PP NOMOR 43 TAHUN 2023

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-09-19
Total Pasal: 30 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
Naskah pasal.

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika berasal dari:
a. penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/ atau
perangkat telekomunikasi;
c, pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi;
d. kalibrasi alat ukur;
e. penyelenggaraanpos;
f, penyelenggaraan telekomunikasi;
g. penyelenggaraan penyiaran;
h. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik;
pelatihan fungsional;
pendidikan tinggi;
penggunaan safana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi; dan
denda administratif di bidang komunikasi dan
informatil<a.
(2) Jenis
1.
j.
k
1.

STJTJ-:IT.TilIIT{'IIT+TA
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k memiliki
jenis dan tarif tercantum dalam Lampiral I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pqjak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
berdasarkan penghitungan menggunakan formula atau
hasil seleksi.
(a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf I
ditetapkan berdasarkan
formula.
(5) Komponen pembentuk tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak berupa denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf I tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak
Peraturan Pemerintah ini.
dari

PASAL 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi:
a. biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
izin stasiun radio; dan
b, biaya hak penggunaan spektrurn frekuensi radio untuk
izin pita frekuensi radio.

PASAL 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak benrpa
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai
berikut:
biaya hak penggunaan spektrun frekuensi radio untuk
izin stasiun radio (Rupiah) =
{(harga dasar lebar pita x Ib x b) + (harga dasar daya
pancarxlpxpl\/2
(2) Harga

T
IEIiFtr{IIEN
EEIIEITTNIII'ITFFIN
(2) Harga dasar lebar pita dan harga dasar daya pancar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam I
(satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran
antena dalam I (satu) stasiun radio (p) sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan jumlah yang
tercantum dalam izin stasiun radio.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk iztn stasiun radio angkasa dihitung dengan
menggunakan formula sebagai berikut:
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
izin stasiun radio angkasa (Rupiah) = harga dasar lebar
pitaxlbxb
(5) Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya
daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi
dan Informatika.

PASAL 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya
hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita
frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
dihitung berdasarkan:
a. formula; atau
b. seleksi.

PASAL 5

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya
hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita
frekuensi radio yang dihitung berdasarkan formula
sebaeaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa biaya
izin pita frekuensi radio tahunan.

PASAL 6

KIN
Pasal 6
(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan
melalui mekanisme evaluasi.
(2) Mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilalrukan dalam hal:
a. ketersediaan pita frekuensi radio melebihi permintaan
dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi
radio;
b. perubahan izin stasiun radio menjadi iztn pita
frekuensi radio;
c. perpanjangan izin pita frekuensi radio; dan
d. bentuk lainnya terkait optimalisasi penggunaan
spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai
berikut:
biaya hak penggun€Bn spektrum frekuensi radio untuk
izin pita frekuensi radio (Rupiah) =NxKxIxCxB
(2) Besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan setiap tahun menggunakan data indeks harga
konsumen yang diperoleh dari instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik dengan formula sebagai berikut:
N penyesuaian = (Indeks Harga Konsumeno-l/ Indeks
Harga Konsumenn-z) x Nn-r
(3) Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan nilai
ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan
berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat
dari penggunaannya.
(4) Besaran nilai I pada formula sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam tampiran II yang
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(5) Penetapan

roETTLtrttrIIIIitrNl=FtN!
(5) Penetapan besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) dilakukan setiap tahun dengan menggunakan data
yang diperoleh dari instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang statistik.
(6) Besaran nilai dan tata cara penetapan nilai N, nilai K, nilai
C, dan nilai B pada formula sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan
Informatika.
(7) Dalam hal terdapat kebijakan kenaikan target Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan
spektrum frekuensi radio melebihi target yang telah
dihitung berdasarkan nil,ai N yang telah disesuaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi
dan Informatika dapat menetapkan kembali nilai N setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
(l) Formula biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio
yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan izin
stasiun radio menjadi izin pita frekuensi radio
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b
diberlakukan secara bertahap.
(2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
(1) Penghitungan tarif biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio melalui
mekanisme perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dihitung dengan meriggunakan formula sebagai
berikut:
a. tahun kesatu sebagai berikut:
Tahun ke-l yr = X + ((w x (1oo/Tlo/ox Ll _zl
b. tahun
A

trTf*.Jf.I{I
LIK I
-7
b. tahun kedua sampai dengan tahun akhir masa
penahapan (T) sebagai berikut:
Tahun ke_W yw=1+ (Wx (100/T)ZoxA)
(2) Tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin pita frekuensi radio pada periode I (satu) tahun
sejak beralhirnya penahapan (T+1) sampai dengan masa
laku izin pita frekuensi radio berakhir dihitung dengan
menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1).
(3) Nilai A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
6=(NxKxIxCxB) -X.
(4) Besaran nilai X, nilai A, dan nilai Z ditetapkan oleh
Menteri Komunikasi dan Informatika.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan P4jak berupa
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
izin pita frekuensi radio yang dihitung berdasarkan seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. biaya izin awal,' dan
b. biaya'lr,in pita frekuensi radio tahunan.
(2) Besaran dan mekanisme pembayaran biaya izin awal dan
biaya izin pita frekuensi radio tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Komunikasi dan Informatika.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
(l) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
merupakan pemilihan pengguna spektmm frekuensi radio
yang dilaksanakan dalam hal permintaan dan/ atau
kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi
ketersediaan pita frekuensi radio,

(2) Seleksi

AiFFITIFN
REPUELIK INDONESIA
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seleksi dengan penawaran harga (lelang harga);
dan/atau
b. seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty
@ntest.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
(1) Dalam kondisi tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak berupa biaya hak penggunzran spektrum
frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang
dihitung berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dapat dikenakan faktor pengurang.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan faktor
pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pengujian alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal I ayat (1) huruf c yang dilaksanakan melalui
pengujian lapangan tidak termasuk biaya akomodasi,
konsumsi, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanga.n.

PASAL 14

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruffterdiri atas:
a. biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi; dan
b, kontribusi kewajiban pel;ayanan universal telekomunikasi.

PASAL 15

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
ELIK IHDONESIA
Pasal 15
(1) Biaya hak penyelengga.raan telekomunikasi dan kontribusi
kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan
pendapatan kotor penyelenggar€ran telekomunikasi dengan
persentase sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
t2t
kotor penyelenggaraan telekomunikasi
dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangi
unsur sebagai berikut:
a. piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari
penyelenggaraan telekomunikasi; dan/ atau
b. pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau
ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara
telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan
unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika,

PASAL 16

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g terdiri atas:

a. inn penyelenggaraan penyiaran;

b. perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; dan

c. persetujuan perluasan wilayah layanan siaran. 12) lzin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyelenggaraan penyiaran digital terdiri atas:

a. layanan prograrn siaran;

b. layanan multipleksing; dan/atau

c. layanan tambahan,

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula.

(4) Formula A NEPUBLIK TNDONESIA

(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: (indeks lembaga penyiaran x indeks zona)x tztn penyiaran harga dasar (indeks lembaga penyiaran x indeks zona)r-r

(5) Harga dasar eefagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan inn penyiaran tahun sebelumnya untuk setiap jenis penyiaran.

(6) Indeks ?,otrla sebagaimana dimaksud pada ayat (4) indeks keekonomian zona penyiaran berdasarkan evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan:

a. potensi ekonomi wilayah zona; dan

b. kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.

(7) Indeks lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan indeks bisnis lembaga penyiaran berdasarkan evaluasi tahunan dengan

a. pertumbuhan indeks harga konsumen; dan

b. pertumbuhan jumlah lembaga penyiaran.

(8) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi lembaga penyiaran untuk setiap:

a. Jasa penyaran;

b. penyelenggaraan layanan;

c. media transmisi; dan

d. wilayah layanan siaran.

(9) Ketentuan mengenai tata cara penetapan indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan indeks lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. x

PASAL 17

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
IE Nlitrmsm
Pasal 17
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penyelenggaraan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i,
selain tercantum dalam la.mpiran I Peraturan Pemerintah
ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Peiak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 18

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penyelenggaraan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i
tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan
transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturafl
perundang-undangan.

PASAL 19

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
Denda administratif di bidang komunikasi dan informatika
sslagaim4ns dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf I berupa
pelanggaran atas:
a.
kewajiban penggunaan spektrum frekuensi
kewajiban sertifikat alat telekomunikasi
radio;
b.
dan/atau perangkat telekomunikasi;
c. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewajiban oleh pelaku
usaha yang melakukan kegiatan usaha
pos;
d. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewqiiban oleh pelaku
usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi atau
telekomunikasi;
Jasa
e. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewajiban oleh lembagq
peflyiaran atau penyelenggara
penylaran;
f. pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban yang terkait
dengan peLanggaran isi siaran berdasarkan
Komisi Penyiaran Indonesia; dan
s.
A

FRESIDEif
NEPUBUK INDONESIA
-t2-
g. pemenuhan kewajiban penyelenggara sistem elektronik
Iingkup privat user generated antent untuk melakukan
pemutusan akses,
yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 20

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
(1) Pengenaaa denda administratif di bidang komunikasi dan
informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dihitung berdasarkan jumlah poin pelanggaran dikalikan
dengan tarif denda administratif.
(2) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan,

PASAL 21

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
(1) Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, dan huruf f dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: jumlah poin pelanggaran = indeks jenis pelanggaran x maksimum poin x persentase bobot

(2) Malsimum poin dan persentase bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Indeks jenis pelanggaran kewajiban penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

(4) Indeks jenis pelanggaran isi siaran berdasarkan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f diatur dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia. Paep.122 NEPUBUK INDONEAIA Paaat22 Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 23

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
(1) Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dihitung
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
jumlah poin = indeks konten x indeks user generated
@ntcnt x indeks skala usaha x indeks teguran x indeks
kepatuhan x indeks viralitas x maksimum poin
(2) Indeks konten sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tingkat urgensi konten.
(3) Indeks user generated @ntent sebagaimana dimaksud
pada ayat (11 merupakan indeks jumlah pengguna layanan
yang dihitung berdasarkan rata-rata pelanggan aliitif
harian yang dilaporkan pen;relenggara sistem elektronik
lingkup privat user generated. antent pada awal tahun.
(4) Indeks skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan indeks skala usaha penyelenggara sistem
elektronik lingkup privat user generated, @ntent dengan
mempertimbangkan kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit
yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik
lingkup privat user generatd. @nteflt.
(5) Indeks teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1f
merupakan indeks berdasarkan jumlah surat teguran
yang diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik
lingkup privat user generated. @ntent berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Indeks kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan indeks berdasarkan riwayat kepatuhan
(sucoess rate) dari penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat user generated eantent dalam penanganan konten
pada tahun sebelumnya.
(7) Indeks viralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan indeks berdasarkan jumlah akses atau jumlah
unduh dari konten pada saat diajukan pemutusan
aksesnya.
(8) Besaran

i
K IND
(8) Besaran indeks konten, indeks user generated ontent,
indeks skala usaha, indeks teguran, indeks kepatuhan,
indeks viralitas, dan maksimum poin sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tercantum di daiam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 24

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (l), Kementerian Komunikasi
dal Informatika dapat menyelenggarakan:
a. pelatihan
pengawas, pelatihan
kepemimpinan administrator bagi aparatur sipil
nega.ra, dan pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri
sipil;
b. jasa akreditasi program pelatihan aparatur sipil
negara; dan
c. pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah
tingkat dasar,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
s€lagaimans dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b
mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada lembaga Administrasi Negara.

PASAL 25

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (l) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol
rupiah) atau Oolo (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimalcsud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat {2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 26

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
EITETTXTTTd;III+TN
Pasal 26
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor ke kas
negara.

PASAL 27

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak
kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika dengan wajib bayar sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

PASAL 28

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Iambaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 29

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 30

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (5) Penetapan . . .
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

PRESIOEN
NEPUBU( INDONESIA