PP NOMOR 44 TAHUN 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) BINA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-09-25
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun t97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 59) diubah sebagai berikut:

1. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut: 4 Menetapkan BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA 2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal 1A Pasal 1A

(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding, melaksanakan kegiatan usaha untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra, termasuk kegiatan usaha di bidang industri konstruksi, perdagangan, dan layanan jasa, dan melaksanakan jasa konsultansi, guna meningkatkan nilai Perseroan, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perursahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;

b. aktivitas kantor pusat; investasi langsung atau tidak langsung; aktivitas penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana umum; penyediaan energi; informasi dan komunikasi; aktivitas perdagangan umum; aktivitas konsultansi; dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

(3) Selain a. c d e. f. ob' h. i. A 4

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA KETENTUAN LAIN-LAIN Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, T\rgas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Perrrsahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1A

Pasal 1A
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud
dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
sebagai perusahaan holding, melaksanakan
kegiatan usaha
untuk
mendukung
pembangunan dan pengembangan Ibu Kota
Nusantara serta Daerah Mitra, termasuk
kegiatan usaha di bidang industri konstruksi,
perdagangan, dan layanan jasa, dan
melaksanakan jasa konsultansi, guna
meningkatkan nilai Perseroan, serta melakukan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
prinsip tata kelola perursahaan yang baik.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan
kegiatan usaha utama:
aktivitas perusahaan holding, termasuk
mendirikan atau turut serta dalam badan
lain;
b. aktivitas kantor pusat;
investasi langsung atau tidak langsung;
aktivitas penyediaan dan pengelolaan
sarana dan prasarana umum;
penyediaan energi;
informasi dan komunikasi;
aktivitas perdagangan umum;
aktivitas konsultansi; dan
aktivitas lain dalam rangka mencapai
maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Selain
a.
c
d
e.
f.
ob'
h.
i.
A

4
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Perusahaan Perseroan
(Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.
3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA
KETENTUAN LAIN-LAIN
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 4A

Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan
Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya kepada
Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, T\rgas dan
Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi
Perrrsahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A