PP NOMOR 45 TAHUN 2023

KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-09-25
Total Pasal: 154 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1, Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut

Keselamatan Radiasi adalah kondisi dimana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan proteksi radiasi.

2. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat paparan radiasi pengion,

3. Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah zat radioaktif.

4. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, penyimpanan, pengalihafl, ekspor, impor, penggunaan, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk ke sej ahteraan rakyat.

5. Tenaga Nuklir adalah tenega dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengron.

6. Radiasi Pengion adalah gelombang dan/atau partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.

7. Sumber Radiasi Pengion adalah segala sesuatu yang mengakibatkan paparan Radiasi Pengion, melalui emisi radiasi atau lepasan zat radioaktif.

8. Zat Radioaktif adalah "at yar:lg mengandung paling sedikit satu radionuklida, yang aktivitasnya atau kadarnya sama dengan atau melebihi tingkat pengecualian.

9. Sumber Radioalrtif adalah Zat Radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara perruanen dalam kapsul yang terikat kuat. 1O. Pembangkit Radiasi Pengion adalah perangkat yang dioperasikan untuk menghasilkan Radiasi Pengion. 11, Paparan NEPUBUK INDONESIA

11. Paparan Terencana adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion yang berasal dari pengoperasian atau kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.

12. Paparan Darurat adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion sebagai akibat kecelakaan, tindak kejahatan, atau kejadian lain yang tidak direncanakan yang mengakibatkan paparan berlebih.

13. Paparan Eksisting adalah kondisi adanya paparan Radiasi Pengion yang telah ada sebelum dan pada saat ditetapkan tindakan pengendalian.

14. Paparan Kerja adalah paparan Radiasi Pengion yang diterima oleh pekerja selama menjalankan pekerjaannya.

15. Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien akibat diagnosis atau pengobatan medik, pendamping pasien, dan sukarelawan uji klinis dalam program penelitian biomedik.

16. Paparan Publik adalah paparan yang diterima oleh anggota masyarakat dari Sumber Radiasi Pengion dalam Paparan Terencana, Paparan Darurat, dan Paparan Eksisting.

17. Budaya Keselamatan adalah paduan karakter dan sikap organisasi dan individu dalam organisasi yang memberikan perhatian dan prioritas utama pada masalah Keselamatan Radiasi.

18. Budaya Keamanan Zat Radioalrtif yang selanjutnya disebut Budaya Keamanan adalah paduan karakter, sikap dan perilaku individu, organisasi dan institusi yang menjadi cara untuk mendukung, meningkatkan, dan memelihara Keamanan Zat Radioaktif.

19. Pemegang lztrr adalah badan usaha yang memiliki perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atau badan hukum publik yang memiliki izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

20. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja dengan Sumber Radiasi Pengion dan diperkirakan dapat menerima dosis tahunan melebihi Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat serta menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

21. Petugas REPUELIK INDONESTA

21. Petugas Proteksi Radiasi adalah Pekerja Radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan mendapatkan izin bekerja dari Badan Pengawas Tenega Nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.

22. Nilai Batas Dosis adalah dosis radiasi akumulatif terbesar yang dapat diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang sigrrifikan.

23. Pembatas Dosis adalah nilai dosis radiasi yang digunakan sebagai panduan untuk melakukan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana.

24. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

25. Tingkat Panduan Diagnostik adalah suatu nilai yang dinyatakan dalam dosis radiasi atau aktivitas radiofarmaka yang diberikan pada pasien dalam pemeriksaan radiologi diagnostik dan intervensional serta kedokteran nuklir diagnostik yang difungsikan sebagai indikator penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada pasien,

26. Dosimetri adalah pengukuran, perhitungan, dan pengkajian dosis Radiasi Pengion dalam bentuk energi yang diserap oleh suatu materi. 27, Progran Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah pengaturan yang dibuat secara sistematis sebagai acuan bagi pelaksanaan tindakan Proteksi Radiasi.

28. Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Kesiapsiagaan adalah kemampuan siaga untuk melakukan tindakan yang efektif untuk memitigasi konsekuensi kedaruratan nuklir terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup. Kedaruratan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Penanggulangan Kedaruratan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pada saat tedadi kedaruratan nuklir untuk mengurangi dampak serius yang ditimbulkan terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup.

30. Kedaruratan 29 REPUEUK INDONESIA

30. Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancarn keselamatan manusia, kesehatan, kerugian harta benda, atau kerusakan lingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasan Zat Radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.

31. Kejadian Keamanan Zat Radioaktif adalah peristiwa atau kegiatan yang berakibat terhadap Keamanan Zat Radioaktif.

32. Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung Zat Radioaktif yang sengqja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan Radiasi Pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.

33. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir untuk memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran.

34. Inepektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai Badan yang diberi kewenangan oleh Kepala Badan untuk melaksanakan Inspeksi. 35, Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

36. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

37. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

38. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut

Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang p€ngawasan Tenega Nuklir.

39. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
A Erl,F{II!:N BLIK -6 :TIT.[;ITT{JrJ Pasal 2

(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:

a. KeselamatanRadiasi;

b. Keamanan Zat Radioaktif;

c. manqiemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7-at Radioaktif; dan

d. Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (21 Ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk:

a. instalasi nuklir;

b. fasilitas radiasi darrZat Radioaktif;

c. pertambangan bahan galian nuklir; dan

d. kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk:

a. Zat Radioaktif selain bahan nuklir; dan

b. limbah radioaktif.

(4) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif untuk bahan nuklir diatur dengan Peraturan Pemerintah mengenai keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir. Pasal 3 Keselamatan Radiasi dan Keamanan ?at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dalam kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, Pasal 4 (U Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertujuan untuk melindungi pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya Radiasi Pengion. (21 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif.

(3) Manajemen NEPUBUK INDONESTA

(3) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanxt ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c bertqiuan untuk mengatur manajemen yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(4) Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi, Keamanan Zat Radioaktif, serta manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan bt Radioaktif. BAB II KESEI,AMATAN RADIASI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Keselamatan Radiasi sebagai64n6 dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi Keselamatan Radiasi dalam:

a. Paparan Terencana;

b. Paparan Darurat; dan

c. Paparan Eksisting. Bagian Kedua Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana Pasal 6

(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:

a. Proteksi Radiasi; dan

b. persyaratan keselamatan dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya. l2l Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. prinsip Proteksi Radiasi;

b. Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;

c. Proteksi Radiasi pada Paparan Medik;

d. Proteksi Radiasi pada Paparan Fublik;

e. kajian keselamatan; dan

f. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. {3} Keselamatan ELIK INDONESTA

(3) Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan menerapkan pendekatan bertingkat, Paragraf I Prinsip Proteksi Radiasi Pasal 7

(1) Pemegang Izin wajib menerapkan prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayatl2l huruf a. (21 Prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. justifikasi;

b. optimisasi; dan

c. limitasi. Pasal 8 Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2) huruf a wajib didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan dengan memperhatikan aspek keselamatann kesehatan, keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi. Pasal 9

(1) Dalam hal pemberian Paparan Medik, Pemegang lzin wajib memastikan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. manfaat diagnostik atau terapi lebih besar daripada risiko dampak radiasi yang ditimbulkan; dan

b. tidak tersedianya teknik nonradiasi dengan manfaat lebih besar dan risiko lebih kecil dari teknik radiasi. Pasal lO

(1) Optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b dilakukan dengan dosis yang diterima dan jumlah individu yang terpapar serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan.

(2) Pernegang A E rl rFff.T:N REPUBLTK INDONESIA {21 Pemegang Izin wajib menetapkan Pembatas Dosis dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Publik. Pasal 11

(1) Limitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c diterapkan melalui penetapan Nilai Batas Dosis untuk Pekeda Radiasi dan anggota masyarakat. (21 Pemegang Izin wajib memberlakukan limitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Rrblik. Paragraf 2 Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja Pasal 12 Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b meliputi:

a. pembagian daerah kerja;

b. perlengkapan Proteksi Radiasi;

c. pemantauan daerah kerja;

d. pemantauan dosis;

e. pemantauan kesehatan;

f. kesejahteraan Pekerja Radiasi; g, ketentuan batasan umur Pekeda Radiasi;

h. ketentuan untuk Pekerja Radiasi perrempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui; dan

i. pengaturan untuk peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan. Pasal 13

(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hunrf a ditetapkan menjadi:

a. daerah pengendalian; dan

b. daerah supervisi. (21 Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan:

a. besar paparan dan kontaminasi dalam kondisi pengoperasian normal;

b. kemungkinan dan perkiraan besar paparan yang dihasilkan dari kegiatan pengoperasian dan kondisi kecelakaan; dan

c. prosedur c REPUELIK INDONESIA prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi. Pasal 14

(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:

a. peralatan pemantau tingkat radiasi;

b. peralatan pemantau tingkat kontaminasi radioaktif;

c. peralatan pemantau dosis perorangan meliputi:

1. dosimeter pasif; dan

2. dosimeter aktif;

d. peralatan pemantau tingkat radioaktivitas lingkungan; dan/atau

e. peralatan pelindung diri. {21 Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sumber Radiasi Pengion dan energi radiasi yang digunakan. Pasal 15 (U Pemegang Izin wajib memastikan perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c ang!<a 2, dan huruf d dikalibrasi secara berkala. (21 Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilal<ukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal. Pasal 16

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c untuk:

a. mengevaluasi kondisi radiologik di daerah kerja;

b. menilai tingkat paparan di daerah pengendalian dan daerah supervisi; dan

c. mengevaluasi kembali penetapan daerah pengendalian dan daerah supervisi. (21 Pemantauan daerah keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.

(3) Pemantauan A REPUBL|K INDONESIA

(3) Pemantauan daerah kerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 17 Pemegang lzin wajib melakukan pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terhadap seluruh Pekerja Radiasi yang bekerja di daerah kerja. Pasal 18

(1) Hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dievaluasi oleh laboratorium Dosimetri yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau laboratorium Dosimetri yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition AnangemertS di tingkat regional atau internasional. (21 Laboratorium Dosimetri harus menyampaikan hasil evaluasi pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan. Pasal 19

(1) Dalam hal hasil pernantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan hasil melebihi Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat l2l, Pemegang Izin wajib melakukan kaji ulang terhadap Pembatas Dosis dan prosedur pengoperasian. (21 Kaji ulang terhadap Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam laporan verilikasi keselamatan. Pasal 2O

(1) Dalam hal hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan investigasi kejadian.

(2) Investigasi PRESIOEN REPUELIK INDONESTA -t2- (21 Investiga.si sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. laonologis pelaksanaan prosedur kerja;

b. penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan; dan/atau

c. potensi kegagalan peralatan. {3) Pemegang lzin wajib menyampaikan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak hasil pemantauan dosis diterima.

(4) Berdasarkan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan melakukan pencarian keterangan dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang lzin.

PASAL 2L

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengendalian berdasarkan rekomendasi dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), (21 Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perbaikan pelaksanaan Keselamatan Radiasi; dan/atau

b. pemeriksaan kesehatan dan konseling.

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemegang Izin dapat melalnrkan penyesuaian penempatan kerja Pekerja Radiasi.

(4) Pemegang lzin wajib melaporkan pelaksanaan tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari setelah pelaksanaan tindakan pengendalian. Pasal22

(1) Pemegang Izin wajib menyimpan dan memelihara rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. dan rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan:

a. Paling A t2t EEPUBLIK TNDONESIA

a. paling singkat sampai Pekerja Radiasi mencapai umur 75 (tqjuh puluh lima) tahun; dan

b. paling singkat untuk jangka waktu 3O (tiga puluh) tahun terhitung sejak Pekerja Radiasi berhenti bekerja. Pasal 23 (U Pemegang lzin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e untuk seluruh Pekerja Radiasi. (21 Pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. sebelum masa bekerja;

b. selama masa bekerja; dan

c. setelah masa bekeda.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan.

(4) Dalam kondisi tertentu, selain pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan konseling.

(5) Hasil pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai landasan informasi dalam: a, mendeteksi munculnya kasus penyakit akibat kerja setelah tedadinya paparan radiasi yang melebihi Nilai Batas Dosis;

b. memberikan konseling tertentu bagi Pekerja Radiasi mengenai bahaya radiasi yang mungkin didapat; dan

c. melakukan kesehatan lanjutan untuk Pekerja Radiasi yang paparan yang melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 1 ayat (1). Pasal 24

(1) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan untuk Pekerja Radiasi selama masa bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.

(3) Pemeriksaan REPUBUK TNDONESIA

(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:

a. pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan

b. oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25

(1) Konseling pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) bertqiuan untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai kesehatan dan bahaya radiasi kepada Pekerja Radiasi. (21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan ya.ng menyusui; c, Pekerja Radiasi yang menerima paparan radiasi berlebih; dan/atau

d. Pekeda Radiasi yang berkehendak mengetahui tentang paparan radiasi yang diterimanya. Pasal 26 Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasa727

(1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f. (21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:

a. insentif; dan

b. Jaminan Sosial. Pasal 28 (U Insentif sebasaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a diberikan dengan mempertimbangkan risiko radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi.

(2) Besar NEPUBLIK TNDONESIA l2l Besar insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan risiko radiasi, lingkup tugas dan tanggung jawab Pekerja Radiasi, serta kemampuan keuangan Pemegang lzin.

(3) Pemberian insentif Pekerja Radiasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (l) Pemegang Izin wajib mengikutsertakan Pekerja Radiasi dan peserta pemagangan dalam program Jaminan Sosial. (21 Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja; c, jaminan kematian;

d. jaminan hari tua;

e. jaminan pensiun; dan

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

(3) Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30

(1) Pemegang lzin wajib mematuhi ketentuan batasan umur Pekerja Radiasi sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g. (21 Batasan umur Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 18 (delapan bel,as) tahun. Pasal 31 Ketentuan untuk Pekerja Radiasi perempuan yang hamil dan/atau perempuErn menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h meliputi:

a. pemberian informasi risiko radiasi pada kehamilan dan kondisi menyusui; dan

b. pengaturan penempatan pekerja. Pasal 32 BLIK INDONES Pasal 32 (l) Pemegang Izin wajib melakukan pengaturan untuk peserta pemegangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i. (21 Ketentuan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemberian akses ke daerah pengendalian; dan

b. pembatasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan.

(3) Pemegang Izin wajib memberikan informasi atau instruksi yang jelas mengenai keselarnatan dan kesehatan kerja kepada peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebelum memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. pembimbingan dan pendampingan; dan

b. pengawasan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

(5) Batasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah 17 (tqiuh belas) tahun. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 3 Proteksi Radiasi pada Paparan Medik Pasal 34

(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 12) huruf c meliputi:

a. penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik;

b. prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyusui;

c. ketentuan penelitian biomedik;

d. tindak lanjut dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

e. tinjauan radiologik Paparan Medik.

(2) Paparan REPUEUK INDONESIA -L7- (21 Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paparan untuk tujuan:

a. diagnostik;

b. terapi; dan

c. penelitian biomedik. Pasal 35 Pemegang Izin wajib memastikan Paparan Medik hanya diberikan kepada pasien yang mendapat rujukan, Pasal 36 Pemegang Izin wajib memberikan informasi tentang Proteksi Radiasi dan risiko radiasi kepada pendamping pasierr sebelum memberikan pendampingan. Pasal 37

(1) Pemegang lzin wajlb memastikan penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. (21 Penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. penggunaan peralatan radiologik medik dan perangkat lunak yang memenuhi standar nasional atau intemasional;

b. pelaksanaan prosedur operasi diagnostik dan terapi yang tepat guna;

c. pelaksanaan kalibrasi dosimeter;

d. pelaksanaan Dosimetri pasien;

e. penerapan Tingkat Pandual Diagnostik nasional;

f. penetapan dan penerapan program jaminan mutu untuk Paparan Medik; dan/atau

g. penerapan Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik.

(3) Peralatan radiologik medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional;

b. peralatan radioterapi; dan

c. peralatan kedokteran nuklir diagnostik dan kedokteran nuklir terapi. Pasal 38 EUK INDONESIA Pasal 38 Pelaksanaan Kalibrasi dosimeter sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 37 ayat(21huruf c dilakukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal. Pasal 39 Pelaksanaan Dosimetri pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 huruf d wajib:

a. dilaksanakan dan direkam oleh tenaga kesehatan; dan

b. dilakukan dengan menggunakan dosimeter yang terkalibrasi dan sesuai pedoman nasional atau intemasional. Pasal 4O

(1) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat {2) huruf e ditetapkan oleh Badan. (21 Dalam menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan organisasi profesi terkait.

(3) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Tingkat Panduan Diagnostik untuk radiologi diagnostik dan intervensional; dan

b. Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir diagnostik. Pasal 41

(1) Pemegang Izin wajib dan menerapkan prograrl jaminan mutu untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f. (21 Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan kendali mutu internal dan/atau eksternal'

(3) Lingkup ELIK INDONESIA

(3) Lingkup program jaminan muhr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kerumitan prosedur radiologik dan risiko bahaya radiasi.

(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Pasal 42 (U Kendali mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 dilakukan terhadap:

a. peralatan radiologik medik sebasaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) sebelum digunakan;

b. peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi; c, peralatan radiologi diagnostik dan intervensional; dan

d. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. (21 Kendali mutu eksternal untuk peralatan radiologik medik sebelum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui uji keberterimaan.

(3) Kendali mutu eksternal dari peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelaksanaan kalibrasi. l4l Kendali mutu eksternal untuk:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan

b. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui uji kesesuaian. Pasal 43 Badan menetapkan:

a. Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik; dan

b. kriteria dan panduan untuk rilis pasien setelah menjalani prosedur terapi dengan radiofarmaka atau dengan Sumber Radioaktif. A Pasal 44 .EaI:f{f;fiN UK INDONESIA Pasal 44

(1) Pemegang lzin wajib membuat prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyu.sui s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (1) huruf b. (21 Prosedur skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan:

a. pasien perempuan hamil atau tidak sebelum memutuskan pelaksanaan prosedur radiologik; dan b, pasien perempuan tidak sedang men5ru.sui sebelum pemberian radiofarmaka.

(3) Hasil skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan pertimbangan untuk justifikasi prosedur radiologik dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi terhadap pasien, Pasal 45 Ketentuan penelitian biomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c meliputi:

a. Paparan Medik dalam program penelitian biomedik hanya dapat diberikan setelah mendapat persetqjuan dari komite etik atau badan yang berfungsi sebagai komite etik; dan

b. penelitian biomedik dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan standar etik yang ditetapkan oleh lembaga yang tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasa] 46 (U Pemegang lzin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) hurufd. (21 Dalam hal tedadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. investigasi , . .

a. investigasi terhadap jenis dan penyebab kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

b. tindakan korektif yang sesuai. Pasal 47

(1) Pemegang Izin wajib melaporkan kepada Kepala Badan dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal zt6 ayat (2) yang menyebabkan terjadinya: a, perbedaan yang signifikan terhadap dosis pasien yang diberikan; dan/atau

b. pasien meninggal dunia. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling Lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi. Pasal 48

(1) Pemegang lzin wqiib memastikan tinjauan radiologik Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala di fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. 121 Tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga medis bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan Petugas Proteksi Radiasi.

(3) Lingkup tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. telaah terhadap kekurangan dan kelebihan penerapan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 serta penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radirasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan

b. investigasi dan koreksi terhadap kekurangan penerapan justifikasi dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Paragral 4 Medik diatur dalam Peraturan Badan. A iEalrFIFIIN K INDONESIA 22- Paragraf 4 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik Pasal 50 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(21 hurufd dilakukan terhadap:

a. pengelolaan limbah radioaktif;

b. pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. pelaksanaan klierens;

d. pemantauan Paparan Publik;

e. kendali Barang Konsumen; dan

f. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja. Pasal 51

(1) Pemegang Izin wajib melakukaa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf a dengan:

a. memastikan aktivitas dan volume limbah yang dihasilkan serendah dan sesedikit mungkin yang dapat dicapai; dan

b. melakukan pengumpulan dan pengelompokan limbah radioaktif.

(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan pengelolaan limbah radioaktif.

(3) Ketentuan persyaratan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif. Pasal 52

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf b. (21 l.epasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetu.iuan dari Kepala Badan.

(3) Lepasan NEPUBUK INDONESIA

(3) Lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melebihi nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada alrat (3) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 53

(1) Dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, Pemegang lzin dilarang melepaskan Zat Radioaktif ke lingkungan jika aktivitas atau konsentrasi aktivitas masih di atas Ungkat klierens. 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat klierens dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 54

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf d melalui pemEmtauan: a, paparan eksternal akibat Sumber Radiasi Pengion;

b. lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. tingkat radioaktivitas di lingkungan; dan/atau

d. parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik.

(2) Pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diahrr dalam Peraturan Badan. Pasal 55 (U Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b. (21 Pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung. Pasal 56 NEPUELIK INDONESIA Pasal 56 (U Pemegang Izin wajib memastikan tingkat radioaktivitas di lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c tidak melebihi nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 57

(1) Pemegang lzin produksi, pengalihan, impor, dan ekspor Barang Konsumen wajib melaksanalan kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hurrf e. (21 Kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. memastikan Barang Konsumen teLah memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; b, pemasangan label di permukaan setiap Barang Konsumen dan pembungkusnya yang memuat informasi Barang Konsumen; c, penyediaan informasi dan instruksi bagi pengguna Barang Konsumen; dan

d. penyediaan informasi mengenai keselamatan dan instruksi untuk pengangkutan dan penyimpanan bagi pengalih Barang Konsumen.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 58 Pemegang Izin wajib memberikan pelindungan terhadap pengur{ung dan anggota masyarakat ya.ng masuk ke daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf f berupa:

a. pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/ atau Pekerja Radiasi; dan

b. pelindungan dari paparan radiasi eksternal dan kontaminasi' paragraf 5,. , BLIK INDONESTA Paragraf 5 Kajian Keselamatan Pasal 59

(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hurufe. l2l Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang memiliki bin bertahap dan kegiatan tertentu lainnya;

b. instalasi nuklir; dan

c. pertambangan bahan galian nuklir.

(3) I(ajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan kegiatan:

a. penentuan tapak; desain; pembuatan; konstruksi; pemasangan; komisioning; operasi atau penggunaan; perawatan; dan/atau penetapan penghentian.

(4) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis dan evaluasi terkait:

a. batasan dan kondisi operasi fasilitas;

b. perkiraan kegagalan struktur, sistem dan komponen, perangkat lunak, dan prosedur terkait Keselamatan Radiasi;

c. perkiraan peningkatan paparan akibat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan akibat yang mungkin terjadi;

d. kemungkinan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi Keselamatan Radiasi;

e. potensi kegagalan prosedur pengoperasian dan akibat kegagalan;

f. modifilrasi terhadap Keselamatan Radiasi; g, tindakan keamanan dan akibat modiftkasi tindakan keamanan terhadap Keselamatan Radiasi; dan/ atau

h. setiap b. c. d. e. f. c. h. i.j. EUK INDONESIA h, setiap ketidakpastian dan asumsi terhadap Keselamatan Radiasi.

(5) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. birr instalasi nuklir; atau

c. iziia pertambangaa bahan galian nuklir. Pasal 60

(1) Ihjian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a disampaikan dalam bentuk laporan kajian keselamatan yang menrpakan bagian dari dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b disampaikan dalam bentuk laporan analisis keselamatan.

(3) Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c disampaikan dalam bentuk dokumen analisis keselamatan. Pasal 61

(1) Pemegang lzin juga wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (a) jika Pemegang Izin akan melakukan kegratan modifrkasi atau perubahan terhadap:

a. desain fasilitas atau peralatan terkait keselamatsn pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. strukhrr, sistem, dan komponen terkait keselamatan untuk instalasi nuklir; dan/ atau

c. sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dart peralatan di fasilitas pertambangan Bahan Galian Nuklir. (21 Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan modilikasi atau perubahan.

(3) Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetqjuan modifikasi atau perubahan diatur dalam peraturan Badan. Paragraf6 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Pasal 62

(1) Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf f berdasarkan hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. 121 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai:

a. penyelenggara Keselamatan Radiasi;

b. pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegratan lainnya;

c. laporan kqiian keselamatan;

d. penetapan Pembatas Dosis;

e. fasilitas dan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;

f. penetapan pembagian daerah kerja;

g. perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;

h. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;

i. pemantauan Paparan Publik;

j. pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; k, pemantauan dosis Pekerja Radiasi;

1. program pendidikan dan pelatihan;

m. program jaminan mutu Keselamatan Radiasi;

n. program Kedaruratan Nuklir/program Kesiapsiagaan; o, prosedur terkait; dan/atau

p. sistem perekaman dan pelaporan.

(3) Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di4jukan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 63 l-J:lrEIffiN K INDONESIA 2A- Pasal 63

(1) Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21 huruf a yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Penyelenggara Keselamatan Radiasi dapat menjadi bagian dari strulrtur manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 64

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2l'. (21 Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

b. mengevaluasi pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi ke selamatan.

(4) Dalam hal Pemegang lzin mengajukan perpanjangan izin, laporan verilikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengajukan perrnohonan perpanj angan izin.

(5) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

b. data Pekerja Radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi Pekerja Radiasi;

c. kondisi keandalan peralatan;

d. kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil BLIK INDONESIA

e. hasil pemantauan daerah kerja dan/ atau radioaktivitas lingkungan;

f. hasil pelaksanaan klierens;

g. hasil pemantauan dosis pekeda;

h. hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja;

i. pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/ atau

j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan. Pasal 65

(1) Berdasarkan pelaksanaan Program Froteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21, Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;

b. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; dan/atau

c. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik.

(3) Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan.

(4) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keselamatan Radiasi;

b. pelatihan yang diikuti oleh Pekerja Radiasi di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. hasil pengujian dan kalibrasi peralatan;

d. hasil perawatan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil pemantauan dosis Pekeda Radiasi;

f. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; dan

g. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/ atau kontaminasi di daerah kerja.

(5) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:

a. hasil kalibrasi Sumber Radiasi Pengion;

b. hasil Dosimetri pasien;

c. hasil penilaian dan reviu terkait penerapan fingkat Panduan Diagnostik; dan/ atau

d. penerapan program jamina.n mutu,

(6) Rekaman REPUBLIK INDONESIA

(6) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. hasil pemantauan paparan eksternal;

b. hasil pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. hasil pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan;

d. hasil klierens; dan/ atau

e. hasil pengukuran parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik. Paragraf 7 Persyaratan Keselamatan Radiasi dalam Instalasi/ Fasilitas dan Kegiatan l,ainnya Pasal 66

(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya dalam tahapan kegiatan: a, penentuan tapak;

b. desain;

c. pembuatan;

d. konstruksi;

e. pemasangan;

f. komisioning;

g. operasi atau penggunaafl;

h. perawatan;

i. dekomisioning; dan/atau j, penetapan penghentian. (21 Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan untuk pencegahan dan mitigasi kecelakaan didasarkan atas prinsip:

a. kaidah rekayasa yangbatk lgood engineering pradicel; dan

b. sistem pertahanan berlapis.

(3) Penerapan kaidah reka5rasa yang baik (good engineerin4 practtnel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memenuhi:

a. standar nasional dan/ atau standar internasional dan teknologi yang telah tenrji;

b. persyaratan keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi, operasi Sumber Radiasi Pengion, instalasi nuklir, dan fasilitas bahan galian nuklir;

c. Proteksi REPUEL|K INDONESIA

c. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi selama Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan

d. kriteria teknis lain yang disetujui oleh Badan.

(4) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pencegahan terjadinya kecelakaan

b. mitigasi setiap kecelakaan yang mungkin terjadi; dan/atau

c. penempatan kembali Sumber Radiasi Pengion dalam kondisi yang aman setelah terjadinya kecelakaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Badan, Pasal 67

(1) Dalam melaksanakan kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pemegang lzin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program perawatan terhadap:

a. Sumber Radiasi Pengion, fasilitas, atau peralatan terkait keselamatan pada kegiatan Pernanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan untuk instalasi nuklir; atau

c. sararra, prasarana, instalasi/ fasilitas, dan peralatan di fasilitas pertambangan bahan galian nuklir. l2l Program perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh: a, izrn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izrn instalasi nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 68

(1) Dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 66 ayat (1) huruf i, Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program l2l Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a,uralan.,, REPUBUK INDONESTA

a. uraian kondisi fasilitas terkini;

b. struktur organisasi dekomisioning;

c. rencana pelaksanaan dekomisioning;

d. kajian ke selamatan;

e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

g. Keamanan Zat Radioaktif;

h. penanganan limbah radioaktif;

i. survei radiologi akhir;

j. deskripsi wilayah taabang;

k. penutupan fasilitas penambangan dan/ atau pengolahan bahan galian nuklir; L remediasi lingkungan hidup; dan/atau

m. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologis wilayah tambang. (31 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir; atau

c. izrrr pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Ketiga Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat Paragraf 1 Umum Pasal 69

(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:

a. Kesiapsiagaan; Kedaruratan; dan

c. rehabilitasi dan rekonstruksi. (21 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat:

a. nasional;

b. daerah; dan/atau

c. instalasi/fasilitas.

(3) Kesiapsiagaan b. K INDON 33-

(3) Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan kategori potensi bahaya radiologik. Paragral 2 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah Pasal 7O

(1) Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat nasional dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir. (21 Kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di tingkat nasional dan/ atau daerah.

(3) Dalam melakukan kajian potensi bahaya nuklir sslagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dapat melibat}an pemangku kepentingan terkait. Pasal 71 (l) Pemerintah Pusat melalui lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, men5rusun program Kesiapsiagaan tingkat nasional berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1). {21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat nasional berkoordinasi dengan Bada:r serta kementerian dan lembaga yang terkait.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagran dari rencana nasional penanggulangan bencana.

(4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetspkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa772 EUK INDONESIA Pasal T2

(1) Pemerintah Daerah melalui lembega pemerintah nonkementerian yang pemerintahan di bidang menyusun program Kesiapsiagaan tingkat daerah berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir tingkat daerah. (21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat daerah dilaksanakan dalam hal wilayahnya:

a. terdapat instalasi nuklir;

b. berpotensi dilewati oleh kendaraan yang Zat Radioaktif; dan/ atau

c. berpotensi terdampak Kedaruratan Nuklir dari negara yang berbatasan dengan wilayah Republik Indonesia.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah.

(4) Rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Paragraf 3 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Instalasi/ Fasilitas Pasal 73

(1) Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Kesiapsiagaan tingkat instalasi/fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 huruf c. (21 Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. infrastruktur; dan

b. fungsi penanggulangan.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a rneliputi:

a. organisasi dan kewenangan; b, koordinasi; c, fasilitas dan peralatan;

d. prosedur; dan

e. pelatihan dan/atau gladi Kedaruratan Nuklir.

(4) Fungsi urusan bencana, E[*{F'I{I] K INDONESIA 35- (41 Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. manajemen operasi tanggap darurat;

b. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;

c. tindakan mitigasi;

d. tindakan pelindungan;

e. pemberian informasi, instruksi, dan peringatan kepada masyarakat;

f. pelindungan untuk petugas penanggulangan;

g. penanganan medis;

h. komunikasi publik;

i. pengelolaan limbah radioaktif;

j. mitigasi konsekuensi nonradiologik;

k. penghentian Kedaruratan Nuklir; dan

l. analisis kedanrratan dan tanggap darurat. Pasal74 (U Pemegang Izin wajib melakukan kajian potensi bahaya radiologik terhadap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang menjadi tanggung jawabnya. (21 Kajian potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. men5rusun dan menetapkan program Kesiapsiagaan; dan

b. mengembangkan strategi proteksi untuk:

1. melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat; dan

2. melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat.

(3) Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a harus terintegrasi dalam sistem manajemen. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat instalasi/fasilitas diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf4 BUK INDONESTA Paragmf 4 Pelindungan Terhadap Anggota Masyarakat dan Petugas Penanggulangan Pasal 76

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 hurufb angka 1. (21 Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kajian potensi bahaya radiologik dan kategori potensi bahaya radiologik.

(3) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. memastikan penerimaan dosis masyarakat pada saat kedaruratan tidak melampaui kriteria dosis untuk masyarakat sebesar 5O mSv (lima puluh milisievert);

b. menerapkan tindakan pelindungan dan/atau tindakan Penanggulangan Kedaruratan jika batas dosis pemicu kedaruratan dilampaui; dan menggunakEux tingkat intervensi operasional untuk c. melaksanakan berbagai aspek tindakan Penanggulangan Kedaruratan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal77

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf b angka 2. 12) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan petugas penanggulangan tidak menerima Paparan Darurat dengan dosis efektif melebihi 5O mSv (lima puluh milisievert) kecuali dalam kondisi tertentu.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. tindakan REPUEL|K TNDONESTA

a. tindakan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah luka serius;

b. tindakan untuk mencegah efek deterministik parah dan mencegah dampak terhadap masyarakat dan lingkungan;

c. mencegah peningkatan kondisi katastropik yang dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan;

d. tindakan untuk mencegah luka parah; dan

e. tindakan untuk mencegah dosis kolektif yang besar. Pasal 78

(1) Pemegang lzin wajib memastikan tindakan penanggulangan dilakukan oleh petugas penanggulangan. (21 Dalam melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memberikan:

a. informasi tentang risiko kesehatan yang mungkin diterima;

b. pilihan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselarnatan Radiasi yang tersedia; dan

c. pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf e untuk kondisi tertentu, kepada petugas penanggulangan. Pasal 79 (U Pekeda Radiasi yang ditunjuk sebagai petugas yang menerima dosis dari Paparan Darurat tetap diperbolehkan menerima Paparan Kerja. l2l Dalam hal Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima dosis melebihi 2OO mSv (dua ratus milisievert) dari Paparan Darurat, Pemegang lzin wajib menyediakan pemantauan kesehatan sebelum Pekerja Radiasi menerima dosis dari Paparan Kerja.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga wajib diberikan atas permintaan Pekerja Radiasi. Pasal 80

(1) Pemegang Izin wajib mengkaji dan merekam dosis dari Paparan Darurat yang diterima oleh petugas penanggulangan.

(2) Rekaman UK INDONESIA (21 Rekaman dosis yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Pemegang lnn kepada petugas penanggulangan. Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap anggota masyarakat dan petugas penanggulangan diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 5 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasal 82

(1) Pemegang Izin menyatakan Paparan Darurat berakhir jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert). l2l Pemegang lzin wajib melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paparan Darurat dapat dialihkan menjadi:

a. Paparan Eksisting jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert); atau

b. Paparan Terencana jika dosis efektif tahunan kurang dari 1 mSv (satu milisievert).

(4) Pemegang lzrn dalam melakukan pengalihan Paparan Darurat menjadi Paparan Eksisting atau Paparan Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapatkan persetujuan Kepala Badan. Pasal 83 Pemegang Izin wajib memastikan setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Kerja dalam Paparan Terencana. A Pasal 84 BLIK TNDONESIA Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Keempat Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting Pasal 85 Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberlakukan untuk:

a. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kegiatan masa lalu;

b. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan nuklir dan/ atau kecelakaan radiasi, sesudah kecelakaan dinyatakan beralhir;

c. paparan dari komoditas yang terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan

d. paparan yang disebabkan oleh radiasi alam. Pasal 86

(1) Untuk daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a dan huruf b, Badan melakukan identifikasi mengenai:

a. pemilik Sumber Radiasi Pengion; dan

b. penanggung jawab lokasi. (21 Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion tidak diketahui, Badan melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(3) Jika pemilik Sumber Radiasi Pengion teridentilikasi, pemilik Sumber Radiasi Pengion wajib melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(4) Dalam melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan atau pemilik Sumber Radiasi Pengion dapat berkoordinasi dengan:

a. penanggung jawab lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

b. Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganan; dan/ atau c.instansi ET+{FI{I] K INDONESIA 40- c, instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Badan berkoordinasi dengan kurator sebagai penanggung jawab, mengenai:

a. penunjukan Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganEul terhadap daerah yang terkontaminasi; dan

b. biaya tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(6) Biaya penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada anggaran Badan. Pasal 87

(1) Setiap Orang yang melakukan tindakan penangana:n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan ayat (5) huruf a wajib menyampaikan rencana tindakan penanganan kepada Kepala Badan. {21 Rencana tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian keselamatan.

(3) Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan penangEm€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). Pasal 88

(1) Konsentrasi radionuklida dari komoditas yang terkontaminasi bt Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c tidak boleh melebihi nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas, l2') Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada tingkat panduan yang ditetapkan oleh Badan.

(3) Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang menangani komoditas terkait setelah berkonsultasi dengan Badan. Pasal 89 A IIEPUBUK INDONESIA Pasal 89 Dalam hal ditemukan adanya komoditas dengan nilai konsentrasi radionuklida melebihi nilai batas konsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), penanganan komoditas dilakukan oleh kementerian atau lemb"ge terkait berkoordinasi dengan Badan. Pasal 90

(1) Badan melakukan pengendalian untuk mengurangi paparan yang disebabkan oleh radiasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 hurufd. (21 Paparan yang disebabkan oleh radiasi a,lam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. paparan radon; dan

b. paparan radiasi kosmis. Pasal 91

(1) Untuk paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf a berupa paparan radon, pengendalian dilakukan melalui:

a. penerapan tingkat panduan radon sebesar 3OO Bq/m3 (tiga ratus becquerel per meter kubik) dalam n-rmah atau bangunan dengan tingkat okupansi yang tinggi; dan/atau

b. pengurangan konsentrasi aktivitas radon serendah mungkin yang dapat dicapai. l2l Badan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan/ atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. Pasal 92

(1) Untuk paparan radiasi kosmis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf b, Badan menetapkan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat. (21 Penetapan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 93 REPUBUK INDONESTA _42_ Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 humf a, huruf b, dan huruf d diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pasal 94

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a, peringatantertulis;

b. pembekuan tzin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 95

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatlLl, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 1O ayat (21, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) atau ayatl2l, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (l) atau ayat (4) , Pasal22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 26, Pasal 27 ayat {1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 39, Pasal 41 ayat {1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1} atau ayat (2), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 51 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (3), dan Pasal 87 ayat (1), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan.

(2) Pemegang EUK INDONESIA l2l Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan terLulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paline lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tangga.l dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan Keselamatan Radiasi.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin,

(9) Pemegang lzrn wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. ( 1 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila REPUBLIK TNDONESIA _44_

(12) Apabila dalarn jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepa)a Badan mencabut izin.

(13) Dalam ha1 pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melatsanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 96

(1) Kepala Badan dapat langsung membekukan izin kepada Pemegang lzrn yang melanggar ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 78 ayat (1) atau ayat l2l, dan Pasal 82 ayat (2) atau ayat (4). (21 Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

(3) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan bin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. l4l Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang lzin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut izin.

(6) .Iika pembeku an izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) telah ditetapkan dan Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 97 Dalam hal pencabutan izrn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat {121 atau ayat (13) dan Pasal 96 ayat {5) atau ayat (6) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab untuk dimanfaatkannya. Zat Radioaktif yang Pasal 98 s NEPUBLIK INDONESIA Pasal 98

(1) Da1am hal eks Pemegang Izin tidak dapat melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 karena bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-unda:rgan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama eks Pemegang lzin yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit wajib:

a. melakukan penanganan d<hir ?,at Radioaktif; dan

b. mengajukan penetapan penghentian kegiatan atau dekomisioning kepada Kepala Badan. (21 Tata cara dan penilaian penetapan penghentian atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan mengenai penatalaksanaan perizinat.

(3) Dalam hal pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama badan hukum yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pihak tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Bagran Kesatu Persyaratan Keamanan Zat Radioaktif Pasal 99 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:

a. kategorisasi Zat Radioaktif;

b. tingkat Keamanan Zat Radioaltif;

c. program Keamanan Zat Radioaktif; dan d, tindakan Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 1OO REPIJBLTK INDONESIA Pasal 100

(1) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 99 huruf a meliputi Zat Radioaktif:

a. kategori 1;

b. kategori 2;

c. kategori 3;

d. kategori 4; dan

e. kategori 5.

(2) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan atau rasio aktivitas.

(3) Zat Radioaktif kategori 1 sampai dengan kategori 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa Sumber Radioaktif, Zat Radioaktif terbuka, atau limbah radioaktif. Pasal 101

(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b meliputi:

a. tingkat keamanan A;

b. tingkat keamanan B; dan

c. tingkat keamanan C. (21 Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (l ). Pasal 102

(1) Pemegang Izin wajib menlrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c.

(2) Frogram Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai informasi:

a. Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar;

b. kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan;

c. sistem keamanan yang digunakan dan tu.iuan peng8unaamnya;

d. prosedur keamanan;

e. aspek administrasi; dan

f. tindakan respons termasuk kerja sama dengan instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan kembali Zat Radioaktif.

(3) Program [Jal rF{f.Trill REPIIBLIK INDONESTA

(3) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2} harus diajukan kepada Kepala Badan pada saat pengajuan izin Pemanfaatan yang menggunakan Zat Radioaktif. Pasal 1O3 (U Untuk menyusun Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang Izin wajib melakukan k4iian Keamanan Zat Radioaktif. (21 Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. analisis tingkat ancarnan keamanan; dan

b. analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya.

(3) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dibuat berdasarkan ancaman dasar desain nasional. Pasal 104

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program Keamanan Zat Radioaktif. l2l Verifikasi Keamanan 7.at Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan program Keamanan 7,at Radioaktif;

b. mengevaluasi pelaksanaan program Keaxrrar:alr 7-at Radioaktif; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif.

(4) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin, laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengqjukan permohonan perpanjangan izin.

(5) Laporan verilikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif;

b. data petugas Keamanan Zat Radioaldit

c. pelaksanaan ELIK TNDONESIA

c. pelaksanaan pelatihan petugas Keamanan ht Radioaktif;

d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif;

e. kondisi keandalan peralatan KeamananT,at Radioaktif;

f. hasil penilaian deteksi;

g. hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustuorthinessl;

h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan

i. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan. Pasal 105

(1) Berdasarkan pelaksanaan progran Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang lzin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;

b. pelatihan yang diikuti oleh petugas Keamanan Zat Radioaktif di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

d. hasil pemeliharaan fasilitas dan/ atau peralatan Keamanan Zat Radioaktif;

e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan

f. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilalrukan, Pasal 106

(1) Badan melaksanakan koordinasi dalam penetapan Erncaman dasar desain nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (3) untuk Zat Radioaktif beserta safananya. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan instansi yang berwenang meliputi:

a. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

b. Tentara Nasional Indonesia; c, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Badan Intelijen Negara;

e. Badan B K INDONESIA Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan/ atau kementerian atau lembaga lain yang terkait. Pasal 107

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif selegaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d harus memenuhi fungsi:

a. pencegahan;

b. deteksi;

c. penundaanl dan

d. respons. (21 Penerapan tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat Keamanan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1. e. f. c. h. Bagian Kedua Pengamanan Zat Radioaktif yang Berada di Luar Pengawasan Pasal 1O8

(1) Badan melakukan pengamanan terhadap Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemililorya atau Pemegang Izin. (21 Badan melakukan investigasi mengenai kepemilikan atau peizinan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya.

(4) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganan pengamanan Zat Radioaktif dilakukan oleh pemilik atau PemeganglzinZat Radioaktif.

(5) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 daa ayat (3), tetap tidak diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganEm pengaman€rn Zat Radioaktif dilakukan oleh Badan. A

(6) Badan. . , K INDON 50-

(6) Badan dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk pelaksanaan pengamanan Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Biaya penangalrar: 7at Radioaktif yang tidak diketshui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebankan pada anggaran Badan. Pasal 1O9

(1) Zat Radioaktif yang dimiliki secara tidak sah yang berada di kawasan pabean harus disimpan di tempat penyimpanan sementara. l2l Penetapan penyediaan tempat penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Badan.

(3) Ketentuan penyediaan tempat penyimpanan sementara yalg berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan menetapkan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud pada ayat {l) sebagai limbah radioaktif.

(5) Penetapan Zat Radioaktif sebagai limbah radioaktif dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

(6) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim ke instansi yang menangani limbah radioaktif untuk penyimpanan akhir. (71 Biaya pengiriman 7,al Radioaktif sgfagaimsna dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada Ernggaran Badan.

(8) Jasa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dikenakan biaya. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai Keamanan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan. Bagran EIiFIIilINI BLIK IN |IFFTr:I Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 111

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lzin yeng melanggar ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 112

(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal lQ4 ayat (1) atau ayat (3), dan Pasal 105 ayat (i), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal peringatan tertulis ketiga. (7)Apabila il x

(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringa.tan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanegal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut Din.

(13) Dalam hal pembekuan izrn sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB tV MANAJEMEN KESEI,AMATAN RADIASI DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Pasal 113

(1) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keaman an ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:

a. tanggung jawab Pemeganglz'n;

b. sumber daya manusia; dan

c. sistem manajemen.

(2) Sistem REPUBUK INDONESIA l2l Sistem manajemen sslggaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disampaikan dalam bentuk dokumen sistem manajemen kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b, izrn instalasi nuklir; atau

c. izin pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemegang Izin Pasal 114

(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Selain Pemeganglzin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif, Pemegang Izin wajib melakukan upaya untuk: a. tqiuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif;

b. menjamin perlindungan Pekerja Radiasi melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;

c. men5rusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Proteksi Radiasi;

d. membentuk dan menetapkan Penyelenggara Keselamatan Radiasi di dalam instalasi/fasilitas;

e. menetapkan tindakan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk mencapai tu-iuan sebagaimana dimaksud pada hurufa;

f. mengidentifikasi, mencegah, dan memperbaiki setiap kegagalan dan kekurangan dalam pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

g. membuat, memelihara, dan memutakhirkan dokumen prosedur dan rekaman terkait dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

h. menetapkan sistem manajemen; i, menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang Program Kesiapsiagaan Nuklir;

j. menerapkan EEtrEI]IIIN K INDONESIA 54-

j. menerapkan tindakan keamanan terhadap 7-,at Radioaktif beserta sarananya;

k. menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Keamanan Zat Radioaktif;

l. mendokumentasikan tindakan Keamanan Zat Radioaktif;

m. melakukan penanganan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan n, mengidentifrkasi informasi yang sensitif dan menjaga keamanan informasi. (41 Pemegang lzin dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada atau menunjuk personel yang bertugas di instalasi/ fasilitasnya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungiawaban hukum dalam hal terJadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Pasal 115

(1) Pemegang lzin wajib menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b yang memiliki kualilikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir, l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion;

b. petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklir;

c. petugas pa.da kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;

d. tenaga ahli; dan

e. Pekerja Radiasi lainnya yang tidak diwajibkan memiliki izin bekerja dari Badan.

(3) Pemenuhan A E:{eF{fil5N

(3) Pemenuhan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pefaturan perundang-undangan. Pasal 116 (U Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mendapatkan izin bekerja dari Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kualilikasi dan kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara memperoleh izin bekerja diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 117

(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21huruf d mempunyai tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan Keselamatan Radiasi. l2l Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifrkasi dan kompetensi di bidang:

a. Proteksi Radiasi;

b. medik;

c. industri; dan/atau

d. lingkungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup tugas, kualifikasi dan kompetensi, serta mekanisme penetapan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Badan, Pasal 118

(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif kepada petugas dan Pekerja Radiasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf e untuk pemenuhan kualilikasi dan kompetensi. 12) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. Pemegang lzin; dan/atart

b. lembaga pelatihan.

(3) Pelatihan BLIK INDONESIA

(3) Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemegang lzin sebagaimana dimaksud padaayat(21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pelatihan terkait pendahuluan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; dan

b. pelatihan terkait Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan kerja.

(4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja dari Badan; dan

b. pelatihan tertentu yang dilaksanakan sebagai penunjang kegiatan ketenaganukliran. Pasal 119

(1) Pemegang lzin wajib pela6han sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lztn dapat menyelenggarakan pelatihan tambahan, jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi baru; dan/atau

b. peningkatan risiko radiasi pada fasilitas/ kegiatan.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat secara terintegrasi dengan pelatihan lain. Pasal 120 kmbaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan penunjukan dari Badan. Pasal 121 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin bekerja dan penunjukan lembaga pelatihan diatur dalam Peraturan Badan. Bagran NEFUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Sistem Manqjemen Pasal 122

(1) Pemegang lzin wajib men5rusun, menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. l2l Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. kebijakan dan perencanaan;

b. manajemen sumber daya;

c. tanggung jawab manajemen;

d. pelaksanaan proses;

e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan;

f. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen;

g. dokumentasi sistem manajemen; dan

h. Budaya KeseLamatan dan/ atau Budaya Keamanan.

(3) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 123

(1) Pemegang Izin wajib menetapkan kebijakaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf a untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif dalam organisasi yang dilaksanakan oleh semua unsur organisasi.

(2) Kebiia*an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. visi, misi, dan kebijakan sistem manajemen;

b. kebljakan terhadap keselamatan sebagai prioritas utama;

c. identifikasi interaksi antara manusia, teknologi, dan organisasi;

d. perilaku personel yang diharapkan dalam pelaksanaan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan; dan

e. akuntabilitas keselamatan. Pasal 124 ELIK INDONESIA Pasal 124

(1) Pemegang lzin wajib melakukan perencanazur sebageimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dengan menetapkan tqjuan, strategi, dan sasaran organisasi secara terpadu dan sesuai dengan kebijakan untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamar:an Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), l2l Sasaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara terukur dan sesuai dengan tujuan dan strategi organisasi. Pasal 125

(1) Pemegang Izin wajib melakukan manajemen sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b dengan menentukan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan tqiuan keselamatan dan/ atau keamanan. {21 Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sumber daya manusia;

b. sarana, prasa.rana, dan lingkungan kerja;

c. informasi dan pengetahuan; dan

d. pendanaan. Pasal 126 Dalam melaksanakan tanggung jawab manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf c, Pemegang Izin wajib melakukan:

a. penetapan, penerapan yang berkelanjutan, pertahanan, dan perbaikan sistem manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin keselamatan;

b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;

c. pelaksanaan Inspeksi, prosedur, atau ketentuan yang ditetapkan;

d. memastikan kegiatan manufaktur atau layanan yang dilakukan oleh kontraktor, subkontraktor, dan/ atau pihak ketiga sesuai dengan kontrak;

e. memastikan . . , BLIK I -59 5-IITrFftr

e. memastikan validitas data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen, khususnya termasuk yang berasal dari kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

f. audit internal dan eksternal terhadap pelaksanaan sistem manajemen;

g. pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan keterttuan keselamatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

h. manajemen proyek termasuk penentuan titik tunda selama pelaksanaan konstruksi;

i. pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan, dan insiden;

j. pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap sistem manajemen; dan

k. waktu dan cara keputusan, serta personel yang mengambil keputusan dalam sistem manajemen. Pasal 127 Pemega.ng lzrn wajib memastikan pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d terhadap sistem manajemen umum dan pengembangan proses diidentilikasi dan ditetapkan dalam sistem manajemen. Pasal 128 Pemegang Izin wajib melakukan pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e terhadap penerapan sistem manajemen paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 129

(1) Pemegang Izin wajib menerapkan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen sebagaimana dima}sud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf f untuk setiap sumber daya, produk, dan/atau proses dalam organisasi. l2l Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. sigrrilikansi Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan 7.at Radioaktif dan kompleksitas organisasi, pengoperasian instalasi/fasilitas, atau pelalsanaan kegiatan;

b. potensi . , . A rilTlf.IilfftYn

b. potensi bahaya dan besar dampak yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, mutu, dan ekonomi dari setiap instalasi/ fasilitas atau pelalsanaan kegiatan; dan

c. konsekuensi Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioali:tif yang dapat terjadi jika terdapat kegagalan, kejadian yang tidak diantisipasi, kegiatan yang tidak direncanakan secara memadai, atau kegiatan yang dilakukan dengan tidak semestinya. Pasal 130

(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf g bagi seluruh pelaksanaan kegiatan yang penting untuk keselamatan. (21 Dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara sistematis dan mencerminkan:

a. ciri dan kegiatan organisasi; dan

b. kerumitan dan interaksi proses.

(3) Dokumentasi sistem manajemen sebagairnana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan dokumen yang terkendali, dapat digunakan, lengkap, jelas, mudah dibaca, mudah dipahami, dapat diidentilikasi dengan segera, dan tersedia pada saat digunakan. Pasal 131

(1) Pemegang lzlrn wqiib membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keselamatan dan/atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21 huruf h pada seluruh kegiatan organisasi.

(2) Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan menerapkan sikap, tindakan, dan perilaku individu dalam organisasi yang pentingnya keselamatan.

(3) Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membangun karakteristik, sikap serta kebiasaan organisasi dan individu untuk mendukung dan meningkatkan Budaya Keamanan. Pasa-l 132 REFUELIK INDONESIA Pasal 132 Pekerja Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan/atau personel lain terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib mendukung penerapan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1). Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca-ra dan mekanisme pelaksanaan sistem manajemen diatur dengan Peraturan Badan. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 134

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lztn yang melanggar ketentuan Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 135

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), Pasal 12O, Pasal 122 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 123 ayat (1), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), dan Pasal 132, dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindallanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3)Apabila REPUEUK INDONESIA

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang Izin w4iib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7at Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang lzin wajib sementafa kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wqiib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, KepaLa Badan mencabut izin.

(13) Dalam [JiFF{I-.f iNl K INDONESIA 63-

(13) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB V INSPEKSI Pasal 136 Kepala Badan melakukan Inspeksi terhadap kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 137

(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dilaksanakan melalui:

a. audit dokumen; dan

b. verifikasi lapangan. (21 Audit dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan dokumen sebagai p€rsyaratan administrasi dan/ atau teloris dan rekaman pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

(3) Verilikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan kondisi fisik di lapangan terhadap dokumen dan rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 138 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 terdiri atas:

a. Inspeksi selama proses penilaian persyaratan izin;

b. Inspeksi selama masa berlaku izin;

c. Inspeksi sebelum penetapan penghentian kegiatan diterbitkan oleh Kepala Badan;

d. Inspeksi sebelum pernyataan pembebasan diterbitkan oleh Kepala Badan;

e. Inspeksi karena adanya indikasi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif;

f. Inspeksi karena adanya informasi dugaan pelanggara:r;

g. Inspeksi terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam proses penegakan hukum; dan/ atau

h. Inspeksi karena adanya kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif. Pasal 139 tErFFITil:N Pasal 139 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan. Pasal 140

(1) Dalam melakukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Kepala Badan menugaskan Inspektur Keselamatan Nuklir. (21 Inspektur Keselamatan Nuk1ir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. Pasal 141 Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 memiliki kewenangan untuk:

a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan, selama masa izirr, setelah penetapan penghentian, dan setelah penerbitan pernyataan pembebasan;

b. memasuki dan memeriksa setiap instalasi/fasilitas, instansi, atau lokasi Pemanfaatan Tenaga NuHA;

c. melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi/fasilitas;

d. melakukan Inspeksi dengan atau tanpa pemberitahuan;

e. meminta keterangan Pemegang Izin, Pekerja Radiasi dan pihak lain yang terkait;

f. melakukan koordinasi dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas Inspeksi;

g. menghentikan secara langsung kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika tidak memiliki izin Pemanfaatan dari Kepa-la Badan;

h. menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:

1. keselamatan pekerja, aiggota masyarakat, dan lingkungan hidup; atau

2. Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 142 lJ:.f5E{lIIiN REPUEUK INDONESIA Pasal 142 Dalam pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimahsud dalam Pasal 141, Pemegang Izin wajib:

a. memberikan akses kepada Inspektur Keselamatan Nuklir untuk melaksanakan Inspeksi; dan

b. memberikan dukungan keterangan, data, dan informasi kepada Inspektur Keselamatan Nuklir dalam pelaksanaan Inspeksi. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Inspeksi diatur dengan Peraturan Badan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 144 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengron dan Keamanan Sumber Radioaktif (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 145 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, O), dicabut dan dinyatakaa tidak berlaku. Pasal 146 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd ttd A Djaman NEPUELIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG KESELAMA'TAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF I. UMUM Setiap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang memberikan kenaikan risiko radiasi harus dilakukan dengan memperhatikan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioalrtif untuk melindungi dan untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Radiasi dan Keaman xr Zat Radioaktif bagi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, diperlukan adanya pengaturan yang je1as, efektif, dan konsisten mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Kearnanan Zat Radioaktif. Ketentuan mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Namun, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, standar internasional, dan meluasnya penerapan teknologi ketenaganukliran, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang perlu diatur secara lebih jelas, antara lain ketentuan mengenai situasi paparan yang berlaku dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, perlindungan secara menyeluruh terhadap pekerja, masyarakat dan pasien, justifikasi dan optimisasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, dan Keamanan ht Radioaktif. Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keaman an 7-at Radioaktif secara lebih komprehensif dalam suatu Peraturan Pemerintah untuk menggantikan Peraturan Pemerintatr Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Penerapan persyarata-n Keselamatan Radiasi perlu memperhatikan karakteristik dari masing-masing Pemanfaatan Tenaga Nuklir karena Pemanfaatan Tenaga Nuklir sangat beragam dari yang bersifat sederhana hingga yang bersifat lebih rumit dalam mengoperasikannya, sehingga sangat perlu diterapkan pendekatan bertingkat {graded appro@cli sesruai dengan karakteristik Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pengaturan IIEENIIFTN Pengaturan mengenai ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Pemerintah ini telah diselaraskan dengan standar internasional yaitu Ceneml Safety Reqirem.ent Paft 3 tentang lnternational Basic Safetg Standards for hotcdion against Ionizing Radiation and for the Safefu of Radiation Soures yang disusun berdasarkan International Commissian on Radialogical Protedion (ICRP) Nomor 103 Tahun 2O14. Beberapa ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Pemerintah ini yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, meliputi: a, Pemegang Izin menjadi penanggung jawab utama Keselamatan Radiasi.

b. Pihak lain yang juga memiliki tanggung jawab Keselamatan Radiasi antara lain penyuplai Pembangkit Radiasi Pengion dan ?at Radioaktif, desainer, dan manufaktur. c, Dalam kaitan dengan Paparan Medik, tanggung jawab Keselamatan Radiasi terletak pada praktisi medik dalam pemberian dosis radiasi kepada pasien, begitu pula halnya tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam persiapan dan pemberian prosedur radiologik.

d. Keselamatan Radiasi harus dilaksanakan pada semua tingkat dalam suatu organisasi, sehingga Keselamatan Radiasi dapat dicapai dan dipelihara melalui sistem manajemen yang efektif. Sistem manajemen ini harus terintegrasi dalam semua elemen manajemen sehingga persyaratan untuk proteksi dan keselamatan sejalan dengan persyaratan lain, seperti kesehatan, kualitas, perlindungan lingkungan dan pertimbangan ekonomi. Sistem manajemen termasuk di dalamnya konsep kendali mutu internal maupun kendali eksternal.

e. Justilikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir harus dilakukan terhadap setiap instalasi / fasilitas dan kegiatan lainnya untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan dan justifikasi dapat dilakukan untuk penggunaan teknologi baru.

f. Penerapan justilikasi dalam pemberian Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus, hal ini dikarenakan justifikasi dalam pemberian Paparan Medik untuk masing-masing pasien berbeda.

g. Penerapan optimisasi untuk Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus. Pemberian dosis radiasi yang dilakukan serendah mungkin yang dapat dicapai. Pemberian dosis yang terlalu rendah memiliki konsekuensi tidak akan menyembuhkan dan juga dalam penggunaan diagnostik pemberian paparan radiasi terlalu rendah tidak akan memberikan kualitas pencitraan yang layak. Selain [EI;FTT'T5N EE:PUEUK INDONESTA Selain ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai ketentuan Keamanan Zat Radioaktif. Untuk menunjukkan komitmen dalam hal Keamanan Zat Radioaktif, Indonesia sebagai negara angota lrfiemational Atomic Energg Agency (lAEAl telah pernyataan kesiapan untuk menerapkan Code of Conlud on Thc Safetg and Seanritg of Radioadiue Sorzrces. Penerapan Keamanan Zat Radioaktif diperlukan terutama selama kegiatan impor dan ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan Sumber Radioaktif, Di samping kegiatan tersebut, penerapan Keamanan Zat Radioaktif juga diperlukan untuk menangani Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya, mengingat Sumber Radioaktif seperti ini juga memiliki potensi yang dapat menimbulkan dampak dan bahaya radiasi yang cukup signifikan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (i) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "instalasi nuklir" adalah fasilitas nuklir beserta bangunan dan peralatannya untuk memproduksi, memproses, menggunakan, menangani, dan menyimpan bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir bekas, Huruf b Cukup Jelas. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi" seperti:

l. Nahnally O@)rring Radioadiue Maferial (NORM); dan

2. Radiasi kosmik terhadap awak pesawat. Ayat(S) A i BL|K INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pendekatan bertingkat" adalah bahwa dafam menerapkan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif disesuaikan dengan karakteristik dan sumber radiasi yang digunakan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga medis'terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 1O K INDONESIA Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "individu" adalah Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "dosimeter pasiI" merupakan alat yang digunakan untuk mengetahui dosis akumulasi. Alat ini tidak tergantung pada besamya energi ketika digunakan. Alat ini tidak dapat dibaca secara langsung. Angka 2 Yang dimaksud dengan "dosimeter aktif adalah peralatan elektronik yang dapat memberikan informasi secara langsung lreal timel yang dapat menunjukkan laju dosis. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "peralatan pelindung diri" meliputi:

a. pakaian pelindung;

b. alat J MEFItrIIilI BUX INDONESTA b, alat pelindung pemafasan;

c. apron;

d. sarung tangan;

e. kacamata pelindung; dan/ atau

f. perisai organ. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi radiologilf adalah kondisi dimana terdapat kemungkinan adanya efek bahaya radiasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Pemantauan daerah kerja sewaktu-waktu dilakukan jika terdapat insiden atau adanya indikasi terjadinya paparan berlebih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penunjukan" adalah berupa penerbitan sertifikat standar dalam perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaku usaha atau penunjukan oleh Kepala Badan kepada nonpelaku usaha. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 { RE:PIJBUK INDONESIA Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pas.l22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Pasa724 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu' antara lain jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan yang menyusui;

c. Pekerja Radi.asi yang menerima radiasi di atas Nilai Batas Dosis; dan d, Pekerja Radiasi yang berkehendak mengetahui paparan radiasi yang diterimanya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 27 TITir.TSftTn

PASAL 2T

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Keselamatan Radiasi dan Keamanan ?at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dalam kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, Pasal 4 (U Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertujuan untuk melindungi pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya Radiasi Pengion. (21 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif.

(3) Manajemen NEPUBUK INDONESTA

(3) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanxt ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c bertqiuan untuk mengatur manajemen yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(4) Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi, Keamanan Zat Radioaktif, serta manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan bt Radioaktif. BAB II KESEI,AMATAN RADIASI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Keselamatan Radiasi sebagai64n6 dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi Keselamatan Radiasi dalam:

a. Paparan Terencana;

b. Paparan Darurat; dan

c. Paparan Eksisting. Bagian Kedua Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana Pasal 6

(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:

a. Proteksi Radiasi; dan

b. persyaratan keselamatan dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya. l2l Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. prinsip Proteksi Radiasi;

b. Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;

c. Proteksi Radiasi pada Paparan Medik;

d. Proteksi Radiasi pada Paparan Fublik;

e. kajian keselamatan; dan

f. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. {3} Keselamatan ELIK INDONESTA

(3) Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan menerapkan pendekatan bertingkat, Paragraf I Prinsip Proteksi Radiasi Pasal 7

(1) Pemegang Izin wajib menerapkan prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayatl2l huruf a. (21 Prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. justifikasi;

b. optimisasi; dan

c. limitasi. Pasal 8 Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2) huruf a wajib didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan dengan memperhatikan aspek keselamatann kesehatan, keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi. Pasal 9

(1) Dalam hal pemberian Paparan Medik, Pemegang lzin wajib memastikan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. manfaat diagnostik atau terapi lebih besar daripada risiko dampak radiasi yang ditimbulkan; dan

b. tidak tersedianya teknik nonradiasi dengan manfaat lebih besar dan risiko lebih kecil dari teknik radiasi. Pasal lO

(1) Optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b dilakukan dengan dosis yang diterima dan jumlah individu yang terpapar serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan.

(2) Pernegang A E rl rFff.T:N REPUBLTK INDONESIA {21 Pemegang Izin wajib menetapkan Pembatas Dosis dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Publik. Pasal 11

(1) Limitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c diterapkan melalui penetapan Nilai Batas Dosis untuk Pekeda Radiasi dan anggota masyarakat. (21 Pemegang Izin wajib memberlakukan limitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Rrblik. Paragraf 2 Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja Pasal 12 Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b meliputi:

a. pembagian daerah kerja;

b. perlengkapan Proteksi Radiasi;

c. pemantauan daerah kerja;

d. pemantauan dosis;

e. pemantauan kesehatan;

f. kesejahteraan Pekerja Radiasi; g, ketentuan batasan umur Pekeda Radiasi;

h. ketentuan untuk Pekerja Radiasi perrempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui; dan

i. pengaturan untuk peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan. Pasal 13

(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hunrf a ditetapkan menjadi:

a. daerah pengendalian; dan

b. daerah supervisi. (21 Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan:

a. besar paparan dan kontaminasi dalam kondisi pengoperasian normal;

b. kemungkinan dan perkiraan besar paparan yang dihasilkan dari kegiatan pengoperasian dan kondisi kecelakaan; dan

c. prosedur c REPUELIK INDONESIA prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi. Pasal 14

(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:

a. peralatan pemantau tingkat radiasi;

b. peralatan pemantau tingkat kontaminasi radioaktif;

c. peralatan pemantau dosis perorangan meliputi:

1. dosimeter pasif; dan

2. dosimeter aktif;

d. peralatan pemantau tingkat radioaktivitas lingkungan; dan/atau

e. peralatan pelindung diri. {21 Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sumber Radiasi Pengion dan energi radiasi yang digunakan. Pasal 15 (U Pemegang Izin wajib memastikan perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c ang!<a 2, dan huruf d dikalibrasi secara berkala. (21 Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilal<ukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal. Pasal 16

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c untuk:

a. mengevaluasi kondisi radiologik di daerah kerja;

b. menilai tingkat paparan di daerah pengendalian dan daerah supervisi; dan

c. mengevaluasi kembali penetapan daerah pengendalian dan daerah supervisi. (21 Pemantauan daerah keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.

(3) Pemantauan A REPUBL|K INDONESIA

(3) Pemantauan daerah kerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 17 Pemegang lzin wajib melakukan pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terhadap seluruh Pekerja Radiasi yang bekerja di daerah kerja. Pasal 18

(1) Hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dievaluasi oleh laboratorium Dosimetri yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau laboratorium Dosimetri yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition AnangemertS di tingkat regional atau internasional. (21 Laboratorium Dosimetri harus menyampaikan hasil evaluasi pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan. Pasal 19

(1) Dalam hal hasil pernantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan hasil melebihi Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat l2l, Pemegang Izin wajib melakukan kaji ulang terhadap Pembatas Dosis dan prosedur pengoperasian. (21 Kaji ulang terhadap Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam laporan verilikasi keselamatan. Pasal 2O

(1) Dalam hal hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan investigasi kejadian.

(2) Investigasi PRESIOEN REPUELIK INDONESTA -t2- (21 Investiga.si sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. laonologis pelaksanaan prosedur kerja;

b. penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan; dan/atau

c. potensi kegagalan peralatan. {3) Pemegang lzin wajib menyampaikan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak hasil pemantauan dosis diterima.

(4) Berdasarkan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan melakukan pencarian keterangan dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang lzin. Pasal 2l

(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengendalian berdasarkan rekomendasi dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), (21 Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perbaikan pelaksanaan Keselamatan Radiasi; dan/atau

b. pemeriksaan kesehatan dan konseling.

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemegang Izin dapat melalnrkan penyesuaian penempatan kerja Pekerja Radiasi.

(4) Pemegang lzin wajib melaporkan pelaksanaan tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari setelah pelaksanaan tindakan pengendalian. Pasal22

(1) Pemegang Izin wajib menyimpan dan memelihara rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. dan rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan:

a. Paling A t2t EEPUBLIK TNDONESIA

a. paling singkat sampai Pekerja Radiasi mencapai umur 75 (tqjuh puluh lima) tahun; dan

b. paling singkat untuk jangka waktu 3O (tiga puluh) tahun terhitung sejak Pekerja Radiasi berhenti bekerja. Pasal 23 (U Pemegang lzin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e untuk seluruh Pekerja Radiasi. (21 Pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. sebelum masa bekerja;

b. selama masa bekerja; dan

c. setelah masa bekeda.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan.

(4) Dalam kondisi tertentu, selain pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan konseling.

(5) Hasil pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai landasan informasi dalam: a, mendeteksi munculnya kasus penyakit akibat kerja setelah tedadinya paparan radiasi yang melebihi Nilai Batas Dosis;

b. memberikan konseling tertentu bagi Pekerja Radiasi mengenai bahaya radiasi yang mungkin didapat; dan

c. melakukan kesehatan lanjutan untuk Pekerja Radiasi yang paparan yang melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 1 ayat (1). Pasal 24

(1) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan untuk Pekerja Radiasi selama masa bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.

(3) Pemeriksaan REPUBUK TNDONESIA

(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:

a. pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan

b. oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25

(1) Konseling pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) bertqiuan untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai kesehatan dan bahaya radiasi kepada Pekerja Radiasi. (21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan ya.ng menyusui; c, Pekerja Radiasi yang menerima paparan radiasi berlebih; dan/atau

d. Pekeda Radiasi yang berkehendak mengetahui tentang paparan radiasi yang diterimanya. Pasal 26 Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasa727

(1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f. (21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:

a. insentif; dan

b. Jaminan Sosial. Pasal 28 (U Insentif sebasaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a diberikan dengan mempertimbangkan risiko radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi.

(2) Besar NEPUBLIK TNDONESIA l2l Besar insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan risiko radiasi, lingkup tugas dan tanggung jawab Pekerja Radiasi, serta kemampuan keuangan Pemegang lzin.

(3) Pemberian insentif Pekerja Radiasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (l) Pemegang Izin wajib mengikutsertakan Pekerja Radiasi dan peserta pemagangan dalam program Jaminan Sosial. (21 Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja; c, jaminan kematian;

d. jaminan hari tua;

e. jaminan pensiun; dan

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

(3) Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30

(1) Pemegang lzin wajib mematuhi ketentuan batasan umur Pekerja Radiasi sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g. (21 Batasan umur Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 18 (delapan bel,as) tahun. Pasal 31 Ketentuan untuk Pekerja Radiasi perempuan yang hamil dan/atau perempuErn menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h meliputi:

a. pemberian informasi risiko radiasi pada kehamilan dan kondisi menyusui; dan

b. pengaturan penempatan pekerja. Pasal 32 BLIK INDONES Pasal 32 (l) Pemegang Izin wajib melakukan pengaturan untuk peserta pemegangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i. (21 Ketentuan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemberian akses ke daerah pengendalian; dan

b. pembatasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan.

(3) Pemegang Izin wajib memberikan informasi atau instruksi yang jelas mengenai keselarnatan dan kesehatan kerja kepada peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebelum memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. pembimbingan dan pendampingan; dan

b. pengawasan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

(5) Batasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah 17 (tqiuh belas) tahun. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 3 Proteksi Radiasi pada Paparan Medik Pasal 34

(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 12) huruf c meliputi:

a. penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik;

b. prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyusui;

c. ketentuan penelitian biomedik;

d. tindak lanjut dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

e. tinjauan radiologik Paparan Medik.

(2) Paparan REPUEUK INDONESIA -L7- (21 Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paparan untuk tujuan:

a. diagnostik;

b. terapi; dan

c. penelitian biomedik. Pasal 35 Pemegang Izin wajib memastikan Paparan Medik hanya diberikan kepada pasien yang mendapat rujukan, Pasal 36 Pemegang Izin wajib memberikan informasi tentang Proteksi Radiasi dan risiko radiasi kepada pendamping pasierr sebelum memberikan pendampingan. Pasal 37

(1) Pemegang lzin wajlb memastikan penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. (21 Penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. penggunaan peralatan radiologik medik dan perangkat lunak yang memenuhi standar nasional atau intemasional;

b. pelaksanaan prosedur operasi diagnostik dan terapi yang tepat guna;

c. pelaksanaan kalibrasi dosimeter;

d. pelaksanaan Dosimetri pasien;

e. penerapan Tingkat Pandual Diagnostik nasional;

f. penetapan dan penerapan program jaminan mutu untuk Paparan Medik; dan/atau

g. penerapan Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik.

(3) Peralatan radiologik medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional;

b. peralatan radioterapi; dan

c. peralatan kedokteran nuklir diagnostik dan kedokteran nuklir terapi. Pasal 38 EUK INDONESIA Pasal 38 Pelaksanaan Kalibrasi dosimeter sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 37 ayat(21huruf c dilakukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal. Pasal 39 Pelaksanaan Dosimetri pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 huruf d wajib:

a. dilaksanakan dan direkam oleh tenaga kesehatan; dan

b. dilakukan dengan menggunakan dosimeter yang terkalibrasi dan sesuai pedoman nasional atau intemasional. Pasal 4O

(1) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat {2) huruf e ditetapkan oleh Badan. (21 Dalam menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan organisasi profesi terkait.

(3) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Tingkat Panduan Diagnostik untuk radiologi diagnostik dan intervensional; dan

b. Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir diagnostik. Pasal 41

(1) Pemegang Izin wajib dan menerapkan prograrl jaminan mutu untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f. (21 Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan kendali mutu internal dan/atau eksternal'

(3) Lingkup ELIK INDONESIA

(3) Lingkup program jaminan muhr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kerumitan prosedur radiologik dan risiko bahaya radiasi.

(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Pasal 42 (U Kendali mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 dilakukan terhadap:

a. peralatan radiologik medik sebasaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) sebelum digunakan;

b. peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi; c, peralatan radiologi diagnostik dan intervensional; dan

d. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. (21 Kendali mutu eksternal untuk peralatan radiologik medik sebelum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui uji keberterimaan.

(3) Kendali mutu eksternal dari peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelaksanaan kalibrasi. l4l Kendali mutu eksternal untuk:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan

b. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui uji kesesuaian. Pasal 43 Badan menetapkan:

a. Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik; dan

b. kriteria dan panduan untuk rilis pasien setelah menjalani prosedur terapi dengan radiofarmaka atau dengan Sumber Radioaktif. A Pasal 44 .EaI:f{f;fiN UK INDONESIA Pasal 44

(1) Pemegang lzin wajib membuat prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyu.sui s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (1) huruf b. (21 Prosedur skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan:

a. pasien perempuan hamil atau tidak sebelum memutuskan pelaksanaan prosedur radiologik; dan b, pasien perempuan tidak sedang men5ru.sui sebelum pemberian radiofarmaka.

(3) Hasil skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan pertimbangan untuk justifikasi prosedur radiologik dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi terhadap pasien, Pasal 45 Ketentuan penelitian biomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c meliputi:

a. Paparan Medik dalam program penelitian biomedik hanya dapat diberikan setelah mendapat persetqjuan dari komite etik atau badan yang berfungsi sebagai komite etik; dan

b. penelitian biomedik dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan standar etik yang ditetapkan oleh lembaga yang tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasa] 46 (U Pemegang lzin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) hurufd. (21 Dalam hal tedadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. investigasi , . .

a. investigasi terhadap jenis dan penyebab kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

b. tindakan korektif yang sesuai. Pasal 47

(1) Pemegang Izin wajib melaporkan kepada Kepala Badan dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal zt6 ayat (2) yang menyebabkan terjadinya: a, perbedaan yang signifikan terhadap dosis pasien yang diberikan; dan/atau

b. pasien meninggal dunia. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling Lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi. Pasal 48

(1) Pemegang lzin wqiib memastikan tinjauan radiologik Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala di fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. 121 Tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga medis bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan Petugas Proteksi Radiasi.

(3) Lingkup tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. telaah terhadap kekurangan dan kelebihan penerapan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 serta penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radirasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan

b. investigasi dan koreksi terhadap kekurangan penerapan justifikasi dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Paragral 4 Medik diatur dalam Peraturan Badan. A iEalrFIFIIN K INDONESIA 22- Paragraf 4 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik Pasal 50 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(21 hurufd dilakukan terhadap:

a. pengelolaan limbah radioaktif;

b. pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. pelaksanaan klierens;

d. pemantauan Paparan Publik;

e. kendali Barang Konsumen; dan

f. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja. Pasal 51

(1) Pemegang Izin wajib melakukaa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf a dengan:

a. memastikan aktivitas dan volume limbah yang dihasilkan serendah dan sesedikit mungkin yang dapat dicapai; dan

b. melakukan pengumpulan dan pengelompokan limbah radioaktif.

(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan pengelolaan limbah radioaktif.

(3) Ketentuan persyaratan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif. Pasal 52

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf b. (21 l.epasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetu.iuan dari Kepala Badan.

(3) Lepasan NEPUBUK INDONESIA

(3) Lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melebihi nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada alrat (3) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 53

(1) Dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, Pemegang lzin dilarang melepaskan Zat Radioaktif ke lingkungan jika aktivitas atau konsentrasi aktivitas masih di atas Ungkat klierens. 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat klierens dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 54

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf d melalui pemEmtauan: a, paparan eksternal akibat Sumber Radiasi Pengion;

b. lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. tingkat radioaktivitas di lingkungan; dan/atau

d. parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik.

(2) Pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diahrr dalam Peraturan Badan. Pasal 55 (U Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b. (21 Pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung. Pasal 56 NEPUELIK INDONESIA Pasal 56 (U Pemegang Izin wajib memastikan tingkat radioaktivitas di lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c tidak melebihi nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 57

(1) Pemegang lzin produksi, pengalihan, impor, dan ekspor Barang Konsumen wajib melaksanalan kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hurrf e. (21 Kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. memastikan Barang Konsumen teLah memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; b, pemasangan label di permukaan setiap Barang Konsumen dan pembungkusnya yang memuat informasi Barang Konsumen; c, penyediaan informasi dan instruksi bagi pengguna Barang Konsumen; dan

d. penyediaan informasi mengenai keselamatan dan instruksi untuk pengangkutan dan penyimpanan bagi pengalih Barang Konsumen.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 58 Pemegang Izin wajib memberikan pelindungan terhadap pengur{ung dan anggota masyarakat ya.ng masuk ke daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf f berupa:

a. pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/ atau Pekerja Radiasi; dan

b. pelindungan dari paparan radiasi eksternal dan kontaminasi' paragraf 5,. , BLIK INDONESTA Paragraf 5 Kajian Keselamatan Pasal 59

(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hurufe. l2l Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang memiliki bin bertahap dan kegiatan tertentu lainnya;

b. instalasi nuklir; dan

c. pertambangan bahan galian nuklir.

(3) I(ajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan kegiatan:

a. penentuan tapak; desain; pembuatan; konstruksi; pemasangan; komisioning; operasi atau penggunaan; perawatan; dan/atau penetapan penghentian.

(4) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis dan evaluasi terkait:

a. batasan dan kondisi operasi fasilitas;

b. perkiraan kegagalan struktur, sistem dan komponen, perangkat lunak, dan prosedur terkait Keselamatan Radiasi;

c. perkiraan peningkatan paparan akibat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan akibat yang mungkin terjadi;

d. kemungkinan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi Keselamatan Radiasi;

e. potensi kegagalan prosedur pengoperasian dan akibat kegagalan;

f. modifilrasi terhadap Keselamatan Radiasi; g, tindakan keamanan dan akibat modiftkasi tindakan keamanan terhadap Keselamatan Radiasi; dan/ atau

h. setiap b. c. d. e. f. c. h. i.j. EUK INDONESIA h, setiap ketidakpastian dan asumsi terhadap Keselamatan Radiasi.

(5) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. birr instalasi nuklir; atau

c. iziia pertambangaa bahan galian nuklir. Pasal 60

(1) Ihjian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a disampaikan dalam bentuk laporan kajian keselamatan yang menrpakan bagian dari dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b disampaikan dalam bentuk laporan analisis keselamatan.

(3) Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c disampaikan dalam bentuk dokumen analisis keselamatan. Pasal 61

(1) Pemegang lzin juga wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (a) jika Pemegang Izin akan melakukan kegratan modifrkasi atau perubahan terhadap:

a. desain fasilitas atau peralatan terkait keselamatsn pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. strukhrr, sistem, dan komponen terkait keselamatan untuk instalasi nuklir; dan/ atau

c. sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dart peralatan di fasilitas pertambangan Bahan Galian Nuklir. (21 Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan modilikasi atau perubahan.

(3) Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetqjuan modifikasi atau perubahan diatur dalam peraturan Badan. Paragraf6 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Pasal 62

(1) Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf f berdasarkan hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. 121 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai:

a. penyelenggara Keselamatan Radiasi;

b. pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegratan lainnya;

c. laporan kqiian keselamatan;

d. penetapan Pembatas Dosis;

e. fasilitas dan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;

f. penetapan pembagian daerah kerja;

g. perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;

h. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;

i. pemantauan Paparan Publik;

j. pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; k, pemantauan dosis Pekerja Radiasi;

1. program pendidikan dan pelatihan;

m. program jaminan mutu Keselamatan Radiasi;

n. program Kedaruratan Nuklir/program Kesiapsiagaan; o, prosedur terkait; dan/atau

p. sistem perekaman dan pelaporan.

(3) Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di4jukan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 63 l-J:lrEIffiN K INDONESIA 2A- Pasal 63

(1) Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21 huruf a yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Penyelenggara Keselamatan Radiasi dapat menjadi bagian dari strulrtur manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 64

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2l'. (21 Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

b. mengevaluasi pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi ke selamatan.

(4) Dalam hal Pemegang lzin mengajukan perpanjangan izin, laporan verilikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengajukan perrnohonan perpanj angan izin.

(5) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

b. data Pekerja Radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi Pekerja Radiasi;

c. kondisi keandalan peralatan;

d. kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil BLIK INDONESIA

e. hasil pemantauan daerah kerja dan/ atau radioaktivitas lingkungan;

f. hasil pelaksanaan klierens;

g. hasil pemantauan dosis pekeda;

h. hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja;

i. pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/ atau

j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan. Pasal 65

(1) Berdasarkan pelaksanaan Program Froteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21, Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;

b. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; dan/atau

c. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik.

(3) Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan.

(4) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keselamatan Radiasi;

b. pelatihan yang diikuti oleh Pekerja Radiasi di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. hasil pengujian dan kalibrasi peralatan;

d. hasil perawatan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil pemantauan dosis Pekeda Radiasi;

f. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; dan

g. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/ atau kontaminasi di daerah kerja.

(5) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:

a. hasil kalibrasi Sumber Radiasi Pengion;

b. hasil Dosimetri pasien;

c. hasil penilaian dan reviu terkait penerapan fingkat Panduan Diagnostik; dan/ atau

d. penerapan program jamina.n mutu,

(6) Rekaman REPUBLIK INDONESIA

(6) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. hasil pemantauan paparan eksternal;

b. hasil pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. hasil pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan;

d. hasil klierens; dan/ atau

e. hasil pengukuran parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik. Paragraf 7 Persyaratan Keselamatan Radiasi dalam Instalasi/ Fasilitas dan Kegiatan l,ainnya Pasal 66

(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya dalam tahapan kegiatan: a, penentuan tapak;

b. desain;

c. pembuatan;

d. konstruksi;

e. pemasangan;

f. komisioning;

g. operasi atau penggunaafl;

h. perawatan;

i. dekomisioning; dan/atau j, penetapan penghentian. (21 Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan untuk pencegahan dan mitigasi kecelakaan didasarkan atas prinsip:

a. kaidah rekayasa yangbatk lgood engineering pradicel; dan

b. sistem pertahanan berlapis.

(3) Penerapan kaidah reka5rasa yang baik (good engineerin4 practtnel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memenuhi:

a. standar nasional dan/ atau standar internasional dan teknologi yang telah tenrji;

b. persyaratan keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi, operasi Sumber Radiasi Pengion, instalasi nuklir, dan fasilitas bahan galian nuklir;

c. Proteksi REPUEL|K INDONESIA

c. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi selama Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan

d. kriteria teknis lain yang disetujui oleh Badan.

(4) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pencegahan terjadinya kecelakaan

b. mitigasi setiap kecelakaan yang mungkin terjadi; dan/atau

c. penempatan kembali Sumber Radiasi Pengion dalam kondisi yang aman setelah terjadinya kecelakaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Badan, Pasal 67

(1) Dalam melaksanakan kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pemegang lzin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program perawatan terhadap:

a. Sumber Radiasi Pengion, fasilitas, atau peralatan terkait keselamatan pada kegiatan Pernanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan untuk instalasi nuklir; atau

c. sararra, prasarana, instalasi/ fasilitas, dan peralatan di fasilitas pertambangan bahan galian nuklir. l2l Program perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh: a, izrn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izrn instalasi nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 68

(1) Dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 66 ayat (1) huruf i, Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program l2l Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a,uralan.,, REPUBUK INDONESTA

a. uraian kondisi fasilitas terkini;

b. struktur organisasi dekomisioning;

c. rencana pelaksanaan dekomisioning;

d. kajian ke selamatan;

e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

g. Keamanan Zat Radioaktif;

h. penanganan limbah radioaktif;

i. survei radiologi akhir;

j. deskripsi wilayah taabang;

k. penutupan fasilitas penambangan dan/ atau pengolahan bahan galian nuklir; L remediasi lingkungan hidup; dan/atau

m. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologis wilayah tambang. (31 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir; atau

c. izrrr pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Ketiga Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat Paragraf 1 Umum Pasal 69

(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:

a. Kesiapsiagaan; Kedaruratan; dan

c. rehabilitasi dan rekonstruksi. (21 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat:

a. nasional;

b. daerah; dan/atau

c. instalasi/fasilitas.

(3) Kesiapsiagaan b. K INDON 33-

(3) Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan kategori potensi bahaya radiologik. Paragral 2 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah Pasal 7O

(1) Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat nasional dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir. (21 Kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di tingkat nasional dan/ atau daerah.

(3) Dalam melakukan kajian potensi bahaya nuklir sslagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dapat melibat}an pemangku kepentingan terkait. Pasal 71 (l) Pemerintah Pusat melalui lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, men5rusun program Kesiapsiagaan tingkat nasional berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1). {21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat nasional berkoordinasi dengan Bada:r serta kementerian dan lembaga yang terkait.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagran dari rencana nasional penanggulangan bencana.

(4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetspkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa772 EUK INDONESIA Pasal T2

(1) Pemerintah Daerah melalui lembega pemerintah nonkementerian yang pemerintahan di bidang menyusun program Kesiapsiagaan tingkat daerah berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir tingkat daerah. (21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat daerah dilaksanakan dalam hal wilayahnya:

a. terdapat instalasi nuklir;

b. berpotensi dilewati oleh kendaraan yang Zat Radioaktif; dan/ atau

c. berpotensi terdampak Kedaruratan Nuklir dari negara yang berbatasan dengan wilayah Republik Indonesia.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah.

(4) Rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Paragraf 3 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Instalasi/ Fasilitas Pasal 73

(1) Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Kesiapsiagaan tingkat instalasi/fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 huruf c. (21 Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. infrastruktur; dan

b. fungsi penanggulangan.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a rneliputi:

a. organisasi dan kewenangan; b, koordinasi; c, fasilitas dan peralatan;

d. prosedur; dan

e. pelatihan dan/atau gladi Kedaruratan Nuklir.

(4) Fungsi urusan bencana, E[*{F'I{I] K INDONESIA 35- (41 Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. manajemen operasi tanggap darurat;

b. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;

c. tindakan mitigasi;

d. tindakan pelindungan;

e. pemberian informasi, instruksi, dan peringatan kepada masyarakat;

f. pelindungan untuk petugas penanggulangan;

g. penanganan medis;

h. komunikasi publik;

i. pengelolaan limbah radioaktif;

j. mitigasi konsekuensi nonradiologik;

k. penghentian Kedaruratan Nuklir; dan

l. analisis kedanrratan dan tanggap darurat. Pasal74 (U Pemegang Izin wajib melakukan kajian potensi bahaya radiologik terhadap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang menjadi tanggung jawabnya. (21 Kajian potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. men5rusun dan menetapkan program Kesiapsiagaan; dan

b. mengembangkan strategi proteksi untuk:

1. melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat; dan

2. melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat.

(3) Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a harus terintegrasi dalam sistem manajemen. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat instalasi/fasilitas diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf4 BUK INDONESTA Paragmf 4 Pelindungan Terhadap Anggota Masyarakat dan Petugas Penanggulangan Pasal 76

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 hurufb angka 1. (21 Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kajian potensi bahaya radiologik dan kategori potensi bahaya radiologik.

(3) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. memastikan penerimaan dosis masyarakat pada saat kedaruratan tidak melampaui kriteria dosis untuk masyarakat sebesar 5O mSv (lima puluh milisievert);

b. menerapkan tindakan pelindungan dan/atau tindakan Penanggulangan Kedaruratan jika batas dosis pemicu kedaruratan dilampaui; dan menggunakEux tingkat intervensi operasional untuk c. melaksanakan berbagai aspek tindakan Penanggulangan Kedaruratan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal77

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf b angka 2. 12) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan petugas penanggulangan tidak menerima Paparan Darurat dengan dosis efektif melebihi 5O mSv (lima puluh milisievert) kecuali dalam kondisi tertentu.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. tindakan REPUEL|K TNDONESTA

a. tindakan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah luka serius;

b. tindakan untuk mencegah efek deterministik parah dan mencegah dampak terhadap masyarakat dan lingkungan;

c. mencegah peningkatan kondisi katastropik yang dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan;

d. tindakan untuk mencegah luka parah; dan

e. tindakan untuk mencegah dosis kolektif yang besar. Pasal 78

(1) Pemegang lzin wajib memastikan tindakan penanggulangan dilakukan oleh petugas penanggulangan. (21 Dalam melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memberikan:

a. informasi tentang risiko kesehatan yang mungkin diterima;

b. pilihan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselarnatan Radiasi yang tersedia; dan

c. pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf e untuk kondisi tertentu, kepada petugas penanggulangan. Pasal 79 (U Pekeda Radiasi yang ditunjuk sebagai petugas yang menerima dosis dari Paparan Darurat tetap diperbolehkan menerima Paparan Kerja. l2l Dalam hal Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima dosis melebihi 2OO mSv (dua ratus milisievert) dari Paparan Darurat, Pemegang lzin wajib menyediakan pemantauan kesehatan sebelum Pekerja Radiasi menerima dosis dari Paparan Kerja.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga wajib diberikan atas permintaan Pekerja Radiasi. Pasal 80

(1) Pemegang Izin wajib mengkaji dan merekam dosis dari Paparan Darurat yang diterima oleh petugas penanggulangan.

(2) Rekaman UK INDONESIA (21 Rekaman dosis yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Pemegang lnn kepada petugas penanggulangan. Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap anggota masyarakat dan petugas penanggulangan diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 5 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasal 82

(1) Pemegang Izin menyatakan Paparan Darurat berakhir jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert). l2l Pemegang lzin wajib melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paparan Darurat dapat dialihkan menjadi:

a. Paparan Eksisting jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert); atau

b. Paparan Terencana jika dosis efektif tahunan kurang dari 1 mSv (satu milisievert).

(4) Pemegang lzrn dalam melakukan pengalihan Paparan Darurat menjadi Paparan Eksisting atau Paparan Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapatkan persetujuan Kepala Badan. Pasal 83 Pemegang Izin wajib memastikan setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Kerja dalam Paparan Terencana. A Pasal 84 BLIK TNDONESIA Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Keempat Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting Pasal 85 Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberlakukan untuk:

a. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kegiatan masa lalu;

b. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan nuklir dan/ atau kecelakaan radiasi, sesudah kecelakaan dinyatakan beralhir;

c. paparan dari komoditas yang terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan

d. paparan yang disebabkan oleh radiasi alam. Pasal 86

(1) Untuk daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a dan huruf b, Badan melakukan identifikasi mengenai:

a. pemilik Sumber Radiasi Pengion; dan

b. penanggung jawab lokasi. (21 Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion tidak diketahui, Badan melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(3) Jika pemilik Sumber Radiasi Pengion teridentilikasi, pemilik Sumber Radiasi Pengion wajib melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(4) Dalam melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan atau pemilik Sumber Radiasi Pengion dapat berkoordinasi dengan:

a. penanggung jawab lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

b. Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganan; dan/ atau c.instansi ET+{FI{I] K INDONESIA 40- c, instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Badan berkoordinasi dengan kurator sebagai penanggung jawab, mengenai:

a. penunjukan Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganEul terhadap daerah yang terkontaminasi; dan

b. biaya tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(6) Biaya penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada anggaran Badan. Pasal 87

(1) Setiap Orang yang melakukan tindakan penangana:n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan ayat (5) huruf a wajib menyampaikan rencana tindakan penanganan kepada Kepala Badan. {21 Rencana tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian keselamatan.

(3) Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan penangEm€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). Pasal 88

(1) Konsentrasi radionuklida dari komoditas yang terkontaminasi bt Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c tidak boleh melebihi nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas, l2') Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada tingkat panduan yang ditetapkan oleh Badan.

(3) Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang menangani komoditas terkait setelah berkonsultasi dengan Badan. Pasal 89 A IIEPUBUK INDONESIA Pasal 89 Dalam hal ditemukan adanya komoditas dengan nilai konsentrasi radionuklida melebihi nilai batas konsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), penanganan komoditas dilakukan oleh kementerian atau lemb"ge terkait berkoordinasi dengan Badan. Pasal 90

(1) Badan melakukan pengendalian untuk mengurangi paparan yang disebabkan oleh radiasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 hurufd. (21 Paparan yang disebabkan oleh radiasi a,lam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. paparan radon; dan

b. paparan radiasi kosmis. Pasal 91

(1) Untuk paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf a berupa paparan radon, pengendalian dilakukan melalui:

a. penerapan tingkat panduan radon sebesar 3OO Bq/m3 (tiga ratus becquerel per meter kubik) dalam n-rmah atau bangunan dengan tingkat okupansi yang tinggi; dan/atau

b. pengurangan konsentrasi aktivitas radon serendah mungkin yang dapat dicapai. l2l Badan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan/ atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. Pasal 92

(1) Untuk paparan radiasi kosmis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf b, Badan menetapkan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat. (21 Penetapan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 93 REPUBUK INDONESTA _42_ Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 humf a, huruf b, dan huruf d diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pasal 94

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a, peringatantertulis;

b. pembekuan tzin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 95

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatlLl, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 1O ayat (21, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) atau ayatl2l, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (l) atau ayat (4) , Pasal22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 26, Pasal 27 ayat {1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 39, Pasal 41 ayat {1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1} atau ayat (2), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 51 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (3), dan Pasal 87 ayat (1), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan.

(2) Pemegang EUK INDONESIA l2l Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan terLulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paline lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tangga.l dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan Keselamatan Radiasi.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin,

(9) Pemegang lzrn wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. ( 1 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila REPUBLIK TNDONESIA _44_

(12) Apabila dalarn jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepa)a Badan mencabut izin.

(13) Dalam ha1 pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melatsanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 96

(1) Kepala Badan dapat langsung membekukan izin kepada Pemegang lzrn yang melanggar ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 78 ayat (1) atau ayat l2l, dan Pasal 82 ayat (2) atau ayat (4). (21 Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

(3) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan bin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. l4l Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang lzin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut izin.

(6) .Iika pembeku an izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) telah ditetapkan dan Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 97 Dalam hal pencabutan izrn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat {121 atau ayat (13) dan Pasal 96 ayat {5) atau ayat (6) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab untuk dimanfaatkannya. Zat Radioaktif yang Pasal 98 s NEPUBLIK INDONESIA Pasal 98

(1) Da1am hal eks Pemegang Izin tidak dapat melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 karena bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-unda:rgan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama eks Pemegang lzin yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit wajib:

a. melakukan penanganan d<hir ?,at Radioaktif; dan

b. mengajukan penetapan penghentian kegiatan atau dekomisioning kepada Kepala Badan. (21 Tata cara dan penilaian penetapan penghentian atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan mengenai penatalaksanaan perizinat.

(3) Dalam hal pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama badan hukum yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pihak tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Bagran Kesatu Persyaratan Keamanan Zat Radioaktif Pasal 99 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:

a. kategorisasi Zat Radioaktif;

b. tingkat Keamanan Zat Radioaltif;

c. program Keamanan Zat Radioaktif; dan d, tindakan Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 1OO REPIJBLTK INDONESIA Pasal 100

(1) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 99 huruf a meliputi Zat Radioaktif:

a. kategori 1;

b. kategori 2;

c. kategori 3;

d. kategori 4; dan

e. kategori 5.

(2) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan atau rasio aktivitas.

(3) Zat Radioaktif kategori 1 sampai dengan kategori 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa Sumber Radioaktif, Zat Radioaktif terbuka, atau limbah radioaktif. Pasal 101

(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b meliputi:

a. tingkat keamanan A;

b. tingkat keamanan B; dan

c. tingkat keamanan C. (21 Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (l ). Pasal 102

(1) Pemegang Izin wajib menlrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c.

(2) Frogram Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai informasi:

a. Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar;

b. kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan;

c. sistem keamanan yang digunakan dan tu.iuan peng8unaamnya;

d. prosedur keamanan;

e. aspek administrasi; dan

f. tindakan respons termasuk kerja sama dengan instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan kembali Zat Radioaktif.

(3) Program [Jal rF{f.Trill REPIIBLIK INDONESTA

(3) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2} harus diajukan kepada Kepala Badan pada saat pengajuan izin Pemanfaatan yang menggunakan Zat Radioaktif. Pasal 1O3 (U Untuk menyusun Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang Izin wajib melakukan k4iian Keamanan Zat Radioaktif. (21 Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. analisis tingkat ancarnan keamanan; dan

b. analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya.

(3) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dibuat berdasarkan ancaman dasar desain nasional. Pasal 104

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program Keamanan Zat Radioaktif. l2l Verifikasi Keamanan 7.at Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan program Keamanan 7,at Radioaktif;

b. mengevaluasi pelaksanaan program Keaxrrar:alr 7-at Radioaktif; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif.

(4) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin, laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengqjukan permohonan perpanjangan izin.

(5) Laporan verilikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif;

b. data petugas Keamanan Zat Radioaldit

c. pelaksanaan ELIK TNDONESIA

c. pelaksanaan pelatihan petugas Keamanan ht Radioaktif;

d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif;

e. kondisi keandalan peralatan KeamananT,at Radioaktif;

f. hasil penilaian deteksi;

g. hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustuorthinessl;

h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan

i. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan. Pasal 105

(1) Berdasarkan pelaksanaan progran Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang lzin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;

b. pelatihan yang diikuti oleh petugas Keamanan Zat Radioaktif di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

d. hasil pemeliharaan fasilitas dan/ atau peralatan Keamanan Zat Radioaktif;

e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan

f. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilalrukan, Pasal 106

(1) Badan melaksanakan koordinasi dalam penetapan Erncaman dasar desain nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (3) untuk Zat Radioaktif beserta safananya. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan instansi yang berwenang meliputi:

a. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

b. Tentara Nasional Indonesia; c, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Badan Intelijen Negara;

e. Badan B K INDONESIA Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan/ atau kementerian atau lembaga lain yang terkait. Pasal 107

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif selegaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d harus memenuhi fungsi:

a. pencegahan;

b. deteksi;

c. penundaanl dan

d. respons. (21 Penerapan tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat Keamanan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1. e. f. c. h. Bagian Kedua Pengamanan Zat Radioaktif yang Berada di Luar Pengawasan Pasal 1O8

(1) Badan melakukan pengamanan terhadap Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemililorya atau Pemegang Izin. (21 Badan melakukan investigasi mengenai kepemilikan atau peizinan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya.

(4) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganan pengamanan Zat Radioaktif dilakukan oleh pemilik atau PemeganglzinZat Radioaktif.

(5) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 daa ayat (3), tetap tidak diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganEm pengaman€rn Zat Radioaktif dilakukan oleh Badan. A

(6) Badan. . , K INDON 50-

(6) Badan dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk pelaksanaan pengamanan Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Biaya penangalrar: 7at Radioaktif yang tidak diketshui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebankan pada anggaran Badan. Pasal 1O9

(1) Zat Radioaktif yang dimiliki secara tidak sah yang berada di kawasan pabean harus disimpan di tempat penyimpanan sementara. l2l Penetapan penyediaan tempat penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Badan.

(3) Ketentuan penyediaan tempat penyimpanan sementara yalg berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan menetapkan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud pada ayat {l) sebagai limbah radioaktif.

(5) Penetapan Zat Radioaktif sebagai limbah radioaktif dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

(6) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim ke instansi yang menangani limbah radioaktif untuk penyimpanan akhir. (71 Biaya pengiriman 7,al Radioaktif sgfagaimsna dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada Ernggaran Badan.

(8) Jasa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dikenakan biaya. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai Keamanan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan. Bagran EIiFIIilINI BLIK IN |IFFTr:I Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 111

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lzin yeng melanggar ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 112

(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal lQ4 ayat (1) atau ayat (3), dan Pasal 105 ayat (i), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal peringatan tertulis ketiga. (7)Apabila il x

(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringa.tan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanegal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut Din.

(13) Dalam hal pembekuan izrn sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB tV MANAJEMEN KESEI,AMATAN RADIASI DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Pasal 113

(1) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keaman an ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:

a. tanggung jawab Pemeganglz'n;

b. sumber daya manusia; dan

c. sistem manajemen.

(2) Sistem REPUBUK INDONESIA l2l Sistem manajemen sslggaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disampaikan dalam bentuk dokumen sistem manajemen kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b, izrn instalasi nuklir; atau

c. izin pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemegang Izin Pasal 114

(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Selain Pemeganglzin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif, Pemegang Izin wajib melakukan upaya untuk: a. tqiuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif;

b. menjamin perlindungan Pekerja Radiasi melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;

c. men5rusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Proteksi Radiasi;

d. membentuk dan menetapkan Penyelenggara Keselamatan Radiasi di dalam instalasi/fasilitas;

e. menetapkan tindakan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk mencapai tu-iuan sebagaimana dimaksud pada hurufa;

f. mengidentifikasi, mencegah, dan memperbaiki setiap kegagalan dan kekurangan dalam pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

g. membuat, memelihara, dan memutakhirkan dokumen prosedur dan rekaman terkait dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

h. menetapkan sistem manajemen; i, menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang Program Kesiapsiagaan Nuklir;

j. menerapkan EEtrEI]IIIN K INDONESIA 54-

j. menerapkan tindakan keamanan terhadap 7-,at Radioaktif beserta sarananya;

k. menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Keamanan Zat Radioaktif;

l. mendokumentasikan tindakan Keamanan Zat Radioaktif;

m. melakukan penanganan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan n, mengidentifrkasi informasi yang sensitif dan menjaga keamanan informasi. (41 Pemegang lzin dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada atau menunjuk personel yang bertugas di instalasi/ fasilitasnya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungiawaban hukum dalam hal terJadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Pasal 115

(1) Pemegang lzin wajib menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b yang memiliki kualilikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir, l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion;

b. petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklir;

c. petugas pa.da kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;

d. tenaga ahli; dan

e. Pekerja Radiasi lainnya yang tidak diwajibkan memiliki izin bekerja dari Badan.

(3) Pemenuhan A E:{eF{fil5N

(3) Pemenuhan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pefaturan perundang-undangan. Pasal 116 (U Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mendapatkan izin bekerja dari Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kualilikasi dan kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara memperoleh izin bekerja diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 117

(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21huruf d mempunyai tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan Keselamatan Radiasi. l2l Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifrkasi dan kompetensi di bidang:

a. Proteksi Radiasi;

b. medik;

c. industri; dan/atau

d. lingkungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup tugas, kualifikasi dan kompetensi, serta mekanisme penetapan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Badan, Pasal 118

(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif kepada petugas dan Pekerja Radiasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf e untuk pemenuhan kualilikasi dan kompetensi. 12) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. Pemegang lzin; dan/atart

b. lembaga pelatihan.

(3) Pelatihan BLIK INDONESIA

(3) Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemegang lzin sebagaimana dimaksud padaayat(21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pelatihan terkait pendahuluan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; dan

b. pelatihan terkait Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan kerja.

(4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja dari Badan; dan

b. pelatihan tertentu yang dilaksanakan sebagai penunjang kegiatan ketenaganukliran. Pasal 119

(1) Pemegang lzin wajib pela6han sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lztn dapat menyelenggarakan pelatihan tambahan, jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi baru; dan/atau

b. peningkatan risiko radiasi pada fasilitas/ kegiatan.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat secara terintegrasi dengan pelatihan lain. Pasal 120 kmbaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan penunjukan dari Badan. Pasal 121 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin bekerja dan penunjukan lembaga pelatihan diatur dalam Peraturan Badan. Bagran NEFUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Sistem Manqjemen Pasal 122

(1) Pemegang lzin wajib men5rusun, menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. l2l Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. kebijakan dan perencanaan;

b. manajemen sumber daya;

c. tanggung jawab manajemen;

d. pelaksanaan proses;

e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan;

f. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen;

g. dokumentasi sistem manajemen; dan

h. Budaya KeseLamatan dan/ atau Budaya Keamanan.

(3) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 123

(1) Pemegang Izin wajib menetapkan kebijakaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf a untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif dalam organisasi yang dilaksanakan oleh semua unsur organisasi.

(2) Kebiia*an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. visi, misi, dan kebijakan sistem manajemen;

b. kebljakan terhadap keselamatan sebagai prioritas utama;

c. identifikasi interaksi antara manusia, teknologi, dan organisasi;

d. perilaku personel yang diharapkan dalam pelaksanaan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan; dan

e. akuntabilitas keselamatan. Pasal 124 ELIK INDONESIA Pasal 124

(1) Pemegang lzin wajib melakukan perencanazur sebageimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dengan menetapkan tqjuan, strategi, dan sasaran organisasi secara terpadu dan sesuai dengan kebijakan untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamar:an Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), l2l Sasaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara terukur dan sesuai dengan tujuan dan strategi organisasi. Pasal 125

(1) Pemegang Izin wajib melakukan manajemen sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b dengan menentukan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan tqiuan keselamatan dan/ atau keamanan. {21 Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sumber daya manusia;

b. sarana, prasa.rana, dan lingkungan kerja;

c. informasi dan pengetahuan; dan

d. pendanaan. Pasal 126 Dalam melaksanakan tanggung jawab manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf c, Pemegang Izin wajib melakukan:

a. penetapan, penerapan yang berkelanjutan, pertahanan, dan perbaikan sistem manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin keselamatan;

b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;

c. pelaksanaan Inspeksi, prosedur, atau ketentuan yang ditetapkan;

d. memastikan kegiatan manufaktur atau layanan yang dilakukan oleh kontraktor, subkontraktor, dan/ atau pihak ketiga sesuai dengan kontrak;

e. memastikan . . , BLIK I -59 5-IITrFftr

e. memastikan validitas data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen, khususnya termasuk yang berasal dari kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

f. audit internal dan eksternal terhadap pelaksanaan sistem manajemen;

g. pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan keterttuan keselamatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

h. manajemen proyek termasuk penentuan titik tunda selama pelaksanaan konstruksi;

i. pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan, dan insiden;

j. pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap sistem manajemen; dan

k. waktu dan cara keputusan, serta personel yang mengambil keputusan dalam sistem manajemen. Pasal 127 Pemega.ng lzrn wajib memastikan pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d terhadap sistem manajemen umum dan pengembangan proses diidentilikasi dan ditetapkan dalam sistem manajemen. Pasal 128 Pemegang Izin wajib melakukan pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e terhadap penerapan sistem manajemen paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 129

(1) Pemegang Izin wajib menerapkan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen sebagaimana dima}sud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf f untuk setiap sumber daya, produk, dan/atau proses dalam organisasi. l2l Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. sigrrilikansi Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan 7.at Radioaktif dan kompleksitas organisasi, pengoperasian instalasi/fasilitas, atau pelalsanaan kegiatan;

b. potensi . , . A rilTlf.IilfftYn

b. potensi bahaya dan besar dampak yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, mutu, dan ekonomi dari setiap instalasi/ fasilitas atau pelalsanaan kegiatan; dan

c. konsekuensi Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioali:tif yang dapat terjadi jika terdapat kegagalan, kejadian yang tidak diantisipasi, kegiatan yang tidak direncanakan secara memadai, atau kegiatan yang dilakukan dengan tidak semestinya. Pasal 130

(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf g bagi seluruh pelaksanaan kegiatan yang penting untuk keselamatan. (21 Dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara sistematis dan mencerminkan:

a. ciri dan kegiatan organisasi; dan

b. kerumitan dan interaksi proses.

(3) Dokumentasi sistem manajemen sebagairnana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan dokumen yang terkendali, dapat digunakan, lengkap, jelas, mudah dibaca, mudah dipahami, dapat diidentilikasi dengan segera, dan tersedia pada saat digunakan. Pasal 131

(1) Pemegang lzlrn wqiib membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keselamatan dan/atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21 huruf h pada seluruh kegiatan organisasi.

(2) Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan menerapkan sikap, tindakan, dan perilaku individu dalam organisasi yang pentingnya keselamatan.

(3) Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membangun karakteristik, sikap serta kebiasaan organisasi dan individu untuk mendukung dan meningkatkan Budaya Keamanan. Pasa-l 132 REFUELIK INDONESIA Pasal 132 Pekerja Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan/atau personel lain terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib mendukung penerapan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1). Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca-ra dan mekanisme pelaksanaan sistem manajemen diatur dengan Peraturan Badan. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 134

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lztn yang melanggar ketentuan Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 135

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), Pasal 12O, Pasal 122 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 123 ayat (1), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), dan Pasal 132, dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindallanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3)Apabila REPUEUK INDONESIA

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang Izin w4iib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7at Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang lzin wajib sementafa kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wqiib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, KepaLa Badan mencabut izin.

(13) Dalam [JiFF{I-.f iNl K INDONESIA 63-

(13) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB V INSPEKSI Pasal 136 Kepala Badan melakukan Inspeksi terhadap kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 137

(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dilaksanakan melalui:

a. audit dokumen; dan

b. verifikasi lapangan. (21 Audit dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan dokumen sebagai p€rsyaratan administrasi dan/ atau teloris dan rekaman pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

(3) Verilikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan kondisi fisik di lapangan terhadap dokumen dan rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 138 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 terdiri atas:

a. Inspeksi selama proses penilaian persyaratan izin;

b. Inspeksi selama masa berlaku izin;

c. Inspeksi sebelum penetapan penghentian kegiatan diterbitkan oleh Kepala Badan;

d. Inspeksi sebelum pernyataan pembebasan diterbitkan oleh Kepala Badan;

e. Inspeksi karena adanya indikasi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif;

f. Inspeksi karena adanya informasi dugaan pelanggara:r;

g. Inspeksi terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam proses penegakan hukum; dan/ atau

h. Inspeksi karena adanya kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif. Pasal 139 tErFFITil:N Pasal 139 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan. Pasal 140

(1) Dalam melakukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Kepala Badan menugaskan Inspektur Keselamatan Nuklir. (21 Inspektur Keselamatan Nuk1ir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. Pasal 141 Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 memiliki kewenangan untuk:

a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan, selama masa izirr, setelah penetapan penghentian, dan setelah penerbitan pernyataan pembebasan;

b. memasuki dan memeriksa setiap instalasi/fasilitas, instansi, atau lokasi Pemanfaatan Tenaga NuHA;

c. melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi/fasilitas;

d. melakukan Inspeksi dengan atau tanpa pemberitahuan;

e. meminta keterangan Pemegang Izin, Pekerja Radiasi dan pihak lain yang terkait;

f. melakukan koordinasi dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas Inspeksi;

g. menghentikan secara langsung kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika tidak memiliki izin Pemanfaatan dari Kepa-la Badan;

h. menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:

1. keselamatan pekerja, aiggota masyarakat, dan lingkungan hidup; atau

2. Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 142 lJ:.f5E{lIIiN REPUEUK INDONESIA Pasal 142 Dalam pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimahsud dalam Pasal 141, Pemegang Izin wajib:

a. memberikan akses kepada Inspektur Keselamatan Nuklir untuk melaksanakan Inspeksi; dan

b. memberikan dukungan keterangan, data, dan informasi kepada Inspektur Keselamatan Nuklir dalam pelaksanaan Inspeksi. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Inspeksi diatur dengan Peraturan Badan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 144 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengron dan Keamanan Sumber Radioaktif (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 145 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, O), dicabut dan dinyatakaa tidak berlaku. Pasal 146 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd ttd A Djaman NEPUELIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG KESELAMA'TAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF I. UMUM Setiap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang memberikan kenaikan risiko radiasi harus dilakukan dengan memperhatikan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioalrtif untuk melindungi dan untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Radiasi dan Keaman xr Zat Radioaktif bagi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, diperlukan adanya pengaturan yang je1as, efektif, dan konsisten mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Kearnanan Zat Radioaktif. Ketentuan mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Namun, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, standar internasional, dan meluasnya penerapan teknologi ketenaganukliran, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang perlu diatur secara lebih jelas, antara lain ketentuan mengenai situasi paparan yang berlaku dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, perlindungan secara menyeluruh terhadap pekerja, masyarakat dan pasien, justifikasi dan optimisasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, dan Keamanan ht Radioaktif. Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keaman an 7-at Radioaktif secara lebih komprehensif dalam suatu Peraturan Pemerintah untuk menggantikan Peraturan Pemerintatr Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Penerapan persyarata-n Keselamatan Radiasi perlu memperhatikan karakteristik dari masing-masing Pemanfaatan Tenaga Nuklir karena Pemanfaatan Tenaga Nuklir sangat beragam dari yang bersifat sederhana hingga yang bersifat lebih rumit dalam mengoperasikannya, sehingga sangat perlu diterapkan pendekatan bertingkat {graded appro@cli sesruai dengan karakteristik Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pengaturan IIEENIIFTN Pengaturan mengenai ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Pemerintah ini telah diselaraskan dengan standar internasional yaitu Ceneml Safety Reqirem.ent Paft 3 tentang lnternational Basic Safetg Standards for hotcdion against Ionizing Radiation and for the Safefu of Radiation Soures yang disusun berdasarkan International Commissian on Radialogical Protedion (ICRP) Nomor 103 Tahun 2O14. Beberapa ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Pemerintah ini yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, meliputi: a, Pemegang Izin menjadi penanggung jawab utama Keselamatan Radiasi.

b. Pihak lain yang juga memiliki tanggung jawab Keselamatan Radiasi antara lain penyuplai Pembangkit Radiasi Pengion dan ?at Radioaktif, desainer, dan manufaktur. c, Dalam kaitan dengan Paparan Medik, tanggung jawab Keselamatan Radiasi terletak pada praktisi medik dalam pemberian dosis radiasi kepada pasien, begitu pula halnya tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam persiapan dan pemberian prosedur radiologik.

d. Keselamatan Radiasi harus dilaksanakan pada semua tingkat dalam suatu organisasi, sehingga Keselamatan Radiasi dapat dicapai dan dipelihara melalui sistem manajemen yang efektif. Sistem manajemen ini harus terintegrasi dalam semua elemen manajemen sehingga persyaratan untuk proteksi dan keselamatan sejalan dengan persyaratan lain, seperti kesehatan, kualitas, perlindungan lingkungan dan pertimbangan ekonomi. Sistem manajemen termasuk di dalamnya konsep kendali mutu internal maupun kendali eksternal.

e. Justilikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir harus dilakukan terhadap setiap instalasi / fasilitas dan kegiatan lainnya untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan dan justifikasi dapat dilakukan untuk penggunaan teknologi baru.

f. Penerapan justilikasi dalam pemberian Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus, hal ini dikarenakan justifikasi dalam pemberian Paparan Medik untuk masing-masing pasien berbeda.

g. Penerapan optimisasi untuk Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus. Pemberian dosis radiasi yang dilakukan serendah mungkin yang dapat dicapai. Pemberian dosis yang terlalu rendah memiliki konsekuensi tidak akan menyembuhkan dan juga dalam penggunaan diagnostik pemberian paparan radiasi terlalu rendah tidak akan memberikan kualitas pencitraan yang layak. Selain [EI;FTT'T5N EE:PUEUK INDONESTA Selain ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai ketentuan Keamanan Zat Radioaktif. Untuk menunjukkan komitmen dalam hal Keamanan Zat Radioaktif, Indonesia sebagai negara angota lrfiemational Atomic Energg Agency (lAEAl telah pernyataan kesiapan untuk menerapkan Code of Conlud on Thc Safetg and Seanritg of Radioadiue Sorzrces. Penerapan Keamanan Zat Radioaktif diperlukan terutama selama kegiatan impor dan ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan Sumber Radioaktif, Di samping kegiatan tersebut, penerapan Keamanan Zat Radioaktif juga diperlukan untuk menangani Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya, mengingat Sumber Radioaktif seperti ini juga memiliki potensi yang dapat menimbulkan dampak dan bahaya radiasi yang cukup signifikan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (i) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "instalasi nuklir" adalah fasilitas nuklir beserta bangunan dan peralatannya untuk memproduksi, memproses, menggunakan, menangani, dan menyimpan bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir bekas, Huruf b Cukup Jelas. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi" seperti:

l. Nahnally O@)rring Radioadiue Maferial (NORM); dan

2. Radiasi kosmik terhadap awak pesawat. Ayat(S) A i BL|K INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pendekatan bertingkat" adalah bahwa dafam menerapkan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif disesuaikan dengan karakteristik dan sumber radiasi yang digunakan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga medis'terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 1O K INDONESIA Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "individu" adalah Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "dosimeter pasiI" merupakan alat yang digunakan untuk mengetahui dosis akumulasi. Alat ini tidak tergantung pada besamya energi ketika digunakan. Alat ini tidak dapat dibaca secara langsung. Angka 2 Yang dimaksud dengan "dosimeter aktif adalah peralatan elektronik yang dapat memberikan informasi secara langsung lreal timel yang dapat menunjukkan laju dosis. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "peralatan pelindung diri" meliputi:

a. pakaian pelindung;

b. alat J MEFItrIIilI BUX INDONESTA b, alat pelindung pemafasan;

c. apron;

d. sarung tangan;

e. kacamata pelindung; dan/ atau

f. perisai organ. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi radiologilf adalah kondisi dimana terdapat kemungkinan adanya efek bahaya radiasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Pemantauan daerah kerja sewaktu-waktu dilakukan jika terdapat insiden atau adanya indikasi terjadinya paparan berlebih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penunjukan" adalah berupa penerbitan sertifikat standar dalam perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaku usaha atau penunjukan oleh Kepala Badan kepada nonpelaku usaha. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 { RE:PIJBUK INDONESIA Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pas.l22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Pasa724 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu' antara lain jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan yang menyusui;

c. Pekerja Radi.asi yang menerima radiasi di atas Nilai Batas Dosis; dan d, Pekerja Radiasi yang berkehendak mengetahui paparan radiasi yang diterimanya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 27 TITir.TSftTn Pasal2T Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "risiko radiasi' adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan benrsaha berbasis risiko. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas.

PASAL 3L

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
(U Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertujuan untuk melindungi pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya Radiasi Pengion. (21 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif.

(3) Manajemen NEPUBUK INDONESTA

(3) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanxt ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c bertqiuan untuk mengatur manajemen yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(4) Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi, Keamanan Zat Radioaktif, serta manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan bt Radioaktif. BAB II KESEI,AMATAN RADIASI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Keselamatan Radiasi sebagai64n6 dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi Keselamatan Radiasi dalam:

a. Paparan Terencana;

b. Paparan Darurat; dan

c. Paparan Eksisting. Bagian Kedua Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana Pasal 6

(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:

a. Proteksi Radiasi; dan

b. persyaratan keselamatan dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya. l2l Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. prinsip Proteksi Radiasi;

b. Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;

c. Proteksi Radiasi pada Paparan Medik;

d. Proteksi Radiasi pada Paparan Fublik;

e. kajian keselamatan; dan

f. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. {3} Keselamatan ELIK INDONESTA

(3) Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan menerapkan pendekatan bertingkat, Paragraf I Prinsip Proteksi Radiasi Pasal 7

(1) Pemegang Izin wajib menerapkan prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayatl2l huruf a. (21 Prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. justifikasi;

b. optimisasi; dan

c. limitasi. Pasal 8 Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2) huruf a wajib didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan dengan memperhatikan aspek keselamatann kesehatan, keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi. Pasal 9

(1) Dalam hal pemberian Paparan Medik, Pemegang lzin wajib memastikan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. manfaat diagnostik atau terapi lebih besar daripada risiko dampak radiasi yang ditimbulkan; dan

b. tidak tersedianya teknik nonradiasi dengan manfaat lebih besar dan risiko lebih kecil dari teknik radiasi. Pasal lO

(1) Optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b dilakukan dengan dosis yang diterima dan jumlah individu yang terpapar serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan.

(2) Pernegang A E rl rFff.T:N REPUBLTK INDONESIA {21 Pemegang Izin wajib menetapkan Pembatas Dosis dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Publik. Pasal 11

(1) Limitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c diterapkan melalui penetapan Nilai Batas Dosis untuk Pekeda Radiasi dan anggota masyarakat. (21 Pemegang Izin wajib memberlakukan limitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Rrblik. Paragraf 2 Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja Pasal 12 Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b meliputi:

a. pembagian daerah kerja;

b. perlengkapan Proteksi Radiasi;

c. pemantauan daerah kerja;

d. pemantauan dosis;

e. pemantauan kesehatan;

f. kesejahteraan Pekerja Radiasi; g, ketentuan batasan umur Pekeda Radiasi;

h. ketentuan untuk Pekerja Radiasi perrempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui; dan

i. pengaturan untuk peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan. Pasal 13

(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hunrf a ditetapkan menjadi:

a. daerah pengendalian; dan

b. daerah supervisi. (21 Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan:

a. besar paparan dan kontaminasi dalam kondisi pengoperasian normal;

b. kemungkinan dan perkiraan besar paparan yang dihasilkan dari kegiatan pengoperasian dan kondisi kecelakaan; dan

c. prosedur c REPUELIK INDONESIA prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi. Pasal 14

(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:

a. peralatan pemantau tingkat radiasi;

b. peralatan pemantau tingkat kontaminasi radioaktif;

c. peralatan pemantau dosis perorangan meliputi:

1. dosimeter pasif; dan

2. dosimeter aktif;

d. peralatan pemantau tingkat radioaktivitas lingkungan; dan/atau

e. peralatan pelindung diri. {21 Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sumber Radiasi Pengion dan energi radiasi yang digunakan. Pasal 15 (U Pemegang Izin wajib memastikan perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c ang!<a 2, dan huruf d dikalibrasi secara berkala. (21 Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilal<ukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal. Pasal 16

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c untuk:

a. mengevaluasi kondisi radiologik di daerah kerja;

b. menilai tingkat paparan di daerah pengendalian dan daerah supervisi; dan

c. mengevaluasi kembali penetapan daerah pengendalian dan daerah supervisi. (21 Pemantauan daerah keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.

(3) Pemantauan A REPUBL|K INDONESIA

(3) Pemantauan daerah kerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 17 Pemegang lzin wajib melakukan pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terhadap seluruh Pekerja Radiasi yang bekerja di daerah kerja. Pasal 18

(1) Hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dievaluasi oleh laboratorium Dosimetri yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau laboratorium Dosimetri yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition AnangemertS di tingkat regional atau internasional. (21 Laboratorium Dosimetri harus menyampaikan hasil evaluasi pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan. Pasal 19

(1) Dalam hal hasil pernantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan hasil melebihi Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat l2l, Pemegang Izin wajib melakukan kaji ulang terhadap Pembatas Dosis dan prosedur pengoperasian. (21 Kaji ulang terhadap Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam laporan verilikasi keselamatan. Pasal 2O

(1) Dalam hal hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan investigasi kejadian.

(2) Investigasi PRESIOEN REPUELIK INDONESTA -t2- (21 Investiga.si sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. laonologis pelaksanaan prosedur kerja;

b. penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan; dan/atau

c. potensi kegagalan peralatan. {3) Pemegang lzin wajib menyampaikan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak hasil pemantauan dosis diterima.

(4) Berdasarkan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan melakukan pencarian keterangan dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang lzin. Pasal 2l

(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengendalian berdasarkan rekomendasi dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), (21 Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perbaikan pelaksanaan Keselamatan Radiasi; dan/atau

b. pemeriksaan kesehatan dan konseling.

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemegang Izin dapat melalnrkan penyesuaian penempatan kerja Pekerja Radiasi.

(4) Pemegang lzin wajib melaporkan pelaksanaan tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari setelah pelaksanaan tindakan pengendalian. Pasal22

(1) Pemegang Izin wajib menyimpan dan memelihara rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. dan rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan:

a. Paling A t2t EEPUBLIK TNDONESIA

a. paling singkat sampai Pekerja Radiasi mencapai umur 75 (tqjuh puluh lima) tahun; dan

b. paling singkat untuk jangka waktu 3O (tiga puluh) tahun terhitung sejak Pekerja Radiasi berhenti bekerja. Pasal 23 (U Pemegang lzin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e untuk seluruh Pekerja Radiasi. (21 Pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. sebelum masa bekerja;

b. selama masa bekerja; dan

c. setelah masa bekeda.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan.

(4) Dalam kondisi tertentu, selain pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan konseling.

(5) Hasil pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai landasan informasi dalam: a, mendeteksi munculnya kasus penyakit akibat kerja setelah tedadinya paparan radiasi yang melebihi Nilai Batas Dosis;

b. memberikan konseling tertentu bagi Pekerja Radiasi mengenai bahaya radiasi yang mungkin didapat; dan

c. melakukan kesehatan lanjutan untuk Pekerja Radiasi yang paparan yang melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 1 ayat (1). Pasal 24

(1) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan untuk Pekerja Radiasi selama masa bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.

(3) Pemeriksaan REPUBUK TNDONESIA

(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:

a. pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan

b. oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25

(1) Konseling pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) bertqiuan untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai kesehatan dan bahaya radiasi kepada Pekerja Radiasi. (21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan ya.ng menyusui; c, Pekerja Radiasi yang menerima paparan radiasi berlebih; dan/atau

d. Pekeda Radiasi yang berkehendak mengetahui tentang paparan radiasi yang diterimanya. Pasal 26 Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasa727

(1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f. (21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:

a. insentif; dan

b. Jaminan Sosial. Pasal 28 (U Insentif sebasaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a diberikan dengan mempertimbangkan risiko radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi.

(2) Besar NEPUBLIK TNDONESIA l2l Besar insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan risiko radiasi, lingkup tugas dan tanggung jawab Pekerja Radiasi, serta kemampuan keuangan Pemegang lzin.

(3) Pemberian insentif Pekerja Radiasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (l) Pemegang Izin wajib mengikutsertakan Pekerja Radiasi dan peserta pemagangan dalam program Jaminan Sosial. (21 Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja; c, jaminan kematian;

d. jaminan hari tua;

e. jaminan pensiun; dan

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

(3) Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30

(1) Pemegang lzin wajib mematuhi ketentuan batasan umur Pekerja Radiasi sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g. (21 Batasan umur Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 18 (delapan bel,as) tahun. Pasal 31 Ketentuan untuk Pekerja Radiasi perempuan yang hamil dan/atau perempuErn menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h meliputi:

a. pemberian informasi risiko radiasi pada kehamilan dan kondisi menyusui; dan

b. pengaturan penempatan pekerja. Pasal 32 BLIK INDONES Pasal 32 (l) Pemegang Izin wajib melakukan pengaturan untuk peserta pemegangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i. (21 Ketentuan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemberian akses ke daerah pengendalian; dan

b. pembatasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan.

(3) Pemegang Izin wajib memberikan informasi atau instruksi yang jelas mengenai keselarnatan dan kesehatan kerja kepada peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebelum memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. pembimbingan dan pendampingan; dan

b. pengawasan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

(5) Batasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah 17 (tqiuh belas) tahun. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 3 Proteksi Radiasi pada Paparan Medik Pasal 34

(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 12) huruf c meliputi:

a. penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik;

b. prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyusui;

c. ketentuan penelitian biomedik;

d. tindak lanjut dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

e. tinjauan radiologik Paparan Medik.

(2) Paparan REPUEUK INDONESIA -L7- (21 Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paparan untuk tujuan:

a. diagnostik;

b. terapi; dan

c. penelitian biomedik. Pasal 35 Pemegang Izin wajib memastikan Paparan Medik hanya diberikan kepada pasien yang mendapat rujukan, Pasal 36 Pemegang Izin wajib memberikan informasi tentang Proteksi Radiasi dan risiko radiasi kepada pendamping pasierr sebelum memberikan pendampingan. Pasal 37

(1) Pemegang lzin wajlb memastikan penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. (21 Penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. penggunaan peralatan radiologik medik dan perangkat lunak yang memenuhi standar nasional atau intemasional;

b. pelaksanaan prosedur operasi diagnostik dan terapi yang tepat guna;

c. pelaksanaan kalibrasi dosimeter;

d. pelaksanaan Dosimetri pasien;

e. penerapan Tingkat Pandual Diagnostik nasional;

f. penetapan dan penerapan program jaminan mutu untuk Paparan Medik; dan/atau

g. penerapan Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik.

(3) Peralatan radiologik medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional;

b. peralatan radioterapi; dan

c. peralatan kedokteran nuklir diagnostik dan kedokteran nuklir terapi. Pasal 38 EUK INDONESIA Pasal 38 Pelaksanaan Kalibrasi dosimeter sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 37 ayat(21huruf c dilakukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal. Pasal 39 Pelaksanaan Dosimetri pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 huruf d wajib:

a. dilaksanakan dan direkam oleh tenaga kesehatan; dan

b. dilakukan dengan menggunakan dosimeter yang terkalibrasi dan sesuai pedoman nasional atau intemasional. Pasal 4O

(1) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat {2) huruf e ditetapkan oleh Badan. (21 Dalam menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan organisasi profesi terkait.

(3) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Tingkat Panduan Diagnostik untuk radiologi diagnostik dan intervensional; dan

b. Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir diagnostik. Pasal 41

(1) Pemegang Izin wajib dan menerapkan prograrl jaminan mutu untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f. (21 Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan kendali mutu internal dan/atau eksternal'

(3) Lingkup ELIK INDONESIA

(3) Lingkup program jaminan muhr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kerumitan prosedur radiologik dan risiko bahaya radiasi.

(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Pasal 42 (U Kendali mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 dilakukan terhadap:

a. peralatan radiologik medik sebasaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) sebelum digunakan;

b. peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi; c, peralatan radiologi diagnostik dan intervensional; dan

d. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. (21 Kendali mutu eksternal untuk peralatan radiologik medik sebelum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui uji keberterimaan.

(3) Kendali mutu eksternal dari peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelaksanaan kalibrasi. l4l Kendali mutu eksternal untuk:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan

b. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui uji kesesuaian. Pasal 43 Badan menetapkan:

a. Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik; dan

b. kriteria dan panduan untuk rilis pasien setelah menjalani prosedur terapi dengan radiofarmaka atau dengan Sumber Radioaktif. A Pasal 44 .EaI:f{f;fiN UK INDONESIA Pasal 44

(1) Pemegang lzin wajib membuat prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyu.sui s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (1) huruf b. (21 Prosedur skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan:

a. pasien perempuan hamil atau tidak sebelum memutuskan pelaksanaan prosedur radiologik; dan b, pasien perempuan tidak sedang men5ru.sui sebelum pemberian radiofarmaka.

(3) Hasil skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan pertimbangan untuk justifikasi prosedur radiologik dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi terhadap pasien, Pasal 45 Ketentuan penelitian biomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c meliputi:

a. Paparan Medik dalam program penelitian biomedik hanya dapat diberikan setelah mendapat persetqjuan dari komite etik atau badan yang berfungsi sebagai komite etik; dan

b. penelitian biomedik dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan standar etik yang ditetapkan oleh lembaga yang tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasa] 46 (U Pemegang lzin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) hurufd. (21 Dalam hal tedadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. investigasi , . .

a. investigasi terhadap jenis dan penyebab kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

b. tindakan korektif yang sesuai. Pasal 47

(1) Pemegang Izin wajib melaporkan kepada Kepala Badan dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal zt6 ayat (2) yang menyebabkan terjadinya: a, perbedaan yang signifikan terhadap dosis pasien yang diberikan; dan/atau

b. pasien meninggal dunia. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling Lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi. Pasal 48

(1) Pemegang lzin wqiib memastikan tinjauan radiologik Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala di fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. 121 Tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga medis bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan Petugas Proteksi Radiasi.

(3) Lingkup tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. telaah terhadap kekurangan dan kelebihan penerapan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 serta penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radirasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan

b. investigasi dan koreksi terhadap kekurangan penerapan justifikasi dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Paragral 4 Medik diatur dalam Peraturan Badan. A iEalrFIFIIN K INDONESIA 22- Paragraf 4 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik Pasal 50 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(21 hurufd dilakukan terhadap:

a. pengelolaan limbah radioaktif;

b. pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. pelaksanaan klierens;

d. pemantauan Paparan Publik;

e. kendali Barang Konsumen; dan

f. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja. Pasal 51

(1) Pemegang Izin wajib melakukaa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf a dengan:

a. memastikan aktivitas dan volume limbah yang dihasilkan serendah dan sesedikit mungkin yang dapat dicapai; dan

b. melakukan pengumpulan dan pengelompokan limbah radioaktif.

(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan pengelolaan limbah radioaktif.

(3) Ketentuan persyaratan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif. Pasal 52

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf b. (21 l.epasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetu.iuan dari Kepala Badan.

(3) Lepasan NEPUBUK INDONESIA

(3) Lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melebihi nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada alrat (3) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 53

(1) Dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, Pemegang lzin dilarang melepaskan Zat Radioaktif ke lingkungan jika aktivitas atau konsentrasi aktivitas masih di atas Ungkat klierens. 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat klierens dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 54

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf d melalui pemEmtauan: a, paparan eksternal akibat Sumber Radiasi Pengion;

b. lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. tingkat radioaktivitas di lingkungan; dan/atau

d. parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik.

(2) Pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diahrr dalam Peraturan Badan. Pasal 55 (U Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b. (21 Pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung. Pasal 56 NEPUELIK INDONESIA Pasal 56 (U Pemegang Izin wajib memastikan tingkat radioaktivitas di lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c tidak melebihi nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 57

(1) Pemegang lzin produksi, pengalihan, impor, dan ekspor Barang Konsumen wajib melaksanalan kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hurrf e. (21 Kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. memastikan Barang Konsumen teLah memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; b, pemasangan label di permukaan setiap Barang Konsumen dan pembungkusnya yang memuat informasi Barang Konsumen; c, penyediaan informasi dan instruksi bagi pengguna Barang Konsumen; dan

d. penyediaan informasi mengenai keselamatan dan instruksi untuk pengangkutan dan penyimpanan bagi pengalih Barang Konsumen.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 58 Pemegang Izin wajib memberikan pelindungan terhadap pengur{ung dan anggota masyarakat ya.ng masuk ke daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf f berupa:

a. pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/ atau Pekerja Radiasi; dan

b. pelindungan dari paparan radiasi eksternal dan kontaminasi' paragraf 5,. , BLIK INDONESTA Paragraf 5 Kajian Keselamatan Pasal 59

(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hurufe. l2l Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang memiliki bin bertahap dan kegiatan tertentu lainnya;

b. instalasi nuklir; dan

c. pertambangan bahan galian nuklir.

(3) I(ajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan kegiatan:

a. penentuan tapak; desain; pembuatan; konstruksi; pemasangan; komisioning; operasi atau penggunaan; perawatan; dan/atau penetapan penghentian.

(4) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis dan evaluasi terkait:

a. batasan dan kondisi operasi fasilitas;

b. perkiraan kegagalan struktur, sistem dan komponen, perangkat lunak, dan prosedur terkait Keselamatan Radiasi;

c. perkiraan peningkatan paparan akibat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan akibat yang mungkin terjadi;

d. kemungkinan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi Keselamatan Radiasi;

e. potensi kegagalan prosedur pengoperasian dan akibat kegagalan;

f. modifilrasi terhadap Keselamatan Radiasi; g, tindakan keamanan dan akibat modiftkasi tindakan keamanan terhadap Keselamatan Radiasi; dan/ atau

h. setiap b. c. d. e. f. c. h. i.j. EUK INDONESIA h, setiap ketidakpastian dan asumsi terhadap Keselamatan Radiasi.

(5) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. birr instalasi nuklir; atau

c. iziia pertambangaa bahan galian nuklir. Pasal 60

(1) Ihjian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a disampaikan dalam bentuk laporan kajian keselamatan yang menrpakan bagian dari dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b disampaikan dalam bentuk laporan analisis keselamatan.

(3) Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c disampaikan dalam bentuk dokumen analisis keselamatan. Pasal 61

(1) Pemegang lzin juga wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (a) jika Pemegang Izin akan melakukan kegratan modifrkasi atau perubahan terhadap:

a. desain fasilitas atau peralatan terkait keselamatsn pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. strukhrr, sistem, dan komponen terkait keselamatan untuk instalasi nuklir; dan/ atau

c. sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dart peralatan di fasilitas pertambangan Bahan Galian Nuklir. (21 Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan modilikasi atau perubahan.

(3) Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetqjuan modifikasi atau perubahan diatur dalam peraturan Badan. Paragraf6 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Pasal 62

(1) Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf f berdasarkan hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. 121 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai:

a. penyelenggara Keselamatan Radiasi;

b. pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegratan lainnya;

c. laporan kqiian keselamatan;

d. penetapan Pembatas Dosis;

e. fasilitas dan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;

f. penetapan pembagian daerah kerja;

g. perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;

h. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;

i. pemantauan Paparan Publik;

j. pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; k, pemantauan dosis Pekerja Radiasi;

1. program pendidikan dan pelatihan;

m. program jaminan mutu Keselamatan Radiasi;

n. program Kedaruratan Nuklir/program Kesiapsiagaan; o, prosedur terkait; dan/atau

p. sistem perekaman dan pelaporan.

(3) Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di4jukan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 63 l-J:lrEIffiN K INDONESIA 2A- Pasal 63

(1) Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21 huruf a yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Penyelenggara Keselamatan Radiasi dapat menjadi bagian dari strulrtur manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 64

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2l'. (21 Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

b. mengevaluasi pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi ke selamatan.

(4) Dalam hal Pemegang lzin mengajukan perpanjangan izin, laporan verilikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengajukan perrnohonan perpanj angan izin.

(5) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

b. data Pekerja Radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi Pekerja Radiasi;

c. kondisi keandalan peralatan;

d. kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil BLIK INDONESIA

e. hasil pemantauan daerah kerja dan/ atau radioaktivitas lingkungan;

f. hasil pelaksanaan klierens;

g. hasil pemantauan dosis pekeda;

h. hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja;

i. pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/ atau

j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan. Pasal 65

(1) Berdasarkan pelaksanaan Program Froteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21, Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;

b. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; dan/atau

c. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik.

(3) Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan.

(4) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keselamatan Radiasi;

b. pelatihan yang diikuti oleh Pekerja Radiasi di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. hasil pengujian dan kalibrasi peralatan;

d. hasil perawatan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil pemantauan dosis Pekeda Radiasi;

f. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; dan

g. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/ atau kontaminasi di daerah kerja.

(5) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:

a. hasil kalibrasi Sumber Radiasi Pengion;

b. hasil Dosimetri pasien;

c. hasil penilaian dan reviu terkait penerapan fingkat Panduan Diagnostik; dan/ atau

d. penerapan program jamina.n mutu,

(6) Rekaman REPUBLIK INDONESIA

(6) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. hasil pemantauan paparan eksternal;

b. hasil pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. hasil pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan;

d. hasil klierens; dan/ atau

e. hasil pengukuran parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik. Paragraf 7 Persyaratan Keselamatan Radiasi dalam Instalasi/ Fasilitas dan Kegiatan l,ainnya Pasal 66

(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya dalam tahapan kegiatan: a, penentuan tapak;

b. desain;

c. pembuatan;

d. konstruksi;

e. pemasangan;

f. komisioning;

g. operasi atau penggunaafl;

h. perawatan;

i. dekomisioning; dan/atau j, penetapan penghentian. (21 Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan untuk pencegahan dan mitigasi kecelakaan didasarkan atas prinsip:

a. kaidah rekayasa yangbatk lgood engineering pradicel; dan

b. sistem pertahanan berlapis.

(3) Penerapan kaidah reka5rasa yang baik (good engineerin4 practtnel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memenuhi:

a. standar nasional dan/ atau standar internasional dan teknologi yang telah tenrji;

b. persyaratan keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi, operasi Sumber Radiasi Pengion, instalasi nuklir, dan fasilitas bahan galian nuklir;

c. Proteksi REPUEL|K INDONESIA

c. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi selama Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan

d. kriteria teknis lain yang disetujui oleh Badan.

(4) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pencegahan terjadinya kecelakaan

b. mitigasi setiap kecelakaan yang mungkin terjadi; dan/atau

c. penempatan kembali Sumber Radiasi Pengion dalam kondisi yang aman setelah terjadinya kecelakaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Badan, Pasal 67

(1) Dalam melaksanakan kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pemegang lzin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program perawatan terhadap:

a. Sumber Radiasi Pengion, fasilitas, atau peralatan terkait keselamatan pada kegiatan Pernanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan untuk instalasi nuklir; atau

c. sararra, prasarana, instalasi/ fasilitas, dan peralatan di fasilitas pertambangan bahan galian nuklir. l2l Program perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh: a, izrn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izrn instalasi nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 68

(1) Dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 66 ayat (1) huruf i, Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program l2l Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a,uralan.,, REPUBUK INDONESTA

a. uraian kondisi fasilitas terkini;

b. struktur organisasi dekomisioning;

c. rencana pelaksanaan dekomisioning;

d. kajian ke selamatan;

e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

g. Keamanan Zat Radioaktif;

h. penanganan limbah radioaktif;

i. survei radiologi akhir;

j. deskripsi wilayah taabang;

k. penutupan fasilitas penambangan dan/ atau pengolahan bahan galian nuklir; L remediasi lingkungan hidup; dan/atau

m. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologis wilayah tambang. (31 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir; atau

c. izrrr pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Ketiga Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat Paragraf 1 Umum Pasal 69

(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:

a. Kesiapsiagaan; Kedaruratan; dan

c. rehabilitasi dan rekonstruksi. (21 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat:

a. nasional;

b. daerah; dan/atau

c. instalasi/fasilitas.

(3) Kesiapsiagaan b. K INDON 33-

(3) Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan kategori potensi bahaya radiologik. Paragral 2 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah Pasal 7O

(1) Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat nasional dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir. (21 Kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di tingkat nasional dan/ atau daerah.

(3) Dalam melakukan kajian potensi bahaya nuklir sslagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dapat melibat}an pemangku kepentingan terkait. Pasal 71 (l) Pemerintah Pusat melalui lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, men5rusun program Kesiapsiagaan tingkat nasional berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1). {21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat nasional berkoordinasi dengan Bada:r serta kementerian dan lembaga yang terkait.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagran dari rencana nasional penanggulangan bencana.

(4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetspkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa772 EUK INDONESIA Pasal T2

(1) Pemerintah Daerah melalui lembega pemerintah nonkementerian yang pemerintahan di bidang menyusun program Kesiapsiagaan tingkat daerah berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir tingkat daerah. (21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat daerah dilaksanakan dalam hal wilayahnya:

a. terdapat instalasi nuklir;

b. berpotensi dilewati oleh kendaraan yang Zat Radioaktif; dan/ atau

c. berpotensi terdampak Kedaruratan Nuklir dari negara yang berbatasan dengan wilayah Republik Indonesia.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah.

(4) Rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Paragraf 3 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Instalasi/ Fasilitas Pasal 73

(1) Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Kesiapsiagaan tingkat instalasi/fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 huruf c. (21 Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. infrastruktur; dan

b. fungsi penanggulangan.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a rneliputi:

a. organisasi dan kewenangan; b, koordinasi; c, fasilitas dan peralatan;

d. prosedur; dan

e. pelatihan dan/atau gladi Kedaruratan Nuklir.

(4) Fungsi urusan bencana, E[*{F'I{I] K INDONESIA 35- (41 Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. manajemen operasi tanggap darurat;

b. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;

c. tindakan mitigasi;

d. tindakan pelindungan;

e. pemberian informasi, instruksi, dan peringatan kepada masyarakat;

f. pelindungan untuk petugas penanggulangan;

g. penanganan medis;

h. komunikasi publik;

i. pengelolaan limbah radioaktif;

j. mitigasi konsekuensi nonradiologik;

k. penghentian Kedaruratan Nuklir; dan

l. analisis kedanrratan dan tanggap darurat. Pasal74 (U Pemegang Izin wajib melakukan kajian potensi bahaya radiologik terhadap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang menjadi tanggung jawabnya. (21 Kajian potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. men5rusun dan menetapkan program Kesiapsiagaan; dan

b. mengembangkan strategi proteksi untuk:

1. melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat; dan

2. melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat.

(3) Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a harus terintegrasi dalam sistem manajemen. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat instalasi/fasilitas diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf4 BUK INDONESTA Paragmf 4 Pelindungan Terhadap Anggota Masyarakat dan Petugas Penanggulangan Pasal 76

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 hurufb angka 1. (21 Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kajian potensi bahaya radiologik dan kategori potensi bahaya radiologik.

(3) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. memastikan penerimaan dosis masyarakat pada saat kedaruratan tidak melampaui kriteria dosis untuk masyarakat sebesar 5O mSv (lima puluh milisievert);

b. menerapkan tindakan pelindungan dan/atau tindakan Penanggulangan Kedaruratan jika batas dosis pemicu kedaruratan dilampaui; dan menggunakEux tingkat intervensi operasional untuk c. melaksanakan berbagai aspek tindakan Penanggulangan Kedaruratan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal77

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf b angka 2. 12) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan petugas penanggulangan tidak menerima Paparan Darurat dengan dosis efektif melebihi 5O mSv (lima puluh milisievert) kecuali dalam kondisi tertentu.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. tindakan REPUEL|K TNDONESTA

a. tindakan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah luka serius;

b. tindakan untuk mencegah efek deterministik parah dan mencegah dampak terhadap masyarakat dan lingkungan;

c. mencegah peningkatan kondisi katastropik yang dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan;

d. tindakan untuk mencegah luka parah; dan

e. tindakan untuk mencegah dosis kolektif yang besar. Pasal 78

(1) Pemegang lzin wajib memastikan tindakan penanggulangan dilakukan oleh petugas penanggulangan. (21 Dalam melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memberikan:

a. informasi tentang risiko kesehatan yang mungkin diterima;

b. pilihan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselarnatan Radiasi yang tersedia; dan

c. pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf e untuk kondisi tertentu, kepada petugas penanggulangan. Pasal 79 (U Pekeda Radiasi yang ditunjuk sebagai petugas yang menerima dosis dari Paparan Darurat tetap diperbolehkan menerima Paparan Kerja. l2l Dalam hal Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima dosis melebihi 2OO mSv (dua ratus milisievert) dari Paparan Darurat, Pemegang lzin wajib menyediakan pemantauan kesehatan sebelum Pekerja Radiasi menerima dosis dari Paparan Kerja.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga wajib diberikan atas permintaan Pekerja Radiasi. Pasal 80

(1) Pemegang Izin wajib mengkaji dan merekam dosis dari Paparan Darurat yang diterima oleh petugas penanggulangan.

(2) Rekaman UK INDONESIA (21 Rekaman dosis yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Pemegang lnn kepada petugas penanggulangan. Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap anggota masyarakat dan petugas penanggulangan diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 5 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasal 82

(1) Pemegang Izin menyatakan Paparan Darurat berakhir jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert). l2l Pemegang lzin wajib melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paparan Darurat dapat dialihkan menjadi:

a. Paparan Eksisting jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert); atau

b. Paparan Terencana jika dosis efektif tahunan kurang dari 1 mSv (satu milisievert).

(4) Pemegang lzrn dalam melakukan pengalihan Paparan Darurat menjadi Paparan Eksisting atau Paparan Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapatkan persetujuan Kepala Badan. Pasal 83 Pemegang Izin wajib memastikan setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Kerja dalam Paparan Terencana. A Pasal 84 BLIK TNDONESIA Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Keempat Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting Pasal 85 Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberlakukan untuk:

a. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kegiatan masa lalu;

b. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan nuklir dan/ atau kecelakaan radiasi, sesudah kecelakaan dinyatakan beralhir;

c. paparan dari komoditas yang terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan

d. paparan yang disebabkan oleh radiasi alam. Pasal 86

(1) Untuk daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a dan huruf b, Badan melakukan identifikasi mengenai:

a. pemilik Sumber Radiasi Pengion; dan

b. penanggung jawab lokasi. (21 Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion tidak diketahui, Badan melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(3) Jika pemilik Sumber Radiasi Pengion teridentilikasi, pemilik Sumber Radiasi Pengion wajib melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(4) Dalam melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan atau pemilik Sumber Radiasi Pengion dapat berkoordinasi dengan:

a. penanggung jawab lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

b. Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganan; dan/ atau c.instansi ET+{FI{I] K INDONESIA 40- c, instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Badan berkoordinasi dengan kurator sebagai penanggung jawab, mengenai:

a. penunjukan Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganEul terhadap daerah yang terkontaminasi; dan

b. biaya tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(6) Biaya penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada anggaran Badan. Pasal 87

(1) Setiap Orang yang melakukan tindakan penangana:n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan ayat (5) huruf a wajib menyampaikan rencana tindakan penanganan kepada Kepala Badan. {21 Rencana tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian keselamatan.

(3) Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan penangEm€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). Pasal 88

(1) Konsentrasi radionuklida dari komoditas yang terkontaminasi bt Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c tidak boleh melebihi nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas, l2') Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada tingkat panduan yang ditetapkan oleh Badan.

(3) Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang menangani komoditas terkait setelah berkonsultasi dengan Badan. Pasal 89 A IIEPUBUK INDONESIA Pasal 89 Dalam hal ditemukan adanya komoditas dengan nilai konsentrasi radionuklida melebihi nilai batas konsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), penanganan komoditas dilakukan oleh kementerian atau lemb"ge terkait berkoordinasi dengan Badan. Pasal 90

(1) Badan melakukan pengendalian untuk mengurangi paparan yang disebabkan oleh radiasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 hurufd. (21 Paparan yang disebabkan oleh radiasi a,lam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. paparan radon; dan

b. paparan radiasi kosmis. Pasal 91

(1) Untuk paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf a berupa paparan radon, pengendalian dilakukan melalui:

a. penerapan tingkat panduan radon sebesar 3OO Bq/m3 (tiga ratus becquerel per meter kubik) dalam n-rmah atau bangunan dengan tingkat okupansi yang tinggi; dan/atau

b. pengurangan konsentrasi aktivitas radon serendah mungkin yang dapat dicapai. l2l Badan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan/ atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. Pasal 92

(1) Untuk paparan radiasi kosmis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf b, Badan menetapkan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat. (21 Penetapan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 93 REPUBUK INDONESTA _42_ Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 humf a, huruf b, dan huruf d diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pasal 94

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a, peringatantertulis;

b. pembekuan tzin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 95

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatlLl, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 1O ayat (21, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) atau ayatl2l, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (l) atau ayat (4) , Pasal22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 26, Pasal 27 ayat {1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 39, Pasal 41 ayat {1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1} atau ayat (2), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 51 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (3), dan Pasal 87 ayat (1), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan.

(2) Pemegang EUK INDONESIA l2l Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan terLulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paline lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tangga.l dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan Keselamatan Radiasi.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin,

(9) Pemegang lzrn wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. ( 1 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila REPUBLIK TNDONESIA _44_

(12) Apabila dalarn jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepa)a Badan mencabut izin.

(13) Dalam ha1 pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melatsanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 96

(1) Kepala Badan dapat langsung membekukan izin kepada Pemegang lzrn yang melanggar ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 78 ayat (1) atau ayat l2l, dan Pasal 82 ayat (2) atau ayat (4). (21 Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

(3) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan bin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. l4l Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang lzin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut izin.

(6) .Iika pembeku an izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) telah ditetapkan dan Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 97 Dalam hal pencabutan izrn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat {121 atau ayat (13) dan Pasal 96 ayat {5) atau ayat (6) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab untuk dimanfaatkannya. Zat Radioaktif yang Pasal 98 s NEPUBLIK INDONESIA Pasal 98

(1) Da1am hal eks Pemegang Izin tidak dapat melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 karena bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-unda:rgan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama eks Pemegang lzin yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit wajib:

a. melakukan penanganan d<hir ?,at Radioaktif; dan

b. mengajukan penetapan penghentian kegiatan atau dekomisioning kepada Kepala Badan. (21 Tata cara dan penilaian penetapan penghentian atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan mengenai penatalaksanaan perizinat.

(3) Dalam hal pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama badan hukum yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pihak tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Bagran Kesatu Persyaratan Keamanan Zat Radioaktif Pasal 99 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:

a. kategorisasi Zat Radioaktif;

b. tingkat Keamanan Zat Radioaltif;

c. program Keamanan Zat Radioaktif; dan d, tindakan Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 1OO REPIJBLTK INDONESIA Pasal 100

(1) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 99 huruf a meliputi Zat Radioaktif:

a. kategori 1;

b. kategori 2;

c. kategori 3;

d. kategori 4; dan

e. kategori 5.

(2) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan atau rasio aktivitas.

(3) Zat Radioaktif kategori 1 sampai dengan kategori 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa Sumber Radioaktif, Zat Radioaktif terbuka, atau limbah radioaktif. Pasal 101

(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b meliputi:

a. tingkat keamanan A;

b. tingkat keamanan B; dan

c. tingkat keamanan C. (21 Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (l ). Pasal 102

(1) Pemegang Izin wajib menlrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c.

(2) Frogram Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai informasi:

a. Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar;

b. kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan;

c. sistem keamanan yang digunakan dan tu.iuan peng8unaamnya;

d. prosedur keamanan;

e. aspek administrasi; dan

f. tindakan respons termasuk kerja sama dengan instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan kembali Zat Radioaktif.

(3) Program [Jal rF{f.Trill REPIIBLIK INDONESTA

(3) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2} harus diajukan kepada Kepala Badan pada saat pengajuan izin Pemanfaatan yang menggunakan Zat Radioaktif. Pasal 1O3 (U Untuk menyusun Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang Izin wajib melakukan k4iian Keamanan Zat Radioaktif. (21 Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. analisis tingkat ancarnan keamanan; dan

b. analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya.

(3) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dibuat berdasarkan ancaman dasar desain nasional. Pasal 104

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program Keamanan Zat Radioaktif. l2l Verifikasi Keamanan 7.at Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan program Keamanan 7,at Radioaktif;

b. mengevaluasi pelaksanaan program Keaxrrar:alr 7-at Radioaktif; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif.

(4) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin, laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengqjukan permohonan perpanjangan izin.

(5) Laporan verilikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif;

b. data petugas Keamanan Zat Radioaldit

c. pelaksanaan ELIK TNDONESIA

c. pelaksanaan pelatihan petugas Keamanan ht Radioaktif;

d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif;

e. kondisi keandalan peralatan KeamananT,at Radioaktif;

f. hasil penilaian deteksi;

g. hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustuorthinessl;

h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan

i. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan. Pasal 105

(1) Berdasarkan pelaksanaan progran Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang lzin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;

b. pelatihan yang diikuti oleh petugas Keamanan Zat Radioaktif di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

d. hasil pemeliharaan fasilitas dan/ atau peralatan Keamanan Zat Radioaktif;

e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan

f. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilalrukan, Pasal 106

(1) Badan melaksanakan koordinasi dalam penetapan Erncaman dasar desain nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (3) untuk Zat Radioaktif beserta safananya. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan instansi yang berwenang meliputi:

a. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

b. Tentara Nasional Indonesia; c, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Badan Intelijen Negara;

e. Badan B K INDONESIA Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan/ atau kementerian atau lembaga lain yang terkait. Pasal 107

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif selegaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d harus memenuhi fungsi:

a. pencegahan;

b. deteksi;

c. penundaanl dan

d. respons. (21 Penerapan tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat Keamanan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1. e. f. c. h. Bagian Kedua Pengamanan Zat Radioaktif yang Berada di Luar Pengawasan Pasal 1O8

(1) Badan melakukan pengamanan terhadap Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemililorya atau Pemegang Izin. (21 Badan melakukan investigasi mengenai kepemilikan atau peizinan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya.

(4) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganan pengamanan Zat Radioaktif dilakukan oleh pemilik atau PemeganglzinZat Radioaktif.

(5) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 daa ayat (3), tetap tidak diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganEm pengaman€rn Zat Radioaktif dilakukan oleh Badan. A

(6) Badan. . , K INDON 50-

(6) Badan dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk pelaksanaan pengamanan Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Biaya penangalrar: 7at Radioaktif yang tidak diketshui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebankan pada anggaran Badan. Pasal 1O9

(1) Zat Radioaktif yang dimiliki secara tidak sah yang berada di kawasan pabean harus disimpan di tempat penyimpanan sementara. l2l Penetapan penyediaan tempat penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Badan.

(3) Ketentuan penyediaan tempat penyimpanan sementara yalg berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan menetapkan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud pada ayat {l) sebagai limbah radioaktif.

(5) Penetapan Zat Radioaktif sebagai limbah radioaktif dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

(6) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim ke instansi yang menangani limbah radioaktif untuk penyimpanan akhir. (71 Biaya pengiriman 7,al Radioaktif sgfagaimsna dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada Ernggaran Badan.

(8) Jasa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dikenakan biaya. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai Keamanan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan. Bagran EIiFIIilINI BLIK IN |IFFTr:I Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 111

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lzin yeng melanggar ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 112

(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal lQ4 ayat (1) atau ayat (3), dan Pasal 105 ayat (i), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal peringatan tertulis ketiga. (7)Apabila il x

(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringa.tan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanegal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut Din.

(13) Dalam hal pembekuan izrn sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB tV MANAJEMEN KESEI,AMATAN RADIASI DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Pasal 113

(1) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keaman an ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:

a. tanggung jawab Pemeganglz'n;

b. sumber daya manusia; dan

c. sistem manajemen.

(2) Sistem REPUBUK INDONESIA l2l Sistem manajemen sslggaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disampaikan dalam bentuk dokumen sistem manajemen kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b, izrn instalasi nuklir; atau

c. izin pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemegang Izin Pasal 114

(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Selain Pemeganglzin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif, Pemegang Izin wajib melakukan upaya untuk: a. tqiuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif;

b. menjamin perlindungan Pekerja Radiasi melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;

c. men5rusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Proteksi Radiasi;

d. membentuk dan menetapkan Penyelenggara Keselamatan Radiasi di dalam instalasi/fasilitas;

e. menetapkan tindakan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk mencapai tu-iuan sebagaimana dimaksud pada hurufa;

f. mengidentifikasi, mencegah, dan memperbaiki setiap kegagalan dan kekurangan dalam pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

g. membuat, memelihara, dan memutakhirkan dokumen prosedur dan rekaman terkait dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

h. menetapkan sistem manajemen; i, menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang Program Kesiapsiagaan Nuklir;

j. menerapkan EEtrEI]IIIN K INDONESIA 54-

j. menerapkan tindakan keamanan terhadap 7-,at Radioaktif beserta sarananya;

k. menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Keamanan Zat Radioaktif;

l. mendokumentasikan tindakan Keamanan Zat Radioaktif;

m. melakukan penanganan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan n, mengidentifrkasi informasi yang sensitif dan menjaga keamanan informasi. (41 Pemegang lzin dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada atau menunjuk personel yang bertugas di instalasi/ fasilitasnya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungiawaban hukum dalam hal terJadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Pasal 115

(1) Pemegang lzin wajib menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b yang memiliki kualilikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir, l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion;

b. petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklir;

c. petugas pa.da kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;

d. tenaga ahli; dan

e. Pekerja Radiasi lainnya yang tidak diwajibkan memiliki izin bekerja dari Badan.

(3) Pemenuhan A E:{eF{fil5N

(3) Pemenuhan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pefaturan perundang-undangan. Pasal 116 (U Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mendapatkan izin bekerja dari Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kualilikasi dan kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara memperoleh izin bekerja diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 117

(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21huruf d mempunyai tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan Keselamatan Radiasi. l2l Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifrkasi dan kompetensi di bidang:

a. Proteksi Radiasi;

b. medik;

c. industri; dan/atau

d. lingkungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup tugas, kualifikasi dan kompetensi, serta mekanisme penetapan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Badan, Pasal 118

(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif kepada petugas dan Pekerja Radiasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf e untuk pemenuhan kualilikasi dan kompetensi. 12) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. Pemegang lzin; dan/atart

b. lembaga pelatihan.

(3) Pelatihan BLIK INDONESIA

(3) Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemegang lzin sebagaimana dimaksud padaayat(21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pelatihan terkait pendahuluan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; dan

b. pelatihan terkait Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan kerja.

(4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja dari Badan; dan

b. pelatihan tertentu yang dilaksanakan sebagai penunjang kegiatan ketenaganukliran. Pasal 119

(1) Pemegang lzin wajib pela6han sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lztn dapat menyelenggarakan pelatihan tambahan, jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi baru; dan/atau

b. peningkatan risiko radiasi pada fasilitas/ kegiatan.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat secara terintegrasi dengan pelatihan lain. Pasal 120 kmbaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan penunjukan dari Badan. Pasal 121 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin bekerja dan penunjukan lembaga pelatihan diatur dalam Peraturan Badan. Bagran NEFUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Sistem Manqjemen Pasal 122

(1) Pemegang lzin wajib men5rusun, menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. l2l Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. kebijakan dan perencanaan;

b. manajemen sumber daya;

c. tanggung jawab manajemen;

d. pelaksanaan proses;

e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan;

f. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen;

g. dokumentasi sistem manajemen; dan

h. Budaya KeseLamatan dan/ atau Budaya Keamanan.

(3) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 123

(1) Pemegang Izin wajib menetapkan kebijakaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf a untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif dalam organisasi yang dilaksanakan oleh semua unsur organisasi.

(2) Kebiia*an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. visi, misi, dan kebijakan sistem manajemen;

b. kebljakan terhadap keselamatan sebagai prioritas utama;

c. identifikasi interaksi antara manusia, teknologi, dan organisasi;

d. perilaku personel yang diharapkan dalam pelaksanaan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan; dan

e. akuntabilitas keselamatan. Pasal 124 ELIK INDONESIA Pasal 124

(1) Pemegang lzin wajib melakukan perencanazur sebageimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dengan menetapkan tqjuan, strategi, dan sasaran organisasi secara terpadu dan sesuai dengan kebijakan untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamar:an Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), l2l Sasaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara terukur dan sesuai dengan tujuan dan strategi organisasi. Pasal 125

(1) Pemegang Izin wajib melakukan manajemen sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b dengan menentukan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan tqiuan keselamatan dan/ atau keamanan. {21 Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sumber daya manusia;

b. sarana, prasa.rana, dan lingkungan kerja;

c. informasi dan pengetahuan; dan

d. pendanaan. Pasal 126 Dalam melaksanakan tanggung jawab manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf c, Pemegang Izin wajib melakukan:

a. penetapan, penerapan yang berkelanjutan, pertahanan, dan perbaikan sistem manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin keselamatan;

b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;

c. pelaksanaan Inspeksi, prosedur, atau ketentuan yang ditetapkan;

d. memastikan kegiatan manufaktur atau layanan yang dilakukan oleh kontraktor, subkontraktor, dan/ atau pihak ketiga sesuai dengan kontrak;

e. memastikan . . , BLIK I -59 5-IITrFftr

e. memastikan validitas data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen, khususnya termasuk yang berasal dari kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

f. audit internal dan eksternal terhadap pelaksanaan sistem manajemen;

g. pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan keterttuan keselamatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

h. manajemen proyek termasuk penentuan titik tunda selama pelaksanaan konstruksi;

i. pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan, dan insiden;

j. pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap sistem manajemen; dan

k. waktu dan cara keputusan, serta personel yang mengambil keputusan dalam sistem manajemen. Pasal 127 Pemega.ng lzrn wajib memastikan pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d terhadap sistem manajemen umum dan pengembangan proses diidentilikasi dan ditetapkan dalam sistem manajemen. Pasal 128 Pemegang Izin wajib melakukan pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e terhadap penerapan sistem manajemen paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 129

(1) Pemegang Izin wajib menerapkan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen sebagaimana dima}sud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf f untuk setiap sumber daya, produk, dan/atau proses dalam organisasi. l2l Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. sigrrilikansi Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan 7.at Radioaktif dan kompleksitas organisasi, pengoperasian instalasi/fasilitas, atau pelalsanaan kegiatan;

b. potensi . , . A rilTlf.IilfftYn

b. potensi bahaya dan besar dampak yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, mutu, dan ekonomi dari setiap instalasi/ fasilitas atau pelalsanaan kegiatan; dan

c. konsekuensi Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioali:tif yang dapat terjadi jika terdapat kegagalan, kejadian yang tidak diantisipasi, kegiatan yang tidak direncanakan secara memadai, atau kegiatan yang dilakukan dengan tidak semestinya. Pasal 130

(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf g bagi seluruh pelaksanaan kegiatan yang penting untuk keselamatan. (21 Dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara sistematis dan mencerminkan:

a. ciri dan kegiatan organisasi; dan

b. kerumitan dan interaksi proses.

(3) Dokumentasi sistem manajemen sebagairnana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan dokumen yang terkendali, dapat digunakan, lengkap, jelas, mudah dibaca, mudah dipahami, dapat diidentilikasi dengan segera, dan tersedia pada saat digunakan. Pasal 131

(1) Pemegang lzlrn wqiib membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keselamatan dan/atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21 huruf h pada seluruh kegiatan organisasi.

(2) Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan menerapkan sikap, tindakan, dan perilaku individu dalam organisasi yang pentingnya keselamatan.

(3) Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membangun karakteristik, sikap serta kebiasaan organisasi dan individu untuk mendukung dan meningkatkan Budaya Keamanan. Pasa-l 132 REFUELIK INDONESIA Pasal 132 Pekerja Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan/atau personel lain terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib mendukung penerapan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1). Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca-ra dan mekanisme pelaksanaan sistem manajemen diatur dengan Peraturan Badan. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 134

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lztn yang melanggar ketentuan Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 135

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), Pasal 12O, Pasal 122 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 123 ayat (1), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), dan Pasal 132, dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindallanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3)Apabila REPUEUK INDONESIA

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang Izin w4iib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7at Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang lzin wajib sementafa kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wqiib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, KepaLa Badan mencabut izin.

(13) Dalam [JiFF{I-.f iNl K INDONESIA 63-

(13) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB V INSPEKSI Pasal 136 Kepala Badan melakukan Inspeksi terhadap kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 137

(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dilaksanakan melalui:

a. audit dokumen; dan

b. verifikasi lapangan. (21 Audit dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan dokumen sebagai p€rsyaratan administrasi dan/ atau teloris dan rekaman pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

(3) Verilikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan kondisi fisik di lapangan terhadap dokumen dan rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 138 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 terdiri atas:

a. Inspeksi selama proses penilaian persyaratan izin;

b. Inspeksi selama masa berlaku izin;

c. Inspeksi sebelum penetapan penghentian kegiatan diterbitkan oleh Kepala Badan;

d. Inspeksi sebelum pernyataan pembebasan diterbitkan oleh Kepala Badan;

e. Inspeksi karena adanya indikasi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif;

f. Inspeksi karena adanya informasi dugaan pelanggara:r;

g. Inspeksi terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam proses penegakan hukum; dan/ atau

h. Inspeksi karena adanya kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif. Pasal 139 tErFFITil:N Pasal 139 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan. Pasal 140

(1) Dalam melakukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Kepala Badan menugaskan Inspektur Keselamatan Nuklir. (21 Inspektur Keselamatan Nuk1ir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. Pasal 141 Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 memiliki kewenangan untuk:

a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan, selama masa izirr, setelah penetapan penghentian, dan setelah penerbitan pernyataan pembebasan;

b. memasuki dan memeriksa setiap instalasi/fasilitas, instansi, atau lokasi Pemanfaatan Tenaga NuHA;

c. melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi/fasilitas;

d. melakukan Inspeksi dengan atau tanpa pemberitahuan;

e. meminta keterangan Pemegang Izin, Pekerja Radiasi dan pihak lain yang terkait;

f. melakukan koordinasi dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas Inspeksi;

g. menghentikan secara langsung kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika tidak memiliki izin Pemanfaatan dari Kepa-la Badan;

h. menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:

1. keselamatan pekerja, aiggota masyarakat, dan lingkungan hidup; atau

2. Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 142 lJ:.f5E{lIIiN REPUEUK INDONESIA Pasal 142 Dalam pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimahsud dalam Pasal 141, Pemegang Izin wajib:

a. memberikan akses kepada Inspektur Keselamatan Nuklir untuk melaksanakan Inspeksi; dan

b. memberikan dukungan keterangan, data, dan informasi kepada Inspektur Keselamatan Nuklir dalam pelaksanaan Inspeksi. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Inspeksi diatur dengan Peraturan Badan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 144 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengron dan Keamanan Sumber Radioaktif (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 145 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, O), dicabut dan dinyatakaa tidak berlaku. Pasal 146 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd ttd A Djaman NEPUELIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG KESELAMA'TAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF I. UMUM Setiap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang memberikan kenaikan risiko radiasi harus dilakukan dengan memperhatikan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioalrtif untuk melindungi dan untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Radiasi dan Keaman xr Zat Radioaktif bagi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, diperlukan adanya pengaturan yang je1as, efektif, dan konsisten mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Kearnanan Zat Radioaktif. Ketentuan mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Namun, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, standar internasional, dan meluasnya penerapan teknologi ketenaganukliran, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang perlu diatur secara lebih jelas, antara lain ketentuan mengenai situasi paparan yang berlaku dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, perlindungan secara menyeluruh terhadap pekerja, masyarakat dan pasien, justifikasi dan optimisasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, dan Keamanan ht Radioaktif. Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keaman an 7-at Radioaktif secara lebih komprehensif dalam suatu Peraturan Pemerintah untuk menggantikan Peraturan Pemerintatr Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Penerapan persyarata-n Keselamatan Radiasi perlu memperhatikan karakteristik dari masing-masing Pemanfaatan Tenaga Nuklir karena Pemanfaatan Tenaga Nuklir sangat beragam dari yang bersifat sederhana hingga yang bersifat lebih rumit dalam mengoperasikannya, sehingga sangat perlu diterapkan pendekatan bertingkat {graded appro@cli sesruai dengan karakteristik Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pengaturan IIEENIIFTN Pengaturan mengenai ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Pemerintah ini telah diselaraskan dengan standar internasional yaitu Ceneml Safety Reqirem.ent Paft 3 tentang lnternational Basic Safetg Standards for hotcdion against Ionizing Radiation and for the Safefu of Radiation Soures yang disusun berdasarkan International Commissian on Radialogical Protedion (ICRP) Nomor 103 Tahun 2O14. Beberapa ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Pemerintah ini yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, meliputi: a, Pemegang Izin menjadi penanggung jawab utama Keselamatan Radiasi.

b. Pihak lain yang juga memiliki tanggung jawab Keselamatan Radiasi antara lain penyuplai Pembangkit Radiasi Pengion dan ?at Radioaktif, desainer, dan manufaktur. c, Dalam kaitan dengan Paparan Medik, tanggung jawab Keselamatan Radiasi terletak pada praktisi medik dalam pemberian dosis radiasi kepada pasien, begitu pula halnya tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam persiapan dan pemberian prosedur radiologik.

d. Keselamatan Radiasi harus dilaksanakan pada semua tingkat dalam suatu organisasi, sehingga Keselamatan Radiasi dapat dicapai dan dipelihara melalui sistem manajemen yang efektif. Sistem manajemen ini harus terintegrasi dalam semua elemen manajemen sehingga persyaratan untuk proteksi dan keselamatan sejalan dengan persyaratan lain, seperti kesehatan, kualitas, perlindungan lingkungan dan pertimbangan ekonomi. Sistem manajemen termasuk di dalamnya konsep kendali mutu internal maupun kendali eksternal.

e. Justilikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir harus dilakukan terhadap setiap instalasi / fasilitas dan kegiatan lainnya untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan dan justifikasi dapat dilakukan untuk penggunaan teknologi baru.

f. Penerapan justilikasi dalam pemberian Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus, hal ini dikarenakan justifikasi dalam pemberian Paparan Medik untuk masing-masing pasien berbeda.

g. Penerapan optimisasi untuk Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus. Pemberian dosis radiasi yang dilakukan serendah mungkin yang dapat dicapai. Pemberian dosis yang terlalu rendah memiliki konsekuensi tidak akan menyembuhkan dan juga dalam penggunaan diagnostik pemberian paparan radiasi terlalu rendah tidak akan memberikan kualitas pencitraan yang layak. Selain [EI;FTT'T5N EE:PUEUK INDONESTA Selain ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai ketentuan Keamanan Zat Radioaktif. Untuk menunjukkan komitmen dalam hal Keamanan Zat Radioaktif, Indonesia sebagai negara angota lrfiemational Atomic Energg Agency (lAEAl telah pernyataan kesiapan untuk menerapkan Code of Conlud on Thc Safetg and Seanritg of Radioadiue Sorzrces. Penerapan Keamanan Zat Radioaktif diperlukan terutama selama kegiatan impor dan ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan Sumber Radioaktif, Di samping kegiatan tersebut, penerapan Keamanan Zat Radioaktif juga diperlukan untuk menangani Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya, mengingat Sumber Radioaktif seperti ini juga memiliki potensi yang dapat menimbulkan dampak dan bahaya radiasi yang cukup signifikan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (i) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "instalasi nuklir" adalah fasilitas nuklir beserta bangunan dan peralatannya untuk memproduksi, memproses, menggunakan, menangani, dan menyimpan bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir bekas, Huruf b Cukup Jelas. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi" seperti:

l. Nahnally O@)rring Radioadiue Maferial (NORM); dan

2. Radiasi kosmik terhadap awak pesawat. Ayat(S) A i BL|K INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pendekatan bertingkat" adalah bahwa dafam menerapkan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif disesuaikan dengan karakteristik dan sumber radiasi yang digunakan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga medis'terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 1O K INDONESIA Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "individu" adalah Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "dosimeter pasiI" merupakan alat yang digunakan untuk mengetahui dosis akumulasi. Alat ini tidak tergantung pada besamya energi ketika digunakan. Alat ini tidak dapat dibaca secara langsung. Angka 2 Yang dimaksud dengan "dosimeter aktif adalah peralatan elektronik yang dapat memberikan informasi secara langsung lreal timel yang dapat menunjukkan laju dosis. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "peralatan pelindung diri" meliputi:

a. pakaian pelindung;

b. alat J MEFItrIIilI BUX INDONESTA b, alat pelindung pemafasan;

c. apron;

d. sarung tangan;

e. kacamata pelindung; dan/ atau

f. perisai organ. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi radiologilf adalah kondisi dimana terdapat kemungkinan adanya efek bahaya radiasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Pemantauan daerah kerja sewaktu-waktu dilakukan jika terdapat insiden atau adanya indikasi terjadinya paparan berlebih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penunjukan" adalah berupa penerbitan sertifikat standar dalam perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaku usaha atau penunjukan oleh Kepala Badan kepada nonpelaku usaha. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 { RE:PIJBUK INDONESIA Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pas.l22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Pasa724 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu' antara lain jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan yang menyusui;

c. Pekerja Radi.asi yang menerima radiasi di atas Nilai Batas Dosis; dan d, Pekerja Radiasi yang berkehendak mengetahui paparan radiasi yang diterimanya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 27 TITir.TSftTn Pasal2T Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "risiko radiasi' adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan benrsaha berbasis risiko. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas. Pasal 3l Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan opengaturan penempatan pekerja" adalah Pekeda Radiasi perempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui tidak diberikan tugas di daerah pengendalian atau tugas lainnya yang berpotensi mendapatkan Paparan Radiasi. Pasal 32 Cukup jelas, Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 FRESTDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Dosimetri pasien dilakukan untuk menentukan dosis pasien sesuai dengan:

a. prosedur radiologi diagnostik atau diagnostik intervensional; dan

b. dosis serap pada volume target pada prosedur terapi eksternal atau brakhiterapi dan juga kedolrteran nuklir terapi. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jeLas. Ayat(2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat {3) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir" adalah Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir in vivo, Pasa1 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tindakan untuk mencegah terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik antara lain dilakukan dengan membuat prosedur dan memastikan perangkat yang digunakan berfungsi dengan baik. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 47 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan operbedaan yang signilikan terhadap dosis pasien yang diberikan' adalah deviasi dosis yang direncanakan dengan dosis yang diberikan, yaitu: 4.2Oo/o A

a. 2Oo/o (dua puluh persen) untuk radiologi diagnostik dan intervensional; atau b, 5o/o (lima persen) untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. Hurufb Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "terr.aga kesehatan" adalah fisikawan medik dan radiografer. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 5O Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tingkat klierens" adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan dan dinyatakan dalam aktivitas atau konsentrasi aktivitas, pada nilai atau di bawah nilai tersebut Zat Radioaktif berupaZat Radioaktif terbuka, limbah radioaktif, atau material terkontaminasi atau teraktivasi dapat dibebaskan dari pensawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 54 qTf,r.TIIiFIlit -t2- Pasal 54 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan opaparan eksternal" adalah Paparan Radiasi dari Sumber yang mengenai bagian luar tubuh. Huruf b Cukup jelas. Hurrf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "parameter penting lainnya" adalah parameter yaflg mempengaruhi penilaian terhadap Paparan Publik seperti parameter tingkat kepadatan penduduk di sekitar instalasi/fasilitas dan jenis kegiatan publik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Yang dimaksud dengan okegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung', seperti kegiatan:

a. produksi radioisotop;

b. pengelolaan limbah radioaktif;

c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir;

d. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir bekas;

e. reaktor nondaya;

f. reaktor daya; dan

g. fasilitas penelitian dan pengembangan terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir selain huruf a sampai dengan huruf f. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 REIPUEUK TNDONESTA Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "informasi Barang Konsumen", antara lain keterangan mengenai:

a. kandungan Zat Radioaktif, radionuklida, dan aktivitasnya;

b. Barang Konsumen telah memperoleh izin dari Badan; dan

c. daur ulang atau pembuangan Barang Konsumen, Huruf c Yang dimaksud dengan 'informasi dan instruksi', meliputi:

a. pemasangan, penggunaan, dan Konsumen yang benar;

b. servis dan perbaikan; Barang

c. jenis radionuklida dan aktivitas pada tanggal tertentu;

d. laju dosis pada operasi normal dan selama servis dan perbaikan; dan

e. ketentuan atau rekomendasi untuk daur ulang atau pembuangan. Hurufd Culnrp jelas. A Ayat(2).., NEPUELIK INDONESIA Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu lainnya" antara lain hoduksi pembangkit Radiasi Pengion, ekspor, impor, dan/atau pengalih Zat Radioaktif. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan otahapan kegiatan" adalah disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 6O Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tahapan kegiatan" adalah disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Ayat(2) REPUELIK TNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup je1as. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Hurufa

Tujuan dari Kesiapsiagaan adalah untuk memastikan bahwa tersedia kemampuan yang memadai untuk rnerespons dengan efektif dalam keadaan darurat nuklir atau radiologi, baik di tingkat Pemegang Izin, tingkat lokal, regional da4 nasional maupun di tingkat intemasional. Kemampuan ini berkaitan dengan seperangkat elemen infrastruktur yang terintegrasi yang mencakup antara lain:

a. wewenang dan tanggung jawab;

b. organisasi dan personel;

c. koordinasi;

d. rencana dan prosedur;

e. alat, perlengkapan, dan fasilitas;

f. pelatihan dan simulasi; dan

g. sistem manajemen. Huruf b Dalam keadaan darurat nuklir atau radiologi, tduan

Penanggulangan Kedaruratan adalah untuk:

a. mendapatkan kembali kendali atas situasi dan untuk mengurangi konsekuensi;

b. menyelamatkan nyawa;

c. menghindari atau meminimalkan efek deterministik yang Parah; d, memberikan REFUEUK INDONESTA -t6-

d. memberikan pertolongan pertama, memberikan perawatan medis kritis, dan mengelola perawatan cedera radiasi;

e. mengurangi risiko efek stokastik;

f. menjaga informasi publik dan menjaga kepercayaan publik;

g. mengurangi konsekuensi non-radiologis;

h. melindungi properti dan lingkungan; dan untuk dimulainya kembali aktivitas sosial dan ekonomi yang normal. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan opemangku kepentingan terkait" antara lain akademisi dan asosiasi profesi. Pasal 71 Ayat (U Yang dimaksud dengan "program Kesiapsiagaan" adalah program yang disusun pada masa Kesiapsiagaan dan merupakan uraian tentang tujuan, kebijakan dan konsep operasi tanggap darurat serta uraian tentang struktur, wewenang, dan tanggung jawab organisasi tanggap darurat pada saat darurat nuklir. Program Kesiapsiagaan Nuklir dapat menjadi rencana kontinjensi nuklir. Ayat (2) Cukup jelas. l. Ayat(3) REPUEUK INDONESIA -t7- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. PasalT2 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Ayat (1) Hal yang perlu dipertimbangkan dalam kajian potensi bahaya radiologik, antara lain kejadian:

a. yang dapat mempengaruhi instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya, termasuk kejadian yang sangat kecil probabilitasnya dan kejadian yang tidak dipertimbangkan dalam desain;

b. yang melibatkan kombinasi Kedaruratan Nuk1ir atau radiologik dengan kedaruratan konvensional seperti kedaruratan setelah gempa bumi, gunung meletus, badai tropis, cuaca buruk, tsunami, kecelakaan pesawat atau ganggu€u"r sipil yang dapat mempengaruhi wilayah yang luas dan/ atau dapat mengganggu kemampuan untuk memberikan dukungan dalam tanggap darura!

c. yang dapat mempengaruhi beberapa fasilitas dan aktivitas secara bersamaan, serta pertimbangan interaksi antara fasilitas dan aktivitas yang terpengaruh; dan

d. di fasilitas di negara lain atau acara yang melibatkan kegiatan di negara lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. PasalTT REPUBUK INDONESIA Pasa777 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 8l Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan odaerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan radiasi" adalah daerah yang terkontaminasi Zat Radioaktif karena terdapat kejadian pada kegiatan dan fasilitas ketenaganukliran yang menyebabkanr

a. adanya potensi paparan radiasi;

b. terjadinya paparan radiasi;

c. pelepasan Zat Radioaktif yang tidak

d. kejadian yang dihasilkan dari lepasan dari negara lain yang bersifat lintas batas negara dan dapat memberikafl potensi atau tedadinya paparan radiasi di wilayah Indonesia. Hurrf c Cukup jelas. atau Hurufd REPUELIK INDONESTA Hurufd Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasat 89 Yang dimaksud dengan "berkoordinasi' adalah koordinasi yang dilakukan dengan kewenangan dan mekanisme penyelidikan, pengendalian, penyimpangan, pelimbahan, pemusnahan, serta pelarangan penggunaan atau konsumsi komoditas dari luar negeri. Pasal 9O Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 trIT*TFItrI BLIK INDONESIA Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kategorisasi Zat Radioaktil" adalah pengelompokan Zat Radioaktif berdasarkan potensi bahaya Zat Radioaktif y€rng menyebabkan efek deterministik terhadap kesehatan. Ayat (2) Yang dimalsud dengan orasio aktivitas" adalah melakukan kategorisasi dengan membagr aktivitas dengan nitai D (dangerous ualuel. Nilai D yang merupakan jumlah Zat Radioaktif yang apabila tidak dikendalikan dapat mengakibatkan kematian karena terkena paparan atau luka berat yang mengakibatkan cacat. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 101 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tingkat Keamanan Zat Radioaktil" adalah pengelompokan tingkat Keamanan Zat Radioaktif berdasarkan pendekatan tingkat efektivitas sistem keamanan yang diperlukan untuk melindwr$ 7-at Radioaktif dari kepemilikan secara tidak sah sesuai dengan tingkat risiko bahaya Zat Radioaktif terhadap manusia. Hurufa Tingkat keamanan A memberikan tingkat pelindungan tinggi terhadap Zat Radioaktif dari kemungkinan terjadinya sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif. Huruf b Tingkat keamanan B memberikan tingkat pelindungan menengah terhadap Zat Radioaktif dari terjadinya sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktjf. Hurufc REPUEUK INDONESIA Huruf c Tingkat keamanan C memberikan tingkat pelindungan rendah terhadap Z-at Radioaktif dari kemungkinan te{adinya sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 103 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) . Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "prosedur keamanan" adalah prosedur pengoperasian dan pemeliharaan tindakan keamanan, prosedur sesudah dan sebelum pemeliharaan tindakan keamanan, serta prosedur dan tindakan administrasi terhadap tindakan keamanan yang diperlukan jika terjadi peningkatan level ancaman. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. A Ayat(3) NEPUBUK INDONESIA Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ancaman dasar desain nasional" adalah sifat dan karakteristik musuh (oduersaryl dari dalam maupun luar yang digunakan sebagai dasar untuk mendesain dan mengevaluasi sistem Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "instansi berwenang lainnya" antara lain lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakedaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat(6) NEPUtsUK INDONESIA Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasa1 109 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tempat penyimpanan sementara" adalah tempat khusus yang berada dalam tempat penimbunan sementara yang berada dalam kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah radioaktif; Keselamatan Radiasi, dan keamanan dal,am pengangkutan Zat Radioaktif; dan kawasan pabean serta tempat penimbunan sementara. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" antara lain lembaga pemerintah yang tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan keantariksaan dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negafa. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat l7l Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 110 A EFFIITI=N K INDONESIA 24- Pasal llO Cukup jelas. Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 115 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain:

a. Pekerja Radiasi;

b. Tenaga Ahli; c, komite etik; dan/atau

d. pihak yang terkait dengan desain, pabrikasi, konstruksi instalasi/ fasilitas, dan/atau pihak yang mendapat tanggung jawab khusus dari Pemegang Izin. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "petugas pada fasilitas radiasi dan/ atau kegiatan yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion" antara lain Petugas Proteksi Radiasi, petugas Dosimetri, petugas perawatan, petugas Keamanan Zat Radioaktif, petugas Radiografi Industri, petugas Produksi Radioisotop, dan petugas pengelolaan limbah radioaktif. Hurufb Huruf b Yang dimaksud dengan 'petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklif antara lain Petugas Proteksi Radiasi, operator, supervisor, pengurus inventori bahan nuklir, pengawas inventori bahan nuklir, teknisi perawatan, supervisor perawatan, dan petugas proteksi fisik. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "Pekerja Radiasi lainnya'antara lain tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pekerja yang memungkinkan mendapat radiasi akibat kerja. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Cukup jelas. Pasal 118 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup je1as. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat {4) Hurufa Yang dimaksud dengan 'pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja" antara lain pelatihan unhrk:

a. Petugas Proteksi Radiasi;

b. pengurus dan pengawas akuntansi bahan nuklir;

c. petugas FEPUBUK INDONESIA

c. petugas instalasi dan bahan nuklir pada reaktor daya;

d. petugas radiografi industri;

e. petugas produksi radioisotop;

f. petugas pengelolaan limbah radioaktif; dan

g. petugas analisa aktivasi neutron. Hurufb Yang dimaksud dengan *pelatihan tertentu" antara lain pelatihan untuk personel pengqji pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Pasal 119 Cukup jelas. Pasal 12O Penunjukan lembaga pelatihan untuk pelaku usaha dilakukan melalui sistem Online Single Szbmrission (OSS) dan penunjukan lembaga pelatihan untuk nonpelaku usaha dilakukan melalui aplikasi Badan. Pasal 121 Cukup jelas. Pasal 122 Ayat (1) Pemegang lzin dapat menetapkan satu dokumen sistem manajemen yang menggabungkan persyaratan dari berbagai sistem manajemen untuk kegiatan yang dilakukan pada Instalasi Nuklir, pertambangan bahan galian nuklir, atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tertentu. Sistem manajemen mengintegrasikan unsur keselamatan, kesehatan, lingkungan, keamanan, mutu, dan ekonomi dengan memprioritaskan unsur keselamatan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas. Pasall24 BUK I -27 ONESIA Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal L27 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 13O Cukup jelas. Pasal 131 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. Ayat (2) Budaya Keselamatan dilaksanakan dengan pencegahan terhadap kecelakaan nuklir dan radiasi serta mitigasi dampaknya. Ayat (3) Budaya Keamanan dilaksanalan dengan pencegahan, deteksi dan respons dari setiap kemungt<inan terjadinya pencurian, sabotase dan akses tidak sah terhadap Zat Radioaktif serta mitigasi dampaknya. Pasal 135 REFUBLIK INDONESIA Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemeriksaan persyaratan administrasi hanya dilakukan untuk Pemegang Izin nonpelaku usaha. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 138 Cukup jelas. Pasal 139 Cukup jelas.

PASAL l4O

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun L997 tentang Ketenaganukliran (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF. BABI REPUEUK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1, Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut

Keselamatan Radiasi adalah kondisi dimana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan proteksi radiasi.

2. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat paparan radiasi pengion,

3. Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah zat radioaktif.

4. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, penyimpanan, pengalihafl, ekspor, impor, penggunaan, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk ke sej ahteraan rakyat.

5. Tenaga Nuklir adalah tenega dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengron.

6. Radiasi Pengion adalah gelombang dan/atau partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.

7. Sumber Radiasi Pengion adalah segala sesuatu yang mengakibatkan paparan Radiasi Pengion, melalui emisi radiasi atau lepasan zat radioaktif.

8. Zat Radioaktif adalah "at yar:lg mengandung paling sedikit satu radionuklida, yang aktivitasnya atau kadarnya sama dengan atau melebihi tingkat pengecualian.

9. Sumber Radioalrtif adalah Zat Radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara perruanen dalam kapsul yang terikat kuat. 1O. Pembangkit Radiasi Pengion adalah perangkat yang dioperasikan untuk menghasilkan Radiasi Pengion. 11, Paparan NEPUBUK INDONESIA

11. Paparan Terencana adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion yang berasal dari pengoperasian atau kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.

12. Paparan Darurat adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion sebagai akibat kecelakaan, tindak kejahatan, atau kejadian lain yang tidak direncanakan yang mengakibatkan paparan berlebih.

13. Paparan Eksisting adalah kondisi adanya paparan Radiasi Pengion yang telah ada sebelum dan pada saat ditetapkan tindakan pengendalian.

14. Paparan Kerja adalah paparan Radiasi Pengion yang diterima oleh pekerja selama menjalankan pekerjaannya.

15. Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien akibat diagnosis atau pengobatan medik, pendamping pasien, dan sukarelawan uji klinis dalam program penelitian biomedik.

16. Paparan Publik adalah paparan yang diterima oleh anggota masyarakat dari Sumber Radiasi Pengion dalam Paparan Terencana, Paparan Darurat, dan Paparan Eksisting.

17. Budaya Keselamatan adalah paduan karakter dan sikap organisasi dan individu dalam organisasi yang memberikan perhatian dan prioritas utama pada masalah Keselamatan Radiasi.

18. Budaya Keamanan Zat Radioalrtif yang selanjutnya disebut Budaya Keamanan adalah paduan karakter, sikap dan perilaku individu, organisasi dan institusi yang menjadi cara untuk mendukung, meningkatkan, dan memelihara Keamanan Zat Radioaktif.

19. Pemegang lztrr adalah badan usaha yang memiliki perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atau badan hukum publik yang memiliki izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

20. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja dengan Sumber Radiasi Pengion dan diperkirakan dapat menerima dosis tahunan melebihi Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat serta menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

21. Petugas REPUELIK INDONESTA

21. Petugas Proteksi Radiasi adalah Pekerja Radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan mendapatkan izin bekerja dari Badan Pengawas Tenega Nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.

22. Nilai Batas Dosis adalah dosis radiasi akumulatif terbesar yang dapat diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang sigrrifikan.

23. Pembatas Dosis adalah nilai dosis radiasi yang digunakan sebagai panduan untuk melakukan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana.

24. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

25. Tingkat Panduan Diagnostik adalah suatu nilai yang dinyatakan dalam dosis radiasi atau aktivitas radiofarmaka yang diberikan pada pasien dalam pemeriksaan radiologi diagnostik dan intervensional serta kedokteran nuklir diagnostik yang difungsikan sebagai indikator penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada pasien,

26. Dosimetri adalah pengukuran, perhitungan, dan pengkajian dosis Radiasi Pengion dalam bentuk energi yang diserap oleh suatu materi. 27, Progran Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah pengaturan yang dibuat secara sistematis sebagai acuan bagi pelaksanaan tindakan Proteksi Radiasi.

28. Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Kesiapsiagaan adalah kemampuan siaga untuk melakukan tindakan yang efektif untuk memitigasi konsekuensi kedaruratan nuklir terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup. Kedaruratan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Penanggulangan Kedaruratan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pada saat tedadi kedaruratan nuklir untuk mengurangi dampak serius yang ditimbulkan terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup.

30. Kedaruratan 29 REPUEUK INDONESIA

30. Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancarn keselamatan manusia, kesehatan, kerugian harta benda, atau kerusakan lingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasan Zat Radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.

31. Kejadian Keamanan Zat Radioaktif adalah peristiwa atau kegiatan yang berakibat terhadap Keamanan Zat Radioaktif.

32. Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung Zat Radioaktif yang sengqja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan Radiasi Pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.

33. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir untuk memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran.

34. Inepektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai Badan yang diberi kewenangan oleh Kepala Badan untuk melaksanakan Inspeksi. 35, Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

36. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

37. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

38. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut

Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang p€ngawasan Tenega Nuklir.

39. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 2 A Erl,F{II!:N BLIK -6 :TIT.[;ITT{JrJ Pasal 2

(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:

a. KeselamatanRadiasi;

b. Keamanan Zat Radioaktif;

c. manqiemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7-at Radioaktif; dan

d. Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (21 Ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk:

a. instalasi nuklir;

b. fasilitas radiasi darrZat Radioaktif;

c. pertambangan bahan galian nuklir; dan

d. kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk:

a. Zat Radioaktif selain bahan nuklir; dan

b. limbah radioaktif.

(4) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif untuk bahan nuklir diatur dengan Peraturan Pemerintah mengenai keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir. Pasal 3 Keselamatan Radiasi dan Keamanan ?at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dalam kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, Pasal 4 (U Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertujuan untuk melindungi pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya Radiasi Pengion. (21 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif.

(3) Manajemen NEPUBUK INDONESTA

(3) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanxt ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c bertqiuan untuk mengatur manajemen yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(4) Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi, Keamanan Zat Radioaktif, serta manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan bt Radioaktif. BAB II KESEI,AMATAN RADIASI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Keselamatan Radiasi sebagai64n6 dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi Keselamatan Radiasi dalam:

a. Paparan Terencana;

b. Paparan Darurat; dan

c. Paparan Eksisting. Bagian Kedua Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana

PASAL 6

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:

a. Proteksi Radiasi; dan

b. persyaratan keselamatan dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya. l2l Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. prinsip Proteksi Radiasi;

b. Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;

c. Proteksi Radiasi pada Paparan Medik;

d. Proteksi Radiasi pada Paparan Fublik;

e. kajian keselamatan; dan

f. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. {3} Keselamatan ELIK INDONESTA

(3) Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan menerapkan pendekatan bertingkat, Paragraf I Prinsip Proteksi Radiasi

PASAL 7

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang Izin wajib menerapkan prinsip Proteksi Radiasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayatl2l huruf a.
(21 Prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. justifikasi;
b. optimisasi; dan
c. limitasi.

PASAL 8

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2) huruf a wajib didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan dengan memperhatikan aspek keselamatann kesehatan, keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi. Pasal 9

(1) Dalam hal pemberian Paparan Medik, Pemegang lzin wajib memastikan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. manfaat diagnostik atau terapi lebih besar daripada risiko dampak radiasi yang ditimbulkan; dan

b. tidak tersedianya teknik nonradiasi dengan manfaat lebih besar dan risiko lebih kecil dari teknik radiasi. Pasal lO

(1) Optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b dilakukan dengan dosis yang diterima dan jumlah individu yang terpapar serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan.

(2) Pernegang A E rl rFff.T:N REPUBLTK INDONESIA {21 Pemegang Izin wajib menetapkan Pembatas Dosis dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Publik. Pasal 11

(1) Limitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c diterapkan melalui penetapan Nilai Batas Dosis untuk Pekeda Radiasi dan anggota masyarakat. (21 Pemegang Izin wajib memberlakukan limitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Rrblik. Paragraf 2 Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja Pasal 12 Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b meliputi:

a. pembagian daerah kerja;

b. perlengkapan Proteksi Radiasi;

c. pemantauan daerah kerja;

d. pemantauan dosis;

e. pemantauan kesehatan;

f. kesejahteraan Pekerja Radiasi; g, ketentuan batasan umur Pekeda Radiasi;

h. ketentuan untuk Pekerja Radiasi perrempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui; dan

i. pengaturan untuk peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan. Pasal 13

(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hunrf a ditetapkan menjadi:

a. daerah pengendalian; dan

b. daerah supervisi. (21 Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan:

a. besar paparan dan kontaminasi dalam kondisi pengoperasian normal;

b. kemungkinan dan perkiraan besar paparan yang dihasilkan dari kegiatan pengoperasian dan kondisi kecelakaan; dan

c. prosedur c REPUELIK INDONESIA prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi. Pasal 14

(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:

a. peralatan pemantau tingkat radiasi;

b. peralatan pemantau tingkat kontaminasi radioaktif;

c. peralatan pemantau dosis perorangan meliputi:

1. dosimeter pasif; dan

2. dosimeter aktif;

d. peralatan pemantau tingkat radioaktivitas lingkungan; dan/atau

e. peralatan pelindung diri. {21 Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sumber Radiasi Pengion dan energi radiasi yang digunakan. Pasal 15 (U Pemegang Izin wajib memastikan perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c ang!<a 2, dan huruf d dikalibrasi secara berkala. (21 Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilal<ukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal. Pasal 16

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c untuk:

a. mengevaluasi kondisi radiologik di daerah kerja;

b. menilai tingkat paparan di daerah pengendalian dan daerah supervisi; dan

c. mengevaluasi kembali penetapan daerah pengendalian dan daerah supervisi. (21 Pemantauan daerah keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.

(3) Pemantauan A REPUBL|K INDONESIA

(3) Pemantauan daerah kerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 17 Pemegang lzin wajib melakukan pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terhadap seluruh Pekerja Radiasi yang bekerja di daerah kerja. Pasal 18

(1) Hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dievaluasi oleh laboratorium Dosimetri yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau laboratorium Dosimetri yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition AnangemertS di tingkat regional atau internasional. (21 Laboratorium Dosimetri harus menyampaikan hasil evaluasi pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan. Pasal 19

(1) Dalam hal hasil pernantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan hasil melebihi Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat l2l, Pemegang Izin wajib melakukan kaji ulang terhadap Pembatas Dosis dan prosedur pengoperasian. (21 Kaji ulang terhadap Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam laporan verilikasi keselamatan. Pasal 2O

(1) Dalam hal hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan investigasi kejadian.

(2) Investigasi PRESIOEN REPUELIK INDONESTA -t2- (21 Investiga.si sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. laonologis pelaksanaan prosedur kerja;

b. penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan; dan/atau

c. potensi kegagalan peralatan. {3) Pemegang lzin wajib menyampaikan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak hasil pemantauan dosis diterima.

(4) Berdasarkan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan melakukan pencarian keterangan dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang lzin. Pasal 2l

(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengendalian berdasarkan rekomendasi dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), (21 Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perbaikan pelaksanaan Keselamatan Radiasi; dan/atau

b. pemeriksaan kesehatan dan konseling.

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemegang Izin dapat melalnrkan penyesuaian penempatan kerja Pekerja Radiasi.

(4) Pemegang lzin wajib melaporkan pelaksanaan tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari setelah pelaksanaan tindakan pengendalian. Pasal22

(1) Pemegang Izin wajib menyimpan dan memelihara rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. dan rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan:

a. Paling A t2t EEPUBLIK TNDONESIA

a. paling singkat sampai Pekerja Radiasi mencapai umur 75 (tqjuh puluh lima) tahun; dan

b. paling singkat untuk jangka waktu 3O (tiga puluh) tahun terhitung sejak Pekerja Radiasi berhenti bekerja. Pasal 23 (U Pemegang lzin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e untuk seluruh Pekerja Radiasi. (21 Pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. sebelum masa bekerja;

b. selama masa bekerja; dan

c. setelah masa bekeda.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan.

(4) Dalam kondisi tertentu, selain pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan konseling.

(5) Hasil pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai landasan informasi dalam: a, mendeteksi munculnya kasus penyakit akibat kerja setelah tedadinya paparan radiasi yang melebihi Nilai Batas Dosis;

b. memberikan konseling tertentu bagi Pekerja Radiasi mengenai bahaya radiasi yang mungkin didapat; dan

c. melakukan kesehatan lanjutan untuk Pekerja Radiasi yang paparan yang melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 1 ayat (1). Pasal 24

(1) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan untuk Pekerja Radiasi selama masa bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.

(3) Pemeriksaan REPUBUK TNDONESIA

(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:

a. pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan

b. oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25

(1) Konseling pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) bertqiuan untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai kesehatan dan bahaya radiasi kepada Pekerja Radiasi. (21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan ya.ng menyusui; c, Pekerja Radiasi yang menerima paparan radiasi berlebih; dan/atau

d. Pekeda Radiasi yang berkehendak mengetahui tentang paparan radiasi yang diterimanya. Pasal 26 Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasa727

(1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f. (21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:

a. insentif; dan

b. Jaminan Sosial. Pasal 28 (U Insentif sebasaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a diberikan dengan mempertimbangkan risiko radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi.

(2) Besar NEPUBLIK TNDONESIA l2l Besar insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan risiko radiasi, lingkup tugas dan tanggung jawab Pekerja Radiasi, serta kemampuan keuangan Pemegang lzin.

(3) Pemberian insentif Pekerja Radiasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (l) Pemegang Izin wajib mengikutsertakan Pekerja Radiasi dan peserta pemagangan dalam program Jaminan Sosial. (21 Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja; c, jaminan kematian;

d. jaminan hari tua;

e. jaminan pensiun; dan

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

(3) Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30

(1) Pemegang lzin wajib mematuhi ketentuan batasan umur Pekerja Radiasi sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g. (21 Batasan umur Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 18 (delapan bel,as) tahun. Pasal 31 Ketentuan untuk Pekerja Radiasi perempuan yang hamil dan/atau perempuErn menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h meliputi:

a. pemberian informasi risiko radiasi pada kehamilan dan kondisi menyusui; dan

b. pengaturan penempatan pekerja. Pasal 32 BLIK INDONES Pasal 32 (l) Pemegang Izin wajib melakukan pengaturan untuk peserta pemegangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i. (21 Ketentuan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemberian akses ke daerah pengendalian; dan

b. pembatasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan.

(3) Pemegang Izin wajib memberikan informasi atau instruksi yang jelas mengenai keselarnatan dan kesehatan kerja kepada peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebelum memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. pembimbingan dan pendampingan; dan

b. pengawasan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

(5) Batasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah 17 (tqiuh belas) tahun. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 3 Proteksi Radiasi pada Paparan Medik Pasal 34

(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 12) huruf c meliputi:

a. penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik;

b. prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyusui;

c. ketentuan penelitian biomedik;

d. tindak lanjut dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

e. tinjauan radiologik Paparan Medik.

(2) Paparan REPUEUK INDONESIA -L7- (21 Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paparan untuk tujuan:

a. diagnostik;

b. terapi; dan

c. penelitian biomedik. Pasal 35 Pemegang Izin wajib memastikan Paparan Medik hanya diberikan kepada pasien yang mendapat rujukan, Pasal 36 Pemegang Izin wajib memberikan informasi tentang Proteksi Radiasi dan risiko radiasi kepada pendamping pasierr sebelum memberikan pendampingan. Pasal 37

(1) Pemegang lzin wajlb memastikan penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. (21 Penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. penggunaan peralatan radiologik medik dan perangkat lunak yang memenuhi standar nasional atau intemasional;

b. pelaksanaan prosedur operasi diagnostik dan terapi yang tepat guna;

c. pelaksanaan kalibrasi dosimeter;

d. pelaksanaan Dosimetri pasien;

e. penerapan Tingkat Pandual Diagnostik nasional;

f. penetapan dan penerapan program jaminan mutu untuk Paparan Medik; dan/atau

g. penerapan Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik.

(3) Peralatan radiologik medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional;

b. peralatan radioterapi; dan

c. peralatan kedokteran nuklir diagnostik dan kedokteran nuklir terapi. Pasal 38 EUK INDONESIA Pasal 38 Pelaksanaan Kalibrasi dosimeter sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 37 ayat(21huruf c dilakukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal. Pasal 39 Pelaksanaan Dosimetri pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 huruf d wajib:

a. dilaksanakan dan direkam oleh tenaga kesehatan; dan

b. dilakukan dengan menggunakan dosimeter yang terkalibrasi dan sesuai pedoman nasional atau intemasional. Pasal 4O

(1) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat {2) huruf e ditetapkan oleh Badan. (21 Dalam menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan organisasi profesi terkait.

(3) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Tingkat Panduan Diagnostik untuk radiologi diagnostik dan intervensional; dan

b. Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir diagnostik. Pasal 41

(1) Pemegang Izin wajib dan menerapkan prograrl jaminan mutu untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f. (21 Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan kendali mutu internal dan/atau eksternal'

(3) Lingkup ELIK INDONESIA

(3) Lingkup program jaminan muhr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kerumitan prosedur radiologik dan risiko bahaya radiasi.

(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Pasal 42 (U Kendali mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 dilakukan terhadap:

a. peralatan radiologik medik sebasaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) sebelum digunakan;

b. peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi; c, peralatan radiologi diagnostik dan intervensional; dan

d. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. (21 Kendali mutu eksternal untuk peralatan radiologik medik sebelum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui uji keberterimaan.

(3) Kendali mutu eksternal dari peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelaksanaan kalibrasi. l4l Kendali mutu eksternal untuk:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan

b. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui uji kesesuaian. Pasal 43 Badan menetapkan:

a. Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik; dan

b. kriteria dan panduan untuk rilis pasien setelah menjalani prosedur terapi dengan radiofarmaka atau dengan Sumber Radioaktif. A Pasal 44 .EaI:f{f;fiN UK INDONESIA Pasal 44

(1) Pemegang lzin wajib membuat prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyu.sui s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (1) huruf b. (21 Prosedur skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan:

a. pasien perempuan hamil atau tidak sebelum memutuskan pelaksanaan prosedur radiologik; dan b, pasien perempuan tidak sedang men5ru.sui sebelum pemberian radiofarmaka.

(3) Hasil skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan pertimbangan untuk justifikasi prosedur radiologik dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi terhadap pasien, Pasal 45 Ketentuan penelitian biomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c meliputi:

a. Paparan Medik dalam program penelitian biomedik hanya dapat diberikan setelah mendapat persetqjuan dari komite etik atau badan yang berfungsi sebagai komite etik; dan

b. penelitian biomedik dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan standar etik yang ditetapkan oleh lembaga yang tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasa] 46 (U Pemegang lzin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) hurufd. (21 Dalam hal tedadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. investigasi , . .

a. investigasi terhadap jenis dan penyebab kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

b. tindakan korektif yang sesuai. Pasal 47

(1) Pemegang Izin wajib melaporkan kepada Kepala Badan dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal zt6 ayat (2) yang menyebabkan terjadinya: a, perbedaan yang signifikan terhadap dosis pasien yang diberikan; dan/atau

b. pasien meninggal dunia. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling Lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi. Pasal 48

(1) Pemegang lzin wqiib memastikan tinjauan radiologik Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala di fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. 121 Tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga medis bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan Petugas Proteksi Radiasi.

(3) Lingkup tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. telaah terhadap kekurangan dan kelebihan penerapan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 serta penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radirasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan

b. investigasi dan koreksi terhadap kekurangan penerapan justifikasi dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Paragral 4 Medik diatur dalam Peraturan Badan. A iEalrFIFIIN K INDONESIA 22- Paragraf 4 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik Pasal 50 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(21 hurufd dilakukan terhadap:

a. pengelolaan limbah radioaktif;

b. pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. pelaksanaan klierens;

d. pemantauan Paparan Publik;

e. kendali Barang Konsumen; dan

f. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja. Pasal 51

(1) Pemegang Izin wajib melakukaa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf a dengan:

a. memastikan aktivitas dan volume limbah yang dihasilkan serendah dan sesedikit mungkin yang dapat dicapai; dan

b. melakukan pengumpulan dan pengelompokan limbah radioaktif.

(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan pengelolaan limbah radioaktif.

(3) Ketentuan persyaratan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif. Pasal 52

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf b. (21 l.epasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetu.iuan dari Kepala Badan.

(3) Lepasan NEPUBUK INDONESIA

(3) Lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melebihi nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada alrat (3) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 53

(1) Dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, Pemegang lzin dilarang melepaskan Zat Radioaktif ke lingkungan jika aktivitas atau konsentrasi aktivitas masih di atas Ungkat klierens. 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat klierens dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 54

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf d melalui pemEmtauan: a, paparan eksternal akibat Sumber Radiasi Pengion;

b. lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. tingkat radioaktivitas di lingkungan; dan/atau

d. parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik.

(2) Pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diahrr dalam Peraturan Badan. Pasal 55 (U Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b. (21 Pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung. Pasal 56 NEPUELIK INDONESIA Pasal 56 (U Pemegang Izin wajib memastikan tingkat radioaktivitas di lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c tidak melebihi nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 57

(1) Pemegang lzin produksi, pengalihan, impor, dan ekspor Barang Konsumen wajib melaksanalan kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hurrf e. (21 Kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. memastikan Barang Konsumen teLah memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; b, pemasangan label di permukaan setiap Barang Konsumen dan pembungkusnya yang memuat informasi Barang Konsumen; c, penyediaan informasi dan instruksi bagi pengguna Barang Konsumen; dan

d. penyediaan informasi mengenai keselamatan dan instruksi untuk pengangkutan dan penyimpanan bagi pengalih Barang Konsumen.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 58 Pemegang Izin wajib memberikan pelindungan terhadap pengur{ung dan anggota masyarakat ya.ng masuk ke daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf f berupa:

a. pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/ atau Pekerja Radiasi; dan

b. pelindungan dari paparan radiasi eksternal dan kontaminasi' paragraf 5,. , BLIK INDONESTA Paragraf 5 Kajian Keselamatan Pasal 59

(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hurufe. l2l Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang memiliki bin bertahap dan kegiatan tertentu lainnya;

b. instalasi nuklir; dan

c. pertambangan bahan galian nuklir.

(3) I(ajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan kegiatan:

a. penentuan tapak; desain; pembuatan; konstruksi; pemasangan; komisioning; operasi atau penggunaan; perawatan; dan/atau penetapan penghentian.

(4) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis dan evaluasi terkait:

a. batasan dan kondisi operasi fasilitas;

b. perkiraan kegagalan struktur, sistem dan komponen, perangkat lunak, dan prosedur terkait Keselamatan Radiasi;

c. perkiraan peningkatan paparan akibat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan akibat yang mungkin terjadi;

d. kemungkinan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi Keselamatan Radiasi;

e. potensi kegagalan prosedur pengoperasian dan akibat kegagalan;

f. modifilrasi terhadap Keselamatan Radiasi; g, tindakan keamanan dan akibat modiftkasi tindakan keamanan terhadap Keselamatan Radiasi; dan/ atau

h. setiap b. c. d. e. f. c. h. i.j. EUK INDONESIA h, setiap ketidakpastian dan asumsi terhadap Keselamatan Radiasi.

(5) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. birr instalasi nuklir; atau

c. iziia pertambangaa bahan galian nuklir. Pasal 60

(1) Ihjian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a disampaikan dalam bentuk laporan kajian keselamatan yang menrpakan bagian dari dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b disampaikan dalam bentuk laporan analisis keselamatan.

(3) Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c disampaikan dalam bentuk dokumen analisis keselamatan. Pasal 61

(1) Pemegang lzin juga wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (a) jika Pemegang Izin akan melakukan kegratan modifrkasi atau perubahan terhadap:

a. desain fasilitas atau peralatan terkait keselamatsn pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. strukhrr, sistem, dan komponen terkait keselamatan untuk instalasi nuklir; dan/ atau

c. sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dart peralatan di fasilitas pertambangan Bahan Galian Nuklir. (21 Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan modilikasi atau perubahan.

(3) Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetqjuan modifikasi atau perubahan diatur dalam peraturan Badan. Paragraf6 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Pasal 62

(1) Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf f berdasarkan hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. 121 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai:

a. penyelenggara Keselamatan Radiasi;

b. pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegratan lainnya;

c. laporan kqiian keselamatan;

d. penetapan Pembatas Dosis;

e. fasilitas dan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;

f. penetapan pembagian daerah kerja;

g. perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;

h. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;

i. pemantauan Paparan Publik;

j. pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; k, pemantauan dosis Pekerja Radiasi;

1. program pendidikan dan pelatihan;

m. program jaminan mutu Keselamatan Radiasi;

n. program Kedaruratan Nuklir/program Kesiapsiagaan; o, prosedur terkait; dan/atau

p. sistem perekaman dan pelaporan.

(3) Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di4jukan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 63 l-J:lrEIffiN K INDONESIA 2A- Pasal 63

(1) Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21 huruf a yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Penyelenggara Keselamatan Radiasi dapat menjadi bagian dari strulrtur manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 64

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2l'. (21 Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

b. mengevaluasi pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi ke selamatan.

(4) Dalam hal Pemegang lzin mengajukan perpanjangan izin, laporan verilikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengajukan perrnohonan perpanj angan izin.

(5) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

b. data Pekerja Radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi Pekerja Radiasi;

c. kondisi keandalan peralatan;

d. kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil BLIK INDONESIA

e. hasil pemantauan daerah kerja dan/ atau radioaktivitas lingkungan;

f. hasil pelaksanaan klierens;

g. hasil pemantauan dosis pekeda;

h. hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja;

i. pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/ atau

j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan. Pasal 65

(1) Berdasarkan pelaksanaan Program Froteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21, Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;

b. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; dan/atau

c. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik.

(3) Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan.

(4) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keselamatan Radiasi;

b. pelatihan yang diikuti oleh Pekerja Radiasi di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. hasil pengujian dan kalibrasi peralatan;

d. hasil perawatan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil pemantauan dosis Pekeda Radiasi;

f. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; dan

g. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/ atau kontaminasi di daerah kerja.

(5) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:

a. hasil kalibrasi Sumber Radiasi Pengion;

b. hasil Dosimetri pasien;

c. hasil penilaian dan reviu terkait penerapan fingkat Panduan Diagnostik; dan/ atau

d. penerapan program jamina.n mutu,

(6) Rekaman REPUBLIK INDONESIA

(6) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. hasil pemantauan paparan eksternal;

b. hasil pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. hasil pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan;

d. hasil klierens; dan/ atau

e. hasil pengukuran parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik. Paragraf 7 Persyaratan Keselamatan Radiasi dalam Instalasi/ Fasilitas dan Kegiatan l,ainnya Pasal 66

(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya dalam tahapan kegiatan: a, penentuan tapak;

b. desain;

c. pembuatan;

d. konstruksi;

e. pemasangan;

f. komisioning;

g. operasi atau penggunaafl;

h. perawatan;

i. dekomisioning; dan/atau j, penetapan penghentian. (21 Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan untuk pencegahan dan mitigasi kecelakaan didasarkan atas prinsip:

a. kaidah rekayasa yangbatk lgood engineering pradicel; dan

b. sistem pertahanan berlapis.

(3) Penerapan kaidah reka5rasa yang baik (good engineerin4 practtnel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memenuhi:

a. standar nasional dan/ atau standar internasional dan teknologi yang telah tenrji;

b. persyaratan keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi, operasi Sumber Radiasi Pengion, instalasi nuklir, dan fasilitas bahan galian nuklir;

c. Proteksi REPUEL|K INDONESIA

c. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi selama Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan

d. kriteria teknis lain yang disetujui oleh Badan.

(4) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pencegahan terjadinya kecelakaan

b. mitigasi setiap kecelakaan yang mungkin terjadi; dan/atau

c. penempatan kembali Sumber Radiasi Pengion dalam kondisi yang aman setelah terjadinya kecelakaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Badan, Pasal 67

(1) Dalam melaksanakan kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pemegang lzin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program perawatan terhadap:

a. Sumber Radiasi Pengion, fasilitas, atau peralatan terkait keselamatan pada kegiatan Pernanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan untuk instalasi nuklir; atau

c. sararra, prasarana, instalasi/ fasilitas, dan peralatan di fasilitas pertambangan bahan galian nuklir. l2l Program perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh: a, izrn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izrn instalasi nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 68

(1) Dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 66 ayat (1) huruf i, Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program l2l Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a,uralan.,, REPUBUK INDONESTA

a. uraian kondisi fasilitas terkini;

b. struktur organisasi dekomisioning;

c. rencana pelaksanaan dekomisioning;

d. kajian ke selamatan;

e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

g. Keamanan Zat Radioaktif;

h. penanganan limbah radioaktif;

i. survei radiologi akhir;

j. deskripsi wilayah taabang;

k. penutupan fasilitas penambangan dan/ atau pengolahan bahan galian nuklir; L remediasi lingkungan hidup; dan/atau

m. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologis wilayah tambang. (31 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir; atau

c. izrrr pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Ketiga Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat Paragraf 1 Umum Pasal 69

(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:

a. Kesiapsiagaan; Kedaruratan; dan

c. rehabilitasi dan rekonstruksi. (21 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat:

a. nasional;

b. daerah; dan/atau

c. instalasi/fasilitas.

(3) Kesiapsiagaan b. K INDON 33-

(3) Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan kategori potensi bahaya radiologik. Paragral 2 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah Pasal 7O

(1) Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat nasional dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir. (21 Kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di tingkat nasional dan/ atau daerah.

(3) Dalam melakukan kajian potensi bahaya nuklir sslagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dapat melibat}an pemangku kepentingan terkait. Pasal 71 (l) Pemerintah Pusat melalui lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, men5rusun program Kesiapsiagaan tingkat nasional berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1). {21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat nasional berkoordinasi dengan Bada:r serta kementerian dan lembaga yang terkait.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagran dari rencana nasional penanggulangan bencana.

(4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetspkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa772 EUK INDONESIA Pasal T2

(1) Pemerintah Daerah melalui lembega pemerintah nonkementerian yang pemerintahan di bidang menyusun program Kesiapsiagaan tingkat daerah berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir tingkat daerah. (21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat daerah dilaksanakan dalam hal wilayahnya:

a. terdapat instalasi nuklir;

b. berpotensi dilewati oleh kendaraan yang Zat Radioaktif; dan/ atau

c. berpotensi terdampak Kedaruratan Nuklir dari negara yang berbatasan dengan wilayah Republik Indonesia.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah.

(4) Rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Paragraf 3 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Instalasi/ Fasilitas Pasal 73

(1) Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Kesiapsiagaan tingkat instalasi/fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 huruf c. (21 Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. infrastruktur; dan

b. fungsi penanggulangan.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a rneliputi:

a. organisasi dan kewenangan; b, koordinasi; c, fasilitas dan peralatan;

d. prosedur; dan

e. pelatihan dan/atau gladi Kedaruratan Nuklir.

(4) Fungsi urusan bencana, E[*{F'I{I] K INDONESIA 35- (41 Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. manajemen operasi tanggap darurat;

b. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;

c. tindakan mitigasi;

d. tindakan pelindungan;

e. pemberian informasi, instruksi, dan peringatan kepada masyarakat;

f. pelindungan untuk petugas penanggulangan;

g. penanganan medis;

h. komunikasi publik;

i. pengelolaan limbah radioaktif;

j. mitigasi konsekuensi nonradiologik;

k. penghentian Kedaruratan Nuklir; dan

l. analisis kedanrratan dan tanggap darurat. Pasal74 (U Pemegang Izin wajib melakukan kajian potensi bahaya radiologik terhadap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang menjadi tanggung jawabnya. (21 Kajian potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. men5rusun dan menetapkan program Kesiapsiagaan; dan

b. mengembangkan strategi proteksi untuk:

1. melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat; dan

2. melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat.

(3) Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a harus terintegrasi dalam sistem manajemen. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat instalasi/fasilitas diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf4 BUK INDONESTA Paragmf 4 Pelindungan Terhadap Anggota Masyarakat dan Petugas Penanggulangan Pasal 76

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 hurufb angka 1. (21 Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kajian potensi bahaya radiologik dan kategori potensi bahaya radiologik.

(3) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. memastikan penerimaan dosis masyarakat pada saat kedaruratan tidak melampaui kriteria dosis untuk masyarakat sebesar 5O mSv (lima puluh milisievert);

b. menerapkan tindakan pelindungan dan/atau tindakan Penanggulangan Kedaruratan jika batas dosis pemicu kedaruratan dilampaui; dan menggunakEux tingkat intervensi operasional untuk c. melaksanakan berbagai aspek tindakan Penanggulangan Kedaruratan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal77

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf b angka 2. 12) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan petugas penanggulangan tidak menerima Paparan Darurat dengan dosis efektif melebihi 5O mSv (lima puluh milisievert) kecuali dalam kondisi tertentu.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. tindakan REPUEL|K TNDONESTA

a. tindakan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah luka serius;

b. tindakan untuk mencegah efek deterministik parah dan mencegah dampak terhadap masyarakat dan lingkungan;

c. mencegah peningkatan kondisi katastropik yang dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan;

d. tindakan untuk mencegah luka parah; dan

e. tindakan untuk mencegah dosis kolektif yang besar. Pasal 78

(1) Pemegang lzin wajib memastikan tindakan penanggulangan dilakukan oleh petugas penanggulangan. (21 Dalam melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memberikan:

a. informasi tentang risiko kesehatan yang mungkin diterima;

b. pilihan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselarnatan Radiasi yang tersedia; dan

c. pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf e untuk kondisi tertentu, kepada petugas penanggulangan. Pasal 79 (U Pekeda Radiasi yang ditunjuk sebagai petugas yang menerima dosis dari Paparan Darurat tetap diperbolehkan menerima Paparan Kerja. l2l Dalam hal Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima dosis melebihi 2OO mSv (dua ratus milisievert) dari Paparan Darurat, Pemegang lzin wajib menyediakan pemantauan kesehatan sebelum Pekerja Radiasi menerima dosis dari Paparan Kerja.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga wajib diberikan atas permintaan Pekerja Radiasi. Pasal 80

(1) Pemegang Izin wajib mengkaji dan merekam dosis dari Paparan Darurat yang diterima oleh petugas penanggulangan.

(2) Rekaman UK INDONESIA (21 Rekaman dosis yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Pemegang lnn kepada petugas penanggulangan. Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap anggota masyarakat dan petugas penanggulangan diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 5 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasal 82

(1) Pemegang Izin menyatakan Paparan Darurat berakhir jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert). l2l Pemegang lzin wajib melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paparan Darurat dapat dialihkan menjadi:

a. Paparan Eksisting jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert); atau

b. Paparan Terencana jika dosis efektif tahunan kurang dari 1 mSv (satu milisievert).

(4) Pemegang lzrn dalam melakukan pengalihan Paparan Darurat menjadi Paparan Eksisting atau Paparan Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapatkan persetujuan Kepala Badan. Pasal 83 Pemegang Izin wajib memastikan setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Kerja dalam Paparan Terencana. A Pasal 84 BLIK TNDONESIA Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Keempat Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting Pasal 85 Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberlakukan untuk:

a. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kegiatan masa lalu;

b. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan nuklir dan/ atau kecelakaan radiasi, sesudah kecelakaan dinyatakan beralhir;

c. paparan dari komoditas yang terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan

d. paparan yang disebabkan oleh radiasi alam. Pasal 86

(1) Untuk daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a dan huruf b, Badan melakukan identifikasi mengenai:

a. pemilik Sumber Radiasi Pengion; dan

b. penanggung jawab lokasi. (21 Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion tidak diketahui, Badan melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(3) Jika pemilik Sumber Radiasi Pengion teridentilikasi, pemilik Sumber Radiasi Pengion wajib melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(4) Dalam melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan atau pemilik Sumber Radiasi Pengion dapat berkoordinasi dengan:

a. penanggung jawab lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

b. Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganan; dan/ atau c.instansi ET+{FI{I] K INDONESIA 40- c, instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Badan berkoordinasi dengan kurator sebagai penanggung jawab, mengenai:

a. penunjukan Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganEul terhadap daerah yang terkontaminasi; dan

b. biaya tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(6) Biaya penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada anggaran Badan. Pasal 87

(1) Setiap Orang yang melakukan tindakan penangana:n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan ayat (5) huruf a wajib menyampaikan rencana tindakan penanganan kepada Kepala Badan. {21 Rencana tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian keselamatan.

(3) Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan penangEm€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). Pasal 88

(1) Konsentrasi radionuklida dari komoditas yang terkontaminasi bt Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c tidak boleh melebihi nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas, l2') Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada tingkat panduan yang ditetapkan oleh Badan.

(3) Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang menangani komoditas terkait setelah berkonsultasi dengan Badan. Pasal 89 A IIEPUBUK INDONESIA Pasal 89 Dalam hal ditemukan adanya komoditas dengan nilai konsentrasi radionuklida melebihi nilai batas konsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), penanganan komoditas dilakukan oleh kementerian atau lemb"ge terkait berkoordinasi dengan Badan. Pasal 90

(1) Badan melakukan pengendalian untuk mengurangi paparan yang disebabkan oleh radiasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 hurufd. (21 Paparan yang disebabkan oleh radiasi a,lam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. paparan radon; dan

b. paparan radiasi kosmis. Pasal 91

(1) Untuk paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf a berupa paparan radon, pengendalian dilakukan melalui:

a. penerapan tingkat panduan radon sebesar 3OO Bq/m3 (tiga ratus becquerel per meter kubik) dalam n-rmah atau bangunan dengan tingkat okupansi yang tinggi; dan/atau

b. pengurangan konsentrasi aktivitas radon serendah mungkin yang dapat dicapai. l2l Badan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan/ atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. Pasal 92

(1) Untuk paparan radiasi kosmis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf b, Badan menetapkan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat. (21 Penetapan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 93 REPUBUK INDONESTA _42_ Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 humf a, huruf b, dan huruf d diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pasal 94

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a, peringatantertulis;

b. pembekuan tzin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 95

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatlLl, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 1O ayat (21, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) atau ayatl2l, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (l) atau ayat (4) , Pasal22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 26, Pasal 27 ayat {1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 39, Pasal 41 ayat {1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1} atau ayat (2), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 51 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (3), dan Pasal 87 ayat (1), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan.

(2) Pemegang EUK INDONESIA l2l Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan terLulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paline lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tangga.l dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan Keselamatan Radiasi.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin,

(9) Pemegang lzrn wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. ( 1 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila REPUBLIK TNDONESIA _44_

(12) Apabila dalarn jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepa)a Badan mencabut izin.

(13) Dalam ha1 pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melatsanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 96

(1) Kepala Badan dapat langsung membekukan izin kepada Pemegang lzrn yang melanggar ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 78 ayat (1) atau ayat l2l, dan Pasal 82 ayat (2) atau ayat (4). (21 Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

(3) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan bin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. l4l Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang lzin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut izin.

(6) .Iika pembeku an izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) telah ditetapkan dan Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 97 Dalam hal pencabutan izrn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat {121 atau ayat (13) dan Pasal 96 ayat {5) atau ayat (6) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab untuk dimanfaatkannya. Zat Radioaktif yang Pasal 98 s NEPUBLIK INDONESIA Pasal 98

(1) Da1am hal eks Pemegang Izin tidak dapat melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 karena bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-unda:rgan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama eks Pemegang lzin yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit wajib:

a. melakukan penanganan d<hir ?,at Radioaktif; dan

b. mengajukan penetapan penghentian kegiatan atau dekomisioning kepada Kepala Badan. (21 Tata cara dan penilaian penetapan penghentian atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan mengenai penatalaksanaan perizinat.

(3) Dalam hal pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama badan hukum yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pihak tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Bagran Kesatu Persyaratan Keamanan Zat Radioaktif Pasal 99 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:

a. kategorisasi Zat Radioaktif;

b. tingkat Keamanan Zat Radioaltif;

c. program Keamanan Zat Radioaktif; dan d, tindakan Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 1OO REPIJBLTK INDONESIA Pasal 100

(1) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 99 huruf a meliputi Zat Radioaktif:

a. kategori 1;

b. kategori 2;

c. kategori 3;

d. kategori 4; dan

e. kategori 5.

(2) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan atau rasio aktivitas.

(3) Zat Radioaktif kategori 1 sampai dengan kategori 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa Sumber Radioaktif, Zat Radioaktif terbuka, atau limbah radioaktif. Pasal 101

(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b meliputi:

a. tingkat keamanan A;

b. tingkat keamanan B; dan

c. tingkat keamanan C. (21 Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (l ). Pasal 102

(1) Pemegang Izin wajib menlrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c.

(2) Frogram Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai informasi:

a. Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar;

b. kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan;

c. sistem keamanan yang digunakan dan tu.iuan peng8unaamnya;

d. prosedur keamanan;

e. aspek administrasi; dan

f. tindakan respons termasuk kerja sama dengan instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan kembali Zat Radioaktif.

(3) Program [Jal rF{f.Trill REPIIBLIK INDONESTA

(3) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2} harus diajukan kepada Kepala Badan pada saat pengajuan izin Pemanfaatan yang menggunakan Zat Radioaktif. Pasal 1O3 (U Untuk menyusun Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang Izin wajib melakukan k4iian Keamanan Zat Radioaktif. (21 Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. analisis tingkat ancarnan keamanan; dan

b. analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya.

(3) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dibuat berdasarkan ancaman dasar desain nasional. Pasal 104

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program Keamanan Zat Radioaktif. l2l Verifikasi Keamanan 7.at Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan program Keamanan 7,at Radioaktif;

b. mengevaluasi pelaksanaan program Keaxrrar:alr 7-at Radioaktif; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif.

(4) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin, laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengqjukan permohonan perpanjangan izin.

(5) Laporan verilikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif;

b. data petugas Keamanan Zat Radioaldit

c. pelaksanaan ELIK TNDONESIA

c. pelaksanaan pelatihan petugas Keamanan ht Radioaktif;

d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif;

e. kondisi keandalan peralatan KeamananT,at Radioaktif;

f. hasil penilaian deteksi;

g. hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustuorthinessl;

h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan

i. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan. Pasal 105

(1) Berdasarkan pelaksanaan progran Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang lzin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;

b. pelatihan yang diikuti oleh petugas Keamanan Zat Radioaktif di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

d. hasil pemeliharaan fasilitas dan/ atau peralatan Keamanan Zat Radioaktif;

e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan

f. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilalrukan, Pasal 106

(1) Badan melaksanakan koordinasi dalam penetapan Erncaman dasar desain nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (3) untuk Zat Radioaktif beserta safananya. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan instansi yang berwenang meliputi:

a. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

b. Tentara Nasional Indonesia; c, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Badan Intelijen Negara;

e. Badan B K INDONESIA Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan/ atau kementerian atau lembaga lain yang terkait. Pasal 107

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif selegaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d harus memenuhi fungsi:

a. pencegahan;

b. deteksi;

c. penundaanl dan

d. respons. (21 Penerapan tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat Keamanan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1. e. f. c. h. Bagian Kedua Pengamanan Zat Radioaktif yang Berada di Luar Pengawasan Pasal 1O8

(1) Badan melakukan pengamanan terhadap Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemililorya atau Pemegang Izin. (21 Badan melakukan investigasi mengenai kepemilikan atau peizinan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya.

(4) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganan pengamanan Zat Radioaktif dilakukan oleh pemilik atau PemeganglzinZat Radioaktif.

(5) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 daa ayat (3), tetap tidak diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganEm pengaman€rn Zat Radioaktif dilakukan oleh Badan. A

(6) Badan. . , K INDON 50-

(6) Badan dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk pelaksanaan pengamanan Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Biaya penangalrar: 7at Radioaktif yang tidak diketshui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebankan pada anggaran Badan. Pasal 1O9

(1) Zat Radioaktif yang dimiliki secara tidak sah yang berada di kawasan pabean harus disimpan di tempat penyimpanan sementara. l2l Penetapan penyediaan tempat penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Badan.

(3) Ketentuan penyediaan tempat penyimpanan sementara yalg berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan menetapkan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud pada ayat {l) sebagai limbah radioaktif.

(5) Penetapan Zat Radioaktif sebagai limbah radioaktif dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

(6) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim ke instansi yang menangani limbah radioaktif untuk penyimpanan akhir. (71 Biaya pengiriman 7,al Radioaktif sgfagaimsna dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada Ernggaran Badan.

(8) Jasa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dikenakan biaya. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai Keamanan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan. Bagran EIiFIIilINI BLIK IN |IFFTr:I Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 111

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lzin yeng melanggar ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 112

(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal lQ4 ayat (1) atau ayat (3), dan Pasal 105 ayat (i), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal peringatan tertulis ketiga. (7)Apabila il x

(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringa.tan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanegal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut Din.

(13) Dalam hal pembekuan izrn sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB tV MANAJEMEN KESEI,AMATAN RADIASI DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Pasal 113

(1) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keaman an ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:

a. tanggung jawab Pemeganglz'n;

b. sumber daya manusia; dan

c. sistem manajemen.

(2) Sistem REPUBUK INDONESIA l2l Sistem manajemen sslggaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disampaikan dalam bentuk dokumen sistem manajemen kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b, izrn instalasi nuklir; atau

c. izin pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemegang Izin Pasal 114

(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Selain Pemeganglzin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif, Pemegang Izin wajib melakukan upaya untuk: a. tqiuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif;

b. menjamin perlindungan Pekerja Radiasi melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;

c. men5rusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Proteksi Radiasi;

d. membentuk dan menetapkan Penyelenggara Keselamatan Radiasi di dalam instalasi/fasilitas;

e. menetapkan tindakan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk mencapai tu-iuan sebagaimana dimaksud pada hurufa;

f. mengidentifikasi, mencegah, dan memperbaiki setiap kegagalan dan kekurangan dalam pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

g. membuat, memelihara, dan memutakhirkan dokumen prosedur dan rekaman terkait dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

h. menetapkan sistem manajemen; i, menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang Program Kesiapsiagaan Nuklir;

j. menerapkan EEtrEI]IIIN K INDONESIA 54-

j. menerapkan tindakan keamanan terhadap 7-,at Radioaktif beserta sarananya;

k. menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Keamanan Zat Radioaktif;

l. mendokumentasikan tindakan Keamanan Zat Radioaktif;

m. melakukan penanganan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan n, mengidentifrkasi informasi yang sensitif dan menjaga keamanan informasi. (41 Pemegang lzin dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada atau menunjuk personel yang bertugas di instalasi/ fasilitasnya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungiawaban hukum dalam hal terJadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Pasal 115

(1) Pemegang lzin wajib menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b yang memiliki kualilikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir, l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion;

b. petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklir;

c. petugas pa.da kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;

d. tenaga ahli; dan

e. Pekerja Radiasi lainnya yang tidak diwajibkan memiliki izin bekerja dari Badan.

(3) Pemenuhan A E:{eF{fil5N

(3) Pemenuhan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pefaturan perundang-undangan. Pasal 116 (U Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mendapatkan izin bekerja dari Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kualilikasi dan kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara memperoleh izin bekerja diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 117

(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21huruf d mempunyai tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan Keselamatan Radiasi. l2l Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifrkasi dan kompetensi di bidang:

a. Proteksi Radiasi;

b. medik;

c. industri; dan/atau

d. lingkungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup tugas, kualifikasi dan kompetensi, serta mekanisme penetapan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Badan, Pasal 118

(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif kepada petugas dan Pekerja Radiasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf e untuk pemenuhan kualilikasi dan kompetensi. 12) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. Pemegang lzin; dan/atart

b. lembaga pelatihan.

(3) Pelatihan BLIK INDONESIA

(3) Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemegang lzin sebagaimana dimaksud padaayat(21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pelatihan terkait pendahuluan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; dan

b. pelatihan terkait Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan kerja.

(4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja dari Badan; dan

b. pelatihan tertentu yang dilaksanakan sebagai penunjang kegiatan ketenaganukliran. Pasal 119

(1) Pemegang lzin wajib pela6han sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lztn dapat menyelenggarakan pelatihan tambahan, jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi baru; dan/atau

b. peningkatan risiko radiasi pada fasilitas/ kegiatan.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat secara terintegrasi dengan pelatihan lain. Pasal 120 kmbaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan penunjukan dari Badan. Pasal 121 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin bekerja dan penunjukan lembaga pelatihan diatur dalam Peraturan Badan. Bagran NEFUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Sistem Manqjemen Pasal 122

(1) Pemegang lzin wajib men5rusun, menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. l2l Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. kebijakan dan perencanaan;

b. manajemen sumber daya;

c. tanggung jawab manajemen;

d. pelaksanaan proses;

e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan;

f. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen;

g. dokumentasi sistem manajemen; dan

h. Budaya KeseLamatan dan/ atau Budaya Keamanan.

(3) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 123

(1) Pemegang Izin wajib menetapkan kebijakaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf a untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif dalam organisasi yang dilaksanakan oleh semua unsur organisasi.

(2) Kebiia*an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. visi, misi, dan kebijakan sistem manajemen;

b. kebljakan terhadap keselamatan sebagai prioritas utama;

c. identifikasi interaksi antara manusia, teknologi, dan organisasi;

d. perilaku personel yang diharapkan dalam pelaksanaan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan; dan

e. akuntabilitas keselamatan. Pasal 124 ELIK INDONESIA Pasal 124

(1) Pemegang lzin wajib melakukan perencanazur sebageimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dengan menetapkan tqjuan, strategi, dan sasaran organisasi secara terpadu dan sesuai dengan kebijakan untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamar:an Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), l2l Sasaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara terukur dan sesuai dengan tujuan dan strategi organisasi. Pasal 125

(1) Pemegang Izin wajib melakukan manajemen sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b dengan menentukan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan tqiuan keselamatan dan/ atau keamanan. {21 Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sumber daya manusia;

b. sarana, prasa.rana, dan lingkungan kerja;

c. informasi dan pengetahuan; dan

d. pendanaan. Pasal 126 Dalam melaksanakan tanggung jawab manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf c, Pemegang Izin wajib melakukan:

a. penetapan, penerapan yang berkelanjutan, pertahanan, dan perbaikan sistem manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin keselamatan;

b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;

c. pelaksanaan Inspeksi, prosedur, atau ketentuan yang ditetapkan;

d. memastikan kegiatan manufaktur atau layanan yang dilakukan oleh kontraktor, subkontraktor, dan/ atau pihak ketiga sesuai dengan kontrak;

e. memastikan . . , BLIK I -59 5-IITrFftr

e. memastikan validitas data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen, khususnya termasuk yang berasal dari kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

f. audit internal dan eksternal terhadap pelaksanaan sistem manajemen;

g. pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan keterttuan keselamatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

h. manajemen proyek termasuk penentuan titik tunda selama pelaksanaan konstruksi;

i. pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan, dan insiden;

j. pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap sistem manajemen; dan

k. waktu dan cara keputusan, serta personel yang mengambil keputusan dalam sistem manajemen. Pasal 127 Pemega.ng lzrn wajib memastikan pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d terhadap sistem manajemen umum dan pengembangan proses diidentilikasi dan ditetapkan dalam sistem manajemen. Pasal 128 Pemegang Izin wajib melakukan pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e terhadap penerapan sistem manajemen paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 129

(1) Pemegang Izin wajib menerapkan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen sebagaimana dima}sud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf f untuk setiap sumber daya, produk, dan/atau proses dalam organisasi. l2l Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. sigrrilikansi Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan 7.at Radioaktif dan kompleksitas organisasi, pengoperasian instalasi/fasilitas, atau pelalsanaan kegiatan;

b. potensi . , . A rilTlf.IilfftYn

b. potensi bahaya dan besar dampak yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, mutu, dan ekonomi dari setiap instalasi/ fasilitas atau pelalsanaan kegiatan; dan

c. konsekuensi Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioali:tif yang dapat terjadi jika terdapat kegagalan, kejadian yang tidak diantisipasi, kegiatan yang tidak direncanakan secara memadai, atau kegiatan yang dilakukan dengan tidak semestinya. Pasal 130

(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf g bagi seluruh pelaksanaan kegiatan yang penting untuk keselamatan. (21 Dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara sistematis dan mencerminkan:

a. ciri dan kegiatan organisasi; dan

b. kerumitan dan interaksi proses.

(3) Dokumentasi sistem manajemen sebagairnana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan dokumen yang terkendali, dapat digunakan, lengkap, jelas, mudah dibaca, mudah dipahami, dapat diidentilikasi dengan segera, dan tersedia pada saat digunakan. Pasal 131

(1) Pemegang lzlrn wqiib membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keselamatan dan/atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21 huruf h pada seluruh kegiatan organisasi.

(2) Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan menerapkan sikap, tindakan, dan perilaku individu dalam organisasi yang pentingnya keselamatan.

(3) Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membangun karakteristik, sikap serta kebiasaan organisasi dan individu untuk mendukung dan meningkatkan Budaya Keamanan. Pasa-l 132 REFUELIK INDONESIA Pasal 132 Pekerja Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan/atau personel lain terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib mendukung penerapan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1). Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca-ra dan mekanisme pelaksanaan sistem manajemen diatur dengan Peraturan Badan. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 134

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lztn yang melanggar ketentuan Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 135

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), Pasal 12O, Pasal 122 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 123 ayat (1), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), dan Pasal 132, dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindallanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3)Apabila REPUEUK INDONESIA

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang Izin w4iib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7at Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang lzin wajib sementafa kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wqiib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, KepaLa Badan mencabut izin.

(13) Dalam [JiFF{I-.f iNl K INDONESIA 63-

(13) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB V INSPEKSI Pasal 136 Kepala Badan melakukan Inspeksi terhadap kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 137

(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dilaksanakan melalui:

a. audit dokumen; dan

b. verifikasi lapangan. (21 Audit dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan dokumen sebagai p€rsyaratan administrasi dan/ atau teloris dan rekaman pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

(3) Verilikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan kondisi fisik di lapangan terhadap dokumen dan rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 138 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 terdiri atas:

a. Inspeksi selama proses penilaian persyaratan izin;

b. Inspeksi selama masa berlaku izin;

c. Inspeksi sebelum penetapan penghentian kegiatan diterbitkan oleh Kepala Badan;

d. Inspeksi sebelum pernyataan pembebasan diterbitkan oleh Kepala Badan;

e. Inspeksi karena adanya indikasi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif;

f. Inspeksi karena adanya informasi dugaan pelanggara:r;

g. Inspeksi terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam proses penegakan hukum; dan/ atau

h. Inspeksi karena adanya kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif. Pasal 139 tErFFITil:N Pasal 139 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan. Pasal 140

(1) Dalam melakukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Kepala Badan menugaskan Inspektur Keselamatan Nuklir. (21 Inspektur Keselamatan Nuk1ir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. Pasal 141 Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 memiliki kewenangan untuk:

a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan, selama masa izirr, setelah penetapan penghentian, dan setelah penerbitan pernyataan pembebasan;

b. memasuki dan memeriksa setiap instalasi/fasilitas, instansi, atau lokasi Pemanfaatan Tenaga NuHA;

c. melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi/fasilitas;

d. melakukan Inspeksi dengan atau tanpa pemberitahuan;

e. meminta keterangan Pemegang Izin, Pekerja Radiasi dan pihak lain yang terkait;

f. melakukan koordinasi dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas Inspeksi;

g. menghentikan secara langsung kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika tidak memiliki izin Pemanfaatan dari Kepa-la Badan;

h. menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:

1. keselamatan pekerja, aiggota masyarakat, dan lingkungan hidup; atau

2. Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 142 lJ:.f5E{lIIiN REPUEUK INDONESIA Pasal 142 Dalam pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimahsud dalam Pasal 141, Pemegang Izin wajib:

a. memberikan akses kepada Inspektur Keselamatan Nuklir untuk melaksanakan Inspeksi; dan

b. memberikan dukungan keterangan, data, dan informasi kepada Inspektur Keselamatan Nuklir dalam pelaksanaan Inspeksi. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Inspeksi diatur dengan Peraturan Badan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 144 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengron dan Keamanan Sumber Radioaktif (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 145 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, O), dicabut dan dinyatakaa tidak berlaku. Pasal 146 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd ttd A Djaman NEPUELIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG KESELAMA'TAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF I. UMUM Setiap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang memberikan kenaikan risiko radiasi harus dilakukan dengan memperhatikan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioalrtif untuk melindungi dan untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Radiasi dan Keaman xr Zat Radioaktif bagi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, diperlukan adanya pengaturan yang je1as, efektif, dan konsisten mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Kearnanan Zat Radioaktif. Ketentuan mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Namun, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, standar internasional, dan meluasnya penerapan teknologi ketenaganukliran, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang perlu diatur secara lebih jelas, antara lain ketentuan mengenai situasi paparan yang berlaku dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, perlindungan secara menyeluruh terhadap pekerja, masyarakat dan pasien, justifikasi dan optimisasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, dan Keamanan ht Radioaktif. Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keaman an 7-at Radioaktif secara lebih komprehensif dalam suatu Peraturan Pemerintah untuk menggantikan Peraturan Pemerintatr Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Penerapan persyarata-n Keselamatan Radiasi perlu memperhatikan karakteristik dari masing-masing Pemanfaatan Tenaga Nuklir karena Pemanfaatan Tenaga Nuklir sangat beragam dari yang bersifat sederhana hingga yang bersifat lebih rumit dalam mengoperasikannya, sehingga sangat perlu diterapkan pendekatan bertingkat {graded appro@cli sesruai dengan karakteristik Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pengaturan IIEENIIFTN Pengaturan mengenai ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Pemerintah ini telah diselaraskan dengan standar internasional yaitu Ceneml Safety Reqirem.ent Paft 3 tentang lnternational Basic Safetg Standards for hotcdion against Ionizing Radiation and for the Safefu of Radiation Soures yang disusun berdasarkan International Commissian on Radialogical Protedion (ICRP) Nomor 103 Tahun 2O14. Beberapa ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Pemerintah ini yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, meliputi: a, Pemegang Izin menjadi penanggung jawab utama Keselamatan Radiasi.

b. Pihak lain yang juga memiliki tanggung jawab Keselamatan Radiasi antara lain penyuplai Pembangkit Radiasi Pengion dan ?at Radioaktif, desainer, dan manufaktur. c, Dalam kaitan dengan Paparan Medik, tanggung jawab Keselamatan Radiasi terletak pada praktisi medik dalam pemberian dosis radiasi kepada pasien, begitu pula halnya tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam persiapan dan pemberian prosedur radiologik.

d. Keselamatan Radiasi harus dilaksanakan pada semua tingkat dalam suatu organisasi, sehingga Keselamatan Radiasi dapat dicapai dan dipelihara melalui sistem manajemen yang efektif. Sistem manajemen ini harus terintegrasi dalam semua elemen manajemen sehingga persyaratan untuk proteksi dan keselamatan sejalan dengan persyaratan lain, seperti kesehatan, kualitas, perlindungan lingkungan dan pertimbangan ekonomi. Sistem manajemen termasuk di dalamnya konsep kendali mutu internal maupun kendali eksternal.

e. Justilikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir harus dilakukan terhadap setiap instalasi / fasilitas dan kegiatan lainnya untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan dan justifikasi dapat dilakukan untuk penggunaan teknologi baru.

f. Penerapan justilikasi dalam pemberian Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus, hal ini dikarenakan justifikasi dalam pemberian Paparan Medik untuk masing-masing pasien berbeda.

g. Penerapan optimisasi untuk Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus. Pemberian dosis radiasi yang dilakukan serendah mungkin yang dapat dicapai. Pemberian dosis yang terlalu rendah memiliki konsekuensi tidak akan menyembuhkan dan juga dalam penggunaan diagnostik pemberian paparan radiasi terlalu rendah tidak akan memberikan kualitas pencitraan yang layak. Selain [EI;FTT'T5N EE:PUEUK INDONESTA Selain ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai ketentuan Keamanan Zat Radioaktif. Untuk menunjukkan komitmen dalam hal Keamanan Zat Radioaktif, Indonesia sebagai negara angota lrfiemational Atomic Energg Agency (lAEAl telah pernyataan kesiapan untuk menerapkan Code of Conlud on Thc Safetg and Seanritg of Radioadiue Sorzrces. Penerapan Keamanan Zat Radioaktif diperlukan terutama selama kegiatan impor dan ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan Sumber Radioaktif, Di samping kegiatan tersebut, penerapan Keamanan Zat Radioaktif juga diperlukan untuk menangani Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya, mengingat Sumber Radioaktif seperti ini juga memiliki potensi yang dapat menimbulkan dampak dan bahaya radiasi yang cukup signifikan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (i) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "instalasi nuklir" adalah fasilitas nuklir beserta bangunan dan peralatannya untuk memproduksi, memproses, menggunakan, menangani, dan menyimpan bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir bekas, Huruf b Cukup Jelas. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi" seperti:

l. Nahnally O@)rring Radioadiue Maferial (NORM); dan

2. Radiasi kosmik terhadap awak pesawat. Ayat(S) A i BL|K INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pendekatan bertingkat" adalah bahwa dafam menerapkan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif disesuaikan dengan karakteristik dan sumber radiasi yang digunakan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga medis'terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 1O K INDONESIA Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "individu" adalah Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "dosimeter pasiI" merupakan alat yang digunakan untuk mengetahui dosis akumulasi. Alat ini tidak tergantung pada besamya energi ketika digunakan. Alat ini tidak dapat dibaca secara langsung. Angka 2 Yang dimaksud dengan "dosimeter aktif adalah peralatan elektronik yang dapat memberikan informasi secara langsung lreal timel yang dapat menunjukkan laju dosis. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "peralatan pelindung diri" meliputi:

a. pakaian pelindung;

b. alat J MEFItrIIilI BUX INDONESTA b, alat pelindung pemafasan;

c. apron;

d. sarung tangan;

e. kacamata pelindung; dan/ atau

f. perisai organ. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi radiologilf adalah kondisi dimana terdapat kemungkinan adanya efek bahaya radiasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Pemantauan daerah kerja sewaktu-waktu dilakukan jika terdapat insiden atau adanya indikasi terjadinya paparan berlebih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penunjukan" adalah berupa penerbitan sertifikat standar dalam perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaku usaha atau penunjukan oleh Kepala Badan kepada nonpelaku usaha. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 { RE:PIJBUK INDONESIA Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pas.l22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Pasa724 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu' antara lain jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan yang menyusui;

c. Pekerja Radi.asi yang menerima radiasi di atas Nilai Batas Dosis; dan d, Pekerja Radiasi yang berkehendak mengetahui paparan radiasi yang diterimanya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 27 TITir.TSftTn Pasal2T Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "risiko radiasi' adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan benrsaha berbasis risiko. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas. Pasal 3l Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan opengaturan penempatan pekerja" adalah Pekeda Radiasi perempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui tidak diberikan tugas di daerah pengendalian atau tugas lainnya yang berpotensi mendapatkan Paparan Radiasi. Pasal 32 Cukup jelas, Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 FRESTDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Dosimetri pasien dilakukan untuk menentukan dosis pasien sesuai dengan:

a. prosedur radiologi diagnostik atau diagnostik intervensional; dan

b. dosis serap pada volume target pada prosedur terapi eksternal atau brakhiterapi dan juga kedolrteran nuklir terapi. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jeLas. Ayat(2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat {3) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir" adalah Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir in vivo, Pasa1 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tindakan untuk mencegah terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik antara lain dilakukan dengan membuat prosedur dan memastikan perangkat yang digunakan berfungsi dengan baik. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 47 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan operbedaan yang signilikan terhadap dosis pasien yang diberikan' adalah deviasi dosis yang direncanakan dengan dosis yang diberikan, yaitu: 4.2Oo/o A

a. 2Oo/o (dua puluh persen) untuk radiologi diagnostik dan intervensional; atau b, 5o/o (lima persen) untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. Hurufb Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "terr.aga kesehatan" adalah fisikawan medik dan radiografer. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 5O Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tingkat klierens" adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan dan dinyatakan dalam aktivitas atau konsentrasi aktivitas, pada nilai atau di bawah nilai tersebut Zat Radioaktif berupaZat Radioaktif terbuka, limbah radioaktif, atau material terkontaminasi atau teraktivasi dapat dibebaskan dari pensawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 54 qTf,r.TIIiFIlit -t2- Pasal 54 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan opaparan eksternal" adalah Paparan Radiasi dari Sumber yang mengenai bagian luar tubuh. Huruf b Cukup jelas. Hurrf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "parameter penting lainnya" adalah parameter yaflg mempengaruhi penilaian terhadap Paparan Publik seperti parameter tingkat kepadatan penduduk di sekitar instalasi/fasilitas dan jenis kegiatan publik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Yang dimaksud dengan okegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung', seperti kegiatan:

a. produksi radioisotop;

b. pengelolaan limbah radioaktif;

c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir;

d. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir bekas;

e. reaktor nondaya;

f. reaktor daya; dan

g. fasilitas penelitian dan pengembangan terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir selain huruf a sampai dengan huruf f. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 REIPUEUK TNDONESTA Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "informasi Barang Konsumen", antara lain keterangan mengenai:

a. kandungan Zat Radioaktif, radionuklida, dan aktivitasnya;

b. Barang Konsumen telah memperoleh izin dari Badan; dan

c. daur ulang atau pembuangan Barang Konsumen, Huruf c Yang dimaksud dengan 'informasi dan instruksi', meliputi:

a. pemasangan, penggunaan, dan Konsumen yang benar;

b. servis dan perbaikan; Barang

c. jenis radionuklida dan aktivitas pada tanggal tertentu;

d. laju dosis pada operasi normal dan selama servis dan perbaikan; dan

e. ketentuan atau rekomendasi untuk daur ulang atau pembuangan. Hurufd Culnrp jelas. A Ayat(2).., NEPUELIK INDONESIA Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu lainnya" antara lain hoduksi pembangkit Radiasi Pengion, ekspor, impor, dan/atau pengalih Zat Radioaktif. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan otahapan kegiatan" adalah disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 6O Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tahapan kegiatan" adalah disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Ayat(2) REPUELIK TNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup je1as. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Hurufa

Tujuan dari Kesiapsiagaan adalah untuk memastikan bahwa tersedia kemampuan yang memadai untuk rnerespons dengan efektif dalam keadaan darurat nuklir atau radiologi, baik di tingkat Pemegang Izin, tingkat lokal, regional da4 nasional maupun di tingkat intemasional. Kemampuan ini berkaitan dengan seperangkat elemen infrastruktur yang terintegrasi yang mencakup antara lain:

a. wewenang dan tanggung jawab;

b. organisasi dan personel;

c. koordinasi;

d. rencana dan prosedur;

e. alat, perlengkapan, dan fasilitas;

f. pelatihan dan simulasi; dan

g. sistem manajemen. Huruf b Dalam keadaan darurat nuklir atau radiologi, tduan

Penanggulangan Kedaruratan adalah untuk:

a. mendapatkan kembali kendali atas situasi dan untuk mengurangi konsekuensi;

b. menyelamatkan nyawa;

c. menghindari atau meminimalkan efek deterministik yang Parah; d, memberikan REFUEUK INDONESTA -t6-

d. memberikan pertolongan pertama, memberikan perawatan medis kritis, dan mengelola perawatan cedera radiasi;

e. mengurangi risiko efek stokastik;

f. menjaga informasi publik dan menjaga kepercayaan publik;

g. mengurangi konsekuensi non-radiologis;

h. melindungi properti dan lingkungan; dan untuk dimulainya kembali aktivitas sosial dan ekonomi yang normal. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan opemangku kepentingan terkait" antara lain akademisi dan asosiasi profesi. Pasal 71 Ayat (U Yang dimaksud dengan "program Kesiapsiagaan" adalah program yang disusun pada masa Kesiapsiagaan dan merupakan uraian tentang tujuan, kebijakan dan konsep operasi tanggap darurat serta uraian tentang struktur, wewenang, dan tanggung jawab organisasi tanggap darurat pada saat darurat nuklir. Program Kesiapsiagaan Nuklir dapat menjadi rencana kontinjensi nuklir. Ayat (2) Cukup jelas. l. Ayat(3) REPUEUK INDONESIA -t7- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. PasalT2 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Ayat (1) Hal yang perlu dipertimbangkan dalam kajian potensi bahaya radiologik, antara lain kejadian:

a. yang dapat mempengaruhi instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya, termasuk kejadian yang sangat kecil probabilitasnya dan kejadian yang tidak dipertimbangkan dalam desain;

b. yang melibatkan kombinasi Kedaruratan Nuk1ir atau radiologik dengan kedaruratan konvensional seperti kedaruratan setelah gempa bumi, gunung meletus, badai tropis, cuaca buruk, tsunami, kecelakaan pesawat atau ganggu€u"r sipil yang dapat mempengaruhi wilayah yang luas dan/ atau dapat mengganggu kemampuan untuk memberikan dukungan dalam tanggap darura!

c. yang dapat mempengaruhi beberapa fasilitas dan aktivitas secara bersamaan, serta pertimbangan interaksi antara fasilitas dan aktivitas yang terpengaruh; dan

d. di fasilitas di negara lain atau acara yang melibatkan kegiatan di negara lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. PasalTT REPUBUK INDONESIA Pasa777 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas.

PASAL 8L

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Dalam hal pemberian Paparan Medik, Pemegang lzin wajib memastikan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. manfaat diagnostik atau terapi lebih besar daripada risiko dampak radiasi yang ditimbulkan; dan

b. tidak tersedianya teknik nonradiasi dengan manfaat lebih besar dan risiko lebih kecil dari teknik radiasi. Pasal lO

(1) Optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b dilakukan dengan dosis yang diterima dan jumlah individu yang terpapar serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan.

(2) Pernegang A E rl rFff.T:N REPUBLTK INDONESIA {21 Pemegang Izin wajib menetapkan Pembatas Dosis dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Publik. Pasal 11

(1) Limitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c diterapkan melalui penetapan Nilai Batas Dosis untuk Pekeda Radiasi dan anggota masyarakat. (21 Pemegang Izin wajib memberlakukan limitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Rrblik. Paragraf 2 Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja Pasal 12 Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b meliputi:

a. pembagian daerah kerja;

b. perlengkapan Proteksi Radiasi;

c. pemantauan daerah kerja;

d. pemantauan dosis;

e. pemantauan kesehatan;

f. kesejahteraan Pekerja Radiasi; g, ketentuan batasan umur Pekeda Radiasi;

h. ketentuan untuk Pekerja Radiasi perrempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui; dan

i. pengaturan untuk peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan. Pasal 13

(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hunrf a ditetapkan menjadi:

a. daerah pengendalian; dan

b. daerah supervisi. (21 Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan:

a. besar paparan dan kontaminasi dalam kondisi pengoperasian normal;

b. kemungkinan dan perkiraan besar paparan yang dihasilkan dari kegiatan pengoperasian dan kondisi kecelakaan; dan

c. prosedur c REPUELIK INDONESIA prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi. Pasal 14

(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:

a. peralatan pemantau tingkat radiasi;

b. peralatan pemantau tingkat kontaminasi radioaktif;

c. peralatan pemantau dosis perorangan meliputi:

1. dosimeter pasif; dan

2. dosimeter aktif;

d. peralatan pemantau tingkat radioaktivitas lingkungan; dan/atau

e. peralatan pelindung diri. {21 Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sumber Radiasi Pengion dan energi radiasi yang digunakan. Pasal 15 (U Pemegang Izin wajib memastikan perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c ang!<a 2, dan huruf d dikalibrasi secara berkala. (21 Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilal<ukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal. Pasal 16

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c untuk:

a. mengevaluasi kondisi radiologik di daerah kerja;

b. menilai tingkat paparan di daerah pengendalian dan daerah supervisi; dan

c. mengevaluasi kembali penetapan daerah pengendalian dan daerah supervisi. (21 Pemantauan daerah keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.

(3) Pemantauan A REPUBL|K INDONESIA

(3) Pemantauan daerah kerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 17 Pemegang lzin wajib melakukan pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terhadap seluruh Pekerja Radiasi yang bekerja di daerah kerja. Pasal 18

(1) Hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dievaluasi oleh laboratorium Dosimetri yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau laboratorium Dosimetri yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition AnangemertS di tingkat regional atau internasional. (21 Laboratorium Dosimetri harus menyampaikan hasil evaluasi pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan. Pasal 19

(1) Dalam hal hasil pernantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan hasil melebihi Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat l2l, Pemegang Izin wajib melakukan kaji ulang terhadap Pembatas Dosis dan prosedur pengoperasian. (21 Kaji ulang terhadap Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam laporan verilikasi keselamatan. Pasal 2O

(1) Dalam hal hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan investigasi kejadian.

(2) Investigasi PRESIOEN REPUELIK INDONESTA -t2- (21 Investiga.si sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. laonologis pelaksanaan prosedur kerja;

b. penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan; dan/atau

c. potensi kegagalan peralatan. {3) Pemegang lzin wajib menyampaikan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak hasil pemantauan dosis diterima.

(4) Berdasarkan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan melakukan pencarian keterangan dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang lzin. Pasal 2l

(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengendalian berdasarkan rekomendasi dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), (21 Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perbaikan pelaksanaan Keselamatan Radiasi; dan/atau

b. pemeriksaan kesehatan dan konseling.

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemegang Izin dapat melalnrkan penyesuaian penempatan kerja Pekerja Radiasi.

(4) Pemegang lzin wajib melaporkan pelaksanaan tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari setelah pelaksanaan tindakan pengendalian. Pasal22

(1) Pemegang Izin wajib menyimpan dan memelihara rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. dan rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan:

a. Paling A t2t EEPUBLIK TNDONESIA

a. paling singkat sampai Pekerja Radiasi mencapai umur 75 (tqjuh puluh lima) tahun; dan

b. paling singkat untuk jangka waktu 3O (tiga puluh) tahun terhitung sejak Pekerja Radiasi berhenti bekerja. Pasal 23 (U Pemegang lzin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e untuk seluruh Pekerja Radiasi. (21 Pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. sebelum masa bekerja;

b. selama masa bekerja; dan

c. setelah masa bekeda.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan.

(4) Dalam kondisi tertentu, selain pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan konseling.

(5) Hasil pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai landasan informasi dalam: a, mendeteksi munculnya kasus penyakit akibat kerja setelah tedadinya paparan radiasi yang melebihi Nilai Batas Dosis;

b. memberikan konseling tertentu bagi Pekerja Radiasi mengenai bahaya radiasi yang mungkin didapat; dan

c. melakukan kesehatan lanjutan untuk Pekerja Radiasi yang paparan yang melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 1 ayat (1). Pasal 24

(1) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan untuk Pekerja Radiasi selama masa bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.

(3) Pemeriksaan REPUBUK TNDONESIA

(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:

a. pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan

b. oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25

(1) Konseling pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) bertqiuan untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai kesehatan dan bahaya radiasi kepada Pekerja Radiasi. (21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan ya.ng menyusui; c, Pekerja Radiasi yang menerima paparan radiasi berlebih; dan/atau

d. Pekeda Radiasi yang berkehendak mengetahui tentang paparan radiasi yang diterimanya. Pasal 26 Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasa727

(1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f. (21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:

a. insentif; dan

b. Jaminan Sosial. Pasal 28 (U Insentif sebasaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a diberikan dengan mempertimbangkan risiko radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi.

(2) Besar NEPUBLIK TNDONESIA l2l Besar insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan risiko radiasi, lingkup tugas dan tanggung jawab Pekerja Radiasi, serta kemampuan keuangan Pemegang lzin.

(3) Pemberian insentif Pekerja Radiasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (l) Pemegang Izin wajib mengikutsertakan Pekerja Radiasi dan peserta pemagangan dalam program Jaminan Sosial. (21 Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja; c, jaminan kematian;

d. jaminan hari tua;

e. jaminan pensiun; dan

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

(3) Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30

(1) Pemegang lzin wajib mematuhi ketentuan batasan umur Pekerja Radiasi sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g. (21 Batasan umur Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 18 (delapan bel,as) tahun. Pasal 31 Ketentuan untuk Pekerja Radiasi perempuan yang hamil dan/atau perempuErn menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h meliputi:

a. pemberian informasi risiko radiasi pada kehamilan dan kondisi menyusui; dan

b. pengaturan penempatan pekerja. Pasal 32 BLIK INDONES Pasal 32 (l) Pemegang Izin wajib melakukan pengaturan untuk peserta pemegangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i. (21 Ketentuan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemberian akses ke daerah pengendalian; dan

b. pembatasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan.

(3) Pemegang Izin wajib memberikan informasi atau instruksi yang jelas mengenai keselarnatan dan kesehatan kerja kepada peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebelum memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. pembimbingan dan pendampingan; dan

b. pengawasan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

(5) Batasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah 17 (tqiuh belas) tahun. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 3 Proteksi Radiasi pada Paparan Medik Pasal 34

(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 12) huruf c meliputi:

a. penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik;

b. prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyusui;

c. ketentuan penelitian biomedik;

d. tindak lanjut dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

e. tinjauan radiologik Paparan Medik.

(2) Paparan REPUEUK INDONESIA -L7- (21 Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paparan untuk tujuan:

a. diagnostik;

b. terapi; dan

c. penelitian biomedik. Pasal 35 Pemegang Izin wajib memastikan Paparan Medik hanya diberikan kepada pasien yang mendapat rujukan, Pasal 36 Pemegang Izin wajib memberikan informasi tentang Proteksi Radiasi dan risiko radiasi kepada pendamping pasierr sebelum memberikan pendampingan. Pasal 37

(1) Pemegang lzin wajlb memastikan penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. (21 Penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. penggunaan peralatan radiologik medik dan perangkat lunak yang memenuhi standar nasional atau intemasional;

b. pelaksanaan prosedur operasi diagnostik dan terapi yang tepat guna;

c. pelaksanaan kalibrasi dosimeter;

d. pelaksanaan Dosimetri pasien;

e. penerapan Tingkat Pandual Diagnostik nasional;

f. penetapan dan penerapan program jaminan mutu untuk Paparan Medik; dan/atau

g. penerapan Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik.

(3) Peralatan radiologik medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional;

b. peralatan radioterapi; dan

c. peralatan kedokteran nuklir diagnostik dan kedokteran nuklir terapi. Pasal 38 EUK INDONESIA Pasal 38 Pelaksanaan Kalibrasi dosimeter sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 37 ayat(21huruf c dilakukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal. Pasal 39 Pelaksanaan Dosimetri pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 huruf d wajib:

a. dilaksanakan dan direkam oleh tenaga kesehatan; dan

b. dilakukan dengan menggunakan dosimeter yang terkalibrasi dan sesuai pedoman nasional atau intemasional. Pasal 4O

(1) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat {2) huruf e ditetapkan oleh Badan. (21 Dalam menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan organisasi profesi terkait.

(3) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Tingkat Panduan Diagnostik untuk radiologi diagnostik dan intervensional; dan

b. Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir diagnostik. Pasal 41

(1) Pemegang Izin wajib dan menerapkan prograrl jaminan mutu untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f. (21 Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan kendali mutu internal dan/atau eksternal'

(3) Lingkup ELIK INDONESIA

(3) Lingkup program jaminan muhr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kerumitan prosedur radiologik dan risiko bahaya radiasi.

(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Pasal 42 (U Kendali mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 dilakukan terhadap:

a. peralatan radiologik medik sebasaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) sebelum digunakan;

b. peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi; c, peralatan radiologi diagnostik dan intervensional; dan

d. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. (21 Kendali mutu eksternal untuk peralatan radiologik medik sebelum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui uji keberterimaan.

(3) Kendali mutu eksternal dari peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelaksanaan kalibrasi. l4l Kendali mutu eksternal untuk:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan

b. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui uji kesesuaian. Pasal 43 Badan menetapkan:

a. Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik; dan

b. kriteria dan panduan untuk rilis pasien setelah menjalani prosedur terapi dengan radiofarmaka atau dengan Sumber Radioaktif. A Pasal 44 .EaI:f{f;fiN UK INDONESIA Pasal 44

(1) Pemegang lzin wajib membuat prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyu.sui s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (1) huruf b. (21 Prosedur skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan:

a. pasien perempuan hamil atau tidak sebelum memutuskan pelaksanaan prosedur radiologik; dan b, pasien perempuan tidak sedang men5ru.sui sebelum pemberian radiofarmaka.

(3) Hasil skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan pertimbangan untuk justifikasi prosedur radiologik dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi terhadap pasien, Pasal 45 Ketentuan penelitian biomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c meliputi:

a. Paparan Medik dalam program penelitian biomedik hanya dapat diberikan setelah mendapat persetqjuan dari komite etik atau badan yang berfungsi sebagai komite etik; dan

b. penelitian biomedik dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan standar etik yang ditetapkan oleh lembaga yang tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasa] 46 (U Pemegang lzin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) hurufd. (21 Dalam hal tedadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. investigasi , . .

a. investigasi terhadap jenis dan penyebab kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

b. tindakan korektif yang sesuai. Pasal 47

(1) Pemegang Izin wajib melaporkan kepada Kepala Badan dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal zt6 ayat (2) yang menyebabkan terjadinya: a, perbedaan yang signifikan terhadap dosis pasien yang diberikan; dan/atau

b. pasien meninggal dunia. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling Lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi. Pasal 48

(1) Pemegang lzin wqiib memastikan tinjauan radiologik Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala di fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. 121 Tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga medis bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan Petugas Proteksi Radiasi.

(3) Lingkup tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. telaah terhadap kekurangan dan kelebihan penerapan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 serta penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radirasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan

b. investigasi dan koreksi terhadap kekurangan penerapan justifikasi dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Paragral 4 Medik diatur dalam Peraturan Badan. A iEalrFIFIIN K INDONESIA 22- Paragraf 4 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik Pasal 50 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(21 hurufd dilakukan terhadap:

a. pengelolaan limbah radioaktif;

b. pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. pelaksanaan klierens;

d. pemantauan Paparan Publik;

e. kendali Barang Konsumen; dan

f. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja. Pasal 51

(1) Pemegang Izin wajib melakukaa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf a dengan:

a. memastikan aktivitas dan volume limbah yang dihasilkan serendah dan sesedikit mungkin yang dapat dicapai; dan

b. melakukan pengumpulan dan pengelompokan limbah radioaktif.

(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan pengelolaan limbah radioaktif.

(3) Ketentuan persyaratan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif. Pasal 52

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf b. (21 l.epasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetu.iuan dari Kepala Badan.

(3) Lepasan NEPUBUK INDONESIA

(3) Lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melebihi nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada alrat (3) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 53

(1) Dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, Pemegang lzin dilarang melepaskan Zat Radioaktif ke lingkungan jika aktivitas atau konsentrasi aktivitas masih di atas Ungkat klierens. 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat klierens dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 54

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf d melalui pemEmtauan: a, paparan eksternal akibat Sumber Radiasi Pengion;

b. lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. tingkat radioaktivitas di lingkungan; dan/atau

d. parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik.

(2) Pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diahrr dalam Peraturan Badan. Pasal 55 (U Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b. (21 Pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung. Pasal 56 NEPUELIK INDONESIA Pasal 56 (U Pemegang Izin wajib memastikan tingkat radioaktivitas di lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c tidak melebihi nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 57

(1) Pemegang lzin produksi, pengalihan, impor, dan ekspor Barang Konsumen wajib melaksanalan kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hurrf e. (21 Kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. memastikan Barang Konsumen teLah memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; b, pemasangan label di permukaan setiap Barang Konsumen dan pembungkusnya yang memuat informasi Barang Konsumen; c, penyediaan informasi dan instruksi bagi pengguna Barang Konsumen; dan

d. penyediaan informasi mengenai keselamatan dan instruksi untuk pengangkutan dan penyimpanan bagi pengalih Barang Konsumen.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 58 Pemegang Izin wajib memberikan pelindungan terhadap pengur{ung dan anggota masyarakat ya.ng masuk ke daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf f berupa:

a. pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/ atau Pekerja Radiasi; dan

b. pelindungan dari paparan radiasi eksternal dan kontaminasi' paragraf 5,. , BLIK INDONESTA Paragraf 5 Kajian Keselamatan Pasal 59

(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hurufe. l2l Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang memiliki bin bertahap dan kegiatan tertentu lainnya;

b. instalasi nuklir; dan

c. pertambangan bahan galian nuklir.

(3) I(ajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan kegiatan:

a. penentuan tapak; desain; pembuatan; konstruksi; pemasangan; komisioning; operasi atau penggunaan; perawatan; dan/atau penetapan penghentian.

(4) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis dan evaluasi terkait:

a. batasan dan kondisi operasi fasilitas;

b. perkiraan kegagalan struktur, sistem dan komponen, perangkat lunak, dan prosedur terkait Keselamatan Radiasi;

c. perkiraan peningkatan paparan akibat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan akibat yang mungkin terjadi;

d. kemungkinan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi Keselamatan Radiasi;

e. potensi kegagalan prosedur pengoperasian dan akibat kegagalan;

f. modifilrasi terhadap Keselamatan Radiasi; g, tindakan keamanan dan akibat modiftkasi tindakan keamanan terhadap Keselamatan Radiasi; dan/ atau

h. setiap b. c. d. e. f. c. h. i.j. EUK INDONESIA h, setiap ketidakpastian dan asumsi terhadap Keselamatan Radiasi.

(5) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. birr instalasi nuklir; atau

c. iziia pertambangaa bahan galian nuklir. Pasal 60

(1) Ihjian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a disampaikan dalam bentuk laporan kajian keselamatan yang menrpakan bagian dari dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b disampaikan dalam bentuk laporan analisis keselamatan.

(3) Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c disampaikan dalam bentuk dokumen analisis keselamatan. Pasal 61

(1) Pemegang lzin juga wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (a) jika Pemegang Izin akan melakukan kegratan modifrkasi atau perubahan terhadap:

a. desain fasilitas atau peralatan terkait keselamatsn pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. strukhrr, sistem, dan komponen terkait keselamatan untuk instalasi nuklir; dan/ atau

c. sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dart peralatan di fasilitas pertambangan Bahan Galian Nuklir. (21 Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan modilikasi atau perubahan.

(3) Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetqjuan modifikasi atau perubahan diatur dalam peraturan Badan. Paragraf6 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Pasal 62

(1) Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf f berdasarkan hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. 121 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai:

a. penyelenggara Keselamatan Radiasi;

b. pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegratan lainnya;

c. laporan kqiian keselamatan;

d. penetapan Pembatas Dosis;

e. fasilitas dan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;

f. penetapan pembagian daerah kerja;

g. perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;

h. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;

i. pemantauan Paparan Publik;

j. pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; k, pemantauan dosis Pekerja Radiasi;

1. program pendidikan dan pelatihan;

m. program jaminan mutu Keselamatan Radiasi;

n. program Kedaruratan Nuklir/program Kesiapsiagaan; o, prosedur terkait; dan/atau

p. sistem perekaman dan pelaporan.

(3) Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di4jukan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 63 l-J:lrEIffiN K INDONESIA 2A- Pasal 63

(1) Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21 huruf a yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Penyelenggara Keselamatan Radiasi dapat menjadi bagian dari strulrtur manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 64

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2l'. (21 Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

b. mengevaluasi pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi ke selamatan.

(4) Dalam hal Pemegang lzin mengajukan perpanjangan izin, laporan verilikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengajukan perrnohonan perpanj angan izin.

(5) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

b. data Pekerja Radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi Pekerja Radiasi;

c. kondisi keandalan peralatan;

d. kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil BLIK INDONESIA

e. hasil pemantauan daerah kerja dan/ atau radioaktivitas lingkungan;

f. hasil pelaksanaan klierens;

g. hasil pemantauan dosis pekeda;

h. hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja;

i. pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/ atau

j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan. Pasal 65

(1) Berdasarkan pelaksanaan Program Froteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21, Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;

b. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; dan/atau

c. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik.

(3) Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan.

(4) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keselamatan Radiasi;

b. pelatihan yang diikuti oleh Pekerja Radiasi di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. hasil pengujian dan kalibrasi peralatan;

d. hasil perawatan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil pemantauan dosis Pekeda Radiasi;

f. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; dan

g. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/ atau kontaminasi di daerah kerja.

(5) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:

a. hasil kalibrasi Sumber Radiasi Pengion;

b. hasil Dosimetri pasien;

c. hasil penilaian dan reviu terkait penerapan fingkat Panduan Diagnostik; dan/ atau

d. penerapan program jamina.n mutu,

(6) Rekaman REPUBLIK INDONESIA

(6) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. hasil pemantauan paparan eksternal;

b. hasil pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. hasil pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan;

d. hasil klierens; dan/ atau

e. hasil pengukuran parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik. Paragraf 7 Persyaratan Keselamatan Radiasi dalam Instalasi/ Fasilitas dan Kegiatan l,ainnya Pasal 66

(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya dalam tahapan kegiatan: a, penentuan tapak;

b. desain;

c. pembuatan;

d. konstruksi;

e. pemasangan;

f. komisioning;

g. operasi atau penggunaafl;

h. perawatan;

i. dekomisioning; dan/atau j, penetapan penghentian. (21 Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan untuk pencegahan dan mitigasi kecelakaan didasarkan atas prinsip:

a. kaidah rekayasa yangbatk lgood engineering pradicel; dan

b. sistem pertahanan berlapis.

(3) Penerapan kaidah reka5rasa yang baik (good engineerin4 practtnel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memenuhi:

a. standar nasional dan/ atau standar internasional dan teknologi yang telah tenrji;

b. persyaratan keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi, operasi Sumber Radiasi Pengion, instalasi nuklir, dan fasilitas bahan galian nuklir;

c. Proteksi REPUEL|K INDONESIA

c. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi selama Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan

d. kriteria teknis lain yang disetujui oleh Badan.

(4) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pencegahan terjadinya kecelakaan

b. mitigasi setiap kecelakaan yang mungkin terjadi; dan/atau

c. penempatan kembali Sumber Radiasi Pengion dalam kondisi yang aman setelah terjadinya kecelakaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Badan, Pasal 67

(1) Dalam melaksanakan kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pemegang lzin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program perawatan terhadap:

a. Sumber Radiasi Pengion, fasilitas, atau peralatan terkait keselamatan pada kegiatan Pernanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan untuk instalasi nuklir; atau

c. sararra, prasarana, instalasi/ fasilitas, dan peralatan di fasilitas pertambangan bahan galian nuklir. l2l Program perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh: a, izrn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izrn instalasi nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 68

(1) Dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 66 ayat (1) huruf i, Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program l2l Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a,uralan.,, REPUBUK INDONESTA

a. uraian kondisi fasilitas terkini;

b. struktur organisasi dekomisioning;

c. rencana pelaksanaan dekomisioning;

d. kajian ke selamatan;

e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

g. Keamanan Zat Radioaktif;

h. penanganan limbah radioaktif;

i. survei radiologi akhir;

j. deskripsi wilayah taabang;

k. penutupan fasilitas penambangan dan/ atau pengolahan bahan galian nuklir; L remediasi lingkungan hidup; dan/atau

m. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologis wilayah tambang. (31 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir; atau

c. izrrr pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Ketiga Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat Paragraf 1 Umum Pasal 69

(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:

a. Kesiapsiagaan; Kedaruratan; dan

c. rehabilitasi dan rekonstruksi. (21 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat:

a. nasional;

b. daerah; dan/atau

c. instalasi/fasilitas.

(3) Kesiapsiagaan b. K INDON 33-

(3) Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan kategori potensi bahaya radiologik. Paragral 2 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah Pasal 7O

(1) Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat nasional dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir. (21 Kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di tingkat nasional dan/ atau daerah.

(3) Dalam melakukan kajian potensi bahaya nuklir sslagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dapat melibat}an pemangku kepentingan terkait. Pasal 71 (l) Pemerintah Pusat melalui lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, men5rusun program Kesiapsiagaan tingkat nasional berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1). {21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat nasional berkoordinasi dengan Bada:r serta kementerian dan lembaga yang terkait.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagran dari rencana nasional penanggulangan bencana.

(4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetspkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa772 EUK INDONESIA Pasal T2

(1) Pemerintah Daerah melalui lembega pemerintah nonkementerian yang pemerintahan di bidang menyusun program Kesiapsiagaan tingkat daerah berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir tingkat daerah. (21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat daerah dilaksanakan dalam hal wilayahnya:

a. terdapat instalasi nuklir;

b. berpotensi dilewati oleh kendaraan yang Zat Radioaktif; dan/ atau

c. berpotensi terdampak Kedaruratan Nuklir dari negara yang berbatasan dengan wilayah Republik Indonesia.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah.

(4) Rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Paragraf 3 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Instalasi/ Fasilitas Pasal 73

(1) Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Kesiapsiagaan tingkat instalasi/fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 huruf c. (21 Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. infrastruktur; dan

b. fungsi penanggulangan.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a rneliputi:

a. organisasi dan kewenangan; b, koordinasi; c, fasilitas dan peralatan;

d. prosedur; dan

e. pelatihan dan/atau gladi Kedaruratan Nuklir.

(4) Fungsi urusan bencana, E[*{F'I{I] K INDONESIA 35- (41 Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. manajemen operasi tanggap darurat;

b. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;

c. tindakan mitigasi;

d. tindakan pelindungan;

e. pemberian informasi, instruksi, dan peringatan kepada masyarakat;

f. pelindungan untuk petugas penanggulangan;

g. penanganan medis;

h. komunikasi publik;

i. pengelolaan limbah radioaktif;

j. mitigasi konsekuensi nonradiologik;

k. penghentian Kedaruratan Nuklir; dan

l. analisis kedanrratan dan tanggap darurat. Pasal74 (U Pemegang Izin wajib melakukan kajian potensi bahaya radiologik terhadap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang menjadi tanggung jawabnya. (21 Kajian potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. men5rusun dan menetapkan program Kesiapsiagaan; dan

b. mengembangkan strategi proteksi untuk:

1. melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat; dan

2. melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat.

(3) Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a harus terintegrasi dalam sistem manajemen. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat instalasi/fasilitas diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf4 BUK INDONESTA Paragmf 4 Pelindungan Terhadap Anggota Masyarakat dan Petugas Penanggulangan Pasal 76

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 hurufb angka 1. (21 Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kajian potensi bahaya radiologik dan kategori potensi bahaya radiologik.

(3) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. memastikan penerimaan dosis masyarakat pada saat kedaruratan tidak melampaui kriteria dosis untuk masyarakat sebesar 5O mSv (lima puluh milisievert);

b. menerapkan tindakan pelindungan dan/atau tindakan Penanggulangan Kedaruratan jika batas dosis pemicu kedaruratan dilampaui; dan menggunakEux tingkat intervensi operasional untuk c. melaksanakan berbagai aspek tindakan Penanggulangan Kedaruratan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal77

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf b angka 2. 12) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan petugas penanggulangan tidak menerima Paparan Darurat dengan dosis efektif melebihi 5O mSv (lima puluh milisievert) kecuali dalam kondisi tertentu.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. tindakan REPUEL|K TNDONESTA

a. tindakan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah luka serius;

b. tindakan untuk mencegah efek deterministik parah dan mencegah dampak terhadap masyarakat dan lingkungan;

c. mencegah peningkatan kondisi katastropik yang dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan;

d. tindakan untuk mencegah luka parah; dan

e. tindakan untuk mencegah dosis kolektif yang besar. Pasal 78

(1) Pemegang lzin wajib memastikan tindakan penanggulangan dilakukan oleh petugas penanggulangan. (21 Dalam melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memberikan:

a. informasi tentang risiko kesehatan yang mungkin diterima;

b. pilihan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselarnatan Radiasi yang tersedia; dan

c. pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf e untuk kondisi tertentu, kepada petugas penanggulangan. Pasal 79 (U Pekeda Radiasi yang ditunjuk sebagai petugas yang menerima dosis dari Paparan Darurat tetap diperbolehkan menerima Paparan Kerja. l2l Dalam hal Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima dosis melebihi 2OO mSv (dua ratus milisievert) dari Paparan Darurat, Pemegang lzin wajib menyediakan pemantauan kesehatan sebelum Pekerja Radiasi menerima dosis dari Paparan Kerja.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga wajib diberikan atas permintaan Pekerja Radiasi. Pasal 80

(1) Pemegang Izin wajib mengkaji dan merekam dosis dari Paparan Darurat yang diterima oleh petugas penanggulangan.

(2) Rekaman UK INDONESIA (21 Rekaman dosis yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Pemegang lnn kepada petugas penanggulangan. Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap anggota masyarakat dan petugas penanggulangan diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 5 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasal 82

(1) Pemegang Izin menyatakan Paparan Darurat berakhir jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert). l2l Pemegang lzin wajib melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paparan Darurat dapat dialihkan menjadi:

a. Paparan Eksisting jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert); atau

b. Paparan Terencana jika dosis efektif tahunan kurang dari 1 mSv (satu milisievert).

(4) Pemegang lzrn dalam melakukan pengalihan Paparan Darurat menjadi Paparan Eksisting atau Paparan Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapatkan persetujuan Kepala Badan. Pasal 83 Pemegang Izin wajib memastikan setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Kerja dalam Paparan Terencana. A Pasal 84 BLIK TNDONESIA Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Keempat Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting Pasal 85 Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberlakukan untuk:

a. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kegiatan masa lalu;

b. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan nuklir dan/ atau kecelakaan radiasi, sesudah kecelakaan dinyatakan beralhir;

c. paparan dari komoditas yang terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan

d. paparan yang disebabkan oleh radiasi alam. Pasal 86

(1) Untuk daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a dan huruf b, Badan melakukan identifikasi mengenai:

a. pemilik Sumber Radiasi Pengion; dan

b. penanggung jawab lokasi. (21 Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion tidak diketahui, Badan melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(3) Jika pemilik Sumber Radiasi Pengion teridentilikasi, pemilik Sumber Radiasi Pengion wajib melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(4) Dalam melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan atau pemilik Sumber Radiasi Pengion dapat berkoordinasi dengan:

a. penanggung jawab lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

b. Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganan; dan/ atau c.instansi ET+{FI{I] K INDONESIA 40- c, instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Badan berkoordinasi dengan kurator sebagai penanggung jawab, mengenai:

a. penunjukan Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganEul terhadap daerah yang terkontaminasi; dan

b. biaya tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(6) Biaya penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada anggaran Badan. Pasal 87

(1) Setiap Orang yang melakukan tindakan penangana:n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan ayat (5) huruf a wajib menyampaikan rencana tindakan penanganan kepada Kepala Badan. {21 Rencana tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian keselamatan.

(3) Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan penangEm€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). Pasal 88

(1) Konsentrasi radionuklida dari komoditas yang terkontaminasi bt Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c tidak boleh melebihi nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas, l2') Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada tingkat panduan yang ditetapkan oleh Badan.

(3) Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang menangani komoditas terkait setelah berkonsultasi dengan Badan. Pasal 89 A IIEPUBUK INDONESIA Pasal 89 Dalam hal ditemukan adanya komoditas dengan nilai konsentrasi radionuklida melebihi nilai batas konsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), penanganan komoditas dilakukan oleh kementerian atau lemb"ge terkait berkoordinasi dengan Badan. Pasal 90

(1) Badan melakukan pengendalian untuk mengurangi paparan yang disebabkan oleh radiasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 hurufd. (21 Paparan yang disebabkan oleh radiasi a,lam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. paparan radon; dan

b. paparan radiasi kosmis. Pasal 91

(1) Untuk paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf a berupa paparan radon, pengendalian dilakukan melalui:

a. penerapan tingkat panduan radon sebesar 3OO Bq/m3 (tiga ratus becquerel per meter kubik) dalam n-rmah atau bangunan dengan tingkat okupansi yang tinggi; dan/atau

b. pengurangan konsentrasi aktivitas radon serendah mungkin yang dapat dicapai. l2l Badan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan/ atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. Pasal 92

(1) Untuk paparan radiasi kosmis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf b, Badan menetapkan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat. (21 Penetapan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 93 REPUBUK INDONESTA _42_ Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 humf a, huruf b, dan huruf d diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pasal 94

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a, peringatantertulis;

b. pembekuan tzin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 95

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatlLl, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1),

PASAL 10

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kelima - Sanksi Administratif
Naskah pasal.

PASAL 11

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Limitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
huruf c diterapkan melalui penetapan Nilai Batas Dosis
untuk Pekeda Radiasi dan anggota masyarakat.
(21 Pemegang Izin wajib memberlakukan limitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan
Rrblik.
Paragraf 2
Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja

PASAL 12

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b meliputi:
a. pembagian daerah kerja;
b. perlengkapan Proteksi Radiasi;
c. pemantauan daerah kerja;
d. pemantauan dosis;
e. pemantauan kesehatan;
f. kesejahteraan Pekerja Radiasi;
g, ketentuan batasan umur Pekeda Radiasi;
h. ketentuan untuk Pekerja Radiasi perrempuan yang hamil
dan/ atau perempuan menyusui; dan
i. pengaturan untuk peserta pemagangan atau peserta
pendidikan dan pelatihan.

PASAL 13

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 hunrf a ditetapkan menjadi:
a. daerah pengendalian; dan
b. daerah supervisi.
(21 Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan:
a. besar paparan dan kontaminasi dalam kondisi
pengoperasian normal;
b. kemungkinan dan perkiraan besar paparan yang
dihasilkan dari kegiatan pengoperasian dan kondisi
kecelakaan; dan
c. prosedur

c
REPUELIK INDONESIA
prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Proteksi
Radiasi dan Keselamatan Radiasi.

PASAL 14

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. peralatan pemantau tingkat radiasi;
b. peralatan pemantau tingkat kontaminasi radioaktif;
c. peralatan pemantau dosis perorangan meliputi:
1. dosimeter pasif; dan
2. dosimeter aktif;
d. peralatan pemantau tingkat radioaktivitas lingkungan;
dan/atau
e. peralatan pelindung diri.
{21 Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sumber Radiasi
Pengion dan energi radiasi yang digunakan.

PASAL 15

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(U Pemegang Izin wajib memastikan perlengkapan Proteksi
Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c ang!<a 2, dan huruf d dikalibrasi
secara berkala.
(21 Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilal<ukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin
dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah
memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas
atau otoritas berwenang di negara asal.

PASAL 16

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c untuk:
a. mengevaluasi kondisi radiologik di daerah kerja;
b. menilai tingkat paparan di daerah pengendalian dan
daerah supervisi; dan
c. mengevaluasi kembali penetapan daerah pengendalian
dan daerah supervisi.
(21 Pemantauan daerah keda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan secara berkala atau
sewaktu-waktu.
(3) Pemantauan
A

REPUBL|K INDONESIA
(3) Pemantauan daerah kerja secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

PASAL 17

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Pemegang lzin wajib melakukan pemantauan dosis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terhadap
seluruh Pekerja Radiasi yang bekerja di daerah kerja.

PASAL 18

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 wajib dievaluasi oleh laboratorium Dosimetri yang
telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau
laboratorium Dosimetri yang terakreditasi oleh lembaga
akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan
perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition
AnangemertS di tingkat regional atau internasional.
(21 Laboratorium Dosimetri harus menyampaikan hasil
evaluasi pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan.

PASAL 19

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Dalam hal hasil pernantauan dosis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan hasil melebihi
Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat l2l, Pemegang Izin wajib melakukan kaji ulang
terhadap Pembatas Dosis dan prosedur pengoperasian.
(21 Kaji ulang terhadap Pembatas Dosis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam laporan
verilikasi keselamatan.

PASAL 20

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Dalam hal hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan investigasi kejadian.

(2) Investigasi PRESIOEN REPUELIK INDONESTA -t2- (21 Investiga.si sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. laonologis pelaksanaan prosedur kerja;

b. penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan; dan/atau

c. potensi kegagalan peralatan. {3) Pemegang lzin wajib menyampaikan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak hasil pemantauan dosis diterima.

(4) Berdasarkan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan melakukan pencarian keterangan dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang lzin. Pasal 2l

(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengendalian berdasarkan rekomendasi dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), (21 Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perbaikan pelaksanaan Keselamatan Radiasi; dan/atau

b. pemeriksaan kesehatan dan konseling.

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemegang Izin dapat melalnrkan penyesuaian penempatan kerja Pekerja Radiasi.

(4) Pemegang lzin wajib melaporkan pelaksanaan tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari setelah pelaksanaan tindakan pengendalian. Pasal22

(1) Pemegang Izin wajib menyimpan dan memelihara rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. dan rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan:

a. Paling A t2t EEPUBLIK TNDONESIA

a. paling singkat sampai Pekerja Radiasi mencapai umur 75 (tqjuh puluh lima) tahun; dan

b. paling singkat untuk jangka waktu 3O (tiga puluh) tahun terhitung sejak Pekerja Radiasi berhenti bekerja. Pasal 23 (U Pemegang lzin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e untuk seluruh Pekerja Radiasi. (21 Pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. sebelum masa bekerja;

b. selama masa bekerja; dan

c. setelah masa bekeda.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan.

(4) Dalam kondisi tertentu, selain pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan konseling.

(5) Hasil pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai landasan informasi dalam: a, mendeteksi munculnya kasus penyakit akibat kerja setelah tedadinya paparan radiasi yang melebihi Nilai Batas Dosis;

b. memberikan konseling tertentu bagi Pekerja Radiasi mengenai bahaya radiasi yang mungkin didapat; dan

c. melakukan kesehatan lanjutan untuk Pekerja Radiasi yang paparan yang melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 1 ayat (1). Pasal 24

(1) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan untuk Pekerja Radiasi selama masa bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.

(3) Pemeriksaan REPUBUK TNDONESIA

(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:

a. pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan

b. oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25

(1) Konseling pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) bertqiuan untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai kesehatan dan bahaya radiasi kepada Pekerja Radiasi. (21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan ya.ng menyusui; c, Pekerja Radiasi yang menerima paparan radiasi berlebih; dan/atau

d. Pekeda Radiasi yang berkehendak mengetahui tentang paparan radiasi yang diterimanya. Pasal 26 Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasa727

(1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f. (21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:

a. insentif; dan

b. Jaminan Sosial. Pasal 28 (U Insentif sebasaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a diberikan dengan mempertimbangkan risiko radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi.

(2) Besar NEPUBLIK TNDONESIA l2l Besar insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan risiko radiasi, lingkup tugas dan tanggung jawab Pekerja Radiasi, serta kemampuan keuangan Pemegang lzin.

(3) Pemberian insentif Pekerja Radiasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (l) Pemegang Izin wajib mengikutsertakan Pekerja Radiasi dan peserta pemagangan dalam program Jaminan Sosial. (21 Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja; c, jaminan kematian;

d. jaminan hari tua;

e. jaminan pensiun; dan

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

(3) Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30

(1) Pemegang lzin wajib mematuhi ketentuan batasan umur Pekerja Radiasi sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g. (21 Batasan umur Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 18 (delapan bel,as) tahun. Pasal 31 Ketentuan untuk Pekerja Radiasi perempuan yang hamil dan/atau perempuErn menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h meliputi:

a. pemberian informasi risiko radiasi pada kehamilan dan kondisi menyusui; dan

b. pengaturan penempatan pekerja. Pasal 32 BLIK INDONES Pasal 32 (l) Pemegang Izin wajib melakukan pengaturan untuk peserta pemegangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i. (21 Ketentuan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemberian akses ke daerah pengendalian; dan

b. pembatasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan.

(3) Pemegang Izin wajib memberikan informasi atau instruksi yang jelas mengenai keselarnatan dan kesehatan kerja kepada peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebelum memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. pembimbingan dan pendampingan; dan

b. pengawasan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

(5) Batasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah 17 (tqiuh belas) tahun. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 3 Proteksi Radiasi pada Paparan Medik Pasal 34

(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 12) huruf c meliputi:

a. penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik;

b. prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyusui;

c. ketentuan penelitian biomedik;

d. tindak lanjut dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

e. tinjauan radiologik Paparan Medik.

(2) Paparan REPUEUK INDONESIA -L7- (21 Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paparan untuk tujuan:

a. diagnostik;

b. terapi; dan

c. penelitian biomedik. Pasal 35 Pemegang Izin wajib memastikan Paparan Medik hanya diberikan kepada pasien yang mendapat rujukan, Pasal 36 Pemegang Izin wajib memberikan informasi tentang Proteksi Radiasi dan risiko radiasi kepada pendamping pasierr sebelum memberikan pendampingan. Pasal 37

(1) Pemegang lzin wajlb memastikan penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. (21 Penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. penggunaan peralatan radiologik medik dan perangkat lunak yang memenuhi standar nasional atau intemasional;

b. pelaksanaan prosedur operasi diagnostik dan terapi yang tepat guna;

c. pelaksanaan kalibrasi dosimeter;

d. pelaksanaan Dosimetri pasien;

e. penerapan Tingkat Pandual Diagnostik nasional;

f. penetapan dan penerapan program jaminan mutu untuk Paparan Medik; dan/atau

g. penerapan Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik.

(3) Peralatan radiologik medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional;

b. peralatan radioterapi; dan

c. peralatan kedokteran nuklir diagnostik dan kedokteran nuklir terapi. Pasal 38 EUK INDONESIA Pasal 38 Pelaksanaan Kalibrasi dosimeter sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 37 ayat(21huruf c dilakukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal. Pasal 39 Pelaksanaan Dosimetri pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 huruf d wajib:

a. dilaksanakan dan direkam oleh tenaga kesehatan; dan

b. dilakukan dengan menggunakan dosimeter yang terkalibrasi dan sesuai pedoman nasional atau intemasional. Pasal 4O

(1) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat {2) huruf e ditetapkan oleh Badan. (21 Dalam menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan organisasi profesi terkait.

(3) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Tingkat Panduan Diagnostik untuk radiologi diagnostik dan intervensional; dan

b. Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir diagnostik. Pasal 41

(1) Pemegang Izin wajib dan menerapkan prograrl jaminan mutu untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f. (21 Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan kendali mutu internal dan/atau eksternal'

(3) Lingkup ELIK INDONESIA

(3) Lingkup program jaminan muhr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kerumitan prosedur radiologik dan risiko bahaya radiasi.

(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Pasal 42 (U Kendali mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 dilakukan terhadap:

a. peralatan radiologik medik sebasaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) sebelum digunakan;

b. peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi; c, peralatan radiologi diagnostik dan intervensional; dan

d. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. (21 Kendali mutu eksternal untuk peralatan radiologik medik sebelum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui uji keberterimaan.

(3) Kendali mutu eksternal dari peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelaksanaan kalibrasi. l4l Kendali mutu eksternal untuk:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan

b. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui uji kesesuaian. Pasal 43 Badan menetapkan:

a. Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik; dan

b. kriteria dan panduan untuk rilis pasien setelah menjalani prosedur terapi dengan radiofarmaka atau dengan Sumber Radioaktif. A Pasal 44 .EaI:f{f;fiN UK INDONESIA Pasal 44

(1) Pemegang lzin wajib membuat prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyu.sui s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (1) huruf b. (21 Prosedur skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan:

a. pasien perempuan hamil atau tidak sebelum memutuskan pelaksanaan prosedur radiologik; dan b, pasien perempuan tidak sedang men5ru.sui sebelum pemberian radiofarmaka.

(3) Hasil skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan pertimbangan untuk justifikasi prosedur radiologik dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi terhadap pasien, Pasal 45 Ketentuan penelitian biomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c meliputi:

a. Paparan Medik dalam program penelitian biomedik hanya dapat diberikan setelah mendapat persetqjuan dari komite etik atau badan yang berfungsi sebagai komite etik; dan

b. penelitian biomedik dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan standar etik yang ditetapkan oleh lembaga yang tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasa] 46 (U Pemegang lzin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) hurufd. (21 Dalam hal tedadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. investigasi , . .

a. investigasi terhadap jenis dan penyebab kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

b. tindakan korektif yang sesuai. Pasal 47

(1) Pemegang Izin wajib melaporkan kepada Kepala Badan dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal zt6 ayat (2) yang menyebabkan terjadinya: a, perbedaan yang signifikan terhadap dosis pasien yang diberikan; dan/atau

b. pasien meninggal dunia. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling Lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi. Pasal 48

(1) Pemegang lzin wqiib memastikan tinjauan radiologik Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala di fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. 121 Tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga medis bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan Petugas Proteksi Radiasi.

(3) Lingkup tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. telaah terhadap kekurangan dan kelebihan penerapan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 serta penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radirasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan

b. investigasi dan koreksi terhadap kekurangan penerapan justifikasi dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Paragral 4 Medik diatur dalam Peraturan Badan. A iEalrFIFIIN K INDONESIA 22- Paragraf 4 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik Pasal 50 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(21 hurufd dilakukan terhadap:

a. pengelolaan limbah radioaktif;

b. pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. pelaksanaan klierens;

d. pemantauan Paparan Publik;

e. kendali Barang Konsumen; dan

f. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja. Pasal 51

(1) Pemegang Izin wajib melakukaa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf a dengan:

a. memastikan aktivitas dan volume limbah yang dihasilkan serendah dan sesedikit mungkin yang dapat dicapai; dan

b. melakukan pengumpulan dan pengelompokan limbah radioaktif.

(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan pengelolaan limbah radioaktif.

(3) Ketentuan persyaratan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif. Pasal 52

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf b. (21 l.epasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetu.iuan dari Kepala Badan.

(3) Lepasan NEPUBUK INDONESIA

(3) Lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melebihi nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada alrat (3) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 53

(1) Dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, Pemegang lzin dilarang melepaskan Zat Radioaktif ke lingkungan jika aktivitas atau konsentrasi aktivitas masih di atas Ungkat klierens. 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat klierens dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 54

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf d melalui pemEmtauan: a, paparan eksternal akibat Sumber Radiasi Pengion;

b. lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. tingkat radioaktivitas di lingkungan; dan/atau

d. parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik.

(2) Pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diahrr dalam Peraturan Badan. Pasal 55 (U Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b. (21 Pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung. Pasal 56 NEPUELIK INDONESIA Pasal 56 (U Pemegang Izin wajib memastikan tingkat radioaktivitas di lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c tidak melebihi nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 57

(1) Pemegang lzin produksi, pengalihan, impor, dan ekspor Barang Konsumen wajib melaksanalan kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hurrf e. (21 Kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. memastikan Barang Konsumen teLah memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; b, pemasangan label di permukaan setiap Barang Konsumen dan pembungkusnya yang memuat informasi Barang Konsumen; c, penyediaan informasi dan instruksi bagi pengguna Barang Konsumen; dan

d. penyediaan informasi mengenai keselamatan dan instruksi untuk pengangkutan dan penyimpanan bagi pengalih Barang Konsumen.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 58 Pemegang Izin wajib memberikan pelindungan terhadap pengur{ung dan anggota masyarakat ya.ng masuk ke daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf f berupa:

a. pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/ atau Pekerja Radiasi; dan

b. pelindungan dari paparan radiasi eksternal dan kontaminasi' paragraf 5,. , BLIK INDONESTA Paragraf 5 Kajian Keselamatan Pasal 59

(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hurufe. l2l Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang memiliki bin bertahap dan kegiatan tertentu lainnya;

b. instalasi nuklir; dan

c. pertambangan bahan galian nuklir.

(3) I(ajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan kegiatan:

a. penentuan tapak; desain; pembuatan; konstruksi; pemasangan; komisioning; operasi atau penggunaan; perawatan; dan/atau penetapan penghentian.

(4) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis dan evaluasi terkait:

a. batasan dan kondisi operasi fasilitas;

b. perkiraan kegagalan struktur, sistem dan komponen, perangkat lunak, dan prosedur terkait Keselamatan Radiasi;

c. perkiraan peningkatan paparan akibat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan akibat yang mungkin terjadi;

d. kemungkinan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi Keselamatan Radiasi;

e. potensi kegagalan prosedur pengoperasian dan akibat kegagalan;

f. modifilrasi terhadap Keselamatan Radiasi; g, tindakan keamanan dan akibat modiftkasi tindakan keamanan terhadap Keselamatan Radiasi; dan/ atau

h. setiap b. c. d. e. f. c. h. i.j. EUK INDONESIA h, setiap ketidakpastian dan asumsi terhadap Keselamatan Radiasi.

(5) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. birr instalasi nuklir; atau

c. iziia pertambangaa bahan galian nuklir. Pasal 60

(1) Ihjian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a disampaikan dalam bentuk laporan kajian keselamatan yang menrpakan bagian dari dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b disampaikan dalam bentuk laporan analisis keselamatan.

(3) Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c disampaikan dalam bentuk dokumen analisis keselamatan. Pasal 61

(1) Pemegang lzin juga wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (a) jika Pemegang Izin akan melakukan kegratan modifrkasi atau perubahan terhadap:

a. desain fasilitas atau peralatan terkait keselamatsn pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. strukhrr, sistem, dan komponen terkait keselamatan untuk instalasi nuklir; dan/ atau

c. sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dart peralatan di fasilitas pertambangan Bahan Galian Nuklir. (21 Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan modilikasi atau perubahan.

(3) Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetqjuan modifikasi atau perubahan diatur dalam peraturan Badan. Paragraf6 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Pasal 62

(1) Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf f berdasarkan hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. 121 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai:

a. penyelenggara Keselamatan Radiasi;

b. pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegratan lainnya;

c. laporan kqiian keselamatan;

d. penetapan Pembatas Dosis;

e. fasilitas dan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;

f. penetapan pembagian daerah kerja;

g. perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;

h. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;

i. pemantauan Paparan Publik;

j. pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; k, pemantauan dosis Pekerja Radiasi;

1. program pendidikan dan pelatihan;

m. program jaminan mutu Keselamatan Radiasi;

n. program Kedaruratan Nuklir/program Kesiapsiagaan; o, prosedur terkait; dan/atau

p. sistem perekaman dan pelaporan.

(3) Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di4jukan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 63 l-J:lrEIffiN K INDONESIA 2A- Pasal 63

(1) Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21 huruf a yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Penyelenggara Keselamatan Radiasi dapat menjadi bagian dari strulrtur manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 64

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2l'. (21 Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

b. mengevaluasi pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi ke selamatan.

(4) Dalam hal Pemegang lzin mengajukan perpanjangan izin, laporan verilikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengajukan perrnohonan perpanj angan izin.

(5) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

b. data Pekerja Radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi Pekerja Radiasi;

c. kondisi keandalan peralatan;

d. kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil BLIK INDONESIA

e. hasil pemantauan daerah kerja dan/ atau radioaktivitas lingkungan;

f. hasil pelaksanaan klierens;

g. hasil pemantauan dosis pekeda;

h. hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja;

i. pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/ atau

j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan. Pasal 65

(1) Berdasarkan pelaksanaan Program Froteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21, Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;

b. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; dan/atau

c. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik.

(3) Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan.

(4) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keselamatan Radiasi;

b. pelatihan yang diikuti oleh Pekerja Radiasi di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. hasil pengujian dan kalibrasi peralatan;

d. hasil perawatan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil pemantauan dosis Pekeda Radiasi;

f. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; dan

g. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/ atau kontaminasi di daerah kerja.

(5) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:

a. hasil kalibrasi Sumber Radiasi Pengion;

b. hasil Dosimetri pasien;

c. hasil penilaian dan reviu terkait penerapan fingkat Panduan Diagnostik; dan/ atau

d. penerapan program jamina.n mutu,

(6) Rekaman REPUBLIK INDONESIA

(6) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. hasil pemantauan paparan eksternal;

b. hasil pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. hasil pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan;

d. hasil klierens; dan/ atau

e. hasil pengukuran parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik. Paragraf 7 Persyaratan Keselamatan Radiasi dalam Instalasi/ Fasilitas dan Kegiatan l,ainnya Pasal 66

(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya dalam tahapan kegiatan: a, penentuan tapak;

b. desain;

c. pembuatan;

d. konstruksi;

e. pemasangan;

f. komisioning;

g. operasi atau penggunaafl;

h. perawatan;

i. dekomisioning; dan/atau j, penetapan penghentian. (21 Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan untuk pencegahan dan mitigasi kecelakaan didasarkan atas prinsip:

a. kaidah rekayasa yangbatk lgood engineering pradicel; dan

b. sistem pertahanan berlapis.

(3) Penerapan kaidah reka5rasa yang baik (good engineerin4 practtnel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memenuhi:

a. standar nasional dan/ atau standar internasional dan teknologi yang telah tenrji;

b. persyaratan keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi, operasi Sumber Radiasi Pengion, instalasi nuklir, dan fasilitas bahan galian nuklir;

c. Proteksi REPUEL|K INDONESIA

c. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi selama Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan

d. kriteria teknis lain yang disetujui oleh Badan.

(4) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pencegahan terjadinya kecelakaan

b. mitigasi setiap kecelakaan yang mungkin terjadi; dan/atau

c. penempatan kembali Sumber Radiasi Pengion dalam kondisi yang aman setelah terjadinya kecelakaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Badan, Pasal 67

(1) Dalam melaksanakan kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pemegang lzin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program perawatan terhadap:

a. Sumber Radiasi Pengion, fasilitas, atau peralatan terkait keselamatan pada kegiatan Pernanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan untuk instalasi nuklir; atau

c. sararra, prasarana, instalasi/ fasilitas, dan peralatan di fasilitas pertambangan bahan galian nuklir. l2l Program perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh: a, izrn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izrn instalasi nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 68

(1) Dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 66 ayat (1) huruf i, Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program l2l Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a,uralan.,, REPUBUK INDONESTA

a. uraian kondisi fasilitas terkini;

b. struktur organisasi dekomisioning;

c. rencana pelaksanaan dekomisioning;

d. kajian ke selamatan;

e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

g. Keamanan Zat Radioaktif;

h. penanganan limbah radioaktif;

i. survei radiologi akhir;

j. deskripsi wilayah taabang;

k. penutupan fasilitas penambangan dan/ atau pengolahan bahan galian nuklir; L remediasi lingkungan hidup; dan/atau

m. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologis wilayah tambang. (31 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir; atau

c. izrrr pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Ketiga Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat Paragraf 1 Umum Pasal 69

(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:

a. Kesiapsiagaan; Kedaruratan; dan

c. rehabilitasi dan rekonstruksi. (21 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat:

a. nasional;

b. daerah; dan/atau

c. instalasi/fasilitas.

(3) Kesiapsiagaan b. K INDON 33-

(3) Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan kategori potensi bahaya radiologik. Paragral 2 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah Pasal 7O

(1) Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat nasional dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir. (21 Kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di tingkat nasional dan/ atau daerah.

(3) Dalam melakukan kajian potensi bahaya nuklir sslagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dapat melibat}an pemangku kepentingan terkait. Pasal 71 (l) Pemerintah Pusat melalui lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, men5rusun program Kesiapsiagaan tingkat nasional berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1). {21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat nasional berkoordinasi dengan Bada:r serta kementerian dan lembaga yang terkait.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagran dari rencana nasional penanggulangan bencana.

(4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetspkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa772 EUK INDONESIA Pasal T2

(1) Pemerintah Daerah melalui lembega pemerintah nonkementerian yang pemerintahan di bidang menyusun program Kesiapsiagaan tingkat daerah berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir tingkat daerah. (21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat daerah dilaksanakan dalam hal wilayahnya:

a. terdapat instalasi nuklir;

b. berpotensi dilewati oleh kendaraan yang Zat Radioaktif; dan/ atau

c. berpotensi terdampak Kedaruratan Nuklir dari negara yang berbatasan dengan wilayah Republik Indonesia.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah.

(4) Rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Paragraf 3 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Instalasi/ Fasilitas Pasal 73

(1) Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Kesiapsiagaan tingkat instalasi/fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 huruf c. (21 Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. infrastruktur; dan

b. fungsi penanggulangan.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a rneliputi:

a. organisasi dan kewenangan; b, koordinasi; c, fasilitas dan peralatan;

d. prosedur; dan

e. pelatihan dan/atau gladi Kedaruratan Nuklir.

(4) Fungsi urusan bencana, E[*{F'I{I] K INDONESIA 35- (41 Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. manajemen operasi tanggap darurat;

b. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;

c. tindakan mitigasi;

d. tindakan pelindungan;

e. pemberian informasi, instruksi, dan peringatan kepada masyarakat;

f. pelindungan untuk petugas penanggulangan;

g. penanganan medis;

h. komunikasi publik;

i. pengelolaan limbah radioaktif;

j. mitigasi konsekuensi nonradiologik;

k. penghentian Kedaruratan Nuklir; dan

l. analisis kedanrratan dan tanggap darurat. Pasal74 (U Pemegang Izin wajib melakukan kajian potensi bahaya radiologik terhadap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang menjadi tanggung jawabnya. (21 Kajian potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. men5rusun dan menetapkan program Kesiapsiagaan; dan

b. mengembangkan strategi proteksi untuk:

1. melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat; dan

2. melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat.

(3) Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a harus terintegrasi dalam sistem manajemen. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat instalasi/fasilitas diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf4 BUK INDONESTA Paragmf 4 Pelindungan Terhadap Anggota Masyarakat dan Petugas Penanggulangan Pasal 76

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 hurufb angka 1. (21 Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kajian potensi bahaya radiologik dan kategori potensi bahaya radiologik.

(3) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. memastikan penerimaan dosis masyarakat pada saat kedaruratan tidak melampaui kriteria dosis untuk masyarakat sebesar 5O mSv (lima puluh milisievert);

b. menerapkan tindakan pelindungan dan/atau tindakan Penanggulangan Kedaruratan jika batas dosis pemicu kedaruratan dilampaui; dan menggunakEux tingkat intervensi operasional untuk c. melaksanakan berbagai aspek tindakan Penanggulangan Kedaruratan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal77

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf b angka 2. 12) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan petugas penanggulangan tidak menerima Paparan Darurat dengan dosis efektif melebihi 5O mSv (lima puluh milisievert) kecuali dalam kondisi tertentu.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. tindakan REPUEL|K TNDONESTA

a. tindakan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah luka serius;

b. tindakan untuk mencegah efek deterministik parah dan mencegah dampak terhadap masyarakat dan lingkungan;

c. mencegah peningkatan kondisi katastropik yang dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan;

d. tindakan untuk mencegah luka parah; dan

e. tindakan untuk mencegah dosis kolektif yang besar. Pasal 78

(1) Pemegang lzin wajib memastikan tindakan penanggulangan dilakukan oleh petugas penanggulangan. (21 Dalam melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memberikan:

a. informasi tentang risiko kesehatan yang mungkin diterima;

b. pilihan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselarnatan Radiasi yang tersedia; dan

c. pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf e untuk kondisi tertentu, kepada petugas penanggulangan. Pasal 79 (U Pekeda Radiasi yang ditunjuk sebagai petugas yang menerima dosis dari Paparan Darurat tetap diperbolehkan menerima Paparan Kerja. l2l Dalam hal Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima dosis melebihi 2OO mSv (dua ratus milisievert) dari Paparan Darurat, Pemegang lzin wajib menyediakan pemantauan kesehatan sebelum Pekerja Radiasi menerima dosis dari Paparan Kerja.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga wajib diberikan atas permintaan Pekerja Radiasi. Pasal 80

(1) Pemegang Izin wajib mengkaji dan merekam dosis dari Paparan Darurat yang diterima oleh petugas penanggulangan.

(2) Rekaman UK INDONESIA (21 Rekaman dosis yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Pemegang lnn kepada petugas penanggulangan. Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap anggota masyarakat dan petugas penanggulangan diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 5 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasal 82

(1) Pemegang Izin menyatakan Paparan Darurat berakhir jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert). l2l Pemegang lzin wajib melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paparan Darurat dapat dialihkan menjadi:

a. Paparan Eksisting jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert); atau

b. Paparan Terencana jika dosis efektif tahunan kurang dari 1 mSv (satu milisievert).

(4) Pemegang lzrn dalam melakukan pengalihan Paparan Darurat menjadi Paparan Eksisting atau Paparan Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapatkan persetujuan Kepala Badan. Pasal 83 Pemegang Izin wajib memastikan setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Kerja dalam Paparan Terencana. A Pasal 84 BLIK TNDONESIA Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Keempat Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting Pasal 85 Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberlakukan untuk:

a. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kegiatan masa lalu;

b. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan nuklir dan/ atau kecelakaan radiasi, sesudah kecelakaan dinyatakan beralhir;

c. paparan dari komoditas yang terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan

d. paparan yang disebabkan oleh radiasi alam. Pasal 86

(1) Untuk daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a dan huruf b, Badan melakukan identifikasi mengenai:

a. pemilik Sumber Radiasi Pengion; dan

b. penanggung jawab lokasi. (21 Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion tidak diketahui, Badan melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(3) Jika pemilik Sumber Radiasi Pengion teridentilikasi, pemilik Sumber Radiasi Pengion wajib melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(4) Dalam melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan atau pemilik Sumber Radiasi Pengion dapat berkoordinasi dengan:

a. penanggung jawab lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

b. Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganan; dan/ atau c.instansi ET+{FI{I] K INDONESIA 40- c, instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Badan berkoordinasi dengan kurator sebagai penanggung jawab, mengenai:

a. penunjukan Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganEul terhadap daerah yang terkontaminasi; dan

b. biaya tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(6) Biaya penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada anggaran Badan. Pasal 87

(1) Setiap Orang yang melakukan tindakan penangana:n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan ayat (5) huruf a wajib menyampaikan rencana tindakan penanganan kepada Kepala Badan. {21 Rencana tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian keselamatan.

(3) Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan penangEm€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). Pasal 88

(1) Konsentrasi radionuklida dari komoditas yang terkontaminasi bt Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c tidak boleh melebihi nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas, l2') Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada tingkat panduan yang ditetapkan oleh Badan.

(3) Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang menangani komoditas terkait setelah berkonsultasi dengan Badan. Pasal 89 A IIEPUBUK INDONESIA Pasal 89 Dalam hal ditemukan adanya komoditas dengan nilai konsentrasi radionuklida melebihi nilai batas konsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), penanganan komoditas dilakukan oleh kementerian atau lemb"ge terkait berkoordinasi dengan Badan. Pasal 90

(1) Badan melakukan pengendalian untuk mengurangi paparan yang disebabkan oleh radiasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 hurufd. (21 Paparan yang disebabkan oleh radiasi a,lam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. paparan radon; dan

b. paparan radiasi kosmis. Pasal 91

(1) Untuk paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf a berupa paparan radon, pengendalian dilakukan melalui:

a. penerapan tingkat panduan radon sebesar 3OO Bq/m3 (tiga ratus becquerel per meter kubik) dalam n-rmah atau bangunan dengan tingkat okupansi yang tinggi; dan/atau

b. pengurangan konsentrasi aktivitas radon serendah mungkin yang dapat dicapai. l2l Badan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan/ atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. Pasal 92

(1) Untuk paparan radiasi kosmis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf b, Badan menetapkan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat. (21 Penetapan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 93 REPUBUK INDONESTA _42_ Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 humf a, huruf b, dan huruf d diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pasal 94

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a, peringatantertulis;

b. pembekuan tzin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 95

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatlLl, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 1O ayat (21, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) atau ayatl2l, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (l) atau ayat (4) , Pasal22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 26, Pasal 27 ayat {1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 39, Pasal 41 ayat {1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1} atau ayat (2), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 51 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (3), dan Pasal 87 ayat (1), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan.

(2) Pemegang EUK INDONESIA l2l Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan terLulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paline lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tangga.l dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan Keselamatan Radiasi.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin,

(9) Pemegang lzrn wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. ( 1 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila REPUBLIK TNDONESIA _44_

(12) Apabila dalarn jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepa)a Badan mencabut izin.

(13) Dalam ha1 pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melatsanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 96

(1) Kepala Badan dapat langsung membekukan izin kepada Pemegang lzrn yang melanggar ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 78 ayat (1) atau ayat l2l, dan Pasal 82 ayat (2) atau ayat (4). (21 Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

(3) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan bin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. l4l Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang lzin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut izin.

(6) .Iika pembeku an izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) telah ditetapkan dan Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 97 Dalam hal pencabutan izrn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat {121 atau ayat (13) dan Pasal 96 ayat {5) atau ayat (6) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab untuk dimanfaatkannya. Zat Radioaktif yang Pasal 98 s NEPUBLIK INDONESIA Pasal 98

(1) Da1am hal eks Pemegang Izin tidak dapat melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 karena bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-unda:rgan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama eks Pemegang lzin yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit wajib:

a. melakukan penanganan d<hir ?,at Radioaktif; dan

b. mengajukan penetapan penghentian kegiatan atau dekomisioning kepada Kepala Badan. (21 Tata cara dan penilaian penetapan penghentian atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan mengenai penatalaksanaan perizinat.

(3) Dalam hal pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama badan hukum yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pihak tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Bagran Kesatu Persyaratan Keamanan Zat Radioaktif Pasal 99 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:

a. kategorisasi Zat Radioaktif;

b. tingkat Keamanan Zat Radioaltif;

c. program Keamanan Zat Radioaktif; dan d, tindakan Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 1OO REPIJBLTK INDONESIA Pasal 100

(1) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 99 huruf a meliputi Zat Radioaktif:

a. kategori 1;

b. kategori 2;

c. kategori 3;

d. kategori 4; dan

e. kategori 5.

(2) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan atau rasio aktivitas.

(3) Zat Radioaktif kategori 1 sampai dengan kategori 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa Sumber Radioaktif, Zat Radioaktif terbuka, atau limbah radioaktif. Pasal 101

(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b meliputi:

a. tingkat keamanan A;

b. tingkat keamanan B; dan

c. tingkat keamanan C. (21 Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (l ). Pasal 102

(1) Pemegang Izin wajib menlrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c.

(2) Frogram Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai informasi:

a. Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar;

b. kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan;

c. sistem keamanan yang digunakan dan tu.iuan peng8unaamnya;

d. prosedur keamanan;

e. aspek administrasi; dan

f. tindakan respons termasuk kerja sama dengan instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan kembali Zat Radioaktif.

(3) Program [Jal rF{f.Trill REPIIBLIK INDONESTA

(3) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2} harus diajukan kepada Kepala Badan pada saat pengajuan izin Pemanfaatan yang menggunakan Zat Radioaktif. Pasal 1O3 (U Untuk menyusun Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang Izin wajib melakukan k4iian Keamanan Zat Radioaktif. (21 Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. analisis tingkat ancarnan keamanan; dan

b. analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya.

(3) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dibuat berdasarkan ancaman dasar desain nasional. Pasal 104

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program Keamanan Zat Radioaktif. l2l Verifikasi Keamanan 7.at Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan program Keamanan 7,at Radioaktif;

b. mengevaluasi pelaksanaan program Keaxrrar:alr 7-at Radioaktif; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif.

(4) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin, laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengqjukan permohonan perpanjangan izin.

(5) Laporan verilikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif;

b. data petugas Keamanan Zat Radioaldit

c. pelaksanaan ELIK TNDONESIA

c. pelaksanaan pelatihan petugas Keamanan ht Radioaktif;

d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif;

e. kondisi keandalan peralatan KeamananT,at Radioaktif;

f. hasil penilaian deteksi;

g. hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustuorthinessl;

h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan

i. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan. Pasal 105

(1) Berdasarkan pelaksanaan progran Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang lzin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;

b. pelatihan yang diikuti oleh petugas Keamanan Zat Radioaktif di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

d. hasil pemeliharaan fasilitas dan/ atau peralatan Keamanan Zat Radioaktif;

e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan

f. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilalrukan, Pasal 106

(1) Badan melaksanakan koordinasi dalam penetapan Erncaman dasar desain nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (3) untuk Zat Radioaktif beserta safananya. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan instansi yang berwenang meliputi:

a. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

b. Tentara Nasional Indonesia; c, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Badan Intelijen Negara;

e. Badan B K INDONESIA Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan/ atau kementerian atau lembaga lain yang terkait. Pasal 107

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif selegaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d harus memenuhi fungsi:

a. pencegahan;

b. deteksi;

c. penundaanl dan

d. respons. (21 Penerapan tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat Keamanan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1. e. f. c. h. Bagian Kedua Pengamanan Zat Radioaktif yang Berada di Luar Pengawasan Pasal 1O8

(1) Badan melakukan pengamanan terhadap Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemililorya atau Pemegang Izin. (21 Badan melakukan investigasi mengenai kepemilikan atau peizinan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya.

(4) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganan pengamanan Zat Radioaktif dilakukan oleh pemilik atau PemeganglzinZat Radioaktif.

(5) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 daa ayat (3), tetap tidak diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganEm pengaman€rn Zat Radioaktif dilakukan oleh Badan. A

(6) Badan. . , K INDON 50-

(6) Badan dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk pelaksanaan pengamanan Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Biaya penangalrar: 7at Radioaktif yang tidak diketshui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebankan pada anggaran Badan. Pasal 1O9

(1) Zat Radioaktif yang dimiliki secara tidak sah yang berada di kawasan pabean harus disimpan di tempat penyimpanan sementara. l2l Penetapan penyediaan tempat penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Badan.

(3) Ketentuan penyediaan tempat penyimpanan sementara yalg berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan menetapkan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud pada ayat {l) sebagai limbah radioaktif.

(5) Penetapan Zat Radioaktif sebagai limbah radioaktif dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

(6) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim ke instansi yang menangani limbah radioaktif untuk penyimpanan akhir. (71 Biaya pengiriman 7,al Radioaktif sgfagaimsna dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada Ernggaran Badan.

(8) Jasa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dikenakan biaya. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai Keamanan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan. Bagran EIiFIIilINI BLIK IN |IFFTr:I Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 111

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lzin yeng melanggar ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 112

(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal lQ4 ayat (1) atau ayat (3), dan Pasal 105 ayat (i), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal peringatan tertulis ketiga. (7)Apabila il x

(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringa.tan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanegal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut Din.

(13) Dalam hal pembekuan izrn sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB tV MANAJEMEN KESEI,AMATAN RADIASI DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Pasal 113

(1) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keaman an ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:

a. tanggung jawab Pemeganglz'n;

b. sumber daya manusia; dan

c. sistem manajemen.

(2) Sistem REPUBUK INDONESIA l2l Sistem manajemen sslggaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disampaikan dalam bentuk dokumen sistem manajemen kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b, izrn instalasi nuklir; atau

c. izin pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemegang Izin Pasal 114

(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Selain Pemeganglzin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif, Pemegang Izin wajib melakukan upaya untuk: a. tqiuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif;

b. menjamin perlindungan Pekerja Radiasi melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;

c. men5rusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Proteksi Radiasi;

d. membentuk dan menetapkan Penyelenggara Keselamatan Radiasi di dalam instalasi/fasilitas;

e. menetapkan tindakan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk mencapai tu-iuan sebagaimana dimaksud pada hurufa;

f. mengidentifikasi, mencegah, dan memperbaiki setiap kegagalan dan kekurangan dalam pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

g. membuat, memelihara, dan memutakhirkan dokumen prosedur dan rekaman terkait dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

h. menetapkan sistem manajemen; i, menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang Program Kesiapsiagaan Nuklir;

j. menerapkan EEtrEI]IIIN K INDONESIA 54-

j. menerapkan tindakan keamanan terhadap 7-,at Radioaktif beserta sarananya;

k. menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Keamanan Zat Radioaktif;

l. mendokumentasikan tindakan Keamanan Zat Radioaktif;

m. melakukan penanganan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan n, mengidentifrkasi informasi yang sensitif dan menjaga keamanan informasi. (41 Pemegang lzin dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada atau menunjuk personel yang bertugas di instalasi/ fasilitasnya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungiawaban hukum dalam hal terJadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Pasal 115

(1) Pemegang lzin wajib menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b yang memiliki kualilikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir, l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion;

b. petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklir;

c. petugas pa.da kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;

d. tenaga ahli; dan

e. Pekerja Radiasi lainnya yang tidak diwajibkan memiliki izin bekerja dari Badan.

(3) Pemenuhan A E:{eF{fil5N

(3) Pemenuhan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pefaturan perundang-undangan. Pasal 116 (U Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mendapatkan izin bekerja dari Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kualilikasi dan kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara memperoleh izin bekerja diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 117

(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21huruf d mempunyai tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan Keselamatan Radiasi. l2l Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifrkasi dan kompetensi di bidang:

a. Proteksi Radiasi;

b. medik;

c. industri; dan/atau

d. lingkungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup tugas, kualifikasi dan kompetensi, serta mekanisme penetapan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Badan, Pasal 118

(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif kepada petugas dan Pekerja Radiasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf e untuk pemenuhan kualilikasi dan kompetensi. 12) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. Pemegang lzin; dan/atart

b. lembaga pelatihan.

(3) Pelatihan BLIK INDONESIA

(3) Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemegang lzin sebagaimana dimaksud padaayat(21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pelatihan terkait pendahuluan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; dan

b. pelatihan terkait Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan kerja.

(4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja dari Badan; dan

b. pelatihan tertentu yang dilaksanakan sebagai penunjang kegiatan ketenaganukliran. Pasal 119

(1) Pemegang lzin wajib pela6han sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lztn dapat menyelenggarakan pelatihan tambahan, jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi baru; dan/atau

b. peningkatan risiko radiasi pada fasilitas/ kegiatan.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat secara terintegrasi dengan pelatihan lain. Pasal 120 kmbaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan penunjukan dari Badan. Pasal 121 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin bekerja dan penunjukan lembaga pelatihan diatur dalam Peraturan Badan. Bagran NEFUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Sistem Manqjemen Pasal 122

(1) Pemegang lzin wajib men5rusun, menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. l2l Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. kebijakan dan perencanaan;

b. manajemen sumber daya;

c. tanggung jawab manajemen;

d. pelaksanaan proses;

e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan;

f. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen;

g. dokumentasi sistem manajemen; dan

h. Budaya KeseLamatan dan/ atau Budaya Keamanan.

(3) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 123

(1) Pemegang Izin wajib menetapkan kebijakaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf a untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif dalam organisasi yang dilaksanakan oleh semua unsur organisasi.

(2) Kebiia*an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. visi, misi, dan kebijakan sistem manajemen;

b. kebljakan terhadap keselamatan sebagai prioritas utama;

c. identifikasi interaksi antara manusia, teknologi, dan organisasi;

d. perilaku personel yang diharapkan dalam pelaksanaan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan; dan

e. akuntabilitas keselamatan. Pasal 124 ELIK INDONESIA Pasal 124

(1) Pemegang lzin wajib melakukan perencanazur sebageimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dengan menetapkan tqjuan, strategi, dan sasaran organisasi secara terpadu dan sesuai dengan kebijakan untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamar:an Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), l2l Sasaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara terukur dan sesuai dengan tujuan dan strategi organisasi. Pasal 125

(1) Pemegang Izin wajib melakukan manajemen sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b dengan menentukan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan tqiuan keselamatan dan/ atau keamanan. {21 Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sumber daya manusia;

b. sarana, prasa.rana, dan lingkungan kerja;

c. informasi dan pengetahuan; dan

d. pendanaan. Pasal 126 Dalam melaksanakan tanggung jawab manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf c, Pemegang Izin wajib melakukan:

a. penetapan, penerapan yang berkelanjutan, pertahanan, dan perbaikan sistem manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin keselamatan;

b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;

c. pelaksanaan Inspeksi, prosedur, atau ketentuan yang ditetapkan;

d. memastikan kegiatan manufaktur atau layanan yang dilakukan oleh kontraktor, subkontraktor, dan/ atau pihak ketiga sesuai dengan kontrak;

e. memastikan . . , BLIK I -59 5-IITrFftr

e. memastikan validitas data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen, khususnya termasuk yang berasal dari kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

f. audit internal dan eksternal terhadap pelaksanaan sistem manajemen;

g. pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan keterttuan keselamatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

h. manajemen proyek termasuk penentuan titik tunda selama pelaksanaan konstruksi;

i. pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan, dan insiden;

j. pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap sistem manajemen; dan

k. waktu dan cara keputusan, serta personel yang mengambil keputusan dalam sistem manajemen. Pasal 127 Pemega.ng lzrn wajib memastikan pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d terhadap sistem manajemen umum dan pengembangan proses diidentilikasi dan ditetapkan dalam sistem manajemen. Pasal 128 Pemegang Izin wajib melakukan pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e terhadap penerapan sistem manajemen paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 129

(1) Pemegang Izin wajib menerapkan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen sebagaimana dima}sud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf f untuk setiap sumber daya, produk, dan/atau proses dalam organisasi. l2l Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. sigrrilikansi Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan 7.at Radioaktif dan kompleksitas organisasi, pengoperasian instalasi/fasilitas, atau pelalsanaan kegiatan;

b. potensi . , . A rilTlf.IilfftYn

b. potensi bahaya dan besar dampak yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, mutu, dan ekonomi dari setiap instalasi/ fasilitas atau pelalsanaan kegiatan; dan

c. konsekuensi Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioali:tif yang dapat terjadi jika terdapat kegagalan, kejadian yang tidak diantisipasi, kegiatan yang tidak direncanakan secara memadai, atau kegiatan yang dilakukan dengan tidak semestinya. Pasal 130

(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf g bagi seluruh pelaksanaan kegiatan yang penting untuk keselamatan. (21 Dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara sistematis dan mencerminkan:

a. ciri dan kegiatan organisasi; dan

b. kerumitan dan interaksi proses.

(3) Dokumentasi sistem manajemen sebagairnana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan dokumen yang terkendali, dapat digunakan, lengkap, jelas, mudah dibaca, mudah dipahami, dapat diidentilikasi dengan segera, dan tersedia pada saat digunakan. Pasal 131

(1) Pemegang lzlrn wqiib membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keselamatan dan/atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21 huruf h pada seluruh kegiatan organisasi.

(2) Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan menerapkan sikap, tindakan, dan perilaku individu dalam organisasi yang pentingnya keselamatan.

(3) Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membangun karakteristik, sikap serta kebiasaan organisasi dan individu untuk mendukung dan meningkatkan Budaya Keamanan. Pasa-l 132 REFUELIK INDONESIA Pasal 132 Pekerja Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan/atau personel lain terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib mendukung penerapan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1). Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca-ra dan mekanisme pelaksanaan sistem manajemen diatur dengan Peraturan Badan. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 134

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lztn yang melanggar ketentuan Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 135

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), Pasal 12O, Pasal 122 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 123 ayat (1), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), dan Pasal 132, dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindallanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3)Apabila REPUEUK INDONESIA

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang Izin w4iib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7at Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang lzin wajib sementafa kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wqiib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, KepaLa Badan mencabut izin.

(13) Dalam [JiFF{I-.f iNl K INDONESIA 63-

(13) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB V INSPEKSI Pasal 136 Kepala Badan melakukan Inspeksi terhadap kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 137

(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dilaksanakan melalui:

a. audit dokumen; dan

b. verifikasi lapangan. (21 Audit dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan dokumen sebagai p€rsyaratan administrasi dan/ atau teloris dan rekaman pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

(3) Verilikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan kondisi fisik di lapangan terhadap dokumen dan rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 138 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 terdiri atas:

a. Inspeksi selama proses penilaian persyaratan izin;

b. Inspeksi selama masa berlaku izin;

c. Inspeksi sebelum penetapan penghentian kegiatan diterbitkan oleh Kepala Badan;

d. Inspeksi sebelum pernyataan pembebasan diterbitkan oleh Kepala Badan;

e. Inspeksi karena adanya indikasi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif;

f. Inspeksi karena adanya informasi dugaan pelanggara:r;

g. Inspeksi terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam proses penegakan hukum; dan/ atau

h. Inspeksi karena adanya kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif. Pasal 139 tErFFITil:N Pasal 139 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan. Pasal 140

(1) Dalam melakukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Kepala Badan menugaskan Inspektur Keselamatan Nuklir. (21 Inspektur Keselamatan Nuk1ir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. Pasal 141 Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 memiliki kewenangan untuk:

a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan, selama masa izirr, setelah penetapan penghentian, dan setelah penerbitan pernyataan pembebasan;

b. memasuki dan memeriksa setiap instalasi/fasilitas, instansi, atau lokasi Pemanfaatan Tenaga NuHA;

c. melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi/fasilitas;

d. melakukan Inspeksi dengan atau tanpa pemberitahuan;

e. meminta keterangan Pemegang Izin, Pekerja Radiasi dan pihak lain yang terkait;

f. melakukan koordinasi dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas Inspeksi;

g. menghentikan secara langsung kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika tidak memiliki izin Pemanfaatan dari Kepa-la Badan;

h. menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:

1. keselamatan pekerja, aiggota masyarakat, dan lingkungan hidup; atau

2. Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 142 lJ:.f5E{lIIiN REPUEUK INDONESIA Pasal 142 Dalam pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimahsud dalam Pasal 141, Pemegang Izin wajib:

a. memberikan akses kepada Inspektur Keselamatan Nuklir untuk melaksanakan Inspeksi; dan

b. memberikan dukungan keterangan, data, dan informasi kepada Inspektur Keselamatan Nuklir dalam pelaksanaan Inspeksi. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Inspeksi diatur dengan Peraturan Badan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 144 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengron dan Keamanan Sumber Radioaktif (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 145 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, O), dicabut dan dinyatakaa tidak berlaku. Pasal 146 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd ttd A Djaman NEPUELIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG KESELAMA'TAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF I. UMUM Setiap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang memberikan kenaikan risiko radiasi harus dilakukan dengan memperhatikan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioalrtif untuk melindungi dan untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Radiasi dan Keaman xr Zat Radioaktif bagi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, diperlukan adanya pengaturan yang je1as, efektif, dan konsisten mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Kearnanan Zat Radioaktif. Ketentuan mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Namun, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, standar internasional, dan meluasnya penerapan teknologi ketenaganukliran, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang perlu diatur secara lebih jelas, antara lain ketentuan mengenai situasi paparan yang berlaku dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, perlindungan secara menyeluruh terhadap pekerja, masyarakat dan pasien, justifikasi dan optimisasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, dan Keamanan ht Radioaktif. Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keaman an 7-at Radioaktif secara lebih komprehensif dalam suatu Peraturan Pemerintah untuk menggantikan Peraturan Pemerintatr Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Penerapan persyarata-n Keselamatan Radiasi perlu memperhatikan karakteristik dari masing-masing Pemanfaatan Tenaga Nuklir karena Pemanfaatan Tenaga Nuklir sangat beragam dari yang bersifat sederhana hingga yang bersifat lebih rumit dalam mengoperasikannya, sehingga sangat perlu diterapkan pendekatan bertingkat {graded appro@cli sesruai dengan karakteristik Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pengaturan IIEENIIFTN Pengaturan mengenai ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Pemerintah ini telah diselaraskan dengan standar internasional yaitu Ceneml Safety Reqirem.ent Paft 3 tentang lnternational Basic Safetg Standards for hotcdion against Ionizing Radiation and for the Safefu of Radiation Soures yang disusun berdasarkan International Commissian on Radialogical Protedion (ICRP) Nomor 103 Tahun 2O14. Beberapa ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Pemerintah ini yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, meliputi: a, Pemegang Izin menjadi penanggung jawab utama Keselamatan Radiasi.

b. Pihak lain yang juga memiliki tanggung jawab Keselamatan Radiasi antara lain penyuplai Pembangkit Radiasi Pengion dan ?at Radioaktif, desainer, dan manufaktur. c, Dalam kaitan dengan Paparan Medik, tanggung jawab Keselamatan Radiasi terletak pada praktisi medik dalam pemberian dosis radiasi kepada pasien, begitu pula halnya tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam persiapan dan pemberian prosedur radiologik.

d. Keselamatan Radiasi harus dilaksanakan pada semua tingkat dalam suatu organisasi, sehingga Keselamatan Radiasi dapat dicapai dan dipelihara melalui sistem manajemen yang efektif. Sistem manajemen ini harus terintegrasi dalam semua elemen manajemen sehingga persyaratan untuk proteksi dan keselamatan sejalan dengan persyaratan lain, seperti kesehatan, kualitas, perlindungan lingkungan dan pertimbangan ekonomi. Sistem manajemen termasuk di dalamnya konsep kendali mutu internal maupun kendali eksternal.

e. Justilikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir harus dilakukan terhadap setiap instalasi / fasilitas dan kegiatan lainnya untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan dan justifikasi dapat dilakukan untuk penggunaan teknologi baru.

f. Penerapan justilikasi dalam pemberian Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus, hal ini dikarenakan justifikasi dalam pemberian Paparan Medik untuk masing-masing pasien berbeda.

g. Penerapan optimisasi untuk Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus. Pemberian dosis radiasi yang dilakukan serendah mungkin yang dapat dicapai. Pemberian dosis yang terlalu rendah memiliki konsekuensi tidak akan menyembuhkan dan juga dalam penggunaan diagnostik pemberian paparan radiasi terlalu rendah tidak akan memberikan kualitas pencitraan yang layak. Selain [EI;FTT'T5N EE:PUEUK INDONESTA Selain ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai ketentuan Keamanan Zat Radioaktif. Untuk menunjukkan komitmen dalam hal Keamanan Zat Radioaktif, Indonesia sebagai negara angota lrfiemational Atomic Energg Agency (lAEAl telah pernyataan kesiapan untuk menerapkan Code of Conlud on Thc Safetg and Seanritg of Radioadiue Sorzrces. Penerapan Keamanan Zat Radioaktif diperlukan terutama selama kegiatan impor dan ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan Sumber Radioaktif, Di samping kegiatan tersebut, penerapan Keamanan Zat Radioaktif juga diperlukan untuk menangani Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya, mengingat Sumber Radioaktif seperti ini juga memiliki potensi yang dapat menimbulkan dampak dan bahaya radiasi yang cukup signifikan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (i) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "instalasi nuklir" adalah fasilitas nuklir beserta bangunan dan peralatannya untuk memproduksi, memproses, menggunakan, menangani, dan menyimpan bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir bekas, Huruf b Cukup Jelas. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi" seperti:

l. Nahnally O@)rring Radioadiue Maferial (NORM); dan

2. Radiasi kosmik terhadap awak pesawat. Ayat(S) A i BL|K INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pendekatan bertingkat" adalah bahwa dafam menerapkan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif disesuaikan dengan karakteristik dan sumber radiasi yang digunakan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga medis'terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 1O K INDONESIA Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "individu" adalah Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "dosimeter pasiI" merupakan alat yang digunakan untuk mengetahui dosis akumulasi. Alat ini tidak tergantung pada besamya energi ketika digunakan. Alat ini tidak dapat dibaca secara langsung. Angka 2 Yang dimaksud dengan "dosimeter aktif adalah peralatan elektronik yang dapat memberikan informasi secara langsung lreal timel yang dapat menunjukkan laju dosis. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "peralatan pelindung diri" meliputi:

a. pakaian pelindung;

b. alat J MEFItrIIilI BUX INDONESTA b, alat pelindung pemafasan;

c. apron;

d. sarung tangan;

e. kacamata pelindung; dan/ atau

f. perisai organ. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi radiologilf adalah kondisi dimana terdapat kemungkinan adanya efek bahaya radiasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Pemantauan daerah kerja sewaktu-waktu dilakukan jika terdapat insiden atau adanya indikasi terjadinya paparan berlebih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penunjukan" adalah berupa penerbitan sertifikat standar dalam perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaku usaha atau penunjukan oleh Kepala Badan kepada nonpelaku usaha. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 { RE:PIJBUK INDONESIA Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas.

PASAL 21

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang Izin wajib menyimpan dan memelihara rekaman
hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
dan
rekaman hasil
pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. Paling
A
t2t

EEPUBLIK TNDONESIA
a. paling singkat sampai Pekerja Radiasi mencapai
umur 75 (tqjuh puluh lima) tahun; dan
b. paling singkat untuk jangka waktu 3O (tiga puluh)
tahun terhitung sejak Pekerja Radiasi berhenti bekerja.

PASAL 23

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(U Pemegang lzin wajib menyelenggarakan pemantauan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e
untuk seluruh Pekerja Radiasi.
(21 Pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. sebelum masa bekerja;
b. selama masa bekerja; dan
c. setelah masa bekeda.
(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimalsud pada
ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan.
(4) Dalam kondisi tertentu, selain pemeriksaan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
konseling.
(5) Hasil pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai landasan
informasi dalam:
a, mendeteksi munculnya kasus penyakit akibat kerja
setelah tedadinya paparan radiasi yang melebihi Nilai
Batas Dosis;
b. memberikan konseling tertentu bagi Pekerja Radiasi
mengenai bahaya radiasi yang mungkin didapat; dan
c. melakukan
kesehatan lanjutan untuk
Pekerja Radiasi yang
paparan yang
melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I 1 ayat (1).

PASAL 24

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan untuk Pekerja Radiasi selama masa bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.

(3) Pemeriksaan REPUBUK TNDONESIA

(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:

a. pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan

b. oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25

(1) Konseling pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) bertqiuan untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai kesehatan dan bahaya radiasi kepada Pekerja Radiasi. (21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan ya.ng menyusui; c, Pekerja Radiasi yang menerima paparan radiasi berlebih; dan/atau

d. Pekeda Radiasi yang berkehendak mengetahui tentang paparan radiasi yang diterimanya. Pasal 26 Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasa727

(1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f. (21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:

a. insentif; dan

b. Jaminan Sosial. Pasal 28 (U Insentif sebasaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a diberikan dengan mempertimbangkan risiko radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi.

(2) Besar NEPUBLIK TNDONESIA l2l Besar insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan risiko radiasi, lingkup tugas dan tanggung jawab Pekerja Radiasi, serta kemampuan keuangan Pemegang lzin.

(3) Pemberian insentif Pekerja Radiasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (l) Pemegang Izin wajib mengikutsertakan Pekerja Radiasi dan peserta pemagangan dalam program Jaminan Sosial. (21 Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja; c, jaminan kematian;

d. jaminan hari tua;

e. jaminan pensiun; dan

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

(3) Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30

(1) Pemegang lzin wajib mematuhi ketentuan batasan umur Pekerja Radiasi sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g. (21 Batasan umur Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 18 (delapan bel,as) tahun. Pasal 31 Ketentuan untuk Pekerja Radiasi perempuan yang hamil dan/atau perempuErn menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h meliputi:

a. pemberian informasi risiko radiasi pada kehamilan dan kondisi menyusui; dan

b. pengaturan penempatan pekerja. Pasal 32 BLIK INDONES Pasal 32 (l) Pemegang Izin wajib melakukan pengaturan untuk peserta pemegangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i. (21 Ketentuan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemberian akses ke daerah pengendalian; dan

b. pembatasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan.

(3) Pemegang Izin wajib memberikan informasi atau instruksi yang jelas mengenai keselarnatan dan kesehatan kerja kepada peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebelum memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. pembimbingan dan pendampingan; dan

b. pengawasan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

(5) Batasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah 17 (tqiuh belas) tahun. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 3 Proteksi Radiasi pada Paparan Medik Pasal 34

(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 12) huruf c meliputi:

a. penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik;

b. prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyusui;

c. ketentuan penelitian biomedik;

d. tindak lanjut dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

e. tinjauan radiologik Paparan Medik.

(2) Paparan REPUEUK INDONESIA -L7- (21 Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paparan untuk tujuan:

a. diagnostik;

b. terapi; dan

c. penelitian biomedik. Pasal 35 Pemegang Izin wajib memastikan Paparan Medik hanya diberikan kepada pasien yang mendapat rujukan, Pasal 36 Pemegang Izin wajib memberikan informasi tentang Proteksi Radiasi dan risiko radiasi kepada pendamping pasierr sebelum memberikan pendampingan. Pasal 37

(1) Pemegang lzin wajlb memastikan penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. (21 Penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. penggunaan peralatan radiologik medik dan perangkat lunak yang memenuhi standar nasional atau intemasional;

b. pelaksanaan prosedur operasi diagnostik dan terapi yang tepat guna;

c. pelaksanaan kalibrasi dosimeter;

d. pelaksanaan Dosimetri pasien;

e. penerapan Tingkat Pandual Diagnostik nasional;

f. penetapan dan penerapan program jaminan mutu untuk Paparan Medik; dan/atau

g. penerapan Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik.

(3) Peralatan radiologik medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional;

b. peralatan radioterapi; dan

c. peralatan kedokteran nuklir diagnostik dan kedokteran nuklir terapi. Pasal 38 EUK INDONESIA Pasal 38 Pelaksanaan Kalibrasi dosimeter sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 37 ayat(21huruf c dilakukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal. Pasal 39 Pelaksanaan Dosimetri pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 huruf d wajib:

a. dilaksanakan dan direkam oleh tenaga kesehatan; dan

b. dilakukan dengan menggunakan dosimeter yang terkalibrasi dan sesuai pedoman nasional atau intemasional. Pasal 4O

(1) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat {2) huruf e ditetapkan oleh Badan. (21 Dalam menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan organisasi profesi terkait.

(3) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Tingkat Panduan Diagnostik untuk radiologi diagnostik dan intervensional; dan

b. Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir diagnostik. Pasal 41

(1) Pemegang Izin wajib dan menerapkan prograrl jaminan mutu untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f. (21 Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan kendali mutu internal dan/atau eksternal'

(3) Lingkup ELIK INDONESIA

(3) Lingkup program jaminan muhr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kerumitan prosedur radiologik dan risiko bahaya radiasi.

(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Pasal 42 (U Kendali mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 dilakukan terhadap:

a. peralatan radiologik medik sebasaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) sebelum digunakan;

b. peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi; c, peralatan radiologi diagnostik dan intervensional; dan

d. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. (21 Kendali mutu eksternal untuk peralatan radiologik medik sebelum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui uji keberterimaan.

(3) Kendali mutu eksternal dari peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelaksanaan kalibrasi. l4l Kendali mutu eksternal untuk:

a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan

b. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui uji kesesuaian. Pasal 43 Badan menetapkan:

a. Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik; dan

b. kriteria dan panduan untuk rilis pasien setelah menjalani prosedur terapi dengan radiofarmaka atau dengan Sumber Radioaktif. A Pasal 44 .EaI:f{f;fiN UK INDONESIA Pasal 44

(1) Pemegang lzin wajib membuat prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyu.sui s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (1) huruf b. (21 Prosedur skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan:

a. pasien perempuan hamil atau tidak sebelum memutuskan pelaksanaan prosedur radiologik; dan b, pasien perempuan tidak sedang men5ru.sui sebelum pemberian radiofarmaka.

(3) Hasil skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan pertimbangan untuk justifikasi prosedur radiologik dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi terhadap pasien, Pasal 45 Ketentuan penelitian biomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c meliputi:

a. Paparan Medik dalam program penelitian biomedik hanya dapat diberikan setelah mendapat persetqjuan dari komite etik atau badan yang berfungsi sebagai komite etik; dan

b. penelitian biomedik dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan standar etik yang ditetapkan oleh lembaga yang tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasa] 46 (U Pemegang lzin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) hurufd. (21 Dalam hal tedadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. investigasi , . .

a. investigasi terhadap jenis dan penyebab kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

b. tindakan korektif yang sesuai. Pasal 47

(1) Pemegang Izin wajib melaporkan kepada Kepala Badan dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal zt6 ayat (2) yang menyebabkan terjadinya: a, perbedaan yang signifikan terhadap dosis pasien yang diberikan; dan/atau

b. pasien meninggal dunia. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling Lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi. Pasal 48

(1) Pemegang lzin wqiib memastikan tinjauan radiologik Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala di fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. 121 Tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga medis bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan Petugas Proteksi Radiasi.

(3) Lingkup tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. telaah terhadap kekurangan dan kelebihan penerapan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 serta penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radirasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan

b. investigasi dan koreksi terhadap kekurangan penerapan justifikasi dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Paragral 4 Medik diatur dalam Peraturan Badan. A iEalrFIFIIN K INDONESIA 22- Paragraf 4 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik Pasal 50 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(21 hurufd dilakukan terhadap:

a. pengelolaan limbah radioaktif;

b. pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. pelaksanaan klierens;

d. pemantauan Paparan Publik;

e. kendali Barang Konsumen; dan

f. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja. Pasal 51

(1) Pemegang Izin wajib melakukaa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf a dengan:

a. memastikan aktivitas dan volume limbah yang dihasilkan serendah dan sesedikit mungkin yang dapat dicapai; dan

b. melakukan pengumpulan dan pengelompokan limbah radioaktif.

(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan pengelolaan limbah radioaktif.

(3) Ketentuan persyaratan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif. Pasal 52

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf b. (21 l.epasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetu.iuan dari Kepala Badan.

(3) Lepasan NEPUBUK INDONESIA

(3) Lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melebihi nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada alrat (3) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 53

(1) Dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, Pemegang lzin dilarang melepaskan Zat Radioaktif ke lingkungan jika aktivitas atau konsentrasi aktivitas masih di atas Ungkat klierens. 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat klierens dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 54

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf d melalui pemEmtauan: a, paparan eksternal akibat Sumber Radiasi Pengion;

b. lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. tingkat radioaktivitas di lingkungan; dan/atau

d. parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik.

(2) Pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diahrr dalam Peraturan Badan. Pasal 55 (U Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b. (21 Pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung. Pasal 56 NEPUELIK INDONESIA Pasal 56 (U Pemegang Izin wajib memastikan tingkat radioaktivitas di lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c tidak melebihi nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 57

(1) Pemegang lzin produksi, pengalihan, impor, dan ekspor Barang Konsumen wajib melaksanalan kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hurrf e. (21 Kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. memastikan Barang Konsumen teLah memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; b, pemasangan label di permukaan setiap Barang Konsumen dan pembungkusnya yang memuat informasi Barang Konsumen; c, penyediaan informasi dan instruksi bagi pengguna Barang Konsumen; dan

d. penyediaan informasi mengenai keselamatan dan instruksi untuk pengangkutan dan penyimpanan bagi pengalih Barang Konsumen.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 58 Pemegang Izin wajib memberikan pelindungan terhadap pengur{ung dan anggota masyarakat ya.ng masuk ke daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf f berupa:

a. pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/ atau Pekerja Radiasi; dan

b. pelindungan dari paparan radiasi eksternal dan kontaminasi' paragraf 5,. , BLIK INDONESTA Paragraf 5 Kajian Keselamatan Pasal 59

(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hurufe. l2l Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang memiliki bin bertahap dan kegiatan tertentu lainnya;

b. instalasi nuklir; dan

c. pertambangan bahan galian nuklir.

(3) I(ajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan kegiatan:

a. penentuan tapak; desain; pembuatan; konstruksi; pemasangan; komisioning; operasi atau penggunaan; perawatan; dan/atau penetapan penghentian.

(4) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis dan evaluasi terkait:

a. batasan dan kondisi operasi fasilitas;

b. perkiraan kegagalan struktur, sistem dan komponen, perangkat lunak, dan prosedur terkait Keselamatan Radiasi;

c. perkiraan peningkatan paparan akibat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan akibat yang mungkin terjadi;

d. kemungkinan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi Keselamatan Radiasi;

e. potensi kegagalan prosedur pengoperasian dan akibat kegagalan;

f. modifilrasi terhadap Keselamatan Radiasi; g, tindakan keamanan dan akibat modiftkasi tindakan keamanan terhadap Keselamatan Radiasi; dan/ atau

h. setiap b. c. d. e. f. c. h. i.j. EUK INDONESIA h, setiap ketidakpastian dan asumsi terhadap Keselamatan Radiasi.

(5) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. birr instalasi nuklir; atau

c. iziia pertambangaa bahan galian nuklir. Pasal 60

(1) Ihjian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a disampaikan dalam bentuk laporan kajian keselamatan yang menrpakan bagian dari dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b disampaikan dalam bentuk laporan analisis keselamatan.

(3) Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c disampaikan dalam bentuk dokumen analisis keselamatan. Pasal 61

(1) Pemegang lzin juga wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (a) jika Pemegang Izin akan melakukan kegratan modifrkasi atau perubahan terhadap:

a. desain fasilitas atau peralatan terkait keselamatsn pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. strukhrr, sistem, dan komponen terkait keselamatan untuk instalasi nuklir; dan/ atau

c. sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dart peralatan di fasilitas pertambangan Bahan Galian Nuklir. (21 Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan modilikasi atau perubahan.

(3) Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetqjuan modifikasi atau perubahan diatur dalam peraturan Badan. Paragraf6 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Pasal 62

(1) Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf f berdasarkan hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. 121 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai:

a. penyelenggara Keselamatan Radiasi;

b. pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegratan lainnya;

c. laporan kqiian keselamatan;

d. penetapan Pembatas Dosis;

e. fasilitas dan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;

f. penetapan pembagian daerah kerja;

g. perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;

h. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;

i. pemantauan Paparan Publik;

j. pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; k, pemantauan dosis Pekerja Radiasi;

1. program pendidikan dan pelatihan;

m. program jaminan mutu Keselamatan Radiasi;

n. program Kedaruratan Nuklir/program Kesiapsiagaan; o, prosedur terkait; dan/atau

p. sistem perekaman dan pelaporan.

(3) Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di4jukan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 63 l-J:lrEIffiN K INDONESIA 2A- Pasal 63

(1) Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21 huruf a yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Penyelenggara Keselamatan Radiasi dapat menjadi bagian dari strulrtur manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 64

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2l'. (21 Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

b. mengevaluasi pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi ke selamatan.

(4) Dalam hal Pemegang lzin mengajukan perpanjangan izin, laporan verilikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengajukan perrnohonan perpanj angan izin.

(5) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

b. data Pekerja Radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi Pekerja Radiasi;

c. kondisi keandalan peralatan;

d. kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil BLIK INDONESIA

e. hasil pemantauan daerah kerja dan/ atau radioaktivitas lingkungan;

f. hasil pelaksanaan klierens;

g. hasil pemantauan dosis pekeda;

h. hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja;

i. pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/ atau

j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan. Pasal 65

(1) Berdasarkan pelaksanaan Program Froteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21, Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;

b. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; dan/atau

c. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik.

(3) Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan.

(4) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keselamatan Radiasi;

b. pelatihan yang diikuti oleh Pekerja Radiasi di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. hasil pengujian dan kalibrasi peralatan;

d. hasil perawatan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil pemantauan dosis Pekeda Radiasi;

f. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; dan

g. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/ atau kontaminasi di daerah kerja.

(5) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:

a. hasil kalibrasi Sumber Radiasi Pengion;

b. hasil Dosimetri pasien;

c. hasil penilaian dan reviu terkait penerapan fingkat Panduan Diagnostik; dan/ atau

d. penerapan program jamina.n mutu,

(6) Rekaman REPUBLIK INDONESIA

(6) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. hasil pemantauan paparan eksternal;

b. hasil pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. hasil pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan;

d. hasil klierens; dan/ atau

e. hasil pengukuran parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik. Paragraf 7 Persyaratan Keselamatan Radiasi dalam Instalasi/ Fasilitas dan Kegiatan l,ainnya Pasal 66

(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya dalam tahapan kegiatan: a, penentuan tapak;

b. desain;

c. pembuatan;

d. konstruksi;

e. pemasangan;

f. komisioning;

g. operasi atau penggunaafl;

h. perawatan;

i. dekomisioning; dan/atau j, penetapan penghentian. (21 Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan untuk pencegahan dan mitigasi kecelakaan didasarkan atas prinsip:

a. kaidah rekayasa yangbatk lgood engineering pradicel; dan

b. sistem pertahanan berlapis.

(3) Penerapan kaidah reka5rasa yang baik (good engineerin4 practtnel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memenuhi:

a. standar nasional dan/ atau standar internasional dan teknologi yang telah tenrji;

b. persyaratan keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi, operasi Sumber Radiasi Pengion, instalasi nuklir, dan fasilitas bahan galian nuklir;

c. Proteksi REPUEL|K INDONESIA

c. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi selama Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan

d. kriteria teknis lain yang disetujui oleh Badan.

(4) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pencegahan terjadinya kecelakaan

b. mitigasi setiap kecelakaan yang mungkin terjadi; dan/atau

c. penempatan kembali Sumber Radiasi Pengion dalam kondisi yang aman setelah terjadinya kecelakaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Badan, Pasal 67

(1) Dalam melaksanakan kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pemegang lzin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program perawatan terhadap:

a. Sumber Radiasi Pengion, fasilitas, atau peralatan terkait keselamatan pada kegiatan Pernanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan untuk instalasi nuklir; atau

c. sararra, prasarana, instalasi/ fasilitas, dan peralatan di fasilitas pertambangan bahan galian nuklir. l2l Program perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh: a, izrn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izrn instalasi nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 68

(1) Dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 66 ayat (1) huruf i, Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program l2l Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a,uralan.,, REPUBUK INDONESTA

a. uraian kondisi fasilitas terkini;

b. struktur organisasi dekomisioning;

c. rencana pelaksanaan dekomisioning;

d. kajian ke selamatan;

e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

g. Keamanan Zat Radioaktif;

h. penanganan limbah radioaktif;

i. survei radiologi akhir;

j. deskripsi wilayah taabang;

k. penutupan fasilitas penambangan dan/ atau pengolahan bahan galian nuklir; L remediasi lingkungan hidup; dan/atau

m. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologis wilayah tambang. (31 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir; atau

c. izrrr pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Ketiga Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat Paragraf 1 Umum Pasal 69

(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:

a. Kesiapsiagaan; Kedaruratan; dan

c. rehabilitasi dan rekonstruksi. (21 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat:

a. nasional;

b. daerah; dan/atau

c. instalasi/fasilitas.

(3) Kesiapsiagaan b. K INDON 33-

(3) Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan kategori potensi bahaya radiologik. Paragral 2 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah Pasal 7O

(1) Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat nasional dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir. (21 Kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di tingkat nasional dan/ atau daerah.

(3) Dalam melakukan kajian potensi bahaya nuklir sslagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dapat melibat}an pemangku kepentingan terkait. Pasal 71 (l) Pemerintah Pusat melalui lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, men5rusun program Kesiapsiagaan tingkat nasional berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1). {21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat nasional berkoordinasi dengan Bada:r serta kementerian dan lembaga yang terkait.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagran dari rencana nasional penanggulangan bencana.

(4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetspkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa772 EUK INDONESIA Pasal T2

(1) Pemerintah Daerah melalui lembega pemerintah nonkementerian yang pemerintahan di bidang menyusun program Kesiapsiagaan tingkat daerah berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir tingkat daerah. (21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat daerah dilaksanakan dalam hal wilayahnya:

a. terdapat instalasi nuklir;

b. berpotensi dilewati oleh kendaraan yang Zat Radioaktif; dan/ atau

c. berpotensi terdampak Kedaruratan Nuklir dari negara yang berbatasan dengan wilayah Republik Indonesia.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah.

(4) Rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Paragraf 3 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Instalasi/ Fasilitas Pasal 73

(1) Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Kesiapsiagaan tingkat instalasi/fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 huruf c. (21 Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. infrastruktur; dan

b. fungsi penanggulangan.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a rneliputi:

a. organisasi dan kewenangan; b, koordinasi; c, fasilitas dan peralatan;

d. prosedur; dan

e. pelatihan dan/atau gladi Kedaruratan Nuklir.

(4) Fungsi urusan bencana, E[*{F'I{I] K INDONESIA 35- (41 Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. manajemen operasi tanggap darurat;

b. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;

c. tindakan mitigasi;

d. tindakan pelindungan;

e. pemberian informasi, instruksi, dan peringatan kepada masyarakat;

f. pelindungan untuk petugas penanggulangan;

g. penanganan medis;

h. komunikasi publik;

i. pengelolaan limbah radioaktif;

j. mitigasi konsekuensi nonradiologik;

k. penghentian Kedaruratan Nuklir; dan

l. analisis kedanrratan dan tanggap darurat. Pasal74 (U Pemegang Izin wajib melakukan kajian potensi bahaya radiologik terhadap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang menjadi tanggung jawabnya. (21 Kajian potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. men5rusun dan menetapkan program Kesiapsiagaan; dan

b. mengembangkan strategi proteksi untuk:

1. melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat; dan

2. melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat.

(3) Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a harus terintegrasi dalam sistem manajemen. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat instalasi/fasilitas diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf4 BUK INDONESTA Paragmf 4 Pelindungan Terhadap Anggota Masyarakat dan Petugas Penanggulangan Pasal 76

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 hurufb angka 1. (21 Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kajian potensi bahaya radiologik dan kategori potensi bahaya radiologik.

(3) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. memastikan penerimaan dosis masyarakat pada saat kedaruratan tidak melampaui kriteria dosis untuk masyarakat sebesar 5O mSv (lima puluh milisievert);

b. menerapkan tindakan pelindungan dan/atau tindakan Penanggulangan Kedaruratan jika batas dosis pemicu kedaruratan dilampaui; dan menggunakEux tingkat intervensi operasional untuk c. melaksanakan berbagai aspek tindakan Penanggulangan Kedaruratan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal77

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf b angka 2. 12) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan petugas penanggulangan tidak menerima Paparan Darurat dengan dosis efektif melebihi 5O mSv (lima puluh milisievert) kecuali dalam kondisi tertentu.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. tindakan REPUEL|K TNDONESTA

a. tindakan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah luka serius;

b. tindakan untuk mencegah efek deterministik parah dan mencegah dampak terhadap masyarakat dan lingkungan;

c. mencegah peningkatan kondisi katastropik yang dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan;

d. tindakan untuk mencegah luka parah; dan

e. tindakan untuk mencegah dosis kolektif yang besar. Pasal 78

(1) Pemegang lzin wajib memastikan tindakan penanggulangan dilakukan oleh petugas penanggulangan. (21 Dalam melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memberikan:

a. informasi tentang risiko kesehatan yang mungkin diterima;

b. pilihan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselarnatan Radiasi yang tersedia; dan

c. pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf e untuk kondisi tertentu, kepada petugas penanggulangan. Pasal 79 (U Pekeda Radiasi yang ditunjuk sebagai petugas yang menerima dosis dari Paparan Darurat tetap diperbolehkan menerima Paparan Kerja. l2l Dalam hal Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima dosis melebihi 2OO mSv (dua ratus milisievert) dari Paparan Darurat, Pemegang lzin wajib menyediakan pemantauan kesehatan sebelum Pekerja Radiasi menerima dosis dari Paparan Kerja.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga wajib diberikan atas permintaan Pekerja Radiasi. Pasal 80

(1) Pemegang Izin wajib mengkaji dan merekam dosis dari Paparan Darurat yang diterima oleh petugas penanggulangan.

(2) Rekaman UK INDONESIA (21 Rekaman dosis yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Pemegang lnn kepada petugas penanggulangan. Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap anggota masyarakat dan petugas penanggulangan diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 5 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasal 82

(1) Pemegang Izin menyatakan Paparan Darurat berakhir jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert). l2l Pemegang lzin wajib melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paparan Darurat dapat dialihkan menjadi:

a. Paparan Eksisting jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert); atau

b. Paparan Terencana jika dosis efektif tahunan kurang dari 1 mSv (satu milisievert).

(4) Pemegang lzrn dalam melakukan pengalihan Paparan Darurat menjadi Paparan Eksisting atau Paparan Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapatkan persetujuan Kepala Badan. Pasal 83 Pemegang Izin wajib memastikan setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Kerja dalam Paparan Terencana. A Pasal 84 BLIK TNDONESIA Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Keempat Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting Pasal 85 Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberlakukan untuk:

a. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kegiatan masa lalu;

b. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan nuklir dan/ atau kecelakaan radiasi, sesudah kecelakaan dinyatakan beralhir;

c. paparan dari komoditas yang terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan

d. paparan yang disebabkan oleh radiasi alam. Pasal 86

(1) Untuk daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a dan huruf b, Badan melakukan identifikasi mengenai:

a. pemilik Sumber Radiasi Pengion; dan

b. penanggung jawab lokasi. (21 Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion tidak diketahui, Badan melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(3) Jika pemilik Sumber Radiasi Pengion teridentilikasi, pemilik Sumber Radiasi Pengion wajib melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(4) Dalam melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan atau pemilik Sumber Radiasi Pengion dapat berkoordinasi dengan:

a. penanggung jawab lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

b. Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganan; dan/ atau c.instansi ET+{FI{I] K INDONESIA 40- c, instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Badan berkoordinasi dengan kurator sebagai penanggung jawab, mengenai:

a. penunjukan Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganEul terhadap daerah yang terkontaminasi; dan

b. biaya tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(6) Biaya penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada anggaran Badan. Pasal 87

(1) Setiap Orang yang melakukan tindakan penangana:n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan ayat (5) huruf a wajib menyampaikan rencana tindakan penanganan kepada Kepala Badan. {21 Rencana tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian keselamatan.

(3) Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan penangEm€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). Pasal 88

(1) Konsentrasi radionuklida dari komoditas yang terkontaminasi bt Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c tidak boleh melebihi nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas, l2') Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada tingkat panduan yang ditetapkan oleh Badan.

(3) Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang menangani komoditas terkait setelah berkonsultasi dengan Badan. Pasal 89 A IIEPUBUK INDONESIA Pasal 89 Dalam hal ditemukan adanya komoditas dengan nilai konsentrasi radionuklida melebihi nilai batas konsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), penanganan komoditas dilakukan oleh kementerian atau lemb"ge terkait berkoordinasi dengan Badan. Pasal 90

(1) Badan melakukan pengendalian untuk mengurangi paparan yang disebabkan oleh radiasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 hurufd. (21 Paparan yang disebabkan oleh radiasi a,lam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. paparan radon; dan

b. paparan radiasi kosmis. Pasal 91

(1) Untuk paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf a berupa paparan radon, pengendalian dilakukan melalui:

a. penerapan tingkat panduan radon sebesar 3OO Bq/m3 (tiga ratus becquerel per meter kubik) dalam n-rmah atau bangunan dengan tingkat okupansi yang tinggi; dan/atau

b. pengurangan konsentrasi aktivitas radon serendah mungkin yang dapat dicapai. l2l Badan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan/ atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. Pasal 92

(1) Untuk paparan radiasi kosmis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf b, Badan menetapkan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat. (21 Penetapan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 93 REPUBUK INDONESTA _42_ Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 humf a, huruf b, dan huruf d diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pasal 94

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a, peringatantertulis;

b. pembekuan tzin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 95

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatlLl, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 1O ayat (21, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) atau ayatl2l, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (l) atau ayat (4) , Pasal22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 26, Pasal 27 ayat {1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 39, Pasal 41 ayat {1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1} atau ayat (2), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 51 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (3), dan Pasal 87 ayat (1), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan.

(2) Pemegang EUK INDONESIA l2l Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan terLulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paline lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tangga.l dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan Keselamatan Radiasi.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin,

(9) Pemegang lzrn wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. ( 1 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila REPUBLIK TNDONESIA _44_

(12) Apabila dalarn jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepa)a Badan mencabut izin.

(13) Dalam ha1 pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melatsanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 96

(1) Kepala Badan dapat langsung membekukan izin kepada Pemegang lzrn yang melanggar ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 78 ayat (1) atau ayat l2l, dan Pasal 82 ayat (2) atau ayat (4). (21 Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

(3) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan bin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. l4l Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang lzin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut izin.

(6) .Iika pembeku an izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) telah ditetapkan dan Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 97 Dalam hal pencabutan izrn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat {121 atau ayat (13) dan Pasal 96 ayat {5) atau ayat (6) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab untuk dimanfaatkannya. Zat Radioaktif yang Pasal 98 s NEPUBLIK INDONESIA Pasal 98

(1) Da1am hal eks Pemegang Izin tidak dapat melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 karena bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-unda:rgan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama eks Pemegang lzin yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit wajib:

a. melakukan penanganan d<hir ?,at Radioaktif; dan

b. mengajukan penetapan penghentian kegiatan atau dekomisioning kepada Kepala Badan. (21 Tata cara dan penilaian penetapan penghentian atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan mengenai penatalaksanaan perizinat.

(3) Dalam hal pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama badan hukum yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pihak tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Bagran Kesatu Persyaratan Keamanan Zat Radioaktif Pasal 99 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:

a. kategorisasi Zat Radioaktif;

b. tingkat Keamanan Zat Radioaltif;

c. program Keamanan Zat Radioaktif; dan d, tindakan Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 1OO REPIJBLTK INDONESIA Pasal 100

(1) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 99 huruf a meliputi Zat Radioaktif:

a. kategori 1;

b. kategori 2;

c. kategori 3;

d. kategori 4; dan

e. kategori 5.

(2) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan atau rasio aktivitas.

(3) Zat Radioaktif kategori 1 sampai dengan kategori 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa Sumber Radioaktif, Zat Radioaktif terbuka, atau limbah radioaktif. Pasal 101

(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b meliputi:

a. tingkat keamanan A;

b. tingkat keamanan B; dan

c. tingkat keamanan C. (21 Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (l ). Pasal 102

(1) Pemegang Izin wajib menlrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c.

(2) Frogram Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai informasi:

a. Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar;

b. kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan;

c. sistem keamanan yang digunakan dan tu.iuan peng8unaamnya;

d. prosedur keamanan;

e. aspek administrasi; dan

f. tindakan respons termasuk kerja sama dengan instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan kembali Zat Radioaktif.

(3) Program [Jal rF{f.Trill REPIIBLIK INDONESTA

(3) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2} harus diajukan kepada Kepala Badan pada saat pengajuan izin Pemanfaatan yang menggunakan Zat Radioaktif. Pasal 1O3 (U Untuk menyusun Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang Izin wajib melakukan k4iian Keamanan Zat Radioaktif. (21 Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. analisis tingkat ancarnan keamanan; dan

b. analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya.

(3) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dibuat berdasarkan ancaman dasar desain nasional. Pasal 104

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program Keamanan Zat Radioaktif. l2l Verifikasi Keamanan 7.at Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan program Keamanan 7,at Radioaktif;

b. mengevaluasi pelaksanaan program Keaxrrar:alr 7-at Radioaktif; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif.

(4) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin, laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengqjukan permohonan perpanjangan izin.

(5) Laporan verilikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif;

b. data petugas Keamanan Zat Radioaldit

c. pelaksanaan ELIK TNDONESIA

c. pelaksanaan pelatihan petugas Keamanan ht Radioaktif;

d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif;

e. kondisi keandalan peralatan KeamananT,at Radioaktif;

f. hasil penilaian deteksi;

g. hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustuorthinessl;

h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan

i. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan. Pasal 105

(1) Berdasarkan pelaksanaan progran Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang lzin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;

b. pelatihan yang diikuti oleh petugas Keamanan Zat Radioaktif di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

d. hasil pemeliharaan fasilitas dan/ atau peralatan Keamanan Zat Radioaktif;

e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan

f. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilalrukan, Pasal 106

(1) Badan melaksanakan koordinasi dalam penetapan Erncaman dasar desain nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (3) untuk Zat Radioaktif beserta safananya. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan instansi yang berwenang meliputi:

a. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

b. Tentara Nasional Indonesia; c, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Badan Intelijen Negara;

e. Badan B K INDONESIA Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan/ atau kementerian atau lembaga lain yang terkait. Pasal 107

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif selegaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d harus memenuhi fungsi:

a. pencegahan;

b. deteksi;

c. penundaanl dan

d. respons. (21 Penerapan tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat Keamanan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1. e. f. c. h. Bagian Kedua Pengamanan Zat Radioaktif yang Berada di Luar Pengawasan Pasal 1O8

(1) Badan melakukan pengamanan terhadap Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemililorya atau Pemegang Izin. (21 Badan melakukan investigasi mengenai kepemilikan atau peizinan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya.

(4) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganan pengamanan Zat Radioaktif dilakukan oleh pemilik atau PemeganglzinZat Radioaktif.

(5) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 daa ayat (3), tetap tidak diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganEm pengaman€rn Zat Radioaktif dilakukan oleh Badan. A

(6) Badan. . , K INDON 50-

(6) Badan dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk pelaksanaan pengamanan Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Biaya penangalrar: 7at Radioaktif yang tidak diketshui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebankan pada anggaran Badan. Pasal 1O9

(1) Zat Radioaktif yang dimiliki secara tidak sah yang berada di kawasan pabean harus disimpan di tempat penyimpanan sementara. l2l Penetapan penyediaan tempat penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Badan.

(3) Ketentuan penyediaan tempat penyimpanan sementara yalg berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan menetapkan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud pada ayat {l) sebagai limbah radioaktif.

(5) Penetapan Zat Radioaktif sebagai limbah radioaktif dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

(6) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim ke instansi yang menangani limbah radioaktif untuk penyimpanan akhir. (71 Biaya pengiriman 7,al Radioaktif sgfagaimsna dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada Ernggaran Badan.

(8) Jasa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dikenakan biaya. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai Keamanan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan. Bagran EIiFIIilINI BLIK IN |IFFTr:I Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 111

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lzin yeng melanggar ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 112

(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal lQ4 ayat (1) atau ayat (3), dan Pasal 105 ayat (i), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal peringatan tertulis ketiga. (7)Apabila il x

(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringa.tan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanegal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut Din.

(13) Dalam hal pembekuan izrn sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB tV MANAJEMEN KESEI,AMATAN RADIASI DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Pasal 113

(1) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keaman an ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:

a. tanggung jawab Pemeganglz'n;

b. sumber daya manusia; dan

c. sistem manajemen.

(2) Sistem REPUBUK INDONESIA l2l Sistem manajemen sslggaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disampaikan dalam bentuk dokumen sistem manajemen kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b, izrn instalasi nuklir; atau

c. izin pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemegang Izin Pasal 114

(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Selain Pemeganglzin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif, Pemegang Izin wajib melakukan upaya untuk: a. tqiuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif;

b. menjamin perlindungan Pekerja Radiasi melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;

c. men5rusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Proteksi Radiasi;

d. membentuk dan menetapkan Penyelenggara Keselamatan Radiasi di dalam instalasi/fasilitas;

e. menetapkan tindakan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk mencapai tu-iuan sebagaimana dimaksud pada hurufa;

f. mengidentifikasi, mencegah, dan memperbaiki setiap kegagalan dan kekurangan dalam pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

g. membuat, memelihara, dan memutakhirkan dokumen prosedur dan rekaman terkait dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

h. menetapkan sistem manajemen; i, menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang Program Kesiapsiagaan Nuklir;

j. menerapkan EEtrEI]IIIN K INDONESIA 54-

j. menerapkan tindakan keamanan terhadap 7-,at Radioaktif beserta sarananya;

k. menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Keamanan Zat Radioaktif;

l. mendokumentasikan tindakan Keamanan Zat Radioaktif;

m. melakukan penanganan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan n, mengidentifrkasi informasi yang sensitif dan menjaga keamanan informasi. (41 Pemegang lzin dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada atau menunjuk personel yang bertugas di instalasi/ fasilitasnya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungiawaban hukum dalam hal terJadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Pasal 115

(1) Pemegang lzin wajib menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b yang memiliki kualilikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir, l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion;

b. petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklir;

c. petugas pa.da kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;

d. tenaga ahli; dan

e. Pekerja Radiasi lainnya yang tidak diwajibkan memiliki izin bekerja dari Badan.

(3) Pemenuhan A E:{eF{fil5N

(3) Pemenuhan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pefaturan perundang-undangan. Pasal 116 (U Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mendapatkan izin bekerja dari Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kualilikasi dan kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara memperoleh izin bekerja diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 117

(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21huruf d mempunyai tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan Keselamatan Radiasi. l2l Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifrkasi dan kompetensi di bidang:

a. Proteksi Radiasi;

b. medik;

c. industri; dan/atau

d. lingkungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup tugas, kualifikasi dan kompetensi, serta mekanisme penetapan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Badan, Pasal 118

(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif kepada petugas dan Pekerja Radiasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf e untuk pemenuhan kualilikasi dan kompetensi. 12) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. Pemegang lzin; dan/atart

b. lembaga pelatihan.

(3) Pelatihan BLIK INDONESIA

(3) Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemegang lzin sebagaimana dimaksud padaayat(21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pelatihan terkait pendahuluan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; dan

b. pelatihan terkait Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan kerja.

(4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja dari Badan; dan

b. pelatihan tertentu yang dilaksanakan sebagai penunjang kegiatan ketenaganukliran. Pasal 119

(1) Pemegang lzin wajib pela6han sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lztn dapat menyelenggarakan pelatihan tambahan, jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi baru; dan/atau

b. peningkatan risiko radiasi pada fasilitas/ kegiatan.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat secara terintegrasi dengan pelatihan lain. Pasal 120 kmbaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan penunjukan dari Badan. Pasal 121 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin bekerja dan penunjukan lembaga pelatihan diatur dalam Peraturan Badan. Bagran NEFUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Sistem Manqjemen Pasal 122

(1) Pemegang lzin wajib men5rusun, menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. l2l Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. kebijakan dan perencanaan;

b. manajemen sumber daya;

c. tanggung jawab manajemen;

d. pelaksanaan proses;

e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan;

f. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen;

g. dokumentasi sistem manajemen; dan

h. Budaya KeseLamatan dan/ atau Budaya Keamanan.

(3) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 123

(1) Pemegang Izin wajib menetapkan kebijakaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf a untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif dalam organisasi yang dilaksanakan oleh semua unsur organisasi.

(2) Kebiia*an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. visi, misi, dan kebijakan sistem manajemen;

b. kebljakan terhadap keselamatan sebagai prioritas utama;

c. identifikasi interaksi antara manusia, teknologi, dan organisasi;

d. perilaku personel yang diharapkan dalam pelaksanaan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan; dan

e. akuntabilitas keselamatan. Pasal 124 ELIK INDONESIA Pasal 124

(1) Pemegang lzin wajib melakukan perencanazur sebageimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dengan menetapkan tqjuan, strategi, dan sasaran organisasi secara terpadu dan sesuai dengan kebijakan untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamar:an Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), l2l Sasaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara terukur dan sesuai dengan tujuan dan strategi organisasi. Pasal 125

(1) Pemegang Izin wajib melakukan manajemen sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b dengan menentukan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan tqiuan keselamatan dan/ atau keamanan. {21 Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sumber daya manusia;

b. sarana, prasa.rana, dan lingkungan kerja;

c. informasi dan pengetahuan; dan

d. pendanaan. Pasal 126 Dalam melaksanakan tanggung jawab manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf c, Pemegang Izin wajib melakukan:

a. penetapan, penerapan yang berkelanjutan, pertahanan, dan perbaikan sistem manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin keselamatan;

b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;

c. pelaksanaan Inspeksi, prosedur, atau ketentuan yang ditetapkan;

d. memastikan kegiatan manufaktur atau layanan yang dilakukan oleh kontraktor, subkontraktor, dan/ atau pihak ketiga sesuai dengan kontrak;

e. memastikan . . , BLIK I -59 5-IITrFftr

e. memastikan validitas data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen, khususnya termasuk yang berasal dari kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

f. audit internal dan eksternal terhadap pelaksanaan sistem manajemen;

g. pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan keterttuan keselamatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

h. manajemen proyek termasuk penentuan titik tunda selama pelaksanaan konstruksi;

i. pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan, dan insiden;

j. pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap sistem manajemen; dan

k. waktu dan cara keputusan, serta personel yang mengambil keputusan dalam sistem manajemen. Pasal 127 Pemega.ng lzrn wajib memastikan pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d terhadap sistem manajemen umum dan pengembangan proses diidentilikasi dan ditetapkan dalam sistem manajemen. Pasal 128 Pemegang Izin wajib melakukan pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e terhadap penerapan sistem manajemen paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 129

(1) Pemegang Izin wajib menerapkan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen sebagaimana dima}sud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf f untuk setiap sumber daya, produk, dan/atau proses dalam organisasi. l2l Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. sigrrilikansi Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan 7.at Radioaktif dan kompleksitas organisasi, pengoperasian instalasi/fasilitas, atau pelalsanaan kegiatan;

b. potensi . , . A rilTlf.IilfftYn

b. potensi bahaya dan besar dampak yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, mutu, dan ekonomi dari setiap instalasi/ fasilitas atau pelalsanaan kegiatan; dan

c. konsekuensi Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioali:tif yang dapat terjadi jika terdapat kegagalan, kejadian yang tidak diantisipasi, kegiatan yang tidak direncanakan secara memadai, atau kegiatan yang dilakukan dengan tidak semestinya. Pasal 130

(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf g bagi seluruh pelaksanaan kegiatan yang penting untuk keselamatan. (21 Dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara sistematis dan mencerminkan:

a. ciri dan kegiatan organisasi; dan

b. kerumitan dan interaksi proses.

(3) Dokumentasi sistem manajemen sebagairnana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan dokumen yang terkendali, dapat digunakan, lengkap, jelas, mudah dibaca, mudah dipahami, dapat diidentilikasi dengan segera, dan tersedia pada saat digunakan. Pasal 131

(1) Pemegang lzlrn wqiib membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keselamatan dan/atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21 huruf h pada seluruh kegiatan organisasi.

(2) Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan menerapkan sikap, tindakan, dan perilaku individu dalam organisasi yang pentingnya keselamatan.

(3) Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membangun karakteristik, sikap serta kebiasaan organisasi dan individu untuk mendukung dan meningkatkan Budaya Keamanan. Pasa-l 132 REFUELIK INDONESIA Pasal 132 Pekerja Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan/atau personel lain terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib mendukung penerapan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1). Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca-ra dan mekanisme pelaksanaan sistem manajemen diatur dengan Peraturan Badan. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 134

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lztn yang melanggar ketentuan Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 135

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), Pasal 12O, Pasal 122 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 123 ayat (1), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), dan Pasal 132, dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindallanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3)Apabila REPUEUK INDONESIA

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang Izin w4iib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7at Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang lzin wajib sementafa kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wqiib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, KepaLa Badan mencabut izin.

(13) Dalam [JiFF{I-.f iNl K INDONESIA 63-

(13) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB V INSPEKSI Pasal 136 Kepala Badan melakukan Inspeksi terhadap kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 137

(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dilaksanakan melalui:

a. audit dokumen; dan

b. verifikasi lapangan. (21 Audit dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan dokumen sebagai p€rsyaratan administrasi dan/ atau teloris dan rekaman pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

(3) Verilikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan kondisi fisik di lapangan terhadap dokumen dan rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 138 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 terdiri atas:

a. Inspeksi selama proses penilaian persyaratan izin;

b. Inspeksi selama masa berlaku izin;

c. Inspeksi sebelum penetapan penghentian kegiatan diterbitkan oleh Kepala Badan;

d. Inspeksi sebelum pernyataan pembebasan diterbitkan oleh Kepala Badan;

e. Inspeksi karena adanya indikasi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif;

f. Inspeksi karena adanya informasi dugaan pelanggara:r;

g. Inspeksi terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam proses penegakan hukum; dan/ atau

h. Inspeksi karena adanya kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif. Pasal 139 tErFFITil:N Pasal 139 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan. Pasal 140

(1) Dalam melakukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Kepala Badan menugaskan Inspektur Keselamatan Nuklir. (21 Inspektur Keselamatan Nuk1ir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. Pasal 141 Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 memiliki kewenangan untuk:

a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan, selama masa izirr, setelah penetapan penghentian, dan setelah penerbitan pernyataan pembebasan;

b. memasuki dan memeriksa setiap instalasi/fasilitas, instansi, atau lokasi Pemanfaatan Tenaga NuHA;

c. melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi/fasilitas;

d. melakukan Inspeksi dengan atau tanpa pemberitahuan;

e. meminta keterangan Pemegang Izin, Pekerja Radiasi dan pihak lain yang terkait;

f. melakukan koordinasi dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas Inspeksi;

g. menghentikan secara langsung kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika tidak memiliki izin Pemanfaatan dari Kepa-la Badan;

h. menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:

1. keselamatan pekerja, aiggota masyarakat, dan lingkungan hidup; atau

2. Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 142 lJ:.f5E{lIIiN REPUEUK INDONESIA Pasal 142 Dalam pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimahsud dalam Pasal 141, Pemegang Izin wajib:

a. memberikan akses kepada Inspektur Keselamatan Nuklir untuk melaksanakan Inspeksi; dan

b. memberikan dukungan keterangan, data, dan informasi kepada Inspektur Keselamatan Nuklir dalam pelaksanaan Inspeksi. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Inspeksi diatur dengan Peraturan Badan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 144 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengron dan Keamanan Sumber Radioaktif (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 145 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, O), dicabut dan dinyatakaa tidak berlaku. Pasal 146 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd ttd A Djaman NEPUELIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG KESELAMA'TAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF I. UMUM Setiap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang memberikan kenaikan risiko radiasi harus dilakukan dengan memperhatikan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioalrtif untuk melindungi dan untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Radiasi dan Keaman xr Zat Radioaktif bagi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, diperlukan adanya pengaturan yang je1as, efektif, dan konsisten mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Kearnanan Zat Radioaktif. Ketentuan mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Namun, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, standar internasional, dan meluasnya penerapan teknologi ketenaganukliran, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang perlu diatur secara lebih jelas, antara lain ketentuan mengenai situasi paparan yang berlaku dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, perlindungan secara menyeluruh terhadap pekerja, masyarakat dan pasien, justifikasi dan optimisasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, dan Keamanan ht Radioaktif. Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keaman an 7-at Radioaktif secara lebih komprehensif dalam suatu Peraturan Pemerintah untuk menggantikan Peraturan Pemerintatr Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Penerapan persyarata-n Keselamatan Radiasi perlu memperhatikan karakteristik dari masing-masing Pemanfaatan Tenaga Nuklir karena Pemanfaatan Tenaga Nuklir sangat beragam dari yang bersifat sederhana hingga yang bersifat lebih rumit dalam mengoperasikannya, sehingga sangat perlu diterapkan pendekatan bertingkat {graded appro@cli sesruai dengan karakteristik Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pengaturan IIEENIIFTN Pengaturan mengenai ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Pemerintah ini telah diselaraskan dengan standar internasional yaitu Ceneml Safety Reqirem.ent Paft 3 tentang lnternational Basic Safetg Standards for hotcdion against Ionizing Radiation and for the Safefu of Radiation Soures yang disusun berdasarkan International Commissian on Radialogical Protedion (ICRP) Nomor 103 Tahun 2O14. Beberapa ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Pemerintah ini yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, meliputi: a, Pemegang Izin menjadi penanggung jawab utama Keselamatan Radiasi.

b. Pihak lain yang juga memiliki tanggung jawab Keselamatan Radiasi antara lain penyuplai Pembangkit Radiasi Pengion dan ?at Radioaktif, desainer, dan manufaktur. c, Dalam kaitan dengan Paparan Medik, tanggung jawab Keselamatan Radiasi terletak pada praktisi medik dalam pemberian dosis radiasi kepada pasien, begitu pula halnya tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam persiapan dan pemberian prosedur radiologik.

d. Keselamatan Radiasi harus dilaksanakan pada semua tingkat dalam suatu organisasi, sehingga Keselamatan Radiasi dapat dicapai dan dipelihara melalui sistem manajemen yang efektif. Sistem manajemen ini harus terintegrasi dalam semua elemen manajemen sehingga persyaratan untuk proteksi dan keselamatan sejalan dengan persyaratan lain, seperti kesehatan, kualitas, perlindungan lingkungan dan pertimbangan ekonomi. Sistem manajemen termasuk di dalamnya konsep kendali mutu internal maupun kendali eksternal.

e. Justilikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir harus dilakukan terhadap setiap instalasi / fasilitas dan kegiatan lainnya untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan dan justifikasi dapat dilakukan untuk penggunaan teknologi baru.

f. Penerapan justilikasi dalam pemberian Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus, hal ini dikarenakan justifikasi dalam pemberian Paparan Medik untuk masing-masing pasien berbeda.

g. Penerapan optimisasi untuk Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus. Pemberian dosis radiasi yang dilakukan serendah mungkin yang dapat dicapai. Pemberian dosis yang terlalu rendah memiliki konsekuensi tidak akan menyembuhkan dan juga dalam penggunaan diagnostik pemberian paparan radiasi terlalu rendah tidak akan memberikan kualitas pencitraan yang layak. Selain [EI;FTT'T5N EE:PUEUK INDONESTA Selain ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai ketentuan Keamanan Zat Radioaktif. Untuk menunjukkan komitmen dalam hal Keamanan Zat Radioaktif, Indonesia sebagai negara angota lrfiemational Atomic Energg Agency (lAEAl telah pernyataan kesiapan untuk menerapkan Code of Conlud on Thc Safetg and Seanritg of Radioadiue Sorzrces. Penerapan Keamanan Zat Radioaktif diperlukan terutama selama kegiatan impor dan ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan Sumber Radioaktif, Di samping kegiatan tersebut, penerapan Keamanan Zat Radioaktif juga diperlukan untuk menangani Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya, mengingat Sumber Radioaktif seperti ini juga memiliki potensi yang dapat menimbulkan dampak dan bahaya radiasi yang cukup signifikan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (i) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "instalasi nuklir" adalah fasilitas nuklir beserta bangunan dan peralatannya untuk memproduksi, memproses, menggunakan, menangani, dan menyimpan bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir bekas, Huruf b Cukup Jelas. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi" seperti:

l. Nahnally O@)rring Radioadiue Maferial (NORM); dan

2. Radiasi kosmik terhadap awak pesawat. Ayat(S) A i BL|K INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pendekatan bertingkat" adalah bahwa dafam menerapkan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif disesuaikan dengan karakteristik dan sumber radiasi yang digunakan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga medis'terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 1O K INDONESIA Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "individu" adalah Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "dosimeter pasiI" merupakan alat yang digunakan untuk mengetahui dosis akumulasi. Alat ini tidak tergantung pada besamya energi ketika digunakan. Alat ini tidak dapat dibaca secara langsung. Angka 2 Yang dimaksud dengan "dosimeter aktif adalah peralatan elektronik yang dapat memberikan informasi secara langsung lreal timel yang dapat menunjukkan laju dosis. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "peralatan pelindung diri" meliputi:

a. pakaian pelindung;

b. alat J MEFItrIIilI BUX INDONESTA b, alat pelindung pemafasan;

c. apron;

d. sarung tangan;

e. kacamata pelindung; dan/ atau

f. perisai organ. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi radiologilf adalah kondisi dimana terdapat kemungkinan adanya efek bahaya radiasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Pemantauan daerah kerja sewaktu-waktu dilakukan jika terdapat insiden atau adanya indikasi terjadinya paparan berlebih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penunjukan" adalah berupa penerbitan sertifikat standar dalam perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaku usaha atau penunjukan oleh Kepala Badan kepada nonpelaku usaha. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 { RE:PIJBUK INDONESIA Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pas.l22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Pasa724 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu' antara lain jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan yang menyusui;

c. Pekerja Radi.asi yang menerima radiasi di atas Nilai Batas Dosis; dan d, Pekerja Radiasi yang berkehendak mengetahui paparan radiasi yang diterimanya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 27 TITir.TSftTn Pasal2T Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "risiko radiasi' adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan benrsaha berbasis risiko. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas. Pasal 3l Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan opengaturan penempatan pekerja" adalah Pekeda Radiasi perempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui tidak diberikan tugas di daerah pengendalian atau tugas lainnya yang berpotensi mendapatkan Paparan Radiasi. Pasal 32 Cukup jelas, Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 FRESTDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Dosimetri pasien dilakukan untuk menentukan dosis pasien sesuai dengan:

a. prosedur radiologi diagnostik atau diagnostik intervensional; dan

b. dosis serap pada volume target pada prosedur terapi eksternal atau brakhiterapi dan juga kedolrteran nuklir terapi. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jeLas. Ayat(2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat {3) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir" adalah Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir in vivo, Pasa1 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tindakan untuk mencegah terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik antara lain dilakukan dengan membuat prosedur dan memastikan perangkat yang digunakan berfungsi dengan baik. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 47 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan operbedaan yang signilikan terhadap dosis pasien yang diberikan' adalah deviasi dosis yang direncanakan dengan dosis yang diberikan, yaitu: 4.2Oo/o A

a. 2Oo/o (dua puluh persen) untuk radiologi diagnostik dan intervensional; atau b, 5o/o (lima persen) untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. Hurufb Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "terr.aga kesehatan" adalah fisikawan medik dan radiografer. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 5O Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tingkat klierens" adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan dan dinyatakan dalam aktivitas atau konsentrasi aktivitas, pada nilai atau di bawah nilai tersebut Zat Radioaktif berupaZat Radioaktif terbuka, limbah radioaktif, atau material terkontaminasi atau teraktivasi dapat dibebaskan dari pensawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 54 qTf,r.TIIiFIlit -t2- Pasal 54 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan opaparan eksternal" adalah Paparan Radiasi dari Sumber yang mengenai bagian luar tubuh. Huruf b Cukup jelas. Hurrf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "parameter penting lainnya" adalah parameter yaflg mempengaruhi penilaian terhadap Paparan Publik seperti parameter tingkat kepadatan penduduk di sekitar instalasi/fasilitas dan jenis kegiatan publik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Yang dimaksud dengan okegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung', seperti kegiatan:

a. produksi radioisotop;

b. pengelolaan limbah radioaktif;

c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir;

d. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir bekas;

e. reaktor nondaya;

f. reaktor daya; dan

g. fasilitas penelitian dan pengembangan terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir selain huruf a sampai dengan huruf f. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 REIPUEUK TNDONESTA Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "informasi Barang Konsumen", antara lain keterangan mengenai:

a. kandungan Zat Radioaktif, radionuklida, dan aktivitasnya;

b. Barang Konsumen telah memperoleh izin dari Badan; dan

c. daur ulang atau pembuangan Barang Konsumen, Huruf c Yang dimaksud dengan 'informasi dan instruksi', meliputi:

a. pemasangan, penggunaan, dan Konsumen yang benar;

b. servis dan perbaikan; Barang

c. jenis radionuklida dan aktivitas pada tanggal tertentu;

d. laju dosis pada operasi normal dan selama servis dan perbaikan; dan

e. ketentuan atau rekomendasi untuk daur ulang atau pembuangan. Hurufd Culnrp jelas. A Ayat(2).., NEPUELIK INDONESIA Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu lainnya" antara lain hoduksi pembangkit Radiasi Pengion, ekspor, impor, dan/atau pengalih Zat Radioaktif. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan otahapan kegiatan" adalah disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 6O Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tahapan kegiatan" adalah disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Ayat(2) REPUELIK TNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup je1as. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Hurufa

Tujuan dari Kesiapsiagaan adalah untuk memastikan bahwa tersedia kemampuan yang memadai untuk rnerespons dengan efektif dalam keadaan darurat nuklir atau radiologi, baik di tingkat Pemegang Izin, tingkat lokal, regional da4 nasional maupun di tingkat intemasional. Kemampuan ini berkaitan dengan seperangkat elemen infrastruktur yang terintegrasi yang mencakup antara lain:

a. wewenang dan tanggung jawab;

b. organisasi dan personel;

c. koordinasi;

d. rencana dan prosedur;

e. alat, perlengkapan, dan fasilitas;

f. pelatihan dan simulasi; dan

g. sistem manajemen. Huruf b Dalam keadaan darurat nuklir atau radiologi, tduan

Penanggulangan Kedaruratan adalah untuk:

a. mendapatkan kembali kendali atas situasi dan untuk mengurangi konsekuensi;

b. menyelamatkan nyawa;

c. menghindari atau meminimalkan efek deterministik yang Parah; d, memberikan REFUEUK INDONESTA -t6-

d. memberikan pertolongan pertama, memberikan perawatan medis kritis, dan mengelola perawatan cedera radiasi;

e. mengurangi risiko efek stokastik;

f. menjaga informasi publik dan menjaga kepercayaan publik;

g. mengurangi konsekuensi non-radiologis;

h. melindungi properti dan lingkungan; dan untuk dimulainya kembali aktivitas sosial dan ekonomi yang normal. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan opemangku kepentingan terkait" antara lain akademisi dan asosiasi profesi. Pasal 71 Ayat (U Yang dimaksud dengan "program Kesiapsiagaan" adalah program yang disusun pada masa Kesiapsiagaan dan merupakan uraian tentang tujuan, kebijakan dan konsep operasi tanggap darurat serta uraian tentang struktur, wewenang, dan tanggung jawab organisasi tanggap darurat pada saat darurat nuklir. Program Kesiapsiagaan Nuklir dapat menjadi rencana kontinjensi nuklir. Ayat (2) Cukup jelas. l. Ayat(3) REPUEUK INDONESIA -t7- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. PasalT2 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Ayat (1) Hal yang perlu dipertimbangkan dalam kajian potensi bahaya radiologik, antara lain kejadian:

a. yang dapat mempengaruhi instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya, termasuk kejadian yang sangat kecil probabilitasnya dan kejadian yang tidak dipertimbangkan dalam desain;

b. yang melibatkan kombinasi Kedaruratan Nuk1ir atau radiologik dengan kedaruratan konvensional seperti kedaruratan setelah gempa bumi, gunung meletus, badai tropis, cuaca buruk, tsunami, kecelakaan pesawat atau ganggu€u"r sipil yang dapat mempengaruhi wilayah yang luas dan/ atau dapat mengganggu kemampuan untuk memberikan dukungan dalam tanggap darura!

c. yang dapat mempengaruhi beberapa fasilitas dan aktivitas secara bersamaan, serta pertimbangan interaksi antara fasilitas dan aktivitas yang terpengaruh; dan

d. di fasilitas di negara lain atau acara yang melibatkan kegiatan di negara lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. PasalTT REPUBUK INDONESIA Pasa777 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 8l Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan odaerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan radiasi" adalah daerah yang terkontaminasi Zat Radioaktif karena terdapat kejadian pada kegiatan dan fasilitas ketenaganukliran yang menyebabkanr

a. adanya potensi paparan radiasi;

b. terjadinya paparan radiasi;

c. pelepasan Zat Radioaktif yang tidak

d. kejadian yang dihasilkan dari lepasan dari negara lain yang bersifat lintas batas negara dan dapat memberikafl potensi atau tedadinya paparan radiasi di wilayah Indonesia. Hurrf c Cukup jelas. atau Hurufd REPUELIK INDONESTA Hurufd Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasat 89 Yang dimaksud dengan "berkoordinasi' adalah koordinasi yang dilakukan dengan kewenangan dan mekanisme penyelidikan, pengendalian, penyimpangan, pelimbahan, pemusnahan, serta pelarangan penggunaan atau konsumsi komoditas dari luar negeri. Pasal 9O Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 trIT*TFItrI BLIK INDONESIA Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kategorisasi Zat Radioaktil" adalah pengelompokan Zat Radioaktif berdasarkan potensi bahaya Zat Radioaktif y€rng menyebabkan efek deterministik terhadap kesehatan. Ayat (2) Yang dimalsud dengan orasio aktivitas" adalah melakukan kategorisasi dengan membagr aktivitas dengan nitai D (dangerous ualuel. Nilai D yang merupakan jumlah Zat Radioaktif yang apabila tidak dikendalikan dapat mengakibatkan kematian karena terkena paparan atau luka berat yang mengakibatkan cacat. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 101 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tingkat Keamanan Zat Radioaktil" adalah pengelompokan tingkat Keamanan Zat Radioaktif berdasarkan pendekatan tingkat efektivitas sistem keamanan yang diperlukan untuk melindwr$ 7-at Radioaktif dari kepemilikan secara tidak sah sesuai dengan tingkat risiko bahaya Zat Radioaktif terhadap manusia. Hurufa Tingkat keamanan A memberikan tingkat pelindungan tinggi terhadap Zat Radioaktif dari kemungkinan terjadinya sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif. Huruf b Tingkat keamanan B memberikan tingkat pelindungan menengah terhadap Zat Radioaktif dari terjadinya sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktjf. Hurufc REPUEUK INDONESIA Huruf c Tingkat keamanan C memberikan tingkat pelindungan rendah terhadap Z-at Radioaktif dari kemungkinan te{adinya sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 103 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) . Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "prosedur keamanan" adalah prosedur pengoperasian dan pemeliharaan tindakan keamanan, prosedur sesudah dan sebelum pemeliharaan tindakan keamanan, serta prosedur dan tindakan administrasi terhadap tindakan keamanan yang diperlukan jika terjadi peningkatan level ancaman. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. A Ayat(3) NEPUBUK INDONESIA Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ancaman dasar desain nasional" adalah sifat dan karakteristik musuh (oduersaryl dari dalam maupun luar yang digunakan sebagai dasar untuk mendesain dan mengevaluasi sistem Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "instansi berwenang lainnya" antara lain lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakedaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat(6) NEPUtsUK INDONESIA Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasa1 109 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tempat penyimpanan sementara" adalah tempat khusus yang berada dalam tempat penimbunan sementara yang berada dalam kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah radioaktif; Keselamatan Radiasi, dan keamanan dal,am pengangkutan Zat Radioaktif; dan kawasan pabean serta tempat penimbunan sementara. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" antara lain lembaga pemerintah yang tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan keantariksaan dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negafa. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat l7l Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 110 A EFFIITI=N K INDONESIA 24- Pasal llO Cukup jelas. Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 115 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain:

a. Pekerja Radiasi;

b. Tenaga Ahli; c, komite etik; dan/atau

d. pihak yang terkait dengan desain, pabrikasi, konstruksi instalasi/ fasilitas, dan/atau pihak yang mendapat tanggung jawab khusus dari Pemegang Izin. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "petugas pada fasilitas radiasi dan/ atau kegiatan yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion" antara lain Petugas Proteksi Radiasi, petugas Dosimetri, petugas perawatan, petugas Keamanan Zat Radioaktif, petugas Radiografi Industri, petugas Produksi Radioisotop, dan petugas pengelolaan limbah radioaktif. Hurufb Huruf b Yang dimaksud dengan 'petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklif antara lain Petugas Proteksi Radiasi, operator, supervisor, pengurus inventori bahan nuklir, pengawas inventori bahan nuklir, teknisi perawatan, supervisor perawatan, dan petugas proteksi fisik. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "Pekerja Radiasi lainnya'antara lain tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pekerja yang memungkinkan mendapat radiasi akibat kerja. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Cukup jelas. Pasal 118 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup je1as. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat {4) Hurufa Yang dimaksud dengan 'pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja" antara lain pelatihan unhrk:

a. Petugas Proteksi Radiasi;

b. pengurus dan pengawas akuntansi bahan nuklir;

c. petugas FEPUBUK INDONESIA

c. petugas instalasi dan bahan nuklir pada reaktor daya;

d. petugas radiografi industri;

e. petugas produksi radioisotop;

f. petugas pengelolaan limbah radioaktif; dan

g. petugas analisa aktivasi neutron. Hurufb Yang dimaksud dengan *pelatihan tertentu" antara lain pelatihan untuk personel pengqji pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Pasal 119 Cukup jelas. Pasal 12O Penunjukan lembaga pelatihan untuk pelaku usaha dilakukan melalui sistem Online Single Szbmrission (OSS) dan penunjukan lembaga pelatihan untuk nonpelaku usaha dilakukan melalui aplikasi Badan. Pasal 121 Cukup jelas. Pasal 122 Ayat (1) Pemegang lzin dapat menetapkan satu dokumen sistem manajemen yang menggabungkan persyaratan dari berbagai sistem manajemen untuk kegiatan yang dilakukan pada Instalasi Nuklir, pertambangan bahan galian nuklir, atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tertentu. Sistem manajemen mengintegrasikan unsur keselamatan, kesehatan, lingkungan, keamanan, mutu, dan ekonomi dengan memprioritaskan unsur keselamatan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas.

PASAL l24

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 25

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Konseling pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (4) bertqiuan untuk memberikan
konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai
kesehatan dan bahaya radiasi kepada Pekerja Radiasi.
(21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada:
a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;
b. Pekerja Radiasi perempuan ya.ng menyusui;
c, Pekerja Radiasi yang menerima paparan radiasi
berlebih; dan/atau
d. Pekeda Radiasi yang berkehendak mengetahui tentang
paparan radiasi yang diterimanya.

PASAL 26

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

PASAL 27

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja
Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f.
(21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
a. insentif; dan
b. Jaminan Sosial.

PASAL 28

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(U Insentif sebasaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21
huruf a diberikan dengan mempertimbangkan risiko
radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi.
(2) Besar

NEPUBLIK TNDONESIA
l2l Besar insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan risiko radiasi, lingkup tugas dan
tanggung jawab Pekerja Radiasi, serta kemampuan
keuangan Pemegang lzin.
(3) Pemberian insentif Pekerja Radiasi sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 29

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(l) Pemegang Izin wajib mengikutsertakan Pekerja Radiasi
dan peserta pemagangan dalam program Jaminan Sosial.
(21 Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c, jaminan kematian;
d. jaminan hari tua;
e. jaminan pensiun; dan
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
(3) Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 30

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang lzin wajib mematuhi ketentuan batasan umur
Pekerja Radiasi sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 12
huruf g.
(21 Batasan umur Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling rendah 18 (delapan bel,as) tahun.

PASAL 31

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Ketentuan untuk Pekerja Radiasi perempuan yang hamil
dan/atau perempuErn menyusui sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf h meliputi:
a. pemberian informasi risiko radiasi pada kehamilan dan
kondisi menyusui; dan
b. pengaturan penempatan pekerja.

PASAL 32

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
BLIK INDONES
Pasal 32
(l) Pemegang Izin wajib melakukan pengaturan untuk peserta
pemegangan atau peserta pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i.
(21 Ketentuan pengaturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pemberian akses ke daerah pengendalian; dan
b. pembatasan umur peserta pemagangan atau peserta
pendidikan dan pelatihan.
(3) Pemegang Izin wajib memberikan informasi atau instruksi
yang jelas mengenai keselarnatan dan kesehatan kerja
kepada peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan
pelatihan sebelum memberikan akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemegang Izin wajib melakukan:
a. pembimbingan dan pendampingan; dan
b. pengawasan dan pelindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
(5) Batasan umur peserta pemagangan atau peserta
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling rendah 17 (tqiuh belas) tahun.

PASAL 33

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan
Kerja diatur dalam Peraturan Badan.
Paragraf 3
Proteksi Radiasi pada Paparan Medik

PASAL 34

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat 12) huruf c meliputi:
a. penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan
Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik;
b. prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil
dan/ atau perempuan menyusui;
c. ketentuan penelitian biomedik;
d. tindak lanjut dalam hal terjadi kesalahan pemberian
dosis pasien pada Paparan Medik; dan
e. tinjauan radiologik Paparan Medik.
(2) Paparan

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-L7-
(21 Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi paparan untuk tujuan:
a. diagnostik;
b. terapi; dan
c. penelitian biomedik.

PASAL 35

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Pemegang Izin wajib memastikan Paparan Medik hanya
diberikan kepada pasien yang mendapat rujukan,

PASAL 36

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Pemegang Izin wajib memberikan informasi tentang Proteksi
Radiasi dan risiko radiasi kepada pendamping pasierr sebelum
memberikan pendampingan.

PASAL 37

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang lzin wajlb memastikan penerapan optimisasi
Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan
Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf a.
(21 Penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan
Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. penggunaan peralatan radiologik medik dan perangkat
lunak yang memenuhi standar nasional atau
intemasional;
b. pelaksanaan prosedur operasi diagnostik dan terapi
yang tepat guna;
c. pelaksanaan kalibrasi dosimeter;
d. pelaksanaan Dosimetri pasien;
e. penerapan Tingkat Pandual Diagnostik nasional;
f. penetapan dan penerapan program jaminan mutu
untuk Paparan Medik; dan/atau
g. penerapan Pembatas Dosis bagi pendamping pasien
dan sukarelawan penelitian biomedik.
(3) Peralatan radiologik medik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional;
b. peralatan radioterapi; dan
c. peralatan kedokteran nuklir diagnostik dan
kedokteran nuklir terapi.

PASAL 38

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
EUK INDONESIA
Pasal 38
Pelaksanaan Kalibrasi dosimeter sebagaimana dimaksud pada
dalam Pasal 37 ayat(21huruf c dilakukan oleh fasilitas kalibrasi
yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di
negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari
badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal.

PASAL 39

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Pelaksanaan Dosimetri pasien sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (21 huruf d wajib:
a. dilaksanakan dan direkam oleh tenaga kesehatan; dan
b. dilakukan dengan menggunakan dosimeter yang
terkalibrasi dan sesuai pedoman nasional atau
intemasional.

PASAL 40

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat {2) huruf e ditetapkan oleh
Badan.
(21 Dalam menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dan organisasi profesi terkait.
(3) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tingkat Panduan Diagnostik untuk radiologi
diagnostik dan intervensional; dan
b. Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir
diagnostik.

PASAL 41

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang Izin wajib
dan menerapkan
prograrl jaminan mutu untuk Paparan Medik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f.
(21 Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pelaksanaan kendali mutu internal
dan/atau eksternal'
(3) Lingkup

ELIK INDONESIA
(3) Lingkup program jaminan muhr sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kerumitan prosedur
radiologik dan risiko bahaya radiasi.
(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari Program Proteksi dan
Keselamatan Radiasi.

PASAL 42

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(U Kendali mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (21 dilakukan terhadap:
a. peralatan radiologik medik sebasaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (3) sebelum digunakan;
b. peralatan radioterapi untuk parameter keluaran
radiasi;
c, peralatan radiologi diagnostik dan intervensional; dan
d. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk
radioterapi dan kedokteran nuklir.
(21 Kendali mutu eksternal untuk peralatan radiologik medik
sebelum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui uji keberterimaan.
(3) Kendali mutu eksternal dari peralatan radioterapi untuk
parameter keluaran radiasi ss$agaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelaksanaan kalibrasi.
l4l Kendali mutu eksternal untuk:
a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
b. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk
radioterapi dan kedokteran nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d,
dilakukan melalui uji kesesuaian.

PASAL 43

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Badan menetapkan:
a. Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan
penelitian biomedik; dan
b. kriteria dan panduan untuk rilis pasien setelah menjalani
prosedur terapi dengan radiofarmaka atau dengan Sumber
Radioaktif.
A

PASAL 44

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
.EaI:f{f;fiN
UK INDONESIA
Pasal 44
(1) Pemegang lzin wajib membuat prosedur skrining untuk
pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyu.sui
s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (1) huruf b.
(21 Prosedur skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk memastikan:
a. pasien perempuan hamil atau tidak sebelum
memutuskan pelaksanaan prosedur radiologik; dan
b, pasien perempuan tidak sedang men5ru.sui sebelum
pemberian radiofarmaka.
(3) Hasil skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan pertimbangan untuk justifikasi prosedur
radiologik dan optimisasi Proteksi Radiasi dan
Keselamatan Radiasi terhadap pasien,

PASAL 45

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Ketentuan penelitian biomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c meliputi:

a. Paparan Medik dalam program penelitian biomedik hanya dapat diberikan setelah mendapat persetqjuan dari komite etik atau badan yang berfungsi sebagai komite etik; dan

b. penelitian biomedik dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan standar etik yang ditetapkan oleh lembaga yang tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasa] 46 (U Pemegang lzin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) hurufd. (21 Dalam hal tedadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan:

a. investigasi , . .

a. investigasi terhadap jenis dan penyebab kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan

b. tindakan korektif yang sesuai. Pasal 47

(1) Pemegang Izin wajib melaporkan kepada Kepala Badan dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal zt6 ayat (2) yang menyebabkan terjadinya: a, perbedaan yang signifikan terhadap dosis pasien yang diberikan; dan/atau

b. pasien meninggal dunia. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling Lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi. Pasal 48

(1) Pemegang lzin wqiib memastikan tinjauan radiologik Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala di fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. 121 Tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga medis bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan Petugas Proteksi Radiasi.

(3) Lingkup tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. telaah terhadap kekurangan dan kelebihan penerapan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 serta penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radirasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan

b. investigasi dan koreksi terhadap kekurangan penerapan justifikasi dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Paragral 4 Medik diatur dalam Peraturan Badan. A iEalrFIFIIN K INDONESIA 22- Paragraf 4 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik Pasal 50 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(21 hurufd dilakukan terhadap:

a. pengelolaan limbah radioaktif;

b. pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. pelaksanaan klierens;

d. pemantauan Paparan Publik;

e. kendali Barang Konsumen; dan

f. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja. Pasal 51

(1) Pemegang Izin wajib melakukaa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf a dengan:

a. memastikan aktivitas dan volume limbah yang dihasilkan serendah dan sesedikit mungkin yang dapat dicapai; dan

b. melakukan pengumpulan dan pengelompokan limbah radioaktif.

(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan pengelolaan limbah radioaktif.

(3) Ketentuan persyaratan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif. Pasal 52

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf b. (21 l.epasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetu.iuan dari Kepala Badan.

(3) Lepasan NEPUBUK INDONESIA

(3) Lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melebihi nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada alrat (3) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 53

(1) Dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, Pemegang lzin dilarang melepaskan Zat Radioaktif ke lingkungan jika aktivitas atau konsentrasi aktivitas masih di atas Ungkat klierens. 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat klierens dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 54

(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf d melalui pemEmtauan: a, paparan eksternal akibat Sumber Radiasi Pengion;

b. lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. tingkat radioaktivitas di lingkungan; dan/atau

d. parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik.

(2) Pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diahrr dalam Peraturan Badan. Pasal 55 (U Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b. (21 Pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung. Pasal 56 NEPUELIK INDONESIA Pasal 56 (U Pemegang Izin wajib memastikan tingkat radioaktivitas di lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c tidak melebihi nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 57

(1) Pemegang lzin produksi, pengalihan, impor, dan ekspor Barang Konsumen wajib melaksanalan kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hurrf e. (21 Kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. memastikan Barang Konsumen teLah memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; b, pemasangan label di permukaan setiap Barang Konsumen dan pembungkusnya yang memuat informasi Barang Konsumen; c, penyediaan informasi dan instruksi bagi pengguna Barang Konsumen; dan

d. penyediaan informasi mengenai keselamatan dan instruksi untuk pengangkutan dan penyimpanan bagi pengalih Barang Konsumen.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 58 Pemegang Izin wajib memberikan pelindungan terhadap pengur{ung dan anggota masyarakat ya.ng masuk ke daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf f berupa:

a. pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/ atau Pekerja Radiasi; dan

b. pelindungan dari paparan radiasi eksternal dan kontaminasi' paragraf 5,. , BLIK INDONESTA Paragraf 5 Kajian Keselamatan Pasal 59

(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hurufe. l2l Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang memiliki bin bertahap dan kegiatan tertentu lainnya;

b. instalasi nuklir; dan

c. pertambangan bahan galian nuklir.

(3) I(ajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan kegiatan:

a. penentuan tapak; desain; pembuatan; konstruksi; pemasangan; komisioning; operasi atau penggunaan; perawatan; dan/atau penetapan penghentian.

(4) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis dan evaluasi terkait:

a. batasan dan kondisi operasi fasilitas;

b. perkiraan kegagalan struktur, sistem dan komponen, perangkat lunak, dan prosedur terkait Keselamatan Radiasi;

c. perkiraan peningkatan paparan akibat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan akibat yang mungkin terjadi;

d. kemungkinan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi Keselamatan Radiasi;

e. potensi kegagalan prosedur pengoperasian dan akibat kegagalan;

f. modifilrasi terhadap Keselamatan Radiasi; g, tindakan keamanan dan akibat modiftkasi tindakan keamanan terhadap Keselamatan Radiasi; dan/ atau

h. setiap b. c. d. e. f. c. h. i.j. EUK INDONESIA h, setiap ketidakpastian dan asumsi terhadap Keselamatan Radiasi.

(5) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. birr instalasi nuklir; atau

c. iziia pertambangaa bahan galian nuklir. Pasal 60

(1) Ihjian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a disampaikan dalam bentuk laporan kajian keselamatan yang menrpakan bagian dari dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b disampaikan dalam bentuk laporan analisis keselamatan.

(3) Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c disampaikan dalam bentuk dokumen analisis keselamatan. Pasal 61

(1) Pemegang lzin juga wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (a) jika Pemegang Izin akan melakukan kegratan modifrkasi atau perubahan terhadap:

a. desain fasilitas atau peralatan terkait keselamatsn pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. strukhrr, sistem, dan komponen terkait keselamatan untuk instalasi nuklir; dan/ atau

c. sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dart peralatan di fasilitas pertambangan Bahan Galian Nuklir. (21 Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan modilikasi atau perubahan.

(3) Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetqjuan modifikasi atau perubahan diatur dalam peraturan Badan. Paragraf6 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Pasal 62

(1) Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf f berdasarkan hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. 121 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai:

a. penyelenggara Keselamatan Radiasi;

b. pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegratan lainnya;

c. laporan kqiian keselamatan;

d. penetapan Pembatas Dosis;

e. fasilitas dan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;

f. penetapan pembagian daerah kerja;

g. perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;

h. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;

i. pemantauan Paparan Publik;

j. pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; k, pemantauan dosis Pekerja Radiasi;

1. program pendidikan dan pelatihan;

m. program jaminan mutu Keselamatan Radiasi;

n. program Kedaruratan Nuklir/program Kesiapsiagaan; o, prosedur terkait; dan/atau

p. sistem perekaman dan pelaporan.

(3) Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di4jukan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 63 l-J:lrEIffiN K INDONESIA 2A- Pasal 63

(1) Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21 huruf a yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Penyelenggara Keselamatan Radiasi dapat menjadi bagian dari strulrtur manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 64

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2l'. (21 Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

b. mengevaluasi pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi ke selamatan.

(4) Dalam hal Pemegang lzin mengajukan perpanjangan izin, laporan verilikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengajukan perrnohonan perpanj angan izin.

(5) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

b. data Pekerja Radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi Pekerja Radiasi;

c. kondisi keandalan peralatan;

d. kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil BLIK INDONESIA

e. hasil pemantauan daerah kerja dan/ atau radioaktivitas lingkungan;

f. hasil pelaksanaan klierens;

g. hasil pemantauan dosis pekeda;

h. hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja;

i. pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/ atau

j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan. Pasal 65

(1) Berdasarkan pelaksanaan Program Froteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21, Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;

b. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; dan/atau

c. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik.

(3) Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan.

(4) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keselamatan Radiasi;

b. pelatihan yang diikuti oleh Pekerja Radiasi di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. hasil pengujian dan kalibrasi peralatan;

d. hasil perawatan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil pemantauan dosis Pekeda Radiasi;

f. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; dan

g. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/ atau kontaminasi di daerah kerja.

(5) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:

a. hasil kalibrasi Sumber Radiasi Pengion;

b. hasil Dosimetri pasien;

c. hasil penilaian dan reviu terkait penerapan fingkat Panduan Diagnostik; dan/ atau

d. penerapan program jamina.n mutu,

(6) Rekaman REPUBLIK INDONESIA

(6) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. hasil pemantauan paparan eksternal;

b. hasil pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. hasil pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan;

d. hasil klierens; dan/ atau

e. hasil pengukuran parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik. Paragraf 7 Persyaratan Keselamatan Radiasi dalam Instalasi/ Fasilitas dan Kegiatan l,ainnya Pasal 66

(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya dalam tahapan kegiatan: a, penentuan tapak;

b. desain;

c. pembuatan;

d. konstruksi;

e. pemasangan;

f. komisioning;

g. operasi atau penggunaafl;

h. perawatan;

i. dekomisioning; dan/atau j, penetapan penghentian. (21 Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan untuk pencegahan dan mitigasi kecelakaan didasarkan atas prinsip:

a. kaidah rekayasa yangbatk lgood engineering pradicel; dan

b. sistem pertahanan berlapis.

(3) Penerapan kaidah reka5rasa yang baik (good engineerin4 practtnel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memenuhi:

a. standar nasional dan/ atau standar internasional dan teknologi yang telah tenrji;

b. persyaratan keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi, operasi Sumber Radiasi Pengion, instalasi nuklir, dan fasilitas bahan galian nuklir;

c. Proteksi REPUEL|K INDONESIA

c. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi selama Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan

d. kriteria teknis lain yang disetujui oleh Badan.

(4) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pencegahan terjadinya kecelakaan

b. mitigasi setiap kecelakaan yang mungkin terjadi; dan/atau

c. penempatan kembali Sumber Radiasi Pengion dalam kondisi yang aman setelah terjadinya kecelakaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Badan, Pasal 67

(1) Dalam melaksanakan kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pemegang lzin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program perawatan terhadap:

a. Sumber Radiasi Pengion, fasilitas, atau peralatan terkait keselamatan pada kegiatan Pernanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan untuk instalasi nuklir; atau

c. sararra, prasarana, instalasi/ fasilitas, dan peralatan di fasilitas pertambangan bahan galian nuklir. l2l Program perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh: a, izrn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izrn instalasi nuklir; atau

c. izrn pertambangan bahan galian nuklir. Pasal 68

(1) Dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 66 ayat (1) huruf i, Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program l2l Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a,uralan.,, REPUBUK INDONESTA

a. uraian kondisi fasilitas terkini;

b. struktur organisasi dekomisioning;

c. rencana pelaksanaan dekomisioning;

d. kajian ke selamatan;

e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

g. Keamanan Zat Radioaktif;

h. penanganan limbah radioaktif;

i. survei radiologi akhir;

j. deskripsi wilayah taabang;

k. penutupan fasilitas penambangan dan/ atau pengolahan bahan galian nuklir; L remediasi lingkungan hidup; dan/atau

m. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologis wilayah tambang. (31 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

b. izin instalasi nuklir; atau

c. izrrr pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Ketiga Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat Paragraf 1 Umum Pasal 69

(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:

a. Kesiapsiagaan; Kedaruratan; dan

c. rehabilitasi dan rekonstruksi. (21 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat:

a. nasional;

b. daerah; dan/atau

c. instalasi/fasilitas.

(3) Kesiapsiagaan b. K INDON 33-

(3) Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan kategori potensi bahaya radiologik. Paragral 2 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah Pasal 7O

(1) Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat nasional dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir. (21 Kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di tingkat nasional dan/ atau daerah.

(3) Dalam melakukan kajian potensi bahaya nuklir sslagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dapat melibat}an pemangku kepentingan terkait. Pasal 71 (l) Pemerintah Pusat melalui lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, men5rusun program Kesiapsiagaan tingkat nasional berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1). {21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat nasional berkoordinasi dengan Bada:r serta kementerian dan lembaga yang terkait.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagran dari rencana nasional penanggulangan bencana.

(4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetspkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa772 EUK INDONESIA Pasal T2

(1) Pemerintah Daerah melalui lembega pemerintah nonkementerian yang pemerintahan di bidang menyusun program Kesiapsiagaan tingkat daerah berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir tingkat daerah. (21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat daerah dilaksanakan dalam hal wilayahnya:

a. terdapat instalasi nuklir;

b. berpotensi dilewati oleh kendaraan yang Zat Radioaktif; dan/ atau

c. berpotensi terdampak Kedaruratan Nuklir dari negara yang berbatasan dengan wilayah Republik Indonesia.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah.

(4) Rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Paragraf 3 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Instalasi/ Fasilitas Pasal 73

(1) Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Kesiapsiagaan tingkat instalasi/fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 huruf c. (21 Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. infrastruktur; dan

b. fungsi penanggulangan.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a rneliputi:

a. organisasi dan kewenangan; b, koordinasi; c, fasilitas dan peralatan;

d. prosedur; dan

e. pelatihan dan/atau gladi Kedaruratan Nuklir.

(4) Fungsi urusan bencana, E[*{F'I{I] K INDONESIA 35- (41 Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. manajemen operasi tanggap darurat;

b. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;

c. tindakan mitigasi;

d. tindakan pelindungan;

e. pemberian informasi, instruksi, dan peringatan kepada masyarakat;

f. pelindungan untuk petugas penanggulangan;

g. penanganan medis;

h. komunikasi publik;

i. pengelolaan limbah radioaktif;

j. mitigasi konsekuensi nonradiologik;

k. penghentian Kedaruratan Nuklir; dan

l. analisis kedanrratan dan tanggap darurat. Pasal74 (U Pemegang Izin wajib melakukan kajian potensi bahaya radiologik terhadap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang menjadi tanggung jawabnya. (21 Kajian potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. men5rusun dan menetapkan program Kesiapsiagaan; dan

b. mengembangkan strategi proteksi untuk:

1. melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat; dan

2. melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat.

(3) Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a harus terintegrasi dalam sistem manajemen. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat instalasi/fasilitas diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf4 BUK INDONESTA Paragmf 4 Pelindungan Terhadap Anggota Masyarakat dan Petugas Penanggulangan Pasal 76

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 hurufb angka 1. (21 Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kajian potensi bahaya radiologik dan kategori potensi bahaya radiologik.

(3) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. memastikan penerimaan dosis masyarakat pada saat kedaruratan tidak melampaui kriteria dosis untuk masyarakat sebesar 5O mSv (lima puluh milisievert);

b. menerapkan tindakan pelindungan dan/atau tindakan Penanggulangan Kedaruratan jika batas dosis pemicu kedaruratan dilampaui; dan menggunakEux tingkat intervensi operasional untuk c. melaksanakan berbagai aspek tindakan Penanggulangan Kedaruratan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal77

(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi untuk melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf b angka 2. 12) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan petugas penanggulangan tidak menerima Paparan Darurat dengan dosis efektif melebihi 5O mSv (lima puluh milisievert) kecuali dalam kondisi tertentu.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. tindakan REPUEL|K TNDONESTA

a. tindakan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah luka serius;

b. tindakan untuk mencegah efek deterministik parah dan mencegah dampak terhadap masyarakat dan lingkungan;

c. mencegah peningkatan kondisi katastropik yang dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan;

d. tindakan untuk mencegah luka parah; dan

e. tindakan untuk mencegah dosis kolektif yang besar. Pasal 78

(1) Pemegang lzin wajib memastikan tindakan penanggulangan dilakukan oleh petugas penanggulangan. (21 Dalam melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memberikan:

a. informasi tentang risiko kesehatan yang mungkin diterima;

b. pilihan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselarnatan Radiasi yang tersedia; dan

c. pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf e untuk kondisi tertentu, kepada petugas penanggulangan. Pasal 79 (U Pekeda Radiasi yang ditunjuk sebagai petugas yang menerima dosis dari Paparan Darurat tetap diperbolehkan menerima Paparan Kerja. l2l Dalam hal Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima dosis melebihi 2OO mSv (dua ratus milisievert) dari Paparan Darurat, Pemegang lzin wajib menyediakan pemantauan kesehatan sebelum Pekerja Radiasi menerima dosis dari Paparan Kerja.

(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga wajib diberikan atas permintaan Pekerja Radiasi. Pasal 80

(1) Pemegang Izin wajib mengkaji dan merekam dosis dari Paparan Darurat yang diterima oleh petugas penanggulangan.

(2) Rekaman UK INDONESIA (21 Rekaman dosis yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Pemegang lnn kepada petugas penanggulangan. Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap anggota masyarakat dan petugas penanggulangan diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 5 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasal 82

(1) Pemegang Izin menyatakan Paparan Darurat berakhir jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert). l2l Pemegang lzin wajib melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paparan Darurat dapat dialihkan menjadi:

a. Paparan Eksisting jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert); atau

b. Paparan Terencana jika dosis efektif tahunan kurang dari 1 mSv (satu milisievert).

(4) Pemegang lzrn dalam melakukan pengalihan Paparan Darurat menjadi Paparan Eksisting atau Paparan Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapatkan persetujuan Kepala Badan. Pasal 83 Pemegang Izin wajib memastikan setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Kerja dalam Paparan Terencana. A Pasal 84 BLIK TNDONESIA Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Keempat Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting Pasal 85 Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberlakukan untuk:

a. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kegiatan masa lalu;

b. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan nuklir dan/ atau kecelakaan radiasi, sesudah kecelakaan dinyatakan beralhir;

c. paparan dari komoditas yang terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan

d. paparan yang disebabkan oleh radiasi alam. Pasal 86

(1) Untuk daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a dan huruf b, Badan melakukan identifikasi mengenai:

a. pemilik Sumber Radiasi Pengion; dan

b. penanggung jawab lokasi. (21 Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion tidak diketahui, Badan melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(3) Jika pemilik Sumber Radiasi Pengion teridentilikasi, pemilik Sumber Radiasi Pengion wajib melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.

(4) Dalam melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan atau pemilik Sumber Radiasi Pengion dapat berkoordinasi dengan:

a. penanggung jawab lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

b. Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganan; dan/ atau c.instansi ET+{FI{I] K INDONESIA 40- c, instansi yang berwenang.

(5) Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Badan berkoordinasi dengan kurator sebagai penanggung jawab, mengenai:

a. penunjukan Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganEul terhadap daerah yang terkontaminasi; dan

b. biaya tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(6) Biaya penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada anggaran Badan. Pasal 87

(1) Setiap Orang yang melakukan tindakan penangana:n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan ayat (5) huruf a wajib menyampaikan rencana tindakan penanganan kepada Kepala Badan. {21 Rencana tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian keselamatan.

(3) Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan penangEm€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). Pasal 88

(1) Konsentrasi radionuklida dari komoditas yang terkontaminasi bt Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c tidak boleh melebihi nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas, l2') Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada tingkat panduan yang ditetapkan oleh Badan.

(3) Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang menangani komoditas terkait setelah berkonsultasi dengan Badan. Pasal 89 A IIEPUBUK INDONESIA Pasal 89 Dalam hal ditemukan adanya komoditas dengan nilai konsentrasi radionuklida melebihi nilai batas konsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), penanganan komoditas dilakukan oleh kementerian atau lemb"ge terkait berkoordinasi dengan Badan. Pasal 90

(1) Badan melakukan pengendalian untuk mengurangi paparan yang disebabkan oleh radiasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 hurufd. (21 Paparan yang disebabkan oleh radiasi a,lam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. paparan radon; dan

b. paparan radiasi kosmis. Pasal 91

(1) Untuk paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf a berupa paparan radon, pengendalian dilakukan melalui:

a. penerapan tingkat panduan radon sebesar 3OO Bq/m3 (tiga ratus becquerel per meter kubik) dalam n-rmah atau bangunan dengan tingkat okupansi yang tinggi; dan/atau

b. pengurangan konsentrasi aktivitas radon serendah mungkin yang dapat dicapai. l2l Badan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan/ atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. Pasal 92

(1) Untuk paparan radiasi kosmis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) huruf b, Badan menetapkan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat. (21 Penetapan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 93 REPUBUK INDONESTA _42_ Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 humf a, huruf b, dan huruf d diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pasal 94

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a, peringatantertulis;

b. pembekuan tzin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 95

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatlLl, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 1O ayat (21, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) atau ayatl2l, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (l) atau ayat (4) , Pasal22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 26, Pasal 27 ayat {1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 39, Pasal 41 ayat {1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1} atau ayat (2), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 51 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (3), dan Pasal 87 ayat (1), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan.

(2) Pemegang EUK INDONESIA l2l Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan terLulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paline lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tangga.l dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan Keselamatan Radiasi.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin,

(9) Pemegang lzrn wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. ( 1 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila REPUBLIK TNDONESIA _44_

(12) Apabila dalarn jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepa)a Badan mencabut izin.

(13) Dalam ha1 pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melatsanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 96

(1) Kepala Badan dapat langsung membekukan izin kepada Pemegang lzrn yang melanggar ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 78 ayat (1) atau ayat l2l, dan Pasal 82 ayat (2) atau ayat (4). (21 Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

(3) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan bin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. l4l Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang lzin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut izin.

(6) .Iika pembeku an izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) telah ditetapkan dan Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. Pasal 97 Dalam hal pencabutan izrn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat {121 atau ayat (13) dan Pasal 96 ayat {5) atau ayat (6) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab untuk dimanfaatkannya. Zat Radioaktif yang Pasal 98 s NEPUBLIK INDONESIA Pasal 98

(1) Da1am hal eks Pemegang Izin tidak dapat melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 karena bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-unda:rgan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama eks Pemegang lzin yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit wajib:

a. melakukan penanganan d<hir ?,at Radioaktif; dan

b. mengajukan penetapan penghentian kegiatan atau dekomisioning kepada Kepala Badan. (21 Tata cara dan penilaian penetapan penghentian atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan mengenai penatalaksanaan perizinat.

(3) Dalam hal pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama badan hukum yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pihak tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Bagran Kesatu Persyaratan Keamanan Zat Radioaktif Pasal 99 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:

a. kategorisasi Zat Radioaktif;

b. tingkat Keamanan Zat Radioaltif;

c. program Keamanan Zat Radioaktif; dan d, tindakan Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 1OO REPIJBLTK INDONESIA Pasal 100

(1) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 99 huruf a meliputi Zat Radioaktif:

a. kategori 1;

b. kategori 2;

c. kategori 3;

d. kategori 4; dan

e. kategori 5.

(2) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan atau rasio aktivitas.

(3) Zat Radioaktif kategori 1 sampai dengan kategori 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa Sumber Radioaktif, Zat Radioaktif terbuka, atau limbah radioaktif. Pasal 101

(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b meliputi:

a. tingkat keamanan A;

b. tingkat keamanan B; dan

c. tingkat keamanan C. (21 Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (l ). Pasal 102

(1) Pemegang Izin wajib menlrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c.

(2) Frogram Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai informasi:

a. Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar;

b. kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan;

c. sistem keamanan yang digunakan dan tu.iuan peng8unaamnya;

d. prosedur keamanan;

e. aspek administrasi; dan

f. tindakan respons termasuk kerja sama dengan instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan kembali Zat Radioaktif.

(3) Program [Jal rF{f.Trill REPIIBLIK INDONESTA

(3) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2} harus diajukan kepada Kepala Badan pada saat pengajuan izin Pemanfaatan yang menggunakan Zat Radioaktif. Pasal 1O3 (U Untuk menyusun Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang Izin wajib melakukan k4iian Keamanan Zat Radioaktif. (21 Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. analisis tingkat ancarnan keamanan; dan

b. analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya.

(3) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dibuat berdasarkan ancaman dasar desain nasional. Pasal 104

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program Keamanan Zat Radioaktif. l2l Verifikasi Keamanan 7.at Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan program Keamanan 7,at Radioaktif;

b. mengevaluasi pelaksanaan program Keaxrrar:alr 7-at Radioaktif; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif.

(4) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin, laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengqjukan permohonan perpanjangan izin.

(5) Laporan verilikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif;

b. data petugas Keamanan Zat Radioaldit

c. pelaksanaan ELIK TNDONESIA

c. pelaksanaan pelatihan petugas Keamanan ht Radioaktif;

d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif;

e. kondisi keandalan peralatan KeamananT,at Radioaktif;

f. hasil penilaian deteksi;

g. hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustuorthinessl;

h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan

i. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan. Pasal 105

(1) Berdasarkan pelaksanaan progran Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang lzin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;

b. pelatihan yang diikuti oleh petugas Keamanan Zat Radioaktif di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

d. hasil pemeliharaan fasilitas dan/ atau peralatan Keamanan Zat Radioaktif;

e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan

f. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilalrukan, Pasal 106

(1) Badan melaksanakan koordinasi dalam penetapan Erncaman dasar desain nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (3) untuk Zat Radioaktif beserta safananya. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan instansi yang berwenang meliputi:

a. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

b. Tentara Nasional Indonesia; c, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Badan Intelijen Negara;

e. Badan B K INDONESIA Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan/ atau kementerian atau lembaga lain yang terkait. Pasal 107

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif selegaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d harus memenuhi fungsi:

a. pencegahan;

b. deteksi;

c. penundaanl dan

d. respons. (21 Penerapan tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat Keamanan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1. e. f. c. h. Bagian Kedua Pengamanan Zat Radioaktif yang Berada di Luar Pengawasan Pasal 1O8

(1) Badan melakukan pengamanan terhadap Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemililorya atau Pemegang Izin. (21 Badan melakukan investigasi mengenai kepemilikan atau peizinan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya.

(4) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganan pengamanan Zat Radioaktif dilakukan oleh pemilik atau PemeganglzinZat Radioaktif.

(5) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 daa ayat (3), tetap tidak diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganEm pengaman€rn Zat Radioaktif dilakukan oleh Badan. A

(6) Badan. . , K INDON 50-

(6) Badan dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk pelaksanaan pengamanan Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Biaya penangalrar: 7at Radioaktif yang tidak diketshui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebankan pada anggaran Badan. Pasal 1O9

(1) Zat Radioaktif yang dimiliki secara tidak sah yang berada di kawasan pabean harus disimpan di tempat penyimpanan sementara. l2l Penetapan penyediaan tempat penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Badan.

(3) Ketentuan penyediaan tempat penyimpanan sementara yalg berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan menetapkan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud pada ayat {l) sebagai limbah radioaktif.

(5) Penetapan Zat Radioaktif sebagai limbah radioaktif dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

(6) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim ke instansi yang menangani limbah radioaktif untuk penyimpanan akhir. (71 Biaya pengiriman 7,al Radioaktif sgfagaimsna dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada Ernggaran Badan.

(8) Jasa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dikenakan biaya. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai Keamanan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan. Bagran EIiFIIilINI BLIK IN |IFFTr:I Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 111

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lzin yeng melanggar ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 112

(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal lQ4 ayat (1) atau ayat (3), dan Pasal 105 ayat (i), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal peringatan tertulis ketiga. (7)Apabila il x

(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringa.tan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanegal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut Din.

(13) Dalam hal pembekuan izrn sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB tV MANAJEMEN KESEI,AMATAN RADIASI DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Pasal 113

(1) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keaman an ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:

a. tanggung jawab Pemeganglz'n;

b. sumber daya manusia; dan

c. sistem manajemen.

(2) Sistem REPUBUK INDONESIA l2l Sistem manajemen sslggaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disampaikan dalam bentuk dokumen sistem manajemen kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b, izrn instalasi nuklir; atau

c. izin pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemegang Izin Pasal 114

(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Selain Pemeganglzin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif, Pemegang Izin wajib melakukan upaya untuk: a. tqiuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif;

b. menjamin perlindungan Pekerja Radiasi melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;

c. men5rusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Proteksi Radiasi;

d. membentuk dan menetapkan Penyelenggara Keselamatan Radiasi di dalam instalasi/fasilitas;

e. menetapkan tindakan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk mencapai tu-iuan sebagaimana dimaksud pada hurufa;

f. mengidentifikasi, mencegah, dan memperbaiki setiap kegagalan dan kekurangan dalam pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

g. membuat, memelihara, dan memutakhirkan dokumen prosedur dan rekaman terkait dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

h. menetapkan sistem manajemen; i, menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang Program Kesiapsiagaan Nuklir;

j. menerapkan EEtrEI]IIIN K INDONESIA 54-

j. menerapkan tindakan keamanan terhadap 7-,at Radioaktif beserta sarananya;

k. menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Keamanan Zat Radioaktif;

l. mendokumentasikan tindakan Keamanan Zat Radioaktif;

m. melakukan penanganan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan n, mengidentifrkasi informasi yang sensitif dan menjaga keamanan informasi. (41 Pemegang lzin dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada atau menunjuk personel yang bertugas di instalasi/ fasilitasnya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungiawaban hukum dalam hal terJadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Pasal 115

(1) Pemegang lzin wajib menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b yang memiliki kualilikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir, l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion;

b. petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklir;

c. petugas pa.da kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;

d. tenaga ahli; dan

e. Pekerja Radiasi lainnya yang tidak diwajibkan memiliki izin bekerja dari Badan.

(3) Pemenuhan A E:{eF{fil5N

(3) Pemenuhan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pefaturan perundang-undangan. Pasal 116 (U Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mendapatkan izin bekerja dari Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kualilikasi dan kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara memperoleh izin bekerja diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 117

(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21huruf d mempunyai tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan Keselamatan Radiasi. l2l Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifrkasi dan kompetensi di bidang:

a. Proteksi Radiasi;

b. medik;

c. industri; dan/atau

d. lingkungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup tugas, kualifikasi dan kompetensi, serta mekanisme penetapan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Badan, Pasal 118

(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif kepada petugas dan Pekerja Radiasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf e untuk pemenuhan kualilikasi dan kompetensi. 12) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. Pemegang lzin; dan/atart

b. lembaga pelatihan.

(3) Pelatihan BLIK INDONESIA

(3) Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemegang lzin sebagaimana dimaksud padaayat(21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pelatihan terkait pendahuluan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; dan

b. pelatihan terkait Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan kerja.

(4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja dari Badan; dan

b. pelatihan tertentu yang dilaksanakan sebagai penunjang kegiatan ketenaganukliran. Pasal 119

(1) Pemegang lzin wajib pela6han sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lztn dapat menyelenggarakan pelatihan tambahan, jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi baru; dan/atau

b. peningkatan risiko radiasi pada fasilitas/ kegiatan.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat secara terintegrasi dengan pelatihan lain. Pasal 120 kmbaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan penunjukan dari Badan. Pasal 121 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin bekerja dan penunjukan lembaga pelatihan diatur dalam Peraturan Badan. Bagran NEFUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Sistem Manqjemen Pasal 122

(1) Pemegang lzin wajib men5rusun, menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. l2l Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. kebijakan dan perencanaan;

b. manajemen sumber daya;

c. tanggung jawab manajemen;

d. pelaksanaan proses;

e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan;

f. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen;

g. dokumentasi sistem manajemen; dan

h. Budaya KeseLamatan dan/ atau Budaya Keamanan.

(3) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 123

(1) Pemegang Izin wajib menetapkan kebijakaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf a untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif dalam organisasi yang dilaksanakan oleh semua unsur organisasi.

(2) Kebiia*an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. visi, misi, dan kebijakan sistem manajemen;

b. kebljakan terhadap keselamatan sebagai prioritas utama;

c. identifikasi interaksi antara manusia, teknologi, dan organisasi;

d. perilaku personel yang diharapkan dalam pelaksanaan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan; dan

e. akuntabilitas keselamatan. Pasal 124 ELIK INDONESIA Pasal 124

(1) Pemegang lzin wajib melakukan perencanazur sebageimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dengan menetapkan tqjuan, strategi, dan sasaran organisasi secara terpadu dan sesuai dengan kebijakan untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamar:an Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), l2l Sasaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara terukur dan sesuai dengan tujuan dan strategi organisasi. Pasal 125

(1) Pemegang Izin wajib melakukan manajemen sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b dengan menentukan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan tqiuan keselamatan dan/ atau keamanan. {21 Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sumber daya manusia;

b. sarana, prasa.rana, dan lingkungan kerja;

c. informasi dan pengetahuan; dan

d. pendanaan. Pasal 126 Dalam melaksanakan tanggung jawab manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf c, Pemegang Izin wajib melakukan:

a. penetapan, penerapan yang berkelanjutan, pertahanan, dan perbaikan sistem manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin keselamatan;

b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;

c. pelaksanaan Inspeksi, prosedur, atau ketentuan yang ditetapkan;

d. memastikan kegiatan manufaktur atau layanan yang dilakukan oleh kontraktor, subkontraktor, dan/ atau pihak ketiga sesuai dengan kontrak;

e. memastikan . . , BLIK I -59 5-IITrFftr

e. memastikan validitas data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen, khususnya termasuk yang berasal dari kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

f. audit internal dan eksternal terhadap pelaksanaan sistem manajemen;

g. pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan keterttuan keselamatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

h. manajemen proyek termasuk penentuan titik tunda selama pelaksanaan konstruksi;

i. pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan, dan insiden;

j. pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap sistem manajemen; dan

k. waktu dan cara keputusan, serta personel yang mengambil keputusan dalam sistem manajemen. Pasal 127 Pemega.ng lzrn wajib memastikan pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d terhadap sistem manajemen umum dan pengembangan proses diidentilikasi dan ditetapkan dalam sistem manajemen. Pasal 128 Pemegang Izin wajib melakukan pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e terhadap penerapan sistem manajemen paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 129

(1) Pemegang Izin wajib menerapkan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen sebagaimana dima}sud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf f untuk setiap sumber daya, produk, dan/atau proses dalam organisasi. l2l Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. sigrrilikansi Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan 7.at Radioaktif dan kompleksitas organisasi, pengoperasian instalasi/fasilitas, atau pelalsanaan kegiatan;

b. potensi . , . A rilTlf.IilfftYn

b. potensi bahaya dan besar dampak yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, mutu, dan ekonomi dari setiap instalasi/ fasilitas atau pelalsanaan kegiatan; dan

c. konsekuensi Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioali:tif yang dapat terjadi jika terdapat kegagalan, kejadian yang tidak diantisipasi, kegiatan yang tidak direncanakan secara memadai, atau kegiatan yang dilakukan dengan tidak semestinya. Pasal 130

(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf g bagi seluruh pelaksanaan kegiatan yang penting untuk keselamatan. (21 Dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara sistematis dan mencerminkan:

a. ciri dan kegiatan organisasi; dan

b. kerumitan dan interaksi proses.

(3) Dokumentasi sistem manajemen sebagairnana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan dokumen yang terkendali, dapat digunakan, lengkap, jelas, mudah dibaca, mudah dipahami, dapat diidentilikasi dengan segera, dan tersedia pada saat digunakan. Pasal 131

(1) Pemegang lzlrn wqiib membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keselamatan dan/atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21 huruf h pada seluruh kegiatan organisasi.

(2) Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan menerapkan sikap, tindakan, dan perilaku individu dalam organisasi yang pentingnya keselamatan.

(3) Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membangun karakteristik, sikap serta kebiasaan organisasi dan individu untuk mendukung dan meningkatkan Budaya Keamanan. Pasa-l 132 REFUELIK INDONESIA Pasal 132 Pekerja Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan/atau personel lain terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib mendukung penerapan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1). Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca-ra dan mekanisme pelaksanaan sistem manajemen diatur dengan Peraturan Badan. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 134

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lztn yang melanggar ketentuan Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 135

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), Pasal 12O, Pasal 122 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 123 ayat (1), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), dan Pasal 132, dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindallanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3)Apabila REPUEUK INDONESIA

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang Izin w4iib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7at Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang lzin wajib sementafa kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wqiib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, KepaLa Badan mencabut izin.

(13) Dalam [JiFF{I-.f iNl K INDONESIA 63-

(13) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB V INSPEKSI Pasal 136 Kepala Badan melakukan Inspeksi terhadap kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 137

(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dilaksanakan melalui:

a. audit dokumen; dan

b. verifikasi lapangan. (21 Audit dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan dokumen sebagai p€rsyaratan administrasi dan/ atau teloris dan rekaman pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

(3) Verilikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan kondisi fisik di lapangan terhadap dokumen dan rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 138 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 terdiri atas:

a. Inspeksi selama proses penilaian persyaratan izin;

b. Inspeksi selama masa berlaku izin;

c. Inspeksi sebelum penetapan penghentian kegiatan diterbitkan oleh Kepala Badan;

d. Inspeksi sebelum pernyataan pembebasan diterbitkan oleh Kepala Badan;

e. Inspeksi karena adanya indikasi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif;

f. Inspeksi karena adanya informasi dugaan pelanggara:r;

g. Inspeksi terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam proses penegakan hukum; dan/ atau

h. Inspeksi karena adanya kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif. Pasal 139 tErFFITil:N Pasal 139 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan. Pasal 140

(1) Dalam melakukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Kepala Badan menugaskan Inspektur Keselamatan Nuklir. (21 Inspektur Keselamatan Nuk1ir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. Pasal 141 Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 memiliki kewenangan untuk:

a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan, selama masa izirr, setelah penetapan penghentian, dan setelah penerbitan pernyataan pembebasan;

b. memasuki dan memeriksa setiap instalasi/fasilitas, instansi, atau lokasi Pemanfaatan Tenaga NuHA;

c. melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi/fasilitas;

d. melakukan Inspeksi dengan atau tanpa pemberitahuan;

e. meminta keterangan Pemegang Izin, Pekerja Radiasi dan pihak lain yang terkait;

f. melakukan koordinasi dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas Inspeksi;

g. menghentikan secara langsung kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika tidak memiliki izin Pemanfaatan dari Kepa-la Badan;

h. menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:

1. keselamatan pekerja, aiggota masyarakat, dan lingkungan hidup; atau

2. Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 142 lJ:.f5E{lIIiN REPUEUK INDONESIA Pasal 142 Dalam pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimahsud dalam Pasal 141, Pemegang Izin wajib:

a. memberikan akses kepada Inspektur Keselamatan Nuklir untuk melaksanakan Inspeksi; dan

b. memberikan dukungan keterangan, data, dan informasi kepada Inspektur Keselamatan Nuklir dalam pelaksanaan Inspeksi. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Inspeksi diatur dengan Peraturan Badan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 144 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengron dan Keamanan Sumber Radioaktif (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 145 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, O), dicabut dan dinyatakaa tidak berlaku. Pasal 146 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd ttd A Djaman NEPUELIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG KESELAMA'TAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF I. UMUM Setiap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang memberikan kenaikan risiko radiasi harus dilakukan dengan memperhatikan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioalrtif untuk melindungi dan untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Radiasi dan Keaman xr Zat Radioaktif bagi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, diperlukan adanya pengaturan yang je1as, efektif, dan konsisten mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Kearnanan Zat Radioaktif. Ketentuan mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Namun, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, standar internasional, dan meluasnya penerapan teknologi ketenaganukliran, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang perlu diatur secara lebih jelas, antara lain ketentuan mengenai situasi paparan yang berlaku dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, perlindungan secara menyeluruh terhadap pekerja, masyarakat dan pasien, justifikasi dan optimisasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, dan Keamanan ht Radioaktif. Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keaman an 7-at Radioaktif secara lebih komprehensif dalam suatu Peraturan Pemerintah untuk menggantikan Peraturan Pemerintatr Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Penerapan persyarata-n Keselamatan Radiasi perlu memperhatikan karakteristik dari masing-masing Pemanfaatan Tenaga Nuklir karena Pemanfaatan Tenaga Nuklir sangat beragam dari yang bersifat sederhana hingga yang bersifat lebih rumit dalam mengoperasikannya, sehingga sangat perlu diterapkan pendekatan bertingkat {graded appro@cli sesruai dengan karakteristik Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pengaturan IIEENIIFTN Pengaturan mengenai ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Pemerintah ini telah diselaraskan dengan standar internasional yaitu Ceneml Safety Reqirem.ent Paft 3 tentang lnternational Basic Safetg Standards for hotcdion against Ionizing Radiation and for the Safefu of Radiation Soures yang disusun berdasarkan International Commissian on Radialogical Protedion (ICRP) Nomor 103 Tahun 2O14. Beberapa ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Pemerintah ini yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, meliputi: a, Pemegang Izin menjadi penanggung jawab utama Keselamatan Radiasi.

b. Pihak lain yang juga memiliki tanggung jawab Keselamatan Radiasi antara lain penyuplai Pembangkit Radiasi Pengion dan ?at Radioaktif, desainer, dan manufaktur. c, Dalam kaitan dengan Paparan Medik, tanggung jawab Keselamatan Radiasi terletak pada praktisi medik dalam pemberian dosis radiasi kepada pasien, begitu pula halnya tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam persiapan dan pemberian prosedur radiologik.

d. Keselamatan Radiasi harus dilaksanakan pada semua tingkat dalam suatu organisasi, sehingga Keselamatan Radiasi dapat dicapai dan dipelihara melalui sistem manajemen yang efektif. Sistem manajemen ini harus terintegrasi dalam semua elemen manajemen sehingga persyaratan untuk proteksi dan keselamatan sejalan dengan persyaratan lain, seperti kesehatan, kualitas, perlindungan lingkungan dan pertimbangan ekonomi. Sistem manajemen termasuk di dalamnya konsep kendali mutu internal maupun kendali eksternal.

e. Justilikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir harus dilakukan terhadap setiap instalasi / fasilitas dan kegiatan lainnya untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan dan justifikasi dapat dilakukan untuk penggunaan teknologi baru.

f. Penerapan justilikasi dalam pemberian Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus, hal ini dikarenakan justifikasi dalam pemberian Paparan Medik untuk masing-masing pasien berbeda.

g. Penerapan optimisasi untuk Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus. Pemberian dosis radiasi yang dilakukan serendah mungkin yang dapat dicapai. Pemberian dosis yang terlalu rendah memiliki konsekuensi tidak akan menyembuhkan dan juga dalam penggunaan diagnostik pemberian paparan radiasi terlalu rendah tidak akan memberikan kualitas pencitraan yang layak. Selain [EI;FTT'T5N EE:PUEUK INDONESTA Selain ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai ketentuan Keamanan Zat Radioaktif. Untuk menunjukkan komitmen dalam hal Keamanan Zat Radioaktif, Indonesia sebagai negara angota lrfiemational Atomic Energg Agency (lAEAl telah pernyataan kesiapan untuk menerapkan Code of Conlud on Thc Safetg and Seanritg of Radioadiue Sorzrces. Penerapan Keamanan Zat Radioaktif diperlukan terutama selama kegiatan impor dan ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan Sumber Radioaktif, Di samping kegiatan tersebut, penerapan Keamanan Zat Radioaktif juga diperlukan untuk menangani Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya, mengingat Sumber Radioaktif seperti ini juga memiliki potensi yang dapat menimbulkan dampak dan bahaya radiasi yang cukup signifikan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (i) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "instalasi nuklir" adalah fasilitas nuklir beserta bangunan dan peralatannya untuk memproduksi, memproses, menggunakan, menangani, dan menyimpan bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir bekas, Huruf b Cukup Jelas. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi" seperti:

l. Nahnally O@)rring Radioadiue Maferial (NORM); dan

2. Radiasi kosmik terhadap awak pesawat. Ayat(S) A i BL|K INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pendekatan bertingkat" adalah bahwa dafam menerapkan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif disesuaikan dengan karakteristik dan sumber radiasi yang digunakan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga medis'terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 1O K INDONESIA Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "individu" adalah Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "dosimeter pasiI" merupakan alat yang digunakan untuk mengetahui dosis akumulasi. Alat ini tidak tergantung pada besamya energi ketika digunakan. Alat ini tidak dapat dibaca secara langsung. Angka 2 Yang dimaksud dengan "dosimeter aktif adalah peralatan elektronik yang dapat memberikan informasi secara langsung lreal timel yang dapat menunjukkan laju dosis. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "peralatan pelindung diri" meliputi:

a. pakaian pelindung;

b. alat J MEFItrIIilI BUX INDONESTA b, alat pelindung pemafasan;

c. apron;

d. sarung tangan;

e. kacamata pelindung; dan/ atau

f. perisai organ. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi radiologilf adalah kondisi dimana terdapat kemungkinan adanya efek bahaya radiasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Pemantauan daerah kerja sewaktu-waktu dilakukan jika terdapat insiden atau adanya indikasi terjadinya paparan berlebih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penunjukan" adalah berupa penerbitan sertifikat standar dalam perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaku usaha atau penunjukan oleh Kepala Badan kepada nonpelaku usaha. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 { RE:PIJBUK INDONESIA Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pas.l22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Pasa724 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu' antara lain jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan yang menyusui;

c. Pekerja Radi.asi yang menerima radiasi di atas Nilai Batas Dosis; dan d, Pekerja Radiasi yang berkehendak mengetahui paparan radiasi yang diterimanya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 27 TITir.TSftTn Pasal2T Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "risiko radiasi' adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan benrsaha berbasis risiko. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas. Pasal 3l Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan opengaturan penempatan pekerja" adalah Pekeda Radiasi perempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui tidak diberikan tugas di daerah pengendalian atau tugas lainnya yang berpotensi mendapatkan Paparan Radiasi. Pasal 32 Cukup jelas, Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 FRESTDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Dosimetri pasien dilakukan untuk menentukan dosis pasien sesuai dengan:

a. prosedur radiologi diagnostik atau diagnostik intervensional; dan

b. dosis serap pada volume target pada prosedur terapi eksternal atau brakhiterapi dan juga kedolrteran nuklir terapi. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jeLas. Ayat(2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat {3) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir" adalah Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir in vivo, Pasa1 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas.

PASAL 46

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 47

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang Izin wajib melaporkan kepada Kepala Badan
dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada
Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal zt6
ayat (2) yang menyebabkan terjadinya:
a, perbedaan yang signifikan terhadap dosis pasien yang
diberikan; dan/atau
b. pasien meninggal dunia.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib
disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu
paling Lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak kejadian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi.

PASAL 48

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang lzin wqiib memastikan tinjauan radiologik
Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala di fasilitas yang
menjadi tanggung jawabnya.
121 Tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan oleh tenaga medis bekerja sama dengan
tenaga kesehatan dan Petugas Proteksi Radiasi.
(3) Lingkup tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. telaah terhadap kekurangan dan kelebihan penerapan
justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9 serta penerapan optimisasi Proteksi Radiasi
dan Keselamatan Radirasi pada Paparan Medik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan
b. investigasi dan koreksi terhadap kekurangan
penerapan justifikasi dan optimisasi Proteksi Radiasi
dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik.

PASAL 49

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan
Paragral 4
Medik diatur dalam Peraturan Badan.
A

iEalrFIFIIN
K INDONESIA
22-
Paragraf 4
Proteksi Radiasi pada Paparan Publik

PASAL 50

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat(21 hurufd dilakukan terhadap:
a. pengelolaan limbah radioaktif;
b. pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan;
c. pelaksanaan klierens;
d. pemantauan Paparan Publik;
e. kendali Barang Konsumen; dan
f. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang
masuk ke daerah kerja.

PASAL 51

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang Izin wajib melakukaa pengelolaan limbah
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf a
dengan:
a. memastikan aktivitas dan volume limbah yang
dihasilkan serendah dan sesedikit mungkin yang dapat
dicapai; dan
b. melakukan pengumpulan dan pengelompokan limbah
radioaktif.
(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan
pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Ketentuan persyaratan pengelolaan limbah radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan
limbah radioaktif.

PASAL 52

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengendalian lepasan
radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5O huruf b.
(21 l.epasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendapat persetu.iuan dari Kepala
Badan.
(3) Lepasan

NEPUBUK INDONESIA
(3) Lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diperbolehkan melebihi nilai batas
lepasan radioaktivitas ke lingkungan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai lepasan radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan nilai batas
lepasan radioaktivitas ke lingkungan sebagaimana
dimaksud pada alrat (3) diatur dalam Peraturan Badan.

PASAL 53

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf c, Pemegang lzin dilarang
melepaskan Zat Radioaktif ke lingkungan jika aktivitas
atau konsentrasi aktivitas masih di atas Ungkat klierens.
12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat klierens dalam
pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan.

PASAL 54

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan Paparan
Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf d
melalui pemEmtauan:
a, paparan eksternal akibat Sumber Radiasi Pengion;
b. lepasan radioaktif ke lingkungan;
c. tingkat radioaktivitas di lingkungan; dan/atau
d. parameter penting lainnya yang diperlukan untuk
melakukan penilaian terhadap Paparan Publik.
(2) Pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21diahrr dalam Peraturan Badan.

PASAL 55

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(U Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan lepasan
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
huruf b.
(21 Pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
kegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama
kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung.

PASAL 56

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
NEPUELIK INDONESIA Pasal 56 (U Pemegang Izin wajib memastikan tingkat radioaktivitas di lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c tidak melebihi nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan diatur dalam Peraturan Badan.

PASAL 57

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang lzin produksi, pengalihan, impor, dan ekspor
Barang Konsumen wajib melaksanalan kendali Barang
Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
hurrf e.
(21 Kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. memastikan Barang Konsumen teLah memenuhi
ketentuan Keselamatan Radiasi yang ditetapkan oleh
Kepala Badan;
b, pemasangan label di permukaan setiap Barang
Konsumen dan pembungkusnya yang memuat
informasi Barang Konsumen;
c, penyediaan informasi dan instruksi bagi pengguna
Barang Konsumen; dan
d. penyediaan informasi mengenai keselamatan dan
instruksi untuk pengangkutan dan penyimpanan bagi
pengalih Barang Konsumen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendali Barang
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Badan.

PASAL 58

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Pemegang Izin wajib memberikan pelindungan terhadap
pengur{ung dan anggota masyarakat ya.ng masuk ke daerah
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf f berupa:
a. pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/ atau
Pekerja Radiasi; dan
b. pelindungan dari paparan radiasi eksternal dan
kontaminasi'
paragraf 5,. ,

BLIK INDONESTA
Paragraf 5
Kajian Keselamatan

PASAL 59

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan Pemanfaatan
Tenaga Nuklir tertentu wajib melakukan kajian
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) hurufe.
l2l Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang memiliki
bin bertahap dan kegiatan tertentu lainnya;
b. instalasi nuklir; dan
c. pertambangan bahan galian nuklir.
(3) I(ajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tahapan kegiatan:
a. penentuan tapak;
desain;
pembuatan;
konstruksi;
pemasangan;
komisioning;
operasi atau penggunaan;
perawatan;
dan/atau
penetapan penghentian.
(4) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi analisis dan evaluasi terkait:
a. batasan dan kondisi operasi fasilitas;
b. perkiraan kegagalan struktur, sistem dan komponen,
perangkat lunak, dan prosedur terkait Keselamatan
Radiasi;
c. perkiraan peningkatan paparan akibat kegagalan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan akibat yang
mungkin terjadi;
d. kemungkinan faktor eksternal yang dapat
mempengaruhi Keselamatan Radiasi;
e. potensi kegagalan prosedur pengoperasian dan akibat
kegagalan;
f. modifilrasi terhadap Keselamatan Radiasi;
g, tindakan keamanan dan akibat modiftkasi tindakan
keamanan terhadap Keselamatan Radiasi; dan/ atau
h. setiap
b.
c.
d.
e.
f.
c.
h.
i.j.

EUK INDONESIA
h, setiap ketidakpastian dan asumsi terhadap
Keselamatan Radiasi.
(5) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk
memperoleh:
a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. birr instalasi nuklir; atau
c. iziia pertambangaa bahan galian nuklir.

PASAL 60

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Ihjian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a disampaikan
dalam bentuk laporan kajian keselamatan yang
menrpakan bagian dari dokumen Program Proteksi dan
Keselamatan Radiasi.
(21 Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b disampaikan
dalam bentuk laporan analisis keselamatan.
(3) Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c disampaikan
dalam bentuk dokumen analisis keselamatan.

PASAL 61

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang lzin juga wajib melakukan kajian keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (a) jika
Pemegang Izin akan melakukan kegratan modifrkasi atau
perubahan terhadap:
a. desain fasilitas atau peralatan terkait keselamatsn
pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. strukhrr, sistem, dan komponen terkait keselamatan
untuk instalasi nuklir; dan/ atau
c. sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dart
peralatan di fasilitas pertambangan Bahan Galian
Nuklir.
(21 Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat
Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan
modilikasi atau perubahan.
(3) Ketentuan

REPUBLTK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
persetqjuan modifikasi atau perubahan diatur dalam
peraturan Badan.
Paragraf6
Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi

PASAL 62

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan
memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan
Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l
huruf f berdasarkan hasil kajian keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
121 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai:
a. penyelenggara Keselamatan Radiasi;
b. pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegratan lainnya;
c. laporan kqiian keselamatan;
d. penetapan Pembatas Dosis;
e. fasilitas dan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;
f. penetapan pembagian daerah kerja;
g. perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi
alat ukur;
h. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi
radioaktif di daerah kerja;
i. pemantauan Paparan Publik;
j. pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi;
k, pemantauan dosis Pekerja Radiasi;
1. program pendidikan dan pelatihan;
m. program jaminan mutu Keselamatan Radiasi;
n. program Kedaruratan Nuklir/program Kesiapsiagaan;
o, prosedur terkait; dan/atau
p. sistem perekaman dan pelaporan.
(3) Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus di4jukan kepada Kepala
Badan untuk memperoleh:
a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. izin instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau
c. izrn pertambangan bahan galian nuklir.

PASAL 63

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
l-J:lrEIffiN
K INDONESIA
2A-
Pasal 63
(1) Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara
Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (21 huruf a yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
(21 Penyelenggara Keselamatan Radiasi dapat menjadi bagian
dari strulrtur manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja.
(3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan penyelenggara
Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

PASAL 64

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas Program
Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2l'.
(21 Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat {1) dilakukan untuk:
a. memastikan penerapan Program Proteksi dan
Keselamatan Radiasi;
b. mengevaluasi pelaksanaan Program Proteksi dan
Keselamatan Radiasi; dan
c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
(3) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus dilaporkan kepada Kepala Badan paling
sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun dalam bentuk
laporan verifikasi ke selamatan.
(4) Dalam hal Pemegang lzin mengajukan perpanjangan izin,
laporan verilikasi keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan pada saat mengajukan
perrnohonan perpanj angan izin.
(5) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:
a. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi
setiap Sumber Radiasi Pengion;
b. data Pekerja Radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi
Pekerja Radiasi;
c. kondisi keandalan peralatan;
d. kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi;
e. hasil

BLIK INDONESIA
e. hasil pemantauan daerah kerja dan/ atau
radioaktivitas lingkungan;
f. hasil pelaksanaan klierens;
g. hasil pemantauan dosis pekeda;
h. hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja;
i. pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/ atau
j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan.

PASAL 65

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Berdasarkan pelaksanaan Program Froteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21, Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;

b. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; dan/atau

c. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik.

(3) Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan.

(4) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keselamatan Radiasi;

b. pelatihan yang diikuti oleh Pekerja Radiasi di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. hasil pengujian dan kalibrasi peralatan;

d. hasil perawatan perlengkapan Proteksi Radiasi;

e. hasil pemantauan dosis Pekeda Radiasi;

f. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; dan

g. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/ atau kontaminasi di daerah kerja.

(5) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:

a. hasil kalibrasi Sumber Radiasi Pengion;

b. hasil Dosimetri pasien;

c. hasil penilaian dan reviu terkait penerapan fingkat Panduan Diagnostik; dan/ atau

d. penerapan program jamina.n mutu,

(6) Rekaman REPUBLIK INDONESIA

(6) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. hasil pemantauan paparan eksternal;

b. hasil pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan;

c. hasil pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan;

d. hasil klierens; dan/ atau

e. hasil pengukuran parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik. Paragraf 7 Persyaratan Keselamatan Radiasi dalam Instalasi/ Fasilitas dan Kegiatan l,ainnya

PASAL 66

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan Keselamatan
Radiasi dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya
dalam tahapan kegiatan:
a, penentuan tapak;
b. desain;
c. pembuatan;
d. konstruksi;
e. pemasangan;
f. komisioning;
g. operasi atau penggunaafl;
h. perawatan;
i. dekomisioning; dan/atau
j, penetapan penghentian.
(21 Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang ditujukan untuk pencegahan dan
mitigasi kecelakaan didasarkan atas prinsip:
a. kaidah rekayasa yangbatk lgood engineering pradicel;
dan
b. sistem pertahanan berlapis.
(3) Penerapan kaidah reka5rasa yang baik (good engineerin4
practtnel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
minimal memenuhi:
a. standar nasional dan/ atau standar internasional dan
teknologi yang telah tenrji;
b. persyaratan keselamatan yang memadai terhadap
desain, konstruksi, operasi Sumber Radiasi Pengion,
instalasi nuklir, dan fasilitas bahan galian nuklir;
c. Proteksi

REPUEL|K INDONESIA
c. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi selama
Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan
d. kriteria teknis lain yang disetujui oleh Badan.
(4) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
a. pencegahan terjadinya kecelakaan
b. mitigasi setiap kecelakaan yang mungkin terjadi;
dan/atau
c. penempatan kembali Sumber Radiasi Pengion dalam
kondisi yang aman setelah terjadinya kecelakaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keselamatan
Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dalam Peraturan Badan,

PASAL 67

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Dalam melaksanakan kegiatan perawatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pemegang lzin
wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan
program perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion, fasilitas, atau peralatan
terkait keselamatan pada kegiatan Pernanfaatan
Sumber Radiasi Pengion;
b. struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk
keselamatan untuk instalasi nuklir; atau
c. sararra, prasarana, instalasi/ fasilitas, dan peralatan
di fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.
l2l Program perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:
a, izrn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. izrn instalasi nuklir; atau
c. izrn pertambangan bahan galian nuklir.

PASAL 68

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kedua - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
(1) Dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning
sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 66 ayat (1) huruf i,
Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan
memutakhirkan program
l2l Program
sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi informasi mengenai:
a,uralan.,,

REPUBUK INDONESTA
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning;
d. kajian ke selamatan;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif;
i. survei radiologi akhir;
j. deskripsi wilayah taabang;
k. penutupan fasilitas penambangan dan/ atau
pengolahan bahan galian nuklir;
L remediasi lingkungan hidup; dan/atau
m. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup
dan radiologis wilayah tambang.
(31 Program
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk
memperoleh:
a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. izin instalasi nuklir; atau
c. izrrr pertambangan bahan galian nuklir.
Bagian Ketiga
Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
Paragraf 1
Umum

PASAL 69

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. Kesiapsiagaan;
Kedaruratan; dan
c. rehabilitasi dan rekonstruksi.
(21 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilaksanakan pada tingkat:
a. nasional;
b. daerah; dan/atau
c. instalasi/fasilitas.
(3) Kesiapsiagaan
b.

K INDON
33-
(3) Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan
jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan kategori
potensi bahaya radiologik.
Paragral 2
Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan
di Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah

PASAL 70

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
(1) Kesiapsiagaan dan
Kedaruratan di
tingkat nasional dan tingkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a dan huruf b
dilakukan berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir.
(21 Kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Badan bekerja sama dengan
lembaga pemerintah nonkementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana di tingkat nasional dan/ atau
daerah.
(3) Dalam melakukan kajian potensi bahaya nuklir
sslagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dapat
melibat}an pemangku kepentingan terkait.

PASAL 71

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
(l) Pemerintah Pusat melalui lembaga pemerintah
nonkementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang penanggulangan bencana,
men5rusun program Kesiapsiagaan tingkat nasional
berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1).
{21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat nasional
berkoordinasi dengan Bada:r serta kementerian dan
lembaga yang terkait.
(3) Program Kesiapsiagaan tingkat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan bagran dari rencana
nasional penanggulangan bencana.
(4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetspkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 72

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
EUK INDONESIA Pasal T2

(1) Pemerintah Daerah melalui lembega pemerintah nonkementerian yang pemerintahan di bidang menyusun program Kesiapsiagaan tingkat daerah berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir tingkat daerah. (21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat daerah dilaksanakan dalam hal wilayahnya:

a. terdapat instalasi nuklir;

b. berpotensi dilewati oleh kendaraan yang Zat Radioaktif; dan/ atau

c. berpotensi terdampak Kedaruratan Nuklir dari negara yang berbatasan dengan wilayah Republik Indonesia.

(3) Program Kesiapsiagaan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah.

(4) Rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Paragraf 3 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Instalasi/ Fasilitas

PASAL 73

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
(1) Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan
memutakhirkan program Kesiapsiagaan tingkat
instalasi/fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (21 huruf c.
(21 Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. infrastruktur; dan
b. fungsi penanggulangan.
(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a rneliputi:
a. organisasi dan kewenangan;
b, koordinasi;
c, fasilitas dan peralatan;
d. prosedur; dan
e. pelatihan dan/atau gladi Kedaruratan Nuklir.
(4) Fungsi
urusan
bencana,

E[*{F'I{I]
K INDONESIA
35-
(41 Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
a. manajemen operasi tanggap darurat;
b. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;
c. tindakan mitigasi;
d. tindakan pelindungan;
e. pemberian informasi, instruksi, dan peringatan kepada
masyarakat;
f. pelindungan untuk petugas penanggulangan;
g. penanganan medis;
h. komunikasi publik;
i. pengelolaan limbah radioaktif;
j. mitigasi konsekuensi nonradiologik;
k. penghentian Kedaruratan Nuklir; dan
l. analisis kedanrratan dan tanggap darurat.

PASAL 74

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
(U Pemegang Izin wajib melakukan kajian potensi bahaya
radiologik terhadap instalasi/ fasilitas dan kegiatan
lainnya yang menjadi tanggung jawabnya.
(21 Kajian potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk:
a. men5rusun dan menetapkan program Kesiapsiagaan;
dan
b. mengembangkan strategi proteksi untuk:
1. melindungi anggota masyarakat dari Paparan
Darurat; dan
2. melindungi petugas penanggulangan dari Paparan
Darurat.
(3) Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a harus terintegrasi dalam sistem
manajemen.

PASAL 75

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesiapsiagaan dan
Kedaruratan di tingkat instalasi/fasilitas

diatur dalam Peraturan Badan.
Paragraf4

BUK INDONESTA
Paragmf 4
Pelindungan Terhadap Anggota Masyarakat
dan Petugas Penanggulangan

PASAL 76

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi
untuk melindungi anggota masyarakat dari Paparan
Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21
hurufb angka 1.
(21 Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan hasil kajian potensi bahaya radiologik dan
kategori potensi bahaya radiologik.
(3) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. memastikan penerimaan dosis masyarakat pada saat
kedaruratan tidak melampaui kriteria dosis untuk
masyarakat sebesar 5O mSv (lima puluh milisievert);
b. menerapkan tindakan pelindungan dan/atau tindakan
Penanggulangan Kedaruratan jika batas dosis pemicu
kedaruratan dilampaui; dan
menggunakEux tingkat intervensi operasional untuk
c.
melaksanakan berbagai aspek tindakan
Penanggulangan Kedaruratan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori bahaya
radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Badan.

PASAL 77

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi
untuk melindungi petugas penanggulangan dari Paparan
Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21
huruf b angka 2.
12) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memastikan petugas penanggulangan
tidak menerima Paparan Darurat dengan dosis efektif
melebihi 5O mSv (lima puluh milisievert) kecuali dalam
kondisi tertentu.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. tindakan

REPUEL|K TNDONESTA
a. tindakan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah
luka serius;
b. tindakan untuk mencegah efek deterministik parah
dan mencegah dampak terhadap masyarakat dan
lingkungan;
c. mencegah peningkatan kondisi katastropik yang dapat
berdampak pada masyarakat dan lingkungan;
d. tindakan untuk mencegah luka parah; dan
e. tindakan untuk mencegah dosis kolektif yang besar.

PASAL 78

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
(1) Pemegang lzin wajib memastikan tindakan
penanggulangan dilakukan oleh petugas penanggulangan.
(21 Dalam melaksanakan tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib
memberikan:
a. informasi tentang risiko kesehatan yang mungkin
diterima;
b. pilihan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselarnatan
Radiasi yang tersedia; dan
c. pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (3) huruf e untuk kondisi tertentu,
kepada petugas penanggulangan.

PASAL 79

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
(U Pekeda Radiasi yang ditunjuk sebagai petugas
yang menerima dosis dari Paparan
Darurat tetap diperbolehkan menerima Paparan Kerja.
l2l Dalam hal Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menerima dosis melebihi 2OO mSv (dua ratus
milisievert) dari Paparan Darurat, Pemegang lzin wajib
menyediakan pemantauan kesehatan sebelum Pekerja
Radiasi menerima dosis dari Paparan Kerja.
(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 juga wajib diberikan atas permintaan Pekerja
Radiasi.

PASAL 80

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
(1) Pemegang Izin wajib mengkaji dan merekam dosis dari
Paparan Darurat yang diterima oleh petugas
penanggulangan.
(2) Rekaman

UK INDONESIA
(21 Rekaman dosis yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disampaikan oleh Pemegang lnn
kepada petugas penanggulangan.

PASAL 81

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap
anggota masyarakat dan petugas penanggulangan diatur dalam
Peraturan Badan.
Paragraf 5
Rehabilitasi dan Rekonstruksi

PASAL 82

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
(1) Pemegang Izin menyatakan Paparan Darurat berakhir jika
dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh
milisievert).
l2l Pemegang lzin wajib melakukan rehabilitasi dan
rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf c setelah Paparan Darurat dinyatakan
berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paparan Darurat
dapat dialihkan menjadi:
a. Paparan Eksisting jika dosis efektif tahunan kurang
dari 20 mSv (dua puluh milisievert); atau
b. Paparan Terencana jika dosis efektif tahunan kurang
dari 1 mSv (satu milisievert).
(4) Pemegang lzrn dalam melakukan pengalihan Paparan
Darurat menjadi Paparan Eksisting atau Paparan
Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
mendapatkan persetujuan Kepala Badan.

PASAL 83

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
Pemegang Izin wajib memastikan setiap orang yang terlibat
dalam pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi memenuhi
persyaratan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Kerja
dalam Paparan Terencana.
A

PASAL 84

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Ketiga - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
BLIK TNDONESIA
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi
diatur dalam Peraturan Badan.
Bagian Keempat
Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting

PASAL 85

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Keempat - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting
Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberlakukan untuk:
a. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari
kegiatan masa lalu;
b. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari
kecelakaan nuklir dan/ atau kecelakaan radiasi, sesudah
kecelakaan dinyatakan beralhir;
c. paparan dari komoditas yang terkontaminasi Zat Radioaktif
yang berasal dari daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b; dan
d. paparan yang disebabkan oleh radiasi alam.

PASAL 86

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Keempat - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting
(1) Untuk daerah yang terkontaminasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 huruf a dan huruf b, Badan
melakukan identifikasi mengenai:
a. pemilik Sumber Radiasi Pengion; dan
b. penanggung jawab lokasi.
(21 Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion tidak
diketahui, Badan melakukan penanganan terhadap
daerah yang terkontaminasi.
(3) Jika pemilik Sumber Radiasi Pengion teridentilikasi,
pemilik Sumber Radiasi Pengion wajib melakukan
penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.
(4) Dalam melakukan penanganan terhadap daerah yang
terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), Badan atau pemilik Sumber Radiasi Pengion
dapat berkoordinasi dengan:
a. penanggung jawab lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b;
b. Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan
tindakan penanganan; dan/ atau
c.instansi

ET+{FI{I]
K INDONESIA
40-
c, instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan, Badan berkoordinasi dengan kurator
sebagai penanggung jawab, mengenai:
a. penunjukan Setiap Orang yang berkompeten untuk
melakukan tindakan penanganEul terhadap daerah
yang terkontaminasi; dan
b. biaya tindakan penanganan sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
(6) Biaya penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi
yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dibebankan kepada anggaran Badan.

PASAL 87

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Keempat - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting
(1) Setiap Orang yang melakukan tindakan penangana:n
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan
ayat (5) huruf a wajib menyampaikan rencana tindakan
penanganan kepada Kepala Badan.
{21 Rencana tindakan penanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian keselamatan.
(3) Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tindakan penangEm€rn sebagaimana dimaksud pada
ayat (l ).

PASAL 88

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Keempat - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting
(1) Konsentrasi radionuklida dari komoditas yang
terkontaminasi bt Radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 huruf c tidak boleh melebihi nilai batas
konsentrasi radionuklida di dalam komoditas,
l2') Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada
tingkat panduan yang ditetapkan oleh Badan.
(3) Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas
ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang
menangani komoditas terkait setelah berkonsultasi
dengan Badan.

PASAL 89

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Keempat - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting
A IIEPUBUK INDONESIA Pasal 89 Dalam hal ditemukan adanya komoditas dengan nilai konsentrasi radionuklida melebihi nilai batas konsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), penanganan komoditas dilakukan oleh kementerian atau lemb"ge terkait berkoordinasi dengan Badan.

PASAL 90

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Keempat - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting
(1) Badan melakukan pengendalian untuk mengurangi
paparan yang disebabkan oleh radiasi alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 hurufd.
(21 Paparan yang disebabkan oleh radiasi a,lam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. paparan radon; dan
b. paparan radiasi kosmis.

PASAL 91

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Keempat - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting
(1) Untuk paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O
ayat (2) huruf a berupa paparan radon, pengendalian
dilakukan melalui:
a. penerapan tingkat panduan radon sebesar 3OO Bq/m3
(tiga ratus becquerel per meter kubik) dalam n-rmah
atau bangunan dengan tingkat okupansi yang tinggi;
dan/atau
b. pengurangan konsentrasi aktivitas radon serendah
mungkin yang dapat dicapai.
l2l Badan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga
terkait dan/ atau Pemerintah Daerah dalam melakukan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

PASAL 92

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Keempat - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting
(1) Untuk paparan radiasi kosmis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9O ayat (2) huruf b, Badan menetapkan
tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang
diterima oleh awak pesawat.
(21 Penetapan tingkat panduan dan metodologi penilaian
dosis yang diterima oleh awak pesawat sebaga.imana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.

PASAL 93

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Keempat - Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting
REPUBUK INDONESTA _42_ Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 humf a, huruf b, dan huruf d diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kelima Sanksi Administratif

PASAL 94

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kelima - Sanksi Administratif
(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada
Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan
Keselamatan Radiasi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a, peringatantertulis;
b. pembekuan tzin; atau
c. pencabutan izin.

PASAL 95

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kelima - Sanksi Administratif
(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatlLl, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 1O ayat (21, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) atau ayatl2l, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (l) atau ayat (4) , Pasal22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 26, Pasal 27 ayat {1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 39, Pasal 41 ayat {1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1} atau ayat (2), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 51 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (3), dan Pasal 87 ayat (1), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan.

(2) Pemegang EUK INDONESIA l2l Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan terLulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paline lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tangga.l dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan Keselamatan Radiasi.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin,

(9) Pemegang lzrn wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. ( 1 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila REPUBLIK TNDONESIA _44_

(12) Apabila dalarn jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepa)a Badan mencabut izin.

(13) Dalam ha1 pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melatsanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin.

PASAL 96

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kelima - Sanksi Administratif
(1) Kepala Badan dapat langsung membekukan izin kepada
Pemegang lzrn yang melanggar ketentuan Keselamatan
Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1),
Pasal 52 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 78
ayat (1) atau ayat l2l, dan Pasal 82 ayat (2) atau ayat (4).
(21 Pemegang lzin wajib menghentikan sementara
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(3) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan bin
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
ditetapkannya keputusan pembekuan izin.
l4l Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Pemegang lzin telah menindaklanjuti pembekuan
izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan
kembali izin.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan
izin, Kepala Badan mencabut izin.
(6) .Iika pembeku an izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( I )
telah ditetapkan dan Pemegang lzin tetap melaksanakan
kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin.

PASAL 97

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kelima - Sanksi Administratif
Dalam hal pencabutan izrn sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat {121 atau ayat (13) dan Pasal 96 ayat {5) atau
ayat (6) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin tetap bertanggung
jawab untuk
dimanfaatkannya.
Zat Radioaktif yang

PASAL 98

BAB II: KESEI,AMATAN RADIASI | Bagian Kelima - Sanksi Administratif
s
NEPUBLIK INDONESIA
Pasal 98
(1) Da1am hal eks Pemegang Izin tidak dapat melaksanakan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
karena bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang diberi
tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan
perundang-unda:rgan untuk melakukan perbuatan
hukum untuk dan atas nama eks Pemegang lzin yang
bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit wajib:
a. melakukan penanganan d<hir ?,at Radioaktif; dan
b. mengajukan
penetapan penghentian
kegiatan atau dekomisioning kepada Kepala Badan.
(21 Tata cara
dan penilaian penetapan
penghentian atau
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Badan mengenai penatalaksanaan perizinat.
(3) Dalam hal pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi
kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas
nama badan hukum yang bubar, dibubarkan, atau
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), pihak tersebut dikenai sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Bagran Kesatu
Persyaratan Keamanan Zat Radioaktif

PASAL 99

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. kategorisasi Zat Radioaktif;
b. tingkat Keamanan Zat Radioaltif;
c. program Keamanan Zat Radioaktif; dan
d, tindakan Keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 1OO

FRESIDEN
REPIJBLTK INDONESIA

PASAL 100

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 99 huruf a meliputi Zat Radioaktif:
a. kategori 1;
b. kategori 2;
c. kategori 3;
d. kategori 4; dan
e. kategori 5.
(2) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan atau rasio
aktivitas.
(3) Zat Radioaktif kategori 1 sampai dengan kategori 5
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa Sumber
Radioaktif, Zat Radioaktif terbuka, atau limbah radioaktif.

PASAL 101

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 huruf b meliputi:
a. tingkat keamanan A;
b. tingkat keamanan B; dan
c. tingkat keamanan C.
(21 Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi Zat
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (l ).

PASAL 102

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin wajib menlrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c.

(2) Frogram Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai informasi:

a. Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar;

b. kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan;

c. sistem keamanan yang digunakan dan tu.iuan peng8unaamnya;

d. prosedur keamanan;

e. aspek administrasi; dan

f. tindakan respons termasuk kerja sama dengan instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan kembali Zat Radioaktif.

(3) Program [Jal rF{f.Trill REPIIBLIK INDONESTA

(3) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2} harus diajukan kepada Kepala Badan pada saat pengajuan izin Pemanfaatan yang menggunakan Zat Radioaktif. Pasal 1O3 (U Untuk menyusun Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang Izin wajib melakukan k4iian Keamanan Zat Radioaktif. (21 Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. analisis tingkat ancarnan keamanan; dan

b. analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya.

(3) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dibuat berdasarkan ancaman dasar desain nasional. Pasal 104

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program Keamanan Zat Radioaktif. l2l Verifikasi Keamanan 7.at Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. memastikan penerapan program Keamanan 7,at Radioaktif;

b. mengevaluasi pelaksanaan program Keaxrrar:alr 7-at Radioaktif; dan

c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

(3) Verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif.

(4) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin, laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengqjukan permohonan perpanjangan izin.

(5) Laporan verilikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:

a. inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif;

b. data petugas Keamanan Zat Radioaldit

c. pelaksanaan ELIK TNDONESIA

c. pelaksanaan pelatihan petugas Keamanan ht Radioaktif;

d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif;

e. kondisi keandalan peralatan KeamananT,at Radioaktif;

f. hasil penilaian deteksi;

g. hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustuorthinessl;

h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan

i. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan. Pasal 105

(1) Berdasarkan pelaksanaan progran Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang lzin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;

b. pelatihan yang diikuti oleh petugas Keamanan Zat Radioaktif di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;

c. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion;

d. hasil pemeliharaan fasilitas dan/ atau peralatan Keamanan Zat Radioaktif;

e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan

f. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilalrukan, Pasal 106

(1) Badan melaksanakan koordinasi dalam penetapan Erncaman dasar desain nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (3) untuk Zat Radioaktif beserta safananya. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan instansi yang berwenang meliputi:

a. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

b. Tentara Nasional Indonesia; c, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Badan Intelijen Negara;

e. Badan B K INDONESIA Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan/ atau kementerian atau lembaga lain yang terkait. Pasal 107

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif selegaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d harus memenuhi fungsi:

a. pencegahan;

b. deteksi;

c. penundaanl dan

d. respons. (21 Penerapan tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat Keamanan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1. e. f. c. h. Bagian Kedua Pengamanan Zat Radioaktif yang Berada di Luar Pengawasan Pasal 1O8

(1) Badan melakukan pengamanan terhadap Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemililorya atau Pemegang Izin. (21 Badan melakukan investigasi mengenai kepemilikan atau peizinan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya.

(4) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganan pengamanan Zat Radioaktif dilakukan oleh pemilik atau PemeganglzinZat Radioaktif.

(5) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 daa ayat (3), tetap tidak diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganEm pengaman€rn Zat Radioaktif dilakukan oleh Badan. A

(6) Badan. . , K INDON 50-

(6) Badan dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk pelaksanaan pengamanan Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Biaya penangalrar: 7at Radioaktif yang tidak diketshui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebankan pada anggaran Badan. Pasal 1O9

(1) Zat Radioaktif yang dimiliki secara tidak sah yang berada di kawasan pabean harus disimpan di tempat penyimpanan sementara. l2l Penetapan penyediaan tempat penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Badan.

(3) Ketentuan penyediaan tempat penyimpanan sementara yalg berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan menetapkan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud pada ayat {l) sebagai limbah radioaktif.

(5) Penetapan Zat Radioaktif sebagai limbah radioaktif dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

(6) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim ke instansi yang menangani limbah radioaktif untuk penyimpanan akhir. (71 Biaya pengiriman 7,al Radioaktif sgfagaimsna dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada Ernggaran Badan.

(8) Jasa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dikenakan biaya. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai Keamanan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan. Bagran EIiFIIilINI BLIK IN |IFFTr:I Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 111

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lzin yeng melanggar ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 112

(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal lQ4 ayat (1) atau ayat (3), dan Pasal 105 ayat (i), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal peringatan tertulis ketiga. (7)Apabila il x

(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringa.tan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanegal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut Din.

(13) Dalam hal pembekuan izrn sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB tV MANAJEMEN KESEI,AMATAN RADIASI DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Pasal 113

(1) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keaman an ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:

a. tanggung jawab Pemeganglz'n;

b. sumber daya manusia; dan

c. sistem manajemen.

(2) Sistem REPUBUK INDONESIA l2l Sistem manajemen sslggaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disampaikan dalam bentuk dokumen sistem manajemen kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b, izrn instalasi nuklir; atau

c. izin pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemegang Izin Pasal 114

(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Selain Pemeganglzin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif, Pemegang Izin wajib melakukan upaya untuk: a. tqiuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif;

b. menjamin perlindungan Pekerja Radiasi melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;

c. men5rusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Proteksi Radiasi;

d. membentuk dan menetapkan Penyelenggara Keselamatan Radiasi di dalam instalasi/fasilitas;

e. menetapkan tindakan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk mencapai tu-iuan sebagaimana dimaksud pada hurufa;

f. mengidentifikasi, mencegah, dan memperbaiki setiap kegagalan dan kekurangan dalam pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

g. membuat, memelihara, dan memutakhirkan dokumen prosedur dan rekaman terkait dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

h. menetapkan sistem manajemen; i, menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang Program Kesiapsiagaan Nuklir;

j. menerapkan EEtrEI]IIIN K INDONESIA 54-

j. menerapkan tindakan keamanan terhadap 7-,at Radioaktif beserta sarananya;

k. menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Keamanan Zat Radioaktif;

l. mendokumentasikan tindakan Keamanan Zat Radioaktif;

m. melakukan penanganan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan n, mengidentifrkasi informasi yang sensitif dan menjaga keamanan informasi. (41 Pemegang lzin dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada atau menunjuk personel yang bertugas di instalasi/ fasilitasnya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungiawaban hukum dalam hal terJadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Pasal 115

(1) Pemegang lzin wajib menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b yang memiliki kualilikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir, l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion;

b. petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklir;

c. petugas pa.da kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;

d. tenaga ahli; dan

e. Pekerja Radiasi lainnya yang tidak diwajibkan memiliki izin bekerja dari Badan.

(3) Pemenuhan A E:{eF{fil5N

(3) Pemenuhan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pefaturan perundang-undangan. Pasal 116 (U Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mendapatkan izin bekerja dari Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kualilikasi dan kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara memperoleh izin bekerja diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 117

(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21huruf d mempunyai tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan Keselamatan Radiasi. l2l Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifrkasi dan kompetensi di bidang:

a. Proteksi Radiasi;

b. medik;

c. industri; dan/atau

d. lingkungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup tugas, kualifikasi dan kompetensi, serta mekanisme penetapan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Badan, Pasal 118

(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif kepada petugas dan Pekerja Radiasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf e untuk pemenuhan kualilikasi dan kompetensi. 12) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. Pemegang lzin; dan/atart

b. lembaga pelatihan.

(3) Pelatihan BLIK INDONESIA

(3) Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemegang lzin sebagaimana dimaksud padaayat(21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pelatihan terkait pendahuluan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; dan

b. pelatihan terkait Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan kerja.

(4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja dari Badan; dan

b. pelatihan tertentu yang dilaksanakan sebagai penunjang kegiatan ketenaganukliran. Pasal 119

(1) Pemegang lzin wajib pela6han sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lztn dapat menyelenggarakan pelatihan tambahan, jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi baru; dan/atau

b. peningkatan risiko radiasi pada fasilitas/ kegiatan.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat secara terintegrasi dengan pelatihan lain. Pasal 120 kmbaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan penunjukan dari Badan. Pasal 121 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin bekerja dan penunjukan lembaga pelatihan diatur dalam Peraturan Badan. Bagran NEFUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Sistem Manqjemen Pasal 122

(1) Pemegang lzin wajib men5rusun, menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. l2l Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. kebijakan dan perencanaan;

b. manajemen sumber daya;

c. tanggung jawab manajemen;

d. pelaksanaan proses;

e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan;

f. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen;

g. dokumentasi sistem manajemen; dan

h. Budaya KeseLamatan dan/ atau Budaya Keamanan.

(3) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 123

(1) Pemegang Izin wajib menetapkan kebijakaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf a untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif dalam organisasi yang dilaksanakan oleh semua unsur organisasi.

(2) Kebiia*an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. visi, misi, dan kebijakan sistem manajemen;

b. kebljakan terhadap keselamatan sebagai prioritas utama;

c. identifikasi interaksi antara manusia, teknologi, dan organisasi;

d. perilaku personel yang diharapkan dalam pelaksanaan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan; dan

e. akuntabilitas keselamatan. Pasal 124 ELIK INDONESIA Pasal 124

(1) Pemegang lzin wajib melakukan perencanazur sebageimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dengan menetapkan tqjuan, strategi, dan sasaran organisasi secara terpadu dan sesuai dengan kebijakan untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamar:an Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), l2l Sasaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara terukur dan sesuai dengan tujuan dan strategi organisasi. Pasal 125

(1) Pemegang Izin wajib melakukan manajemen sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b dengan menentukan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan tqiuan keselamatan dan/ atau keamanan. {21 Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sumber daya manusia;

b. sarana, prasa.rana, dan lingkungan kerja;

c. informasi dan pengetahuan; dan

d. pendanaan. Pasal 126 Dalam melaksanakan tanggung jawab manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf c, Pemegang Izin wajib melakukan:

a. penetapan, penerapan yang berkelanjutan, pertahanan, dan perbaikan sistem manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin keselamatan;

b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;

c. pelaksanaan Inspeksi, prosedur, atau ketentuan yang ditetapkan;

d. memastikan kegiatan manufaktur atau layanan yang dilakukan oleh kontraktor, subkontraktor, dan/ atau pihak ketiga sesuai dengan kontrak;

e. memastikan . . , BLIK I -59 5-IITrFftr

e. memastikan validitas data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen, khususnya termasuk yang berasal dari kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

f. audit internal dan eksternal terhadap pelaksanaan sistem manajemen;

g. pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan keterttuan keselamatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

h. manajemen proyek termasuk penentuan titik tunda selama pelaksanaan konstruksi;

i. pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan, dan insiden;

j. pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap sistem manajemen; dan

k. waktu dan cara keputusan, serta personel yang mengambil keputusan dalam sistem manajemen. Pasal 127 Pemega.ng lzrn wajib memastikan pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d terhadap sistem manajemen umum dan pengembangan proses diidentilikasi dan ditetapkan dalam sistem manajemen. Pasal 128 Pemegang Izin wajib melakukan pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e terhadap penerapan sistem manajemen paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 129

(1) Pemegang Izin wajib menerapkan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen sebagaimana dima}sud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf f untuk setiap sumber daya, produk, dan/atau proses dalam organisasi. l2l Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. sigrrilikansi Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan 7.at Radioaktif dan kompleksitas organisasi, pengoperasian instalasi/fasilitas, atau pelalsanaan kegiatan;

b. potensi . , . A rilTlf.IilfftYn

b. potensi bahaya dan besar dampak yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, mutu, dan ekonomi dari setiap instalasi/ fasilitas atau pelalsanaan kegiatan; dan

c. konsekuensi Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioali:tif yang dapat terjadi jika terdapat kegagalan, kejadian yang tidak diantisipasi, kegiatan yang tidak direncanakan secara memadai, atau kegiatan yang dilakukan dengan tidak semestinya. Pasal 130

(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf g bagi seluruh pelaksanaan kegiatan yang penting untuk keselamatan. (21 Dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara sistematis dan mencerminkan:

a. ciri dan kegiatan organisasi; dan

b. kerumitan dan interaksi proses.

(3) Dokumentasi sistem manajemen sebagairnana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan dokumen yang terkendali, dapat digunakan, lengkap, jelas, mudah dibaca, mudah dipahami, dapat diidentilikasi dengan segera, dan tersedia pada saat digunakan. Pasal 131

(1) Pemegang lzlrn wqiib membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keselamatan dan/atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21 huruf h pada seluruh kegiatan organisasi.

(2) Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan menerapkan sikap, tindakan, dan perilaku individu dalam organisasi yang pentingnya keselamatan.

(3) Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membangun karakteristik, sikap serta kebiasaan organisasi dan individu untuk mendukung dan meningkatkan Budaya Keamanan. Pasa-l 132 REFUELIK INDONESIA Pasal 132 Pekerja Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan/atau personel lain terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib mendukung penerapan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1). Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca-ra dan mekanisme pelaksanaan sistem manajemen diatur dengan Peraturan Badan. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 134

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lztn yang melanggar ketentuan Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 135

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), Pasal 12O, Pasal 122 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 123 ayat (1), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), dan Pasal 132, dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindallanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3)Apabila REPUEUK INDONESIA

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang Izin w4iib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7at Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang lzin wajib sementafa kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wqiib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, KepaLa Badan mencabut izin.

(13) Dalam [JiFF{I-.f iNl K INDONESIA 63-

(13) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB V INSPEKSI Pasal 136 Kepala Badan melakukan Inspeksi terhadap kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 137

(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dilaksanakan melalui:

a. audit dokumen; dan

b. verifikasi lapangan. (21 Audit dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan dokumen sebagai p€rsyaratan administrasi dan/ atau teloris dan rekaman pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

(3) Verilikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan kondisi fisik di lapangan terhadap dokumen dan rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 138 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 terdiri atas:

a. Inspeksi selama proses penilaian persyaratan izin;

b. Inspeksi selama masa berlaku izin;

c. Inspeksi sebelum penetapan penghentian kegiatan diterbitkan oleh Kepala Badan;

d. Inspeksi sebelum pernyataan pembebasan diterbitkan oleh Kepala Badan;

e. Inspeksi karena adanya indikasi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif;

f. Inspeksi karena adanya informasi dugaan pelanggara:r;

g. Inspeksi terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam proses penegakan hukum; dan/ atau

h. Inspeksi karena adanya kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif. Pasal 139 tErFFITil:N Pasal 139 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan. Pasal 140

(1) Dalam melakukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Kepala Badan menugaskan Inspektur Keselamatan Nuklir. (21 Inspektur Keselamatan Nuk1ir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. Pasal 141 Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 memiliki kewenangan untuk:

a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan, selama masa izirr, setelah penetapan penghentian, dan setelah penerbitan pernyataan pembebasan;

b. memasuki dan memeriksa setiap instalasi/fasilitas, instansi, atau lokasi Pemanfaatan Tenaga NuHA;

c. melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi/fasilitas;

d. melakukan Inspeksi dengan atau tanpa pemberitahuan;

e. meminta keterangan Pemegang Izin, Pekerja Radiasi dan pihak lain yang terkait;

f. melakukan koordinasi dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas Inspeksi;

g. menghentikan secara langsung kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika tidak memiliki izin Pemanfaatan dari Kepa-la Badan;

h. menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:

1. keselamatan pekerja, aiggota masyarakat, dan lingkungan hidup; atau

2. Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 142 lJ:.f5E{lIIiN REPUEUK INDONESIA Pasal 142 Dalam pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimahsud dalam Pasal 141, Pemegang Izin wajib:

a. memberikan akses kepada Inspektur Keselamatan Nuklir untuk melaksanakan Inspeksi; dan

b. memberikan dukungan keterangan, data, dan informasi kepada Inspektur Keselamatan Nuklir dalam pelaksanaan Inspeksi. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Inspeksi diatur dengan Peraturan Badan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 144 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengron dan Keamanan Sumber Radioaktif (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 145 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, O), dicabut dan dinyatakaa tidak berlaku. Pasal 146 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd ttd A Djaman NEPUELIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG KESELAMA'TAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF I. UMUM Setiap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang memberikan kenaikan risiko radiasi harus dilakukan dengan memperhatikan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioalrtif untuk melindungi dan untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Radiasi dan Keaman xr Zat Radioaktif bagi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, diperlukan adanya pengaturan yang je1as, efektif, dan konsisten mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Kearnanan Zat Radioaktif. Ketentuan mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Namun, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, standar internasional, dan meluasnya penerapan teknologi ketenaganukliran, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang perlu diatur secara lebih jelas, antara lain ketentuan mengenai situasi paparan yang berlaku dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, perlindungan secara menyeluruh terhadap pekerja, masyarakat dan pasien, justifikasi dan optimisasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, dan Keamanan ht Radioaktif. Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keaman an 7-at Radioaktif secara lebih komprehensif dalam suatu Peraturan Pemerintah untuk menggantikan Peraturan Pemerintatr Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Penerapan persyarata-n Keselamatan Radiasi perlu memperhatikan karakteristik dari masing-masing Pemanfaatan Tenaga Nuklir karena Pemanfaatan Tenaga Nuklir sangat beragam dari yang bersifat sederhana hingga yang bersifat lebih rumit dalam mengoperasikannya, sehingga sangat perlu diterapkan pendekatan bertingkat {graded appro@cli sesruai dengan karakteristik Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pengaturan IIEENIIFTN Pengaturan mengenai ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Pemerintah ini telah diselaraskan dengan standar internasional yaitu Ceneml Safety Reqirem.ent Paft 3 tentang lnternational Basic Safetg Standards for hotcdion against Ionizing Radiation and for the Safefu of Radiation Soures yang disusun berdasarkan International Commissian on Radialogical Protedion (ICRP) Nomor 103 Tahun 2O14. Beberapa ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Pemerintah ini yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, meliputi: a, Pemegang Izin menjadi penanggung jawab utama Keselamatan Radiasi.

b. Pihak lain yang juga memiliki tanggung jawab Keselamatan Radiasi antara lain penyuplai Pembangkit Radiasi Pengion dan ?at Radioaktif, desainer, dan manufaktur. c, Dalam kaitan dengan Paparan Medik, tanggung jawab Keselamatan Radiasi terletak pada praktisi medik dalam pemberian dosis radiasi kepada pasien, begitu pula halnya tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam persiapan dan pemberian prosedur radiologik.

d. Keselamatan Radiasi harus dilaksanakan pada semua tingkat dalam suatu organisasi, sehingga Keselamatan Radiasi dapat dicapai dan dipelihara melalui sistem manajemen yang efektif. Sistem manajemen ini harus terintegrasi dalam semua elemen manajemen sehingga persyaratan untuk proteksi dan keselamatan sejalan dengan persyaratan lain, seperti kesehatan, kualitas, perlindungan lingkungan dan pertimbangan ekonomi. Sistem manajemen termasuk di dalamnya konsep kendali mutu internal maupun kendali eksternal.

e. Justilikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir harus dilakukan terhadap setiap instalasi / fasilitas dan kegiatan lainnya untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan dan justifikasi dapat dilakukan untuk penggunaan teknologi baru.

f. Penerapan justilikasi dalam pemberian Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus, hal ini dikarenakan justifikasi dalam pemberian Paparan Medik untuk masing-masing pasien berbeda.

g. Penerapan optimisasi untuk Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus. Pemberian dosis radiasi yang dilakukan serendah mungkin yang dapat dicapai. Pemberian dosis yang terlalu rendah memiliki konsekuensi tidak akan menyembuhkan dan juga dalam penggunaan diagnostik pemberian paparan radiasi terlalu rendah tidak akan memberikan kualitas pencitraan yang layak. Selain [EI;FTT'T5N EE:PUEUK INDONESTA Selain ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai ketentuan Keamanan Zat Radioaktif. Untuk menunjukkan komitmen dalam hal Keamanan Zat Radioaktif, Indonesia sebagai negara angota lrfiemational Atomic Energg Agency (lAEAl telah pernyataan kesiapan untuk menerapkan Code of Conlud on Thc Safetg and Seanritg of Radioadiue Sorzrces. Penerapan Keamanan Zat Radioaktif diperlukan terutama selama kegiatan impor dan ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan Sumber Radioaktif, Di samping kegiatan tersebut, penerapan Keamanan Zat Radioaktif juga diperlukan untuk menangani Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya, mengingat Sumber Radioaktif seperti ini juga memiliki potensi yang dapat menimbulkan dampak dan bahaya radiasi yang cukup signifikan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (i) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "instalasi nuklir" adalah fasilitas nuklir beserta bangunan dan peralatannya untuk memproduksi, memproses, menggunakan, menangani, dan menyimpan bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir bekas, Huruf b Cukup Jelas. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi" seperti:

l. Nahnally O@)rring Radioadiue Maferial (NORM); dan

2. Radiasi kosmik terhadap awak pesawat. Ayat(S) A i BL|K INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pendekatan bertingkat" adalah bahwa dafam menerapkan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif disesuaikan dengan karakteristik dan sumber radiasi yang digunakan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga medis'terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 1O K INDONESIA Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "individu" adalah Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "dosimeter pasiI" merupakan alat yang digunakan untuk mengetahui dosis akumulasi. Alat ini tidak tergantung pada besamya energi ketika digunakan. Alat ini tidak dapat dibaca secara langsung. Angka 2 Yang dimaksud dengan "dosimeter aktif adalah peralatan elektronik yang dapat memberikan informasi secara langsung lreal timel yang dapat menunjukkan laju dosis. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "peralatan pelindung diri" meliputi:

a. pakaian pelindung;

b. alat J MEFItrIIilI BUX INDONESTA b, alat pelindung pemafasan;

c. apron;

d. sarung tangan;

e. kacamata pelindung; dan/ atau

f. perisai organ. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi radiologilf adalah kondisi dimana terdapat kemungkinan adanya efek bahaya radiasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Pemantauan daerah kerja sewaktu-waktu dilakukan jika terdapat insiden atau adanya indikasi terjadinya paparan berlebih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penunjukan" adalah berupa penerbitan sertifikat standar dalam perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaku usaha atau penunjukan oleh Kepala Badan kepada nonpelaku usaha. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 { RE:PIJBUK INDONESIA Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pas.l22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Pasa724 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu' antara lain jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan yang menyusui;

c. Pekerja Radi.asi yang menerima radiasi di atas Nilai Batas Dosis; dan d, Pekerja Radiasi yang berkehendak mengetahui paparan radiasi yang diterimanya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 27 TITir.TSftTn Pasal2T Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "risiko radiasi' adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan benrsaha berbasis risiko. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas. Pasal 3l Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan opengaturan penempatan pekerja" adalah Pekeda Radiasi perempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui tidak diberikan tugas di daerah pengendalian atau tugas lainnya yang berpotensi mendapatkan Paparan Radiasi. Pasal 32 Cukup jelas, Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 FRESTDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Dosimetri pasien dilakukan untuk menentukan dosis pasien sesuai dengan:

a. prosedur radiologi diagnostik atau diagnostik intervensional; dan

b. dosis serap pada volume target pada prosedur terapi eksternal atau brakhiterapi dan juga kedolrteran nuklir terapi. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jeLas. Ayat(2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat {3) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir" adalah Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir in vivo, Pasa1 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tindakan untuk mencegah terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik antara lain dilakukan dengan membuat prosedur dan memastikan perangkat yang digunakan berfungsi dengan baik. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 47 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan operbedaan yang signilikan terhadap dosis pasien yang diberikan' adalah deviasi dosis yang direncanakan dengan dosis yang diberikan, yaitu: 4.2Oo/o A

a. 2Oo/o (dua puluh persen) untuk radiologi diagnostik dan intervensional; atau b, 5o/o (lima persen) untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. Hurufb Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "terr.aga kesehatan" adalah fisikawan medik dan radiografer. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 5O Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tingkat klierens" adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan dan dinyatakan dalam aktivitas atau konsentrasi aktivitas, pada nilai atau di bawah nilai tersebut Zat Radioaktif berupaZat Radioaktif terbuka, limbah radioaktif, atau material terkontaminasi atau teraktivasi dapat dibebaskan dari pensawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 54 qTf,r.TIIiFIlit -t2- Pasal 54 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan opaparan eksternal" adalah Paparan Radiasi dari Sumber yang mengenai bagian luar tubuh. Huruf b Cukup jelas. Hurrf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "parameter penting lainnya" adalah parameter yaflg mempengaruhi penilaian terhadap Paparan Publik seperti parameter tingkat kepadatan penduduk di sekitar instalasi/fasilitas dan jenis kegiatan publik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Yang dimaksud dengan okegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung', seperti kegiatan:

a. produksi radioisotop;

b. pengelolaan limbah radioaktif;

c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir;

d. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir bekas;

e. reaktor nondaya;

f. reaktor daya; dan

g. fasilitas penelitian dan pengembangan terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir selain huruf a sampai dengan huruf f. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 REIPUEUK TNDONESTA Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "informasi Barang Konsumen", antara lain keterangan mengenai:

a. kandungan Zat Radioaktif, radionuklida, dan aktivitasnya;

b. Barang Konsumen telah memperoleh izin dari Badan; dan

c. daur ulang atau pembuangan Barang Konsumen, Huruf c Yang dimaksud dengan 'informasi dan instruksi', meliputi:

a. pemasangan, penggunaan, dan Konsumen yang benar;

b. servis dan perbaikan; Barang

c. jenis radionuklida dan aktivitas pada tanggal tertentu;

d. laju dosis pada operasi normal dan selama servis dan perbaikan; dan

e. ketentuan atau rekomendasi untuk daur ulang atau pembuangan. Hurufd Culnrp jelas. A Ayat(2).., NEPUELIK INDONESIA Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu lainnya" antara lain hoduksi pembangkit Radiasi Pengion, ekspor, impor, dan/atau pengalih Zat Radioaktif. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan otahapan kegiatan" adalah disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 6O Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tahapan kegiatan" adalah disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Ayat(2) REPUELIK TNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup je1as. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Hurufa

Tujuan dari Kesiapsiagaan adalah untuk memastikan bahwa tersedia kemampuan yang memadai untuk rnerespons dengan efektif dalam keadaan darurat nuklir atau radiologi, baik di tingkat Pemegang Izin, tingkat lokal, regional da4 nasional maupun di tingkat intemasional. Kemampuan ini berkaitan dengan seperangkat elemen infrastruktur yang terintegrasi yang mencakup antara lain:

a. wewenang dan tanggung jawab;

b. organisasi dan personel;

c. koordinasi;

d. rencana dan prosedur;

e. alat, perlengkapan, dan fasilitas;

f. pelatihan dan simulasi; dan

g. sistem manajemen. Huruf b Dalam keadaan darurat nuklir atau radiologi, tduan

Penanggulangan Kedaruratan adalah untuk:

a. mendapatkan kembali kendali atas situasi dan untuk mengurangi konsekuensi;

b. menyelamatkan nyawa;

c. menghindari atau meminimalkan efek deterministik yang Parah; d, memberikan REFUEUK INDONESTA -t6-

d. memberikan pertolongan pertama, memberikan perawatan medis kritis, dan mengelola perawatan cedera radiasi;

e. mengurangi risiko efek stokastik;

f. menjaga informasi publik dan menjaga kepercayaan publik;

g. mengurangi konsekuensi non-radiologis;

h. melindungi properti dan lingkungan; dan untuk dimulainya kembali aktivitas sosial dan ekonomi yang normal. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan opemangku kepentingan terkait" antara lain akademisi dan asosiasi profesi. Pasal 71 Ayat (U Yang dimaksud dengan "program Kesiapsiagaan" adalah program yang disusun pada masa Kesiapsiagaan dan merupakan uraian tentang tujuan, kebijakan dan konsep operasi tanggap darurat serta uraian tentang struktur, wewenang, dan tanggung jawab organisasi tanggap darurat pada saat darurat nuklir. Program Kesiapsiagaan Nuklir dapat menjadi rencana kontinjensi nuklir. Ayat (2) Cukup jelas. l. Ayat(3) REPUEUK INDONESIA -t7- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. PasalT2 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Ayat (1) Hal yang perlu dipertimbangkan dalam kajian potensi bahaya radiologik, antara lain kejadian:

a. yang dapat mempengaruhi instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya, termasuk kejadian yang sangat kecil probabilitasnya dan kejadian yang tidak dipertimbangkan dalam desain;

b. yang melibatkan kombinasi Kedaruratan Nuk1ir atau radiologik dengan kedaruratan konvensional seperti kedaruratan setelah gempa bumi, gunung meletus, badai tropis, cuaca buruk, tsunami, kecelakaan pesawat atau ganggu€u"r sipil yang dapat mempengaruhi wilayah yang luas dan/ atau dapat mengganggu kemampuan untuk memberikan dukungan dalam tanggap darura!

c. yang dapat mempengaruhi beberapa fasilitas dan aktivitas secara bersamaan, serta pertimbangan interaksi antara fasilitas dan aktivitas yang terpengaruh; dan

d. di fasilitas di negara lain atau acara yang melibatkan kegiatan di negara lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. PasalTT REPUBUK INDONESIA Pasa777 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 8l Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan odaerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan radiasi" adalah daerah yang terkontaminasi Zat Radioaktif karena terdapat kejadian pada kegiatan dan fasilitas ketenaganukliran yang menyebabkanr

a. adanya potensi paparan radiasi;

b. terjadinya paparan radiasi;

c. pelepasan Zat Radioaktif yang tidak

d. kejadian yang dihasilkan dari lepasan dari negara lain yang bersifat lintas batas negara dan dapat memberikafl potensi atau tedadinya paparan radiasi di wilayah Indonesia. Hurrf c Cukup jelas. atau Hurufd REPUELIK INDONESTA Hurufd Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasat 89 Yang dimaksud dengan "berkoordinasi' adalah koordinasi yang dilakukan dengan kewenangan dan mekanisme penyelidikan, pengendalian, penyimpangan, pelimbahan, pemusnahan, serta pelarangan penggunaan atau konsumsi komoditas dari luar negeri. Pasal 9O Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 trIT*TFItrI BLIK INDONESIA Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kategorisasi Zat Radioaktil" adalah pengelompokan Zat Radioaktif berdasarkan potensi bahaya Zat Radioaktif y€rng menyebabkan efek deterministik terhadap kesehatan. Ayat (2) Yang dimalsud dengan orasio aktivitas" adalah melakukan kategorisasi dengan membagr aktivitas dengan nitai D (dangerous ualuel. Nilai D yang merupakan jumlah Zat Radioaktif yang apabila tidak dikendalikan dapat mengakibatkan kematian karena terkena paparan atau luka berat yang mengakibatkan cacat. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 101 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tingkat Keamanan Zat Radioaktil" adalah pengelompokan tingkat Keamanan Zat Radioaktif berdasarkan pendekatan tingkat efektivitas sistem keamanan yang diperlukan untuk melindwr$ 7-at Radioaktif dari kepemilikan secara tidak sah sesuai dengan tingkat risiko bahaya Zat Radioaktif terhadap manusia. Hurufa Tingkat keamanan A memberikan tingkat pelindungan tinggi terhadap Zat Radioaktif dari kemungkinan terjadinya sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif. Huruf b Tingkat keamanan B memberikan tingkat pelindungan menengah terhadap Zat Radioaktif dari terjadinya sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktjf. Hurufc REPUEUK INDONESIA Huruf c Tingkat keamanan C memberikan tingkat pelindungan rendah terhadap Z-at Radioaktif dari kemungkinan te{adinya sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas.

PASAL 103

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 104

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program
Keamanan Zat Radioaktif.
l2l Verifikasi Keamanan 7.at Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan penerapan program Keamanan 7,at
Radioaktif;
b. mengevaluasi pelaksanaan program Keaxrrar:alr 7-at
Radioaktif; dan
c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
(3) Verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala
Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif.
(4) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin,
laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat
mengqjukan permohonan perpanjangan izin.
(5) Laporan verilikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:
a. inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif;
b. data petugas Keamanan Zat Radioaldit
c. pelaksanaan

ELIK TNDONESIA
c. pelaksanaan pelatihan petugas Keamanan ht
Radioaktif;
d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif;
e. kondisi keandalan peralatan KeamananT,at Radioaktif;
f. hasil penilaian deteksi;
g. hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustuorthinessl;
h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan
i. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian
Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan.

PASAL 105

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Berdasarkan pelaksanaan progran Keamanan Zat
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102,
Pemegang lzin wajib membuat, memelihara, dan
menyimpan rekaman pelaksanaan.
{21 Rekaman pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan
Keamanan Zat Radioaktif;
b. pelatihan yang diikuti oleh petugas Keamanan Zat
Radioaktif di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;
c. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi
setiap Sumber Radiasi Pengion;
d. hasil pemeliharaan fasilitas dan/ atau peralatan
Keamanan Zat Radioaktif;
e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat
Radioaktif; dan
f. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian
Keamanan Zat Radioaktif yang dilalrukan,

PASAL 106

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Badan melaksanakan koordinasi dalam penetapan Erncaman dasar desain nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (3) untuk Zat Radioaktif beserta safananya. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan instansi yang berwenang meliputi:

a. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

b. Tentara Nasional Indonesia; c, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Badan Intelijen Negara;

e. Badan B K INDONESIA Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan/ atau kementerian atau lembaga lain yang terkait.

PASAL 107

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif selegaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d harus memenuhi fungsi:

a. pencegahan;

b. deteksi;

c. penundaanl dan

d. respons. (21 Penerapan tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat Keamanan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1. e. f. c. h. Bagian Kedua Pengamanan Zat Radioaktif yang Berada di Luar Pengawasan Pasal 1O8

(1) Badan melakukan pengamanan terhadap Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemililorya atau Pemegang Izin. (21 Badan melakukan investigasi mengenai kepemilikan atau peizinan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya.

(4) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganan pengamanan Zat Radioaktif dilakukan oleh pemilik atau PemeganglzinZat Radioaktif.

(5) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 daa ayat (3), tetap tidak diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganEm pengaman€rn Zat Radioaktif dilakukan oleh Badan. A

(6) Badan. . , K INDON 50-

(6) Badan dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk pelaksanaan pengamanan Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Biaya penangalrar: 7at Radioaktif yang tidak diketshui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebankan pada anggaran Badan. Pasal 1O9

(1) Zat Radioaktif yang dimiliki secara tidak sah yang berada di kawasan pabean harus disimpan di tempat penyimpanan sementara. l2l Penetapan penyediaan tempat penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Badan.

(3) Ketentuan penyediaan tempat penyimpanan sementara yalg berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan menetapkan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud pada ayat {l) sebagai limbah radioaktif.

(5) Penetapan Zat Radioaktif sebagai limbah radioaktif dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

(6) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim ke instansi yang menangani limbah radioaktif untuk penyimpanan akhir. (71 Biaya pengiriman 7,al Radioaktif sgfagaimsna dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada Ernggaran Badan.

(8) Jasa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dikenakan biaya. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai Keamanan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan. Bagran EIiFIIilINI BLIK IN |IFFTr:I Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 111

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lzin yeng melanggar ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 112

(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal lQ4 ayat (1) atau ayat (3), dan Pasal 105 ayat (i), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal peringatan tertulis ketiga. (7)Apabila il x

(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringa.tan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanegal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut Din.

(13) Dalam hal pembekuan izrn sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB tV MANAJEMEN KESEI,AMATAN RADIASI DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Pasal 113

(1) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keaman an ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:

a. tanggung jawab Pemeganglz'n;

b. sumber daya manusia; dan

c. sistem manajemen.

(2) Sistem REPUBUK INDONESIA l2l Sistem manajemen sslggaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disampaikan dalam bentuk dokumen sistem manajemen kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b, izrn instalasi nuklir; atau

c. izin pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemegang Izin Pasal 114

(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Selain Pemeganglzin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif, Pemegang Izin wajib melakukan upaya untuk: a. tqiuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif;

b. menjamin perlindungan Pekerja Radiasi melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;

c. men5rusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Proteksi Radiasi;

d. membentuk dan menetapkan Penyelenggara Keselamatan Radiasi di dalam instalasi/fasilitas;

e. menetapkan tindakan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk mencapai tu-iuan sebagaimana dimaksud pada hurufa;

f. mengidentifikasi, mencegah, dan memperbaiki setiap kegagalan dan kekurangan dalam pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

g. membuat, memelihara, dan memutakhirkan dokumen prosedur dan rekaman terkait dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;

h. menetapkan sistem manajemen; i, menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang Program Kesiapsiagaan Nuklir;

j. menerapkan EEtrEI]IIIN K INDONESIA 54-

j. menerapkan tindakan keamanan terhadap 7-,at Radioaktif beserta sarananya;

k. menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Keamanan Zat Radioaktif;

l. mendokumentasikan tindakan Keamanan Zat Radioaktif;

m. melakukan penanganan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan n, mengidentifrkasi informasi yang sensitif dan menjaga keamanan informasi. (41 Pemegang lzin dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada atau menunjuk personel yang bertugas di instalasi/ fasilitasnya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.

(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungiawaban hukum dalam hal terJadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Pasal 115

(1) Pemegang lzin wajib menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b yang memiliki kualilikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir, l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion;

b. petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklir;

c. petugas pa.da kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;

d. tenaga ahli; dan

e. Pekerja Radiasi lainnya yang tidak diwajibkan memiliki izin bekerja dari Badan.

(3) Pemenuhan A E:{eF{fil5N

(3) Pemenuhan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pefaturan perundang-undangan. Pasal 116 (U Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mendapatkan izin bekerja dari Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kualilikasi dan kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara memperoleh izin bekerja diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 117

(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21huruf d mempunyai tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan Keselamatan Radiasi. l2l Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifrkasi dan kompetensi di bidang:

a. Proteksi Radiasi;

b. medik;

c. industri; dan/atau

d. lingkungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup tugas, kualifikasi dan kompetensi, serta mekanisme penetapan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Badan, Pasal 118

(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif kepada petugas dan Pekerja Radiasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf e untuk pemenuhan kualilikasi dan kompetensi. 12) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. Pemegang lzin; dan/atart

b. lembaga pelatihan.

(3) Pelatihan BLIK INDONESIA

(3) Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemegang lzin sebagaimana dimaksud padaayat(21huruf a paling sedikit meliputi:

a. pelatihan terkait pendahuluan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; dan

b. pelatihan terkait Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan kerja.

(4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja dari Badan; dan

b. pelatihan tertentu yang dilaksanakan sebagai penunjang kegiatan ketenaganukliran. Pasal 119

(1) Pemegang lzin wajib pela6han sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lztn dapat menyelenggarakan pelatihan tambahan, jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi baru; dan/atau

b. peningkatan risiko radiasi pada fasilitas/ kegiatan.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat secara terintegrasi dengan pelatihan lain. Pasal 120 kmbaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan penunjukan dari Badan. Pasal 121 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin bekerja dan penunjukan lembaga pelatihan diatur dalam Peraturan Badan. Bagran NEFUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Sistem Manqjemen Pasal 122

(1) Pemegang lzin wajib men5rusun, menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. l2l Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. kebijakan dan perencanaan;

b. manajemen sumber daya;

c. tanggung jawab manajemen;

d. pelaksanaan proses;

e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan;

f. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen;

g. dokumentasi sistem manajemen; dan

h. Budaya KeseLamatan dan/ atau Budaya Keamanan.

(3) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 123

(1) Pemegang Izin wajib menetapkan kebijakaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf a untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif dalam organisasi yang dilaksanakan oleh semua unsur organisasi.

(2) Kebiia*an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. visi, misi, dan kebijakan sistem manajemen;

b. kebljakan terhadap keselamatan sebagai prioritas utama;

c. identifikasi interaksi antara manusia, teknologi, dan organisasi;

d. perilaku personel yang diharapkan dalam pelaksanaan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan; dan

e. akuntabilitas keselamatan. Pasal 124 ELIK INDONESIA Pasal 124

(1) Pemegang lzin wajib melakukan perencanazur sebageimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dengan menetapkan tqjuan, strategi, dan sasaran organisasi secara terpadu dan sesuai dengan kebijakan untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamar:an Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), l2l Sasaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara terukur dan sesuai dengan tujuan dan strategi organisasi. Pasal 125

(1) Pemegang Izin wajib melakukan manajemen sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b dengan menentukan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan tqiuan keselamatan dan/ atau keamanan. {21 Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sumber daya manusia;

b. sarana, prasa.rana, dan lingkungan kerja;

c. informasi dan pengetahuan; dan

d. pendanaan. Pasal 126 Dalam melaksanakan tanggung jawab manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf c, Pemegang Izin wajib melakukan:

a. penetapan, penerapan yang berkelanjutan, pertahanan, dan perbaikan sistem manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin keselamatan;

b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;

c. pelaksanaan Inspeksi, prosedur, atau ketentuan yang ditetapkan;

d. memastikan kegiatan manufaktur atau layanan yang dilakukan oleh kontraktor, subkontraktor, dan/ atau pihak ketiga sesuai dengan kontrak;

e. memastikan . . , BLIK I -59 5-IITrFftr

e. memastikan validitas data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen, khususnya termasuk yang berasal dari kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

f. audit internal dan eksternal terhadap pelaksanaan sistem manajemen;

g. pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan keterttuan keselamatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga;

h. manajemen proyek termasuk penentuan titik tunda selama pelaksanaan konstruksi;

i. pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan, dan insiden;

j. pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap sistem manajemen; dan

k. waktu dan cara keputusan, serta personel yang mengambil keputusan dalam sistem manajemen. Pasal 127 Pemega.ng lzrn wajib memastikan pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d terhadap sistem manajemen umum dan pengembangan proses diidentilikasi dan ditetapkan dalam sistem manajemen. Pasal 128 Pemegang Izin wajib melakukan pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e terhadap penerapan sistem manajemen paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 129

(1) Pemegang Izin wajib menerapkan pendekatan bertingkat persyaratan sistem manajemen sebagaimana dima}sud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf f untuk setiap sumber daya, produk, dan/atau proses dalam organisasi. l2l Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. sigrrilikansi Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan 7.at Radioaktif dan kompleksitas organisasi, pengoperasian instalasi/fasilitas, atau pelalsanaan kegiatan;

b. potensi . , . A rilTlf.IilfftYn

b. potensi bahaya dan besar dampak yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, mutu, dan ekonomi dari setiap instalasi/ fasilitas atau pelalsanaan kegiatan; dan

c. konsekuensi Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioali:tif yang dapat terjadi jika terdapat kegagalan, kejadian yang tidak diantisipasi, kegiatan yang tidak direncanakan secara memadai, atau kegiatan yang dilakukan dengan tidak semestinya. Pasal 130

(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf g bagi seluruh pelaksanaan kegiatan yang penting untuk keselamatan. (21 Dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara sistematis dan mencerminkan:

a. ciri dan kegiatan organisasi; dan

b. kerumitan dan interaksi proses.

(3) Dokumentasi sistem manajemen sebagairnana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan dokumen yang terkendali, dapat digunakan, lengkap, jelas, mudah dibaca, mudah dipahami, dapat diidentilikasi dengan segera, dan tersedia pada saat digunakan. Pasal 131

(1) Pemegang lzlrn wqiib membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keselamatan dan/atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21 huruf h pada seluruh kegiatan organisasi.

(2) Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan menerapkan sikap, tindakan, dan perilaku individu dalam organisasi yang pentingnya keselamatan.

(3) Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan membangun karakteristik, sikap serta kebiasaan organisasi dan individu untuk mendukung dan meningkatkan Budaya Keamanan. Pasa-l 132 REFUELIK INDONESIA Pasal 132 Pekerja Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan/atau personel lain terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib mendukung penerapan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1). Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca-ra dan mekanisme pelaksanaan sistem manajemen diatur dengan Peraturan Badan. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 134

(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang lztn yang melanggar ketentuan Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan izin; atau

c. pencabutan izin. Pasal 135

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), Pasal 12O, Pasal 122 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 123 ayat (1), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), dan Pasal 132, dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindallanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3)Apabila REPUEUK INDONESIA

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga.

(6) Pemegang Izin w4iib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7at Radioaktif.

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.

(9) Pemegang lzin wajib sementafa kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Pemegang Izin wqiib pembekuan izin paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.

(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, KepaLa Badan mencabut izin.

(13) Dalam [JiFF{I-.f iNl K INDONESIA 63-

(13) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB V INSPEKSI Pasal 136 Kepala Badan melakukan Inspeksi terhadap kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pasal 137

(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dilaksanakan melalui:

a. audit dokumen; dan

b. verifikasi lapangan. (21 Audit dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan dokumen sebagai p€rsyaratan administrasi dan/ atau teloris dan rekaman pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

(3) Verilikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan kondisi fisik di lapangan terhadap dokumen dan rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 138 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 terdiri atas:

a. Inspeksi selama proses penilaian persyaratan izin;

b. Inspeksi selama masa berlaku izin;

c. Inspeksi sebelum penetapan penghentian kegiatan diterbitkan oleh Kepala Badan;

d. Inspeksi sebelum pernyataan pembebasan diterbitkan oleh Kepala Badan;

e. Inspeksi karena adanya indikasi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif;

f. Inspeksi karena adanya informasi dugaan pelanggara:r;

g. Inspeksi terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam proses penegakan hukum; dan/ atau

h. Inspeksi karena adanya kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif. Pasal 139 tErFFITil:N Pasal 139 Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan. Pasal 140

(1) Dalam melakukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Kepala Badan menugaskan Inspektur Keselamatan Nuklir. (21 Inspektur Keselamatan Nuk1ir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. Pasal 141 Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 memiliki kewenangan untuk:

a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan, selama masa izirr, setelah penetapan penghentian, dan setelah penerbitan pernyataan pembebasan;

b. memasuki dan memeriksa setiap instalasi/fasilitas, instansi, atau lokasi Pemanfaatan Tenaga NuHA;

c. melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi/fasilitas;

d. melakukan Inspeksi dengan atau tanpa pemberitahuan;

e. meminta keterangan Pemegang Izin, Pekerja Radiasi dan pihak lain yang terkait;

f. melakukan koordinasi dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas Inspeksi;

g. menghentikan secara langsung kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika tidak memiliki izin Pemanfaatan dari Kepa-la Badan;

h. menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:

1. keselamatan pekerja, aiggota masyarakat, dan lingkungan hidup; atau

2. Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 142 lJ:.f5E{lIIiN REPUEUK INDONESIA Pasal 142 Dalam pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimahsud dalam Pasal 141, Pemegang Izin wajib:

a. memberikan akses kepada Inspektur Keselamatan Nuklir untuk melaksanakan Inspeksi; dan

b. memberikan dukungan keterangan, data, dan informasi kepada Inspektur Keselamatan Nuklir dalam pelaksanaan Inspeksi. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Inspeksi diatur dengan Peraturan Badan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 144 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengron dan Keamanan Sumber Radioaktif (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 145 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, O), dicabut dan dinyatakaa tidak berlaku. Pasal 146 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd ttd A Djaman NEPUELIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG KESELAMA'TAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF I. UMUM Setiap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang memberikan kenaikan risiko radiasi harus dilakukan dengan memperhatikan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioalrtif untuk melindungi dan untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Radiasi dan Keaman xr Zat Radioaktif bagi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, diperlukan adanya pengaturan yang je1as, efektif, dan konsisten mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Kearnanan Zat Radioaktif. Ketentuan mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Namun, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, standar internasional, dan meluasnya penerapan teknologi ketenaganukliran, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang perlu diatur secara lebih jelas, antara lain ketentuan mengenai situasi paparan yang berlaku dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, perlindungan secara menyeluruh terhadap pekerja, masyarakat dan pasien, justifikasi dan optimisasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, dan Keamanan ht Radioaktif. Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keaman an 7-at Radioaktif secara lebih komprehensif dalam suatu Peraturan Pemerintah untuk menggantikan Peraturan Pemerintatr Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Penerapan persyarata-n Keselamatan Radiasi perlu memperhatikan karakteristik dari masing-masing Pemanfaatan Tenaga Nuklir karena Pemanfaatan Tenaga Nuklir sangat beragam dari yang bersifat sederhana hingga yang bersifat lebih rumit dalam mengoperasikannya, sehingga sangat perlu diterapkan pendekatan bertingkat {graded appro@cli sesruai dengan karakteristik Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Pengaturan IIEENIIFTN Pengaturan mengenai ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dalam Peraturan Pemerintah ini telah diselaraskan dengan standar internasional yaitu Ceneml Safety Reqirem.ent Paft 3 tentang lnternational Basic Safetg Standards for hotcdion against Ionizing Radiation and for the Safefu of Radiation Soures yang disusun berdasarkan International Commissian on Radialogical Protedion (ICRP) Nomor 103 Tahun 2O14. Beberapa ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi dalam Peraturan Pemerintah ini yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO7 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, meliputi: a, Pemegang Izin menjadi penanggung jawab utama Keselamatan Radiasi.

b. Pihak lain yang juga memiliki tanggung jawab Keselamatan Radiasi antara lain penyuplai Pembangkit Radiasi Pengion dan ?at Radioaktif, desainer, dan manufaktur. c, Dalam kaitan dengan Paparan Medik, tanggung jawab Keselamatan Radiasi terletak pada praktisi medik dalam pemberian dosis radiasi kepada pasien, begitu pula halnya tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam persiapan dan pemberian prosedur radiologik.

d. Keselamatan Radiasi harus dilaksanakan pada semua tingkat dalam suatu organisasi, sehingga Keselamatan Radiasi dapat dicapai dan dipelihara melalui sistem manajemen yang efektif. Sistem manajemen ini harus terintegrasi dalam semua elemen manajemen sehingga persyaratan untuk proteksi dan keselamatan sejalan dengan persyaratan lain, seperti kesehatan, kualitas, perlindungan lingkungan dan pertimbangan ekonomi. Sistem manajemen termasuk di dalamnya konsep kendali mutu internal maupun kendali eksternal.

e. Justilikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir harus dilakukan terhadap setiap instalasi / fasilitas dan kegiatan lainnya untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan dan justifikasi dapat dilakukan untuk penggunaan teknologi baru.

f. Penerapan justilikasi dalam pemberian Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus, hal ini dikarenakan justifikasi dalam pemberian Paparan Medik untuk masing-masing pasien berbeda.

g. Penerapan optimisasi untuk Paparan Medik memerlukan pendekatan khusus. Pemberian dosis radiasi yang dilakukan serendah mungkin yang dapat dicapai. Pemberian dosis yang terlalu rendah memiliki konsekuensi tidak akan menyembuhkan dan juga dalam penggunaan diagnostik pemberian paparan radiasi terlalu rendah tidak akan memberikan kualitas pencitraan yang layak. Selain [EI;FTT'T5N EE:PUEUK INDONESTA Selain ketentuan mengenai Keselamatan Radiasi, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai ketentuan Keamanan Zat Radioaktif. Untuk menunjukkan komitmen dalam hal Keamanan Zat Radioaktif, Indonesia sebagai negara angota lrfiemational Atomic Energg Agency (lAEAl telah pernyataan kesiapan untuk menerapkan Code of Conlud on Thc Safetg and Seanritg of Radioadiue Sorzrces. Penerapan Keamanan Zat Radioaktif diperlukan terutama selama kegiatan impor dan ekspor, penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan Sumber Radioaktif, Di samping kegiatan tersebut, penerapan Keamanan Zat Radioaktif juga diperlukan untuk menangani Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya, mengingat Sumber Radioaktif seperti ini juga memiliki potensi yang dapat menimbulkan dampak dan bahaya radiasi yang cukup signifikan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (i) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "instalasi nuklir" adalah fasilitas nuklir beserta bangunan dan peralatannya untuk memproduksi, memproses, menggunakan, menangani, dan menyimpan bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir bekas, Huruf b Cukup Jelas. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi" seperti:

l. Nahnally O@)rring Radioadiue Maferial (NORM); dan

2. Radiasi kosmik terhadap awak pesawat. Ayat(S) A i BL|K INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pendekatan bertingkat" adalah bahwa dafam menerapkan persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif disesuaikan dengan karakteristik dan sumber radiasi yang digunakan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga medis'terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 1O K INDONESIA Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "individu" adalah Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "dosimeter pasiI" merupakan alat yang digunakan untuk mengetahui dosis akumulasi. Alat ini tidak tergantung pada besamya energi ketika digunakan. Alat ini tidak dapat dibaca secara langsung. Angka 2 Yang dimaksud dengan "dosimeter aktif adalah peralatan elektronik yang dapat memberikan informasi secara langsung lreal timel yang dapat menunjukkan laju dosis. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "peralatan pelindung diri" meliputi:

a. pakaian pelindung;

b. alat J MEFItrIIilI BUX INDONESTA b, alat pelindung pemafasan;

c. apron;

d. sarung tangan;

e. kacamata pelindung; dan/ atau

f. perisai organ. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi radiologilf adalah kondisi dimana terdapat kemungkinan adanya efek bahaya radiasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Pemantauan daerah kerja sewaktu-waktu dilakukan jika terdapat insiden atau adanya indikasi terjadinya paparan berlebih. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penunjukan" adalah berupa penerbitan sertifikat standar dalam perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaku usaha atau penunjukan oleh Kepala Badan kepada nonpelaku usaha. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 { RE:PIJBUK INDONESIA Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pas.l22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Pasa724 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu' antara lain jika terdapat:

a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;

b. Pekerja Radiasi perempuan yang menyusui;

c. Pekerja Radi.asi yang menerima radiasi di atas Nilai Batas Dosis; dan d, Pekerja Radiasi yang berkehendak mengetahui paparan radiasi yang diterimanya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 27 TITir.TSftTn Pasal2T Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "risiko radiasi' adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan benrsaha berbasis risiko. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas. Pasal 3l Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan opengaturan penempatan pekerja" adalah Pekeda Radiasi perempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui tidak diberikan tugas di daerah pengendalian atau tugas lainnya yang berpotensi mendapatkan Paparan Radiasi. Pasal 32 Cukup jelas, Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 FRESTDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Dosimetri pasien dilakukan untuk menentukan dosis pasien sesuai dengan:

a. prosedur radiologi diagnostik atau diagnostik intervensional; dan

b. dosis serap pada volume target pada prosedur terapi eksternal atau brakhiterapi dan juga kedolrteran nuklir terapi. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jeLas. Ayat(2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat {3) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir" adalah Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir in vivo, Pasa1 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tindakan untuk mencegah terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik antara lain dilakukan dengan membuat prosedur dan memastikan perangkat yang digunakan berfungsi dengan baik. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 47 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan operbedaan yang signilikan terhadap dosis pasien yang diberikan' adalah deviasi dosis yang direncanakan dengan dosis yang diberikan, yaitu: 4.2Oo/o A

a. 2Oo/o (dua puluh persen) untuk radiologi diagnostik dan intervensional; atau b, 5o/o (lima persen) untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. Hurufb Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "terr.aga kesehatan" adalah fisikawan medik dan radiografer. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 5O Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tingkat klierens" adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan dan dinyatakan dalam aktivitas atau konsentrasi aktivitas, pada nilai atau di bawah nilai tersebut Zat Radioaktif berupaZat Radioaktif terbuka, limbah radioaktif, atau material terkontaminasi atau teraktivasi dapat dibebaskan dari pensawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 54 qTf,r.TIIiFIlit -t2- Pasal 54 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan opaparan eksternal" adalah Paparan Radiasi dari Sumber yang mengenai bagian luar tubuh. Huruf b Cukup jelas. Hurrf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "parameter penting lainnya" adalah parameter yaflg mempengaruhi penilaian terhadap Paparan Publik seperti parameter tingkat kepadatan penduduk di sekitar instalasi/fasilitas dan jenis kegiatan publik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Yang dimaksud dengan okegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung', seperti kegiatan:

a. produksi radioisotop;

b. pengelolaan limbah radioaktif;

c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir;

d. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir bekas;

e. reaktor nondaya;

f. reaktor daya; dan

g. fasilitas penelitian dan pengembangan terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir selain huruf a sampai dengan huruf f. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 REIPUEUK TNDONESTA Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "informasi Barang Konsumen", antara lain keterangan mengenai:

a. kandungan Zat Radioaktif, radionuklida, dan aktivitasnya;

b. Barang Konsumen telah memperoleh izin dari Badan; dan

c. daur ulang atau pembuangan Barang Konsumen, Huruf c Yang dimaksud dengan 'informasi dan instruksi', meliputi:

a. pemasangan, penggunaan, dan Konsumen yang benar;

b. servis dan perbaikan; Barang

c. jenis radionuklida dan aktivitas pada tanggal tertentu;

d. laju dosis pada operasi normal dan selama servis dan perbaikan; dan

e. ketentuan atau rekomendasi untuk daur ulang atau pembuangan. Hurufd Culnrp jelas. A Ayat(2).., NEPUELIK INDONESIA Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu lainnya" antara lain hoduksi pembangkit Radiasi Pengion, ekspor, impor, dan/atau pengalih Zat Radioaktif. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan otahapan kegiatan" adalah disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 6O Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tahapan kegiatan" adalah disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Ayat(2) REPUELIK TNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup je1as. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Hurufa

Tujuan dari Kesiapsiagaan adalah untuk memastikan bahwa tersedia kemampuan yang memadai untuk rnerespons dengan efektif dalam keadaan darurat nuklir atau radiologi, baik di tingkat Pemegang Izin, tingkat lokal, regional da4 nasional maupun di tingkat intemasional. Kemampuan ini berkaitan dengan seperangkat elemen infrastruktur yang terintegrasi yang mencakup antara lain:

a. wewenang dan tanggung jawab;

b. organisasi dan personel;

c. koordinasi;

d. rencana dan prosedur;

e. alat, perlengkapan, dan fasilitas;

f. pelatihan dan simulasi; dan

g. sistem manajemen. Huruf b Dalam keadaan darurat nuklir atau radiologi, tduan

Penanggulangan Kedaruratan adalah untuk:

a. mendapatkan kembali kendali atas situasi dan untuk mengurangi konsekuensi;

b. menyelamatkan nyawa;

c. menghindari atau meminimalkan efek deterministik yang Parah; d, memberikan REFUEUK INDONESTA -t6-

d. memberikan pertolongan pertama, memberikan perawatan medis kritis, dan mengelola perawatan cedera radiasi;

e. mengurangi risiko efek stokastik;

f. menjaga informasi publik dan menjaga kepercayaan publik;

g. mengurangi konsekuensi non-radiologis;

h. melindungi properti dan lingkungan; dan untuk dimulainya kembali aktivitas sosial dan ekonomi yang normal. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan opemangku kepentingan terkait" antara lain akademisi dan asosiasi profesi. Pasal 71 Ayat (U Yang dimaksud dengan "program Kesiapsiagaan" adalah program yang disusun pada masa Kesiapsiagaan dan merupakan uraian tentang tujuan, kebijakan dan konsep operasi tanggap darurat serta uraian tentang struktur, wewenang, dan tanggung jawab organisasi tanggap darurat pada saat darurat nuklir. Program Kesiapsiagaan Nuklir dapat menjadi rencana kontinjensi nuklir. Ayat (2) Cukup jelas. l. Ayat(3) REPUEUK INDONESIA -t7- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. PasalT2 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Ayat (1) Hal yang perlu dipertimbangkan dalam kajian potensi bahaya radiologik, antara lain kejadian:

a. yang dapat mempengaruhi instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya, termasuk kejadian yang sangat kecil probabilitasnya dan kejadian yang tidak dipertimbangkan dalam desain;

b. yang melibatkan kombinasi Kedaruratan Nuk1ir atau radiologik dengan kedaruratan konvensional seperti kedaruratan setelah gempa bumi, gunung meletus, badai tropis, cuaca buruk, tsunami, kecelakaan pesawat atau ganggu€u"r sipil yang dapat mempengaruhi wilayah yang luas dan/ atau dapat mengganggu kemampuan untuk memberikan dukungan dalam tanggap darura!

c. yang dapat mempengaruhi beberapa fasilitas dan aktivitas secara bersamaan, serta pertimbangan interaksi antara fasilitas dan aktivitas yang terpengaruh; dan

d. di fasilitas di negara lain atau acara yang melibatkan kegiatan di negara lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. PasalTT REPUBUK INDONESIA Pasa777 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 8l Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan odaerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan radiasi" adalah daerah yang terkontaminasi Zat Radioaktif karena terdapat kejadian pada kegiatan dan fasilitas ketenaganukliran yang menyebabkanr

a. adanya potensi paparan radiasi;

b. terjadinya paparan radiasi;

c. pelepasan Zat Radioaktif yang tidak

d. kejadian yang dihasilkan dari lepasan dari negara lain yang bersifat lintas batas negara dan dapat memberikafl potensi atau tedadinya paparan radiasi di wilayah Indonesia. Hurrf c Cukup jelas. atau Hurufd REPUELIK INDONESTA Hurufd Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasat 89 Yang dimaksud dengan "berkoordinasi' adalah koordinasi yang dilakukan dengan kewenangan dan mekanisme penyelidikan, pengendalian, penyimpangan, pelimbahan, pemusnahan, serta pelarangan penggunaan atau konsumsi komoditas dari luar negeri. Pasal 9O Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 trIT*TFItrI BLIK INDONESIA Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kategorisasi Zat Radioaktil" adalah pengelompokan Zat Radioaktif berdasarkan potensi bahaya Zat Radioaktif y€rng menyebabkan efek deterministik terhadap kesehatan. Ayat (2) Yang dimalsud dengan orasio aktivitas" adalah melakukan kategorisasi dengan membagr aktivitas dengan nitai D (dangerous ualuel. Nilai D yang merupakan jumlah Zat Radioaktif yang apabila tidak dikendalikan dapat mengakibatkan kematian karena terkena paparan atau luka berat yang mengakibatkan cacat. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 101 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tingkat Keamanan Zat Radioaktil" adalah pengelompokan tingkat Keamanan Zat Radioaktif berdasarkan pendekatan tingkat efektivitas sistem keamanan yang diperlukan untuk melindwr$ 7-at Radioaktif dari kepemilikan secara tidak sah sesuai dengan tingkat risiko bahaya Zat Radioaktif terhadap manusia. Hurufa Tingkat keamanan A memberikan tingkat pelindungan tinggi terhadap Zat Radioaktif dari kemungkinan terjadinya sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif. Huruf b Tingkat keamanan B memberikan tingkat pelindungan menengah terhadap Zat Radioaktif dari terjadinya sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktjf. Hurufc REPUEUK INDONESIA Huruf c Tingkat keamanan C memberikan tingkat pelindungan rendah terhadap Z-at Radioaktif dari kemungkinan te{adinya sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 103 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Ayat (3) . Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "prosedur keamanan" adalah prosedur pengoperasian dan pemeliharaan tindakan keamanan, prosedur sesudah dan sebelum pemeliharaan tindakan keamanan, serta prosedur dan tindakan administrasi terhadap tindakan keamanan yang diperlukan jika terjadi peningkatan level ancaman. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. A Ayat(3) NEPUBUK INDONESIA Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ancaman dasar desain nasional" adalah sifat dan karakteristik musuh (oduersaryl dari dalam maupun luar yang digunakan sebagai dasar untuk mendesain dan mengevaluasi sistem Keamanan Zat Radioaktif. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas.

PASAL 108

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "instansi berwenang lainnya" antara lain lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakedaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat(6) NEPUtsUK INDONESIA Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

PASAL 109

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 110

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Kedua - Pengamanan Zat Radioaktif yang Berada di Luar Pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Keamanan Zat Radioaktif
diatur dengan Peraturan Badan.

Bagran

EIiFIIilINI
BLIK IN
|IFFTr:I
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif

PASAL 111

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif
(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada
Pemegang lzin yeng melanggar ketentuan persyaratan
Keamanan Zat Radioaktif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin.

PASAL 112

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal lQ4 ayat (1) atau
ayat (3), dan Pasal 105 ayat (i), dikenai peringatan tertulis
kesatu oleh Kepala Badan.
(21 Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan
tertulis kedua.
(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O
(sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan
tertulis ketiga.
(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10
(sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal
peringatan tertulis ketiga.

(7)Apabila

il
x
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah
menindaklanjuti peringa.tan tertulis kesatu, peringatan
tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala
Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan
persyaratan Keamanan Zat Radioaktif.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.
(9) Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatannya
terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan izin
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanegal
ditetapkannya keputusan pembekuan izin.
(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan
izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan
kembali izin.
(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1O) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan
izin, Kepala Badan mencabut Din.
(13) Dalam hal pembekuan izrn sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap
melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung
mencabut izin.
BAB tV
MANAJEMEN KESEI,AMATAN RADIASI DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PASAL 113

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif
(1) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keaman an ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:

a. tanggung jawab Pemeganglz'n;

b. sumber daya manusia; dan

c. sistem manajemen.

(2) Sistem REPUBUK INDONESIA l2l Sistem manajemen sslggaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disampaikan dalam bentuk dokumen sistem manajemen kepada Kepala Badan untuk memperoleh:

a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b, izrn instalasi nuklir; atau

c. izin pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemegang Izin

PASAL 114

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Kesatu - Tanggung Jawab Pemegang Izin
(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
(21 Selain Pemeganglzin, pihak lain dapat memiliki tanggung
jawab tertentu untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi
dan Keaman an Zat Radioaktif sesuai dengan tugas dan
peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan
Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab Keselamatan
Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif, Pemegang Izin
wajib melakukan upaya untuk:
a.
tqiuan Keselamatan Radiasi dan
Keamanan Zat Radioaktif;
b. menjamin perlindungan Pekerja Radiasi melalui
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. men5rusun, mengembangkan, melaksanakan,
mendokumentasikan, dan meninjau ulang program
Proteksi Radiasi;
d. membentuk dan menetapkan Penyelenggara
Keselamatan Radiasi di dalam instalasi/fasilitas;
e. menetapkan tindakan dan menyediakan sumber daya
yang memadai untuk mencapai tu-iuan sebagaimana
dimaksud pada hurufa;
f. mengidentifikasi, mencegah, dan memperbaiki setiap
kegagalan dan kekurangan dalam pelaksanaan
Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
g. membuat, memelihara, dan memutakhirkan dokumen
prosedur dan rekaman terkait dengan Proteksi Radiasi
dan Keselamatan Radiasi;
h. menetapkan sistem manajemen;
i, menyusun, mengembangkan, melaksanakan,
mendokumentasikan, dan meninjau ulang Program
Kesiapsiagaan Nuklir;
j. menerapkan

EEtrEI]IIIN
K INDONESIA
54-
j. menerapkan tindakan keamanan terhadap 7-,at
Radioaktif beserta sarananya;
k. menyusun, mengembangkan, melaksanakan,
mendokumentasikan, dan meninjau ulang program
Keamanan Zat Radioaktif;
l. mendokumentasikan tindakan Keamanan Zat
Radioaktif;
m. melakukan penanganan Kejadian Keamanan Zat
Radioaktif; dan
n, mengidentifrkasi informasi yang sensitif dan menjaga
keamanan informasi.
(41 Pemegang lzin dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mendelegasikan kewenangan kepada atau menunjuk
personel yang bertugas di instalasi/ fasilitasnya untuk
melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan
Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari
pertanggungiawaban hukum dalam hal terJadi situasi
yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, pasien,
anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia

PASAL 115

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
(1) Pemegang lzin wajib menyediakan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b
yang memiliki kualilikasi dan kompetensi sesuai dengan
jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir,
l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan yang
memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion;
b. petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklir;
c. petugas pa.da kegiatan pertambangan bahan galian
nuklir;
d. tenaga ahli; dan
e. Pekerja Radiasi lainnya yang tidak diwajibkan memiliki
izin bekerja dari Badan.
(3) Pemenuhan
A

E:{eF{fil5N
(3) Pemenuhan kompetensi sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan pefaturan perundang-undangan.

PASAL 116

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
(U Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2)
huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mendapatkan izin
bekerja dari Badan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kualilikasi dan
kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
serta tata cara memperoleh izin bekerja diatur dengan
Peraturan Badan.

PASAL 117

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
ayat (21huruf d mempunyai tugas dalam perencanaan dan
pelaksanaan Keselamatan Radiasi.
l2l Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
kualifrkasi dan kompetensi di bidang:
a. Proteksi Radiasi;
b. medik;
c. industri; dan/atau
d. lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup tugas, kualifikasi
dan kompetensi, serta mekanisme penetapan tenaga ahli
diatur dengan Peraturan Badan,

PASAL 118

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan
Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif kepada
petugas dan Pekerja Radiasi lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b,
hunrf c, dan huruf e untuk pemenuhan kualilikasi dan
kompetensi.
12) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh:
a. Pemegang lzin; dan/atart
b. lembaga pelatihan.
(3) Pelatihan

BLIK INDONESIA
(3) Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemegang lzin
sebagaimana dimaksud padaayat(21huruf a paling sedikit
meliputi:
a. pelatihan terkait pendahuluan Proteksi Radiasi dan
Keselamatan Radiasi; dan
b. pelatihan terkait Budaya Keselamatan dan Budaya
Keamanan kerja.
(4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja dari Badan;
dan
b. pelatihan tertentu yang dilaksanakan sebagai
penunjang kegiatan ketenaganukliran.

PASAL 119

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
(1) Pemegang lzin wajib
pela6han
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) secara
berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang lztn dapat menyelenggarakan pelatihan
tambahan, jika terdapat:
a. Pekerja Radiasi baru; dan/atau
b. peningkatan risiko radiasi pada fasilitas/ kegiatan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
secara terintegrasi dengan pelatihan lain.

PASAL 120

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
kmbaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
ayat (2) huruf b wajib mendapatkan penunjukan dari Badan.

PASAL 121

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin
bekerja dan penunjukan lembaga pelatihan diatur dalam
Peraturan Badan.

Bagran

NEFUEUK INDONESIA
Bagian Ketiga
Sistem Manqjemen

PASAL 122

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sistem Manqjemen
(1) Pemegang lzin wajib men5rusun, menetapkan,
mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan
meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c.
l2l Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. kebijakan dan perencanaan;
b. manajemen sumber daya;
c. tanggung jawab manajemen;
d. pelaksanaan proses;
e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang
perbaikan;
f. penerapan pendekatan bertingkat persyaratan sistem
manajemen;
g. dokumentasi sistem manajemen; dan
h. Budaya KeseLamatan dan/ atau Budaya Keamanan.
(3) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

PASAL 123

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sistem Manqjemen
(1) Pemegang Izin wajib menetapkan kebijakaa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf a untuk
Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif
dalam organisasi yang dilaksanakan oleh semua unsur
organisasi.
(2) Kebiia*an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. visi, misi, dan kebijakan sistem manajemen;
b. kebljakan terhadap keselamatan sebagai prioritas
utama;
c. identifikasi interaksi antara manusia, teknologi, dan
organisasi;
d. perilaku personel yang diharapkan dalam pelaksanaan
Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan;
dan
e. akuntabilitas keselamatan.

PASAL 124

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sistem Manqjemen
ELIK INDONESIA
Pasal 124
(1) Pemegang lzin wajib melakukan perencanazur
sebageimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a
dengan menetapkan tqjuan, strategi, dan sasaran
organisasi secara terpadu dan sesuai dengan kebijakan
untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamar:an Zat
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (1),
l2l Sasaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan secara terukur dan sesuai dengan tujuan dan
strategi organisasi.

PASAL 125

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sistem Manqjemen
(1) Pemegang Izin wajib melakukan manajemen sumber daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b
dengan menentukan dan menyediakan sumber daya yang
memadai untuk melaksanakan kegiatan organisasi sesuai
dengan tqiuan keselamatan dan/ atau keamanan.
{21 Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana, prasa.rana, dan lingkungan kerja;
c. informasi dan pengetahuan; dan
d. pendanaan.

PASAL 126

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sistem Manqjemen
Dalam melaksanakan tanggung jawab manajemen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf c,
Pemegang Izin wajib melakukan:
a. penetapan, penerapan yang berkelanjutan, pertahanan,
dan
perbaikan sistem manajemen secara
berkesinambungan untuk menjamin keselamatan;
b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;
c. pelaksanaan Inspeksi, prosedur, atau ketentuan yang
ditetapkan;
d. memastikan kegiatan manufaktur atau layanan yang
dilakukan oleh kontraktor, subkontraktor, dan/ atau pihak
ketiga sesuai dengan kontrak;
e. memastikan . . ,

BLIK I
-59
5-IITrFftr
e. memastikan validitas data dan informasi yang digunakan
dalam penyusunan dokumen, khususnya termasuk yang
berasal dari kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak
ketiga;
f. audit internal dan eksternal terhadap pelaksanaan sistem
manajemen;
g. pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan keterttuan
keselamatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sub
kontraktor, dan/atau pihak ketiga;
h. manajemen proyek termasuk penentuan titik tunda selama
pelaksanaan konstruksi;
i. pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan,
dan insiden;
j. pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap
sistem manajemen; dan
k. waktu dan cara
keputusan, serta personel
yang mengambil keputusan dalam sistem manajemen.

PASAL 127

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sistem Manqjemen
Pemega.ng lzrn wajib memastikan pelaksanaan proses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d
terhadap sistem manajemen umum dan pengembangan proses
diidentilikasi dan ditetapkan dalam sistem manajemen.

PASAL 128

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sistem Manqjemen
Pemegang Izin wajib melakukan pengukuran efektivitas,
penilaian, dan peluang perbaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e terhadap penerapan sistem
manajemen paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun.

PASAL 129

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sistem Manqjemen
(1) Pemegang Izin wajib menerapkan pendekatan bertingkat
persyaratan sistem manajemen sebagaimana dima}sud
dalam Pasal 122 ayat (2) huruf f untuk setiap sumber
daya, produk, dan/atau proses dalam organisasi.
l2l Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. sigrrilikansi Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan
7.at Radioaktif dan kompleksitas organisasi,
pengoperasian instalasi/fasilitas, atau pelalsanaan
kegiatan;
b. potensi . , .
A

rilTlf.IilfftYn
b. potensi bahaya dan besar dampak yang terkait dengan
aspek keselamatan, keamanan, kesehatan,
lingkungan, mutu, dan ekonomi dari setiap
instalasi/ fasilitas atau pelalsanaan kegiatan; dan
c. konsekuensi Keselamatan Radiasi dan/atau
Keamanan Zat Radioali:tif yang dapat terjadi jika
terdapat kegagalan, kejadian yang tidak diantisipasi,
kegiatan yang tidak direncanakan secara memadai,
atau kegiatan yang dilakukan dengan tidak
semestinya.

PASAL 130

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sistem Manqjemen
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan dokumentasi sistem
manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122
ayat (2) huruf g bagi seluruh pelaksanaan kegiatan yang
penting untuk keselamatan.
(21 Dokumentasi sistem manajemen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan secara sistematis dan
mencerminkan:
a. ciri dan kegiatan organisasi; dan
b. kerumitan dan interaksi proses.
(3) Dokumentasi sistem manajemen sebagairnana dimaksud
pada ayat (1) harus menghasilkan dokumen yang
terkendali, dapat digunakan, lengkap, jelas, mudah
dibaca, mudah dipahami, dapat diidentilikasi dengan
segera, dan tersedia pada saat digunakan.

PASAL 131

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sistem Manqjemen
(1) Pemegang lzlrn wqiib
membangun dan
menumbuhkembangkan Budaya Keselamatan dan/atau
Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122 ayat (21 huruf h pada seluruh kegiatan
organisasi.
(2) Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan dengan menerapkan sikap, tindakan, dan
perilaku individu dalam organisasi yang
pentingnya keselamatan.
(3) Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan dengan membangun karakteristik, sikap serta
kebiasaan organisasi dan individu untuk mendukung dan
meningkatkan Budaya Keamanan.

PASAL 132

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sistem Manqjemen
REFUELIK INDONESIA
Pasal 132
Pekerja Radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, dan/atau
personel lain terkait Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib
mendukung penerapan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya
Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1).

PASAL 133

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Ketiga - Sistem Manqjemen
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca-ra dan mekanisme
pelaksanaan sistem manajemen diatur dengan Peraturan
Badan.
Bagian Keempat
Sanksi Administratif

PASAL 134

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Keempat - Sanksi Administratif
(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada
Pemegang lztn yang melanggar ketentuan Manajemen
Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin.

PASAL 135

BAB III: KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | Bagian Keempat - Sanksi Administratif
(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (1),
Pasal 116 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), Pasal 119 ayat (1),
Pasal 12O, Pasal 122 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 123
ayat (1), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), Pasal 127,
Pasal 128, Pasal 129 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131
ayat (1), dan Pasal 132, dikenai peringatan tertulis kesatu
oleh Kepala Badan.
(21 Pemegang Izin wajib menindallanjuti peringatan tertulis
kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3)Apabila

REPUEUK INDONESIA
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan
tertulis kedua.
(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan
tertulis ketiga.
(6) Pemegang Izin w4iib menindaklanjuti peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga.
(71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l,, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan
tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala
Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan
manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7at
Radioaktif.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin.
(9) Pemegang lzin wajib
sementafa
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Pemegang Izin wqiib
pembekuan izin
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
ditetapkannya keputusan pembekuan izin.
(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan
izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan
kembali izin.
(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan
izin, KepaLa Badan mencabut izin.
(13) Dalam

[JiFF{I-.f iNl
K INDONESIA
63-
(13) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap
melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung
mencabut izin.
BAB V
INSPEKSI

PASAL 136

BAB V: INSPEKSI
Kepala Badan melakukan Inspeksi terhadap kegiatan
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

PASAL 137

BAB V: INSPEKSI
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136
dilaksanakan melalui:
a. audit dokumen; dan
b. verifikasi lapangan.
(21 Audit dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan pemeriksaan dokumen sebagai
p€rsyaratan administrasi dan/ atau teloris dan rekaman
pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(3) Verilikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan pemeriksaan kondisi fisik di lapangan
terhadap dokumen dan rekaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

PASAL 138

BAB V: INSPEKSI
Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 terdiri atas:
a. Inspeksi selama proses penilaian persyaratan izin;
b. Inspeksi selama masa berlaku izin;
c. Inspeksi sebelum penetapan penghentian kegiatan
diterbitkan oleh Kepala Badan;
d. Inspeksi sebelum pernyataan pembebasan diterbitkan oleh
Kepala Badan;
e. Inspeksi karena adanya indikasi
persyaratan Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat
Radioaktif;
f. Inspeksi karena adanya informasi dugaan pelanggara:r;
g. Inspeksi terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam proses
penegakan hukum; dan/ atau
h. Inspeksi karena adanya kegiatan pengangkutan Zat
Radioaktif.

PASAL 139

BAB V: INSPEKSI
tErFFITil:N
Pasal 139
Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138
dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan
pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan.

PASAL 140

BAB V: INSPEKSI
(1) Dalam melakukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136, Kepala Badan menugaskan Inspektur
Keselamatan Nuklir.
(21 Inspektur Keselamatan Nuk1ir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Badan.

PASAL 141

BAB V: INSPEKSI
Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 140 memiliki kewenangan untuk:
a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan, selama masa
izirr, setelah penetapan penghentian, dan setelah
penerbitan pernyataan pembebasan;
b. memasuki dan memeriksa setiap instalasi/fasilitas,
instansi, atau lokasi Pemanfaatan Tenaga NuHA;
c. melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar
instalasi/fasilitas;
d. melakukan Inspeksi dengan atau tanpa pemberitahuan;
e. meminta keterangan Pemegang Izin, Pekerja Radiasi dan
pihak lain yang terkait;
f. melakukan koordinasi dengan pihak lain terkait dengan
pelaksanaan tugas Inspeksi;
g. menghentikan secara langsung kegiatan Pemanfaatan
Tenaga Nuklir jika tidak memiliki izin Pemanfaatan dari
Kepa-la Badan;
h. menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika
terjadi situasi yang membahayakan terhadap:
1. keselamatan pekerja, aiggota masyarakat, dan
lingkungan hidup; atau
2. Keamanan Zat Radioaktif.

PASAL 142

BAB V: INSPEKSI
lJ:.f5E{lIIiN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 142
Dalam pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimahsud dalam
Pasal 141, Pemegang Izin wajib:
a. memberikan akses kepada Inspektur Keselamatan Nuklir
untuk melaksanakan Inspeksi; dan
b. memberikan dukungan keterangan, data, dan informasi
kepada Inspektur Keselamatan Nuklir dalam pelaksanaan
Inspeksi.

PASAL 143

BAB V: INSPEKSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Inspeksi diatur dengan Peraturan Badan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 144

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengron dan Keamanan Sumber Radioaktif (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.