PP NOMOR 47 TAHUN 2023

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-09-26
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yanrg menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

2. Pemerintah A 2 Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.

Instsnsi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP. Wajib Bayar adala-h orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP berasal dari penerimaan

a. sewa rumah negara tapak; b, sewa satuan rumah susun;

c. penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional; d, bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga;

e. setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prqiurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan; f. pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu; C. pengembalian persekot/uang muka gaji;

h. penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara; i, sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah; j. penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional; dan

k. hak 3 4 SK Nol72222A ELIK INDONESIA

k. hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/ lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/ lembaga tertentu.

PASAL 3

(1) Jenis PNBP sewa rumah negara tapak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan
yang berasal dari pembayaran sewa rumah negara tapak.
(21 Pembayaran sewa rumah negara tapak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar yang
diberikan izin untuk menempati rumah negara tapak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai perhitungan sewa rumah negara
tapak.

PASAL 4

(1) Jenis PNBP sewa satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan penerimaan
yang berasal dari pembayaran sewa satuan rumah susun.
(21 Pembayaran sewa satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar yang
diberikan izin untuk menempati rumah susun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(3) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengaflr pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai penghitungan biaya pengelolaan
dan struktur tarif sewa satuan rumah susun.

PASAL 5

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sewa
rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dsn Pasal 4 dapat
ditetapkan sampai dengan Rp0,O0 (nol rupiah) atau Oolo
(nol Persen) '
(2) Ketentuan

NEPUBUK INDONESTA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaErn tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri/pimpinan
lembaga terkait.
(3) Elesaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang
urus€ul pemerintahan di bidang
keuangan negara.

PASAL 6

(1) Jenis PNBP penyelenggaraan jarninan kesehatan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hunrf c merupakan
penerimaan atas layanan kesehatan yang berasal dari
pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan
kesehatan nasional,

PASAL 7

(1) Jenis PNBP bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan
rekening di kementerian /Lembag;a sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan penerimaan yang
berasal dari imbalan atas rekening kementerian/lembaga
pada perbankan/lembaga jasa keuangan yang dikelola di
luar mekanisme trea.sury nntional pooling.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang
berlaku pada perbankan/ lembaga jasa keuangan.

PASAL 8

REPUBUK TNDONESIA Pasal 8

(1) Jenis PNBP setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, pra.jurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, merupakan penerimaan dari pengembatian sisa utang kepada negara yang berasal dari pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 9

(U Jenis PNBP pengembalian belanja tahun .mggaran
yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf f merupakan pengembalian atas belanja
kementerian/lembaga/Bendahara Umum Negara pada
tahun anggaran tertentu yang disetorkan ke kas negara
pada tahun anggaran berikutnya.
{21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara.

PASAL 10

(1) Jenis PNBP pengembalian persekot/uang muka gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan pengembalian atas pemberian uang muka gaji kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipindahtugaskan untuk kepentingan dinas. (2)Tarif FRESTDEN REPUELTK INDONESIA (21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 11

Jenis PNBP penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h terdiri atas:
a.
pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
bendahara;
b.
pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain;
dan
c.
pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
pihak ketiga/pihak lain.

PASAL 12

(1) Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf a merupakan penerimaan yang berasal dari
penggantian kerugian negara yang disebabkan oleh
bendahara.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara
terhadap bendahara.

PASAL 13

(1) Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b,
merupakan penerimaan yang berasal dari penggantian
kerugran negara yang disebabkan oleh bukan bendahara
atau pejabat lain.
(2)Tarif

lE?fTrfrrdll
K INDONESIA
l2l Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian
ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri sipil bukan
bendahara atau pejabat lain,

PASAL 14

(U Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
pihak ketiga/pihak lain sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 11 huruf c, merupakan penerimaan yang berasal
dari penggantian kerugian negara yang disebabkan oleh
pihal< ketiga/ pihak lain.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar nilai nominal yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 15

(1) Jenis PNBP sanksi dan denda dalam pengadaan
barang/jasa Pemerinta.h sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf i merupakan pembayaran sanksi dan denda
dari peserta tender atau penyedia barang/jasa yang
melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengadaan barang/jasa Pemerintah.

PASAL 16

(1) Jenis PNBP
pelatihan struktural
kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil,
dan pelatihan fungsional sebagaimafla dimaksud dalam
Pasal 2 huruf j merupakan penerimaan yang berasal dari
penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan,
pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan
fungsional yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penyelenggaraan

EEFFITIFN
KI
-9
(21 Penyelenggaraan pelatihan struktural
pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh kementerian / lembaga yang telah
memperoleh akreditasi dari kementerian/lembaga
pembina pelatihan dimaksud.
(3) Tarif atas jenis PNBP sebaga.imana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur
mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada
kementerian/lembaga pembina pelatihan dimaksud.

PASAL 17

Dalam hal kementerian/ lembaga pembina tidak memiliki jenis
dan tarif atas jenis PNBP, penetapan jenis dan tarif atas jenis
PNBP pada Instansi Pengelola yang telah memperoleh
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai I2lt€ cara penetapan tarif atas jenis PNBP.

PASAL 18

(1)
Jenis PNBP hak negara lainnya yang dapat diterima oleh
semua kementerian/ lembaga di luar yang diatur dalam
peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
PNBP yang berlaku pada kementerian/ lembaga tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan
yang diperoleh Instansi Pengelola PNBP yang
{21
tidak ditentukan peruntukannya.
Tarilatas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar nilai nominal yang diterima dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan pefundang-undangan yang mengatur mengenai
pelaksanaan anggaran pendapatan dan bel,anja negara.

PASAL 19

Seluruh PNBP pada Instansi Pengelola PNBP wajib disetor ke
kas negata.

PASAL 20

REPUBLIK INDONESIA Pasal 2O Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah dipungut dan disetor ke kas negara sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diakui sebagai PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 21

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur
dan/atau menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6 berbeda dengan jenis
dan tarif atas jenis PNBP pada kementerian/lembaga pembina,
peraturan pertrndang-undangan tersebut harus disesuaikan
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.

PASAL 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahur. 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas PeraturErn Pemerintah Nomor 22 Ta}run 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam l,embaran Negara Republik