PP NOMOR 49 TAHUN 2023

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-10-06
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (, Tambahan I€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (, ), diubah sebagai berikut: Menetapkan

1. Ketentuan triGIItr[ITilTItrtIEEVtr 1 Ketentuan ayat (21 Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (21 Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara yang berstatus calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjaqiian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang beke{a pada penyelenggara negara selain Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Peserta program JKK dan JKM terdiri atas: Peserta penerima Upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan Peserta bukan penerima Upah. 2 a. b c. A (2)Peserta TNIItrNEFIA 3 l2l Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggiara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Pekerja pada perusahaan; b, Pekerja pada orang perseorangan; dan

c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

(3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara;

b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan

c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan penerima Upah. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 16A Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) direkomposisi untuk luran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 0,14% (nol koma empat belas persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:

a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10olo (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan; b, tingkat risiko rendah sebesar O,40% (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan;

c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75olo (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan;

d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma tiga. belas persen) dari Upah sebulan; dan e.tingkat LIK 0 4 (2t

e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan. Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan. Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi:

a. Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; atau

b. Peserta penerima Upah yang masih tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A

(1) Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) direkomposisi untuk Iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar O,loolo (nol koma sepuluh persen), sehingga Iuran JKM menjadi O,2Oo/o (nol koma dua puluh persen) dari Upah sebulan. (21 Besaran Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.

(3) Besaran Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi:

a. Peserta TiITIitrIlillrtrtrIlEEtrtr Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; atau Peserta penerima Upah yang masih tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 25A dan Pasal 25El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A

(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan Kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan status sebagai Kecelakaan Kerja atau bukan Kecelakaan Kerja dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan. (21 Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan status dugaan Kecelakaan Kerja disimpulkan atau ditetapkan sebagai Kecelakaan Kerja.

(3) Penyimpulan atau penetapan status Kecelakaan Ke{a atau bukan Kecelakaan Kerja dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan. (41 Pelayanan kesehatan untuk Peserta atas dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama atau yang tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagalerjaan dan/ atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam a. b 5 A II I UK

(5) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan merupakan Kecelakaan Kerja, semua biaya pelayanan kesehatan menjadi manfaat JKK yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(6) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan bukan merupakan Kecelakaan Kerja, semua biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, atau penyelenggara jaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6) dikoordinasikan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, atau penyelenggara jaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Ketentuan mengenai tata cara penyimpulan atau penetapan status Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25El

(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan penyakit akibat kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan status sebagai penyakit akibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Penjaminan J PRES'DEN NEPUBUT INDONESIA -9 (21 Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan status dugaan penyakit akibat kerja disimpulkan atau ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja.

(3) Penyimpulan atau penetapan status penyakit akibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(4) Pelayanan kesehatan untuk Peserta atas dugaan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama atau yang tidak bekerja sarna dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal dugaan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan merupakan penyakit akibat kerja, semua biaya pelayanan kesehatan menjadi manfaat JKK yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(6) Dalam hal dugaan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan bukan merupakan penyakit akibat kerja, semua biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dikoordinasikan antara BPJS Ketenagalerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

(8) Ketentuan A II3 il n 6

(8) Ketentuan mengenai tata cara penyimpulan atau penetapan status penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A

(1) Peserta, keluarga Peserta, serikat Pekerja/ serikat buruh di tempat Pemberi Kerja, danlatau fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan penyakit akibat kerja yang dialami oleh Peserta penerima Upah kepada Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi unit Pengawas Ketenagakerj aan setempat, atau satuan kerja pemerintah pusat/ daerah yang membidangi kepegawaian. (21 Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat, atau satuan kerja pemerintah pusat/daerah yang membidangi kepegawaian yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan penjaminan pelayanan kesehatan terlayani pada saat menerima pemberitahuan.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Pemberi Kerja untuk melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja.

(4) Dalam PRESIDET{ REPUEUK INDONEgIA 7

(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada Peserta. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44A

(1) Serikat Pekerja/ serikat buruh yang Peserta bukan penerima Upah menjadi anggotanya, wadah atau kelompok tertentu, danlatau fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan penyakit akibat kerja yang dialami oleh Peserta bukan penerima Upah kepada BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, atau unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat.

(2) BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, atau unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan penjaminan pelayanan kesehatan terlayani pada saat menerima pemberitahuan.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Peserta bukan penerima Upah dan/ atau keluarganya untuk melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja.

(4) Dalam r=rr{JTf:If IilVrT.TIf+TA -t2- 8

(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada Peserta. Ketentuan ayat (21 Pasa-l 50 diubah dan di antara ayat

(1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut: Pasal 50

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

(1a) BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan kegiatan promotif dan preventif bagi Peserta bukan penerima Upah dan Pekerja migran Indonesia.

(2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter:tar:g Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); Undang-Undang Nomor 24 Taht:n 2Oll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); d Mengingat 1 2 3

4. Peraturan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O15 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 154, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Of5 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (, Tambahan I€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (, ), diubah sebagai berikut: Menetapkan

1. Ketentuan triGIItr[ITilTItrtIEEVtr 1 Ketentuan ayat (21 Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (21 Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara yang berstatus calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjaqiian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang beke{a pada penyelenggara negara selain Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Peserta program JKK dan JKM terdiri atas: Peserta penerima Upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan Peserta bukan penerima Upah. 2 a. b c. A (2)Peserta TNIItrNEFIA 3 l2l Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggiara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Pekerja pada perusahaan; b, Pekerja pada orang perseorangan; dan

c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

(3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara;

b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan

c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan penerima Upah. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: (1)

PASAL 16A

Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) direkomposisi untuk luran jaminan
kehilangan pekerjaan sebesar 0,14% (nol koma
empat belas persen), sehingga Iuran JKK untuk
setiap kelompok tingkat risiko menjadi:
a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10olo
(nol koma sepuluh persen) dari Upah
sebulan;
b, tingkat risiko rendah sebesar O,40% (nol
koma empat puluh persen) dari Upah
sebulan;
c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75olo (nol
koma tujuh puluh lima persen) dari Upah
sebulan;
d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu
koma tiga. belas persen) dari Upah sebulan;
dan
e.tingkat

LIK
0
4
(2t
e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60%
(satu koma enam puluh persen) dari Upah
sebulan.
Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah
yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta
dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.
Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) tidak direkomposisi dan
tetap berlaku bagi:
a. Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar
sebagai Peserta dalam program jaminan
kehilangan pekerjaan; atau
b. Peserta penerima Upah yang masih
tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara sampai dengan
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini
dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
(3)
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 18A

(1) Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) direkomposisi untuk Iuran jaminan
kehilangan pekerjaan sebesar O,loolo (nol koma
sepuluh persen), sehingga Iuran JKM menjadi
O,2Oo/o (nol koma dua puluh persen) dari Upah
sebulan.
(21 Besaran Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah
yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta
dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.
(3) Besaran Iuran JKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) tidak direkomposisi dan
tetap berlaku bagi:
a. Peserta

TiITIitrIlillrtrtrIlEEtrtr
Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar
sebagai Peserta dalam program jaminan
kehilangan pekerjaan; atau
Peserta penerima Upah yang masih
tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara sampai dengan
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini
dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 25A dan Pasal 25El sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 25A

(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan
Kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau
penetapan status sebagai Kecelakaan Kerja atau
bukan Kecelakaan Kerja dijamin terlebih dahulu
oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(21 Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan
Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sampai dengan status dugaan
Kecelakaan Kerja disimpulkan atau ditetapkan
sebagai Kecelakaan Kerja.
(3) Penyimpulan atau penetapan status Kecelakaan
Ke{a atau bukan Kecelakaan Kerja dilakukan
paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak laporan
tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(41 Pelayanan kesehatan untuk Peserta atas dugaan
Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan
kesehatan yang bekerja sama atau yang tidak
bekerja sama dengan BPJS Ketenagalerjaan
dan/ atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam
a.
b
5
A

II
I
UK
(5) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan merupakan
Kecelakaan Kerja, semua biaya pelayanan
kesehatan menjadi manfaat JKK yang
dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan bukan merupakan
Kecelakaan Kerja, semua biaya pelayanan
kesehatan ditanggung oleh Peserta, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, atau
penyelenggara jaminan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6)
dikoordinasikan antara BPJS Ketenagakerjaan
dan Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan, atau penyelenggara jaminan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Ketentuan mengenai tata cara penyimpulan atau
penetapan status Kecelakaan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 25El
(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan penyakit
akibat kerja sebelum mendapatkan kesimpulan
atau penetapan status sebagai penyakit akibat
kerja atau bukan penyakit akibat kerja dijamin
terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Penjaminan

J
PRES'DEN
NEPUBUT INDONESIA
-9
(21 Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan
penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sampai dengan status
dugaan penyakit akibat kerja disimpulkan atau
ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja.
(3) Penyimpulan atau penetapan status penyakit
akibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
laporan tahap I
diterima oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
(4) Pelayanan kesehatan untuk Peserta atas dugaan
penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas
pelayanan kesehatan yang bekerja sama atau
yang tidak bekerja sarna dengan BPJS
Ketenagakerjaan dan/atau Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal dugaan penyakit akibat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan merupakan
penyakit akibat kerja, semua biaya pelayanan
kesehatan menjadi manfaat JKK yang
dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Dalam hal dugaan penyakit akibat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan bukan merupakan
penyakit akibat kerja, semua biaya pelayanan
kesehatan ditanggung oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6)
dikoordinasikan antara BPJS Ketenagalerjaan
dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
(8) Ketentuan
A

II3
il
n
6
(8) Ketentuan mengenai tata cara penyimpulan atau
penetapan status penyakit akibat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 43A

(1) Peserta, keluarga Peserta, serikat Pekerja/ serikat
buruh di tempat Pemberi Kerja, danlatau
fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan berhak memberitahukan dugaan
Kecelakaan Kerja atau dugaan penyakit akibat
kerja yang dialami oleh Peserta penerima Upah
kepada Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,
dinas
provinsi
yang
membidangi
unit Pengawas Ketenagakerj aan
setempat, atau satuan kerja pemerintah
pusat/ daerah yang membidangi kepegawaian.
(21 Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas
provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, unit
Pengawas Ketenagakerjaan setempat, atau
satuan kerja pemerintah pusat/daerah yang
membidangi kepegawaian yang menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memastikan penjaminan pelayanan
kesehatan terlayani pada saat menerima
pemberitahuan.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Pemberi
Kerja untuk melaporkan Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja.

(4) Dalam

PRESIDET{
REPUEUK INDONEgIA
7
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS
Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama
dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan
diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada
Peserta.
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 44A

(1) Serikat Pekerja/ serikat buruh yang Peserta
bukan penerima Upah menjadi anggotanya,
wadah atau kelompok tertentu, danlatau
fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan berhak memberitahukan dugaan
Kecelakaan Kerja atau dugaan penyakit akibat
kerja yang dialami oleh Peserta bukan penerima
Upah kepada BPJS Ketenagakerjaan, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas
provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, atau
unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
(2) BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang
membidangi ketenagakerjaan, atau unit
Pengawas Ketenagakerjaan setempat yang
menerima pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan
penjaminan pelayanan kesehatan terlayani pada
saat menerima pemberitahuan.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Peserta
bukan penerima Upah dan/ atau keluarganya
untuk melaporkan Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja.
(4) Dalam

r=rr{JTf:If IilVrT.TIf+TA
-t2-
8
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS
Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama
dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan
diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada
Peserta.
Ketentuan ayat (21 Pasa-l 50 diubah dan di antara ayat
(1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(la) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 50

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

(1a) BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan kegiatan promotif dan preventif bagi Peserta bukan penerima Upah dan Pekerja migran Indonesia.

(2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBUK INDONESIA Agar setiap , orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repu6tk Indonesia.