Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Naskah pasal.
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a. jasa pelatihan fungsional
b. jasa pendidikan tinggi;
c. jasa sertifikasi;
d. jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi;
e. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
f. dendaadministratif;
g. jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
h, jasa pelayanan pada Kantor Dag,ang dan Ekonomi
Indonesia di luar negeri;
i, penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan
promosi dagang; dan
j. jasa pemeriksaan produk halal.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi:
a. denda administratif atas pelanggaran terhadap
pemenuhEur kewajiban imbal beli pengadaan barang
pemerintah asal impor yang belum direalisasikan;
b. denda administratif atas pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan berjangka komoditi; dan
c. denda
INDONESIA
3-
c. denda administratif terhadap pelaku usaha terkait
pelanggaran di sektor perdagangan.
l2l Besaran dan tata cara pengenElan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
denga.n ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) humf g dan
huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a
berupa jasa pelatihan fungsional kemetrologian dengan
model pembelajaran blended l.eaming tidak termasuk
biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi.
12) Biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi,
sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I ayat (1) huruf c berlaku untuk skala usaha
mikro, kecil, dan menengah.
(2)Tarif
REPUELIK INDONESIA
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha
mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar RpO,OO (nol
rupiah) atau O% (nol persen) dari tarif Jasa Sertifrkasi
ssfagaimana tercantum dalam Lampiran angka III
yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini; dan
b. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha
menengah dapat ditetapkan sebesar 70olo (tujuh puluh
persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan
bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
(3) Kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah
sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah
serta diberlakukan untuk personil.
l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sslagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan di
Iuar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk
biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya
visa, biaya asuransi pedalanan dan/atau biaya tes
kesehatan.
(3) Biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya
visa, biaya asuransi perjalanan dan/atau biaya tes
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
PRESTDEN
K INDONESIA
Pasal 7
(1) Dalam hal jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifrkasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 untuk
usaha besar tidak disediakan atau disediakan sebagian
oleh pihak pemberi layanan yang berasal dari luar
pemerintah, jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi dapat diberikan
oleh pemerintah, dengan tarif Jasa Sertifikasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(21 Kriteria skala usaha besar sebagaimana dima.ksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 8
Dalam hal tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang
berasal dari bagian pemerintah, besaran tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar persentase yang
diatur dalam kontrak kerja sama antara Kementerian
Perdagangan dan pihak ketiga dalam pelaksanaan
penyelenggaraan promosi dagang.
Pasal 9
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa pemeriksaan produk halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif
pemeriksaan produk halaI.
Pasal 1O
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga
yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia
berupa jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf h ditetapkan sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.
(2) Jenis
iE:ItFIffiN
K INDONES
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan.
PASAL l1
Naskah pasal.
PASAL 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi:
a. denda administratif atas pelanggaran terhadap
pemenuhEur kewajiban imbal beli pengadaan barang
pemerintah asal impor yang belum direalisasikan;
b. denda administratif atas pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan berjangka komoditi; dan
c. denda
INDONESIA
3-
c. denda administratif terhadap pelaku usaha terkait
pelanggaran di sektor perdagangan.
l2l Besaran dan tata cara pengenElan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
denga.n ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) humf g dan
huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, ); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 268, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); A MEMUTUSIGN: K INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN. Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a. jasa pelatihan fungsional
b. jasa pendidikan tinggi;
c. jasa sertifikasi;
d. jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi;
e. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
f. dendaadministratif;
g. jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; h, jasa pelayanan pada Kantor Dag,ang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri; i, penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosi dagang; dan
j. jasa pemeriksaan produk halal. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi:
a. denda administratif atas pelanggaran terhadap pemenuhEur kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor yang belum direalisasikan;
b. denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi; dan
c. denda INDONESIA 3-
c. denda administratif terhadap pelaku usaha terkait pelanggaran di sektor perdagangan. l2l Besaran dan tata cara pengenElan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) humf g dan huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a berupa jasa pelatihan fungsional kemetrologian dengan model pembelajaran blended l.eaming tidak termasuk biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi. 12) Biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi, sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berlaku untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah. (2)Tarif REPUELIK INDONESIA (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen) dari tarif Jasa Sertifrkasi ssfagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
b. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha menengah dapat ditetapkan sebesar 70olo (tujuh puluh persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah
serta diberlakukan untuk personil.
l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sslagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan di
Iuar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk
biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya
visa, biaya asuransi pedalanan dan/atau biaya tes
kesehatan.
(3) Biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya
visa, biaya asuransi perjalanan dan/atau biaya tes
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Naskah pasal.
PASAL 8
ayat (3), Pasal l0 ayat l2l, dan Pasal 12 ayat l2l Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturaa Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan; Mengingat Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, ); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 268, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); A MEMUTUSIGN: K INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN. Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a. jasa pelatihan fungsional
b. jasa pendidikan tinggi;
c. jasa sertifikasi;
d. jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi;
e. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
f. dendaadministratif;
g. jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; h, jasa pelayanan pada Kantor Dag,ang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri; i, penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosi dagang; dan
j. jasa pemeriksaan produk halal. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi:
a. denda administratif atas pelanggaran terhadap pemenuhEur kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor yang belum direalisasikan;
b. denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi; dan
c. denda INDONESIA 3-
c. denda administratif terhadap pelaku usaha terkait pelanggaran di sektor perdagangan. l2l Besaran dan tata cara pengenElan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) humf g dan huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a berupa jasa pelatihan fungsional kemetrologian dengan model pembelajaran blended l.eaming tidak termasuk biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi. 12) Biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi, sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berlaku untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah. (2)Tarif REPUELIK INDONESIA (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen) dari tarif Jasa Sertifrkasi ssfagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
b. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha menengah dapat ditetapkan sebesar 70olo (tujuh puluh persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta diberlakukan untuk personil. l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sslagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan di Iuar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya visa, biaya asuransi pedalanan dan/atau biaya tes kesehatan.
(3) Biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya visa, biaya asuransi perjalanan dan/atau biaya tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 PRESTDEN K INDONESIA Pasal 7
(1) Dalam hal jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifrkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 untuk usaha besar tidak disediakan atau disediakan sebagian oleh pihak pemberi layanan yang berasal dari luar pemerintah, jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi dapat diberikan oleh pemerintah, dengan tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (21 Kriteria skala usaha besar sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 8 Dalam hal tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang berasal dari bagian pemerintah, besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar persentase yang diatur dalam kontrak kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan pihak ketiga dalam pelaksanaan penyelenggaraan promosi dagang.
PASAL 9
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa pemeriksaan produk halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif
pemeriksaan produk halaI.
PASAL 10
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.
(2) Jenis iE:ItFIffiN K INDONES (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan. Pasal l1
(1) Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau OYo (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 12 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan wajib disetor ke kas negara. Pasal 13 Dalam hal penyelenggaraan promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i belum mencantumkan bagian pemerintah dalam Persentase tertentu pada kontrak kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan pihak ketiga yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama. Pasal 14 BLIK INDONESIA Pasal 14
(1) Sertifikat produk untuk usaha besar yang telah terbit dan masih berlaku, dilakukan layanan sertifikasi produk berupa asesmen, pengambilan contoh, sertifikasi, dan pemantauan mutu dengan tarif atas jenis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat. (21 Pelayanan jasa sertifikasi produk usaha besar yang masih dalam proses pemberian layanan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan pemrosesan dengan tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
(3) Sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir. Pasal 15 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK TNDONESIA 8- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara nepublik Ditetapkan di Jakarta pada tansgal 11 Olctober 2023 , ttd. JOKO W]DODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal lL Oktober 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, rtd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI,AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan istrasi Hukum, s Djaman EEltrtrtiilIflitrtlilEl|] PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN I, UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk masyarakat. Kementerian Perdagangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 2Ol7 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. pelayanan kepada Pasal 2 BUK TNDONESIA Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/ atau standar biaya dalam dagang. promosl Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan' antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan 'ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 TITil'I\TT*TA -.i- Pasal 7 Ayat (1) Dalam hal layanan jasa sertifikasi disediakan sebagian oleh pihak pemberi layanan berasal dari luar pemerintah, layanan jasa seftifikasi diajukan ke Kementerian Perdagangan oleh lembaga sertifikasi di luar pemerintah tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas.
PASAL 11
Naskah pasal.
PASAL 12
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perdagangan wajib disetor ke kas negara.
PASAL 13
Dalam hal penyelenggaraan promosi dagang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i belum
mencantumkan bagian pemerintah dalam Persentase
tertentu pada kontrak kerja sama antara Kementerian
Perdagangan dan pihak ketiga yang telah ditandatangani
sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak
kerja sama.
PASAL 14
BLIK INDONESIA
Pasal 14
(1) Sertifikat produk untuk usaha besar yang telah terbit
dan masih berlaku, dilakukan layanan sertifikasi produk
berupa asesmen, pengambilan contoh, sertifikasi, dan
pemantauan mutu dengan tarif atas jenis sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sampai
dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.
(21 Pelayanan jasa sertifikasi produk usaha besar yang
masih dalam proses pemberian layanan sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan
pemrosesan dengan tarif mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
(3) Sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.
PASAL 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
8-
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara nepublik