PP NOMOR 51 TAHUN 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-11-10
Total Pasal: 28 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 46, diubah sebagai berikut: Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal24

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

(1a) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum. (21 Upah bagi Pekeda/Burr'h dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: 1 2 Pasal 25

(1) Upah minimum terdiri atas:

a. Upah minimum provinsi; dan

b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(2) Upah A 3 (21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:

a. provinsi atau kabupatenlkota yang memiliki Upah minimum;

b. kabupatenlkota yang belum memiliki Upah minimum; atau

c. provinsi atau kabupatenlkota hasil pemekaran. (41 Dihapus.

(5) Dihapus. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26

(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan dengan o merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. (41 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21sebagai berikut: UMlt+t; : UMlt; + Nilai Penyesuaian UMlt+t1

(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (41dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UMlt+t; = flnflasi + (PE " o)) ' UMttt

(6) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). A

(7) Simbol PRESIDESY REPUBLIIT INDONESIA 4 (71 Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan:

a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan

b. rata-rata atau median Upah. (S) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerj aan.

(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A

(1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupatenf kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan: Nilai Penyesuaian UMlt+l) : PE x o x UMttt

(2) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

(3) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan: A a.tingkat REPUB!-IK INDONESIA 5

a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan

b. rata-rata atau median Upah. (41 Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerj aan.

(5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

(6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pasal 26E} Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah. Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal27

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun. (21 Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.

(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rrrmah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll. A

6. Ketentuan REPUELII( INDONESIA 6 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. Dalam hal hasil rekomendasi dewan pengupahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur menetapkan Upah minimum provinsi dengan ketentuan:

a. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rrrmah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (41 dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau

b. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A

(1) Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran:

a. Upah minimum provinsi yang berlaku untuk pertama kali menggunakan Upah minimum provinsi yang berlaku pada provinsi induk; (1) (2) 7 A

b. penetapan 8

b. penetapan Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan; dan

c. penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 2l November tahun berikutnya.

(2) Penetapan Upah minimum provinsi pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar nilai Upah minimum provinsi induk. Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. (21 Dalam hal tanggal 2l November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 9 (1) (2) Pasal 30 Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota. Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada dilakukan bagi:

a. kabupaten/kota yang belum minimum; Upah minimum kabupaten/kota ayat (1) dapat memiliki Upah

b. kabupaten A REPUELII( 'NDONESI&

b. kabupatenlkota yang telah memiliki minimum;

c. kabupatenlkota hasil pemekaran; atau

d. kabupatenlkota yang telah memiliki minimum pada provinsi hasil pemekaran. Upah Upah

10. Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31

(1) Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi. (21 Penetapan Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

11. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat tertentu. (21 Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau

b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan. (41 Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pasal 31B FRESTDEN REPUBLII( INDONESIA Pasal 31B

(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, menggunakan formula penghitungan Upah minimum. (21 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel:

a. paritas daya beli;

b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan

c. median Upah.

(3) Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

12. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 32 diubah dan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli, dengan formula sebagai berikut: PPP Kab/Kota UMKlrr; : x UMP(I) PPP Provinsi

b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: (1 - TPT Kab/Kota) x UMPltt (1 - TPT Provinsi) UMKezt c.menghitung FRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

c. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut: Median Upah Kab/Kota UMK6ey x UMPlty Median Upah Provinsi

d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada hururf a, huruf b, dan hurrrf c, dengan formula sebagai berikut: (UMK1nt1 + UMK(F2) + UMK(rc)) UMKIt+r; = 3

(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

(3) Dihapus.

13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33

(1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

(2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota.

(3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupatenlkota sama atau lebih rendah dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupate n I kota kepada gubernur.

(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah minimum kabupatenlkota kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan provinsi. A

(5) Gubernur 11-

(5) Gubernur menetapkan Upah minimum kabupatenlkota berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

(2) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.

(3) Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenf kota, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll. (41 Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupatenlkota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupatenlkota.

(5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. A

15. Di antara REPUELII( INDONESIA -t2-

15. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A

(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupatenlkota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5). (21 Dalam hal Upah minimum kabupatenlkota yang direkomendasikan oleh bupatilwali kota tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur:

a. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang nilainya sesuai dengan nilai Upah minimum kabupaten I kota tahun berjalan; atau

b. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota: 1) bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupatenlkota pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenfkota, Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau 2l bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupatenlkota pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenfkota, Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (11. Pasal 34B Upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku:

a. Upah minimum kabupatenlkota induk; atau b.Upah REPUBLIi( 'NDONESIA _13_ Upah minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah minimum kabupaten I kota induk. Pasal 34C Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, untuk pertama kali menggunakan Upah minimum kabupate n I kota sebelum pemekaran provinsi.

16. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: b (1) (2t (3) Pasal 35 Dihapus. Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan. Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi. Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (41 (s)

17. Setelah huruf c ayat (2) Pasal 7l ditambahkan 1 (satu) hur-uf, yakni huruf d dan setelah hurrrf b ayat (3) Pasal 7l ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71

(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:

a. perumusan kebijakan pengupahan; dan

b. pen)rusunan dan pengembangan sistem pengupahan.

(2) Dewan A PRESIDEh{ REFUBLIK INDONESIA (21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:

a. penetapan Upah minimum provinsi;

b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/ kota yang mengusulkan;

c. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan

d. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi.

(3) Dewan pengupahan kabupatenlkota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:

a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;

b. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan

c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.

18. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIIA KETENTUAN LAIN-LAIN

19. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81A, Pasal 81B, dan Pasal 81C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81A

(1) Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara. (21 Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan diumumkan paling lambat tanggal 2I November tahun bedalan.

(3) Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. A

(4) Setelah PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA 15- (41 Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum. Pasal 81B

(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan penetapan dan penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal belum tersedianya:

a. data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian Upah minimum; dan/atau

b. lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian Upah minimum.

(3) Data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat(21wajib tersedia paling lama 3 (tiga) tahun sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.

(4) Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah tersedia, penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 81C Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 7L

Naskah pasal.

PASAL 23

Naskah pasal.

PASAL 24

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada
Perusahaan yang bersangkutan.
(1a) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari
1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan
dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari
Upah minimum.
(21 Upah bagi Pekeda/Burr'h dengan masa kerja
1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur
dan skala Upah.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan
ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga

PASAL 25

berbunyi sebagai berikut:
1
2
Pasal 25
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi; dan
b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat
tertentu.
(2) Upah
A

3
(21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan
ketenagakerjaan.
(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
a. provinsi atau kabupatenlkota yang memiliki
Upah minimum;
b. kabupatenlkota yang belum memiliki Upah
minimum; atau
c. provinsi atau kabupatenlkota hasil pemekaran.
(41 Dihapus.
(5) Dihapus.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 26

(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah
minimum setiap tahun.
(21 Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan
formula penghitungan Upah minimum dengan
mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi,
inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang disimbolkan dengan o merupakan
variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja
terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau
kabupaten/kota.
(41 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21sebagai berikut:
UMlt+t; : UMlt; + Nilai Penyesuaian UMlt+t1
(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula
penghitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (41dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UMlt+t; = flnflasi + (PE " o)) ' UMttt
(6) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan variabel yang berada dalam rentang
nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan
0,30 (nol koma tiga nol).
A
(7) Simbol

PRESIDESY
REPUBLIIT INDONESIA
4
(71 Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi
atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan
mempertimbangkan:
a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
b. rata-rata atau median Upah.
(S) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), dalam menentukan o dapat
mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan
kondisi ketenagakerj aan.
(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan
O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama
dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai
penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang
berwenang di bidang statistik.
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 26A

(1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada
wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah
tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah
tangga yang bekerja pada provinsi atau
kabupatenf kota, nilai penyesuaian Upah minimum
dihitung dengan ketentuan:
Nilai Penyesuaian UMlt+l) : PE x o x UMttt
(2) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan variabel yang berada dalam rentang
nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan
0,30 (nol koma tiga nol).
(3) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi
atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan
mempertimbangkan:
A
a.tingkat

FRESIDEN
REPUB!-IK INDONESIA
5
a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
b. rata-rata atau median Upah.
(41 Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dalam menentukan o dapat
mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan
kondisi ketenagakerj aan.
(5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum
tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai
Upah minimum tahun berjalan.
(6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai
penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang
berwenang di bidang statistik.
Pasal 26E}
Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan
ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan
rupiah.
Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 27

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun. (21 Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.

(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rrrmah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll. A

6. Ketentuan REPUELII( INDONESIA 6 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28

(3)
Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah
minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Dalam hal hasil rekomendasi dewan pengupahan
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
sesuai formula penghitungan Upah minimum,
gubernur menetapkan Upah minimum provinsi
dengan ketentuan:
a. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi
pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata
konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata
banyaknya anggota rrrmah tangga yang bekerja
pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan
berdasarkan formula penghitungan Upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (41 dan penghitungan nilai
penyesuaian Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
b. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi
pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi
rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota
rumah tangga yang bekerja pada provinsi,
Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan
formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4)
dan
penghitungan nilai
penyesuaian
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26A ayat (ll.
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28A

(1) Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran:
a. Upah minimum provinsi yang berlaku untuk
pertama kali menggunakan Upah minimum
provinsi yang berlaku pada provinsi induk;
(1)
(2)
7
A
b. penetapan

8

b. penetapan Upah minimum provinsi pertama kali
dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur
paling lambat tanggal 21 November tahun
berjalan; dan
c. penyesuaian Upah minimum provinsi pertama
kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat
gubernur paling lambat tanggal 2l November
tahun berikutnya.
(2) Penetapan Upah minimum provinsi pertama kali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
sebesar nilai Upah minimum provinsi induk.
Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 29

(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat
tanggal 21 November tahun berjalan.
(21 Dalam hal tanggal 2l November jatuh pada
hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur
resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan
diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur
1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional,
atau hari libur resmi.
(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku terhitung mulai
tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan
dengan kebijakan pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
9
(1)
(2)

PASAL 30

Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota. Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada dilakukan bagi:

a. kabupaten/kota yang belum minimum; Upah minimum kabupaten/kota ayat (1) dapat memiliki Upah

b. kabupaten A REPUELII( 'NDONESI&

b. kabupatenlkota yang telah memiliki minimum;

c. kabupatenlkota hasil pemekaran; atau

d. kabupatenlkota yang telah memiliki minimum pada provinsi hasil pemekaran. Upah Upah

10. Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 31

(1) Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan setelah
penetapan Upah minimum provinsi.
(21 Penetapan Upah minimum kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum
provinsi.
11. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 31A

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang
belum memiliki Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a harus
memenuhi syarat tertentu.
(21 Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu:
a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota
yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir
dari data yang tersedia pada periode yang sama,
lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan
ekonomi provinsi; atau
b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi
kabupaten/kota yang bersangkutan selama
3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia
pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih
tinggi dari nilai provinsi.
(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat
menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota
yang bersangkutan.
(41 Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21bersumber dari lembaga yang
berwenang di bidang statistik.

PASAL 31B

FRESTDEN
REPUBLII( INDONESIA
Pasal 31B
(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota
yang belum memiliki Upah
minimum
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) huruf a, menggunakan formula
penghitungan Upah minimum.
(21 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kondisi ekonomi
dan ketenagakerjaan yang memuat variabel:
a. paritas daya beli;
b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
c. median Upah.
(3) Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga
kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di
bidang statistik.
12. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 32 diubah dan ketentuan

PASAL 32

ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli, dengan formula sebagai berikut: PPP Kab/Kota UMKlrr; : x UMP(I) PPP Provinsi

b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: (1 - TPT Kab/Kota) x UMPltt (1 - TPT Provinsi) UMKezt c.menghitung FRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

c. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut: Median Upah Kab/Kota UMK6ey x UMPlty Median Upah Provinsi

d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada hururf a, huruf b, dan hurrrf c, dengan formula sebagai berikut: (UMK1nt1 + UMK(F2) + UMK(rc)) UMKIt+r; = 3

(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

(3) Dihapus.

13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 33

(1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota
dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota
sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada bupati/wali kota.
(3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
kabupatenlkota sama atau lebih rendah dari Upah
minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat
merekomendasikan nilai
Upah
minimum
kabupate n I kota kepada gubernur.
(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum
provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil
penghitungan Upah minimum kabupatenlkota
kepada gubernur melalui dinas
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerj aan provinsi.
A
(5) Gubernur

11-
(5) Gubernur menetapkan Upah
minimum
kabupatenlkota berdasarkan rekomendasi dari
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
sesuai formula penghitungan Upah minimum,
gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum
kabupaten/kota.
14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 34

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

(2) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.

(3) Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenf kota, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll. (41 Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupatenlkota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupatenlkota.

(5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. A

15. Di antara REPUELII( INDONESIA -t2-

15. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 34A

(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan
pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah
minimum kabupatenlkota yang direkomendasikan
oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (5).
(21 Dalam hal Upah minimum kabupatenlkota yang
direkomendasikan oleh bupatilwali kota tidak sesuai
formula penghitungan Upah minimum, gubernur:
a. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota
yang nilainya sesuai dengan nilai Upah minimum
kabupaten I kota tahun berjalan; atau
b. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota:
1) bagi daerah yang nilai Upah minimum
kabupatenlkota pada tahun berjalan belum
melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga
dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah
tangga yang bekerja pada kabupatenfkota,
Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan
berdasarkan formula
penghitungan
Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai
penyesuaian Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
2l bagi daerah yang nilai Upah minimum
kabupatenlkota pada tahun berjalan melebihi
rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi
rata-rata banyaknya anggota rumah
tangga yang bekerja pada kabupatenfkota,
Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan
berdasarkan formula
penghitungan
Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai
penyesuaian Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26A ayat (11.

PASAL 34B

Upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku:

a. Upah minimum kabupatenlkota induk; atau b.Upah REPUBLIi( 'NDONESIA _13_ Upah minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah minimum kabupaten I kota induk.

PASAL 34C

Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki
Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d,
untuk pertama kali menggunakan Upah minimum
kabupate n I kota sebelum pemekaran provinsi.
16. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan
ayat (5) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi
sebagai berikut:
b
(1)
(2t
(3)

PASAL 35

Dihapus.
Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat
pada tanggal 30 November tahun berjalan.
Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada
hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur
resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan
dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat
gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu,
hari libur nasional, atau hari libur resmi.
Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana
dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) berlaku terhitung
mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan
kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(41
(s)
17. Setelah huruf c ayat (2) Pasal 7l ditambahkan
1 (satu) hur-uf, yakni huruf d dan setelah hurrrf b ayat (3)
Pasal 7l ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 71

(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat
dalam rangka:
a. perumusan kebijakan pengupahan; dan
b. pen)rusunan dan pengembangan sistem
pengupahan.
(2) Dewan
A

PRESIDEh{
REFUBLIK INDONESIA
(21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam
rangka:
a. penetapan Upah minimum provinsi;
b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi
kabupaten/ kota yang mengusulkan;
c. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan
sistem pengupahan; dan
d. penerapan Upah minimum serta struktur dan
skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi.
(3) Dewan pengupahan kabupatenlkota bertugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada
bupati/wali kota dalam rangka:
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
b. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan
sistem pengupahan; dan
c. penerapan Upah minimum serta struktur dan
skala Upah di Perusahaan pada tingkat
kabupaten/kota.
18. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIIA
KETENTUAN LAIN-LAIN
19. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan
3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81A, Pasal 81B, dan Pasal 81C
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 81A

(1) Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara. (21 Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan diumumkan paling lambat tanggal 2I November tahun bedalan.

(3) Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. A

(4) Setelah PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA 15- (41 Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

PASAL 81B

(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan
penetapan dan penyesuaian Upah minimum Ibu Kota
Nusantara dapat berkoordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah
Provinsi Kalimantan Timur.
(21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal belum tersedianya:
a. data yang digunakan untuk penetapan dan
penyesuaian Upah minimum; dan/atau
b. lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan
penyesuaian Upah minimum.
(3) Data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat(21wajib tersedia paling lama 3 (tiga) tahun sejak
penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
(4) Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 telah tersedia, penyesuaian
Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan
Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 81C

Naskah pasal.

PASAL 88D

dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu dilakukan perubahan mengenai ketentuan Upah minimum;

b. bahwa untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika perkembang€rn hubungan industrial, ketentuan mengenai Upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l tentang Pengupahan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurtrf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2I tentang Pengupahan; Mengingat

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a279);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 ilomor 41, );

4. Peraturan . . Menetapkan PRESIDEi{ REPUBLIK INDONESIA

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 46, a4; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 46, diubah sebagai berikut: Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal24

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

(1a) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum. (21 Upah bagi Pekeda/Burr'h dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: 1 2 Pasal 25

(1) Upah minimum terdiri atas:

a. Upah minimum provinsi; dan

b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(2) Upah A 3 (21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:

a. provinsi atau kabupatenlkota yang memiliki Upah minimum;

b. kabupatenlkota yang belum memiliki Upah minimum; atau

c. provinsi atau kabupatenlkota hasil pemekaran. (41 Dihapus.

(5) Dihapus. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26

(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan dengan o merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. (41 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21sebagai berikut: UMlt+t; : UMlt; + Nilai Penyesuaian UMlt+t1

(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (41dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UMlt+t; = flnflasi + (PE " o)) ' UMttt

(6) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). A

(7) Simbol PRESIDESY REPUBLIIT INDONESIA 4 (71 Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan:

a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan

b. rata-rata atau median Upah. (S) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerj aan.

(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A

(1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupatenf kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan: Nilai Penyesuaian UMlt+l) : PE x o x UMttt

(2) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

(3) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan: A a.tingkat REPUB!-IK INDONESIA 5

a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan

b. rata-rata atau median Upah. (41 Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerj aan.

(5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

(6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pasal 26E} Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah. Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal27

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun. (21 Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.

(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rrrmah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll. A

6. Ketentuan REPUELII( INDONESIA 6 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. Dalam hal hasil rekomendasi dewan pengupahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur menetapkan Upah minimum provinsi dengan ketentuan:

a. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rrrmah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (41 dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau

b. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A

(1) Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran:

a. Upah minimum provinsi yang berlaku untuk pertama kali menggunakan Upah minimum provinsi yang berlaku pada provinsi induk; (1) (2) 7 A

b. penetapan 8

b. penetapan Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan; dan

c. penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 2l November tahun berikutnya.

(2) Penetapan Upah minimum provinsi pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar nilai Upah minimum provinsi induk. Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. (21 Dalam hal tanggal 2l November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 9 (1) (2) Pasal 30 Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota. Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada dilakukan bagi:

a. kabupaten/kota yang belum minimum; Upah minimum kabupaten/kota ayat (1) dapat memiliki Upah

b. kabupaten A REPUELII( 'NDONESI&

b. kabupatenlkota yang telah memiliki minimum;

c. kabupatenlkota hasil pemekaran; atau

d. kabupatenlkota yang telah memiliki minimum pada provinsi hasil pemekaran. Upah Upah

10. Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31

(1) Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi. (21 Penetapan Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

11. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat tertentu. (21 Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau

b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan. (41 Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pasal 31B FRESTDEN REPUBLII( INDONESIA Pasal 31B

(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, menggunakan formula penghitungan Upah minimum. (21 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel:

a. paritas daya beli;

b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan

c. median Upah.

(3) Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

12. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 32 diubah dan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli, dengan formula sebagai berikut: PPP Kab/Kota UMKlrr; : x UMP(I) PPP Provinsi

b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: (1 - TPT Kab/Kota) x UMPltt (1 - TPT Provinsi) UMKezt c.menghitung FRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

c. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut: Median Upah Kab/Kota UMK6ey x UMPlty Median Upah Provinsi

d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada hururf a, huruf b, dan hurrrf c, dengan formula sebagai berikut: (UMK1nt1 + UMK(F2) + UMK(rc)) UMKIt+r; = 3

(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

(3) Dihapus.

13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33

(1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

(2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota.

(3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupatenlkota sama atau lebih rendah dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupate n I kota kepada gubernur.

(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah minimum kabupatenlkota kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan provinsi. A

(5) Gubernur 11-

(5) Gubernur menetapkan Upah minimum kabupatenlkota berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

(2) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.

(3) Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenf kota, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll. (41 Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupatenlkota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupatenlkota.

(5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. A

15. Di antara REPUELII( INDONESIA -t2-

15. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A

(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupatenlkota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5). (21 Dalam hal Upah minimum kabupatenlkota yang direkomendasikan oleh bupatilwali kota tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur:

a. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang nilainya sesuai dengan nilai Upah minimum kabupaten I kota tahun berjalan; atau

b. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota: 1) bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupatenlkota pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenfkota, Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau 2l bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupatenlkota pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenfkota, Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (11. Pasal 34B Upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku:

a. Upah minimum kabupatenlkota induk; atau b.Upah REPUBLIi( 'NDONESIA _13_ Upah minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah minimum kabupaten I kota induk. Pasal 34C Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, untuk pertama kali menggunakan Upah minimum kabupate n I kota sebelum pemekaran provinsi.

16. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: b (1) (2t (3) Pasal 35 Dihapus. Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan. Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi. Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (41 (s)

17. Setelah huruf c ayat (2) Pasal 7l ditambahkan 1 (satu) hur-uf, yakni huruf d dan setelah hurrrf b ayat (3) Pasal 7l ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71

(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:

a. perumusan kebijakan pengupahan; dan

b. pen)rusunan dan pengembangan sistem pengupahan.

(2) Dewan A PRESIDEh{ REFUBLIK INDONESIA (21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:

a. penetapan Upah minimum provinsi;

b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/ kota yang mengusulkan;

c. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan

d. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi.

(3) Dewan pengupahan kabupatenlkota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:

a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;

b. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan

c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.

18. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIIA KETENTUAN LAIN-LAIN

19. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81A, Pasal 81B, dan Pasal 81C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81A

(1) Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara. (21 Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan diumumkan paling lambat tanggal 2I November tahun bedalan.

(3) Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. A

(4) Setelah PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA 15- (41 Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum. Pasal 81B

(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan penetapan dan penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal belum tersedianya:

a. data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian Upah minimum; dan/atau

b. lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian Upah minimum.

(3) Data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat(21wajib tersedia paling lama 3 (tiga) tahun sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.

(4) Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah tersedia, penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 81C Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLIK TNDONESTA