PP NOMOR 52 TAHUN 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-11-10
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 36, ), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi:

a. kelapa sawit maksimum 1O0.00O (seratus ribu) hektare;

b. kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare;

c. karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare; 3

d. kakao A REPUBUK INDONESIA

d. kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;

e. kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare; f. tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare;

g. teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan

h. tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare. (21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional.

(3) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diberikan penugasan oleh Pemerintah Pusat. (41 Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditujukan untuk melakukan pelayanan atau kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industri perkebunan, dan/ atau tujuan strategis lainnya.

(5) Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OI4 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 308, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 36, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN. Pasal I Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 36, ), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi:

a. kelapa sawit maksimum 1O0.00O (seratus ribu) hektare;

b. kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare;

c. karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare; 3

d. kakao A REPUBUK INDONESIA

d. kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;

e. kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare; f. tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare;

g. teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan

h. tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare. (21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional.

(3) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diberikan penugasan oleh Pemerintah Pusat. (41 Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditujukan untuk melakukan pelayanan atau kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industri perkebunan, dan/ atau tujuan strategis lainnya.

(5) Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar