PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol8 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Ra1ryat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan lzin dalam Pencalonan , serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 106, ), diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayatyakni ayat (1a), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon gundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. 1
(1a) Menteri A EEIIFIIIIT INDONESIA 4-
(1a) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon na dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden. (21 Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon .
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
2. Paragraf 8 Bagian Kedua pada BAB II dihapus.
3. Pasal 25 dihapus Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: 4 A Pasal28 5 REPUBLIK INDONESIA Pasal 28
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon . (21 Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon . Judul BAB III diubah, sehingga Judul BAB III berbunyi sebagai berikut: BAB III PERMINTAAN PERSETUJUAN DAN IZIN DALAM PENCALONAN 6. Di antara A BUK INDONESIA
6. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A pada BAB III yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon n permintaan persetujuan kepada Presiden. (21 aan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, persetujuan dianggap tidak diberikan. (41 Surat persetujuan yang diberikan oleh t menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan calon . Judul BAB IV diubah sehingga Judul BAB IV berbunyi sebagai berikut: BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN CUTI DALAM PEMILIHAN UMUM 7
8. Ketentuan A 8 f :ITFFII;ITN INDONESTA 7- Ketentuan ayat (1) dan ayat (21Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon ;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. (21 Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon ;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A pada Bagian Ketiga yang berbunyi sebagai berikut: 9 A Pasal 34A IEtrEItrITN INDONESIA 8- Pasal 34A
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon kan Cuti pada saat:
a. pendaftaran bakal pasangan calon ;
b. pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon ;
c. pengundian nomor urut pasangan calon ; dan
d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan. (21 Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan:
a. menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada an urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
b. gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Permohonan izin Cuti memuat:
a. jadwal dan jangka waktu; dan
b. tempat dan/atau lokasi, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Permohonan A ErI-+{FI{Il INDONESIA 9-
(4) Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan.
(5) Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
(1) Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf b dan huruf c, diajukan dengan ketentuan:
a. menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada an urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
b. gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (21 Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jadwal A BUK INDONESIA
a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum; dan
b. tempat dan/atau lokasi Kampanye Pemilihan Umum.
(3) Permintaan Cuti sebagaimana pada ayat (1) diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
11. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) hurr.rf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum. (21 Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti. Peraturan Pemerintah diundangkan.
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon gundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. 1
(1a) Menteri A EEIIFIIIIT INDONESIA 4-
(1a) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon na dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden. (21 Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon .
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
2. Paragraf 8 Bagian Kedua pada BAB II dihapus.
3. Pasal 25 dihapus Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: 4 A Pasal28 5 REPUBLIK INDONESIA Pasal 28
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon . (21 Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon . Judul BAB III diubah, sehingga Judul BAB III berbunyi sebagai berikut: BAB III PERMINTAAN PERSETUJUAN DAN IZIN DALAM PENCALONAN 6. Di antara A BUK INDONESIA
6. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A pada BAB III yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon n permintaan persetujuan kepada Presiden. (21 aan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, persetujuan dianggap tidak diberikan. (41 Surat persetujuan yang diberikan oleh t menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan calon . Judul BAB IV diubah sehingga Judul BAB IV berbunyi sebagai berikut: BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN CUTI DALAM PEMILIHAN UMUM 7
8. Ketentuan A 8 f :ITFFII;ITN INDONESTA 7- Ketentuan ayat (1) dan ayat (21Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon ;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. (21 Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon ;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A pada Bagian Ketiga yang berbunyi sebagai berikut: 9 A Pasal 34A IEtrEItrITN INDONESIA 8- Pasal 34A
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon kan Cuti pada saat:
a. pendaftaran bakal pasangan calon ;
b. pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon ;
c. pengundian nomor urut pasangan calon ; dan
d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan. (21 Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan:
a. menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada an urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
b. gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Permohonan izin Cuti memuat:
a. jadwal dan jangka waktu; dan
b. tempat dan/atau lokasi, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Permohonan A ErI-+{FI{Il INDONESIA 9-
(4) Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan.
(5) Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
(1) Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf b dan huruf c, diajukan dengan ketentuan:
a. menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada an urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
b. gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (21 Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jadwal A BUK INDONESIA
a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum; dan
b. tempat dan/atau lokasi Kampanye Pemilihan Umum.
(3) Permintaan Cuti sebagaimana pada ayat (1) diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
11. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) hurr.rf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum. (21 Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti. Peraturan Pemerintah diundangkan.