PP NOMOR 54 TAHUN 2023

PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-11-22
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanYa.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK
KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

PASAL 2

BAB II: TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
(1) Untuk kepenting€rn penerimaan negara, atas permintaan
Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau
pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
2

(21 Penghentian

(2t
Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayai(1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5O, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56,
dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang
bersangkutan membayar sanksi administratif berupa
denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.

PASAL 3

BAB II: TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
(1) Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21' penyidik
memberitahukan kepada tersangka bahwa yang
bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan
di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
dengan membayar sanksi administratif bempa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l'
(21 Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),
terslngka menyampaikan permohonan penghentian
penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan
penlrimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.

PASAL 4

BAB II: TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246, ; A MEMUTUSI(AN: BLIK INDONESIA Menetapkan 1 MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHENTI.AN PET\TYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanYa.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA Pasal 2

(1) Untuk kepenting€rn penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. 2 (21 Penghentian (2t Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayai(1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 3

(1) Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21' penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif bempa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l' (21 Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terslngka menyampaikan permohonan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penlrimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 4

(1) Berdasarkan permohonan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan besaran sanksi ad^ministratif berupa denda yang harus dibayar' l2l Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu PembaYaran.

(3) Dalam (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (U tidak memenuhi ketentuan penghentian Plnyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat p"rot"t "n atas permohonan penghentian Penyidikan dengan disertai alasan. Pasal 5 laporan kejadian; surat perintah tugas Penyidikan; surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan; resume Penyidikan; surat permohonan penghentian Penyidikan ; surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan; Tersangka membayar sanksi administratif bempa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke rekening Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk,

PASAL 6

BAB II: TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
(1) Tersangka menyampaikan bukti pembayaran sanksi
adminiitratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 disertai dengan surat pernyataan pengakuan
bersalah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk'
l2t
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
tid"ng cukai untuk kepentingan penerimaan negara
kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejaf bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima.
Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disampaikan dengan melamPirkan :
(3)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.surat

g. surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka;
dan
h. bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda.

PASAL 7

BAB II: TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi
administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21,
Penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 8

BAB II: TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
(1) Berdasarkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2l;, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). l2l Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk menolak permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

(3) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengembalikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk dilengkapi.

(4) Terhadap REPUBLIK INtrONESIA (4) Terhadap permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang dikembalikan oleh Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk untuk dilengkapi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melengkapi selanjutnya menyampaikan kembali surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk. Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk menetapkan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara terhadap permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam keadaan tertentu, Jaksa Agtrng dapat menolak permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (s) (6)

PASAL 9

BAB II: TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
(u Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari
1 (satu) tersangka, permintaan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilakukan setelah:
a. seluruh. tersangka baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama mengajukan permohonan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang
cukai untuk kepentingan penerimaan negara; dan
b. sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat)
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah
dibayar.

(21 Pembayaran

FRESIDEN
BLII( INDONESIA
(2) Pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai
kesepakatan para tersangka.

PASAL 10

BAB II: TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai
untuk kepentingan penerimaan negara, pembayaran
sanksi administratif berupa denda, dan permintaan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai
untuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan
Peraturan Menteri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepentingan penerimaan negara diatur dengan Peraturan
Kejaksaan.
BAB III
PEI.IYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG I,AIN

PASAL 11

BAB III: PEI.IYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG I,AIN
(1) Barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 ditetapkan menjadi barang milik negara. (21 Barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat ditetapkan menjadi barang milik negara.

(3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. sarana pengangkut;

b. peralatankomunikasi;

c. media atau tempat PenyimPanan;

d. dokumen dan surat; dan

e. benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai.

(4) Barang REPUBUI( INDONESIA (4) (U (2t Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang akan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk menjadi barang milik negara harus memenuhi ketentuan:

a. dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka; dan

b. telah ditakukan penyitaan oleh penyidik.

PASAL 12

BAB III: PEI.IYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG I,AIN
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyatakan status
barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dan barang lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (21 menjadi barang milik negara dengan
menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai
barang milik negara.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya keputusan Jaksa Agung atau pejabat yang
ditunjuk mengenai penghentian Penyidikan tindak pidana
di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

PASAL 13

BAB III: PEI.IYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG I,AIN
Barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa
benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang
paling berhak.

PASAL 14

BAB III: PEI.IYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG I,AIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang milik negara yang berasal dari tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 diatur dengan Peraturan Menteri. BABIV ELIK INDONESIA BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 15

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Penyidikan atas tindak pidana dalam Pasal 50, Pasal 52,
Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang belum
dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan
barang bukti kepada penuntut umum, proses penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai
(,
),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 17

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBUK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik