PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
BAB II
TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKER.IAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI
PASAL 2
BAB II: TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
(1) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
a. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan; dan
b. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. (21 Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tarif mtrEIEI!N REPUEUK INDONESIA
a. tarif efektif bulanan; atau
b. tarif efektif harian.
(3) Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
(4) Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin tanpa tanggungan;
2. ttdak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
3. kawin tanpa tanggungan.
b. kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I (satu) orang; atau
4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
c. kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.
(5) Perincian REPUEUK INDONESIA
(5) Perincian atas tarif efektif bulanan dari masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Perincian atas tarif efektif harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b beserta besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 3
BAB II: TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN | bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah - ini.
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentartg Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAzuF PEMOTONGAN PA.'AK PENGHASII,.AN PASAL 21 ATAS PENGHASII,AN SEHUBUNGAN DENGAN PEKER.IAAN, JASA, ATAU KEGI.ATAN WA.JIB PAJAK ORANG PRIBADI. Mengingat Menetapkan I 2 BABI Elt{Jf.Ifll K INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB II TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKER.IAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pasal 2
(1) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
a. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan; dan
b. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. (21 Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tarif mtrEIEI!N REPUEUK INDONESIA
a. tarif efektif bulanan; atau
b. tarif efektif harian.
(3) Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
(4) Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin tanpa tanggungan;
2. ttdak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
3. kawin tanpa tanggungan.
b. kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I (satu) orang; atau
4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
c. kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.
(5) Perincian REPUEUK INDONESIA
(5) Perincian atas tarif efektif bulanan dari masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Perincian atas tarif efektif harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b beserta besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tanggal I Jamtari2024. mulai berlaku pada Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengeta , memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik