PP NOMOR 59 TAHUN 2023

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BRANTAS ABIPRAYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-12-27
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modd negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangu.nan Pengembangan Sumber-Sumber Air. (1) (21 Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp211.981.785.000,00 (dua ratus sebelas miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 197311974 dan 197511976 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. REPIJELIK INNONESIA