PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modd negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangu.nan Pengembangan Sumber-Sumber Air. (1) (21 Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar