Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang mencakup RKA kementerian/lembaga, RKA Otorita lbu Kota Nusantara, dan RKA bendahara umum negara.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara menurut nomenklatur kementerian/lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
4. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang tenrkur. Menetapkan 5.Rencana
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Strategis Kementerian/l,embaga yang selanjutnya disebut Renstra KIL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah.
8. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat
RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/ Lembaga atau Rencana Kerja Kementerianl Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RI(A-KIL adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing- masing Kementerian/Lembaga, yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian / Lembaga. 1 1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari Bendahara Umum Negara yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang disusun menurut Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
13. Belanja A
13. Belanja Berkualitas adalah belanja yang direncanakan dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas. L4. Program RI(A-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran kebijakan beserta rencana penerapannya yang dimiliki Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara untuk mengatasi suatu masalah strategis dalam mencapai hasil (outcomel tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerianll,embaga dan fungsi Bendahara Umum Negara dimaksud serta visi dan misi Presiden.
15. Kegiatan RKA-K/L dan RI(A-BUN yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang dilaksanakan untuk menghasilkan Keluaran loutptttl dalam mendukung tenrujudnya sasaran Program. L6. Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
17. Kinerja adalah prestasi kerja berupa Keluaran dari suatu Kegiatan atau hasil dari suatu Program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
18. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif K/L adalah indikasi Pagu Anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam . penJrusunan Renja-K/L.
19. Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah indikasi dana yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Bendahara Umum Negara.
20. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran KIL adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka pen) rsunan RKA-K/L.
21. Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Bendahara Umum Negara sebagai dasar penyusunan RKA-BUN. 22.Alokasi A
22. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran KIL adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
23. Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra1ryat.
24. Daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
25. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
26. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
27. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/ Lembaga ya.ng bersangkutan.
28. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
29. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 30.Menteri A
30. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang keuangan negara.
31. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Anggaran Kementerian / Lembaga. - 1 1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
(1) Peraturan Pemerintah ini digunakan sebagai pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menJrusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran. (21 Peraturan Pemerintah ini bertujuan agar:
a. anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas;
b. kebijakan pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran; c. belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi;
d. hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pernantauan, yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA; dan
e. RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif. Pasal 3 Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. penJrusunan APBN;
b. prinsip-prinsippen5rusunanRKA;
c. proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RI(A-BUN;
d. DIPA dan perubahan anggaran dalam pelaksanaan APBN; A
e. pengendalian
e. pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Kinerja anggaran; t. pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g. RKA Otorita Ibu Kota Nusantara. BAB II PENYUSUNAN APBN Pasal 4 (U Pemerintah men5rusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara. l2l APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s dikelola secara tertib dan bertanggung jawab berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, dan asas umum dalam pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 5
(1) Menteri Keuangan men5rusun rancangan APBN dalam rangka pelaksanaan pengelolaan fiskal. (21 Rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. anggaran pendapatan negara;
b. anggaran belanja negara; dan c. pembiayaan.
(3) Anggaran pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, disusun berdasarkan rencana pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan memperhatikan kemampuan menghimpun pendapatan negara.
(5) Dalam A
(5) Dalam hal rencana belanja negara melebihi rencana pendapatan negara, Pemerintah menjalankan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan.
(6) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),huruf b disusun dari himpunan RKA. (71 Menteri Keuangan menetapkan komposisi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). BAB III PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA Bagian Kesatu Pendekatan dan Pedoman Penyusunan RKA Pasal 6
(1) Pen5rusunan RKA harus menggunakan pendekatan:
a. kerangka pengeluaran jangka menengah;
b. penganggaran terpadu; dan c. penganggaran berbasis Kinerja.
(2) RKA disusun secara sistematis dan dirinci menurut klasifikasi anggaran.
(3) Pen5rusunan RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen:
a. indikator Kinerja;
b. standar biaya; dan c. evaluasi Kinerja. Pasal 7
(1) Dalam hal RKA-BUN disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan pendekatan dan instrumen yang dikecualikan dari pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (21 Ketentuan mengenai pendekatan dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. A Bagian Bagian Kedua Klasifikasi Anggaran, lndikator Kinerja, Standar Biaya, dan Belanja Berkualitas Dalam Pen5rusunan RKA Pasal 8
(1) Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. klasifikasi organisasi;
b. klasifikasi fungsi; dan
c. klasifikasi jenis belanja. (21 Klasifikasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a merupakan pengelompokan alokasi sesuai dengan struktur organisasi Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
(3) Klasifikasi fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b merupakan pengelompokan alokasi sesuai fungsi pemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(4) Klasifikasi jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) mertrpakan pengelompokan belanja negara berdasarkan jenis belanja dan transfer ke daerah.
(5) Selain klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan klasifikasi pembiayaan.
(6) Klasifikasi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan pengelompokan pengeluaran pembiayaan berdasarkan jenis pengeluaran pembiayaan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 9
(1) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan rumusan yang digunakan sebagai alat ukur untuk mengindikasikan keberhasilan pencapaian sasaran Kinerja yang bersifat kuantatif atau kualitatif.
(2) Indikator A (21 Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengukur Kinerja dan mengevaluasi capaian suatu Program atau Kegiatan.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Indikator Kinerja dan perubahannya pada ayat (21 berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga.
(4) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit bersifat jelas, dapat diukur secara periodik, dapat dicapai, mempunyai relevansi, dan akurat.
(5) Pen5rusunan, penetapan, dan perubahan indikator Kinerja dalam pen5rusunan RIG-K/L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pen5rusunan, penetapan, dan perubahan indikator Kinerja dalam pen)rusunan RKA-BUN dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Pasal 1O
(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hurr-f b terdiri atas:
a. standar biaya masukan;
b. standar biaya keluaran; dan
c. standar struktur biaya. (21 Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunErn RKA dan/atau pelaksanaan anggaran.
(3) Dalam rangka penJrusunan RI(A-BUN, standar biaya dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu sesuai dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 11 Pasal 1 1
(1) RI(A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun berdasarkan prinsip Belanja Berkualitas yang meliputi:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. prioritas;
d. transparansi; dan
e. akuntabilitas. (21 Ketentuan mengenai prinsip Belanja Berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai prinsip Belanja Berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan. Bagian Ketiga KAJM Pasal 12
(1) Menteri Keuangan men5rusun KAJM yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan jangka menengah untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah dalam perspektif jangka menengah. (21 KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah yang meliputi:
a. proyeksi/rencana asumsi ekonomi makro untuk jangka menengah; dan
b. proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah.
(3) Selain memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, KAJM disusun dengan memperhatikan:
a. RPJM Nasional;
b. kerangka pengeluaran jangka menengah; c.evaluasi A -t2- c. evaluasi Kinerja APBN; dan/atau
d. realisasi APBN. Pasal 13
(1) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, disusun pada setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan dan APBN. (21 Dalam men5rusun KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menentukan pilihan sumber pendanaan.
(3) Penentuan pilihan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan:
a. perkembangan pendapatan;
b. komitmen pendanaan belanja jangka menengah Kementerian/Lembaga dan transfer ke daerah; dan c. kapasitas utang pemerintah pusat.
(4) Dalam menentukan pilihan sumber pendanhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(5) KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KAJM yang disusun pertama kali; dan
b. KAJM yang digulirkan. Pasal 14
(1) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai acuan oleh Kementerian Keuangan dalam pen5rusunan:
a. pagu Kementerian/Lembaga, pagu transfer ke daerah, dan pagu pembiayaan;
b. proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan; dan
c. kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.
(2) KAJM (21 KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 digunakan sebagai acuan oleh Kementerian/Lembaga dalam:
a. penJrusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-K/L; dan
b. perencanaan kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.
(3) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai acuan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam:
a. pen5rusunan Rencana Strategis Bendahara Umum Negara;
b. penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-BUN; dan c. komitmen jangka menengah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan dan penggunaan KAJM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Keempat Kompetensi Teknis untuk Penyusunan RKA Pasal 15
(1) Penyusunan RKA dilaksanakan oleh pejabat dan/atau pegawai yang memenuhi standar kompetensi teknis. (21 Ketentuan mengenai standar dan tata cara pemenuhan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kelima Sistem Informasi Pen5rusunan RKA Pasal 16
(1) Menteri Keuangan mengembangkan dan/atau menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi dalam penJrusunan RI(A.
(2) Sistem A REPUBLIK TNDONESIA -t4- (21 Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi penganggaran termasuk proses pengelolaan aset dan proses sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terintegrasi dengan sistem perencanaan, pengadaan, pengendalian pembangunan, serta pelaporan Kinerja instansi.
(4) Kementerian/Lembaga membuka akses data dan sistem informasi untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. sistem informasi penyusunan RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. akses data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Keenam Kewajiban Menteri/ Pimpinan lembaga dan Bendahara Umum Negara dalam Penyusunan RKA Pasal 17
(1) Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga wajib menJrusun dan bertanggungiawab terhadap RKA-K/ L. (21 Menteri Keuangan selain selaku Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga menJrusun RKA-BUN dalam kewenangannya selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. Bagian Bagian Ketujuh Struktur dan Format RI(A Pasal 18
(1) Stmktur RKA memuat:
a. rincian anggaran; dan
b. informasi Kinerja. (21 Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit disusun menurut:
a. Program;
b. Kegiatan; c. Keluaran; dan
d. sumber pendanaan.
(3) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit:
a. hasil;
b. Keluaran; dan
c. indikator Kinerja.
(4) Struktur RI(A disusun dengan format yang disediakan oleh sistem informasi penyusunan RI(A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(5) Struktur RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus struktur RKA BUN yang disusun disesuaikan dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan format RKA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kedelapan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Dalam Pen5rusunan RKA-K lL dan RKA-BUN Pasal 19
(1) Dalam penerapan peng€Lnggaran berbasis Kinerja, Menteri/Pimpinan [.embaga memformulasikan Program, Kegiatan, dan Keluaran. (21 Menteri Keuangan dapat melakukan penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah penyusunan Renja K/L berdasarkan kebutuhan.
(3) Dalam A
(3) Dalam hal penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l terkait prioritas nasional, disepakati dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/ Lembaga.
(4) Hasil penajaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), digunakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai acuan dalam pen5rusunan RI(A-K/L.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dalam pen5rusunan RKA-K/L diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 2O
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) terdiri atas:
a. Program teknis; dan
b. Program dukungan manajemen. (21 Program teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional, RKP, dan sesuai arahan Presiden.
(3) Program teknis untuk pelaksanaan prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat lintas unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerianll*mbaga yang sama atau lintas Kementerian/Lembaga.
(4) Program teknis yang bersifat lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikoordinasikan oleh:
a. pejabat unit eselon I Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Program lintas unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang sama; dan
b. Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai koordinator untuk Program lintas Keme n ter ian I l,emb aga.
(5) Program dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Program yang berkarakteristik sebagai dukungan pelaksanaan fungsi Kementerian/Lembaga dan administrasi pemerintahan.
PASAL 2L
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Kedelapan - Sistem Perencanaan dan Penganggaran
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Anggaran Kementerian / Lembaga. - 1 1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. penJrusunan APBN;
b. prinsip-prinsippen5rusunanRKA;
c. proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan
RI(A-BUN;
d. DIPA dan perubahan anggaran dalam pelaksanaan
APBN;
A
e. pengendalian
e. pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Kinerja
anggaran;
t.
pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g.
RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.
BAB II
PENYUSUNAN APBN
PASAL 4
BAB II: PENYUSUNAN APBN
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A 2.Undang-Undang 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286l.; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang mencakup RKA kementerian/lembaga, RKA Otorita lbu Kota Nusantara, dan RKA bendahara umum negara.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara menurut nomenklatur kementerian/lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
4. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang tenrkur. Menetapkan 5.Rencana
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Strategis Kementerian/l,embaga yang selanjutnya disebut Renstra KIL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah.
8. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat
RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/ Lembaga atau Rencana Kerja Kementerianl Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RI(A-KIL adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing- masing Kementerian/Lembaga, yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian / Lembaga. 1 1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari Bendahara Umum Negara yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang disusun menurut Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
13. Belanja A
13. Belanja Berkualitas adalah belanja yang direncanakan dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas. L4. Program RI(A-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran kebijakan beserta rencana penerapannya yang dimiliki Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara untuk mengatasi suatu masalah strategis dalam mencapai hasil (outcomel tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerianll,embaga dan fungsi Bendahara Umum Negara dimaksud serta visi dan misi Presiden.
15. Kegiatan RKA-K/L dan RI(A-BUN yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang dilaksanakan untuk menghasilkan Keluaran loutptttl dalam mendukung tenrujudnya sasaran Program. L6. Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
17. Kinerja adalah prestasi kerja berupa Keluaran dari suatu Kegiatan atau hasil dari suatu Program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
18. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif K/L adalah indikasi Pagu Anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam . penJrusunan Renja-K/L.
19. Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah indikasi dana yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Bendahara Umum Negara.
20. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran KIL adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka pen) rsunan RKA-K/L.
21. Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Bendahara Umum Negara sebagai dasar penyusunan RKA-BUN. 22.Alokasi A
22. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran KIL adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
23. Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra1ryat.
24. Daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
25. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
26. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
27. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/ Lembaga ya.ng bersangkutan.
28. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
29. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 30.Menteri A
30. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang keuangan negara.
31. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Pasal 2
(1) Peraturan Pemerintah ini digunakan sebagai pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menJrusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran. (21 Peraturan Pemerintah ini bertujuan agar:
a. anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas;
b. kebijakan pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran; c. belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi;
d. hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pernantauan, yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA; dan
e. RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif. Pasal 3 Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. penJrusunan APBN;
b. prinsip-prinsippen5rusunanRKA;
c. proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RI(A-BUN;
d. DIPA dan perubahan anggaran dalam pelaksanaan APBN; A
e. pengendalian
e. pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Kinerja anggaran; t. pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g. RKA Otorita Ibu Kota Nusantara. BAB II PENYUSUNAN APBN Pasal 4 (U Pemerintah men5rusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara. l2l APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s dikelola secara tertib dan bertanggung jawab berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, dan asas umum dalam pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 5
(1) Menteri Keuangan men5rusun rancangan APBN dalam rangka pelaksanaan pengelolaan fiskal. (21 Rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. anggaran pendapatan negara;
b. anggaran belanja negara; dan c. pembiayaan.
(3) Anggaran pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, disusun berdasarkan rencana pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan memperhatikan kemampuan menghimpun pendapatan negara.
(5) Dalam A
(5) Dalam hal rencana belanja negara melebihi rencana pendapatan negara, Pemerintah menjalankan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan.
(6) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),huruf b disusun dari himpunan RKA. (71 Menteri Keuangan menetapkan komposisi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). BAB III PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA Bagian Kesatu Pendekatan dan Pedoman Penyusunan RKA
PASAL 6
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Kesatu - Pendekatan dan Pedoman Penyusunan RKA
(1) Pen5rusunan RKA harus menggunakan pendekatan:
a. kerangka pengeluaran jangka menengah;
b. penganggaran terpadu; dan
c.
penganggaran berbasis Kinerja.
(2) RKA disusun secara sistematis dan dirinci menurut
klasifikasi anggaran.
(3) Pen5rusunan RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan instrumen:
a. indikator Kinerja;
b. standar biaya; dan
c.
evaluasi Kinerja.
PASAL 7
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Kesatu - Pendekatan dan Pedoman Penyusunan RKA
(1) Dalam hal RKA-BUN disusun berdasarkan kebutuhan
dan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara, penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan
pendekatan dan instrumen yang dikecualikan dari
pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dan instrumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3).
(21 Ketentuan mengenai pendekatan dan instrumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
A
Bagian
Bagian Kedua
Klasifikasi Anggaran, lndikator Kinerja, Standar Biaya, dan
Belanja Berkualitas Dalam Pen5rusunan RKA
PASAL 8
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Bagian Kedua - Klasifikasi Anggaran, lndikator Kinerja, Standar Biaya, dan
(1) Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. klasifikasi organisasi;
b. klasifikasi fungsi; dan
c. klasifikasi jenis belanja.
(21 Klasifikasi organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) humf a merupakan pengelompokan alokasi
sesuai
dengan
struktur
organisasi
Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
(3) Klasifikasi fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrf b merupakan pengelompokan alokasi sesuai
fungsi pemerintahan yang dilaksanakan untuk
mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang keuangan negara.
(4) Klasifikasi jenis belanja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf (c) mertrpakan pengelompokan belanja
negara berdasarkan jenis belanja dan transfer ke
daerah.
(5) Selain klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan
klasifikasi pembiayaan.
(6) Klasifikasi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), merupakan pengelompokan pengeluaran
pembiayaan berdasarkan jenis
pengeluaran
pembiayaan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi anggaran
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 9
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Bagian Kedua - Klasifikasi Anggaran, lndikator Kinerja, Standar Biaya, dan
(1) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) huruf a merupakan rumusan yang
digunakan sebagai alat ukur untuk mengindikasikan
keberhasilan pencapaian sasaran Kinerja yang bersifat
kuantatif atau kualitatif.
(2) Indikator
A
(21 Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk mengukur Kinerja dan mengevaluasi
capaian suatu Program atau Kegiatan.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Indikator
Kinerja dan perubahannya pada ayat (21 berdasarkan
kesepakatan antara Kementerian Keuangan,
Kementerian
Perencanaan,
dan
Kementerian/Lembaga.
(4) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit bersifat jelas, dapat diukur secara
periodik, dapat dicapai, mempunyai relevansi, dan
akurat.
(5) Pen5rusunan, penetapan, dan perubahan indikator
Kinerja dalam pen5rusunan RIG-K/L dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Pen5rusunan, penetapan, dan perubahan indikator
Kinerja dalam pen)rusunan RKA-BUN dilakukan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
PASAL 10
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Bagian Kedua - Klasifikasi Anggaran, lndikator Kinerja, Standar Biaya, dan
(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) hurr-f b terdiri atas:
a. standar biaya masukan;
b. standar biaya keluaran; dan
c. standar struktur biaya.
(21 Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam penyusunErn RKA dan/atau
pelaksanaan anggaran.
(3) Dalam rangka penJrusunan RI(A-BUN, standar biaya
dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu sesuai
dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 11
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Bagian Kedua - Klasifikasi Anggaran, lndikator Kinerja, Standar Biaya, dan
Pasal 1 1
(1) RI(A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun
berdasarkan prinsip Belanja Berkualitas yang
meliputi:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. prioritas;
d. transparansi; dan
e. akuntabilitas.
(21 Ketentuan mengenai prinsip Belanja Berkualitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf d, dan huruf e diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai prinsip Belanja Berkualitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Bagian Ketiga
KAJM
PASAL 12
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Ketiga - KAJM
(1) Menteri Keuangan men5rusun KAJM yang memuat
kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan
jangka menengah untuk menjaga kesinambungan dan
disiplin fiskal pemerintah dalam perspektif jangka
menengah.
(21 KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan memperhatikan kerangka fiskal jangka
menengah yang meliputi:
a. proyeksi/rencana asumsi ekonomi makro untuk
jangka menengah; dan
b. proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah.
(3) Selain memperhatikan kerangka fiskal jangka
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, KAJM
disusun dengan memperhatikan:
a. RPJM Nasional;
b. kerangka pengeluaran jangka menengah;
c.evaluasi
A
-t2-
c.
evaluasi Kinerja APBN; dan/atau
d. realisasi APBN.
PASAL 13
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Ketiga - KAJM
(1) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
disusun pada setiap tahun anggaran dan menjadi
bagian dari nota keuangan dan APBN.
(21 Dalam men5rusun KAJM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri Keuangan menentukan pilihan
sumber pendanaan.
(3) Penentuan pilihan sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan:
a. perkembangan pendapatan;
b. komitmen pendanaan belanja jangka menengah
Kementerian/Lembaga dan transfer ke daerah;
dan
c.
kapasitas utang pemerintah pusat.
(4) Dalam menentukan pilihan sumber pendanhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Menteri
Keuangan dapat berkoordinasi dengan Menteri
Perencanaan dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(5) KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. KAJM yang disusun pertama kali; dan
b. KAJM yang digulirkan.
PASAL 14
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | bagian dari nota keuangan dan APBN. - (21 Dalam men5rusun KAJM sebagaimana dimaksud pada
(1) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
digunakan sebagai acuan oleh Kementerian Keuangan
dalam pen5rusunan:
a. pagu Kementerian/Lembaga, pagu transfer ke
daerah, dan pagu pembiayaan;
b. proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
dan
c. kontrak tahun jamak dan komitmen jangka
menengah lainnya.
(2) KAJM
(21 KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2
digunakan sebagai acuan oleh Kementerian/Lembaga
dalam:
a. penJrusunan kerangka pengeluaran jangka
menengah dalam RKA-K/L; dan
b. perencanaan kontrak tahun jamak dan komitmen
jangka menengah lainnya.
(3) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
digunakan sebagai acuan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara dalam:
a. pen5rusunan Rencana Strategis Bendahara Umum
Negara;
b. penyusunan kerangka pengeluaran jangka
menengah dalam RKA-BUN; dan
c.
komitmen jangka menengah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
dan penggunaan KAJM diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Keempat
Kompetensi Teknis untuk Penyusunan RKA
PASAL 15
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Keempat - Kompetensi Teknis untuk Penyusunan RKA
(1) Penyusunan RKA dilaksanakan oleh pejabat dan/atau
pegawai yang memenuhi standar kompetensi teknis.
(21 Ketentuan mengenai standar dan tata cara pemenuhan
kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kelima
Sistem Informasi Pen5rusunan RKA
PASAL 16
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Kelima - Sistem Informasi Pen5rusunan RKA
(1) Menteri Keuangan mengembangkan dan/atau menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi dalam penJrusunan RI(A.
(2) Sistem A REPUBLIK TNDONESIA -t4- (21 Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi penganggaran termasuk proses pengelolaan aset dan proses sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terintegrasi dengan sistem perencanaan, pengadaan, pengendalian pembangunan, serta pelaporan Kinerja instansi.
(4) Kementerian/Lembaga membuka akses data dan sistem informasi untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. sistem informasi penyusunan RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. akses data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Keenam Kewajiban Menteri/ Pimpinan lembaga dan Bendahara Umum Negara dalam Penyusunan RKA
PASAL 17
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Keenam - Kewajiban Menteri/ Pimpinan lembaga dan
(1) Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran Kementerian/Lembaga wajib menJrusun dan
bertanggungiawab terhadap RKA-K/ L.
(21 Menteri Keuangan selain selaku Pengguna Anggaran
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), juga menJrusun RKA-BUN dalam
kewenangannya selaku Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara.
Bagian
Bagian Ketujuh
Struktur dan Format RI(A
PASAL 18
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Bagian Ketujuh - Struktur dan Format RI(A
(1) Stmktur RKA memuat:
a. rincian anggaran; dan
b. informasi Kinerja.
(21 Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, paling sedikit disusun menurut:
a. Program;
b. Kegiatan;
c.
Keluaran; dan
d. sumber pendanaan.
(3) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b memuat paling sedikit:
a. hasil;
b. Keluaran; dan
c. indikator Kinerja.
(4) Struktur RI(A disusun dengan format yang disediakan
oleh sistem informasi penyusunan RI(A sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
(5) Struktur RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
khusus struktur RKA BUN yang disusun disesuaikan
dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan format
RKA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedelapan
Sistem Perencanaan dan Penganggaran
Dalam Pen5rusunan RKA-K lL dan RKA-BUN
PASAL 19
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Kedelapan - Sistem Perencanaan dan Penganggaran
(1) Dalam penerapan peng€Lnggaran berbasis Kinerja,
Menteri/Pimpinan [.embaga memformulasikan
Program, Kegiatan, dan Keluaran.
(21 Menteri Keuangan dapat melakukan penajaman
Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah penyusunan Renja K/L
berdasarkan kebutuhan.
(3) Dalam
A
(3) Dalam hal penajaman Program, Kegiatan, dan
Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l terkait
prioritas nasional, disepakati dalam pertemuan 3 (tiga)
pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian
Keuangan, dan Kementerian/ Lembaga.
(4) Hasil penajaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3), digunakan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga sebagai acuan dalam pen5rusunan RI(A-K/L.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penajaman Program,
Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) dalam pen5rusunan RKA-K/L
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 20
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Kedelapan - Sistem Perencanaan dan Penganggaran
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) terdiri atas:
a. Program teknis; dan
b. Program dukungan manajemen. (21 Program teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional, RKP, dan sesuai arahan Presiden.
(3) Program teknis untuk pelaksanaan prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat lintas unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerianll*mbaga yang sama atau lintas Kementerian/Lembaga.
(4) Program teknis yang bersifat lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikoordinasikan oleh:
a. pejabat unit eselon I Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Program lintas unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang sama; dan
b. Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai koordinator untuk Program lintas Keme n ter ian I l,emb aga.
(5) Program dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Program yang berkarakteristik sebagai dukungan pelaksanaan fungsi Kementerian/Lembaga dan administrasi pemerintahan. Pasal 2l A -t7-
PASAL 21
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Kedelapan - Sistem Perencanaan dan Penganggaran
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) terdiri atas:
a. Kegiatan generik; dan
b. Kegiatan teknis.
(2) Kegiatan generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan Kegiatan yang digunakan oleh
beberapa unit eselon I atau eselon II yang memiliki
karakteristik sejenis sebagai unit pendukung dan
memiliki Program dukungan manajemen.
(3) Kegiatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sebagai bagian dari Program
teknis untuk mencapai target prioritas pembangunan
nasional yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional
dan RKP.
(4) Kegiatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
terdiri atas:
a. Kegiatan spesifik yang dilaksanakan oleh 1 (satu)
unit kerja tertentu; dan
b. Kegiatan lintas yang dilaksanakan oleh beberapa
unit kerja tertentu.
(5) Kementerian/Lembaga yang melaksanakan Kegiatan
lintas menunjuk koordinator Kegiatan.
PASAL 22
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Kedelapan - Sistem Perencanaan dan Penganggaran
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1)
dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat
(1) mengacu pada rumusan Program dan Kegiatan dalam
Renja K/L.
PASAL 23
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Kedelapan - Sistem Perencanaan dan Penganggaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai Program dan Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri
Perencanaan sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 24
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Kedelapan - Sistem Perencanaan dan Penganggaran
(1) Dalam rangka penerapan penganggaran berbasis Kinerja, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara men5rusun dan melakukan penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran.
(2) Ketentuan A REPUBUK INDONESTA (21 Ketentuan mengenai penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyusunan RKA BUN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kesembilan Sinkronisasi Pen5rusunan RKA
PASAL 25
BAB III: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA | Bagian Kesembilan - Sinkronisasi Pen5rusunan RKA
(1) Dalam pen)rusunan RKA, Menteri/Pimpinan Lembaga
melakukan sinkronisasi terhadap belanja pemerintah
pusat dan transfer ke daerah.
(21 Sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. prioritas pembangunan;
b. pembagian urusan; dan
c. struktur anggaran.
(3) Sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling sedikit dengan transfer ke daerah
yang penggunaannya telah ditentukan sesuai dengan
ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
(4) Transfer ke daerah yang penggunaannya telah
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit terhadap dana alokasi khusus.
(5) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat f|l
disusun dan dibahas bersama oleh Menteri Keuangan
dan Menteri Perencanaan.
(6) Sinkronisasi menurut pembagian urusan sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l huruf b dilakukan
berdasarkan:
a. kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. kewenangan pemerintah daerah yang
dilaksanakan oleh pemerintah pusat menur-ut
kebijakan atau penugasan.
(71 Ketentuan mengenai mekanisme sinkronisasi diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan
Menteri Perencanaan sesuai dengan kewenangannya.
B
BABIV
BAB IV
PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN
Bagian Kesatu
Proses Pen5rusunan dan Penelaahan RI(A-K/L
Paragraf I
Prapenyusunan RKA-K/L
PASAL 26
BAB IV: PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN | Bagian Kesatu - Proses Pen5rusunan dan Penelaahan RI(A-K/L
(1) Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional kepada .
(2) , sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional untuk tahun anggaran direncanakan paling lambat bulan Januari berdasarkan hasil evaluasi Kinerja anggaran dan pembangunan tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan.
(3) Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional yang telah disetujui (21 kepada selumh Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Berdasarkan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/Lembaga menJrusun usulan: a. Kegiatan dan Keluar€rn berlanjut; atau
b. Keluaran baru.
(5) Menteri Keuangan bersama denga Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan atas usulan Kegiatan dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bagian tidak terpisahkan dari pen5rusunan dan penelaahan Renja K/L dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 27
BAB IV: PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN | Bagian Kesatu - Proses Pen5rusunan dan Penelaahan RI(A-K/L
B
Pasal27
(1) Untuk melaksanakan pendekatan kerangka
pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan
RKA-K/L, Kementerian/Lembaga menJrusun angka
prakiraan maju 3 (tiga) tahun dalam RKA-K/L yang
sudah dimutakhirkan.
12) Angka prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan
penyusunan angka dasar Kementerian/Lembaga.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan angka
dasar yang sudah disusun sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 kepada Menteri Keuangan dan Menteri
Perencanaan.
(4) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan bersama-
sama melakukan tinjau ulang terhadap angka dasar
yang sudah disusun Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam melakukan tinjau ulang angka dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri
Keuangan memperhatikan ketersediaan anggaran
sebagai bahan dalam pen5rusunan Pagu Indikatif KlL.
(6) Pen5rusunan angka prakiraan maju sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara tinjau ulang
angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 28
BAB IV: PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN | Bagian Kesatu - Proses Pen5rusunan dan Penelaahan RI(A-K/L
(1) Menteri Keuangan bersama-sama Menteri Perencanaan mengalokasikan ketersediaan anggaran ke dalam Program dalam rangka pen5rusunan rancangan Pagu Indikatif KlL. (21 Pagu Indikatif K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (U disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan tentang Pagu Indikatif KlL.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun ranc€ulgErn Renja K/Lmengacu pada Renstra KlL, rancangan awal RKP, dan Pagu Indikatif K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam A REPUEUK TNDONESIA -2L- (41 Dalam hal terdapat Program lintas Kementerian / Lembaga, penJrusunan ranc€utgan Renj a K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat pada Program dimaksud.
(5) Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pertemuan 3 (tiga) pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja K/L.
(6) Rancangan Renja K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyempurnaan ranc€rngErn awal RKP dan bahan pembicaraan pendahuluan ranca.ngan APBN. Paragraf 2 Proses Pen5rusunan RKA-K/ L
PASAL 29
BAB IV: PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN | Bagian Kesatu - Proses Pen5rusunan dan Penelaahan RI(A-K/L
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan memutakhirkan ketersediaan anggaran berdasarkan hasil pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. (21 Berdasarkan hasil pemutakhiran ketersediaan €rnggara.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan arahan Presiden, Menteri Keuangan bersama-sama Menteri Perencanaan mengalokasikan anggaran menurut Program dalam rangka penyusunan ranc€rngan Pagu Anggaran K/L dengan mempertimbangkan:
a. hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan r€rnca.ngan APBN; dan
b. Kegiatan dan Keluaran baru.
(3) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan setelah disetqjui . (41 Menteri/Pimpinan lembaga melakukan pemutakhiran rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) menjadi Renja KlLberdasarkan Pagur Anggaran KIL dan RKP. A
(5) Menteri
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun RKA-K/L berdasarkan: a. RKP;
b. Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4); c. Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
d. standar biaya.
(6) Dalam menyusun RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri/Pimpinan Lembaga memperhatikan:
a. RPJM Nasional;
b. KAJM;
c. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal; dan
d. Renstra KlL. (71 Untuk meningkatkan kualitas RKA-K/L, Menteri/Pimpinan Lembaga menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu RKA-K/L. Paragraf 3 Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L
PASAL 30
BAB IV: PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN | Bagian Kesatu - Proses Pen5rusunan dan Penelaahan RI(A-K/L
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan RKA-K/L
yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) dengan memperhatikan
sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan
penelaahan.
(21 Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terintegrasi yang
dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dengan memperhatikan sinkronisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan
dilaksanakan oleh:
a. Menteri
A
a. Menteri Perencanaan terhadap kesesuaian
pencapaian sasaran RKA-K lL dengan Renja-K/L
dan RKP; dan
b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-KIL
dengan efisiensi dan efektivitas belanja
Kementerian/ Lembaga.
(4) Hasil penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi himpunan RKA-K/L.
(5) Berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, Menteri Keuangan dapat
melakukan penyesuaian terhadap Pagu Anggaran K/L.
(6) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diselesaikan paling lambat pada bulan Juli.
Paragraf 4
Penggunaan Hasil Penelaahan RKA-K/L
dalam Penyusunan Rancangan APBN
PASAL 31
BAB IV: PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN | Bagian Kesatu - Proses Pen5rusunan dan Penelaahan RI(A-K/L
(1) Kementerian Keuangan menghimpun RI(A-KIL hasil
penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (4) untuk digunakan sebagai bahan pen5rusunan:
a. Rancangan Undang-Undang tentang APBN
beserta Nota Keuangan; dan
b. dokumen pendukungnya.
(2) Himpunan RKA-K/L sebagai bahan penJrusunan
Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta
Nota Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,
dan program.
(3) Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta
Nota Keuangan dibahas dalam sidang kabinet.
(4) Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta
Nota Keuangan hasil sidang kabinet sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Ralryat pada bulan Agustus.
A
Paragrafs
Paragraf 5
Alokasi Anggaran K/L
PASAL 32
BAB IV: PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN | Bagian Kesatu - Proses Pen5rusunan dan Penelaahan RI(A-K/L
(1) Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta
Nota Keuangan dengan Dewan Perwakilan Ra1ryat,
Menteri Keuangan menyampaikan Alokasi Anggaran
KIL hasil kesepakatan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga.
(2) Alokasi Anggaran K/L hasil kesepakatan pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal
tertentu termasuk penyesuaian Pagu Anggaran KlL.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian
RKA-K/L dengan Alokasi Anggaran KIL hasil
kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Paragraf 6
Penelaahan RKA-K /LBerdasarkan Alokasi Anggaran K/L
PASAL 33
BAB IV: PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN | Bagian Kesatu - Proses Pen5rusunan dan Penelaahan RI(A-K/L
(1) Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan
melakukan Penelaahan RKA-K/ L berdasarkan Alokasi
Anggaran K/L dengan Menteri/ Pimpinan Lembaga.
(21 Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a. Menteri Perencanaan terhadap ketepatan sasaran
RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan
Ralryat dengan sasaran RKP; dan
b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RI(A-KIL
hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat
dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja
negara.
(3) RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l merupakan dasar penyusunan DIPA.
Paragraf7
Paragraf 7
Pendelegasian
PASAL 34
BAB IV: PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN | Bagian Kesatu - Proses Pen5rusunan dan Penelaahan RI(A-K/L
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan
penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Proses Penyusunan dan Penelaahan RKA-BUN
Paragraf 1
Proses Pen5rusunan RKA-BUN
PASAL 35
BAB IV: PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN | Bagian Kedua - Proses Penyusunan dan Penelaahan RKA-BUN
(U Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPA BUN. (21 Pada awal tahun anggaran, PPA BUN melakukan:
a. evaluasi Kinerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
b. pen5rusunan indikator Kinerja dalam penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dan
c. penyusunan indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara.
(3) Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dapat berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pihak lain terkait untuk menJrusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara untuk tahun anggar€rn yang direncanakan dengan berpedoman pada:
a. prakiraan maju;
b. evaluasi Kinerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
c. indikator Kineda; dan
d. rencana strategis yang telah disusun. A
(4) Indikasi .
(4) Indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan indikasi dana untuk memenuhi program pemerintah yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(5) Menteri Keuangan menetapkan Pagu Indikatif BUN berdasarkan:
a. arahan Presiden;
b. hasil tinjau ulang angka dasar;
c. indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/atau
d. kapasitas fiskal, dengan memperhatikan rancangan awal RKP.
(6) Berdasarkan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPA BUN melakukan penyesuaian indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara.
PASAL 36
BAB IV: PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN | Bagian Kedua - Proses Penyusunan dan Penelaahan RKA-BUN
(1) Menteri Keuangan menetapkan Pagu Anggaran BUN dengan berpedoman pada:
a. arahan Presiden;
b. hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN; dan c. RKP. (21 Berdasarkan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN menJrusun RKA- BUN.
(3) Penyusunan RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait. (41 Koordinasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa melaksanakan sinkronisasi antara RKA-K/L dan RI(A-BUN agar tidak terdapat duplikasi anggaran.
(5) Untuk
(5) Untuk meningkatkan kualitas RKA-BUN, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dari Kementerian/L,embaga yang memperoleh penugasan selaku kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara untuk melakukan reviu RKA satuan kerja Bendahara Umum Negara.
(6) PPA BUN menyampaikan RKA-BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk dilakukan penelaahan. Paragraf 2 Alokasi Anggaran BUN
PASAL 37
BAB IV: PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN | Bagian Kedua - Proses Penyusunan dan Penelaahan RKA-BUN
(1) Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan
Rancangan Undang-Undang mengenai APBN beserta
Nota Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat,
Menteri Keuangan menetapkan Alokasi Anggaran BUN
yang disampaikan kepada PPA BUN.
(21 PPA BUN melakukan penyesuaian RKA-BUN dengan
Alokasi Anggaran hasil kesepakatan pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPA BUN menyampaikan RKA-BUN yang telah
disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk dilakukan penelaahan.
Paragraf 3
Pendelegasian
PASAL 38
BAB IV: PROSES PEI{YUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-K/L DAN RKA-BUN | Bagian Kedua - Proses Penyusunan dan Penelaahan RKA-BUN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen)rusunan,
penelaahan, dan penetapan RKA-BUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
A
Bagian
BAB V
DIPA DAN PERUBAHAN ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN APBN
Bagian Kesatu
Pen5rusunan dan Pengesahan DIPA
Pasal 4O
Bagian Ketiga
Rincian APBN
PASAL 39
BAB V: DIPA DAN PERUBAHAN ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN APBN | Bagian Ketiga - Rincian APBN
Naskah pasal.
PASAL 40
BAB V: DIPA DAN PERUBAHAN ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN APBN | Bagian Kesatu - Pen5rusunan dan Pengesahan DIPA
Bagian Ketiga Rincian APBN Pasal 39 (1) dalamnya rincian alokasi Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian alokasi Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi anggaran.
(3) Rincian alokasi Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut:
a. belanja pemerintah pusat;
b. transfer ke daerah; dan c. pembiayaan.
(4) Rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan 3O November.
(1) Pen5rusunan DIPA dilaksanakan dengan berpedoman pada rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), yang dilakukan oleh:
a. Menteri/Pimpinan Lembaga untuk DIPA Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
b. PPA BUN untuk DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (21 DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil penelaahan: A
a. RKA-K/L
a. RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; dan
b. RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Menteri Keuangan mengesahkan DIPA Bagian Anggaran Kementerian/ Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang belum disahkan sampai dengan tanggal 31 Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan pada tahun anggaran berjalan.
(5) Usulan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perlu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebelum proses pengesahan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan DIPA Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kedua Perubahan Anggaran Dalam Pelaksanaan APBN
PASAL 41
BAB V: DIPA DAN PERUBAHAN ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN APBN | Bagian Kedua - Perubahan Anggaran Dalam Pelaksanaan APBN
(1) Perubahan RKA, dapat sebagai akibat dari:
a. penyesuaian APBN pada tahun berjalan;
b. perubahan kebijakan dalam rangka penyesuaian
kebutuhan pelaksanaan; dan /atau
c. hasil pengendalian dan pemantauan.
(21 Penyesuaian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan Pemerintah, jika terjadi:
a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harrs dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi
dan/atau antarprogram; dan/ atau
d.keadaan
d. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran tahun berjalan.
(3) Perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. perubahan kebijakan pemerintah pusat; dan
b. perubahan
kebijakan
internal
Kementerian/Lembaga.
(4) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat terdiri atas:
a. tambahan atau pengurangan alokasi anggaran
sebagai akibat Perubahan APBN, pergeseran
anggaran
antar-Bagian
Anggaran
Kementerianflnmbaga, dan/atau pergeseran
anggaran dari
Bagian
Anggaran
Kementerian/Lembaga ke Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara atau sebaliknya;
b. realokasi anggaran belanja dari yang telah
ditetapkan dalam DIPA; dan/atau
c.
revisi administrasi.
(5) Dalam hal mengusulkan penambahan anggaran,
Menteri/ Pimpinan Lembaga melakukan reviu terhadap
pencapaian Keluaran sebelum pengajuan usulan
perubahan RI(A-K/L.
(6) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh:
a. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna
anggaran untuk perubahan RKA yang tidak
menyebabkan perubahan DIPA; dan/ atau
b. Menteri Keuangan untuk perubahan RKA yang
menyebabkan perubahan DIPA.
l7l Penetapan perubahan RKA sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b menjadi dasar pengesahan DIPA.
(8) Dalam mengusulkan/mengajukan perubahan RKA
sebagaimana dimaksud pada ayat
(6),
Menteri/Pimpinan Lembaga IPPA BUN menugaskan
Aparat
Pengawasan Intern
Pemerintah
Kementerian/ Lembaga atau Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kementerian Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(9) Ketentuan
(9) Ketentuan mengenai tata cara perubahan RKA diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 42
BAB V: DIPA DAN PERUBAHAN ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN APBN | Bagian Anggaran - Kementerian/Lembaga ke Bagian Anggaran
(1) Dalam keadaan darurat, Menteri/Pimpinan
Lembaga/PPA BUN dapat melakukan perubahan RKA.
(2) Ketentuan mengenai perubahan RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN, SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN
Bagian Kesatu
Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Belanja Kementerian/Lembaga
PASAL 43
BAB VI: PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN, SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN | Bagian Kesatu - Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Belanja Kementerian/Lembaga
(1) Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya,
bersama-sarna dengan Menteri Perencanaan, Menteri
Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga serta
instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian
dan pemantauan pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(21 Menteri Keuangan dalam melakukan pengendalian
dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memfokuskan pada aspek Kinerja anggaran.
(3) Pengendalian dan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri
Koordinator sesuai dengan bidangnya, Menteri
Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pengendalian dan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan:
a. untuk memastikan pelaksanaan Program dan
Kegiatan sesuai dengan yang direncanakan; dan
b. sebagai bahan pertimbangan untuk penyesuaian
kebijakan tahun berjalan.
(5) Berdasarkan hasil pengendalian dan pemantauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri
Keuangan dapat melakukan penyesuaian belanja
Kementerian/Iembaga melalui mekanisme perubahan
RKA-K/L.
(6) Ketentuan
A
(6) Ketentuan mengenai pengendalian dan pemantauan
belanja Kementerian/Lembaga serta penyesuaian
belanja
Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
PASAL 44
BAB VI: PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN, SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN | Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara - Pasal 44
( 1) Menteri Keuangan melakukan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
(21 Ketentuan mengenai pengendalian dan pemantauan
pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 45
BAB VI: PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN, SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN | Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara - Pasal 44
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan
pemantauan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
Menteri Keuangan menugaskan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Kementerian Keuangan untuk
melakukan pengawasan.
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Pengendalian dan Pemantauan Terhadap Sinkronisasi Belanja Pemerintah
Pusat dan Transfer ke Daerah
PASAL 46
BAB VI: PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN, SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN | Bagian Ketiga - Pengendalian dan Pemantauan Terhadap Sinkronisasi Belanja Pemerintah
(1) Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan
Menteri/Pimpinan Lembaga teknis sesuai dengan
kewenanga,nnya, bersama-sama melakukan
pengendalian dan pemantauan atas pelaksanaan
sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
A
(2) Pengendalian
(2) Pengendalian dan pemantauan terhadap sinkronisasi
belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit terhadap dana alokasi khusus.
(3) Pengendalian dan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Evaluasi Kinerja Anggaran
PASAL 47
BAB VI: PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN, SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN | Bagian Keempat - Evaluasi Kinerja Anggaran
(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c
terhadap:
a. Kinerja anggaran Kementerian/Lembaga; dan
b. Kinerja anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara.
(21 Hasil evaluasi Kinerja a.nggara.n, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu
dasar untuk:
a. penyusunan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan
prioritas pembangunan tahunan yang
direncanakan;
b. penyusunan dan/atau tinjau ulang angka dasar;
c.
pen5rusunan alokasi tahun yang direncanakan
dan/atau penyesuaian anggaran tahun berjalan;
dan/atau
d. pemberian penghargaan dan/atau pengenaan
sanksi.
(3) Dalam melaksanakan evaluasi Kinerja anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
Keuangan dapat melibatkan:
a. Kementerian/l,embaga; dan/atau
b. pihak lainnya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Kinerja
anggaran Kementerian/L,embaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan evaluasi Kinerja
anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 48
BAB VI: PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN, SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN | Bagian Keempat - Evaluasi Kinerja Anggaran
A
Pasal 48
Menteri Keuangan, Menteri Perenca.naan, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi bersama-sama
menyinergikan:
a. evaluasi Kinerja anggaran;
b. evaluasi Kinerja pembangunan; dan
c. evaluasi akuntabilitas Kinerja instansi pemerintah,
sesuai dengan kewenangannya.
BAB VII
PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH
PASAL 49
BAB VII: PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat men5rusun rencana
pengadaan barang/jasa pemerintah pada saat proses
penyusunan RKA-KIL.
(21 Berdasarkan Alokasi Anggaran KIL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Menteri/Pimpinan Lembaga
dapat memulai persiapan dan pengumuman
pengadaan barang/jasa pemerintah untuk tahun
anggaran yang direncanakan.
(3) Perencanaan, persiapan dan pengumuman pengadaan
barangl jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (U dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
RKA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
PASAL 50
BAB VIII: RKA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Ketentuan mengenai penyusunan RKA-K/L dalam
Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pen5rusunan RKA Otorita Ibu Kota
Nusantara.
(21 Kekhususan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. pen5rusunan RKA yang terdiri atas rencana
pendapatan dan belanja;
b.penytrsunan
A
b. pen5rusunan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara
yang memperhatikan Rencana Induk lbu Kota
Nusantara;
c. pengelolaan rencana belanja yang berdasarkan
indikator kinerja utama dan fluktuasi
pendapatan; dan
d. mekanisme perubahan anggaran Otorita Ibu Kota
Nusantara yang diakibatkan perubahan Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara, penggunaan selisih
lebih penerimaan negara bukan pajak, dan
fluktuasi pendapatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekhususan RKA
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l,, diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 51
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negar a I Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 152, ), dinyatakan masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 52
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2O1O tentang Pen5rusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor t52, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 53
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK INDONESTA _36_