PP NOMOR 60 TAHUN 2023

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-12-27
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional. (1)

PASAL 2

Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp3.000.OO0.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan
seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi
Jiwa IFG.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ar:ggaran 2023
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023.
t2t
(3)

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .{ NEPUBUK INDONEISIA