PP NOMOR 64 TAHUN 2023

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-12-29
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

REPUBUK INDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) l€mbaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2Ol2 tentang Perusahaan Umum (Perum) Iembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp892. O09.99 6. 47 1,7 7 (delapan ratus sembilan puluh
dua miliar sembilan juta sembilan ratus sembilan
puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh satu
rupiah tujuh puluh tujuh sen).
l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintsh Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (L, ); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, ); Mengingat 1 2 3

4. Peraturan NEPUBUK INDONESIA 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor Ll6, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 325, ); Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahwn 2Ol2 tentarry Perusahaan Umum (Perum) kmbaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OL4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI"AM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PEI.IYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA. 5 6 Menetapkan A Pasal 1 REPUBUK INDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) l€mbaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2Ol2 tentang Perusahaan Umum (Perum) Iembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp892. O09.99 6. 47 1,7 7 (delapan ratus sembilan puluh dua miliar sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah tujuh puluh tujuh sen). l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 5-