PP NOMOR 65 TAHUN 2023

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-12-29
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Ferusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) aitetapt an berdasarkan Peraturan Pemerintah ilomor '48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahrn 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Menetapkan

PASAL 2

rif ,rFTTtxrrFrr[r+]7tr
(1)
t2t
PasaJ2
Nilai penambahan penyertcran modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.014.200.000.000,00 (satu triliun empat belas
miliar dua ratus juta ruPiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan
seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata
Indonesia ke dalam modal saham:
a. PI Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar
Rp872.090.000.000,O0 (delapan ratus tujuh
puluh dua miliar sembilan puluh juta rupiah);
b
dan
PT
Hotel Indonesia Natour sebesar
(3)

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 1.entan;g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentar:g Anggaran Pendapatan dan Betanja Negara -Tahun enggaran 2023 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827); Mengingat I 2 3 4

5. Peraturan 5 MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 116' Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahur, 2O16 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Ferusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) aitetapt an berdasarkan Peraturan Pemerintah ilomor '48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahrn 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Menetapkan Pasal 2 rif ,rFTTtxrrFrr[r+]7tr (1) t2t PasaJ2 Nilai penambahan penyertcran modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun empat belas miliar dua ratus juta ruPiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham:

a. PI Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp872.090.000.000,O0 (delapan ratus tujuh puluh dua miliar sembilan puluh juta rupiah); b dan PT Hotel Indonesia Natour sebesar (3) Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Rp 142. 1 1 0.0OO.OOO,0O (seratus empat puluh dua miliar seratus sepuluh juta rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O23 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O23. REPUBUK INDONESIA