PP NOMOR 66 TAHUN 2023

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-12-29
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Rajawali Nusantara Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ilomo. 5 Tahun 197 4 tentang Penyertaan Modal Negara Republik indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ("P.T. Rajawali Nusantara Indonesia")'

PASAL 2

Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar paling
banyak Rp2.564.71O.242.OOO,OO (dua triliun lima
ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus sepuluh
juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 melalui konversi piutang pokok
negara berupa Rekening Dana Investasi (RDD,
Subsidiary Loan Agreement (Sl,A), dan aset eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
berdasarkan Perjanjian sebagaimana tercantlrm
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(1)
12)

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPT'BLIK INDONESIA 4-