PP NOMOR 7 TAHUN 2023

PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-02-16
Total Pasal: 60 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Antariksa adalah rLtang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi rLlang udara.

2. Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.

3. Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, ruang udara, maupun Antariksa.

4. Penguasaan adalah kemampuan dasar yang harus dimiliki dan/atau dikuasai untuk mencapai akses dan kemandirian di bidang Keantariksaan.

5. Pengembangan adalah kegiatan ilmiah yang menghasilkan produk dan layanan teknologi Keantariksaan untuk kesejahteraan ralryat dan produktivitas bangsa.

6. Pelindungan adalah upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penguasaan teknologi Keantariksaan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan Keantariksaan serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan.

7. Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.

8. Teknologi Sensitif Keantariksaan adalah teknologi yang berkaitan dengan peralatan atau jenis teknologi yang dapat digunakan untuk pengembangan wahana Antariksa baik untuk keperluan sipil maupun militer, terutama berkaitan dengan pengembangan senjata pemusnah massal.

9. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya. 1O.Keamanan

10. Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasional bagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara danf atau menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

11. Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wahana Antariksa, kawasan bandar antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. L2. Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya.

13. Roket adalah bagian Wahana Antariksa yang digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa dan latau mengembalikan Wahana Antariksa, termasuk muatannya ke bumi.

14. Satelit adalah Wahana Antariksa buatan manusia yang mengelilingi bumi dan benda Antariksa lainnya untuk berbagai fungsi dan tujuan.

15. Asing adalah perseorangan warga negara Asing, badan usaha Asing, dan/atau pemerintah Asing.

16. Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada , petrgembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup materi pengaturan Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a. Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan;
b. standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan
dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; dan
c. peran serta masyarakat dalam Penguasaan teknologi
Keantariksaan.
A
BAB II .

BAB II
PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN
TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Bagian Kesatu
Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Paragraf 1
Umum

PASAL 3

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan wajib
dilaksanakan oleh Badan.
(21 Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas
pada:
a. Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket;
b. Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit;
c. Penguasaan dan Pengembangan teknologi
aeronautika; dan
d. penjalaran teknologi.
(3) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
rencana induk Penyelenggaraan Keantariksaan dan
prioritas riset nasional.

PASAL 4

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara:

a. mandiri; dan/atau

b. kerja sama nasional dan/atau internasional. (21 Kerja sama nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Pasal 5

(1) Penyelenggara Keantariksaan terdiri atas:

a. Badan; dan

b. Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.

(2) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. lembaga penelitian dan pengembangan;

b. perguruan tinggi;

c. badan hukum Indonesia; dan/atau

d. orang perseorangan.

(3) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dapat melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan.

(4) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan. Pasal 6 Penyelenggara Keantariksaan dapat menggunakan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan lainnya dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Badan dalam melakukan: Pasal 7 Penguasaan teknologi Keantariksaan,

a. Pengembangan sarana dan prasarana Badan;

b. Pengembangan sumber daya Badan; dan

c. pembinaan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. A Paragraf2 REPUEUK INDONESIA Paragraf 2 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Roket Pasal 8

(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket dilaksanakan o leh Penyelen ggar a Keantariksaan.

(2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:

a. motor Roket;

b. struktur Roke!

c. penjejakan, telemetri, dan kendali; dan

d. muatan.

(3) Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a hanya dapat dilaksanakan oleh Badan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, wajib memperoleh izin dari Badan.

(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan izin Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 9

(1) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (4), dikenai sanksi administratif oleh Kepala Badan. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;

c. pencabutan izin; dan/atau

d. denda administratif. A

(3) Denda .

(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dikenakan sebesar nilai kerugian berdasarkan perhitungan tim teknis ahli dan tim penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 10

(1) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan wajib melaporkan hasil Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (a) kepada Kepala Badan. (21 Kepala Badan melakukan verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli terkait. (41 Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi pemberian izin Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket. Pasal 1 1

(1) Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket wajib:

a. men5rusun program Pengembangcrn Roket;

b. membuat perancangan dan prototipe Roket; dan

c. melaksanakan pengujian Roket. (21 Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. Pasal 12 Dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket, Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga Keamanan dan Keselamatan pelaksanaan kegiatan dan masyarakat dari risiko kecelakaan. A Paragraf3 PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Paragraf 3 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Satelit Pasal 13

(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.

(2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:

a. bus Satelit;

b. muatan Satelit; dan

c. ruas bumi dan operasi Satelit. Pasal 14

(1) Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit wajib:

a. men5rusun program Pengembangan Satelit nasional;

b. membuat perancangan dan prototipe Satelit;

c. melaksanakanpengujian Satelit;

d. membangun dan mengoperasikan stasiun bumi untuk telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh; dan

e. melaksanakan peluncuran Satelit dengan kemampuan sendiri danlatau melalui kerja sama. (21 Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. Paragraf 4 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Aeronautika Pasal 15

(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika dilaksanakan oleh Penye le n ggar a Keantariksaan. A

(2) Penguasaan

(2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:

a. propulsi;

b. aerostruktur;

c. avionik; dan

d. kendali terbang.

(3) Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Badan dalam melaksanakan Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika bertindak sebagai pusat penelitian dan Pengembangan produk aeronautika. Pasal 16

(1) Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika wajib men5rusun dan melaksanakan program Pengembangan teknologi aeronautika.

(2) Dalam melakukan penJrusunan dan melaksanakan program Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. Paragraf 5 Penjalaran Teknologi Pasal 17

(1) Penjalaran teknologi Keantariksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan :

a. pengguna publik/pemerintah; dan/atau

b. pengguna nonpublik. (21 Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan mengutamakan kepentingan pengguna publik/pemerintah yang bersifat layanan umum.

(3) Dalam

(3) Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan mengutamakan kepentingan pengguna nonpublik yang berpartisipasi langsung.

(4) Partisipasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa keikutsertaan dalam:

a. penelitian;

b. Penguasaan;

c. Pengembangan; dan/atau

d. pembiayaan.

(5) Badan mengupayakan penjalaran dan pemanfaatan teknologi Keantariksaan melalui:

a. kegiatan penelitian bersama;

b. hilirisasi; dan

c. hibah teknologi.

(6) Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing, dalam penjalaran teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 18

(1) Badan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk sinkronisasi program, kegiatan, dan pendanaan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan nasional.

(2) Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, kementerian/ lembaga terkait, dan pemerintah daerah.

(3) Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. A Bagian Bagian Kedua Pelindungan Teknologi Keantariksaan Paragraf 1 Umum Pasal 19

(1) Badan dalam melaksanakan penguasaan teknologi Keantariksaan wajib mengupayakan Alih Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dalam melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan dapat melakukan Alih Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(3) Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan Alih Teknologi wajib memperoleh persetujuan dari Badan. (41 Ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan. Paragraf 2 Penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan Pasal 20

(1) Dalam pelaksanaan Alih Teknologi Keantariksaan, Pemerintah memberikan penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor ke wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor.

(3) Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

a. perdamaian;

b. kepentingan nasional; dan

c. pemenuhankewajibaninternasional. (41 Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: A

a. menJrusun PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA -t2-

a. men5rusun daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan;

b. pemberian izin impor Teknologi Sensitif Keantariksaan; dan

c. pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan. Pasal 2 1

(1) Untuk pelaksanaan penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan men)rusun daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait.

(2) Daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Badan. Pasal 22 Daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, digunakan untuk:

a. menegakkan pengendalian impor atas Teknologi Sensitif Keantariksaan; dan

b. mengawasi penggunaan Teknologi Sensitif Keantariksaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 23

(1) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang mengimpor Teknologi Sensitif Keantariksaan wajib memenuhi perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan. (21 Dalam hal Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditujukan untuk kegiatan berusaha, impor Teknologi Sensitif Keantariksaan perlu persetujuan teknis oleh Badan. Pasal24 Pasal 24

(1) Rekomendasi untuk mendapatkan perizinan berusaha impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 diberikan oleh Badan dengan memperhatikan daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan dan pemenuhan persyaratan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. persyaratan administratif;

b. persyaratan teknis; dan

c. persyaratan finansial.

(3) Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggung jawab tetap melekat kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. Pasal 25 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, meliputi:

a. bukti pendirian badan hukum; dan

b. sertifikat penerapan sistem manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 26

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, meliputi:

a. dokumen Keamanan proliferasi;

b. dokumen rencana dan tujuan penggunaan;

c. dokumen kepemilikan pengguna dan pengguna akhir; A

d. dokumen PRES IDEN REPUBLIK INDONES!A

d. dokumen analisis Keamanan dan Keselamatan; dan

e. dokumen batasan dan kondisi operasi. (21 Ketentuan mengenai dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 27

(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c berlaku untuk Penyelenggara Keantariksaan selain Badan berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan. (21 Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerr.rgian akibat kegiatan Keantariksaan.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 28 Pemberian rekomendasi dari Badan dalam rangka perizinan berusaha impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi dengan Sistem Online Single Submfssfon (OSS). Pasal 29

(1) Penyelenggara Keantariksaan yang mengimpor Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diperuntukkan sebagai alat peralatan pertahanan dan keamanan wajib memenuhi perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

(2) Dalam (21 Dalam hal Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditujukan untuk kegiatan berrrsaha, impor Teknologi Sensitif Keantariksaan perlu persetujuan teknis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rekomendasi untuk mendapatkan izin impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 30

(1) Tata cara pelayanan, pengawasan, dan pemberian fasilitas kepabeanan terhadap impor Teknologi Sensitif Keantariksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(2) Impor Teknologi Sensitif Keantariksaan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan. Pasal 31

(1) Badan melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan.

(2) Pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Teknologi Sensitif Keantariksaan hanya dipergunakan:

a. sesuai peruntukan awal; dan

b. oleh pengguna akhir.

(3) Dalam melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:

a. melakukan inspeksi secara berkala atau sewaktu- waktu selama proses perizinan dan/atau berlakunya izin, dengan atau tanpa pemberitahuan; A b.memasuki REPUEUK INDONESIA

b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasan tempat Teknologi Sensitif Keantariksaan berada; dan

c. meminta laporan pada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan terkait dengan impor dan/atau pemanfaatan Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor.

(4) Dalam hal fasilitas dan/atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di bawah pengawasan instansi pemerintah, pemeriksaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi pemerintah tersebut. Pasal 32 Pemerintah dapat memberikan fasilitas kepada Badan dan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk mendorong penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 33

(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan bertanggungjawab terhadap Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan. (21 Untuk menjamin Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan.

(3) Badan wajib membuat standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan. A Pasal 34 REPUBUK INDONESIA -t7- Pasal 34

(1) Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mencakup bidang: teknologi Roket; teknologi Satelit; dan teknologi aeronautika. l2l Badan wajib mengawasi kepatuhan pemenuhan standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan yang dilaksanakan oleh setiap Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. Pasal 35 Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:

a. sarana dan prasarana;

b. bahan baku dan komponen;

c. lingkungan;

d. personel;

e. kegiatan; dan f. transportasi. Pasal 36

(1) Badan dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan wajib menyediakan informasi keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan sesuai dengan kewenangannya. a. b. c. A

(2) Badan REFUEUK INDONESIA (21 Badan wajib memberikan informasi mengenai ancaman Keselamatan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk kepentingan Keselamatan Keantariksaa.n.

(3) Ketentuan mengenai pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan. Bagian Kedua Sarana dan PrasararLa Paragraf 1 Umum Pasal 37

(1) Sarana dan prasarana dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan harus dioperasikan oleh tenaga ahli. (21 Penyelenggara Keantariksaan wajib memelihara sarana dan prasarana. Pasal 38

(1) Penyelenggara Keantariksaan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyelenggara Keantariksaan menjamin ketelusuran penggunaan dan perpindahan sarana dan prasarana.

(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukan untuk proses:

a. desain;

b. produksi;

c. uji; dan

d. operasi.

(4) Standar dan prosedur Keamanan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan:

a. klasifikasi data dan informasi; A

b. gangguan RIPUBLIK INDONESIA

b. gangguan frekuensi radio; dan

c. pembatasan akses.

(5) Standar dan prosedur Keselamatan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan:

a. aspek teknis; dan

b. aspek lingkungan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 2 Klasifikasi Data dan Informasi Pasal 39

(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib membuat klasifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (41 huruf a untuk menjamin Keamanan data dan informasi dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan. (21 Klasifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sistem Keamanan data.

(3) Data dan informasi hasil Penguasaan teknologi Keantariksaan merupakan informasi yang bersifat terbuka. (41 Dalam hal data dan informasi hasil Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat rahasia berdasarkan ketentuan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum, badan publik sebagai Penyelenggara Keantariksaan dapat menetapkan data dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf3 REPUBUK INDONESIA Paragraf 3 Gangguan Frekuensi Radio Pasal 40

(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mendaftarkan frekuensi radio yang digunakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi agar tidak terjadi gangguan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf b.

(2) Penanggulangan terhadap gangguan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pembatasan Akses Pasal 4 1

(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan dapat melakukan pembatasan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf c. (21 Pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.

(3) Pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap personel yang berada dalam kawasan tertentu. Bagian Ketiga Bahan Baku dan Komponen Pasal 42

(1) Penyediaan bahan baku dan komponen wajib mengoptimalkan penggunaan bahan baku dan komponen produk dalam negeri. (21 Penyediaan bahan baku dan komponen produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A Pasal43 REPUEL|K INDONESIA -2t- Pasal 43

(1) Penyimpanan bahan baku dan komponen teknologi Keantariksaan harus mempertimbangkan :

a. lembar data keselamatan bahan;

b. pembatasan akses; dan

c. ketersediaan sistem pemadam kebakaran. (21 Penyelenggara Keantariksaan wajib menjamin ketelusuran penggunaan dan perpindahan bahan baku dan komponen. Bagian Keempat Lingkungan Pasal 44

(1) Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal kegiatan peluncuran Roket, Penyelenggara Keantariksaan wajib:

a. memetakan lintasan Roket yang direncanakan;

b. memprakirakan daerah potensi jatuhnya bekas Roket (debris);

c. menentukan area yang ditetapkan sebagai tempat jatuh Roket;

d. mengamankan daerah lokasi jatuh Roket yang direncanakan;

e. mengamankan bekas Roket (debris) di lokasi yang direncanakan; dan f. mengamankan dan mengambil kembali bekas Roket (debris) yang jatuh di lokasi yang tidak direncanakan. A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kelima Personel Pasal 45

(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib memberikan pelindungan Keamanan dan Keselamatan kepada personelnya berupa:

a. kesehatan kerja;

b. Keselamatan kerja di lingkungan risiko tinggi dan berbahaya; dan

c. bantuan hukum. (21 Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. perancang Wahana Antariksa;

b. pembuat Wahana Antariksa;

c. penguji Wahana Antariksa; dan

d. operator Wahana Antariksa.

(3) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memiliki sertifikasi keahlian yang dikeluarkan oleh Badan atau instansi lain. (41 Sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperbaharui secara periodik.

(5) Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga ketelusuran personel.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Keenam Kegiatan Pasal 46 Kegiatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan yang memanfaatkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjamin Keamanan dan Keselamatan sesuai dengan standar dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal47 A REPUBUK INDONESIA

PASAL 4T

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Keenam - Kegiatan
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2L Tahun 2OL3 tentang Keantariksaan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 133, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a35); MEMUTUSI(AN: : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN. I 2 A BABI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Antariksa adalah rLtang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi rLlang udara.

2. Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.

3. Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, ruang udara, maupun Antariksa.

4. Penguasaan adalah kemampuan dasar yang harus dimiliki dan/atau dikuasai untuk mencapai akses dan kemandirian di bidang Keantariksaan.

5. Pengembangan adalah kegiatan ilmiah yang menghasilkan produk dan layanan teknologi Keantariksaan untuk kesejahteraan ralryat dan produktivitas bangsa.

6. Pelindungan adalah upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penguasaan teknologi Keantariksaan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan Keantariksaan serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan.

7. Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.

8. Teknologi Sensitif Keantariksaan adalah teknologi yang berkaitan dengan peralatan atau jenis teknologi yang dapat digunakan untuk pengembangan wahana Antariksa baik untuk keperluan sipil maupun militer, terutama berkaitan dengan pengembangan senjata pemusnah massal.

9. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya. 1O.Keamanan

10. Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasional bagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara danf atau menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

11. Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wahana Antariksa, kawasan bandar antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. L2. Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya.

13. Roket adalah bagian Wahana Antariksa yang digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa dan latau mengembalikan Wahana Antariksa, termasuk muatannya ke bumi.

14. Satelit adalah Wahana Antariksa buatan manusia yang mengelilingi bumi dan benda Antariksa lainnya untuk berbagai fungsi dan tujuan.

15. Asing adalah perseorangan warga negara Asing, badan usaha Asing, dan/atau pemerintah Asing.

16. Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada , petrgembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. Pasal 2 Lingkup materi pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan;

b. standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; dan

c. peran serta masyarakat dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan. A BAB II . BAB II PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN Bagian Kesatu Penguasaan Teknologi Keantariksaan Paragraf 1 Umum Pasal 3

(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan wajib dilaksanakan oleh Badan. (21 Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

a. Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket;

b. Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit;

c. Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika; dan

d. penjalaran teknologi.

(3) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Penyelenggaraan Keantariksaan dan prioritas riset nasional. Pasal 4

(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara:

a. mandiri; dan/atau

b. kerja sama nasional dan/atau internasional. (21 Kerja sama nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Pasal 5

(1) Penyelenggara Keantariksaan terdiri atas:

a. Badan; dan

b. Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.

(2) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. lembaga penelitian dan pengembangan;

b. perguruan tinggi;

c. badan hukum Indonesia; dan/atau

d. orang perseorangan.

(3) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dapat melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan.

(4) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan.

PASAL 6

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Penyelenggara Keantariksaan dapat menggunakan sarana
dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan lainnya
dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Badan dalam
melakukan:

PASAL 7

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Penguasaan teknologi Keantariksaan,

a. Pengembangan sarana dan prasarana Badan;

b. Pengembangan sumber daya Badan; dan

c. pembinaan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. A Paragraf2 REPUEUK INDONESIA Paragraf 2 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Roket

PASAL 8

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket
dilaksanakan o leh Penyelen ggar a Keantariksaan.
(2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
a. motor Roket;
b. struktur Roke!
c. penjejakan, telemetri, dan kendali; dan
d. muatan.
(3) Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a hanya
dapat dilaksanakan oleh Badan, kecuali ditentukan lain
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Dalam hal Penguasaan dan Pengembangan teknologi
motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a yang dilaksanakan oleh Penyelenggara
Keantariksaan selain Badan, wajib memperoleh izin dari
Badan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan izin
Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam
Peraturan Badan.

PASAL 9

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal8 ayat (4), dikenai sanksi administratif oleh Kepala
Badan.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan;
c. pencabutan izin; dan/atau
d. denda administratif.
A
(3) Denda .

(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf d dikenakan sebesar nilai kerugian
berdasarkan perhitungan tim teknis ahli dan tim penilai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 10

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan wajib
melaporkan hasil Penguasaan dan Pengembangan
teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (a) kepada Kepala Badan.
(21 Kepala Badan melakukan verifikasi terhadap laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli
terkait.
(41 Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai bahan evaluasi pemberian izin
Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket.

PASAL 11

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Badan dalam melakukan Penguasaan dan
Pengembangan teknologi Roket wajib:
a. men5rusun program Pengembangcrn Roket;
b. membuat perancangan dan prototipe Roket; dan
c. melaksanakan pengujian Roket.
(21 Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat
mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain
Badan.

PASAL 12

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi
Roket, Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga
Keamanan dan Keselamatan pelaksanaan kegiatan dan
masyarakat dari risiko kecelakaan.
A
Paragraf3

PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Paragraf 3
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Satelit

PASAL 13

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit
dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.
(2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
a. bus Satelit;
b. muatan Satelit; dan
c. ruas bumi dan operasi Satelit.

PASAL 14

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Badan dalam melakukan Penguasaan dan
Pengembangan teknologi Satelit wajib:
a. men5rusun program Pengembangan Satelit
nasional;
b. membuat perancangan dan prototipe Satelit;
c. melaksanakanpengujian Satelit;
d. membangun dan mengoperasikan stasiun bumi
untuk telemetri, penjejakan, dan komando jarak
jauh; dan
e. melaksanakan peluncuran Satelit dengan
kemampuan sendiri danlatau melalui kerja sama.
(21 Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat
mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain
Badan.
Paragraf 4
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Aeronautika

PASAL 15

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika
dilaksanakan oleh Penye le n ggar a Keantariksaan.
A
(2) Penguasaan

(2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
a. propulsi;
b. aerostruktur;
c. avionik; dan
d. kendali terbang.
(3) Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara
Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing dalam
Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Badan dalam melaksanakan Penguasaan dan
Pengembangan teknologi aeronautika bertindak sebagai
pusat penelitian dan Pengembangan produk
aeronautika.

PASAL 16

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Badan dalam melakukan Penguasaan dan
Pengembangan teknologi aeronautika wajib men5rusun
dan melaksanakan program Pengembangan teknologi
aeronautika.
(2) Dalam melakukan penJrusunan dan melaksanakan
program Pengembangan teknologi aeronautika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat
mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain
Badan.
Paragraf 5
Penjalaran Teknologi

PASAL 17

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Penjalaran teknologi Keantariksaan dilakukan dengan
mempertimbangkan kepentingan :
a. pengguna publik/pemerintah; dan/atau
b. pengguna nonpublik.
(21 Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, Badan mengutamakan
kepentingan pengguna publik/pemerintah yang bersifat
layanan umum.

(3) Dalam

(3) Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, Badan mengutamakan
kepentingan pengguna nonpublik yang berpartisipasi
langsung.
(4) Partisipasi langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dapat berupa keikutsertaan dalam:
a. penelitian;
b. Penguasaan;
c. Pengembangan; dan/atau
d. pembiayaan.
(5) Badan mengupayakan penjalaran dan pemanfaatan
teknologi Keantariksaan melalui:
a. kegiatan penelitian bersama;
b. hilirisasi; dan
c. hibah teknologi.
(6) Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara
Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing, dalam
penjalaran teknologi Keantariksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

PASAL 18

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Kesatu - Penguasaan Teknologi Keantariksaan
(1) Badan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional
untuk sinkronisasi program, kegiatan, dan pendanaan
dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan nasional.
(2) Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan,
kementerian/ lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
(3) Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
A
Bagian

Bagian Kedua
Pelindungan Teknologi Keantariksaan
Paragraf 1
Umum

PASAL 19

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
(1) Badan dalam melaksanakan penguasaan teknologi
Keantariksaan wajib mengupayakan Alih Teknologi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dalam
melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan
dapat melakukan Alih Teknologi sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(3) Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan Alih
Teknologi wajib memperoleh persetujuan dari Badan.
(41 Ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Paragraf 2
Penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan

PASAL 20

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
(1) Dalam pelaksanaan Alih Teknologi Keantariksaan, Pemerintah memberikan penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor ke wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor.

(3) Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

a. perdamaian;

b. kepentingan nasional; dan

c. pemenuhankewajibaninternasional. (41 Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: A

a. menJrusun PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA -t2-

a. men5rusun daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan;

b. pemberian izin impor Teknologi Sensitif Keantariksaan; dan

c. pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan.

PASAL 21

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
(1) Untuk pelaksanaan penjaminan Keamanan Teknologi
Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Badan men)rusun daftar Teknologi Sensitif
Keantariksaan dengan melibatkan kementerian/
lembaga terkait.
(2) Daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Badan.

PASAL 22

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
Daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 1, digunakan untuk:
a. menegakkan pengendalian impor atas Teknologi Sensitif
Keantariksaan; dan
b. mengawasi penggunaan Teknologi Sensitif
Keantariksaan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

PASAL 23

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
(1) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang
mengimpor Teknologi Sensitif Keantariksaan wajib
memenuhi perizinan berusaha dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari
Badan.
(21 Dalam hal Teknologi Sensitif Keantariksaan yang
diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
ditujukan untuk kegiatan berusaha, impor Teknologi
Sensitif Keantariksaan perlu persetujuan teknis oleh
Badan.

PASAL 24

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
Pasal 24
(1) Rekomendasi untuk mendapatkan perizinan berusaha
impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan persetujuan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21
diberikan oleh Badan dengan memperhatikan daftar
Teknologi Sensitif Keantariksaan dan pemenuhan
persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan finansial.
(3) Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan
menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan
impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tanggung jawab tetap melekat
kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.

PASAL 25

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. bukti pendirian badan hukum; dan
b. sertifikat penerapan sistem manajemen Keselamatan
dan kesehatan kerja dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.

PASAL 26

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. dokumen Keamanan proliferasi;
b. dokumen rencana dan tujuan penggunaan;
c. dokumen kepemilikan pengguna dan pengguna
akhir;
A
d. dokumen

PRES IDEN
REPUBLIK INDONES!A
d. dokumen analisis Keamanan dan Keselamatan;
dan
e. dokumen batasan dan kondisi operasi.
(21 Ketentuan mengenai dokumen persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Badan.

PASAL 27

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf c berlaku untuk Penyelenggara
Keantariksaan selain Badan berbentuk badan hukum
yang mengajukan permohonan impor Teknologi Sensitif
Keantariksaan.
(21 Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berupa bukti kemampuan finansial
pertanggungjawaban kerr.rgian akibat kegiatan
Keantariksaan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan finansial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.

PASAL 28

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
Pemberian rekomendasi dari Badan dalam rangka perizinan
berusaha impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi
dengan Sistem Online Single Submfssfon (OSS).

PASAL 29

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
(1) Penyelenggara Keantariksaan yang mengimpor
Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diperuntukkan
sebagai alat peralatan pertahanan dan keamanan wajib
memenuhi perizinan berusaha dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

(2) Dalam

(21 Dalam hal Teknologi Sensitif Keantariksaan yang
diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
ditujukan untuk kegiatan berrrsaha, impor Teknologi
Sensitif Keantariksaan perlu persetujuan teknis oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
rekomendasi untuk mendapatkan izin impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

PASAL 30

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
(1) Tata cara pelayanan, pengawasan, dan pemberian
fasilitas kepabeanan terhadap impor Teknologi Sensitif
Keantariksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Impor Teknologi Sensitif Keantariksaan hanya dapat
dilakukan melalui pelabuhan tertentu yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Badan.

PASAL 31

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
(1) Badan melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan.

(2) Pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Teknologi Sensitif Keantariksaan hanya dipergunakan:

a. sesuai peruntukan awal; dan

b. oleh pengguna akhir.

(3) Dalam melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:

a. melakukan inspeksi secara berkala atau sewaktu- waktu selama proses perizinan dan/atau berlakunya izin, dengan atau tanpa pemberitahuan; A b.memasuki REPUEUK INDONESIA

b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasan tempat Teknologi Sensitif Keantariksaan berada; dan

c. meminta laporan pada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan terkait dengan impor dan/atau pemanfaatan Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor.

(4) Dalam hal fasilitas dan/atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di bawah pengawasan instansi pemerintah, pemeriksaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi pemerintah tersebut.

PASAL 32

BAB II: PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN | Bagian Bagian Kedua - Pelindungan Teknologi Keantariksaan
Pemerintah dapat memberikan fasilitas kepada Badan dan
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk
mendorong penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM
PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 33

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan bertanggungjawab
terhadap Keamanan dan Keselamatan dalam
Penguasaan teknologi Keantariksaan.
(21 Untuk menjamin Keamanan dan Keselamatan dalam
Penguasaan teknologi Keantariksaan, setiap
Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi standar
dan prosedur Keamanan dan Keselamatan.
(3) Badan wajib membuat standar dan prosedur Keamanan
dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi
Keantariksaan.
A

PASAL 34

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Kesatu - Umum
REPUBUK INDONESIA -t7- Pasal 34

(1) Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mencakup bidang: teknologi Roket; teknologi Satelit; dan teknologi aeronautika. l2l Badan wajib mengawasi kepatuhan pemenuhan standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan yang dilaksanakan oleh setiap Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.

PASAL 35

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Kesatu - Umum
Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam
Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:
a. sarana dan prasarana;
b. bahan baku dan komponen;
c. lingkungan;
d. personel;
e. kegiatan; dan
f.
transportasi.

PASAL 36

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Badan dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan wajib menyediakan informasi keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan sesuai dengan kewenangannya. a. b. c. A

(2) Badan REFUEUK INDONESIA (21 Badan wajib memberikan informasi mengenai ancaman Keselamatan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk kepentingan Keselamatan Keantariksaa.n.

(3) Ketentuan mengenai pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan. Bagian Kedua Sarana dan PrasararLa Paragraf 1 Umum

PASAL 37

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Kedua - Sarana dan PrasararLa
(1) Sarana dan prasarana dalam Penguasaan teknologi
Keantariksaan harus dioperasikan oleh tenaga ahli.
(21 Penyelenggara Keantariksaan wajib memelihara sarana
dan prasarana.

PASAL 38

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Kedua - Sarana dan PrasararLa
(1) Penyelenggara Keantariksaan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyelenggara Keantariksaan menjamin ketelusuran penggunaan dan perpindahan sarana dan prasarana.

(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukan untuk proses:

a. desain;

b. produksi;

c. uji; dan

d. operasi.

(4) Standar dan prosedur Keamanan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan:

a. klasifikasi data dan informasi; A

b. gangguan RIPUBLIK INDONESIA

b. gangguan frekuensi radio; dan

c. pembatasan akses.

(5) Standar dan prosedur Keselamatan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan:

a. aspek teknis; dan

b. aspek lingkungan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 2 Klasifikasi Data dan Informasi

PASAL 39

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Kedua - Sarana dan PrasararLa
(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib membuat klasifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (41 huruf a untuk menjamin Keamanan data dan informasi dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan. (21 Klasifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sistem Keamanan data.

(3) Data dan informasi hasil Penguasaan teknologi Keantariksaan merupakan informasi yang bersifat terbuka. (41 Dalam hal data dan informasi hasil Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat rahasia berdasarkan ketentuan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum, badan publik sebagai Penyelenggara Keantariksaan dapat menetapkan data dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf3 REPUBUK INDONESIA Paragraf 3 Gangguan Frekuensi Radio

PASAL 40

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Kedua - Sarana dan PrasararLa
(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib
mendaftarkan frekuensi radio yang digunakan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang telekomunikasi agar tidak
terjadi gangguan frekuensi radio sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf b.
(2) Penanggulangan terhadap gangguan frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan standar dan prosedur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Pembatasan Akses

PASAL 41

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Kedua - Sarana dan PrasararLa
(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan dapat melakukan
pembatasan akses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (4) huruf c.
(21 Pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjamin Keamanan dan
Keselamatan dalam Penguasaan teknologi
Keantariksaan.
(3) Pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap personel yang berada dalam
kawasan tertentu.
Bagian Ketiga
Bahan Baku dan Komponen

PASAL 42

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Ketiga - Bahan Baku dan Komponen
(1) Penyediaan bahan baku dan komponen wajib
mengoptimalkan penggunaan bahan baku dan
komponen produk dalam negeri.
(21 Penyediaan bahan baku dan komponen produk dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A

PASAL 43

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Ketiga - Bahan Baku dan Komponen
FRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
-2t-
Pasal 43
(1) Penyimpanan bahan baku dan komponen teknologi
Keantariksaan harus mempertimbangkan :
a. lembar data keselamatan bahan;
b. pembatasan akses; dan
c. ketersediaan sistem pemadam kebakaran.
(21 Penyelenggara Keantariksaan wajib menjamin
ketelusuran penggunaan dan perpindahan bahan baku
dan komponen.
Bagian Keempat
Lingkungan

PASAL 44

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Keempat - Lingkungan
(1) Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal kegiatan peluncuran Roket, Penyelenggara Keantariksaan wajib:

a. memetakan lintasan Roket yang direncanakan;

b. memprakirakan daerah potensi jatuhnya bekas Roket (debris);

c. menentukan area yang ditetapkan sebagai tempat jatuh Roket;

d. mengamankan daerah lokasi jatuh Roket yang direncanakan;

e. mengamankan bekas Roket (debris) di lokasi yang direncanakan; dan f. mengamankan dan mengambil kembali bekas Roket (debris) yang jatuh di lokasi yang tidak direncanakan. A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kelima Personel

PASAL 45

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Kelima - Personel
(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib memberikan
pelindungan Keamanan dan Keselamatan kepada
personelnya berupa:
a. kesehatan kerja;
b. Keselamatan kerja di lingkungan risiko tinggi dan
berbahaya; dan
c. bantuan hukum.
(21 Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. perancang Wahana Antariksa;
b. pembuat Wahana Antariksa;
c. penguji Wahana Antariksa; dan
d. operator Wahana Antariksa.
(3) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus
memiliki sertifikasi keahlian yang dikeluarkan oleh
Badan atau instansi lain.
(41 Sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus diperbaharui secara periodik.
(5) Penyelenggara Keantariksaan wajib
menjaga
ketelusuran personel.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur
dalam Peraturan Badan.
Bagian Keenam
Kegiatan

PASAL 46

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Keenam - Kegiatan
Kegiatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan yang memanfaatkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjamin Keamanan dan Keselamatan sesuai dengan standar dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 47

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Keenam - Kegiatan
A REPUBUK INDONESIA Pasal4T

(1) Kegiatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan meliputi:

a. perancangan Wahana Antariksa;

b. produksi Wahana Antariksa;

c. pengujian Wahana Antariksa;

d. pemeliharaan Wahana Antariksa; dan

e. pemanfaatan Wahana Antariksa. (21 Penyelenggara Keantariksaan wajib menjamin Keamanan kegiatan Penguasaan teknologi Keantariksaan dengan mengacu pada:

a. standar perancangan;

b. standar produksi;

c. standar pengujian;

d. standar pemeliharaan; dan

e. standar lain yang ditetapkan instansi yang berwenang.

(3) Ketentuan mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diatur dalam Peraturan Badan.

(4) Dalam hal pengujian Wahana Antariksa berupa uji statik dan/atau uji terbang Roket harus terlebih dahulu memenuhi standar kelaikan dan memperoleh izin dari Badan.

(5) Badan membentuk tim verifikasi untuk melakukan penilaian terhadap standar kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Ketentuan mengenai tata cara perizinan uji statik dan/atau uji terbang, pembentukan, dan tugas tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Badan.

PASAL 48

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Keenam - Kegiatan
(1) Untuk menjamin Keamanan dan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
penyelenggara Keantariksaan wajib:
Keselamatan
33 ayat (1)
A
a
menginformasikan

(21
I,RESIDEN
REFI.IBUK INDONESIA
a. menginformasikan kegiatan pengujian Wahana
Antariksa dan zrlnra aman kepada masyarakat
sekitar melalui pemerintah daerah setempat;
b. membuat permohonan perizinan notam (notice to
air manl dan notmat (notie to maine4; dan
c. berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Badan menunjuk dan menetapkan petugas
Keselamatan peluncuran.
Petugas Keselamatan peluncuran terdiri atas:
a. Iligllt diredor;
b. safety o,ssurqnce engineers; dan
c. safety oJficer.
Petugas Keselamatan peluncuran bertugas:
a. memutuskan pelaksanaan peluncuran;
b. memastikan peluncuran telah dilaksanakan sesuai
dengan standar operasional prosedur;
c. memastikan Penyelenggara Keantariksaan
mematuhi izin kegiatan Keantariksaan atau izin
peluncuran; dan
d. dalam hal Roket memiliki flUht termination system
dan jika trayektori Roket tidak sesuai rencana,
petugas Keselamatan wajib memerintahkan
terminasi terbang Wahana Antariksa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penunjukan,
dan penetapan petugas Keselamatan peluncur€rn diatur
dalam Peraturan Badan.
(3)
(4)
(5)
Bagian Ketujuh
Tlansportasi

PASAL 49

BAB III: STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM | Bagian Ketujuh - Tlansportasi
(1) Penyelenggara Keantariksaan wajib memberikan jaminan Keamanan dan Keselamatan berupa pengawalan dalam pemindahan bahan, alat, dan/atau produk teknologi Keantariksaan melalui koordinasi dengan instansi Yang berwenang.

(2) Pengiriman REPUBUK INDONESIA (21 Pengiriman Wahana Antariksa ke negara lain dilakukan dengan penerbangan khusus atau transportasi lainnya dari Indonesia ke negara peluncur.

(3) Dalam hal transportasi harus melalui negara ketiga, per-wakilan diplomatik dan/atau konsuler Negara Kesatuan Republik Indonesia di negara tersebut disiagakan untuk mengawasi proses transit hingga Wahana Antariksa meninggalkan negara tersebut. BAB IV PERAN SERTA MASYARAI(AT DALAM PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 50

BAB IV: PERAN SERTA MASYARAI(AT DALAM PENGUASAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam rangka meningkatkan Penguasaan teknologi Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. memantau dan menjaga ketertiban Penguasaan teknologi Keantariksaan;

b. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Penguasaan teknologi Keantariksaan;

c. memberikan masukan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Penguasaan teknologi Keantariksaan ;

d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap Penguasaan teknologi Keantariksaan yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan; A e.melaporkan RSPUEL|K INDONESIA

e. melaporkan jika mengetahui terjadinya ketidaksesuaian prosedur Keantariksaan atau ketidakberfungsian peralatan dan fasilitas Penguasaan teknologi Keantariksaan; f. melaporkan jika mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap peluncuran Wahana Antariksa atau adanya benda jatuh dari Antariksa;

g. mengutamakan dan mempromosikan budaya Keselamatan Keantariksaan; dan/atau

h. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap Penguasaan teknologi Keantariksaan yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara Keantariksaan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b sampai dengan huruf f.

(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan Penguasaan teknologi Keantariksaan.

(5) Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan membangun sistem informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

PASAL 51

BAB IV: PERAN SERTA MASYARAI(AT DALAM PENGUASAAN | Bagian Kesatu - Umum
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. A Bagian EEPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Tata Cara Peran Serta Masyarakat

PASAL 52

BAB IV: PERAN SERTA MASYARAI(AT DALAM PENGUASAAN | Bagian Kedua - Tata Cara Peran Serta Masyarakat
Masyarakat melaksanakan peran serta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, huruf g, dan
huruf h secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 53

BAB IV: PERAN SERTA MASYARAI(AT DALAM PENGUASAAN | Bagian Kedua - Tata Cara Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f disampaikan
secara tertulis kepada Badan, kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian, danf atau Pemerintah Daerah
terkait Penguasaan teknologi Keantariksaan dengan disertai
data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

PASAL 54

BAB IV: PERAN SERTA MASYARAI(AT DALAM PENGUASAAN | Bagian Kedua - Tata Cara Peran Serta Masyarakat
(1) Setiap Badan, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang
menerima masukan, pendapat, dan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (2) huruf b,
huruf c, dan huruf d wajib memberikan tanggapan atau
keterangan sesuai dengan tugas fungsinya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Setiap Badan, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang
menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (21 huruf e dan huruf f wajib
menindaklanjuti sesuai dengan tugas fungsinya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB V
PEMBINAAN

PASAL 55

BAB V: PEMBINAAN
(1) Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi
Keantariksaan, Badan melakukan pembinaan kepada
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
A
(2) Pembinaan

l2t
(3)
(4)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Penguasaan dan Pengembangan:
a. teknologi Roket;
b. teknologi Satelit;
c. teknologi aeronautika.
Dalam melakukan pembinaan terhadap Penguasaan
dan pengembangan ieknologi aeronautika sebagaimana
dimaksrid pada-ayat (2) huruf c, Badan berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan . urusan
pem--erintahan di bidang transportasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan'
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan.
BAB VI
PENDANAAN

PASAL 56

BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan Penguasaa.n teknologi Keantariksaan bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
pendap&n dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah
dan tiaat mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 57

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan yang terkait dengan Penguasaan teknologi
keantariksaan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini'

PASAL 58

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 92

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2O13 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2L Tahun 2OL3 tentang Keantariksaan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 133, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a35); MEMUTUSI(AN: : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN. I 2 A BABI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Antariksa adalah rLtang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi rLlang udara.

2. Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.

3. Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, ruang udara, maupun Antariksa.

4. Penguasaan adalah kemampuan dasar yang harus dimiliki dan/atau dikuasai untuk mencapai akses dan kemandirian di bidang Keantariksaan.

5. Pengembangan adalah kegiatan ilmiah yang menghasilkan produk dan layanan teknologi Keantariksaan untuk kesejahteraan ralryat dan produktivitas bangsa.

6. Pelindungan adalah upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penguasaan teknologi Keantariksaan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan Keantariksaan serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan.

7. Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.

8. Teknologi Sensitif Keantariksaan adalah teknologi yang berkaitan dengan peralatan atau jenis teknologi yang dapat digunakan untuk pengembangan wahana Antariksa baik untuk keperluan sipil maupun militer, terutama berkaitan dengan pengembangan senjata pemusnah massal.

9. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya. 1O.Keamanan

10. Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasional bagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara danf atau menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

11. Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wahana Antariksa, kawasan bandar antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. L2. Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya.

13. Roket adalah bagian Wahana Antariksa yang digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa dan latau mengembalikan Wahana Antariksa, termasuk muatannya ke bumi.

14. Satelit adalah Wahana Antariksa buatan manusia yang mengelilingi bumi dan benda Antariksa lainnya untuk berbagai fungsi dan tujuan.

15. Asing adalah perseorangan warga negara Asing, badan usaha Asing, dan/atau pemerintah Asing.

16. Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada , petrgembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. Pasal 2 Lingkup materi pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan;

b. standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; dan

c. peran serta masyarakat dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan. A BAB II . BAB II PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN Bagian Kesatu Penguasaan Teknologi Keantariksaan Paragraf 1 Umum Pasal 3

(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan wajib dilaksanakan oleh Badan. (21 Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

a. Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket;

b. Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit;

c. Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika; dan

d. penjalaran teknologi.

(3) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Penyelenggaraan Keantariksaan dan prioritas riset nasional. Pasal 4

(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara:

a. mandiri; dan/atau

b. kerja sama nasional dan/atau internasional. (21 Kerja sama nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Pasal 5

(1) Penyelenggara Keantariksaan terdiri atas:

a. Badan; dan

b. Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.

(2) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. lembaga penelitian dan pengembangan;

b. perguruan tinggi;

c. badan hukum Indonesia; dan/atau

d. orang perseorangan.

(3) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dapat melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan.

(4) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan. Pasal 6 Penyelenggara Keantariksaan dapat menggunakan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan lainnya dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Badan dalam melakukan: Pasal 7 Penguasaan teknologi Keantariksaan,

a. Pengembangan sarana dan prasarana Badan;

b. Pengembangan sumber daya Badan; dan

c. pembinaan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. A Paragraf2 REPUEUK INDONESIA Paragraf 2 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Roket Pasal 8

(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket dilaksanakan o leh Penyelen ggar a Keantariksaan.

(2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:

a. motor Roket;

b. struktur Roke!

c. penjejakan, telemetri, dan kendali; dan

d. muatan.

(3) Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a hanya dapat dilaksanakan oleh Badan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, wajib memperoleh izin dari Badan.

(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan izin Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 9

(1) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (4), dikenai sanksi administratif oleh Kepala Badan. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;

c. pencabutan izin; dan/atau

d. denda administratif. A

(3) Denda .

(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dikenakan sebesar nilai kerugian berdasarkan perhitungan tim teknis ahli dan tim penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 10

(1) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan wajib melaporkan hasil Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (a) kepada Kepala Badan. (21 Kepala Badan melakukan verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli terkait. (41 Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi pemberian izin Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket. Pasal 1 1

(1) Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket wajib:

a. men5rusun program Pengembangcrn Roket;

b. membuat perancangan dan prototipe Roket; dan

c. melaksanakan pengujian Roket. (21 Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. Pasal 12 Dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket, Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga Keamanan dan Keselamatan pelaksanaan kegiatan dan masyarakat dari risiko kecelakaan. A Paragraf3 PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Paragraf 3 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Satelit Pasal 13

(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.

(2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:

a. bus Satelit;

b. muatan Satelit; dan

c. ruas bumi dan operasi Satelit. Pasal 14

(1) Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit wajib:

a. men5rusun program Pengembangan Satelit nasional;

b. membuat perancangan dan prototipe Satelit;

c. melaksanakanpengujian Satelit;

d. membangun dan mengoperasikan stasiun bumi untuk telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh; dan

e. melaksanakan peluncuran Satelit dengan kemampuan sendiri danlatau melalui kerja sama. (21 Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. Paragraf 4 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Aeronautika Pasal 15

(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika dilaksanakan oleh Penye le n ggar a Keantariksaan. A

(2) Penguasaan

(2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:

a. propulsi;

b. aerostruktur;

c. avionik; dan

d. kendali terbang.

(3) Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Badan dalam melaksanakan Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika bertindak sebagai pusat penelitian dan Pengembangan produk aeronautika. Pasal 16

(1) Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika wajib men5rusun dan melaksanakan program Pengembangan teknologi aeronautika.

(2) Dalam melakukan penJrusunan dan melaksanakan program Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. Paragraf 5 Penjalaran Teknologi Pasal 17

(1) Penjalaran teknologi Keantariksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan :

a. pengguna publik/pemerintah; dan/atau

b. pengguna nonpublik. (21 Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan mengutamakan kepentingan pengguna publik/pemerintah yang bersifat layanan umum.

(3) Dalam

(3) Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan mengutamakan kepentingan pengguna nonpublik yang berpartisipasi langsung.

(4) Partisipasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa keikutsertaan dalam:

a. penelitian;

b. Penguasaan;

c. Pengembangan; dan/atau

d. pembiayaan.

(5) Badan mengupayakan penjalaran dan pemanfaatan teknologi Keantariksaan melalui:

a. kegiatan penelitian bersama;

b. hilirisasi; dan

c. hibah teknologi.

(6) Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing, dalam penjalaran teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 18

(1) Badan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk sinkronisasi program, kegiatan, dan pendanaan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan nasional.

(2) Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, kementerian/ lembaga terkait, dan pemerintah daerah.

(3) Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. A Bagian Bagian Kedua Pelindungan Teknologi Keantariksaan Paragraf 1 Umum Pasal 19

(1) Badan dalam melaksanakan penguasaan teknologi Keantariksaan wajib mengupayakan Alih Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dalam melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan dapat melakukan Alih Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(3) Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan Alih Teknologi wajib memperoleh persetujuan dari Badan. (41 Ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan. Paragraf 2 Penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan Pasal 20

(1) Dalam pelaksanaan Alih Teknologi Keantariksaan, Pemerintah memberikan penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor ke wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor.

(3) Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

a. perdamaian;

b. kepentingan nasional; dan

c. pemenuhankewajibaninternasional. (41 Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: A

a. menJrusun PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA -t2-

a. men5rusun daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan;

b. pemberian izin impor Teknologi Sensitif Keantariksaan; dan

c. pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan. Pasal 2 1

(1) Untuk pelaksanaan penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan men)rusun daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait.

(2) Daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Badan. Pasal 22 Daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, digunakan untuk:

a. menegakkan pengendalian impor atas Teknologi Sensitif Keantariksaan; dan

b. mengawasi penggunaan Teknologi Sensitif Keantariksaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 23

(1) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang mengimpor Teknologi Sensitif Keantariksaan wajib memenuhi perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan. (21 Dalam hal Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditujukan untuk kegiatan berusaha, impor Teknologi Sensitif Keantariksaan perlu persetujuan teknis oleh Badan. Pasal24 Pasal 24

(1) Rekomendasi untuk mendapatkan perizinan berusaha impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 diberikan oleh Badan dengan memperhatikan daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan dan pemenuhan persyaratan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. persyaratan administratif;

b. persyaratan teknis; dan

c. persyaratan finansial.

(3) Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggung jawab tetap melekat kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. Pasal 25 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, meliputi:

a. bukti pendirian badan hukum; dan

b. sertifikat penerapan sistem manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 26

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, meliputi:

a. dokumen Keamanan proliferasi;

b. dokumen rencana dan tujuan penggunaan;

c. dokumen kepemilikan pengguna dan pengguna akhir; A

d. dokumen PRES IDEN REPUBLIK INDONES!A

d. dokumen analisis Keamanan dan Keselamatan; dan

e. dokumen batasan dan kondisi operasi. (21 Ketentuan mengenai dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 27

(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c berlaku untuk Penyelenggara Keantariksaan selain Badan berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan. (21 Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerr.rgian akibat kegiatan Keantariksaan.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 28 Pemberian rekomendasi dari Badan dalam rangka perizinan berusaha impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi dengan Sistem Online Single Submfssfon (OSS). Pasal 29

(1) Penyelenggara Keantariksaan yang mengimpor Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diperuntukkan sebagai alat peralatan pertahanan dan keamanan wajib memenuhi perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

(2) Dalam (21 Dalam hal Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditujukan untuk kegiatan berrrsaha, impor Teknologi Sensitif Keantariksaan perlu persetujuan teknis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rekomendasi untuk mendapatkan izin impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 30

(1) Tata cara pelayanan, pengawasan, dan pemberian fasilitas kepabeanan terhadap impor Teknologi Sensitif Keantariksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(2) Impor Teknologi Sensitif Keantariksaan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan. Pasal 31

(1) Badan melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan.

(2) Pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Teknologi Sensitif Keantariksaan hanya dipergunakan:

a. sesuai peruntukan awal; dan

b. oleh pengguna akhir.

(3) Dalam melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:

a. melakukan inspeksi secara berkala atau sewaktu- waktu selama proses perizinan dan/atau berlakunya izin, dengan atau tanpa pemberitahuan; A b.memasuki REPUEUK INDONESIA

b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasan tempat Teknologi Sensitif Keantariksaan berada; dan

c. meminta laporan pada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan terkait dengan impor dan/atau pemanfaatan Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor.

(4) Dalam hal fasilitas dan/atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di bawah pengawasan instansi pemerintah, pemeriksaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi pemerintah tersebut. Pasal 32 Pemerintah dapat memberikan fasilitas kepada Badan dan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk mendorong penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 33

(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan bertanggungjawab terhadap Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan. (21 Untuk menjamin Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan.

(3) Badan wajib membuat standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan. A Pasal 34 REPUBUK INDONESIA -t7- Pasal 34

(1) Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mencakup bidang: teknologi Roket; teknologi Satelit; dan teknologi aeronautika. l2l Badan wajib mengawasi kepatuhan pemenuhan standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan yang dilaksanakan oleh setiap Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. Pasal 35 Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:

a. sarana dan prasarana;

b. bahan baku dan komponen;

c. lingkungan;

d. personel;

e. kegiatan; dan f. transportasi. Pasal 36

(1) Badan dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan wajib menyediakan informasi keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan sesuai dengan kewenangannya. a. b. c. A

(2) Badan REFUEUK INDONESIA (21 Badan wajib memberikan informasi mengenai ancaman Keselamatan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk kepentingan Keselamatan Keantariksaa.n.

(3) Ketentuan mengenai pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan. Bagian Kedua Sarana dan PrasararLa Paragraf 1 Umum Pasal 37

(1) Sarana dan prasarana dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan harus dioperasikan oleh tenaga ahli. (21 Penyelenggara Keantariksaan wajib memelihara sarana dan prasarana. Pasal 38

(1) Penyelenggara Keantariksaan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyelenggara Keantariksaan menjamin ketelusuran penggunaan dan perpindahan sarana dan prasarana.

(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukan untuk proses:

a. desain;

b. produksi;

c. uji; dan

d. operasi.

(4) Standar dan prosedur Keamanan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan:

a. klasifikasi data dan informasi; A

b. gangguan RIPUBLIK INDONESIA

b. gangguan frekuensi radio; dan

c. pembatasan akses.

(5) Standar dan prosedur Keselamatan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan:

a. aspek teknis; dan

b. aspek lingkungan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 2 Klasifikasi Data dan Informasi Pasal 39

(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib membuat klasifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (41 huruf a untuk menjamin Keamanan data dan informasi dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan. (21 Klasifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sistem Keamanan data.

(3) Data dan informasi hasil Penguasaan teknologi Keantariksaan merupakan informasi yang bersifat terbuka. (41 Dalam hal data dan informasi hasil Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat rahasia berdasarkan ketentuan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum, badan publik sebagai Penyelenggara Keantariksaan dapat menetapkan data dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf3 REPUBUK INDONESIA Paragraf 3 Gangguan Frekuensi Radio Pasal 40

(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mendaftarkan frekuensi radio yang digunakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi agar tidak terjadi gangguan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf b.

(2) Penanggulangan terhadap gangguan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pembatasan Akses Pasal 4 1

(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan dapat melakukan pembatasan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf c. (21 Pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.

(3) Pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap personel yang berada dalam kawasan tertentu. Bagian Ketiga Bahan Baku dan Komponen Pasal 42

(1) Penyediaan bahan baku dan komponen wajib mengoptimalkan penggunaan bahan baku dan komponen produk dalam negeri. (21 Penyediaan bahan baku dan komponen produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A Pasal43 REPUEL|K INDONESIA -2t- Pasal 43

(1) Penyimpanan bahan baku dan komponen teknologi Keantariksaan harus mempertimbangkan :

a. lembar data keselamatan bahan;

b. pembatasan akses; dan

c. ketersediaan sistem pemadam kebakaran. (21 Penyelenggara Keantariksaan wajib menjamin ketelusuran penggunaan dan perpindahan bahan baku dan komponen. Bagian Keempat Lingkungan Pasal 44

(1) Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal kegiatan peluncuran Roket, Penyelenggara Keantariksaan wajib:

a. memetakan lintasan Roket yang direncanakan;

b. memprakirakan daerah potensi jatuhnya bekas Roket (debris);

c. menentukan area yang ditetapkan sebagai tempat jatuh Roket;

d. mengamankan daerah lokasi jatuh Roket yang direncanakan;

e. mengamankan bekas Roket (debris) di lokasi yang direncanakan; dan f. mengamankan dan mengambil kembali bekas Roket (debris) yang jatuh di lokasi yang tidak direncanakan. A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kelima Personel Pasal 45

(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib memberikan pelindungan Keamanan dan Keselamatan kepada personelnya berupa:

a. kesehatan kerja;

b. Keselamatan kerja di lingkungan risiko tinggi dan berbahaya; dan

c. bantuan hukum. (21 Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. perancang Wahana Antariksa;

b. pembuat Wahana Antariksa;

c. penguji Wahana Antariksa; dan

d. operator Wahana Antariksa.

(3) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memiliki sertifikasi keahlian yang dikeluarkan oleh Badan atau instansi lain. (41 Sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperbaharui secara periodik.

(5) Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga ketelusuran personel.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Keenam Kegiatan Pasal 46 Kegiatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan yang memanfaatkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjamin Keamanan dan Keselamatan sesuai dengan standar dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal47 A REPUBUK INDONESIA Pasal4T

(1) Kegiatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan meliputi:

a. perancangan Wahana Antariksa;

b. produksi Wahana Antariksa;

c. pengujian Wahana Antariksa;

d. pemeliharaan Wahana Antariksa; dan

e. pemanfaatan Wahana Antariksa. (21 Penyelenggara Keantariksaan wajib menjamin Keamanan kegiatan Penguasaan teknologi Keantariksaan dengan mengacu pada:

a. standar perancangan;

b. standar produksi;

c. standar pengujian;

d. standar pemeliharaan; dan

e. standar lain yang ditetapkan instansi yang berwenang.

(3) Ketentuan mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diatur dalam Peraturan Badan.

(4) Dalam hal pengujian Wahana Antariksa berupa uji statik dan/atau uji terbang Roket harus terlebih dahulu memenuhi standar kelaikan dan memperoleh izin dari Badan.

(5) Badan membentuk tim verifikasi untuk melakukan penilaian terhadap standar kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Ketentuan mengenai tata cara perizinan uji statik dan/atau uji terbang, pembentukan, dan tugas tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 48

(1) Untuk menjamin Keamanan dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal penyelenggara Keantariksaan wajib: Keselamatan 33 ayat (1) A a menginformasikan (21 I,RESIDEN REFI.IBUK INDONESIA

a. menginformasikan kegiatan pengujian Wahana Antariksa dan zrlnra aman kepada masyarakat sekitar melalui pemerintah daerah setempat;

b. membuat permohonan perizinan notam (notice to air manl dan notmat (notie to maine4; dan

c. berkoordinasi dengan instansi yang berwenang. Badan menunjuk dan menetapkan petugas Keselamatan peluncuran. Petugas Keselamatan peluncuran terdiri atas:

a. Iligllt diredor;

b. safety o,ssurqnce engineers; dan

c. safety oJficer. Petugas Keselamatan peluncuran bertugas:

a. memutuskan pelaksanaan peluncuran;

b. memastikan peluncuran telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur;

c. memastikan Penyelenggara Keantariksaan mematuhi izin kegiatan Keantariksaan atau izin peluncuran; dan

d. dalam hal Roket memiliki flUht termination system dan jika trayektori Roket tidak sesuai rencana, petugas Keselamatan wajib memerintahkan terminasi terbang Wahana Antariksa. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penunjukan, dan penetapan petugas Keselamatan peluncur€rn diatur dalam Peraturan Badan. (3) (4) (5) Bagian Ketujuh Tlansportasi Pasal 49

(1) Penyelenggara Keantariksaan wajib memberikan jaminan Keamanan dan Keselamatan berupa pengawalan dalam pemindahan bahan, alat, dan/atau produk teknologi Keantariksaan melalui koordinasi dengan instansi Yang berwenang.

(2) Pengiriman REPUBUK INDONESIA (21 Pengiriman Wahana Antariksa ke negara lain dilakukan dengan penerbangan khusus atau transportasi lainnya dari Indonesia ke negara peluncur.

(3) Dalam hal transportasi harus melalui negara ketiga, per-wakilan diplomatik dan/atau konsuler Negara Kesatuan Republik Indonesia di negara tersebut disiagakan untuk mengawasi proses transit hingga Wahana Antariksa meninggalkan negara tersebut. BAB IV PERAN SERTA MASYARAI(AT DALAM PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 50

(1) Dalam rangka meningkatkan Penguasaan teknologi Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. memantau dan menjaga ketertiban Penguasaan teknologi Keantariksaan;

b. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Penguasaan teknologi Keantariksaan;

c. memberikan masukan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Penguasaan teknologi Keantariksaan ;

d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap Penguasaan teknologi Keantariksaan yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan; A e.melaporkan RSPUEL|K INDONESIA

e. melaporkan jika mengetahui terjadinya ketidaksesuaian prosedur Keantariksaan atau ketidakberfungsian peralatan dan fasilitas Penguasaan teknologi Keantariksaan; f. melaporkan jika mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap peluncuran Wahana Antariksa atau adanya benda jatuh dari Antariksa;

g. mengutamakan dan mempromosikan budaya Keselamatan Keantariksaan; dan/atau

h. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap Penguasaan teknologi Keantariksaan yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara Keantariksaan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b sampai dengan huruf f.

(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan Penguasaan teknologi Keantariksaan.

(5) Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan membangun sistem informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Pasal 51 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. A Bagian EEPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Tata Cara Peran Serta Masyarakat Pasal 52 Masyarakat melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, huruf g, dan huruf h secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f disampaikan secara tertulis kepada Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, danf atau Pemerintah Daerah terkait Penguasaan teknologi Keantariksaan dengan disertai data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 54

(1) Setiap Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang menerima masukan, pendapat, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib memberikan tanggapan atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Setiap Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf e dan huruf f wajib menindaklanjuti sesuai dengan tugas fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V PEMBINAAN Pasal 55

(1) Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Keantariksaan, Badan melakukan pembinaan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. A

(2) Pembinaan l2t (3) (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Penguasaan dan Pengembangan:

a. teknologi Roket;

b. teknologi Satelit;

c. teknologi aeronautika. Dalam melakukan pembinaan terhadap Penguasaan dan pengembangan ieknologi aeronautika sebagaimana dimaksrid pada-ayat (2) huruf c, Badan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan . urusan pem--erintahan di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan. BAB VI PENDANAAN Pasal 56 Pendanaan Penguasaa.n teknologi Keantariksaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran pendap&n dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tiaat mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 57 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Penguasaan teknologi keantariksaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini' Pasal 58 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A REPIIBL|K INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam l,embaran Negara RePublik