PP NOMOR 9 TAHUN 2023

PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-02-20
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun l9S2 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Kertas l,eces Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan
putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/
2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN
Niaga Sby. tanggal 25 September 2Ot8, sehingga harta
pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces
berada dalam keadaan insolvensi.

PASAL 2

5 Menetapkan A REPI.IBUK INDONESIA Pasal 2 Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas kces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan:

a. peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara;

b. peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

c. peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan

d. peraturan pemndang-undangan lainnya.

PASAL 3

Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kertas Leces termasuk likuidasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 9
(sembilan) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kertas l,eces dinyatakan pailit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1.

PASAL 4

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A REPIJELIK INDONESIA