PASAL 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun l9S2 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Kertas l,eces Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan
putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/
2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN
Niaga Sby. tanggal 25 September 2Ot8, sehingga harta
pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces
berada dalam keadaan insolvensi.
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun l9S2 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Kertas l,eces Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan
putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/
2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN
Niaga Sby. tanggal 25 September 2Ot8, sehingga harta
pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces
berada dalam keadaan insolvensi.