PP NOMOR 1 TAHUN 2024

HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-01-02
Total Pasal: 98 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urrrsan Pemerintahan di bidang keuangan negara.

3. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah otonom kota.

4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.

5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.

6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. A

7. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negarayang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

11. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

12. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

13. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

14. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/ Kota.

15. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut

Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. SK No207003A

16. Keuangan REPIIELIK IHDONESIA

16. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

17. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.

18. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

19. Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

20. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

21. Sistem lnformasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan Keuangan Daerah, data kinerja Daerah, dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, serta sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah. A 22.lnformasi

22. Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan Keuangan Daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.

23. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

24. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat

RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal I Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.

25. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan

Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah dokumen negara yang memuat gambaran dan desain arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan Ralryat dalam rangka pen5rusunan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.

26. Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

27. Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

28. Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber pendanaan dari APBD dan selain APBD dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau Daerah.

29. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. A 3O.Dana REPUEIJK INDONESIA

30. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, danf atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

31. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

32. Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat

LKB adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung, termasuk LKB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

33. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga atau badan Pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi Pemerintah/Pemerintah Daerah atau swasta, termasuk LKBB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

34. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

35. Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.

36. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. A

37. Barang REPUEL|K IHDONESIA -7

37. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

38. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.

39. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

40. Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.

41. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

42. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

43. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam pen5rusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. A

44. Rencana. REPUBIjK INDONESIA

44. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

45. Belanja Wajib adalah Belanja Daerah untuk mendanai Urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan - disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah
Harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi penyelenggaraan:

a. sinergi kebijakan fiskal nasional;

b. Pembiayaan Utang Daerah;

c. Dana Abadi Daerah; dan

d. Sinergi Pendanaan. BAB II SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) Sinergi kebijakan fiskal nasional dilakukan melalui:

a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;

b. penetapan batas maksimal fiskal APBD dan Pembiayaan Utang Daerah;

c. pengendalian dalam kondisi darurat; dan

d. sinergi BAS. SK No207008A

(2) Sinergi PTTESTDEN REPIJBUK INDONESIA (21 Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan:

a. konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional sesuai dengan BAS untuk Pemerintah Daerah;

b. penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional; dan

c. pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi, yang dilakukan melalui platform digital. Bagian Kedua Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah Pasal 4 Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah dilakukan dalam tahap:

a. perencanaan dan penganggaran; dan

b. pelaksanaan. Paragraf 1 Perencanaan dan Penganggaran Pasal 5

(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bersama-sama menyampaikan rancangan KEM PPKF, ketersediaan anggaran, rancangan awal RKP, dan rancangan pagu indikatif pada bulan Maret kepada s menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian bidang perekonomian. A

(2) Rancangan (21 Rancangan awal RKP dan rancangan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Presiden, disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Menteri kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah.

(3) Berdasarkan rancangan awal RKP dan rancangan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (2!., serta pedoman umum pen5rusunan RKPD, Pemerintah Daerah men5rusun RKPD, usulan target kinerja makro Daerah, dan target kinerja program Daerah termasuk pemenuhan target Belanja Wajib. (41 Pemerintah Daerah menyampaikan usulan target kinerja makro Daerah dan target kinerja program Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(5) Berdasarkan rancangan awal RKP, rancangan KEM PPKF, usulan target kinerja makro Daerah, dan usulan target kinerja program Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam rangka menyinergikan program pembangunan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melibatkan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya. A Pasal6 Pasal 6

(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama-sama menyampaikan pemutakhiran KEM PPKF, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga pada bulan Juni kepada s menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian bidang perekonomian. (21 Rancangan akhir RKP dan pemutakhiran KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urr.rsan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Menteri kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya.

(3) Pemerintah Daerah menetapkan RKPD berpedoman pada RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Rancangan akhir RKP dan pemutakhiran KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar dalam perumusan pedoman penyusunan APBD.

(5) Pedoman pen5rusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah men5rusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman pen5rusunan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (21 Pen5rusunan Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal sesuai target kinerja makro Daerah dan target kinerja program Daerah yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran KEM PPKF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(3) Kepala A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-

(3) Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.

(4) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)juga disampaikan oleh:

a. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri; dan

b. bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(5) Rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(6) Rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(7) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan oleh:

a. Menteri kepada gubernur; dan

b. gubernur kepada bupatilwali kota, paling lambat 2 (dua) minggu setelah rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diterima.

(8) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Kepala Daerah dan DPRD melakukan penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama antara Kepala Daerah dan DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus. A

(9) Dalam

(9) Dalam hal rancanga.n KUA dan rancangan PPAS telah mendapatkan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebelum hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disampaikan, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. (lO)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Pasal 8

(1) Pemerintah memastikan tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang telah ditetapkan dalam RKPD, KUA, dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (8) atau Pasal 7 ayat (91. (21 Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi belanja untuk mendanai Urusan Pemerintahan Daerah tertentu yang besaran penggunaannya telah ditentukan meliputi:

a. belanja pendidikan paling rendah 2Oo/o (dua puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan; A b.belanja

b. belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 3Oo/o (tiga puluh persen) dari total Belanja Daerah;

c. belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 4Oo/o (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah di luar belanja bagi hasil danlatau transfer kepada Daerah dan/atau desa; dan

d. Belanja Wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.

(3) Dalam rangka memastikan tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah men)rusun BAS dan/atau melakukan penandaan Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Belanja Wajib untuk mendanai Urusan Pemerintahan Daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penyusunan BAS dan pelaksanaan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(5) Penyelarasan pemenuhan Belanja Wajib pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan Belanja Wajib infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak undang-undang mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diundangkan.

(6) Penyelarasan pemenuhan Belanja Wajib pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan mempertimbangkan minimal:

a. standar . . A P]TESIDEN REPUBUTK INDONESIA

a. standar harga, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis; dan/atau

b. kebijakan manajemen kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Penyelarasan pemenuhan Belanja Wajib infrastruktur dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan mempertimbangkan minimal:

a. kondisi infrastruktur Daerah; dan/atau

b. Kapasitas Fiskal Daerah.

(8) Pemastian tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan evaluasi Rancangan Perda tentang APBD yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Keuangan Daerah. Paragraf 2 Pelaksanaan Pasal 9

(1) Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah dalam tahap pelaksanaan dilakukan dalam hal terdapat arahan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. l2l Dalam hal terdapat arahan dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, Menteri, dan/atau menteri/pimpinan lembaga teknis terkait melakukan koordinasi guna men5rusun kebijakan sesuai dengan kewenangan masing-masing. A

(3) Berdasarkan REPUBL|K TNDONESIA

(3) Berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, Pemerintah Daerah menindaklanjuti paling sedikit melalui:

a. perubahan ,A,PBD;

b. pergeseran anggaran; dan/atau

c. penyesuaian strategi implementasi. (41 Tindak lanjut kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penetapan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah Pasal 1O

(1) Anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari anggaran Belanja Daerah yang mengakibatkan defisit APBD, ditutup dari Pembiayaan neto. (21 Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih antara penerimaan Pembiayaan dengan pengeluaran Pembiayaan.

(3) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa Pembiayaan Utang Daerah. Pasal 1 1

(1) Jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak melebihi 3% (tiga persen) dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan. (21 Defisit APBD yang diperhitungkan dalam jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah. A

(3) Penetapan REPUBLIK TNDONESIA

(3) Penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan perkiraan defi sit APBN.

(4) Batas maksimal kumulatif defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mencakup batas maksimal defisit APBD setiap Daerah.

(5) Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pembiayaan Utang Daerah tidak melebihi 600/0 (enam puluh persen) dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan.

(6) Batas maksimal kumulatif defisitAPBD, batas maksimal defisit APBD setiap Daerah, dan jumlah kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) untuk tahun anggaran berikutnya paling lambat bulan Agustus tahun anggaran berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 12

(1) Dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan. (21 Dalam rangka pen5rusunan perubahan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, paling lambat bulan Agustus tahun anggaran berkenaan.

(3) Dalam hal rencana defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan Menteri, Kepala Daerah mengajukan permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri. A

(4) Atas PTESIDEN REPUBL|K INDONESIA (41 Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat memberikan persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD masing- masing daerah dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimal kumulatif defisit APBD.

(5) Persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.

(6) Surat persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD merupakan bagian dari dokumen evaluasi rancangan Perda tentang APBD. Pasal 13

(1) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan pengendalian atas defisit APBD provinsi berdasarkan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota berdasarkan batas maksimal delisit APBD masing- masing Daerah yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pengendalian atas defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD. Pasal 14 Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi realisasi defisit APBD yang dibiayai dengan Pembiayaan Utang Daerah untuk tahun anggaran berkenaan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setiap semester. SK No207018A Bagian PRESTDEN REPUBUK TNDONESIA Bagian Keempat Pengendalian Dalam Kondisi Darurat Pasal 15

(1) Dalam kondisi darurat, Pemerintah melakukan pengendalian dengan:

a. melaksanakan pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi APBN;

b. mengarahkan pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi APBD, serta melakukan perubahan penggunaan APBD;

c. menetapkan penyesuaian atas kumulatif defisit APBD dengan memperhatikan defisit APBN; dan/atau

d. menetapkan penyesuaian batas rasio Pembiayaan Utang Daerah atas produk domestik brr.rto. (21 Pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sepanjang diatur dalam undang-undang mengenai APBN.

(3) Dalam kondisi darurat, Pemerintah Daerah wajib menjalankan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, danf atau huruf d. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dalam kondisi darurat diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Umsan Pemerintahan dalam negeri. A Bagian PR,ESIDEH REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Sinergi BAS Pasal 17

(1) Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan minimal melalui penyelarasan program dan kegiatan serta keluaran dengan kewenangan Daerah dalam kerangka Keuangan Negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional. (21 Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

a. men5rusun konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional;

b. konsolidasi informasi keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan

c. pengelolaan TKD yang efektif.

(3) Penyelarasan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu dan selaras dengan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

(4) Penyelarasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu dan selaras dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

(5) Penyelarasan keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu dan selaras dengan rincian keluaran dan klasifikasi rincian keluaran yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Pasal 18

(1) BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Keuangan Daerah. A

(2) Kodefikasi PIIESIDEN REP[JEUK IHDONESIA (21 Kodefikasi sinergi BAS digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah dan pelaporan penggunaan TKD secara digital ditetapkan oleh Menteri.

(3) Kodefikasi sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dimutakhirkan secara berkala untuk mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.

(4) Pemutakhiran kodefikasi sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu dasar pemutakhiran BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan secara berkala. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi BAS diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urursan Pemerintahan dalam negeri. Bagian Keenam Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional Paragraf 1 Umum Pasal 20 Penyelenggaraan platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional memenuhi prinsip interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungj awabkan. A

PASAL 2L

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Sinergi kebijakan fiskal nasional dilakukan melalui:

a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;

b. penetapan batas maksimal fiskal APBD dan Pembiayaan Utang Daerah;

c. pengendalian dalam kondisi darurat; dan

d. sinergi BAS. SK No207008A

(2) Sinergi PTTESTDEN REPIJBUK INDONESIA (21 Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan:

a. konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional sesuai dengan BAS untuk Pemerintah Daerah;

b. penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional; dan

c. pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi, yang dilakukan melalui platform digital. Bagian Kedua Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah

PASAL 4

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Kedua - Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah
Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah dilakukan
dalam tahap:
a. perencanaan dan penganggaran; dan
b. pelaksanaan.
Paragraf 1
Perencanaan dan Penganggaran

PASAL 5

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Kedua - Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bersama-sama menyampaikan rancangan KEM PPKF, ketersediaan anggaran, rancangan awal RKP, dan rancangan pagu indikatif pada bulan Maret kepada s menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian bidang perekonomian. A

(2) Rancangan (21 Rancangan awal RKP dan rancangan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Presiden, disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Menteri kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah.

(3) Berdasarkan rancangan awal RKP dan rancangan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (2!., serta pedoman umum pen5rusunan RKPD, Pemerintah Daerah men5rusun RKPD, usulan target kinerja makro Daerah, dan target kinerja program Daerah termasuk pemenuhan target Belanja Wajib. (41 Pemerintah Daerah menyampaikan usulan target kinerja makro Daerah dan target kinerja program Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(5) Berdasarkan rancangan awal RKP, rancangan KEM PPKF, usulan target kinerja makro Daerah, dan usulan target kinerja program Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam rangka menyinergikan program pembangunan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melibatkan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya. A

PASAL 6

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Kedua - Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah
Pasal 6

(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama-sama menyampaikan pemutakhiran KEM PPKF, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga pada bulan Juni kepada s menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian bidang perekonomian. (21 Rancangan akhir RKP dan pemutakhiran KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urr.rsan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Menteri kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya.

(3) Pemerintah Daerah menetapkan RKPD berpedoman pada RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Rancangan akhir RKP dan pemutakhiran KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar dalam perumusan pedoman penyusunan APBD.

(5) Pedoman pen5rusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

PASAL 7

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Kedua - Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah
(1) Pemerintah Daerah men5rusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman pen5rusunan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (21 Pen5rusunan Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal sesuai target kinerja makro Daerah dan target kinerja program Daerah yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran KEM PPKF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(3) Kepala A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-

(3) Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.

(4) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)juga disampaikan oleh:

a. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri; dan

b. bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(5) Rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(6) Rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(7) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan oleh:

a. Menteri kepada gubernur; dan

b. gubernur kepada bupatilwali kota, paling lambat 2 (dua) minggu setelah rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diterima.

(8) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 Kepala Daerah dan DPRD melakukan penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama antara Kepala Daerah dan DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus. A

(9) Dalam

(9) Dalam hal rancanga.n KUA dan rancangan PPAS telah mendapatkan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebelum hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disampaikan, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. (lO)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

PASAL 8

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Kedua - Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah
(1) Pemerintah memastikan tersedianya anggaran atas
program prioritas dan pemenuhan Belanja Wajib dalam
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
yang telah ditetapkan dalam RKPD, KUA, dan PPAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
Pasal 7 ayat (8) atau Pasal 7 ayat (91.
(21 Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk alokasi belanja untuk mendanai
Urusan Pemerintahan Daerah tertentu yang besaran
penggunaannya telah ditentukan meliputi:
a. belanja pendidikan paling rendah 2Oo/o (dua puluh
persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan
dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun
anggaran berkenaan;
A
b.belanja

b. belanja pegawai di luar tunjangan guru yang
dialokasikan melalui TKD paling tinggi 3Oo/o
(tiga puluh persen) dari total Belanja Daerah;
c. belanja infrastruktur pelayanan publik paling
rendah 4Oo/o (empat puluh persen) dari total Belanja
Daerah di luar belanja bagi hasil danlatau transfer
kepada Daerah dan/atau desa; dan
d. Belanja Wajib yang didanai dari pendapatan pajak
daerah dan retribusi daerah yang telah ditentukan
penggunaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
(3) Dalam rangka memastikan tersedianya anggaran atas
program prioritas dan pemenuhan Belanja Wajib dalam
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
men)rusun BAS dan/atau melakukan penandaan
Belanja Wajib dalam APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Belanja Wajib untuk
mendanai Urusan Pemerintahan Daerah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penyusunan BAS
dan pelaksanaan penandaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(5) Penyelarasan pemenuhan Belanja Wajib pegawai di luar
tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan
Belanja Wajib infrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf c dilaksanakan paling lambat
5 (lima) tahun sejak undang-undang mengenai
hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah diundangkan.
(6) Penyelarasan pemenuhan Belanja Wajib pegawai di luar
tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dalam
masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan minimal:
a. standar . .
A

P]TESIDEN
REPUBUTK INDONESIA
a. standar harga, analisis standar belanja, dan/atau
standar teknis; dan/atau
b. kebijakan manajemen kepegawaian,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(71 Penyelarasan pemenuhan Belanja Wajib infrastruktur
dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan dengan mempertimbangkan
minimal:
a. kondisi infrastruktur Daerah; dan/atau
b. Kapasitas Fiskal Daerah.
(8) Pemastian tersedianya anggaran atas program prioritas
dan pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
bersamaan dengan evaluasi Rancangan Perda tentang
APBD yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
Keuangan Daerah.
Paragraf 2
Pelaksanaan

PASAL 9

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Kedua - Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah
(1) Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah dalam tahap pelaksanaan dilakukan dalam hal terdapat arahan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. l2l Dalam hal terdapat arahan dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, Menteri, dan/atau menteri/pimpinan lembaga teknis terkait melakukan koordinasi guna men5rusun kebijakan sesuai dengan kewenangan masing-masing. A

(3) Berdasarkan REPUBL|K TNDONESIA

(3) Berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, Pemerintah Daerah menindaklanjuti paling sedikit melalui:

a. perubahan ,A,PBD;

b. pergeseran anggaran; dan/atau

c. penyesuaian strategi implementasi. (41 Tindak lanjut kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penetapan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah

PASAL 10

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Ketiga - Penetapan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan
(1) Anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari
anggaran Belanja Daerah yang mengakibatkan defisit
APBD, ditutup dari Pembiayaan neto.
(21 Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan selisih antara penerimaan Pembiayaan
dengan pengeluaran Pembiayaan.
(3) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat berupa Pembiayaan Utang Daerah.

PASAL 11

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Ketiga - Penetapan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan
(1) Jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak
melebihi 3% (tiga persen) dari perkiraan produk
domestik bruto tahun anggaran berkenaan.
(21 Defisit APBD yang diperhitungkan dalam jumlah
kumulatif defisit APBD dan defisit APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang
dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah.
A
(3) Penetapan

FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
memperhatikan perkiraan defi sit APBN.
(4) Batas maksimal kumulatif defisit APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), mencakup batas maksimal
defisit APBD setiap Daerah.
(5) Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah dan
Pembiayaan Utang Daerah tidak melebihi 600/0
(enam puluh persen) dari perkiraan produk domestik
bruto tahun anggaran berkenaan.
(6) Batas maksimal kumulatif defisitAPBD, batas maksimal
defisit APBD setiap Daerah, dan jumlah kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) untuk tahun anggaran
berikutnya paling lambat bulan Agustus tahun
anggaran berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 12

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Ketiga - Penetapan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan
(1) Dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah
melaporkan rencana defisit APBD untuk tahun
anggaran berikutnya kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
paling lambat bulan September tahun anggaran
berjalan.
(21 Dalam rangka pen5rusunan perubahan APBD,
Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit
perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
paling lambat bulan Agustus tahun anggaran
berkenaan.
(3) Dalam hal rencana defisit APBD yang dibiayai dari
Pembiayaan Utang Daerah melampaui batas maksimal
yang telah ditetapkan Menteri, Kepala Daerah
mengajukan permohonan pelampauan batas maksimal
defisit APBD kepada Menteri.
A
(4) Atas

PTESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(41 Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri dapat memberikan persetujuan atas
pelampauan batas maksimal defisit APBD masing-
masing daerah dengan ketentuan tidak melebihi batas
maksimal kumulatif defisit APBD.
(5) Persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima secara lengkap dan benar.
(6) Surat persetujuan pelampauan batas maksimal defisit
APBD merupakan bagian dari dokumen evaluasi
rancangan Perda tentang APBD.

PASAL 13

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Ketiga - Penetapan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan
(1) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri melakukan pengendalian atas defisit APBD
provinsi berdasarkan batas maksimal defisit APBD
masing-masing Daerah yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota
berdasarkan batas maksimal delisit APBD masing-
masing Daerah yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengendalian atas defisit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dilakukan pada saat evaluasi
terhadap rancangan Perda tentang APBD.

PASAL 14

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Ketiga - Penetapan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi realisasi defisit APBD yang dibiayai dengan Pembiayaan Utang Daerah untuk tahun anggaran berkenaan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setiap semester. SK No207018A Bagian PRESTDEN REPUBUK TNDONESIA Bagian Keempat Pengendalian Dalam Kondisi Darurat

PASAL 15

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keempat - Pengendalian Dalam Kondisi Darurat
(1) Dalam kondisi darurat, Pemerintah melakukan
pengendalian dengan:
a. melaksanakan pengutamaan penggunaan
(refoarcingl dan realokasi APBN;
b. mengarahkan pengutamaan penggunaan
(refoarcingl dan realokasi APBD, serta melakukan
perubahan penggunaan APBD;
c. menetapkan penyesuaian atas kumulatif defisit
APBD dengan memperhatikan defisit APBN;
dan/atau
d. menetapkan penyesuaian batas rasio Pembiayaan
Utang Daerah atas produk domestik brr.rto.
(21 Pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sepanjang diatur dalam undang-undang
mengenai APBN.
(3) Dalam kondisi darurat, Pemerintah Daerah wajib
menjalankan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, huruf c, danf atau huruf d.

PASAL 16

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keempat - Pengendalian Dalam Kondisi Darurat
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dalam kondisi darurat diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Umsan Pemerintahan dalam negeri. A Bagian PR,ESIDEH REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Sinergi BAS

PASAL 17

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Kelima - Sinergi BAS
(1) Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dilakukan minimal melalui penyelarasan program dan
kegiatan serta keluaran dengan kewenangan Daerah
dalam kerangka Keuangan Negara dan sinergi kebijakan
fiskal nasional.
(21 Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk:
a. men5rusun konsolidasi informasi keuangan
Pemerintah Daerah secara nasional;
b. konsolidasi informasi keuangan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah; dan
c. pengelolaan TKD yang efektif.
(3) Penyelarasan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu dan selaras dengan program yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
(4) Penyelarasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu dan selaras dengan kegiatan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
(5) Penyelarasan keluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu dan selaras dengan rincian keluaran
dan klasifikasi rincian keluaran yang diselenggarakan
oleh Pemerintah.

PASAL 18

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Kelima - Sinergi BAS
(1) BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) menjadi pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun
yang menggambarkan struktur APBD dan laporan
keuangan secara lengkap sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
Keuangan Daerah.
A
(2) Kodefikasi

PIIESIDEN
REP[JEUK IHDONESIA
(21 Kodefikasi sinergi BAS digunakan oleh Pemerintah
Daerah dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah
dan pelaporan penggunaan TKD secara digital
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kodefikasi sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib dimutakhirkan secara berkala untuk
mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.
(4) Pemutakhiran kodefikasi sinergi BAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu dasar
pemutakhiran BAS pada Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan
secara berkala.

PASAL 19

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Kelima - Sinergi BAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi BAS diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan Urursan Pemerintahan dalam
negeri.
Bagian Keenam
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Paragraf 1
Umum

PASAL 20

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Penyelenggaraan platform digital sinergi kebijakan fiskal
nasional memenuhi prinsip interoperabilitas, akuntabilitas,
keamanan, akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat
dipertanggungj awabkan.
A
Pasal2l

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA

PASAL 21

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional meliputi:
a. penyelenggaraan platform digital;
b. data dan informasi digital;
c. digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
d. konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah; dan
e. penyajian Informasi Keuangan Daerah.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Platform Digital

PASAL 22

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
(1) Pemerintah membangun sistem
informasi
pembangunan Daerah, pengelolaan Keuangan Daerah,
dan informasi lainnya melalui platform digital.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terinterkoneksi dengan sistem informasi konsolidasi
kebijakan fiskal nasional.
(3) Sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
dalam bentuk SIKD secara nasional dan digitalisasi
hubungan keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan oleh
Menteri.

PASAL 23

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
(1) Menteri menyelenggarakan SIKD secara nasional
(21 Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mendukung perlrmusan kebijakan hubungan
keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah, kebijakan Keuangan Daerah, dan
pengendalian fiskal nasional;
A
b. menyajikan

b. menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara
nasional;
c. mendukung konsolidasi informasi keuangan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan pengelolaan
TKD yang efektif;
d. mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi
Daerah selaras dengan kebijakan transformasi
digital nasional;
e. memperkuat perumusan kebijakan dengan
memanfaatkan kebijakan berbasis data (data driuen
policgl; dan
f. melakukan pemantauan, pengendalian, dan
evaluasi implementasi kebijakan hubungan
keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah, pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan
kinerja, dan pengelolaan fiskal Daerah lainnya.

PASAL 24

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem
informasi terintegrasi melalui platform digital untuk
menghasilkan data dan informasi digital.
(21 Sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terinterkoneksi dengan SIKD dalam rangka mendukung
sinergi kebijakan fiskal nasional.
Paragraf 3
Data dan Informasi Digital

PASAL 25

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan/atau informasi digital. A (2lData REFUELIK INDONESIA (21 Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. lnformasi Keuangan Daerah;

b. informasi kinerja Daerah, termasuk data transaksi Pemerintah Daerah; dan

c. informasi lainnya.

PASAL 26

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
(1) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (21 huruf a minimal memuat
informasi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. penatausahaan;
e. pelaporan; dan
f. pertanggungjawaban.
(21 Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk:
a. merLlmuskan kebijakan Keuangan Daerah;
b. menyelenggarakan pengelolaan Keuangan Daerah;
c. melakukan evaluasi kinerja Keuangan Daerah;
d. menyediakan statistik keuangan Pemerintah
Daerah;
e. mendukung keterbukaan informasi kepada
masyarakat;
f. mendukung penyelenggaraan SIKD;
g. melakukan evaluasi pengelolaan Keuangan Daerah;
dan
h. menyusun Kapasitas Fiskal Daerah.
A
(3) Ketentuan

FRESIDEN
REPTIBLIK II{DONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kapasitas Fiskal
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 27

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan data dan/atau
informasi digital sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(21 Data dan/atau informasi digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diselaraskan dengan BAS
untuk Pemerintah Daerah.
(3) Data dan/atau informasi digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat
dibagipakaikan dengan sistem informasi lain.
Paragraf 4
Digitalisasi Pengelolaan Hubungan Keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah

PASAL 28

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
(1) Menteri menyelenggarakan digitalisasi pengelolaan
hubungan keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah dalam rangka sinergi kebijakan
fiskal nasional.
(21 Digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. penyiapan rumusan tata kelola dan kebijakan
teknis di bidang digitalisasi pengelolaan hubungan
keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah;
A
b.pembangunan

FRESIDEN
REPI,IBLIK TNDONESIA
b. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan
digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
c. penyusunan standar dan pembakuan digitalisasi
pengelolaan hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; dan
d. penyajian informasi digitalisasi pengelolaan
hubungan keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

PASAL 29

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
(1) Digitalisasi pengelolaan hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan dengan
menghubungkan berbagai sistem informasi dan
ekosistem digital.
(21 Dalam rangka menghubungkan berbagai sistem
informasi dan ekosistem digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang Keuangan Negara
dapat
melakukan koordinasi
dengan
kementerian/lembaga dan Daerah serta pemangku
kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Konsolidasi lnformasi Keuangan Pemerintah Daerah

PASAL 30

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
(1) Menteri menJrusun konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional, berdasarkan data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal27. A

(2) Konsolidasi REPTIEL|K INDONESIA (21 Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal digunakan dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional, pen5rusunan statistik keuangan pemerintah, dan pen5rusunan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi. Paragraf 6 Penyajian lnformasi Keuangan Daerah

PASAL 31

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
(1) Menteri menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara
nasional dan bersifat terbuka melalui situs resmi
dan/atau menggunakan berbagai platform digital.
(21 Setiap Pemerintah Daerah menyajikan lnformasi
Keuangan Daerah dan bersifat terbuka melalui situs
resmi dan/atau menggunakan berbagai platform
digital.

PASAL 32

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Keenam - Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Ketentuan lebih lanjut mengenai platform digital sinergi
kebijakan fiskal nasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Sanksi dan Insentif

PASAL 33

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Ketujuh - Sanksi dan Insentif
(1) Menteri dapat memberikan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan TKD; dan/atau
c. pemotongan TKD.
A
(2) Sanksi

(21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan
kewajibannya terkait sinergi kebijakan fiskal nasional
dan penyediaan data dan/atau informasi digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan
Pasal 31.
Pasal 34
(1) Pemerintah dapat memberikan insentif kepada
Pemerintah Daerah berdasarkan capaian kinerja
Pemerintah Daerah.
(21 Dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional
Pemerintah Daerah provinsi dapat memberikan insentif
bagi kabupaten/kota di wilayahnya berdasarkan
capaian kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota di
wilayahnya.
(3) Dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat memberikan
insentif bagi desa/kelurahan di
wilayahnya
berdasarkan capaian kinerja desa/kelurahan di
wilayahnya.

PASAL 35

BAB II: SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL | Bagian Ketujuh - Sanksi dan Insentif
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian sanksi dan insentif diatur dengan Peraturan
Menteri.
BABIII
A

BAB III
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Bagian Kesatu
Prinsip Umum

PASAL 36

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kesatu - Prinsip Umum
(1) Pembiayaan Utang Daerah digunakan untuk
membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
(21 Pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip:
a. taat pada ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. efisien dan efektif;
e. kehati-hatian; dan
f. profesional.

PASAL 37

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kesatu - Prinsip Umum
Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas:
a. Pinjaman Daerah;
b. Obligasi Daerah; dan
c. Sukuk Daerah.

PASAL 38

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kesatu - Prinsip Umum
(1) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas
Pembiayaan Utang Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan
langsung dari pihak luar negeri.

PASAL 39

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kesatu - Prinsip Umum
A REPTJBUK INDONESIA Pasal 39

(1) Pemerintah Daerah menetapkan nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah setiap tahunnya. (21 Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) tahun anggaran terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.

(3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan pada saat pembahasan APBD.

(4) Dalam hal tertentu, Kepala Daerah dapat melakukan Pembiayaan Utang Daerah melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan.

PASAL 40

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kesatu - Prinsip Umum
(1) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 harus memenuhi persyaratan teknis
minimal:
a. administrasi;
b. keuangan; dan
c. kelayakan kegiatan.
(21 Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
b. rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
c. batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari
Pembiayaan Utang Daerah,
yang dihitung pada saat pengajuan Pembiayaan Utang
Daerah.
A
(3) Batas

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(3) Batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
merupakan jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah
ditambah jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan
ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen)
dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang
tidak ditentukan penggunaannya.
(4) Rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
ditetapkan paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
(5) Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat(21huruf c sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri mengenai batas maksimal kumulatif defisit
APBD, batas maksimal defisit APBD dan jumlah
kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
b. nilai rasio kemampuan Keuangan Daerah;
dan/atau
c. perubahan atas besaran batas maksimal
Pembiayaan Utang Daerah dan/atau nilai rasio
kemampuan Keuangan Daerah,
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 41

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kesatu - Prinsip Umum
(1) Dalam hal Pembiayaan Utang Daerah yang telah memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, harus mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. A

(2) Kepala

(2) Kepala Daerah menyampaikan rencana Pembiayaan Utang Daerah yang melebihi sisa masa jabatan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersama-sama untuk mendapatkan pertimbangan, dengan melampirkan dokumen:

a. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;

b. kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu aparat pengawas intern pemerintah daerah;

c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berkenaan;

d. RKPD tahun berkenaan;

e. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;

f. APBD tahun anggaran berjalan; dan

g. rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan.

(3) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal Pembiayaan Utang Daerah berupa Pinjaman Daerah, Obligasi Daerah, dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah.

(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah tersedia dalam platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional, Pemerintah Daerah tidak lagi melampirkan dokumen dimaksud. A

(5) Menteri REPIJBL|K INDONESIA

(5) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21kepada Kepala Daerah.

(6) Pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterbitkannya tanda bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:

a. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah;

b. kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; dan

c. sinkronisasi Pembiayaan Utang Daerah dengan pendanaan Daerah selain Pembiayaan Utang Daerah.

(8) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap kesesuaian perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek: a. b. c. strategis; teknis; kelembagaan; A d.ekonomi

d. ekonomi;

e. dampak sosial dan lingkungan;

f. pembiayaan; dan

g. mitigasi risiko.

(9) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian terhadap:

a. batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;

b. rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan

c. batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah.

(10) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama- sama membahas permohonan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat melibatkan kementerian/ lembaga terkait.

(11) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dapat menunjuk pejabat untuk mewakili dalam membahas permohonan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

(12) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar dalam pemberian pertimbangan atas permohonan Pembiayaan Utang Daerah.

(13) Dalam hal terdapat menteri yang tidak menyampaikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri dianggap telah menyampaikan pertimbangan sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (121. A

PASAL 42

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kesatu - Prinsip Umum
Pasal42
Untuk Pembiayaan Utang Daerah yang melebihi sisa masa
jabatan Kepala Daerah berupa Pinjaman Daerah yang
melalui penerusan pinjaman dari luar negeri, pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4L ayat (1) dilakukan melalui
penyampaian daftar kegiatan pinjaman dari luar negeri.
Bagian Kedua
Pinjaman Daerah

PASAL 43

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kedua - Pinjaman Daerah
(1) Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. LKB; dan/atau
d. LKBB.
(21 Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau
syariah.
(3) Kesepakatan pinjaman dituangkan dalam perjanjian
pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan
pemberi pinjaman.
(4) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan perubahan atas kesepakatan
Kepala Daerah dan pemberi pinjaman sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan.
(5) Dalam hal terjadi keadaan darurat berupa bencana
skala nasional atau bencana skala daerah yang
menyebabkan pelunasan Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi
ketentuan dalam perjanjian pinjaman, dapat dilakukan
perpanjangan waktu pelunasan melalui perubahan
pedanjian pinjaman.

PASAL 44

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kedua - Pinjaman Daerah
A

PRESTDEN
REFUBLIK TNDONESIA
Pasal 44
(1) Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka:
a. pengelolaan kas;
b. Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah;
c. pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
d. penerusan pinjaman danf atau penyertaan modal
kepada BUMD.
(21 Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
tidak dengan persetujuan DPRD.
(3) Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pinjaman Daerah dalam rangka Pembiayaan
pembangunan Infrastruktur Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pinjaman
tunai dan/atau pinjaman kegiatan.
(5) Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan portofolio
utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c untuk menjaga komposisi utang yang optimal
dan untuk meminimalkan biaya utang yang terkendali.
(6) Pinjaman Daerah dalam rangka penerusan pinjaman
dan/atau penyertaan modal kepada BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berurpa
penugasan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah
kepada BUMD untuk membiayai program/kegiatan
yang bersifat strategis nasional atau penugasan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang bukan
merupakan program/kegiatan yang bersifat strategis
nasional harus mendapatkan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
A

PASAL 45

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kedua - Pinjaman Daerah
REIITIBLIK INDONESIA Pasal 45

(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a berasal dari APBN. (21 Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Menteri setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penugasan kepada LKB atau LKBB.

PASAL 46

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kedua - Pinjaman Daerah
(1) Pelaksanaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian pinjaman oleh Pemerintah. (21 Kepala Daerah menyampaikan rencana Pinjaman Daerah kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersama-sama untuk mendapatkan pertimbangan dengan melampirkan dokumen:

a. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;

b. kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas intern pemerintah daerah;

c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berkenaan; d.RKPD A REX'UBLIK INDONESIA

d. RKPD tahun berkenaan;

e. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;

f. Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan

g. rancangan Perda mengenai APBD tahun pinjaman berkenaan.

(3) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah.

(4) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21kepada Kepala Daerah.

(5) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2!., menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan melakukan penilaian terhadap:

a. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah;

b. kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; dan

c. sinkronisasi Pinjaman Daerah dengan pendanaan Daerah selain Pinjaman Daerah. SK No207038A

(6) Dalam PTIESIDEN REPUELII( INDONESIA

(6) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., menteri yang menyelenggarakan Umsan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap kesesuaian perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:

a. strategis;

b. teknis;

c. kelembagaan;

d. ekonomi;

e. dampak sosial dan lingkungan;

f. pembiayaan; dan

g. mitigasi risiko. (71 Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan tanda bukti penerimaan rencana Pinjaman Daerah.

(8) Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional belum diberikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa rencana Pinjaman Daerah telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6). A

(9) Pertimbangan (e) (10) IlRESIDEN REPUBIJK INDONESIA Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri. Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, mekanisme pemberian pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dilakukan melalui mekanisme pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

PASAL 47

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kedua - Pinjaman Daerah
(1) Kepala Daerah menyampaikan rencana Pinjaman Daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri serta menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional atas Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) secara bersama-sama untuk mendapatkan pertimbangan, dengan melampirkan dokumen:

a. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;

b. kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas intern pemerintah daerah;

c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berkenaan;

d. RKPD tahun berkenaan;

e. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan; A f.Perda -4t-

f. Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan

g. rancangan Perda mengenai APBD tahun pinjaman berkenaan. (21 Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah.

(3) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.

(4) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian terhadap:

a. batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;

b. rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan

c. batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah.

(5) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:

a. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan Daerah;

b. kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah; dan

c. sinkronisasi Pinjaman Daerah dengan pendanaan Daerah selain Pinjaman Daerah. A

(6) Dalam . REPUEUK INDONESIA

(6) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap kesesuaian perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:

a. strategis;

b. teknis;

c. kelembagaan;

d. ekonomi;

e. dampak sosial dan lingkungan;

f. pembiayaan; dan

g. mitigasi risiko. (71 Pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan tanda bukti penerimaan dokumen rencana Pinjaman Daerah.

(8) Dalam hal pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tidak diberikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71, Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa rencana Pinjaman Daerah telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat l4l, ayat (5), dan ayat (6). A

(9) Pertimbangan REPUBUK INDONESIA

(9) Pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (71 atau ayat (8) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada LKB atau LKBB yang mendapat penugasan dari Pemerintah.

(10) Persetujuan LKB atau LKBB diberikan dengan melakukan penilaian terhadap kelayakan teknis dan keuangan serta memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).

(11) Persetujuan LKB atau LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan rencana Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.

(12) Untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah melalui penugasan kepada LKB atau LKBB yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, mekanisme pemberian pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dilakukan melalui mekanisme pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

PASAL 48

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kedua - Pinjaman Daerah
(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
Daerah lain, LKB, dan LKBB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemberi
pinjaman.
(21 Kepala Daerah menyampaikan salinan perjanjian
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Daerah lain,
LKB, dan LKBB kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
A

PASAL 49

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kedua - Pinjaman Daerah
REPUBL|K INDONESIA Pasal 49

(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan/atau penanganan kondisi darurat, Pemerintah dapat memberikan Pinjaman Daerah yang bersumber dari:

a. Pemerintah; dan/atau

b. LKB atau LKBB yang mendapat penugasan dari Pemerintah. (21 Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Dalam hal Pinjaman Daerah dalam rangka penanganan kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Daerah setelah APBD ditetapkan, Pinjaman Daerah tersebut dilaporkan sebagai perr.rbahan APBD tahun yang bersangkutan.

(4) Menteri dapat menugaskan LKB atau LKBB untuk melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa.

(5) Pemerintah dapat memberikan subsidi bunga kepada Daerah yang memanfaatkan pinjaman bersumber dari LKB atau LKBB yang mendapat penugasan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(6) Besaran subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan kategori Kapasitas Fiskal Daerah dan kemampuan Keuangan Negara. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan/atau penanganan kondisi darurat dan pemberian subsidi bunga diatur dengan Peraturan Menteri. /. A Bagian REFIIBUK INDONESIA Bagian Ketiga Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

PASAL 50

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Ketiga - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
dilakukan dalam rangka:
a. Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah;
b. pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
c. penemsan pinjaman dan/atau penyertaan modal
kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi
Daerah dan Sukuk Daerah.
(2) Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan melalui
pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
(3) Penerbitan melalui pasar modal domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan
mekanisme penawaran umum.
(41 Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam
rangka Pembiayaan pembangunan Infrastruktur
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana
Daerah.

PASAL 51

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Ketiga - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(2) Dalam melaksanakan penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan rencana penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dengan melampirkan dokumen: A

a. salinan. . REFUEUK IHDONESIA

a. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;

b. kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas intern pemerintah daerah;

c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berkenaan;

d. RKPD tahun berkenaan;

e. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;

f. APBD tahun anggaran berjalan; dan

g. rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan.

(3) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Daerah. (41 Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:

a. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah;

b. kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; dan

c. sinkronisasi rencana Pembiayaan melalui Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan pendanaan Pembiayaan selain Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

(5) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan tanda bukti penerimaan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. A

(6) Dalam PRESTDEN REPUEL|K INDONESIA

(6) Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, belum diberikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa rencana penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri.

(8) Dalam rangka memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian terhadap:

a. batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;

b. rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan

c. batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah.

(9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan atas surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (71 atau sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui. A

PASAL 52

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Ketiga - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 52

(1) Dalam hal Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah yang diterbitkan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional. (21 Dalam melaksanakan penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan rencana penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, dengan melampirkan dokumen:

a. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;

b. kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas intern pemerintah daerah;

c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berkenaan;

d. RKPD tahun berkenaan;

e. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;

f. APBD tahun anggaran berjalan; dan

g. rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan.

(3) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan pembangunan lnfrastruktur Daerah. A

(4) Menteri REITUBLIK INDONESIA

(4) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21kepada Kepala Daerah.

(5) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:

a. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah;

b. kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggararl daerah; dan

c. sinkronisasi rencana Pembiayaan melalui Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan pendanaan Pembiayaan selain Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

(6) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap kesesuaian perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:

a. strategis;

b. teknis;

c. kelembagaan;

d. ekonomi;

e. dampak sosial dan lingkungan;

f. pembiayaan; dan

g. mitigasi risiko. A

(7) Pertimbangan REPUBTJK TNDONESIA (71 Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan tanda bukti penerimaan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

(8) Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, tidak diberikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urr,rsan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa rencana penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).

(9) Surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri.

(10) Dalam rangka memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian terhadap:

a. batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;

b. rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan

c. batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah. A

(11) Persetujuan REFTIBUK INDONESIA

(11) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan atas surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui.

PASAL 53

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Ketiga - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diatur dengan Perkada. (21 Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. jumlah maksimal nilai nominal yang akan diterbitkan;

b. penggunaan dana;

c. tanggung jawab pembayaran pokok dan bunga;

d. metode penerbitan melalui penawaran umum; dan

e. jadwal penerbitan.

(3) Perkada mengenai penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. jumlah maksimal nilai nominal yang akan diterbitkan;

b. penggunaan dana;

c. tanggung jawab pembayaran pokok dan imbalan;

d. metode penerbitan melalui penawaran umum;

e. jadwal penerbitan;

f. aset yang mendasari penerbitan; dan

g. Akad yang digunakan dalam penerbitan. A

(4) Perkada REI{JBUK INDONESIA

(4) Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah disampaikan kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan tembusan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

PASAL 54

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Ketiga - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen
pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Otoritas Jasa
Keuangan dalam rangka penawaran umum Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah, setelah mendapatkan
surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (9) atau Pasal 52 ayat (11).
(21 Dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran
penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap Otoritas Jasa Keuangan dapat
menerbitkan pernyataan efektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
(3) Tata cara dan persyaratan dalam pernyataan
pendaftaran penawaran umum dan dokumen
pernyataan pendaftaran penawaran umum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.

PASAL 55

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Ketiga - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
(1) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan wali amanat sebagai wakil pemegang Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah. A

(2) Perjanjian REPUBL|K INDONESIA

(2) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perjanjian perwaliamanatan yang diatur dalam peraturan di bidang pasar modal.

PASAL 56

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Ketiga - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri
yang merupakan bagian dari rekening kas umum
daerah.
(21 Dana hasil penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam rekening
pada bank syariah.
(3) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah hanya dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah
direncanakan.
(4) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah setelah seluruh
kegiatan terlaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemerintah Daerah memindahkan sisa dana
dimaksud ke rekening kas umum daerah.
(5) Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
digunakan untuk kegiatan lain yang mendukung
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(6) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi kebutuhan
pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah
bertanggung jawab untuk menutup kekurangan
pendanaan kegiatan dimaksud.
A

PASAL 57

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Ketiga - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
REPUBLTK INDONESIA Pasal 57

(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan. (21 Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang dibeli kembali diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tersebut.

(3) Tata cara pembelian kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

PASAL 58

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Ketiga - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Sukuk Daerah dapat berupa:
a. Sukuk Daerah ijarah, yang diterbitkan berdasarkan
Akad ijarah;
b. Sukuk Daerah mudharabah, yang diterbitkan
berdasarkan Akad mudharabah;
c. Sukuk Daerah musgarakah, yang diterbitkan
berdasarkan Akad musg arakah;
d. Sukuk Daerah istishna', yang diterbitkan berdasarkan
Akad istishna';
e. Sukuk Daerah wakalah, yang diterbitkan berdasarkan
Akad wakalah;
f. Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan Akad
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah; dan
g. Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan kombinasi
dari 2 (dua) atau lebih Akad sebagaimana dimaksud
pada huruf a sampai dengan huruf f.

PASAL 59

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Ketiga - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan BMD
dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk
Daerah sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah.
A
(2) BMD

(2) BMD yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan
Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
DPRD.
(3) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(4) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dapat berupa barang berwujud ataupun barang tidak
berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan/atau
memiliki aliran penerimaan kas.
(5) Jenis, nilai, dan spesifikasi BMD dan/atau objek
Pembiayaan yang akan digunakan sebagai dasar
penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan Kepala Daerah.

PASAL 60

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Ketiga - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
(1) BMD dan/atau objek Pembiayaan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan sampai dengan jatuh tempo Sukuk Daerah. (21 Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam rangka pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Ketentuan mengenai larangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal penghapusan dilakukan karena kondisi BMD dan/atau objek Pembiayaan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sudah rusak atau musnah. A

(4) Dalam .REPUELIK INDONESIA

(4) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Daerah wajib mengganti dengan BMD lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama dengan dasar penerbitan Sukuk Daerah yang dipindahtangankan atau dihapuskan.

PASAL 61

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Ketiga - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
(1) Penggunaan BMD sebagai dasar penerbitan Sukuk
Daerah dilakukan Kepala Daerah dengan cara menjual
atau menyewakan Hak Manfaat atas BMD atau cara
lain sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka
penerbitan Sukuk Daerah.
(21 BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disewa kembali oleh Kepala Daerah berdasarkan suatu
Akad.
(3) Dalam hal dasar penerbitan Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang digunakan
oleh instansi Pemerintah Daerah dan akan digunakan
sebagai aset Sukuk Daerah, sekretaris daerah terlebih
dahulu memberitahukan kepada pengguna BMD.

PASAL 62

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Ketiga - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
(1) Kepala Daerah harus membeli kembali Hak Manfaat
atas BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan
Sukuk Daerah, membatalkan Akad sewa, dan
mengakhiri Akad penerbitan Sukuk Daerah lainnya
pada saat Sukuk Daerah jatuh tempo.
(21 Dalam rangka pembelian kembali Hak Manfaat atas
BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk
Daerah, pembatalan Akad sewa, dan pengakhiran Akad
penerbitan Sukuk lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Daerah membayar nilai nominal Sukuk
Daerah atau kewajiban pembayaran lain sesuai dengan
Akad penerbitan Sukuk Daerah kepada pemegang
Sukuk Daerah.
A
Bagian

FRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
Bagian Keempat
Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan

PASAL 63

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Keempat - Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan
Pembiayaan Utang Daerah.
(21 Pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan,
termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio;
c. penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah;
d. pelaksanaan Pinjaman Daerah;
e. pembelian kembali Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan pada saat jatuh tempo;
g. pelaporan dan publikasi;
h. pertanggungiawaban; dan
i. aktivitas lain dalam rangka pengembangan
Pembiayaan Utang Daerah.
(3) Dalam pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah
dibantu oleh unit yang menyelenggarakan fungsi
pengelolaan utang pada perangkat daerah yang
bertugas melaksanakan pengelolaan Keuangan Daerah.

PASAL 64

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Keempat - Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana cadangan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah untuk pembayaran pokok Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(2) Dana A REI'UBLIK TNDONESIA (21 Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana cadangan.

(3) Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.

PASAL 65

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Keempat - Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
(1) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas
Pembiayaan utang pihak lain.
(2) Dalam rangka penyediaan proyek strategis nasional,
Pemerintah Daerah dapat memberikan jaminan atas
pembiayaan utang BUMD yang mendapat penugasan
dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) BMD tidak dapat dijadikan jaminan atau digadaikan
untuk mendapatkan Pembiayaan Utang Daerah.
(41 Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas kegiatan
yang didanai dari Pembiayaan Utang Daerah.
Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 66

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Kelima - Pemantauan dan Evaluasi
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah. SK No207058A

(2) Berdasarkan REPUEUK INDONESIA (21 Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan koordinasi penyelesaian atas permasalahan pemberian Pembiayaan Utang Daerah.

(3) Permasalahan pemberian Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, meliputi:

a. penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan;

b. penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman; dan/ atau

c. permasalahan lain dalam pelaksanaan Pembiayaan Utang Daerah.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah dan/atau melalui penugasan kepada LKB atau LKBB ditemukan permasalahan, Menteri dapat melakukan langkah- langkah penyelesaian berupa pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman Daerah.

(5) Segala kewajiban yang timbul akibat pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bagian Keenam Kewajiban dan Sanksi

PASAL 67

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Keenam - Kewajiban dan Sanksi
(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban Pembiayaan Utang Daerah pada saat jatuh tempo. A

(2) Dana REPUBUK INDONESIA (21 Dana untuk membayar kewajiban Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban.

(3) Dalam hal terdapat Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melebihi masa jabatan Kepala Daerah, Kepala Daerah dan DPRD periode berikutnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing melanjutkan kewajiban penganggaran dan pembayaran pokok, bunga atau kupon, dan kewajiban lainnya atas Pembiayaan Utang Daerah sampai dengan berakhirnya kewajiban.

(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan pembayaran kewajiban Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

PASAL 68

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Keenam - Kewajiban dan Sanksi
(1) Dalam hal Daerah tidak membayar kewajiban Pinjaman
Daerah yang bersumber dari Pemerintah dan lembaga
yang mendapat penugasan dari Pemerintah yang telah
jatuh tempo, Menteri dapat melakukan pemotongan
dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urrrsan Pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
A

PASAL 69

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Keenam - Kewajiban dan Sanksi
Pasal 69
(1) Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban Pembiayaan
Utang Daerah setiap semester, termasuk alokasi
pemenuhan kewajiban dalam APBD kepada menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri dan Menteri.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari Informasi Keuangan Daerah.

PASAL 70

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Keenam - Kewajiban dan Sanksi
(1) Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan publikasi
informasi mengenai Pembiayaan Utang Daerah kepada
masyarakat secara berkala.
(21 Publikasi informasi mengenai Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
paling sedikit:
a. kebijakan pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah;
b. rencana penerbitan Pembiayaan Utang Daerah yang
meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu
penerbitan;
c. posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah;
d. sumber Pembiayaan Utang Daerah;
e. penggunaan Pembiayaan Utang Daerah;
f. realisasi penyerapan Pembiayaan Utang Daerah;
g. pemenuhan kewajiban Pembiayaan Utang Daerah;
dan
h. jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang beredar
beserta komposisinya, termasuk struktur jatuh
tempo dan besaran imbalan.
(3) Setiap perjanjian Pembiayaan Utang Daerah yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah merrrpakan
dokumen publik dan diumumkan dalam berita daerah.
A

PASAL 71

BAB III: PEMBIAYAAN UTANG DAERAH | Bagian Keenam - Kewajiban dan Sanksi
PRESTDEN
REPUBL|K TNDONESIA
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Pinjaman Daerah, penerbitan Obligasi Daerah, dan
penerbitan Sukuk Daerah diatur dengan Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
BAB IV
DANA ABADI DAERAH
(1)
(2t
(3)

PASAL 72

BAB IV: DANA ABADI DAERAH
Daerah dapat membentuk DAD.
Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan
untuk:
a. mengelola keuangan demi kemanfaatan dan
keberlanjutan lintas generasi; dan
b. memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan
Daerah.
Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Perda.

PASAL 73

BAB IV: DANA ABADI DAERAH
(1) Daerah yang akan membentuk DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi; dan

b. kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi. A

(2) Urusan REPIIBLIK TNDONESIA (21 Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Urusan Pemerintahan wajib yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 74

BAB IV: DANA ABADI DAERAH
(1) Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. penilaian; dan
c. penetapan.
(21 Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. pen5rusunan rancangan Perda mengenai DAD;
b. pencantuman sumber dan besaran dana yang akan
digunakan untuk membentuk DAD pada KUA dan
PPAS;
c. penyiapan pengelola DAD; dan
d. penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a memuat paling sedikit:
a. sumber dan besaran dana yang akan digunakan
untuk membentuk DAD;
b. penempatan DAD;
c. tahun penganggaran;
d. pengelola DAD;
e. pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; dan
f. pelaporan dan
pertanggungjawaban atas
pemanfaatan hasil pengelolaan DAD.
A
(4) Dana

FRESIDEN
REPTTBUK INDONESIA
(41 Dana untuk membentuk DAD sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b dapat bersumber dari:
a. SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya;
dan/atau
b. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 75

BAB IV: DANA ABADI DAERAH
(1) Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) huruf b merupakan proses yang
dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri dalam menilai
permohonan pembentukan DAD yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah.
(21 Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
melakukan penilaian terhadap:
a. kesesuaian kegiatan yang didanai dari hasil
pengelolaan DAD dengan prioritas Daerah;
b. kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan
dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah;
dan
c. kesiapan unit dan tata kelola pengelola DAD.
(3) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diberikan paling lambat 15 (lima belas)
hari keda sejak diterimanya dokumen rencana
pembentukan DAD secara lengkap dan benar.
A
(4) Dalam

(41 Dalam hal
pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri
yang menyelenggarakan Urusp.n Pemerintahan dalam
negeri dianggap telah memberikan pertimbangan yang
menyatakan kesesuaian usulan pembentukan DAD
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
(5) Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan
atas usulan pembentukan DAD yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah.

PASAL 76

BAB IV: DANA ABADI DAERAH
Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penetapan Perda mengenai DAD;
b. pengalokasian DAD sebagai pengeluaran Pembiayaan
dalam APBD,
dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan
pembentukan DAD.
Pasat TT
(1) Pengelolaan DAD dilakukan oleh bendahara umum
Daerah atau badan layanan umum Daerah.
(21 Kepala Daerah menentukan unit pengelola DAD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan penrndang-undangan.

PASAL 78

BAB IV: DANA ABADI DAERAH
(1) Pengelola DAD memilih instrumen keuangan yang akan
menjadi penempatan DAD.
(21 Pengelolaan DAD dilakukan dalam investasi yang bebas
dari risiko penurutnan nilai.
A
(3) Pemilihan

FRESIDEN
REFI.IBUK INDONESIA
(3) Pemilihan instrumen keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selain bebas dari risiko penurunan nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2ljuga berdasarkan
tingkat imbal hasil yang optimal.
(4) Dalam memilih instrumen keuangan yang akan
menjadi penempatan DAD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengelola DAD harus melakukan analisis
terhadap risiko.
(5) Pengelola DAD dapat bekerja sama dengan pengelola
dana abadi di Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
lain, dan latau LKBILKBB, dalam menempatkan atau
memanfaatkan DAD.

PASAL 79

BAB IV: DANA ABADI DAERAH
(1) Hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah. (21 Hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;

b. memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan

c. menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

(3) Dalam hal terdapat surplus hasil pengelolaan DAD, dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Surplus hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk:

a. menambah pokok DAD; dan/atau A

b. pemanfaatan ]TTPUBLIK INDONESIA

b. pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, setelah terpenuhinya target dari tujuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) DAD dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan Belanja Wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 80

BAB IV: DANA ABADI DAERAH
(1) Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dapat
membentuk DAD.
(21 Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari kriteria pembentukan DAD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1).
(3) Ketentuan pembentukan dan pengelolaan DAD,
termasuk pengelolaan DAD dalam kondisi darurat,
dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.

PASAL 81

BAB IV: DANA ABADI DAERAH
(1) Dalam hal Daerah mengalami kondisi darurat, Daerah
dapat menarik pokok DAD.
(21 Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merrrpakan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai hubungan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
(3) Penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah Daerah mengajukan usulan
penarikan pokok DAD dan mendapatkan persetujuan
Menteri.
A
(4) Dalam .

P]TESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(41 Dalam memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri terlebih dahulu
mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(5) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4l., menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
melakukan penilaian terhadap:
a. kegiatan yang akan didanai dari hasil penarikan
pokok DAD; dan
b. keberlanjutan atas target dari tujuan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (21.
(6) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberikan paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja sejak diterimanya dokumen rencana
penarikan pokok DAD secara lengkap dan benar.
(71 Dalam hal
pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri dianggap telah memberikan pertimbangan yang
menyatakan kesesuaian usulan penarikan pokok DAD
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
(8) Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan
atas usulan penarikan pokok DAD yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah.
(9) Daerah wajib mengembalikan pokok DAD yang telah
ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan
kemampuan Keuangan Daerah.
(10) Dalam hal Daerah tidak mengembalikan pokok DAD
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Menteri dapat
melakukan pemotongan DAU dan/atau dana bagi hasil.
A

PASAL 82

BAB IV: DANA ABADI DAERAH
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
dan pengelolaan DAD diatur dengan Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
BAB V
SINERGI PENDANAAN

PASAL 83

BAB V: SINERGI PENDANAAN
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan lnfrastruktur
dan/atau program prioritas lainnya sesuai dengan
urusan yang menjadi kewenangan Daerah, Daerah
dapat melakukan Sinergi Pendanaan.
(21 Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan untuk mendanai 1 (satu)
atau lebih kegiatan dalam pencapaian target
pembangunan pada:
a. wilayah tertentu; dan/atau
b. tematik tertentu.
(3) Percepatan pencapaian target pembangunan pada
wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat {21
huruf a dilaksanakan melalui Sinergi Pendanaan lintas
sektor dalam 1 (satu) atau lebih Daerah.
(41 Percepatan pencapaian target pembangunan pada
tematik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dilaksanakan melalui perumusan suatu
tematik pembangunan yang menyinergikan pendanaan
beberapa bidang Urusan Pemerintahan.
A

PASAL 84

BAB V: SINERGI PENDANAAN
REPTJEUK INDONESIA Pasal 84

(1) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sumber pendanaan APBD dan selain APBD.

(2) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari PAD, TKD, dan/atau penerimaan Pembiayaan Daerah.

(3) Pemerintah dapat mengarahkan pengalokasian TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk mendukung Sinergi Pendanaan.

(4) Pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan peralndang- undangan, danf atau dukungan pendanaan dari pihak lain.

(5) Pendanaan dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari:

a. Pemerintah berupa belanja kementerian/lembaga;

b. swasta;

c. badan usaha milik negara;

d. BUMD;

e. Pemerintah Daerah lain;

f. masyarakat; dan/atau

g. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 85

BAB V: SINERGI PENDANAAN
(1) Daerah menJrusun rencana Sinergi Pendanaan, dalam
rangka melaksanakan Sinergi Pendanaan.
(21 Rencana Sinergi Pendanaan mengacu pada dokumen
perencanaan Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
(3) Rencana

PRESTDEN
REPUEIJK INDONESIA
-7t-
(3) Rencana Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21memuat paling sedikit:
a. kerangka strategis;
b. kerangka acuan kerja;
c. dukungan yang dibutuhkan dari pihak yang
terlibat; dan
d. pengelolaan keuangan program.
(4) Kerangka strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, memuat paling sedikit:
a. wilayah atau tematik;
b. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan; dan
c. target pembangunan jangka pendek dan menengah
yang akan dicapai.
(5) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, memuat paling sedikit:
a. jangka waktu pelaksanaan program dan kegiatan;
b. jumlah dana yang dibutuhkan;
c. kegiatan yang akan dikerjakan;
d. dampak terhadap lingkungan sosial, ekonomi, dan
lingkungan hidup; dan
e. sinergi program dan kegiatan lintas organisasi
perangkat daerah.
(6) Dukungan yang dibutuhkan dari pihak yang terlibat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat:
a. komitmen kontribusi pendanaan dari APBD dan
selain dari APBD; dan/atau
b. komitmen lainnya dari pihak yang terlibat.
(71 Pengelolaan keuangan program sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. pengelolaan pendapatan, belanja, dan Pembiayaan
atas pelaksanaan program dan kegiatan;
A
b. pengelolaan.

REPTIELIK IHDONESIA
b. pengelolaan sumber keuangan;
c. pengelolaan aset; dan
d. pengelolaan keuangan lainnya.
(8) Rencana Sinergi Pendanaan ditetapkan
Perkada.
dengan

PASAL 86

BAB V: SINERGI PENDANAAN
(1) Pengalokasian TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dapat dilakukan bersama dengan dukungan pendanaan dari Pemerintah berupa belanja kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) huruf a. (21 Pengalokasian TKD dan dukungan pendanaan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan Keuangan Negara dan memperhatikan Kapasitas Fiskal Daerah.

(3) Kepala Daerah menyampaikan usulan pengalokasian TKD dan dukungan pendanaan yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan rencana Sinergi Pendanaan.

(4) Pengalokasian TKD dan dukungan pendanaan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal rencana Sinergi Pendanaan melibatkan sumber pendanaan yang bersumber dari:

a. Pembiayaan Utang Daerah; dan/atau

b. kerja sama Daerah dengan badan usaha.

(5) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan penilaian atas rencana Sinergi Pendanaan. A

(6) Pengalokasian REPI.IEUK INDONESIA

(6) Pengalokasian TKD dan dukungan pendanaan yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pencapaian prioritas nasional dan karakteristik wilayah. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian TKD dan dukungan pendanaan yang bersumber dari Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI

PASAL 87

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Menteri selaku pengelola fiskal melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan pendanaan desentralisasi secara
berkala paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan TKD; dan
b. pelaksanaan APBD.

PASAL 88

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a dilakukan
paling sedikit terhadap:
a. realisasipenyerapan;
b. capaian keluaran; dan/atau
c. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
A

PASAL 89

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
REPUEUK INDONESIA Pasal 89

(1) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b paling sedikit dilakukan terhadap:

a. PAD;

b. Belanja Daerah;

c. pengelolaan Pembiayaan; dan

d. likuiditas Keuangan Daerah.

(2) Pemantauan dan evaluasi atas PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk mencapai penerimaan realisasi PAD yang mendekati potensi PAD.

(3) Pemantauan dan evaluasi atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dari kecepatan belanja, ketepatan belanja, pemenuhan Belanja Wajib, serta pencapaian keluaran dan hasil atas program prioritas.

(4) Pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dari:

a. jumlah SiLPA yang wajar;

b. pemenuhan kewajiban Pembiayaan Utang Daerah; dan

c. pengelolaan DAD.

(5) Pemantauan dan evaluasi atas likuiditas Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk mengukur kesehatan fiskal Pemerintah Daerah dalam membiayai kewajiban lancar. A

PASAL 90

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PREgIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 90
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan TKD dan
APBD dilakukan secara bersinergi atas pencapaian program
prioritas nasional dan Daerah.

PASAL 91

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 untuk mendukung sinergi
kebijakan fiskal nasional menggunakan platform
digital.
(2) Pemantauan dan evaluasi dengan memanfaatkan
platform digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diselaraskan dengan berbagai pelaksanaan dan
evaluasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga
dan Daerah.

PASAL 92

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Hasil pemantauan dan evaluasi dapat dijadikan sebagai
bahan pertimbangan Pemerintah dalam pengambilan
kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi
atau insentif kepada Pemerintah Daerah.

PASAL 93

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan dan evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri. BABVII A REFIJBUK INDONESIA BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 94

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Perjanjian Pembiayaan Utang Daerah yang telah ada
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran
pinjaman;
b. Jaminan atas pelaksanaan Pinjaman Daerah yang telah
diberikan oleh Pemerintah kepada LKB atau LKBB yang
mendapat penugasan dari Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian Pinjaman
Daerah;
c. Pembiayaan Utang Daerah yang telah diajukan oleh
Daerah sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, proses penilaian terhadap pinjaman daerah
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2Ot8 tentang Pinjaman Daerah; dan
d. Perda mengenai DAD yang telah ditetapkan sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya
Perda mengenai DAD berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 95

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari: A

a. Peraturan . . REPUBUK INDONESIA

a. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OlO Nomor 110, ); dan

b. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI8 Nomor 248, ; dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 96

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:

a. sinkronisasi perencanaan dan penganggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 105, ); dan

b. Pinjaman Daerah, KUA, dan PPAS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, ; dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. A

PASAL 97

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
REPUEUK INDONESIA Pasal 97 Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perrrbahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 110, ); dan

b. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2O18 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 248, ); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 98

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai penilaian kesesuaian antara rancangan
KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan mulai tahun 2024.

PASAL 99

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A REPUBLTK INDONESTA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik