Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Ekonomi Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Ekonomi Nasional
melalui Sekretaris Eksekutif dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Kepala
Sekretariat.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat
Dewan Ekonomi Nasional
mempunyai tugas
melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi
kepada Dewan Ekonomi Nasional.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
3,
Sekretariat
Dewan
Ekonomi
Nasional
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi
dan
penyusunan
rencana,
program,
dan
anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi,
tata laksana, dan reformasi birokrasi;
d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi,
serta keamanan informasi;
e. pelaksanaan
urusan
ketatausahaan,
kearsipan,
dokumentasi, dan keprotokolan;
f.
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengadaan
barang/jasa;
h. koordinasi
dan
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
i.
penyelenggaraan akuntabilitas kinerja;
j.
pelaksanaan
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
kegiatan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Dewan
Ekonomi Nasional.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 5
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Tata Usaha dan Protokol; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Ekonomi
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
PASAL 6
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf
a
mempunyai
tugas
melaksanakan
urusan
kerumahtanggaan,
perlengkapan,
pengelolaan
barang
milik/kekayaan negara, pengadaan barang/jasa, pengelolaan
data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan
informasi.
PASAL 7
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) - huruf
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
c. perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa; dan
d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi,
serta keamanan informasi.
PASAL 8
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) - huruf
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
PASAL 9
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan - pelaksana.
Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan
urusan
ketatausahaan,
kearsipan,
dokumentasi,
serta
koordinasi penyiapan kegiatan, dan pelaksanaan keprotokolan
di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional.
PASAL 10
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam - Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan
fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan
urusan
kearsipan,
persuratan,
dan
dokumentasi; dan
c. koordinasi
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
c. koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan
urusan keprotokolan Dewan Ekonomi Nasional.
PASAL 11
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam - Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Dewan;
b. Subbagian Tata Usaha Direktur Eksekutif;
c. Subbagian Protokol; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
PASAL 12
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: - a. Subbagian Tata Usaha Dewan;
(1) Subbagian Tata Usaha Dewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan
urusan
ketatausahaan,
kearsipan,
persuratan,
dan
dokumentasi di lingkungan pimpinan Dewan Ekonomi
Nasional.
(2) Subbagian Tata Usaha Direktur Eksekutif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas
melakukan
koordinasi
dan
pelaksanaan
urusan
ketatausahaan, kearsipan, persuratan, dan dokumentasi di
lingkungan Direktorat Eksekutif.
(3) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c mempunyai tugas melakukan koordinasi dan
penyiapan kegiatan serta pelaksanaan urusan keprotokolan
di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional.
BAB IV
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
PASAL 13
BAB IV: JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di
lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB IV: JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana mempunyai
tugas
memberikan
pelayanan
fungsional
dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi sesuai
dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja
untuk
mendukung
pencapaian
tujuan
dan
kinerja
organisasi.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
berasal dari pejabat fungsional atau pelaksana yang
ditugaskan
oleh
pimpinan
unit
organisasi
dengan
memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan tugas.
(5) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan
pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(6) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB IV: JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan
bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari
atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
jabatan fungsional masing-masing.
PASAL 16
BAB IV: JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi
Nasional sesuai dengan bidang tugasnya, masing-masing
unit organisasi melaksanakan penataan jabatan fungsional.
(2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
TATA KERJA
PASAL 17
BAB V: TATA KERJA
Kepala Sekretariat dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya
menerapkan
sistem
akuntabilitas
kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 18
BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Dewan Ekonomi Nasional perlu didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Dewan
Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
PASAL 19
BAB V: TATA KERJA
Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi
Nasional.
PASAL 20
BAB V: TATA KERJA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
(1) Setiap unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan
Ekonomi Nasional dalam melaksanakan tugasnya wajib
tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Sekretariat
Dewan
Ekonomi
Nasional,
hubungan
antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.
PASAL 21
BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi
Nasional menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 22
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab memimpin
dan
mengoordinasikan
bawahan
dan
memberikan
pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai
dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB V: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Dewan Ekonomi Nasional wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan
wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB V: TATA KERJA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Dewan Ekonomi Nasional wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing
dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 25
BAB V: TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi
dari bawahannya wajib diolah dan digunakan sebagai bahan
untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan
petunjuk kepada bawahannya.
PASAL 26
BAB V: TATA KERJA
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing,
tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit
organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai
hubungan kerja.
BAB VI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 27
BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
PASAL 28
BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Ketua
Dewan
Ekonomi
Nasional
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana Sekretariat
Dewan Ekonomi Nasional diangkat dan diberhentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 29
BAB VII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan,
kearsipan,
dokumentasi,
dan
persandian
diselenggarakan oleh Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional
dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 30
BAB VII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat
Dewan
Ekonomi
Nasional
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada
anggaran Kementerian.
BAB VIII
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 31
BAB VIII: PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan
organisasi serta tata kerja dalam Peraturan Menteri ini
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintah di bidang aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 32
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.