PP NOMOR 11 TAHUN 2024

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-12-31
Total Pasal: 529 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Jabatan Fungsional dan Jabatan Pel aksana Bagian KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BIRO PERENCANAAN

PASAL 3

Bagian KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI - Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pela ksana MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

c. pemberian pemimpin KEUANGAN

PASAL 5

Bagian KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI - Jabatan Fungsional
KEUANGA
N
.
dan Jabatan Pelaksana

PASAL 6

Bagian KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI - Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana 5Bagian Dukungan Administrasi

b. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil arakan pemerintahan negara; KEUANGAN dan Jabatan Pelaksana MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

h. pemberian

c. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada rtinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan a termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing; - MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

d. Sekretariat

p. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan BIRO KERJA SAMA T EKNIK L UAR NEGERI BIRO KERJA SAMA TEKNIK LUAR NEGER I dan Jabatan Pelaksa na terdiriJabatan Fungsional dan Jab atan Pelaksana MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 j. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan; BIR O HUB UNGAN MASY ARAKAT

m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; BIRO HUBUN GAN M ASYARAK AT ; dan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Jaba tan Fun gsional Pelaksana PusatBagianDukungan Administrasi

b. Pusat PembinaanSekretariat

c. Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama.

(3) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV SEKRETARIAT KEMENTERIAN Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

PASAL 8

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pertama - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bagian - 8 -, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: BIRO PENGELOLAAN BARANG MILIK NEG ARA DAN PE NGAD AAN BARANG / JAS A

e. pemberian dukungan prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan; BIRO PENGELOLAAN BARANG MILIK NEG ARA DAN PEN GADA AN BARANG/ JASA pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Jabatan Fungsional MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

c. koordinasi - -

c. Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan; BIRO UMUM Biro BIRO UMUM ; Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan f. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa; Perencanaan Bangunan Bagian Ketiga Bagian Kendaraan

PASAL 12

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Ketiga - Bagian
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian, badan layanan umum di lingkungan Kementerian, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian dan unit organisasiSubbagian Pemeliharaan Kendaraan Menteri. Bagian Kesehatan PasalJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

a. koordinasiJ abatan Fungsional da n Jabatan Pelaksan a evaluasi rencana strategis di lingkungan Kementerian; Subbagian Pelayanan Medis II MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

b. pelaksanaan - 1 0 - - 1 0 - f. pengembangan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; Ist ana Kepresidenan Bog or

PASAL 14

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kesehatan - PasalJabatan Fungsional
SEKRETARIAT NA Bagian Dukungan Administrasi; dan BIDANG PROTOKOL, PERS, DAN MEDIA

PASAL 15

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kesehatan - PasalJabatan Fungsional
Bir o Administr asi dan penyusunan rencana program dan anggaran, Biro Pengelolaa n Istana ,B iro Umum Biro Protokol DalamBiro Pers, Media, dan Informasi

a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Biro Perencanaan; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

e. penanganan

b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, Biro Umum , serta arsip dan dokumentasi Biro Perencanaan; Bir o Pen gelolaan Ist ana

PASAL 17

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kesehatan - PasalJabatan Fungsional
Biro
Administrasi Dukungan Administrasi terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.

BIDANG ADMINISTRASI DAN
PENGELOLAAN ISTANA

PASAL 18

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kesehatan - PasalJabatan Fungsional
Istana Kepresidenan Bogo r diIstana KepresidenanCipanas Kementerian, badan layanan umum di lingkungan Kementerian, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian. Istana Kepresidenan Yogyakart a Istana KepresidenanTampaksiring Bali- 11 - MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 22 negara di lingkungan Kementerian, serta pejabat pengelolanya; BIR O ADMINISTRASI lainnya; BIRO ADMINISTRASI dukungan administrasi Biro Keuangan; dan Bagian Tata Usaha dan Sumber D aya Man usia Subbagian Biro Jabatan Fungsional dan Jab atan Pelaksana Dukungan Administrasi; danJabatan Fungsional Jabatan P elaksana Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan Dukungan Penasihat Khusus P resid en tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, Subbagian Rumah Tang ga dan Perlengkapan pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro KeuanganSubbagian Jabatan Fungsional MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

f. pelaksanaan - 1 3 - - 1 3 - , organisasi, tata laksana, BIRO i Biro Keuangan; Jam uan dan Per beka lan dan keuanganBa gian Tata Graha dan Seni Budaya Bagian Bagian Dukungan Administrasi terdiri atas jabatan fungsionalS ubbagi an Perbekalan Bagian Kelima Subbagian Acara Subba gian Peralatan Rumah T angga dan Linen, Subbagian Pengelolaan Koleksi Ben da Seni dan Museum Subbagi an Cendera M ata

c. pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian; Subbagian Dekoras i

e. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

d. Subbagian - 1 4 - dan BIRO UMUM Bangunan Bagian Kendaraan kesekretariatan dan keprotokolan kepada Menteri dan Wakil Menteri serta ketatausahaan pimpinan. Bagian Pengamana n Jabatan Fungsion al dan Jabatan P elaksana

b. pengelolaan naskah pidato, notula, dan transkrip yang terkait dengan kegiatan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, serta Staf Ahli dan Staf Khusus; Subbagian Operasi Pen gamanan f. Subbagian Kendaraan

PASAL 29

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pengamana - n
Subbagian Administrasi Kendara an Subbagian Perawatan Ken daraan

b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri; Sub bagian MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(7) Subbagian

PASAL 30

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pengamana - n
ISTANA KEPRESIDENAN YOGY AKARTA penyiapan dukungan administrasi Menteri, pengumpulan bahan BO GOR pelayanan urusan ketatausahaan Menteri. ISTANA KEPRESIDENAN CIPANAS Tata Usaha ISTANA KEPRESIDENAN TAMPAKSI RING BALI penyiapan dukungan administrasi Wakil Menteri, pengumpulan bahanS ubbagia n Tata U saha Wakil Subbagian Bangunan pelayanan urusan ketatausahaan Jabatan Fungsiona l dan Jabatan Pelaksana

(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan administrasi, pengumpulan bahan naskah pidato, notula, dan transkripSubbagian Rumah Tangga dan Perlen gkapan dan dukungan keprotokolan SEKRETARIAT PRESIDE N

(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus BIDANG ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN ISTANA , serta DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN ISTANA dan Staf Khusus.

(5) Subbagian Subbagian Protokol da n Layanan melakukan penerimaan, pencatatan, pemilahan, penginputan, dan pendistribusian surat, serta pengurusan dan pemantauan surat berdisposisi dari Presiden, Menteri, dan Wakil Menteri.Sekretariat

(6) Subbagian Tata Usaha koordinasi Subbagian Bang una n . MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

e. penyiapan

(7) DEPUTI BIDANG PROTOKOL, PERS, DAN MEDIA reformasi birokrasi, Biro Protokol Biro Pers, Media, dan Informasi Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri - 16 - Se kreta riat

a. pelaksanaan dan koordinasi perencanaan program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli Indonesia, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan, dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik;

b. pelaksanaan dan koordinasi implementasi program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli Indonesia, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan, dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik;

c. pelaksanaan dan koordinasi pemantauan dan evaluasi kemanfaatan program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli Indonesia, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan, dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik;

d. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kemanfaatan program kerja sama selatan-selatan Pemerintah Indonesia; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 35 i. koordinasi BIRO PROTOKOL j. pelaksanaan promosi, publikasi, dan dokumentasi kerja sama teknikBagian Undangan dan Administrasi Protokol pelaksanaan Upacara pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian. Acara I Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri terdiri atasBagian Acara Bagian Dukungan Administrasi; dan Acara II fungsional dan jabatan pelaksana. Acara III Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan Bagian P erjalana n tata Tata Upaca ra arsip dan dokumentasi,S ubbagian Dukungan Upacara Undangan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

c. pengelolaan - 18 - - 18 - Biro Kerja BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI pelaksanaan PERS, MEDI A, DAN INFORMASI serta arsip dan dokumentasi Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri; dan Sub bagian Dukungan Administrasi

PASAL 36

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan - Administrasi
BIR O P ERS, MEDIA, DAN INFORMASI Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Subbagian Dukungan Administrasi pengelolaanS ekre tariat analisis, monitoring dan evaluasi media terkait kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan Kementerian, serta diseminasi informasi kehumasan dan pemberitaan Kementerian.

PASAL 38

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan - Administrasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi informasi publik Kementerian;

b. pelaksanaan analisis, monitoring dan evaluasi media arus utama dan media sosial terkait kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan Kementerian; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

c. pemantauan

c. - 19 - dan WAKIL media publikasi yang berbasis teknologi informasi; Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Daya Manusia pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris KementerianDeputi Bidang Peningkatan Pembangunan Sumber Daya Manusia

a. Bagian Dukungan Administrasi; dan AJU DAN WAPRES dan jabatan pelaksana. AJUDAN WAPRES AJUDAN ISTRI/SUAMI W APRES tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, AJUDAN ISTRI/ SUAM I WAPRES pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Hubungan MasyarakatDOKTER KEPRESIDENAN

PASAL 41

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan - Administrasi
DOKTER KEPRESIDENANmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Biro Hubungan Masyarakat; Deputi Bidang Dukungan K ebijakan Pereko nomian , MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

e. pelaksanaan dan jabatan pelaksana. DUKUNGAN KEBIJAKAN PEREKONOMIAN, PARIWISATA, DAN TRANSFORMASI DIGITAL DEPUTI BIDANG PEREK ONOMIAN, PAR IWISATA , D AN T RANSFORMAS I DIGITAL mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Asis ten Deputi Ekonomi, Keuangan, dan Transformasi DigitalilikAsisten De putiEkonomi, Keuangan, dan T ransf ormasi Digital dalam penguasaan Kementerian serta pengelolaan dan pembinaan Asisten Deputi dan Ekono mi Kreatif Asisten Deputi Industri, Perdagangan, Pariwisata, da n Ekonomi Kreatif PengelolaanA sisten Deputi dan Pembangunan Kewilayahan

a. Asisten Depu ti Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan

b. pelaksanaan Sekretariat penyediaan tanah kediaman bagi mantan ;

c. pelaksanaan urusan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian;

d. pelaksanaan urusan pengamanan dan permasalahan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 46 - 21 -- 21 - Kementerian dan Jabat an Fungsional dan j. pelaksanaan koordinasi dan monitoring atas pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik pada Kementerian dan ASIST EN DEPUTI TRA NSFORMASI DIGITAL l. pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa; ASISTEN DEPUTI TRANSFORMASI DIGITAL Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa; danSubba gian Dukungan Administrasi

PASAL 45

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan - Administrasi
Sekre tariat

a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;

b. Bagian Administrasi dan Penatausahaan Barang Milik Negara;

c. Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; dan

d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 49 Jabat an Fungsional dan Jabatan Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: ASISTEN DEPUTI INDUSTRI, PERDAGANGAN KRE ATIF ; INDUSTRI, PERDAGANGAN PARIWISATA, DAN EKONOMI KREATIF

d. pelaksanaan urusan pengamanan dan permasalahan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan KementerianSubb Duk ungan Administrasiadministrasi penyediaan Sekretariat kediaman bagi mantan .

PASAL 48

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan - Administrasi
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:

a. Subbagian Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara;

b. Subbagian Pemindahtanganan dan Pengamanan Barang Milik Negara; dan

c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 51 kediaman bagi mantan . Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksa n a yang berada dalam penguasaan Kementerian, serta pemindahtanganan ASISTEN DEPUTI DAYA AL AM, DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN ASISTEN D EPUTI DAYA ALAM, DAN PEMBANGUNAN K EWIL AYAHAN Bagian D ukunga n Administras i barang milik/kekayaan negara Jabat an Fung sional Pelaksana reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasiSekretariat pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, dan pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PASAL 53

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian D - ukunga
- 2 4 - - 2 4 - yang berada dalam penguasaan KementerianDEPUTI BIDANG DUKUNGAN KEBIJAKAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MA NUSIA yang berada dalam penguasaan KementerianDEPUTI BIDANG DUKUNGAN KEBIJAKAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBANGU NAN SUM BER DAYA MA NUSIA yang berada dalam penguasaan KementerianAsisten Deputi dan Penanggulangan Bencana barang milik/kekayaan negaraA siste n Deput i Pemberdayaan Masyarakat Penanggulangan Bencana pelaksanaan urusan pembinaan, dokumentasi dan tindaklanjut audit barang milik/kekayaan negaraA siste n Deputi Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Desa f. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran BiroA sisten Deput i Pengentasan Kemiskinan dan Pem bangunan Des a , Asiste n Depu ti Kebudayaan, Pemuda, dan Ola hraga Pengelolaan Barang Milik Negara dan Asisten Deputi Kebudayaan, Pemuda, dan Ola hraga Asisten Deputi Pembangunan Keluarga Asisten D eputi Pembang unan Keluarga

a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; Sekretariat

b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

d. pembinaan - 2 5 -

PASAL 54

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian D - ukunga
PelaksanaPengelolaan Pengadaan Barang/JasaASISTEN DEPUTI
PENGENTAS AN KEMIS KINAN

DAN PEMBANGUNAN DESA

PASAL 55

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian D - ukunga
ASISTEN DEPUTI PENGENTASAN KEMISKINAN DAN PEMBANGUNAN DESA, Subb Duk ungan Admini strasi di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang Sekretariat dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

b. pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik pada Kementerian, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

c. koordinasi pengelolaan tingkat kematangan unit kerja pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

e. pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. DEPUTI KESEHATAN , GIZI, DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PASAL 57

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas jabatan - fungsional dan jabatan pelaksana.
DEPUT
I
KESEHATAN, GIZI, DAN
PEMBANGUNAN KELUARGA

PASAL 58

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas jabatan - fungsional dan jabatan pelaksana.
Subb agian Dukungan Administrasi, Biro Umum menyelenggarakanSekretariat

a. pengelolaan perlengkapan perkantoran dan rumah negara, serta urusan kerumahtanggaan yang berada dalam penguasaan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian;

b. pelaksanaan penyediaan tanah, gedung kantor, rumah negara, beserta sarana dan prasarananya;

c. pengelolaan, pengadministrasian, dan pengaturan operasional kendaraan dinas dan kendaraan khusus, serta pelayanan tamu negara/pemerintah;

d. pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi pegawai di lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 61

a. Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pel aksana

d. Bagian Pelayanan Kesehatan; PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENANGGULANGAN BENCANA f. jabatan BENCANA Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melaksanakan dukungan pelayanan teknis dan administrasi Bagian D ukungan Administrasi Jabatan Fungsional MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(2) Subbagian - 2 8 - - 2 - pelaksanaan Pelaksana pelaksanaan DEPUTI PENDIDIKAN, AGAMA, OLA HRAGA emeliharaan DEPUTI KEBUDAYAAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA perlengkapan kantor dan rumah negara beserta barang persediaan; Sub b agian Dukungan Administrasi

g. pengusulanSekretariat

h. pemberian dukungan akomodasi dan logistik dalam rangka penyelenggaraan konferensi yang dihadiri oleh kepala negara/pemerintah asing/pimpinan organisasi internasional; dan i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Umum.

PASAL 62

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian D - ukungan Administrasi
Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan, terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 63

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan, terdiri atas: - a. Subbagian Perlengkapan;
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan perlengkapan kantor dan rumah negara, penyimpanan, pendistribusian, dan perawatan, serta penatausahaan dan pengusulan penghapusan perlengkapan kantor dan rumah negara, serta barang persediaan. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 66 - 2 9 -

PASAL 64

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan, terdiri atas: - a. Subbagian Perlengkapan;
Naskah pasal.

PASAL 66

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan, terdiri atas: - a. Subbagian Perlengkapan;
- 2 9 - Pasal 64 DUKUNGAN KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAN P EMERATAAN PEMBANGUNAN DEPUTI BIDANG PEMER INTAHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal Asisten DeputiHubungan Luar Negeri d an Pertahananmenyelenggarakan fungsi: Asi sten Deputi Hubungan Luar Negeri dan Per tahanan

d. pelaksanaan urusan penggunaan daya dan jasa listrik, air, dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan gedung kantor dan rumah negara;

e. pengusulan penghapusan tanah, gedung kantor, dan rumah negara, beserta sarana dan prasarananya; dan f. pembangunan rumah mantan pengadaan kelengkapannya. Asisten Deputi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

e. pelaksanaan ; dan Pelaksana jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN PERTAHANAN

(1) Subbagian Perencanaan Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dan rumah negara beserta sarana dan prasarananya. ASISTEN DEPUTI HUBU NGAN LUAR NEGERI PERTAHANA N Subb agian Dukungan Administrasi

PASAL 69

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan, terdiri atas: - a. Subbagian Perlengkapan;
Sekretariat Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Kendaraan menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan kendaraan dinas dan kendaraan khusus;

b. penyiapan pengadministrasian, dan penatausahaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus;

c. pelaksanaan koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian layanan penggunaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus;

d. pelaksanaan pelayanan antar jemput pegawai; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 73 - 3 1 -

b. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

c. ASISTEN DEPUTI DAN HAK ASASI MANUSIA jabatan DAN HAK A SASI MANUSIA Subb agian Dukungan Administrasi

(2) Subbagian Operasional Kendaraan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian layanan penggunaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Kementerian.

(3) Subbagian Pemeliharaan Kendaraan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Kementerian. Sekretariat

PASAL 72

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan, terdiri atas: - a. Subbagian Perlengkapan;
Naskah pasal.

PASAL 73

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan, terdiri atas: - a. Subbagian Perlengkapan;
- 3 1 -

b. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

c. ASISTEN DEPUTI DAN HAK ASASI MANUSIA jabatan DAN HAK A SASI MANUSIA Subb agian Dukungan Administrasi

(2) Subbagian Operasional Kendaraan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian layanan penggunaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Kementerian.

(3) Subbagian Pemeliharaan Kendaraan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Kementerian. Sekretariat Pasal 72 Bagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengadministrasian dan pelayanan kesehatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian beserta keluarganya, serta pegawai pada unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri, serta koordinasi kegiatan kenegaraan pada bidang kesehatan dengan instansi terkait yang bekerja sama dengan Dokter Kepresidenan. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 76 - 3 2 - - 3 2 -

d. pelaksanaan dukungan administrasi layanan medis yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratifJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

e. koordinasi pelayanan kesehatan di istana kepresidenan; ASISTEN DEPUTI DAN P ERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH pelaksanaan urusan TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH Dukungan Administrasi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Kesehatan terdiri atas:

a. Sekretariat ;

b. Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis II; dan

c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 75

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan - pengadministrasian dan pelayanan kesehatan bagi pegawai di
Naskah pasal.

PASAL 76

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan - pengadministrasian dan pelayanan kesehatan bagi pegawai di
- 3 2 - - 3 2 -

d. pelaksanaan dukungan administrasi layanan medis yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratifJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

e. koordinasi pelayanan kesehatan di istana kepresidenan; ASISTEN DEPUTI DAN P ERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH pelaksanaan urusan TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH Dukungan Administrasi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Kesehatan terdiri atas:

a. Sekretariat ;

b. Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis II; dan

c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 75

(1) Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis I mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dukungan administrasi pelayanan medis bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri, kecuali Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dukungan administrasi pelayanan medis bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 78 76DEPUTI BID ANG ADMINISTRASI

b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI, kearsipan, dan dokumentasi;

d. penyiapan kebutuhan perlengkapan dan material kesehatan;

e. pelaksanaan administrasi layanan pemeliharaan kesehatan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; f. koordinasi dengan instansi terkait baik di dalam maupun luar negeri bagi pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan; Bir o Pers, Media, dan Informasinesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) terhadap Dokter Pribadi ; Bir o Pers, Media, dan Informasi i. pemberian dukungan sumber daya manusia untuk mantan Manusia Biro Daya Manusia Biro Umum MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 82 - 3 4 - - 3 4 - ; dan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

(1) BIRO T ATA USAH A DAN SUMBER DA YA MANUSIA

(2) BIRO TATA US AHA DAYA MANUSIA melakukan penyiapan kebutuhan Bagi anT ata Usaha Tata Usaha Sekretaris Wakil Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi dan Jabatan Pelaksana

(1) Sekretariat ab kepada Menteri. Bagi an Dukungan Administrasi Staf Khusus Wakil Presiden

PASAL 81

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pertama - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Naskah pasal.

PASAL 82

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan - pengadministrasian dan pelayanan kesehatan bagi pegawai di
- 3 4 - - 3 4 - ; dan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

(1) BIRO T ATA USAH A DAN SUMBER DA YA MANUSIA

(2) BIRO TATA US AHA DAYA MANUSIA melakukan penyiapan kebutuhan Bagi anT ata Usaha Tata Usaha Sekretaris Wakil Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi dan Jabatan Pelaksana

(1) Sekretariat ab kepada Menteri. Bagi an Dukungan Administrasi Staf Khusus Wakil 81 Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, Rumah Tangga d an Perlengkapan, dan media Dukungan Kegiatan Istri/Suami Wakil INDONESIA Bagian - 3 5 - - 3 5 -

d. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGANsBIRO PER ENCANAAN DAN KEUANGAN f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ; Sub b agian Dukungan A dministra si j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh . Sekretariat Susunan Organisasi

PASAL 83

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian . . . - -
Susunan Organisasi Sekretariat :

a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan

b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

d. pengelolaan - 3 6 -

(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Presiden. BIRO UMUM Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Bagian Perlengkapan dan Negara Bagian Keamanan Dalam Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi: Subbagian Administrasi Kendaraan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PASAL 89

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Keamanan Dalam Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana - menyelenggarakan fungsi:
- 3 7 - - 3 7 - BIRO KERUMAHTANGGAAN terdiri atas: BIRO PROTOKOL DAN KER UMAHTANGGAANUmumBagian Protokol Paragraf Subbagian Acara Subbagian Protokol sumber daya manusiaSu bbagi an Persidanga n arsip, Bagi an Kerumahtangg aan sertaSubbagianJamuan dan Pelayan an Rapat Kediaman Wakil INDONESIA Pasal 91 di lingkungan Sekretariat PresidenBIRO PER S, MEDIA, DAN INFORMASI perbendaharaan PER S, MEDIA, D AN INFORMASI f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan Jabatan Pelak sana

g. pelaksanaan layanan perpustakaan Sub b agianDukungan Administrasi pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden; Sekretariat i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Administrasi; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Pengelolaan Istana.

PASAL 90

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Keamanan Dalam Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana - menyelenggarakan fungsi:
Biro Administrasi terdiri atas:

a. Bagian Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia;

b. Bagian Dukungan Penasihat Khusus Presiden;

c. Bagian Dukungan Utusan Khusus Presiden;

d. Bagian Dukungan Staf Khusus Presiden; dan

e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 96 Pasal 91 SEKRETARI AT M ILITER PRESIDEN

PASAL 92

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Keamanan Dalam Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana - menyelenggarakan fungsi:
Naskah pasal.

PASAL 96

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Keamanan Dalam Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana - menyelenggarakan fungsi:
Pasal 91 SEKRETARI AT M ILITER 92 SEKRETARI AT MILITER enyelenggarakan fungsi: Biro Personel Tentara Nasional Negara Republik Indonesia; Biro Personel Tentara Nasional Negara Republik Indonesia pengelolaan arsip, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Presiden; danBiro Pengamanan pelaksanaanB iro Pengamanan persuratanBiro Gel ar, Tanda J asa, dan Tanda Kehormatan Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagian Tata Biro Umum

a. Subbagian Tata Usaha Biro Umum

b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. - 3 9 - - 3 9 - MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 100 Pasal 96 BIRO PERSONEL TENTARA NASIONAL INDONESIA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA urusan ketatausahaanBI RO TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN INDONESIA pelaksanaan administrasi dukungan kerumahtanggaan di lingkungan Penasihat Khusus Presiden. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Bagian Subbagian Kepangkatan dan Jabatan terdiri atas:

a. Subbagian Subbagian Pengangkatan Pertama Perwira

b. Bagian Pengelolaan Data jabatan fungsional dan jabatan pelaksanaJabatan Fungsional Jaba tan Pelaksana . Subbagian Administrasi dan Upacara

PASAL 99

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Subbagian Kepangkatan dan Jabatan - terdiri atas:
Naskah pasal.

PASAL 100

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Tata Biro Umum - a. Subbagian Tata Usaha Biro
Pasal 96 BIRO PERSONEL TENTARA NASIONAL INDONESIA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA urusan ketatausahaanBI RO TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN INDONESIA pelaksanaan administrasi dukungan kerumahtanggaan di lingkungan Penasihat Khusus Presiden. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Bagian Subbagian Kepangkatan dan Jabatan terdiri atas:

a. Subbagian Subbagian Pengangkatan Pertama Perwira

b. Bagian Pengelolaan Data jabatan fungsional dan jabatan pelaksanaJabatan Fungsional Jaba tan Pelaksana . Subbagian Administrasi dan Upacara Pasal 99 Dukung an Pembinaan Personel MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 104 Pasal 100 PENGAMANANmelaksanakan PEN GAMANAN , administrasi sumber daya manusia, keuangan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Utusan Khusus Presiden; Operasi Pengamanan pelaksanaan administrasi dukungan prasarana dan sarana di lingkungan Utusan Khusus Presiden; danSubbagian Pengamanan P residen Subbagian Pengamanan Wakil Preside n Khusus : Sub bagian Perencanaan Operasi Pengamanan

c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 102

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Subbagian Kepangkatan dan Jabatan - terdiri atas:
Naskah pasal.

PASAL 104

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Subbagian Kepangkatan dan Jabatan - terdiri atas:
Pasal 100 PENGAMANANmelaksanakan PEN GAMANAN , administrasi sumber daya manusia, keuangan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Utusan Khusus Presiden; Operasi Pengamanan pelaksanaan administrasi dukungan prasarana dan sarana di lingkungan Utusan Khusus Presiden; danSubbagian Pengamanan P residen Subbagian Pengamanan Wakil Preside n Khusus : Sub bagian Perencanaan Operasi Pengamanan

c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 102 Dokumentasi dan Peny iapan Data Bagian Administrasi Pengamanan Bagian Dukungan Staf Khusus n ketatausahaan, administrasi sumber daya Bagian Penyelidikan dan Pe ngamanan K husus di lingkungan Staf Khusus PresidenSubbagian Intelijen MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Paragraf Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN Bagian Dukungan BIRO KEHORMATAN

a. Bagian Penganugerah an Tata Usaha; Subbagian Penyiapan Keputusan Gelar, Kehormatan jabatan fungsional dan jabatan pelaksanaSubbagian Jasa, Tanda Kehormatan, dan Penganugerahan

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, administrasi sumber daya manusia, keuangan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Staf Khusus Presiden. Jaba tan Fungsi onal Pelaksana MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

d. Bagian , Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, pengelolaan jamuan, perbekalan, museum, seni budaya dan koleksi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksa na BIRO UMUM Dalam BIRO UMUM 107Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Barang Milik Negara kegiatan Presiden dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; Subbagian Tata Usaha Sekretaris Militer Presiden

c. Subbagian Barang Milik NegaradekorasiJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana mata untuk kegiatan Presiden, dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;

e. penyiapan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan untuk acara dan upacara Presiden dan/atau istri/suami PresidenSekretariat Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya; f. pengelolaan kebersihan dan penataan lingkungan;

g. pemeliharaan lingkungan dan satwa;

h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Pengelolaan Istana; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Pengelolaan Istana.

PASAL 109

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan BIRO - KEHORMATAN
Biro Pengelolaan Istana terdiri atas:

a. Bagian Jamuan dan Perbekalan;

b. Bagian Tata Graha dan Seni Budaya;

c. Bagian Peralatan; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(2) Subbagian

d. - 44 - - - DUKUNGAN K ABINET SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET penyiapan jamuan, perbekalan, dan tata saji jamuan kegiatan Presiden dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat

b. penyiapan perbekalan dan kebutuhan dapur untuk kegiatan Presiden dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan

c. pengelolaan tata saji jamuan dan penyiapan pelayanan kegiatan Presiden dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. Politik, Hukum, Asasi ManusiaJamuan Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Subbagian Administrasi Subbagian Administrasi Subbagian Pangan, Pembangunan Kewilayahan Pangan , Pembangunan Kewilayahan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

e. penyiapan Dalam SEKRETARIAT 114SEKRETARIAT KEMENTERIAN Per encanaan

c. Biro Perencanaan

d. penyiapan pelaksanaan kegiatan seni budaya serta pengelolaan sarana pendukungnya untuk kegiatan Biro Ke uangan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 119 - - : DEPUTI BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN, DAN HAK ASASI MANUSIA

b. DEPUTI BIDANG DAN HAK ASASI MANUSIA Subbagian Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat an Asisten Deputi Hukum, Hak Asasi Pemasyarakatan

PASAL 117

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan BIRO - KEHORMATAN
Naskah pasal.

PASAL 119

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan BIRO - KEHORMATAN
- - : DEPUTI BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN, DAN HAK ASASI MANUSIA

b. DEPUTI BIDANG DAN HAK ASASI MANUSIA Subbagian Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat an Asisten Deputi Hukum, Hak Asasi Pemasyarakatan Pasal 117

(1) Subbagian Penataan Ruangan dan Dekorasi mempunyai tugas melakukan penataan dan dekorasi ruangan di lingkungan Sekretariat , keindahan, dan aspek estetika lainnya dalam rangka mendukung kegiatan dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.

(2) Subbagian Pengelolaan Koleksi Benda Seni dan Museum mempunyai tugas melakukan penataan dan pengelolaan museum di lingkungan Sekretariat Presiden, serta koleksi benda-benda seni dan bersejarah kepresidenan. Asis ten Deputi Politik, Negeri, dan Aparatur Negara Bagian Peralatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, Asisten Deputi Politik,Pe merintahan Da lam Negara Keamanan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 123 perlengkapan Pel aksana dan penatausahaan peralatan dan perlengkapan ASISTEN DEPUTI POLITIK, PEMERINTA HAN DALAM NEGERI DAN APARATUR NEGARA lainnya; DAN APARATUR NE GARA upacara dan acara, linen, dan kerumahtanggaan Presiden dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, serta kegiatan penting lainnyaSubbagianDukungan Administrasi Sekretariat

PASAL 120

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Peralatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, - Asisten Deputi Politik,Pe merintahan Da lam
Bagian Peralatan terdiri atas:
a. Subbagian Peralatan Upacara dan Acara;
b. Subbagian Peralatan Rumah Tangga dan Linen; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 121

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Peralatan terdiri atas: - a. Subbagian Peralatan Upacara dan Acara;
(1) Subbagian Peralatan Upacara dan Acara mempunyai tugas melakukan penatausahaan serta penyiapan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan upacara dan acara untuk kegiatan Presiden dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.

(2) Subbagian Peralatan Rumah Tangga dan Linen mempunyai tugas melakukan penatausahaan serta penyiapan dan pemeliharaan peralatan rumah tangga dan linen untuk kegiatan Presiden dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.

PASAL 122

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Peralatan terdiri atas: - a. Subbagian Peralatan Upacara dan Acara;
Bagian Penataan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penataan dan pemeliharaan lingkungan, pertamanan, kebersihan gedung kantor beserta halaman serta pemeliharaan satwa di lingkungan istana kepresidenan. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Paragraf - - menyelenggarakan fungsi: Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana pertamanan di lingkungan istana kepresidenan; HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

PASAL 124

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Penataan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan - penataan
HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
a. SubbagianSubbagianDukungan AdministrasiSekretariat
;
b. Subbagian Dukungan Administrasi; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 125

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Penataan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan - penataan
(1) Subbagian Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas melakukan perencanaan penataan dan pemeliharaan lingkungan pertamanan, pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan taman, gedung kantor beserta halaman serta pemeliharaan tumbuhan dan satwa di lingkungan istana kepresidenan.

(2) Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Pengelolaan Istana. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 128 Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan barang milikJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dan prasarana, ASISTEN DEPUTI K OMUNIKASI, DAN DIGITAL, serta pelaksanaan urusan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat Presiden. HUBUNGAN LUAR NEGERI, KOMUNIKASI, DAN DIGITAL Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126Subbagian Dukungan Administrasi Sekretariat kebutuhan, pemeliharaan peralatan dan perlengkapan perkantoran di lingkungan Sekretariat Presiden;

b. penatausahaan, pembukuan, dan pelaporan persediaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden;

c. penatausahaan, perizinan, pengembangan, pengawasan, perawatan, pemeliharaan, dan utilisasi bangunan beserta sarana dan prasarananya di lingkungan Sekretariat Presiden;

d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Presiden;

e. pengelolaan, pengadministrasian, pengaturan operasional kendaraan, perawatan kendaraan dalam rangka pelayanan kepada Presiden dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; f. pelaksanaan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat Presiden;

g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Umum; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Pengelolaan Istana. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 131

b. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

c. Bagian PERTAHANAN DAN KEAMANAN Bagian PERTAHANAN DAN KEAMANAN

e. Bagian Layanan Administrasi Pimpinan Subbagian Dukungan Administrasi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana penatausahaan, penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan perkantoran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/Sekretariat barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden.

PASAL 130

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Penataan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan - penataan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana kebutuhan peralatan dan perlengkapan perkantoran;

b. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;

c. pencatatan, penatausahaan, penggunaan, pengamanan, pembukuan dan pelaporan barang persediaan serta evaluasi penggunaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden;

d. koordinasi pengelolaan pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden;

e. pelaksanaan perawatan, pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kebutuhan perkantoran; f. pengelolaan pergudangan barang milik/kekayaan negara; dan

g. pengelolaan penatausahaan peralatan dan perlengkapan perkantoran. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

c. perencanaan - - DEPUTI BIDANG PEREKONOMIAN Perlengkapan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, perawatan, DEPUTI BIDANG PE REKONOMIAN

(2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pencatatan, penatausahaan, Asisten Deputi, Hilirisasi Asisten Deputi Ketenagakerjaan, In vest asi, dan Hilirisasi

PASAL 134

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan - dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133Asisten Deputi Energi, Sumber Daya Mi neral, dan Pariwisata ,A sisten Deputi Min eral, dan Pariwisata pengawasan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 138 - - terdiri atas: Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Administrasi Bangunan;

b. ASISTEN DEPUTI MINERAL, DAN PARIWISATA Subbagian ENERGI, SUMBER DAYA MINERAL, DAN PARIWISATA

d. jabatanSubbagian Dukungan AdministrasiSekretariat

PASAL 136

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan - dan
(1) Subbagian
Administrasi
Bangunan
mempunyai
tugas
melakukan
perencanaan,
pengurusan
perizinan,
penatausahaan,
evaluasi
dan
pelaporan
administrasi
bangunan dan/atau gedung kantor, sarana dan prasarana,
serta fasilitasnya.
(2) Subbagian
Pengelolaan
Bangunan
mempunyai
tugas
melakukan
perencanaan,
penyiapan
data
teknis,
pemanfaatan, pengawasan dan pelaksanaan renovasi,
pengembangan, dan pemeliharaan bangunan dan/atau
gedung kantor, sarana dan prasarana, serta fasilitasnya.
(3) Subbagian Utilisasi Bangunan mempunyai tugas melakukan
perencanaan,
penyiapan
data
teknis,
pemanfaatan,
pengawasan, pengembangan, perawatan, dan pemeliharaan
utilitas bangunan.

PASAL 137

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan - dan
Naskah pasal.

PASAL 138

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan - dan
- - terdiri atas: Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Administrasi Bangunan;

b. ASISTEN DEPUTI MINERAL, DAN PARIWISATA Subbagian ENERGI, SUMBER DAYA MINERAL, DAN PARIWISATA

d. jabatanSubbagian Dukungan AdministrasiSekretariat Pasal 136

(1) Subbagian Administrasi Bangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengurusan perizinan, penatausahaan, evaluasi dan pelaporan administrasi bangunan dan/atau gedung kantor, sarana dan prasarana, serta fasilitasnya.

(2) Subbagian Pengelolaan Bangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan data teknis, pemanfaatan, pengawasan dan pelaksanaan renovasi, pengembangan, dan pemeliharaan bangunan dan/atau gedung kantor, sarana dan prasarana, serta fasilitasnya.

(3) Subbagian Utilisasi Bangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan data teknis, pemanfaatan, pengawasan, pengembangan, perawatan, dan pemeliharaan utilitas bangunan. Pasal 137 Bagian Kendaraan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penatausahaan, perawatan, pemeliharaan, pelayanan, dan pengaturan operasional kendaraan dalam rangka pelayanan kepada Presiden dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan untuk acara/kegiatan penting lainnya serta pelayanan kendaraan untuk kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat Presiden. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(3) Subbagian - -

b. pengadministrasian, usulan penghapusan, dan penatausahaan kendaraan di lingkungan Sekretariat Presiden; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pel aksana

e. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Umum. INVESTASI, DAN HILIRISASI ASISTEN DEPUTI KETENAGAKERJAAN, INVESTASI, DAN HILIRISASI

a. SubbagianSubbagian Dukungan AdministrasiSekretariat

b. Subbagian Operasional Kendaraan;

c. Subbagian Perawatan Kendaraan; dan

d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 140

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kendaraan - mempunyai
(1) Subbagian Administrasi Kendaraan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan, penatausahaan, usulan penghapusan kendaraan, serta koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, dan pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Umum.

(2) Subbagian Operasional Kendaraan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian layanan penggunaan kendaraan kepada Presiden, dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, serta untuk kegiatan penting lainnya dan/atau kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat Presiden. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 144 - -

PASAL 142

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kendaraan - mempunyai
Pelaksan a

a. penyusunan rencana dan laporan operasi ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat Presiden; ASISTEN DEPUTI PERDAGANGAN DAN P ERINDUSTRIAN , dan ASISTEN DEPUTI PERINDUSTRIAN ;Subbagian Dukungan Administrasi pengaturan dan pelaksanaan operasi ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat Presiden; Sekretariat pengamanan di lingkungan Sekretariat Presiden; dan

e. koordinasi dengan Pasukan Pengamanan pelaksanaan kegiatan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat Presiden.

PASAL 143

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kendaraan - mempunyai
Naskah pasal.

PASAL 144

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kendaraan - mempunyai
- - Pasal 142 Pelaksan a

a. penyusunan rencana dan laporan operasi ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat Presiden; ASISTEN DEPUTI PERDAGANGAN DAN P ERINDUSTRIAN , dan ASISTEN DEPUTI PERINDUSTRIAN ;Subbagian Dukungan Administrasi pengaturan dan pelaksanaan operasi ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat Presiden; Sekretariat pengamanan di lingkungan Sekretariat Presiden; dan

e. koordinasi dengan Pasukan Pengamanan pelaksanaan kegiatan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat Presiden. Pasal 143 Bagian Pengamanan terdiri atas:

a. Subbagian Dukungan Pengamanan;

b. Subbagian Operasi Pengamanan; dan

c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 147 - - Pengamanan Jabatan Fu ngsional dan Jabatan Pelaksana ASISTEN DEPUTI P FISKAL, DAN PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA Umum P FISKAL, DAN PENGEMBANGAN BADA N USAHA MILIK NEGARA

PASAL 146

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pengamanan terdiri atas: - a. Subbagian Dukungan Pengamanan;
Naskah pasal.

PASAL 147

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pengamanan terdiri atas: - a. Subbagian Dukungan Pengamanan;
- - Pengamanan Jabatan Fu ngsional dan Jabatan Pelaksana ASISTEN DEPUTI P FISKAL, DAN PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA Umum P FISKAL, DAN PENGEMBANGAN BADA N USAHA MILIK NEGARA Pasal 146 Bagian Layanan Adminis trasi P impinan SekretarisSubbagian Jabatan Fungsional Jabatan Pelaksana MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 150 DEPUTI BIDANG KEBUDAYAAN, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT kegiatan dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; DEP UTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, KEBUDAYAAN, DAN PEMBERDAYA AN MASYARAKATSekretaris Presiden. Pendidikan, Sains, dan Teknologi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Sains, dan Teknologi

b. Biro Asisten Deputi Kesehatan, Kependudukan, Pemuda, dan Olahraga Paragraf Kesehatan, Kependudukan, Pemuda, dan Olahraga Asisten De puti Tertinggal, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, da n Ekonomi Kreatif Asisten Deputi dan Ekonomi Kreatif MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 153 - - , Jaba tan Fungs ional dan Jabatan Pel aksana

c. pengelolaan undangan kegiatan dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;

d. penyiapan administrasi perjalanan Presiden dan/atau istri/suami , serta administrasi kegiatan Tamu Negara; ASISTEN DEPUTI KESEHATAN, KEPENDUDUKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA ASISTEN DEPUTI PEMUDA, DAN OLAHRAGA . Subbagian Dukungan A dministrasi Sekretariat Biro Protokol terdiri atas:

a. Bagian Acara;

b. Bagian Upacara;

c. Bagian Undangan dan Administrasi Protokol;

d. Bagian Perjalanan; dan

e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 152

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Layanan - Adminis trasi P impinan
Naskah pasal.

PASAL 153

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Layanan - Adminis trasi P impinan
- - , Jaba tan Fungs ional dan Jabatan Pel aksana

c. pengelolaan undangan kegiatan dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;

d. penyiapan administrasi perjalanan Presiden dan/atau istri/suami , serta administrasi kegiatan Tamu Negara; ASISTEN DEPUTI KESEHATAN, KEPENDUDUKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA ASISTEN DEPUTI PEMUDA, DAN OLAHRAGA . Subbagian Dukungan A dministrasi Sekretariat Biro Protokol terdiri atas:

a. Bagian Acara;

b. Bagian Upacara;

c. Bagian Undangan dan Administrasi Protokol;

d. Bagian Perjalanan; dan

e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 152 Bagian Acara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan keprotokolan acara Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 156 - -

b. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan acara-acara yang dihadiri Pelaksana

c. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan acara kenegaraan dan diplomatik yang dihadiri dan/atau dipimpin oleh Presiden dan/atau istri/suami Presiden. ASISTEN DEPUTI PENDIDIKAN, SAINS, DAN TEKNOLOGI atas: ASISTEN DEPUTI AGAMA, KEBUDAYAAN, PENDIDIKAN, SAINS, DAN TEKNOLOGI

d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksanaSubbagianDukungan Administrasi Sekretariat

PASAL 155

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Acara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan - kegiatan keprotokolan acara Presiden dan/atau Istri/Suami
Naskah pasal.

PASAL 156

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Acara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan - kegiatan keprotokolan acara Presiden dan/atau Istri/Suami
- -

b. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan acara-acara yang dihadiri Pelaksana

c. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan acara kenegaraan dan diplomatik yang dihadiri dan/atau dipimpin oleh Presiden dan/atau istri/suami Presiden. ASISTEN DEPUTI PENDIDIKAN, SAINS, DAN TEKNOLOGI atas: ASISTEN DEPUTI AGAMA, KEBUDAYAAN, PENDIDIKAN, SAINS, DAN TEKNOLOGI

d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksanaSubbagianDukungan Administrasi Sekretariat Pasal 155

(1) Subbagian Acara I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, dan pengoordinasian acara Presiden dan/atau istri/suami ekitarnya dengan pihak terkait.

(2) Subbagian Acara II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, dan pengoordinasian acara Presiden dan/atau istri/suami egeri dengan pihak terkait.

(3) Subbagian Acara III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan koordinasi dengan institusi terkait acara Tamu Negara dan Tamu Asing lainnya, acara diplomatik, dan kredensial Duta Besar Negara Sahabat, serta acara dan/atau istri/Suami . MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 160 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

a. penyiapan dan pelaksanaan tata upacara, tata tempatASISTEN DEPUTI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK ASISTEN DEPUTI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAKUpacaraSubbagian Duk ungan Administrasi

b. Subbagian Dukungan Sekretariat ; dan

c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 159

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Acara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan - kegiatan keprotokolan acara Presiden dan/atau Istri/Suami
(1) Subbagian Tata Upacara mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan tata tempat, tata penghormatan dan urutan acara serta pelaksanaan koordinasi dengan pelaku, peserta upacara, petugas protokol pada acara yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden, dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.

(2) Subbagian Dukungan Upacara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan koordinasi penyiapan dukungan upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden, dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(2) Subbagian

PASAL 161

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Acara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan - kegiatan keprotokolan acara Presiden dan/atau Istri/Suami
Pelaksana
160AS
ISTEN D
EPUTI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, KOPERASI, USAHA
DAN EKONOMI K
REAT
IF
dan konfirmasi ASIST EN DEPUTI

DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, KOPERASI, USAHA
DAN EKONOMI KREATIF
c. pelaksanaan dukungan administrasi Biro ProtokolBagian Layanan
Administrasi Pimpinan

PASAL 162

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Acara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan - kegiatan keprotokolan acara Presiden dan/atau Istri/Suami
Subbagian
Dukungan Administrasi
dan Administrasi Jabatan Fungsional
dan
Jab atan Pelaksana
Protokol; dan
Sekretariat
.

PASAL 163

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Acara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan - kegiatan keprotokolan acara Presiden dan/atau Istri/Suami
(1) Subbagian Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pendistribusian undangan, serta pemantauan dan konfirmasi tamu undangan yang akan hadir dalam acara/upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden dan/atau istri/suami Presiden, kegiatan Tamu Negara, serta penyiapan dan pengaturan rapat koordinasi. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 167 evaluasiD EPUTI BI DANG PANGAN, INFRASTRUKTUR, DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada BiroD EPUTI BIDANGPANGAN, INFRASTRUKTUR, DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PASAL 164

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Acara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan - kegiatan keprotokolan acara Presiden dan/atau Istri/Suami
Asisten Deputi Agraria, Tata Ruang, Transmigrasi, dan L ingkungan Hi dup Asisten De puti Transmigrasi, dan Lingkungan Hidup, Bagian Perjalanan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan administrasi dan logistik perjalanan Presiden dan/atau istri/suami ; Asi sten Deput i Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan

c. penyiapan transportasi dan akomodasi perjalanan Presiden dan/atau istri/suami ; dan Asi sten Deputi dan Kehut anan Asisten DeputiPertanian, Pangan, dan Gizi

a. Subbagian Perjalanan Dalam Negeri; Asi sten Deputi Pertanian, Pangan, dan Gizi Asi sten Deputi Pekerjaan Umum, Perhubungan Asisten Deputi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

b. penyiapan Biro Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 168

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Acara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan - kegiatan keprotokolan acara Presiden dan/atau Istri/Suami
KELAUTAN, PERIKANAN , DAN KE HUTANA N , penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, serta kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri. KELAUTAN, PERIKANAN KEHUTANA N , Biro PersSubbagianDukungan AdministrasiSekretariat menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan kegiatan Presiden dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, serta urusan administrasi kewartawanan; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bagian - - ; Pelaksana pelaksanaan dukungan administrasi Biro Pers, Media, dan ASISTEN DEPUTI AGRARIA, TATA RUANG, LINGKUNGAN HIDUP pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris ASISTEN DEPUTI TRANSMIGRASI, DAN LINGKUNGAN HIDUP Subbagian Dukungan A dministrasi Biro Pers, Media, dan Sekretariat terdiri atas:

a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan

b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 171

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian . . . - -
Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Pers, Media, dan Informasi. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

b. pelaksanaan - - kepresidenan Pelaksana atas:

a. Istana Kepresidenan Bogor; ASISTEN DEPUTI PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, DAN PERHUBUNGAN

d. Istana Kepresidenan Tampaksiring BaliASISTEN DEPUTI PERUMAHAN, DAN PERHUBUNGAN kepresidenan dipimpin oleh Kepala Istana Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana.

(3) Istana kepresidenan mempunyai tugas Subbagian Dukungan Administrasi Sekretariat , pengelolaan sarana dan prasarana, koleksi benda-benda seni, museum, dan perpustakaan Kepresidenan, serta penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya di lingkungan istana kepresidenan.

PASAL 173

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian . . . - -
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (3), istana kepresidenan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, sumber daya manusia, tata laksana, reformasi birokrasi, dukungan data dan informasi, kesehatan, dan perpustakaan, serta evaluasi dan penyusunan pelaporan; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(3) Subbagian

d. penatausahaan dan revitalisasi barang milikJabatan Fungsional dan Jabatan P elaksana

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris ASISTEN DEPUTI P ERTA NIAN, PANGAN, DAN GIZI Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana. PERTANIAN, PANGAN, DAN GIZI Istana Bagian Laya nanAdministrasi PimpinanatasSubbagian Dukungan Administrasi SubbagianJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Sekretariat Subbagian Bangunan;

d. Subbagian Protokol dan Layanan; dan

e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 175

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian . . . - -
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, administrasi sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dukungan data dan informasi, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja.

(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan jamuan, tata graha, dekorasi dan pelayanan kerumahtanggaan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, dan perawatan museum, benda-benda seni dan bersejarah, dan barang milik/kekayaan negara serta pengelolaan barang persediaan. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 178 - - Bagian Pertama DEPUTI BIDANG PERSIDANGAN KABINET

PASAL 176

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pertama - DEPUTI BIDANG
Naskah pasal.

PASAL 178

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian . . . - -
- - Bagian Pertama DEPUTI BIDANG PERSIDANGAN KABINET Pasal 176 DEPUTI BIDANG PERSIDANGAN KABINET Sekretariat Pelaporan Persidangan kepada Pela poran Persid angan Presiden.

(3) Dalam melaksanakanA sisten De puti Persidanga n Asisten Deputi Persidangan Asisten Deputi Kementerian MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

c. Deputi - 66 -- 66 -

b. pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

c. ASISTEN DEPU TI PENYELENGGARAAN P ERSIDANGA N ; ASISTEN DEPUTI PENYELENGGA RAAN PERSIDANGAN

e. Subbagian Dukungan A dministrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; f. Sekretariat dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;

g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil /Suami Wakil Presiden;

h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil . Bagian Kedua Susunan Organisasi

PASAL 179

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Sekretariat Wakil :

a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital;

b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

b. pengolahan - - - - 1 ASISTEN DEPUTI PELAPORAN PERSIDANGAN

PASAL 180

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
ASISTEN DEPUTI
PELA PORAN P
ERSIDAN
GAN
(2) Deputi
Bidang
Dukungan
Kebijakan
Perekonomian,
Pariwisata, dan Transformasi Digital dipimpin oleh Deputi.

Jabatan Pe
laksana

Subbagian

Dukungan Administrasi

PASAL 182

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Sekretariat Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital yang ditetapkan , berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 185 - - ASISTEN DEPUTI NAS KAH DAN PENERJE MAHAN

b. Asisten Deputi Industri, Perdagangan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif; dan ASISTEN DEPUTI NASKAH D AN PENE RJEMAHAN Jabatan Pelaksana Asisten Deputi Ekonomi, Keuangan, dan Subbagian Dukungan Administrasi

PASAL 184

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Naskah pasal.

PASAL 185

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
- - ASISTEN DEPUTI NAS KAH DAN PENERJE MAHAN

b. Asisten Deputi Industri, Perdagangan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif; dan ASISTEN DEPUTI NASKAH D AN PENE RJEMAHAN Jabatan Pelaksana Asisten Deputi Ekonomi, Keuangan, dan Subbagian Dukungan Administrasi Pasal 184 Sekretariat Asisten Deputi Ekonomi, Keuangan, dan Transformasi Digital mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi kebijakan, analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan, serta penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut aspirasi di bidang ekonomi, keuangan, dan transformasi digital. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Paragraf ekonomi, keuangan, dan transformasi digitalASISTEN DEPUTI DOKUMENTASI, DISEMINASI, DAN ARSIP KEPRESIDENAN DAN KEMENTERIAN

c. penyerapan pandangan,A SISTEN DEP UTI DOKUMENTASI, DISEMINASI, KEM ENTERIAN ekonomi, keuangan, dan transformasi digitalJabatan Fungsional dan Jabatan Pel aksana bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil , keuangan, dan transformasi digital;Bagian Layanan Adm inistrasi Pimpin an Ekonomi, Keuangan, dan Transformasi Digital; danSubbagian Dukungan Administrasi pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jabatan Fungsiona l Jabatan Pelaksana

PASAL 186

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Sekretar iat
a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 187

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Asisten Deputi Ekonomi, Keuangan, dan Transformasi Digital. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 DEPUTI BID ANG ADMINISTRASI Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal DEPUTI BIDANGADMINISTRASI Asisten Deputi Industri, Perdagangan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Biro Duk ungan Aparatur dan K ele mbagaan

c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan Biro D ukungan Aparat ur dan Kelembagaan

e. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Pengelolaan Anggaran, Sumber Da ya Manusia, dan Kinerja Biro Pengelolaan Anggaran, Sumber Daya Manusia, dan Kinerja, Pariwisata, dan Transformasi DigitalBiro

PASAL 190

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Biro Umum

a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan Sekretariat jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

e. pelaksanaan Asisten Deputi Industri, Perdagangan, Pariwisata, dan Ekonomi KreatifBIRO SUMBER DAYA MANUSIA, DAN KINERJA dan Pembangunan Kewilayahan BIRO PENGELOLAAN ANGGARAN, KINERJA Jabata n Fungsional dan Jabat an Pelaksana

PASAL 193

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Subbagian Dukungan Administras i 192, Sekretar iat menyelenggarakan fungsi:

a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang infrastruktur, sumber daya alam, dan pembangunan kewilayahan;

b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang infrastruktur, sumber daya alam, dan pembangunan kewilayahan;

c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang infrastruktur, sumber daya alam, dan pembangunan kewilayahan;

d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil , sumber daya alam, dan pembangunan kewilayahan; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

c. pemantauan BIRO DUKUNGAN APARATUR DAN KELEMBAGAAN BagianBIRO DUKUNGAN APARATUR DAN KELEMBAGAAN Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Bagian Dukungan Administrasi Subbagian Dukungan A dminist rasi arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Sekreta riat .

PASAL 196

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan - Administrasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital dan Asisten Deputi Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan;

b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta arsip dan dokumentasi Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital dan Asisten Deputi Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 199 - - dukungan administrasi lainnya kepada Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, BIRO UMUM , dan Transformasi Digital dan Asisten Deputi Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan. Bagian Bagian S ubbagian Pendistr ibusian Barang M ilik Negar a Subbagian Penatausahaan Bar ang Milik Negar a Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Umum

PASAL 198

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bagian - S ubbagian
Naskah pasal.

PASAL 199

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan - Administrasi
- - dukungan administrasi lainnya kepada Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, BIRO UMUM , dan Transformasi Digital dan Asisten Deputi Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan. Bagian Bagian S ubbagian Pendistr ibusian Barang M ilik Negar a Subbagian Penatausahaan Bar ang Milik Negar a Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Umum Pasal 198 Bara ng dan Banguna n

(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi. Kendaraan Jabatan Pelaksana MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

b. Asisten

b. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademis, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu; DEP UTI BIDANG PERUNDANG- UNDANGAN DAN ADMINISTRASI HUKUM dan DEPUTI BIDANGPERUNDANG - ADMINISTRASI HUKUM Asisten De puti Pemerintahan Dalam Negeri AsistenAsisten DeputiPolitik, Hukum, dan Negeri MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 204 - 7 5 - - 7 5 - Paragraf 2 ASISTEN DEPUT I KEAMANAN, KELEMBAGAAN, DAN APARATUR

PASAL 202

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bagian - S ubbagian
ASISTEN DEPUTI
KEAMANAN , KELEM BAGAAN, DAN

APARATUR tugas melaksanakan Jabatan Fun gsion al dan Jabat an
Pelaksana
serta
penyerapan
pandangan,
pengaduan
masyarakat, dan tindak lanjut aspirasiS ubbagian

Dukungan Administrasi

PASAL 203

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bagian - S ubbagian
Naskah pasal.

PASAL 204

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bagian - S ubbagian
- 7 5 - - 7 5 - Paragraf 2 ASISTEN DEPUT I KEAMANAN, KELEMBAGAAN, DAN APARATUR Pasal 202 ASISTEN DEPUTI KEAMANAN , KELEM BAGAAN, DAN APARATUR tugas melaksanakan Jabatan Fun gsion al dan Jabat an Pelaksana serta penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut aspirasiS ubbagian Dukungan Administrasi Pasal 203 Deputi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Asisten Deputi Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Desa menyelenggarakan fungsi:

a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa;

b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa;

c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, serta penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa;

d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil an pembangunan desa;

e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Desa; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

c. penyerapan

b. jabatan fungsional PEMERINTAHAN DALAM NEGERI ASISTEN DE PUTI POLITIK, HUKU M, DAN PEMERINTAH AN DALAM NEGERI arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi Jabatan Fungsional dan Jabatan P elaksana Asisten Deputi Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan DesaSubbagian Dukungan Administrasi Asisten Deputi Kesehatan, Gizi, Deputi

PASAL 206

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bagian - S ubbagian
Asisten Deputi Kesehatan, Gizi, dan Pembangunan Keluarga
mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi
kebijakan, analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan, serta
penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan tindak
lanjut aspirasi di bidang kesehatan, gizi, dan pembangunan
keluarga.

PASAL 207

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bagian - S ubbagian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Asisten Deputi Kesehatan, Gizi, dan Pembangunan Keluarga menyelenggarakan fungsi:

a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang kesehatan, gizi, dan pembangunan keluarga;

b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan, gizi, dan pembangunan keluarga; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 211 - -

d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil , gizi, dan pembangunan keluargaASISTEN DEPUTI PER EKONOMIAN ASISTEN DEPUTI PEREKONOMIAN Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Wakil dan Subbagi an Dukungan Administrasi

PASAL 208

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bagian - S ubbagian
Deputi
Asisten Deputi Kesehatan, Gizi, dan Pembangunan Keluarga
terdiri atas:
a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 209

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bagian - S ubbagian
Subbagian
Dukungan
Administrasi
mempunyai
tugas
melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program
dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi,
tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi,
pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta
pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Asisten
Deputi Kesehatan, Gizi, dan Pembangunan Keluarga.

Paragraf 4
Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat
dan Penanggulangan Bencana

PASAL 210

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bagian - S ubbagian
Naskah pasal.

PASAL 211

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bagian - S ubbagian
- -

d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil , gizi, dan pembangunan keluargaASISTEN DEPUTI PER EKONOMIAN ASISTEN DEPUTI PEREKONOMIAN Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Wakil dan Subbagi an Dukungan Administrasi Pasal 208 Deputi Asisten Deputi Kesehatan, Gizi, dan Pembangunan Keluarga terdiri atas:

a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan

b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 209 Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Asisten Deputi Kesehatan, Gizi, dan Pembangunan Keluarga. Paragraf 4 Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Pasal 210 Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi kebijakan, analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan, serta penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut aspirasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 213 - 78 -- -

b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana;

c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, serta penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana; ASISTEN DEPUTI KES EJAHTERAAN R AKYAT f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia. KESEJAHTER AAN RAKYAT Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Bencana Subbagian Duk ungan Administrasi

b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Deputi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Paragraf - 7 9 - - 7 9 -

PASAL 214

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bagian - S ubbagian
ADMINISTRASI HUKUM , ASISTEN DEPUTI HUKUM

b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, Jabatan Fu ngsional dan Jabatan Pelaks ana

c. pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana; dan

d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana. Bagian Dukungan Administrasi Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional d an Jabatan P elaksana MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 218 Paragraf DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN

PASAL 216

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional
Naskah pasal.

PASAL 218

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional
Paragraf DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN Pasal 216 DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYA RAKATAN , dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah aAsisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga PemerintahpAsisten DeputiHubungan Lembaga Non Pemerintah Asisten De puti Pemerintah 216, Asisten Deputi Pendidikan, Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan OlahragaAsisten Deputi Kajian Strategis dan Pen gelolaan Kemitraan

c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang pendidikan, agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga; Asi sten Deputi Kajian Strategis dan Pen gelolaan Kemitraan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Asisten Deputi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 222 - 8 1 -- 8 1 - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas ASISTEN DEPUT I HUBUNGAN L EMBAGA NEGARA DAN LEMBAG A PE MERINTAH lainnya HUBUNGAN LEMBAGA NEGARA DAN LEMBAGA PEMERINTAH Subbagian Dukungan Administras i Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan Deputi 1 Umum

PASAL 220

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.

(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 221

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional
Naskah pasal.

PASAL 222

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional
- 8 1 -- 8 1 - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas ASISTEN DEPUT I HUBUNGAN L EMBAGA NEGARA DAN LEMBAG A PE MERINTAH lainnya HUBUNGAN LEMBAGA NEGARA DAN LEMBAGA PEMERINTAH Subbagian Dukungan Administras i Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan Deputi 1 Umum Pasal 220

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.

(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan dipimpin oleh Deputi. Pasal 221 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil nalisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang pemerintahan dan pemerataan pembangunan kepada Wakil dalam membantu menyelenggarakan pemerintahan negara. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Paragraf - 8 2 - Jabatan Fungsi onal dan Jabat an Pelaksana

a. Asisten Deputi Hubungan Luar Negeri dan Pertahanan; ASISTEN DEPUTI HUBUNGAN LEMBAGA NON PEMERINTAH PEMERINTAH Dukungan Administrasi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 227 - 8 3 - - 8 3 - di bidang Jabatan Fungsional dan Jabat an Pelaksana . PENGADUAN MASYARAKAT ASIST EN DEPUTI PENGADUAN MASYARAKAT tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal SubbagianDukungan Administrasi Asisten Deputi Hubungan Luar Negeri dan Deputi menyelenggarakan fungsi:

a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang hubungan luar negeri, pertahanan, dan wawasan kebangsaan;

b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hubungan luar negeri, pertahanan, dan wawasan kebangsaan;

c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang hubungan luar negeri, pertahanan, dan wawasan kebangsaan;

d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil , pertahanan, dan wawasan kebangsaan;

e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Hubungan Luar Negeri dan Pertahanan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan.

PASAL 226

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional
Naskah pasal.

PASAL 227

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional
- 8 3 - - 8 3 - di bidang Jabatan Fungsional dan Jabat an Pelaksana . PENGADUAN MASYARAKAT ASIST EN DEPUTI PENGADUAN MASYARAKAT tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal SubbagianDukungan Administrasi Asisten Deputi Hubungan Luar Negeri dan Deputi menyelenggarakan fungsi:

a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang hubungan luar negeri, pertahanan, dan wawasan kebangsaan;

b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hubungan luar negeri, pertahanan, dan wawasan kebangsaan;

c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang hubungan luar negeri, pertahanan, dan wawasan kebangsaan;

d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil , pertahanan, dan wawasan kebangsaan;

e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Hubungan Luar Negeri dan Pertahanan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan. Pasal 226 Asisten Deputi Hubungan Luar Negeri dan Pertahanan terdiri atas:

a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan

b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

f. pelaksanaan - 8 4 - - 8 4 - Pertahanan. Pelaksan a Asisten Deputi Politik, Keamanan, HukumASISTEN DEPUTI STRATEGIS DANPENGELOLAAN

PASAL 228

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional
KAJIAN
STRATEGIS DANPEN GELOLA
AN
mempunyaiSubbagian
Dukungan Administrasi
penyerapan
pandangan,
pengaduan
masyarakat, dan tindak lanjut aspirasiD epu ti
hak asasi manusia.

PASAL 229

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Asisten Deputi Politik, Keamanan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang politik, keamanan, hukum, dan hak asasi manusia;

b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, keamanan, hukum, dan hak asasi manusia;

c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang politik, keamanan, hukum, dan hak asasi manusia;

d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil , keamanan, hukum, dan hak asasi manusia;

e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Politik, Keamanan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia; dan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 233 f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan. BIDANG ADMINISTRASI APARATUR Asisten Deputi DEPUTI BIDANG ADM INISTR ASI APARATUR

a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan Bir o S umber Daya Manusia

PASAL 231

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional
Naskah pasal.

PASAL 233

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan. BIDANG ADMINISTRASI APARATUR Asisten Deputi DEPUTI BIDANG ADM INISTR ASI APARATUR

a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan Bir o S umber Daya Manusia Pasal 231 Biro Sumber Day a Manus ia melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, Biro Admini stra si Pejabat Ne gara lainnyaB iro Administ rasi Pejabat NegaraPolitik, Keamanan, Hukum, dan Hak Asasi ManusiaBiro Hukum, dan Reformasi Birokrasi Percepatan Pembangunan Daerah Biro Organisasi, Tata Laksana, Birokrasi Deputi - 8 5 - - 8 5 -ercepatan BiroAdministrasi Pejabat PemerintahanaerahBiro Pemerintahan Deputi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PASAL 236

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional
- 8 6 - - 8 6 -

c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan. BIRO PEJABAT NEGARA Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Pembangunan DaerahBIROADMINISTRASI PEJ ABAT NEGARA

b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Subbagian Dukungan Administrasi Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan dan Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Pembangunan Daerah. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PASAL 239

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Bagian Dukungan Administrasi terdiri atasJabatan Fungsional
- 8 7 - - 8 7 -

d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan dan Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Pembangunan Daerah. Pelaksan a Jabatan Fungsional dan Jabat an Pelaksana Administrasi terdiri atasBIRO ADMINIST RASI PEMERINTAHAN Bagian Keenam BIRO PEJABAT PEMERINTAHAN Umum Bagian Dukungan A dministrasi

(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. Deputi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PASAL 241

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan A - dministrasi
- - 239Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: BIR O SUM BER DAYA MAN USIA

c. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden; BIR O SUM BER DAYA M ANUSIA f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden; Sub bagian Duk ungan Administrasi i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri dan Sekretaris Wakil Presiden. Deputi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PASAL 244

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan A - dministrasi
- 8 9 - - 8 9 - Biro Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia ORGANISASI, TATA LAKSANA, BIROKRAS I dan mengoordinasikan BIRO BIROKRASI Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana 42Su bbagian Dukungan Administrasi Usaha Badan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

b. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia;

c. koordinasi pelaksanaan analisis, evaluasi, penyusunan, dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan standar kompetensi jabatan serta reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

d. pengelolaan dokumentasi notula dan transkripsi pidato/sambutan Wakil Presiden;

e. pemberian dukungan administrasi kepada Staf Khusus Wakil Presiden; f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil . MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 248 Pasal 244 TEKNOLOGI, DATA, DAN INFORMASI BADAN TEKNOLOGI, DATA, DAN INF ORMASI

c. Pusat Infrastruktur Sistem Jaringan dan Keamanan Siber

PASAL 245

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan A - dministrasi
Naskah pasal.

PASAL 248

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan A - dministrasi
Pasal 244 TEKNOLOGI, DATA, DAN INFORMASI BADAN TEKNOLOGI, DATA, DAN INF ORMASI

c. Pusat Infrastruktur Sistem Jaringan dan Keamanan Siber Pasal 245 Pusat Infrast ruktu r Sist em Jaring an dan Keamanan Siber reproduksiPusat Pengembangan d an Layanan Sistem Informasi pengelolaan dokumentasi notula dan transkripsi pidato/ sambutan Wakil Presiden. Sistem Inf ormasi Pusat Manajemen Data dan Transformasi DigitalBagian Tata Usaha Pusat Manajemen Data dan Transformasi Dig ital

c. pengelolaan dokumentasi notula dan transkripsi pidato/sambutan Wakil Presiden; - -

c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Badan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 252 Pasal 248 - -

PASAL 249

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan A - dministrasi
Naskah pasal.

PASAL 252

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan A - dministrasi
Pasal 248 - - Pasal 249 Pelaksa na penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan dukungan kegiatan PUSAT PENGEMBANGAN DAN LAYANAN PUSAT SISTEM INFORMASI Dukungan Administrasi Staf Khusus Wakil . pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi Staf Khusus Wakil Presiden;

c. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan Staf Khusus Wakil Presiden; dan

d. pelaksanaan pelayanan operasional bagi Staf Khusus Wakil Presiden. Pelaksan a Badan Dukungan Administrasi Staf Khusus Wakil :

a. Subbagian Tata Usaha;

b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan

c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

e. penyusunan Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana PUSAT INFRASTRUKTUR SISTEM JARINGAN DAN KEAMANAN SIBER PUSA T JARIN GAN DAN KEAM ANAN SIBER , Subbagian D ukungan Administrasi pengelolaan hak keuangan bagi Staf Khusus Wakil Presiden. Badan

PASAL 254

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Duk ungan Admini strasi - b. pelaksanaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, program, anggaran, revisi anggaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran yang bersumber dana dari DIPA Kementerian, DIPA Bendahara Umum Negara, hibah serta sumber dana lainnya yang sah di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

b. pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

c. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;

d. pengelolaan hak keuangan bagi Staf Khusus Wakil Presiden; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Paragraf kinerja organisasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pel aksana

h. PUSAT TRANSFORMASI DIGITAL pelaksanaan MANAJEMEN DATA DAN TRANSFORMASI DIGITAL Subbagian Dukungan Administrasi Biro PerencanaanStaf Ahli terdiri atas:

a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan

b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 256

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Duk ungan Admini strasi - b. pelaksanaan
Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Perencanaan dan Keuangan. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PASAL 259

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Duk ungan Admini strasi - b. pelaksanaan
Paragraf 4 MENTERI SEKRETARIS NEGARA MENTERI SE KRETARIS NEGARA Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milikSTAF AHLI HUKUM, HAK PEMERINTAHANesidenST AF AHLI BIDANG ASASI MANUSIA, DAN PEMERINTAHAN Dalam STAF AHLI BIDANG EKONOMI, KE MARITIM A N , PEMBANGUNAN MANUSIA , DAN KEB UDAYAAN f. pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; STA F AHLI BIDANG EKONOMI, KE MARITIM AN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 262

d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jabatan Fungsional dan Bagian Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan dukungan pelayanan perlengkapan yang meliputi perencanaan, perawatan, pemeliharaan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Wakil ksan a yang dihadiri oleh Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil PresidenINSPEKTORAT pengelolaan barang milikINSPEKTORAT negara,B agian Dukungan Administrasi Pusat Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Bagian Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan perlengkapan;

b. perawatan dan pemeliharaan perlengkapan;

c. pelaksanaan pencatatan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

d. koordinasi pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

e. pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; dan f. penyediaan sarana perlengkapan bagi Staf Khusus Wakil Presiden. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 266

PASAL 263

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Negara - mempunyai
Jaba tan Pelaksana Pengelolaan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan PUSAT KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA pelaksanaan pencatatan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan PUSAT PENGEMBANGAN N EGARA barang milik/kekayaan Dukungan Administrasi Jabatan Fu ngsional dan Jab at an P elaksana di lingkungan Sekretariat Wakil a bangunan bagi Staf Khusus Wakil Presiden.

PASAL 265

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Negara - mempunyai
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Bagian Bangunan menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan kebutuhan, pengembangan bangunan berikut prasarananya dan pelaporan administrasi lainnya;

b. pemeliharaan bangunan berikut sarana dan prasarananya;

c. penataan dan pemeliharaan lingkungan; dan

d. penyediaan dan pemeliharaan prasarana bangunan bagi Staf Khusus Wakil Presiden. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

b. pengadministrasian

c. Subbagian Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan; dan

d. Jabatan Fungsional dan Jabatan P elaksana PUSA T PEMBINAAN PENERJEMAH

(1) Subbagian Perencanaan Bangunan mempunyai tugas PUSAT P EMBINAAN PEN ERJEMAH pengembangan Bidang Sertifi kasi prasarananya, perencanaan pemeliharaan dan perawatan lingkungan, serta Jabatan Fu ngsional Pelaksana Pemeliharaan BangunanB idang Pengelolaan Jabatan Fungsional Penerje mah prasarananyaJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Bagian Dukungan Administrasi Jabatan Fungsional Pelaksa na pemeliharaan kendaraan dalam rangka pelayanan kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, Tamu Negara, pejabat, Staf Khusus Wakil ketertiban dan keamanan dalamP usa t

PASAL 269

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi - Jabatan Fungsional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Bagian Kendaraan dan Keamanan Dalam menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan kebutuhan kendaraan khusus Wakil Presiden, kendaraan dinas pejabat, Staf Khusus Wakil ungan Sekretariat Wakil Presiden; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(2) Subbagian - - KendaraanMENTERI SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, PRA SETYO HAD I

c. Subbagian Keamanan Dalam; dan

d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jabatan Pe laksana PUSA T PEMBINAAN ANALIS KERJA SAMAWakil Presiden, PUSAT PEMBINAAN ANALIS KERJA SAMA dan Staf Khusus Wakil ekretariat Wakil . Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

e. perencanaan

(2) Subbagian Operasional Kendaraan mempunyai tugas melakukan pengaturan operasional dan pemberian layanan penggunaan kendaraan khusus Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden, kendaraan khusus Tamu Negara, dan kendaraan dinas pejabat, Staf Khusus Wakil dan kendaraan operasional di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.

(3) Subbagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengaturan petugas dan penjagaan ketertiban dan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden. Paragraf 5 Biro Protokol dan Kerumahtanggaan

PASAL 272

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kendaraan - dan
Biro Protokol dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, persidangan, kerumahtanggaan, dan perjalanan bagi Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil an di luar negeri.

PASAL 273

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kendaraan - dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Biro Protokol dan Kerumahtanggaan menyelenggarakan fungsi:

a. pengelolaan kegiatan keprotokolan acara Wakil Presiden, dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, Tamu Negara yang menjadi Tamu Wakil Presiden, dan kegiatan penting lainnya;

b. perencanaan dan pelaksanaan acara kenegaraan, acara resmi, sidang dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri oleh Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden;

c. perencanaan dan pelaksanaan layanan persidangan yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden;

d. pengurusan, pengoordinasian, dan penyiapan pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden, serta kegiatan lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil ; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

c. perencanaan

e. perencanaan dan pelaksanaan perjalanan Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil r negeri, dan administrasi perjalanan Tamu Negara yang menjadi Tamu Wakil Presiden, serta pegawai Sekretariat Wakil Presiden; f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Protokol dan Kerumahtanggaan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil .

PASAL 274

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kendaraan - dan
Biro Protokol dan Kerumahtanggaan terdiri atas:

a. Bagian Protokol;

b. Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil Presiden;

c. Bagian Kerumahtanggaan;

d. Bagian Perjalanan; dan

e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 275

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kendaraan - dan
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan, pengoordinasian, dan pelaksanaan acara/jadwal Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden, termasuk dukungan layanan keprotokolan, dan persidangan.

PASAL 276

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, - penyiapan, pengoordinasian, dan pelaksanaan acara/jadwal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan agenda acara/jadwal harian, mingguan, dan bulanan, serta penyiapan dan pelaksanaan acara/jadwal bagi Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden, baik dalam rangka acara resmi dan kenegaraan, sidang/rapat, dan acara lainnya maupun kunjungan di dalam negeri dan ke luar negeri;

b. penyiapan dan pelaksanaan layanan keprotokolan meliputi tata upacara, tata tempat, dan tata penghormatan untuk setiap acara Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden; dan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 280

c. perencanaan, penyiapan, pengurusan undangan, tempat, peralatan dan perlengkapan, bahan persidangan, dan perekaman hasil persidangan.

PASAL 277

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, - penyiapan, pengoordinasian, dan pelaksanaan acara/jadwal
Bagian Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Acara;
b. Subbagian Pelayanan Protokol;
c. Subbagian Persidangan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 278

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Protokol terdiri atas: - a. Subbagian Acara;
(1) Subbagian Acara mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan koordinasi acara/jadwal Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden.

(2) Subbagian Pelayanan Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan layanan keprotokolan, yang meliputi tata upacara, tata tempat, dan tata penghormatan untuk setiap acara Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden.

(3) Subbagian Persidangan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan, pengurusan undangan, tempat, peralatan dan perlengkapan, bahan persidangan, dan dokumentasi hasil persidangan dalam rangka mendukung terlaksananya sidang yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden.

PASAL 279

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Protokol terdiri atas: - a. Subbagian Acara;
Naskah pasal.

PASAL 280

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, - penyiapan, pengoordinasian, dan pelaksanaan acara/jadwal
c. perencanaan, penyiapan, pengurusan undangan, tempat, peralatan dan perlengkapan, bahan persidangan, dan perekaman hasil persidangan. Pasal 277 Bagian Protokol terdiri atas:

a. Subbagian Acara;

b. Subbagian Pelayanan Protokol;

c. Subbagian Persidangan; dan

d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 278

(1) Subbagian Acara mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan koordinasi acara/jadwal Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden.

(2) Subbagian Pelayanan Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan layanan keprotokolan, yang meliputi tata upacara, tata tempat, dan tata penghormatan untuk setiap acara Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden.

(3) Subbagian Persidangan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan, pengurusan undangan, tempat, peralatan dan perlengkapan, bahan persidangan, dan dokumentasi hasil persidangan dalam rangka mendukung terlaksananya sidang yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden. Pasal 279 Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil pengelolaan Istana dan kediaman Wakil Presiden. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 284 Pasal 280 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil :

a. pengurusan penyiapan tata tempat pada acara Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil den;

b. pengurusan dekorasi pada acara Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil den;

c. pengurusan pelaksanaan kegiatan seni budaya pada acara wakil presiden dan/atau istri/suami Wakil den;

d. pengurusan peralatan rumah tangga dan linen Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden; dan

e. pengurusan administrasi barang persediaan Istana dan Kediaman Wakil Presiden.

PASAL 281

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil Presiden - mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan Istana dan
Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil :

a. Subbagian Istana Wakil Presiden;

b. Subbagian Kediaman Wakil Presiden; dan

c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 282

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil Presiden terdiri - atas:
(1) Subbagian Istana Wakil mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan Istana Wakil Presiden.

(2) Subbagian Kediaman Wakil elaksanakan urusan pengelolaan Kediaman Wakil Presiden.

PASAL 283

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil Presiden terdiri - atas:
Naskah pasal.

PASAL 284

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil Presiden - mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan Istana dan
Pasal 280 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil :

a. pengurusan penyiapan tata tempat pada acara Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil den;

b. pengurusan dekorasi pada acara Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil den;

c. pengurusan pelaksanaan kegiatan seni budaya pada acara wakil presiden dan/atau istri/suami Wakil den;

d. pengurusan peralatan rumah tangga dan linen Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden; dan

e. pengurusan administrasi barang persediaan Istana dan Kediaman Wakil Presiden. Pasal 281 Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil :

a. Subbagian Istana Wakil Presiden;

b. Subbagian Kediaman Wakil Presiden; dan

c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 282

(1) Subbagian Istana Wakil mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan Istana Wakil Presiden.

(2) Subbagian Kediaman Wakil elaksanakan urusan pengelolaan Kediaman Wakil Presiden. Pasal 283 Bagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan Wakil . MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

b. perencanaan Pasal 284 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Bagian Kerumahtanggaan menyelenggarakan fungsi:

a. pengurusan jamuan acara Wakil dan/atau istri/suami Wakil iden;

b. pengurusan prasarana rapat, seminar, dan kegiatan lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; dan

c. pengurusan administrasi peralatan rumah tangga dan linen Sekretariat Wakil Presiden.

PASAL 285

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas melaksanakan - urusan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan Sekretariat Wakil
Bagian Kerumahtanggaan terdiri atas:
a. Subbagian Jamuan dan Pelayanan Rapat; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 286

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kerumahtanggaan terdiri atas: - a. Subbagian Jamuan dan Pelayanan Rapat; dan
Subbagian Jamuan dan Pelayanan Rapat mempunyai tugas pengurusan jamuan acara, prasarana rapat, seminar, dan kegiatan lainnya Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil den.

PASAL 287

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kerumahtanggaan terdiri atas: - a. Subbagian Jamuan dan Pelayanan Rapat; dan
Bagian Perjalanan mempunyai tugas melaksanakan urusan perjalanan, dukungan logistik dan pelaporan administrasi perjalanan bagi kunjungan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, Tamu Negara yang menjadi Tamu Wakil , baik perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri.

PASAL 288

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perjalanan mempunyai tugas melaksanakan urusan - perjalanan, dukungan logistik dan pelaporan administrasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Bagian Perjalanan menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan dan pelaksanaan perjalanan kunjungan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, dan Tamu Negara yang menjadi Tamu Wakil ; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Paragraf

b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan administrasi, transportasi, akomodasi, dan logistik lainnya untuk acara Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Wakil Presiden; dan

c. pengurusan administrasi perjalanan dinas, penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan perjalanan, dan pendokumentasian administrasi perjalanan kunjungan Wakil /Suami Wakil iden baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

PASAL 289

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perjalanan mempunyai tugas melaksanakan urusan - perjalanan, dukungan logistik dan pelaporan administrasi
Bagian Perjalanan terdiri atas:
a. Subbagian Perjalanan Dinas;
b. Subbagian Sarana dan Prasarana Perjalanan;
c. Subbagian Administrasi Perjalanan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 290

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Subbagian Perjalanan Dinas;
(1) Subbagian Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan kunjungan Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil r negeri dan Tamu Negara yang menjadi tamu Wakil Presiden.

(2) Subbagian Sarana dan Prasarana Perjalanan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan dukungan administrasi, transportasi, akomodasi, dan logistik lainnya untuk acara Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil akil Presiden.

(3) Subbagian Administrasi Perjalanan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perjalanan dinas, penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan perjalanan, pendokumentasian administrasi perjalanan kunjungan Wakil /suami Wakil upun ke luar negeri. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA i. pelaksanaan Paragraf 6 Biro Pers, Media, dan Informasi

PASAL 291

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Subbagian Perjalanan Dinas;
Biro Pers, Media, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita, dan pengelolaan informasi, data dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri.

PASAL 292

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Subbagian Perjalanan Dinas;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Biro Pers, Media, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan kegiatan Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden, Tamu Negara yang menjadi tamu Wakil Presiden, dan kegiatan penting lainnya, serta urusan administrasi kewartawanan;

b. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dengan pimpinan media cetak/media elektronik, permintaan wawancara kepada Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden, dan peliputan Istana Wakil Presiden;

c. pelaksanaan pemantauan dan analisis berita kegiatan Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden, Tamu Negara yang menjadi tamu Wakil Presiden, dan kegiatan penting lainnya;

d. penyiapan dan pelaksanaan peliputan, serta pengelolaan dokumentasi dan arsip digital acara Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;

e. penyusunan transkripsi pidato/sambutan Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden; f. pengolahan data dan penyajian informasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;

g. pelaksanaan layanan penerjemahan untuk dukungan kegitan Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden;

h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Pers, Media, dan Informasi; dan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 296 i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil .

PASAL 293

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Subbagian Perjalanan Dinas;
Biro Pers, Media, dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 294

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Subbagian Perjalanan Dinas;
Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Pers, Media, dan Informasi. BAB VII SEKRETARIAT MILITER , Tugas, dan Fungsi

PASAL 295

BAB VII: SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN | Bagian Pertama - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Naskah pasal.

PASAL 296

BAB IV: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Subbagian Perjalanan Dinas;
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil . Pasal 293 Biro Pers, Media, dan Informasi terdiri atas:

a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan

b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 294 Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Pers, Media, dan Informasi. BAB VII SEKRETARIAT MILITER , Tugas, dan Fungsi Pasal 295

(1) Sekretariat Militer berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Militer residen.

(3) Sekretaris Militer as sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer ari Presiden. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

e. pembinaan Pasal 296 Sekretariat Militer mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan a termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

PASAL 297

BAB VII: SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN | Bagian Pertama - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Sekretariat Militer :

a. pemberian dukungan teknis dan administrasi personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

b. koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan nonfisik bagi , termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;

c. pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing; MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bagian

e. pembinaan personel dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden, Asisten Ajudan Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, Staf Khusus , serta pembinaan prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian; f. koordinasi penjadwalan agenda kegiatan residen;

g. pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh . Bagian Kedua Susunan Organisasi

PASAL 298

BAB VII: SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Sekretariat Militer :

a. Biro Personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Biro Pengamanan;

c. Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;

d. Biro Umum; dan

e. Sekretaris Kabinet. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

d. pengumpulan Bagian Ketiga Biro Personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia