PP NOMOR 12 TAHUN 2024

PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-01-26
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan f Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 20) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 57 Tahun 1992 ();

b. Nomor 2l Tahun 1993 ();

c. Nomor 36 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOI Nomor 59);

d. Nomor L7 Tahun 2006 ();

e. Nomor 30 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 64); f. Nomor 33 Tahun 2008 ();

g. Nomor 11 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 24);

h. Nomor 32 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 38); i. Nomor 18 Tahun 2oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 31); j. Nomor 22 Tahun 2Ol2 ();

k. Nomor 29 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 64); Menetapkan 1.Nomor A REPUEUK INDONESIA

1. Nomor 4l Tahun 2OL4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 115);

m. Nomor 37 Tahun 2015 (); dan

n. Nomor 22 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 50), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan KebangsaanfKemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.

2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada Jandal Dudanya yang sah diberikan penghargaanf tunjangan sebesar Rp2.O18.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah) setiap bulan. {21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.

(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:

a. meninggal dunia; atau

b. kawin lagi.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Kepada Perintis Pergerakan KebangsaanfKemerdekaan
diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh
ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan () sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 50);

3. Peraturan . . 3 REFUILIK INDONESIA Peraturan 5 Tahun L964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/ KEMERDEKAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan f Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 20) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 57 Tahun 1992 ();

b. Nomor 2l Tahun 1993 ();

c. Nomor 36 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOI Nomor 59);

d. Nomor L7 Tahun 2006 ();

e. Nomor 30 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 64); f. Nomor 33 Tahun 2008 ();

g. Nomor 11 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 24);

h. Nomor 32 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 38); i. Nomor 18 Tahun 2oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 31); j. Nomor 22 Tahun 2Ol2 ();

k. Nomor 29 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 64); Menetapkan 1.Nomor A REPUEUK INDONESIA

1. Nomor 4l Tahun 2OL4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 115);

m. Nomor 37 Tahun 2015 (); dan

n. Nomor 22 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 50), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan KebangsaanfKemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.

2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada Jandal Dudanya yang sah diberikan penghargaanf tunjangan sebesar Rp2.O18.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah) setiap bulan. {21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.

(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:

a. meninggal dunia; atau

b. kawin lagi.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar SIEPUELIK INDONEStrA 4 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik