PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan f Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 20) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 57 Tahun 1992 ();
b. Nomor 2l Tahun 1993 ();
c. Nomor 36 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOI Nomor 59);
d. Nomor L7 Tahun 2006 ();
e. Nomor 30 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 64); f. Nomor 33 Tahun 2008 ();
g. Nomor 11 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 24);
h. Nomor 32 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 38); i. Nomor 18 Tahun 2oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 31); j. Nomor 22 Tahun 2Ol2 ();
k. Nomor 29 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 64); Menetapkan 1.Nomor A REPUEUK INDONESIA
1. Nomor 4l Tahun 2OL4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 115);
m. Nomor 37 Tahun 2015 (); dan
n. Nomor 22 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 50), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan KebangsaanfKemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada Jandal Dudanya yang sah diberikan penghargaanf tunjangan sebesar Rp2.O18.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah) setiap bulan. {21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
a. Nomor 57 Tahun 1992 ();
b. Nomor 2l Tahun 1993 ();
c. Nomor 36 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOI Nomor 59);
d. Nomor L7 Tahun 2006 ();
e. Nomor 30 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 64); f. Nomor 33 Tahun 2008 ();
g. Nomor 11 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 24);
h. Nomor 32 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 38); i. Nomor 18 Tahun 2oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 31); j. Nomor 22 Tahun 2Ol2 ();
k. Nomor 29 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 64); Menetapkan 1.Nomor A REPUEUK INDONESIA
1. Nomor 4l Tahun 2OL4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 115);
m. Nomor 37 Tahun 2015 (); dan
n. Nomor 22 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 50), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan KebangsaanfKemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada Jandal Dudanya yang sah diberikan penghargaanf tunjangan sebesar Rp2.O18.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah) setiap bulan. {21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.