PP NOMOR 13 TAHUN 2024

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-02-13
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:
a. penjualanpublikasielektronik;
b. penjualan data mikro;
c. penjualan peta digital wilayah kerja statistik;
d. jasa pendidikan Politeknik Statistika STIS;
e. jasa pelatihan teknis dan fungsional;
f.
jasa uji kompetensi jabatan fungsional statistisi,
asisten statistisi dan pranata komputer;
g. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi; dan
h. jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi
informasi.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sarna.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 2

Menetapkan A REPI.ITLIK INTIONESIA Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d, berupa biaya pendidikan bagi pegawai tugas belajar dari luar Badan Pusat Statistik tidak termasuk biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan akomodasi. (21 Biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan pasal lO ayat (2)
undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang peneiimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan peraturan
Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan hrsat Statistik;

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor g Tahun 20lg tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 201g Nomor l4Z, afl; 3.Peraturan 1 2 3 REPUBUK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, a); MEMUTUST(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATTSTIK. Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:

a. penjualanpublikasielektronik;

b. penjualan data mikro;

c. penjualan peta digital wilayah kerja statistik;

d. jasa pendidikan Politeknik Statistika STIS;

e. jasa pelatihan teknis dan fungsional; f. jasa uji kompetensi jabatan fungsional statistisi, asisten statistisi dan pranata komputer;

g. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan

h. jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sarna.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal2 Menetapkan A REPI.ITLIK INTIONESIA Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d, berupa biaya pendidikan bagi pegawai tugas belajar dari luar Badan Pusat Statistik tidak termasuk biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan akomodasi. (21 Biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, berupa biaya pelatihan:

a. teknis klasikal statistik atau bidang sistem teknologi berbasis komputer dan teknis klasikal pen5rusunan karya tulis ilmiah bidang statistik/bidang sistem teknologi berbasis komputer tidak termasuk biaya transportasi;

b. furrgsional klasikal statistisi/asisten statistisi/pranata komputer keahlian/pranata komputer ketrampilan tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi;

c. teknis blended learning Penyusunan Karya Tlrlis Ilmiah Bidang Statistik/Bidang Sistem Teknologi Berbasis Komputer tidak termasuk biaya transportasi; dan

d. fungsional blended leaming pelatihan statistisi/asisten statistisi/pranata komputer keahlian/pranata komputer ketrampilan tidak termasuk biaya transportasi.

(2) Biaya A REPUILIK INDONESIA (21 Biaya transportasi dimaksud pada kepada Wajib Bayar. dan konsumsi ayat (1) sebagaimana dibebankan Pasal 4

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau O% (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap permohonan pembelian atas penjualan jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c,
yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, atas permohonan pembelian atas penjualan
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut berlaku
ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pusat Statistik.

PASAL 7

A REPUILIK IHIX)NESIA Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalarn Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan hrsat Statistik ( , ),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. A Agar REPUBUK INDONESIA