PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp6.0O0.00O,0O0.000,O0 (enam triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, ); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (, );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OOS tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 116, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Penrerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 325, ); 3 4 A MEMUTUSI(AN: Menetapkan REPUTLIK INDOI..ESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERTNTAH TENTANG PENAMBAHAN PEI\TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp6.0O0.00O,0O0.000,O0 (enam triliun rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar INDONESIA 4-