PP NOMOR 19 TAHUN 2024

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-04-25
Total Pasal: 159 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Transmigrasi.

2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

3. Transpolitan adalah pola pengembangan Kawasan Transmigrasi yang mendorong pada pertumbuhan wilayah baru atau wilayah yang sudah ada yang terbentuk dari Satuan Kawasan Pengembangan terintegrasi yang berbasis pertanian maupun nonpertanian yang berfokus pada pengembangan inovasi produk unggulan secara kolaborasi lintas sektor berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. A 4.Transmigrasi REPUEUK INDONESIA

4. Transmigrasi Transpolitan adalah pembangunan dan pengembangan Transmigrasi dengan karakteristik kolaborasi lintas sektor dan inovasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

5. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.

6. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan Permukiman Transmigrasi yang terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

7. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai Permukiman Transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

8. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat Kawasan Perkotaan Baru.

9. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.

10. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.

11. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan.

12. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-

Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan yang merupakan hasil pembangunan baru. A 13.Satuan

13. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut

SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru. L4. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.

15. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

16. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

17. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.

18. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.

19. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

20. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. 2L. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah Pursat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. 22.Daerah REPUBL|K INDONESIA

22. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut

Daerah Asal adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.

23. Daerah T\rjuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah T\.rjuan adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.

24. Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh bupati/wali kota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi.

25. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

26. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi dan penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.

27. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

28. Kemitraan dengan Badan Usaha adalah peran serta Badan Usaha dalam bentuk kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan masyarakat Transmigrasi dengan Badan Usaha.

29. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketransmigrasian. A

31. Pemerintah T'RESIDEN REPUELIK INDONESIA

31. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

32. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

33. Pemerintah Daerah KabupatenlKota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten / kota.

34. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum termasuk perserotrn terbatas, koperasi, dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

35. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP- Tempatan.

36. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau - beberapa permukiman sebagai satu kesatuan.
(1) Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan
untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan
Transmigrasi;
b. memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi
seluruh pemangku kepentingan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak
dan kewajibannya dalam penyelenggaraan
Transmigrasi;
c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku
kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan
Transmigrasi; dan
d. mempercepat pembangunan wilayah melalui
penyelenggaraan Transmigrasi yang berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(2) Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau - beberapa permukiman sebagai satu kesatuan.
REPUEUK TNDONESIA Pasal 3 Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. Kawasan Transmigrasi;

b. perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi;

c. pembangunan KawasanTransmigrasi;

d. pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi;

e. jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok; f. pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran;

g. peran serta masyarakat;

h. koordinasi dan pengawasan; dan i. tata cara penjatuhan sanksi administratif.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau - beberapa permukiman sebagai satu kesatuan.
(1) Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota melaksanakan penyelenggaraan Transmigrasi. (21 Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; dan

b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan.

(3) Pemerintah Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal; dan

b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.

(4) Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam pelaksanaan Transmigrasi lintas provinsi.

(5) Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi lintas kabupaten /kota. dalam satu provinsi.

(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi dalam lingkup kabupaten/kota. (71 Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan secara bertahap.

(8) Tahapan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: A

a. perencanaan REPUBUK INDONESIA

a. perencanaan Kawasan Transmigrasi;

b. pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan

c. pengembangan Kawasan Transmigrasi.

(9) Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat dilakukan melalui kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah. BAB II KAWASAN TRANSMIGRASI (1) (2t

PASAL 5

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI
Kawasan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri.
Penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan
usulan dari Pemerintah Daerah.

PASAL 6

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai kawasan
strategis nasional, kawasan strategis provinsi, atau
kawasan strategis kabupaten/ kota.
(21 Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pen5rusunan rencana tata ruangnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan di Kawasan Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten sebagai sistem produksi:

a. pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan

b. nonpertanian, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan.

(2) Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. A

(3) Kawasan REPUBUK IHDONESIA

(3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. WPT; atau

b. LPT. (1) (2t (1) (2t (1) (21 (3)

PASAL 8

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI
WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi y3ng
dikembangkan dari Kawasan Perdesaan menjadi
kawasan -dengan sistem produksi pertanian dan
pengelolaan su-mber daya ?1?-, gerja sistem.produksi
^non[ertanian yang memiliki keterkaitan fungslonal dan
hier'arki keruingan dengan pusat pertumbuhan baru
sebagai KPB.
WPT-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.

PASAL 9

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI
LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ay3t (3)
hurrf b mlrupakan bentuk Kawasan Transmigra-si yang
dikembangkan dari pusat pertumbuhan yang ada atau
yang sedalng berkembang menjadi KPB yang memiliki
i<ete-rkaitan -fungsional dan hieiarki keruangan.dengan
beberapa SKP Sebagai sistem produksi - pertanian dan
pengel6laan sumbei daya alam serta sistem produksi
nonpertanian.
LPT- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.

PASAL 10

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI
SKP sebagaimana dimaksud dalam Paqal 8-1y1t (2) dan
Pasal g "y"t
(2) minimal terdiri atas 3 (tiga) SP dan paling
banyak 6 (enam) SP.
Sadh satu SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disiapkan menjadi desa utama sebagai pusat q{P.
Pusat SKP sebigaimana dimaksud pada ayat(2) berfungsi
sebagai PPLT.

PASAL 11

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI
SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (21 merupakan permukiman yang mempunyai kbgiatiri utama pertanian dan nonpertanian,-termasuk peilgelolaan sumber daya alam d"l-penyediaan. jasa iing[ungan dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan dan/atau pemusatan dan-distiibusi, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

(2) sP SK No205009A (1) REPUBUK INDONESIA (21 SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. SP-Baru;

b. SP-Pugar; atau

c. SP-Tempatan.

(3) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki daya tampung minimal 300 (tiga ratus) keluarga dan daya tampung maksimal 500 (lima ratus) keluarga.

(4) Dalam hal daya dukung alam dan daya tampung lingkungan di suatu wilayah tidak seimbang dengan kuantitas sumber daya manusia, SP dapat memiliki daya tampung minimal 100 (seratus) keluarga.

(5) Daya dukung alam dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dalam rencana pembangunan SP.

PASAL 12

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal
tersedia:
a. prasarana dan utilitas umum;
b. perumahan;
c. sarana pelayanan umum;
d. sara.na pelayanan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar;
e. sarana pelayanan kesehatan berupa unit pelayanan
kesehatan desa/ kelurahan;
f.
sarana pasar mingguan; dan
g. sarana pusat percontohan.
(21 Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP
dilengkapi minimal dengan:
a. sarana pelayanan umum skala SKP;
b. sarana pelayanan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar berbentuk sekolah menengah
pertama;
c. sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama;
d. sarana pasar harian; dan
e. prasarana dan sarana teknologi informasi dan
komunikasi.

PASAL 13

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) KPB mempunyai kegiatan utama nonpertanian dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
A
(2) Pada

(21 Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
minimal tersedia:
a. permukiman;
b. prasarana dan utilitas umum;
c. sarana perdagangan danjasa;
d. sarzrna industri Pengolahan;
e. sarana pelayanan umum;
f.
sarana pelayanan pendidikan paling rendah pada
jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah
menengah atas;
g. sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat lanjutan;
h. sarana ruang terbuka hijau;
i.
sarana terminal atau dermaga; dan
j.
sarana dan prasarana teknologi informasi dan
komunikasi.

PASAL 14

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis prasarana, sarana, dan
utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
PENYEDIAAN TANAH TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 15

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui proses Pencadangan Tanah oleh Pemerintah Daerah yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.

(2) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No205011 A

(3) Pencadangan REPUBUK INDONESIA -t2-

(3) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. (41 Dalam hal tanah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Pencadangan Tanah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

PASAL 16

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kesatu - Umum
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai dasar dalam:
a. pen5rusunan RKT;
b. pen5rusunan rencana perwujudan Kawasan
Transmigrasi; dan
c.
penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.

PASAL 17

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah hrsat.
(21 Pen5rusunan rencana perw'ujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
dilaksanakan oleh Pemerintah Rrsat.
(3) Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t6 huruf c
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.

PASAL 18

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kesatu - Umum
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam menentukan peruntukan tanah bagi:

a. pembangunan SP-Baru;

b. pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar;

c. pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;

d. pengembangan investasi;

e. pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Rrgar; danlatau f. SP-Tempatan. A Bagian Kedua (1) (2t (3) (4) REPUBLTK IHDONESIA Bagian Kedua Penyediaan Tanah

PASAL 19

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kedua - Penyediaan Tanah
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berasal dari
tanah:
a. negara;
b. hak; dan I atau
c. masyarakat hukum adat.

PASAL 20

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kedua - Penyediaan Tanah
Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf a yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak
dilekati oleh sesuatu hak atas tanah, dilakukan
permohonan Hak Pengelolaan.
Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf a yang berstatus kawasan hutan, dilakukan
pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 ditindaklanjuti dengan permohonan Hak
Pengelolaan.
Permohonan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 21

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kedua - Penyediaan Tanah
Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf b berupa tanah hak:
a. perorangan; atau
b. badan hukum.

PASAL 22

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kedua - Penyediaan Tanah
(1) Tanah hak perorangan atau tanah hak badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 didahului dengan
pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Tanah yang telah dila.kukan pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan permohonan Hak
Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 23

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kedua - Penyediaan Tanah
RSPUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 23

(1) Tanah masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c didahului dengan pelepasan hak dari masyarakat hukum adat. (21 Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan :

a. prasarana dan sarana permukiman yang bermanfaat bagi masyarakat adat yang bersangkutan; dartlatau

b. kesempatan untuk memperoleh perlakuan sebagai Transmigran di Permukiman Transmigrasi.

(3) Pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.

(4) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanah yang telah dilakukan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kedua - Penyediaan Tanah
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, proses
legalitasnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari tanah masyarakat hukum adat, proses
legalitasnya didahului dengan pelepasan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).

PASAL 25

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kedua - Penyediaan Tanah
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman
penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e
merupakan tanah yang berada dalam penguasaan,
penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di
permukiman yang bersangkutan.
(21 Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup penduduk yang:
A
a. memiliki

(3)
(4)
(s)
FRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
a. memiliki tanah dan memiliki rumah;
b. memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah;
dan/atau
c. tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah.
Penduduk tidak memiliki rumah dan tidak memiliki
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
mencakup penduduk yang:
a. memiliki kartu tanda penduduk di permukiman yang
bersangkutan;
b. sudah berkeluarga; dan
c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah
paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang
bersangkutan.
Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman
penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan skema penyediaan tanah SP Baru atau
Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
Konsolidasi Tanah.
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) didahului dengan musyawarah yang
dituangkan dalam berita acara.
Tanah hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) yang diperuntukkan bagi pembangunan
permukiman baru dan prasarana, sarana, dan utilitas
umum dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., ayat (5), dan
ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(6)
(7)

PASAL 26

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kedua - Penyediaan Tanah
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f mempakan tanah yang berada dalam pemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan. A

(2) Tanah REPUBUK INDONESIA

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum SP-Tempatan, didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dilakukan pengurusan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Tanah yang berada dalam pemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (21maka dilakukan pengalihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 27

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kedua - Penyediaan Tanah
Pengurusan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O, Pasal 22, Pasal23, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi
tanggung jawab Menteri.

PASAL 28

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kedua - Penyediaan Tanah
Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk:
a. lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha Transmigran
dan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan
sebagai Transmigran; dan
b. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
permukiman dan kawasan.

PASAL 29

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk: - a. lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha Transmigran
(1) Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dapat diberikan untuk
pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan.
(21 Bagian bidang tanah Hak Pengelolaan yang digunakan
untuk tahan usaha Transmigran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan secara individual atau
bersama.
A
(3) Lahan

FRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
(3)
(4)
(s)
Lahan usaha yang diberikan secara individual kepada
Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dengan status hak milik.
Lahan usaha yang diberikan secara bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan
status hak milik bersama dalam 1 (satu) hamparan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan tanah bagi
pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pen5rusunan Rencana Kawasan Transmigrasi

PASAL 30

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Kawasan Transmigrasi
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a,
terintegrasi dalam rencana tata ruang Kawasan
Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten.
(21 Dalam hal belum terdapat rencana tata ruang Kawasan
Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKT
disusun dengan mengacu rencana tata ruang wilayah dan
rencana rincinya.
(3) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi bahan
pertimbangan dalam penyesuaian rencana tata ruang
wilayah beserta rencana rinci selanjutnya.

PASAL 31

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Kawasan Transmigrasi
RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat berupa
rencana WPT atau rencana LPT.

PASAL 32

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Kawasan Transmigrasi
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 minimal
memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan
Kawasan Transmigrasi;
b. luasan Kawasan Transmigrasi;
c. rencana struktur Kawasan Transmigrasi;
A
d. rencana

d. rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi;
e. arahan pengembangan pola usaha pokok;
f.
arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
g. arahan penataan persebaran penduduk dan
kebutuhan sumber daya manusia;
h. arahan indikasi program utama;
i.
tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi;
j.
ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan
Transmigrasi;
k. pembentukan unit pelayanan teknis, unit
pengembangan teknologi, unit inkubator wirausaha,
dan unit industri dan pemasaran; dan
1. rencana sumber pendanaan dari Badan Usaha dan
peran serta masyarakat dalam TU, TSB, dan TSM.
(21 RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam dokumen RKT.

PASAL 33

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Kawasan Transmigrasi
(1) Bupati/wali kota menyampaikan keputusan tentang
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) disertai dengan analisis kepada
gubernur sebagai usulan permohonan penyusunan RKT.
(21 Gubernur melakukan sinkronisasi usulan permohonan
pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi.
(3) Gubernur meneruskan usulan permohonan pen)rusunan
RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Menteri.
(4) Dalam hal analisis sebagai usulan untuk mengajukan
permohonan pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak sesuai dengan kebijakan
pembangunan daerah provinsi, gubernur mengembalikan
usulan kepada bupati/wali kota untuk dilakukan
perbaikan.
(5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
terhitung sejak permohonan RKT dikembalikan.
A

PASAL 34

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Kawasan Transmigrasi
REPUBUK INDONESIA Pasal 34

(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan penilaian.

(2) Menteri men5rusun RKT berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal hasil penilaian usulan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria penilaian, Menteri mengembalikan usulan RKT disertai dengan penjelasan tertulis kepada bupati/wali kota melalui gubernur.

PASAL 35

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Kawasan Transmigrasi
RKT yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi
oleh Menteri.

PASAL 36

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Kawasan Transmigrasi
Menteri menyampaikan RKT yang telah ditetapkan menjadi
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai bahan
pertimbangan dalam penyusunan tata ruIang.

PASAL 37

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Kawasan Transmigrasi
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian, serta
tata cara penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi

PASAL 38

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangErn untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. A

(2) Rencana . (2t REPUEUK INDONESIA Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKTyang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi. Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan

b. rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi. (3) Paragraf 1 Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi (1) (2) (4) (3)

PASAL 39

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) huruf a meliputi rencana pembangunan:
a. SP;
b. pusat SKP;
c. SKP;
d. KPB; dan
e. prasarana dan sarana.
Pen5rusunan rencana pembangunan Kawasan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat
setempat melalui musyawarah.
Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dituangkan dalam berita acara yang menjadi dokumen
tidak terpisahkan dari dokumen rencana pembangunan
Kawasan Transmigrasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 40

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Rencana pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a merupakan rencana teknis SP. (21 Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana rinci SKP. A

(3) Rencana REI'UBLIK TNDONES1A -2r-

(3) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:

a. luas SP;

b. rencana detail pemanfaatan ruang SP;

c. renca.na detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;

d. rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;

e. rencana daya tampung penduduk; dan f. rencana kebutuhan biaya pembangunan SP. (41 Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana teknis SP.

PASAL 41

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Rencana pembangunan pusat SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b mempakan
rencana teknis pusat SKP.
(21 Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan pada salah satu SP yang dirancang
menjadi desa utama.
(3) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (21disusun berdasarkan rencana rinci SKP.
(41 Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) minimal memuat:
a. luas pusat SKP;
b. rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP;
c. rencana pola usaha pokok dan pengembangan
usaha yang dapat dikembangkan;
d. rencana pelayanan dan pengembang€rn usaha jasa,
industri, dan perdagangan yang dapat
dikembangkan;
e. rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
f.
rencana daya tampung penduduk; dan
g. rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP.
(5) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat(4) dituangkan dalam dokumen rencana teknis pusat
SKP.

PASAL 42

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c merupakan rencana
kegiatan pembangunan SKP sebagai daerah penyangga
dari KPB.

(1)
(2) Rencana

PRESIDEH
REPUEUK IHDONESIA
(2) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui rencana
pembangunan SKP dan rencana pembangunan SKP
Transpolitan.

PASAL 43

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) memuat rencana rinci SKP.
(21 Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai perangkat operasional RKT.
(3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi
Kawasan Transmigrasi.
(4) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
a. tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;
b. luasan SKP;
c. rencana struktur SKP;
d. rencana peruntukan SKP;
e. rencana pengembangan pola usaha pokok;
f.
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
g. rencana penataan persebaran penduduk dan
kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan
daya dukung alam dan daya tampung lingkungan
SKP;
h. indikasi program utama pembangunan SKP; dan
i.
tahapan pembangunan SP.

PASAL 44

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 pada Pembangunan SKP Transpolitan minimal memuat:

a. tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;

b. luasan SKP; c. rencana struktur SKP;

d. rencana peruntukan SKP;

e. rencana pengembangan pola usaha pokok; f. rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan; SK No205039A

g. rencana

g. rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKp;

h. indikasi program utama pembangunan SKp; i. tahapan pembangunan Sp; j. rencana keda sama lintas sektor; dan k. rencana penyiapan infrastrukturTranspolitan.

PASAL 45

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Rencana pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal39 ayat (1) huruf d merupakan rencana detail KPB.

(2) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat operasional RKT.

(3) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pertimbangan dalam pen5rusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan. (41 Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.

(5) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal memuat:

a. tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KpB;

b. luasan KPB;

c. rencana peruntukan KPB;

d. rencana prasarana dan sarana KpB;

e. penetapan sub bagian wilayah perenca.naan KpB yang diprioritaskan penanganannya; f. ketentuan pemanfaatan ruang KpB;

g. rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha;

h. rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan; i. rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber manusia; j. rencana detail pembentukan, peningkatan, daya dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi; dan

k. rencana SK No205040A REFUBLIK INDONESIA

k. rencana program pembangunan KPB.

(6) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam dokumen rencana detail KPB.

PASAL 46

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Rencana pembangunan prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e
merupakan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(21 Rencana teknik detail pras€rrana dan sarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana
teknik detail:
a. prasarana dan sarana SP;
b. prasarana dan sarana pusat SKP;
c. prasarana dan sarana KPB; dan
d. prasarana intra dan antarkawasan.

PASAL 47

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Rencana teknik detail prasarana dan sarana Sp
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a
disusun berdasarkan rencana teknis SP.
(2) Rencana teknik detail prasarana dan sarana pusat SKp
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b
disusun berdasarkan rencana teknis pusat SKp.
(3) Rencana teknik detail prasarana dan sarana KpB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21huruf c
disusun berdasarkan rencana detail KpB.
(4) Rencana teknik detail prasarana intra dan antarkawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d
disusun berdasarkan RKT.
(5) Rencana teknik detail prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat $l dituangkan dalam dokumen rencana teknik detail
prasarana dan sarana.

PASAL 48

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perenccrnaan
pembangunan Kawasan Transmigrasi diaiur dengan
Peraturan Menteri.
A
Paragraf2

PNESIDEN
REFUELIK TNDONESIA
Paragraf 2
Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi

PASAL 49

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b disusun
berdasarkan rencana:
a. pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
b. perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan
Transmigrasi.

PASAL 50

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Rencana pengemba.ngan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 meliputi rencana pengembangan:
a. SP;
b. pusat SKP;
c. SKP;
d. KPB; dan
e. KawasanTransmigrasi.
(2) Setiap rencana pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat rencana kegiatan bidang ekonomi,
sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan
pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam
satu kesatuan untuk mencapai sasaran pengembangan
Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
(3) Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan rencana teknik detail
pengembangan prasarana dan sarana.

PASAL 51

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Rencana pengemba.ngan SP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk
men5rusun rencana kegiatan pengembangan Sp.
(21 Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan tahapan pengembangan dan jenis
Transmigrasi.
(3) Tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 meliputi tahap:
A
a. Penyesuaian

FRESIDEN
RTFUBLTK IHDONESIA
a. penyesuaian;
b. pemantapan; dan
c. kemandirian.
(4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan
SP sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 52

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3) huruf a merupakan tahapan untuk
mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu
beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan
sosial.
(21 Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sejak penempatan Transmigran.

PASAL 53

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3) huruf b merupakan tahapan untuk
mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu
memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang
dikembangkan.
(21 Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sejak berakhirnya tahap penyesuaian.

PASAL 54

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3) huruf c merutpakan tahapan untuk
mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang sudah
terlibat secara langsung dan tidak langsung daram sistem
produksi sektor unggulan.
(2) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sejak berakhirnya tahap pemantapan.
A

PASAL 55

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Pasal 55
(1) Rencana pengembangan SP pada setiap tahapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan pasal 51
minimal memuat rencana kegiatan bidang:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. mental spiritual;
d. kelembagaan pemerintahan; dan
e. pengelolaan sumber daya alam.
(21 Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan untuk mencapai sasaran pada
setiap tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54.
(3) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dirumuskan dalam bentuk rencana fasilitasi,
penyuluhan, bimbingan, pendampingan, advokasi,
pelatihan, dan/atau rehabilitasi sesuai dengan jenis
kegiatan yang direncanakan.

PASAL 56

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Muatan rencana kegiatan pengembangan Sp di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) huruf a minimal mencakup rencana:

a. pemenuhan kebutuhan pangan;

b. penyediaan sarana produksi dan peningkatan produktivitas;

c. pengembangan dan perluasan kegiatan usaha melalui peningkatan pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sesuai dengan kebutuhan pasar;

d. pelayanan investasi dan mediasi kemitraan usaha;

e. pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan prasarana dan sarana Sp; dan f. pengelolaan aset desa.

(2) Muatan rencana kegiatan pengembangan Sp di bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal s5 ayat (1) huruf b minimal mencakup rencana:

a. pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana; A

b. pengembangan REPUBUK INDONESIA

b. pengembangan seni budaya, olahraga, pemberdayaan generasi muda, serta pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;

c. pelayanan umum pemerintahan dan kemasyarakatan; dan

d. pengembangan wawasan kebangsaan dan integrasi masyarakat.

(3) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c minimal mencakup rencana pembinaan:

a. kehidupan beragama; dan

b. kerukunan kehidupan beragama dan pengembangan masyarakat madani.

(4) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang kelembagaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d minimal mencakup rencana pembentukan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan pemerintahan desa atau kelurahan atau sebutan lain.

(5) Muatan rencana kegiatan pengemba.ngan SP di bidang pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e minimal mencakup rencana:

a. pengendalian hama terpadu;

b. rehabilitasi lahan serta konservasi tanah dan air;

c. pengembangan lembaga kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan; dan

d. pemantauanlingkungan.

PASAL 57

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Keempat - Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5O ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
mengikutsertakan masyarakat pada SP yang
bersangkutan.
(21 Keikutsertaan masyarakat pada SP yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui musyawarah.
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari rencana
pengembangan SP.
A
(4) Rencana

(41 Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
a. gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan
Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat
dilaksanakan perencanaan;
b. gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan
Transmigrasi pada SP yang bersangkutan yang
diinginkan;
c. kegiatan pengembangan masyarakat dan kawasan
yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan
pengembangan;
d. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan,
dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SP;
dan
e. kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan
SP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan
huruf d untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dituangkan dalam dokumen rencana
pengembangan SP.

PASAL 58

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | bagian yang tidak terpisahkan dari rencana - pengembangan SP.
(1) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan pusat SKP menjadi PPLT. (21 Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:

a. sasaran yang akan dicaPai;

b. gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;

c. kegiatan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada pusat SKP yang akan dilaksanakan;

d. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP; dan

e. kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP. A

(3) Rencana REPUBUK INDONESIA

(3) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan pusat SKP.

PASAL 59

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | bagian yang tidak terpisahkan dari rencana - pengembangan SP.
(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana
kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk
mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan
pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai
daerah penyangga dari KPB.
(21 Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. rencana pengembangan SKP; dan
b. rencana pengembangan SKP Transpolitan.
(3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat:
a. sasaran pengembangan yang akan dicapai;
b. gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan
Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaar5
c. indikasi program tahunan;
d. rencana pelayanan pengembangan usaha dan
investasi;
e. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan,
dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP;
f.
rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan
g. rencanapengembangankelembagaan.
(41 Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen rencana
pengembangan SKP.

PASAL 60

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | bagian yang tidak terpisahkan dari rencana - pengembangan SP.
Pengembangan Kawasan Transpolitan dilaksanakan dengan menJrusun rencana pembangunan SKP Transpolitan, kemudian dilanjutkan dengan menJrusun rencana pengembangan SKP Transpolitan, yang minimal memuat: a. sasaran pengembErngan yang akan dicapai;

b. gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan; A

c. indikasi REPUEUK INDONESIA c. indikasi program tahunan lintas sektor;

d. rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi; e. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKp; f. rencana pengendalian pemanfaatan SKp;

g. rencana pengembangan kelembagaan; dan

h. rencana implementasi pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

PASAL 61

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | bagian yang tidak terpisahkan dari rencana - pengembangan SP.
(1) Dalam hal pengembangan SKp yang sejak awal belum
dirancang Transpolitan dapat dikembangkan menjadi
sKP Transpolitan setelah dilakukan evaluasi
perkembangan SKp yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Evaluasi perkembangan sKp sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
ekonomi;
sosial budaya;
kelembagaan;
jejaring sarana prasarana; dan
lingkungan.

PASAL 62

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | bagian yang tidak terpisahkan dari rencana - pengembangan SP.
(1) Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan iasilitasi untuk mewujudkan KPB sebagai ppKT. (21 Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:

a. sasaran pengembangan yang akan dicapai;

b. gambaran kondisi KpB saat dilaksanakan perencanaan;

c. indikasi program tahunan;

d. rencana investasi; pelayanan pengembangan usaha dan a. b. c. d. e. e f. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KpB; rencana pengendalian pemanfaatan KpB; dan A

g. rencana REPUBUK INDONESIA

g. rencanapengembangan kelembagaan.

(3) Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen rencana pengemba.ngan KPB.

PASAL 63

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | bagian yang tidak terpisahkan dari rencana - pengembangan SP.
(1) Rencana pengembang€rn Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) huruf e
merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan,
dan fasilitasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi
sebagai satu kesatuan sistem pengemb€rngan ekonomi
wilayah.
(2) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. sasaran pengembangan yang akan dicapai;
b. gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat
dilaksanakan perencanaan;
c. indikasi program tahunan;
d. rencana pelayanan pengembangan usaha dan
investasi;
e. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan,
dan/atau pembangunan prasarana dan sarana
Kawasan Transmigrasi;
f. rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan
Transmigrasi; dan
g. rencanapengembangan kelembagaan.
(3) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam
dokumen rencana pengembangan Kawasan
Transmigrasi.
(1)

PASAL 64

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | bagian yang tidak terpisahkan dari rencana - pengembangan SP.
Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi disusun
berdasarkan indikator sasaran pengemb€rngan
Masyarakat Transmigrasi dan indikator sasaran
pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Indikator sasaran pengembangan Masyarakat
Transmigrasi dan indikator sasaran p"rrg".rr-bangan
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud p"a"
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(2)

PASAL 65

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | bagian yang tidak terpisahkan dari rencana - pengembangan SP.
REPTIBUK THtrONESIA Pasal 65 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan tata cara perencanaan pengembangan Kawasan Transmigrasi, diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penyiapan Dokumen Perwujudan Kawasan Transmigrasi

PASAL 66

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kelima - Penyiapan Dokumen Perwujudan Kawasan Transmigrasi
(1) Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal lT ayat (3) meliputi
dokumen:
a. teknis SP;
b. teknis pusat SKP;
c. rinci SKP;
d. detail KPB;
e. teknis detail prasarana dan sarana; dan
f.
pengembangan masyarakat Kawasan Transmigrasi.
(21 Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki
kemampuan untuk mendukung rencana perwujudan
Kawasan Transmigrasi.

PASAL 67

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kelima - Penyiapan Dokumen Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan fasilitasi validasi
penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1).

PASAL 68

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kelima - Penyiapan Dokumen Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Berdasarkan RKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
huruf a, Pemerintah pusat melaksanakan supervisi,
pengendalian, pemantauan, dan evaluasi teihadap
pelaksanaan fasilitasi validasi dokumen perwujudan Kawasan
Transmigrasi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67.
A

PASAL 69

BAB III: PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN | Bagian Kelima - Penyiapan Dokumen Perwujudan Kawasan Transmigrasi
FRESIDEN
REPI.IELIK INDONESIA
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan dokumen
perwujudan Kawasan Transmigrasi dan fasilitasi validasi
dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 70

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pembangunan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk:

a. mewujudkan permukiman di Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berusaha, dan tempat bekerja;

b. mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan

c. menyediakan sarana dan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi. (21 Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan renca.na pembangunan Kawasan Transmigrasi.

(3) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21mencakup:

a. pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi; dan

b. penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi.

(4) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya.

(5) Menteri bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, mediasi, advokasi, pelayanan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi. A

(6) Pemerintah REPUEUK INDONESIA

(6) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan dan menugaskan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten lKota untuk melaksanakan pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Bagian Kedua Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi

PASAL 71

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Kedua - Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
Pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a mencakup:
a. SP;
b. pusat SKP;
c. SKP;
d. KPB; dan
e. jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan
Transmigrasi.

PASAL 72

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Kedua - Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1
huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak
huni, layak usaha, dan layak berkembang.
(21 Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak
berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan :
a. fungsi; atau
b. bentuk.
(41 Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:
a. SP dalam SKP menjadi sistem produksi pertanian
dan pengelolaan sumber daya alam; dan
b. SP sebagai pusat SKP.
(5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. SP-Baru;
b. SP-Pugar; dan
c. SP-Tempatan.
A

PASAL 73

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Kedua - Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
PTTESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
Pasal 73
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam PasalT2
dilaksanakan berdasarkan rencana teknis SP dan
rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(21 Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi
kepada masyarakat di permukiman yang bersangkutan.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan untuk membangun kesepahaman bersama
mengenai rencana teknis SP dan kegiatan yang akan
dilaksanakan.

PASAL 74

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Kedua - Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
(1) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (5) huruf a diarahkan untuk mewujudkan
SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja,
dan tempat berusaha.
(21 Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.
(3) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
a. penyiapan lahan dan/atau sarana usaha;
b. pembangunan perLlmahan; dan
c. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas
umum permukiman.

PASAL 75

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Kedua - Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
(1) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (5) huruf b diarahkan untuk
mengembangkan potensi sumber daya permukiman
penduduk setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai
tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha.
(21 Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pemugaran rumah penduduk setempat;
b. pembangunan rumah penduduk setempat;
c. pembangunan rumah Transmigran; dan
d. rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan
prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
A
(3) Pemugaran .

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Pemugaran rumah penduduk setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas
tanah yang berada dalam penguasaa.n atau kepemilikan
penduduk di permukiman yang bersangkutan.
(4) Pembangunan rumah penduduk setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan di atas
tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan
penduduk di permukiman yang bersangkutan atau
permukiman lain dalam 1 (satu) SKP.
(5) Pembangunan mmah Transmigran sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan di atas
tanah Hak Pengelolaan.
(6) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan
prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d
dilaksanakan di permukiman yang bersangkutan dan
permukiman baru pada SP-Pugar.

PASAL 76

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Kedua - Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
(1) Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (5) huruf c diarahkan untuk
mengintegrasikan SP-Tempatan dengan SP lain menjadi
satu kesatuan SKP.
(21 Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan rehabilitasi,
peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan
sarana.

PASAL 77

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Kedua - Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
(1) Pembangunan SP sebagai pusat SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7l huruf b diarahkan untuk
meningkatkan fungsi SP menjadi PPLT.
(21 Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan melengkapi prasarana dan
sarana dasar.
(3) Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan setelah terdapat minimal 2 (dua) Sp
dalam SKP yang bersangkutan.
A

PASAL 78

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Kedua - Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
REFUBIJK INDONESIA Pasal 78

(1) Pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c diarahkan untuk mewujudkan SKP sebagai daerah penyangga dari KPB.

(2) Pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pembangunan SKP dan pembangunan SKP Transpolitan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan SKP Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 79

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Kedua - Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
(1) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d dilaksanakan dengan menyediakan:

a. zorla permukiman;

b. zoraa industri;

c. zorLa perdagangan dan jasa;

d. zot:,a pelayanan umum;

e. ruang terbuka hijau; dan

f. jaringan prasarana antarzona dalam KPB. (21 Penyediaan zotta permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyiapkan lingkungan siap bangun.

(3) PenyediaarL zorLa industri dan zorta perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan rurang untuk pengembangan industri, perdagangan dan jasa, serta fasilitas pendukungnya. (41 Penyediaan zor:ra pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan pembangunan sarana ibadah, sarana pemerintahan, sarana pendidikan dan sarana kesehatan.

(5) Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Penyediaan jaringan prasarana antarzrina dalam KpB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan pembangunan jaringan prasarzrna yang menghubungkan antarzona dalam KpB. A

(7) Pembangunan REFUBUK INDONESIA (71 Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terdapat minimal 2 (dua) SKP dalam 1 (satu) Kawasan Transmigrasi.

(8) Dalam hal Kawasan Transmigrasi berupa LPT, pembangunan KPB dilaksanakan pada pusat pertumbuhan yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

PASAL 80

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Kedua - Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
(1) Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf e diarahkan untuk mewujudkan Kawasan
Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem
pengembangan.
(21 Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan menyediakan prasarana
dan sarana yang menghubungkan:
a. antar SP dalam 1 (satu) SKP;
b. antar zot:,a dalam 1 (satu) KPB;
c. antar SKP; dan
d. antara SKP dengan KPB.
(3) Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan rencana teknik detail prasara.na dan sara.na.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan prasarana dan
sarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 81

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Kedua - Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
Dalam hal pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi bersifat
komersial, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota dapat
mengikutsertakan Badan Usaha.

PASAL 82

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Kedua - Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi diatur dengan
Peraturan Menteri.

BagianKetiga

FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
_40_
Bagian Ketiga
Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Paragraf 1
Umum

PASAL 83

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
(1) Penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b
diarahkan untuk mewujudkan:
a. persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi
yang optimal berdasarkan pada keseimbangan
antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya
dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
b. harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya
masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu
kesatuan Masyarakat Transmigrasi.
(21 Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan renc€rna rinci
SKP atau rencana detail KPB.
(1) penataan ,..H:ill o.rorduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penataan penduduk setempat; dan
b. fasilitasi perpindahan dan
penempatan
Transmigran.
(2) Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi
dan saling memberikan manfaat.
(3) Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
c. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan;
d. Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal;
dan
e. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah
T\rjuan,
sesuai dengan kewenangannya.
A
Paragraf2

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_4L_
Paragraf 2
Penataan Penduduk Setempat
Pasal 85
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 84

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Naskah pasal.

PASAL 85

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil
Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

PASAL 86

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1) hurufa bagi penduduk:
a. yang memiliki tanah dan memiliki rumah dilaksanakan
sesuai dengan hasil rehabilitasi dan/atau peningkatan
rumah;
b. yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah
dilaksanakan sesuai dengan hasil pembangunan rumah
di permukiman yang bersangkutan; dan
c. yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah
dilaksanakan dengan memberikan fasilitasi perpindahan
dan penempatan dari tempat tinggal asal ke permukiman
baru di SP-Pugar.

PASAL 87

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Penduduk setempat yang ditata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai
dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan di SP-Baru dan
SP-Pugar yang bersangkutan.

PASAL 88

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 sampai dengan Pasal 87 dilaksanakan melalui
tahapan kegiatan sebagai berikut:
a. verifikasi;
b. penegasan hak atas bidang tanah;
c. penunjukan tempat tinggal dan tanah; dan
d. pelatihan.

PASAL 89

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Penataan penduduk setempat dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah KabupatenlKota dengan mengikutsertakan
masyarakat.
A
Paragraf3

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_42_
Paragraf 3
Fasilitasi Perpindahan dan Penempatan Transmigran

PASAL 90

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b
dilaksanakan berdasarkan hasil pembangunan SP-Baru dan
pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-
Pugar.

PASAL 91

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 mencakup kegiatan:
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan pendaftaran dan seleksi;
c. pelayanan pelatihan calon Transmigran;
d. pelayanan perpindahan; dan
e. pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di
Permukiman Transmigrasi.

PASAL 92

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf a dilaksanakan untuk memberikan
informasi bagi masyarakat.
(2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
c. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan;
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal;
dan
e. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah
T\rjuan,
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Bahan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersumber dari dokumen perwujudan Kawasan
Transmigrasi.
A
(4) Informasi

(41 Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan
kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan;
b. kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di
permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
c. rute perjalanan untuk mencapai permukiman yang
dituju di Kawasan Transmigrasi, disertai informasi
tentang ketersediaan sarana transportasi;
d. kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat di
permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
e. potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan
prospek pengembang€rn usaha yang dapat
dilakukan;
f. potensi pasar disertai data tentang peluang,
tantangan, dan risiko yang dihadapi;
g. proses dan tata cara perpindahan; dan
h. hak dan kewajiban Transmigran.
(5) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi publikasi, pen5ruluhan, dan sosialisasi.

PASAL 93

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pelayanan pendaftaran dan seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 huruf b mencakup pelayanan:
a. pendaftaran; dan
b.
seleksi.

PASAL 94

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 huruf a diberikan seluas-luasnya kepada
masyarakat yang berminat untuk bertransmigrasi.
(21 Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data individu
masyarakat yang berminat bertransmigrasi.
(3) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah Daerah
KabupatenlKota Daerah Asal dan Daerah T\rjuan dengan
persetujuan Pemerintah Pusat.
(4) Masyarakat yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan seleksi.

PASAL 95

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
REPUEUK INDONESIA Pasal 95

(1) Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b meliputi seleksi:

a. administrasi; dan

b. teknis. (21 Seleksiadministrasi sebagaimanadimaksud huruf a dilakukan dengan meneliti kea kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

(3) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menguji kemampuan dan keterampilan sesuai - dengan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan.

PASAL 96

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
(1) Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal91 huruf c diberikan kepada calon
Transmigran yang telah lulus seleksi.
(21 Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis
Transmigrasi.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan sesuai
dengan standar kompetensi Transmigran yang
diperlukan di Kawasan Transmigrasi.
(41 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
c. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\.rjuan;
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal;
dan
e. Pemerintah Daerah KabupatenlKota. Daerah
T\rjuan,
sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 97

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf d mencakup pelayanan administrasi
perpindahan, penampungan, kesehatan, bantuan
perbekalan, pengangkutan, dan/ atau penempatan sesuai
dengan jenis Transmigrasi.
(2) Pelayanan
pada ayat (1)
bsahan dan
A

FRESIDEN
REI'UEIJK INDONESIA
(21 Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
c. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan;
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal;
dan
e. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah
T\rjuan,
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dilakukan dari Pemerintah Provinsi Daerah Asal
sampai Pemerintah Provinsi Daerah T\rjuan.
(41 Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan dari
Kabupaten/Kota Daerah Asal Transmigran ke Provinsi
Daerah Asal Transmigran, dan dari Provinsi Daerah
T\rjuan ke Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan.
(5) Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilakukan
dalam satu Kabupaten/Kota Daerah Asal maupun
Kabupaten/ Kota Daerah Tujuan.

PASAL 98

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
(1) Pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di
Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf e dilakukan dengan memberikan
kepastian mengenai tempat tinggal dan lahan usaha bagi
Transmigran.
(21 Dalam pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Transmigran diberikan penjelasan mengenai
hak dan kewajiban Transmigran serta bimbingan
adaptasi lingkungan.
(3) Pelaksanaan penempatan di Permukiman Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Daerah T\rjuan.
A

PASAL 99

BAB IV: PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Bagian Ketiga - Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
BAB V
PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN
TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 99
(1) Pelayanan perpindahan dan pelaksanaan penempatan
dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98
dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja
atau usaha dan tempat tinggal di Kawasan Transmigrasi.
(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan oleh gubernur Daerah T\rjuan setelah
memperoleh informasi dari bupati/wali kota.
Pasal 1O0
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan persebaran
penduduk diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 101

BAB V: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan
pengembangan dari hasil pembangunan Kawasan
Transmigrasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi
sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi
wilayah.
(21 Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup pengembangan di bidang ekonomi, sosial
budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan,
dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan.
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan
Masyarakat Transmigrasi dan rencana pengembangan
Kawasan Transmigrasi serta jenis Transmigrasi.
(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanggung jawab Pemerintah Rrsat,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupate n / Kota, se suai dengan kewenangannya.
A

PASAL 102

BAB V: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
(2t
(1)
(3)
(41
(1)
(2t
Pasal 102
Pengembang€rn Masyarakat Transmigrasi dan
pengembangan Kawasan Transmigrasi pada jenis TU
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi pada jenis TSB ciilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau
Pemerintah Daerah KabupatenlKota dengan
mengikutsertakan Badan Usaha sebagai mitra usaha
Transmigran.
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigqasl pada jenis TSM yang bekerja sama dengan
Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang
lersangkutan bekerja sama dengan Badan Usaha
berdasarkan perjanjian kerja sama.
Pengemb€rngan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi pada jenis TSM yang tidak bekerja sama
dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran
yang bersangkutan.

PASAL 103

BAB V: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
PengemPangan Masyarakat Transmigrasi dan
qengembangan Kawasan Transmigrasi -ebagaimana
dimaksud dalam Pasal IO2 dilaksanakan -melalui
kegiatan pengaturan, pembinaan, bantuan, fasilitasi,
mediasi, advokasi, pelayanan, bimbingan,
pendampingan, dan/atau pelatihan.

Pengembangan sebagaimana dimaksud pada
dilaksanakan berdasarkan pendekatan struktur
Transmigrasi yang meliputi pengembangan:
a. SP;
b. pusat SKP;
c. SKP;
d. KPB; dan
e. KawasanTransmigrasi.
ayat (1)
Kawasan
Bagian Kedua
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi

PASAL 104

BAB V: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN | Bagian Kedua - Pengembangan Masyarakat Transmigrasi
Pengemb?ng?! Masyarakat Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO2, dilaksanakan -melalui pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusla. A (1)

(2) Pelatihan REFUBL|K INDONESIA (21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi.

(3) Ketentuan mengenai pelatihan dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pengembangan SP dan Pusat SKP Pasal 1O5

(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). (21 Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengembangan Sp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).

(3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan. (41 Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SP.

(6) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa tempat SP yang bersangkutan.

PASAL 106

BAB V: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN | Bagian Ketiga - Pengembangan SP dan Pusat SKP
(1) Dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi, pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, danf atau Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota memberikan pelayanan
pertanahan.
(2)Pelayanan
A

T'RESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada:
a. Transmigran;
b. penduduk setempat yang pindah ke permukiman
baru sebagai bagian dari SP- Pugar dan memperoleh
perlakuan sebagai Transmigran; dan
c. penduduk setempat yang tetap tinggal di
permukiman sebagai bagian dari SP-pugar dan
memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.

PASAL 107

BAB V: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN | Bagian Ketiga - Pengembangan SP dan Pusat SKP
(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan
penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru
sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b berupa pemberian
bidang tanah.
(2) Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan.
(3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berupa tanah untuk:
a. lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
b. lahan tempat tinggal.
(4) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai
dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.
(5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan
Transmigrasi.
(6) Dalam hal jenis TU dan TSB dengan pola usaha pokok
pertanian tanaman pangan dan/atau perkebunan,
Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke
permukiman baru sebagai bagian dari Sp-pugar
diberikan bidang tanah paling sedikit 2 (dua) hektar.
(7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri.
(8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat(71harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun
sejak penempatan pada SP yang bersangkutan.
A

PASAL 108

BAB V: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN | Bagian Ketiga - Pengembangan SP dan Pusat SKP
REPUBIJK INDONESIA Pasal 108

(1) Sebelum sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOT ayat (7) diterbitkan, Menteri memberikan surat keterangan pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah. (21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian surat keterangan pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1O9

(1) Tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-hrgar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas) tahun sejak penempatan. (21 Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak atas tanah bagi Transmigran dan penduduk setempat menjadi hapus.

(3) Hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang- undangan.

(4) Dengan hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara.

(5) Tanah yang kembali dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. A

PASAL 110

BAB V: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN | Bagian Ketiga - Pengembangan SP dan Pusat SKP
FRESIDEN
RSI'UBUK INDONESTA
Pasal 110
(1) Pelayanan pertanahan kepada penduduk setempat yang
tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar
dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (2) huruf c
berupa pengurusan sertifikat hak atas tanah sesuai hasil
Konsolidasi Tanah.
(21 Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 mencakup luasan tanah yang sama dengan luas
tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk
setempat yang pindah ke permukiman baru bagian dari
SP-hrgar sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7
ayat (5) dan ayat (6).
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan
Transmigran pada permukiman baru bagian dari
SP-Pugar yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan
sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 111

BAB V: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN | Bagian Ketiga - Pengembangan SP dan Pusat SKP
(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT.

(2) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP.

(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.

(4) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP. A

(6) Dalam REPUBIJK INDONESIA

(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP. Bagian Keempat Pengembangan SKP

PASAL 112

BAB V: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN | Bagian Keempat - Pengembangan SKP
(1) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KpB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP.

(2) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, danf atau pelayanan.

(3) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(4) Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKp.

(5) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKp sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan - peraturan perundang-undangan.

(6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan kepala desa atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembanga.n SKP. (71 Pengembllgan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pengembangan SKp dari pengembangan SKP Transpolitan.

(8) Ketentuan A

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur dengan Peraturan Menteri. REPIJELIK INDONESIA Bagian Kelima Pengembangan KPB Bagian Keenam Pengembangan Kawasan Transmigrasi

PASAL 113

BAB V: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN | Bagian Keenam - Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (21 huruf d dilaksanakan untuk
mewujudkan KPB sebagai PPKT.
Pengembarngan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangarrKPB..
Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan,
mediasi, advokasi, fasilitasi, danf atau pelayanan.
Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan
prasarana dan sarana KPB.
Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan KPB
sebagaimana dimaksud pada ayai (5) memiliki nilai
komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan
Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan - peratirran
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pengembangan KPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); Pemeiintah Daera[ dapat
membentuk badan pengelola KPB sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(1)
(2t
(3)
(41
(s)
(6)
(7)

PASAL 114

BAB V: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN | Bagian Keenam - Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Pengemb?ngan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2[ huruf e diarahkan
untuk mempercepat keterkaitan fungsional intrakawasan
dan antarkawasan serta mengoptimalkan pemanfaatan
ruang-secara konsisten guna mendukung pehgembangan
komoditas unggulan dengan pendekatan agroinduitri
dan agribisnis.
A
(1)
(2) Pengembangan

FRESIDEN
REPUELJK INDONESIA
(21 Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana
pengembErngan Kawasan Transmigrasi.
(3) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan
pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi,
dan/atau pelayanan.
(4) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah.
(5) Dalam pengembang€rn Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat(4\, Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana Kawasan
Transmigrasi.
(6) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah
dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin
dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal badan pengelola KPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (71 telah dibentuk, pemerintah
Daerah menugaskan badan pengelola KpB sebagai
penanggung jawab
pengembangan Kawasan
Transmigrasi.

PASAL 115

BAB V: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN | Bagian Keenam - Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan pengembangan
Kawasan Transmigrasi diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 116

BAB VI: JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jenis Transmigrasi diselenggarakan melalui pola usaha
pokok.

(2) Jenis

FRESTDEN
REPIJBUK INDONESIA
(21 Jenis Transmigrasi dikembangkan untuk memanfaatkan
kesempatan kerja dan peluang usaha yang diciptakan
melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan
Transmigrasi.
Bagian Kedua
Jenis Transmigrasi

PASAL 117

BAB VI: JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK | Bagian Kedua - Jenis Transmigrasi
Jenis Transmigrasi sebagaimana
Pasal 116 terdiri atas:
a. TU;
b. TSB; dan
c. TSM.
dimaksud dalam

PASAL 118

BAB VI: JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK | Bagian Kedua - Jenis Transmigrasi
(1) Jenis TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal I LT
huruf a dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan
Transmigrasi yang belum layak untuk pengembang€rn
usaha secara komersial.
(21 Transmigran pada jenis TU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diprioritaskan bagi penduduk yang mengalami
keterbatasan dalam mendapatkan kesempatan kerja dan
peluang usaha.
(3) Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) seleksi dilaksanakan
berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial
ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan.
(41 Biaya pelaksanaan jenis TU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
negara.

PASAL 119

BAB VI: JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK | Bagian Kedua - Jenis Transmigrasi
(1) Jenis TSB sebagaimana dimaksud dalam pasal IIT huruf b dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang sudah layak untuk pengembangan usaha secara komersial. A

(2) Transmigran REPUBL|K INDONESIA (21 Transmigran pada jenis TSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.

(3) Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seleksi dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara kesempatan kerja atau usaha yang tersedia, kesiapan, dan keahliannya.

(4) Biaya pelaksanaan jenis TSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara dan Badan Usaha.

PASAL 120

BAB VI: JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK | Bagian Kedua - Jenis Transmigrasi
(1) Jenis TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7
huruf c dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan
Transmigrasi yang berfungsi sebagai PPLT dan PPKT.
(21 Transmigran pada jenis TSM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan bagi penduduk yang memiliki
kemampuan yang diukur dari kompetensi dan modal
usaha yang dimiliki.
(3) Kompetensi dan modal usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 disesuaikan dengan peluang usaha
dan/atau kesempatan bekerja yang tersedia di PPLT atau
PPKT pada Kawasan Transmigrasi yang dituju.
(41 Biaya pelaksanaan jenis TSM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari Transmigran yang
bersangkutan dan dapat memperoleh dukungan
pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(5) Dalam hal Transmigran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bekerja sama dengan Badan Usaha, biaya
pelaksanaannya bersumber dari Transmigran yang
bersangkutan dan Badan Usaha serta dapat didukung
pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(6) Pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
digunakan untuk penyediaan prasarana dan sarana
dasar serta memberikan dukungan pengembangan
usaha.
A

PASAL 121

BAB VI: JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK | Bagian Kedua - Jenis Transmigrasi
REFTIBUK INDONESIA Pasal 121 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan TU, TSB, dan TSM diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Transmigran Bagian Keempat Pola Usaha Pokok

PASAL 122

BAB VI: JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK | Bagian Keempat - Pola Usaha Pokok
(1) Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai Transmigran pada jenis transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117. (21 Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha.

(3) Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. bertempat tinggal menetap di Permukiman Transmigrasi;

b. memelihara kelestarian lingkungan;

c. memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna;

d. mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya;

e. memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan

f. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Ketransmigrasian.

(4) Transmigran yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi administratif berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. pencabutan status sebagai Transmigran.

PASAL 123

BAB VI: JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK | Bagian Keempat - Pola Usaha Pokok
(1) Pola usaha pokok sebagaimana
Pasal 116 meliputi kegiatan usaha:
a. primer;
b. sekunder; dan/atau
c. tersier.
dimaksud
dalam
A
(2) Kegiatan .

PITESIDEN
RET'TIEIJK IHDONESIA
(21
Kegiatan
_ usah_a primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi usaha di bidang pertanian
tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan,
kehutanan, dan pertambangan-
Kegiatg,n gsah? sekunder sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi usaha di bidang industri
pengolahan dan manufaktur.
Kegiatan _usah_a tersier sebagaimana dimaksud pada
aya!- (1) huruf c meliputi usaha di bidang jasa-dan
perdagangan.

PASAL 124

BAB VI: JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK | Bagian Keempat - Pola Usaha Pokok
(1) Kegiatan usaha primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123 ayat (2) dikembangkan pada jenis TU dan/atau
TSB.
(21 Kegiatan usaha sekunder sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123 ayat (3) dikembangkan pada jenis TSB
dan/atau TSM.
(3) Kegiatan usaha tersier sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123 ayat (a) dikembangkan pada jenis TSM.
(3)
(4)
(2)
(1)

PASAL 125

BAB VI: JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK | Bagian Keempat - Pola Usaha Pokok
Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 L23 ditetapkan dalam rencana pembangunan
Kawasan Transmigrasi berdasarkan kesesuaian antara
potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan
dengan sumber daya lainnya yang tersedia.
Pola usah-a no-kok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berbasis SKP, pusat SKp, dan fpg iestiai
dengan kegiatan usaha yang dikembangkan.

PASAL 126

BAB VI: JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK | Bagian Keempat - Pola Usaha Pokok
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola usaha pokok diatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
OLEH BADAN USAHA KEPADA TRANSMIGRAN

PASAL 127

BAB VII: PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Badan Usaha memberikan bantuan kepada Transmigran
pada jenis TSB sebagai mitra usaha.
A
(2) Selain

(21 Selain memberikan bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Usaha dapat memberikan bantuan
kepada Transmigran jenis TSM yang bermitra.

PASAL 128

BAB VII: PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2T
ayat (1) berupa:
a. informasi usaha;
b. perolehan kredit investasi dan modal kerja yang
diperlukan bagi kegiatan usaha Transmigran;
c. bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha
ekonomi;
d. jaminan pemasaran hasil produksi;
e. jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan
hidup layak;
f.
bimbingan sosial kemasyarakatan; dan
g. fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(2) Bantuan berupa informasi usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk
pemberian informasi pasar.
(3) Bantuan berupa perolehan kredit investasi dan modal
kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha Transmigran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
dalam bentuk jaminan untuk memperoleh kredit dari
lembaga keuangan atau nonkeuangan.
(4) Bantuan berupa bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan
usaha ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diberikan dalam bentuk:
a. pelatihan keterampilan pengelolaan budidaya;
b. bimbingan teknis usaha ekonomi; dan
c. penyuluhan dan pendampingan.
(5) Bantuan berupa jaminan pemasaran hasil produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan
dalam bentuk kepastian pembelian hasil usaha sesuai
dengan perjanjian kemitraan usaha.
(6) Bantuan berupa jaminan pendapatan yang memenuhi
kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk fasilitasi untuk
memperoleh pendapatan yang dapat memenuhi
kebutuhan hidup layak.

(7) Bantuan . .

FRESIDEN
REPTIELIK INDOT\TESIA
(7) Bantuan berupa bimbingan sosial kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan
dalam bentuk penguatan kelembagaan masyarakat yang
bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.
(8) Bantuan berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan
dalam bentuk pengembangan fasilitas umum dan fasilitas
sosial.

PASAL 129

BAB VII: PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
ayat (21berupa:
a. informasi usaha;
b. perolehan kredit investasi dan modal kerja yang
diperlukan bagi kegiatan usaha;
c. pendampingan pengembangan usaha; dan
d. jaminan pemasaran hasil produksi.
(21 Bantuan berupa informasi usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk
pemberian informasi pasar.
(3) Bantuan berupa perolehan kredit investasi dan modal
kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada-ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk
jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga
keuangan atau nonkeuangan.
(41 Bantuan berupa pendampingan pengembangan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
dalam bentuk bantuan peningkatan kemampuan
manajemen pengembangan usaha.
(5) Bantuan bempa jaminan pemasara.n hasil produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan
dalam bentuk kepastian pembelian hasil produksi sesuai
dengan perjanjian kemitraan usaha.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 130

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Transmigrasi
diarahkan untuk mewuj udkan penye len ggaraan Tran smigrasi
yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
A

PASAL 131

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 131
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130 dapat dilaksanakan oleh:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat; atau
c. Badan Usaha.
(21 Peran serta oleh perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh perseorangan
yang bertanggung jawab atas tindakannya secara pribadi.
(3) Peran serta oleh kelompok masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh
organisasi sosial kemasyarakatan atau lembaga swadaya
masyarakat dan sejenisnya yang terdaftar secara sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Peran serta oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui kemitraan
dengan Badan Usaha.

PASAL 132

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13O dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyediaan jasa, barang, dan modal;
b. penanaman modal; dan
'
c. penyediaan tenaga pelatihan dan pengemba.ngan
masyarakat.
(21 Penyediaan jasa, barang, dan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan oleh Badan Usaha berdasarkanizin
pelaksanaan dari Menteri.
(41 Penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh kelompok masyarakat berdasarkan
persetujuan Menteri.
(5) Kelompok masyarakat yang melaksanakan penyediaan
tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat tanpa
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan persetujuan Menteri.

(6) Ketentuan

FRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
-62
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 133

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 132 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dalam
bentuk:
a. pengembangan pola usaha pokok;
b. pengembangan sarana kawasan; dan
c. pelayanan jasa perpindahan Transmigran.
(21 Penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk
pelayanan sosial kemasyarakatan.

PASAL 134

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk
pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a meliputi bidang usaha
pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan,
peternakan, kehutanan, dan pertambangan.
(21 Pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan prasarana
dan sarana usaha.
(3) Penyediaan prasarana dan sarana usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(4) Dalam melaksanakan penyediaan prasarana dan sarana
usaha, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib menjalin kerja sama kemitraan dengan
Masyarakat Transmigrasi.
(5) Dalam menjalin kerja sama kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha wajib membantu
perolehan modal usaha dan bertindak sebagai penjamin.
(6) Badan Usaha yang tidak menjalin kerja sama kemitraan
dengan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan izin pelaksanaan transmigrasi
, A

PASAL 135

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
PITESIDEH
REPIIBUK TNDONESIA
Pasal 135
(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk
pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b meliputi bidang usaha
jasa konstruksi.
(21 Pengembangan sarana kawasan di bidang usaha jasa
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui pembangunan:
a. perumahan; dan
b. sarana komersial.

PASAL 136

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pembanguna.n perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135 ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak
Pengelolaan pada PPLT atau PPKT.
(21 Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan prasara.na, sarana, dan utilitas umum
sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diperuntukkan bagi Transmigran jenis TSM melalui
sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Beban kredit bagi Transmigran jenis TSM sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan
tanah.
(5) Badan Usaha yang mengembangkan usaha jasa
konstruksi melalui pembanguna.n perumahan wajib:
a. menyediakan dan memberikan layanan informasi
peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang
tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan
b. membantu perolehan kredit perumahan dan
bertindak sebagai penjamin.

PASAL 137

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135 ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas
tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT.
(2) Sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa sarana industri dan sarana perdagangan
dan jasa.
(3) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan RKT, rencana
teknis pusat SKP atau rencana detail KPB, dan rencana
teknik detail prasarana dan sarana.
A

PASAL 138

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
REPUBLTK INDONESIA Pasal 138

(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan jasa perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf c meliputi bidang jasa perpindahan.

(2) Pengembangan usaha pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan perpindahan dari Daerah Asal sampai dengan penempatan di Permukiman Transmigrasi tujuan.

(3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan pelayanan bagi Transmigran jenis TSM.

(4) Pengemba.ngan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

(5) Untuk melaksanakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Badan Usaha harus:

a. memperoleh pernyataan tertulis dari Pemerintah Daerah T\rjuan tentang ketersediaan tempat tinggal, peluang berusaha, dan kesempatan [erja; dan

b. memperoleh rekomendasi tertulis dari Pemerintah Daerah Asal yang bersangkutan tentang ketersediaan masyarakat yang mendaftar bertransmigrasi melalui jenis TSM.

(6) Dalam melaksanakan kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Usaha wajib:

a. menyediakan dan memberikan pelayanan informasi tentang peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di Kawasan Transmigrasi; dan

b. membuat perjanjian tertulis dengan calon Transmigran jenis TSM yang diberikan pelayanan. (71 Badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diberikan sanksi administratif berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. pencabutan izin pelaksanaan transmigrasi.

PASAL 139

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dilaksanakan dengan
kegiatan pokok pelayanan pendidikan, pelayanan
kesehatan, pelatihan, atau pendampingan.
A
(2) Pelayanan

(21 Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok
masyarak at dan I atau perseorangan.
(3) Untuk melaksanakan pelayanan sosial kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, kelompok
masyarakat dan I atau perseorangan wajib memiliki:
a. legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. prasarana dan sarana serta dana pendukung
kegiatan pelayanan sosial kemasyarakatan yang
dilaksanakan.
(4) Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara koordinatif
dengan satuan kerja perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transmigrasi.

PASAL 140

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelaksanaan
penanaman modal dan pelaksanaan penyediaan tenaga
pelatihan dan pengembangan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 141

BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(l) Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau
Pemerintah Daerah Kabupaten lKota memberikan
layanan komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sosialisasi konsep, kebijakan, strategi, dan program
Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah
dilaksanakan;
b. dialog mengenai konsep, kebijakan, strategi, dan
program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan
telah dilaksanakan;
c. pengarahan, bimbingan, dan advokasi dalam rangka
meningkatkan minat masyarakat untuk berperan
serta dalam pelaksanaan Transmigrasi; dan
d. pelayanan administrasi berupa layanan penunjang
untuk memperrnudah peran serta masyarakat.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi,
informasi, dan edukasi diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
KOORDINASI DAN PENGAWASAN

PASAL 142

BAB IX: KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan secara koordinatif dan terintegrasi dengan program dan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Transmigrasi di kementerian/lembaga lain, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (21 Koordinasi dan integrasi penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 143

BAB IX: KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan Transmigrasi merupakan proses
pembangunan lintas daerah yang dilaksanakan dengan
tata cara kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar
Pemerintah Daerah.
(21 Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan,
motivasi, koordinasi, mediasi, advokasi, pelayanan, serta
pengendalian dan pengawasa.n.
(3) Hibah dan/atau transfer keuangan antardaerah dalam
penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai kerja sarna pelaksanaan
Transmigrasi antar Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 144

BAB IX: KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan Transmigrasi dilakukan oleh
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
A

PASAL 145

BAB IX: KOORDINASI DAN PENGAWASAN
REFUBLIK INDONESIA Pasal 145 Pengawasan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dilakukan untuk:

a. menjamintercapainyatujuanpelaksanaanTransmigrasi;

b. meningkatkan kualitas pelaksanaan Transmigrasi; dan

c. menjamin terlaksananya penegakan hukum di bidang Transmigrasi.

PASAL 146

BAB IX: KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dilakukan melalui
penilaian terhadap kinerja:
a. penyediaan tanah;
b. pelayanan pertanahan;
c. perencanaan kawasan;
d. pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
e. pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
pengembangan Kawasan Transmigrasi.

PASAL 147

BAB IX: KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 menghasilkan
laporan penilaian kinerja pelaksanaan Transmigrasi.
(21 Penilaian kinerja pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator
kinerja utama pelaksanaan Transmigrasi.
(3) Ketentuan mengenai indikator kinerja utama
pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 148

BAB IX: KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (ll
digunakan sebagai:
a. bahanpengendalian pelaksanaanTransmigrasi;
b. dasar tindakan untuk meningkatkan kualitas
pelaksanaan Transmigrasi; dan/ atau
c. salah satu dasar untuk melakukan pembinaan
pelaksanaan Transmigrasi.
A
BAB X

BAB X
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Laporan Dugaan Pelanggaran

PASAL 149

BAB X: BAB X | Bagian Kesatu - Laporan Dugaan Pelanggaran
(1) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122 ayat (4), Pasal 132 ayat (5), Pasal 134
ayat (6), dan Pasal 138 ayat (71 dilakukan berdasarkan
laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari:
a. pengaduan; dan
b. hasil pemantauan dan evaluasi.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri.

PASAL 150

BAB X: BAB X | Bagian Kesatu - Laporan Dugaan Pelanggaran
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I49
ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh:
a. perorangan;
b. kelompok masyarakat; dan/atau
c. institusi, lembaga, instansi, atau organisasi.
(21 Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri secara tertulis atau melalui
sistem informasi berbasis elektronik.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c. jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan;
d. waktu pelanggaran dilakukan;
e. kronologis peristiwa yang diadukan; dan
f.
keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk
terjadinya pelanggaran.
(41 Identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a wajib dirahasiakan.

PASAL 151

BAB X: BAB X | Bagian Kesatu - Laporan Dugaan Pelanggaran
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
A
(2) Hasil

(21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Bagian Kedua
Pemeriksaan

PASAL 152

BAB X: BAB X | Bagian Kedua - Pemeriksaan
(1) Menteri melakukan pemeriksaan setelah menerima
laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 dengan cara membentuk tim pemeriksa
yang bersifat ad lwc untuk menindaklanjuti laporan.
(21 Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. menerima dan meneliti laporan;
b. mengembalikan laporan yang tidak lengkap untuk
dilengkapi khusus untuk pengaduan;
c. mencatat laporan yang telah lengkap dalam buku
registrasi;
d. melakukan verifikasi laporan;
e. melakukan pemeriksaan untuk kepentingan
pembuktian;
f.
melakukan analisis seluruh informasi dan temuan;
dan
g. membuat laporan hasil pemeriksaan dengan atau
tanpa rekomendasi sanksi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), tim pemeriksa berwenang:
a. melakukan pemeriksaan dokumen;
b. mendalami informasi kepada semua pihak yang
terlibat atau yang mengetahui kejadian;
c. mengamankan barang bukti;
d. melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian;
e. berkoordinasi dengan institusi terkait termasuk
penegak hukum; dan
f.
memberikan rekomendasi pengenaan sanksi.
(4) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tim pemeriksa dibantu oleh sekretariat.
(5) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (41
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
A

PASAL 153

BAB X: BAB X | Bagian Kedua - Pemeriksaan
PRESTDEN
REPTJELIK INDOHESIA
Pasal 153
(1) Bukti yang diperoleh tim pemeriksa dalam melakukan
pemeriksaan dapat berupa:
a. surat dan/atau dokumen elektronik;
b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. pengakuan terlapor; dan/atau
e. barang bukti fisik.
(21 Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan analisis
oleh tim pemeriksa untuk:
a. memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam
mengenakan sanksi administratif; atau
b. memberitahukan kepada pelapor bahwa tidak
terdapat pelanggaran.