PP NOMOR 2 TAHUN 2024

TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-09-05
Total Pasal: 32 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tanda Pengenal Pin yang selanjutnya disingkat TPP adalah suatu tanda pengenal berbentuk pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas sebagai tanda pengamanan kepada a termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

2. Ring I adalah batas wilayah pengamanan bagi a termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang ditentukan oleh Pasukan Pengamanan .

3. Radio Frequency Identification yang selanjutnya disingkat RFID adalah alat dan perangkat yang mampu mengidentifikasi berbagai objek dengan menggunakan gelombang radio secara simultan tanpa diperlukan kontak langsung atau dalam jarak pendek.

4. Biro Pengamanan adalah unit kerja pada Sekretariat Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara yang memiliki fungsi koordinasi pelaksanaan pengamanan anya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

5. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan Negara untuk membantu garakan pemerintahan negara.

6. Menteri MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu dan Wakil dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) TPP terdiri atas:

a. TPP pejabat/pegawai;

b. TPP kunjungan ke luar negeri;

c. TPP Pasukan Pengamanan Presiden; dan

d. TPP pengamanan tamu negara.

(2) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Sekretariat Militer Presiden.

(3) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bentuk, warna, RFID, dan nomor.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Selain mengeluarkan TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Sekretariat Militer bagi pemegang TPP pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.

(2) Kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden.

(3) Kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. identitas pemegang TPP;

b. bentuk TPP;

c. warna TPP;

d. nomor TPP; dan

e. foto pemegang TPP.

(4) Identitas pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. nama;

b. nomor induk pegawai/nomor registrasi pusat;

c. unit organisasi; dan

d. instansi.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4

Pemegang TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
pemegang kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 wajib menjaga dan memelihara TPP dan kartu pemegang
TPP agar tidak hilang atau rusak.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
Bentuk, warna, RFID dan nomor TPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) serta format kartu pemegang TPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tercantum dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini.

BAB II
TPP PEJABAT/PEGAWAI

PASAL 6

BAB II: TPP PEJABAT/PEGAWAI
TPP pejabat/pegawai dapat diberikan kepada pejabat/pegawai pada:

a. Kementerian;

b. Sekretariat Kabinet;

c. Dewan Pertimbangan Presiden; dan

d. Kantor Staf Presiden.

PASAL 7

BAB II: TPP PEJABAT/PEGAWAI
(1) Pimpinan unit kerja pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
6
dapat
mengajukan
permohonan
untuk
mendapatkan TPP pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bagi pejabat/pegawai di
lingkungan unit kerja masing-masing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilengkapi dengan:
a. fotokopi keputusan pengangkatan pada jabatan terakhir;
dan
b. fotokopi kartu tanda penduduk.

PASAL 8

BAB II: TPP PEJABAT/PEGAWAI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 8

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi dengan tembusan kepada untuk Kepala Biro Pengamanan.

(2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memeriksa permohonan beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah memenuhi syarat, pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan penerbitan TPP pejabat/pegawai kepada Kepala Biro Pengamanan dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja pemohon.

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro Pengamanan melaksanakan penelitian dan/atau wawancara kepada pemohon yang mengajukan TPP pejabat/pegawai untuk menentukan berhak atau tidaknya penggunaan TPP pejabat/pegawai.

(5) Dalam hal pemohon dinyatakan berhak menggunakan TPP pejabat/pegawai, Biro Pengamanan menyiapkan TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP.

(6) Kepala Biro Pengamanan menyampaikan TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP yang telah ditandatangani oleh pimpinan satuan organisasi yang memiliki fungsi koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan nonfisik bagi , termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing kepada pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan TPP pejabat/pegawai dan kartu pemegang TPP kepada pimpinan unit kerja pemohon.

PASAL 9

BAB II: TPP PEJABAT/PEGAWAI
Penggunaan TPP pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diatur sebagai berikut:

a. TPP warna emas untuk pejabat/pegawai yang intensitas tugasnya sering berada di lingkungan Ring I; dan

b. TPP MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

b. TPP warna perak untuk pejabat/pegawai yang bertugas terkait langsung menangani pekerjaan atau kegiatan di lingkungan termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. BAB III TPP KUNJUNGAN KE LUAR NEGERI

PASAL 10

BAB III: TPP KUNJUNGAN KE LUAR NEGERI
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil tkan TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b kepada Kepala Biro Pengamanan dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian di Sekretariat .

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar rencana rombongan kunjungan ke luar negeri.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pengamanan menyiapkan TPP kunjungan ke luar negeri dan menyampaikan TPP kunjungan ke luar negeri kepada pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat dan/atau Sekretariat Wakil Presiden.

(4) Penyampaian TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan berita acara serah terima peminjaman TPP kunjungan ke luar negeri yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengamanan dan pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil Presiden.

(5) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil uar negeri yang telah diterbitkan oleh Sekretariat Militer kepada pejabat/pegawai pada unit organisasi atau masing-masing unit kerja yang akan melaksanakan tugas kunjungan ke luar negeri.

(6) Pendistribusian MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(6) Pendistribusian TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan tanda terima dan tanda pengembalian TPP kunjungan ke luar negeri yang ditandatangani oleh pejabat/pegawai pada unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil negeri.

PASAL 11

BAB III: TPP KUNJUNGAN KE LUAR NEGERI
Penggunaan TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:
a.
TPP warna emas untuk rombongan resmi;
b.
TPP warna hijau untuk rombongan pendukung;
c.
TPP warna perak untuk tim pendahulu; dan
d.
TPP warna putih untuk rombongan lain-lain atau pengikut.

PASAL 12

BAB III: TPP KUNJUNGAN KE LUAR NEGERI
(1) Dalam hal pemegang TPP kunjungan ke luar negeri telah kembali dari kunjungan luar negeri, maka pemegang TPP kunjungan ke luar negeri harus mengembalikan TPP kunjungan ke luar negeri kepada pejabat/pegawai pada unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil nah air.

(2) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil negeri kepada Kepala Biro Pengamanan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak TPP kunjungan ke luar negeri diterima dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian di Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil Presiden. BAB IV TPP PASUKAN PENGAMANAN PRESIDEN

PASAL 13

BAB IV: TPP PASUKAN PENGAMANAN PRESIDEN
(1) Pengajuan Permohonan untuk mendapatkan TPP Pasukan Pengamanan 2 ayat (1) huruf c diajukan oleh Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan .

(2) Permohonan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar personel Pasukan Pengamanan manan Presiden.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pengamanan menyiapkan dan menyampaikan TPP Pasukan Pengamanan engamanan Presiden.

(4) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan mendistribusikan TPP Pasukan Pengamanan imaksud pada ayat (2).

PASAL 14

BAB IV: TPP PASUKAN PENGAMANAN PRESIDEN
(1) Penggunaan TPP Pasukan Pengamanan 2 ayat (1) huruf c, diatur sebagai berikut:

a. TPP warna emas untuk anggota Pasukan Pengamanan yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung secara fisik terhadap ; dan

b. TPP warna perak untuk anggota Pasukan Pengamanan yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung secara fisik terhadap ona C.

(2) Penentuan Zona A, Zona B, dan Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden. BAB VI TPP PENGAMANAN TAMU NEGARA

PASAL 15

BAB VI: TPP PENGAMANAN TAMU NEGARA
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan TPP pengamanan tamu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d serta perizinan penggunaan senjata api diajukan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kepala Biro Pengamanan dengan tembusan kepada Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia dan Pasukan Pengamanan Presiden.

(2) Permohonan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar rencana kebutuhan TPP pengamanan tamu negara.

(3) Berdasarkan tembusan permohonan kepada Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan rekomendasi terkait jumlah pucuk senjata yang akan diizinkan oleh Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia.

(4) Berdasarkan rekomendasi Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Biro Pengamanan menyiapkan dan menyampaikan TPP pengamanan tamu negara kepada Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden.

(5) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan mendistribusikan TPP pengamanan tamu negara sesuai dengan nama personel, nomor paspor, jenis senjata, nomor senjata, dan jumlah peluru.

PASAL 16

BAB VI: TPP PENGAMANAN TAMU NEGARA
Penggunaan
TPP
pengamanan
tamu
negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diatur sebagai berikut:
a. TPP warna biru untuk pengamanan tamu negara tidak
bersenjata; dan
b. TPP warna hijau untuk pengamanan tamu negara bersenjata.

PASAL 17

BAB VI: TPP PENGAMANAN TAMU NEGARA
(1) Dalam hal pemegang TPP pengamanan tamu negara telah selesai melakukan kunjungan, maka pemegang TPP pengamanan tamu negara harus mengembalikan TPP pengamanan tamu negara kepada Pasukan Pengamanan negara.

(2) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan menyampaikan TPP pengamanan tamu negara kepada Kepala Biro Pengamanan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak TPP pengamanan tamu negara diterima. BAB VII MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB VII KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN PENARIKAN TPP DAN/ATAU KARTU PEMEGANG TPP Bagian Kesatu Kehilangan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP

PASAL 18

BAB VII: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kesatu - Kehilangan TPP dan/atau
Dalam hal TPP dan/atau kartu pemegang TPP hilang, maka pemegang TPP dan/atau kartu pemegang TPP wajib melaporkan kehilangan kepada serendah-rendahnya pimpinan unit kerja masing-masing di lingkungan Kementerian, Sekretariat Kabinet, Dewan Pertimbangan Presiden, Kantor Staf Presiden, atau pimpinan satuan masing-masing untuk di lingkungan Pasukan Pengamanan Presiden.

PASAL 19

BAB VII: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kesatu - Kehilangan TPP dan/atau
(1) Dalam hal TPP hilang, maka laporan kehilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disertai dengan kartu pemegang TPP yang bersangkutan serta data pendukung berupa surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan kehilangan TPP.

(2) Dalam hal kartu pemegang TPP hilang, maka laporan kehilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disertai dengan TPP yang bersangkutan serta data pendukung berupa surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan kehilangan kartu pemegang TPP.

(3) Dalam hal TPP dan kartu pemegang TPP hilang, maka laporan kehilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disertai dengan data pendukung berupa surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan kehilangan TPP dan kartu pemegang TPP.

PASAL 20

BAB VII: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kesatu - Kehilangan TPP dan/atau
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 20

(1) Pimpinan unit kerja/pejabat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyampaikan surat/memorandum permohonan penggantian TPP dan/atau kartu pemegang TPP dengan melampirkan laporan kehilangan TPP dan/atau kartu pemegang TPP beserta data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada:

a. pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi, untuk TPP pejabat/pegawai; atau

b. Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Pengamanan Presiden, untuk TPP Pasukan Pengamanan .

(2) Berdasarkan laporan dan bukti kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi atau Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Pengamanan menyampaikan surat permohonan penggantian TPP dan/atau kartu pemegang TPP yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengamanan.

(3) Kepala Biro Pengamanan melakukan verifikasi terhadap permohonan penggantian TPP dan/atau kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Kepala Biro Pengamanan menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Militer Presiden.

(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat antara lain rekomendasi atas permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Rekomendasi atas permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:

a. menyetujui permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP;

b. menyetujui permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP dengan persyaratan; atau

c. menolak MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

c. menolak permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP.

(7) Sekretaris Militer ohonan penggantian TPP dan/atau kartu pemegang TPP dengan mempertimbangkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

PASAL 21

BAB VII: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kesatu - Kehilangan TPP dan/atau
(1) Dalam hal terjadi kehilangan TPP kunjungan ke luar negeri pada saat pelaksanaan kegiatan kunjungan luar negeri, pemegang TPP kunjungan ke luar negeri wajib melaporkan kepada petugas keprotokolan Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil kunjungan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Pengamanan. Bagian Kedua Kerusakan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP

PASAL 22

BAB VII: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kedua - Kerusakan TPP dan/atau
(1) Dalam hal TPP dan/atau kartu pemegang TPP rusak, maka pemegang TPP dan/atau kartu pemegang TPP wajib melaporkan kerusakan kepada pimpinan unit kerja masing- masing di lingkungan Kementerian, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Kantor Staf Presiden, atau pimpinan satuan masing-masing untuk di lingkungan Pasukan Pengamanan Presiden.

(2) Laporan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan TPP dan/atau kartu pemegang TPP yang rusak.

(3) Pimpinan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan laporan kerusakan TPP dan/atau kartu pemegang TPP beserta TPP dan/atau kartu pemegang TPP yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:

a. pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi, untuk TPP pejabat/pegawai; atau

b. Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Pengamanan Presiden, untuk TPP Pasukan Pengamanan Presiden.

(4) Berdasarkan laporan dan bukti kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi atau Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Pengamanan /atau kartu pemegang TPP yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengamanan.

(5) Kepala Biro Pengamanan memproses laporan kerusakan sebagaimana dimaksud ayat (4) dengan mengganti TPP dan/atau kartu pemegang TPP yang baru.

PASAL 23

BAB VII: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kedua - Kerusakan TPP dan/atau
(1) Dalam hal terjadi kerusakan TPP kunjungan ke luar negeri pada saat pelaksanaan kegiatan kunjungan luar negeri, maka pemegang TPP kunjungan ke luar negeri wajib melaporkan kepada petugas keprotokolan Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Pengamanan.

PASAL 24

BAB VII: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kedua - Kerusakan TPP dan/atau
(1) Dalam hal terjadi kerusakan TPP pengamanan tamu negara pada saat pelaksanaan kegiatan kunjungan tamu negara, maka pemegang TPP pengamanan tamu negara wajib melaporkan kepada Pasukan Pengamanan Presiden.

(2) Asisten MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(2) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan wajib melaporkan kerusakan TPP pengamanan tamu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Pengamanan. Bagian Ketiga Penarikan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP

PASAL 25

BAB VII: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Ketiga - Penarikan TPP dan/atau
(1) Dalam hal pemegang TPP pejabat/pegawai pindah tugas, maka
pemegang TPP pejabat/pegawai harus mengembalikan TPP
pejabat/pegawai
beserta
kartu
pemegang
TPP
kepada
pimpinan unit kerja yang bersangkutan dalam waktu paling
lambat 1 (satu) hari kerja sejak menerima surat keputusan
pindah tugas atau berita acara pelantikan.
(2) TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP pindah
tugas yang sudah berada pada pimpinan unit kerja, akan
dilakukan
penarikan
oleh
unit
kerja
yang
memiliki
kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian
pada masing-masing unit organisasi/instansi dalam waktu
paling lambat 1 (satu) hari sejak TPP pejabat/pegawai diterima
oleh pimpinan unit kerja.
(3) Pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani
bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit
organisasi/instansi
harus
menyampaikan
TPP
pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP kepada Kepala
Biro Pengamanan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja
sejak TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP
diterima.

PASAL 26

BAB VII: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Ketiga - Penarikan TPP dan/atau
(1) Dalam hal pemegang TPP pejabat/pegawai telah mencapai
batas
usia
pensiun,
maka
unit
kerja
yang
memiliki
kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian
pada masing-masing unit organisasi/instansi melakukan
penarikan TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP
kepada pimpinan unit kerja pejabat/pegawai bersangkutan
bersamaan dengan penyerahan Kartu Identitas Pensiun yang
bersangkutan.
(2) Pimpinan

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani
bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit
organisasi/instansi
harus
menyampaikan
TPP
pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP kepada Kepala
Biro Pengamanan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja
sejak TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP
diterima.

PASAL 27

BAB VII: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Ketiga - Penarikan TPP dan/atau
(1) Dalam hal pemegang TPP dan kartu pemegang TPP meninggal dunia atau menggunakan TPP atau kartu pemegang TPP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Kantor Staf Presiden, atau pimpinan satuan masing-masing untuk di lingkungan Pasukan Pengamanan it kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi atau Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden.

(2) Pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi atau Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Pengamanan.

(3) Kepala Biro Pengamanan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Militer Presiden.

(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Militer P atau kartu pemegang TPP.

PASAL 28

BAB VII: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Ketiga - Penarikan TPP dan/atau
Mekanisme permohonan dan penarikan/pengembalian TPP dan kartu pemegang TPP ditetapkan oleh Sekretariat Militer Presiden. BAB VII MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 29

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
TPP pejabat/pegawai warna merah yang sudah ada sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai
dengan diterbitkan TPP pejabat/pegawai warna merah dan kartu
pemegang TPP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.

PASAL 30

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Mekanisme penarikan/pengembalian TPP pejabat/pegawai warna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Sekretaris Militer Presiden. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 31

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada a termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 32

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA