Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Perwilayahan Industri adalah tatanan Wilayah dan segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. A
4. Rencana PIIESIDEN REPUBUT INDONESIA
4. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
5. Sumber Daya Industri adalah sumber daya yang dimiliki setiap daerah berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, teknologi Industri, kreativitas dan inovasi, sumber pembiayaan, serta bahan baku dan/atau bahan penolong.
6. Wilayah Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat WPI adalah pengelompokan Wilayah Negara Ke satuan Republik Indone sia berdasarkan keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan Industri.
7. Wilayah hrsat Pertumbuhan Industri yang selanjutnya disingkat WPPI adalah Wilayah yang dirancang dengan pola berbasis pengembangan Industri dengan pendayagunaan potensi Sumber Daya Industri melalui penguatan infrastruktur Industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan Wilayah di sekitarnya.
8. Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
10. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disingkat IKM adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria usaha Industri kecil dan Industri menengah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Sentra A REPUBUK INDONESIA 1 1. Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
12. Perusahaan Industfi adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
13. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/ atau informasi Industri.
15. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
16. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Industri, Perusahaan Kawasan Industri, pengelola Kawasan Industri, dan/atau usaha yang mendukung kegiatan Industri di Kawasan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
17. Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. A 18.Pemerintah t-*I+lIlTlIl
18. Pemerintah hrsat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Perwilayahan Industri dilakukan dengan paling sedikit
memperhatikan:
a.
RTRW;
b. pendayagunaan potensi sumber daya Wilayah secara
nasional;
c. peningkatan daya saing Industri berlandaskan
keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah;
d. peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan
e. daya dukung, daya tampung, dan dampak
pengembangan Perwilayahan Industri terhadap
lingkungan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: A
a. mempercepat I
a. mempercepat penyebaran dan pemerataan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor Industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor Industri pengolahan nasional;
c. menumbuhkan pusat pertumbuhan Industri yang baru;
d. meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Industri menjadi produk Industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi;
e. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Industri yang kompeten sebagai bagian dari ekosistem Sumber Daya Industri yang berkelanjutan; dan f. memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan Industri di daerah. (21 Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, secara administratif Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi beberapa WPI.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Untuk menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2l., Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah mengembangkan :
a. WPPI;
b. KPI;
c. Kawasan Industri; dan
d. Sentra IKM.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
(U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dapat terdiri dari 1 (satu) atau beberapa provinsi.
(2) wPr
A
(21 WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Papua bagian timur;
b. Papua bagian barat;
c.
Sulawesi bagian utara dan Maluku;
d. Sulawesi bagian selatan;
e. Kalimantan bagian timur;
f.
Kalimantan bagian barat;
g. Bali dan Nusa Tenggara;
h. Sumatera bagian utara;
i.
Sumatera bagian selatan; dan
j.
Jawa.
(3) Dalam hal terjadi pemekaran Wilayah, provinsi baru
yang terbentuk mengikuti WPI provinsi induknya.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
(U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dikelompokkan menjadi:
a. WPI maju;
b. WPI berkembang;
c.
WPI potensial I; dan
d. WPI potensial II.
(21 Pengelompokan WPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan potensi ekonomi.
PASAL 7
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mencakup:
a. WPI maju meliputi:
1. WPI Jawa; dan
2. WPI Sumatera bagian utara khusus Batam, Bintan, dan Karimun. b.wPr A REPUBUK INDONESIA
b. WPI berkembang meliputi WPI Sulawesi bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan.
c. WPI potensial I meliputi WPI Sulawesi bagian utara dan Maluku, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara.
d. WPI potensial II meliputi WPI Papua bagian timur dan WPI Papua bagian barat. (21 Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap WPI yang telah ditetapkan.
PASAL 8
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun peta jalan Perwilayahan Industri. (21 Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
a. rencana induk pembangunan Industri nasional;
b. kebijakan Industri nasional; c. RTRW nasional; dan
d. dokumen pada sistem perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam men5rusun rencana strategis kementerian/lembaga dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri;
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dalam men)rusun rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri; dan c.pedoman A REPUBL|K INDONESIA
c. pedoman bagr Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menJrusun rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri.
(4) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, peta jalan Perwilayahan Industri dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu.
PASAL 9
BAB I: KETENTUAN UMUM
(U Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit memuat:
a. tujuan dan sasaran Perwilayahan Industri;
b. target Perwilayahan Industri; c. arah dan kebijakan umum Perwilayahan lndustri;
d. pengembangan Perwilayahan Industri, yang terdiri atas:
1. arah pengembangan WPI;
2. strategi dan program pengembangan WPPI;
3. strategi dan program pengembangan KPI;
4. strategi dan program pembangunan Kawasan lndustri; dan
5. strategi dan program pengembangan Sentra IKM; dan
e. rencana aksi Perwilayahan Industri. (21 Peta jalan Perwilayahan Industri disusun oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah. /;9 A
(3) Peta
(3) Peta jalan Perwilayahan Industri ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Untuk pertama kali, peta jalan Perwilayahan Industri ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. BAB II PENGEMBANGAN WPPI Bagian Kesatu Umum
PASAL 10
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Kesatu - Umum
Pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a bertujuan untuk:
a. mendorong efektivitas pendayagunaan Sumber Daya
Industri antar-Wilayah dalam pengembangan Industri;
b. mendorong penguatan infrastruktur Industri; dan
c. memperkuat konektivitas yang memiliki keterkaitan
ekonomi kuat dengan Wilayah di sekitarnya.
PASAL 11
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Kesatu - Umum
(1) WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
dapat diusulkan Menteri untuk ditetapkan sebagai
kawasan strategis nasional.
(21 Penetapan usulan WPPI sebagai kawasan strategis
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang.
PASAL 12
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Kesatu - Umum
Ruang lingkup pengembangan WPPI meliputi:
a. penetapan WPPI;
b. perencanaan pengembangan WPPI;
/.8 A
c. pelaksanaan
c.
pelaksanaan pengembangan WPPI;
d. pembinaan pengembangan WPPI; dan
e. pemantauan dan evaluasi pengembangan WPPI.
Bagian Kedua
Penetapan WPPI
Paragraf 1
Kriteria Penetapan WPPI
PASAL 13
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Kedua - Penetapan WPPI
(1) Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
L2 huruf a dilakukan berdasarkan kriteria paling
sedikit:
a. ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam
secara berkelanjutan;
b. kemudahan untuk mendapatkan bahan baku
dan/atau bahan penolong Industri secara
berkelanjutan;
c. kualitas dan kuantitas sumber daya manusia;
d. tingkat pemanfaatan dan pengembangan
teknologi Industri;
e. ketersediaan infrastruktur Industri; dan
f.
potensi ekonomi.
(21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), daerah yang memiliki pusat pertumbuhan
berupa Kawasan Industri atau rencana pengembangan
Kawasan Industri yang didukung Industri anclwr
dapat ditetapkan sebagai WPPI dengan tetap
memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
(3) Kriteria penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk penilaian status
pengembangan WPPI.
(4) Status
A
(4) Status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
a. WPPI mandiri;
b. WPPI berkembang; atau
c.
WPPI potensial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan
status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Mekanisme Penetapan WPPI
(1)
l2t
(3)
(4t
PASAL 14
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Kedua - Penetapan WPPI
Pemerintah h.rsat menetapkan WPPI.
Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. lokasi WPPI;
b. status pengembangan WPPI; dan
c. jenis pembangunan Industri prioritas dalam
WPPI.
Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tercantum dalam rencana induk pembangunan
Industri nasional.
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap WPPI yang telah ditetapkan.
PASAL 15
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Kedua - Penetapan WPPI
(1) Menteri/kepala lembaga dan Pemerintah Daerah dapat
mengusulkan perubahan WPPI berdasarkan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(21 Usulan perubahan WPPI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Ketentuan
A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan
perubahan WPPI diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perencanaan Pengembangan WPPI
PASAL 16
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pengembangan WPPI
(1) Untuk mewujudkan tujuan pengembangan WPPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun
rencana pengembangan WPPI.
(21 Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan
status pengembangan WPPI.
PASAL 17
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pengembangan WPPI
(1) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat:
a. tujuan pengembangan;
b. rencana pengembangan Industri prioritas; c. rencana pengelolaan sumber daya alam;
d. rencana pengembangan sumber daya manusia;
e. rencana pengembangan teknologi Industri; f. rencanapengembanganinfrastrukturlndustri;
g. rencana penguatan konektivitas; dan
h. rencana aksi pengembangan WPPI.
(2) Rencana pengembangan WPPI disusun oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selaras dengan rencana induk pembangunan Industri nasional dan kebijakan Industri nasional.
(4) Rencana A REPUBLTK TNDONESIA -L4- l4l Rencana pengembangan WPPI ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Pelaksanaan Pengembangan WPPI Paragraf 1 Umum
PASAL 18
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
Pelaksanaa.n pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui:
a. penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
b. pembangunan sumber daya manusia Industri;
c.
pengembangan dan pemanflaatan teknologi Industri;
d. penyediaaninfrastrukturlndustri;
e. penguatan iklim investasi; dan
f.
pemberian fasilitas.
Paragraf 2
Penyediaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
PASAL 19
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
Pemerintah R.rsat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan penyediaan dan
pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dan tidak
terbarukan sebagai bahan baku Industri dan penyediaan
energi dalam WPPI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 20
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
Pemsahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
wajib memanfaatkan sumber daya alam secara efisien,
ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
A
PASAL 21
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 2 1
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan lndustri
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pembangunan Sumber Daya Industri.
Paragraf 3
Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
PASAL 22
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
melaksanakan pembangunan sumber daya manusia
Industri dengan memfasilitasi pembangunan pusat
pendidikan dan pelatihan Industri di WPPI.
PASAL 23
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
Dalam melaksanakan pembangunan sumber daya manusia
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal22:
a. Pemerintah Pusat dapat menyediakan sarana
prasarana pendidikan tinggi, serta pendidikan dan
pelatihan pendukung Industri prioritas di dalam WPPI;
b. Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan
pengelolaan pendidikan menengah kejuruan dan
pelatihan tenaga kerja Industri yang mendukung WPPI
di Wilayah-nya; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan
pengelolaan pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja yang mendukung WPPI di Wilayah-nya.
A
PASAL 24
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
Pasal 24
Pengaturan pelaksanaan pembangunan sumber daya
manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 4
Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri
PASAL 25
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri
yang mendukung Industri prioritas di dalam WPPI.
{21 Pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui:
a. pembangunan fasilitas penelitian dan
pengembangan di bidang Industri;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang Industri;
c. fasilitasi kerja sama penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
antara Perusahaan Industri atau Perusahaan
Kawasan Industri dengan perguru€rn tinggi atau
lembaga penelitian dan pengembangan Industri
dalam negeri dan luar negeri;
d. fasilitasi promosi alih teknologi Industri;
dan/atau
e. proyek putar kunci di WPPI.
(3) Dalam melaksanakan pembangunan fasilitas
penelitian dan pengembangan di bidang Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b,
Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah dapat
melakukan kerja sama dengan:
a.perguruan
A
-L7-
a. perguruan tinggi dalam negeri dan/atau luar
negeri; atau
b. lembaga penelitian dan pengembangan Industri
dalam negeri dan/atau luar negeri.
Paragraf 5
Penyediaan Infrastruktur Industri
PASAL 26
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan infrastruktur Industri dalam WPPI sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 27
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
Penyediaan infrastnrktur Industri dalam WPPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditujukan untuk
meningkatkan keterkaitan dan konektivitas antar-Wilayah
dalam pengembangan Industri.
PASAL 28
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
(1) Infrastruktur Industri dalam WPPI paling sedikit meliputi:
a. lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau KPI;
b. fasilitas jaringan energi dan kelistrikan'
c. fasilitasjaringantelekomunikasi;
d. fasilitas jaringan sumber daya air;
e. fasilitas sanitasi; f. fasilitasjaringantransportasi;
g. fasilitas pendidikan dan pelatihan Industri; dan
h. fasilitasjaringan persampahan.
(2) Untuk BUK INDONESIA (21 Untuk kelancaran pemberlakuan standar nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, Menteri menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian standar Industri di WPPI. Paragraf 6 Penguatan Iklim Investasi
PASAL 29
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
(1) Untuk meningkatkan investasi dalam WPPI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penguatan iklim investasi. (21 Penguatan iklim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat melalui:
1. penyusunan peta potensi investasi Industri dalam WPPI;
2. fasilitasi kerja sama internasional dalam penanaman modal;
3. fasilitasi promosi penanaman modal di tingkat nasional dan internasional; dan
4. fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Pertrsahaan Industri yang berlokasi di dalam WPPI.
b. Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melalui:
1. penyusunan peta potensi investasi Industri provinsi dan kabupaten/kota; dan 2.fasilitasi A REPUELIK TNDONESI'I fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam Wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk WPPI. Paragraf 7 Pemberian Fasilitas
PASAL 30
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
melakukan pemberian fasilitas kepada Perusahaan
Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang
berlokasi di dalam WPPI.
(21 Perusahaan Industri dan/atau Pemsahaan Kawasan
Industri yang dapat menerima fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Perusahaan Industri yang melakukan penanaman
modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai
tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan
sumber daya nasional dalam rangka pendalaman
struktur Industri dan peningkatan daya saing
Industri;
b. Perusahaan Industri yang melakukan penelitian
dan pengembangan teknologi Industri dan
produk;
c. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan
Kawasan Industri yang berada di Wilayah
perbatasan atau daerah tertinggal;
d. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan
Kawasan Industri yang mengoptimalkan
penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri;
e. Perusahaan Industri dan/atau Pertrsahaan
Kawasan Industri yang mengembangkan sumber
daya manusia di bidang Industri;
f. Perusahaan
2
A
_20_
Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor;
perusahaan IKM yang menerapkan standar
nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau
pedoman tata cara yang diberlakukan secara
wajib;
perusahaan IKM yang memanfaatkan sumber
daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan
berkelanjutan;
Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya
untuk mewujudkan Industri hijau; dan/atau
Perusahaan Industri yang mengutamakan
penggunaan produk Industri kecil sebagai
komponen dalam proses produksi.
PASAL 31
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bempa fasilitas liskal dan fasilitas nonfiskal.
(2) Pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
b. pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
c. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Industri;
d. pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
e. sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan IKM; f.pembangunan f. ob' h. i. j. A IIEPUBLIK INDONESIA -2t- f. pembanguna.n prasarana fisik bagi perusahaan IKM serta Perusahaan Kawasan Industri;
g. penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri atau promosi penggunaan lokasi bagi Perusahaan Kawasan Industri;
h. fasilitasi penyesuaian tata ruang; dan/atau i. fasilitasi kemudahanPerizrnan Berusaha.
(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk fasilitas nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan status pengembangan WPPI.
PASAL 32
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan WPPI
(1) Tata cara pemberian fasilitas nonfiskal berupa
penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a dan fasilitasi
kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf i kepada
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri dalam WPPI dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas
nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat
(3) huruf b, huruf c, hurrf d, huruf e, huruf f, dan
huruf g kepada Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI diatur
dalam Peraturan Menteri.
(3) Fasilitasi penyesuaian tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf h diberikan
dalam bentuk penerbitan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
A
Bagian
Bagian Kelima
Pembinaan Pengembangan WPPI
PASAL 33
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Bagian Kelima - Pembinaan Pengembangan WPPI
(1) Untuk pengembangan WPPI, Pemerintah Rrsat
melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam
menjamin efektivitas sistem hulu hilir Industri
dalam WPPI; dan/atau
b. penyelarasan rencana pengemb€rngan WPPI
dengan rencana pembangunan Industri provinsi
dan/atau rencana pembangunan Industri
kabupaten/kota.
Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan WPPI
PASAL 34
BAB II: PENGEMBANGAN WPPI | Bagian Keenam - Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan WPPI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan WPPI terhadap pencapaian program dan kegiatan pengembangan WPPI. (21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi berupa penilaian status pengemba.ngan WPPI dapat digunakan sebagai dasar untuk: a, pemberian fasilitas dalam pengembangan WPPI; dan
b. peninjauan REPUBLIK TNDONESIA peninjauan kembali peta jalan Perwilayahan Industri. BAB III PENGEMBANGAN KPI Bagian Kesatu Umum
PASAL 35
BAB III: PENGEMBANGAN KPI | Bagian Kesatu - Umum
Pengembangan KPI bertujuan untuk:
a. mengarahkan agar kegiatan Industri dapat
berlangsung secara efisien dan produktif;
b. mendorong pemanfaatan Sumber Daya Industri; dan
c. mengendalikan dampak lingkungan yang dihasilkan
oleh kegiatan Industri.
PASAL 36
BAB III: PENGEMBANGAN KPI | Bagian Kesatu - Umum
Ruang lingkup pengembangan KPI meliputi:
a. penetapan KPI;
b. perencanaan pengembangan KPI;
c.
pelaksanaan pengembangan KPI;
d. pembinaan pengembangan KPI; dan
e. pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI.
Bagian Kedua
Penetapan KPI
PASAL 37
BAB III: PENGEMBANGAN KPI | Bagian Kedua - Penetapan KPI
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
menetapkan KPI sesuai dengan kewenangan masing-
masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b
A
PASAL 38
BAB III: PENGEMBANGAN KPI | Bagian Kedua - Penetapan KPI
Pasal 38
(1) Dalam menetapkan KPI, Pemerintah h.rsat dan/atau Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
a. kriteria KPI; dan
b. kriteria teknis KPI. (21 Kriteria KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Wilayah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri;
b. tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. tidak mengubah lahan produktif.
(3) Kriteria teknis KPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya dukung lahan, potensi terhadap ancaman bencana, dan topografi;
b. memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan penataan ruang; c. memenuhi ketentuan luas lahan;
d. mempunyai aksesibilitas yang dapat mempermudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi;
e. terdapat sumber air baku; dan f. terdapat tempat pembuangan air limbah.
(4) Pemenuhan kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian REPUBUK INDONESI'I Bagian Ketiga Perencanaan Pengembangan KPI
PASAL 39
BAB III: PENGEMBANGAN KPI | Bagian Ketiga - Perencanaan Pengembangan KPI
Perencanaan pengembangan KPI dilakukan melalui RTRW.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengembangan KPI
PASAL 40
BAB III: PENGEMBANGAN KPI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengembangan KPI
(1) Pelaksanaan pengembangan KPI dilakukan dengan
mewujudkan penyediaan infrastruktur I ndustri.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menjamin tersedianya
infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di dalam dan/atau di luar KPI.
(3) Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. lahan Industri berupa Kawasan Industri
dan/atau KPI;
b. fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
c. fasilitasjaringantelekomunikasi;
d. fasilitas jaringan sumber daya air;
e. fasilitas sanitasi;
f.
fasilitas jaringan transportasi; dan
g. fasilitasjaringanpersampahan.
(4) Penyediaan infrastruktur Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. pengadaan
A
a. pengadaan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah yang pembiayaannya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
b. pola kerja sama antara Pemerintah hrsat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta,
badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dan swasta; atau
c.
pengadaan yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta.
Bagian Kelima
Pembinaan Pengembangan KPI
PASAL 41
BAB III: PENGEMBANGAN KPI | Bagian Kelima - Pembinaan Pengembangan KPI
(1) Untuk pengembangan KPI, Pemerintah hrsat
melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam:
a. penetapan KPI;
b. perencanaan pengembangan KPI; dan
c.
pelaksanaan pengembangan KPI.
Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan KPI
PASAL 42
BAB III: PENGEMBANGAN KPI | Bagian Keenam - Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan KPI
(1) Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Daerah melakukan
pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI.
(21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a.perkembangan
A
a. perkembangan kegiatan Industri di dalam KPI;
dan
b. ketersediaan infrastruktur Industri di dalam
maupun di luar KPI.
(3) Pemerintah Daerah melaporkan hasil pemantauan dan
evaluasi pengembangan KPI kepada Menteri melalui
SIINas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB IV
KAWASAN INDUSTRI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 43
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan
efektif dibangun Kawasan Industri.
(21 Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berada pada KPI sesuai dengan RTRW.
PASAL 44
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kesatu - Umum
Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 bertujuan untuk:
a. mempercepat penyebaran dan
pemerataan
pembangunan Industri;
b. meningkatkan upaya pembangunan Industri yang
berwawasan lingkungan;
c. meningkatkan daya saing investasi dan daya saing
Industri;
d. memberikan kepastian lokasi sesuai RTRW; dan
e. menciptakan lapangan kerja.
A
Bagian
Bagian Kedua
Kewenangan Pemerintah dalam Pembangunan Kawasan Industri
PASAL 45
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Bagian Kedua - Kewenangan Pemerintah dalam Pembangunan Kawasan Industri
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan
pembangunan Kawasan Industri.
PASAL 46
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Bagian Kedua - Kewenangan Pemerintah dalam Pembangunan Kawasan Industri
(1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 meliputi:
a. pen5nrsunan kebijakan, pembinaan, dan
pengembangan Kawasan Industri;
b. perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
c.
penyediaan infrastruktur Kawasan Industri;
d. prakarsa pembangunan Kawasan Industri oleh
Pemerintah Pusat;
e. penetapan standar Kawasan Industri;
f.
penetapan pedoman teknis pembangunan
Kawasan Industri;
g. fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait
pendirian dan pengembangan Kawasan Industri;
h. penetapan suatu Kawasan Industri sebagai obyek
vital nasional sektor Industri;
i.
penetapan pedoman referensi harga jual atau
sewa lahan kaveling dan/atau bangunan Industri
di Kawasan lndustri; dan
j.
pembentukan Komite Kawasan Industri.
l2l Fasilitasi penyelesaian permasalahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait
sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 47
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Bagian Kedua - Kewenangan Pemerintah dalam Pembangunan Kawasan Industri
A
FRESTDEN
REPUBLTK TNDONESIA
Pasal 47
Kewenangan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 meliputi:
a. perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
b. penyediaaninfrastrukturlndustri;
c.
pemberian kemudahan dalam perolehan/pembebasan
lahan pada Wilayah daerah yang diperuntukkan bagi
pembangunan Kawas€rn Industri;
d. pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
f.
penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan
Industri.
Bagian Ketiga
Pembangunan Kawasan Industri
Paragraf 1
Umum
PASAL 48
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Industri
(1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan oleh badan
usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan
berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di
Indonesia.
(21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk:
a. badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah;
b. koperasi; atau
c.
perseroan terbatas.
A
PASAL 49
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Industri
Pasal 49
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh)
hektar dalam satu hamparan.
PASAL 50
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Industri
(1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan sesuai
dengan pedoman teknis pembangunan Kawasan
Industri.
(2) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. pemilihan lokasi;
b. penyusunan rencana induk (masterplanl;
c.
pengadaan tanah;
d. pematangan tanah;
e. pembangunan infrastruktur; dan
f.
pengelolaan.
(3) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh
Menteri.
Paragraf 2
Infrastruktur Kawasan Industri
PASAL 51
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Industri
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menyediakan :
a. infrastmktur Industri; dan
b. infrastrukturpenunjang.
l2l Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a.fasilitas
A
FRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
a. fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
b. fasilitasjaringan telekomunikasi;
c. fasilitas jaringan sumber daya air dan jaminan
pasokan air baku;
d. fasilitas sanitasi;
e. fasilitas jaringan transportasi; dan
f.
fasilitasjaringanpersampahan.
(3) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. perumahan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c.
penelitian dan pengembangan;
d. kesehatan;
e. pemadam kebakaran; dan
f.
tempat pembuangan sampah.
(4) Penyediaan infrastruktur Industri dan infrastmktur
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 52
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Industri
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan
infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling
sedikit meliputi:
a. instalasi pengolahan air baku;
b. instalasi pengolahan air limbah;
c.
saluran drainase;
d. instalasi penerangan jalan; dan
e. jaringan jalan.
(2) Selain
(21 Selain penyediaan infrastruktur dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri
dapat menyediakan infrastruktur dasar lainnya sesuai
kebutuhan Perusahaan Industri di dalam Kawasan
Industri.
(3) Penyediaan infrastruktur dasar lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dapat dikerjasamakan dengan
pihak lain.
PASAL 53
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Industri
(1) Penrsahaan Kawasan Industri dapat menyediakan
infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di
dalam Kawasan Industri.
(21 Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. perumahan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c.
penelitian dan pengembangan;
d. kesehatan; dan/atau
e. pemadam kebakaran.
(3) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. hotel dan restoran;
b. pusat bisnis;
c.
sartrna olahraga;
d. sarana ibadah; dan/atau
e. saranaperbankan.
(4) Penyediaan infrastruktur penunjang dan sarana
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikerjasamakan dengan pihak lain.
A
Bagian
Bagian Keempat
Perizinan Bemsaha Kawasan Industri
PASAL 54
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Bagian Keempat - Perizinan Bemsaha Kawasan Industri
(U Setiap kegiatan usaha Kawasan Indusffi wajib
memiliki Perizinan Bemsaha.
(21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada badan usaha yang berbentuk
badan hukum yang berlokasi di dalam KPI sesuai
dengan RTRW.
(3) Pelaksanaan pemberian Perizinan Bemsaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 55
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Bagian Keempat - Perizinan Bemsaha Kawasan Industri
(U Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan
perluasan kawasan wajib memiliki Perizinan
Berusaha.
(21 Perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(U dilakukan di dalam KPI.
(3) Pelaksanaan pemberian Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kelima
Hak Penggunaan atas Tanah Kawasan Industri
PASAL 56
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kelima - Hak Penggunaan atas Tanah Kawasan Industri
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dapat diberikan hak guna bangunan atas tanah yang akan diusahakan dan dikembangkan. (2)Hak REPIIBUK INDONESIA (21 Hak guna bangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipecah menjadi hak guna bangunan untuk masing-masing kaveling.
(3) Pemecahan hak guna bangunan menjadi hak guna bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri.
(4) Tata cara pemberian hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemecahan hak guna bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 57
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kelima - Hak Penggunaan atas Tanah Kawasan Industri
(1) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri merupakan
badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah, Perusahaan Kawasan Industri tersebut dapat
diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan hak guna bangunan.
(3) Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dapat diberikan untuk masing-masing kaveling
atau gabungan beberapa kaveling.
Bagran Keenam
Pengelolaan Kawasan Industri
PASAL 58
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kelima - Hak Penggunaan atas Tanah Kawasan Industri
(1) Pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh
Perusahaan Kawasan Industri.
{21 Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan
pihak lain dalam pengelolaan Kawasan Industri.
(3) Keda
A
Bagian Ketujuh
Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
Paragraf I
Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri
(3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diberitahukan kepada pemberi Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
(4) Kerja sarna pengelolaan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl tidak
menghilangkan tanggung jawab Perusahaan Kawasan
Industri sebagai pemegang Perizinan Berusaha
Kawasan Industri.
PASAL 59
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketujuh - Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan
lahan bagi kegiatan IKM.
(21 Luasan lahan untuk kegiatan IKM ditetapkan dari luas
kaveling Industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan lahan
bagi kegiatan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 60
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketujuh - Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
(U Perusahaan Kawasan Industri wajib memitiki rencana
induk (ma.sterplanl Kaw asan Industri.
(21 Penyusunan rencana induk (masterplanl Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 61
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketujuh - Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
(l) Perusahaan Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib Kawasan Industri.
(2) Tata A (21 Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
b. ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi analisa dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan ;
c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
d. ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi pelayanan perizinan satu pintu untuk memenuhi layanan cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {41 Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri.
(5) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri wajib menyampaikan data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan Perizinan Berusaha.
(6) Tata cara penyampaian data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf A REPUBUK INDONESIA Paragraf 2 Kewajiban Penrsahaan Industri di dalam Kawasan Industri
PASAL 62
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketujuh - Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
(U Pemsahaan Industri yang akan menjalankan Industri
wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(21 Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dikecualikan bagi Perusahaan
Industri yang akan menjalankan Industri dan
berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
a. belum memiliki Kawasan Indusui;
b. terdapat kawasan ekonomi khusus yang memiliki
mrla Industri; atau
c. telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh
kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya
telah habis.
(3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)juga berlaku bagi perusahaan:
a. Industri kecil;
b. Industri menengah yang tidak berpotensi
menimbulkan pencemara.n lingkungan hidup
yang berdampak luas; atau
c. Industri yang menggunakan bahan baku khusus
dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi
khusus.
(4) Pemsahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan Perusahaan Industri
men€ngah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b wajib berlokasi di KPI.
(5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
A
PASAL 63
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketujuh - Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
REPUBUK INDONESIA Pasal 63
(1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci yang telah disetujui oleh Pertrsahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri. (21 Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang kegiatan usahanya mengumpulkan dan/atau memanfaatkan dan/atau mengolah dan/atau menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib memiliki persetujuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Selain Perusahaan Industri, pelaku usaha lain di dalam Kawasan Industri wajib memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan ling}nrngan rinci yang telah disetujui Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(5) Rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) merupakan bentuk persetujuan lingkungan bagi Perusahaan Industri atau pelaku usaha lain di dalam Kawasan Industri yang dinyatakan dalam bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang disahkan oleh Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan lndustri.
PASAL 64
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketujuh - Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
(1) Setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri
wajib:
a. memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Industri;
b.memenuhi
A
b. memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan
Industri yang berlaku;
c. memelihara daya dukung lingkungan di sekitar
Kawasan Industri termasuk tidak melakukan
pengambilan air tanah; dan
d. melakukan pembangunan pabrik dan/atau
gedung yang menunjang kegiatan usaha dalam
batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
pembelian dan/atau penyewaan lahan, dan dapat
diperpanjang 1 (satu) tahun.
{21 Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang
melakukan perubahan terhadap Perizinan
Berusahanya wajib melapor kepada Perusahaan
Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri.
PASAL 65
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketujuh - Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
(U Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat
melakukan kegiatan logistik barang.
(21 Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa
logistik barang.
(3) Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Fasilitas Kawasan Industri
PASAL 66
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kedelapan - Fasilitas Kawasan Industri
( U Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan
Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan
insentif fiskal dan nonfiskal yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian
A
(21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa perpajakan dan kepabeanan diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan berdasarkan pengelompokan WPI dan/atau
status pengembangan WPPL
PASAL 67
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kedelapan - Fasilitas Kawasan Industri
(1) Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas
kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri dan kepentingan
umum di dalam Kawasan Industri.
(21 Pemberian fasilitas kemudahan pembangunan dan
pengelolaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan penrndang-undangan di bidang energi dan
sumber daya mineral.
PASAL 68
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kedelapan - Fasilitas Kawasan Industri
(1) Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan
Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan
insentif daerah.
(21 Insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Komite Kawasan Industri
PASAL 69
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kesembilan - Komite Kawasan Industri
(1) Untuk mendukung pencapaian pembangunan Kawasan Industri, dibentuk Komite Kawasan Industri. (21 Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a.Pemerintah A REPUBUK INDONESIA -4t-
a. Pemerintah F\rsat;
b. Pemerintah Daerah; dan c. perwakilan asosiasi Kawasan Industri.
(3) Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 70
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kesembilan - Komite Kawasan Industri
(1) Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) bertugas:
a. memberikan usulan dan masukan kepada
Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan
kebijakan;
b. memberikan rekomendasi upaya percepatan
pembangunan Kawasan Industri kepada Menteri;
dan
c. melakukan tugas akreditasi Kawasan Industri
yang diberikan oleh Menteri.
(21 Komite Kawasan Industri wajib melaporkan tugasnya
kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesepuluh
Standar Kawasan lndustri
PASAL 71
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kesepuluh - Standar Kawasan lndustri
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi
standar Kawasan Industri.
{21 Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
a. infrastrukturKawasan Industri;
b.pengelolaan
A
_42_
pengelolaan lingkungan; dan
c.
manajemen dan layanan.
(3) Perusahaan Kawasan Industri yang memenuhi standar
Kawasan Industri diberikan akreditasi.
(4) Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Komite Kawasan Industri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal T2
(1) Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembangunan
Kawasan Industri:
a. dalam hal pihak swasta tidak berminat atau
belum mampu untuk membangun Kawasan
Industri; dan/atau
b. dalam rangka percepatan penyebaran dan
pemerataan pembangunan Industri.
(21 Pembangunan Kawasan Industri dengan prakarsa
Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pembangunan sendiri; atau
b. kerja sama dengan badan usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan
Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat l2l
diatur dengan Peraturan Mentdri.
PASAL 73
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kesepuluh - Standar Kawasan lndustri
b Bagian Kesebelas Prakarsa Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Kawasan Industri A REPUBUK TNDONESIA Pasal 73 (U Menteri memprakarsai pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah hrsat. (21 Selain Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga dapat mengusulkan pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat kepada Menteri.
(3) Dalam memprakarsai pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau wali kota.
(4) Dalam mengusulkan pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri/kepala lembaga berkoordinasi dengan Menteri, menteri/kepala lembaga lain, gubernur, bupati, dan/atau wali kota.
PASAL 74
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kesebelas - Prakarsa Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Kawasan Industri
(1) Pengelolaan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah
hrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dapat
dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 75
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kesebelas - Prakarsa Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Kawasan Industri
(1) Pemerintah Pr.rsat dapat menyelenggarakan pengadaan
tanah dalam pembangunan Kawasan Industri yang
diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pengadaan
A
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengada.an tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
(3) Hasil pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan hak pengelolaan.
(4) Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan penrndang-undangan.
PASAL 76
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kesebelas - Prakarsa Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Kawasan Industri
(1) Tanah yang diberikan hak pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dapat dimanfaatkan
oleh Perusahaan Industri dengan perjanjian tertulis.
(21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
identitas para pihak;
letak, batas, dan luas tanah;
jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau
bangunan yang akan didirikan;
ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu,
perpanjangan, pembaruan, peralihan,
pembebanan, perubahan,
dan/atau
hapus/batalnya hak yang diberikan di atas tanah
hak pengelolaan, dan ketentuan pemilikan tanah
dan bangunan setelah berakhirnya hak atas
tanah;
besaran tarif dan /atau uang wajib tahunan dan
tata cara pembayarannya;
persyaratan dan ketentuan yang mengikat para
pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas
wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan
pembatalan / pemutusan perjanjian; dan
hak dan kewajiban para pihak.
d
a.
b.
c.
e.
f.
oD'
PASAL 77
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kesebelas - Prakarsa Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Kawasan Industri
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal77
Ketentuan mengenai pembangunan, perizinan, fasilitas,
dan standar Kawasan Industri berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pembangunan Kawasan Industri yang
diprakarsai oleh Pemerintah Pusat.
Bagian Kedua Belas
Kawasan Industri Tertentu
PASAL 78
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kedua Belas - Kawasan Industri Tertentu
(1) Dalam kondisi tertentu, Kawasan Industri dapat
dibangun dengan luasan kurang dari 50 (lima puluh)
hektar.
{21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. kebutuhan pengembang€ur Kawasan Industri
tematik tertentu;
b. ketersediaan lahan KPI kurang dari 50 (lima
puluh) hektar dalam satu hamparan; dan/atau
c. kebijakan Industri nasional untuk mendukung
percepatan pembangunan dan penyebaran
Industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penetapan,
dan perlakuan khusus Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 79
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Kedua Belas - Kawasan Industri Tertentu
(1) Perusahaan Kawasan Industri dapat menjadi Kawasan Industri berwawasan lingkungan. (21 Kawasan Industri berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi aspek: a.manajemen A REPUBLIK INDOI{ESIA
a. manajemen kawasan;
b. pengelolaan lingkungan; c. sosial; dan
d. ekonomi.
(3) Aspek pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi:
a. penggunaan energi;
b. penggunaan air baku; c. pengelolaan limbah; dan
d. pembahan iklim. (41 Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hunrf c mengutamakan sistem manajemen sosial dan infrastruktur sosial.
(5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf d meliputi:
a. penciptaan lapangan pekerjaan;
b. penciptaan nilai ekonomi; dan c. akses bagi IKM.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Industri berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Belas Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Industri
PASAL 80
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Ketiga Belas - Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Industri
(1) Pemerintah Rrsat melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap kegiatan usaha Kawasan
Industri.
(2) Pengawasan
(21 Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan
usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang perindustrian yang
dilaksanakan oleh Penrsahaan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
meliputi:
a. standar Kawasan Industri;
b. data Kawasan Industri; dan
c. Perizinan Bemsaha untuk kegiatan usaha
Kawasan Industri.
(4) Tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap
kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan bidang perindustrian.
Bagian Keempat Belas
Sanksi Administratif
PASAL 81
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Keempat Belas - Sanksi Administratif
(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan
Industri dan tidak memiliki Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Perusahaan
Kawasan Industri yang melakukan perluasan dan
tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 dikenai sanksi administratif
bentpa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penutupan sementara.
A
(2) Tata .
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 82
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Keempat Belas - Sanksi Administratif
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki
Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis.
(21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh) hari.
PASAL 83
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Keempat Belas - Sanksi Administratif
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. denda administratif. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh) hari.
(3) Penrsahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap penyampaian data Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai sanksi administratif bempa denda administratif.
(4) Denda /,2 A REPUEL|K INDONESIA
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(5) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (41dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
PASAL 84
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Keempat Belas - Sanksi Administratif
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi
standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7L ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. denda administratif.
(21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh)
hari.
(3) Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan
tidak melakukan perbaikan terhadap pemenuhan
standar Kawasan Industri dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif.
(41 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi
Kawasan Industri.
(5) Nilai investasi Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berdasarkan hasil audit
lembaga independen.
(6) Pembayaran
A
(6) Pembayaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak surat pengenaa.n denda administratif
diterima.
PASAL 85
BAB IV: KAWASAN INDUSTRI | Bagian Keempat Belas - Sanksi Administratif
(U Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya mengenakan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82,
Pasal 83, dan Pasal 84 kepada Perusahaan Kawasan
Industri.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil
pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
a. pengaduan; dan/atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam memberikan sanksi
administratif wajib mengacu pada norna, standar,
prosedur, dan kriteria pemberian sanksi administratif
yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan
laporan pelaksanaan pemberian sanksi administratif
kepada Menteri.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (4) merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
BABV
A
BAB V
PENGEMBANGAN SENTRA IKM
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 86
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Kesatu - Umum
Pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Rrsat
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 bertujuan untuk:
a. mendukung Industri prioritas nasional dan Industri
unggulan daerah;
b. menghasilkan nilai tambah potensi daerah;
c. meningkatkan daya saing produk Industri unggulan
daerah; dan
d. meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
PASAL 87
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Kesatu - Umum
Pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 dilakukan pada setiap Wilayah kabupaten/kota.
PASAL 88
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
provinsi dapat
memfasilitasi percepatan
pengembangan Sentra IKM.
(21 Bentuk fasilitasi percepatan pengemb€Lngan Sentra
IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengusulan lokasi Sentra IKM;
b. pengusulan jenis produk unggulan atau proses
produksi utama IKM;
c. penyediaan
/-1 A
c. penyediaan lahan untuk pembangunan Sentra
IKM;
d. penyediaan infrastruktur Industri; dan/atau
e. fasilitas akses permodalan, pemasaran,
kemitraan, standardisasi dan mutu, teknologi,
dan desain.
PASAL 89
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Kesatu - Umum
Fasilitasi percepatan pengembangan Sentra IKM oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat dilakukan
melalui kerja sama Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah
Daerah provinsi dengan badan usaha.
PASAL 90
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Kesatu - Umum
Ruang lingkurp pengembangan Sentra IKM meliputi:
a. penetapan Sentra IKM;
b. pelaksanaan pengembangan Sentra IKM;
c.
pengelolaan Sentra IKM;
d. pembinaan pengembangan Sentra IKM; dan
e, pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM.
Bagian Kedua
Penetapan Sentra IKM
(1)
(21
PASAL 91
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Kedua - Penetapan Sentra IKM
Sentra IKM ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Penetapan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (U dilaksanakan berdasarkan prakarsa
Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
Penetapan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. lokasi Sentra IKM; dan
b. jenis
A
(3)
jenis produk unggulan atau proses produksi
utama IKM.
PASAL 92
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Kedua - Penetapan Sentra IKM
Sentra IKM diprioritaskan bagi IKM yang:
a. menrpakan Industri prioritas yang ditetapkan dalam
dokumen perencanaan pembangunan daerah;
b. mendukung Industri prioritas nasional;
c. mendukung Industri besar; dan/atau
d. merupakan Industri unggulan daerah.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengembangan Sentra IKM
Paragraf 1
Umum
PASAL 93
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pengembangan Sentra IKM
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86. (21 Pelaksanaan pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. revitalisasi Sentra IKM; dan/atau
b. pembangunan Sentra IKM. Paragraf b A REPUEUK INDONESIA Paragraf 2 Revitalisasi Sentra IKM
PASAL 94
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pengembangan Sentra IKM
(1) Revitalisasi Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan
dengan:
a. meningkatkan sarana dan prasarana Sentra IKM;
b. memfasilitasi pembentukan kepengurusan; dan
c. meningkatkan kemampuan kegiatan usaha.
l2l Revitalisasi Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (U dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pembangunan Sentra IKM
PASAL 95
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pengembangan Sentra IKM
(U Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan prinsip:
a. efektif dan efisien;
b. pemanfaatan potensi sumber daya lokal;
c. ramah lingkungan;
d. profesional; dan
e. berkelanjutan.
(21 Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling
sedikit:
a. Industri
A
a. Industri yang tercantum dalam rencana
pembangunan jangka menengah daerah, rencana
pembangunan Industri provinsi, rencana
pembangunan Industri kabupaten/kota, atau
Industri yang:
1. mendukung Industri prioritas nasional;
2. mendukung Industri besar atau lndustri
yang berada di dalam Kawasan Industri;
3. berpotensi mencemari lingkungan hidup
yang berdampak luas; atau
4, IKM unggulan daerah atau menjadi prioritas
pembangunan industri di daerah;
b. terdapat paling sedikit 20 (dua puluh) IKM yang
sudah membuat pernyataan bersedia masuk ke
dalam Sentra IKM yang dibangun;
c.
tersedia lahan paling sedikit dengan seluas 5.OOO
(lima ribu) meter persegi yang berada di KPI atau
lokasi yang direncanakan menjadi KPI serta
dilengkapi dengan dokumen legalitas kepemilikan
atau penguasaan lahan oleh Pemerintah Daerah;
dan
d. lokasi yang direncanakan harus memenuhi
kriteria tersedianya akses jalan, air bersih, energi
listrik, serta infrastruktur lainnya.
PASAL 96
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pengembangan Sentra IKM
(U Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (21 hurr.f b paling sedikit
dilakukan melalui:
a. penyediaan sarana dan prasarana produksi; dan
b. penyediaan infrastruktur di dalam Sentra IKM.
(21 Penyediaan sarana dan pras€rrEma produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit bempa:
a. pembangunan gedung Produksi;
b.penyediaan
PRESIOEN
REPUBLTK INDONESIA
b. penyediaan mesin dan/atau peralatan produksi;
c.
pembangunan gedung Promosi; dan
d. pembangunan gedung logistik.
(3) Penyediaan infrastruktur di dalam Sentra IKM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit berupa fasilitas :
a. jaringan jalan;
b. jaringan penerangan umum;
c. jaringan drainase;
d. jaringan energi dan kelistrikan; dan
e. pembuangan sampah.
(4) Dalam hal terdapat komoditas yang menghasilkan
limbah yang berbahaya bagi lingkungan hidup,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib
membangun fasilitas instalasi pengolahan air limbah.
(5) Dalam hal terdapat komoditas yang membutuhkan air
baku dalam jumlah yang besar, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dapat mengusahakan jaringan air
baku.
PASAL 97
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pengembangan Sentra IKM
Untuk melaksanakan pembangunan
bupati/wali kota menyusun:
a. pola pengembangan Sentra IKM;
b. detail engineering design; dan
c. dokumen lingkungan.
Sentra
IKM,
PASAL 98
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pengembangan Sentra IKM
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Sentra IKM
diatur dalam Peraturan Menteri.
A
Bagian
Bagian Keempat
Pengelolaan Sentra IKM
PASAL 99
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Bagian Keempat - Pengelolaan Sentra IKM
(U Pengelolaan Sentra IKM dilakukan oleh lembaga
pengelola Sentra IKM.
l2l Lembaga pengelola Sentra IKM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tugas:
a. pengelolaan dan pengembangan sarana dan
prasarana;
b. pengelolaan keuangan; dan
c. pengelolaan keamanan dan kenyamanan
lingkungan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat(2l,lembaga pengelola Sentra IKM berfungsi:
a. mengelola sarana dan prasarana di dalam Sentra
IKM;
b. mengelola penggunaan fasilitas bersama di dalam
Sentra IKM;
c. membantu IKM dalam pengadaan bahan baku,
pemasaran produk, pelatihan IKM, serta fasilitasi
pembiayaan dengan lembaga keuangan;
d. mengelola dan bertanggung jawab terhadap
keuangan Sentra IKM;
e. mengelola keamanan, kebersihan, dan
kenyamanan lingkungan Sentra IKM;
f.
men5rusun pedoman tata tertib dan ketentuan lain
terkait dengan pengelolaan Sentra IKM;
g.pemantauan
g. pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan
pelaksanaan kegiatan dan keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
h. melaksanakan kegiatan lain dalam rangka
menunjang fungsi Sentra IKM.
PASAL 100
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Bagian Keempat - Pengelolaan Sentra IKM
Bentuk lembaga pengelola Sentra IKM
dimaksud dalam Pasal 99 dapat berupa:
a. koperasi;
b. unit pelaksana teknis daerah; atau
c.
badan usaha milik daerah.
sebagaimana
PASAL 101
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Bagian Keempat - Pengelolaan Sentra IKM
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sentra IKM
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pembinaan Pengembangan Sentra IKM
Pasal 1O2
(1) Untuk pengembangan Sentra IKM, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/ kota melakukan pembinaan.
l2l Pembinaan oleh Pemerintah hrsat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. pendampingan dalam penetapan Sentra IKM.
A
(3) Pembinaan
(3) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui pemberian fasilitas nonfiskal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui pengelolaan Sentra IKM.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Keenam
Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Sentra IKM
PASAL 103
BAB V: PENGEMBANGAN SENTRA IKM | Bagian Kelima - Pembinaan Pengembangan Sentra IKM
(1) Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah
melakukan pemErntauan dan evaluasi pengembangan
Sentra IKM.
(21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
provinsi dilakukan terhadap:
a. penetapan Sentra IKM;
b. pelaksanaan pengembangan Sentra IKM; dan
c.
pengelolaan Sentra IKM.
(3) Pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan
terhadap:
a. pelaksanaan pengembangan Sentra IKM; dan
b. pengelolaan Sentra IKM.
(4) Hasil
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan
kepada Menteri melalui SIINas secara berkala setiap
tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
evaluasi pengembangan Sentra IKM diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB VI
KOORDINASI PELAKSANAAN PERWILAYAHAN INDUSTRI
(1)
(2t
PASAL 104
BAB VI: KOORDINASI PELAKSANAAN PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pelaksanaan Perwilayahan Industri dilakukan secara
terkoordinasi antarpemangku kepentingan dalam
rangka percepatan pembangunan dan pengembangan
Perwilayahan Industri.
Pelaksanaan Perwilayahan Industri
secara
terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (U
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 105
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang telah mendapat Perizinan Berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'ng- undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpajakan y€utg telah ditetapkan. BAB A BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 1O6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pemndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor t42 Tahun 2Ol5 tentang Kawasan Industri (, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 107
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturran Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 108
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A