PP NOMOR 21 TAHUN 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-05-20
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 136, diubah sebagai berikut:

1. Setelah angka 19 Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 20 dan angka 21, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Tabungan Per,'rmahan Ralryat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

2. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko Pekerjaan.

3. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

4. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang. 5.SimPanan A

5. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

6. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.

7. Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer lnvestasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

8. Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.

9. Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

10. Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut

BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. 1 1. Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan. t2. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

13. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan. A 14.Pemberi

14. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

15. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.

16. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. L7. Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.

18. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan d"ngan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnYa.

19. Manajer lnvestasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

20. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. 2l.Dana

21. Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

2. Penjelasan Pasal 7 huruf j diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.

3. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 15 diubah serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 15 Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3o/o (tiga persen) dari Gaji atau Upah unhrk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pernberi Kerja sebesar O,1Vo (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen). Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri. Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aParatur negara;

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; c.Pekerja (2t (3) (4) A (s) REPUBLIK INOONESIA

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. 4

(5a) Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

(6) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) diatur dengan Peraturan BP Tapera. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 1

(1) BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. l2l Manajer lnvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu).

(3) BP Tapera menunjuk Bank Kustodian yang terdiri atas: a. 1 (satu) bank umurn yang melaksanakan prinsip konvensional; dan 1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip syariah.

(3a) Penunjukan b A 5 REPUBLTK INDONESIA

(3a) Penunjukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan kemampuan bank umum yang melaksanakan prinsip syariah sebagai Bank Kustodian.

(3b) Dalam hal belum terdapat kemampuan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), BP Tapera menunjuk bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional yang memiliki sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian diatur dengan Peraturan BP Tapera. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 52 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada BP Tapera. Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP TaPera. Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.

(3a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

6. Pasal 63 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pasal 63

(1) Dana Tapera bersumber dari:

a. hasil penghimpunan Simpanan Peserta;

b. hasil pemupukan Simpanan Peserta; c.hasil (1) (21 (3) A 7

c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;

d. hasil pengatihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;

e. dana wakaf; dan

f. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dihapus. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Dana Tapera yang bersumber dari dana wakaf dan dana lainnya dikelola secara terpisah dari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. (21 Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP TaPera. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 64 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut: Pasal 64

(1) BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dialihkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada BP Tapera.

(1a) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera.

(1b) BP Tapera 8 A REPUBLTK INDONESIA

(1b) BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah. (21 Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dikelola badan layanan umum yang melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang telah diterima oleh masyarakat.

(3) Atas dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah mendapatkan manfaat paling sedikit setara dengan hasil investasi yang diperoleh sebelum dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dikelola BP Tapera'

(4) Pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke dalam Dana Tapera dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat tahun 2O2L.

(5) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu- waktu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5a) Selain penarikan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dapat dihentikan pada saat BP Tapera sudah beroperasi penuh.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Tabungan Per,'rmahan Ralryat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

2. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko Pekerjaan.

3. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

4. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang. 5.SimPanan A

5. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

6. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.

7. Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer lnvestasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

8. Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.

9. Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

10. Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut

BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. 1 1. Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan. t2. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

13. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan. A 14.Pemberi

14. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

15. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.

16. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. L7. Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.

18. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan d"ngan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnYa.

19. Manajer lnvestasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

20. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. 2l.Dana

21. Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

2. Penjelasan Pasal 7 huruf j diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.

3. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 15 diubah serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: (1)

PASAL 15

Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3o/o (tiga persen) dari Gaji atau Upah unhrk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pernberi Kerja sebesar O,1Vo (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen). Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri. Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aParatur negara;

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; c.Pekerja (2t (3) (4) A (s) REPUBLIK INOONESIA

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. 4

(5a) Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

(6) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) diatur dengan Peraturan BP Tapera. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 31

(1) BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. l2l Manajer lnvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu).

(3) BP Tapera menunjuk Bank Kustodian yang terdiri atas: a. 1 (satu) bank umurn yang melaksanakan prinsip konvensional; dan 1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip syariah.

(3a) Penunjukan b A 5 REPUBLTK INDONESIA

(3a) Penunjukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan kemampuan bank umum yang melaksanakan prinsip syariah sebagai Bank Kustodian.

(3b) Dalam hal belum terdapat kemampuan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), BP Tapera menunjuk bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional yang memiliki sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian diatur dengan Peraturan BP Tapera. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 52 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 52

Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan
keuangan tahunan Dana Tapera yang telah diaudit
oleh akuntan publik kepada BP Tapera.
Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan
keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan
Dana Tapera kepada BP TaPera.
Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib
melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan
perumahan kepada BP Tapera dan Bank
Kustodian.
(3a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 disusun dan disampaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan BP Tapera.
6. Pasal 63 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 63 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 63

(1) Dana Tapera bersumber dari:
a. hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b. hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c.hasil
(1)
(21
(3)
A

7

c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari
Peserta;
d. hasil pengatihan aset Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil;
e. dana wakaf; dan
f. dana lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dihapus.
Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 63A

(1) Dana Tapera yang bersumber dari dana wakaf dan
dana lainnya dikelola secara terpisah dari sumber
dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(21 Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Tapera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan BP TaPera.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 64 diubah,
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta di antara ayat (5) dan
ayat (6) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga

PASAL 64

berbunyi sebagai berikut: Pasal 64

(1) BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dialihkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada BP Tapera.

(1a) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera.

(1b) BP Tapera 8 A REPUBLTK INDONESIA

(1b) BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah. (21 Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dikelola badan layanan umum yang melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang telah diterima oleh masyarakat.

(3) Atas dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah mendapatkan manfaat paling sedikit setara dengan hasil investasi yang diperoleh sebelum dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dikelola BP Tapera'

(4) Pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke dalam Dana Tapera dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat tahun 2O2L.

(5) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu- waktu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5a) Selain penarikan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dapat dihentikan pada saat BP Tapera sudah beroperasi penuh.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A _10_