Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
2. Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
3. Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
4. Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non To1.
5. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan To1.
6. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat
BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan To1.
7. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan To1.
8. Standar Pelayanan Minimal Jalan To1 yang selanjutnya disebut SPM Jalan Tol adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Pengguna Jalan Tol secara minimal atas penyelenggaraan Jalan To1.
9. Pengguna Jalan Tol adalah Setiap Orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar To1.
10. Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha. A 1 1. Pembangunan REPUEUT INDONESIA
11. Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapa.n konstruksi berkelanjutan bidang prasarana jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasis keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
12. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. BAB II PENYELENGGARAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Maksud, T\rjuan, dan Lingkup
PASAL 2
BAB II: PENYELENGGARAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Maksud, T\rjuan, dan Lingkup
(1) Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan To1. (21 Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
b. penyelenggara€m jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
c. peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d.pelayanan A REPUBLIK TNDONESIA
d. pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing; e, sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; f. pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM Jalan Tol;
g. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; dan
h. sistem jaringan jalan yang berkelanjutan. Pasal 3 Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan To1. Bagian Kedua Wewenang Pasal 4 (U Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Rrsat. (21 Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah h,rsat dalam penyelenggaraan Jalan To1 yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha dilaksanakan oleh BPJT. Bagian Ketiga Syarat Umum Pasal 5
(1) Jalan Tol merupakan:
a. bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu; dan A
b. lintas !NOONESIA
b. lintas alternatif dari ruas Jalan Umum yang mempunyai fungsi arteri dan/atau kolektor. (21 Dalam hal belum terdapat ruas Jalan Umum pada kawasan yang bersangkutan dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu, Jalan Tol dapat tidak menjadi lintas alternatif.
(3) Ruas Jalan Tol dihubungkan ke ruas jalan non Tol yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a. melayani lalu lintas Llmum; atau
b. melayani lalu lintas tertentu dan menghubungkan kawasan yang memberikan manfaat untuk kepentingan umum.
(4) Jalan non To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mempunyai fungsi kolektor dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas umum atau setara dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas tertentu. Bagian Keempat Syarat Teknis Pasal 6
(1) Jalan Tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umum non To1 yang ada dan dapat melayani a.rus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi. (21 Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kelas I dan mempunyai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagai Jalan Bebas Hambatan.
(3) Jalan Tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam) dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kmljam (enam puluh kilometer per jam). (41 Kecepatan rencana paling rendah Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan paling sedikit kondisi topografi, keselamatan lalu lintas, kebutuhan biaya investasi, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan. A
(5) Setiap REPUBLII( INDONESIA
(5) Setiap Ruas Jalan Tol harus dilakukan pemagaran sesuai dengan ruang milik jalan dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
(6) Pada tempat yang dapat membahayakan Pengguna Jalan To1, Jalan Tol harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan. (71 Setiap Jalan Tol paling sedikit wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7
(1) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi:
a. tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
b. jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari Jalan Tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;
c. jarak antarsimpang susun paling rendah 5 (lima) kilometer untuk Jalan Tol antarkota dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk Jalan Tol wilayah perkotaan;
d. jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2 (dua) lajur per arah;
e. menggunakan pemisah tengah atau median; dan f. lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
(2) Ketentuan EITIIFItrFN r INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8
(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya. (21 Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
(3) Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol. Pasal 9
(1) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dan ayat (3) paling sedikit memperhatikan:
a. kondisi jalan akses, jalan lingkungan, dan area parkir;
b. keselamatan;
c. keamanan;
d. kenyamanan;
e. distribusi dan pergerakan seluruh golongan dan/atau jenis muatan kendaraan; dan f. kelestarianlingkungan. (21 Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan pos terpadu untuk pelayanan keamanan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan penyelamatan darurat. A
(3) Tempat EEIFtrIIEENI INDONESIA 8-
(3) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 5O (lima puluhlkilometer pada setiap jurusan. (41 Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan To1, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan To1.
(5) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:
a. penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
b. penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik;
c. pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri;
d. fasilitas inap; dan/atau
e. area bermain anak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1O
(1) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan. {21 Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 3oolo (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. A
(4) Setiap PRES!trEN REPUBLII( 'NDONESTA
(4) Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Pasal 1 1 (U Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan To1. (21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. penghentian pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; atau
g. pembongkaran bangunan.
(3) Akses masuk dan keluar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Penghubung dari jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan jalan non To1. Pasal 12
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender. (21 Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b atau penghentian pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diberikan dalam hal jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan I (satu) kali dengan jangka waktu pemenuhan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender. (41 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d.
(5) Dalam REPUBLII( INDONESIA _ 10_
(5) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (41 terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g. Pasal 13
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dikenakan dalam hal izin yang diperoleh tidak melalui tata cara, prosedur, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pencabutan izin atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21huruf g.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III PENGATURAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 14 Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Perrrmusan Kebijakan Perencanaan Pasal 15 (U Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat paling sedikit memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana tata ruang wilayah nasional;
d. rencana umum nasional keselamatan;
e. tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional; dan f. implementasi PembangunanJalan Berkelanjutan. l2l Kebijakan perencanaan Jalan Tol disusun dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali. Pasal 16 (U Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 merupakan arah pengembangan sistem jaringan Jalan Tol beserta strategi pencapaiannya. (21 Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tujuan dan sasaran pengembangan; b. dasar kebijakan; c. prioritas pengembangan; dan d. program pengembangan jaringan Jalan To1. Bagian Ketiga Penyusunan Perencanaan Umum Pasal 17
(1) Rencana umum jaringan Jalan Tol disusun berdasarkan kebijakan perencanaan Jalan To1.
(2) Rencana A EEIIFIITEN UK INDONESIA -t2- (21 Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
(3) Dalam hal rencana umum jaringan Jalan Tol belum tercantum dalam rencana tata ruang wilayah nasional, Menteri menyampaikan rencana umum jaringan Jalan Tol kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai usulan perubahan yang akan ditindaklanjuti dalam peninjauan kembali rencana tata rrrang wilayah nasional.
(4) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ruas Jalan Tol yang paling sedikit berbentuk koridor Jalan Tol.
(5) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (U mencakup rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang dikaji ulang secara periodik berdasarkan perkembangan yang ada.
(6) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana umum jaringan jalan nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 18
(1) Menteri melakukan prastudi kelayakan terhadap rencErna koridor Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l4l yang ditetapkan dalam rencana umum jaringan Jalan Tol. (21 Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a. analisis rencana pengembangan kawasan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b. analisis sosial ekonomi;
c. analisis transportasi;
d. analisis proyeksi lalu lintas;
e. kajian teknis; f. pemilihan Ruas Jalan Tol;
g. analisis perkiraan biaya tanah, konstruksi, dan investasi; dan
h. analisis kelayakan ekonomi.
(3) Berdasarkan A PRESItrEN REPUBLIK INDONESIA _13_
(3) Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana Ruas Jalan Tol. Bagian Keempat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 19 Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi penyusunan norrna, standar, pedoman, dan manual tentang penyelenggaraan Jalan Tol. BAB IV PEMBINAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 20 Pembinaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan. Bagian Kedua Pedoman dan Standar Teknis Pasal 21
(1) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan dokumen teknis yang menjelaskan persyaratan, prosedur, dan ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Jalan To1. (21 Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan pedoman dan standar yang sudah ada, kajian ilmiah, kajian lapangan, dan uji laboratorium serta peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Bagian . , . A REPUBLIK TNDONESIA -t4- Bagian Ketiga Pelayanan Pasal22
(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Badan Usaha dan Pengguna Jalan To1. (21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian izin, sosialisasi, dan informasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan di bidang Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemberdayaan Pasal 23
(1) Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan Tol. l2l Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penyelenggara Jalan To1, Pengguna Jalan To1, dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penelitian dan Pengembangan Pasal 24
(1) Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan To1.
(2) Dalam A (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat bekerja sama dengan pihak lain. Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan. (3) BAB V PENGUSAHAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 25
(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kewenangan Menteri.
(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha melalui perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Menteri.
(3) Pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. kerja sama atas prakarsa Pemerintah Pusat; atau
b. kerja sama atas prakarsa Badan Usaha.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih melalui pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dapat menugaskan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. diperlukan untuk percepatan pembangunan wilayah; dan
b. mempunyai nilai strategis secara nasional.
(6) Kerja REPUBLII( INDONESIA _16_
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendanaan;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian; danf atau
e. preservasi.
(8) Pelaksanaan kegiatan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan persiapan pengusahaan, pengadaan tanah, pelelangan pengusahaan Jalan Tol, dan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(9) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diberikan untuk masa konsesi yang dituangkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(10) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 26
(1) Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi dan finansial;
b. pengoperasian dan preservasi Ruas Jalan Tol yang dibangun oleh Menteri; dan
c. meneruskan sebagian Ruas Jalan Tol yang dibangun Menteri, serta pengoperasian dan preservasi keseluruhan ruas Jalan To1. (21 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memperhitungkan pengembalian investasi Pemerintah Pusat. Pasal 27 A -t7- Pasal 27 (U Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 dapat melaksanakan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan Jalan To1. l2l Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam hal pengusahaan Jalan Tol layak secara finansial atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ditetapkan. Pasal 28
(1) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat diwujudkan, Menteri sesuai kewenangannya dapat mengambil kebijakan untuk pelaksanaan pengusahaan Jalan To1. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Rrsat secara keseluruhan;
b. Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Pusat sebagian; atau
c. Ruas Jalan To1 yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol akibat Badan Usaha gagal memenuhi kewajibannya.
(3) Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri dan pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha. A
(4) Pelaksanaan (4) (s) _18_ Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan melalui:
a. sebagian kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri, dan seluruh pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha; atau
b. kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan preservasi Jalan Tol yang dilakukan Badan Usaha dengan dukungan sebagian pendanaan oleh Pemerintah Pusat. Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dilakukan melalui:
a. pelelangan ulang, penugasan kepada badan usaha milik negara, atau pembangunan oleh Pemerintah Pusat bagi Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebelum Jalan Tol beroperasi secara penuh; atau
b. pelelangan ulang atau penugasan kepada badan usaha milik negara bagr Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol setelah Jalan Tol beroperasi secara penuh. Paragraf 1 Prakarsa Badan Usaha Pasal 29
(1) Pengusahaan Jalan Tol dapat dikerjasamakan melalui prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b. (2t Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benrpa pengajuan rencana untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan yang paling sedikit terdiri atas:
a. kajian teknis;
b. kajian ekonomi dan komersial; dan
c. kerangka acuan penyusunan dokumen studi kelayakan.
(3) Ruas A _19_
(3) Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional; dan
b. layak secara ekonomi dan finansial.
(4) Apabila Ruas Jalan Tol belum tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Ruas Jalan Tol harus memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a. terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan nasional dan sesuai dengan rencana tata ruang;
b. mampu meningkatkan kinerja Ruas Jalan Tol yang ada;
c. tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ada sampai batas tertentu; dan
d. layak secara ekonomi dan finansial. Pasal 3O
(1) Badan usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengajukan permohonan untuk memprakarsai Ruas Jalan Tol kepada Menteri yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21. (21 Menteri memberikan persetujuan prinsip dalam hal:
a. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol; atau
b. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol.
(3) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, badan usaha pemrakarsa wajib men5rusun dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 yang paling sedikit mencakup:
a. dokumen A (4) (s) (6) (8) 17t PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. dokumen studi kelayakan termasuk desain awal (basic design);
b. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; dan
c. dokumen perencanaan pengadaan tanah. Dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh badan usaha pemrakarsa kepada Menteri disertai usulan kompensasi beruPa:
a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to matehl, sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan;
c. pembelian prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang; atau
d. bentuk lain yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menteri melakukan evaluasi terhadap dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol yang diajukan iebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan usulan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan prakarsa terhadap usulan Ruas Jalan To1. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat bentuk kompensasi kepada badan usaha pemrakarsa. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dijadikan dasar pelelangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prakarsa Badan Usaha untuk pengusahaan Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf2 A (e) PRESItrEN ELII( INDONESIA Paragraf 2 Penugasan Pengusahaan Jalan ToI Pasal 31
(1) Penugasan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol; atau
b. meneruskan pengusahaan Jalan Tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, termasuk pengoperasian dan preservasi Jalan To1. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan dalam bentuk pendanaan dan/atau pelaksanaan konstruksi Jalan Tol.
(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
(6) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara diberi jaminan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 32
(1) Pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan bersumber dari dana yang diperoleh dari Pengguna Jalan Tol dan/atau Pemerintah Pusat.
(2) Dalam _22_ (21 Dalam hal pengembalian investasi badan usaha milik negara bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Rrsat dapat mengenakan tarif Tol kepada Pengguna Jalan To1.
(3) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat mengalihkan hak pengelolaan kepada pihak lain setelah Jalan Tol beroperasi secara komersial.
(4) Pendapatan yang bersumber dari tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan yang bersumber dari dana yang diperoleh dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengalihan hak pengelolaan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 33 (U Dalam pelaksanaan pemb€rngunan Jalan Tol oleh badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), jumlah lajur Jalan Tol paling sedikit 2 (dua) lajur per arah yang pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap. (21 Pemenuhan jumlah lajur paling sedikit 2 (dua) lajur per arah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum volume lalu lintas mencapai derajat kejenuhan kapasitas jalan.
(3) Kewajiban pemenuhan spesifikasi minimal jumlah lajur secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan dokumen rencana usaha Jalan To1. Paragraf 3 Persiapan Pengusahaan Pasal 34
(1) Persiapan pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilakukan untuk menyusun prioritas proyek Jalan Tol yang akan dilelang.
(2) Persiapan A PRESIDEh[ REPUEUK INDONESIA {21 Persiapan pengusahaan mencakup paling sedikit pelaksanaan:
a. prastudi kelayakan finansial;
b. studi kelayakan;
c. analisis mengenai dampak lingkungan; dan
d. pen)rusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Pasal 35
(1) Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf a meliputi analisis proyeksi pendapatan dan biaya investasi, analisis kelayakan finansial termasuk rekomendasi bentuk pengusahaan, skema pendanaan, dan upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial. (21 Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat l2l huruf b. Pasal 36
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b disusun berdasarkan hasil prastudi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a. kajian aspek hukum dan kelembagaan;
b. kqiian teknis yang memuat paling sedikit analisis:
1. penentuan trase Jalan Tol;
2. pengembcrnganwilayah;
3. transportasi jaringan jalan dan lalu lintas;
4. pemanfaatan barang milik negaraf barang milik daerah;
5. ketersediaan pelayanan jasa dan bahan baku; A 6.perkiraan
6. perkiraan biaya pengadaan tanah dan jadwal pengadaan tanah;
7. perkiraan biaya konstruksi dan biaya investasi; dan
8. spesifikasi keluaran;
c. kajian kelayakan ekonomi dan finansial yang memuat paling sedikit:
1. analisis dan sensitivitas proyeksi lalu lintas;
2. analisis biaya manfaat sosial;
3. analisis struktur pendapatan; dan
4. analisis keuangan;
d. kajian sosial ekonomi dan lingkungan;
e. kajian bentuk pengusahaan Jalan Tol yang memuat paling sedikit:
1. rekomendasi skema pengusahaan, sumber pembiayaan, upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial;
2. jangka waktu dan penahapan pengusahaan Jalan To1;
3. identifikasi keterlibatan pihak ketiga; dan
4. status kepemilikan aset selama masa konsesi; f. kajian risiko;
g. kajian dukungan danf atau jaminan Pemerintah Pusat;
h. desain awal (basic designl; dan i. gambar ruang milik Jalan Tol. Pasal 37 Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38
(1) Pen5rusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen PRES!DEN REPUBLIT INDONESIA (21 Dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam pengajuan penetapan lokasi kegiatan pembangunan Jalan To1. Pasal 39
(1) Hasil dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan dokumen pengajuan penetapan lokasi dijadikan dasar dalam proses pelelangan. l2l Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada saat penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol atas izin Menteri. Paragraf 4 Pengadaan Tanah Pasal 40
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) untuk pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (21 Menteri dapat menetapkan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pengusahaan Jalan Tol secara bertahap. Pasal 41
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, danf atau Badan Usaha.
(2) Pembiayaan t-JTd{IITflI LIK INDONESIA (21 Pembiayaan pengadaan tanah untuk Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha menjadi kewajiban dari badan usaha pemrakarsa dan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya investasi.
(3) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol. (41 Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasikan dengan penambahan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau cara lain.
(5) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah daripada dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya dikompensasikan dengan pengurangan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau disetorkan ke kas negara dan dicatatkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6) Pengadaan tanah untuk Jalan Tol dapat dilakukan oleh badan bank tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Pasal 42
(1) Pelelangan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilaksanakan berdasarkan prinsip terbuka dan transparan. (21 Dalam rangka melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJT membentuk panitia pelelangan. Pasal 43 Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap pelelangan terbatas bagi yang lulus prakualifikasi. Pasal44 A -27' Pasal 44
(1) Untuk pengusahaan Jalan Tol yang memenuhi persyaratan, pelelangan dapat dilakukan dengan menggabungkan tahap prakualifikasi dan tahap pelelangan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merupakan prioritas sektor yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. memenuhi kriteria kesiapan pengusahaan Jalan Tol.
(3) Penggabungan tahap prakualifikasi dan tahap pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 Pihak yang dapat mengikuti pelelangan merupakan badan usaha yang mempunyai kemampuan keuangan. Pasal 46 Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 menyelenggarakan tahapan prakualifikasi untuk menilai kemampuan calon peserta pelelangan pengusahaan Jalan Tol yang meliputi aspek:
a. administrasi;
b. keuangan; dan
c. teknis. Pasal47 Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 menilai calon peserta pelelangan berdasarkan prosedur prakualifikasi sebagai berikut:
a. panitia pelelangan mengundang calon peserta yang berminat untuk mengikuti prakualifikasi melalui iklan pada media cetak dan/atau elektronik yang mempunyai sirkulasi luas dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris; A
b. panitia . . _28_
b. panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen prakualifikasi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik untuk pihak yang berminat;
c. panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualilikasi terhadap calon peserta dalam waktu tertentu dan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen lelang; dan
d. panitia pelelangan wajib memberitahukan secara tertulis kepada semua calon peserta yang lulus prakualifikasi dan calon peserta yang tidak lulus prakualifikasi dalam waktu bersamaan. Pasal 48
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) wajib menyediakan dokumen lelang dalam bentuk cetak dan/atau elektronik kepada:
a. peserta yang lulus tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a; dan
b. peserta yang mengikuti pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (ll. l2l Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. undangan lelang;
b. petunjuk terhadap peserta pelelangan;
c. formulir penawaran;
d. syarat umum dan khusus yang akan diterapkan dalam perjanjian pengusahaan;
e. salinan dokumen studi kelayakan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; f. salinan dari konsep perjanjian pengusahaan; dan
g. ketentuan mengenai jaminan penawaran atas nama penawar yang diperlukan dalam penawaran. Pasal 49
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) wajib melakukan evaluasi penawaran berdasarkan kriteria evaluasi yang ditetapkan. A
(2) Kriteria REPUBLIK iNtrONESIA (21 lftiteria evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam dokumen lelang.
(3) Dalam hal jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan hanya 1. (satu), panitia pelelangan dapat mengadakan pelelangan ulang atau panitia pelelangan dapat melakukan negosiasi dengan penawar tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) menetapkan calon pemenang lelang berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal a9 ayat (1). (21 Panitia pelelangan membuat dan menyampaikan laporan hasil pelelangan kepada BPJT.
(3) Kepala BPJT mengajukan calon pemenang lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Paragraf 6 Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Pasal 51
(1) Menteri mengadakan perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dengan Badan Usaha. (21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas.
(3) Menteri dapat menugaskan kepala melaksanakan penandatanganan pengusahaan Jalan To1.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. BPJT untuk perjanjian A
(5) Perjanjian REPUBLIT iNDONESIA
(5) Perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
a. lingkup pengusahaan Jalan Tol;
b. masa konsesi pengusahaan Jalan Tol dan perubahan masa konsesi;
c. tarif Tol awal dan formula penyesuaian tarif Tol;
d. hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, ketika alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko;
e. SPM Jalan Tol; f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian pengusahaan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan; i. aset penunjang fungsi Jalan Tol; j. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan Jalan Tol menggunakan hukum Indonesia;
k. keadaan kahar di luar kemampuan para pihak; dan
1. ketentuan mengenai penyerahan Jalan Tol dan/atau fasilitasnya pada akhir masa konsesi.
(6) Ketentuan mengenai penyerahan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf I memuat:
a. kondisi Jalan Tol dan/atau fasilitas yang akan dialihkan;
b. prosedur dan tata cara penyerahan Jalan Tol dan / atau fasilitasnya;
c. ketentuan bahwa Jalan To1 dan/atau fasilitasnya harus bebas dari segala jaminan atau pembebanan dalam bentuk apa pun pada saat diserahkan kepada Pemerintah Pusat; dan
d. ketentuan bahwa saat diserahkan, Jalan Tol dan/atau flasilitasnya bebas dari tuntutan pihak ketiga. A
(7) Dalam K INDONESIA (71 Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan Jalan Tol tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pendanaan Pasal 52
(1) Pendanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a berasal dari Pemerintah Rrsat dan/atau Badan Usaha. (21 Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan To1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(3) Pendanaan bagi pembangunan Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berasal dari pendapatan Tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu Ruas Jalan To1.
(4) Pendanaan yang berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l).
(5) Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (U digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.
(6) Sumber pendanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga bersumber dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembiayaan kreatif sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian REPUBLII( INDONESIA -s2- Bagian Ketiga Perencanaan Teknis Pasal 53
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b menghasilkan rencana teknis akhir yang merupakan dokumen teknis yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan dengan mengacu pada desain awal (basfc designl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h yang dapat memperhatikan kearifan lokal. (21 Rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambar rencana teknis akhir;
b. spesifikasi pekerjaan;
c. jadwal rencana kerja;
d. kriteria desain;
e. ketentuan teknis; f. laporan survei dan laporan hasil analisis survei;
g. rencana mutu dan keselamatan kerja; dan
h. daftar kuantitas, harga satuan, dan rencana anggaran biaya.
(3) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. ruang manfaat Jalan Tol yang merr.rpakarl ruang sepanjang Jalan Tol yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, talud timbunan, dan galian serta ambang pengaman;
b. ruang milik Jalan Tol yang merupakan ruang sepanjang Jalan Tol yang meliputi ruang manfaat Jalan Tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan Tol;
c. ruang pengawasan Jalan Tol yang merupakan ruang sepanjang Jalan To1 yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar ruang milik Jalan To1 yang penggunaannya berada di bawah pengawasan Menteri;
d. beban A _33_
d. beban rencana, volume lalu lintas, dan kapasitas serta tingkat pelayanan Jalan Tol;
e. persyaratan geometris Jalan Tol;
f. jarak minimum antarjalan keluar/masuk Jalan Tol;
g. persyaratan konstruksi Jalan Tol; dan
h. bangunan pelengkap Jalan To1.
(4) Khusus untuk Jalan Tol layang, ruang manfaat Jalan Tol merupakan ruang sepanjang Jalan Tol layang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman.
(5) Penyusunan rencana teknis akhir Jalan To1 memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan dan menggambarkan hasil optimal sesuai dengan kebuhrhan Pengguna Jalan Tol dan elisiensi sumber daya.
(6) Pen5rusunan rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Badan Usaha. (71 Penyusunan rencarra teknis akhir Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapat persetujuan Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pelaksanaan Konstruksi Pasal 54
(1) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c dilaksanakan sesuai dengan rencana teknis akhir Jalan Tol yang dilaksanakan atau telah disetujui oleh Menteri. (21 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai setelah pengadaan tanah selesai paling sedikit pada bagian Ruas Jalan Tol yang jika konstruksi selesai, Jalan Tol dapat dioperasikan.
(3) Dalam A REPUBUI( INDONESIA _34_
(3) Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat, pelaksanaan konstruksi Jalan Tol dapat dilaksanakan sesuai rencana teknis akhir yang persetujuannya diberikan secara bertahap.
(4) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan konstruksi Jalan Penghubung dan/atau pengembalian kondisi Jalan Umum yang terdampak konstruksi dan pengoperasian Jalan To1.
(5) Menteri dapat menetapkan kegiatan peningkatan Jalan Umum yang terdampak konstruksi dan pengoperasian Jalan Tol sebagai bagian dari pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya. Pasal 55 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meqiadi tanggung jawab Badan Usaha dengan memperhatikan mutu, efisiensi dan manfaat, serta fungsi Jalan Tol. Pasal 56
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol yang melewati jalan yang telah ada wajib menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi. (21 Penyediaan jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(3) Laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan laik fungsi Jalan Umum.
(4) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol yang berlokasi di atas atau di bawah jalan yang telah ada wajib memastikan jalan yang ada tetap laik fungsi. A (s) uji REPUBLIT( INDONESIA
(5) Uji laik fungsi jalan pengganti dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Badan Usaha wajib memastikan bangunan perlintasan pada Jalan Tol telah mempertimbangkan rencarra pengembangan jalan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. {7) Dalam hal pelaksanaan pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, Badan Usaha wajib menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
(8) Penyediaan jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan pendapat instansi terkait.
(9) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pengoperasian dan preservasi. (1O) Serah terima aset terhadap jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. Pasal 57
(1) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 disediakan dengan jumlah lajur dan struktur lapis perkerasan yang paling sedikit sama dengan jumlah lajur dan struktur lapis perkerasan lintas jalan yang digantikan. (21 Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memenuhi persyaratan:
a. geometris;
b. perlengkapan jalan; dan
c. konstruksi bangunan yang berlaku.
(3) Selama pelaksanaan konstruksi jalan pengganti belum selesai atau jalan pengganti belum dapat difungsikan, jalan yang ada harus tetap berfungsi. (41 Penyediaan jalan pengganti oleh Badan Usaha diatur dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol. A Pasal 58 REPUBUT INDONESIA Pasal 58
(1) Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan To1. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(4) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak, dikenai denda administratif 1oloo (satu permil) per hari kerja dari biaya konstruksi jalan pengganti.
(6) Apabila dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja sejak pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang Layak, dikenai pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol. (71 Pemasukan dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(8) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal59 A REPUELII( INDONESIA Pasal 59 Dalam hal pelaksanaan konstnrksi Jalan Tol melintas di atas atau di bawah jalur transportasi atau jaringan utilitas lainnya, persyaratan teknisnya ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri terkait. Bagian Kelima Pengoperasian Paragraf 1 Umum Pasal 6O Pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf d meliputi SPM Jalan Tol, Pengguna Jalan Tol, pengumpulan To1, penggunaan Jalan To1, pemanfaatan bagian Jalan To1, penutupan sementara, pengambilalihan dan pengoperasian setelah masa konsesi, usaha-usaha lain, dan tarif Tol yang sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan Jalan To1. Pasal 61
(1) Pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf d dilakukan setelah memenuhi:
a. laik fungsi terhadap ketentuan teknis dan administratif sebagai Jalan Umum; dan
b. laik fungsi terhadap ketentuan sistem Tol yang meliputi sistem pengumpulan Tol dan perlengkapan sarana operasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selama masa pengoperasian Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha wajib memenuhi SPM Jalan Tol. Paragraf2 REPUBLII( TNDONESIA Paragraf 2 Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Pasal 62
(1) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O meliputi:
a. kondisi Jalan Tol;
b. prasarana keselamatan dan keamanan; dan
c. prasarana pendukung layanan bagi Pengguna Jalan Tol.
(2) Setiap parameter SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat unsur implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan dan estetika.
(3) Kondisi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. kondisi perkerasan badan jalan;
b. kondisi perkerasan bahu jalan;
c. kondisi rounding;
d. kondisi drainase;
e. kondisi bagian khusus; dan f. estetika lingkungan.
(4) Prasarana keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. petunjuk jalan;
b. penerangan Jalan Umum;
c. anti-silau;
d. pagar ruang milik jalan;
e. pagar pengamanan; f. fasilitas penanganan kecelakaan;
g. fasilitas pengamanan dan penegakan hukum; dan
h. fasilitas pelayanan dan pertolongan.
(5) Prasarana pendukung layanan bagi Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a.aksesibilitas; A K INDONESIA
a. aksesibilitas;
b. kecepatan tempuh rata-rata; dan
c. tempat istirahat dan pelayanan memperhatikan aspek keberlanjutan kesetaraan gender. yang dan Pasal 63
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21wajib melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol secara berkala paling lama 6 (enam) bulan dan menyampaikan laporan evaluasi kepada Menteri. (21 Menteri melalui BPJT dan/atau unit organisasi yang ditunjuk oleh Menteri melakukan pengecekan atas laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 dimuat dalam perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(4) Hasil evaluasi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi publik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 64
(1) Setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan penyesuaian tarif;
c. denda administratif; dan/atau
d. pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol. (21 Menteri memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk penyelesaian pemenuhan SPM Jalan Tol dalam jangka waktu tertentu.
(3) Dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi SPM Jalan Tol dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Badan Usaha dikenai sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif. A (a) Apabila PRESIDEH BUK INDONESIA
(4) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Badan Usaha telah melakukan pemenuhan SPM Jalan To1, sanksi penundaan tarif dicabut.
(5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penundaan tarif tol dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Badan Usaha tidak melakukan pemenuhan SPM Jalan To1, Badan Usaha dikenai pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(6) Pemasukan dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif SPM Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pengguna Jalan Tol Pasal 65 (U Jalan Tol diperuntukkan bagi Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. l2l Jalan Tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur Jalan Tol khusus yang secara fisik terpisah.
(3) Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan pengembangan jaringan Jalan To1.
(4) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan golongan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. Paragraf4 A REI'UELII( INDONESIA Paragraf 4 Pengumpulan ToI Pasal 66
(1) Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 merupakan kegiatan penarikan Tol dari Pengguna Jalan To1.
(2) Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan sistem penarifan yang ditetapkan oleh Menteri atas usul BPJT.
(3) Sistem penarifan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat {21ditetapkan berdasarkan total jarak tempuh atau rata-rata jarak tempuh Pengguna Jalan To1.
(4) BPJT dapat mengusulkan perubahan pengumpulan Tol dan sistem penarifun pada Jalan Tol yang sudah beroperasi kepada Menteri setelah melakukan evaluasi dan/atau setelah menerima usulan dari Badan Usaha. Pasal 67
(1) Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik. (21 Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.
(3) Dalam hal pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badarr Usaha dapat dikenai biaya layanan. (41 Pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang dilaksanakan oleh Menteri, diselenggarakan dengan ketentuan:
a. Menteri menjamin Badan Usaha mendapatkan seluruh pendapatan Tol atas setiap kendaraan yang menggunakan Jalan Tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif Tol; dan
b. Menteri menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan Tol kepada Badan Usaha. A
(5) Menteri ELIK INDONESIA _42_
(5) Menteri dapat bekerja sarna dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.
(6) Badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5| merupakan badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan layanan sistem pengumpulan Tol nontunai nirsentuh nirhenti di Jalan To1. (71 Badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak dalam mengelola pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dalam hal unit pengelola dana belum terbentuk.
(8) Dalam hal badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat l7l tidak ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak, penunjukan instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana.
(10) Dalam hal terdapat selisih lebih pemasukan biaya layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan Tol dengan sistem elektronik menggunakan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Penggunaan Jalan Tol Pasal 68 Penggunaan Jirlan Tol sebagaimana Pasal 60 meliputi:
a. penggunaan jalur lalu lintas;
b. penggunaan bahu jalan;
c. median; dan
d. gerbang Tol. dimaksud dalam Pasal69 Pasal 69 (U Penggunaan jalur lalu lintas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas Pengguna Jalan Tol;
b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan;
c. tidak digunakan untuk berhenti;
d. tidak digunakan untuk menarik/menderekf mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
e. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan. (21 Penggunaan bahu jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan; dan
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
(3) Penggunaan median Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan sebagai jalur pemisah arLrs lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah; b.tidak PEPUBLIX TNDONESIA
b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat; dan
c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.
(4) Penggunaan gerbang Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan untuk pelaksanaan pengumpulan Tol;
b. dilengkapi dengan fasilitas untuk melakukan perekaman asal dan/atau tujuan gerbang dan fasilitas pembayaran dalam hal transaksi menggunakan uang elektronik; dan
c. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang, barang, dan/ atau hewan. Pasal 7O Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 6 Pemanfaatan Bagian Jalan Tol Pasal 71 (U Pemanfaatan bagian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 pada ruang milik Jalan Tol dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ruang milik Jalan Tol hanya diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan Tol, penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk pengamanan jalan; dan
b. dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan keamanan konstruksi Jalan Tol, Badan Usaha dapat menggunakan ruang milik Jalan Tol di luar ruang manfaat Jalan Tol untuk penempatan iklan, bangunan utilitas, dan/atau utilitas.
(2) Menteri A BLIK INDONESIA (21 Menteri dapat memberikan izin pemanfaatan bagian Jalan To1 pada ruang milik Jalan Tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan keamanan konstruksi Jalan Tol.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan bagian Jalan To1 pada ruang milik Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal T2
(1) Pemanfaatan bagian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal6O pada ruang pengawasan Jalan Tol diatur sebagai berikut: a, kondisi dan situasi ruang pengawasan Jalan Tol harus direncanakan agar pandangan bebas pengemudi tidak terganggu; dan
b. pemasangan iklan dan bangunan lainnya di daerah pengawasan Jalan Tol harus memperhatikan keamanan lalu lintas Jalan Tol. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 73 Penempatan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b dan pemasangan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b tidak mengurangi hak pemerintah daerah setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal74
(1) Apabila untuk kepentingan penyelenggaraan Jalan Tol suatu bangunan utilitas dan/atau utilitas yang telah ada yang terletak di dalam, p&da, sepanjang, danlatau melintas di atas atau di bawah ruang milik Jalan To1, harus dipindahkan atau direlokasi dari ruang milik Jalan Tol, pemiliknya harus memindahkan atau merelokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut. (21 Biaya untuk memindahkan atau merelokasi, termasuk biaya memasang kembali bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut pada lokasi baru dibebankan kepada Badan Usaha. Pasal75 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -46_ Pasal 75 Pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, dan/atau melintas di atas atau di bawah ruang milik Jalan To1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Penutupan Sementara Pasal 76
(1) Jalan Tol dapat ditutup sementara sebagian atau seluruh Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O apabila:
a. digunakan untuk kepentingan nasional;
b. digunakan untuk keamanan dan keselamatan negara; dan
c. kondisi fisik Jalan Tol membahayakan Pengguna Jalan Tol. (21 Penutupan sementara Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penutupan sementara Ruas Jalan Tol wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai ditutupnya Ruas Jalan Tol tersebut.
(4) Selama masa penutupan sementara Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha tidak menerima pemasukan pendapatan Tol.
(5) Badan Usaha wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan penutupan sementara Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(6) Pembukaan kembali Ruas Jalan Tol yang ditutup sementara wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai dibukanya Ruas Jalan To1. Pasal 77
(1) Dalam hal lintas jaringan Jalan Umum yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Ruas Jalan Tol alternatif dapat digunakan sementara menjadi Jalan Umum tanpa To1. (21 Penetapan Ruas Jalan Tol menjadi Jalan Umum tanpa Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. ParagrafS A REPUBLIK INOONESIA Paragraf 8 Pengambilalihan dan Pengoperasian Setelah Masa Konsesi Pasal 78
(1) Dalam hal masa konsesi Jalan Tol telah berakhir, pengusahaan Jalan Tol dikembalikan kepada Menteri. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:
a. mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan Bebas Hambatan non-Tol; atau
b. menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
(3) Menteri melakukan evaluasi 1 (satu) tahun sebelum konsesi pengusahaan suatu Ruas Jalan Tol berakhir untuk menentukan pengusahaan Jalan Tol setelah masa konsesi berakhir.
(4) Badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 12) huruf b merupakan badan usaha milik negara yang memiliki pengalaman dalam pengusahaan Jalan Tol.
(5) Badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, selama jangka waktu konsesi dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan aset Jalan To1.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan dan pengoperasian setelah masa konsesi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 79
(1) Penugasan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (21 huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan keuangan negara serta kelayakan ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
(2) Tarif K INDONESIA (21 Tarif Tol awal dari pengusahaan Jalan Tol baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir masa konsesi.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas Jalan Tol selain pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (L), dapat dilakukan perubahan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(4) Perubahan perjanjian pengusahaan Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penyesuaian tarif dan/atau penyesuaian masa konsesi.
(5) Dalam ha1 diperlukan pengembangan jaringan Jalan Tol, Menteri dapat menetapkan besaran tarif Tol yang berbeda dengan tarif Tol penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan tarif Tol penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selisih tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan To1. Paragraf 9 Usaha'Usaha Lain Pasal 8O
(1) Selain tanah yang sudah ditetapkan dalam perencanaan teknis untuk keperluan badan jalan, tanah di nrang milik Jalan Tol di luar ruang manfaat Jalan To1, dapat diusahakan sebagai tempat istirahat dan pelayanan sepanjang hal ini masih menrpakan sarana penunjang dalam pengusahaan Jalan Tol dan memenuhi ketentuan teknis Jalan To1. l2l Pengusahaan tanah untuk tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha bekeda s€rma dengan pihak lain atas persetujuan BPJT.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan tanah untuk tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 10 A Paragraf 10 Tarif Tol Pasal 81
(1) Tarif Tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar Pengguna Jalan To1, besar keuntung€rn biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. (21 Besar keuntungan biaya operasi kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada Jalan Tol dengan jalan lintas alternatif Jalan Umum yang ada.
(3) Kelayakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan taksiran transparan dan akurat dari semua biaya selama jangka waktu perjanjian pengusahaan Jalan To1, yang memungkinkan Badan Usaha memperoleh keuntungan yang memadai atas investasinya.
(4) Pemberlakuan tarif Tol awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 82
(1) Pemberlakuan tarif Tol awal ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian Jalan To1. (21 Penetapan pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pengoperasian Jalan Tol dan pemberlakuan tarif Tol awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 83
(1) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
a. pengaruh laju inflasi; dan
b. evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan To1.
(2) Perhitungan penyesuaian tarif Tol berdasarkan pengaruh laju inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan formula sebagai berikut: tarif baru = tarif lama (1 + inflasi).
(3) Evaluasi A REPUBUI( INDONESIA _50_
(3) Evaluasi pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri terhadap pemenuhan SPM Jalan ToI selama 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Menteri menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif To1. Pasal 84
(1) Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dapat dilakukan dalam hal:
a. pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
b. terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/atau
c. terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan To1. (21 Penyesuaian tarif Tol guna pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud padq ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan carai
a. penerapan sistem tarif berbasis wilayah; dan/atau
b. penerapan sistem tarif berbasis waktu.
(3) Penerapan sistem tarif berbasis wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan melalui penetapan besaran tarif Tol untuk 1 (satu) atau beberapa Ruas Jalan Tol berdasarkan lokasi Jalan Tol.
(4) Penerapan sistem tarif berbasis waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan melalui penetapan besaran tarif Tol untuk 1 (satu) atau beberapa Ruas Jalan Tol berdasarkan waktu.
(5) Menteri melakukan evaluasi penyesuaian tarif To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan bayar Pengguna Jalan To1, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Pasal85 A Pasal 85
(1) Dalam hal Menteri melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, selisih pendapatan Tol ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan To1. l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Badan Usaha dalam memenuhi ketentuan SPM Jalan To1.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol akibat penambahan lingkup di luar rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap penambahan lingkup yang sebelumnya tidak terdapat dalam rencana usaha dan mengakibatkan turunnya tingkat kelayakan investasi Jalan Tol.
(4) Penambahan lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(5) Dalam hal kebijakan Pemerintah hrsat dalam melakukan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal84 ayat (1) huruf c menyebabkan penurunan pendapatan Tol, Badan Usaha dapat diberikan kompensasi sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan To1. Pasal 86 Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 87
(1) Dalam hal tingkat kelayakan linansial Jalan Tol pada masa operasi melebihi tingkat kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kelebihan tingkat kelayakan finansial merupakan penerimaan negara bukan pajak yang akan dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan A {21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tingkat kelayakan finansial dari proyek Jalan Tol baru yang dilelangkan oleh Pemerintah Pusat di atas tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Kelebihan tingkat kelayakan linansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan oleh Badan Usaha selama masa pengoperasian yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(4) Dalam hal terdapat penurunan tingkat kelayakan finansial dari tingkat kelayakan finansial yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Rrsat pada masa operasi, Badan Usaha dapat diberikan kompensasi yang diatur dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dicantumkan di dalam dokumen lelang dan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelebihan tingkat kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penurunan tingkat kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(8) Tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan penentuan selisih lebih antara tingkat kelayakan finansial Jalan Tol pada masa operasi dengan tingkat kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Bagian Keenam Preservasi Pasal 88
(1) Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf e meliputi:
a. pemeliharaan rutin;
b. pemeliharaan berkala; c.rehabilitasi; A REPUBLTK INDONESIA
c. rehabilitasi;
d. rekonstruksi;dan/atau
e. pelebaran menuju standar. (21 Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memperhatikan keselamatan Pengguna Jalan Tol dan kelancaran lalu lintas. Pasal 89
(1) Selain preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Badan Usaha harus melakukan preservasi Jalan Penghubung. (21 Presenrasi Jalan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENGAWASAN JALAN TOL Pasal 9O
(1) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pengusahaan Jalan To1.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengawasan umum dan pengawasan pengusahaan Jalan To1. Pasal 91
(1) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) meliputi:
a. pengawasan terhadap penyelenggaraan Jalan To1;
b. pengembangan jaringan Jalan To1, fungsi, dan manfaat jaringan Jalan Tol; dan
c. kinerja jaringan Jalan To1.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal92 A _54_ Pasal 92 (U Pengawasan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan Jalan To1. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJT. BAB VII UNTT PENGELOLA DANA Pasal 93
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan lain yang digunakan untuk pengembangan jaringan Jalan To1, dapat dibentuk unit pengelola dana yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang€rn. (21 Semua dana yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (U diaudit oleh lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. BAB VIII BADAN PENGATUR JALAN TOL Bagian Kesatu Status dan Kedudukan Pasal 94 BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan badan non struktural yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Bagian Bagian Kedua Wewenang, T\rgas, dan Fungsi Pasal 95 BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 mempunyai wewenang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rak5rat. Pasal 96
(1) Dalam menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, BPJT mempunyai tugas dan fungsi:
a. merekomendasikan tarif Tol awal dan penyesuaian tarif Tol kepada Menteri;
b. merekomendasikan pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;
c. merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan Jalan Tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi;
d. melakukan persiapan pengusahaan Jalan Tol;
e. melakukan pengadaan investasi Jalan Tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka; f. melakukan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pendanaan tanah; dan
g. melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol termasuk kewajiban pemenuhan layanan Jalan Tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri. (21 Menteri mengevaluasi tugas dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi BPJT diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian 'NDONESIA _56_ Bagian Ketiga Susunan Organisasi Pasal 97 Keanggotaan BPJT terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat. Pasal 98
(1) BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 terdiri atas seorang kepala dan beberapa orang anggota. (21 Kepala BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wakil dari unsur Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang jalan dan merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 99 (U Menteri dapat membentuk sekretariat untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 100
(1) Dalam hal anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil maka pegawai negeri sipil tersebut diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi anggota BPJT tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pegawai A BUK INDONESIA
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 101 Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakvra kepada T\rhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani;
d. bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
e. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; f. mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang jalan, keuangan, danf atau komersial;
g. tidak bekerja pada kegiatan usahaJalan Tol serta usaha lain yang terkait;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. usia maksimum 6O (enam puluh) tahun; j. tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris atau pegawai pada Badan Usaha; dan
k. tidak menjadi pengurus partai politik. Pasal 102
(1) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) diberhentikan dalam hal:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
c. dianggap tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewaj ibannya;
d. tidak melaksanakan tugas sebagai anggota BPJT selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPJT; A f.melakukan EIil:FIITISN K INDONESIA f. melakukan tindakan ata.u sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
g. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;
h. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau i. melanggar sumpah ljanji sebagai anggota BPJT.
(2) Pemberhentian anggota BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri. Pasal 1O3 Masa kerja anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. Pasal 104
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas BPJT bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Sistem penggajian anggota BPJT disesuaikan dengan beban tugas dan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol Pasal 105
(1) Pengguna Jalan Tol wajib membayar Tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. (21 Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri.
(3) Pada A EITT,FII.EN LIK INDONESIA
(3) Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu Tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang PenggunaJalan To1, terhadap Pengguna Jalan Tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) Ruas Jalan Tol atau sekelompok Ruas Jalan Tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberlakukan terhadap Pengguna Jalan Tol dalam ha1 terdapat bukti masuk dari gerbang asal atau terdapat kesalahan yang tidak disebabkan oleh Pengguna Jalan To1.
(5) Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat dari kesalahan Pengguna Jalan To1, dikenai denda administratif secara bertingkat.
(6) Pengenaan denda administratif secara bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat)jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;
b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 7Ox24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada hurrf a; dan
c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan To1 tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(7) Pengenaan _60_ (71 Pengenaan denda administratif tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.
(8) Dalam hal Pengguna Jalan Tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(9) Pendapatan yang bersumber dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(10) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak meniadakan hak Badan Usaha atas kewajiban pembayaran Pengguna Jalan Tol yang tidak atau kurang membayar tarif To1. Pasal 1O6
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (6), ayat (71, dan ayat (8) dilaksanakan oleh Menteri. l2l Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (6) huruf c dapat bekerja sarna dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 107 Pengguna Jalan Tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 108 Pengguna Jalan Tol berhak mendapatkan pelayanan Jalan Tol yang sesuai dengan pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62. Bagian -6t- Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol Pasal 1O9 (U Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan Pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari Jalan Tol. 12) Tata cara penolakan dan pengeluaran Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 1 1O
(1) Pada setiap Ruas Jalan Tol, Badan Usaha wajib menyediakan unit ambulans, unit pertolongan penyelamatan pada kecelakaan, unit penderek, serta unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai sarana penyelamatan di Jalan To1. {21 Badan Usaha wajib menyediakan unsur pengamanan dan penegakan hukum lalu lintas Jalan Tol bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 1 11
(1) Badan Usaha wajib memenuhi syarat kelayakan operasional Jalan To1. (21 Syarat kelayakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kondisi jalan setiap saat harus baik sesuai dengan perencanaan teknis yang disyaratkan;
b. pemenuhan seluruh fasilitas keselamatan berupa perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
c. pemenuhan seluruh fasilitas pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
d. manajemen lalu lintas yang menjamin terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Pengguna Jalan Tol.
PASAL ll2
BAB IX: HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL | Bagian -6t- - Bagian Kedua
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PENYELENGGARAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Maksud, T\rjuan, dan Lingkup
Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan
Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan
pengawasan Jalan To1.
Bagian Kedua
Wewenang
PASAL 4
BAB II: PENYELENGGARAAN JALAN TOL | Bagian Kedua - Wewenang
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2g Nomor 41, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JALAN TOL. BABI 1 2 A EIrtrtrmtrNl K INDONESIA BAB T KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
2. Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
3. Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
4. Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non To1.
5. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan To1.
6. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat
BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan To1.
7. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan To1.
8. Standar Pelayanan Minimal Jalan To1 yang selanjutnya disebut SPM Jalan Tol adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Pengguna Jalan Tol secara minimal atas penyelenggaraan Jalan To1.
9. Pengguna Jalan Tol adalah Setiap Orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar To1.
10. Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha. A 1 1. Pembangunan REPUEUT INDONESIA
11. Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapa.n konstruksi berkelanjutan bidang prasarana jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasis keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
12. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. BAB II PENYELENGGARAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Maksud, T\rjuan, dan Lingkup Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan To1. (21 Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
b. penyelenggara€m jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
c. peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d.pelayanan A REPUBLIK TNDONESIA
d. pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing; e, sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; f. pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM Jalan Tol;
g. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; dan
h. sistem jaringan jalan yang berkelanjutan. Pasal 3 Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan To1. Bagian Kedua Wewenang Pasal 4 (U Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Rrsat. (21 Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah h,rsat dalam penyelenggaraan Jalan To1 yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha dilaksanakan oleh BPJT. Bagian Ketiga Syarat Umum Pasal 5
(1) Jalan Tol merupakan:
a. bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu; dan A
b. lintas !NOONESIA
b. lintas alternatif dari ruas Jalan Umum yang mempunyai fungsi arteri dan/atau kolektor. (21 Dalam hal belum terdapat ruas Jalan Umum pada kawasan yang bersangkutan dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu, Jalan Tol dapat tidak menjadi lintas alternatif.
(3) Ruas Jalan Tol dihubungkan ke ruas jalan non Tol yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a. melayani lalu lintas Llmum; atau
b. melayani lalu lintas tertentu dan menghubungkan kawasan yang memberikan manfaat untuk kepentingan umum.
(4) Jalan non To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mempunyai fungsi kolektor dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas umum atau setara dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas tertentu. Bagian Keempat Syarat Teknis
PASAL 6
BAB II: PENYELENGGARAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Syarat Teknis
(1) Jalan Tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umum non To1 yang ada dan dapat melayani a.rus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi. (21 Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kelas I dan mempunyai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagai Jalan Bebas Hambatan.
(3) Jalan Tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam) dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kmljam (enam puluh kilometer per jam). (41 Kecepatan rencana paling rendah Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan paling sedikit kondisi topografi, keselamatan lalu lintas, kebutuhan biaya investasi, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan. A
(5) Setiap REPUBLII( INDONESIA
(5) Setiap Ruas Jalan Tol harus dilakukan pemagaran sesuai dengan ruang milik jalan dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
(6) Pada tempat yang dapat membahayakan Pengguna Jalan To1, Jalan Tol harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan. (71 Setiap Jalan Tol paling sedikit wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB II: PENYELENGGARAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Syarat Teknis
(1) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi:
a. tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas
jalan lain atau dengan prasarana transportasi
lainnya;
b. jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari
Jalan Tol dibatasi secara efisien dan semua jalan
masuk dan jalan keluar harus terkendali secara
penuh;
c. jarak antarsimpang susun paling rendah 5 (lima)
kilometer untuk Jalan Tol antarkota dan paling
rendah 2 (dua) kilometer untuk Jalan Tol wilayah
perkotaan;
d. jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2
(dua) lajur per arah;
e. menggunakan pemisah tengah atau median; dan
f.
lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan
sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan
darurat.
(2) Ketentuan
EITIIFItrFN
r INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB II: PENYELENGGARAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Syarat Teknis
(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia fasilitas
komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan
dan keselamatan, akses yang memungkinkan
pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian,
serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran,
kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
(21 Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat
istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna
Jalan Tol.
(3) Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan tempat
istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna
Jalan Tol.
PASAL 9
BAB II: PENYELENGGARAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Syarat Teknis
(1) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (21 dan ayat (3) paling sedikit
memperhatikan:
a. kondisi jalan akses, jalan lingkungan, dan area
parkir;
b. keselamatan;
c. keamanan;
d. kenyamanan;
e. distribusi dan pergerakan seluruh golongan
dan/atau jenis muatan kendaraan; dan
f.
kelestarianlingkungan.
(21 Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan
pos terpadu untuk pelayanan keamanan, pelayanan
kesehatan, dan pelayanan penyelamatan darurat.
A
(3) Tempat
EEIFtrIIEENI
INDONESIA
8-
(3) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) disediakan paling sedikit 1 (satu)
untuk setiap jarak 5O (lima puluhlkilometer pada setiap
jurusan.
(41 Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang
dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan To1,
kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan
pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar
Jalan To1.
(5) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat dikembangkan dengan menambah
fasilitas penunjang lainnya berupa:
a. penambahan area promosi produk tertentu dan
daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil,
dan usaha menengah;
b. penambahan area lokasi perpindahan untuk orang
dan barang/logistik;
c. pengembangan untuk destinasi wisata dan
kawasan industri;
d. fasilitas inap; dan/atau
e. area bermain anak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat istirahat dan
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB II: PENYELENGGARAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Syarat Teknis
(1) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan
dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah melalui pola kemitraan.
{21 Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling
sedikit 3oolo (tiga puluh persen) dari total luas lahan area
komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi
maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap
perencanaan dan konstruksi.
(3) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi
usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
A
(4) Setiap
PRES!trEN
REPUBLII(
'NDONESTA
(4) Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah.
PASAL 11
BAB II: PENYELENGGARAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Syarat Teknis
(U Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang
mengganggu akses masuk dan keluar Jalan To1.
(21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. penghentian pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f.
pembatalan izin; atau
g. pembongkaran bangunan.
(3) Akses masuk dan keluar Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Penghubung
dari jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan
pertemuan jalan non To1.
PASAL 12
BAB II: PENYELENGGARAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Syarat Teknis
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender. (21 Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b atau penghentian pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diberikan dalam hal jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan I (satu) kali dengan jangka waktu pemenuhan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender. (41 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d.
(5) Dalam REPUBLII( INDONESIA _ 10_
(5) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (41 terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g.
PASAL 13
BAB II: PENYELENGGARAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Syarat Teknis
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e
atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf f dikenakan dalam hal izin yang
diperoleh tidak melalui tata cara, prosedur, dan/atau
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
setelah pencabutan izin atau pembatalan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui,
dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (21huruf g.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
PENGATURAN JALAN TOL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 14
BAB III: PENGATURAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Perrrmusan Kebijakan Perencanaan
PASAL 15
BAB III: PENGATURAN JALAN TOL | Bagian Kedua - Perrrmusan Kebijakan Perencanaan
(U Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat paling
sedikit memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana tata ruang wilayah nasional;
d. rencana umum nasional keselamatan;
e. tataran transportasi nasional yang ada dalam
sistem transportasi nasional; dan
f.
implementasi PembangunanJalan Berkelanjutan.
l2l Kebijakan perencanaan Jalan Tol disusun dan
ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat
ditinjau kembali.
PASAL 16
BAB III: PENGATURAN JALAN TOL | Bagian Kedua - Perrrmusan Kebijakan Perencanaan
(U Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L4 merupakan arah
pengembangan sistem jaringan Jalan Tol beserta
strategi pencapaiannya.
(21 Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
tujuan dan sasaran pengembangan;
b.
dasar kebijakan;
c.
prioritas pengembangan; dan
d.
program pengembangan jaringan Jalan To1.
Bagian Ketiga
Penyusunan Perencanaan Umum
PASAL 17
BAB III: PENGATURAN JALAN TOL | Bagian Ketiga - Penyusunan Perencanaan Umum
(1) Rencana umum jaringan Jalan Tol disusun berdasarkan
kebijakan perencanaan Jalan To1.
(2) Rencana
A
EEIIFIITEN
UK INDONESIA
-t2-
(21 Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana
tata ruang wilayah nasional.
(3) Dalam hal rencana umum jaringan Jalan Tol belum
tercantum dalam rencana tata ruang wilayah nasional,
Menteri menyampaikan rencana umum jaringan Jalan
Tol kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai usulan
perubahan yang akan ditindaklanjuti dalam peninjauan
kembali rencana tata rrrang wilayah nasional.
(4) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ruas Jalan Tol yang
paling sedikit berbentuk koridor Jalan Tol.
(5) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (U mencakup rencana jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang
dikaji ulang secara periodik berdasarkan perkembangan
yang ada.
(6) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana
umum jaringan jalan nasional yang ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 18
BAB III: PENGATURAN JALAN TOL | Bagian Ketiga - Penyusunan Perencanaan Umum
(1) Menteri melakukan prastudi kelayakan terhadap rencErna koridor Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l4l yang ditetapkan dalam rencana umum jaringan Jalan Tol. (21 Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a. analisis rencana pengembangan kawasan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b. analisis sosial ekonomi;
c. analisis transportasi;
d. analisis proyeksi lalu lintas;
e. kajian teknis; f. pemilihan Ruas Jalan Tol;
g. analisis perkiraan biaya tanah, konstruksi, dan investasi; dan
h. analisis kelayakan ekonomi.
(3) Berdasarkan A PRESItrEN REPUBLIK INDONESIA _13_
(3) Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana Ruas Jalan Tol. Bagian Keempat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
PASAL 19
BAB III: PENGATURAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 meliputi penyusunan norrna,
standar, pedoman, dan manual tentang penyelenggaraan
Jalan Tol.
BAB IV
PEMBINAAN JALAN TOL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 20
BAB IV: PEMBINAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
Pembinaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi penyusunan pedoman dan standar teknis,
pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan
pengembangan.
Bagian Kedua
Pedoman dan Standar Teknis
PASAL 21
BAB IV: PEMBINAAN JALAN TOL | Bagian Kedua - Pedoman dan Standar Teknis
(1) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan dokumen teknis yang menjelaskan persyaratan, prosedur, dan ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Jalan To1. (21 Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan pedoman dan standar yang sudah ada, kajian ilmiah, kajian lapangan, dan uji laboratorium serta peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Bagian . , . A REPUBLIK TNDONESIA -t4- Bagian Ketiga Pelayanan
PASAL 22
BAB IV: PEMBINAAN JALAN TOL | Bagian Ketiga - Pelayanan
(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Badan
Usaha dan Pengguna Jalan To1.
(21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pemberian izin, sosialisasi, dan informasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan di bidang
Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pemberdayaan
PASAL 23
BAB IV: PEMBINAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Pemberdayaan
(1) Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri
untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan
Tol.
l2l Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penyelenggara
Jalan To1, Pengguna Jalan To1, dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang
Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat l2l diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Penelitian dan Pengembangan
PASAL 24
BAB IV: PEMBINAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Penelitian dan Pengembangan
(1) Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri
untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan
To1.
(2) Dalam
A
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri dapat bekerja sama dengan pihak
lain.
Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan.
(3)
BAB V
PENGUSAHAAN JALAN TOL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 25
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kewenangan Menteri.
(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha melalui perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Menteri.
(3) Pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. kerja sama atas prakarsa Pemerintah Pusat; atau
b. kerja sama atas prakarsa Badan Usaha.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih melalui pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dapat menugaskan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. diperlukan untuk percepatan pembangunan wilayah; dan
b. mempunyai nilai strategis secara nasional.
(6) Kerja REPUBLII( INDONESIA _16_
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendanaan;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian; danf atau
e. preservasi.
(8) Pelaksanaan kegiatan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan persiapan pengusahaan, pengadaan tanah, pelelangan pengusahaan Jalan Tol, dan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(9) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diberikan untuk masa konsesi yang dituangkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(10) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
PASAL 26
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol pada Ruas
Jalan Tol yang layak secara ekonomi dan finansial;
b. pengoperasian dan preservasi Ruas Jalan Tol yang
dibangun oleh Menteri; dan
c. meneruskan sebagian Ruas Jalan Tol yang
dibangun Menteri, serta pengoperasian dan
preservasi keseluruhan ruas Jalan To1.
(21 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memperhitungkan
pengembalian investasi Pemerintah Pusat.
PASAL 27
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
A
-t7-
Pasal 27
(U Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (21 dapat melaksanakan pengembangan kawasan
yang terintegrasi dengan Jalan To1.
l2l Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam hal pengusahaan Jalan Tol layak secara finansial
atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang
ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat
menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan
tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol
yang ditetapkan.
PASAL 28
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan
pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat
diwujudkan, Menteri sesuai kewenangannya dapat
mengambil kebijakan untuk pelaksanaan pengusahaan
Jalan To1.
(21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi
belum layak secara finansial jika tidak diberi
dukungan oleh Pemerintah Rrsat secara
keseluruhan;
b. Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi
belum layak secara finansial jika tidak diberi
dukungan oleh Pemerintah Pusat sebagian; atau
c. Ruas Jalan To1 yang mengalami pengakhiran
perjanjian pengusahaan Jalan Tol akibat Badan
Usaha gagal memenuhi kewajibannya.
(3) Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui
kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan
pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri dan
pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh
Badan Usaha.
A
(4) Pelaksanaan
(4)
(s)
_18_
Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan melalui:
a. sebagian kegiatan pendanaan, perencanaan teknis,
dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh
Menteri, dan seluruh pengoperasian serta
preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha; atau
b. kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan
preservasi Jalan Tol yang dilakukan Badan Usaha
dengan dukungan sebagian pendanaan oleh
Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf c dilakukan melalui:
a. pelelangan ulang, penugasan kepada badan usaha
milik negara, atau pembangunan oleh Pemerintah
Pusat bagi Ruas Jalan Tol yang mengalami
pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol
sebelum Jalan Tol beroperasi secara penuh; atau
b. pelelangan ulang atau penugasan kepada badan
usaha milik negara bagr Ruas Jalan Tol yang
mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan
Jalan Tol setelah Jalan Tol beroperasi secara
penuh.
Paragraf 1
Prakarsa Badan Usaha
PASAL 29
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengusahaan Jalan Tol dapat dikerjasamakan melalui
prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (3) huruf b.
(2t
Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benrpa
pengajuan rencana untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol
yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan
yang paling sedikit terdiri atas:
a. kajian teknis;
b. kajian ekonomi dan komersial; dan
c. kerangka acuan penyusunan dokumen studi
kelayakan.
(3) Ruas
A
_19_
(3) Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tercantum dalam rencana umum jaringan jalan
nasional; dan
b. layak secara ekonomi dan finansial.
(4) Apabila Ruas Jalan Tol belum tercantum dalam rencana
umum jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, Ruas Jalan Tol harus memenuhi
kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a. terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan
nasional dan sesuai dengan rencana tata ruang;
b. mampu meningkatkan kinerja Ruas Jalan Tol yang
ada;
c. tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial
Jalan Tol yang ada sampai batas tertentu; dan
d. layak secara ekonomi dan finansial.
PASAL 30
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Badan usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengajukan permohonan untuk memprakarsai Ruas Jalan Tol kepada Menteri yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21. (21 Menteri memberikan persetujuan prinsip dalam hal:
a. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol; atau
b. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol.
(3) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, badan usaha pemrakarsa wajib men5rusun dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 yang paling sedikit mencakup:
a. dokumen A (4) (s) (6) (8) 17t PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. dokumen studi kelayakan termasuk desain awal (basic design);
b. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; dan
c. dokumen perencanaan pengadaan tanah. Dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh badan usaha pemrakarsa kepada Menteri disertai usulan kompensasi beruPa:
a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to matehl, sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan;
c. pembelian prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang; atau
d. bentuk lain yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menteri melakukan evaluasi terhadap dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol yang diajukan iebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan usulan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan prakarsa terhadap usulan Ruas Jalan To1. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat bentuk kompensasi kepada badan usaha pemrakarsa. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dijadikan dasar pelelangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prakarsa Badan Usaha untuk pengusahaan Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf2 A (e) PRESItrEN ELII( INDONESIA Paragraf 2 Penugasan Pengusahaan Jalan ToI
PASAL 31
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penugasan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol; atau
b. meneruskan pengusahaan Jalan Tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, termasuk pengoperasian dan preservasi Jalan To1. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan dalam bentuk pendanaan dan/atau pelaksanaan konstruksi Jalan Tol.
(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
(6) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara diberi jaminan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 32
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengembalian investasi badan usaha milik negara
dalam rangka penugasan bersumber dari dana yang
diperoleh dari Pengguna Jalan Tol dan/atau Pemerintah
Pusat.
(2) Dalam
_22_
(21 Dalam hal pengembalian investasi badan usaha milik
negara bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Rrsat dapat
mengenakan tarif Tol kepada Pengguna Jalan To1.
(3) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) dapat mengalihkan hak
pengelolaan kepada pihak lain setelah Jalan Tol
beroperasi secara komersial.
(4) Pendapatan yang bersumber dari tarif Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (21merupakan penerimaan negara
bukan pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
pelaksanaan pengembalian investasi badan usaha milik
negara dalam rangka penugasan yang bersumber dari
dana yang diperoleh dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengalihan
hak pengelolaan kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 33
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(U Dalam pelaksanaan pemb€rngunan Jalan Tol oleh badan
usaha milik negara yang mendapatkan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), jumlah
lajur Jalan Tol paling sedikit 2 (dua) lajur per arah yang
pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap.
(21 Pemenuhan jumlah lajur paling sedikit 2 (dua) lajur per
arah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 2 (dua) tahun sebelum volume lalu lintas
mencapai derajat kejenuhan kapasitas jalan.
(3) Kewajiban pemenuhan spesifikasi minimal jumlah lajur
secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan
Tol dan dokumen rencana usaha Jalan To1.
Paragraf 3
Persiapan Pengusahaan
PASAL 34
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Persiapan pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (8) dilakukan untuk menyusun prioritas
proyek Jalan Tol yang akan dilelang.
(2) Persiapan
A
PRESIDEh[
REPUEUK INDONESIA
{21 Persiapan pengusahaan mencakup paling sedikit
pelaksanaan:
a. prastudi kelayakan finansial;
b. studi kelayakan;
c. analisis mengenai dampak lingkungan; dan
d. pen)rusunan dokumen perencanaan pengadaan
tanah.
PASAL 35
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (21 huruf a meliputi analisis
proyeksi pendapatan dan biaya investasi, analisis
kelayakan finansial termasuk rekomendasi bentuk
pengusahaan, skema pendanaan, dan upaya yang
dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara
finansial.
(21 Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari studi
kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat l2l huruf b.
PASAL 36
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (21 huruf b disusun berdasarkan hasil prastudi
kelayakan.
(21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup kegiatan:
a. kajian aspek hukum dan kelembagaan;
b. kqiian teknis yang memuat paling sedikit analisis:
1. penentuan trase Jalan Tol;
2. pengembcrnganwilayah;
3. transportasi jaringan jalan dan lalu lintas;
4. pemanfaatan barang milik negaraf barang
milik daerah;
5. ketersediaan pelayanan jasa dan bahan baku;
A
6.perkiraan
6. perkiraan biaya pengadaan tanah dan jadwal
pengadaan tanah;
7. perkiraan biaya konstruksi dan biaya
investasi; dan
8. spesifikasi keluaran;
c. kajian kelayakan ekonomi dan finansial yang
memuat paling sedikit:
1. analisis dan sensitivitas proyeksi lalu lintas;
2. analisis biaya manfaat sosial;
3. analisis struktur pendapatan; dan
4. analisis keuangan;
d. kajian sosial ekonomi dan lingkungan;
e. kajian bentuk pengusahaan Jalan Tol yang
memuat paling sedikit:
1. rekomendasi skema pengusahaan, sumber
pembiayaan, upaya yang dibutuhkan untuk
membuat proyek layak secara finansial;
2. jangka waktu dan penahapan pengusahaan
Jalan To1;
3. identifikasi keterlibatan pihak ketiga; dan
4. status kepemilikan aset selama masa konsesi;
f.
kajian risiko;
g. kajian dukungan danf atau jaminan Pemerintah
Pusat;
h. desain awal (basic designl; dan
i.
gambar ruang milik Jalan Tol.
PASAL 37
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 38
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pen5rusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dokumen
PRES!DEN
REPUBLIT INDONESIA
(21 Dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam pengajuan
penetapan lokasi kegiatan pembangunan Jalan To1.
PASAL 39
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Hasil dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
surat keputusan kelayakan lingkungan hidup,
dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, dan dokumen pengajuan
penetapan lokasi dijadikan dasar dalam proses
pelelangan.
l2l Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan
Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat,
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan
surat keputusan kelayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan
paling lambat pada saat penandatanganan perjanjian
pengusahaan Jalan Tol atas izin Menteri.
Paragraf 4
Pengadaan Tanah
PASAL 40
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (8) untuk pengusahaan Jalan Tol
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
(21 Menteri dapat menetapkan pelaksanaan pengadaan
tanah untuk pengusahaan Jalan Tol secara bertahap.
PASAL 41
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dapat menggunakan dana yang berasal dari
Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, danf atau Badan
Usaha.
(2) Pembiayaan
t-JTd{IITflI
LIK INDONESIA
(21 Pembiayaan pengadaan tanah untuk Jalan Tol atas
prakarsa Badan Usaha menjadi kewajiban dari badan
usaha pemrakarsa dan diperhitungkan sebagai bagian
dari biaya investasi.
(3) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya
dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan tingkat
kelayakan finansial Jalan Tol.
(41 Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi
dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), selisihnya didanai Badan Usaha untuk
selanjutnya dikompensasikan dengan penambahan
masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau cara lain.
(5) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah
daripada dana yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), selisihnya dikompensasikan
dengan pengurangan masa konsesi, penyesuaian tarif,
dan/atau disetorkan ke kas negara dan dicatatkan
sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6) Pengadaan tanah untuk Jalan Tol dapat dilakukan oleh
badan bank tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol
PASAL 42
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelelangan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilaksanakan
berdasarkan prinsip terbuka dan transparan.
(21 Dalam rangka melaksanakan pelelangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPJT membentuk panitia
pelelangan.
PASAL 43
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap pelelangan terbatas bagi yang lulus
prakualifikasi.
PASAL 44
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
A
-27'
Pasal 44
(1) Untuk pengusahaan Jalan Tol yang memenuhi
persyaratan, pelelangan dapat dilakukan dengan
menggabungkan tahap prakualifikasi dan tahap
pelelangan.
(21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. merupakan prioritas sektor yang ditetapkan oleh
Menteri; dan
b. memenuhi kriteria kesiapan pengusahaan Jalan
Tol.
(3) Penggabungan tahap prakualifikasi dan tahap
pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 45
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
Pihak yang dapat mengikuti pelelangan merupakan badan
usaha yang mempunyai kemampuan keuangan.
PASAL 46
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (21 menyelenggarakan tahapan prakualifikasi untuk
menilai kemampuan calon peserta pelelangan pengusahaan
Jalan Tol yang meliputi aspek:
a. administrasi;
b. keuangan; dan
c. teknis.
PASAL 47
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (21 menilai calon peserta pelelangan berdasarkan
prosedur prakualifikasi sebagai berikut:
a. panitia pelelangan mengundang calon peserta yang
berminat untuk mengikuti prakualifikasi melalui iklan
pada media cetak dan/atau elektronik yang mempunyai
sirkulasi luas dalam Bahasa Indonesia dan/atau
Bahasa Inggris;
A
b. panitia . .
_28_
b. panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen
prakualifikasi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik
untuk pihak yang berminat;
c. panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualilikasi
terhadap calon peserta dalam waktu tertentu dan
dinyatakan dengan jelas dalam dokumen lelang; dan
d. panitia pelelangan wajib memberitahukan secara
tertulis kepada semua calon peserta yang lulus
prakualifikasi dan calon peserta yang tidak lulus
prakualifikasi dalam waktu bersamaan.
PASAL 48
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) wajib menyediakan dokumen lelang
dalam bentuk cetak dan/atau elektronik kepada:
a. peserta yang lulus tahap prakualifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a;
dan
b. peserta yang mengikuti pelelangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (ll.
l2l Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. undangan lelang;
b. petunjuk terhadap peserta pelelangan;
c. formulir penawaran;
d. syarat umum dan khusus yang akan diterapkan
dalam perjanjian pengusahaan;
e. salinan dokumen studi kelayakan dan dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan;
f.
salinan dari konsep perjanjian pengusahaan; dan
g. ketentuan mengenai jaminan penawaran atas
nama penawar yang diperlukan dalam penawaran.
PASAL 49
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 50
ayat (16), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51A ayat (7), Pasal 51B ayat (2), Pasal 52 ayat (5), Pasal 52A ayat (21, Pasal 55 ayat (5), Pasal 56A ayat (3), Pasal 57 ayat (4), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2g Nomor 41, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JALAN TOL. BABI 1 2 A EIrtrtrmtrNl K INDONESIA BAB T KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
2. Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
3. Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
4. Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non To1.
5. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan To1.
6. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat
BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan To1.
7. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan To1.
8. Standar Pelayanan Minimal Jalan To1 yang selanjutnya disebut SPM Jalan Tol adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Pengguna Jalan Tol secara minimal atas penyelenggaraan Jalan To1.
9. Pengguna Jalan Tol adalah Setiap Orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar To1.
10. Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha. A 1 1. Pembangunan REPUEUT INDONESIA
11. Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapa.n konstruksi berkelanjutan bidang prasarana jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasis keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
12. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. BAB II PENYELENGGARAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Maksud, T\rjuan, dan Lingkup Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan To1. (21 Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
b. penyelenggara€m jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
c. peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d.pelayanan A REPUBLIK TNDONESIA
d. pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing; e, sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; f. pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM Jalan Tol;
g. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; dan
h. sistem jaringan jalan yang berkelanjutan. Pasal 3 Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan To1. Bagian Kedua Wewenang Pasal 4 (U Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Rrsat. (21 Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah h,rsat dalam penyelenggaraan Jalan To1 yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha dilaksanakan oleh BPJT. Bagian Ketiga Syarat Umum Pasal 5
(1) Jalan Tol merupakan:
a. bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu; dan A
b. lintas !NOONESIA
b. lintas alternatif dari ruas Jalan Umum yang mempunyai fungsi arteri dan/atau kolektor. (21 Dalam hal belum terdapat ruas Jalan Umum pada kawasan yang bersangkutan dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu, Jalan Tol dapat tidak menjadi lintas alternatif.
(3) Ruas Jalan Tol dihubungkan ke ruas jalan non Tol yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a. melayani lalu lintas Llmum; atau
b. melayani lalu lintas tertentu dan menghubungkan kawasan yang memberikan manfaat untuk kepentingan umum.
(4) Jalan non To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mempunyai fungsi kolektor dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas umum atau setara dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas tertentu. Bagian Keempat Syarat Teknis Pasal 6
(1) Jalan Tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umum non To1 yang ada dan dapat melayani a.rus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi. (21 Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kelas I dan mempunyai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagai Jalan Bebas Hambatan.
(3) Jalan Tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam) dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kmljam (enam puluh kilometer per jam). (41 Kecepatan rencana paling rendah Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan paling sedikit kondisi topografi, keselamatan lalu lintas, kebutuhan biaya investasi, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan. A
(5) Setiap REPUBLII( INDONESIA
(5) Setiap Ruas Jalan Tol harus dilakukan pemagaran sesuai dengan ruang milik jalan dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
(6) Pada tempat yang dapat membahayakan Pengguna Jalan To1, Jalan Tol harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan. (71 Setiap Jalan Tol paling sedikit wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7
(1) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi:
a. tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
b. jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari Jalan Tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;
c. jarak antarsimpang susun paling rendah 5 (lima) kilometer untuk Jalan Tol antarkota dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk Jalan Tol wilayah perkotaan;
d. jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2 (dua) lajur per arah;
e. menggunakan pemisah tengah atau median; dan f. lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
(2) Ketentuan EITIIFItrFN r INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8
(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya. (21 Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
(3) Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol. Pasal 9
(1) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dan ayat (3) paling sedikit memperhatikan:
a. kondisi jalan akses, jalan lingkungan, dan area parkir;
b. keselamatan;
c. keamanan;
d. kenyamanan;
e. distribusi dan pergerakan seluruh golongan dan/atau jenis muatan kendaraan; dan f. kelestarianlingkungan. (21 Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan pos terpadu untuk pelayanan keamanan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan penyelamatan darurat. A
(3) Tempat EEIFtrIIEENI INDONESIA 8-
(3) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 5O (lima puluhlkilometer pada setiap jurusan. (41 Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan To1, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan To1.
(5) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:
a. penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
b. penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik;
c. pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri;
d. fasilitas inap; dan/atau
e. area bermain anak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1O
(1) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan. {21 Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 3oolo (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. A
(4) Setiap PRES!trEN REPUBLII( 'NDONESTA
(4) Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Pasal 1 1 (U Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan To1. (21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. penghentian pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; atau
g. pembongkaran bangunan.
(3) Akses masuk dan keluar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Penghubung dari jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan jalan non To1. Pasal 12
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender. (21 Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b atau penghentian pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diberikan dalam hal jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan I (satu) kali dengan jangka waktu pemenuhan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender. (41 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d.
(5) Dalam REPUBLII( INDONESIA _ 10_
(5) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (41 terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g. Pasal 13
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dikenakan dalam hal izin yang diperoleh tidak melalui tata cara, prosedur, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pencabutan izin atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21huruf g.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III PENGATURAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 14 Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Perrrmusan Kebijakan Perencanaan Pasal 15 (U Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat paling sedikit memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana tata ruang wilayah nasional;
d. rencana umum nasional keselamatan;
e. tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional; dan f. implementasi PembangunanJalan Berkelanjutan. l2l Kebijakan perencanaan Jalan Tol disusun dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali. Pasal 16 (U Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 merupakan arah pengembangan sistem jaringan Jalan Tol beserta strategi pencapaiannya. (21 Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tujuan dan sasaran pengembangan; b. dasar kebijakan; c. prioritas pengembangan; dan d. program pengembangan jaringan Jalan To1. Bagian Ketiga Penyusunan Perencanaan Umum Pasal 17
(1) Rencana umum jaringan Jalan Tol disusun berdasarkan kebijakan perencanaan Jalan To1.
(2) Rencana A EEIIFIITEN UK INDONESIA -t2- (21 Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
(3) Dalam hal rencana umum jaringan Jalan Tol belum tercantum dalam rencana tata ruang wilayah nasional, Menteri menyampaikan rencana umum jaringan Jalan Tol kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai usulan perubahan yang akan ditindaklanjuti dalam peninjauan kembali rencana tata rrrang wilayah nasional.
(4) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ruas Jalan Tol yang paling sedikit berbentuk koridor Jalan Tol.
(5) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (U mencakup rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang dikaji ulang secara periodik berdasarkan perkembangan yang ada.
(6) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana umum jaringan jalan nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 18
(1) Menteri melakukan prastudi kelayakan terhadap rencErna koridor Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l4l yang ditetapkan dalam rencana umum jaringan Jalan Tol. (21 Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a. analisis rencana pengembangan kawasan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b. analisis sosial ekonomi;
c. analisis transportasi;
d. analisis proyeksi lalu lintas;
e. kajian teknis; f. pemilihan Ruas Jalan Tol;
g. analisis perkiraan biaya tanah, konstruksi, dan investasi; dan
h. analisis kelayakan ekonomi.
(3) Berdasarkan A PRESItrEN REPUBLIK INDONESIA _13_
(3) Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana Ruas Jalan Tol. Bagian Keempat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 19 Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi penyusunan norrna, standar, pedoman, dan manual tentang penyelenggaraan Jalan Tol. BAB IV PEMBINAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 20 Pembinaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan. Bagian Kedua Pedoman dan Standar Teknis Pasal 21
(1) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan dokumen teknis yang menjelaskan persyaratan, prosedur, dan ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Jalan To1. (21 Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan pedoman dan standar yang sudah ada, kajian ilmiah, kajian lapangan, dan uji laboratorium serta peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Bagian . , . A REPUBLIK TNDONESIA -t4- Bagian Ketiga Pelayanan Pasal22
(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Badan Usaha dan Pengguna Jalan To1. (21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian izin, sosialisasi, dan informasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan di bidang Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemberdayaan Pasal 23
(1) Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan Tol. l2l Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penyelenggara Jalan To1, Pengguna Jalan To1, dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penelitian dan Pengembangan Pasal 24
(1) Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan To1.
(2) Dalam A (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat bekerja sama dengan pihak lain. Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan. (3) BAB V PENGUSAHAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 25
(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kewenangan Menteri.
(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha melalui perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Menteri.
(3) Pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. kerja sama atas prakarsa Pemerintah Pusat; atau
b. kerja sama atas prakarsa Badan Usaha.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih melalui pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dapat menugaskan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. diperlukan untuk percepatan pembangunan wilayah; dan
b. mempunyai nilai strategis secara nasional.
(6) Kerja REPUBLII( INDONESIA _16_
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendanaan;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian; danf atau
e. preservasi.
(8) Pelaksanaan kegiatan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan persiapan pengusahaan, pengadaan tanah, pelelangan pengusahaan Jalan Tol, dan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(9) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diberikan untuk masa konsesi yang dituangkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(10) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 26
(1) Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi dan finansial;
b. pengoperasian dan preservasi Ruas Jalan Tol yang dibangun oleh Menteri; dan
c. meneruskan sebagian Ruas Jalan Tol yang dibangun Menteri, serta pengoperasian dan preservasi keseluruhan ruas Jalan To1. (21 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memperhitungkan pengembalian investasi Pemerintah Pusat. Pasal 27 A -t7- Pasal 27 (U Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 dapat melaksanakan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan Jalan To1. l2l Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam hal pengusahaan Jalan Tol layak secara finansial atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ditetapkan. Pasal 28
(1) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat diwujudkan, Menteri sesuai kewenangannya dapat mengambil kebijakan untuk pelaksanaan pengusahaan Jalan To1. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Rrsat secara keseluruhan;
b. Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Pusat sebagian; atau
c. Ruas Jalan To1 yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol akibat Badan Usaha gagal memenuhi kewajibannya.
(3) Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri dan pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha. A
(4) Pelaksanaan (4) (s) _18_ Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan melalui:
a. sebagian kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri, dan seluruh pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha; atau
b. kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan preservasi Jalan Tol yang dilakukan Badan Usaha dengan dukungan sebagian pendanaan oleh Pemerintah Pusat. Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dilakukan melalui:
a. pelelangan ulang, penugasan kepada badan usaha milik negara, atau pembangunan oleh Pemerintah Pusat bagi Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebelum Jalan Tol beroperasi secara penuh; atau
b. pelelangan ulang atau penugasan kepada badan usaha milik negara bagr Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol setelah Jalan Tol beroperasi secara penuh. Paragraf 1 Prakarsa Badan Usaha Pasal 29
(1) Pengusahaan Jalan Tol dapat dikerjasamakan melalui prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b. (2t Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benrpa pengajuan rencana untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan yang paling sedikit terdiri atas:
a. kajian teknis;
b. kajian ekonomi dan komersial; dan
c. kerangka acuan penyusunan dokumen studi kelayakan.
(3) Ruas A _19_
(3) Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional; dan
b. layak secara ekonomi dan finansial.
(4) Apabila Ruas Jalan Tol belum tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Ruas Jalan Tol harus memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a. terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan nasional dan sesuai dengan rencana tata ruang;
b. mampu meningkatkan kinerja Ruas Jalan Tol yang ada;
c. tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ada sampai batas tertentu; dan
d. layak secara ekonomi dan finansial. Pasal 3O
(1) Badan usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengajukan permohonan untuk memprakarsai Ruas Jalan Tol kepada Menteri yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21. (21 Menteri memberikan persetujuan prinsip dalam hal:
a. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol; atau
b. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol.
(3) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, badan usaha pemrakarsa wajib men5rusun dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 yang paling sedikit mencakup:
a. dokumen A (4) (s) (6) (8) 17t PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. dokumen studi kelayakan termasuk desain awal (basic design);
b. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; dan
c. dokumen perencanaan pengadaan tanah. Dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh badan usaha pemrakarsa kepada Menteri disertai usulan kompensasi beruPa:
a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to matehl, sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan;
c. pembelian prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang; atau
d. bentuk lain yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menteri melakukan evaluasi terhadap dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol yang diajukan iebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan usulan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan prakarsa terhadap usulan Ruas Jalan To1. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat bentuk kompensasi kepada badan usaha pemrakarsa. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dijadikan dasar pelelangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prakarsa Badan Usaha untuk pengusahaan Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf2 A (e) PRESItrEN ELII( INDONESIA Paragraf 2 Penugasan Pengusahaan Jalan ToI Pasal 31
(1) Penugasan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol; atau
b. meneruskan pengusahaan Jalan Tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, termasuk pengoperasian dan preservasi Jalan To1. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan dalam bentuk pendanaan dan/atau pelaksanaan konstruksi Jalan Tol.
(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
(6) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara diberi jaminan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 32
(1) Pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan bersumber dari dana yang diperoleh dari Pengguna Jalan Tol dan/atau Pemerintah Pusat.
(2) Dalam _22_ (21 Dalam hal pengembalian investasi badan usaha milik negara bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Rrsat dapat mengenakan tarif Tol kepada Pengguna Jalan To1.
(3) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat mengalihkan hak pengelolaan kepada pihak lain setelah Jalan Tol beroperasi secara komersial.
(4) Pendapatan yang bersumber dari tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan yang bersumber dari dana yang diperoleh dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengalihan hak pengelolaan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 33 (U Dalam pelaksanaan pemb€rngunan Jalan Tol oleh badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), jumlah lajur Jalan Tol paling sedikit 2 (dua) lajur per arah yang pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap. (21 Pemenuhan jumlah lajur paling sedikit 2 (dua) lajur per arah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum volume lalu lintas mencapai derajat kejenuhan kapasitas jalan.
(3) Kewajiban pemenuhan spesifikasi minimal jumlah lajur secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan dokumen rencana usaha Jalan To1. Paragraf 3 Persiapan Pengusahaan Pasal 34
(1) Persiapan pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilakukan untuk menyusun prioritas proyek Jalan Tol yang akan dilelang.
(2) Persiapan A PRESIDEh[ REPUEUK INDONESIA {21 Persiapan pengusahaan mencakup paling sedikit pelaksanaan:
a. prastudi kelayakan finansial;
b. studi kelayakan;
c. analisis mengenai dampak lingkungan; dan
d. pen)rusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Pasal 35
(1) Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf a meliputi analisis proyeksi pendapatan dan biaya investasi, analisis kelayakan finansial termasuk rekomendasi bentuk pengusahaan, skema pendanaan, dan upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial. (21 Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat l2l huruf b. Pasal 36
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b disusun berdasarkan hasil prastudi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a. kajian aspek hukum dan kelembagaan;
b. kqiian teknis yang memuat paling sedikit analisis:
1. penentuan trase Jalan Tol;
2. pengembcrnganwilayah;
3. transportasi jaringan jalan dan lalu lintas;
4. pemanfaatan barang milik negaraf barang milik daerah;
5. ketersediaan pelayanan jasa dan bahan baku; A 6.perkiraan
6. perkiraan biaya pengadaan tanah dan jadwal pengadaan tanah;
7. perkiraan biaya konstruksi dan biaya investasi; dan
8. spesifikasi keluaran;
c. kajian kelayakan ekonomi dan finansial yang memuat paling sedikit:
1. analisis dan sensitivitas proyeksi lalu lintas;
2. analisis biaya manfaat sosial;
3. analisis struktur pendapatan; dan
4. analisis keuangan;
d. kajian sosial ekonomi dan lingkungan;
e. kajian bentuk pengusahaan Jalan Tol yang memuat paling sedikit:
1. rekomendasi skema pengusahaan, sumber pembiayaan, upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial;
2. jangka waktu dan penahapan pengusahaan Jalan To1;
3. identifikasi keterlibatan pihak ketiga; dan
4. status kepemilikan aset selama masa konsesi; f. kajian risiko;
g. kajian dukungan danf atau jaminan Pemerintah Pusat;
h. desain awal (basic designl; dan i. gambar ruang milik Jalan Tol. Pasal 37 Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38
(1) Pen5rusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen PRES!DEN REPUBLIT INDONESIA (21 Dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam pengajuan penetapan lokasi kegiatan pembangunan Jalan To1. Pasal 39
(1) Hasil dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan dokumen pengajuan penetapan lokasi dijadikan dasar dalam proses pelelangan. l2l Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada saat penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol atas izin Menteri. Paragraf 4 Pengadaan Tanah Pasal 40
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) untuk pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (21 Menteri dapat menetapkan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pengusahaan Jalan Tol secara bertahap. Pasal 41
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, danf atau Badan Usaha.
(2) Pembiayaan t-JTd{IITflI LIK INDONESIA (21 Pembiayaan pengadaan tanah untuk Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha menjadi kewajiban dari badan usaha pemrakarsa dan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya investasi.
(3) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol. (41 Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasikan dengan penambahan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau cara lain.
(5) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah daripada dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya dikompensasikan dengan pengurangan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau disetorkan ke kas negara dan dicatatkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6) Pengadaan tanah untuk Jalan Tol dapat dilakukan oleh badan bank tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Pasal 42
(1) Pelelangan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilaksanakan berdasarkan prinsip terbuka dan transparan. (21 Dalam rangka melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJT membentuk panitia pelelangan. Pasal 43 Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap pelelangan terbatas bagi yang lulus prakualifikasi. Pasal44 A -27' Pasal 44
(1) Untuk pengusahaan Jalan Tol yang memenuhi persyaratan, pelelangan dapat dilakukan dengan menggabungkan tahap prakualifikasi dan tahap pelelangan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merupakan prioritas sektor yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. memenuhi kriteria kesiapan pengusahaan Jalan Tol.
(3) Penggabungan tahap prakualifikasi dan tahap pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 Pihak yang dapat mengikuti pelelangan merupakan badan usaha yang mempunyai kemampuan keuangan. Pasal 46 Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 menyelenggarakan tahapan prakualifikasi untuk menilai kemampuan calon peserta pelelangan pengusahaan Jalan Tol yang meliputi aspek:
a. administrasi;
b. keuangan; dan
c. teknis. Pasal47 Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 menilai calon peserta pelelangan berdasarkan prosedur prakualifikasi sebagai berikut:
a. panitia pelelangan mengundang calon peserta yang berminat untuk mengikuti prakualifikasi melalui iklan pada media cetak dan/atau elektronik yang mempunyai sirkulasi luas dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris; A
b. panitia . . _28_
b. panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen prakualifikasi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik untuk pihak yang berminat;
c. panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualilikasi terhadap calon peserta dalam waktu tertentu dan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen lelang; dan
d. panitia pelelangan wajib memberitahukan secara tertulis kepada semua calon peserta yang lulus prakualifikasi dan calon peserta yang tidak lulus prakualifikasi dalam waktu bersamaan. Pasal 48
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) wajib menyediakan dokumen lelang dalam bentuk cetak dan/atau elektronik kepada:
a. peserta yang lulus tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a; dan
b. peserta yang mengikuti pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (ll. l2l Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. undangan lelang;
b. petunjuk terhadap peserta pelelangan;
c. formulir penawaran;
d. syarat umum dan khusus yang akan diterapkan dalam perjanjian pengusahaan;
e. salinan dokumen studi kelayakan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; f. salinan dari konsep perjanjian pengusahaan; dan
g. ketentuan mengenai jaminan penawaran atas nama penawar yang diperlukan dalam penawaran. Pasal 49
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) wajib melakukan evaluasi penawaran berdasarkan kriteria evaluasi yang ditetapkan. A
(2) Kriteria REPUBLIK iNtrONESIA (21 lftiteria evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam dokumen lelang.
(3) Dalam hal jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan hanya 1. (satu), panitia pelelangan dapat mengadakan pelelangan ulang atau panitia pelelangan dapat melakukan negosiasi dengan penawar tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) menetapkan calon pemenang lelang berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal a9 ayat (1). (21 Panitia pelelangan membuat dan menyampaikan laporan hasil pelelangan kepada BPJT.
(3) Kepala BPJT mengajukan calon pemenang lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Paragraf 6 Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
PASAL 51
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 51B
ayat (2), Pasal 52 ayat (5), Pasal 52A ayat (21, Pasal 55 ayat (5), Pasal 56A ayat (3), Pasal 57 ayat (4), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2g Nomor 41, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JALAN TOL. BABI 1 2 A EIrtrtrmtrNl K INDONESIA BAB T KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
2. Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
3. Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
4. Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non To1.
5. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan To1.
6. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat
BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan To1.
7. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan To1.
8. Standar Pelayanan Minimal Jalan To1 yang selanjutnya disebut SPM Jalan Tol adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Pengguna Jalan Tol secara minimal atas penyelenggaraan Jalan To1.
9. Pengguna Jalan Tol adalah Setiap Orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar To1.
10. Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha. A 1 1. Pembangunan REPUEUT INDONESIA
11. Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapa.n konstruksi berkelanjutan bidang prasarana jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasis keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
12. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. BAB II PENYELENGGARAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Maksud, T\rjuan, dan Lingkup Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan To1. (21 Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
b. penyelenggara€m jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
c. peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d.pelayanan A REPUBLIK TNDONESIA
d. pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing; e, sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; f. pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM Jalan Tol;
g. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; dan
h. sistem jaringan jalan yang berkelanjutan. Pasal 3 Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan To1. Bagian Kedua Wewenang Pasal 4 (U Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Rrsat. (21 Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah h,rsat dalam penyelenggaraan Jalan To1 yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha dilaksanakan oleh BPJT. Bagian Ketiga Syarat Umum Pasal 5
(1) Jalan Tol merupakan:
a. bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu; dan A
b. lintas !NOONESIA
b. lintas alternatif dari ruas Jalan Umum yang mempunyai fungsi arteri dan/atau kolektor. (21 Dalam hal belum terdapat ruas Jalan Umum pada kawasan yang bersangkutan dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu, Jalan Tol dapat tidak menjadi lintas alternatif.
(3) Ruas Jalan Tol dihubungkan ke ruas jalan non Tol yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a. melayani lalu lintas Llmum; atau
b. melayani lalu lintas tertentu dan menghubungkan kawasan yang memberikan manfaat untuk kepentingan umum.
(4) Jalan non To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mempunyai fungsi kolektor dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas umum atau setara dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas tertentu. Bagian Keempat Syarat Teknis Pasal 6
(1) Jalan Tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umum non To1 yang ada dan dapat melayani a.rus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi. (21 Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kelas I dan mempunyai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagai Jalan Bebas Hambatan.
(3) Jalan Tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam) dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kmljam (enam puluh kilometer per jam). (41 Kecepatan rencana paling rendah Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan paling sedikit kondisi topografi, keselamatan lalu lintas, kebutuhan biaya investasi, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan. A
(5) Setiap REPUBLII( INDONESIA
(5) Setiap Ruas Jalan Tol harus dilakukan pemagaran sesuai dengan ruang milik jalan dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
(6) Pada tempat yang dapat membahayakan Pengguna Jalan To1, Jalan Tol harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan. (71 Setiap Jalan Tol paling sedikit wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7
(1) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi:
a. tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
b. jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari Jalan Tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;
c. jarak antarsimpang susun paling rendah 5 (lima) kilometer untuk Jalan Tol antarkota dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk Jalan Tol wilayah perkotaan;
d. jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2 (dua) lajur per arah;
e. menggunakan pemisah tengah atau median; dan f. lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
(2) Ketentuan EITIIFItrFN r INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8
(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya. (21 Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
(3) Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol. Pasal 9
(1) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dan ayat (3) paling sedikit memperhatikan:
a. kondisi jalan akses, jalan lingkungan, dan area parkir;
b. keselamatan;
c. keamanan;
d. kenyamanan;
e. distribusi dan pergerakan seluruh golongan dan/atau jenis muatan kendaraan; dan f. kelestarianlingkungan. (21 Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan pos terpadu untuk pelayanan keamanan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan penyelamatan darurat. A
(3) Tempat EEIFtrIIEENI INDONESIA 8-
(3) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 5O (lima puluhlkilometer pada setiap jurusan. (41 Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan To1, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan To1.
(5) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:
a. penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
b. penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik;
c. pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri;
d. fasilitas inap; dan/atau
e. area bermain anak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1O
(1) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan. {21 Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 3oolo (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. A
(4) Setiap PRES!trEN REPUBLII( 'NDONESTA
(4) Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Pasal 1 1 (U Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan To1. (21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. penghentian pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; atau
g. pembongkaran bangunan.
(3) Akses masuk dan keluar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Penghubung dari jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan jalan non To1. Pasal 12
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender. (21 Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b atau penghentian pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diberikan dalam hal jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan I (satu) kali dengan jangka waktu pemenuhan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender. (41 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d.
(5) Dalam REPUBLII( INDONESIA _ 10_
(5) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (41 terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g. Pasal 13
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dikenakan dalam hal izin yang diperoleh tidak melalui tata cara, prosedur, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pencabutan izin atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21huruf g.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III PENGATURAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 14 Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Perrrmusan Kebijakan Perencanaan Pasal 15 (U Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat paling sedikit memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana tata ruang wilayah nasional;
d. rencana umum nasional keselamatan;
e. tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional; dan f. implementasi PembangunanJalan Berkelanjutan. l2l Kebijakan perencanaan Jalan Tol disusun dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali. Pasal 16 (U Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 merupakan arah pengembangan sistem jaringan Jalan Tol beserta strategi pencapaiannya. (21 Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tujuan dan sasaran pengembangan; b. dasar kebijakan; c. prioritas pengembangan; dan d. program pengembangan jaringan Jalan To1. Bagian Ketiga Penyusunan Perencanaan Umum Pasal 17
(1) Rencana umum jaringan Jalan Tol disusun berdasarkan kebijakan perencanaan Jalan To1.
(2) Rencana A EEIIFIITEN UK INDONESIA -t2- (21 Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
(3) Dalam hal rencana umum jaringan Jalan Tol belum tercantum dalam rencana tata ruang wilayah nasional, Menteri menyampaikan rencana umum jaringan Jalan Tol kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai usulan perubahan yang akan ditindaklanjuti dalam peninjauan kembali rencana tata rrrang wilayah nasional.
(4) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ruas Jalan Tol yang paling sedikit berbentuk koridor Jalan Tol.
(5) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (U mencakup rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang dikaji ulang secara periodik berdasarkan perkembangan yang ada.
(6) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana umum jaringan jalan nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 18
(1) Menteri melakukan prastudi kelayakan terhadap rencErna koridor Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l4l yang ditetapkan dalam rencana umum jaringan Jalan Tol. (21 Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a. analisis rencana pengembangan kawasan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b. analisis sosial ekonomi;
c. analisis transportasi;
d. analisis proyeksi lalu lintas;
e. kajian teknis; f. pemilihan Ruas Jalan Tol;
g. analisis perkiraan biaya tanah, konstruksi, dan investasi; dan
h. analisis kelayakan ekonomi.
(3) Berdasarkan A PRESItrEN REPUBLIK INDONESIA _13_
(3) Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana Ruas Jalan Tol. Bagian Keempat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 19 Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi penyusunan norrna, standar, pedoman, dan manual tentang penyelenggaraan Jalan Tol. BAB IV PEMBINAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 20 Pembinaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan. Bagian Kedua Pedoman dan Standar Teknis Pasal 21
(1) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan dokumen teknis yang menjelaskan persyaratan, prosedur, dan ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Jalan To1. (21 Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan pedoman dan standar yang sudah ada, kajian ilmiah, kajian lapangan, dan uji laboratorium serta peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Bagian . , . A REPUBLIK TNDONESIA -t4- Bagian Ketiga Pelayanan Pasal22
(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Badan Usaha dan Pengguna Jalan To1. (21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian izin, sosialisasi, dan informasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan di bidang Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemberdayaan Pasal 23
(1) Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan Tol. l2l Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penyelenggara Jalan To1, Pengguna Jalan To1, dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penelitian dan Pengembangan Pasal 24
(1) Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan To1.
(2) Dalam A (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat bekerja sama dengan pihak lain. Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan. (3) BAB V PENGUSAHAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 25
(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kewenangan Menteri.
(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha melalui perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Menteri.
(3) Pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. kerja sama atas prakarsa Pemerintah Pusat; atau
b. kerja sama atas prakarsa Badan Usaha.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih melalui pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dapat menugaskan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. diperlukan untuk percepatan pembangunan wilayah; dan
b. mempunyai nilai strategis secara nasional.
(6) Kerja REPUBLII( INDONESIA _16_
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendanaan;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian; danf atau
e. preservasi.
(8) Pelaksanaan kegiatan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan persiapan pengusahaan, pengadaan tanah, pelelangan pengusahaan Jalan Tol, dan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(9) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diberikan untuk masa konsesi yang dituangkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(10) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 26
(1) Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi dan finansial;
b. pengoperasian dan preservasi Ruas Jalan Tol yang dibangun oleh Menteri; dan
c. meneruskan sebagian Ruas Jalan Tol yang dibangun Menteri, serta pengoperasian dan preservasi keseluruhan ruas Jalan To1. (21 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memperhitungkan pengembalian investasi Pemerintah Pusat. Pasal 27 A -t7- Pasal 27 (U Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 dapat melaksanakan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan Jalan To1. l2l Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam hal pengusahaan Jalan Tol layak secara finansial atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ditetapkan. Pasal 28
(1) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat diwujudkan, Menteri sesuai kewenangannya dapat mengambil kebijakan untuk pelaksanaan pengusahaan Jalan To1. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Rrsat secara keseluruhan;
b. Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Pusat sebagian; atau
c. Ruas Jalan To1 yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol akibat Badan Usaha gagal memenuhi kewajibannya.
(3) Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri dan pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha. A
(4) Pelaksanaan (4) (s) _18_ Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan melalui:
a. sebagian kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri, dan seluruh pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha; atau
b. kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan preservasi Jalan Tol yang dilakukan Badan Usaha dengan dukungan sebagian pendanaan oleh Pemerintah Pusat. Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dilakukan melalui:
a. pelelangan ulang, penugasan kepada badan usaha milik negara, atau pembangunan oleh Pemerintah Pusat bagi Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebelum Jalan Tol beroperasi secara penuh; atau
b. pelelangan ulang atau penugasan kepada badan usaha milik negara bagr Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol setelah Jalan Tol beroperasi secara penuh. Paragraf 1 Prakarsa Badan Usaha Pasal 29
(1) Pengusahaan Jalan Tol dapat dikerjasamakan melalui prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b. (2t Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benrpa pengajuan rencana untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan yang paling sedikit terdiri atas:
a. kajian teknis;
b. kajian ekonomi dan komersial; dan
c. kerangka acuan penyusunan dokumen studi kelayakan.
(3) Ruas A _19_
(3) Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional; dan
b. layak secara ekonomi dan finansial.
(4) Apabila Ruas Jalan Tol belum tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Ruas Jalan Tol harus memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a. terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan nasional dan sesuai dengan rencana tata ruang;
b. mampu meningkatkan kinerja Ruas Jalan Tol yang ada;
c. tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ada sampai batas tertentu; dan
d. layak secara ekonomi dan finansial. Pasal 3O
(1) Badan usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengajukan permohonan untuk memprakarsai Ruas Jalan Tol kepada Menteri yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21. (21 Menteri memberikan persetujuan prinsip dalam hal:
a. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol; atau
b. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol.
(3) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, badan usaha pemrakarsa wajib men5rusun dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 yang paling sedikit mencakup:
a. dokumen A (4) (s) (6) (8) 17t PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. dokumen studi kelayakan termasuk desain awal (basic design);
b. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; dan
c. dokumen perencanaan pengadaan tanah. Dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh badan usaha pemrakarsa kepada Menteri disertai usulan kompensasi beruPa:
a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to matehl, sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan;
c. pembelian prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang; atau
d. bentuk lain yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menteri melakukan evaluasi terhadap dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol yang diajukan iebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan usulan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan prakarsa terhadap usulan Ruas Jalan To1. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat bentuk kompensasi kepada badan usaha pemrakarsa. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dijadikan dasar pelelangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prakarsa Badan Usaha untuk pengusahaan Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf2 A (e) PRESItrEN ELII( INDONESIA Paragraf 2 Penugasan Pengusahaan Jalan ToI Pasal 31
(1) Penugasan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol; atau
b. meneruskan pengusahaan Jalan Tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, termasuk pengoperasian dan preservasi Jalan To1. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan dalam bentuk pendanaan dan/atau pelaksanaan konstruksi Jalan Tol.
(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
(6) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara diberi jaminan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 32
(1) Pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan bersumber dari dana yang diperoleh dari Pengguna Jalan Tol dan/atau Pemerintah Pusat.
(2) Dalam _22_ (21 Dalam hal pengembalian investasi badan usaha milik negara bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Rrsat dapat mengenakan tarif Tol kepada Pengguna Jalan To1.
(3) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat mengalihkan hak pengelolaan kepada pihak lain setelah Jalan Tol beroperasi secara komersial.
(4) Pendapatan yang bersumber dari tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan yang bersumber dari dana yang diperoleh dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengalihan hak pengelolaan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 33 (U Dalam pelaksanaan pemb€rngunan Jalan Tol oleh badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), jumlah lajur Jalan Tol paling sedikit 2 (dua) lajur per arah yang pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap. (21 Pemenuhan jumlah lajur paling sedikit 2 (dua) lajur per arah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum volume lalu lintas mencapai derajat kejenuhan kapasitas jalan.
(3) Kewajiban pemenuhan spesifikasi minimal jumlah lajur secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan dokumen rencana usaha Jalan To1. Paragraf 3 Persiapan Pengusahaan Pasal 34
(1) Persiapan pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilakukan untuk menyusun prioritas proyek Jalan Tol yang akan dilelang.
(2) Persiapan A PRESIDEh[ REPUEUK INDONESIA {21 Persiapan pengusahaan mencakup paling sedikit pelaksanaan:
a. prastudi kelayakan finansial;
b. studi kelayakan;
c. analisis mengenai dampak lingkungan; dan
d. pen)rusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Pasal 35
(1) Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf a meliputi analisis proyeksi pendapatan dan biaya investasi, analisis kelayakan finansial termasuk rekomendasi bentuk pengusahaan, skema pendanaan, dan upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial. (21 Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat l2l huruf b. Pasal 36
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b disusun berdasarkan hasil prastudi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a. kajian aspek hukum dan kelembagaan;
b. kqiian teknis yang memuat paling sedikit analisis:
1. penentuan trase Jalan Tol;
2. pengembcrnganwilayah;
3. transportasi jaringan jalan dan lalu lintas;
4. pemanfaatan barang milik negaraf barang milik daerah;
5. ketersediaan pelayanan jasa dan bahan baku; A 6.perkiraan
6. perkiraan biaya pengadaan tanah dan jadwal pengadaan tanah;
7. perkiraan biaya konstruksi dan biaya investasi; dan
8. spesifikasi keluaran;
c. kajian kelayakan ekonomi dan finansial yang memuat paling sedikit:
1. analisis dan sensitivitas proyeksi lalu lintas;
2. analisis biaya manfaat sosial;
3. analisis struktur pendapatan; dan
4. analisis keuangan;
d. kajian sosial ekonomi dan lingkungan;
e. kajian bentuk pengusahaan Jalan Tol yang memuat paling sedikit:
1. rekomendasi skema pengusahaan, sumber pembiayaan, upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial;
2. jangka waktu dan penahapan pengusahaan Jalan To1;
3. identifikasi keterlibatan pihak ketiga; dan
4. status kepemilikan aset selama masa konsesi; f. kajian risiko;
g. kajian dukungan danf atau jaminan Pemerintah Pusat;
h. desain awal (basic designl; dan i. gambar ruang milik Jalan Tol. Pasal 37 Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38
(1) Pen5rusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen PRES!DEN REPUBLIT INDONESIA (21 Dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam pengajuan penetapan lokasi kegiatan pembangunan Jalan To1. Pasal 39
(1) Hasil dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan dokumen pengajuan penetapan lokasi dijadikan dasar dalam proses pelelangan. l2l Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada saat penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol atas izin Menteri. Paragraf 4 Pengadaan Tanah Pasal 40
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) untuk pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (21 Menteri dapat menetapkan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pengusahaan Jalan Tol secara bertahap. Pasal 41
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, danf atau Badan Usaha.
(2) Pembiayaan t-JTd{IITflI LIK INDONESIA (21 Pembiayaan pengadaan tanah untuk Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha menjadi kewajiban dari badan usaha pemrakarsa dan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya investasi.
(3) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol. (41 Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasikan dengan penambahan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau cara lain.
(5) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah daripada dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya dikompensasikan dengan pengurangan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau disetorkan ke kas negara dan dicatatkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6) Pengadaan tanah untuk Jalan Tol dapat dilakukan oleh badan bank tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Pasal 42
(1) Pelelangan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilaksanakan berdasarkan prinsip terbuka dan transparan. (21 Dalam rangka melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJT membentuk panitia pelelangan. Pasal 43 Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap pelelangan terbatas bagi yang lulus prakualifikasi. Pasal44 A -27' Pasal 44
(1) Untuk pengusahaan Jalan Tol yang memenuhi persyaratan, pelelangan dapat dilakukan dengan menggabungkan tahap prakualifikasi dan tahap pelelangan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merupakan prioritas sektor yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. memenuhi kriteria kesiapan pengusahaan Jalan Tol.
(3) Penggabungan tahap prakualifikasi dan tahap pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 Pihak yang dapat mengikuti pelelangan merupakan badan usaha yang mempunyai kemampuan keuangan. Pasal 46 Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 menyelenggarakan tahapan prakualifikasi untuk menilai kemampuan calon peserta pelelangan pengusahaan Jalan Tol yang meliputi aspek:
a. administrasi;
b. keuangan; dan
c. teknis. Pasal47 Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 menilai calon peserta pelelangan berdasarkan prosedur prakualifikasi sebagai berikut:
a. panitia pelelangan mengundang calon peserta yang berminat untuk mengikuti prakualifikasi melalui iklan pada media cetak dan/atau elektronik yang mempunyai sirkulasi luas dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris; A
b. panitia . . _28_
b. panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen prakualifikasi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik untuk pihak yang berminat;
c. panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualilikasi terhadap calon peserta dalam waktu tertentu dan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen lelang; dan
d. panitia pelelangan wajib memberitahukan secara tertulis kepada semua calon peserta yang lulus prakualifikasi dan calon peserta yang tidak lulus prakualifikasi dalam waktu bersamaan. Pasal 48
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) wajib menyediakan dokumen lelang dalam bentuk cetak dan/atau elektronik kepada:
a. peserta yang lulus tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a; dan
b. peserta yang mengikuti pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (ll. l2l Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. undangan lelang;
b. petunjuk terhadap peserta pelelangan;
c. formulir penawaran;
d. syarat umum dan khusus yang akan diterapkan dalam perjanjian pengusahaan;
e. salinan dokumen studi kelayakan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; f. salinan dari konsep perjanjian pengusahaan; dan
g. ketentuan mengenai jaminan penawaran atas nama penawar yang diperlukan dalam penawaran. Pasal 49
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) wajib melakukan evaluasi penawaran berdasarkan kriteria evaluasi yang ditetapkan. A
(2) Kriteria REPUBLIK iNtrONESIA (21 lftiteria evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam dokumen lelang.
(3) Dalam hal jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan hanya 1. (satu), panitia pelelangan dapat mengadakan pelelangan ulang atau panitia pelelangan dapat melakukan negosiasi dengan penawar tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) menetapkan calon pemenang lelang berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal a9 ayat (1). (21 Panitia pelelangan membuat dan menyampaikan laporan hasil pelelangan kepada BPJT.
(3) Kepala BPJT mengajukan calon pemenang lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Paragraf 6 Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Pasal 51
(1) Menteri mengadakan perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dengan Badan Usaha. (21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas.
(3) Menteri dapat menugaskan kepala melaksanakan penandatanganan pengusahaan Jalan To1.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. BPJT untuk perjanjian A
(5) Perjanjian REPUBLIT iNDONESIA
(5) Perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
a. lingkup pengusahaan Jalan Tol;
b. masa konsesi pengusahaan Jalan Tol dan perubahan masa konsesi;
c. tarif Tol awal dan formula penyesuaian tarif Tol;
d. hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, ketika alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko;
e. SPM Jalan Tol; f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian pengusahaan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan; i. aset penunjang fungsi Jalan Tol; j. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan Jalan Tol menggunakan hukum Indonesia;
k. keadaan kahar di luar kemampuan para pihak; dan
1. ketentuan mengenai penyerahan Jalan Tol dan/atau fasilitasnya pada akhir masa konsesi.
(6) Ketentuan mengenai penyerahan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf I memuat:
a. kondisi Jalan Tol dan/atau fasilitas yang akan dialihkan;
b. prosedur dan tata cara penyerahan Jalan Tol dan / atau fasilitasnya;
c. ketentuan bahwa Jalan To1 dan/atau fasilitasnya harus bebas dari segala jaminan atau pembebanan dalam bentuk apa pun pada saat diserahkan kepada Pemerintah Pusat; dan
d. ketentuan bahwa saat diserahkan, Jalan Tol dan/atau flasilitasnya bebas dari tuntutan pihak ketiga. A
(7) Dalam K INDONESIA (71 Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan Jalan Tol tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pendanaan
PASAL 52
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kedua - Pendanaan
(1) Pendanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a berasal dari Pemerintah Rrsat dan/atau Badan Usaha. (21 Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan To1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(3) Pendanaan bagi pembangunan Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berasal dari pendapatan Tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu Ruas Jalan To1.
(4) Pendanaan yang berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l).
(5) Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (U digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.
(6) Sumber pendanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga bersumber dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembiayaan kreatif sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian REPUBLII( INDONESIA -s2- Bagian Ketiga Perencanaan Teknis
PASAL 53
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Ketiga - Perencanaan Teknis
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (7) huruf b menghasilkan rencana teknis
akhir yang merupakan dokumen teknis yang
memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan
dengan mengacu pada desain awal (basfc designl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h
yang dapat memperhatikan kearifan lokal.
(21 Rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambar rencana teknis akhir;
b. spesifikasi pekerjaan;
c. jadwal rencana kerja;
d. kriteria desain;
e. ketentuan teknis;
f.
laporan survei dan laporan hasil analisis survei;
g. rencana mutu dan keselamatan kerja; dan
h. daftar kuantitas, harga satuan, dan rencana
anggaran biaya.
(3) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf e paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. ruang manfaat Jalan Tol yang merr.rpakarl ruang
sepanjang Jalan Tol yang meliputi badan jalan,
saluran tepi jalan, talud timbunan, dan galian serta
ambang pengaman;
b. ruang milik Jalan Tol yang merupakan ruang
sepanjang Jalan Tol yang meliputi ruang manfaat
Jalan Tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang
manfaat Jalan Tol;
c. ruang pengawasan Jalan Tol yang merupakan
ruang sepanjang Jalan To1 yang meliputi sejalur
tanah tertentu di luar ruang milik Jalan To1 yang
penggunaannya berada di bawah pengawasan
Menteri;
d. beban
A
_33_
d. beban rencana, volume lalu lintas, dan kapasitas
serta tingkat pelayanan Jalan Tol;
e. persyaratan geometris Jalan Tol;
f. jarak minimum antarjalan keluar/masuk Jalan
Tol;
g. persyaratan konstruksi Jalan Tol; dan
h. bangunan pelengkap Jalan To1.
(4) Khusus untuk Jalan Tol layang, ruang manfaat Jalan
Tol merupakan ruang sepanjang Jalan Tol layang
meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang
pengaman.
(5) Penyusunan rencana teknis akhir Jalan To1
memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan
Berkelanjutan dan menggambarkan hasil optimal
sesuai dengan kebuhrhan Pengguna Jalan Tol dan
elisiensi sumber daya.
(6) Pen5rusunan rencana teknis akhir Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri dan/atau Badan Usaha.
(71 Penyusunan rencarra teknis akhir Jalan Tol oleh Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus
mendapat persetujuan Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana teknis akhir
Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Konstruksi
PASAL 54
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Pelaksanaan Konstruksi
Naskah pasal.
PASAL 55
ayat (5), Pasal 56A ayat (3), Pasal 57 ayat (4), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2g Nomor 41, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JALAN TOL. BABI 1 2 A EIrtrtrmtrNl K INDONESIA BAB T KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
2. Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
3. Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
4. Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non To1.
5. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan To1.
6. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat
BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan To1.
7. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan To1.
8. Standar Pelayanan Minimal Jalan To1 yang selanjutnya disebut SPM Jalan Tol adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Pengguna Jalan Tol secara minimal atas penyelenggaraan Jalan To1.
9. Pengguna Jalan Tol adalah Setiap Orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar To1.
10. Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha. A 1 1. Pembangunan REPUEUT INDONESIA
11. Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapa.n konstruksi berkelanjutan bidang prasarana jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasis keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
12. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. BAB II PENYELENGGARAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Maksud, T\rjuan, dan Lingkup Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan To1. (21 Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
b. penyelenggara€m jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
c. peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d.pelayanan A REPUBLIK TNDONESIA
d. pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing; e, sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; f. pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM Jalan Tol;
g. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; dan
h. sistem jaringan jalan yang berkelanjutan. Pasal 3 Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan To1. Bagian Kedua Wewenang Pasal 4 (U Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Rrsat. (21 Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah h,rsat dalam penyelenggaraan Jalan To1 yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha dilaksanakan oleh BPJT. Bagian Ketiga Syarat Umum Pasal 5
(1) Jalan Tol merupakan:
a. bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu; dan A
b. lintas !NOONESIA
b. lintas alternatif dari ruas Jalan Umum yang mempunyai fungsi arteri dan/atau kolektor. (21 Dalam hal belum terdapat ruas Jalan Umum pada kawasan yang bersangkutan dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu, Jalan Tol dapat tidak menjadi lintas alternatif.
(3) Ruas Jalan Tol dihubungkan ke ruas jalan non Tol yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a. melayani lalu lintas Llmum; atau
b. melayani lalu lintas tertentu dan menghubungkan kawasan yang memberikan manfaat untuk kepentingan umum.
(4) Jalan non To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mempunyai fungsi kolektor dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas umum atau setara dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas tertentu. Bagian Keempat Syarat Teknis Pasal 6
(1) Jalan Tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umum non To1 yang ada dan dapat melayani a.rus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi. (21 Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kelas I dan mempunyai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagai Jalan Bebas Hambatan.
(3) Jalan Tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam) dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kmljam (enam puluh kilometer per jam). (41 Kecepatan rencana paling rendah Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan paling sedikit kondisi topografi, keselamatan lalu lintas, kebutuhan biaya investasi, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan. A
(5) Setiap REPUBLII( INDONESIA
(5) Setiap Ruas Jalan Tol harus dilakukan pemagaran sesuai dengan ruang milik jalan dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
(6) Pada tempat yang dapat membahayakan Pengguna Jalan To1, Jalan Tol harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan. (71 Setiap Jalan Tol paling sedikit wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7
(1) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi:
a. tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
b. jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari Jalan Tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;
c. jarak antarsimpang susun paling rendah 5 (lima) kilometer untuk Jalan Tol antarkota dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk Jalan Tol wilayah perkotaan;
d. jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2 (dua) lajur per arah;
e. menggunakan pemisah tengah atau median; dan f. lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
(2) Ketentuan EITIIFItrFN r INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8
(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya. (21 Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
(3) Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol. Pasal 9
(1) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dan ayat (3) paling sedikit memperhatikan:
a. kondisi jalan akses, jalan lingkungan, dan area parkir;
b. keselamatan;
c. keamanan;
d. kenyamanan;
e. distribusi dan pergerakan seluruh golongan dan/atau jenis muatan kendaraan; dan f. kelestarianlingkungan. (21 Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan pos terpadu untuk pelayanan keamanan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan penyelamatan darurat. A
(3) Tempat EEIFtrIIEENI INDONESIA 8-
(3) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 5O (lima puluhlkilometer pada setiap jurusan. (41 Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan To1, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan To1.
(5) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:
a. penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
b. penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik;
c. pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri;
d. fasilitas inap; dan/atau
e. area bermain anak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1O
(1) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan. {21 Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 3oolo (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. A
(4) Setiap PRES!trEN REPUBLII( 'NDONESTA
(4) Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Pasal 1 1 (U Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan To1. (21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. penghentian pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; atau
g. pembongkaran bangunan.
(3) Akses masuk dan keluar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Penghubung dari jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan jalan non To1. Pasal 12
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender. (21 Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b atau penghentian pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diberikan dalam hal jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan I (satu) kali dengan jangka waktu pemenuhan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender. (41 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d.
(5) Dalam REPUBLII( INDONESIA _ 10_
(5) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (41 terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g. Pasal 13
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dikenakan dalam hal izin yang diperoleh tidak melalui tata cara, prosedur, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pencabutan izin atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21huruf g.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III PENGATURAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 14 Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Perrrmusan Kebijakan Perencanaan Pasal 15 (U Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat paling sedikit memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana tata ruang wilayah nasional;
d. rencana umum nasional keselamatan;
e. tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional; dan f. implementasi PembangunanJalan Berkelanjutan. l2l Kebijakan perencanaan Jalan Tol disusun dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali. Pasal 16 (U Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 merupakan arah pengembangan sistem jaringan Jalan Tol beserta strategi pencapaiannya. (21 Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tujuan dan sasaran pengembangan; b. dasar kebijakan; c. prioritas pengembangan; dan d. program pengembangan jaringan Jalan To1. Bagian Ketiga Penyusunan Perencanaan Umum Pasal 17
(1) Rencana umum jaringan Jalan Tol disusun berdasarkan kebijakan perencanaan Jalan To1.
(2) Rencana A EEIIFIITEN UK INDONESIA -t2- (21 Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
(3) Dalam hal rencana umum jaringan Jalan Tol belum tercantum dalam rencana tata ruang wilayah nasional, Menteri menyampaikan rencana umum jaringan Jalan Tol kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai usulan perubahan yang akan ditindaklanjuti dalam peninjauan kembali rencana tata rrrang wilayah nasional.
(4) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ruas Jalan Tol yang paling sedikit berbentuk koridor Jalan Tol.
(5) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (U mencakup rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang dikaji ulang secara periodik berdasarkan perkembangan yang ada.
(6) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana umum jaringan jalan nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 18
(1) Menteri melakukan prastudi kelayakan terhadap rencErna koridor Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l4l yang ditetapkan dalam rencana umum jaringan Jalan Tol. (21 Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a. analisis rencana pengembangan kawasan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b. analisis sosial ekonomi;
c. analisis transportasi;
d. analisis proyeksi lalu lintas;
e. kajian teknis; f. pemilihan Ruas Jalan Tol;
g. analisis perkiraan biaya tanah, konstruksi, dan investasi; dan
h. analisis kelayakan ekonomi.
(3) Berdasarkan A PRESItrEN REPUBLIK INDONESIA _13_
(3) Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana Ruas Jalan Tol. Bagian Keempat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 19 Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi penyusunan norrna, standar, pedoman, dan manual tentang penyelenggaraan Jalan Tol. BAB IV PEMBINAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 20 Pembinaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan. Bagian Kedua Pedoman dan Standar Teknis Pasal 21
(1) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan dokumen teknis yang menjelaskan persyaratan, prosedur, dan ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Jalan To1. (21 Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan pedoman dan standar yang sudah ada, kajian ilmiah, kajian lapangan, dan uji laboratorium serta peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Bagian . , . A REPUBLIK TNDONESIA -t4- Bagian Ketiga Pelayanan Pasal22
(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Badan Usaha dan Pengguna Jalan To1. (21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian izin, sosialisasi, dan informasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan di bidang Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemberdayaan Pasal 23
(1) Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan Tol. l2l Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penyelenggara Jalan To1, Pengguna Jalan To1, dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penelitian dan Pengembangan Pasal 24
(1) Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan To1.
(2) Dalam A (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat bekerja sama dengan pihak lain. Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan. (3) BAB V PENGUSAHAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 25
(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kewenangan Menteri.
(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha melalui perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Menteri.
(3) Pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. kerja sama atas prakarsa Pemerintah Pusat; atau
b. kerja sama atas prakarsa Badan Usaha.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih melalui pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dapat menugaskan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. diperlukan untuk percepatan pembangunan wilayah; dan
b. mempunyai nilai strategis secara nasional.
(6) Kerja REPUBLII( INDONESIA _16_
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendanaan;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian; danf atau
e. preservasi.
(8) Pelaksanaan kegiatan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan persiapan pengusahaan, pengadaan tanah, pelelangan pengusahaan Jalan Tol, dan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(9) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diberikan untuk masa konsesi yang dituangkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(10) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 26
(1) Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi dan finansial;
b. pengoperasian dan preservasi Ruas Jalan Tol yang dibangun oleh Menteri; dan
c. meneruskan sebagian Ruas Jalan Tol yang dibangun Menteri, serta pengoperasian dan preservasi keseluruhan ruas Jalan To1. (21 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memperhitungkan pengembalian investasi Pemerintah Pusat. Pasal 27 A -t7- Pasal 27 (U Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 dapat melaksanakan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan Jalan To1. l2l Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam hal pengusahaan Jalan Tol layak secara finansial atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ditetapkan. Pasal 28
(1) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat diwujudkan, Menteri sesuai kewenangannya dapat mengambil kebijakan untuk pelaksanaan pengusahaan Jalan To1. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Rrsat secara keseluruhan;
b. Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Pusat sebagian; atau
c. Ruas Jalan To1 yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol akibat Badan Usaha gagal memenuhi kewajibannya.
(3) Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri dan pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha. A
(4) Pelaksanaan (4) (s) _18_ Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan melalui:
a. sebagian kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri, dan seluruh pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha; atau
b. kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan preservasi Jalan Tol yang dilakukan Badan Usaha dengan dukungan sebagian pendanaan oleh Pemerintah Pusat. Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dilakukan melalui:
a. pelelangan ulang, penugasan kepada badan usaha milik negara, atau pembangunan oleh Pemerintah Pusat bagi Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebelum Jalan Tol beroperasi secara penuh; atau
b. pelelangan ulang atau penugasan kepada badan usaha milik negara bagr Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol setelah Jalan Tol beroperasi secara penuh. Paragraf 1 Prakarsa Badan Usaha Pasal 29
(1) Pengusahaan Jalan Tol dapat dikerjasamakan melalui prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b. (2t Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benrpa pengajuan rencana untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan yang paling sedikit terdiri atas:
a. kajian teknis;
b. kajian ekonomi dan komersial; dan
c. kerangka acuan penyusunan dokumen studi kelayakan.
(3) Ruas A _19_
(3) Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional; dan
b. layak secara ekonomi dan finansial.
(4) Apabila Ruas Jalan Tol belum tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Ruas Jalan Tol harus memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a. terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan nasional dan sesuai dengan rencana tata ruang;
b. mampu meningkatkan kinerja Ruas Jalan Tol yang ada;
c. tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ada sampai batas tertentu; dan
d. layak secara ekonomi dan finansial. Pasal 3O
(1) Badan usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengajukan permohonan untuk memprakarsai Ruas Jalan Tol kepada Menteri yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21. (21 Menteri memberikan persetujuan prinsip dalam hal:
a. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol; atau
b. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol.
(3) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, badan usaha pemrakarsa wajib men5rusun dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 yang paling sedikit mencakup:
a. dokumen A (4) (s) (6) (8) 17t PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. dokumen studi kelayakan termasuk desain awal (basic design);
b. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; dan
c. dokumen perencanaan pengadaan tanah. Dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh badan usaha pemrakarsa kepada Menteri disertai usulan kompensasi beruPa:
a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to matehl, sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan;
c. pembelian prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang; atau
d. bentuk lain yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menteri melakukan evaluasi terhadap dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol yang diajukan iebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan usulan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan prakarsa terhadap usulan Ruas Jalan To1. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat bentuk kompensasi kepada badan usaha pemrakarsa. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dijadikan dasar pelelangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prakarsa Badan Usaha untuk pengusahaan Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf2 A (e) PRESItrEN ELII( INDONESIA Paragraf 2 Penugasan Pengusahaan Jalan ToI Pasal 31
(1) Penugasan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol; atau
b. meneruskan pengusahaan Jalan Tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, termasuk pengoperasian dan preservasi Jalan To1. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan dalam bentuk pendanaan dan/atau pelaksanaan konstruksi Jalan Tol.
(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
(6) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara diberi jaminan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 32
(1) Pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan bersumber dari dana yang diperoleh dari Pengguna Jalan Tol dan/atau Pemerintah Pusat.
(2) Dalam _22_ (21 Dalam hal pengembalian investasi badan usaha milik negara bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Rrsat dapat mengenakan tarif Tol kepada Pengguna Jalan To1.
(3) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat mengalihkan hak pengelolaan kepada pihak lain setelah Jalan Tol beroperasi secara komersial.
(4) Pendapatan yang bersumber dari tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan yang bersumber dari dana yang diperoleh dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengalihan hak pengelolaan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 33 (U Dalam pelaksanaan pemb€rngunan Jalan Tol oleh badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), jumlah lajur Jalan Tol paling sedikit 2 (dua) lajur per arah yang pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap. (21 Pemenuhan jumlah lajur paling sedikit 2 (dua) lajur per arah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum volume lalu lintas mencapai derajat kejenuhan kapasitas jalan.
(3) Kewajiban pemenuhan spesifikasi minimal jumlah lajur secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan dokumen rencana usaha Jalan To1. Paragraf 3 Persiapan Pengusahaan Pasal 34
(1) Persiapan pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilakukan untuk menyusun prioritas proyek Jalan Tol yang akan dilelang.
(2) Persiapan A PRESIDEh[ REPUEUK INDONESIA {21 Persiapan pengusahaan mencakup paling sedikit pelaksanaan:
a. prastudi kelayakan finansial;
b. studi kelayakan;
c. analisis mengenai dampak lingkungan; dan
d. pen)rusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Pasal 35
(1) Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf a meliputi analisis proyeksi pendapatan dan biaya investasi, analisis kelayakan finansial termasuk rekomendasi bentuk pengusahaan, skema pendanaan, dan upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial. (21 Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat l2l huruf b. Pasal 36
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b disusun berdasarkan hasil prastudi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a. kajian aspek hukum dan kelembagaan;
b. kqiian teknis yang memuat paling sedikit analisis:
1. penentuan trase Jalan Tol;
2. pengembcrnganwilayah;
3. transportasi jaringan jalan dan lalu lintas;
4. pemanfaatan barang milik negaraf barang milik daerah;
5. ketersediaan pelayanan jasa dan bahan baku; A 6.perkiraan
6. perkiraan biaya pengadaan tanah dan jadwal pengadaan tanah;
7. perkiraan biaya konstruksi dan biaya investasi; dan
8. spesifikasi keluaran;
c. kajian kelayakan ekonomi dan finansial yang memuat paling sedikit:
1. analisis dan sensitivitas proyeksi lalu lintas;
2. analisis biaya manfaat sosial;
3. analisis struktur pendapatan; dan
4. analisis keuangan;
d. kajian sosial ekonomi dan lingkungan;
e. kajian bentuk pengusahaan Jalan Tol yang memuat paling sedikit:
1. rekomendasi skema pengusahaan, sumber pembiayaan, upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial;
2. jangka waktu dan penahapan pengusahaan Jalan To1;
3. identifikasi keterlibatan pihak ketiga; dan
4. status kepemilikan aset selama masa konsesi; f. kajian risiko;
g. kajian dukungan danf atau jaminan Pemerintah Pusat;
h. desain awal (basic designl; dan i. gambar ruang milik Jalan Tol. Pasal 37 Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38
(1) Pen5rusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen PRES!DEN REPUBLIT INDONESIA (21 Dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam pengajuan penetapan lokasi kegiatan pembangunan Jalan To1. Pasal 39
(1) Hasil dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan dokumen pengajuan penetapan lokasi dijadikan dasar dalam proses pelelangan. l2l Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada saat penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol atas izin Menteri. Paragraf 4 Pengadaan Tanah Pasal 40
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) untuk pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (21 Menteri dapat menetapkan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pengusahaan Jalan Tol secara bertahap. Pasal 41
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, danf atau Badan Usaha.
(2) Pembiayaan t-JTd{IITflI LIK INDONESIA (21 Pembiayaan pengadaan tanah untuk Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha menjadi kewajiban dari badan usaha pemrakarsa dan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya investasi.
(3) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol. (41 Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasikan dengan penambahan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau cara lain.
(5) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah daripada dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya dikompensasikan dengan pengurangan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau disetorkan ke kas negara dan dicatatkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6) Pengadaan tanah untuk Jalan Tol dapat dilakukan oleh badan bank tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Pasal 42
(1) Pelelangan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilaksanakan berdasarkan prinsip terbuka dan transparan. (21 Dalam rangka melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJT membentuk panitia pelelangan. Pasal 43 Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap pelelangan terbatas bagi yang lulus prakualifikasi. Pasal44 A -27' Pasal 44
(1) Untuk pengusahaan Jalan Tol yang memenuhi persyaratan, pelelangan dapat dilakukan dengan menggabungkan tahap prakualifikasi dan tahap pelelangan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merupakan prioritas sektor yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. memenuhi kriteria kesiapan pengusahaan Jalan Tol.
(3) Penggabungan tahap prakualifikasi dan tahap pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 Pihak yang dapat mengikuti pelelangan merupakan badan usaha yang mempunyai kemampuan keuangan. Pasal 46 Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 menyelenggarakan tahapan prakualifikasi untuk menilai kemampuan calon peserta pelelangan pengusahaan Jalan Tol yang meliputi aspek:
a. administrasi;
b. keuangan; dan
c. teknis. Pasal47 Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 menilai calon peserta pelelangan berdasarkan prosedur prakualifikasi sebagai berikut:
a. panitia pelelangan mengundang calon peserta yang berminat untuk mengikuti prakualifikasi melalui iklan pada media cetak dan/atau elektronik yang mempunyai sirkulasi luas dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris; A
b. panitia . . _28_
b. panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen prakualifikasi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik untuk pihak yang berminat;
c. panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualilikasi terhadap calon peserta dalam waktu tertentu dan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen lelang; dan
d. panitia pelelangan wajib memberitahukan secara tertulis kepada semua calon peserta yang lulus prakualifikasi dan calon peserta yang tidak lulus prakualifikasi dalam waktu bersamaan. Pasal 48
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) wajib menyediakan dokumen lelang dalam bentuk cetak dan/atau elektronik kepada:
a. peserta yang lulus tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a; dan
b. peserta yang mengikuti pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (ll. l2l Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. undangan lelang;
b. petunjuk terhadap peserta pelelangan;
c. formulir penawaran;
d. syarat umum dan khusus yang akan diterapkan dalam perjanjian pengusahaan;
e. salinan dokumen studi kelayakan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; f. salinan dari konsep perjanjian pengusahaan; dan
g. ketentuan mengenai jaminan penawaran atas nama penawar yang diperlukan dalam penawaran. Pasal 49
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) wajib melakukan evaluasi penawaran berdasarkan kriteria evaluasi yang ditetapkan. A
(2) Kriteria REPUBLIK iNtrONESIA (21 lftiteria evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam dokumen lelang.
(3) Dalam hal jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan hanya 1. (satu), panitia pelelangan dapat mengadakan pelelangan ulang atau panitia pelelangan dapat melakukan negosiasi dengan penawar tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) menetapkan calon pemenang lelang berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal a9 ayat (1). (21 Panitia pelelangan membuat dan menyampaikan laporan hasil pelelangan kepada BPJT.
(3) Kepala BPJT mengajukan calon pemenang lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Paragraf 6 Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Pasal 51
(1) Menteri mengadakan perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dengan Badan Usaha. (21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas.
(3) Menteri dapat menugaskan kepala melaksanakan penandatanganan pengusahaan Jalan To1.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. BPJT untuk perjanjian A
(5) Perjanjian REPUBLIT iNDONESIA
(5) Perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
a. lingkup pengusahaan Jalan Tol;
b. masa konsesi pengusahaan Jalan Tol dan perubahan masa konsesi;
c. tarif Tol awal dan formula penyesuaian tarif Tol;
d. hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, ketika alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko;
e. SPM Jalan Tol; f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian pengusahaan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan; i. aset penunjang fungsi Jalan Tol; j. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan Jalan Tol menggunakan hukum Indonesia;
k. keadaan kahar di luar kemampuan para pihak; dan
1. ketentuan mengenai penyerahan Jalan Tol dan/atau fasilitasnya pada akhir masa konsesi.
(6) Ketentuan mengenai penyerahan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf I memuat:
a. kondisi Jalan Tol dan/atau fasilitas yang akan dialihkan;
b. prosedur dan tata cara penyerahan Jalan Tol dan / atau fasilitasnya;
c. ketentuan bahwa Jalan To1 dan/atau fasilitasnya harus bebas dari segala jaminan atau pembebanan dalam bentuk apa pun pada saat diserahkan kepada Pemerintah Pusat; dan
d. ketentuan bahwa saat diserahkan, Jalan Tol dan/atau flasilitasnya bebas dari tuntutan pihak ketiga. A
(7) Dalam K INDONESIA (71 Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan Jalan Tol tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pendanaan Pasal 52
(1) Pendanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a berasal dari Pemerintah Rrsat dan/atau Badan Usaha. (21 Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan To1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(3) Pendanaan bagi pembangunan Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berasal dari pendapatan Tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu Ruas Jalan To1.
(4) Pendanaan yang berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l).
(5) Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (U digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.
(6) Sumber pendanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga bersumber dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembiayaan kreatif sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian REPUBLII( INDONESIA -s2- Bagian Ketiga Perencanaan Teknis Pasal 53
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b menghasilkan rencana teknis akhir yang merupakan dokumen teknis yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan dengan mengacu pada desain awal (basfc designl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h yang dapat memperhatikan kearifan lokal. (21 Rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambar rencana teknis akhir;
b. spesifikasi pekerjaan;
c. jadwal rencana kerja;
d. kriteria desain;
e. ketentuan teknis; f. laporan survei dan laporan hasil analisis survei;
g. rencana mutu dan keselamatan kerja; dan
h. daftar kuantitas, harga satuan, dan rencana anggaran biaya.
(3) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. ruang manfaat Jalan Tol yang merr.rpakarl ruang sepanjang Jalan Tol yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, talud timbunan, dan galian serta ambang pengaman;
b. ruang milik Jalan Tol yang merupakan ruang sepanjang Jalan Tol yang meliputi ruang manfaat Jalan Tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan Tol;
c. ruang pengawasan Jalan Tol yang merupakan ruang sepanjang Jalan To1 yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar ruang milik Jalan To1 yang penggunaannya berada di bawah pengawasan Menteri;
d. beban A _33_
d. beban rencana, volume lalu lintas, dan kapasitas serta tingkat pelayanan Jalan Tol;
e. persyaratan geometris Jalan Tol;
f. jarak minimum antarjalan keluar/masuk Jalan Tol;
g. persyaratan konstruksi Jalan Tol; dan
h. bangunan pelengkap Jalan To1.
(4) Khusus untuk Jalan Tol layang, ruang manfaat Jalan Tol merupakan ruang sepanjang Jalan Tol layang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman.
(5) Penyusunan rencana teknis akhir Jalan To1 memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan dan menggambarkan hasil optimal sesuai dengan kebuhrhan Pengguna Jalan Tol dan elisiensi sumber daya.
(6) Pen5rusunan rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Badan Usaha. (71 Penyusunan rencarra teknis akhir Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapat persetujuan Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pelaksanaan Konstruksi Pasal 54
(1) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c dilaksanakan sesuai dengan rencana teknis akhir Jalan Tol yang dilaksanakan atau telah disetujui oleh Menteri. (21 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai setelah pengadaan tanah selesai paling sedikit pada bagian Ruas Jalan Tol yang jika konstruksi selesai, Jalan Tol dapat dioperasikan.
(3) Dalam A REPUBUI( INDONESIA _34_
(3) Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat, pelaksanaan konstruksi Jalan Tol dapat dilaksanakan sesuai rencana teknis akhir yang persetujuannya diberikan secara bertahap.
(4) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan konstruksi Jalan Penghubung dan/atau pengembalian kondisi Jalan Umum yang terdampak konstruksi dan pengoperasian Jalan To1.
(5) Menteri dapat menetapkan kegiatan peningkatan Jalan Umum yang terdampak konstruksi dan pengoperasian Jalan Tol sebagai bagian dari pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya. Pasal 55 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meqiadi tanggung jawab Badan Usaha dengan memperhatikan mutu, efisiensi dan manfaat, serta fungsi Jalan Tol.
PASAL 56
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Pelaksanaan Konstruksi
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol yang melewati jalan yang telah ada wajib menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi. (21 Penyediaan jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(3) Laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan laik fungsi Jalan Umum.
(4) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol yang berlokasi di atas atau di bawah jalan yang telah ada wajib memastikan jalan yang ada tetap laik fungsi. A (s) uji REPUBLIT( INDONESIA
(5) Uji laik fungsi jalan pengganti dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Badan Usaha wajib memastikan bangunan perlintasan pada Jalan Tol telah mempertimbangkan rencarra pengembangan jalan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. {7) Dalam hal pelaksanaan pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, Badan Usaha wajib menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
(8) Penyediaan jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan pendapat instansi terkait.
(9) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pengoperasian dan preservasi. (1O) Serah terima aset terhadap jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
PASAL 57
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Pelaksanaan Konstruksi
(1) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
disediakan dengan jumlah lajur dan struktur lapis
perkerasan yang paling sedikit sama dengan jumlah
lajur dan struktur lapis perkerasan lintas jalan yang
digantikan.
(21 Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hams memenuhi persyaratan:
a. geometris;
b. perlengkapan jalan; dan
c. konstruksi bangunan yang berlaku.
(3) Selama pelaksanaan konstruksi jalan pengganti belum
selesai atau jalan pengganti belum dapat difungsikan,
jalan yang ada harus tetap berfungsi.
(41 Penyediaan jalan pengganti oleh Badan Usaha diatur
dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
A
PASAL 58
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Pelaksanaan Konstruksi
REPUBUT INDONESIA Pasal 58
(1) Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan To1. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(4) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak, dikenai denda administratif 1oloo (satu permil) per hari kerja dari biaya konstruksi jalan pengganti.
(6) Apabila dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja sejak pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang Layak, dikenai pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol. (71 Pemasukan dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(8) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 59
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Keempat - Pelaksanaan Konstruksi
A REPUELII( INDONESIA Pasal 59 Dalam hal pelaksanaan konstnrksi Jalan Tol melintas di atas atau di bawah jalur transportasi atau jaringan utilitas lainnya, persyaratan teknisnya ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri terkait. Bagian Kelima Pengoperasian Paragraf 1 Umum
PASAL 60
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
Naskah pasal.
PASAL 61
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2g Nomor 41, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JALAN TOL. BABI 1 2 A EIrtrtrmtrNl K INDONESIA BAB T KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
2. Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
3. Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
4. Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non To1.
5. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan To1.
6. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat
BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan To1.
7. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan To1.
8. Standar Pelayanan Minimal Jalan To1 yang selanjutnya disebut SPM Jalan Tol adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Pengguna Jalan Tol secara minimal atas penyelenggaraan Jalan To1.
9. Pengguna Jalan Tol adalah Setiap Orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar To1.
10. Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha. A 1 1. Pembangunan REPUEUT INDONESIA
11. Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapa.n konstruksi berkelanjutan bidang prasarana jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasis keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
12. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. BAB II PENYELENGGARAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Maksud, T\rjuan, dan Lingkup Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan To1. (21 Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
b. penyelenggara€m jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
c. peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d.pelayanan A REPUBLIK TNDONESIA
d. pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing; e, sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; f. pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM Jalan Tol;
g. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; dan
h. sistem jaringan jalan yang berkelanjutan. Pasal 3 Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan To1. Bagian Kedua Wewenang Pasal 4 (U Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Rrsat. (21 Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah h,rsat dalam penyelenggaraan Jalan To1 yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha dilaksanakan oleh BPJT. Bagian Ketiga Syarat Umum Pasal 5
(1) Jalan Tol merupakan:
a. bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu; dan A
b. lintas !NOONESIA
b. lintas alternatif dari ruas Jalan Umum yang mempunyai fungsi arteri dan/atau kolektor. (21 Dalam hal belum terdapat ruas Jalan Umum pada kawasan yang bersangkutan dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu, Jalan Tol dapat tidak menjadi lintas alternatif.
(3) Ruas Jalan Tol dihubungkan ke ruas jalan non Tol yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a. melayani lalu lintas Llmum; atau
b. melayani lalu lintas tertentu dan menghubungkan kawasan yang memberikan manfaat untuk kepentingan umum.
(4) Jalan non To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mempunyai fungsi kolektor dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas umum atau setara dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas tertentu. Bagian Keempat Syarat Teknis Pasal 6
(1) Jalan Tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umum non To1 yang ada dan dapat melayani a.rus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi. (21 Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kelas I dan mempunyai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagai Jalan Bebas Hambatan.
(3) Jalan Tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam) dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kmljam (enam puluh kilometer per jam). (41 Kecepatan rencana paling rendah Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan paling sedikit kondisi topografi, keselamatan lalu lintas, kebutuhan biaya investasi, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan. A
(5) Setiap REPUBLII( INDONESIA
(5) Setiap Ruas Jalan Tol harus dilakukan pemagaran sesuai dengan ruang milik jalan dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
(6) Pada tempat yang dapat membahayakan Pengguna Jalan To1, Jalan Tol harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan. (71 Setiap Jalan Tol paling sedikit wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7
(1) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi:
a. tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
b. jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari Jalan Tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;
c. jarak antarsimpang susun paling rendah 5 (lima) kilometer untuk Jalan Tol antarkota dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk Jalan Tol wilayah perkotaan;
d. jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2 (dua) lajur per arah;
e. menggunakan pemisah tengah atau median; dan f. lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
(2) Ketentuan EITIIFItrFN r INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8
(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya. (21 Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
(3) Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol. Pasal 9
(1) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dan ayat (3) paling sedikit memperhatikan:
a. kondisi jalan akses, jalan lingkungan, dan area parkir;
b. keselamatan;
c. keamanan;
d. kenyamanan;
e. distribusi dan pergerakan seluruh golongan dan/atau jenis muatan kendaraan; dan f. kelestarianlingkungan. (21 Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan pos terpadu untuk pelayanan keamanan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan penyelamatan darurat. A
(3) Tempat EEIFtrIIEENI INDONESIA 8-
(3) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 5O (lima puluhlkilometer pada setiap jurusan. (41 Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan To1, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan To1.
(5) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:
a. penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
b. penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik;
c. pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri;
d. fasilitas inap; dan/atau
e. area bermain anak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1O
(1) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan. {21 Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 3oolo (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. A
(4) Setiap PRES!trEN REPUBLII( 'NDONESTA
(4) Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Pasal 1 1 (U Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan To1. (21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. penghentian pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; atau
g. pembongkaran bangunan.
(3) Akses masuk dan keluar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Penghubung dari jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan jalan non To1. Pasal 12
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender. (21 Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b atau penghentian pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diberikan dalam hal jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan I (satu) kali dengan jangka waktu pemenuhan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender. (41 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d.
(5) Dalam REPUBLII( INDONESIA _ 10_
(5) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (41 terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g. Pasal 13
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dikenakan dalam hal izin yang diperoleh tidak melalui tata cara, prosedur, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pencabutan izin atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21huruf g.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III PENGATURAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 14 Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Perrrmusan Kebijakan Perencanaan Pasal 15 (U Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat paling sedikit memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana tata ruang wilayah nasional;
d. rencana umum nasional keselamatan;
e. tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional; dan f. implementasi PembangunanJalan Berkelanjutan. l2l Kebijakan perencanaan Jalan Tol disusun dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali. Pasal 16 (U Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 merupakan arah pengembangan sistem jaringan Jalan Tol beserta strategi pencapaiannya. (21 Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tujuan dan sasaran pengembangan; b. dasar kebijakan; c. prioritas pengembangan; dan d. program pengembangan jaringan Jalan To1. Bagian Ketiga Penyusunan Perencanaan Umum Pasal 17
(1) Rencana umum jaringan Jalan Tol disusun berdasarkan kebijakan perencanaan Jalan To1.
(2) Rencana A EEIIFIITEN UK INDONESIA -t2- (21 Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
(3) Dalam hal rencana umum jaringan Jalan Tol belum tercantum dalam rencana tata ruang wilayah nasional, Menteri menyampaikan rencana umum jaringan Jalan Tol kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai usulan perubahan yang akan ditindaklanjuti dalam peninjauan kembali rencana tata rrrang wilayah nasional.
(4) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ruas Jalan Tol yang paling sedikit berbentuk koridor Jalan Tol.
(5) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (U mencakup rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang dikaji ulang secara periodik berdasarkan perkembangan yang ada.
(6) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana umum jaringan jalan nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 18
(1) Menteri melakukan prastudi kelayakan terhadap rencErna koridor Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l4l yang ditetapkan dalam rencana umum jaringan Jalan Tol. (21 Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a. analisis rencana pengembangan kawasan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b. analisis sosial ekonomi;
c. analisis transportasi;
d. analisis proyeksi lalu lintas;
e. kajian teknis; f. pemilihan Ruas Jalan Tol;
g. analisis perkiraan biaya tanah, konstruksi, dan investasi; dan
h. analisis kelayakan ekonomi.
(3) Berdasarkan A PRESItrEN REPUBLIK INDONESIA _13_
(3) Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana Ruas Jalan Tol. Bagian Keempat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 19 Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi penyusunan norrna, standar, pedoman, dan manual tentang penyelenggaraan Jalan Tol. BAB IV PEMBINAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 20 Pembinaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan. Bagian Kedua Pedoman dan Standar Teknis Pasal 21
(1) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan dokumen teknis yang menjelaskan persyaratan, prosedur, dan ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Jalan To1. (21 Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan pedoman dan standar yang sudah ada, kajian ilmiah, kajian lapangan, dan uji laboratorium serta peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Bagian . , . A REPUBLIK TNDONESIA -t4- Bagian Ketiga Pelayanan Pasal22
(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Badan Usaha dan Pengguna Jalan To1. (21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian izin, sosialisasi, dan informasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan di bidang Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemberdayaan Pasal 23
(1) Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan Tol. l2l Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penyelenggara Jalan To1, Pengguna Jalan To1, dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penelitian dan Pengembangan Pasal 24
(1) Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan To1.
(2) Dalam A (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat bekerja sama dengan pihak lain. Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan. (3) BAB V PENGUSAHAAN JALAN TOL Bagian Kesatu Umum Pasal 25
(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kewenangan Menteri.
(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha melalui perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Menteri.
(3) Pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. kerja sama atas prakarsa Pemerintah Pusat; atau
b. kerja sama atas prakarsa Badan Usaha.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih melalui pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dapat menugaskan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. diperlukan untuk percepatan pembangunan wilayah; dan
b. mempunyai nilai strategis secara nasional.
(6) Kerja REPUBLII( INDONESIA _16_
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendanaan;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian; danf atau
e. preservasi.
(8) Pelaksanaan kegiatan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan persiapan pengusahaan, pengadaan tanah, pelelangan pengusahaan Jalan Tol, dan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(9) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diberikan untuk masa konsesi yang dituangkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(10) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 26
(1) Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi dan finansial;
b. pengoperasian dan preservasi Ruas Jalan Tol yang dibangun oleh Menteri; dan
c. meneruskan sebagian Ruas Jalan Tol yang dibangun Menteri, serta pengoperasian dan preservasi keseluruhan ruas Jalan To1. (21 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memperhitungkan pengembalian investasi Pemerintah Pusat. Pasal 27 A -t7- Pasal 27 (U Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 dapat melaksanakan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan Jalan To1. l2l Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam hal pengusahaan Jalan Tol layak secara finansial atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ditetapkan. Pasal 28
(1) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat diwujudkan, Menteri sesuai kewenangannya dapat mengambil kebijakan untuk pelaksanaan pengusahaan Jalan To1. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Rrsat secara keseluruhan;
b. Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Pusat sebagian; atau
c. Ruas Jalan To1 yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol akibat Badan Usaha gagal memenuhi kewajibannya.
(3) Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri dan pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha. A
(4) Pelaksanaan (4) (s) _18_ Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan melalui:
a. sebagian kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri, dan seluruh pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha; atau
b. kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan preservasi Jalan Tol yang dilakukan Badan Usaha dengan dukungan sebagian pendanaan oleh Pemerintah Pusat. Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dilakukan melalui:
a. pelelangan ulang, penugasan kepada badan usaha milik negara, atau pembangunan oleh Pemerintah Pusat bagi Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebelum Jalan Tol beroperasi secara penuh; atau
b. pelelangan ulang atau penugasan kepada badan usaha milik negara bagr Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol setelah Jalan Tol beroperasi secara penuh. Paragraf 1 Prakarsa Badan Usaha Pasal 29
(1) Pengusahaan Jalan Tol dapat dikerjasamakan melalui prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b. (2t Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benrpa pengajuan rencana untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan yang paling sedikit terdiri atas:
a. kajian teknis;
b. kajian ekonomi dan komersial; dan
c. kerangka acuan penyusunan dokumen studi kelayakan.
(3) Ruas A _19_
(3) Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional; dan
b. layak secara ekonomi dan finansial.
(4) Apabila Ruas Jalan Tol belum tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Ruas Jalan Tol harus memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a. terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan nasional dan sesuai dengan rencana tata ruang;
b. mampu meningkatkan kinerja Ruas Jalan Tol yang ada;
c. tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ada sampai batas tertentu; dan
d. layak secara ekonomi dan finansial. Pasal 3O
(1) Badan usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengajukan permohonan untuk memprakarsai Ruas Jalan Tol kepada Menteri yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21. (21 Menteri memberikan persetujuan prinsip dalam hal:
a. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol; atau
b. Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol.
(3) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, badan usaha pemrakarsa wajib men5rusun dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 yang paling sedikit mencakup:
a. dokumen A (4) (s) (6) (8) 17t PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. dokumen studi kelayakan termasuk desain awal (basic design);
b. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; dan
c. dokumen perencanaan pengadaan tanah. Dokumen persiapan pengusahaan Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh badan usaha pemrakarsa kepada Menteri disertai usulan kompensasi beruPa:
a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to matehl, sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan;
c. pembelian prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang; atau
d. bentuk lain yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menteri melakukan evaluasi terhadap dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol yang diajukan iebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan usulan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan prakarsa terhadap usulan Ruas Jalan To1. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat bentuk kompensasi kepada badan usaha pemrakarsa. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dijadikan dasar pelelangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prakarsa Badan Usaha untuk pengusahaan Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf2 A (e) PRESItrEN ELII( INDONESIA Paragraf 2 Penugasan Pengusahaan Jalan ToI Pasal 31
(1) Penugasan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol; atau
b. meneruskan pengusahaan Jalan Tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, termasuk pengoperasian dan preservasi Jalan To1. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan dalam bentuk pendanaan dan/atau pelaksanaan konstruksi Jalan Tol.
(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
(6) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara diberi jaminan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 32
(1) Pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan bersumber dari dana yang diperoleh dari Pengguna Jalan Tol dan/atau Pemerintah Pusat.
(2) Dalam _22_ (21 Dalam hal pengembalian investasi badan usaha milik negara bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Rrsat dapat mengenakan tarif Tol kepada Pengguna Jalan To1.
(3) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat mengalihkan hak pengelolaan kepada pihak lain setelah Jalan Tol beroperasi secara komersial.
(4) Pendapatan yang bersumber dari tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan yang bersumber dari dana yang diperoleh dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengalihan hak pengelolaan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 33 (U Dalam pelaksanaan pemb€rngunan Jalan Tol oleh badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), jumlah lajur Jalan Tol paling sedikit 2 (dua) lajur per arah yang pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap. (21 Pemenuhan jumlah lajur paling sedikit 2 (dua) lajur per arah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum volume lalu lintas mencapai derajat kejenuhan kapasitas jalan.
(3) Kewajiban pemenuhan spesifikasi minimal jumlah lajur secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan dokumen rencana usaha Jalan To1. Paragraf 3 Persiapan Pengusahaan Pasal 34
(1) Persiapan pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilakukan untuk menyusun prioritas proyek Jalan Tol yang akan dilelang.
(2) Persiapan A PRESIDEh[ REPUEUK INDONESIA {21 Persiapan pengusahaan mencakup paling sedikit pelaksanaan:
a. prastudi kelayakan finansial;
b. studi kelayakan;
c. analisis mengenai dampak lingkungan; dan
d. pen)rusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Pasal 35
(1) Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf a meliputi analisis proyeksi pendapatan dan biaya investasi, analisis kelayakan finansial termasuk rekomendasi bentuk pengusahaan, skema pendanaan, dan upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial. (21 Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat l2l huruf b. Pasal 36
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b disusun berdasarkan hasil prastudi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a. kajian aspek hukum dan kelembagaan;
b. kqiian teknis yang memuat paling sedikit analisis:
1. penentuan trase Jalan Tol;
2. pengembcrnganwilayah;
3. transportasi jaringan jalan dan lalu lintas;
4. pemanfaatan barang milik negaraf barang milik daerah;
5. ketersediaan pelayanan jasa dan bahan baku; A 6.perkiraan
6. perkiraan biaya pengadaan tanah dan jadwal pengadaan tanah;
7. perkiraan biaya konstruksi dan biaya investasi; dan
8. spesifikasi keluaran;
c. kajian kelayakan ekonomi dan finansial yang memuat paling sedikit:
1. analisis dan sensitivitas proyeksi lalu lintas;
2. analisis biaya manfaat sosial;
3. analisis struktur pendapatan; dan
4. analisis keuangan;
d. kajian sosial ekonomi dan lingkungan;
e. kajian bentuk pengusahaan Jalan Tol yang memuat paling sedikit:
1. rekomendasi skema pengusahaan, sumber pembiayaan, upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial;
2. jangka waktu dan penahapan pengusahaan Jalan To1;
3. identifikasi keterlibatan pihak ketiga; dan
4. status kepemilikan aset selama masa konsesi; f. kajian risiko;
g. kajian dukungan danf atau jaminan Pemerintah Pusat;
h. desain awal (basic designl; dan i. gambar ruang milik Jalan Tol. Pasal 37 Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38
(1) Pen5rusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen PRES!DEN REPUBLIT INDONESIA (21 Dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam pengajuan penetapan lokasi kegiatan pembangunan Jalan To1. Pasal 39
(1) Hasil dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan dokumen pengajuan penetapan lokasi dijadikan dasar dalam proses pelelangan. l2l Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada saat penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol atas izin Menteri. Paragraf 4 Pengadaan Tanah Pasal 40
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) untuk pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (21 Menteri dapat menetapkan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pengusahaan Jalan Tol secara bertahap. Pasal 41
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, danf atau Badan Usaha.
(2) Pembiayaan t-JTd{IITflI LIK INDONESIA (21 Pembiayaan pengadaan tanah untuk Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha menjadi kewajiban dari badan usaha pemrakarsa dan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya investasi.
(3) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol. (41 Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasikan dengan penambahan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau cara lain.
(5) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah daripada dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya dikompensasikan dengan pengurangan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau disetorkan ke kas negara dan dicatatkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6) Pengadaan tanah untuk Jalan Tol dapat dilakukan oleh badan bank tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Pasal 42
(1) Pelelangan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilaksanakan berdasarkan prinsip terbuka dan transparan. (21 Dalam rangka melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJT membentuk panitia pelelangan. Pasal 43 Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap pelelangan terbatas bagi yang lulus prakualifikasi. Pasal44 A -27' Pasal 44
(1) Untuk pengusahaan Jalan Tol yang memenuhi persyaratan, pelelangan dapat dilakukan dengan menggabungkan tahap prakualifikasi dan tahap pelelangan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merupakan prioritas sektor yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. memenuhi kriteria kesiapan pengusahaan Jalan Tol.
(3) Penggabungan tahap prakualifikasi dan tahap pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 Pihak yang dapat mengikuti pelelangan merupakan badan usaha yang mempunyai kemampuan keuangan. Pasal 46 Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 menyelenggarakan tahapan prakualifikasi untuk menilai kemampuan calon peserta pelelangan pengusahaan Jalan Tol yang meliputi aspek:
a. administrasi;
b. keuangan; dan
c. teknis. Pasal47 Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 menilai calon peserta pelelangan berdasarkan prosedur prakualifikasi sebagai berikut:
a. panitia pelelangan mengundang calon peserta yang berminat untuk mengikuti prakualifikasi melalui iklan pada media cetak dan/atau elektronik yang mempunyai sirkulasi luas dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris; A
b. panitia . . _28_
b. panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen prakualifikasi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik untuk pihak yang berminat;
c. panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualilikasi terhadap calon peserta dalam waktu tertentu dan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen lelang; dan
d. panitia pelelangan wajib memberitahukan secara tertulis kepada semua calon peserta yang lulus prakualifikasi dan calon peserta yang tidak lulus prakualifikasi dalam waktu bersamaan. Pasal 48
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) wajib menyediakan dokumen lelang dalam bentuk cetak dan/atau elektronik kepada:
a. peserta yang lulus tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a; dan
b. peserta yang mengikuti pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (ll. l2l Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. undangan lelang;
b. petunjuk terhadap peserta pelelangan;
c. formulir penawaran;
d. syarat umum dan khusus yang akan diterapkan dalam perjanjian pengusahaan;
e. salinan dokumen studi kelayakan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; f. salinan dari konsep perjanjian pengusahaan; dan
g. ketentuan mengenai jaminan penawaran atas nama penawar yang diperlukan dalam penawaran. Pasal 49
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) wajib melakukan evaluasi penawaran berdasarkan kriteria evaluasi yang ditetapkan. A
(2) Kriteria REPUBLIK iNtrONESIA (21 lftiteria evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam dokumen lelang.
(3) Dalam hal jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan hanya 1. (satu), panitia pelelangan dapat mengadakan pelelangan ulang atau panitia pelelangan dapat melakukan negosiasi dengan penawar tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) menetapkan calon pemenang lelang berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal a9 ayat (1). (21 Panitia pelelangan membuat dan menyampaikan laporan hasil pelelangan kepada BPJT.
(3) Kepala BPJT mengajukan calon pemenang lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Paragraf 6 Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Pasal 51
(1) Menteri mengadakan perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dengan Badan Usaha. (21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas.
(3) Menteri dapat menugaskan kepala melaksanakan penandatanganan pengusahaan Jalan To1.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. BPJT untuk perjanjian A
(5) Perjanjian REPUBLIT iNDONESIA
(5) Perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
a. lingkup pengusahaan Jalan Tol;
b. masa konsesi pengusahaan Jalan Tol dan perubahan masa konsesi;
c. tarif Tol awal dan formula penyesuaian tarif Tol;
d. hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, ketika alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko;
e. SPM Jalan Tol; f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian pengusahaan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan; i. aset penunjang fungsi Jalan Tol; j. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan Jalan Tol menggunakan hukum Indonesia;
k. keadaan kahar di luar kemampuan para pihak; dan
1. ketentuan mengenai penyerahan Jalan Tol dan/atau fasilitasnya pada akhir masa konsesi.
(6) Ketentuan mengenai penyerahan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf I memuat:
a. kondisi Jalan Tol dan/atau fasilitas yang akan dialihkan;
b. prosedur dan tata cara penyerahan Jalan Tol dan / atau fasilitasnya;
c. ketentuan bahwa Jalan To1 dan/atau fasilitasnya harus bebas dari segala jaminan atau pembebanan dalam bentuk apa pun pada saat diserahkan kepada Pemerintah Pusat; dan
d. ketentuan bahwa saat diserahkan, Jalan Tol dan/atau flasilitasnya bebas dari tuntutan pihak ketiga. A
(7) Dalam K INDONESIA (71 Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan Jalan Tol tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pendanaan Pasal 52
(1) Pendanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a berasal dari Pemerintah Rrsat dan/atau Badan Usaha. (21 Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan To1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(3) Pendanaan bagi pembangunan Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berasal dari pendapatan Tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu Ruas Jalan To1.
(4) Pendanaan yang berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l).
(5) Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (U digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.
(6) Sumber pendanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga bersumber dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembiayaan kreatif sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian REPUBLII( INDONESIA -s2- Bagian Ketiga Perencanaan Teknis Pasal 53
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b menghasilkan rencana teknis akhir yang merupakan dokumen teknis yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan dengan mengacu pada desain awal (basfc designl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h yang dapat memperhatikan kearifan lokal. (21 Rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambar rencana teknis akhir;
b. spesifikasi pekerjaan;
c. jadwal rencana kerja;
d. kriteria desain;
e. ketentuan teknis; f. laporan survei dan laporan hasil analisis survei;
g. rencana mutu dan keselamatan kerja; dan
h. daftar kuantitas, harga satuan, dan rencana anggaran biaya.
(3) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. ruang manfaat Jalan Tol yang merr.rpakarl ruang sepanjang Jalan Tol yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, talud timbunan, dan galian serta ambang pengaman;
b. ruang milik Jalan Tol yang merupakan ruang sepanjang Jalan Tol yang meliputi ruang manfaat Jalan Tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan Tol;
c. ruang pengawasan Jalan Tol yang merupakan ruang sepanjang Jalan To1 yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar ruang milik Jalan To1 yang penggunaannya berada di bawah pengawasan Menteri;
d. beban A _33_
d. beban rencana, volume lalu lintas, dan kapasitas serta tingkat pelayanan Jalan Tol;
e. persyaratan geometris Jalan Tol;
f. jarak minimum antarjalan keluar/masuk Jalan Tol;
g. persyaratan konstruksi Jalan Tol; dan
h. bangunan pelengkap Jalan To1.
(4) Khusus untuk Jalan Tol layang, ruang manfaat Jalan Tol merupakan ruang sepanjang Jalan Tol layang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman.
(5) Penyusunan rencana teknis akhir Jalan To1 memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan dan menggambarkan hasil optimal sesuai dengan kebuhrhan Pengguna Jalan Tol dan elisiensi sumber daya.
(6) Pen5rusunan rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Badan Usaha. (71 Penyusunan rencarra teknis akhir Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapat persetujuan Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pelaksanaan Konstruksi Pasal 54
(1) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c dilaksanakan sesuai dengan rencana teknis akhir Jalan Tol yang dilaksanakan atau telah disetujui oleh Menteri. (21 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai setelah pengadaan tanah selesai paling sedikit pada bagian Ruas Jalan Tol yang jika konstruksi selesai, Jalan Tol dapat dioperasikan.
(3) Dalam A REPUBUI( INDONESIA _34_
(3) Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat, pelaksanaan konstruksi Jalan Tol dapat dilaksanakan sesuai rencana teknis akhir yang persetujuannya diberikan secara bertahap.
(4) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan konstruksi Jalan Penghubung dan/atau pengembalian kondisi Jalan Umum yang terdampak konstruksi dan pengoperasian Jalan To1.
(5) Menteri dapat menetapkan kegiatan peningkatan Jalan Umum yang terdampak konstruksi dan pengoperasian Jalan Tol sebagai bagian dari pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya. Pasal 55 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meqiadi tanggung jawab Badan Usaha dengan memperhatikan mutu, efisiensi dan manfaat, serta fungsi Jalan Tol. Pasal 56
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol yang melewati jalan yang telah ada wajib menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi. (21 Penyediaan jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(3) Laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan laik fungsi Jalan Umum.
(4) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol yang berlokasi di atas atau di bawah jalan yang telah ada wajib memastikan jalan yang ada tetap laik fungsi. A (s) uji REPUBLIT( INDONESIA
(5) Uji laik fungsi jalan pengganti dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Badan Usaha wajib memastikan bangunan perlintasan pada Jalan Tol telah mempertimbangkan rencarra pengembangan jalan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. {7) Dalam hal pelaksanaan pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, Badan Usaha wajib menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
(8) Penyediaan jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan pendapat instansi terkait.
(9) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pengoperasian dan preservasi. (1O) Serah terima aset terhadap jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. Pasal 57
(1) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 disediakan dengan jumlah lajur dan struktur lapis perkerasan yang paling sedikit sama dengan jumlah lajur dan struktur lapis perkerasan lintas jalan yang digantikan. (21 Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memenuhi persyaratan:
a. geometris;
b. perlengkapan jalan; dan
c. konstruksi bangunan yang berlaku.
(3) Selama pelaksanaan konstruksi jalan pengganti belum selesai atau jalan pengganti belum dapat difungsikan, jalan yang ada harus tetap berfungsi. (41 Penyediaan jalan pengganti oleh Badan Usaha diatur dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol. A Pasal 58 REPUBUT INDONESIA Pasal 58
(1) Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan To1. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(4) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak, dikenai denda administratif 1oloo (satu permil) per hari kerja dari biaya konstruksi jalan pengganti.
(6) Apabila dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja sejak pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang Layak, dikenai pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol. (71 Pemasukan dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(8) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal59 A REPUELII( INDONESIA Pasal 59 Dalam hal pelaksanaan konstnrksi Jalan Tol melintas di atas atau di bawah jalur transportasi atau jaringan utilitas lainnya, persyaratan teknisnya ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri terkait. Bagian Kelima Pengoperasian Paragraf 1 Umum Pasal 6O Pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf d meliputi SPM Jalan Tol, Pengguna Jalan Tol, pengumpulan To1, penggunaan Jalan To1, pemanfaatan bagian Jalan To1, penutupan sementara, pengambilalihan dan pengoperasian setelah masa konsesi, usaha-usaha lain, dan tarif Tol yang sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan Jalan To1. Pasal 61
(1) Pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf d dilakukan setelah memenuhi:
a. laik fungsi terhadap ketentuan teknis dan administratif sebagai Jalan Umum; dan
b. laik fungsi terhadap ketentuan sistem Tol yang meliputi sistem pengumpulan Tol dan perlengkapan sarana operasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selama masa pengoperasian Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha wajib memenuhi SPM Jalan Tol. Paragraf2 REPUBLII( TNDONESIA Paragraf 2 Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol
PASAL 62
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O meliputi:
a. kondisi Jalan Tol;
b. prasarana keselamatan dan keamanan; dan
c. prasarana pendukung layanan bagi Pengguna Jalan Tol.
(2) Setiap parameter SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat unsur implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan dan estetika.
(3) Kondisi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. kondisi perkerasan badan jalan;
b. kondisi perkerasan bahu jalan;
c. kondisi rounding;
d. kondisi drainase;
e. kondisi bagian khusus; dan f. estetika lingkungan.
(4) Prasarana keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. petunjuk jalan;
b. penerangan Jalan Umum;
c. anti-silau;
d. pagar ruang milik jalan;
e. pagar pengamanan; f. fasilitas penanganan kecelakaan;
g. fasilitas pengamanan dan penegakan hukum; dan
h. fasilitas pelayanan dan pertolongan.
(5) Prasarana pendukung layanan bagi Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a.aksesibilitas; A K INDONESIA
a. aksesibilitas;
b. kecepatan tempuh rata-rata; dan
c. tempat istirahat dan pelayanan memperhatikan aspek keberlanjutan kesetaraan gender. yang dan
PASAL 63
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (21wajib melakukan evaluasi terhadap pemenuhan
SPM Jalan Tol secara berkala paling lama 6 (enam)
bulan dan menyampaikan laporan evaluasi kepada
Menteri.
(21 Menteri melalui BPJT dan/atau unit organisasi yang
ditunjuk oleh Menteri melakukan pengecekan atas
laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 dimuat dalam
perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(4) Hasil evaluasi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan informasi publik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM Jalan Tol diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 64
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan
Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenai
sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan penyesuaian tarif;
c. denda administratif; dan/atau
d. pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(21 Menteri memberikan sanksi administratif berupa
teguran tertulis untuk penyelesaian pemenuhan SPM
Jalan Tol dalam jangka waktu tertentu.
(3) Dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi SPM Jalan Tol
dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l, Badan Usaha dikenai sanksi penundaan
penyesuaian tarif dan denda administratif.
A
(a) Apabila
PRESIDEH
BUK INDONESIA
(4) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender
sejak pengenaan sanksi penundaan penyesuaian tarif
dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Badan Usaha telah melakukan pemenuhan SPM
Jalan To1, sanksi penundaan tarif dicabut.
(5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender
sejak pengenaan sanksi penundaan tarif tol dan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Badan Usaha tidak melakukan pemenuhan SPM Jalan
To1, Badan Usaha dikenai pembatalan perjanjian
pengusahaan Jalan To1.
(6) Pemasukan dari denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan negara
bukan pajak yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif SPM Jalan Tol diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pengguna Jalan Tol
PASAL 65
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(U Jalan Tol diperuntukkan bagi Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. l2l Jalan Tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur Jalan Tol khusus yang secara fisik terpisah.
(3) Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan pengembangan jaringan Jalan To1.
(4) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan golongan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. Paragraf4 A REI'UELII( INDONESIA Paragraf 4 Pengumpulan ToI
PASAL 66
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 merupakan kegiatan penarikan Tol dari
Pengguna Jalan To1.
(2) Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan sistem penarifan yang
ditetapkan oleh Menteri atas usul BPJT.
(3) Sistem penarifan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat {21ditetapkan berdasarkan total jarak tempuh atau
rata-rata jarak tempuh Pengguna Jalan To1.
(4) BPJT dapat mengusulkan perubahan pengumpulan Tol
dan sistem penarifun pada Jalan Tol yang sudah
beroperasi kepada Menteri setelah melakukan evaluasi
dan/atau setelah menerima usulan dari Badan Usaha.
PASAL 67
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik. (21 Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.
(3) Dalam hal pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badarr Usaha dapat dikenai biaya layanan. (41 Pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang dilaksanakan oleh Menteri, diselenggarakan dengan ketentuan:
a. Menteri menjamin Badan Usaha mendapatkan seluruh pendapatan Tol atas setiap kendaraan yang menggunakan Jalan Tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif Tol; dan
b. Menteri menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan Tol kepada Badan Usaha. A
(5) Menteri ELIK INDONESIA _42_
(5) Menteri dapat bekerja sarna dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.
(6) Badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5| merupakan badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan layanan sistem pengumpulan Tol nontunai nirsentuh nirhenti di Jalan To1. (71 Badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak dalam mengelola pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dalam hal unit pengelola dana belum terbentuk.
(8) Dalam hal badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat l7l tidak ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak, penunjukan instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana.
(10) Dalam hal terdapat selisih lebih pemasukan biaya layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan Tol dengan sistem elektronik menggunakan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Penggunaan Jalan Tol
PASAL 68
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
Penggunaan Jirlan Tol sebagaimana
Pasal 60 meliputi:
a. penggunaan jalur lalu lintas;
b. penggunaan bahu jalan;
c. median; dan
d. gerbang Tol.
dimaksud
dalam
PASAL 69
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
Pasal 69 (U Penggunaan jalur lalu lintas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas Pengguna Jalan Tol;
b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan;
c. tidak digunakan untuk berhenti;
d. tidak digunakan untuk menarik/menderekf mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
e. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan. (21 Penggunaan bahu jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan; dan
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
(3) Penggunaan median Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan sebagai jalur pemisah arLrs lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah; b.tidak PEPUBLIX TNDONESIA
b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat; dan
c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.
(4) Penggunaan gerbang Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan untuk pelaksanaan pengumpulan Tol;
b. dilengkapi dengan fasilitas untuk melakukan perekaman asal dan/atau tujuan gerbang dan fasilitas pembayaran dalam hal transaksi menggunakan uang elektronik; dan
c. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang, barang, dan/ atau hewan.
PASAL 70
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Pemanfaatan Bagian Jalan Tol
PASAL 71
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(U Pemanfaatan bagian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 pada ruang milik Jalan Tol dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ruang milik Jalan Tol hanya diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan Tol, penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk pengamanan jalan; dan
b. dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan keamanan konstruksi Jalan Tol, Badan Usaha dapat menggunakan ruang milik Jalan Tol di luar ruang manfaat Jalan Tol untuk penempatan iklan, bangunan utilitas, dan/atau utilitas.
(2) Menteri A BLIK INDONESIA (21 Menteri dapat memberikan izin pemanfaatan bagian Jalan To1 pada ruang milik Jalan Tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan keamanan konstruksi Jalan Tol.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan bagian Jalan To1 pada ruang milik Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal T2
(1) Pemanfaatan bagian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal6O pada ruang pengawasan Jalan Tol diatur sebagai berikut: a, kondisi dan situasi ruang pengawasan Jalan Tol harus direncanakan agar pandangan bebas pengemudi tidak terganggu; dan
b. pemasangan iklan dan bangunan lainnya di daerah pengawasan Jalan Tol harus memperhatikan keamanan lalu lintas Jalan Tol. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 73
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
Penempatan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (1) huruf b dan pemasangan iklan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b tidak mengurangi
hak pemerintah daerah setempat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 74
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Apabila untuk kepentingan penyelenggaraan Jalan Tol
suatu bangunan utilitas dan/atau utilitas yang telah
ada yang terletak di dalam, p&da, sepanjang, danlatau
melintas di atas atau di bawah ruang milik Jalan To1,
harus dipindahkan atau direlokasi dari ruang milik
Jalan Tol, pemiliknya harus memindahkan atau
merelokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas
tersebut.
(21 Biaya untuk memindahkan atau merelokasi, termasuk
biaya memasang kembali bangunan utilitas dan/atau
utilitas tersebut pada lokasi baru dibebankan kepada
Badan Usaha.
PASAL 75
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -46_ Pasal 75 Pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, dan/atau melintas di atas atau di bawah ruang milik Jalan To1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Penutupan Sementara
PASAL 76
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Jalan Tol dapat ditutup sementara sebagian atau
seluruh Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6O apabila:
a. digunakan untuk kepentingan nasional;
b. digunakan untuk keamanan dan keselamatan
negara; dan
c. kondisi fisik Jalan Tol membahayakan Pengguna
Jalan Tol.
(21 Penutupan sementara Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penutupan sementara Ruas Jalan Tol wajib diumumkan
kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai
ditutupnya Ruas Jalan Tol tersebut.
(4) Selama masa penutupan sementara Ruas Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha
tidak menerima pemasukan pendapatan Tol.
(5) Badan Usaha wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan
penutupan sementara Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Menteri.
(6) Pembukaan kembali Ruas Jalan Tol yang ditutup
sementara wajib diumumkan kepada masyarakat paling
lambat pada hari mulai dibukanya Ruas Jalan To1.
PASAL 77
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Dalam hal lintas jaringan Jalan Umum yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Ruas Jalan Tol alternatif dapat digunakan sementara menjadi Jalan Umum tanpa To1. (21 Penetapan Ruas Jalan Tol menjadi Jalan Umum tanpa Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. ParagrafS A REPUBLIK INOONESIA Paragraf 8 Pengambilalihan dan Pengoperasian Setelah Masa Konsesi
PASAL 78
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Dalam hal masa konsesi Jalan Tol telah berakhir,
pengusahaan Jalan Tol dikembalikan kepada Menteri.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:
a. mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan Bebas
Hambatan non-Tol; atau
b. menugaskan pengusahaan baru kepada badan
usaha milik negara untuk pengoperasian dan
preservasi Jalan Tol.
(3) Menteri melakukan evaluasi 1 (satu) tahun sebelum
konsesi pengusahaan suatu Ruas Jalan Tol berakhir
untuk menentukan pengusahaan Jalan Tol setelah
masa konsesi berakhir.
(4) Badan usaha milik negara yang mendapatkan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 12)
huruf b merupakan badan usaha milik negara yang
memiliki pengalaman dalam pengusahaan Jalan Tol.
(5) Badan usaha milik negara yang mendapatkan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, selama jangka waktu konsesi dilarang
menjaminkan,
menggadaikan,
atau
memindahtangankan aset Jalan To1.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan dan
pengoperasian setelah masa konsesi berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 79
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Penugasan pengusahaan baru kepada badan usaha
milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
ayat (21 huruf b
dilaksanakan dengan
mempertimbangkan keuangan negara serta kelayakan
ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan
preservasi Jalan Tol.
(2) Tarif
K INDONESIA
(21 Tarif Tol awal dari pengusahaan Jalan Tol baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih
rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir masa
konsesi.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas
Jalan Tol selain pengoperasian dan preservasi Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (L), dapat dilakukan
perubahan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(4) Perubahan perjanjian pengusahaan Jalan To1
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam
bentuk penyesuaian tarif dan/atau penyesuaian masa
konsesi.
(5) Dalam ha1 diperlukan pengembangan jaringan Jalan
Tol, Menteri dapat menetapkan besaran tarif Tol yang
berbeda dengan tarif Tol penugasan kepada badan
usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(6) Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol yang
ditetapkan Pemerintah Pusat dan tarif Tol penugasan
kepada badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), selisih tersebut merupakan
penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan
untuk pengembangan jaringan Jalan To1.
Paragraf 9
Usaha'Usaha Lain
PASAL 80
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Selain tanah yang sudah ditetapkan dalam perencanaan
teknis untuk keperluan badan jalan, tanah di nrang
milik Jalan Tol di luar ruang manfaat Jalan To1, dapat
diusahakan sebagai tempat istirahat dan pelayanan
sepanjang hal ini masih menrpakan sarana penunjang
dalam pengusahaan Jalan Tol dan memenuhi ketentuan
teknis Jalan To1.
l2l Pengusahaan tanah untuk tempat istirahat dan
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Badan Usaha bekeda s€rma dengan
pihak lain atas persetujuan BPJT.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan tanah
untuk tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 10
A
Paragraf 10
Tarif Tol
PASAL 81
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Tarif Tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar
Pengguna Jalan To1, besar keuntung€rn biaya operasi
kendaraan, dan kelayakan investasi.
(21 Besar keuntungan biaya operasi kendaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan selisih biaya operasi kendaraan dan nilai
waktu pada Jalan Tol dengan jalan lintas alternatif
Jalan Umum yang ada.
(3) Kelayakan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan taksiran transparan dan
akurat dari semua biaya selama jangka waktu
perjanjian pengusahaan Jalan To1, yang memungkinkan
Badan Usaha memperoleh keuntungan yang memadai
atas investasinya.
(4) Pemberlakuan tarif Tol awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 82
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Pemberlakuan tarif Tol awal ditetapkan bersamaan
dengan penetapan pengoperasian Jalan To1.
(21 Penetapan pengoperasian Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
pengoperasian Jalan Tol dan pemberlakuan tarif Tol
awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 83
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
a. pengaruh laju inflasi; dan
b. evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan To1.
(2) Perhitungan penyesuaian tarif Tol berdasarkan pengaruh laju inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan formula sebagai berikut: tarif baru = tarif lama (1 + inflasi).
(3) Evaluasi A REPUBUI( INDONESIA _50_
(3) Evaluasi pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri terhadap pemenuhan SPM Jalan ToI selama 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Menteri menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif To1.
PASAL 84
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang
dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1), evaluasi dan penyesuaian tarif
Tol dapat dilakukan dalam hal:
a. pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem
jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan
memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
b. terdapat penambahan lingkup di luar rencana
usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi;
dan/atau
c. terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang
mempengaruhi kelayakan investasi Jalan To1.
(21 Penyesuaian tarif Tol guna pemenuhan pelayanan lalu
lintas pada sistem jaringan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud padq ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan
carai
a. penerapan sistem tarif berbasis wilayah; dan/atau
b. penerapan sistem tarif berbasis waktu.
(3) Penerapan sistem tarif berbasis wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan melalui
penetapan besaran tarif Tol untuk 1 (satu) atau
beberapa Ruas Jalan Tol berdasarkan lokasi Jalan Tol.
(4) Penerapan sistem tarif berbasis waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan melalui
penetapan besaran tarif Tol untuk 1 (satu) atau
beberapa Ruas Jalan Tol berdasarkan waktu.
(5) Menteri melakukan evaluasi penyesuaian tarif To1
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
memperhatikan kemampuan bayar Pengguna Jalan To1,
besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan
kelayakan investasi.
PASAL 85
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
A
Pasal 85
(1) Dalam hal Menteri melakukan evaluasi dan
penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1) huruf a, selisih pendapatan Tol
ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak
yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan
Jalan To1.
l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menghilangkan kewajiban Badan Usaha dalam
memenuhi ketentuan SPM Jalan To1.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol akibat penambahan
lingkup di luar rencana usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap
penambahan lingkup yang sebelumnya tidak terdapat
dalam rencana usaha dan mengakibatkan turunnya
tingkat kelayakan investasi Jalan Tol.
(4) Penambahan lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(5) Dalam hal kebijakan Pemerintah hrsat dalam
melakukan penyesuaian tarif Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal84 ayat (1) huruf c menyebabkan
penurunan pendapatan Tol, Badan Usaha dapat
diberikan kompensasi sebagaimana ditetapkan dalam
perjanjian pengusahaan Jalan To1.
PASAL 86
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan penyesuaian
tarif Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 87
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Kelima - Pengoperasian
(1) Dalam hal tingkat kelayakan linansial Jalan Tol pada
masa operasi melebihi tingkat kelayakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kelebihan tingkat
kelayakan finansial merupakan penerimaan negara
bukan pajak yang akan dipergunakan untuk
pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk
pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan
A
{21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam hal tingkat kelayakan finansial dari
proyek Jalan Tol baru yang dilelangkan oleh Pemerintah
Pusat di atas tingkat kelayakan finansial yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Kelebihan tingkat kelayakan linansial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan oleh Badan
Usaha selama masa pengoperasian yang diatur lebih
lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(4) Dalam hal terdapat penurunan tingkat kelayakan
finansial dari tingkat kelayakan finansial yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Rrsat pada masa operasi,
Badan Usaha dapat diberikan kompensasi yang diatur
dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (4) dicantumkan di dalam dokumen lelang dan
perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh lembaga
yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelebihan tingkat
kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penurunan tingkat kelayakan finansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(8) Tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak
dan penentuan selisih lebih antara tingkat kelayakan
finansial Jalan Tol pada masa operasi dengan tingkat
kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Keenam
Preservasi
PASAL 88
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Keenam - Preservasi
(1) Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf e meliputi:
a. pemeliharaan rutin;
b. pemeliharaan berkala; c.rehabilitasi; A REPUBLTK INDONESIA
c. rehabilitasi;
d. rekonstruksi;dan/atau
e. pelebaran menuju standar. (21 Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memperhatikan keselamatan Pengguna Jalan Tol dan kelancaran lalu lintas.
PASAL 89
BAB V: PENGUSAHAAN JALAN TOL | Bagian Keenam - Preservasi
(1) Selain preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88, Badan Usaha harus melakukan
preservasi Jalan Penghubung.
(21 Presenrasi Jalan Penghubung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGAWASAN JALAN TOL
PASAL 90
BAB VI: PENGAWASAN JALAN TOL
(1) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan untuk mewujudkan tertib
pengaturan, pembinaan, dan pengusahaan Jalan To1.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas pengawasan umum dan pengawasan
pengusahaan Jalan To1.
PASAL 91
BAB VI: PENGAWASAN JALAN TOL
(1) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (2) meliputi:
a. pengawasan terhadap penyelenggaraan Jalan To1;
b. pengembangan jaringan Jalan To1, fungsi, dan
manfaat jaringan Jalan Tol; dan
c. kinerja jaringan Jalan To1.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.
PASAL 92
BAB VI: PENGAWASAN JALAN TOL
A
_54_
Pasal 92
(U Pengawasan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9O ayat (2) meliputi pengawasan
terhadap pelaksanaan kewajiban perjanjian
pengusahaan Jalan To1.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh BPJT.
BAB VII
UNTT PENGELOLA DANA
PASAL 93
BAB VII: UNTT PENGELOLA DANA
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak dan penerimaan lain yang digunakan
untuk pengembangan jaringan Jalan To1, dapat
dibentuk unit pengelola dana yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undang€rn.
(21 Semua dana yang berasal dari penerimaan negara
bukan pajak dan penerimaan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (U diaudit oleh lembaga yang
berwenang di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan.
BAB VIII
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Bagian Kesatu
Status dan Kedudukan
PASAL 94
BAB VIII: BADAN PENGATUR JALAN TOL | Bagian Kesatu - Status dan Kedudukan
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
merupakan badan non struktural yang dibentuk oleh
Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
Bagian
Bagian Kedua
Wewenang, T\rgas, dan Fungsi
PASAL 95
BAB VIII: BADAN PENGATUR JALAN TOL | Bagian Bagian Kedua - Wewenang, T\rgas, dan Fungsi
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 mempunyai
wewenang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah
Pusat dalam pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan
Badan Usaha untuk memberikan manfaat yang maksimal
bagi negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rak5rat.
PASAL 96
BAB VIII: BADAN PENGATUR JALAN TOL | Bagian Bagian Kedua - Wewenang, T\rgas, dan Fungsi
(1) Dalam menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, BPJT mempunyai tugas dan fungsi:
a. merekomendasikan tarif Tol awal dan penyesuaian tarif Tol kepada Menteri;
b. merekomendasikan pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;
c. merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan Jalan Tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi;
d. melakukan persiapan pengusahaan Jalan Tol;
e. melakukan pengadaan investasi Jalan Tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka; f. melakukan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pendanaan tanah; dan
g. melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol termasuk kewajiban pemenuhan layanan Jalan Tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri. (21 Menteri mengevaluasi tugas dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi BPJT diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian 'NDONESIA _56_ Bagian Ketiga Susunan Organisasi
PASAL 97
BAB VIII: BADAN PENGATUR JALAN TOL | Bagian Ketiga - Susunan Organisasi
Keanggotaan BPJT terdiri atas unsur Pemerintah Pusat,
unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat.
PASAL 98
BAB VIII: BADAN PENGATUR JALAN TOL | Bagian Ketiga - Susunan Organisasi
(1) BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 terdiri
atas seorang kepala dan beberapa orang anggota.
(21 Kepala BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan wakil dari unsur Pemerintah Pusat yang
bertanggung jawab di bidang jalan dan merangkap
sebagai anggota.
(3) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang yang
diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri.
PASAL 99
BAB VIII: BADAN PENGATUR JALAN TOL | Bagian Ketiga - Susunan Organisasi
(U Menteri dapat membentuk sekretariat untuk membantu
pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
PASAL 100
BAB VIII: BADAN PENGATUR JALAN TOL | Bagian Ketiga - Susunan Organisasi
(1) Dalam hal anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil maka pegawai negeri sipil tersebut diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi anggota BPJT tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pegawai A BUK INDONESIA
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 101
BAB VIII: BADAN PENGATUR JALAN TOL | Bagian Ketiga - Susunan Organisasi
Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakvra kepada T\rhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani;
d. bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
e. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; f. mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang jalan, keuangan, danf atau komersial;
g. tidak bekerja pada kegiatan usahaJalan Tol serta usaha lain yang terkait;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. usia maksimum 6O (enam puluh) tahun; j. tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris atau pegawai pada Badan Usaha; dan
k. tidak menjadi pengurus partai politik.
PASAL 102
BAB VIII: BADAN PENGATUR JALAN TOL | Bagian Ketiga - Susunan Organisasi
(1) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (3) diberhentikan dalam hal:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
c. dianggap tidak cakap jasmani atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan kewaj ibannya;
d. tidak melaksanakan tugas sebagai anggota BPJT
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan
yang sah;
e. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan
BPJT;
A
f.melakukan
EIil:FIITISN
K INDONESIA
f.
melakukan tindakan ata.u sikap yang bertentangan
dengan kepentingan negara;
g. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak
dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;
h. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; dan/atau
i.
melanggar sumpah ljanji sebagai anggota BPJT.
(2) Pemberhentian anggota BPJT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 1O3
Masa kerja anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
PASAL 104
BAB VIII: BADAN PENGATUR JALAN TOL | Bagian Ketiga - Susunan Organisasi
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas BPJT bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(21 Sistem penggajian anggota BPJT disesuaikan dengan
beban tugas dan ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol
PASAL 105
BAB IX: HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol
(1) Pengguna Jalan Tol wajib membayar Tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. (21 Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri.
(3) Pada A EITT,FII.EN LIK INDONESIA
(3) Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu Tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang PenggunaJalan To1, terhadap Pengguna Jalan Tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) Ruas Jalan Tol atau sekelompok Ruas Jalan Tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberlakukan terhadap Pengguna Jalan Tol dalam ha1 terdapat bukti masuk dari gerbang asal atau terdapat kesalahan yang tidak disebabkan oleh Pengguna Jalan To1.
(5) Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat dari kesalahan Pengguna Jalan To1, dikenai denda administratif secara bertingkat.
(6) Pengenaan denda administratif secara bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat)jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;
b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 7Ox24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada hurrf a; dan
c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan To1 tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(7) Pengenaan _60_ (71 Pengenaan denda administratif tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.
(8) Dalam hal Pengguna Jalan Tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(9) Pendapatan yang bersumber dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(10) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak meniadakan hak Badan Usaha atas kewajiban pembayaran Pengguna Jalan Tol yang tidak atau kurang membayar tarif To1. Pasal 1O6
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (6), ayat (71, dan ayat (8) dilaksanakan oleh Menteri. l2l Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (6) huruf c dapat bekerja sarna dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 107
BAB IX: HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol
Pengguna Jalan Tol berhak menuntut ganti kerugian kepada
Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat
kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan Jalan Tol
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 108
BAB IX: HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol
Pengguna Jalan Tol berhak mendapatkan pelayanan Jalan
Tol yang sesuai dengan pemenuhan SPM Jalan Tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
Bagian
-6t-
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol
Pasal 1O9
(U Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya
dan/atau mengeluarkan Pengguna Jalan Tol yang tidak
memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di
gerbang terdekat dari Jalan Tol.
12) Tata cara penolakan dan pengeluaran Pengguna Jalan
Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 110
BAB IX: HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL | Bagian -6t- - Bagian Kedua
(1) Pada setiap Ruas Jalan Tol, Badan Usaha wajib menyediakan unit ambulans, unit pertolongan penyelamatan pada kecelakaan, unit penderek, serta unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai sarana penyelamatan di Jalan To1. {21 Badan Usaha wajib menyediakan unsur pengamanan dan penegakan hukum lalu lintas Jalan Tol bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 111
BAB IX: HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL | Bagian -6t- - Bagian Kedua
(1) Badan Usaha wajib memenuhi syarat kelayakan
operasional Jalan To1.
(21 Syarat kelayakan operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kondisi jalan setiap saat harus baik sesuai dengan
perencanaan teknis yang disyaratkan;
b. pemenuhan seluruh fasilitas keselamatan berupa
perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
c. pemenuhan seluruh fasilitas pengoperasian dan
preservasi Jalan Tol sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan oleh Menteri; dan
d. manajemen lalu lintas yang menjamin terwujudnya
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas Pengguna Jalan Tol.
Pasal ll2
A
-62_
PASAL 112
BAB IX: HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA DAN BADAN USAHA JALAN TOL | Bagian -6t- - Bagian Kedua
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang didapatkan
oleh Pengguna Jalan Tol sebagai akibat kesalahan dari
Badan Usaha dalam pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 113
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OO5 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OS Nomor 32, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2l tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20O5 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 27, , dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 114
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OO5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 32, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2l tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 27, , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 115
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBUI( INOONESIA _63_ Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik