PP NOMOR 24 TAHUN 2024

KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG SAUH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-05-28
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan Pemerintah
Ekonomi Khusus Tanjung Sauh.
ln1
ditetapkan Kawasan

PASAL 2

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 840,67 Ha (delapan
ratus empat puluh koma enam puluh tujuh hektare) yang
terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau.

PASAL 3

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:

a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Riau;

b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Pedisa; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Riau. Menetapkan SK No230061 A

(2) Batas (21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 4

Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi; dan
c. pengembangan energi.

PASAL 5

(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan
badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan
Ekonomi Khusus Tanjung Sauh dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh.

PASAL 6

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh, meliputi kesiapan:

a. prasarana dan sarana;

b. sumber daya manusia; dan

c. perangkatpengendalianadministrasi. A

(3) Dewan

(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:

a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;

b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau

c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh kepada Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh. Peraturan Pemerintah diundangkan.

PASAL 7

ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar