PP NOMOR 27 TAHUN 2024

KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan
kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-
Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang
dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang
menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan
Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
3. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk
memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan,
rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum,
pemulangan, dan reintegrasi sosial.
4. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang
diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5. Hak Korban adalah hak atas Penanganan, pelindungan,
dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan
dinikmati oleh Korban.
6. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok
organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan,
termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan penanganan
Korban, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan
secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait.
(21 Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan
pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban
di daerah.
A
(3) Menteri

(3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sesuai kewenangannya.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 bertujuan untuk:
a. mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang
berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan
Penanganan Korban;
b. mewujudkan kolaborasi dan
keterpaduan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam
pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban;
c. meningkatkan hubungan kerja yang terpadu, inklusif, dan
berkesinambungan antara kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan
Penanganan Korban; dan
d. memastikan terlaksananya Pencegahan dan Penanganan
Korban sesuai dengan standar layanan.
BAB II
PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN

PASAL 4

BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (L,embaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, ; 1. 2. Menetapkan PERATURAN PEMANTAUAN PENANGANAN SEKSUAL. MEMUTUSI(AN: PEMERINTAH TENTANG KOORDINASI DAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN BABI A BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

3. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

4. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

5. Hak Korban adalah hak atas Penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.

6. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. Pasal 2

(1) Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan penanganan Korban, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait. (21 Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban di daerah. A

(3) Menteri

(3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai kewenangannya. Pasal 3 Koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:

a. mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban;

b. mewujudkan kolaborasi dan keterpaduan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban;

c. meningkatkan hubungan kerja yang terpadu, inklusif, dan berkesinambungan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban; dan

d. memastikan terlaksananya Pencegahan dan Penanganan Korban sesuai dengan standar layanan. BAB II PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN Pasal 4 Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:

a. perencanaan;

b. pelayanan;

c. evaluasi; dan

d. pelaporan. Pasal 5

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi rencana kegiatan antar kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Korban.

(2) Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pemetaan dan identifikasi serta padu serasi program atau kegiatan Pencegahan dan Penanganan Korban pada kementerian/ lembaga terkait; dan SK No230330A

b. pemetaan

b. pemetaan dan identifikasi serta padu serasi anggaran Pencegahan dan Penanganan Korban pada kementerian / lembaga terkait.

(3) Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban sebelum disusunnya rencana kerja kementerian/ lembaga terkait. (41 Sinkronisasi rencana kegiatan yang dihasilkan menjadi pertimbangan untuk pen)rusunan rencana kerja kementerian/lembaga.

(5) Hasil sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dapat menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan terkait penyusuna.n rencana kerja perangkat daerah.

PASAL 6

BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
dilaksanakan melalui konsolidasi pelayanan yang
berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Korban
yang dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan
rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4).
(2) Konsolidasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk memastikan kementerian/lembaga
melaksanakan pemberian pelayanan Pencegahan dan
Penanganan Korban secara cepat, terpadu, dan
terintegrasi.

PASAL 7

BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
dilaksanakan melalui:
a. analisa kesesuaian antara rencana kerja
kementerian/lembaga hasil
sinkronisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelayanan
Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. pen5rusunan rekomendasi.
(2) Analisa kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat berupa:
A
a. pengumpulan .

a. pengumpulan data dan informasi pelaksanaan
Pencegahan dan Penanganan Korban dari masing-
masing kementerian/ lembaga terkait; dan
b. reviu atas sasaran dan target yang direncanakan
dengan pencapaiannya.
(3) Pen5rusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan kualitas
pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanganan
Korban.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan
kementerian/lembaga terkait paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil evaluasi merupakan bahan bagi Menteri untuk
men5rusun laporan.

PASAL 8

BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d disusun berdasarkan hasil evaluasi.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Hasil pelaporan dijadikan pertimbangan bagi kementerian/lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban.

PASAL 9

BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Dalam koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan:
a. berbagi data dan informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan / ata:u
b. rapat koordinasi.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal diperlukan, koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
BABIII
A

BAB III
PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN

PASAL 10

BAB III: PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh
Menteri secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga
terkait.
(21 Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap
perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan
disabilitas, serta dilaksanakan oleh Masyarakat.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilakukan dengan memastikan pendapat/suara
Korban/penyintas Tindak Pidana Kekerasan Seksual
secara bermakna, dengan memperhatikan aspek:
a. gender;
b. usia;
c. kondisi dan ragam penyandang disabilitas;
d. geografis;
e. kebutuhan; dan
f. inklusivitas.

PASAL 11

BAB III: PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dilakukan
melalui:
a. pengamatan;
b. pengidentifikasian; dan
c. pencatatan.

PASAL 12

BAB III: PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 huruf a dilakukan dengan memahami dan observasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban. SK No230333 A

(2) Pengamatan (21 Pengamatan pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui bidang pendidikan, sarana dan prasarana publik, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, budaya, teknologi informatika, keagamaan, dan keluarga;

b. penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang dilakukan dengan memperhatikan situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya; dan

c. penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pada panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi tedadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(3) Pengamatan pelaksanaan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan Hak Korban atas:

a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, pelindungan, dan pemulihan;

b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;

c. hak atas layanan hukum;

d. hak atas penguatan psikologis;

e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;

f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan

g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik. (41 Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) sebagai bahan untuk pengidentifikasian. A

PASAL 13

BAB III: PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
PR,ESIDEN
PEPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
(1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf b dilakukan melalui pen5rusunan data dan informasi
hasil pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (4) yang paling sedikit dikelompokkan berdasarkan:
a. proses;
b. hasil;
c. dampak;
d. tantangan; dan
e. rekomendasi.
(21 Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai bahan untuk pencatatan.

PASAL 14

BAB III: PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c dilakukan dengan mengkompilasi dan
mendokumentasikan hasil
pengidentifikasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai bahan penJrusunan laporan hasil
pemantauan.

PASAL 15

BAB III: PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri
untuk melakukan koordinasi.

PASAL 16

BAB III: PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Dalam melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian,
dan pencatatan, disusun instrumen pemantauan.
(2) lnstrumen pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 17

BAB III: PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan
secara:
a. bersama; dan/atau
b. sendiri-sendiri.
A
(2) Pemantauan

(21 Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban secara
bersama dan/atau sendiri-sendiri dilaksanakan dengan
mengacu pada instrumen pemantauan yang ditetapkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (21.
(3) Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban
secara bersama dan/atau sendiri-sendiri menjadi bahan
tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi.

PASAL 18

BAB III: PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Dalam hal pelaksanaan pemantauan secara bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a,
Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap
perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan
disabilitas mengutamakan pemantauan kriteria tertentu.
(21 Pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan
komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan,
hak asasi manusia, perlindungan anak, dan/atau
disabilitas.
(3) Pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat melibatkan kementerian/lembaga dan
pemerintah terkait dengan tematik Pencegahan dan
Penanganan Korban.

PASAL 19

BAB III: PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1), meliputi Pencegahan dan Penanganan Korban:
a. pada situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan
situasi khusus lainnya; dan/atau
b. di panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang
berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

PASAL 20

BAB III: PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, atau disabilitas sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing.

(2) Hasil A REPUBLTK INDONESIA _ 10_ (21 Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan sendiri-sendiri oleh komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

PASAL 21

BAB III: PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang
dilaksanakan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) dilakukan melalui:
a. peran serta dalam pemantauan yang dilaksanakan
oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan
terhadap perempuan, hak asasi manusia,
perlindungan anak, dan disabilitas; danlatau
b. pemantauansecarasendiri-sendiri.
(21 Hasil pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada
Menteri melalui media komunikasi yang disediakan oleh
Menteri.

PASAL 22

BAB III: PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Hasil Pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 menjadi data dan
informasi mengenai pelaksanaan Pencegahan dan
Penanganan Korban.
(2) Data dan informasi merupakan bahan tindak lanjut bagi
Menteri untuk melakukan koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal A Agar ELIK INDONESIA