PP NOMOR 28 TAHUN 2024

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-26
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan.

PASAL 2

Ruang Lingkup Penyelenggaraan
Ruang lingkup Upaya Kesehatan meliputi upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

PASAL 71

Sistem Informasi Kesehatan & Rekam Medis
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan rekam medis secara elektronik dan terhubung dengan platform integrasi Kementerian Kesehatan.

PASAL 1172

Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.