PASAL 1
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan.
urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:28