Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yang selanjutnya disingkat JFAKS adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
6. Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama yang selanjutnya disebut Analis Kerja Sama adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Mitra Kerja Sama yang selanjutnya disebut Mitra adalah institusi atau organisasi yang melaksanakan kerja sama dengan Instansi Pemerintah yang dapat berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Kerja Sama.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Kerja Sama sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
12. Angka Kredit Dasar adalah Angka Kredit yang diberikan bagi Analis Kerja Sama yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi yang golongan ruangnya berada paling kurang satu tingkat diatas golongan ruang terendah pada jenjangnya.
13. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JFAKS.
14. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
15. Predikat MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
15. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara baik secara periodik maupun tahunan.
16. Standar Kompetensi JFAKS adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas JFAKS.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Analis Kerja Sama.
18. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi bagi Analis Kerja Sama.
19. Instansi Pembina JFAKS adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
20. Instansi Pengguna JFAKS adalah Instansi Pemerintah yang menggunakan JFAKS.
21. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan Negara untuk membantu garakan pemerintahan negara.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. BAB II KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG, TUGAS JABATAN, DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN Bagian Kesatu Kedudukan dan Tanggung Jawab
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, | Bagian Kesatu - Kedudukan dan Tanggung Jawab
(1) Analis Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis
kegiatan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja
sama pada Instansi Pemerintah.
(2) Analis
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas JFAKS.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional,
Analis Kerja Sama dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung
jawab
secara
langsung
kepada
pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi dimaksud.
(4) Kedudukan Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, | Bagian Kesatu - Kedudukan dan Tanggung Jawab
JFAKS merupakan jabatan karier PNS.
Bagian Kedua
Klasifikasi/Rumpun, Kategori, Jenjang,
Pangkat dan Golongan
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, | Bagian Kedua - Klasifikasi/Rumpun, Kategori, Jenjang,
JFAKS termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, | Bagian Kedua - Klasifikasi/Rumpun, Kategori, Jenjang,
JFAKS merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, | Bagian Kedua - Klasifikasi/Rumpun, Kategori, Jenjang,
(1) Jenjang JFAKS terdiri atas:
a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama;
b. Analis Kerja Sama Ahli Muda;
c. Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan
d. Analis Kerja Sama Ahli Utama.
(2) Jenjang
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Jenjang JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
pada unit kerja yang membidangi pengelolaan dan analisis
kerja sama:
a. di lingkungan Instansi Pusat untuk JFAKS Ahli Pertama
sampai dengan JFAKS Ahli Utama; dan
b. di
lingkungan
Instansi
Daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota untuk JFAKS Ahli Pertama sampai
dengan JFAKS Ahli Madya.
PASAL 7
BAB II: KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, | Bagian Kedua - Klasifikasi/Rumpun, Kategori, Jenjang,
Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta
pangkat dan golongan ruang JFAKS dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
PASAL 8
BAB II: KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, | Bagian Ketiga - Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
(1) JFAKS bertugas melaksanakan analisis dan pengelolaan
kegiatan di bidang kerja sama.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi
menyiapkan, melaksanakan, merumuskan, melakukan
pemantauan, dan evaluasi pengelolaan kerja sama dengan
Mitra serta pengembangan di bidang kerja sama.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pada setiap jenjang JFAKS tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
PASAL 9
BAB II: KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, | Bagian Ketiga - Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
(1) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2), Analis Kerja Sama dapat diberikan
tugas lainnya.
(2) Tugas
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ruang
lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi
Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(3) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur
sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
KEBUTUHAN PNS
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 10
BAB III: KEBUTUHAN PNS | Bagian Kesatu - Umum
Penyusunan kebutuhan JFAKS dilaksanakan berdasarkan:
a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah
dengan uraian tugas dan ruang lingkup kegiatan JFAKS;
dan
b. kebutuhan JFAKS pada Instansi Pemerintah disusun
berdasarkan beban kerja.
PASAL 11
BAB III: KEBUTUHAN PNS | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengangkatan
PNS
dalam
JFAKS
didasarkan
pada
ketersediaan kebutuhan jabatan.
(2) Ketersediaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila terdapat:
a. kebutuhan JFAKS belum terisi;
b. Analis Kerja Sama mutasi, perpindahan antar jabatan,
berhenti, pensiun, atau meninggal dunia;
c. peningkatan volume beban kerja organisasi; dan/atau
d. pembentukan unit kerja baru.
PASAL 12
BAB III: KEBUTUHAN PNS | Bagian Kesatu - Umum
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Penyusunan kebutuhan JFAKS digunakan sebagai dasar dalam:
a. pengangkatan PNS dalam JFAKS; dan
b. pembinaan karier JFAKS.
PASAL 13
BAB III: KEBUTUHAN PNS | Bagian Kesatu - Umum
Tahapan penyusunan kebutuhan JFAKS meliputi:
a. penghitungan kebutuhan;
b. pengusulan kebutuhan;
c. verifikasi dan validasi kebutuhan;
d. penetapan kebutuhan; dan
e. pelaporan kebutuhan.
Bagian Kedua
Penghitungan Kebutuhan
PASAL 14
BAB III: KEBUTUHAN PNS | Bagian Kedua - Penghitungan Kebutuhan
Penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf a dilakukan setiap Instansi Pengguna JFAKS untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
PASAL 15
BAB III: KEBUTUHAN PNS | Bagian Kedua - Penghitungan Kebutuhan
Dalam
menyusun
perhitungan
kebutuhan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14:
a. Instansi Pembina JFAKS menentukan uraian lingkup tugas
JFAKS per jenjang jabatan yang telah ditentukan waktu
penyelesaiannya; dan
b. Instansi Pengguna JFAKS:
1) menentukan jumlah kegiatan;
2) menghitung kebutuhan JFAKS;
3) menghitung rekapitulasi kebutuhan JFAKS; dan
4) melakukan proyeksi kebutuhan JFAKS.
PASAL 16
BAB III: KEBUTUHAN PNS | Bagian Kedua - Penghitungan Kebutuhan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
(1) Penghitungan kebutuhan JFAKS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf b angka 2) berdasarkan beban kerja
JFAKS dengan mempertimbangkan indikator:
a. jumlah permohonan pelayanan kerja sama;
b. ruang lingkup kerja sama luar negeri dan/atau dalam
negeri;
c. jumlah Mitra; dan/atau
d. besaran nilai komitmen keuangan.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
dari jumlah target output/hasil kerja dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sesuai dengan ruang lingkup tugas JFAKS.
PASAL 17
BAB III: KEBUTUHAN PNS | Bagian Kedua - Penghitungan Kebutuhan
(1) Penghitungan jumlah kebutuhan JFAKS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 diperoleh melalui penjumlahan
dari jumlah kegiatan per tahun dikalikan rata-rata target
output/hasil kerja dikali rata-rata waktu menyelesaikan 1
(satu) output dibagi jumlah kerja efektif dalam setahun dari
setiap jenjang JFAKS.
(2) Jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar 1.250 jam.
PASAL 18
BAB III: KEBUTUHAN PNS | Bagian Kedua - Penghitungan Kebutuhan
Penghitungan kebutuhan JFAKS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan
Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Pengusulan Kebutuhan
PASAL 19
BAB III: KEBUTUHAN PNS | Bagian Ketiga - Pengusulan Kebutuhan
(1) Pengusulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf b disampaikan Instansi Pengguna JFAKS kepada
Instansi Pembina JFAKS disertai dokumen kelengkapannya.
(2) Usulan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh PPK.
(3) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. surat pengantar usulan kebutuhan JFAKS;
b. struktur organisasi dan tata kerja;
c. rencana strategis organisasi;
d. formulir penghitungan kebutuhan JFAKS;
e. peta jabatan kebutuhan JFAKS;
f.
rekapitulasi kebutuhan JFAKS; dan
g. proyeksi kebutuhan JFAKS untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
Bagian Keempat
Verifikasi dan Validasi Usulan Kebutuhan
PASAL 20
BAB III: KEBUTUHAN PNS | Bagian Keempat - Verifikasi dan Validasi Usulan Kebutuhan
(1) Verifikasi dan validasi usulan kebutuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan oleh Menteri
melalui pimpinan unit yang menyelenggarakan fungsi
pembinaan Analis Kerja Sama.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan usulan kebutuhan; dan
b. analisis kesesuaian dokumen usulan kebutuhan.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui pejabat pimpinan
tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi pembinaan
Analis Kerja Sama menerbitkan rekomendasi kebutuhan
JFAKS.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
a. jumlah kebutuhan per jenjang;
b. unit kerja penempatan; dan
c. peta jabatan.
(5) Rekomendasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan oleh Instansi Pembina JFAKS kepada Instansi
Pengguna JFAKS.
Bagian
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima
Penetapan Kebutuhan
PASAL 21
BAB III: KEBUTUHAN PNS | Bagian Kelima - Penetapan Kebutuhan
Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Pelaporan Kebutuhan
PASAL 22
BAB III: KEBUTUHAN PNS | Bagian Keenam - Pelaporan Kebutuhan
(1) Pelaporan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf e disampaikan oleh Instansi Pengguna JFAKS
kepada Instansi Pembina JFAKS.
(2) Laporan hasil penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. nama instansi;
b. jumlah kebutuhan JFAKS yang direkomendasikan oleh
Instansi Pembina JFAKS;
c. jumlah kebutuhan JFAKS yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara;
d. bezetting JFAKS saat ini;
e. jumlah
pengangkatan
JFAKS
berdasarkan
jenis
pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan
f.
unit kerja penempatan.
(3) Laporan hasil penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam rangka monitoring, evaluasi,
dan pengendalian Kebutuhan JFAKS secara nasional.
BAB IV
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
PASAL 23
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam JFAKS dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Bagian Kesatu
Pengangkatan Pertama
PASAL 24
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Kesatu - Pengangkatan Pertama
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf a berlaku bagi PNS yang diangkat dalam JFAKS
melalui pengadaan calon PNS secara nasional yang
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus melampirkan dokumen berupa:
a. keputusan pengangkatan calon PNS;
b. keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
d. ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
pengangkatan
untuk
mengisi
lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi:
a. JFAKS Ahli Pertama; atau
b. JFAKS Ahli Muda.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus
mencantumkan
nomenklatur
JFAKS
dalam
keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas
jabatan sesuai kelas JFAKS.
PASAL 25
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Kesatu - Pengangkatan Pertama
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
(1) Pengangkatan pertama dari calon PNS bagi JFAKS Ahli
Pertama sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (3)
huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk gelar
Sarjana (S1) atau Diploma IV; dan
b. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
untuk gelar Magister (S2).
(2) Pengangkatan pertama dari calon PNS bagi JFAKS Ahli
Muda sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (3) huruf
b ditetapkan dengan pangkat Penata, golongan ruang III/c
untuk gelar Doktor (S3).
PASAL 26
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Kesatu - Pengangkatan Pertama
(1) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan
berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan
selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam
masa kerja calon PNS.
(2) Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas
jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS
dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan JFAKS dan
tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi
Pemerintah
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka
Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan
Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama
calon PNS melaksanakan tugas.
(4) Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan
Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 27
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Kesatu - Pengangkatan Pertama
(1) Pengangkatan ke dalam JFAKS melalui pengangkatan
pertama ditetapkan oleh PPK.
(2) PPK
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) PPK
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS
dalam JFAKS melalui pengangkatan pertama kepada
Instansi Pembina JFAKS.
Bagian Kedua
Perpindahan dari Jabatan Lain
PASAL 28
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Kedua - Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b berlaku bagi PNS yang diangkat dalam
JFAKS melalui perpindahan dalam hal:
a. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional; atau
b. perpindahan antar kelompok jabatan.
(2) Perpindahan
antar
kelompok
Jabatan
Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada
jenjang yang sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Perpindahan
antar
kelompok
jabatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perpindahan
dalam kelompok jabatan pada jenjang yang setara sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 29
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Kedua - Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan ke dalam JFAKS melalui perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
harus melengkapi dokumen berupa:
a. keputusan pengangkatan PNS;
b. keputusan pangkat terakhir;
c. keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
e. ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f.
surat
keterangan
memiliki
pengalaman
dalam
pelaksanaan tugas di bidang kerja sama paling singkat
2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja;
g. evaluasi
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g. evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. sertifikat kelulusan Uji Kompetensi;
i.
Penetapan Angka Kredit terakhir bagi PNS yang telah
menduduki Jabatan Fungsional lain; dan
j.
rekomendasi dari Instansi Pembina JFAKS.
(2) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis
organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling
singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(3) Pengangkatan JFAKS melalui perpindahan dari jabatan lain
harus
mempertimbangkan
ketersediaan
lowongan
kebutuhan.
(4) Penetapan
kebutuhan
untuk
pengangkatan
melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 30
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Kedua - Perpindahan dari Jabatan Lain
Pengangkatan dalam JFAKS melalui perpindahan dari jabatan
lain harus berusia paling tinggi:
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JFAKS Ahli Pertama dan
JFAKS Ahli Muda;
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JFAKS Ahli Madya; dan
c. 60 (enam puluh) tahun untuk JFAKS Ahli Utama bagi PNS
yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
PASAL 31
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Kedua - Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan ke dalam JFAKS melalui perpindahan dari
jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan
hasil Evaluasi Kinerja Periodik pegawai minimal 6 (enam)
bulan terakhir.
(2) Dalam hal hasil Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki Predikat Kinerja baik dan
sangat baik, perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan
dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional
yang bersangkutan.
(3) Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan
sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada
JFAKS yang akan diduduki.
PASAL 32
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Kedua - Perpindahan dari Jabatan Lain
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 32
Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JFAKS melalui
perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat
yang dimilikinya.
PASAL 33
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Kedua - Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Perpindahan
antar
kelompok
Jabatan
Fungsional
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
28
ayat
(2)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke
dalam JFAKS Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam
puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli
Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam JFAKS Ahli
Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi
berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun
jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan
antar
Jabatan
Fungsional
harus
memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan
pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(2) Perpindahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan
syarat jabatan.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi
Jabatan.
(4) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan
Fungsional sebelumnya.
(6) Penetapan Angka Kredit untuk perpindahan dari Jabatan
Fungsional lain ke dalam JFAKS sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 34
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Kedua - Perpindahan dari Jabatan Lain
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
(1) Perpindahan
antar
kelompok
jabatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi
madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam
JFAKS ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam JF Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam JF Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam JF Ahli Pertama.
(2) Perpindahan
antar
kelompok
jabatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
(3) Perpindahan
antar
kelompok
jabatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau
lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
PASAL 35
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Kedua - Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Perpindahan
antar
kelompok
jabatan
sebagaimana
dimaksud pada Pasal 34 ayat (1) diberikan Angka Kredit.
(2) Angka
Kredit
perpindahan
antar
kelompok
jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dan
ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada
golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah
dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang JFAKS yang akan
diduduki.
(3) Penghitungan konversi Predikat Kinerja, Angka Kredit
Dasar, dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penyesuaian
PASAL 36
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Ketiga - Penyesuaian
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JFAKS melalui penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c ditujukan
bagi PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan
telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Analis
Kerja Sama berdasarkan keputusan PyB.
(2) Pengangkatan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengangkatan PNS ke dalam JFAKS melalui penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada ayat
(1) untuk pengangkatan ke dalam JFAKS jenjang Ahli
Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(3) Pengangkatan
dalam
JFAKS
melalui
penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan penetapan kebutuhan jabatan untuk
jenjang jabatan yang akan diduduki.
PASAL 37
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Ketiga - Penyesuaian
(1) Pengangkatan ke dalam JFAKS melalui penyesuaian harus
melengkapi dokumen berupa:
a. keputusan pengangkatan PNS;
b. keputusan pangkat terakhir;
c. keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
e. ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f.
surat
keterangan
memiliki
pengalaman
dalam
pelaksanaan tugas di bidang kerja sama paling singkat
2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
g. evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama
yang
membidangi
kepegawaian
bahwa
yang
bersangkutan tidak sedang menjalani proses/dijatuhi
hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam
kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir disusun sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
i.
portofolio pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang JFAKS paling singkat 2 (dua) tahun yang
ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan
pimpinan unit kerja.
(2) Pengangkatan dalam JFAKS melalui penyesuaian dari
jabatan lain harus berusia paling tinggi 56 (lima puluh
enam) tahun.
PASAL 38
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Ketiga - Penyesuaian
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
(1) Instansi
Pengguna
yang
telah
memiliki
penetapan
kebutuhan JFAKS menyampaikan usulan pengangkatan
dalam JFAKS melalui penyesuaian dengan disertai dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada
Instansi Pembina.
(2) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
PASAL 39
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Ketiga - Penyesuaian
(1) Instansi Pembina melakukan seleksi dalam rangka pengisian
JFAKS melalui penyesuaian.
(2) Seleksi pengisian JFAKS melalui penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan melalui verifikasi dan penelitian terhadap
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(4) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan melalui metode portofolio pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang JFAKS.
(5) Metode portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan melalui penelitian terhadap dokumen portofolio
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf i
untuk menilai kemampuan melaksanakan tugas JFAKS
sesuai dengan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang
JFAKS.
PASAL 40
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Ketiga - Penyesuaian
(1) Instansi Pembina memberikan rekomendasi pengangkatan
dalam
JFAKS
melalui
penyesuaian
kepada
Instansi
Pengguna.
(2) Dalam hal rekomendasi pengangkatan dalam JFAKS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diberikan,
Instansi Pengguna JFAKS dapat langsung melaksanakan
pengangkatan.
(3) Pengangkatan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengangkatan dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) PPK pada Instansi Pengguna JFAKS harus menyampaikan
Salinan Keputusan pengangkatan PNS dalam JFAKS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Instansi
Pembina.
PASAL 41
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Ketiga - Penyesuaian
Pengangkatan
PNS
dalam
JFAKS
melalui
penyesuaian
dilaksanakan sampai dengan 7 Agustus 2025.
Bagian Keempat
Promosi
PASAL 42
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Keempat - Promosi
(1) Pengangkatan
ke
dalam
JFAKS
melalui
promosi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
23
huruf
d
dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam JFAKS; dan
b. kenaikan jenjang JFAKS.
(2) Promosi ke dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan perpindahan diagonal.
(3) Promosi ke dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JFAKS
Ahli Utama;
b. jabatan pengawas ke dalam JFAKS Ahli Madya; atau
c. jabatan pelaksana ke dalam JFAKS Ahli Pertama dan
JFAKS Ahli Muda.
(4) Promosi ke dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus melengkapi dokumen berupa:
a. keputusan pangkat terakhir;
b. keputusan jabatan terakhir;
c. ijazah terakhir;
d. evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai
sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama
yang
membidangi
kepegawaian
bahwa
yang
bersangkutan:
1. memiliki rekam jejak yang baik;
2. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin
PNS;
3. tidak
pernah
dikenakan
hukuman
karena
melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
4. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir;
f.
sertifikat kelulusan Uji Kompetensi; dan
g. rekomendasi dari Instansi Pembina JFAKS.
(5) Promosi melalui kenaikan jenjang JFAKS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perpindahan
Vertikal.
(6) Promosi melalui kenaikan jenjang JFAKS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus melengkapi dokumen
berupa:
a. keputusan pangkat terakhir;
b. keputusan jabatan terakhir;
c. ijazah terakhir;
d. evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. Penetapan Angka Kredit terakhir;
f.
Penetapan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang;
g. sertifikat kelulusan Uji Kompetensi; dan
h. rekomendasi dari Instansi Pembina JFAKS.
(7) Perolehan Angka Kredit melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 43
BAB IV: PENGANGKATAN DALAM JABATAN | Bagian Keempat - Promosi
(1) Pengangkatan ke dalam JFAKS Ahli Utama ditetapkan oleh rtimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Pengangkatan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. JFAKS Ahli Madya;
b. JFAKS Ahli Muda; dan
c. JFAKS Ahli Pertama.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan kuasa kepada PyB untuk menetapkan pengangkatan ke dalam JFAKS Ahli Muda dan JFAKS Ahli Pertama.
(4) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
PASAL 44
BAB V: PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) PNS yang diangkat dalam JFAKS wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Analis Kerja Sama yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Analis Kerja Sama yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Analis Kerja Sama Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
(5) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh PPK pada Instansi Pemerintah.
(6) PPK pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan.
(7) Pengangkatan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(7) Pengangkatan pertama dalam JFAKS dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(8) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JFAKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENGELOLAAN KINERJA
PASAL 45
BAB VI: PENGELOLAAN KINERJA
(1) Pengelolaan kinerja JFAKS dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara.
(2) Pengelolaan kinerja JFAKS terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan
klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang
meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan
balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
c. penilaian kinerja dengan evaluasi kinerja JFAKS; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja JFAKS yang
meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(3) Pengelolaan kinerja JFAKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berorientasi pada:
a. pengembangan kinerja;
b. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
c. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan JFAKS;
d. pencapaian kinerja organisasi; dan
e. hasil kerja; dan
f.
perilaku kerja.
(4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e
ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai standar
kualitas hasil kerja dan penilaian kualitas hasil kerja.
PASAL 46
BAB VI: PENGELOLAAN KINERJA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
(1) Evaluasi kinerja JFAKS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) huruf c dilaksanakan secara:
a. periodik; dan/atau
b. tahunan.
(2) Evaluasi Kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik
JFAKS.
(3) Evaluasi Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan
JFAKS.
(4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
(3) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(5) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja.
PASAL 47
BAB VI: PENGELOLAAN KINERJA
(1) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(4) dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit
tahunan sesuai dengan jenjang JF;
b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100%
(seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan
sesuai dengan jenjang JF;
c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien
Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima
puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan
sesuai dengan jenjang JF; dan
e. sangat
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit
tahunan sesuai dengan jenjang JF.
(2) Dalam hal JFAKS memperoleh ijazah pendidikan formal
yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali
penilaian.
(3) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya diberikan bagi JFAKS dengan Predikat Kinerja
paling rendah baik.
(4) Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi
kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun
tahunan, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit
dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode
penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi Ekspektasi.
(5) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan
penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja.
(6) Penghitungan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka
Kredit dilaksanakan sesuai dengan peraturan lembaga
pemerintah
nonkementerian
yang
diberi
kewenangan
melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen
Aparatur Sipil Negara secara nasional.
BAB VII
KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Kenaikan Pangkat
PASAL 48
BAB VII: KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT | Bagian Kesatu - Kenaikan Pangkat
(1) Kenaikan pangkat JFAKS dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi
jumlah
Angka
Kredit
Kumulatif
yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi; dan
c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
(2) Usulan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Usulan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melengkapi persyaratan berupa:
a. surat keputusan pangkat terakhir;
b. surat keputusan jabatan terakhir;
c. penetapan Angka Kredit terakhir; dan
d. salinan nilai Predikat Kinerja 2 (dua) tahun terakhir.
PASAL 49
BAB VII: KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT | Bagian Kesatu - Kenaikan Pangkat
(1) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 ayat (1) huruf b merupakan perhitungan akumulasi dari
Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu.
(2) Dalam hal Analis Kerja Sama telah memenuhi Angka Kredit
Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan
kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi
pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia
lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Analis
Kerja Sama yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat
satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi.
(3) Analis Kerja Sama yang memiliki penilaian kinerja dan
keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas
jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan
pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif, mekanisme pengusulan dan
penetapan kenaikan pangkat JFAKS, serta pemberian
kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 50
BAB VII: KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT | Bagian Kesatu - Kenaikan Pangkat
(1) Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Analis Kerja
Sama yang memperoleh peningkatan pendidikan dan
pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat
terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan sebagai
berikut:
a. Pejabat Penilai Kinerja menilai Angka Kredit perolehan
ijazah;
b. berdasarkan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
b. berdasarkan penilaian Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, bagi:
1. Analis Kerja Sama yang telah memenuhi Angka
Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh
Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja
paling rendah JPT pratama kepada pengelola
kepegawaian; dan
2. Analis Kerja Sama yang belum memenuhi Angka
Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan sebagai
berikut:
a) Analis Kerja Sama yang belum memenuhi Angka
Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan
kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh
Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit
kerja paling rendah JPT pratama kepada
pengelola kepegawaian dilaksanakan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
b) berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian
ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan
perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit
kebutuhan untuk kenaikan pangkat; dan
c) berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut
dapat diajukan Kenaikan Pangkat.
(2) Analis Kerja Sama yang telah memenuhi Angka Kredit untuk
kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang,
dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan
Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
(3) Dalam hal Analis Kerja Sama memenuhi syarat kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia
kebutuhan JFAKS, Analis Kerja Sama dapat diusulkan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu)
kali
kenaikan
pangkat
dengan
mempertimbangkan
kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan
jabatan jenjang yang akan dituju.
(4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi persyaratan:
a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan
jenjang jabatan;
b. lulus Uji Kompetensi;
c. tersedia peta jabatan;
d. kualifikasi
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
d. kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
jabatan;
e. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
f.
telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua)
tahun; dan
g. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal Analis Kerja Sama memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Dalam hal Analis Kerja Sama memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan, kelebihan
Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
(7) Kenaikan pangkat bagi Analis Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kebutuhan Angka Kredit
PASAL 51
BAB VII: KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT | Bagian Kedua - Kebutuhan Angka Kredit
Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi bagi JFAKS dan Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan jenjang JFAKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB VIII
KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
PASAL 52
BAB VIII: KOMPETENSI | Bagian Kesatu - Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Analis Kerja Sama wajib memenuhi Standar Kompetensi yang
terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosio kultural.
Bagian Kedua
Uji Kompetensi
PASAL 53
BAB VIII: KOMPETENSI | Bagian Kedua - Uji Kompetensi
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina
JFAKS.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun.
(3) Uji Kompetensi mencakup:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(4) PyB mengusulkan peserta Uji Kompetensi paling lambat 3
(tiga) bulan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
(5) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) terdiri atas:
a. PNS yang akan diangkat ke dalam JFAKS melalui
perpindahan dari jabatan lain; dan
b. PNS yang akan diangkat ke dalam JFAKS melalui
promosi.
(6) Uji
Kompetensi
dapat
diselenggarakan
oleh
Instansi
Pengguna JFAKS untuk Jenjang Ahli Pertama sampai
dengan Jenjang Ahli Madya setelah mendapat akreditasi dari
Instansi Pembina JFAKS.
PASAL 54
BAB VIII: KOMPETENSI | Bagian Kedua - Uji Kompetensi
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 54
(1) Tim Uji Kompetensi ditetapkan oleh Instansi Pembina
JFAKS.
(2) Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu)
tingkat di atas jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi;
b. memiliki kompetensi dan kemampuan serta keahlian di
bidang:
1. analisis dan pengelolaan kerja sama;
2. pengelolaan sumber daya manusia;
3. pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
4. asesmen kompetensi/potensi sumber daya manusia;
dan/atau
5. lainnya yang relevan.
c. memiliki kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi
(3) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, anggota Tim
Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan
atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau
pangkat peserta Uji Kompetensi.
(4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tenaga
ahli.
(5) Jumlah Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
disesuaikan
dengan
kebutuhan
penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Bagian Ketiga
Pengembangan Kompetensi
PASAL 55
BAB VIII: KOMPETENSI | Bagian Ketiga - Pengembangan Kompetensi
(1) Analis Kerja Sama harus mengembangkan kompetensi
secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal
Standar Kompetensi JFAKS dan minat serta kebutuhan
pelaksanaan tugas JFAKS dalam sistem pembelajaran
terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Untuk
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Analis Kerja Sama harus diikutsertakan dalam
pelatihan.
(3) Pelatihan
yang
diberikan
bagi
Analis
Kerja
Sama
disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan di bidang
tugas JFAKS dan penilaian kinerja.
(4) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Kerja Sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(5) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a merupakan program pengembangan kompetensi
untuk mencapai pemenuhan minimal Standar Kompetensi
JFAKS dan pengembangan karier Analis Kerja Sama.
(6) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
huruf b merupakan program pengembangan kompetensi
untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan minat dan
kebutuhan pelaksanaan tugas JFAKS.
(7) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Analis Kerja Sama dapat mengembangkan kompetensi
melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
BAB IX
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN
PENGANGKATAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Pemberhentian dari Jabatan
PASAL 56
BAB IX: PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN | Bagian Kesatu - Pemberhentian dari Jabatan
(1) Analis Kerja Sama diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan
pelaksana; atau
f.
tidak memenuhi persyaratan JFAKS.
(2) Analis
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Analis Kerja Sama yang diberhentikan dari jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f
harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari
PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(3) PPK pada Instansi Pemerintah melaporkan pemberhentian
Analis Kerja Sama kepada Instansi Pembina JFAKS.
(4) Mekanisme pemberhentian dari JFAKS dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
PASAL 57
BAB IX: PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN | Bagian Kedua - Pengangkatan Kembali
(1) Analis Kerja Sama yang diberhentikan dari jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan
JFAKS.
(2) Pengangkatan
kembali
dalam
JFAKS
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang
jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas
bidang JFAKS selama diberhentikan.
(3) Analis Kerja Sama yang diberhentikan dari jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf e
dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat
terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun
setelah diangkat kembali pada jenjang JFAKS terakhir yang
didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah
berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
apabila tersedia kebutuhan JFAKS.
(4) Mekanisme
pengangkatan
kembali
ke
dalam
JFAKS
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB X
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB X
ORGANISASI PROFESI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 58
BAB X: ORGANISASI PROFESI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap Analis Kerja Sama merupakan anggota Organisasi
Profesi.
(2) Organisasi Profesi bertugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa
dan
memberikan
rekomendasi
atas
pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Organisasi Profesi
setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina JFAKS.
Bagian Kedua
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi
PASAL 59
BAB X: ORGANISASI PROFESI | Bagian Kedua - Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi
(1) Pembentukan
Organisasi
Profesi
ditetapkan
melalui
keputusan pimpinan Instansi Pembina JFAKS berdasarkan
usulan pengurus/calon pengurus kepada pimpinan Instansi
Pembina
JFAKS
dan/atau
berdasarkan
usulan
dari
perkumpulan profesi JFAKS dengan rekomendasi dari
Instansi Pembina JFAKS.
(2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Hubungan Kerja
PASAL 60
BAB X: ORGANISASI PROFESI | Bagian Ketiga - Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Instansi Pembina JFAKS dengan
Organisasi Profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk
penyelenggaraan
tugas
dan
fungsi
pembinaan
JFAKS
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB XI
SISTEM INFORMASI
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
PASAL 61
BAB XI: SISTEM INFORMASI
(1) Instansi
Pembina
JFAKS
melakukan
pengembangan
pengelolaan sistem informasi JFAKS.
(2) Sistem informasi JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan manajemen layanan data dan informasi
JFAKS.
(3) Instansi
Pembina
JFAKS
menyediakan
sarana
dan
prasarana
yang
memadai
untuk
operasional
sistem
informasi JFAKS.
(4) Dalam penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Instansi Pembina JFAKS dapat
melakukan kerja sama dengan pihak terkait.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 62
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.