Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
4. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
6. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
7. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
8. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
9. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
10. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air. 1 1. Wilayah A
11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. L4. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
15. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. L6. Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.
17. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
18. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan mengalirkan Air dalam jumlah yang cukup dan ekonomis.
19. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
20. Operasi A
20. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
21. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
22. Konsultasi Publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
23. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air adalah upaya melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
24. Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
25. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
26. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
27. Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya.
28. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional
Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
29. Peruntukan Air adalah penggolongan Air pada Sumber Air menurut jenis penggunaannya.
30. Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume Air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan Air dan Daya Air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
31. Penggunaan. A
31. Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
32. Pengembangan Sumber Daya Air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna memenuhi kebutuhan Air baku untuk berbagai keperluan.
33. Modifikasi Cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
34. Masyarakat adalah setiap orang yang menggunakan Sumber Daya Air.
35. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang Sumber Daya Air.
36. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
38. Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
39. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
40. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
41. Daerah A
41. Daerah Tangkapan Air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan.
42. Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air.
43. Pemerintah hrsat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
44. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran raIryat. Pasal 3 Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. proses pen5rusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
c. Konservasi A REPUBLTK INDONESIA c Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air. Pasal 4
(1) Sebagian tugas dan wewenang Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. (21 Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
b. memiliki tugas Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya;
c. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
d. memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA;
e. mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan f. tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan. (41 Penugasan Menteri kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(5) Penugasan gubernur dan/atau bupati/wali kota kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan kepala daerah. BABII A BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 5
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
a. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota; dan
b. Wilayah Sungai yang ditetapkan dan diidentifikasi, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut. (21 Potensi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagian Kedua Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Kabupaten/Kota Pasal 6 Kebdakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota mencakup aspek Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, sistem informasi Sumber Daya Air, dan partisipasi Masyarakat yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing. Pasal7 A Pasal 7
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air perumusannya dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. (21 Hasil dari rumusan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden.
(3) Rancangan Peraturan aya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diserahkan oleh Menteri kepada . (41 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(5) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Dinas.
(6) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(7) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
(8) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Dinas.
(9) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Pasal 8
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi: menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air; dan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(2) Kebijakan a. b A (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota. Pasal 9
(1) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Dalam hal Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi Sumber Daya Air di wilayahnya. Bagian Ketiga Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai Pasal 10 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditetapkan dan diidentifikasi untuk dikelompokkan sebagai berikut:
a. Wilayah Sungai lintas negara;
b. Wilayah Sungai lintas provinsi;
c. Wilayah Sungai strategis nasional;
d. Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
e. Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 1 1 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan kriteria: a.efektivitas A
a. efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Air:
1. dapat memenuhi kebutuhan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air secara terpadu; dan/atau
2. telah tersedianya Prasarana Sumber Daya Air yang menghubungkan Daerah Aliran Sungai yang satu dengan Daerah Aliran Sungai yang lain;
b. efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rentang kendali Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
c. keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air pada Daerah Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah dalam upaya mencukupi hak Setiap Orang untuk mendapatkan Air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Pasal 12 Kriteria penetapan Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
a. potensi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 2O%o (dua puluh persen) dari potensi Sumber Daya Air pada provinsi;
b. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan:
1. jumlah sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan
2. jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi;
c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
1. sosial: a) jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh Sumber Daya Air paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau b) pada A b) pada Wilayah Sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;
2. lingkungan: a) terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada Sumber Air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional; b) terancamnya kelestarian Air Tanah; c) perbandingan antara debit Air sungai maksimum dan debit Air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau d) perbandingan antara kebutuhan Air dan ketersediaan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima);
3. ekonomi: a) terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 ha (sepuluh ribu hektare); b) nilai produktif industri yang tergantung pada Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau c) terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung ke dalam jaringan transmisi nasional; dan dampak negatif akibat Daya Rusak Air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit lo/o (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi. Pasal 13
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atas inisiatif sendiri atau atas permintaan Menteri menyampaikan usulan penetapan Wilayah Sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah.
(2) Dalam d (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai.
(4) Menteri dalam menJrusun rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan minimal peta Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, rupabumi Indonesia, dan kawasan hutan.
(5) Rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(6) Rancangan penetapan Wilayah Sungai yang telah dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada residen. Pasal 14 Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai. BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Perencanaan pen]rusunan: Pasal 15 Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi A
a. Pola
a. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 16
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dengan prinsip:
a. keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
b. keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah; dan c. keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan Wilayah Sungai.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 17
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada Wilayah Sungai disusun sebagai berikut:
a. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. rancangan REPUBLTK INDONESIA c. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; dan
d. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dan lintas negara disusun dengan memperhatikan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang bersangkutan. (21 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data dan/ atau informasi mengenai:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danfatau bupati/wali kota yang bersangkutan;
b. kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan; c. keberadaan Masyarakat hukum adat setempat;
d. sifat alamiah dan karakteristik Sumber Daya Air dalam satu kesatuan sistem hidrologis Daerah Aliran Sungai dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah;
e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi Sumber Daya Air; dan f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai dan peran serta Masyarakat. Pasal 18 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat:
a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan;
b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. beberapa A x - 16_
c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai;
d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 19
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dalam penJrusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dibahas bersama bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(5) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(6) Pola A -t7-
(6) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pen5rusunan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan.
(7) Dalam hal substansi perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus disesuaikan dengan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati.
(8) Dalam hal belum ada perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(10) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara. Pasal 20
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi.
(2) Unit A (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi, setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/wali kota yang terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
PASAL 2L
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. proses pen5rusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
c. Konservasi A REPUBLTK INDONESIA c Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Sebagian tugas dan wewenang Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. (21 Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
b. memiliki tugas Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya;
c. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
d. memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA;
e. mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan f. tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan. (41 Penugasan Menteri kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(5) Penugasan gubernur dan/atau bupati/wali kota kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan kepala daerah. BABII A BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 5
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
a. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota; dan
b. Wilayah Sungai yang ditetapkan dan diidentifikasi, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut. (21 Potensi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagian Kedua Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Kabupaten/Kota Pasal 6 Kebdakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota mencakup aspek Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, sistem informasi Sumber Daya Air, dan partisipasi Masyarakat yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing. Pasal7 A Pasal 7
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air perumusannya dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. (21 Hasil dari rumusan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden.
(3) Rancangan Peraturan aya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diserahkan oleh Menteri kepada . (41 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(5) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Dinas.
(6) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(7) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
(8) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Dinas.
(9) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Pasal 8
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi: menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air; dan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(2) Kebijakan a. b A (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota. Pasal 9
(1) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Dalam hal Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi Sumber Daya Air di wilayahnya. Bagian Ketiga Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai Pasal 10 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditetapkan dan diidentifikasi untuk dikelompokkan sebagai berikut:
a. Wilayah Sungai lintas negara;
b. Wilayah Sungai lintas provinsi;
c. Wilayah Sungai strategis nasional;
d. Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
e. Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 1 1 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan kriteria: a.efektivitas A
a. efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Air:
1. dapat memenuhi kebutuhan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air secara terpadu; dan/atau
2. telah tersedianya Prasarana Sumber Daya Air yang menghubungkan Daerah Aliran Sungai yang satu dengan Daerah Aliran Sungai yang lain;
b. efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rentang kendali Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
c. keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air pada Daerah Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah dalam upaya mencukupi hak Setiap Orang untuk mendapatkan Air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Pasal 12 Kriteria penetapan Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
a. potensi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 2O%o (dua puluh persen) dari potensi Sumber Daya Air pada provinsi;
b. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan:
1. jumlah sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan
2. jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi;
c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
1. sosial: a) jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh Sumber Daya Air paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau b) pada A b) pada Wilayah Sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;
2. lingkungan: a) terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada Sumber Air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional; b) terancamnya kelestarian Air Tanah; c) perbandingan antara debit Air sungai maksimum dan debit Air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau d) perbandingan antara kebutuhan Air dan ketersediaan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima);
3. ekonomi: a) terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 ha (sepuluh ribu hektare); b) nilai produktif industri yang tergantung pada Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau c) terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung ke dalam jaringan transmisi nasional; dan dampak negatif akibat Daya Rusak Air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit lo/o (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi. Pasal 13
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atas inisiatif sendiri atau atas permintaan Menteri menyampaikan usulan penetapan Wilayah Sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah.
(2) Dalam d (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai.
(4) Menteri dalam menJrusun rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan minimal peta Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, rupabumi Indonesia, dan kawasan hutan.
(5) Rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(6) Rancangan penetapan Wilayah Sungai yang telah dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada residen. Pasal 14 Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai. BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Perencanaan pen]rusunan: Pasal 15 Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi A
a. Pola
a. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 16
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dengan prinsip:
a. keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
b. keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah; dan c. keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan Wilayah Sungai.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 17
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada Wilayah Sungai disusun sebagai berikut:
a. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. rancangan REPUBLTK INDONESIA c. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; dan
d. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dan lintas negara disusun dengan memperhatikan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang bersangkutan. (21 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data dan/ atau informasi mengenai:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danfatau bupati/wali kota yang bersangkutan;
b. kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan; c. keberadaan Masyarakat hukum adat setempat;
d. sifat alamiah dan karakteristik Sumber Daya Air dalam satu kesatuan sistem hidrologis Daerah Aliran Sungai dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah;
e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi Sumber Daya Air; dan f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai dan peran serta Masyarakat. Pasal 18 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat:
a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan;
b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. beberapa A x - 16_
c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai;
d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 19
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dalam penJrusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dibahas bersama bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(5) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(6) Pola A -t7-
(6) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pen5rusunan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan.
(7) Dalam hal substansi perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus disesuaikan dengan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati.
(8) Dalam hal belum ada perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(10) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara. Pasal 20
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi.
(2) Unit A (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi, setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/wali kota yang terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi. Pasal 2l A Pasal 2 1
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional. (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangErn Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupatilwali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. A
(6) Rancangan
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional. Pasal,22
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota. (21 Dinas pada tingkat provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dalam pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenfkota, disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat provinsi.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. Pasal23 A Pasal 23
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penJrusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenfkota, disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenlkota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat kabupaten/ kota.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 24
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa: a.bencana A REPUBLTK INDONESTA
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; dan/ atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 25 Pedoman teknis dan tata cara pen5rusunan dan penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Paragraf 1 Umum Pasal 26
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai. (21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup:
a. inventarisasi Sumber Daya Air; dan
b. pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Paragraf2 A REPUBLTK INDONESIA Paragraf 2 Inventarisasi Sumber Daya Air Pasal 27
(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air;
b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air; c. Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
d. kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
e. kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air. Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 28
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun secara terpadu pada setiap Wilayah Sungai berdasarkan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan strategi yang dipilih oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan semua potensi Sumber Daya Air dan tetap mengutamakan penggunaan Air Permukaan. Pasal29 A Pasal 29
(1) Untuk Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk:
a. Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan bupati/wali kota; atau
b. Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota. Pasal 30
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 31
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 32
(1) Untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan. Pasal 33
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memuat upaya konstruksi dan nonkonstruksi. (21 Upaya konstruksi dan nonkonstruksi dalam rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan. Pasal 34
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Pembahasan A
(3) Pembahasan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengikutsertakan gubernur dan bupati/wali kota. (41 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/wali kota. Pasal 35
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas provinsi untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(4) Dalam
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Menteri bersama gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota. Pasal 36
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang lintas kabupaten/kota. Pasal 37 A Pasal 37
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenlkota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. (41 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, gubernur menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 38
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(4) Dalam A BLIK INDONESIA (41 Dalam ha1 Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, bupati/wali kota menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 39 Penyusunan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 38 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 40 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Pasal 4 1
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali. (21 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan:
a. merupakan dasar pen5rusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air; dan
b. sebagai masukan dalam pen)rusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ru€rng wilayah yang bersangkutan. Pasal42
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (41, Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) ditindaklanjuti dengan melakukan studi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyeleksi kegiatan-kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Studi A REPUBLIK INDONESIA
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;
b. kesiapan Masyarakat untuk menerima rencana kegiatan; c. keterpaduan antarsektor;
d. kesiapan pembiayaan; dan
e. kesiapan kelembagaan.
(4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah terkait dengan Sumber Daya Air.
(5) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian Keempat Program Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 43
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (41 ditindaklanjuti dengan pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai kewenangannya dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Program Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian A Bagian Kelima Rencana Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 44
(1) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) ditindaklanjuti dengan pen5rusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Penyusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan ke dalam rencana detail yang memuat rencana pelaksanaan konstruksi, nonkonstruksi, serta operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(6) Rencana kegiatan dan rencana detail Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. (71 Pelaksanaan rencana kegiatan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai. BABTV /;9 A BAB IV PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR, PELAKSANAAN NO NKO NSTRUKSI, PELAKSANAAN KO NSTRUKSI SUMB ER AIR, SERTA OPERASI DAN PEMELIHARAAN Pasal 45
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi berdasarkan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (21.
(2) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan Pengelola Sumber Daya Air.
(3) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta Masyarakat.
(4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri.
(5) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal serta mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dilarang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Setiap REPUBLTK INDONESIA (71 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air dan pelaksanaan nonkonstruksi wajib memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Kewajiban memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
(9) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi di atas tanah pihak lain dilaksanakan setelah proses ganti kerugian dan/atau kompensasi kepada pihak yang berhak diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46
(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai merupakan kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai barrr yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. (21 Dalam pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pengalihan alur sungai.
(3) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan program dan rencana kegiatan.
(4) Kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Selain A REFUBLIK INDONESIA
(5) Selain persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), persetujuan pengalihan alur sungai dapat diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi; atau
e. badan usaha swasta.
(6) Pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
PASAL 4T
BAB IV: PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2Ol9 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 190, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR. BABI 1 2 A PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
4. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
6. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
7. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
8. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
9. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
10. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air. 1 1. Wilayah A
11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. L4. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
15. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. L6. Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.
17. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
18. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan mengalirkan Air dalam jumlah yang cukup dan ekonomis.
19. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
20. Operasi A
20. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
21. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
22. Konsultasi Publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
23. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air adalah upaya melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
24. Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
25. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
26. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
27. Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya.
28. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional
Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
29. Peruntukan Air adalah penggolongan Air pada Sumber Air menurut jenis penggunaannya.
30. Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume Air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan Air dan Daya Air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
31. Penggunaan. A
31. Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
32. Pengembangan Sumber Daya Air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna memenuhi kebutuhan Air baku untuk berbagai keperluan.
33. Modifikasi Cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
34. Masyarakat adalah setiap orang yang menggunakan Sumber Daya Air.
35. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang Sumber Daya Air.
36. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
38. Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
39. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
40. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
41. Daerah A
41. Daerah Tangkapan Air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan.
42. Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air.
43. Pemerintah hrsat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
44. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air. Pasal 2 Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran raIryat. Pasal 3 Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. proses pen5rusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
c. Konservasi A REPUBLTK INDONESIA c Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air. Pasal 4
(1) Sebagian tugas dan wewenang Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. (21 Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
b. memiliki tugas Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya;
c. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
d. memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA;
e. mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan f. tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan. (41 Penugasan Menteri kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(5) Penugasan gubernur dan/atau bupati/wali kota kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan kepala daerah. BABII A BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 5
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
a. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota; dan
b. Wilayah Sungai yang ditetapkan dan diidentifikasi, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut. (21 Potensi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagian Kedua Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Kabupaten/Kota
PASAL 6
BAB II: LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
Kebdakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan
Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan
Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota
mencakup aspek Konservasi Sumber Daya Air,
Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak
Air, sistem informasi Sumber Daya Air, dan partisipasi
Masyarakat yang disusun dengan memperhatikan kondisi
wilayah masing-masing.
PASAL 7
BAB II: LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
A Pasal 7
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air perumusannya dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. (21 Hasil dari rumusan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden.
(3) Rancangan Peraturan aya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diserahkan oleh Menteri kepada . (41 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(5) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Dinas.
(6) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(7) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
(8) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Dinas.
(9) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Pasal 8
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi: menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air; dan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(2) Kebijakan a. b A (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota. Pasal 9
(1) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Dalam hal Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi Sumber Daya Air di wilayahnya. Bagian Ketiga Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai Pasal 10 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditetapkan dan diidentifikasi untuk dikelompokkan sebagai berikut:
a. Wilayah Sungai lintas negara;
b. Wilayah Sungai lintas provinsi;
c. Wilayah Sungai strategis nasional;
d. Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
e. Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 1 1 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan kriteria: a.efektivitas A
a. efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Air:
1. dapat memenuhi kebutuhan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air secara terpadu; dan/atau
2. telah tersedianya Prasarana Sumber Daya Air yang menghubungkan Daerah Aliran Sungai yang satu dengan Daerah Aliran Sungai yang lain;
b. efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rentang kendali Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
c. keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air pada Daerah Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah dalam upaya mencukupi hak Setiap Orang untuk mendapatkan Air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Pasal 12 Kriteria penetapan Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
a. potensi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 2O%o (dua puluh persen) dari potensi Sumber Daya Air pada provinsi;
b. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan:
1. jumlah sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan
2. jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi;
c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
1. sosial: a) jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh Sumber Daya Air paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau b) pada A b) pada Wilayah Sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;
2. lingkungan: a) terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada Sumber Air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional; b) terancamnya kelestarian Air Tanah; c) perbandingan antara debit Air sungai maksimum dan debit Air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau d) perbandingan antara kebutuhan Air dan ketersediaan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima);
3. ekonomi: a) terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 ha (sepuluh ribu hektare); b) nilai produktif industri yang tergantung pada Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau c) terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung ke dalam jaringan transmisi nasional; dan dampak negatif akibat Daya Rusak Air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit lo/o (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi. Pasal 13
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atas inisiatif sendiri atau atas permintaan Menteri menyampaikan usulan penetapan Wilayah Sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah.
(2) Dalam d (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai.
(4) Menteri dalam menJrusun rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan minimal peta Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, rupabumi Indonesia, dan kawasan hutan.
(5) Rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(6) Rancangan penetapan Wilayah Sungai yang telah dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada residen. Pasal 14 Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai. BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Perencanaan pen]rusunan: Pasal 15 Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi A
a. Pola
a. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 16
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dengan prinsip:
a. keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
b. keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah; dan c. keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan Wilayah Sungai.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 17
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada Wilayah Sungai disusun sebagai berikut:
a. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. rancangan REPUBLTK INDONESIA c. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; dan
d. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dan lintas negara disusun dengan memperhatikan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang bersangkutan. (21 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data dan/ atau informasi mengenai:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danfatau bupati/wali kota yang bersangkutan;
b. kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan; c. keberadaan Masyarakat hukum adat setempat;
d. sifat alamiah dan karakteristik Sumber Daya Air dalam satu kesatuan sistem hidrologis Daerah Aliran Sungai dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah;
e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi Sumber Daya Air; dan f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai dan peran serta Masyarakat. Pasal 18 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat:
a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan;
b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. beberapa A x - 16_
c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai;
d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 19
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dalam penJrusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dibahas bersama bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(5) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(6) Pola A -t7-
(6) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pen5rusunan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan.
(7) Dalam hal substansi perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus disesuaikan dengan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati.
(8) Dalam hal belum ada perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(10) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara. Pasal 20
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi.
(2) Unit A (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi, setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/wali kota yang terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi. Pasal 2l A Pasal 2 1
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional. (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangErn Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupatilwali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. A
(6) Rancangan
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional. Pasal,22
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota. (21 Dinas pada tingkat provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dalam pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenfkota, disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat provinsi.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. Pasal23 A Pasal 23
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penJrusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenfkota, disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenlkota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat kabupaten/ kota.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 24
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa: a.bencana A REPUBLTK INDONESTA
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; dan/ atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 25 Pedoman teknis dan tata cara pen5rusunan dan penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Paragraf 1 Umum Pasal 26
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai. (21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup:
a. inventarisasi Sumber Daya Air; dan
b. pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Paragraf2 A REPUBLTK INDONESIA Paragraf 2 Inventarisasi Sumber Daya Air Pasal 27
(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air;
b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air; c. Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
d. kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
e. kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air. Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 28
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun secara terpadu pada setiap Wilayah Sungai berdasarkan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan strategi yang dipilih oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan semua potensi Sumber Daya Air dan tetap mengutamakan penggunaan Air Permukaan. Pasal29 A Pasal 29
(1) Untuk Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk:
a. Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan bupati/wali kota; atau
b. Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota. Pasal 30
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 31
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 32
(1) Untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan. Pasal 33
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memuat upaya konstruksi dan nonkonstruksi. (21 Upaya konstruksi dan nonkonstruksi dalam rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan. Pasal 34
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Pembahasan A
(3) Pembahasan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengikutsertakan gubernur dan bupati/wali kota. (41 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/wali kota. Pasal 35
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas provinsi untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(4) Dalam
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Menteri bersama gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota. Pasal 36
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang lintas kabupaten/kota. Pasal 37 A Pasal 37
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenlkota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. (41 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, gubernur menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 38
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(4) Dalam A BLIK INDONESIA (41 Dalam ha1 Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, bupati/wali kota menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 39 Penyusunan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 38 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 40 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Pasal 4 1
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali. (21 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan:
a. merupakan dasar pen5rusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air; dan
b. sebagai masukan dalam pen)rusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ru€rng wilayah yang bersangkutan. Pasal42
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (41, Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) ditindaklanjuti dengan melakukan studi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyeleksi kegiatan-kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Studi A REPUBLIK INDONESIA
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;
b. kesiapan Masyarakat untuk menerima rencana kegiatan; c. keterpaduan antarsektor;
d. kesiapan pembiayaan; dan
e. kesiapan kelembagaan.
(4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah terkait dengan Sumber Daya Air.
(5) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian Keempat Program Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 43
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (41 ditindaklanjuti dengan pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai kewenangannya dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Program Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian A Bagian Kelima Rencana Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 44
(1) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) ditindaklanjuti dengan pen5rusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Penyusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan ke dalam rencana detail yang memuat rencana pelaksanaan konstruksi, nonkonstruksi, serta operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(6) Rencana kegiatan dan rencana detail Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. (71 Pelaksanaan rencana kegiatan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai. BABTV /;9 A BAB IV PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR, PELAKSANAAN NO NKO NSTRUKSI, PELAKSANAAN KO NSTRUKSI SUMB ER AIR, SERTA OPERASI DAN PEMELIHARAAN Pasal 45
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi berdasarkan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (21.
(2) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan Pengelola Sumber Daya Air.
(3) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta Masyarakat.
(4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri.
(5) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal serta mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dilarang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Setiap REPUBLTK INDONESIA (71 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air dan pelaksanaan nonkonstruksi wajib memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Kewajiban memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
(9) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi di atas tanah pihak lain dilaksanakan setelah proses ganti kerugian dan/atau kompensasi kepada pihak yang berhak diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46
(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai merupakan kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai barrr yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. (21 Dalam pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pengalihan alur sungai.
(3) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan program dan rencana kegiatan.
(4) Kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Selain A REFUBLIK INDONESIA
(5) Selain persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), persetujuan pengalihan alur sungai dapat diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi; atau
e. badan usaha swasta.
(6) Pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal4T
(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai;
b. mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah dibangun;
c. mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran sungai;
d. memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada;
e. memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan f. mempertimbangkan aspek morfologi sungai secara keseluruhan.
(2) Pelaksanaan A (21 Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan mengganti ruas sungai yang akan dialihkan alurnya dengan ruas sungai baru.
(3) Ruas sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (21 minimal memiliki luas yang sama dengan ruas sungai yang dialihkan. (41 Status tanah dan pemanfaatan ruas sungai yang dialihkan akibat pengalihan alur sungai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48
(1) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air terdiri atas:
a. pemeliharaan Sumber Air; dan
b. operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi Sumber Air serta perbaikan kerusakan Sumber Air.
(3) Operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. operasi Prasarana Sumber Daya Air yang terdiri atas kegiatan pengaturan aliran Air, pengalokasian Air, pengaliran Air, dan pengalokasian ruang Sumber Air yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
b. pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air yang terdiri atas kegiatan perawatan dan pelindungan Prasarana Sumber Daya Air yang bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan tercapainya tujuan operasi Prasarana Sumber Daya Air; dan c. termasuk dalam Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air perlu diperhatikan mengenai rencana tindak darurat terkait kemungkinan terjadinya risiko Daya Rusak Air terhadap Prasarana Sumber Daya Air.
(4) Pelaksanaan A (41 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya.
(5) Rancangan rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Pengelola Sumber Daya Air berdasarkan pedoman.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 49
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air yang ditugaskan.
(3) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
(4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air untuk kepentingan sendiri.
(5) Dalam hal Prasararaa Sumber Daya Air dibangun oleh Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
(6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada rencana operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (41. (71 Setiap Prasarana Sumber Daya Air dilengkapi dengan manual operasi dan pemeliharaan. Pasal 50 A Pasal 50
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat membuat kesepakatan dalam pelaksanaan konstrtrksi Prasarana Sumber Daya Air, pelaksanaan nonkonstruksi, dan/atau operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam penyelenggaraan : a. Konservasi Sumber Daya Air; b. Pendayagunaan Sumber Daya Air; dan/atau c. Pengendalian Daya Rusak Air.
(3) Pelaksanaan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memperhatikan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan/atau Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. Pasal 51
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat melakukan kerja sama pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi dengan Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dalam bidang Konservasi Sumber Daya Air, Pengembangan Sumber Daya Air, serta Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air danlatau program Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan di Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 52
(1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum . A (21 Sebelum konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dilaksanakan, pemrakarsa menginformasikan kepada kelompok Masyarakat yang diperkirakan terkena dampak kegiatan pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan di sekitarnya, pemrakarsa wajib melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya.
(4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada Masyarakat, pemrakarsa wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
(5) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V KONSERVASI SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu T\rjuan dan Lingkup Konservasi Pasal 53
(1) Konservasi Sumber Daya Air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air.
(2) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan:
a. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air; b. Pengawetan Air; c. Pengelolaan Kualitas Air; dan d. Pengendalian Pencemaran Air. Bagian A Bagian Kedua Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Pasal 54
(1) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia. (21 Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan; dan
b. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah.
(3) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air;
b. pengendalian pemanfaatan Sumber Air; c. pengisian Air pada Sumber Air;
d. pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
e. pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air; f. pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
g. pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air;
h. rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau i. pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
(4) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah;
b. menjaga daya dukung Akuifer; dan/atau c. memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zorLa kritis dan zona rusak.
(5) Pelindungan A REPUBLIK INDONESTA
(5) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air dilakukan dengan kegiatan fisik dan/atau nonfisik dengan mengutamakan kegiatan yang lebih bersifat nonfisik.
(6) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah terkait bidang Sumber Daya Air dengan memperhatikan kearifan lokal dan dapat melibatkan peran serta Masyarakat. (71 Upaya Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dijadikan dasar dalam penatagunaan lahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(9) Ketentuan mengenai Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 1 Pemeliharaan Kelangsungan Fungsi Sumber Air, Resapan Air, dan Daerah Tangkapan Air Pasal 55
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dilakukan pada kawasan yang ditetapkan berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 Kawasan yang berfungsi sebagai Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya: a.menunjuk REPUBLII( INDONESIA -4t-
a. menunjuk dan/atau menetapkan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. menetapkan peraturan untuk melestarikan fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21; c. mengelola kaurasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air;
d. menyelenggarakan program pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
e. melaksanakan pemberdayaan Masyarakat dalam pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf 2 Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air Pasal 56
(1) Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zor:a pada Sumber Air yang bersangkutan. (21 Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan pemantauan dan pengawasan berdasarkan ketentuan pemanfaatan zorLa pada Sumber Air yang bersangkutan;
b. mengutamakan penggunaan Air dari Sumber Air Permukaan; dan
c. membatasi penggunaan Air Tanah dalam hal ketersediaan Sumber Air Permukaan terbatas, dengan tetap mengutamakan penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(3) Menteri, A
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan program pengendalian pemanfaatan Sumber Air. Paragraf 3 Pengisian Air Pada Sumber Air Pasal 57
(1) Pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan antara lain dalam bentuk:
a. pengisian Air dari suatu Sumber Air ke Sumber Air yang lain dalam satu Wilayah Sungai atau dari Wilayah Sungai yang lain;
b. pengimbuhan Air ke lapisan Air Tanah (Akuifer); c. peningkatan daya resap lahan terhadap Air hujan di Daerah Aliran Sungai melalui penatagunaan Iahan; atau
d. pemanfaatan teknologi Modifikasi Cuaca untuk mempercepat proses turunnya hujan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu. (21 Bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Paragraf 4 Pengaturan Prasarana dan Sarana Sanitasi Pasal 58
(1) Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf d dilakukan melalui:
a. penetapan pedoman pembangunan prasarana dan sarana sanitasi; b.pemisahan A REPUBLIK INDONESTA Paragraf 5 Pelindungan Sumber Air dalam Hubungannya dengan Kegiatan Pembangunan dan Pemanfaatan Lahan pada Sumber Air
b. pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan; c. pembuangan Air limbah melalui jaringan pengumpul Air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat;
d. pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan; dan/atau
e. penerapan teknologi pengolahan Air limbah yang ramah lingkungan. (21 Pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan mekanisme perizinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 59
(1) Pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(3) huruf e dilakukan melalui pengaturan terhadap kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan lahan pada Sumber Air.
(2) Pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketetapan pemanfaatan zor:'a pada Sumber Air yang bersangkutan. A
(3) Penyelenggaraan REPUBLTK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 6 Pengendalian Pengolahan Tanah di Daerah Hulu Pasal 60
(1) Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f dilakukan untuk:
a. mencegah longsor;
b. mengurangi laju erosi tanah;
c. mengurangi tingkat sedimentasi pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air; dan/atau
d. meningkatkan peresapan Air ke dalam tanah.
(2) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kaidah konservasi dan tetap mempertahankan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 7 Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air Pasal 61
(1) Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf g dilakukan untuk mengamankan dan mempertahankan fungsi Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Pengaturan PNESIDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan batas sempadan Sumber Air dan penetapan pemanfaatan Daerah Sempadan Sumber Air.
(3) Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (41 Pedoman penetapan dan pemanfaatan Daerah Sempadan Sumber Air ditetapkan oleh Menteri. Pasal 62
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air. (21 Untuk mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya:
a. mencegah pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu aliran Air, mengurangi kapasitas tampung Sumber Air, atau tidak sesuai dengan peruntukannya;
b. mencegah Daerah Sempadan Sumber Air menjadi tempat pembuangan air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah cair; dan c. melakukan revitalisasi Daerah Sempadan Sumber Air.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1). A Paragraf 8 Paragraf 8 Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal 63
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf h dilakukan pada lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. (21 Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 9 Pelestarian Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian Alam Pasal 64
(1) Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf i dilakukan untuk memberikan pelindungan terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai dalam rangka menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air. (21 Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengupayakan pemberdayaan Masyarakat dalam menjaga pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 10 A Paragraf 10 Menjaga Daya Dukung dan Fungsi Daerah Imbuhan Air Tanah Pasal 65 Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mempertahankan kemampuan imbuhan Air Tanah;
b. melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian, atau kegiatan lain yang dapat berpengaruh pada keberlanjutan mata Air; dan/atau
c. membatasi penggunaan Air Tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat sekitar. Paragraf 1 1 Menjaga Daya Dukung Akuifer Pasal 66 Untuk menjaga daya dukung Akuifer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (41 huruf b dilakukan dengan mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem akuifer. Paragraf 12 Memulihkan Kondisi dan Lingkungan Air Tanah pada Zona Kritis dan Zona Rusak Pasal 67 Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara:
a. membatasi pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorla kritis Air Tanah;
b. melarang pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorLa rusak Air Tanah; dan
c. menciptakan imbuhan buatan. Bagian A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengawetan Air Pasal 68
(1) Pengawetan Air ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air, sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
(2) Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyimpan Air yang berlebih pada saat hujan agar dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
b. menghemat Air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau c. meningkatkan kapasitas imbuhan Air Tanah.
(3) Penyimpanan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf a dapat dilakukan melalui pembuatan tampungan Air hujan, kolam, embung, atau waduk.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengaktifkan peran serta Masyarakat dalam Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 69
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya penghematan Air guna mencegah terjadinya krisis Air. (21 Upaya penghematan air dapat dilakukan dengan cara:
a. menggunakan Air secara efisien dan efektif untuk segala macam kebutuhan;
b. mencegah kehilangan atau kebocoran Air pada Sumber Air dan saluran Air baku;
c. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat Air;
d. menerapkan praktik penggunaan Air secara berulang;
e. mendaur ulang Air yang telah dipakai; f.memberikan A f. memberikan insentif bagi pelaku penghemat Air; dan/atau
g. memberikan disinsentif bagi pelaku boros Air.
(3) Dalam upaya penghematan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan pedoman penghematan Air. Pasal 70
(1) Peningkatan kapasitas imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 huruf c dilakukan dengan cara memperbanyak resapan air Permukaan. (21 Memperbanyak resapan air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penatagunaan lahan; dan/atau
b. imbuhan buatan.
(3) Pelaksanaan pembuatan resap€rn air Permukaan melalui imbuhan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagian Keempat Pengelolaan Kualitas Air Paragraf 1 Umum Pasal 71
(1) Pengelolaan Kualitas Air ditujukan untuk mempertahankan dan memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pengelolaan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pen)rusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air;
b. pemantauan kualitas Air; c. perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air; dan
d. perbaikan A
d. perbaikan kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
(3) Rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. rencana pemanfaatan Air;
b. rencana pengendalian pencemaran Air; dan
c. rencana pemeliharaan Air. (41 Pen5rusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pemantauan Kualitas Air Pasal 72
(1) Pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7L
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Keempat - Pengelolaan Kualitas Air
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB II: LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi:
menteri/pimpinan lembaga
pemerintah
nonkementerian dalam menetapkan kebijakan
sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya
Air; dan
pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya
Air pada tingkat provinsi.
(2) Kebijakan
a.
b
A
(21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan
Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
PASAL 9
BAB II: LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat
provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai
kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan
pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat
provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai
kebijakan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan
kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan
pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Dalam hal Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi
atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyusunan kebijakan pembangunan provinsi
atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi
Sumber Daya Air di wilayahnya.
Bagian Ketiga
Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai
PASAL 10
BAB II: LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai
Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b ditetapkan dan diidentifikasi untuk dikelompokkan
sebagai berikut:
a. Wilayah Sungai lintas negara;
b. Wilayah Sungai lintas provinsi;
c. Wilayah Sungai strategis nasional;
d. Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
e. Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
PASAL 11
BAB II: LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai
Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ditentukan berdasarkan kriteria:
a.efektivitas
A
a. efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Air:
1. dapat memenuhi kebutuhan Konservasi Sumber
Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan
Pengendalian Daya Rusak Air secara terpadu;
dan/atau
2. telah tersedianya Prasarana Sumber Daya Air yang
menghubungkan Daerah Aliran Sungai yang satu
dengan Daerah Aliran Sungai yang lain;
b. efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rentang
kendali Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
c. keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan
memperhatikan potensi Sumber Daya Air pada Daerah
Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah dalam upaya
mencukupi hak Setiap Orang untuk mendapatkan Air
guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan
produktif.
PASAL 12
BAB II: LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai
Kriteria penetapan Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
a. potensi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 2O%o (dua puluh persen) dari potensi Sumber Daya Air pada provinsi;
b. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan:
1. jumlah sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan
2. jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi;
c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
1. sosial: a) jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh Sumber Daya Air paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau b) pada A b) pada Wilayah Sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;
2. lingkungan: a) terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada Sumber Air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional; b) terancamnya kelestarian Air Tanah; c) perbandingan antara debit Air sungai maksimum dan debit Air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau d) perbandingan antara kebutuhan Air dan ketersediaan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima);
3. ekonomi: a) terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 ha (sepuluh ribu hektare); b) nilai produktif industri yang tergantung pada Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau c) terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung ke dalam jaringan transmisi nasional; dan dampak negatif akibat Daya Rusak Air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit lo/o (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi. Pasal 13
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atas inisiatif sendiri atau atas permintaan Menteri menyampaikan usulan penetapan Wilayah Sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah.
(2) Dalam d (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai.
(4) Menteri dalam menJrusun rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan minimal peta Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, rupabumi Indonesia, dan kawasan hutan.
(5) Rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(6) Rancangan penetapan Wilayah Sungai yang telah dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada residen. Pasal 14 Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai. BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Perencanaan pen]rusunan: Pasal 15 Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi A
a. Pola
a. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 16
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dengan prinsip:
a. keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
b. keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah; dan c. keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan Wilayah Sungai.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 17
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada Wilayah Sungai disusun sebagai berikut:
a. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. rancangan REPUBLTK INDONESIA c. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; dan
d. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dan lintas negara disusun dengan memperhatikan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang bersangkutan. (21 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data dan/ atau informasi mengenai:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danfatau bupati/wali kota yang bersangkutan;
b. kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan; c. keberadaan Masyarakat hukum adat setempat;
d. sifat alamiah dan karakteristik Sumber Daya Air dalam satu kesatuan sistem hidrologis Daerah Aliran Sungai dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah;
e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi Sumber Daya Air; dan f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai dan peran serta Masyarakat. Pasal 18 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat:
a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan;
b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. beberapa A x - 16_
c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai;
d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 19
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dalam penJrusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dibahas bersama bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(5) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(6) Pola A -t7-
(6) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pen5rusunan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan.
(7) Dalam hal substansi perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus disesuaikan dengan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati.
(8) Dalam hal belum ada perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(10) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara. Pasal 20
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi.
(2) Unit A (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi, setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/wali kota yang terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi. Pasal 2l A Pasal 2 1
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional. (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangErn Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupatilwali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. A
(6) Rancangan
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional. Pasal,22
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota. (21 Dinas pada tingkat provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dalam pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenfkota, disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat provinsi.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. Pasal23 A Pasal 23
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penJrusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenfkota, disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenlkota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat kabupaten/ kota.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 24
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa: a.bencana A REPUBLTK INDONESTA
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; dan/ atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 25 Pedoman teknis dan tata cara pen5rusunan dan penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Paragraf 1 Umum Pasal 26
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai. (21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup:
a. inventarisasi Sumber Daya Air; dan
b. pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Paragraf2 A REPUBLTK INDONESIA Paragraf 2 Inventarisasi Sumber Daya Air Pasal 27
(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air;
b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air; c. Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
d. kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
e. kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air. Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 28
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun secara terpadu pada setiap Wilayah Sungai berdasarkan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan strategi yang dipilih oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan semua potensi Sumber Daya Air dan tetap mengutamakan penggunaan Air Permukaan. Pasal29 A Pasal 29
(1) Untuk Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk:
a. Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan bupati/wali kota; atau
b. Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota. Pasal 30
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 31
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 32
(1) Untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan. Pasal 33
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memuat upaya konstruksi dan nonkonstruksi. (21 Upaya konstruksi dan nonkonstruksi dalam rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan. Pasal 34
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Pembahasan A
(3) Pembahasan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengikutsertakan gubernur dan bupati/wali kota. (41 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/wali kota. Pasal 35
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas provinsi untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(4) Dalam
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Menteri bersama gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota. Pasal 36
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang lintas kabupaten/kota. Pasal 37 A Pasal 37
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenlkota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. (41 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, gubernur menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 38
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(4) Dalam A BLIK INDONESIA (41 Dalam ha1 Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, bupati/wali kota menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 39 Penyusunan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 38 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 40 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Pasal 4 1
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali. (21 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan:
a. merupakan dasar pen5rusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air; dan
b. sebagai masukan dalam pen)rusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ru€rng wilayah yang bersangkutan. Pasal42
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (41, Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) ditindaklanjuti dengan melakukan studi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyeleksi kegiatan-kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Studi A REPUBLIK INDONESIA
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;
b. kesiapan Masyarakat untuk menerima rencana kegiatan; c. keterpaduan antarsektor;
d. kesiapan pembiayaan; dan
e. kesiapan kelembagaan.
(4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah terkait dengan Sumber Daya Air.
(5) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian Keempat Program Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 43
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (41 ditindaklanjuti dengan pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai kewenangannya dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Program Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian A Bagian Kelima Rencana Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 44
(1) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) ditindaklanjuti dengan pen5rusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Penyusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan ke dalam rencana detail yang memuat rencana pelaksanaan konstruksi, nonkonstruksi, serta operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(6) Rencana kegiatan dan rencana detail Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. (71 Pelaksanaan rencana kegiatan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai. BABTV /;9 A BAB IV PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR, PELAKSANAAN NO NKO NSTRUKSI, PELAKSANAAN KO NSTRUKSI SUMB ER AIR, SERTA OPERASI DAN PEMELIHARAAN Pasal 45
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi berdasarkan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (21.
(2) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan Pengelola Sumber Daya Air.
(3) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta Masyarakat.
(4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri.
(5) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal serta mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dilarang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Setiap REPUBLTK INDONESIA (71 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air dan pelaksanaan nonkonstruksi wajib memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Kewajiban memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
(9) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi di atas tanah pihak lain dilaksanakan setelah proses ganti kerugian dan/atau kompensasi kepada pihak yang berhak diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46
(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai merupakan kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai barrr yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. (21 Dalam pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pengalihan alur sungai.
(3) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan program dan rencana kegiatan.
(4) Kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Selain A REFUBLIK INDONESIA
(5) Selain persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), persetujuan pengalihan alur sungai dapat diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi; atau
e. badan usaha swasta.
(6) Pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal4T
(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai;
b. mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah dibangun;
c. mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran sungai;
d. memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada;
e. memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan f. mempertimbangkan aspek morfologi sungai secara keseluruhan.
(2) Pelaksanaan A (21 Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan mengganti ruas sungai yang akan dialihkan alurnya dengan ruas sungai baru.
(3) Ruas sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (21 minimal memiliki luas yang sama dengan ruas sungai yang dialihkan. (41 Status tanah dan pemanfaatan ruas sungai yang dialihkan akibat pengalihan alur sungai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48
(1) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air terdiri atas:
a. pemeliharaan Sumber Air; dan
b. operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi Sumber Air serta perbaikan kerusakan Sumber Air.
(3) Operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. operasi Prasarana Sumber Daya Air yang terdiri atas kegiatan pengaturan aliran Air, pengalokasian Air, pengaliran Air, dan pengalokasian ruang Sumber Air yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
b. pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air yang terdiri atas kegiatan perawatan dan pelindungan Prasarana Sumber Daya Air yang bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan tercapainya tujuan operasi Prasarana Sumber Daya Air; dan c. termasuk dalam Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air perlu diperhatikan mengenai rencana tindak darurat terkait kemungkinan terjadinya risiko Daya Rusak Air terhadap Prasarana Sumber Daya Air.
(4) Pelaksanaan A (41 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya.
(5) Rancangan rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Pengelola Sumber Daya Air berdasarkan pedoman.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 49
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air yang ditugaskan.
(3) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
(4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air untuk kepentingan sendiri.
(5) Dalam hal Prasararaa Sumber Daya Air dibangun oleh Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
(6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada rencana operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (41. (71 Setiap Prasarana Sumber Daya Air dilengkapi dengan manual operasi dan pemeliharaan. Pasal 50 A Pasal 50
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat membuat kesepakatan dalam pelaksanaan konstrtrksi Prasarana Sumber Daya Air, pelaksanaan nonkonstruksi, dan/atau operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam penyelenggaraan : a. Konservasi Sumber Daya Air; b. Pendayagunaan Sumber Daya Air; dan/atau c. Pengendalian Daya Rusak Air.
(3) Pelaksanaan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memperhatikan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan/atau Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. Pasal 51
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat melakukan kerja sama pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi dengan Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dalam bidang Konservasi Sumber Daya Air, Pengembangan Sumber Daya Air, serta Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air danlatau program Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan di Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 52
(1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum . A (21 Sebelum konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dilaksanakan, pemrakarsa menginformasikan kepada kelompok Masyarakat yang diperkirakan terkena dampak kegiatan pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan di sekitarnya, pemrakarsa wajib melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya.
(4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada Masyarakat, pemrakarsa wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
(5) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V KONSERVASI SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu T\rjuan dan Lingkup Konservasi Pasal 53
(1) Konservasi Sumber Daya Air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air.
(2) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan:
a. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air; b. Pengawetan Air; c. Pengelolaan Kualitas Air; dan d. Pengendalian Pencemaran Air. Bagian A Bagian Kedua Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Pasal 54
(1) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia. (21 Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan; dan
b. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah.
(3) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air;
b. pengendalian pemanfaatan Sumber Air; c. pengisian Air pada Sumber Air;
d. pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
e. pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air; f. pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
g. pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air;
h. rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau i. pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
(4) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah;
b. menjaga daya dukung Akuifer; dan/atau c. memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zorLa kritis dan zona rusak.
(5) Pelindungan A REPUBLIK INDONESTA
(5) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air dilakukan dengan kegiatan fisik dan/atau nonfisik dengan mengutamakan kegiatan yang lebih bersifat nonfisik.
(6) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah terkait bidang Sumber Daya Air dengan memperhatikan kearifan lokal dan dapat melibatkan peran serta Masyarakat. (71 Upaya Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dijadikan dasar dalam penatagunaan lahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(9) Ketentuan mengenai Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 1 Pemeliharaan Kelangsungan Fungsi Sumber Air, Resapan Air, dan Daerah Tangkapan Air Pasal 55
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dilakukan pada kawasan yang ditetapkan berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 Kawasan yang berfungsi sebagai Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya: a.menunjuk REPUBLII( INDONESIA -4t-
a. menunjuk dan/atau menetapkan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. menetapkan peraturan untuk melestarikan fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21; c. mengelola kaurasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air;
d. menyelenggarakan program pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
e. melaksanakan pemberdayaan Masyarakat dalam pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf 2 Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air Pasal 56
(1) Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zor:a pada Sumber Air yang bersangkutan. (21 Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan pemantauan dan pengawasan berdasarkan ketentuan pemanfaatan zorLa pada Sumber Air yang bersangkutan;
b. mengutamakan penggunaan Air dari Sumber Air Permukaan; dan
c. membatasi penggunaan Air Tanah dalam hal ketersediaan Sumber Air Permukaan terbatas, dengan tetap mengutamakan penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(3) Menteri, A
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan program pengendalian pemanfaatan Sumber Air. Paragraf 3 Pengisian Air Pada Sumber Air Pasal 57
(1) Pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan antara lain dalam bentuk:
a. pengisian Air dari suatu Sumber Air ke Sumber Air yang lain dalam satu Wilayah Sungai atau dari Wilayah Sungai yang lain;
b. pengimbuhan Air ke lapisan Air Tanah (Akuifer); c. peningkatan daya resap lahan terhadap Air hujan di Daerah Aliran Sungai melalui penatagunaan Iahan; atau
d. pemanfaatan teknologi Modifikasi Cuaca untuk mempercepat proses turunnya hujan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu. (21 Bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Paragraf 4 Pengaturan Prasarana dan Sarana Sanitasi Pasal 58
(1) Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf d dilakukan melalui:
a. penetapan pedoman pembangunan prasarana dan sarana sanitasi; b.pemisahan A REPUBLIK INDONESTA Paragraf 5 Pelindungan Sumber Air dalam Hubungannya dengan Kegiatan Pembangunan dan Pemanfaatan Lahan pada Sumber Air
b. pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan; c. pembuangan Air limbah melalui jaringan pengumpul Air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat;
d. pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan; dan/atau
e. penerapan teknologi pengolahan Air limbah yang ramah lingkungan. (21 Pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan mekanisme perizinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 59
(1) Pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(3) huruf e dilakukan melalui pengaturan terhadap kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan lahan pada Sumber Air.
(2) Pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketetapan pemanfaatan zor:'a pada Sumber Air yang bersangkutan. A
(3) Penyelenggaraan REPUBLTK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 6 Pengendalian Pengolahan Tanah di Daerah Hulu Pasal 60
(1) Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f dilakukan untuk:
a. mencegah longsor;
b. mengurangi laju erosi tanah;
c. mengurangi tingkat sedimentasi pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air; dan/atau
d. meningkatkan peresapan Air ke dalam tanah.
(2) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kaidah konservasi dan tetap mempertahankan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 7 Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air Pasal 61
(1) Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf g dilakukan untuk mengamankan dan mempertahankan fungsi Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Pengaturan PNESIDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan batas sempadan Sumber Air dan penetapan pemanfaatan Daerah Sempadan Sumber Air.
(3) Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (41 Pedoman penetapan dan pemanfaatan Daerah Sempadan Sumber Air ditetapkan oleh Menteri. Pasal 62
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air. (21 Untuk mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya:
a. mencegah pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu aliran Air, mengurangi kapasitas tampung Sumber Air, atau tidak sesuai dengan peruntukannya;
b. mencegah Daerah Sempadan Sumber Air menjadi tempat pembuangan air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah cair; dan c. melakukan revitalisasi Daerah Sempadan Sumber Air.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1). A Paragraf 8 Paragraf 8 Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal 63
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf h dilakukan pada lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. (21 Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 9 Pelestarian Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian Alam Pasal 64
(1) Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf i dilakukan untuk memberikan pelindungan terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai dalam rangka menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air. (21 Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengupayakan pemberdayaan Masyarakat dalam menjaga pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 10 A Paragraf 10 Menjaga Daya Dukung dan Fungsi Daerah Imbuhan Air Tanah Pasal 65 Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mempertahankan kemampuan imbuhan Air Tanah;
b. melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian, atau kegiatan lain yang dapat berpengaruh pada keberlanjutan mata Air; dan/atau
c. membatasi penggunaan Air Tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat sekitar. Paragraf 1 1 Menjaga Daya Dukung Akuifer Pasal 66 Untuk menjaga daya dukung Akuifer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (41 huruf b dilakukan dengan mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem akuifer. Paragraf 12 Memulihkan Kondisi dan Lingkungan Air Tanah pada Zona Kritis dan Zona Rusak Pasal 67 Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara:
a. membatasi pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorla kritis Air Tanah;
b. melarang pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorLa rusak Air Tanah; dan
c. menciptakan imbuhan buatan. Bagian A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengawetan Air Pasal 68
(1) Pengawetan Air ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air, sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
(2) Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyimpan Air yang berlebih pada saat hujan agar dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
b. menghemat Air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau c. meningkatkan kapasitas imbuhan Air Tanah.
(3) Penyimpanan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf a dapat dilakukan melalui pembuatan tampungan Air hujan, kolam, embung, atau waduk.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengaktifkan peran serta Masyarakat dalam Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 69
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya penghematan Air guna mencegah terjadinya krisis Air. (21 Upaya penghematan air dapat dilakukan dengan cara:
a. menggunakan Air secara efisien dan efektif untuk segala macam kebutuhan;
b. mencegah kehilangan atau kebocoran Air pada Sumber Air dan saluran Air baku;
c. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat Air;
d. menerapkan praktik penggunaan Air secara berulang;
e. mendaur ulang Air yang telah dipakai; f.memberikan A f. memberikan insentif bagi pelaku penghemat Air; dan/atau
g. memberikan disinsentif bagi pelaku boros Air.
(3) Dalam upaya penghematan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan pedoman penghematan Air. Pasal 70
(1) Peningkatan kapasitas imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 huruf c dilakukan dengan cara memperbanyak resapan air Permukaan. (21 Memperbanyak resapan air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penatagunaan lahan; dan/atau
b. imbuhan buatan.
(3) Pelaksanaan pembuatan resap€rn air Permukaan melalui imbuhan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagian Keempat Pengelolaan Kualitas Air Paragraf 1 Umum Pasal 71
(1) Pengelolaan Kualitas Air ditujukan untuk mempertahankan dan memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pengelolaan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pen)rusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air;
b. pemantauan kualitas Air; c. perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air; dan
d. perbaikan A
d. perbaikan kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
(3) Rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. rencana pemanfaatan Air;
b. rencana pengendalian pencemaran Air; dan
c. rencana pemeliharaan Air. (41 Pen5rusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pemantauan Kualitas Air Pasal 72
(1) Pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf b dilakukan pada: a. Sumber Air; dan b. Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. manual; dan/atau
b. terus-menerus.
(3) Pemantauan kualitas Air pada:
a. Sumber Air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya di bidang perlindungan dan pengelolaan kualitas Air; dan
b. Prasarana Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri. (41 Menteri dapat melakukan pemantauan kualitas Air pada Sumber Air melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling sedikit untuk menentukan:
a. lokasi A
a. lokasi pemantauan;
b. parameter yang dipantau; dan
c. periode pemantauan.
(6) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pertimbangan:
a. penentuan status kualitas Air; dan
b. pen5rusunan dan/atau evaluasi program kerja Pengelolaan Sumber Daya Air. (71 Tata cara pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Paragraf 3 Perbaikan Fungsi Lingkungan Sumber Air Pasal 73
(1) Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk mengendalikan kualitas air pada Sumber Air. (21 Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air;
b. pengendalian pemanfaatan Sumber Air;
c. perlindungan Sumber Air; dan/atau
d. pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air.
(3) Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 4 Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air Pasal T4
(1) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (21huruf d dilakukan dengan cara: a.pembersihan A
a. pembersihan unsur pencemar Air;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuEul.
(2) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan pencemaran Air.
(3) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya jika:
a. pencemaran yang membahayakan jiwa dan perlu segera diatasi;
b. pencemaran terjadi secara alami; dan/atau
c. tidak diketahui sumber atau pihak yang melakukan pencemaran Air.
(4) Dalam hal perbaikan kualitas Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pencemaran Air, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perbaikan kualitas Air pada Sumber Air atas beban biaya penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan pencemaran Air. Bagian Kelima Pengendalian Pencemaran Air Pasal 75
(1) Pengendalian Pencemaran Air dimaksudkan untuk mencegah masuknya pencemar ke Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air. (21 Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. penerapan baku mutu air limbah;
b. penerapan PTIESIDEN REPUBLTK INDONESIA
b. penerapan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. pembangunan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air meliputi:
1. air limbah non-domestik; dan/atau
2. air limbah domestik;
d. pembangunan sarana dan prasarana sanitasi; dan/atau
e. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerapan baku mutu air limbah dan penerapan perizinan berusaha atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 76
(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan. (21 Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mengacu pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang ditetapkan pada setiap Wilayah Sungai.
(3) Pendayagunaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat.
(4) Dalam A REPUBLIK TNDONESIA
(4) Dalam hal ketersediaan Sumber Daya Air telah memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenuhan kebutuhan Air selanjutnya diprioritaskan bagi kebutuhan irigasi untuk pertanian rakyat.
(5) Urutan prioritas pemenuhan kebutuhan Air ditetapkan dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang mencakup prioritas pemenuhan Air bagi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan urutan pemenuhan Air bagi kebutuhan kegiatan bukan usaha dan kegiatan usaha.
(6) Pendayagunaan Sumber Daya Air diselenggarakan secara terpadu dan adil, baik antarsektor, antarwilayah, maupun antarkelompok Masyarakat dengan mendorong pola kerja sama. (71 Pendayagunaan Sumber Daya Air meliputi:
a. Air Permukaan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya;
b. Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya;
c. Air hujan; dan
d. Air laut yang berada di darat. Pasal TT Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan melalui kegiatan:
a. Penatagunaan Sumber Daya Air;
b. Penyediaan Sumber Daya Air;
c. Penggunaan Sumber Daya Air; dan
d. Pengembangan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Penatagunaan Sumber Daya Air Pasal 78 Penatagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a ditujukan untuk: a.menetapkan A REPUBLTK INDONESIA
a. menetapkarL zorra pemanfaatan ruang pada Sumber Air; dan
b. menetapkan Peruntukan Air pada Sumber Air. Paragraf I Penetapan Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air Pasal 79
(1) Penetapan zorla pemanfaatan ruang pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a ditujukan untuk mendayagunakan fungsi atau potensi yang terdapat pada Sumber Air secara berkelanjutan.
(2) Dalam merencanakan penetapan zorta pemanfaatan ruang pada Sumber Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan kegiatan:
a. inventarisasi jenis pemanfaatan yang sudah dilakukan di seluruh bagian Sumber Air;
b. penelitian dan pengukuran parameter frsik dan morfologi Sumber Air, kimia, dan biologi pada Sumber Air; c. menganalisis kelayakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menganalisis potensi konflik kepentingan antarjenis pemanfaatan yang sudah ada.
(3) Perencanaan penetapan zorla pemanfaatan ruang pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. memperhatikan neraca Air;
b. meminimalkan dampak negatif terhadap kelestarian Sumber Daya Air;
c. meminimalkan potensi konflik kepentingan antarj enis pemanfaatan ;
d. keseimbangan fungsi lindung dan budi daya;
e. memperhatikan kesesuaian pemanfaatan Sumber Daya Air dengan fungsi kawasan; dan/atau f.memperhatikan A f. memperhatikan kondisi sosial budaya dan hak ulayat Masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan Sumber Daya Air.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, menetapkan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air.
(5) Penetapan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai bersangkutan.
(6) Perencanaan penetapan zorLa pemanfaatan ruang pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 2 Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air Pasal 80 Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dimaksudkan untuk mengelompokkan penggunaan Air pada Sumber Air ke dalam beberapa golongan penggunaan Air termasuk baku mutu Air. Pasal 81
(1) PenSrusunan Peruntukan Air pada Sumber Air pada setiap Wilayah Sungai dilakukan dengan memperhatikan:
a. daya dukung Sumber Air;
b. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya; c. penghitungan dan proyeksi kebutuhan Sumber Daya Air; dan
d. pemanfaatan Air yang sudah ada. (21 Pen5rusunan Peruntukan Air pada Sumber Air merupakan bagian dari pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Penyusunan A
(3) Pen5rusunan Peruntukan Air pada Sumber Air dikoordinasikan melalui Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, menetapkan Peruntukan Air pada Sumber Air.
(5) Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penyediaan Sumber Daya Air Pasal 82
(1) Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 }":ruruf b ditujukan untuk menyediakan atau meningkatkan ketersediaan Sumber Daya Air guna memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
(2) Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:
a. mengutamakan penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian ralryat pada sistem irigasi yang sudah ada;
b. menjaga kelangsungan penyediaan Air untuk pemakai Air lain yang sudah ada; dan c. memperhatikan penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi penduduk yang berdomisili di dekat Sumber Air dan/atau sekitar jaringan pembawa Air. Pasal 83
(1) Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai. (21 Prioritas utama Penyediaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal ketersediaan Sumber Daya Air telah memenuhi kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (21, prioritas berikutnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Air irigasi pertanian rakyat.
(4) Prioritas Penyediaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan lain pada setiap Wilayah Sungai ditetapkan berdasarkan hasil penetapan zorua pemanfaatan ruang pada Sumber Air, peruntukan Air, dan kebutuhan Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(5) Penetapan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Dalam hal penetapan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian bagi pemakai Sumber Daya Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota mengatur kompensasi kepada pemakai sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (71 Berdasarkan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun rencana alokasi Air tahunan dan rencana alokasi Air rinci oleh Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(8) Penyusunan rencana alokasi Air tahunan dan rencana alokasi Air rinci diatur berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Penggunaan Sumber Daya Air Pasal 84
(1) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 llruruf c ditujukan untuk pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya. (21 Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan prinsip:
a. keadilan;
b. penghematan; c.ketepatan; A REPUBLIK INDONESIA ketepatan; keberlanjutan; ketertiban; dan keterpaduan semua potensi dengan memprioritaskan Permukaan.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air dilaksanakan sesuai penatagunaan dan rencana Penyediaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(4) Penggunaan Air dari Sumber Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sosial, dan pertanian dilarang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan lingkungannya atau prasarana umum yang bersangkutan.
(5) Apabila penggunaan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian.
(6) Dalam penggunaan Air, Setiap Orang mengupayakan penggunaan Air secara daur ulang dan penggunaan Air kembali. Pasal 85 Dalam keadaan memaksa Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur dan menetapkan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas Penggunaan Sumber Daya Air. Pasal 86
(1) Dalam Penggunaan Sumber Daya Air, Pengelola Sumber Daya Air harus:
a. memenuhi alokasi Sumber Daya Air bagi pengguna Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. memelihara Sumber Daya Air agar terpelihara fungsinya;
c. melaksanakan pemberdayaan para pengguna Sumber Daya Air; dan d.melakukan c. d, e. f. Sumber Daya penggunaan Air Air A
d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas Penggunaan Sumber Daya Air.
(2) Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut BJPSDA dari pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air.
(3) Pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air wajib membayar BJPSDA.
(4) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dikecualikan untuk pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air bagi kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air.
(5) Mekanisme pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 serta hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 87
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang, kecuali untuk tujuan kemanusiaan. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya kebutuhan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.
(4) Rencana Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilakukan melalui proses Konsultasi Publik oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian A Bagian Kelima Pengembangan Sumber Daya Air Pasal 88
(1) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 llruruf d pada Wilayah Sungai ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air dan/atau peningkatan ketersediaan Air dan kualitas Air guna memenuhi berbagai kebutuhan. (21 Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa merusak keseimbangan lingkungan hidup.
(3) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. daya dukung Sumber Daya Air;
b. kekhasan dan aspirasi daerah serta Masyarakat setempat; c. kemampuan pendanaan; dan
d. kelestarian keanekaragaman hayati dalam Sumber Air.
(4) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan dan pelaksanaan.
(5) Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui Konsultasi Publik.
(6) Potensi dampak yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai menteri/pimpinan lembaga nonkementerian atau perangkat daerah pada tahap penyusunan rencana. A Pasal89 Pasal 89
(1) Perencanaan dan pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4) disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Air. (21 Perencanaan dan pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. (41 Dalam hal rencana Pengembangan Sumber Daya Air mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Pasal 90 Masyarakat diikutsertakan dalam Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (6). Pasal 91 Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 meliputi:
a. Air Permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya;
b. Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya;
c. air hujan; dan
d. air laut yang berada di darat. Pasal 92 . REPUBLTK INDONESIA Pasal92
(1) Pengembangan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dilakukan secara terpadu antar berbagai jenis Sumber Air. (21 Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b merupakan salah satu Sumber Daya Air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan.
(3) Ketentuan mengenai Pengembangan Sumber Daya Air pada sungai, danau, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya, serta Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 93
(1) Pemanfaatan air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 Setiap Orang yang memanfaatkan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usaha wajib memperoleh perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya di Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan bagi kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, serta kehutanan yang dikelola oleh ralryat dengan luas dan kebutuhan air tertentu.
(4) Dalam hal pemanfaatan air laut yang berada di darat diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan. BABVII A BAB VII PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 94
(1) Pengendalian Daya Rusak Air meliputi upaya: pencegahan Daya Rusak Air; penanggulangan Daya Rusak Air; dan pemulihan akibat Daya Rusak Air. a. b. c. (21 Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Upaya penanggulangan dan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan melalui perencanaan penanggulangan dan pemulihan yang disusun secara terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi.
(4) Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan Masyarakat.
(5) Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, serta Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan Masyarakat. Bagian Kedua Pencegahan Daya Rusak Air Pasal 95
(1) Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air.
(2) Pencegahan A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, baik melalui kegiatan fisik dan latau nonfisik maupun penyeimbangan hulu dan hilir Wilayah Sungai.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.
(4) Kegiatan fisik dalam rangka pencegahan Daya Rusak Air dilakukan melalui pembangunan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk mencegah kerusakan dan/atau bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air.
(5) Kegiatan nonfisik dalam rangka pencegahan Daya Rusak Air dilakukan melalui pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
(6) Penyeimbangan hulu-hilir dilakukan dengan mekanisme penataan ruang dan pengoperasian prasarana sungai sesuai dengan kesepakatan para pemilik kepentingan. Pasal 96
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:
a. penetapan kawasan Daya Rusak Air pada setiap Wilayah Sungai;
b. penetapan sistem peringatan dini pada setiap Wilayah Sungai;
c. penetapan prosedur operasi standar sarana dan prasarana Pengendalian Daya Rusak Air; dan
d. penetapan prosedur operasi standar evakuasi korban bencana akibat Daya Rusak Air. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:
a. penyebarluasan informasi dan penyuluhan; dan
b. pelatihan tanggap darurat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:
a. pengawasan penggunaan lahan pada kawasan Daya Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan
b. pengawasan terhadap kondisi dan fungsi sarana dan prasarana Pengendalian Daya Rusak Air.
(4) Pengendalian A (41 Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:
a. pengendalian penggunaan lahan pada kawasan Daya Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan
b. upaya pemindahan penduduk yang bermukim di kawasan Daya Rusak Air. Pasal 97
(1) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) hurufa berupa:
a. banjir;
b. erosi dan sedimentasi;
c. tanah longsor;
d. banjir lahar dingin;
e. ambles; f. perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi, dan fisika Air;
g. kepunahan jenis tumbuhan dan/atau satwa; dan/atau
h. wabah penyakit.
(2) Menteri menetapkan kawasan Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sungai sesuai kewenangannya setelah dengan menteri/pimpinan lembaga nonkementerian.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota menetapkan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Sungai sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagi ke dalam zona berdasarkan tingkat kerawanannya.
(5) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah.
(6) Pemerintah Rusak Air pada Wilayah berkoordinasi pemerintah A REPUBLTK INDONESIA
(6) Pemerintah Daerah harus mengendalikan pemanfaatan kawasan Daya Rusak Air di wilayahnya dengan melibatkan Masyarakat. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 98
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan sistem peringatan dini pada setiap Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b. (21 Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk berbagai jenis Daya Rusak Air secara terpadu.
(4) Penetapan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangannya. Pasal 99
(1) Dalam hal tingkat kerawanan Daya Rusak Air secara permanen mengancam keselamatan jiwa, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) yang tertutup bagi permukiman. (21 Segala biaya yang timbul akibat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota. Pasal 100 Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyebarluasan informasi dan pen5ruluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a. Bagian A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Penanggulangan Daya Rusak Air Pasal 101
(1) Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana melalui mitigasi bencana. (21 Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air.
(3) Penanggulangan dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi upaya fisik dan nonfisik. (41 Penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan Masyarakat.
(5) Pelaksanaan penErnggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai den gan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(6) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya men5rusun dan menetapkan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air pada Sumber Air di Wilayah Sungai.
(7) Pen5rusunan dan penetapan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pedoman penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(8) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mensosialisasikan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Masyarakat. Bagian A REPUBLIK INDONESIA (21 (1) (3) (4) (s) Bagian Keempat Pemulihan Akibat Daya Rusak Air Pasal 102 Pemulihan akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf c akibat bencana dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi. Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pembangunan kembali, termasuk pembangunan baru Prasarana Sumber Daya Air. Kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk perbaikan sistem Prasarana Sumber Daya Air sehingga dapat difungsikan kembali. Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta Masyarakat. Pemulihan fungsi lingkungan hidup dan pemulihan sistem Prasarana Sumber Daya Air diprioritaskan untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari. BAB VIII PERIZINAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 103
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan kebutuhan usaha dilakukan setelah memenuhi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air. (21 Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan untuk kebutuhan bukan usaha dan kebutuhan usaha dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air, fungsi kawasan, dan kelestarian lingkungan hidup.
(3) Persetujuan A
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pengguna Sumber Daya Air untuk memperoleh, mengambil, dan/atau menggunakan Sumber Daya Air guna melakukan kegiatan bukan usaha. (41 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan; dan
b. persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah.
(5) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pengguna Sumber Daya Air untuk memperoleh, mengambil, dan/atau menggunakan Sumber Daya Air guna melakukan kegiatan usaha.
(6) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air pada Air Permukaan atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air pada Air Tanah. (71 Pemberian persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah yang besar;
b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
c. pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air;
d. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum;
e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
g. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
(8) Perizinan. A -7t-
(8) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air pada tempat tertentu dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bukan Pengelola Sumber Daya Air berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang telah disusun melalui Konsultasi Publik.
(9) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 104
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dilakukan tanpa persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian ralryat yang berada di dalam sistem irigasi. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4) huruf a diperlukan apabila:
a. penggunaan Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air;
b. penggunaan Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
c. penggunaannya untuk pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada; atau
d. pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4) huruf b diperlukan apabila:
a. penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari memerlukan jumlah yang besar;
b. penggunaan A penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari ditujukan bagi keperluan kelompok dengan menggunakan sistem distribusi terpusat; dan/atau pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha. Pasal 105
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a, berupa mempertinggi, memperendah, dan membelokkan Sumber Air.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang memerlukan air dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (21 huruf b meliputi penggunaan yang jumlahnya:
a. melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 15O (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan; dan latau
b. lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang memerlukan air dalam jumlah yang besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (3) huruf a meliputi penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (21 huruf c, merupakan pemenuhan kebutuhan air pada lahan pertanian yang kebutuhan airnya belum diperhitungkan dalam perencanaan atau belum termasuk di dalam daerah irigasi yang terbangun. Pasal 106 b c Pasal 106 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf d, dapat berupa:
a. Penggunaan Sumber Daya Air untuk pembangkit listrik bagi kepentingan perseorangan atau kelompok Masyarakat yang tidak diusahakan;
b. pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum;
c. wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
d. pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan penelitian, pengembangan, dan pendidikan; dan
e. penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rrrmah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya. Bagian Kedua Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan Paragraf 1 Umum Pasal 107
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan diberikan oleh:
a. Menteri pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
b. gubernur pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/wali kota pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk:
a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
b. ruas A 74-
b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c. bagian tertentu dari Sumber Air. Pasal 108
(1) Permohonan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok Masyarakat;
c. instansi pemerintah; atau
d. badan hukum. Pasal 1O9
(1) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, Pengelola Sumber Daya Air melakukan pendataan pengguna dan kondisi Sumber Daya Air. (21 Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan memerlukan konstruksi pada Sumber Air, keamanan bangunan menjadi tanggung jawab pemohon. Paragraf 2 Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan Pasal 1 10
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diberikan untuk jangka waktu:
a. selama pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau b.selama
b. selama kelompok Masyarakat masih ada dan kelompok Masyarakat tersebut masih menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk irigasi bagi pertanian rakyat diberikan untuk jangka waktu:
a. selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian ralryat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
b. selama sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 1 1 1
(1) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (21 tidak terpenuhi, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan tidak berlaku.
(2) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan berlaku selama konstruksi masih ada dan berfungsi. Paragraf3 A REPUBLTK INDONESIA Paragraf 3 Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan Pasal 1 12
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (3) dapat diperpanjang. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan:
a. kuota dan/atau jadwal pengambilan Air;
b. tempat atau lokasi Penggunaan Sumber Daya Air;
c. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
d. cara Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan;
e. jenis atau tipe prasarana yang telah dibangun; dan/atau f. spesifikasi teknis bangunan. Paragraf 4 Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan Pasal 1 13
(1) Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat dimohonkan oleh pemegang persetujuan atau dilakukan oleh pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan. (21 Pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat melakukan perubahan persetujuan dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar persetujuan mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
c. perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau d.volume A (3) (4) REPI.IBLIK INDONESIA 77-
d. volume penggunaan air selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut kurang dari kuota yang ditetapkan dalam persetujuan. Dalam hal perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf c, pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan menyampaikan pemberitahuan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan. Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perubahan:
a. kuota dan jadwal pengambilan Air;
b. tempat atau lokasi Penggunaan Sumber Daya Air;
c. jumlah, kualitas, dan jadwal pembuangan Air;
d. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air; dan/atau
e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan. Pasal 1 14 Ketentuan mengenai tata cara proses, masa berlaku, perpanjangan, dan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 sampai dengan Pasal 113 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya. Bagian BLIK INDONESIA _78_ Bagian Ketiga Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Paragraf 1 Umum Pasal 1 15
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah diberikan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai trategis nasional;
b. gubernur pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/wali kota pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk:
a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air; atau
b. ruas tertentu pada Sumber Air;
(3) Pemberian persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat didelegasikan kepada gubernur atau bupati/wali kota. Pasal 116
(1) Permohonan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat diberikan kepada: perseorangan; kelompok Masyarakat; instansi pemerintah; atau badan hukum. a. b. c. e. A Paragraf2 SIEPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Pasal 117
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diberikan untuk jangka waktu:
a. selama pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air Tanah guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; atau
b. selama kelompok Masyarakat masih ada dan kelompok Masyarakat tersebut masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun. Paragraf 3 Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Pasal 118
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lt7 ayat (21 dapat diperpanjang.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan:
a. titik lokasi pengambilan Air Tanah; dan/atau
b. spesifikasi teknis sumur bor/gali. Paragraf4 A --,.{ REPUBLIK TNDONESIA Paragraf 4 Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Pasal I 19
(1) Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat dimohonkan oleh pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah atau dilakukan oleh pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah. (21 Pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat melakukan perubahan persetujuan dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar persetujuan mengalami perubahan;
b. pertrbahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang sangat berarti; dan/atau
c. perubahan kebijakan pemerintah.
(3) Dalam hal perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah menyampaikan pemberitahuan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah kepada pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan. (41 Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perubahan:
a. debit pengambilan Air Tanah;
b. spesifikasi teknis sumur bor/gali; dan/atau
c. nama pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pasal 120 Ketentuan mengenai tata cara proses, masa berlaku, perpanjangan, dan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. BAB IX A BAB IX SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR Pasal 121
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air terpadu. (21 Sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi Sumber Daya Air yang tersebar dan dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah di tingkat Wilayah Sungai dan nasional.
(3) Untuk mendukung pengembangan sistem informasi Sumber Daya Air di tingkat nasional, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan lembaga sejenis di tingkat internasional.
(4) Sistem informasi Sumber Daya Air terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi Sumber Daya Air, prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air, serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah pengelola sistem informasi Sumber Daya Air.
(5) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi Sumber Daya Air. Pasal 122 Informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 12L
BAB IX: SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Naskah pasal.
PASAL 13
BAB II: LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atas inisiatif sendiri atau atas permintaan Menteri menyampaikan usulan penetapan Wilayah Sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah.
(2) Dalam d (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai.
(4) Menteri dalam menJrusun rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan minimal peta Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, rupabumi Indonesia, dan kawasan hutan.
(5) Rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(6) Rancangan penetapan Wilayah Sungai yang telah dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada residen.
PASAL 14
BAB II: LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai
Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada
perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang
bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan
perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan
kelompok Wilayah Sungai.
BAB III
PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Bagian Kesatu
Umum
Perencanaan
pen]rusunan:
PASAL 15
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kesatu - Umum
Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi
A
a. Pola
a. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Bagian Kedua
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
PASAL 16
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka
dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah
Sungai dengan prinsip:
a. keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
b. keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan
Air Tanah; dan
c.
keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber
Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta
memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air.
(21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan
Wilayah Sungai.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
PASAL 17
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada Wilayah Sungai disusun sebagai berikut:
a. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. rancangan REPUBLTK INDONESIA c. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; dan
d. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dan lintas negara disusun dengan memperhatikan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang bersangkutan. (21 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data dan/ atau informasi mengenai:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danfatau bupati/wali kota yang bersangkutan;
b. kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan; c. keberadaan Masyarakat hukum adat setempat;
d. sifat alamiah dan karakteristik Sumber Daya Air dalam satu kesatuan sistem hidrologis Daerah Aliran Sungai dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah;
e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi Sumber Daya Air; dan f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai dan peran serta Masyarakat.
PASAL 18
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat:
a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah
Sungai yang bersangkutan;
b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan
Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. beberapa
A
x
- 16_
c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai;
d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air
untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada
huruf c; dan
e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi
Pengelolaan Sumber Daya Air.
PASAL 19
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dalam penJrusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dibahas bersama bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(5) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(6) Pola A -t7-
(6) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pen5rusunan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan.
(7) Dalam hal substansi perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus disesuaikan dengan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati.
(8) Dalam hal belum ada perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(10) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
PASAL 20
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas provinsi dirumuskan oleh Wadah
Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah
Sungai lintas provinsi.
(2) Unit
A
(21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air
Wilayah Sungai lintas provinsi membantu Wadah
Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah
Sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan Pola
Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan
unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas
provinsi.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk,
rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun
oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber
Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi, setelah melalui
konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan
unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh gubernur
masing-masing dengan melibatkan bupati/wali kota yang
terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh
unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air
Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas
provinsi.
Pasal 2l
A
PASAL 21
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai strategis nasional dirumuskan oleh
Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai strategis nasional.
(21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air
Wilayah Sungai strategis nasional membantu Wadah
Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah
Sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangErn Pola Pengelolaan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan
unsur Masyarakat terkait.
(41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk
ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Wilayah Sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air pada Wilayah Sungai strategis nasional belum
terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi
Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional
setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah,
dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh Menteri
bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai dalam satu
kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupatilwali kota yang
bersangkutan untuk Wilayah Sungai lintas
kabupaten/kota.
A
(6) Rancangan
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh
unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air
Wilayah Sungai strategis nasional kepada menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
strategis nasional.
Pasal,22
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh
Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota.
(21 Dinas pada tingkat provinsi membantu Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas
kabupaten/kota dalam pen5rusunan rancangan Pola
Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan
unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah
dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenfkota,
disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas
kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum
terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan
pada tingkat provinsi.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola
Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas
kabupaten/kota.
PASAL 23
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
A
Pasal 23
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan
oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(21 Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu Wadah
Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah
Sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penJrusunan
rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan
unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah
dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu
kabupatenfkota, disampaikan kepada bupati/wali kota
untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya
Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenlkota
belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan
pada tingkat kabupaten/ kota.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola
Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu
kabupaten/kota.
PASAL 24
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa: a.bencana A REPUBLTK INDONESTA
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; dan/ atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
PASAL 25
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Pedoman teknis dan tata cara pen5rusunan dan
penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan
Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Paragraf 1
Umum
PASAL 26
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai. (21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup:
a. inventarisasi Sumber Daya Air; dan
b. pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Paragraf2 A REPUBLTK INDONESIA Paragraf 2 Inventarisasi Sumber Daya Air
PASAL 27
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk
mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air
sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber
Daya Air.
(21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya
Air;
b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait
dengan Sumber Daya Air;
c.
Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
d. kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
e. kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait
dengan Sumber Daya Air.
Paragraf 3
Penyusunan dan Penetapan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
PASAL 28
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
disusun secara terpadu pada setiap Wilayah Sungai
berdasarkan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air yang
dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam Pola
Pengelolaan Sumber Daya Air.
(21 Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan
strategi yang dipilih oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang
bersangkutan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
memperhitungkan semua potensi Sumber Daya Air dan
tetap mengutamakan penggunaan Air Permukaan.
PASAL 29
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
A
Pasal 29
(1) Untuk Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah
Sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh
Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai
lintas negara yang bersangkutan.
(21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah
Sungai lintas negara belum terbentuk, pemilihan strategi
Pengelolaan Sumber Daya Air untuk:
a. Wilayah Sungai strategis nasional yang berada
dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri
dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian dan bupati/wali kota;
atau
b. Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah
Sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota
dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan
menteri/pimpinan lembaga
pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota.
PASAL 30
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, pemilihan strategi
dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi yang
bersangkutan.
(21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk,
pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air
dilakukan oleh Menteri melalui konsultasi yang
melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 31
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, pemilihan
strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas
kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum
terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya
Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan
gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 32
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupatenf kota,
pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai
dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota
belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber
Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan
perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai yang
bersangkutan.
PASAL 33
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memuat
upaya konstruksi dan nonkonstruksi.
(21 Upaya konstruksi dan nonkonstruksi dalam rancangan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar
dan prakiraan kelayakan.
PASAL 34
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas negara disusun oleh unit pelaksana
teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah
Sungai lintas negara melalui konsultasi dengan
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,
perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas negara untuk mendapatkan
pertimbangan.
(3) Pembahasan
A
(3) Pembahasan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21
mengikutsertakan gubernur dan bupati/wali kota.
(41 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang
telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber
Daya Air Wilayah Sungai lintas negara kepada Menteri
untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas
negara.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk,
rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
dibahas oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/wali
kota.
PASAL 35
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas provinsi disusun oleh unit
pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air
Wilayah Sungai lintas provinsi melalui konsultasi dengan
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,
perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat
Wilayah Sungai lintas provinsi untuk mendapatkan
pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang
telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi
Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada
Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya
Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(4) Dalam
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk,
rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh
Menteri bersama gubernur dengan melibatkan
bupati/wali kota.
PASAL 36
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai strategis nasional disusun oleh unit
pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air
Wilayah Sungai strategis nasional melalui konsultasi
dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur
Masyarakat terkait.
(21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai strategis nasional untuk mendapatkan
pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang
telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai
strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi
Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional
kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya
Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional belum
terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya
Air dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai strategis
nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota;
atau
b. gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang
bersangkutan untuk Wilayah Sungai strategis
nasional yang lintas kabupaten/kota.
PASAL 37
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
A
Pasal 37
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun oleh
Dinas pada tingkat provinsi melalui konsultasi dengan
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,
perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas kabupatenlkota untuk
mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang
telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh Dinas pada tingkat provinsi kepada
gubernur untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan
Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
(41 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum
terbentuk, gubernur menetapkan Rencana Pengelolaan
Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
PASAL 38
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Naskah pasal.
PASAL 39
ayat (8), Pasal 40 ayat (6), Pasal 4OA ayat (5), Pasal 41 ayat (5), Pasal 43 ayat (5), Pasal 53, Pasal 54 ayat (71, Pasal 56 ayat (3), Pasal 6O, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (4), dan Pasal 75A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL9 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2Ol9 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 190, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR. BABI 1 2 A PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
4. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
6. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
7. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
8. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
9. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
10. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air. 1 1. Wilayah A
11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. L4. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
15. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. L6. Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.
17. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
18. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan mengalirkan Air dalam jumlah yang cukup dan ekonomis.
19. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
20. Operasi A
20. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
21. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
22. Konsultasi Publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
23. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air adalah upaya melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
24. Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
25. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
26. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
27. Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya.
28. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional
Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
29. Peruntukan Air adalah penggolongan Air pada Sumber Air menurut jenis penggunaannya.
30. Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume Air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan Air dan Daya Air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
31. Penggunaan. A
31. Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
32. Pengembangan Sumber Daya Air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna memenuhi kebutuhan Air baku untuk berbagai keperluan.
33. Modifikasi Cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
34. Masyarakat adalah setiap orang yang menggunakan Sumber Daya Air.
35. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang Sumber Daya Air.
36. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
38. Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
39. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
40. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
41. Daerah A
41. Daerah Tangkapan Air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan.
42. Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air.
43. Pemerintah hrsat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
44. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air. Pasal 2 Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran raIryat. Pasal 3 Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. proses pen5rusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
c. Konservasi A REPUBLTK INDONESIA c Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air. Pasal 4
(1) Sebagian tugas dan wewenang Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. (21 Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
b. memiliki tugas Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya;
c. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
d. memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA;
e. mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan f. tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan. (41 Penugasan Menteri kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(5) Penugasan gubernur dan/atau bupati/wali kota kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan kepala daerah. BABII A BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 5
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
a. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota; dan
b. Wilayah Sungai yang ditetapkan dan diidentifikasi, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut. (21 Potensi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagian Kedua Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Kabupaten/Kota Pasal 6 Kebdakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota mencakup aspek Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, sistem informasi Sumber Daya Air, dan partisipasi Masyarakat yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing. Pasal7 A Pasal 7
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air perumusannya dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. (21 Hasil dari rumusan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden.
(3) Rancangan Peraturan aya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diserahkan oleh Menteri kepada . (41 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(5) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Dinas.
(6) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(7) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
(8) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Dinas.
(9) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Pasal 8
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi: menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air; dan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(2) Kebijakan a. b A (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota. Pasal 9
(1) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Dalam hal Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi Sumber Daya Air di wilayahnya. Bagian Ketiga Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai Pasal 10 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditetapkan dan diidentifikasi untuk dikelompokkan sebagai berikut:
a. Wilayah Sungai lintas negara;
b. Wilayah Sungai lintas provinsi;
c. Wilayah Sungai strategis nasional;
d. Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
e. Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 1 1 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan kriteria: a.efektivitas A
a. efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Air:
1. dapat memenuhi kebutuhan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air secara terpadu; dan/atau
2. telah tersedianya Prasarana Sumber Daya Air yang menghubungkan Daerah Aliran Sungai yang satu dengan Daerah Aliran Sungai yang lain;
b. efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rentang kendali Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
c. keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air pada Daerah Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah dalam upaya mencukupi hak Setiap Orang untuk mendapatkan Air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Pasal 12 Kriteria penetapan Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
a. potensi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 2O%o (dua puluh persen) dari potensi Sumber Daya Air pada provinsi;
b. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan:
1. jumlah sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan
2. jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi;
c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
1. sosial: a) jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh Sumber Daya Air paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau b) pada A b) pada Wilayah Sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;
2. lingkungan: a) terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada Sumber Air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional; b) terancamnya kelestarian Air Tanah; c) perbandingan antara debit Air sungai maksimum dan debit Air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau d) perbandingan antara kebutuhan Air dan ketersediaan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima);
3. ekonomi: a) terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 ha (sepuluh ribu hektare); b) nilai produktif industri yang tergantung pada Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau c) terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung ke dalam jaringan transmisi nasional; dan dampak negatif akibat Daya Rusak Air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit lo/o (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi. Pasal 13
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atas inisiatif sendiri atau atas permintaan Menteri menyampaikan usulan penetapan Wilayah Sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah.
(2) Dalam d (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai.
(4) Menteri dalam menJrusun rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan minimal peta Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, rupabumi Indonesia, dan kawasan hutan.
(5) Rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(6) Rancangan penetapan Wilayah Sungai yang telah dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada residen. Pasal 14 Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai. BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Perencanaan pen]rusunan: Pasal 15 Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi A
a. Pola
a. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 16
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dengan prinsip:
a. keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
b. keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah; dan c. keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan Wilayah Sungai.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 17
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada Wilayah Sungai disusun sebagai berikut:
a. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. rancangan REPUBLTK INDONESIA c. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; dan
d. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dan lintas negara disusun dengan memperhatikan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang bersangkutan. (21 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data dan/ atau informasi mengenai:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danfatau bupati/wali kota yang bersangkutan;
b. kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan; c. keberadaan Masyarakat hukum adat setempat;
d. sifat alamiah dan karakteristik Sumber Daya Air dalam satu kesatuan sistem hidrologis Daerah Aliran Sungai dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah;
e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi Sumber Daya Air; dan f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai dan peran serta Masyarakat. Pasal 18 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat:
a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan;
b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. beberapa A x - 16_
c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai;
d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 19
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dalam penJrusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dibahas bersama bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(5) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(6) Pola A -t7-
(6) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pen5rusunan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan.
(7) Dalam hal substansi perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus disesuaikan dengan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati.
(8) Dalam hal belum ada perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(10) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara. Pasal 20
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi.
(2) Unit A (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi, setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/wali kota yang terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi. Pasal 2l A Pasal 2 1
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional. (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangErn Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupatilwali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. A
(6) Rancangan
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional. Pasal,22
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota. (21 Dinas pada tingkat provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dalam pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenfkota, disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat provinsi.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. Pasal23 A Pasal 23
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penJrusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenfkota, disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenlkota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat kabupaten/ kota.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 24
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa: a.bencana A REPUBLTK INDONESTA
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; dan/ atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 25 Pedoman teknis dan tata cara pen5rusunan dan penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Paragraf 1 Umum Pasal 26
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai. (21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup:
a. inventarisasi Sumber Daya Air; dan
b. pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Paragraf2 A REPUBLTK INDONESIA Paragraf 2 Inventarisasi Sumber Daya Air Pasal 27
(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air;
b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air; c. Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
d. kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
e. kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air. Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 28
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun secara terpadu pada setiap Wilayah Sungai berdasarkan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan strategi yang dipilih oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan semua potensi Sumber Daya Air dan tetap mengutamakan penggunaan Air Permukaan. Pasal29 A Pasal 29
(1) Untuk Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk:
a. Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan bupati/wali kota; atau
b. Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota. Pasal 30
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 31
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 32
(1) Untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan. Pasal 33
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memuat upaya konstruksi dan nonkonstruksi. (21 Upaya konstruksi dan nonkonstruksi dalam rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan. Pasal 34
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Pembahasan A
(3) Pembahasan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengikutsertakan gubernur dan bupati/wali kota. (41 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/wali kota. Pasal 35
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas provinsi untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(4) Dalam
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Menteri bersama gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota. Pasal 36
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang lintas kabupaten/kota. Pasal 37 A Pasal 37
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenlkota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. (41 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, gubernur menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 38
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(4) Dalam A BLIK INDONESIA (41 Dalam ha1 Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, bupati/wali kota menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 39 Penyusunan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 38 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 40
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Naskah pasal.
PASAL 41
ayat (5), Pasal 43 ayat (5), Pasal 53, Pasal 54 ayat (71, Pasal 56 ayat (3), Pasal 6O, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (4), dan Pasal 75A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL9 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2Ol9 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 190, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR. BABI 1 2 A PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
4. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
6. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
7. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
8. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
9. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
10. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air. 1 1. Wilayah A
11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. L4. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
15. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. L6. Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.
17. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
18. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan mengalirkan Air dalam jumlah yang cukup dan ekonomis.
19. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
20. Operasi A
20. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
21. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
22. Konsultasi Publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
23. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air adalah upaya melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
24. Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
25. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
26. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
27. Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya.
28. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional
Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
29. Peruntukan Air adalah penggolongan Air pada Sumber Air menurut jenis penggunaannya.
30. Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume Air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan Air dan Daya Air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
31. Penggunaan. A
31. Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
32. Pengembangan Sumber Daya Air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna memenuhi kebutuhan Air baku untuk berbagai keperluan.
33. Modifikasi Cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
34. Masyarakat adalah setiap orang yang menggunakan Sumber Daya Air.
35. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang Sumber Daya Air.
36. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
38. Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
39. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
40. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
41. Daerah A
41. Daerah Tangkapan Air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan.
42. Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air.
43. Pemerintah hrsat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
44. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air. Pasal 2 Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran raIryat. Pasal 3 Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. proses pen5rusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
c. Konservasi A REPUBLTK INDONESIA c Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air. Pasal 4
(1) Sebagian tugas dan wewenang Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. (21 Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
b. memiliki tugas Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya;
c. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
d. memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA;
e. mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan f. tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan. (41 Penugasan Menteri kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(5) Penugasan gubernur dan/atau bupati/wali kota kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan kepala daerah. BABII A BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 5
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
a. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota; dan
b. Wilayah Sungai yang ditetapkan dan diidentifikasi, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut. (21 Potensi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagian Kedua Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Kabupaten/Kota Pasal 6 Kebdakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota mencakup aspek Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, sistem informasi Sumber Daya Air, dan partisipasi Masyarakat yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing. Pasal7 A Pasal 7
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air perumusannya dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. (21 Hasil dari rumusan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden.
(3) Rancangan Peraturan aya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diserahkan oleh Menteri kepada . (41 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(5) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Dinas.
(6) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(7) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
(8) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Dinas.
(9) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Pasal 8
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi: menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air; dan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(2) Kebijakan a. b A (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota. Pasal 9
(1) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Dalam hal Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi Sumber Daya Air di wilayahnya. Bagian Ketiga Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai Pasal 10 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditetapkan dan diidentifikasi untuk dikelompokkan sebagai berikut:
a. Wilayah Sungai lintas negara;
b. Wilayah Sungai lintas provinsi;
c. Wilayah Sungai strategis nasional;
d. Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
e. Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 1 1 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan kriteria: a.efektivitas A
a. efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Air:
1. dapat memenuhi kebutuhan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air secara terpadu; dan/atau
2. telah tersedianya Prasarana Sumber Daya Air yang menghubungkan Daerah Aliran Sungai yang satu dengan Daerah Aliran Sungai yang lain;
b. efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rentang kendali Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
c. keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air pada Daerah Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah dalam upaya mencukupi hak Setiap Orang untuk mendapatkan Air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Pasal 12 Kriteria penetapan Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
a. potensi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 2O%o (dua puluh persen) dari potensi Sumber Daya Air pada provinsi;
b. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan:
1. jumlah sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan
2. jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi;
c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
1. sosial: a) jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh Sumber Daya Air paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau b) pada A b) pada Wilayah Sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;
2. lingkungan: a) terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada Sumber Air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional; b) terancamnya kelestarian Air Tanah; c) perbandingan antara debit Air sungai maksimum dan debit Air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau d) perbandingan antara kebutuhan Air dan ketersediaan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima);
3. ekonomi: a) terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 ha (sepuluh ribu hektare); b) nilai produktif industri yang tergantung pada Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau c) terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung ke dalam jaringan transmisi nasional; dan dampak negatif akibat Daya Rusak Air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit lo/o (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi. Pasal 13
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atas inisiatif sendiri atau atas permintaan Menteri menyampaikan usulan penetapan Wilayah Sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah.
(2) Dalam d (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai.
(4) Menteri dalam menJrusun rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan minimal peta Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, rupabumi Indonesia, dan kawasan hutan.
(5) Rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(6) Rancangan penetapan Wilayah Sungai yang telah dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada residen. Pasal 14 Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai. BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Perencanaan pen]rusunan: Pasal 15 Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi A
a. Pola
a. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 16
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dengan prinsip:
a. keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
b. keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah; dan c. keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan Wilayah Sungai.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 17
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada Wilayah Sungai disusun sebagai berikut:
a. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. rancangan REPUBLTK INDONESIA c. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; dan
d. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dan lintas negara disusun dengan memperhatikan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang bersangkutan. (21 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data dan/ atau informasi mengenai:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danfatau bupati/wali kota yang bersangkutan;
b. kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan; c. keberadaan Masyarakat hukum adat setempat;
d. sifat alamiah dan karakteristik Sumber Daya Air dalam satu kesatuan sistem hidrologis Daerah Aliran Sungai dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah;
e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi Sumber Daya Air; dan f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai dan peran serta Masyarakat. Pasal 18 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat:
a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan;
b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. beberapa A x - 16_
c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai;
d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 19
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dalam penJrusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dibahas bersama bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(5) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(6) Pola A -t7-
(6) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pen5rusunan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan.
(7) Dalam hal substansi perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus disesuaikan dengan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati.
(8) Dalam hal belum ada perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(10) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara. Pasal 20
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi.
(2) Unit A (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi, setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/wali kota yang terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi. Pasal 2l A Pasal 2 1
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional. (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangErn Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupatilwali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. A
(6) Rancangan
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional. Pasal,22
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota. (21 Dinas pada tingkat provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dalam pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenfkota, disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat provinsi.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. Pasal23 A Pasal 23
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penJrusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenfkota, disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenlkota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat kabupaten/ kota.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 24
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa: a.bencana A REPUBLTK INDONESTA
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; dan/ atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 25 Pedoman teknis dan tata cara pen5rusunan dan penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Paragraf 1 Umum Pasal 26
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai. (21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup:
a. inventarisasi Sumber Daya Air; dan
b. pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Paragraf2 A REPUBLTK INDONESIA Paragraf 2 Inventarisasi Sumber Daya Air Pasal 27
(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air;
b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air; c. Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
d. kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
e. kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air. Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 28
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun secara terpadu pada setiap Wilayah Sungai berdasarkan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan strategi yang dipilih oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan semua potensi Sumber Daya Air dan tetap mengutamakan penggunaan Air Permukaan. Pasal29 A Pasal 29
(1) Untuk Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk:
a. Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan bupati/wali kota; atau
b. Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota. Pasal 30
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 31
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 32
(1) Untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan. Pasal 33
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memuat upaya konstruksi dan nonkonstruksi. (21 Upaya konstruksi dan nonkonstruksi dalam rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan. Pasal 34
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Pembahasan A
(3) Pembahasan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengikutsertakan gubernur dan bupati/wali kota. (41 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/wali kota. Pasal 35
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas provinsi untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(4) Dalam
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Menteri bersama gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota. Pasal 36
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang lintas kabupaten/kota. Pasal 37 A Pasal 37
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenlkota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. (41 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, gubernur menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 38
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(4) Dalam A BLIK INDONESIA (41 Dalam ha1 Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, bupati/wali kota menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 39 Penyusunan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 38 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 40 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Pasal 4 1
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali. (21 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan:
a. merupakan dasar pen5rusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air; dan
b. sebagai masukan dalam pen)rusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ru€rng wilayah yang bersangkutan.
PASAL 42
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (41, Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) ditindaklanjuti dengan melakukan studi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyeleksi kegiatan-kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Studi A REPUBLIK INDONESIA
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;
b. kesiapan Masyarakat untuk menerima rencana kegiatan; c. keterpaduan antarsektor;
d. kesiapan pembiayaan; dan
e. kesiapan kelembagaan.
(4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah terkait dengan Sumber Daya Air.
(5) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian Keempat Program Pengelolaan Sumber Daya Air
PASAL 43
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Keempat - Program Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (41 ditindaklanjuti dengan pen5rusunan program
Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah
sesuai kewenangannya dengan berpedoman pada
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Program Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup
rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat dilaksanakan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik
kepentingan.
Bagian
A
Bagian Kelima
Rencana Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air
PASAL 44
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Rencana Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) ditindaklanjuti dengan
pen5rusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya
Air.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan
perangkat daerah sesuai dengan lingkup tugas dan
fungsi masing-masing dengan berpedoman pada
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan
kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan
dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Penyusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diuraikan ke dalam rencana detail yang memuat rencana
pelaksanaan konstruksi, nonkonstruksi, serta operasi
dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(6) Rencana kegiatan dan rencana detail Pengelolaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (5) diinformasikan kepada pemilik kepentingan.
(71 Pelaksanaan rencana kegiatan dilakukan pemantauan
dan evaluasi oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta
Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat
Wilayah Sungai.
BABTV
/;9 A
BAB IV
PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
PELAKSANAAN NO NKO NSTRUKSI, PELAKSANAAN KO NSTRUKSI SUMB ER
AIR, SERTA OPERASI DAN PEMELIHARAAN
PASAL 45
BAB IV: PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan konstruksi Prasarana
Sumber Daya Air dan nonkonstruksi berdasarkan
program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (21.
(2) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dalam melaksanakan konstruksi
Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan
nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menugaskan Pengelola Sumber Daya Air.
(3) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan
pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan dengan melibatkan
peran serta Masyarakat.
(4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa
sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi
Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan
nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri.
(5) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan berdasarkan
norma, standar, pedoman, dan kriteria dengan
memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal serta
mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan
keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dilarang
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana
Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi yang
tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Setiap
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(71 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan
kegiatan pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air dan
pelaksanaan nonkonstruksi wajib memperoleh perizinan
berusaha atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,
gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
(8) Kewajiban memperoleh perizinan berusaha atau
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71
dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak
mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
(9) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan pelaksanaan nonkonstruksi di atas tanah pihak
lain dilaksanakan setelah proses ganti kerugian
dan/atau kompensasi kepada pihak yang berhak
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 46
BAB IV: PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai merupakan kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai barrr yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. (21 Dalam pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pengalihan alur sungai.
(3) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan program dan rencana kegiatan.
(4) Kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Selain A REFUBLIK INDONESIA
(5) Selain persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), persetujuan pengalihan alur sungai dapat diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi; atau
e. badan usaha swasta.
(6) Pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal4T
(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai;
b. mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah dibangun;
c. mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran sungai;
d. memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada;
e. memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan f. mempertimbangkan aspek morfologi sungai secara keseluruhan.
(2) Pelaksanaan A (21 Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan mengganti ruas sungai yang akan dialihkan alurnya dengan ruas sungai baru.
(3) Ruas sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (21 minimal memiliki luas yang sama dengan ruas sungai yang dialihkan. (41 Status tanah dan pemanfaatan ruas sungai yang dialihkan akibat pengalihan alur sungai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 48
BAB IV: PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
(1) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
terdiri atas:
a. pemeliharaan Sumber Air; dan
b. operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya
Air.
(21 Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan
kerusakan dan/atau penurunan fungsi Sumber Air serta
perbaikan kerusakan Sumber Air.
(3) Operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. operasi Prasarana Sumber Daya Air yang terdiri atas
kegiatan pengaturan aliran Air, pengalokasian Air,
pengaliran Air, dan pengalokasian ruang Sumber Air
yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan
Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
b. pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air yang
terdiri atas kegiatan perawatan dan pelindungan
Prasarana Sumber Daya Air yang bertujuan untuk
menjaga kelestarian fungsi Sumber Daya Air dan
Prasarana Sumber Daya Air serta untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan dan tercapainya tujuan
operasi Prasarana Sumber Daya Air; dan
c.
termasuk dalam Operasi dan Pemeliharaan Sumber
Daya Air perlu diperhatikan mengenai rencana
tindak darurat terkait kemungkinan terjadinya risiko
Daya Rusak Air terhadap Prasarana Sumber Daya
Air.
(4) Pelaksanaan
A
(41 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas
rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
beserta prasarananya.
(5) Rancangan rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber
Daya Air beserta prasarananya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disusun oleh Pengelola Sumber Daya Air
berdasarkan pedoman.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Operasi dan
Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 49
BAB IV: PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya melaksanakan operasi dan
pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber
Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi ditugaskan
kepada Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), pelaksanaan operasi
dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air dilakukan
oleh Pengelola Sumber Daya Air yang ditugaskan.
(3) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
(4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa
sendiri dapat melaksanakan kegiatan operasi dan
pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air untuk
kepentingan sendiri.
(5) Dalam hal Prasararaa Sumber Daya Air dibangun oleh
Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa
sendiri, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana
Sumber Daya Air menjadi tugas dan tanggung jawab
pihak-pihak yang membangun.
(6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada rencana operasi
dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (41.
(71 Setiap Prasarana Sumber Daya Air dilengkapi dengan
manual operasi dan pemeliharaan.
PASAL 50
BAB IV: PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
A
Pasal 50
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat membuat
kesepakatan dalam pelaksanaan konstrtrksi Prasarana
Sumber Daya Air, pelaksanaan nonkonstruksi, dan/atau
operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam penyelenggaraan :
a.
Konservasi Sumber Daya Air;
b.
Pendayagunaan Sumber Daya Air; dan/atau
c.
Pengendalian Daya Rusak Air.
(3) Pelaksanaan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus memperhatikan Pola Pengelolaan Sumber
Daya Air dan/atau Rencana Pengelolaan Sumber Daya
Air yang telah ditetapkan pada Wilayah Sungai yang
bersangkutan.
PASAL 51
BAB IV: PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai
kewenangannya dapat melakukan kerja sama
pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi dengan Setiap
Orang atau kelompok Masyarakat dalam bidang
Konservasi Sumber Daya Air, Pengembangan Sumber
Daya Air, serta Pengendalian Daya Rusak Air.
(21 Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan pada Rencana Pengelolaan Sumber
Daya Air danlatau program Pengelolaan Sumber Daya Air
yang telah ditetapkan di Wilayah Sungai yang
bersangkutan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama
pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
PASAL 52
BAB IV: PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
(1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan
Pemeliharaan Sumber Daya Air memperhatikan
ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi
persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sebelum .
A
(21 Sebelum konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan/atau nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan
Sumber Daya Air
dilaksanakan, pemrakarsa
menginformasikan kepada kelompok Masyarakat yang
diperkirakan terkena dampak kegiatan pelaksanaan
konstruksi.
(3) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber
Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta
Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan/atau
lingkungan di sekitarnya, pemrakarsa wajib melakukan
upaya pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan
yang ditimbulkannya.
(4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber
Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta
Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
menimbulkan kerugian pada Masyarakat, pemrakarsa
wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
(5) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (41
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai norma, standar, pedoman, dan
kriteria pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya
Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi
dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
Bagian Kesatu
T\rjuan dan Lingkup Konservasi
PASAL 53
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kesatu - T\rjuan dan Lingkup Konservasi
(1) Konservasi Sumber Daya Air ditujukan untuk menjaga
kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung,
dan fungsi Sumber Daya Air.
(2) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan:
a. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air;
b.
Pengawetan Air;
c.
Pengelolaan Kualitas Air; dan
d.
Pengendalian Pencemaran Air.
Bagian
A
Bagian Kedua
Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
PASAL 54
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
(1) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia. (21 Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan; dan
b. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah.
(3) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air;
b. pengendalian pemanfaatan Sumber Air; c. pengisian Air pada Sumber Air;
d. pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
e. pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air; f. pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
g. pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air;
h. rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau i. pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
(4) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah;
b. menjaga daya dukung Akuifer; dan/atau c. memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zorLa kritis dan zona rusak.
(5) Pelindungan A REPUBLIK INDONESTA
(5) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air dilakukan dengan kegiatan fisik dan/atau nonfisik dengan mengutamakan kegiatan yang lebih bersifat nonfisik.
(6) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah terkait bidang Sumber Daya Air dengan memperhatikan kearifan lokal dan dapat melibatkan peran serta Masyarakat. (71 Upaya Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dijadikan dasar dalam penatagunaan lahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(9) Ketentuan mengenai Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 1 Pemeliharaan Kelangsungan Fungsi Sumber Air, Resapan Air, dan Daerah Tangkapan Air
PASAL 55
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dilakukan pada kawasan yang ditetapkan berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 Kawasan yang berfungsi sebagai Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya: a.menunjuk REPUBLII( INDONESIA -4t-
a. menunjuk dan/atau menetapkan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. menetapkan peraturan untuk melestarikan fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21; c. mengelola kaurasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air;
d. menyelenggarakan program pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
e. melaksanakan pemberdayaan Masyarakat dalam pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf 2 Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air
PASAL 56
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
(1) Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b dilakukan
sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zor:a pada Sumber
Air yang bersangkutan.
(21 Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan pemantauan dan
pengawasan
berdasarkan ketentuan pemanfaatan zorLa pada
Sumber Air yang bersangkutan;
b. mengutamakan penggunaan Air dari Sumber Air
Permukaan; dan
c. membatasi penggunaan Air Tanah dalam hal
ketersediaan Sumber Air Permukaan terbatas,
dengan tetap mengutamakan penggunaan Air Tanah
untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(3) Menteri,
A
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan
program pengendalian pemanfaatan Sumber Air.
Paragraf 3
Pengisian Air Pada Sumber Air
PASAL 57
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
(1) Pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan
antara lain dalam bentuk:
a. pengisian Air dari suatu Sumber Air ke Sumber Air
yang lain dalam satu Wilayah Sungai atau dari
Wilayah Sungai yang lain;
b. pengimbuhan Air ke lapisan Air Tanah (Akuifer);
c.
peningkatan daya resap lahan terhadap Air hujan
di Daerah Aliran Sungai melalui penatagunaan
Iahan; atau
d. pemanfaatan teknologi Modifikasi Cuaca untuk
mempercepat proses turunnya hujan dalam kurun
waktu dan kondisi tertentu.
(21 Bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian Air pada
Sumber Air diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan
pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengisian Air
pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
Paragraf 4
Pengaturan Prasarana dan Sarana Sanitasi
PASAL 58
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
(1) Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf d dilakukan melalui:
a. penetapan pedoman pembangunan prasarana dan sarana sanitasi; b.pemisahan A REPUBLIK INDONESTA Paragraf 5 Pelindungan Sumber Air dalam Hubungannya dengan Kegiatan Pembangunan dan Pemanfaatan Lahan pada Sumber Air
b. pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan; c. pembuangan Air limbah melalui jaringan pengumpul Air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat;
d. pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan; dan/atau
e. penerapan teknologi pengolahan Air limbah yang ramah lingkungan. (21 Pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan mekanisme perizinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 59
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
(1) Pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(3) huruf e dilakukan melalui pengaturan terhadap kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan lahan pada Sumber Air.
(2) Pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketetapan pemanfaatan zor:'a pada Sumber Air yang bersangkutan. A
(3) Penyelenggaraan REPUBLTK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 6 Pengendalian Pengolahan Tanah di Daerah Hulu
PASAL 60
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
(1) Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f
dilakukan untuk:
a. mencegah longsor;
b. mengurangi laju erosi tanah;
c. mengurangi tingkat sedimentasi pada Sumber Air
dan Prasarana Sumber Daya Air; dan/atau
d. meningkatkan peresapan Air ke dalam tanah.
(2) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan kaidah konservasi dan tetap
mempertahankan fungsi lindung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan
pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengendalian
pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Paragraf 7
Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air
PASAL 61
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
Naskah pasal.
PASAL 62
ayat (2), Pasal 63 ayat (4), dan Pasal 75A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL9 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2Ol9 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 190, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR. BABI 1 2 A PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
4. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
6. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
7. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
8. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
9. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
10. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air. 1 1. Wilayah A
11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. L4. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
15. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. L6. Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.
17. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
18. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan mengalirkan Air dalam jumlah yang cukup dan ekonomis.
19. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
20. Operasi A
20. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
21. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
22. Konsultasi Publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
23. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air adalah upaya melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
24. Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
25. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
26. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
27. Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya.
28. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional
Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
29. Peruntukan Air adalah penggolongan Air pada Sumber Air menurut jenis penggunaannya.
30. Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume Air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan Air dan Daya Air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
31. Penggunaan. A
31. Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
32. Pengembangan Sumber Daya Air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna memenuhi kebutuhan Air baku untuk berbagai keperluan.
33. Modifikasi Cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
34. Masyarakat adalah setiap orang yang menggunakan Sumber Daya Air.
35. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang Sumber Daya Air.
36. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
38. Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
39. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
40. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
41. Daerah A
41. Daerah Tangkapan Air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan.
42. Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air.
43. Pemerintah hrsat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
44. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air. Pasal 2 Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran raIryat. Pasal 3 Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. proses pen5rusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
c. Konservasi A REPUBLTK INDONESIA c Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air. Pasal 4
(1) Sebagian tugas dan wewenang Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. (21 Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
b. memiliki tugas Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya;
c. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
d. memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA;
e. mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan f. tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan. (41 Penugasan Menteri kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(5) Penugasan gubernur dan/atau bupati/wali kota kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan kepala daerah. BABII A BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 5
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
a. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota; dan
b. Wilayah Sungai yang ditetapkan dan diidentifikasi, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut. (21 Potensi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagian Kedua Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Kabupaten/Kota Pasal 6 Kebdakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota mencakup aspek Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, sistem informasi Sumber Daya Air, dan partisipasi Masyarakat yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing. Pasal7 A Pasal 7
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air perumusannya dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. (21 Hasil dari rumusan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden.
(3) Rancangan Peraturan aya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diserahkan oleh Menteri kepada . (41 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(5) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Dinas.
(6) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(7) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
(8) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Dinas.
(9) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Pasal 8
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi: menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air; dan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(2) Kebijakan a. b A (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota. Pasal 9
(1) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Dalam hal Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi Sumber Daya Air di wilayahnya. Bagian Ketiga Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai Pasal 10 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditetapkan dan diidentifikasi untuk dikelompokkan sebagai berikut:
a. Wilayah Sungai lintas negara;
b. Wilayah Sungai lintas provinsi;
c. Wilayah Sungai strategis nasional;
d. Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
e. Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 1 1 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan kriteria: a.efektivitas A
a. efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Air:
1. dapat memenuhi kebutuhan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air secara terpadu; dan/atau
2. telah tersedianya Prasarana Sumber Daya Air yang menghubungkan Daerah Aliran Sungai yang satu dengan Daerah Aliran Sungai yang lain;
b. efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rentang kendali Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
c. keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air pada Daerah Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah dalam upaya mencukupi hak Setiap Orang untuk mendapatkan Air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Pasal 12 Kriteria penetapan Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
a. potensi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 2O%o (dua puluh persen) dari potensi Sumber Daya Air pada provinsi;
b. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan:
1. jumlah sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan
2. jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi;
c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
1. sosial: a) jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh Sumber Daya Air paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau b) pada A b) pada Wilayah Sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;
2. lingkungan: a) terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada Sumber Air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional; b) terancamnya kelestarian Air Tanah; c) perbandingan antara debit Air sungai maksimum dan debit Air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau d) perbandingan antara kebutuhan Air dan ketersediaan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima);
3. ekonomi: a) terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 ha (sepuluh ribu hektare); b) nilai produktif industri yang tergantung pada Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau c) terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung ke dalam jaringan transmisi nasional; dan dampak negatif akibat Daya Rusak Air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit lo/o (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi. Pasal 13
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atas inisiatif sendiri atau atas permintaan Menteri menyampaikan usulan penetapan Wilayah Sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah.
(2) Dalam d (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai.
(4) Menteri dalam menJrusun rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan minimal peta Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, rupabumi Indonesia, dan kawasan hutan.
(5) Rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(6) Rancangan penetapan Wilayah Sungai yang telah dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada residen. Pasal 14 Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai. BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Perencanaan pen]rusunan: Pasal 15 Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi A
a. Pola
a. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 16
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dengan prinsip:
a. keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
b. keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah; dan c. keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan Wilayah Sungai.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 17
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada Wilayah Sungai disusun sebagai berikut:
a. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. rancangan REPUBLTK INDONESIA c. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; dan
d. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dan lintas negara disusun dengan memperhatikan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang bersangkutan. (21 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data dan/ atau informasi mengenai:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danfatau bupati/wali kota yang bersangkutan;
b. kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan; c. keberadaan Masyarakat hukum adat setempat;
d. sifat alamiah dan karakteristik Sumber Daya Air dalam satu kesatuan sistem hidrologis Daerah Aliran Sungai dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah;
e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi Sumber Daya Air; dan f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai dan peran serta Masyarakat. Pasal 18 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat:
a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan;
b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. beberapa A x - 16_
c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai;
d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 19
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dalam penJrusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dibahas bersama bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(5) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(6) Pola A -t7-
(6) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pen5rusunan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan.
(7) Dalam hal substansi perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus disesuaikan dengan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati.
(8) Dalam hal belum ada perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(10) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara. Pasal 20
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi.
(2) Unit A (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi, setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/wali kota yang terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi. Pasal 2l A Pasal 2 1
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional. (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangErn Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupatilwali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. A
(6) Rancangan
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional. Pasal,22
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota. (21 Dinas pada tingkat provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dalam pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenfkota, disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat provinsi.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. Pasal23 A Pasal 23
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penJrusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenfkota, disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenlkota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat kabupaten/ kota.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 24
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa: a.bencana A REPUBLTK INDONESTA
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; dan/ atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 25 Pedoman teknis dan tata cara pen5rusunan dan penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Paragraf 1 Umum Pasal 26
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai. (21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup:
a. inventarisasi Sumber Daya Air; dan
b. pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Paragraf2 A REPUBLTK INDONESIA Paragraf 2 Inventarisasi Sumber Daya Air Pasal 27
(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air;
b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air; c. Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
d. kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
e. kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air. Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 28
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun secara terpadu pada setiap Wilayah Sungai berdasarkan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan strategi yang dipilih oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan semua potensi Sumber Daya Air dan tetap mengutamakan penggunaan Air Permukaan. Pasal29 A Pasal 29
(1) Untuk Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk:
a. Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan bupati/wali kota; atau
b. Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota. Pasal 30
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 31
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 32
(1) Untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan. Pasal 33
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memuat upaya konstruksi dan nonkonstruksi. (21 Upaya konstruksi dan nonkonstruksi dalam rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan. Pasal 34
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Pembahasan A
(3) Pembahasan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengikutsertakan gubernur dan bupati/wali kota. (41 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/wali kota. Pasal 35
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas provinsi untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(4) Dalam
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Menteri bersama gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota. Pasal 36
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang lintas kabupaten/kota. Pasal 37 A Pasal 37
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenlkota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. (41 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, gubernur menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 38
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(4) Dalam A BLIK INDONESIA (41 Dalam ha1 Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, bupati/wali kota menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 39 Penyusunan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 38 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 40 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Pasal 4 1
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali. (21 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan:
a. merupakan dasar pen5rusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air; dan
b. sebagai masukan dalam pen)rusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ru€rng wilayah yang bersangkutan. Pasal42
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (41, Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) ditindaklanjuti dengan melakukan studi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyeleksi kegiatan-kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Studi A REPUBLIK INDONESIA
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;
b. kesiapan Masyarakat untuk menerima rencana kegiatan; c. keterpaduan antarsektor;
d. kesiapan pembiayaan; dan
e. kesiapan kelembagaan.
(4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah terkait dengan Sumber Daya Air.
(5) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian Keempat Program Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 43
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (41 ditindaklanjuti dengan pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai kewenangannya dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Program Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian A Bagian Kelima Rencana Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 44
(1) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) ditindaklanjuti dengan pen5rusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Penyusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan ke dalam rencana detail yang memuat rencana pelaksanaan konstruksi, nonkonstruksi, serta operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(6) Rencana kegiatan dan rencana detail Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. (71 Pelaksanaan rencana kegiatan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai. BABTV /;9 A BAB IV PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR, PELAKSANAAN NO NKO NSTRUKSI, PELAKSANAAN KO NSTRUKSI SUMB ER AIR, SERTA OPERASI DAN PEMELIHARAAN Pasal 45
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi berdasarkan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (21.
(2) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan Pengelola Sumber Daya Air.
(3) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta Masyarakat.
(4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri.
(5) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal serta mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dilarang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Setiap REPUBLTK INDONESIA (71 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air dan pelaksanaan nonkonstruksi wajib memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Kewajiban memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
(9) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi di atas tanah pihak lain dilaksanakan setelah proses ganti kerugian dan/atau kompensasi kepada pihak yang berhak diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46
(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai merupakan kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai barrr yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. (21 Dalam pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pengalihan alur sungai.
(3) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan program dan rencana kegiatan.
(4) Kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Selain A REFUBLIK INDONESIA
(5) Selain persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), persetujuan pengalihan alur sungai dapat diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi; atau
e. badan usaha swasta.
(6) Pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal4T
(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai;
b. mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah dibangun;
c. mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran sungai;
d. memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada;
e. memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan f. mempertimbangkan aspek morfologi sungai secara keseluruhan.
(2) Pelaksanaan A (21 Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan mengganti ruas sungai yang akan dialihkan alurnya dengan ruas sungai baru.
(3) Ruas sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (21 minimal memiliki luas yang sama dengan ruas sungai yang dialihkan. (41 Status tanah dan pemanfaatan ruas sungai yang dialihkan akibat pengalihan alur sungai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48
(1) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air terdiri atas:
a. pemeliharaan Sumber Air; dan
b. operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi Sumber Air serta perbaikan kerusakan Sumber Air.
(3) Operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. operasi Prasarana Sumber Daya Air yang terdiri atas kegiatan pengaturan aliran Air, pengalokasian Air, pengaliran Air, dan pengalokasian ruang Sumber Air yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
b. pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air yang terdiri atas kegiatan perawatan dan pelindungan Prasarana Sumber Daya Air yang bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan tercapainya tujuan operasi Prasarana Sumber Daya Air; dan c. termasuk dalam Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air perlu diperhatikan mengenai rencana tindak darurat terkait kemungkinan terjadinya risiko Daya Rusak Air terhadap Prasarana Sumber Daya Air.
(4) Pelaksanaan A (41 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya.
(5) Rancangan rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Pengelola Sumber Daya Air berdasarkan pedoman.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 49
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air yang ditugaskan.
(3) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
(4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air untuk kepentingan sendiri.
(5) Dalam hal Prasararaa Sumber Daya Air dibangun oleh Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
(6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada rencana operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (41. (71 Setiap Prasarana Sumber Daya Air dilengkapi dengan manual operasi dan pemeliharaan. Pasal 50 A Pasal 50
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat membuat kesepakatan dalam pelaksanaan konstrtrksi Prasarana Sumber Daya Air, pelaksanaan nonkonstruksi, dan/atau operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam penyelenggaraan : a. Konservasi Sumber Daya Air; b. Pendayagunaan Sumber Daya Air; dan/atau c. Pengendalian Daya Rusak Air.
(3) Pelaksanaan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memperhatikan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan/atau Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. Pasal 51
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat melakukan kerja sama pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi dengan Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dalam bidang Konservasi Sumber Daya Air, Pengembangan Sumber Daya Air, serta Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air danlatau program Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan di Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 52
(1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum . A (21 Sebelum konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dilaksanakan, pemrakarsa menginformasikan kepada kelompok Masyarakat yang diperkirakan terkena dampak kegiatan pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan di sekitarnya, pemrakarsa wajib melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya.
(4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada Masyarakat, pemrakarsa wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
(5) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V KONSERVASI SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu T\rjuan dan Lingkup Konservasi Pasal 53
(1) Konservasi Sumber Daya Air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air.
(2) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan:
a. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air; b. Pengawetan Air; c. Pengelolaan Kualitas Air; dan d. Pengendalian Pencemaran Air. Bagian A Bagian Kedua Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Pasal 54
(1) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia. (21 Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan; dan
b. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah.
(3) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air;
b. pengendalian pemanfaatan Sumber Air; c. pengisian Air pada Sumber Air;
d. pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
e. pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air; f. pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
g. pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air;
h. rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau i. pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
(4) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah;
b. menjaga daya dukung Akuifer; dan/atau c. memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zorLa kritis dan zona rusak.
(5) Pelindungan A REPUBLIK INDONESTA
(5) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air dilakukan dengan kegiatan fisik dan/atau nonfisik dengan mengutamakan kegiatan yang lebih bersifat nonfisik.
(6) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah terkait bidang Sumber Daya Air dengan memperhatikan kearifan lokal dan dapat melibatkan peran serta Masyarakat. (71 Upaya Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dijadikan dasar dalam penatagunaan lahan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(9) Ketentuan mengenai Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 1 Pemeliharaan Kelangsungan Fungsi Sumber Air, Resapan Air, dan Daerah Tangkapan Air Pasal 55
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dilakukan pada kawasan yang ditetapkan berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 Kawasan yang berfungsi sebagai Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya: a.menunjuk REPUBLII( INDONESIA -4t-
a. menunjuk dan/atau menetapkan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. menetapkan peraturan untuk melestarikan fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21; c. mengelola kaurasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air;
d. menyelenggarakan program pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
e. melaksanakan pemberdayaan Masyarakat dalam pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf 2 Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air Pasal 56
(1) Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zor:a pada Sumber Air yang bersangkutan. (21 Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan pemantauan dan pengawasan berdasarkan ketentuan pemanfaatan zorLa pada Sumber Air yang bersangkutan;
b. mengutamakan penggunaan Air dari Sumber Air Permukaan; dan
c. membatasi penggunaan Air Tanah dalam hal ketersediaan Sumber Air Permukaan terbatas, dengan tetap mengutamakan penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(3) Menteri, A
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan program pengendalian pemanfaatan Sumber Air. Paragraf 3 Pengisian Air Pada Sumber Air Pasal 57
(1) Pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan antara lain dalam bentuk:
a. pengisian Air dari suatu Sumber Air ke Sumber Air yang lain dalam satu Wilayah Sungai atau dari Wilayah Sungai yang lain;
b. pengimbuhan Air ke lapisan Air Tanah (Akuifer); c. peningkatan daya resap lahan terhadap Air hujan di Daerah Aliran Sungai melalui penatagunaan Iahan; atau
d. pemanfaatan teknologi Modifikasi Cuaca untuk mempercepat proses turunnya hujan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu. (21 Bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Paragraf 4 Pengaturan Prasarana dan Sarana Sanitasi Pasal 58
(1) Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf d dilakukan melalui:
a. penetapan pedoman pembangunan prasarana dan sarana sanitasi; b.pemisahan A REPUBLIK INDONESTA Paragraf 5 Pelindungan Sumber Air dalam Hubungannya dengan Kegiatan Pembangunan dan Pemanfaatan Lahan pada Sumber Air
b. pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan; c. pembuangan Air limbah melalui jaringan pengumpul Air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat;
d. pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan; dan/atau
e. penerapan teknologi pengolahan Air limbah yang ramah lingkungan. (21 Pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan mekanisme perizinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 59
(1) Pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(3) huruf e dilakukan melalui pengaturan terhadap kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan lahan pada Sumber Air.
(2) Pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketetapan pemanfaatan zor:'a pada Sumber Air yang bersangkutan. A
(3) Penyelenggaraan REPUBLTK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 6 Pengendalian Pengolahan Tanah di Daerah Hulu Pasal 60
(1) Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f dilakukan untuk:
a. mencegah longsor;
b. mengurangi laju erosi tanah;
c. mengurangi tingkat sedimentasi pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air; dan/atau
d. meningkatkan peresapan Air ke dalam tanah.
(2) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kaidah konservasi dan tetap mempertahankan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 7 Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air Pasal 61
(1) Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf g dilakukan untuk mengamankan dan mempertahankan fungsi Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Pengaturan PNESIDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan batas sempadan Sumber Air dan penetapan pemanfaatan Daerah Sempadan Sumber Air.
(3) Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (41 Pedoman penetapan dan pemanfaatan Daerah Sempadan Sumber Air ditetapkan oleh Menteri. Pasal 62
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air. (21 Untuk mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya:
a. mencegah pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu aliran Air, mengurangi kapasitas tampung Sumber Air, atau tidak sesuai dengan peruntukannya;
b. mencegah Daerah Sempadan Sumber Air menjadi tempat pembuangan air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah cair; dan c. melakukan revitalisasi Daerah Sempadan Sumber Air.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1). A Paragraf 8 Paragraf 8 Rehabilitasi Hutan dan Lahan
PASAL 63
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (3) huruf h dilakukan pada lahan
kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
(21 Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 9
Pelestarian Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, dan
Kawasan Pelestarian Alam
PASAL 64
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
(1) Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan
kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (3) huruf i dilakukan untuk memberikan
pelindungan terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai
dalam rangka menjamin keberlanjutan ketersediaan Air
dan Sumber Air.
(21 Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan
kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
mengupayakan pemberdayaan Masyarakat dalam
menjaga pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam,
dan kawasan pelestarian alam.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur,
dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan
pemantauan pelaksanaan pelestarian hutan lindung,
kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 10
A
Paragraf 10
Menjaga Daya Dukung dan Fungsi Daerah Imbuhan Air Tanah
PASAL 65
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a
dilakukan dengan cara:
a. mempertahankan kemampuan imbuhan Air Tanah;
b. melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian,
atau kegiatan lain yang dapat berpengaruh pada
keberlanjutan mata Air; dan/atau
c. membatasi penggunaan Air Tanah, kecuali untuk
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat
sekitar.
Paragraf 1 1
Menjaga Daya Dukung Akuifer
PASAL 66
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
Untuk menjaga daya dukung Akuifer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (41 huruf b dilakukan dengan
mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem
akuifer.
Paragraf 12
Memulihkan Kondisi dan Lingkungan Air Tanah pada
Zona Kritis dan Zona Rusak
PASAL 67
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara:
a. membatasi pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorla kritis Air Tanah;
b. melarang pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorLa rusak Air Tanah; dan
c. menciptakan imbuhan buatan. Bagian A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengawetan Air
PASAL 68
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Pengawetan Air
(1) Pengawetan Air ditujukan untuk memelihara keberadaan
dan ketersediaan Air atau kuantitas Air, sesuai dengan
fungsi dan manfaatnya.
(2) Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. menyimpan Air yang berlebih pada saat hujan agar
dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
b. menghemat Air dengan pemakaian yang efisien dan
efektif; dan/atau
c.
meningkatkan kapasitas imbuhan Air Tanah.
(3) Penyimpanan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hurrrf a dapat dilakukan melalui pembuatan tampungan
Air hujan, kolam, embung, atau waduk.
(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya mengaktifkan peran serta
Masyarakat dalam Pengawetan Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
PASAL 69
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Pengawetan Air
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya
penghematan Air guna mencegah terjadinya krisis Air.
(21 Upaya penghematan air dapat dilakukan dengan cara:
a. menggunakan Air secara efisien dan efektif untuk
segala macam kebutuhan;
b. mencegah kehilangan atau kebocoran Air pada
Sumber Air dan saluran Air baku;
c. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat
Air;
d. menerapkan praktik penggunaan Air secara
berulang;
e. mendaur ulang Air yang telah dipakai;
f.memberikan
A
f.
memberikan insentif bagi pelaku penghemat Air;
dan/atau
g. memberikan disinsentif bagi pelaku boros Air.
(3) Dalam upaya penghematan Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan pedoman
penghematan Air.
PASAL 70
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Pengawetan Air
(1) Peningkatan kapasitas imbuhan Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 huruf c dilakukan
dengan cara memperbanyak resapan air Permukaan.
(21 Memperbanyak resapan air Permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penatagunaan lahan; dan/atau
b. imbuhan buatan.
(3) Pelaksanaan pembuatan resap€rn air Permukaan melalui
imbuhan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dilaksanakan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Bagian Keempat
Pengelolaan Kualitas Air
Paragraf 1
Umum
PASAL 71
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Keempat - Pengelolaan Kualitas Air
(1) Pengelolaan Kualitas Air
ditujukan untuk
mempertahankan dan memperbaiki kualitas Air pada
Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
(21 Pengelolaan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pen)rusunan dan penetapan rencana perlindungan
dan pengelolaan kualitas Air;
b. pemantauan kualitas Air;
c.
perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air; dan
d. perbaikan
A
d. perbaikan kualitas Air pada Sumber Air dan
Prasarana Sumber Daya Air.
(3) Rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. rencana pemanfaatan Air;
b. rencana pengendalian pencemaran Air; dan
c. rencana pemeliharaan Air.
(41 Pen5rusunan dan penetapan rencana perlindungan dan
pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Pemantauan Kualitas Air
PASAL 72
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Keempat - Pengelolaan Kualitas Air
(1) Pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7l ayat (2) huruf b dilakukan pada:
a.
Sumber Air; dan
b.
Prasarana Sumber Daya Air.
(21 Pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara:
a. manual; dan/atau
b. terus-menerus.
(3) Pemantauan kualitas Air pada:
a. Sumber Air dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya di
bidang perlindungan dan pengelolaan kualitas Air;
dan
b. Prasarana Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri.
(41 Menteri dapat melakukan pemantauan kualitas Air pada
Sumber Air melalui koordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling sedikit untuk menentukan:
a. lokasi
A
a. lokasi pemantauan;
b. parameter yang dipantau; dan
c. periode pemantauan.
(6) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai dasar pertimbangan:
a. penentuan status kualitas Air; dan
b. pen5rusunan dan/atau evaluasi program kerja
Pengelolaan Sumber Daya Air.
(71 Tata cara pemantauan kualitas Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Paragraf 3
Perbaikan Fungsi Lingkungan Sumber Air
PASAL 73
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Keempat - Pengelolaan Kualitas Air
(1) Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf c dimaksudkan
untuk mengendalikan kualitas air pada Sumber Air.
(21 Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air;
b. pengendalian pemanfaatan Sumber Air;
c. perlindungan Sumber Air; dan/atau
d. pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air.
(3) Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 4
Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air dan
Prasarana Sumber Daya Air
Pasal T4
(1) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (21huruf d dilakukan dengan cara:
a.pembersihan
A
a. pembersihan unsur pencemar Air;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuEul.
(2) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab
pihak yang melakukan pencemaran Air.
(3) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya jika:
a. pencemaran yang membahayakan jiwa dan perlu
segera diatasi;
b. pencemaran terjadi secara alami; dan/atau
c. tidak diketahui sumber atau pihak yang melakukan
pencemaran Air.
(4) Dalam hal perbaikan kualitas Air pada Sumber Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahuinya pencemaran Air, Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan perbaikan kualitas Air pada Sumber Air atas
beban biaya penanggung jawab kegiatan yang
menyebabkan pencemaran Air.
Bagian Kelima
Pengendalian Pencemaran Air
PASAL 75
BAB V: KONSERVASI SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Pengendalian Pencemaran Air
(1) Pengendalian Pencemaran Air dimaksudkan untuk
mencegah masuknya pencemar ke Sumber Air dan
prasarana Sumber Daya Air.
(21 Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. penerapan baku mutu air limbah;
b. penerapan
PTIESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
b. penerapan perizinan berusaha atau persetujuan
pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan
surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup;
c. pembangunan sarana dan prasarana pengendalian
pencemaran air meliputi:
1. air limbah non-domestik; dan/atau
2. air limbah domestik;
d. pembangunan sarana dan prasarana sanitasi;
dan/atau
e. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penerapan baku mutu air limbah dan penerapan
perizinan berusaha atau persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan dan/atau
dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sarana
dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (41
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 76
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan. (21 Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mengacu pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang ditetapkan pada setiap Wilayah Sungai.
(3) Pendayagunaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat.
(4) Dalam A REPUBLIK TNDONESIA
(4) Dalam hal ketersediaan Sumber Daya Air telah memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenuhan kebutuhan Air selanjutnya diprioritaskan bagi kebutuhan irigasi untuk pertanian rakyat.
(5) Urutan prioritas pemenuhan kebutuhan Air ditetapkan dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang mencakup prioritas pemenuhan Air bagi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan urutan pemenuhan Air bagi kebutuhan kegiatan bukan usaha dan kegiatan usaha.
(6) Pendayagunaan Sumber Daya Air diselenggarakan secara terpadu dan adil, baik antarsektor, antarwilayah, maupun antarkelompok Masyarakat dengan mendorong pola kerja sama. (71 Pendayagunaan Sumber Daya Air meliputi:
a. Air Permukaan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya;
b. Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya;
c. Air hujan; dan
d. Air laut yang berada di darat. Pasal TT Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan melalui kegiatan:
a. Penatagunaan Sumber Daya Air;
b. Penyediaan Sumber Daya Air;
c. Penggunaan Sumber Daya Air; dan
d. Pengembangan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Penatagunaan Sumber Daya Air
PASAL 78
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Penatagunaan Sumber Daya Air
Penatagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a ditujukan untuk: a.menetapkan A REPUBLTK INDONESIA
a. menetapkarL zorra pemanfaatan ruang pada Sumber Air; dan
b. menetapkan Peruntukan Air pada Sumber Air. Paragraf I Penetapan Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air
PASAL 79
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Penatagunaan Sumber Daya Air
(1) Penetapan zorla pemanfaatan ruang pada Sumber Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a ditujukan
untuk mendayagunakan fungsi atau potensi yang
terdapat pada Sumber Air secara berkelanjutan.
(2) Dalam merencanakan penetapan zorta pemanfaatan
ruang pada Sumber Air, Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan kegiatan:
a. inventarisasi jenis pemanfaatan yang sudah
dilakukan di seluruh bagian Sumber Air;
b. penelitian dan pengukuran parameter frsik dan
morfologi Sumber Air, kimia, dan biologi pada
Sumber Air;
c.
menganalisis kelayakan lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menganalisis potensi konflik kepentingan antarjenis
pemanfaatan yang sudah ada.
(3) Perencanaan penetapan zorla pemanfaatan ruang pada
Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. memperhatikan neraca Air;
b. meminimalkan dampak negatif terhadap kelestarian
Sumber Daya Air;
c. meminimalkan potensi konflik kepentingan
antarj enis pemanfaatan ;
d. keseimbangan fungsi lindung dan budi daya;
e. memperhatikan kesesuaian pemanfaatan Sumber
Daya Air dengan fungsi kawasan; dan/atau
f.memperhatikan
A
f.
memperhatikan kondisi sosial budaya dan hak
ulayat Masyarakat hukum adat yang berkaitan
dengan Sumber Daya Air.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya, menetapkan zona pemanfaatan ruang
pada Sumber Air.
(5) Penetapan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
memperhatikan pertimbangan Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai
bersangkutan.
(6) Perencanaan penetapan zorLa pemanfaatan ruang pada
Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri.
Paragraf 2
Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air
PASAL 80
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Penatagunaan Sumber Daya Air
Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dimaksudkan untuk
mengelompokkan penggunaan Air pada Sumber Air ke dalam
beberapa golongan penggunaan Air termasuk baku mutu Air.
PASAL 81
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Penatagunaan Sumber Daya Air
(1) PenSrusunan Peruntukan Air pada Sumber Air pada setiap
Wilayah Sungai dilakukan dengan memperhatikan:
a. daya dukung Sumber Air;
b. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi
pertumbuhannya;
c.
penghitungan dan proyeksi kebutuhan Sumber Daya
Air; dan
d. pemanfaatan Air yang sudah ada.
(21 Pen5rusunan Peruntukan Air pada Sumber Air merupakan
bagian dari pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan
Sumber Daya Air dan rancangan Rencana Pengelolaan
Sumber Daya Air.
(3) Penyusunan
A
(3) Pen5rusunan Peruntukan Air pada Sumber Air
dikoordinasikan melalui Wadah Koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang
bersangkutan.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya, menetapkan Peruntukan Air pada
Sumber Air.
(5) Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penyediaan Sumber Daya Air
PASAL 82
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Penyediaan Sumber Daya Air
(1) Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 }":ruruf b ditujukan untuk menyediakan
atau meningkatkan ketersediaan Sumber Daya Air guna
memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas
dan kuantitas.
(2) Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:
a. mengutamakan penyediaan Air untuk pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi
pertanian ralryat pada sistem irigasi yang sudah ada;
b. menjaga kelangsungan penyediaan Air untuk
pemakai Air lain yang sudah ada; dan
c.
memperhatikan penyediaan Air untuk pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari bagi penduduk yang
berdomisili di dekat Sumber Air dan/atau sekitar
jaringan pembawa Air.
PASAL 83
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Penyediaan Sumber Daya Air
(1) Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2)
digunakan sebagai dasar penetapan urutan prioritas
Penyediaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai.
(21 Prioritas utama Penyediaan Sumber Daya Air ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
A
(3) Dalam
(3) Dalam hal ketersediaan Sumber Daya Air telah memenuhi
kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
prioritas berikutnya ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan Air irigasi pertanian rakyat.
(4) Prioritas Penyediaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
lain pada setiap Wilayah Sungai ditetapkan berdasarkan
hasil penetapan zorua pemanfaatan ruang pada Sumber
Air, peruntukan Air, dan kebutuhan Air pada Wilayah
Sungai yang bersangkutan.
(5) Penetapan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air
pada setiap Wilayah Sungai dilakukan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dengan memperhatikan pertimbangan
Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Dalam hal penetapan urutan prioritas Penyediaan
Sumber Daya Air menimbulkan kerugian bagi pemakai
Sumber Daya Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota mengatur kompensasi kepada pemakai sesuai
dengan tugas dan wewenangnya.
(71 Berdasarkan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun rencana
alokasi Air tahunan dan rencana alokasi Air rinci oleh
Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang
bersangkutan.
(8) Penyusunan rencana alokasi Air tahunan dan rencana
alokasi Air rinci diatur berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Penggunaan Sumber Daya Air
PASAL 84
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Keempat - Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 llruruf c ditujukan untuk pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya. (21 Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan prinsip:
a. keadilan;
b. penghematan; c.ketepatan; A REPUBLIK INDONESIA ketepatan; keberlanjutan; ketertiban; dan keterpaduan semua potensi dengan memprioritaskan Permukaan.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air dilaksanakan sesuai penatagunaan dan rencana Penyediaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(4) Penggunaan Air dari Sumber Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sosial, dan pertanian dilarang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan lingkungannya atau prasarana umum yang bersangkutan.
(5) Apabila penggunaan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian.
(6) Dalam penggunaan Air, Setiap Orang mengupayakan penggunaan Air secara daur ulang dan penggunaan Air kembali.
PASAL 85
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Keempat - Penggunaan Sumber Daya Air
Dalam keadaan memaksa Menteri, gubernur, dan/atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat
mengatur dan menetapkan Penggunaan Sumber Daya Air
untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan
konstruksi, dan pemenuhan prioritas Penggunaan Sumber
Daya Air.
PASAL 86
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Keempat - Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Dalam Penggunaan Sumber Daya Air, Pengelola Sumber
Daya Air harus:
a. memenuhi alokasi Sumber Daya Air bagi pengguna
Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b. memelihara Sumber Daya Air agar terpelihara
fungsinya;
c. melaksanakan pemberdayaan para pengguna
Sumber Daya Air; dan
d.melakukan
c.
d,
e.
f.
Sumber Daya
penggunaan
Air
Air
A
d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas
Penggunaan Sumber Daya Air.
(2) Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut BJPSDA
dari pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan
Sumber Daya Air.
(3) Pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan
Sumber Daya Air wajib membayar BJPSDA.
(4) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) dikecualikan untuk pemegang perizinan
berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air bagi
kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak
menggunakan Air.
(5) Mekanisme pemungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 serta hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
PASAL 87
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Keempat - Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang,
kecuali untuk tujuan kemanusiaan.
(21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya
kebutuhan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah
Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan
pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang
bersangkutan dan memperhatikan kepentingan daerah
di sekitarnya.
(4) Rencana Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
dilakukan melalui proses Konsultasi Publik oleh Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penggunaan
Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
A
Bagian Kelima
Pengembangan Sumber Daya Air
PASAL 88
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Pengembangan Sumber Daya Air
(1) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 llruruf d pada Wilayah Sungai ditujukan
untuk peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air
dan/atau peningkatan ketersediaan Air dan kualitas Air
guna memenuhi berbagai kebutuhan.
(21 Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan tanpa merusak keseimbangan
lingkungan hidup.
(3) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air dan rencana tata ruang
wilayah yang
telah
ditetapkan dengan
mempertimbangkan:
a. daya dukung Sumber Daya Air;
b. kekhasan dan aspirasi daerah serta Masyarakat
setempat;
c.
kemampuan pendanaan; dan
d. kelestarian keanekaragaman hayati dalam Sumber
Air.
(4) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan dan
pelaksanaan.
(5) Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
melalui Konsultasi Publik.
(6) Potensi dampak yang mungkin timbul akibat
dilaksanakannya Pengembangan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditangani
secara tuntas dengan melibatkan berbagai
menteri/pimpinan lembaga nonkementerian atau
perangkat daerah pada tahap penyusunan rencana.
A
PASAL 89
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Pengembangan Sumber Daya Air
Pasal 89
(1) Perencanaan dan pelaksanaan Pengembangan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4)
disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi
sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan
Pengembangan Sumber Daya Air.
(21 Perencanaan dan pelaksanaan Pengembangan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari pen5rusunan rancangan Pola
Pengelolaan Sumber Daya Air dan rancangan Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian.
(41 Dalam hal rencana Pengembangan Sumber Daya Air
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup,
diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai
dampak lingkungan.
PASAL 90
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Pengembangan Sumber Daya Air
Masyarakat diikutsertakan dalam Pengembangan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (6).
PASAL 91
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Pengembangan Sumber Daya Air
Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88 meliputi:
a. Air Permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber
Air Permukaan lainnya;
b. Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air
Tanah lainnya;
c. air hujan; dan
d. air laut yang berada di darat.
PASAL 92
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Pengembangan Sumber Daya Air
REPUBLTK INDONESIA Pasal92
(1) Pengembangan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dilakukan secara terpadu antar berbagai jenis Sumber Air. (21 Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b merupakan salah satu Sumber Daya Air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan.
(3) Ketentuan mengenai Pengembangan Sumber Daya Air pada sungai, danau, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya, serta Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 93
BAB VI: PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Pengembangan Sumber Daya Air
(1) Pemanfaatan air laut yang berada di darat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 huruf d dilaksanakan sesuai
dengan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(21 Setiap Orang yang memanfaatkan air laut yang berada
di darat untuk kegiatan usaha wajib memperoleh
perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya
Air dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya di Wilayah Sungai yang
bersangkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikecualikan bagi kegiatan pertanian, perikanan,
peternakan, perkebunan, serta kehutanan yang dikelola
oleh ralryat dengan luas dan kebutuhan air tertentu.
(4) Dalam hal pemanfaatan air laut yang berada di darat
diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang
analisis mengenai dampak lingkungan.
BABVII
A
BAB VII
PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 94
BAB VII: PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengendalian Daya Rusak Air meliputi upaya:
pencegahan Daya Rusak Air;
penanggulangan Daya Rusak Air; dan
pemulihan akibat Daya Rusak Air.
a.
b.
c.
(21 Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan
melalui perencanaan Pengendalian Daya Rusak Air yang
disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam Pola
Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Upaya penanggulangan dan pemulihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan
melalui perencanaan penanggulangan dan pemulihan
yang disusun secara terpadu, menyeluruh, dan
terkoordinasi.
(4) Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan
Masyarakat.
(5) Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri,
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, dan/atau bupati/wali kota, serta Pengelola
Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan Masyarakat.
Bagian Kedua
Pencegahan Daya Rusak Air
PASAL 95
BAB VII: PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR | Bagian Kedua - Pencegahan Daya Rusak Air
(1) Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air.
(2) Pencegahan A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, baik melalui kegiatan fisik dan latau nonfisik maupun penyeimbangan hulu dan hilir Wilayah Sungai.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.
(4) Kegiatan fisik dalam rangka pencegahan Daya Rusak Air dilakukan melalui pembangunan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk mencegah kerusakan dan/atau bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air.
(5) Kegiatan nonfisik dalam rangka pencegahan Daya Rusak Air dilakukan melalui pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
(6) Penyeimbangan hulu-hilir dilakukan dengan mekanisme penataan ruang dan pengoperasian prasarana sungai sesuai dengan kesepakatan para pemilik kepentingan.
PASAL 96
BAB VII: PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR | Bagian Kedua - Pencegahan Daya Rusak Air
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (5) meliputi:
a. penetapan kawasan Daya Rusak Air pada setiap
Wilayah Sungai;
b. penetapan sistem peringatan dini pada setiap
Wilayah Sungai;
c. penetapan prosedur operasi standar sarana dan
prasarana Pengendalian Daya Rusak Air; dan
d. penetapan prosedur operasi standar evakuasi
korban bencana akibat Daya Rusak Air.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (5) meliputi:
a. penyebarluasan informasi dan penyuluhan; dan
b. pelatihan tanggap darurat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (5) meliputi:
a. pengawasan penggunaan lahan pada kawasan Daya
Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan daerah
yang bersangkutan; dan
b. pengawasan terhadap kondisi dan fungsi sarana dan
prasarana Pengendalian Daya Rusak Air.
(4) Pengendalian
A
(41 Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (5) meliputi:
a. pengendalian penggunaan lahan pada kawasan
Daya Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan
daerah yang bersangkutan; dan
b. upaya pemindahan penduduk yang bermukim
di kawasan Daya Rusak Air.
PASAL 97
BAB VII: PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR | Bagian Kedua - Pencegahan Daya Rusak Air
(1) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) hurufa berupa:
a. banjir;
b. erosi dan sedimentasi;
c. tanah longsor;
d. banjir lahar dingin;
e. ambles; f. perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi, dan fisika Air;
g. kepunahan jenis tumbuhan dan/atau satwa; dan/atau
h. wabah penyakit.
(2) Menteri menetapkan kawasan Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sungai sesuai kewenangannya setelah dengan menteri/pimpinan lembaga nonkementerian.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota menetapkan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Sungai sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagi ke dalam zona berdasarkan tingkat kerawanannya.
(5) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah.
(6) Pemerintah Rusak Air pada Wilayah berkoordinasi pemerintah A REPUBLTK INDONESIA
(6) Pemerintah Daerah harus mengendalikan pemanfaatan kawasan Daya Rusak Air di wilayahnya dengan melibatkan Masyarakat. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 98
BAB VII: PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR | Bagian Kedua - Pencegahan Daya Rusak Air
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya menetapkan sistem peringatan
dini pada setiap Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b.
(21 Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat
daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan untuk berbagai jenis Daya Rusak Air
secara terpadu.
(4) Penetapan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai kewenangannya.
PASAL 99
BAB VII: PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR | Bagian Kedua - Pencegahan Daya Rusak Air
(1) Dalam hal tingkat kerawanan Daya Rusak Air secara
permanen mengancam keselamatan jiwa, Menteri,
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dapat menetapkan kawasan Daya Rusak
Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) yang
tertutup bagi permukiman.
(21 Segala biaya yang timbul akibat penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri,
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, dan/atau bupati/wali kota.
PASAL 100
BAB VII: PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR | Bagian Kedua - Pencegahan Daya Rusak Air
Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyebarluasan informasi dan pen5ruluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a. Bagian A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Penanggulangan Daya Rusak Air
PASAL 101
BAB VII: PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR | Bagian Ketiga - Penanggulangan Daya Rusak Air
(1) Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana melalui mitigasi bencana. (21 Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air.
(3) Penanggulangan dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi upaya fisik dan nonfisik. (41 Penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan Masyarakat.
(5) Pelaksanaan penErnggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai den gan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(6) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya men5rusun dan menetapkan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air pada Sumber Air di Wilayah Sungai.
(7) Pen5rusunan dan penetapan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pedoman penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(8) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mensosialisasikan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Masyarakat. Bagian A REPUBLIK INDONESIA (21 (1) (3) (4) (s) Bagian Keempat Pemulihan Akibat Daya Rusak Air
PASAL 102
BAB VII: PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR | Bagian Keempat - Pemulihan Akibat Daya Rusak Air
Pemulihan akibat Daya Rusak Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf c akibat bencana
dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi.
Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk pembangunan kembali,
termasuk pembangunan baru Prasarana Sumber Daya
Air.
Kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk perbaikan
sistem Prasarana Sumber Daya Air sehingga dapat
difungsikan kembali.
Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta
Masyarakat.
Pemulihan fungsi lingkungan hidup dan pemulihan
sistem Prasarana Sumber Daya Air diprioritaskan untuk
pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari.
BAB VIII
PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 103
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan
usaha dan kebutuhan usaha dilakukan setelah
memenuhi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber
Daya Air.
(21 Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan untuk
kebutuhan bukan usaha dan kebutuhan usaha dengan
memperhatikan potensi Sumber Daya Air, fungsi
kawasan, dan kelestarian lingkungan hidup.
(3) Persetujuan
A
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pengguna
Sumber Daya Air untuk memperoleh, mengambil,
dan/atau menggunakan Sumber Daya Air guna
melakukan kegiatan bukan usaha.
(41 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan; dan
b. persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah.
(5) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada pengguna Sumber Daya Air untuk memperoleh,
mengambil, dan/atau menggunakan Sumber Daya Air
guna melakukan kegiatan usaha.
(6) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas
perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya
Air pada Air Permukaan atau perizinan berusaha untuk
menggunakan Sumber Daya Air pada Air Tanah.
(71 Pemberian persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber
Daya Air dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi
kelompok yang memerlukan air dalam jumlah yang
besar;
b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang
mengubah kondisi alami Sumber Air;
c. pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah
ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air;
d. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
melalui sistem penyediaan air minum;
e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
f.
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
g. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
(8) Perizinan.
A
-7t-
(8) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya
Air pada tempat tertentu dapat diberikan oleh Pemerintah
Pusat kepada badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah bukan Pengelola Sumber Daya Air
berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang
telah disusun melalui Konsultasi Publik.
(9) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah tersendiri.
PASAL 104
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1)
dilakukan tanpa persetujuan Penggunaan Sumber Daya
Air apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian
ralryat yang berada di dalam sistem irigasi.
(21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (4) huruf a diperlukan apabila:
a. penggunaan Air Permukaan untuk kebutuhan pokok
sehari-hari dan pertanian ralryat yang cara
penggunaannya dilakukan dengan mengubah
kondisi alami Sumber Air;
b. penggunaan Air Permukaan untuk kebutuhan pokok
sehari-hari yang penggunaannya ditujukan untuk
keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam
jumlah besar;
c. penggunaannya untuk pertanian ralryat di luar
sistem irigasi yang sudah ada; atau
d. pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan
pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan
usaha.
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4)
huruf b diperlukan apabila:
a. penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok
sehari-hari memerlukan jumlah yang besar;
b. penggunaan
A
penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok
sehari-hari ditujukan bagi keperluan kelompok
dengan menggunakan sistem distribusi terpusat;
dan/atau
pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan
pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan
usaha.
PASAL 105
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kesatu - Umum
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang
mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a, berupa
mempertinggi, memperendah, dan membelokkan Sumber
Air.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang
memerlukan air dalam jumlah besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (21 huruf b meliputi
penggunaan yang jumlahnya:
a. melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk
15O (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik
pengambilan; dan latau
b. lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang
memerlukan air dalam jumlah yang besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (3) huruf a meliputi
penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang
sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4
ayat (21 huruf c, merupakan pemenuhan kebutuhan air
pada lahan pertanian yang kebutuhan airnya belum
diperhitungkan dalam perencanaan atau belum termasuk
di dalam daerah irigasi yang terbangun.
PASAL 106
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kesatu - Umum
b
c
Pasal 106
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan untuk kebutuhan bagi kegiatan selain untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat
yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf d, dapat berupa:
a. Penggunaan Sumber Daya Air untuk pembangkit listrik
bagi kepentingan perseorangan atau kelompok
Masyarakat yang tidak diusahakan;
b. pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau
sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi
perorangan atau kepentingan umum;
c. wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan
umum atau kegiatan bukan usaha;
d. pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan
penelitian, pengembangan, dan pendidikan; dan
e. penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut
biaya, rrrmah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial
lainnya.
Bagian Kedua
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
pada Air Permukaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 107
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan diberikan oleh:
a. Menteri pada Wilayah Sungai lintas provinsi,
Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai
strategis nasional;
b. gubernur pada Wilayah Sungai lintas
kabupaten/kota; dan
c. bupati/wali kota pada Wilayah Sungai dalam satu
kabupaten/kota.
(21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan untuk:
a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
b. ruas
A
74-
b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c. bagian tertentu dari Sumber Air.
PASAL 108
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Permohonan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
pada Air Permukaan diajukan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok Masyarakat;
c. instansi pemerintah; atau
d. badan hukum.
Pasal 1O9
(1) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari,
Pengelola Sumber Daya Air melakukan pendataan
pengguna dan kondisi Sumber Daya Air.
(21 Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan memerlukan konstruksi pada Sumber Air,
keamanan bangunan menjadi tanggung jawab pemohon.
Paragraf 2
Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
pada Air Permukaan
PASAL 110
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan untuk pemenuhan kebutuhan pokok
sehari-hari diberikan untuk jangka waktu:
a. selama pemegang persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang
menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah
kondisi alami Sumber Air; atau
b.selama
b. selama kelompok Masyarakat masih ada dan
kelompok Masyarakat tersebut masih menggunakan
Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
dalam jumlah besar dan/atau dengan cara
mengubah kondisi alami Sumber Air.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan untuk irigasi bagi pertanian rakyat diberikan
untuk jangka waktu:
a. selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat
oleh pemegang persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air pada Air Permukaan untuk petani atau
kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi
pertanian ralryat di dalam sistem irigasi yang sudah
ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi
alami Sumber Air; atau
b. selama sistem irigasi tersebut masih ada dan masih
diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani
atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi
bagi pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang
sudah ada.
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi
kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan
kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) tahun.
PASAL 111
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (21 tidak terpenuhi, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan tidak berlaku.
(2) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan berlaku selama konstruksi masih ada dan berfungsi. Paragraf3 A REPUBLTK INDONESIA Paragraf 3 Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan
PASAL 112
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O
ayat (3) dapat diperpanjang.
(21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan:
a. kuota dan/atau jadwal pengambilan Air;
b. tempat atau lokasi Penggunaan Sumber Daya Air;
c. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
d. cara Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Permukaan;
e. jenis atau tipe prasarana yang telah dibangun;
dan/atau
f.
spesifikasi teknis bangunan.
Paragraf 4
Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
pada Air Permukaan
PASAL 113
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat dimohonkan oleh pemegang persetujuan atau dilakukan oleh pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan. (21 Pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat melakukan perubahan persetujuan dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar persetujuan mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
c. perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau d.volume A (3) (4) REPI.IBLIK INDONESIA 77-
d. volume penggunaan air selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut kurang dari kuota yang ditetapkan dalam persetujuan. Dalam hal perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf c, pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan menyampaikan pemberitahuan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan. Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perubahan:
a. kuota dan jadwal pengambilan Air;
b. tempat atau lokasi Penggunaan Sumber Daya Air;
c. jumlah, kualitas, dan jadwal pembuangan Air;
d. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air; dan/atau
e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan.
PASAL 114
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Ketentuan mengenai tata cara proses, masa berlaku, perpanjangan, dan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 sampai dengan Pasal 113 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya. Bagian BLIK INDONESIA _78_ Bagian Ketiga Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Paragraf 1 Umum
PASAL 115
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah diberikan oleh:
a. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral pada Wilayah Sungai lintas provinsi,
Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai
trategis nasional;
b. gubernur pada Wilayah Sungai lintas
kabupaten/kota; dan
c. bupati/wali kota pada Wilayah Sungai dalam satu
kabupaten/kota.
(21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan untuk:
a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air; atau
b. ruas tertentu pada Sumber Air;
(3) Pemberian persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat didelegasikan kepada gubernur atau
bupati/wali kota.
PASAL 116
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
(1) Permohonan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat diberikan kepada: perseorangan; kelompok Masyarakat; instansi pemerintah; atau badan hukum. a. b. c. e. A Paragraf2 SIEPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
PASAL 117
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
diberikan untuk jangka waktu:
a. selama pemegang persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang
menggunakan Air Tanah guna memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari; atau
b. selama kelompok Masyarakat masih ada dan
kelompok Masyarakat tersebut masih menggunakan
Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-
hari.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi
kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan
kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) tahun.
Paragraf 3
Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
pada Air Tanah
PASAL 118
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lt7 ayat (21 dapat diperpanjang.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan:
a. titik lokasi pengambilan Air Tanah; dan/atau
b. spesifikasi teknis sumur bor/gali. Paragraf4 A --,.{ REPUBLIK TNDONESIA Paragraf 4 Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
PASAL 119
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
(1) Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
pada Air Tanah dapat dimohonkan oleh pemegang
persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah atau dilakukan oleh pemberi persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah.
(21 Pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada
Air Tanah dapat melakukan perubahan persetujuan
dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar persetujuan
mengalami perubahan;
b. pertrbahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air
pada Air Tanah yang sangat berarti; dan/atau
c. perubahan kebijakan pemerintah.
(3) Dalam hal perubahan persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air pada Air Tanah diakibatkan oleh perubahan
kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c, pemberi persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air pada Air Tanah menyampaikan
pemberitahuan perubahan persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air pada Air Tanah kepada pemegang
persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air
Tanah sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan.
(41 Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat berupa perubahan:
a. debit pengambilan Air Tanah;
b. spesifikasi teknis sumur bor/gali; dan/atau
c. nama pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
PASAL 120
BAB VIII: PERIZINAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
Ketentuan mengenai tata cara proses, masa berlaku,
perpanjangan, dan perubahan persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 diatur lebih lanjut
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,
peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah
kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
BAB IX
A
BAB IX
SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
PASAL 121
BAB IX: SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air,
Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan
pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air terpadu.
(21 Sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi
Sumber Daya Air yang tersebar dan dikelola oleh
berbagai
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dan perangkat daerah di tingkat Wilayah
Sungai dan nasional.
(3) Untuk mendukung pengembangan sistem informasi
Sumber Daya Air di tingkat nasional, Menteri dapat
melakukan kerja sama dengan lembaga sejenis di tingkat
internasional.
(4) Sistem informasi Sumber Daya Air terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi Sumber
Daya Air, prasarana dan sarana sistem informasi Sumber
Daya Air, serta kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dan perangkat daerah pengelola sistem
informasi Sumber Daya Air.
(5) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air meliputi
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian,
pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi Sumber
Daya Air.
PASAL 122
BAB IX: SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (4) meliputi informasi mengenai:
a. kondisi hidrologis;
b. hidrometeorologis;
c. hidrogeologis;
d. kebijakan Sumber Daya Air;
e. Prasarana Sumber Daya Air; f. teknologi Sumber Daya Air;
g. lingkungan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
g. lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya; dan
h. kegiatan sosial ekonomi budaya Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air.
PASAL 123
BAB IX: SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(1) Prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (4) terdiri
atas:
a. pencatat data;
b. penyimpan data dan informasi;
c. pengolah data dan informasi; dan
d. komunikasi data dan informasi.
(21 Pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan:
a. kesesuaian dan keterpaduan antarinstitusi
pengelola;
b. kemudahan akses bagi pihak yang berkepentingan
dalam bidang Sumber Daya Air;
c. keberlanjutan ketersediaan data dan informasi
Sumber Daya Air; dan
d. perkembangan teknologi, efektivitas, dan efisiensi
penggunaan prasarana.
PASAL 124
BAB IX: SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (4) sesuai dengan tugas dan wewenangnya:
a. mengumpulkan, mengolah, dan menyediakan data dan informasi Sumber Daya Air yang dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan;
b. melakukan pemutakhiran dan penerbitan informasi Sumber Daya Air secara berkala;
c. melakukan pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air; d.mengesahkan REPUELTK INDONESIA
d. mengesahkan data dan/atau informasi Sumber Daya Air yang berasal dari institusi di luar instansi pemerintah atau perseorangan;
e. menyebarluaskan data dan informasi Sumber Daya Air; dan f. melakukan kerja sama antar institusi.
(2) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air diselenggarakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
PASAL 125
BAB IX: SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai
kondisi hidrologis, kebijakan Sumber Daya Air, Prasarana
Sumber Daya Air, dan teknologi Sumber Daya Air
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dan perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan di bidang Sumber Daya Air.
(21 Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air
mengenai kondisi lingkungan pada Sumber Daya Air
dan sekitarnya serta kegiatan sosial ekonomi budaya
Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dan perangkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai
kondisi hidrometeorologis diselenggarakan oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
urusan di bidang meteorologi dan geofisika.
(4) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai
kondisi hidrogeologis diselenggarakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dan perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan di bidang Air Tanah.
PASAL 126
BAB IX: SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (21, Menteri menyelenggarakan :
a. pengelolaan A REPUBLTK INDONESIA
a. pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Menteri;
b. pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air yang dikelola oleh Dinas pada tingkat provinsi dan kabupatenlkota ke dalam sistem informasi Sumber Daya Air pada tingkat nasional; dan
c. koordinasi dengan Dinas pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
PASAL 127
BAB IX: SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (21,
gubernur menyelenggarakan :
a. pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi
kewenangan gubernur;
b. pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air yang
dikelola oleh Dinas kabupaten/kota, unit pelaksana
teknis pengelola data dan informasi pusat yang berada
di wilayah provinsi yang bersangkutan ke dalam sistem
informasi Sumber Daya Air pada tingkat provinsi; dan
c. koordinasi dengan Dinas kabupaten/kota dan unit
pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat
yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan serta
instansi terkait pada tingkat provinsi.
PASAL 128
BAB IX: SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (2),
bupati/ wali kota menyelenggarakan :
a. pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi
kewenangan bupati/wali kota;
b. pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air yang
dikelola oleh unit pelaksana teknis pengelola data dan
informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan ke dalam sistem
informasi Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota;
dan
c. koordinasi
.
c
koordinasi dengan unit pelaksana teknis pengelola data
dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan serta instansi terkait
pada tingkat kabupaten/kota.
PASAL 129
BAB IX: SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 diatur lebih
tanjut dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
atau
menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
(21 Pedoman pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
a. pengaturan standar format penyediaan data dan
informasi;
b. pengumpulan data di lapangan; dan
c. kompatibilitas sistem pengolahan data.
PASAL 130
BAB IX: SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Kebijakan nasional pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi ditetapkan oleh Air Nasional. BAB X PENDANAAN
PASAL 131
BAB X: PENDANAAN
(1) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan
berdasarkan kebutuhan nyata Pengelolaan Sumber Daya
Air.
(21 Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis pendanaan
untuk:
a. biaya sistem informasi;
b. biaya perencanaan;
c. biaya pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
d. biaya operasi dan pemeliharaan; dan
e. biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan
Masyarakat.
(3) Biaya
A
(3) Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan
untuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan
penyebarluasan informasi Sumber Daya Air.
(41 Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b merupakan biaya yang diperuntukkan bagi
kegiatan penJrusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber
Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(5) Biaya pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c mencakup
biaya untuk pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi
kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan
Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
(6) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d merupakan biaya untuk operasi
Prasarana Sumber Daya Air serta pemeliharaan Sumber
Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
(7) Biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e
merupakan biaya yang dibr,rtuhkan untuk pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
serta biaya untuk pemberdayaan Masyarakat dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air.
PASAL 132
BAB X: PENDANAAN
(1) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air bersumber
dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran swasta;
d. hasil penerimaan BJPSDA; dan/atau
e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperuntukkan bagi
pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah
Sungai.
(3) Anggaran
A
(3) Anggaran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan anggaran keikutsertaan swasta
dalam pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(4) Hasil penerimaan BJPSDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan dana yang dipungut dari
pengguna sebagai pemegang perizinan berusaha untuk
menggunakan Sumber Daya Air yang wajib membayar
BJPSDA terhadap Penggunaan Sumber Daya Air.
(5) Penyediaan Prasarana Sumber Daya Air dapat dilakukan
melalui kerja sama pendanaan dengan badan usaha
swasta atau pemerintah negara lain.
(6) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak termasuk kerja sama dalam pelaksanaan
kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
(71 Tata cara penerimaan dan penggunaan sumber
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dan ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 133
BAB X: PENDANAAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
bertanggung jawab menyediakan anggaran untuk biaya
Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan tugas dan
wewenangnya.
(21 Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, pendanaan
pengelolaan suatu Wilayah Sungai dapat dilakukan melalui
kesepakatan antara Menteri, menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, dxtlatau
bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 134
BAB X: PENDANAAN
Untuk pelayanan sosial, kesejahteraa.n, dan keselamatan
urnum, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat
memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada badan usaha
milik negaralbadan usaha milik daerah Pengelola Sumber Daya
Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 135
BAB X: PENDANAAN
A
Pasal 135
(1) BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (41
didasarkan pada penghitungan ekonomi rasional yang
transparan dan akuntabel.
(2) Penghitungan ekonomi rasional yang transparan dan
akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada unsur:
a. biaya depresiasi;
b. amortisasi dan bunga investasi;
c. biaya operasi dan pemeliharaan; dan
d. biaya Pengembangan Sumber Daya Air,
yang berhubungan langsung dengan Pengelolaan Sumber
Daya Air.
(3) Nilai satuan BJPSDA untuk setiap jenis Penggunaan
Sumber Daya Air didasarkan pada kemampuan ekonomi
kelompok pengguna, daya saing produk, dan volume
Penggunaan Sumber Daya Air.
(4) Penentuan ekonomi kelompok pengguna sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenis
penggunaan dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(5) Penetapan nilai satuan BJPSDA sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) di wilayah kerja badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan
Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(6) Penetapan nilai satuan BJPSDA sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) pada unit pelaksana teknis Pengelola
Sumber Daya Air yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum atau badan layanan
umum daerah dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, guberrtur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan tugas dan wewenangnya.
(71 Pedoman penghitungan BJPSDA dan nilai satuan
BJPSDA pada Air Permukaan ditetapkan oleh Menteri
dan pada Air Tanah ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral setelah berkonsultasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan dan menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian yang terkait dengan bidang
Sumber Daya Air serta pengelolaan dan pemanfaatan
energi'
PASAL 136
BAB X: PENDANAAN
Pasal 136
Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut, menerima, dan
menggunakan BJPSDA untuk Pengelolaan Sumber Daya Air
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENGAWASAN
PASAL 137
BAB XI: PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Pengelolaan Sumber
Daya Air ditujukan untuk menjamin tercapainya
kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(3) Rencana pengawasan atas pelaksanaan Pengelolaan
Sumber Daya Air disusun oleh:
a. Menteri untuk Air Permukaan; dan
b. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya untuk Air Tanah.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. evaluasi terhadap laporan dari pengguna Sumber
Daya Air atau Masyarakat; dan/atau
b. pemeriksaan lapangan ke lokasi.
(5) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengawasan dapat dilaksanakan melalui penggunaan
teknologi informasi dan penginderaan jauh.
(6) Pengawasan atas pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya
Air dapat dilakukan dengan melibatkan peran
Masyarakat.
(7) Pelibatan
A
(71 Pelibatan peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berupa laporan kepada Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau
bupati/wali kota.
BAB XII
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
PASAL 138
BAB XII: HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
(1) Dalam Penggunaan Sumber Daya Air, Masyarakat
berkewajiban untuk:
a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi
Sumber Daya Air;
b. melindungi dan mengamankan Prasarana Sumber
Daya Air;
c. melakukan usaha penghematan dalam penggunaan
Air;
d. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan
terjadinya pencemaran Air;
e. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan;
f.
memberikan akses untuk Penggunaan Sumber Daya
Air dari Sumber Air yang berada di tanah yang
dikuasainya bagi Masyarakat;
g. memberikan kesempatan kepada pengguna Air lain
untuk mengalirkan Air melalui tanah yang
dikuasainya;
h. memperhatikan kepentingan umum; dan
i.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Masyarakat berkoordinasi dengan Menteri,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur,
dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban
Masyarakat dalam Penggunaan Sumber Daya Air diatur
dengan Peraturan Menteri.
BABXIII
A
BAB XIII
LAPORAN DAN PENGADUAN
PASAL 139
BAB XIII: LAPORAN DAN PENGADUAN
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan laporan dan pengaduan atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan perbaikan dan/atau peningkatan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air. (41 Pengajuan laporan dan pengaduan disampaikan oleh Masyarakat kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, Pengelola Sumber Daya Air, aparat penegak hukum, dan/atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya.
(5) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, danf atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya menyelesaikan laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
(6) Pengelola Sumber Daya Air sesuai kewenangannya menindaklanjuti laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dalam bentuk:
a. peringatan;
b. pemberian sanksi; dan/atau
c. tindakan lain. (71 Pengaduan kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan A REPUBLIK INDONESTA
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) dan tindak lanjut penyelesaian laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 140
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (6), dikenai sanksi administratif oleh
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara;
c. pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya
Air; dan/atau
d. pencabutan persetujuan Penggunaan Sumber Daya
Air.
PASAL 141
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,
gubernur, bupati/wali kota, atau pemberi persetujuan sesuai
dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (21 kepada
Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14O ayat (1).
PASAL 142
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf a
dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara
berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu
7 (tujuh) hari kerja.
(2) Selama .
A
(2) Selama Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu
sampai dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), persetujuan tetap berlaku dan alokasi Air tetap
diberikan.
PASAL 143
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat tidak
melaksanakan kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh)
hari kerja setelah menerima surat peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal I42 ayat (ll,
pemrakarsa atau pemegang persetujuan dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf b.
(21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis
ketiga.
(3) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang dikenai
sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, kegiatan
Penggunaan Sumber Daya Air dihentikan dan alokasi Air
diperhitungkan namun tidak diberikan.
(41 Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat
melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu
penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berakhir, kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air
dapat dilakukan dan alokasi Air diberikan.
(5) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat tidak
melaksanakan kewajibannya sampai dengan jangka
waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 berakhir, pemrakarsa atau pemegang
persetujuan dikenai sanksi administratif berupa
pembeku€rn persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf c.
(6) Pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu penghentian sementara.
(71 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang dikenai
sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air
dihentikan dan alokasi Air tidak diperhitungkan.
(8) Dalam
A
(8) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat
melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu
pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, kegiatan
Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan dan
alokasi Air diberikan setelah berakhirnya jangka waktu
pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
PASAL 144
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang tidak
melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka
waktu pengenaan sanksi administratif berupa
pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I43
ayat (6),
dikenai sanksi administratif bempa pencabutan
persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf d.
(2) Selain dikenakan sanksi pencabutan persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), apabila pelaksanaan persetujuan yang
dilakukan oleh Setiap Orang atau kelompok Masyarakat
menimbulkan:
a. kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan
sekitarnya, Setiap Orang atau kelompok Masyarakat
wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan
atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya;
dan/atau
b. kerugian pada Masyarakat, Setiap Orang atau
kelompok Masyarakat wajib mengganti biaya
kerugian yang ditimbulkan kepada Masyarakat yang
menderita kerugian.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 145
BAB XV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Setiap Orang yang telah melakukan kegiatan:
a. Penggunaan Sumber Daya Air tanpa perizinan
berusaha dan/atau persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan
A
95-
b. pelaksanaan konstruksi Sumber Daya Air dan
pelaksanaan nonkonstrtrksi tanpa perizinan
berusaha dan/atau persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air; dan/atau
c. pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa
kegiatan pengalihan alur sungai tanpa persetujuan
pengalihan alur sungai,
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi
administratif berupa denda administratif dan wajib
mengajukan permohonan perizinan berusaha,
persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau
persetujuan pengalihan alur sungai paling lama 3 (tiga)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
PASAL 146
BAB XV: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 145 ditetapkan berdasarkan formula
penghitungan denda administratif yang ditetapkan oleh
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urLrsan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
PASAL 147
BAB XV: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 145
wajib mengajukan
permohonan perizinan berusaha, persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan
pengalihan alur sungai.
(21 Permohonan perizinan berusaha dan/atau persetujuan
pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam dan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perizinan berusaha berbasis risiko.
(3) Ketentuan
A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral, peraturan
gubernur, dan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 148
BAB XV: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 145 mengakibatkan kerusakan
lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air,
dan/atau konstruksi yang dibangun wajib melakukan
perbaikan atas kerusakan yang terjadi.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap lingkungan, Sumber Air,
Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang
dibangun.
(3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perizinan
berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air,
dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai diberikan.
(4) Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pemegang peizinan berusaha,
persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau
persetujuan pengalihan alur sungai tidak melakukan
perbaikan lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber
Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun, perizinan
berusaha atau persetujuan yang telah ditetapkan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 149
BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; b.semua A a b c REPUBLIK INDONESTA semua penetapan terkait Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air yang mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah ada masih dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB K/II KETENTUAN PENUTUP
PASAL 150
BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang
Tata Pengaturan Air (, );
b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang
luran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan
Prasarana Pengairan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1981 Nomor 6, ); dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor L21 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air ( ),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 151
BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar
PRESIDEil
ELIK INDONESIA