PP NOMOR 31 TAHUN 2024

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-14
Total Pasal: 104 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disingkat UNJ
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta UNJ adalah peraturan dasar pengelolaan UNJ
yang digunakan sebagai landasan penJrusunan peraturan
dan prosedur operasional di UNJ.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UNJ yang menJrusun, merumuskan,
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan
pengawasan di bidang nonakademik.
4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat
SAU adalah organ UNJ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor UNJ adalah pemimpin UNJ
yang
menyelenggarakan dan mengelola UNJ.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas
penyelenggaraan UNJ untuk dan atas nama MWA.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam
1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik
setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan
dan/ atau mengoordinasikan program pascasarjana.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung
penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau
beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau
pendidikan profesi.
10. Program
A

10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan
pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan
profesi.
1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan
pada masing-masing Fakultas di UNJ.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF
adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan
pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di
Fakultas.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan
tinggi di UNJ.
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNJ.
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
PENETAPAN UNIVERSTTAS NEGERI JAKARTA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
NEGERI BADAN HUKUM

PASAL 2

BAB II: PENETAPAN UNIVERSTTAS NEGERI JAKARTA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
UNJ ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara
otonom.
A
BABIII

BAB III
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesatu - Umum
(1) UNJ dalam rangka mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNJ.
(21 Statuta UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraantridharmaperguruantinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

PASAL 4

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNJ memiliki visi menjadi universitas berkelas dunia yang unggul dalam bidang kependidikan, sains, teknologi, dan humaniora. Pasal 5 UNJ memiliki misi:

a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing internasional dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat;

b. melaksanakan penelitian yang inovatif, bereputasi, dan berguna bagi kemaslahatan manusia;

c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak kepada masyarakat lokal, nasional, regional, dan global; A d.mengembangkan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

d. mengembangkan inovasi dan keunggulan dalam bidang kependidikan yang bereputasi internasional;

e. mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan; dan f. melaksanakan kerja sama nasional dan internasional yang bermutu, berkelanjutan, dan berdampak terhadap pengembangan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia. Pasal 6 UNJ memiliki tujuan:

a. mewujudkan pendidikan dan pembelajaran yang unggul serta bereputasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan dan berdaya saing;

b. terintegrasinya pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan inovasi yang berkontribusi terhadap penyelesaian masalah di masyarakat;

c. terwujudnya kegiatan pengabdian yang memberdayakan masyarakat secara inovatif dan berkelanjutan;

d. terbangunnya sumber daya manusia dan budaya akademik yang mendukung pengembangan ilmu pengetahrJ.an, seni, dan teknologi;

e. menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat, Sivitas Akademika, industri, dan media di tingkat nasional maupun internasional; dan f. terwujudnya tata kelola universitas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi. Pasal 7 UNJ memiliki nilai dasar:

a. Pancasila;

b. ilmiah;

c. bermanfaat;

d. berkelanjutan; dan

e. kesetaraan. Pasal 8 UNJ memiliki budaya kerja yang meliputi:

a. integritas;

b. unggul;

c. profesional;

d. kreatif;

e. inovatif; A

f. kolaboratif f. kolaboratif; dan

g. entrepreneurial. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri Pasal 9 UNJ berkedudukan di Jakarta. Pasal 10 Tanggal 16 Mei merupakan hari jadi UNJ. Pasal 1 1 UNJ memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang berlandaskan pada pendidikan multikultural. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana (1) (2t (3) Pasal 12 UNJ memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana. Lambang, bendera, panji, .himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf I Pendidikan Pasal 13

(1) UNJ menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. A

(2) Penyelenggaraan PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 14

(1) Pendidikan di UNJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan UNJ serta tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimb€rngan SAU. Pasal 15

(1) UNJ memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) UNJ mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 16 A Pasal 16

(1) UNJ dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) UNJ dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 17

(1) UNJ dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, danfatau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahLran, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 18

(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNJ. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNJ.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNJ. Pasal 19

(1) UNJ menerima Mahasiswa warga negara lndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) uNJ A (21 UNJ dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) UNJ wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.

(4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Penelitian Pasal 20

(1) UNJ menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (21 Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin secara saintifik.

(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

(6) Pedoman

(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 21

(1) UNJ mengalokasikan dana dari biaya operasional UNJ untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual.

(2) UNJ berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNJ. Paragraf 3 Pengabdian kepada Masyarakat Pasal 22

(1) UNJ menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok.

(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang diterbitkan oleh UNJ atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. BagianKelima A Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 23

(1) UNJ menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNJ.

(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:

a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNJ;

b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNJ. A

(2) Kebebasan -L2- (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNJ untuk:

a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. Pasal 26 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal 27

(1) Organ UNJ terdiri atas:

a. MWA;

b. Rektor; dan c. SAU. A

(2) Pelaksanaan _13_ (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.

(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 28

(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebdakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:

a. menyetujui usul perubahan Statuta UNJ;

b. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNJ;

c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNJ;

e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;

f. memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan Rektor;

g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;

h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNJ; i. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNJ; j. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNJ; A k.membuat PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan l. menJrusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.

(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat. Pasal 29 Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:

a. beriman dan bertakwa kepada T\-rhan Yang Maha Esa;

b. berkewarganegaraan Indonesia;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;

e. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNJ; f. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/ atau akademik;

g. mempunyai integritas dan kemampuan membangun jejaring baik di dalam maupun di luar UNJ;

h. mempunyai komitmen untuk mengembangkan UNJ; i. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali dari unsur Menteri; j. tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA;

k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; l. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi anggota MWA yang berasal dari wakil Dosen;

m. memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga kependidikan di UNJ paling singkat 8 (delapan) tahun serta berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan bagi anggota MWA yang berasal dari tenaga kependidikan;

n. tidak sebagai anggota SAU, SAF, dan/atau pimpinan unit organisasi di UNJ bagi anggota MWA yang berasal dari wakil dosen; dan

o. tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasal30 A Pasal 30

(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang berasal dari unsur:

a. Menteri;

b. Rektor;

c. ketua SAU;

d. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat;

e. 7 (tujuh) orang wakil Dosen; f. 1 (satu) orang wakil dari alumni UNJ;

g. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan

h. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat pada Kementerian yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU.

(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.

(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.

(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

a. berakhir masa jabatan;

b. meninggal dunia;

c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

d. mengundurkan diri;

e. diangkat dalam jabatan pimpinan UNJ atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; f. dijatuhi paling rendah hukuman disiplin sedang bagi wakil Dosen dan Tenaga Kependidikan;

g. tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau

h. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. A (7)Tata REPUBLIK TNDONESIA (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 31

(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;

b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan

c. anggota.

(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.

(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa.

(4) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 32

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. l2l Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.

(3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih yang hadir.

(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.

(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.

(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA. (1) (2t Pasal 33 Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. I(A mempunyai tugas:

a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNJ di bidang nonakademik;

b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan

c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. A

(3) KA (3) (4) (s) REFUBLIK INDONESIA -t7- KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua KA. Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:

a. pencatatan dan pelaporan keuangan;

b. tata kelola perguruan tinggi;

c. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;

d. manajemen aset; dan

e. manajemen risiko. Anggota KA tidak berasal dari organ UNJ. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan I(A diatur dalam Peraturan MWA. (6) (7t (8) (e) Paragraf 3 Rektor Pasal 34

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNJ.

(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:

a. pimpinan;

b. pelaksana akademik;

c. penunjang akademik dan nonakademik'

d. pelaksana penjaminan mutu;

e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;

f. pelaksana administrasi;

g. pelaksana pengawasan internal;

h. pengelola usaha; dan

i. unsur lain yang diperlukan. A Pasal35 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 35

(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21huruf a terdiri atas:

a. Rektor; dan

b. wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh sekretaris UNJ. Pasal 36 Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:

a. men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;

b. menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di baWah Rektor;

e. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNJ secara optimal; f. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;

g. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;

h. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU; i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;

k. men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU; l. men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;

m. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap nonna, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU; A n.menjatuhkan REPUBLTK INDONESIA

n. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap noffna, kode etik, dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

o. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;

p. men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UNJ atau perubahan Statuta UNJ bersama dengan MWA dan SAU;

q. mengajukan usulan penlrusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; r. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan

s. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Persyaratan untuk menjadi Rektor:

a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. berkewarganegaraanlndonesia;

c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;

d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;

e. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian; f. berstatus sebagai Dosen dari:

1. pergurulan tinggi dalam negeri yang terakreditasi dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala; atau

2. perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;

g. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;

h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNJ; i. memahami sistem pendidikan UNJ dan nasional; j. memiliki rekam jejak akademik yang baik; A

k. memiliki

k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara;

1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;

m. bediwakewirausahaan;

n. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;

o. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;

p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan

q. bagi calon yang berasal dari luar UNJ, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi asal. (1) (2t (3) Pasal 38 Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA. Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. (4) Pasal 39 Rektor dilarang menduduki jabatan pada:

a. perguruan tinggi lain atau lembaga lain;

b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;

c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNJ; dan/atau

d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNJ. Pasal 40 Rektor berhenti dari jabatannya apabila:

a. berakhir masa jabatan;

b. meninggal dunia;

c. berhalangan tetap secara terus menerus 6 (enam) bulan; lebih dari A d.menduduki REPUBLIK TNDONESIA -2t-

d. menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;

e. mengundurkan diri; f. tidak berkinerja;

g. mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat;

h. tidak memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau i. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 4 1

(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.

(2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.

(3) Rektor definitif yang menerrrskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 42

(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. A

(3) wakil

(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 44 Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Fakultas;

b. Sekolah Pascasarjana; dan

c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal 45 Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal44 huruf a terdiri atas:

a. Dekan dan wakil Dekan;

b. SAF;

c. Departemen;

d. laboratorium/bengkel/studio; dan

e. unit lain yang diperlukan. Pasal 46

(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.

(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.

(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 bertanggung jawab kepada Dekan.

(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(7) Syarat A }IEPUBLIK INDONESIA (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 4T

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNJ memiliki misi:

a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing internasional dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat;

b. melaksanakan penelitian yang inovatif, bereputasi, dan berguna bagi kemaslahatan manusia;

c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak kepada masyarakat lokal, nasional, regional, dan global; A d.mengembangkan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

d. mengembangkan inovasi dan keunggulan dalam bidang kependidikan yang bereputasi internasional;

e. mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan; dan f. melaksanakan kerja sama nasional dan internasional yang bermutu, berkelanjutan, dan berdampak terhadap pengembangan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

PASAL 6

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNJ memiliki tujuan:
a. mewujudkan pendidikan dan pembelajaran yang unggul
serta bereputasi untuk menghasilkan lulusan yang
memiliki keunggulan dan berdaya saing;
b. terintegrasinya pengembangan ilmu pengetahuan melalui
penelitian dan inovasi yang berkontribusi terhadap
penyelesaian masalah di masyarakat;
c. terwujudnya kegiatan pengabdian yang memberdayakan
masyarakat secara inovatif dan berkelanjutan;
d. terbangunnya sumber daya manusia dan budaya
akademik yang mendukung pengembangan ilmu
pengetahrJ.an, seni, dan teknologi;
e. menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat,
Sivitas Akademika, industri, dan media di tingkat nasional
maupun internasional; dan
f.
terwujudnya tata kelola universitas transparan dan
akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.

PASAL 7

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNJ memiliki nilai dasar:
a. Pancasila;
b. ilmiah;
c. bermanfaat;
d. berkelanjutan; dan
e. kesetaraan.

PASAL 8

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNJ memiliki budaya kerja yang meliputi:
a. integritas;
b. unggul;
c. profesional;
d. kreatif;
e. inovatif;
A
f. kolaboratif

f.
kolaboratif; dan
g. entrepreneurial.
Bagian Ketiga
Identitas
Paragraf 1
Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri

PASAL 9

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Ketiga - Identitas
UNJ berkedudukan di Jakarta.

PASAL 10

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Ketiga - Identitas
Tanggal 16 Mei merupakan hari jadi UNJ.

PASAL 11

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Ketiga - Identitas
UNJ memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang
berlandaskan pada pendidikan multikultural.
Paragraf 2
Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana
(1)
(2t
(3)

PASAL 12

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Ketiga - Identitas
UNJ memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, dan
busana.
Lambang, bendera, panji, .himne, mars, dan busana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, panji,
himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf I
Pendidikan

PASAL 13

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNJ menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. A

(2) Penyelenggaraan PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

PASAL 14

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) Pendidikan di UNJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang
dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran
Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan
kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan
UNJ serta tantangan nasional dan internasional.
(21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan
komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan
dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimb€rngan
SAU.

PASAL 15

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNJ memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat
kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan
UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) UNJ mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat
keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi,
dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan
transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.

PASAL 16

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
A

Pasal 16
(1) UNJ dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang
memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang
kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan,
kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan
UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) UNJ dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan
gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik
lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.

PASAL 17

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNJ dapat memberikan penghargaan kepada
perseorangan, kelompok, danfatau organisasi yang
berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu
pengetahLran, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga
baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.

PASAL 18

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UNJ.
(21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah
di UNJ.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
di UNJ.

PASAL 19

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNJ menerima Mahasiswa warga negara lndonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) uNJ
A

(21 UNJ dapat menerima Mahasiswa warga negara asing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) UNJ wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang
memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu
secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dua
puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima
dan tersebar pada semua Program Studi.
(4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan
pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi
akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi,
dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan
tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2
Penelitian

PASAL 20

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNJ menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan
publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing
bangsa.
(21 Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan
penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.
(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian
monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin
secara saintifik.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah
yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat
rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau
dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
(6) Pedoman

(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,
penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil
penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan
pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan
Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

PASAL 21

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNJ mengalokasikan dana dari biaya operasional UNJ
untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan
pengurusan hak atas kekayaan intelektual.
(2) UNJ berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh
dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian
untuk pengembangan UNJ.
Paragraf 3
Pengabdian kepada Masyarakat

PASAL 22

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNJ menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
(21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan
dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu
dan/atau berkelompok.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan
dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai
dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk mengimplementasikan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang
diterbitkan oleh UNJ atau penerbit lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
BagianKelima
A

Bagian Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
dan Otonomi Keilmuan

PASAL 23

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
(1) UNJ menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam
menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik
Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 24

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik
dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNJ.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan,
mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau
mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah,
metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 25

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:

a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNJ;

b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNJ. A

(2) Kebebasan -L2- (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNJ untuk:

a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.

PASAL 26

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.
Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan
Paragraf 1
Susunan Organisasi

PASAL 27

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Organ UNJ terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c.
SAU.
A
(2) Pelaksanaan

_13_
(21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik
dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan
semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Tata kerja antarorgan UNJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2
Majelis Wali Amanat

PASAL 28

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebdakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:

a. menyetujui usul perubahan Statuta UNJ;

b. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNJ;

c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNJ;

e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;

f. memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan Rektor;

g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;

h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNJ; i. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNJ; j. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNJ; A k.membuat PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan l. menJrusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.

(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.

PASAL 29

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada T\-rhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraan Indonesia;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNJ;
f.
mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan
kemasyarakatan dan/ atau akademik;
g. mempunyai integritas dan kemampuan membangun
jejaring baik di dalam maupun di luar UNJ;
h. mempunyai komitmen untuk mengembangkan UNJ;
i.
tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali dari unsur
Menteri;
j.
tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
l.
memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala
bagi anggota MWA yang berasal dari wakil Dosen;
m. memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga kependidikan
di UNJ paling singkat 8 (delapan) tahun serta
berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau
sarjana terapan bagi anggota MWA yang berasal dari
tenaga kependidikan;
n. tidak sebagai anggota SAU, SAF, dan/atau pimpinan unit
organisasi di UNJ bagi anggota MWA yang berasal dari
wakil dosen; dan
o. tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri
badan hukum lain, kecuali Menteri.

PASAL 30

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
A Pasal 30

(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang berasal dari unsur:

a. Menteri;

b. Rektor;

c. ketua SAU;

d. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat;

e. 7 (tujuh) orang wakil Dosen; f. 1 (satu) orang wakil dari alumni UNJ;

g. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan

h. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat pada Kementerian yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU.

(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.

(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.

(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

a. berakhir masa jabatan;

b. meninggal dunia;

c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

d. mengundurkan diri;

e. diangkat dalam jabatan pimpinan UNJ atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; f. dijatuhi paling rendah hukuman disiplin sedang bagi wakil Dosen dan Tenaga Kependidikan;

g. tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau

h. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. A (7)Tata REPUBLIK TNDONESIA (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 31

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrrf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur
Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga
Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa.
(4) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur
dengan Peraturan MWA.

PASAL 32

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali
dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
l2l Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak
mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima
persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih
yang hadir.
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara
dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian
Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan
MWA.
(1)
(2t

PASAL 33

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. I(A mempunyai tugas:

a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNJ di bidang nonakademik;

b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan

c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. A

(3) KA (3) (4) (s) REFUBLIK INDONESIA -t7- KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua KA. Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:

a. pencatatan dan pelaporan keuangan;

b. tata kelola perguruan tinggi;

c. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;

d. manajemen aset; dan

e. manajemen risiko. Anggota KA tidak berasal dari organ UNJ. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan I(A diatur dalam Peraturan MWA. (6) (7t (8) (e) Paragraf 3 Rektor

PASAL 34

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll
huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi
pengelolaan UNJ.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri
atas unsur:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik'
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f. pelaksana administrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
A

PASAL 35

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 35

(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21huruf a terdiri atas:

a. Rektor; dan

b. wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh sekretaris UNJ.

PASAL 36

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:

a. men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;

b. menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di baWah Rektor;

e. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNJ secara optimal; f. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;

g. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;

h. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU; i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;

k. men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU; l. men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;

m. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap nonna, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU; A n.menjatuhkan REPUBLTK INDONESIA

n. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap noffna, kode etik, dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

o. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;

p. men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UNJ atau perubahan Statuta UNJ bersama dengan MWA dan SAU;

q. mengajukan usulan penlrusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; r. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan

s. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit
pemerintah;
d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat
berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
e. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian;
f.
berstatus sebagai Dosen dari:
1. pergurulan tinggi dalam negeri yang terakreditasi
dengan jabatan akademik paling rendah lektor
kepala; atau
2. perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah
setara dengan lektor kepala;
g. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang
tinggi;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan UNJ;
i.
memahami sistem pendidikan UNJ dan nasional;
j.
memiliki rekam jejak akademik yang baik;
A
k. memiliki

k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai
ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang
setara;
1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara
tertulis;
m. bediwakewirausahaan;
n. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;
o. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
q. bagi calon yang berasal dari luar UNJ, wajib melampirkan
surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang
berwenang di institusi/instansi asal.
(1)
(2t
(3)

PASAL 38

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh
MWA.
Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada MWA.
Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA
setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(4)

PASAL 39

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain atau lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga
lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan
UNJ; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UNJ.

PASAL 40

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:

a. berakhir masa jabatan;

b. meninggal dunia;

c. berhalangan tetap secara terus menerus 6 (enam) bulan; lebih dari A d.menduduki REPUBLIK TNDONESIA -2t-

d. menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;

e. mengundurkan diri; f. tidak berkinerja;

g. mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat;

h. tidak memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau i. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PASAL 41

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA
mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor
definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari persyaratan untuk menjadi
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Rektor definitif yang menerrrskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan
sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

PASAL 42

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru
belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor
menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu)
tahun.
(2) Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan
yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 43

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai
dengan bidang tugasnya.
(21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
A
(3) wakil

(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor diatur
dengan Peraturan Rektor.

PASAL 44

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah Pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.

PASAL 45

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal44 huruf a terdiri
atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. unit lain yang diperlukan.

PASAL 46

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.

(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.

(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 bertanggung jawab kepada Dekan.

(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(7) Syarat A }IEPUBLIK INDONESIA (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal4T

(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 48

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Organisasi dan
tata
kerja
Departemen,
laboratorium/bengkellstudio, dan unit lain yang diperlukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 hurrrf c sampai dengan
huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 49

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan program
magister dan program doktor untuk bidang ilmu
multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.
(21 Sekolah Pascasarjana terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. koordinator Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
A
(6) Syarat

(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator
Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 50

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c
merupakan unsur pelaksana akademik yang
menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
tugas:
a. men5rusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 51

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c
mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan
akademik dan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan
nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 52

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai
tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan
mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan
mutu diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 53

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e
mempunyai tugas
menyelenggarakan fungsi
pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan
kebutuhan strategis pembangunan nasional.
A
(2) Organisasi

(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan
pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 54

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (21 huruf f mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan
layanan administrasi di bidang akademik dan
nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNJ.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi
diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 55

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g mempunyai
tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan
nonakademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan
internal diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 56

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pengembangan usaha serta
pemberdayaan sumber daya UNJ.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur
dengan Peraturan Rektor.

PASAL 57

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4
Senat Akademik Universitas

PASAL 58

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1)
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
A
(2) Dalam

(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1) kurikulum Program Studi;
2l persyaratan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi;
3) persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4l persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan
dan penghargaan akademik lainnya.
b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan;
c. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan
norma, kode etik, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh
Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh
Rektor;
f.
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja
akademik;
g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam
pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan,
dan penutupan Program Studi;
i. memberikan
pertimbangan
pendirian,
penggabungan, dan/atau pembubaran fakultas,
Sekolah Pascasarjana, dan /atau Departemen;
j.
merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar
doktor kehormatan; dan
k. bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui
rancangan perubahan Statuta UNJ.

PASAL 59

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota SAU terdiri atas:

a. Rektor;

b. wakil Rektor;

c. Dekan;

d. direktur Sekolah Pascasarjana; A e.pemimpin REPUBLTK INDONESIA

e. pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:

a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. berkewarganegaraanlndonesia; c. sehat jasmani dan rohani;

d. Dosen tetap UNJ;

e. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala; f. bebas dari narkotika dan zat adiktif Iainnya;

g. memiliki integritas akademik;

h. memahami visi, misi, dan tujuan UNJ; i. memiliki kemampuan manajemen akademik; j. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan; dan

k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipitih oleh SAF melalui rapat pleno.

(4) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 60

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAU terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang
berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota
SAU.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur
dengan Peraturan SAU.
A

PASAL 61

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
IIEPUBLIK INDONESIA Pasal 61

(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatannya;

c. mengundurkan diri;

d. menjadi anggota SAF dan/atau Dosen dengan tugas tambahan;

e. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; f. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;

g. diangkat dalam jabatan pimpinan organ di dalam atau di luar UNJ atau menduduki jabatan tugas tambahan di dalam UNJ atau pada perguruan tinggi lain;

h. tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (21; i. melanggar kode etik UNJ dalam kategori berat; atau j. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.

(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pergantian antarwaktu.

PASAL 62

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Tata cara mengenai pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.

PASAL 63

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk
komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan SAU.
A
Paragrafs

(1)
(2)
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Paragraf 5
Ketenagaan

PASAL 64

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pegawai UNJ terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
Pegawai UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pegawai yang diangkat oleh Rektor.

PASAL 65

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Selain pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), pegawai UNJ juga dapat
berasal dari pegawai aparatur sipil negara melalui mekanisme
penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan berdasarkan usulan Rektor.

PASAL 66

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau
Tenaga Kependidikan di UNJ berdasarkan persyaratan
pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 67

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UNJ wajib membangun dan mengembangkan manajemen
kepegawaian.
(21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi pegawai UNJ yang diangkat oleh Rektor paling
sedikit terdiri atas komponen:
a. perencanaan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penguatan budaya kerja dan citra institusi;
d. pengelolaan kinerja;
e. pengembangan talenta dan karier;
f.
pengembangan kompetensi;
g. pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
h. pemberhentian.
(3) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan
antargolongan.
A
(4) Manajemen

(41 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Rektor dapat melakukan penyesuaian pengembangan
komponen manajemen kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan kebutuhan
pengelolaan pegawai UNJ.

PASAL 68

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Hak dan kewajiban pegawai UNJ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 dan Pasal 65 diberikan sesuai dengan
ketentuan yang diatur oleh Rektor serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(21 Selain hak pegawai UNJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pegawai UNJ juga dapat memperoleh penghasilan
lain yang ditetapkan oleh Rektor.

PASAL 69

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNJ yang diangkat
oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat l2l juga dapat diberlakukan bagi pegawai UNJ yang
berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan
Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan.
(21 Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNJ yang berasal
dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga
Kependidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni

PASAL 70

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada
salah satu Program Studi di UNJ.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa UNJ seorang warga negara
lndonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(3) Warga

(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNJ apabila
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan
Mahasiswa UNJ diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 71

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma/kaidah
keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan
Rektor.
(2)
(1)
(3)
(41

PASAL 72

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
UNJ melaksanakan pendampingan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan
kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas,
kemandirian, dan kepekaan sosial.
Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan
kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 73

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Alumni UNJ merupakan setiap orang yang pernah mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UNJ.

(2) Alumni UNJ ikut bertanggung jawab menjaga nama baik dan aktif berperan serta dalam memajukan UNJ.

(3) Hubungan antara UNJ dan alumni UNJ diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (41 Alumni UNJ terhimpun dalam lkatan Alumni UNJ yang disebut IKA UNJ.

(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNJ diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNJ. A Paragraf 7 (1) (2t (3) (4) REPUBLTK INDONESIA Paragraf 7 Kerja Sama

PASAL 74

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
UNJ dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Hasil kerja sama dipergunakan bagi pengembangan
tridharma perguruan tinggi UNJ dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNJ dengan
pihak lain.
Penyelenggaraan Kerja sama diatur dengan Peraturan
Rektor.
(s)
Bagian Ketujuh
Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1
Umum

PASAL 75

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
Sistem penjaminan mutu UNJ terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal

PASAL 76

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 huruf a direncanakan, dilaksanakan,
dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara
berkelanjutan.
(21 Sistem penjaminan mutu internal UNJ bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
A
b.mewujudkan

b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada
masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa
mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
standar; dan
c. mengupayakan semua unit di UNJ untuk bekerja
sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana
penjaminan mutu.
(4) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

PASAL 77

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 huruf b merupakan kegiatan
penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat
pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang
akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan
akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama
lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4
Akuntabilitas Publik

PASAL 78

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Akuntabilitas publik UNJ terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitasnonakademik.
(21 Akuntabilitas publik UNJ wajib diwujudkan paling sedikit
dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
A
b. menyelenggarakan.

b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertan ggun gj awabkan ;
c. men5rusun laporan keuangan UNJ tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit
oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan,
tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA
dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian Kedelapan
Kode Etik

PASAL 79

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kedelapan - Kode Etik
(1) Kode etik UNJ bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma pergurLran tinggi.
(21 Kode etik UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara
individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan
nonakademik.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara
individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan
kemahasiswaan di UNJ.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf c memuat nonna yang mengikat
Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang
penyelenggaraan UNJ.
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf b diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
(71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
A
BagianKesembilan

FRESTDEN
REPUBLTK INDONESIA
Bagian Kesembilan
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
(1)

PASAL 80

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesembilan - Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
Selain peraturan perundang-undangan, di UNJ berlaku
juga peraturan internal yang meliputi:
a. Peraturan MWA;
b. Peraturan Rektor; dan
c. Peraturan SAU.
Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c hanya berlaku di internal SAU.
Tata cara penetapan peraturan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(2t
(3)
Bagian Kesepuluh
Sistem Perencanaan
(1)
(2t
(3)

PASAL 81

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesepuluh - Sistem Perencanaan
Sistem perencanaan UNJ merupakan satu kesatuan tata
cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka
panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
Sistem perencanaan UNJ menjadi dasar bagi setiap organ
UNJ dan seluruh Sivitas Akademika dalam penJrusunan
program.
Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c.
1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
Sistem perencanaan UNJ dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan UNJ.
Dokumen perencanaan UNJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (41disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
Dokumen perencanaan UNJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan
untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan
tugasnya.
(41
(s)
(6)

PASAL 82

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesepuluh - Sistem Perencanaan
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNJ paling sedikit
memuat:
a. rencana kerja UNJ;
b. anggaran tahunan UNJ; dan
c. proyeksi keuangan.
A
(2) Rencana.

(21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNJ diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21disahkan oleh MWA paling lambat
tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran
tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana
kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Bagian Kesebelas
Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1
Pendanaan

PASAL 83

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh UNJ yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
oleh UNJ juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. hasil pengelolaan dana abadi;
d. usaha UNJ;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f.
pengelolaan kekayaan UNJ;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h. pinjaman; dan/atau
i.
pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
(3) Pinjaman

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h
mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh
Menteri.
(41 Penerimaan UNJ dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21merupakan pendapatan UNJ yang
dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan
negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan dana UNJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2
Kekayaan

PASAL 84

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan UNJ bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UNJ;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan latau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UNJ termasuk kekayaan intelektual,
fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai
kekayaan UNJ.
(3) Seluruh kekayaan UNJ dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan
pengembangan UNJ dalam rangka penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi.
(4) Pengelolaan kekayaan UNJ diatur dengan Peraturan
Rektor.

PASAL 85

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan awal UNJ sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul
Menteri.
A
(4) Penatausahaan

(4) Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UNJ diselenggarakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 86

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berrrpa tanah yang diperoleh UNJ setelah
penetapan kekayaan awal bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan
barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah merrrpakan
barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 87

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan
Pasal 86 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat
dijaminkan kepada pihak Iain.
(21 UNJ melakukan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 dan Pasal 86 ayat (1) hurrrf a dalam
penguasaan UNJ dapat dimanfaatkan oleh UNJ setelah
mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan
UNJ untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
UNJ.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNJ
dapat dimanfaatkan oleh UNJ setelah mendapat
persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
A
(6) Hasil

(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan
UNJ untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
UNJ.
(71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah
berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.

PASAL 88

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UNJ setelah penetapan kekayaan
awal merupakan barang milik UNJ.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan
sebagai kekayaan dalam neraca UNJ dan ditatausahakan
oleh UNJ.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNJ selain tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86
dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.
Paragraf 3
Sarana dan Prasarana

PASAL 89

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNJ dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNJ. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNJ harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.

(4) UNJ melindungi dan melestarikan sarana dan prasararLa yang memiliki nilai historis bagi UNJ.

(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UNJ diatur dengan Peraturan Rektor. A Paragraf 4 REPUBLIK INOONESIA Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa

PASAL 90

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik
bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada
ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi
pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
a. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara;
b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah; dan
c. berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan
barangl jasa dalam pedanjian hibah,
diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5
Investasi

PASAL 91

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) UNJ melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma pergurLlan tinggi dan manajemen UNJ.

(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNJ dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.

(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNJ, nilai-nilai luhur UNJ, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.

(4) Nilai aset UNJ yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai aset.

(5) Nilai aset UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA. A

(6) Keuntungan REPUBLIK TNDONESIA -4t-

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNJ.

(7) Investasi UNJ hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.

(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

PASAL 92

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen
keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan
prinsip tata kelola yang baik.
(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai
dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh
asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan
audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
(41 Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan
laporan keuangan dalam lingkup UNJ diatur dengan
Peraturan Rektor.

PASAL 93

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Laporan tahunan UNJ meliputi laporan bidang akademik
dan laporan bidang nonakademik.
(21 Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang
nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan
Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku
berakhir.
(5) Dalam rangka penJrusunan laporan keuangan pemerintah
pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun
kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
A

PASAL 94

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1)
(2)

Pasal 94
Laporan keuangan tahunan UNJ diaudit oleh akuntan
publik.
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan
tahunan UNJ.
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan kepada publik.
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA.
Administrasi dan pengurLlsan audit yang dilakukan oleh
akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
(3)
(4)
(s)
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 95

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas
dan wewenang sampai berakhirnya masa jabatan.
(21 Rektor menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 96

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan sudah
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(21 Senat yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk pertama kali memilih anggota SAU dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.

PASAL 97

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama
kali kepada Menteri untuk ditetapkan.
A
(2) Anggota

(2) Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua
dan sekretaris dari anggota MWA.

PASAL 98

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 ayat (2) dan anggota MWA usulan SAU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.

PASAL 99

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNJ dengan pihak
lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu
perjanjian.
(21 UNJ dapat melakukan penyesuaian terhadap perjanjian
yang telah dilakukan dengan pihak lain atas kesepakatan.

PASAL 100

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat Pengelola UNJ yang telah diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 101

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNJ
tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun
anggaran 2025.
(21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk
pembiayaan organ UNJ yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan
akhir tahun anggaran 2025.
Pasal 1O2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen,
Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNJ yang telah
diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh
hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan
pergurLran tinggi negeri badan hukum.
A

PASAL 103

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. aparatur sipil negara yang telah diangkat dan ditugaskan
di UNJ sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dapat tetap melaksanakan tugasnya di UNJ sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
aparatur sipil negara; dan
b. pegawai UNJ selain aparatur sipil negara yang sudah ada
dan telah melaksanakan pekerjaan di UNJ sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berstatus
sebagai Pegawai UNJ dan dilakukan penyesuaian
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling
lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1O4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan dan keputusan di lingkungan UNJ dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 105

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Negeri Jakarta (); dan
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 42 Ta}r;un 2Ol8 tentang Statuta Universitas Negeri
Jakarta (),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 106

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar