PP NOMOR 32 TAHUN 2024

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-14
Total Pasal: 104 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sriwijaya yang selanjutnya disebut UNSRI
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta UNSRI adalah peraturan dasar pengelolaan UNSRI
yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan
dan prosedur operasional di UNSRI.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UNSRI yang men5rusun, merumuskan,
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan
pengawasan di bidang nonakademik.
4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat
SAU adalah organ UNSRI yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UNSRI yang menyelenggarakan
dan mengelola UNSRI.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UNSRI untuk dan atas
nama MWA.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam
1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program pascasarjana dan program
vokasi.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung
penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau
beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau
pendidikan profesi
10. Program
A

10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan
pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan
profesi.
1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan
pada masing-masing Fakultas di UNSRI.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF
adalah organ Fakultas yang betugas memberikan
pertimbangan dan pengawasan dalam penJrusunan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di
Fakultas.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan
tinggi di UNSRI.
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNSRI.
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
PENETAPAN UNIVERSITAS,*,,,l}i"X SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
NEGERI BADAN HUKUM

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
UNSRI ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. A BAB III REPUBLTK INDONESIA BAB III STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA Bagian Kesatu Umum

PASAL 3

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesatu - Umum
(1) UNSRI dalam rangka mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNSRI.
(21 Statuta UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharma pergurLran tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

PASAL 4

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 16, OO); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA. BABI A REPUBUK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Universitas Sriwijaya yang selanjutnya disebut UNSRI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

2. Statuta UNSRI adalah peraturan dasar pengelolaan UNSRI yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di UNSRI.

3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNSRI yang men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat

SAU adalah organ UNSRI yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

5. Rektor adalah pemimpin UNSRI yang menyelenggarakan dan mengelola UNSRI.

6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNSRI untuk dan atas nama MWA.

7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

8. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana dan program vokasi.

9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi

10. Program A

10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNSRI.

12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang betugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.

13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNSRI.

15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.

16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNSRI.

17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. PENETAPAN UNIVERSITAS,*,,,l}i"X SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Pasal 2 UNSRI ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. A BAB III REPUBLTK INDONESIA BAB III STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) UNSRI dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNSRI. (21 Statuta UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

b. identitas;

c. penyelenggaraan tridharma pergurLran tinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik;

g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja Pasal 4 UNSRI memiliki visi menjadi universitas terkemuka, mandiri, unggul, kreatif, dan inovatif dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan serta bereputasi global. Pasal 5 UNSRI memiliki misi:

a. menyelenggarakan pendidikan tinggi serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mandiri, unggul, kreatif, inovatif, dan bereputasi global;

b. menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul, kreatif, inovatif, relevan, dan global untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat; c A mengembangkan

c. mengembangkan minat, bakat, dan penalaran Mahasiswa untuk menjadi insan yang mandiri, unggul, kreatif, inovatif, serta beretika dan berakhlak mulia; dan

d. menyelenggarakan kerja sama dengan mitra yang relevan dan bereputasi global.

PASAL 6

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNSRI memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas dan menguasai
technososiopreneur yang mandiri, unggul, kreatif, serta
berakhlak mulia;
b. menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
unggul dan tepat guna melalui penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat yang inovatif, relevan, serta
berdayaguna untuk masyarakat, bangsa, dan negara;
c. tercapainya reputasi dan kualifikasi akademik, kualitas
riset dan sumber daya manusia, serta produk inovasi yang
relevan dan bereputasi global; dan
d. tercapainya kerja sama dengan mitra yang relevan dan
bereputasi global untuk pembangunan berkelanjutan
serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

PASAL 7

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNSRI memiliki nilai dasar:
a. Pancasila;
b. pengabdian;
c. akhlak mulia;
d. keikhlasan; dan
e. kebersamaan.

PASAL 8

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNSRI memiliki budaya kerja yang meliputi:
a. religius;
b. profesional;
c. humanis;
d. integritas;
e. kreatif;
f.
inovatif; dan
g. jujur.
A
Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Identitas
Paragraf 1
Kedudukan dan Hari Jadi

PASAL 9

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
UNSRI berkedudukan di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir,
Provinsi Sumatera Selatan.

PASAL 10

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Tanggal 3 November merupakan hari jadi UNSRI.

PASAL 11

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
UNSRI memiliki filosofi ilmu alat pengabdian dalam
menyelenggarakan pendidikan tinggi
Paragraf 2
Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana

PASAL 12

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) UNSRI memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan
busana.
(21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne,
mars, dan busana diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1
Pendidikan

PASAL 13

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNSRI menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui
Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki
daya saing global dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar
pendidikan yang berlaku secara internasional.
A
(2) Penyelenggaraan

(21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka,
mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimanadimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapatkan pertimbangan SAU.

PASAL 14

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) Pendidikan di UNSRI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang
dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran
Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan
kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan
UNSRI serta tantangan nasional dan internasional.
(21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan
komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan
dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.

PASAL 15

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNSRI memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat
kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan
UNSRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) UNSRI mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat
kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan
transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.

PASAL 16

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
A

Pasal 16
(1) UNSRI dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang
memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang
kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan,
kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/ atau pengembangan
UNSRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) UNSRI dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan
gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik
lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.

PASAL 17

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UNSRI.
(21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah
di UNSRI.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
di UNSRI.

PASAL 18

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNSRI menerima Mahasiswa warga negara Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) UNSRI dapat menerima Mahasiswa warga negara asing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) UNSRI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang
mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2O%o (dua
puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima
dan tersebar pada semua Program Studi.
A
(4) Pedoman .

(41 Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan
pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi
akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi,
dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan
tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2
Penelitian

PASAL 19

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNSRI menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan
publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing
bangsa.
(21 Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian
monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau
transdisiplin.
(3) Penelitian dilaksanakan berdasarkan orientasi dan nilai
dasar UNSRI serta kompetensi keilmuan yang sesuai
dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat
rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.
(5) UNSRI dapat memperoleh manfaat finansial dan manfaat
lainnya dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) UNSRI memberikan penghargaan kepada Sivitas
Akademika atas hasil penelitian yang membawa nama
baik UNSRI baik secara nasional dan/atau internasional.
(7) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,
penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil
penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan
pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan
Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

PASAL 20

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
A REPUBLTK INDONESIA Pasal 20

(1) UNSRI mengalokasikan dana dari biaya operasional UNSRI untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual.

(2) UNSRI berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNSRI. Paragraf 3 Pengabdian kepada Masyarakat

PASAL 21

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNSRI menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diselaraskan dengan kegiatan
akademik dan penelitian.
(3) UNSRI memberikan penghargaan atas capaian
pengabdian kepada masyarakat yang membawa nama
baik UNSRI baik secara nasional maupun internasional.
(4) UNSRI mengalokasikan anggaran untuk kegiatan
pengabdian kepada masyarakat.
(5) UNSRI dapat menggunakan pendapatan dari pemanfaatan
hasil pengabdian kepada masyarakat untuk keperluan
pengembangan UNSRI.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan

PASAL 22

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) UNSRI menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma pergurLran tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

(2) Kebebasan REPUBLTK INDONESIA (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik
dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNSRI.
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan,
mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau
mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah,
metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:

a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNSRI;

b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNSRI. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. A

(3) Kebebasan -t2-

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNSRI untuk:

a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.

PASAL 25

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.
Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan
Paragraf 1
Susunan Organisasi

PASAL 26

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Organ UNSRI terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c.
SAU.
(2) Pelaksanaan fungsi antarorgan UNSRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik
dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan
semangat kolegialitas.
A
(3) Dalam

(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNSRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Tata kerja antarorgan UNSRI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2
Majelis Wali Amanat

PASAL 27

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l)
huruf a merupakan unsur pen5rusun kebijakan yang
menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan
nonakademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyetujui usul perubahan Statuta UNSRI;
b. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNSRI;
c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran
tahunan;
d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNSRI;
e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
f. memilih,
mengangkat, melantik,
dan
memberhentikan Rektor;
g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota
KA;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum
atas pengelolaan nonakademik UNSRI;
i.
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu
di luar UNSRI;
j.
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam
rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga
kesehatan keuangan UNSRI;
k. membuat keputusan tertinggi
terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh
Rektor dan/atau SAU; dan
1. men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam
A

-t4-
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri mengambil alih dan
memutuskan penyelesaian permasalahan.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat final dan mengikat.

PASAL 28

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai integritas dan wawasan tentang pendidikan
tinggi dan UNSRI;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan
akademik dan kemasyarakatan;
f.
mempunyai komitmen untuk mengembangkan UNSRI dan
kemampuan membangun jejaring serta menggalang
hubungan sinergis antara UNSRI dengan masyarakat,
pemerintah, dan f atau institusi internasional;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali dari unsur
Menteri;
h. tidak sebagai anggota SAU, SAF, dan/atau pimpinan unit
organisasi di UNSRI bagi anggota MWA yang berasal dari
wakil dosen;
i.
memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala
bagi anggota MWA yang berasal dari wakil dosen;
j.
mendapat rekomendasi dari ikatan alumni UNSRI dan
bekerja di luar UNSRI bagi anggota MWA yang berasal dari
wakil alumni;
k. memiliki pengalaman kerja sebagai Tenaga Kependidikan
paling singkat 15 (lima belas) tahun di UNSRI dan
berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau
sadana terapan bagi anggota MWA yang berasal dari
Tenaga Kependidikan;
1. tidak mempunyai konflik kepentingan dengan tugas MWA;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
n. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi
negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
A

PASAL 29

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 29
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang
berasal dari unsur:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. ketua SAU;
d. 3 (tiga) orang wakil dari tokoh masyarakat;
e.
1 (satu) orang wakil dari alumni UNSRI;
f.
8 (delapan) orang wakil Dosen;
g.
1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan
h.
1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat menunjuk pejabat pada Kementerian yang mewakili
dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan, kecuali anggota MWA yang berasal dari wakil
Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diangkat
untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat
diangkat kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
d. mengundurkan diri;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan UNSRI atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
f.
dijatuhi paling rendah hukuman disiplin sedang bagi
wakil Dosen dan Tenaga Kependidikan;
g. melanggar norma, etika, dan moral yang
menimbulkan dampak terhadap nama baik UNSRI;
h. tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota MWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; atau
i. dipidana
A

i.
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
(71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA
diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 30

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur
Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga
Kependidikan, dan Mahasiswa.
(4) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur
dengan Peraturan MWA.
(1)
(2t
(3)

PASAL 31

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali
dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak
mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri mempunyai 35o/o (tiga puluh lima
persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang
hadir.
Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara
dalam pemberhentian Rektor.
Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian
Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.
Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan
MWA.

PASAL 32

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses
audit internal dan eksternal atas pengelolaan di
bidang nonakademik;
b. melakukan fungsi pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(6)
(4t
(s)
(1)
(2t
(3) KA
A

(s)
(3)
(41
(6)
(8)
(e)

t7-
KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
Anggota KA berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang
termasuk ketua KA.
Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh
MWA.
Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang
mengangkat.
Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pendidikan tinggi;
d. manajemen aset; dan
e. manajemen risiko.
Anggota I(A tidak berasal dari organ UNSRI.
Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam
Peraturan MWA.
(71
Paragraf 3
Rektor

PASAL 33

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll
huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi
pengelolaan UNSRI.
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNSRI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah
Rektor terdiri atas unsur:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f.
pelaksana administrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan
i.
unsur lain yang diperlukan.
A

PASAL 34

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 34
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
dibantu oleh sekretaris UNSRI.

PASAL 35

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a
mempunyai tugas dan wewenang:
a. men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;
b. men5rusun rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran
tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
e. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
kekayaan UNSRI secara optimal;
f.
membina dan mengembangkan hubungan baik dengan
lingkungan, masyarakat, dan alumni;
g. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan
Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi
dengan persetujuan SAU;
h. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat
persetujuan SAU;
i.
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan
keuangan kepada MWA;
j.
mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor
kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
k. men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan
Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
1. menJrusun dan menetapkan kode etik Tenaga
Kependidikan;
A
m. menjatuhkan

m. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang
melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik,
dan/atau peraturan akademik setelah mendapat
pertimbangan SAU;
n. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang
melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik,
dan / atau ketentuan peraturErn perundang-undangan;
o. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga
Kependidikan;
p. menJrusun dan menyetujui rancangan Statuta UNSRI atau
perubahan Statuta UNSRI bersama dengan MWA dan
SAU;
q. mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau
rancangan perubahannya kepada MWA;
r.
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di
dalam atau di luar negeri; dan
s. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 36

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. beriman.dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit
pemerintah;
d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat
berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
e. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian;
f.
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam
negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik
paling rendah setara dengan lektor kepala;
g. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang
tinggi;
h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
i.
memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UNSRI;
A
j. memiliki

j.
memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai
ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang
setara;
1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara
tertulis;
m. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun
kepentingan pihak di luar UNSRI lainnya yang
bertentangan dengan kepentingan UNSRI;
n. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izinbelajar;
o. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
q. bagi calon yang berasal dari luar UNSRI, wajib
melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari
pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.

PASAL 37

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh
MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA
setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.

PASAL 38

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain atau lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga
lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan
UNSRI; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UNSRI.
A

PASAL 39

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
-2t-
Pasal 39
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
d. menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38;
e. mengundurkan diri;
f.
tidak berkinerja;
g. mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika
akademik tingkat sedang atau tingkat berat;
h. tidak memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36; atau
i.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.

PASAL 40

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf b sampai dengan huruf h, MWA
mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor
definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari persyaratan untuk menjadi
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan
sisa masa jabatan lebih dari2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

PASAL 41

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru
belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor
menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama
1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan
yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 42

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal42
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai
dengan bidang tugasnya.
(21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor diatur
dengan Peraturan Rektor.

PASAL 43

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.

PASAL 44

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal43 huruf a terdiri
atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. unit lain yang diperlukan.

PASAL 45

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
A
(a) wakil

(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
(71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan
Peraturan Rektor.

PASAL 46

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian, serta tugas SAF diatur dengan Peraturan
Rektor.

PASAL 47

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Organisasi dan
tata
kerja
Departemen,
laboratorium/bengkel/studio, dan unit lain yang diperlukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c sampai dengan
huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 48

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b
terdiri atas:
a. Sekolah pascasadana; dan
b. Sekolah vokasi.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. koordinator Program Studi.
A
(3) wakil

(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator
Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 49

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c
merupakan unsur pelaksana akademik yang
menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
(21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
tugas:
a. men5rusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sarna di bidang penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 50

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c
mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan
akademik dan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan
nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 51

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d mempunyai
tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan
mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan
mutu diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 52

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
A

Pasal 52
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e
mempunyai tugas
menyelenggarakan fungsi
pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan
kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan
pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 53

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untuk
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan
Iayanan administrasi di bidang akademik dan
nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNSRI.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi
diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 54

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g mempunyai
tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan
nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan
internal diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 55

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pengembangan usaha serta
pemberdayaan sumber daya UNSRI.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur
dengan Peraturan Rektor.

PASAL 56

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. A Paragraf4 REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Senat Akademik Universitas

PASAL 57

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan
dan penghargaan akademik lainnya.
b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan;
c. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan
norma, kode etik, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh
Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh
Rektor;
f.
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja
akademik;
g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam
pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan,
dan penutupan Program Studi;
i. memberikan
pertimbangan
pendirian,
penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas,
Sekolah, dan/ atau Departemen;
j.
merekomendasikan pemberian atau pencabutan
gelar doktor kehormatan; dan
k. bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui
rancangan perubahan Statuta UNSRI.
A

PASAL 58

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 58
(1) Anggota SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur Sekolah;
e. pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian
dan pengabdian kepada masyaraka| dan
f.
4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(21 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d. Dosen tetap UNSRI;
e. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor
dengan kualifikasi pendidikan doktor;
f.
bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
g. bukan sebagai anggota SAF;
h. bukan Dosen dengan tugas tambahan;
i.
memiliki integritas akademik;
j.
memahami visi, misi, dan tujuan UNSRI;
k. memiliki kemampuan manajemen akademik;
1. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari
6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang
meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang
dinyatakan secara tertulis; dan
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f dipilih oleh SAF melalui rapat pleno.
(4) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun,
dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

PASAL 59

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAU terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
A
(2) Ketua .

(2) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang
berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota
SAU.
(41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur
dengan Peraturan SAU.

PASAL 60

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. menjadi anggota SAF dan/atau Dosen dengan tugas
tambahan;
e. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
f.
meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih
dari 3 (tiga) bulan;
g. diangkat dalam jabatan negeri di luar UNSRI;
h. tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota SAU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2);
i.
melanggar kode etik UNSRI dalam kategori berat;
atau
j.
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
(2) Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya
digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada
ay at (21 dilakukan melalui penggantian antarwaktu.

PASAL 61

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Tata cara mengenai pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.

PASAL 62

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk
komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
A
(2) Pembentukan

(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5
Ketenagaan

PASAL 63

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Pegawai UNSRI terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(21 Pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pegawai yang diangkat oleh Rektor.

PASAL 64

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Selain pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), pegawai UNSRI juga dapat
berasal dari pegawai aparatur sipil negara melalui mekanisme
penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan berdasarkan usulan Rektor.

PASAL 65

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau
Tenaga Kependidikan di UNSRI berdasarkan persyaratan
pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 66

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UNSRI wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian.
(21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi pegawai UNSRI yang diangkat oleh Rektor
paling sedikit terdiri atas komponen:
a. perencanaan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penguatan budaya kerja dan citra institusi;
d. pengelolaan kinerja;
e. pengembangan talenta dan karier;
f.
pengembangan kompetensi;
g. pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
h. pemberhentian.
A
(3) Manajemen

(3) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan
antargolongan.
(41 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Rektor dapat melakukan penyesuaian pengembangan
komponen manajemen kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan kebutuhan
pengelolaan pegawai UNSRI.

PASAL 67

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Hak dan kewajiban pegawai UNSRI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diberikan sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor serta ketentuan
peraturan perrrndang-undangan yang mengatur mengenai
ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(21 Selain hak pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pegawai UNSRI juga dapat memperoleh
penghasilan lain yang ditetapkan oleh Rektor.

PASAL 68

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNSRI yang
diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2) juga dapat diberlakukan bagi pegawai UNSRI
yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan
Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan.
(21 Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNSRI yang berasal
dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga
Kependidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni

PASAL 69

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada
salah satu Program Studi di UNSRI.
A
(2) Untuk

(21 Untuk menjadi Mahasiswa UNSRI, seorang warga negara
Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNSRI
apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan
Mahasiswa UNSRI diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 70

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perrrndang-undangan, norma/kaidah
keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan
Rektor.
(1)
(2t
(3)
(4t

PASAL 71

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
UNSRI melaksanakan pendampingan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan
kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas,
kemandirian, dan kepekaan sosial.
Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
Tata cara pembentukan dan kegiatan organisasi
kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 72

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Alumni UNSRI merupakan setiap orang yang pernah
mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada
salah satu atau lebih program pendidikan di UNSRI.
(21 Alumni UNSRI ikut bertanggung jawab menjaga nama baik
UNSRI dan aktif berperan serta dalam memajukan UNSRI.
A
(3) Hubungan

(3) Hubungan antara UNSRI dan alumni UNSRI
diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati,
kemitraan, dan kekeluargaan.
(41 Alumni UNSRI terhimpun dalam Ikatan Alumni UNSRI
yang disebut IKA UNSRI.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNSRI diatur dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNSRI.
Paragraf 7
Kerja Sama

PASAL 73

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UNSRI dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil keda sama dipergunakan bagi pengembangan
tridharma perguruan tinggi UNSRI dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNSRI
dengan pihak lain.
(5) Penyelenggaraan kerja sama diatur dengan Peraturan
Rektor.
Bagian Ketujuh
Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1
Umum

PASAL 74

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
Sistem penjaminan mutu UNSRI terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
A
Paragraf2

Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal

PASAL 75

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 huruf a direncanakan, dilaksanakan,
dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara
berkelanjutan.
(21 Sistem penjaminan mutu internal UNSRI bertujuan
untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada
masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa
mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
standar; dan
c. mengupayakan semua unit di UNSRI untuk bekerja
sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur penjaminan mutu.
(4) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

PASAL 76

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 huruf b merupakan kegiatan
penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat
pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang
akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan
akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama
lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4
Akuntabilitas Publik

PASAL 77

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Akuntabilitas publik UNSRI terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitas nonakademik.
A
(2) Akuntabilitas

(21 Akuntabilitas publik UNSRI wajib diwujudkan paling
sedikit dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi standar nasional pendidikan
tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertan ggun gj awabkan ;
c. men5rusun laporan keuangan UNSRI tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit
oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan,
tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNSRI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan
MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian Kedelapan
Kode Etik

PASAL 78

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kedelapan - Kode Etik
(1) Kode etik UNSRI bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(21 Kode etik UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara
individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan
nonakademik.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara
individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan
kemahasiswaan di UNSRI.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat
Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang
penyelenggaraan UNSRI.
A
(6) Kode

(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf b diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesembilan
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan

PASAL 79

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesembilan - Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
(1) Selain peraturan perundang-undangan, di UNSRI berlaku
juga peraturan internal yang meliputi:
a. Peraturan MWA;
b. Peraturan Rektor; dan
c. Peraturan SAU.
(2) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c hanya berlaku di internal SAU.
(3) Tata cara penetapan peraturan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesepuluh
Sistem Perencanaan

PASAL 80

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesepuluh - Sistem Perencanaan
(1) Sistem perencanaan UNSRI merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem perencanaan UNSRI menjadi dasar bagi setiap
organ UNSRI dan seluruh Sivitas Akademika dalam
penJrusunan program.
(3) Jangka waktu perenca.naan terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c.
1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(41 Sistem perencanaan UNSRI dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan UNSRI.
(5) Dokumen perencanaan UNSRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
A
(6) Dokumen

(6) Dokumen perencanaan UNSRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan
digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam
menjalankan tugasnya.

PASAL 81

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesepuluh - Sistem Perencanaan
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNSRI paling
sedikit memuat:
a. rencana kerja UNSRI;
b. anggaran tahunan UNSRI; dan
c. proyeksi keuangan.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNSRI diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21disahkan oleh MWA paling lambat
tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran
tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana
kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Bagian Kesebelas
Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1
Pendanaan

PASAL 82

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh UNSRI yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
oleh UNSRI juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. hasil pengelolaan dana abadi;
d. usaha
A

d. usaha UNSRI;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f.
pengelolaan kekayaan UNSRI;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h. pinjaman; dan/atau
i.
pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h
mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh
Menteri.
(4) Penerimaan UNSRI dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan pendapatan UNSRI
yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan dana UNSRI sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2
Kekayaan

PASAL 83

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan UNSRI bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UNSRI;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UNSRI termasuk kekayaan intelektual,
fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai
kekayaan UNSRI.
(3) Seluruh kekayaan UNSRI dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan
pengembangan UNSRI dalam rangka penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi.
(4) Pengelolaan kekayaan UNSRI diatur dengan Peraturan
Rektor.

PASAL 84

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan awal UNSRI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
A
(3) Nilai

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul
Menteri.
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UNSRI diselenggarakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

PASAL 85

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNSRI setelah
penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan
barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan
barang milik daerah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 86

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan
Pasal 85 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat
dijaminkan kepada pihak lain.
(2) UNSRI melakukan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 dan Pasal 85 ayat (1) huruf a dalam
penguasaan UNSRI dapat dimanfaatkan oleh UNSRI
setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan
UNSRI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
UNSRI.
A
(5) Barang

(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNSRI
dapat dimanfaatkan oleh UNSRI setelah mendapat
persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan
UNSRI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
UNSRI.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah
berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.

PASAL 87

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UNSRI setelah penetapan kekayaan
awal merrrpakan barang milik UNSRI.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan
sebagai kekayaan dalam neraca UNSRI dan
ditatausahakan oleh UNSRI.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNSRI selain tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85
dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.
Paragraf 3
Sarana dan Prasarana

PASAL 88

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNSRI dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma pergurutan tinggi, kegiatan
penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial
yang relevan untuk mencapai tujuan UNSRI.
(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu
pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNSRI
harus memperhatikan tata guna lahan, estetika,
kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
A
(4) UNSRr

(4)
(s)
UNSRI melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNSRI.
Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UNSRI diatur dengan Peraturan
Rektor.
Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa

PASAL 89

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik
bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada
ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi
pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
a. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara;
b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah; dan
c. berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan
barangl jasa dalam perjanjian hibah,
diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5
Investasi

PASAL 90

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) UNSRI melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma pergurutan tinggi
dan manajemen UNSRI.
(21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UNSRI dapat melakukan investasi pada satuan pengelola
usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan
falsafah UNSRI, nilai-nilai luhur UNSRI, dan tujuan
pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNSRI yang dapat diinvestasikan untuk usaha
komersial paling banyak 2Oo/o (duapuluh persen) dari nilai
aset.
A
(5) Nilai

-4t-
(5) Nilai aset UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (41
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen
yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNSRI.
(71 Investasi UNSRI hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya
diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

PASAL 91

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen
keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan
prinsip tata kelola yang baik.
(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai
dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh
asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan
audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan
laporan keuangan dalam lingkup UNSRI diatur dengan
Peraturan Rektor.
(1)
(2)
(3)
(4t

PASAL 92

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
Laporan tahunan UNSRI meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik.
Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
Laporan bidang akademik dan laporan bidang
nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan
Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku
berakhir.
Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan pemerintah
pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun
kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
A
(5)
(6) Pelaporan .

(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)

PASAL 93

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
Laporan keuangan tahunan UNSRI diaudit oleh akuntan
publik.
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan
tahunan UNSRI.
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan kepada publik.
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA.
Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh
akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 94

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas
dan wewenang sampai berakhirnya masa jabatan.
(21 Rektor menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 95

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan sudah
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(21 Senat yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk pertama kali memilih anggota SAU dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.

PASAL 96

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama
kali kepada Menteri untuk ditetapkan.
A
(2) Anggota

FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua
dan sekretaris dari anggota MWA.

PASAL 97

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (21 dan anggota MWA usulan SAU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.

PASAL 98

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNSRI dengan pihak
lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu
perjanjian.
(21 UNSRI dapat melakukan penyesuaian terhadap perjanjian
yang telah dilakukan dengan pihak lain atas kesepakatan.

PASAL 99

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat pengelola UNSRI yang telah diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat
pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 100

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNSRI
tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun
anggaran 2025.
(2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk
pembiayaan organ UNSRI yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan
akhir tahun anggaran 2025.

PASAL 101

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen,
Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNSRI yang telah
diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh
hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan
perguruan tinggi negeri badan hukum.
A
PasalIO2

PASAL 102

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. aparatur sipil negara yang telah diangkat dan ditugaskan
di UNSRI sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
dapat tetap melaksanakan tugasnya di UNSRI sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai aparatur sipil negara; dan
b. pegawai UNSRI selain aparatur sipil negara yang sudah
ada dan telah melaksanakan pekerjaan di UNSRI sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berstatus
sebagai Pegawai UNSRI dan dilakukan penyesuaian
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling
lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 103

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNSRI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1O4 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya (Berita Negara Republik tndonesia Tahun 2015 Nomor 606); dan

b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor L7 Tahun 2OLB tentang Statuta Universitas Sriwijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 6341, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 105

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar BLIK INDONESIA