PP NOMOR 33 TAHUN 2024

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-22
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1

(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada l,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

a. jasa digitalisasi penyiaran;

b. jasa pelatihan pertelevisian;

c. jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;

d. jasa penyiaran;

e. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;

f. jasa produksi program dan/atau konten;

g. jasa multipleksing; dan

h. royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi:

a. jasa Menetapkan A REPUBUK INDONESIA

a. jasa penyiaran program; dan

b. jasa penyiaran spot iklan. (21 Tarifjasa penyiaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula: r at a - r ata b iay a pr omo st pr o gr am x rata - rata penonton per pro grun x target penonton indeks jenisprogramx f aktor penyesuai

(3) Tarif jasa penyraran spot iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula: indelcs Wnggunaan layar teleubi x tarif ja,sa penyiaran prqrqm x rata-rata rating program x lcoeftsien jenis laganan x faktor pengesuai

PASAL 3

(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. produksi siaran; dan
b. nonsiaran.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
biaya peqgtnaan area produksi siaran + braga
penggnaan banganan + biaya pengelolaan sarana dan
prcs arana produlcsi siaran tainng a.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
biaga penggunaan anea nonsiaran + biaAa penggun@an
bangunan,
(41 Biaya penggunaan area produksi siaran, biaya
penggunaan area nonsiaran, dan biaya penggunaan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dihitung dengan mempertimbangkan nilai jual objek
pajak atas tanah dan bangunan bersangkutan.

PASAL 4

REPUBLII( 'NDONESIA Pasal 4 Ketentuan mengenai besaran variabel dalam formula dan tata cara penghitungan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur dalam Peraturan Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia.

PASAL 5

(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dan
huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g
dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
perhitungan tarif sewa saluran siaran digital/slot
multipleksing pada penyelenggaraan multipleksing.

PASAL 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a
selain tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 7

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan
huruf f dapat berrrpa dukungan layanan.

PASAL 8

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan
huruf c tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan
transportasi.
(21 Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 9

A EhlltrIIEtrtNl K TNDONESIA Pasal 9

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O o/o (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hatls terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 10

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Pr.rblik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan wajib bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

PASAL 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2O2O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 255, Tambahan l,embaga Negara Republik Indonesia Nomor 6577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
A

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik