PP NOMOR 34 TAHUN 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-28
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OL7 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6019) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 4, angka 6, dan angka 11 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

2. Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.

3. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.

4. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta penj aminan keamanan Produk Hewan, Kesej ahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.

5. Kesehatan A REPUBLTK INDONESIA

5. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.

6. Karantina Hewan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, satwa liar, serta satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, danf atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.

7. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.

8. Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.

9. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.

10. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan. ll.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran Hewan. l2.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen. A

13. Penyakit REPUBLTK INDONESIA

13. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/ atau bersifat zoonotik.

14. Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.

15. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

16. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

17. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.

18. Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan.

19. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.

20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan. A

2. Di antara REPUBLIK TNDONESIA

2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Selain Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan.

3. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6

(1) Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan nasional.

(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keputusan dalam:

a. pemberian rekomendasi status bebas Penyakit Hewan menular tertentu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;

b. pemberian rekomendasi penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;

c. pemberian rekomendasi pencabutan penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;

d. pembuatan kesepakatan persyaratan teknis Kesehatan Hewan dengan negara lain secara bilateral, regional, dan internasional;

e. pemberian rekomendasi penetapan status darrrrat Veteriner di tingkat nasional kepada Menteri;

f. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima;

g. penetapan analisis risiko Penyakit Hewan terhadap pemasukan Hewan dan Produk Hewan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

h. penetapan A

h. penetapan jenis Obat Hewan yang dapat digunakan yang boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

i. penetapan persyaratan Kesehatan Hewan untuk Hewan dan Produk Hewan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

j. pemberian rekomendasi persetujuan untuk pertama kali terhadap negara, zn.t:.a dalam suatu negara, dan unit usaha asal Hewan dan Produk Hewan kepada Menteri; dan

k. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, satwa liar, dan Hewan akuatik dari dan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri.

(3) Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner lembaga pemerintah, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.

4. Judul Bagian Ketiga pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Otoritas Veteriner Kementerian dan Otoritas Veteriner Lembaga Pemerintah

5. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10

(1) Otoritas Veteriner kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a meliputi:

a. Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan; dan

b. Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner. A

(2) Otoritas

(2) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin masing-masing oleh pejabat Otoritas Veteriner kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.

6. Ketentuan huruf b Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 sebagai berikut:

a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan

b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama yang membidangi:

1. Kesehatan Hewan; atau

2. Kesehatan Masyarakat Veteriner, di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan.

7. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 dihapus sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:

a. pemberian rekomendasi penetapan jenis Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;

b. pemberian rekomendasi penetapan status dan situasi wilayah Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;

c. penetapan A

c. penetapan wilayah pembebasan Penyakit Hewan Menular Strategis;

d. penetapan investigasi Wabah Penyakit Hewan menular;

e. penetapan dan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas daerah provinsi;

f. pemberian rekomendasi penetapan penggunaan Obat Hewan untuk keamanan ternak konsumsi kepada Menteri;

g. pemberian rekomendasi penerbitan sertifikat bebas Penyakit Hewan suatu wilayah dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Menteri;

h. pemberian rekomendasi pemasukan Hewan, benih, dan bibit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;

i. pemberian rekomendasi pemasukan Obat Hewan dan bahan pakan asal Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;

j. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan dari negara asal kepada Menteri;

k. pemberian sertifikat Veteriner bagi Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;

1. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Hewan;

m. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Hewan; dan

n. penetapan penggunaan Obat Hewan untuk program pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan menular tertentu. A

(2) Pejabat . .

(2) Pejabat Otoritas Veterineryang menangani Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:

a. pemberian rekomendasi penetapan zoonosis prioritas kepada Menteri;

b. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Produk Hewan;

c. pemberian sertifikat Veteriner bagi Produk Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;

d. pemberian rekomendasi pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;

e. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;

f. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha Produk Hewan dari negara asal kepada Menteri;

g. penetapan strategi pencegahan penularan zoonosis; dan

h. penetapan penggunaan Obat Hewan, peralatan, dan perlakuan Hewan dalam tindakan penerapan Kesejahteraan Hewan.

(3) Dihapus.

8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A

(1) Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A melaksanakan fungsi otoritas Karantina Hewan dan karantina ikan.

(2) Ketentuan A

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.

9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebagai berikut:

a. telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan

b. menduduki jabatan paling rendah administrator pada dinas daerah provinsi yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.

(2) Dalam hal struktur organisasi dinas daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan administrator diisi oleh Dokter Hewan Berwenang untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi; atau

b. tidak terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan Berwenang dengan jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli madya yang melaksanakan tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi.

10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebagai berikut:

a. telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan b.menduduki A

b. menduduki jabatan paling rendah pengawas pada dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.

(2) Dalam hal struktur organisasi dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. terdapat bidang atau seksi Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan administrator atau pengawas diisi oleh Dokter Hewan Berwenang untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupate n I kota; atau

b. tidak terdapat seksi Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan Berwenang dengan jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli muda yang melaksanakan tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten I kota.

11. Di antara Pasal73 dan Pasal74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A

(1) Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dapat dilakukan melalui telemedisin.

(2) Telemedisin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Dokter Hewan; dan

b. Dokter Hewan spesialis, yang telah memiliki izin praktik pelayanan Kesehatan Hewan.

PASAL II

Bagian Ketiga - Otoritas Veteriner Kementerian dan
Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

2. Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.

3. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.

4. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta penj aminan keamanan Produk Hewan, Kesej ahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.

5. Kesehatan A REPUBLTK INDONESIA

5. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.

6. Karantina Hewan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, satwa liar, serta satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, danf atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.

7. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.

8. Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.

9. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.

10. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan. ll.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran Hewan. l2.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen. A

13. Penyakit REPUBLTK INDONESIA

13. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/ atau bersifat zoonotik.

14. Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.

15. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

16. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

17. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.

18. Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan.

19. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.

20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan. A

2. Di antara REPUBLIK TNDONESIA

2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5A

Selain Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, terdapat Otoritas Veteriner pada lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 6

(1) Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan nasional.

(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keputusan dalam:

a. pemberian rekomendasi status bebas Penyakit Hewan menular tertentu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;

b. pemberian rekomendasi penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;

c. pemberian rekomendasi pencabutan penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;

d. pembuatan kesepakatan persyaratan teknis Kesehatan Hewan dengan negara lain secara bilateral, regional, dan internasional;

e. pemberian rekomendasi penetapan status darrrrat Veteriner di tingkat nasional kepada Menteri;

f. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima;

g. penetapan analisis risiko Penyakit Hewan terhadap pemasukan Hewan dan Produk Hewan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

h. penetapan A

h. penetapan jenis Obat Hewan yang dapat digunakan yang boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

i. penetapan persyaratan Kesehatan Hewan untuk Hewan dan Produk Hewan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

j. pemberian rekomendasi persetujuan untuk pertama kali terhadap negara, zn.t:.a dalam suatu negara, dan unit usaha asal Hewan dan Produk Hewan kepada Menteri; dan

k. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, satwa liar, dan Hewan akuatik dari dan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri.

(3) Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner lembaga pemerintah, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.

4. Judul Bagian Ketiga pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Otoritas Veteriner Kementerian dan Otoritas Veteriner Lembaga Pemerintah

5. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10

Bagian Ketiga - Otoritas Veteriner Kementerian dan
(1) Otoritas
Veteriner kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf a meliputi:
a. Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan; dan
b. Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat
Veteriner.
A
(2) Otoritas

(2) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin masing-masing oleh
pejabat Otoritas Veteriner kementerian yang diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner
kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.
6. Ketentuan huruf b Pasal 11 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 11

Bagian Ketiga - Otoritas Veteriner Kementerian dan
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner
kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (21 sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan
Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi
pratama yang membidangi:
1. Kesehatan Hewan; atau
2. Kesehatan Masyarakat Veteriner,
di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan.
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 dihapus sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12

Bagian Ketiga - Otoritas Veteriner Kementerian dan
(1) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:

a. pemberian rekomendasi penetapan jenis Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;

b. pemberian rekomendasi penetapan status dan situasi wilayah Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;

c. penetapan A

c. penetapan wilayah pembebasan Penyakit Hewan Menular Strategis;

d. penetapan investigasi Wabah Penyakit Hewan menular;

e. penetapan dan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas daerah provinsi;

f. pemberian rekomendasi penetapan penggunaan Obat Hewan untuk keamanan ternak konsumsi kepada Menteri;

g. pemberian rekomendasi penerbitan sertifikat bebas Penyakit Hewan suatu wilayah dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Menteri;

h. pemberian rekomendasi pemasukan Hewan, benih, dan bibit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;

i. pemberian rekomendasi pemasukan Obat Hewan dan bahan pakan asal Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;

j. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan dari negara asal kepada Menteri;

k. pemberian sertifikat Veteriner bagi Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;

1. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Hewan;

m. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Hewan; dan

n. penetapan penggunaan Obat Hewan untuk program pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan menular tertentu. A

(2) Pejabat . .

(2) Pejabat Otoritas Veterineryang menangani Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:

a. pemberian rekomendasi penetapan zoonosis prioritas kepada Menteri;

b. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Produk Hewan;

c. pemberian sertifikat Veteriner bagi Produk Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;

d. pemberian rekomendasi pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;

e. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;

f. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha Produk Hewan dari negara asal kepada Menteri;

g. penetapan strategi pencegahan penularan zoonosis; dan

h. penetapan penggunaan Obat Hewan, peralatan, dan perlakuan Hewan dalam tindakan penerapan Kesejahteraan Hewan.

(3) Dihapus.

8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13A

Bagian Ketiga - Otoritas Veteriner Kementerian dan
(1) Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A
melaksanakan fungsi otoritas Karantina Hewan dan
karantina ikan.
(2) Ketentuan
A

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Veteriner
pada lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang karantina.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas
Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 15

Bagian Ketiga - Otoritas Veteriner Kementerian dan
Naskah pasal.

PASAL 16

Bagian Ketiga - Otoritas Veteriner Kementerian dan
(1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas
Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter
Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah administrator
pada dinas daerah provinsi yang membidangi
suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan
Masyarakat Veteriner.
(2) Dalam hal struktur organisasi dinas daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. terdapat bidang Kesehatan Hewan atau
Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan
administrator diisi oleh Dokter Hewan Berwenang
untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner
provinsi; atau
b. tidak terdapat bidang Kesehatan Hewan atau
Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan
Berwenang dengan jabatan fungsional paling
rendah jenjang ahli madya yang melaksanakan
tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan
Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai
pejabat Otoritas Veteriner provinsi.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 19

Bagian Ketiga - Otoritas Veteriner Kementerian dan
(1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas
Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai
Dokter Hewan Berwenang; dan
b.menduduki
A

b. menduduki jabatan paling rendah pengawas pada
dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi
suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan
Masyarakat Veteriner.
(2) Dalam hal struktur organisasi dinas daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b:
a. terdapat bidang atau seksi Kesehatan Hewan atau
Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan
administrator atau pengawas diisi oleh Dokter
Hewan Berwenang untuk diangkat sebagai
pejabat Otoritas Veteriner kabupate n I kota; atau
b. tidak terdapat seksi Kesehatan Hewan atau
Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan
Berwenang dengan jabatan fungsional paling
rendah jenjang ahli muda yang melaksanakan
tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan
Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai
pejabat Otoritas Veteriner kabupaten I kota.
11. Di antara Pasal73 dan Pasal74 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 73A

Bagian Ketiga - Otoritas Veteriner Kementerian dan
Naskah pasal.

PASAL t

Bagian Ketiga - Otoritas Veteriner Kementerian dan
huruf a meliputi:

a. Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan; dan

b. Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner. A

(2) Otoritas

(2) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin masing-masing oleh pejabat Otoritas Veteriner kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.

6. Ketentuan huruf b Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 sebagai berikut:

a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan

b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama yang membidangi:

1. Kesehatan Hewan; atau

2. Kesehatan Masyarakat Veteriner, di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan.

7. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 dihapus sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:

a. pemberian rekomendasi penetapan jenis Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;

b. pemberian rekomendasi penetapan status dan situasi wilayah Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;

c. penetapan A

c. penetapan wilayah pembebasan Penyakit Hewan Menular Strategis;

d. penetapan investigasi Wabah Penyakit Hewan menular;

e. penetapan dan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas daerah provinsi;

f. pemberian rekomendasi penetapan penggunaan Obat Hewan untuk keamanan ternak konsumsi kepada Menteri;

g. pemberian rekomendasi penerbitan sertifikat bebas Penyakit Hewan suatu wilayah dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Menteri;

h. pemberian rekomendasi pemasukan Hewan, benih, dan bibit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;

i. pemberian rekomendasi pemasukan Obat Hewan dan bahan pakan asal Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;

j. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan dari negara asal kepada Menteri;

k. pemberian sertifikat Veteriner bagi Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;

1. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Hewan;

m. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Hewan; dan

n. penetapan penggunaan Obat Hewan untuk program pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan menular tertentu. A

(2) Pejabat . .

(2) Pejabat Otoritas Veterineryang menangani Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:

a. pemberian rekomendasi penetapan zoonosis prioritas kepada Menteri;

b. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Produk Hewan;

c. pemberian sertifikat Veteriner bagi Produk Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;

d. pemberian rekomendasi pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;

e. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;

f. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha Produk Hewan dari negara asal kepada Menteri;

g. penetapan strategi pencegahan penularan zoonosis; dan

h. penetapan penggunaan Obat Hewan, peralatan, dan perlakuan Hewan dalam tindakan penerapan Kesejahteraan Hewan.

(3) Dihapus.

8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A

(1) Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A melaksanakan fungsi otoritas Karantina Hewan dan karantina ikan.

(2) Ketentuan A

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.

9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebagai berikut:

a. telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan

b. menduduki jabatan paling rendah administrator pada dinas daerah provinsi yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.

(2) Dalam hal struktur organisasi dinas daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan administrator diisi oleh Dokter Hewan Berwenang untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi; atau

b. tidak terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan Berwenang dengan jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli madya yang melaksanakan tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi.

10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebagai berikut:

a. telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan b.menduduki A

b. menduduki jabatan paling rendah pengawas pada dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.

(2) Dalam hal struktur organisasi dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. terdapat bidang atau seksi Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan administrator atau pengawas diisi oleh Dokter Hewan Berwenang untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupate n I kota; atau

b. tidak terdapat seksi Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan Berwenang dengan jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli muda yang melaksanakan tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten I kota.

11. Di antara Pasal73 dan Pasal74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A

(1) Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dapat dilakukan melalui telemedisin.

(2) Telemedisin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Dokter Hewan; dan

b. Dokter Hewan spesialis, yang telah memiliki izin praktik pelayanan Kesehatan Hewan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLTK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Repubtik