PP NOMOR 35 TAHUN 2024

WARALABA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-09-02
Total Pasal: 42 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorang€rn atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang rnemberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. 3.Penerima A REPUBLIK INOONESIA

3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan danlatau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.

4. Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha sebagai Penerima Waralaba Lanjutan.

5. Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/ atau menggunakan Waralaba.

6. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba L,anjutan sebagai informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan.

7. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba l"anjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu.

8. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda bukti orang perseorangan atau badan usaha telah terdaftar sebagai penyelenggara Waralaba. 9. t ogo Waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor pusat atau tempat usaha milik Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan.

10. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.

11. Lembaga A REPUBLIK INOONESIA.

11. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han di bidang koordinasi penanaman modal. L2. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Sirqle Submissfon/ yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

13. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.

14. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19+5.

15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggffa pemerintahan daerah yang memimpin pelaks€rna,an urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Waralaba lndonesia.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
dapat diselenggarakan di seluruh wilayah BAB II PET{YELENGGARA WARALABA Pasal 3 Penyelenggara Waralaba terdiri atas:

a. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;

b. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri; c.Pemberi A REPUBUK INDONESIA c. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;

d. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;

e. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri; f. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;

g. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan

h. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri. BAB IIT KRITEzuA WARALABA Pasal 4

(1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harrs memenuhi kriteria Waralaba. (21 Kriteria Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. memiliki sistem bisnis;

b. bisnis sudah memberikan keuntungan;

c. memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan

d. dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan.

(3) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup: A

a. pengelolaan . .

a. pengelolaan sumber daya manusia;

b. pengadministrasian; c. pengelolaanoperasional;

d. metode standar pengoperasian;

e. pemilihan lokasi usaha; f. desain tempat usaha;

g. persyaratan karyawan; dan

h. strategi pemasaran.

(4) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan:

a. dibuat secara tertulis dan ditawarkan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;

b. mudah diajarkan dan diaplikasikan; dan

c. memiliki kerangka kerja yang jelas dan sama antara Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.

(5) Kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dibuktikan dengan:

a. kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan

b. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.

(6) Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan bagr Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba L,anjutan dalam skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

(7) Kekayaan A REPUBUK INDONESIA (71 Kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kekayaan intelektual yang terkait dengan usaha berupa merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industri, dan/atau desain tata letak sirkuit terpadu.

(8) Dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d meliputi:

a. pelatihan;

b. manajemen operasional; c. promosi;

d. penelitian;

e. pengembangan pasar; dan f. bentuk pembinaan lainnya. BAB IV PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA Pasal 5

(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba. (21 Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;

b. legalitas usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba L,anjutan; c. sejarah kegiatan usaha;

d. stnrktur A

d. struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan ;

e. sistem bisnis; f. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;

g. jumlah gerai/tempat usaha Waralaba;

h. daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; i. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan j. sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.

(3) Daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h dikecualikan bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang banr mewaralabakan bisnisnya.

(4) Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hants menggunakan Bahasa Indonesia. BAB V PERJANJI,AN WARALABA Pasal 6

(1) Kegiatan Waralaba didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara:

a. Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba; atau

b. Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan, yang mempunyai kedudukan hukum setara dan berlaku hukum Indonesia. (21 Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit materi atau klausul: ,94724 A

a. nama. .

a. nama dan alamat Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;

b. kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan; c. kegiatan usaha;

d. sistem bisnis;

e. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; f. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;

g. wilayah usaha;

h. jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mendapatkan kompensasi dan/atau pemberian hak atas Waralaba dalam hal Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; i. jangka waktu Perjanjian Waralaba; j. tata cara pembayaran imbalan;

k. kepemilikan dan peralihan kepemilikan Waralaba; l. penyelesaian sengketa;

m. tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba;

n. jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan A

o. jumlah

o. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.

(3) Selain materi atau klausul sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Pedanjian Waralaba dapat memuat materi atau klausul pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI WARAI,,ABA ATAU PEMBERI WARALABA I.ANJUTAN SERTA PENERIMA WARALABA ATAU PENERIMA WARALABA LANJUTAN Pasal 7 (U Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan terdiri atas:

a. hak untuk menerima imbalan dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan

b. kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan. (21 Hak dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan terdiri atas:

a. hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan

b. kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba. Pasal 8 Dukungan yang berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi: a.pemberian REPUBUK INDONESIA

a. pemberian pelatihan mengenai sistem manajemen Waralaba, sehingga Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan dapat menjalankan kegiatan usaha Waralaba dengan baik dan menguntungkan;

b. bimbinganmanajemenoperasional;

c. kegiatan promosi melalui iklan, leaJlet/ katalog/ brosur, atau pa,meran ;

d. penelitian produk yang dipasarkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan baik;

e. pengembangan pasar; dan f. bentuk pembinaan lainnya. Pasal 9

(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. (21 Dalam hal ditunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba l"anjutan, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus menetapkan pembagian wilayah benrsaha secara jelas. Pasal 1O

(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan STPW.

(3) Pengenaan A -t2-

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jal<arta/bupati/wa1i kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan. Pasal 11

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat {21 hurlf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua. l2l Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jaka*albupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba atau Pernberi Waralaba Lanjutan telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.

(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS.

(5) Menteri A PRESTDEN REPUELIK INDONESIA

(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3).

(6) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang dikenai sanksi pencabutan STP\M sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan STPW. BAB VII SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA Pasal 12 Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW sebagai Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Pasal 13

(1) STPW wajib dimiliki oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan sebelum membuat Perjanjian Waralaba. (21 Permohonan STPW oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dilakukan dengan melampirkan bukti Prospektus Penawaran Waralaba.

(3) Dalam hal permohonan STPW diajukan oleh Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri, Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus dilengkapi dengan:

a. dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal dan dilegalisasi oleh:

1. otoritas A

1. otoritas yang berwenang, bagi negara peserta Conuentton Abolishing the ReEirement of L,egalisation for Foreign Public Doa,tments (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Rrblik Asing); atau

2. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara asal, bagr negara bukan peserta Conuention Aboli.shing the ReEtirement of Legalisation for Foreign htblic Documqtts (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Rrblik Asing); dan

b. surat keterangan keberlangsungan kegiatan usaha Waralaba dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri. Pasal 14

(1) STPW wajib dimiliki oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sebelum memulai usahanya. (21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (U dengan mengisi formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dan melampirkan Perjanjian Waralaba.

(3) Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri dalam mengajukan permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga melampirkan STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri. Pasal 15

(1) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la,njutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan perrnohonan STP\M melalui Sistem OSS. (21 STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri bagi: a. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri; b.sTPw A

b. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri; c. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;

d. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; dan e. STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri.

(3) STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara bagi: a. STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;

b. STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan c. STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

(4) Dalam hal pengajuan permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakilkan, pengajuan permohonan dilengkapi dengan surat kuasa untuk melakukan pengajuan perrnohonan.

(5) Persyaratan dan pelayanan penerbitan STPW dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 16

(1) STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku jika:

a. Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau A

b. berakhirnya

b. berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 STP\M Pemberi Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika:

a. Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau

b. berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku jika:

a. Perjanjian Waralaba berakhir;

b. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau

c. berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (41 STPW Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika:

a. Perjanjian Waralaba berakhir;

b. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la.njutan, dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau

c. berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 17 Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal L4 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang Perizinan Berusaha berbasis risiko. A Pasal 18. REFUBLIK INDONESIA Pasal 18 Dalam hal terdapat pembahan data yang tercantum dalam:

a. Prospektus Penawaran Waralaba, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf f, hurt.f g, dan huruf h; dan/atau

b. Perjanjian Waralaba, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba tanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib melakukan perubahan STPW melalui Sistem OSS. Pasal 19 (U Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan STPW.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan. Pasal 2O

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 humf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua.

(2) Apabila A (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.

(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS.

(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakafialbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3).

(6) Pemberi A

(6) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri yang dikenai sanksi pencabutan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapa.n pencabutan STPW. BAB VIII LOGO WARAI,ABA Pasal 21 (U Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h wajib menggunakan Logo Waralaba. (21 Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal22 logo Waralaba diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan hunrf h yang telah memiliki STPW. Pasal 23

(1) Penggunaan [,ogo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di setiap gerai Waralaba. (21 Dalam hal penyelenggara Waralaba memiliki kantor pusat, togo Waralaba diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor pusat. Pasal24 A Pasal 24 (U Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan STPW.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakaftalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan. Pasal 25

(1) Sanksi administratif bempa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21 huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua. (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. A

(3) Apabila -2t-

(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2!,, penyelenggara Waralaba telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota JaJ<arta,lbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.

(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS.

(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakafia/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan notilikasi kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan sanksi penghentia.n sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3).

(6) Penyelenggara Waralaba yang dikenai sanksi pencabutan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat mengajukan kembali permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan STPW. BAB IX PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI Pasal 26

(1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

(2) Penerima A REPUBUK INDONESIA (21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurtrf e sampai dengan huruf h mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan.

(3) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d hanrs bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa.

(4) Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sampai dengan huruf h harus bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan.

(5) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d harus memberikan kesempatan kepada pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba l,anjutan.

(6) Pengutamaan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2T

BAB IX: PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PET{YELENGGARA WARALABA
Penyelenggara Waralaba terdiri atas:

a. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;

b. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri; c.Pemberi A REPUBUK INDONESIA c. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;

d. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;

e. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri; f. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;

g. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan

h. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri. BAB IIT KRITEzuA WARALABA

PASAL 4

BAB II: PET{YELENGGARA WARALABA
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorang€rn atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang rnemberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. 3.Penerima A REPUBLIK INOONESIA

3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan danlatau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.

4. Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha sebagai Penerima Waralaba Lanjutan.

5. Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/ atau menggunakan Waralaba.

6. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba L,anjutan sebagai informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan.

7. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba l"anjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu.

8. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda bukti orang perseorangan atau badan usaha telah terdaftar sebagai penyelenggara Waralaba. 9. t ogo Waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor pusat atau tempat usaha milik Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan.

10. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.

11. Lembaga A REPUBLIK INOONESIA.

11. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han di bidang koordinasi penanaman modal. L2. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Sirqle Submissfon/ yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

13. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.

14. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19+5.

15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggffa pemerintahan daerah yang memimpin pelaks€rna,an urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Waralaba lndonesia. Pasal 2 dapat diselenggarakan di seluruh wilayah BAB II PET{YELENGGARA WARALABA Pasal 3 Penyelenggara Waralaba terdiri atas:

a. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;

b. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri; c.Pemberi A REPUBUK INDONESIA c. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;

d. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;

e. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri; f. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;

g. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan

h. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri. BAB IIT KRITEzuA WARALABA Pasal 4

(1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harrs memenuhi kriteria Waralaba. (21 Kriteria Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. memiliki sistem bisnis;

b. bisnis sudah memberikan keuntungan;

c. memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan

d. dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan.

(3) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup: A

a. pengelolaan . .

a. pengelolaan sumber daya manusia;

b. pengadministrasian; c. pengelolaanoperasional;

d. metode standar pengoperasian;

e. pemilihan lokasi usaha; f. desain tempat usaha;

g. persyaratan karyawan; dan

h. strategi pemasaran.

(4) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan:

a. dibuat secara tertulis dan ditawarkan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;

b. mudah diajarkan dan diaplikasikan; dan

c. memiliki kerangka kerja yang jelas dan sama antara Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.

(5) Kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dibuktikan dengan:

a. kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan

b. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.

(6) Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan bagr Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba L,anjutan dalam skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

(7) Kekayaan A REPUBUK INDONESIA (71 Kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kekayaan intelektual yang terkait dengan usaha berupa merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industri, dan/atau desain tata letak sirkuit terpadu.

(8) Dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d meliputi:

a. pelatihan;

b. manajemen operasional; c. promosi;

d. penelitian;

e. pengembangan pasar; dan f. bentuk pembinaan lainnya. BAB IV PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA Pasal 5

(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba. (21 Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;

b. legalitas usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba L,anjutan; c. sejarah kegiatan usaha;

d. stnrktur A

d. struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan ;

e. sistem bisnis; f. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;

g. jumlah gerai/tempat usaha Waralaba;

h. daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; i. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan j. sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.

(3) Daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h dikecualikan bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang banr mewaralabakan bisnisnya.

(4) Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hants menggunakan Bahasa Indonesia. BAB V PERJANJI,AN WARALABA

PASAL 6

BAB V: PERJANJI,AN WARALABA
(1) Kegiatan Waralaba didasarkan pada Perjanjian
Waralaba yang dibuat antara:
a. Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba;
atau
b. Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima
Waralaba Lanjutan,
yang mempunyai kedudukan hukum setara dan
berlaku hukum Indonesia.
(21 Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat paling sedikit materi atau klausul:
,94724 A
a. nama. .

a. nama dan alamat Pemberi Waralaba atau
Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
b. kekayaan intelektual masih dalam masa
pelindungan;
c.
kegiatan usaha;
d. sistem bisnis;
e. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau
Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
f.
bantuan, fasilitas, bimbingan operasional,
pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh
Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba
Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan;
g. wilayah usaha;
h. jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba
atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk
mendapatkan kompensasi dan/atau pemberian
hak atas Waralaba dalam hal Pemberi Waralaba
atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan
kegiatan usahanya;
i.
jangka waktu Perjanjian Waralaba;
j.
tata cara pembayaran imbalan;
k. kepemilikan dan peralihan kepemilikan
Waralaba;
l.
penyelesaian sengketa;
m. tata cara perpanjangan dan pengakhiran
Perjanjian Waralaba;
n. jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan
kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan; dan
A
o. jumlah

o. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola
oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba
Lanjutan.
(3) Selain materi atau klausul sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l,, Pedanjian Waralaba dapat memuat
materi atau klausul pemberian hak bagi Penerima
Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba
Lanjutan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI WARAI,,ABA ATAU PEMBERI WARALABA
I.ANJUTAN SERTA PENERIMA WARALABA ATAU
PENERIMA WARALABA LANJUTAN

PASAL 7

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI WARAI,,ABA ATAU PEMBERI WARALABA
(U Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan terdiri atas:
a. hak untuk menerima imbalan dari Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
b. kewajiban untuk memberikan dukungan yang
berkesinambungan kepada Penerima Waralaba
dan Penerima Waralaba Lanjutan.
(21 Hak dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima
Waralaba Lanjutan terdiri atas:
a. hak untuk menggunakan kekayaan intelektual
yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan
b. kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan
kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi
Waralaba.

PASAL 8

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI WARAI,,ABA ATAU PEMBERI WARALABA
Dukungan yang berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi: a.pemberian REPUBUK INDONESIA

a. pemberian pelatihan mengenai sistem manajemen Waralaba, sehingga Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan dapat menjalankan kegiatan usaha Waralaba dengan baik dan menguntungkan;

b. bimbinganmanajemenoperasional;

c. kegiatan promosi melalui iklan, leaJlet/ katalog/ brosur, atau pa,meran ;

d. penelitian produk yang dipasarkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan baik;

e. pengembangan pasar; dan f. bentuk pembinaan lainnya.

PASAL 9

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI WARAI,,ABA ATAU PEMBERI WARALABA
(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan
dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
(21 Dalam hal ditunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba l"anjutan, Pemberi
Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus
menetapkan pembagian wilayah benrsaha secara
jelas.

PASAL 10

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI WARAI,,ABA ATAU PEMBERI WARALABA
(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan
yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dikenai sanksi
administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
c.
pencabutan STPW.
(3) Pengenaan
A

-t2-
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri,
Gubernur Daerah
Khusus
Ibukota
Jal<arta/bupati/wa1i kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.

PASAL 11

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI WARAI,,ABA ATAU PEMBERI WARALABA
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat {21
hurlf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan
teguran tertulis kedua.
l2l Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi
Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap
tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jaka*albupati/wali kota,
atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemberi Waralaba atau Pernberi Waralaba Lanjutan
telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota,
atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara menerbitkan
keputusan pencabutan sanksi penghentian
sementara kegiatan usaha.
(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian
sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan
kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui
Sistem OSS.
(5) Menteri
A

PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota
Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada
Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai
penghentian sementara kegiatan usaha dan
pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat
(3).
(6) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan
yang dikenai sanksi pencabutan STP\M sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali
permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak penetapan pencabutan STPW.
BAB VII
SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA

PASAL 12

BAB VII: SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima
Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib
memiliki STPW sebagai Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha.

PASAL 13

BAB VII: SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
(1) STPW wajib dimiliki oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan sebelum membuat Perjanjian Waralaba. (21 Permohonan STPW oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dilakukan dengan melampirkan bukti Prospektus Penawaran Waralaba.

(3) Dalam hal permohonan STPW diajukan oleh Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri, Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus dilengkapi dengan:

a. dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal dan dilegalisasi oleh:

1. otoritas A

1. otoritas yang berwenang, bagi negara peserta Conuentton Abolishing the ReEirement of L,egalisation for Foreign Public Doa,tments (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Rrblik Asing); atau

2. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara asal, bagr negara bukan peserta Conuention Aboli.shing the ReEtirement of Legalisation for Foreign htblic Documqtts (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Rrblik Asing); dan

b. surat keterangan keberlangsungan kegiatan usaha Waralaba dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri.

PASAL 14

BAB VII: SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
(1) STPW wajib dimiliki oleh Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan sebelum memulai
usahanya.
(21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan
mengajukan permohonan STPW sebagaimana
dimaksud pada ayat (U dengan mengisi formulir
pendaftaran sebagai Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan dan melampirkan
Perjanjian Waralaba.
(3) Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
dalam mengajukan permohonan STPW sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 juga melampirkan STPW
Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri.

PASAL 15

BAB VII: SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
(1) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la,njutan,
Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan
mengajukan perrnohonan STP\M melalui Sistem OSS.
(21 STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas
nama Menteri bagi:
a.
STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
b.sTPw
A

b. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam
negeri;
c.
STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba luar negeri;
d. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba dalam negeri; dan
e.
STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba
luar negeri.
(3) STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas
nama Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta/bupati/wali kota atau Kepala Otorita lbu
Kota Nusantara bagi:
a.
STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba
dalam negeri;
b. STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba luar negeri; dan
c.
STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba dalam negeri.
(4) Dalam hal pengajuan permohonan STPW
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakilkan,
pengajuan permohonan dilengkapi dengan surat
kuasa untuk melakukan pengajuan perrnohonan.
(5) Persyaratan dan pelayanan penerbitan STPW
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.

PASAL 16

BAB VII: SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
(1) STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku
jika:
a. Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan
usahanya; dan/atau
A
b. berakhirnya

b. berakhirnya masa pelindungan kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 STP\M Pemberi Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak
berlaku jika:
a. Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba
Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya;
dan/atau
b. berakhirnya masa pelindungan kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku
jika:
a. Perjanjian Waralaba berakhir;
b. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba
menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
c. berakhirnya masa pelindungan kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
(41 STPW Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak
berlaku jika:
a. Perjanjian Waralaba berakhir;
b. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la.njutan,
dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan
menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
c. berakhirnya masa pelindungan kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.

PASAL 17

BAB VII: SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima
Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal L4 ayat (1) dikenai
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan di bidang Perizinan Berusaha
berbasis risiko.
A

PASAL 18

BAB VII: SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
REFUBLIK INDONESIA Pasal 18 Dalam hal terdapat pembahan data yang tercantum dalam:

a. Prospektus Penawaran Waralaba, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf f, hurt.f g, dan huruf h; dan/atau

b. Perjanjian Waralaba, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba tanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib melakukan perubahan STPW melalui Sistem OSS.

PASAL 19

BAB VII: SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
(U Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
c.
pencabutan STPW.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri,
Gubernur
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu
Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.

PASAL 20

BAB VII: SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21
humf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan
teguran tertulis kedua.
(2) Apabila
A

(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi
Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima
Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri tetap
tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota,
atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota,
atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan
keputusan pencabutan sanksi penghentian
sementara kegiatan usaha.
(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian
sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba
Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari
Waralaba luar negeri tetap tidak melaksanakan
kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui
Sistem OSS.
(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota
Jakafialbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada
Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai
penghentian sementara kegiatan usaha dan
pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3).
(6) Pemberi
A

(6) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
yang dikenai sanksi pencabutan STPW sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali
permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak penetapa.n pencabutan STPW.
BAB VIII
LOGO WARAI,ABA

PASAL 21

BAB VIII: LOGO WARAI,ABA
(U Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h wajib
menggunakan Logo Waralaba.
(21 Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 22

BAB VIII: LOGO WARAI,ABA
logo Waralaba diberikan oleh Menteri kepada
penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b sampai dengan hunrf h yang telah
memiliki STPW.

PASAL 23

BAB VIII: LOGO WARAI,ABA
(1) Penggunaan [,ogo Waralaba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (1) diletakkan atau dipasang
pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di
setiap gerai Waralaba.
(21 Dalam hal penyelenggara Waralaba memiliki kantor
pusat, togo Waralaba diletakkan atau dipasang pada
tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor
pusat.

PASAL 24

BAB VIII: LOGO WARAI,ABA
A

Pasal 24
(U Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
c.
pencabutan STPW.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l dilakukan oleh Menteri,
Gubernur
Daerah
Khusus
lbukota
Jakaftalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.

PASAL 25

BAB VIII: LOGO WARAI,ABA
(1) Sanksi administratif bempa teguran tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21
huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan
teguran tertulis kedua.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan
kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi
penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
A
(3) Apabila

-2t-
(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2!,,
penyelenggara Waralaba telah memenuhi kewajiban,
Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota
JaJ<arta,lbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.
(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian
sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l, penyelenggara Waralaba tetap tidak
melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW
melalui Sistem OSS.
(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakafia/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara memberikan notilikasi kepada
Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai
penghentian sementara kegiatan usaha dan
pencabutan sanksi penghentia.n sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3).
(6) Penyelenggara Waralaba yang dikenai sanksi
pencabutan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat
(41 dapat mengajukan kembali permohonan STPW
setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan
pencabutan STPW.
BAB IX
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

PASAL 26

BAB IX: PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

(2) Penerima A REPUBUK INDONESIA (21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurtrf e sampai dengan huruf h mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan.

(3) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d hanrs bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa.

(4) Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sampai dengan huruf h harus bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan.

(5) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d harus memberikan kesempatan kepada pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba l,anjutan.

(6) Pengutamaan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2T Dalam penyelenggara€rn Waralaba mengutamakan dalam negeri. Waralaba, pengolahan penyelenggara bahan baku di A BABX BAB X PELAPORAN

PASAL 28

BAB X: PELAPORAN
(1) Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada Menteri melalui Sistem OSS. (21 Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba I"anjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara melalui Sistem OSS.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:

a. jumlah penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;

b. jumlah gerai;

c. laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi; d. omzet;

e. jumlah imbalan,' f. keterangan mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia;

g. keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di Indonesia;

h. jumlah tenaga keda; i.status A REPUBUK INDONESIA status pelindungan kekayaan intelektual; dan j. bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.

(4) l.a.poran sebagaimana dimaksud pada ayat (1] dan ayat (21 disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 29

BAB X: PELAPORAN
(1) Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi
Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri,
Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba
dalam negeri, dan Penerima Waralaba berasal dari
Waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan
secara tertulis kepada Menteri melalui Sistem OSS
jika sudah tidak menjalankan kegiatan usaha
Waralaba.
(21 Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam
negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba
Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib
menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepala
dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/kota
setempat, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
melalui Sistem OSS jika sudah tidak menjalankan
kegiatan usaha Waralaba.

PASAL 30

BAB X: PELAPORAN
(1) Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:

a. teguran 1. A EEPUBLIK TNDONESIA teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan STPW.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,/bupati/wa1i kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.

PASAL 31

BAB X: PELAPORAN
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (21
huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan
teguran tertulis kedua.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan
kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala
Otorita lbu Kota Nusantara memberikan sanksi
penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
penyelenggffa Waralaba telah memenuhi kewajiban,
Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta./bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.
a.

(4) Apabila

(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian
sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l., penyelenggara Waralaba tetap tidak
melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah
Khusus lbukota Jakartalbupati/wali kota, atau
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW
melalui Sistem OSS.
(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada
Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai
penghentian sementara kegiatan usaha dan
pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3).
(6) Penyelenggara Waralaba yang dikenai sanksi
pencabutan STPW sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat mengajukan kembali permohonan
STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
penetapan pencabutan STPW.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN WARALABA

PASAL 32

BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

PASAL 33

BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah h.rsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan kepada:

a. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;

b. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;

c. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; dan d.Penerima A REPUBUK INDONESIA

d. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri. (21 Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan kepada:

a. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;

b. Penerima Waral,aba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan

c. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

(3) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan dengan:

a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengenai sistem Waralaba;

b. merekomendasikan Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan untuk diberikan kemudahan memanfaatkan sarana perpasaran, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta;

c. memfasilitasi dan/atau merekomendasikan keikutsertaan Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri yang memiliki produk yang potensial dalam pameran Waralaba, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

d. memfasilitasi sarana klinik bisnis terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bidang Waralaba;

e. memberikan penghargaan kepada Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri yang telah berhasil mengembangkan Waralabanya dengan baik; dan/atau A f.memfasilitasi memfasilitasi penyelenggara Waralaba dalam memperoleh bantuan perkuatan permodalan.

PASAL 34

BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh
Pemerintah h.rsat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(21 Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh
Pernerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) dilakukan oleh Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakaftalbupati/wali kota, atau
Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.
(3) Gubernur
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta/bupati/wali kota
mendelegasikan
kewenangan
pelaksanaan
pembinaan
penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 kepada kepala dinas yang membidangi
perdagangan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta atau kabupaten/ kota.

PASAL 35

BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi berdasarkan:

a. laporan kegiatan usaha yang disampaikan oleh penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

b. hasil verifikasi ke lokasi perusahaan. (21 Pengawasan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Menteri.

(3) Pengawasan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jal<arta,lbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

(4) Gubernur f. A REPUBUK INDONESIA

(4) Gubernur Daerah Khusus tbukota Jakarta/bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/ kota.

PASAL 36

BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengawasan kegiatan perdagangan.
BAB XII
I..ARANGAN

PASAL 37

BAB XII: I..ARANGAN
Orang perseorangan atau badan usaha dilarang
menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk
nama dan/atau kegiatan usahanya jika tidak memiliki
STPW.

PASAL 38

BAB XII: I..ARANGAN
Selain penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (1), orang perseorangan atau badan
usaha dilarang menggunakan dan/ atau menyalahgunakan
logo Waralaba secara tanpa hak.

PASAL 39

BAB XII: I..ARANGAN
(1) Orang perseoranga.n atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penzinan Berusaha berbasis risiko.

(2) Pengenaan A REPUBLIK INOONESIA {21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 40

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Semua STPW yang telah diterbitkan sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa
berlaku STPW.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 41

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO7 tentang Waralaba (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 90, , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 42

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar