Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
(l) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi
penerimaan dari:
a. iuran perizinan;
b. pemanfaatan hutan;
c. penggunaan kawasan hutan;
d. pelepasan kawasan hutan;
e. pungutan hasil usaha;
f.
pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan;
g.pelatihan
g. pelatihan;
h. pelayanan jasa;
i. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi;
j.
ganti rugi tegakan;
k. ganti kerugian lingkungan hidup;
l.
denda administratif di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan; dan
m. denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan
pemerintah.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
berupa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan dihitung
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
Tarif PKH = (Ll x 1 x tarif) + lL2 x4 x tarif) + (L3 x 7 x
tarif)) Rp/tahun
l2l Tarif dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai Ll, L2, dan L3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PASAL 3
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dikenakan untuk
seluruh areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
Produksi Tetap yang bersifat komersial.
(2)Tarif
A
l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelepasan
kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) berupa:
a. tarif terhadap luas kawasan hutan produksi tetap
yang dilepaskan untuk kegiatan proyek strategis
nasional, pemulihan ekonomi nasional, pengadaan
tanah untuk ketahanan pangan, dan energi untuk
kegiatan yang belum terbangun; dan
b. tarif terhadap luas kawasan hutan produksi tetap
yang dilepaskan untuk usaha dan/ atau kegiatan
perkebunan sawit yang telah terbangun sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor ll Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, ); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, ); Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN. Pasal I (l) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi penerimaan dari:
a. iuran perizinan;
b. pemanfaatan hutan;
c. penggunaan kawasan hutan;
d. pelepasan kawasan hutan;
e. pungutan hasil usaha; f. pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan; g.pelatihan
g. pelatihan;
h. pelayanan jasa;
i. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; j. ganti rugi tegakan;
k. ganti kerugian lingkungan hidup; l. denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
m. denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif PKH = (Ll x 1 x tarif) + lL2 x4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)) Rp/tahun l2l Tarif dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai Ll, L2, dan L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 3
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dikenakan untuk seluruh areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang bersifat komersial. (2)Tarif A l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelepasan kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a. tarif terhadap luas kawasan hutan produksi tetap yang dilepaskan untuk kegiatan proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, pengadaan tanah untuk ketahanan pangan, dan energi untuk kegiatan yang belum terbangun; dan
b. tarif terhadap luas kawasan hutan produksi tetap yang dilepaskan untuk usaha dan/ atau kegiatan perkebunan sawit yang telah terbangun sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor ll Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimalsud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf f berupa pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan konservasi dikenakan per tahun. l2l Pengenaan per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung berdasarkan:
a. pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Pungutan PB-PJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan Tahun Pertama = (L x A)+(L x Bl)+(L x B2)+(L x 83)
b. pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Pungutan PB-PJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan Tahun Kedua dan seterusnya = (L x A)+(LxBl)+(Lx82) SK No2l8872A
(3) Ketentuan REPUBLTK TNDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nilai A, nilai Bl, nilai 82, dan nilai 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Besaran nilai A, nilai 81, nilai 82, dan nilai 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetqiuan Menteri Keuangan, Pasal 5
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf h berupa tiket masuk pengunjung di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam dibedakan berdasarkan kelas. (21 Ketentuan mengenai pembagian kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PASAL 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h berupa penggantian biaya penataan batas kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan hal: a menggunakan dana Pemerintah dalam b areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan persetujuan pelepasan kawasan hutan berimpit dengan batas luar kawasan hutan yang telah dilakukan tata batas dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Penggantian Biaya Penataan Batas Kawasan Hutan=Ax(B+C) areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan persetujuan pelepasan kawasan hutan berimpit dengan batas fungsi kawasan hutan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Penggantian Biaya Penataan Batas Kawasan Hutan=AxB (2)Tarif A REPUBLTK INDONESIA 12l, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan ketentuan untuk penataan batas kawasan hutan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun sebelum pelaksanaan penataan batas areal kerja persetqiuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan persetujuan pelepasan kawasan hutan oleh pemegang izin.
(3) Standar B dan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan standar biaya bidang planologi kehutanan yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PASAL 7
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (f) huruf i dibagi dalam
kelompok tipe fasilitas sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi.
(21 Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan tipe
fasilitas sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PASAL 8
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf k berupa ganti kerugian lingkungan hidup berdasarkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup:
a. melalui pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
b. di luar pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. (21 Ganti kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. kerugian karena dilampauinya baku mutu lingkungan hidup;
b. kerugian untuk mengganti biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; c.kerugian SK No2l8858A kerugian untuk mengganti biaya dan/atau pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau kerugian ekosistem.
PASAL 9
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf I berupa denda administratif melakukan perbuatan yang melebihi baku mutu air limbah dan/ atau baku mutu emisi dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Denda Administratif Melebihi Baku Mutu (DAMBM) = ((A-B)xCxD)xTD (21 Dalam hal denda administratif melebihi baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterapkan untuk parameter tertentu benrpa warna, alifurm, pH, dan temperatur, penghitungan besaran tarif denda administratifnya ditentukan berdasarkan formula sebagai berikut: Denda Administratif Melebihi Baku Mutu Air Limbah Untuk Parameter Warna, Coliform, pH, dan Temperatur = CxDxTD
(3) Besaran nilai A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai konsentrasi aktual air limbah/emisi berdasarkan hasil swapantau, hasil analisis contoh uji oleh laboratorium dan/atau hasil pemantauan secara terus menerus.
(4) Besaran nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan konsentrasi baku mutu air limbah dan/atau baku mutu emisi dalam persetujuan teknis atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan debit air limbah/laju alir emisi hasil swapantau, hasil analisis contoh uji oleh laboratorium dan/ atau hasil pemantauan secara terus menerus.
(6) Besaran nilai D sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 merupakan lamanya waktu pelanggaran melakukan perbuatan melebihi baku mutu berdasarkan hasil swapantau atau hasil pemantauan secara terus menerus. (7)TD c d SK No218854A REPUBLTK INDONESIA (71 TD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) merupakan tarif denda untuk masing-masing parameter dalam rupiah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(8) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp3.OO0.O0O.0OO,0O (tiga miliar rupiah). Pasal lO Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf I untuk: a, karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu gangguan, dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetqiuan Lingkungan yang dimilikinya; dan
b. melakukan perbuatan yang mengakibatl<an pencemaran lingkungan hidup dan/ atau kerusakan lingkungan hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengalibatkan bahaya kesehatan manusia dan/ atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang, ditentukan berdasarkan hasil perhitungan ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup yang ditunjuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PASAL 11
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf I yang diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengenalan denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:
a. tidak memiliki persetujuan lingkungan namun telah memiliki perlzinan berusaha;
b. tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha;
c. menyusun A REPUELIK TNDONESIA
c. menyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup tanpa sertifikat kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hiduP;
d. kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Memiliki lzin lokasi dan/atau lzir: Usaha di Bidang Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di bidang Kehutanan Akibat Tidak Menyelesaikan Persyaratan Perizinan di Bidang Kehutanan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
e. kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin sebelum terbitnya Undang- Undang Nomor l1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
PASAL 12
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf m berupa denda atas keterlambatan pelalsanaan paksaan Pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Total Besaran Denda Keterlambatan (TBDK) = E(PxDPBxHK) l2l Besaran nilai TBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan seluruh besaran denda keterlambatan,
(3) Besaran nilai P sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan konstanta yang menjelaskan paksaan pemerintah yang terlambat dilaksanakan sesuai jangka waktu, yang ditetapkan sebagai berikut:
a. l% (satu persen) untuk keterlambatan 1 (satu) hari kalender sampai dengan l0 (sepuluh) hari kalender;
b. 3% (tiga persen) untuk keterlambatan 1l (sebelas) hari kalender sampai dengan 2O (dua puluh) hari kalender; atau c.5o/o SK No218852A - lo- c. 5olo (lima persen) untuk keterlambatan 21 (dua puluh satu) hari kalender sampai dengan 3O (tiga puluh) hari kalender.
(4) Besaran nilai DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan dari seluruh denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(1) huruf l, dan/atau Pasal l1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah yang terlambat.
(5) Besaran nilai HK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan jumlah hari keterlambatan.
(6) Dalam hal keterlambatan melebihi jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kalender, diterapkan kewajiban pelunasan pembayaran denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan pemberatan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 13
(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a, hurufb, hurufe, hurufh, dan hurufj yangmenggunakan Harga Patokan, dikali dengan persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. (21 Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan untuk tujuan penjualan di pasar domestik atau pasar internasional.
(3) Penetapan harga patokan untuk tujuan penjualan di pasar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan harga rata-rata tertimbang di pasar domestik.
(4) Harga rata-rata tertimbang di pasar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. hasil hutan kayu yang tumbuh alami di tempat pengumpulan kayu;
b. hasil hutan kayu dari tanaman budidaya berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan;
c. hasil hutan bukan kayu di tempat pengumpulan;
d. tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar negeri; dan
e. benih tanaman hutan di tempat sumber benih dan untuk bibit di tempat persemaian.
(5) Penetapan A REPUBL]K INDONESIA
(5) Penetapan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PASAL 14
(l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, huruf k, huruf l,
dan huruf m dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol
rupiah) atau O%o (nol persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
PASAL 15
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (l) diatur dengan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PASAL 16
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib disetor
ke Kas Negara.
PASAL 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (, so6);
b. Peraturan A
b. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 107, ); dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 124, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 36, );
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor lO7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5538); dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup ([embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 124, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5540), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 19
Naskah pasal.
PASAL lO
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf I untuk: a, karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu gangguan, dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetqiuan Lingkungan yang dimilikinya; dan
b. melakukan perbuatan yang mengakibatl<an pencemaran lingkungan hidup dan/ atau kerusakan lingkungan hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengalibatkan bahaya kesehatan manusia dan/ atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang, ditentukan berdasarkan hasil perhitungan ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup yang ditunjuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 11
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf I yang diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengenalan denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:
a. tidak memiliki persetujuan lingkungan namun telah memiliki perlzinan berusaha;
b. tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha;
c. menyusun A REPUELIK TNDONESIA
c. menyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup tanpa sertifikat kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hiduP;
d. kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Memiliki lzin lokasi dan/atau lzir: Usaha di Bidang Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di bidang Kehutanan Akibat Tidak Menyelesaikan Persyaratan Perizinan di Bidang Kehutanan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
e. kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin sebelum terbitnya Undang- Undang Nomor l1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 12
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf m berupa denda atas keterlambatan pelalsanaan paksaan Pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Total Besaran Denda Keterlambatan (TBDK) = E(PxDPBxHK) l2l Besaran nilai TBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan seluruh besaran denda keterlambatan,
(3) Besaran nilai P sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan konstanta yang menjelaskan paksaan pemerintah yang terlambat dilaksanakan sesuai jangka waktu, yang ditetapkan sebagai berikut:
a. l% (satu persen) untuk keterlambatan 1 (satu) hari kalender sampai dengan l0 (sepuluh) hari kalender;
b. 3% (tiga persen) untuk keterlambatan 1l (sebelas) hari kalender sampai dengan 2O (dua puluh) hari kalender; atau c.5o/o SK No218852A - lo- c. 5olo (lima persen) untuk keterlambatan 21 (dua puluh satu) hari kalender sampai dengan 3O (tiga puluh) hari kalender.
(4) Besaran nilai DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan dari seluruh denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(1) huruf l, dan/atau Pasal l1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah yang terlambat.
(5) Besaran nilai HK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan jumlah hari keterlambatan.
(6) Dalam hal keterlambatan melebihi jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kalender, diterapkan kewajiban pelunasan pembayaran denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan pemberatan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 13 (l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a, hurufb, hurufe, hurufh, dan hurufj yangmenggunakan Harga Patokan, dikali dengan persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. (21 Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan untuk tujuan penjualan di pasar domestik atau pasar internasional.
(3) Penetapan harga patokan untuk tujuan penjualan di pasar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan harga rata-rata tertimbang di pasar domestik.
(4) Harga rata-rata tertimbang di pasar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. hasil hutan kayu yang tumbuh alami di tempat pengumpulan kayu;
b. hasil hutan kayu dari tanaman budidaya berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan;
c. hasil hutan bukan kayu di tempat pengumpulan;
d. tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar negeri; dan
e. benih tanaman hutan di tempat sumber benih dan untuk bibit di tempat persemaian.
(5) Penetapan A REPUBL]K INDONESIA
(5) Penetapan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 14 (l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, huruf k, huruf l, dan huruf m dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O%o (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 15 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 16 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 17 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (, so6);
b. Peraturan A
b. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 107, ); dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 124, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 18 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 36, );
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor lO7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5538); dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup ([embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 124, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5540), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar SK No2l8867A REPUELTK ]NOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik