PP NOMOR 37 TAHUN 2024

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-09-30
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(i) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

a. pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi; biaya perkara tindak pidana; denda tindak pidana;

d. pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;

e. pembayaran denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;

f. uang rampasan negara;

g. hasil penjualan barang rElmpasan negara;

h. hasil penjualan benda sita eksekusi;

i. hasil penjualan barang bukti yang tida} diambil oleh yang berhak;

j. hasil penjualan barang temuan;

k. uang temuan;

l. hasil pengembalian kerugian keuangan negara; m, hasil pemulihan kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara;

n. hasil kerja sama di bidang hukum;

o. sisa uang titipan pembayaran denda yang tidak diambil oleh pelanggar;

p. pembayaran b. c. K ITT-.I;IIT+TA

p. pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diterbitkan penghapusan piutang;

q. denda damai; dan

r. hasil penjualan benda sita eksekusi yang belum dilelang sampai dengan terpidana meninggal dunia namun piutang uang pengganti telah dihapus dari neraca laporan keuangan.

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k dan huruf p merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dan/atau akibat dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP.

b. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hasil pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan yang tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena perbuatan merupakan kesalahan administrasi dan/ atau tidak memenuhi rumusan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m merupakan Penerimaan Negara Butran Pajak yang berasal dari hasil upaya jaksa pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, baik di luar persidangan (nonlitigasi/negosiasi) atau melalui mekanisme gugatan perdata (litigasi) untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau negara terhadap tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, perbankan, atau tindak pidana lainnya. d.Jenis K INDONESIA

d. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf n Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hasil kerja sama di bidang hukum dengan negara lain, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau pihak lainnya.

e. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sisa uang denda yang dititipkan oleh pelanggar karena pengadilan memutuskan pidana denda lebih kecil dari uang yang dititipkan pelanggar dan sudah diberitahukan oleh jaksa kepada pelanggar narnun setelah lewat 1 (satu) tahun sejak putusan tidak diambil oleh pelanggar.

f. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran sejumlah uang denda damai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hasil penjualan benda sita eksekusi yang belum dilakukan penyelesaian melalui penjualan lelang sampai dengan terpidana meninggal namun terhadap piutang uang pengganti telah dihapus dari neraca laporan keuangan.

(3) Penentuan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:

a. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf p sebesar yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. b.Tarif REPUBUK INDONESIA

b. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j, sebeear hasil penjualan lelaag sebagaimana tercantum dalam risalah lelang atau dalam hal dilakukan penjualan langsung berdasarkan berita acara penjualan barang rampasan negara/benda sita eksekusi /barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak/barang temuan sebagai pengganti risalah lelang.

c. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, sebesar hasil temuan sebagaimana ditetapkan dalam penetapan hakim atau diputus oleh pengadilan.

d. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, sebesar uang yang dititipkan pada tahap penyelidikan yang dihitung berdasarkan perhitungan audit internal inspektorat atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf m yang berasal dari hasil upaya Jaksa Pengacara Negara di luar persidangan (nonlitigasi) sebesar jumlah hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan/atau negara, dan untuk upaya dalam persidangan (litigasi) sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan gugatan perdata yang dilakukan oleh Jalsa Pengacara Negara. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan dengan negara lain, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau pihak lainnya. f.

g. Tarif . ,. FRES!DEN INOONESIA 6-

g. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sebesar sisa dari denda yang ditetapkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

h. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q sebesar denda damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disetujui oleh Jaksa Agung.

i. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang. Pasal 2 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 3 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6O (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No236068A Agar PRES!DEN REPIJBLIK INDONES]A Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O September 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan trasi Hukum, - ttd ttd E l,tJ,* tK ,16 A anna Djaman PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KE.IAKSAAN REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Untuk menunjang mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk pelayanan kepada masyarakat. Kejaksaan Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta adanya perkembangan organisasi dan tata kerja pa.da Kejaksaan Republik Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah' II. PASAL SK No236067A REPUtsUI( INDONESIA II. PASALDEMIPASAL

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 2

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 3

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6O (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No236068A Agar PRES!DEN REPIJBLIK INDONES]A