PP NOMOR 4 TAHUN 2024

PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-01
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai dalam suatu satuan organisasi.

6. Kelas MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

6. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.

7. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu yang pembiayaan studinya diberikan oleh lembaga/negara yang mendanai pelaksanaan Tugas Belajar dan tidak mengikat kecuali pendidikan kedinasan.

8. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan karena pejabat definitif berhalangan.

9. Jam Kerja adalah rentang waktu Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

10. Flexible Working Arrangement yang selanjutnya disingkat

FWA adalah pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi dan/atau waktu bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara.

11. Ekspektasi Kinerja adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

12. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.

13. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan Negara untuk membantu garakan pemerintahan negara.

14. Menteri MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu dan Wakil dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
juga
diberikan
tunjangan
kinerja setiap bulan.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Pegawai yang melaksanakan tugas pada:

a. Kementerian;

b. Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; dan

c. Sekretariat Kantor Staf Presiden.

(2) Pemotongan pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja
Pegawai di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. hari dan jam kerja;
b. pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja; dan
c. tata cara pembayaran tunjangan kinerja.

BAB II
HARI DAN JAM KERJA

PASAL 5

BAB II: HARI DAN JAM KERJA
(1) Setiap Pegawai wajib melaksanakan pekerjaan dari dalam
kantor Kementerian sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
(2) Hari kerja bagi Pegawai ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai
hari Senin sampai dengan hari Jumat.

(3) Jam

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(3) Jam kerja bagi Pegawai ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis
masuk kerja
: pukul 07.30 waktu setempat
istirahat
: pukul 12.00
sampai dengan
13.00
waktu setempat
pulang kerja
: pukul 16.00 waktu setempat
b. hari Jumat
masuk kerja
: pukul 07.30 waktu setempat
istirahat
: pukul 11.30
sampai dengan
13.00
waktu setempat
pulang kerja
: pukul 16.30 waktu setempat.
(4) Jam kerja selama bulan Ramadan ditetapkan sebagai
berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis
masuk kerja
: pukul 08.00 waktu setempat
istirahat
: pukul 12.00 sampai dengan pukul
12.30 waktu setempat
pulang kerja
: pukul 15.00 waktu setempat.
b. hari Jumat
masuk kerja
: pukul 08.00 waktu setempat
istirahat
: pukul 11.30 sampai dengan pukul
12.30 waktu setempat
pulang kerja
: pukul 15.30 waktu setempat.

PASAL 6

BAB II: HARI DAN JAM KERJA
(1) Pegawai diberikan toleransi keterlambatan paling lama 60
(enam puluh) menit dari jam masuk kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan ketentuan wajib
mengganti sesuai waktu keterlambatan pada hari yang sama.
(2) Toleransi keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali dalam satu
bulan yang sama.

PASAL 7

BAB II: HARI DAN JAM KERJA
(1) Setiap Pegawai wajib mencatatkan kehadiran pada saat
masuk kerja dan pulang kerja.
(2) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan aplikasi pencatatan kehadiran.

(3) Pencatatan

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan di dalam radius kantor Kementerian.

PASAL 8

BAB II: HARI DAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang mengikuti upacara bendera peringatan hari-
hari besar nasional wajib mencatatkan kehadiran sebelum
dan sesudah mengikuti upacara.
(2) Pencatatan kehadiran sebelum dan sesudah mengikuti
upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
ketentuan:
a. sebelum upacara dilakukan paling lambat 15 (lima belas)
menit sebelum upacara dimulai; dan
b. setelah upacara dilakukan paling lambat 120 (seratus
dua puluh) menit setelah upacara selesai.

PASAL 9

BAB II: HARI DAN JAM KERJA
(1) Selain
melaksanakan
pekerjaan
dari
dalam
kantor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pegawai dapat
melaksanakan pekerjaan dengan menerapkan FWA.
(2) FWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
akumulasi waktu kerja selama 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh)
menit di luar waktu istirahat dalam 1 (satu) hari kerja.
(3) FWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dari
luar kantor.
(4) Ketentuan pelaksanaan pekerjaan dengan FWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan satuan
organisasi yang memiliki fungsi pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi kepegawaian.

PASAL 10

BAB II: HARI DAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor
tidak
wajib
melakukan
pencatatan
kehadiran
masuk
dan/atau pulang kerja.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
surat perintah.
(3) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan
kegiatan.
BAB III

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA

Bagian Kesatu
Pemberian Tunjangan Kinerja

PASAL 11

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kesatu - Pemberian Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada Kelas Jabatan.

PASAL 12

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kesatu - Pemberian Tunjangan Kinerja
(1) Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dihitung sejak Pegawai bersangkutan telah secara
nyata melaksanakan tugas, sekurang-kurangnya selama 1
(satu) bulan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung mulai tanggal 1 (satu).
(3) Dalam hal tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur, tunjangan
kinerja diberikan terhitung mulai hari kerja berikutnya.

PASAL 13

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kesatu - Pemberian Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja bagi calon PNS di lingkungan Kementerian
diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran
tunjangan
kinerja
sesuai
dengan
Kelas
Jabatan
yang
didudukinya.

PASAL 14

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kesatu - Pemberian Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan:
a. Tugas Belajar selama lebih dari 6 (enam) bulan, dengan
pemberhentian dari Jabatannya dan diangkat dalam jenjang
Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan tertinggi pada unit
kerja yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan
pengelolaan
sumber
daya
manusia,
serta
pemberian
dukungan
administrasi
kepegawaian
di
lingkungan
Kementerian, diberikan tunjangan kinerja sesuai Kelas
Jabatan yang didudukinya; atau
b. Tugas Belajar selama lebih dari 6 (enam) bulan, dan tidak
diberhentikan dari Jabatannya diberikan tunjangan kinerja
sesuai Kelas Jabatan yang didudukinya.

PASAL 15

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kesatu - Pemberian Tunjangan Kinerja
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang tidak memiliki hasil
kinerja periodik diberikan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas
Jabatan yang didudukinya.
(2) Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali pada bulan pertama setelah
dilakukan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai.

PASAL 16

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kesatu - Pemberian Tunjangan Kinerja
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia
dibayarkan untuk 1 (satu) bulan berjalan sesuai Kelas
Jabatan terakhir yang didudukinya.
(2) Tunjangan
kinerja
bagi
Pegawai
yang
berhenti
atau
diberhentikan,
pindah,
atau
diperkerjakan
ke
kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak pada hari
kerja pertama pada bulan berkenaan, tunjangan kinerja
yang dibayarkan pada bulan dimaksud dibayarkan secara
proporsional berdasarkan perhitungan perbandingan antara
jumlah hari kerja kalender yang dijalani sampai dengan
tanggal diberhentikan, dipindahkan, atau diperkerjakan
sebagaimana
tercantum
dalam
keputusan
berkenaan,
berbanding dengan jumlah hari kerja kalender dalam bulan
bersangkutan, dikalikan nominal tunjangan kinerja dalam
Kelas
Jabatan
yang
ditetapkan,
dengan
tetap
memperhatikan capaian persentase Ekspektasi Kinerja
periodik dan kehadiran.
(3) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dan
diangkat dalam Jabatan baru di lingkungan Kementerian,
pembayaran tunjangan kinerjanya dilaksanakan menurut
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

PASAL 17

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kesatu - Pemberian Tunjangan Kinerja
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
tidak diberikan kepada Pegawai yang:
a. tidak mempunyai Jabatan tertentu;
b. diberhentikan untuk sementara/dinonaktifkan;
c. diberhentikan dari Jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. diberikan

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
d. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan
e. ditempatkan pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi.
(2) Selain
kepada
Pegawai
dengan
kriteria
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tunjangan kinerja tidak diberikan
kepada Pegawai yang:
a. mendapat penugasan pada instansi pemerintah atau
penugasan di luar instansi pemerintah;
b. diberhentikan
dan
sedang
mengajukan
banding
administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil
Negara
yang
tidak
diizinkan
masuk
kerja
atau
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara;
c. berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan
hormat; dan
d. tidak berhak menerima tunjangan kinerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pemotongan Tunjangan Kinerja

PASAL 18

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kedua - Pemotongan Tunjangan Kinerja
(1) Pemotongan tunjangan kinerja dikenakan kepada Pegawai
yang:
a. tidak memenuhi Ekspektasi Kinerja periodik;
b. tidak memenuhi kehadiran menurut ketentuan hari dan
jam kerja di lingkungan Kementerian; dan/atau
c. dijatuhi hukuman disiplin sedang.
(2) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
(3) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan
paling banyak sebesar 100% (seratus persen).

PASAL 19

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kedua - Pemotongan Tunjangan Kinerja
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19

(1) Pemotongan tunjangan kinerja karena tidak memenuhi
Ekspektasi Kinerja periodik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf a dikenakan terhadap Pegawai yang
mendapatkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai
dengan sebutan:
a. cukup/butuh perbaikan, sebesar 10% (sepuluh persen);
b. kurang, sebesar 15% (lima belas persen); dan
c. sangat kurang, sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Pemotongan tunjangan kinerja bagi Pegawai yang tidak
memenuhi
Ekspektasi
Kinerja
periodik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali pada bulan
pertama
setelah
dilakukan
Evaluasi
Kinerja
Periodik
Pegawai.
(3) Ketentuan mengenai tata cara Evaluasi Kinerja Periodik
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh pimpinan satuan organisasi yang memiliki fungsi
pembinaan
dan
pemberian
dukungan
administrasi
kepegawaian.

PASAL 20

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kedua - Pemotongan Tunjangan Kinerja
(1) Pemotongan tunjangan kinerja karena tidak memenuhi
kehadiran menurut ketentuan hari dan jam kerja di
lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b dikenakan terhadap Pegawai yang:
a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah;
b. terlambat masuk kerja, meliputi:
1) terlambat masuk kerja lebih dari 60 (enam puluh)
menit;
2) terlambat masuk kerja paling banyak 60 (enam puluh)
menit tanpa mengganti waktu keterlambatan; dan
3) terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud pada
angka 2) untuk keterlambatan ke-11 (kesebelas) dan
seterusnya pada 1 (satu) bulan;
c. pulang sebelum waktunya;
d. tidak
mencatatkan
waktu
kehadiran
dan/atau
kepulangan kerja; dan/atau

e. tidak

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
e. tidak mencatatkan kehadiran mengikuti upacara bendera
peringatan hari-hari besar nasional, meliputi:
1) sebelum dan setelah mengikuti upacara bendera;
2) tidak
mencatatkan
atau
terlambat
mencatatkan
kehadiran sebelum mengikuti upacara bendera;
3) tidak
mencatatkan
kehadiran
setelah
mengikuti
upacara
bendera
atau
melebihi
batas
waktu
pencatatan setelah mengikuti upacara bendera;
(2) Besaran pemotongan tunjangan kinerja bagi Pegawai yang
tidak memenuhi kehadiran menurut ketentuan hari dan jam
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan pada bulan berikutnya.

PASAL 21

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kedua - Pemotongan Tunjangan Kinerja
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 tidak berlaku bagi pimpinan tinggi madya atau pejabat
lain yang setara.

PASAL 22

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kedua - Pemotongan Tunjangan Kinerja
(1) Pemotongan tunjangan kinerja karena dijatuhi hukuman
disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf c dengan besaran:
a. 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan;
atau
c. 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas)
bulan.
(2) Pemotongan tunjangan kinerja bagi Pegawai yang dijatuhi
hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada bulan berikutnya setelah hukuman
disiplin yang dijatuhkan berlaku.
(3) Ketentuan pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kedua - Pemotongan Tunjangan Kinerja
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23

Bagi Pegawai yang melaksanakan:
a. tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10; dan
b. Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf
a,
tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dari unsur tidak
memenuhi kehadiran menurut ketentuan hari dan jam kerja di
lingkungan Kementerian.

Bagian Ketiga
Tunjangan Kinerja Tambahan

PASAL 24

BAB III: PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Ketiga - Tunjangan Kinerja Tambahan
(1) Tunjangan kinerja tambahan diberikan kepada Pegawai yang
ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) sebesar 20% (dua
puluh persen) sesuai Kelas Jabatan dari Jabatan yang
dirangkapnya.
(2) Tunjangan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dihitung
mengikuti
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Tunjangan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) yang
menjabat dalam waktu paling singkat 1 (satu) bulan
kalender.
(4) Tunjangan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

BAB IV

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 25

BAB IV: TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kesatu - Umum
Tata cara pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan
tahapan:
a. pengelolaan dan penyampaian data dukung pembayaran
tunjangan kinerja; dan
b. pembayaran tunjangan kinerja.

Bagian Kedua
Pengelolaan dan Penyampaian Data Dukung Pembayaran
Tunjangan Kinerja

PASAL 26

BAB IV: TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kedua - Pengelolaan dan Penyampaian Data Dukung Pembayaran
(1) Penginputan catatan kehadiran merupakan tanggung jawab dari masing-masing pimpinan unit kerja pada Kementerian/Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden/ Sekretariat Kantor Staf Presiden/kepala istana kepresidenan di daerah.

(2) Penginputan catatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada tanggal 3 (tiga) pada bulan berikutnya.

(3) Dalam melaksanakan penginputan catatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit kerja pada Kementerian/Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden/Sekretariat Kantor Staf Presiden/kepala istana kepresidenan di daerah menugaskan Pegawai di lingkungannya.

(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan surat perintah.

PASAL 27

BAB IV: TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kedua - Pengelolaan dan Penyampaian Data Dukung Pembayaran
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 27

(1) Pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi kepegawaian pada Kementerian/Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden/ Sekretariat Kantor Staf Presiden/kepala istana kepresidenan di daerah menyampaikan usulan pembayaran tunjangan kinerja kepada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penanganan administrasi Belanja Pegawai di lingkungan Kementerian.

(2) Penyampaian usulan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 6 (enam) bulan berikutnya.

(3) Penyampaian usulan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:

a. rekapitulasi hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai, data kehadiran, dan rekapitulasi hukuman disiplin tingkat sedang;

b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi kepegawaian pada Kementerian/Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden/Sekretariat Kantor Staf Presiden/ /kepala istana kepresidenan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri; dan

c. dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

PASAL 28

BAB IV: TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Kedua - Pengelolaan dan Penyampaian Data Dukung Pembayaran
Mekanisme teknis pengelolaan dan penyampaian data dukung
pembayaran tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dalam standar
operasional prosedur.

Bagian

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Pembayaran Tunjangan Kinerja

PASAL 29

BAB IV: TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Ketiga - Pembayaran Tunjangan Kinerja
Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf b terdiri atas:
a. penyusunan
dokumen
tagihan
pembayaran
tunjangan
kinerja; dan
b. pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.

PASAL 30

BAB IV: TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Ketiga - Pembayaran Tunjangan Kinerja
Penyusunan dokumen tagihan pembayaran tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan
tanggung jawab pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan
fungsi penanganan administrasi Belanja Pegawai di lingkungan
Kementerian.

PASAL 31

BAB IV: TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Ketiga - Pembayaran Tunjangan Kinerja
Penyusunan dokumen tagihan pembayaran tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diselenggarakan melalui
kegiatan:
a. penelitian atas rekapitulasi hasil Evaluasi Kinerja Periodik
Pegawai, data kehadiran, dan hukuman disiplin sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a;
b. penyusunan daftar nominatif dan/atau daftar pembayaran
tunjangan kinerja dan rekapitulasi pembayaran tunjangan
kinerja;
c.
pengujian besaran tunjangan kinerja dengan keputusan
terkait kepegawaian;
d. pengujian kebenaran data supplier/rekening Pegawai; dan
e.
pengajuan tagihan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai
kepada unit kerja bidang perbendaharaan negara pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.

PASAL 32

BAB IV: TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Ketiga - Pembayaran Tunjangan Kinerja
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 32

Pengajuan tagihan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 huruf e paling lambat dilaksanakan
pada tanggal 19 (sembilan belas) bulan berikutnya.

PASAL 33

BAB IV: TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Ketiga - Pembayaran Tunjangan Kinerja
(1) Pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan oleh unit kerja
bidang perbendaharaan
negara
pada
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan.
(2) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran
langsung ke rekening Pegawai.

PASAL 34

BAB IV: TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA | Bagian Ketiga - Pembayaran Tunjangan Kinerja
Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 35

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian. BAB V MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 36

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris
Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 37

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.