PP NOMOR 40 TAHUN 2024

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-10
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2OO3 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

( 1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L sebesar
Rp49.945.989.000,0O (empat puluh sembilan miliar
sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus
delapan puluh sembilan ribu rupiah).
(21 Penambah€rn penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (U berasal dari pengalihan
Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016 dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 4L, ); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 116, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 142, Tanrrbahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6523); MEMUTUSKAN: 3 4 5 A Menetapkan REPUBLIK INDONESTA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2OO3 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2 ( 1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L sebesar Rp49.945.989.000,0O (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). (21 Penambah€rn penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (U berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar ELIK INDONESIA