PP NOMOR 41 TAHUN 2024

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-10
Total Pasal: 45 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
2. Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang
selanjutnya disingkat RKA Otoritas Jasa Keuangan adalah
dokumen rencana keuangan tahunan Otoritas Jasa
Keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
4. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi
bendahara umum negara.
5. Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan
yang selanjutnya disebut Pihak adalah lembaga jasa
keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang
melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.
6. Pungutan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya
disebut Rrngutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar
oleh Pihak.
7. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar
modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian,
penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan,
perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro,
lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor
keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang
diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
9. Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak
berasal dari penerimaan negara bukan pajak,
pinjaman / hibah luar negeri, pinjaman / hibah dalam negeri,
hibah langsung, dan surat berharga syariah negara
berbasis proyek.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
A

BAB II
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Keda dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan

PASAL 3

BAB II: RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Rencana Keda dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
REFUBLIK INDONESIA Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. RI(A Otoritas Jasa Keuangan;

b. Pungutan dan penerimaan lainnya;

c. Rupiah Murni;

d. pelaksanaan anggaran; dan

e. pelaporan dan pertanggungjawaban. Pen5rusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan prinsip berkesinambungan, kepatutan, kemampuan keuangan, dan efisiensi.

PASAL 4

BAB II: RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Rencana Keda dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
(1) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari
bagian anggaran BUN pada APBN.
(2) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan
kegiatan pendukung lainnya.

PASAL 5

BAB II: RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN | bagian anggaran BUN pada APBN. - (2) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
(1) Dewan Komisioner menJrusun RI(A Otoritas Jasa Keuangan
setiap tahun untuk membiayai kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(21 Dalam rangka men5rusun RKA Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner
melakukan koordinasi dengan Menteri pada awal tahun
perencanaan mengenai:
a. gambaran
A

REPUBLIK TNDONESIA
a. gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran,
dan sumber dana untuk tahun yang direncanakan; dan
b. gambaran umum rencana kerja, prakiraan kebutuhan
€rnggaran, dan prakiraan sumber dana, untuk 3 (tiga)
tahun ke depan dari tahun yang direncanakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dalam Peraturan Menteri.

PASAL 6

BAB II: RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN | bagian anggaran BUN pada APBN. - (2) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
(1) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan
RI(A Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas.
(2) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
menyampaikan RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri sebagai bahan pen)rusunan rancangan undang-
undang mengenai APBN.
(3) Selain sebagai bahan penJrusunan rancangan undang-
undang mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2l., RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
bahan penyusunan nota keuangan.
Bagian Kedua
Mekanisme Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan

PASAL 7

BAB II: RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN | Bagian Kedua - Mekanisme Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Perubahan RKA Otoritas Jasa Keuangan dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
Bagian Kesatu
Penerimaan Negara Bukan Pajak

PASAL 8

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | Bagian Kesatu - Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Pungutan dan penerimaan lainnya merupakan penerimaan
negara bukan pajak.
(2) Pungutan
A

(2) Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan sumber a.nggaran Otoritas Jasa
Keuangan.
Bagian Kedua
Pungutan
Paragraf 1
Pengenaan dan Kewajiban Membayar Pungutan

PASAL 9

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | Bagian Kedua - Pungutan
(1) Terhadap Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa
Keuangan dikenai hrngutan.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
membayar Pungutan.
Paragraf 2
Jenis dan Besaran Pungutan

PASAL 10

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | Bagian Kedua - Pungutan
(1) Jenis Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
meliputi:
a. biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan,
dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan
b. biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penelitian.
(21 Jenis dan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (U ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini
sebagaimana tercantum dalam Lampiran y€rng merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 11

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 1 I
Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b pada besaran Pungutan tertinggi di antara besaran Pungutan dari setiap kegiatan usaha. Paragraf3 A REFUBUK INDONESIA Paragraf 3 Penghitungan dan Pembayaran Pungutan

PASAL 12

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 1 I
(1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan,
persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan.
(2) Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib dibayar
oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi.

PASAL 13

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 1 I
(1) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b, diperhitungkan besaran tarifnya
berdasarkan:
a. persentase tertentu yang mengacu pada laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit;
b. persentase tertentu yang mengacu pada laporan
keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen
lainnya; atau
c. nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan
keuangan.
{21 Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan biaya periode 1 (satu) tahun, mulai tanggal
1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
(3) Dalam hal kewajiba biaya tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) t ak sampai 1 (satu) tahun penuh,
biaya tahunan dihitung secara proporsional bulanan
dengan bagian bulan dihitung secara harian.
(4) Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap paling lambat tanggal
15 (lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober, dan tanggal
31. Desember pada tahun berjalan.
(5) Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dibayar
paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.
(6) Dalam
B

FRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
(6) Dalam hal tanggal 15 April, L5 Juli, atau 15 Oktober
merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(71 Dalam hal tanggal 31 Desember merupakan hari libur,
kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib
dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(8) Dalam hal tanggal 15 Juni merupakan hari libur, kewajiban
pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.

PASAL 14

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 1 I
Besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dihitung secara
mandiri oleh Pihak dengan mengacu pada laporan keuangan
tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan memenuhi
ketentuan:
a. pembayaran tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun
berjalan sebesar 25o/o {dua puluh lima persen};
b. pembayaran tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun
berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
c. pembayaran tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober
tahun berjalan sebesar 25%o (dua puluh lima persen); dan
d. pembayaran tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember
tahun berjalan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen).

PASAL 15

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 1 I
(1) Keseluruhan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan
tahunan tahun bersangkutan yang telah diaudit.
(21 Dalam hat terdapat selisih kurang bayar antara biaya
tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 14 dikurangi biaya tahunan yang dihitung
berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih kurang bayar
tersebut ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan
untuk tahun diketahuinya selisih tersebut.
B
(3) Dalam

(3) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya
tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 14 dikurangi biaya tahunan yang dihitung
berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih lebih bayar
tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk
tahun diketahuinya selisih tersebut.
(4) Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditambahkan atau dikurangkan pada pembayaran
tahap terdekat setelah diketahuinya selisih tersebut.

PASAL 16

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 1 I
Dalam hal laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah
diaudit tidak tersedia, besarnya biaya tahunan yang wajib
dibayar pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 mengacu pada laporan keuangan tahunan terakhir
yang telah diaudit.

PASAL 17

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 1 I
(1) Ketentuan mengenai pembayaran bertahap atas biaya
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
perhitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 berlaku mutatis mutandis terhadap Pihak yang
laporan keuangannya tidak diwajibkan untuk diaudit
berdasarkan peraturan perundang-undangan di Sektor
Jasa Keuangan dengan mengacu pada laporan keuangan
tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
(21 Dalam hal biaya tahunan yang mengacu pada dokumen
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf b, penghitungan besarnya biaya tahunan yang wajib
dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 mengacu pada buku, catatan, dan dokumen lain
termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik yang mencerminkan capaian
kinerja, volume usaha, atau ukuran lain yang menjadi
dasar penghitungan Pungutan.

PASAL 18

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 1 I
REPUBUK INDONESIA Pasal 18 Tata cara penghitungan dan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penerimaan lainnya

PASAL 19

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | Bagian Ketiga - Penerimaan lainnya
(1) Jenis penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi:
a. penerimaan dari sanksi administratif berupa denda
atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di
Sektor Jasa Keuangan;
b. hasil pengelolaan atau penyimpanan hrngutan dan
penerimaan lainya;
c. denda terkait dengan pengadaan barang danjasa;
d. hasil pemanfaatan aset; dan
e. penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
l2l Besaran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran atas hasil pengelolaan atau penyimpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang berlaku pada
perbankan/ lembaga jasa keuangan.
Bagian Keempat
Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagai Mitra Instansi Pengelola
Paragraf 1
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola

PASAL 20

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | Bagian Keempat - Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan
SK No248351 B Pasal 2O Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Paragraf 2 Penggunaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya

PASAL 21

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | Bagian Keempat - Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan
(1) Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya, serta untuk meningkatkan kualitas layanan. (21 Penggunaan sebagian oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria penggunaan Pungutan dan penerimaan lainnya tidak habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya.

(3) Penggunaan seluruhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria penggunaan Pungutan dan penerimaan lainnya habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya.

(4) Dalam hal terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka dapat digunakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun anggaran berikutnya.

(5) Dalam hal sisa hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Otoritas Jasa Keuangan menyetorkan sisa hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan tersebut ke kas negara. Paragraf3 SK No248350 B UK INDONESIA Paragraf 3 Verifikasi Penghitungan Biaya Tahunan

PASAL 22

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | Bagian Keempat - Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi atas
perhitungan secara mandiri biaya tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
atas kewajiban biaya tahunan paling lama 10 (sepuluh)
tahun sebelum pelaksanaan verifikasi.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan biaya
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hasil perhitungan biaya tahunan yang
berlaku merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara
mandiri dapat meminta klarifikasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Dalam hal terdapat selisih kurang bayar antara biaya
tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya
tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15,
selisih kurang bayar tersebut ditambahkan sebagai
kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil
verifikasi.
(6) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya
tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya
tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15,
selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban
biaya tahunan pada tahun ditetapkannya hasil verifikasi.
(71 Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap
pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih
berdasarkan hasil verifikasi.

PASAL 23

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | Bagian Keempat - Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan
B REPUBLTK INDONESIA _t2_ Pasal 23

(1) Dalam melakukan verilikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data yang digunakan oleh Pihak dalam melakukan penghitungan secara mandiri biaya tahunan. (21 Pihak wajib menyampaikan buku, catatan, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara:

a. elektronik; dan/atau

b. nonelektronik.

PASAL 24

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | Bagian Keempat - Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai
penghitungan, pembayaran, penagihan, dan verifikasi
Pungutan dan penerimaan lainnya.
Paragraf 4
Penyetoran R.rngutan dan Penerimaan Lainnya

PASAL 25

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | Bagian Keempat - Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan
(1) hrngutan dan penerimaan lainnya disetor ke rekening
Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Tata cara mengenai pengelolaan rekening dan penyetoran
Pungutan dan penerimaan lainnya dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | Bagian Keempat - Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan
(1) Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak dibayar
sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan telah
diupayakan penagihan secara optimal, Otoritas Jasa
Keuangan dapat mengategorikan sebagai piutang macet.
(2) Tata cara pengkategorian piutang macet sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 27

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | Bagian Keempat - Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan
B

Pasal 27
(1) Dalam hal Pungutan dan penerimaan lainnya dikategorikan
piutang macet oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan:
a. melakukan penyelesaian piutang macet sendiri;
dan/atau
b. meminta penyelesaian piutang macet melalui
pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan
piutang negara.
(2) Tata cara mengenai penyelesaian piutang macet
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Penyesuaian Kewajiban Pembayaran hrngutan

PASAL 28

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | Bagian Keempat - Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan
(1) Dalam hal Pihak sedang mengalami kesulitan keuangan, dalam upaya penyehatan, dalam pemberesan, danfatau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Rrngutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam hal sebagian besar atau seluruh Pihak:

a. tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan Oo/o (nol persen) dari besaran h.rngutan sebagaimana tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. A

(3) Dalam REPUBLTK INDONESIA -t4-

(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan akan atau sedang mengembangkan industri,' jenis layanan, atau produt< keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan hrngutan sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(4) Penetapan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

(5) Tata cara pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 29

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - A
(U Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan penerimaan
Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Pungutan lebih
besar dari RI(A Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa
Keuangan dapat mengenakan biaya tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sebesar sampai
dengan 0% (nol persen) pada sisa tahun berjalan setelah
mendapat persetujuan Menteri.
(21 Pengenaan biaya tahunan sebesar sampai dengan O% (nol
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya
mempertimbangkan kebutuhan anggaran yang bersumber
dari Rupiah Murni.

PASAL 30

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - A
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sampai dengan 0%o (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini terhadap lembaga jasa keuangan yang secara khusus dibentuk Undang-Undang atau dibentuk oleh Pemerintah. (21 Pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri. Paragraf6 A REPUBUK INDONESIA _15_ Paragraf 6 Sanksi Administratif

PASAL 31

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - terhadap lembaga jasa keuangan yang secara khusus
(1) Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan
pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa
denda oleh Otoritas Jasa Keuangan sebesar 2o/o (dua
persen) per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar
dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari
jumlah Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan
bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(2) Keterlambatan pembayaran sanksi administratif berupa
denda sebesar 2o/o (dlua persen) per bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lagi dikenakan sanksi denda
dan/atau bunga.
(3) Dalam hal Pihak tidak melakukan atau terlambat
melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif
tambahan selain sanksi administratif denda atau tindakan
tertentu, paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Sanksi administratif tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan;
c. pembatalan hasil penilaian kemampuan dan
kepatutan;
d. pembatasan kegiatan usaha;
e. perintah penggantian manqjemen;
f. pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela;
g. pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan
pengesahan;
h. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
i. pencabutan izin usaha.
(5) Tata cara pengenaan dan penagihan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi
administratif tambahan selain sanksi administratif denda
atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Paragraf7
peraturan perundang-undangan.
B

Paragraf 7
Pengembalian Kelebihan Pembayaran

PASAL 32

BAB III: PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA | bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. - (2) Keterlambatan pembayaran sanksi administratif berupa
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran
Rrngutan dan penerimaan lainnya dapat diajukan dalam
hal terdapat:
a. kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pihak;
b. kesalahan pemungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. hasil pemeriksaan oleh instansi pemeriksa;
d. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
e. kelebihan pembayaran Pungutan pendaftaran untuk
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran
umum;
f. kelebihan pembayaran oleh Pihak yang tidak lagi
memiliki izin, pendaftaran, pengesahan, dan/atau
persetujuan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan;
g. kelebihan pembayaran berdasarkan keputusan
keberatan atas sanksi administratif berupa denda;
h. kelebihan pembayaran berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
danf atau
i. ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(2) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i tidak
melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya
kelebihan pembayaran.
(3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf c
dan huruf h tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau
diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.
(4) Pengembalian kelebihan pembayaran hrngutan dan
penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABIV
A

BAB IV
RUPIAH MURNI

PASAL 33

BAB IV: RUPIAH MURNI
(1) Dalam rangka pengembangan, Otoritas Jasa Keuangan
dapat mengajukan kebutuhan anggaran yang bersumber
dari Rupiah Murni yang disampaikan dalam koordinasi
dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2t.
(21 Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat
mengajukan Rupiah Murni untuk selain pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh
persetujuan Menteri.
(3) Dalam hal berdasarkan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat kebutuhan anggaran yang
bersumber dari Rupiah Murni, Otoritas Jasa Keuangan
menyampaikan indikasi kebutuhan dana kepada kuasa
pengguna anggaran BUN.
(41 Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menjadi dasar dalam proses perencanaan dan
penganggaran tahun yang direncanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan negara.
(5) Kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni
yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan sumber
anggaran yang berasal dari Pungutan dan penerimaan
lainnya.
(6) Perubahan peruntukan atas anggaran yang bersumber dari
Rupiah Murni dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
Menteri.
(71 Sisa anggaran yang berasal dari Rupiah Murni disetorkan
kembali ke kas negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengajuan Rupiah Murni selain pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
Peraturan Menteri.
A

PASAL 34

BAB IV: RUPIAH MURNI
Pasal 34
(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Otoritas Jasa
Keuangan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN
menetapkan:
a. unit di Kementerian Keuangan sebagai pembantu
pengguna anggaran BUN transaksi khusus; dan
b. pejabat pada unit sebagaimana dimaksud pada huruf a
sebagai kuasa pengguna anggaran BUN.
(21 Dalam hal terdapat anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang
bersumber dari Rupiah Murni, kuasa pengguna anggaran
BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan kuasa pengguna anggaran BUN penyalur
anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Rupiah
Murni.
(3) Penyaluran anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal
dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan secara sekaligus.
(4) Dalam hal kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berhalangan, Menteri selaku
pengguna anggaran BUN menetapkan pelaksana tugas
kuasa pengguna anggararn BUN penyalur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Penetapan sebagai pelaksana tugas kuasa pengguna
anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berakhir dalam hal kuasa pengguna anggaran BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah terisi kembali
oleh pejabat definitif.
(6) Penetapan kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dan ayat (4) bersifat ex-officio.
(71 Ketentuan mengenai pembantu pengguna anggaran BUN
dan kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PELAKSANAAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN

PASAL 35

BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan
kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 36

BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
A

Pasal 36
Aset hasil pengadaan Otoritas Jasa Keuangan dengan
menggunakan anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi barang milik Otoritas
Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN

PASAL 37

BAB VI: PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(U Otoritas Jasa Keuangan wajib menJrusun pertanggungjawaban anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 dalam bentuk laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebijakan akuntansi Otoritas Jasa Keuangan yang mengacu pada standar akuntansi keuangan.

(3) Otoritas Jasa Keuangan menya,mpaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada tembusan kepada Menteri.

(4) Penyusunan pertanggungjawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kebijakan akuntansi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 38

BAB VI: PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Selain laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan, secara tertulis kepada . A

PASAL 39

BAB VI: PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 39
(1) Selain menJrusun laporan keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 dan laporan kinerja kelembagaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Otoritas Jasa
Keuangan selaku mitra instansi pengelola menJrusun
laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak dan
laporan penerimaan negara bukan pajak terutang.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri selaku pimpinan instansi pengelola
penerimaan negara bukan pajak BUN secara periodik setiap
semester.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan
pajak.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 40

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pere ncanaan, pelaksanaan, dan pertanggun gj awaban an ggar€rn
Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Rupiah Murni
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang keuangan negara, kecuali diatur secara
khusus dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan
pelaksanaannya.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 41

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Hasil Pungutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2l
Tahun 2OlL tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun 2024
dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak BUN.
(21 Hasil Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku
mitra instansi pengelola.
(3) Ketentuan

-2t-
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan Pungutan 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pengelolaan hasil hlngutan
yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun 2024.

PASAL 42

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
a. semua peraturan perundang-undangan mengenai RKA
Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan Sektor Jasa
Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini; dan
b. keputusan penyesuaian kewajiban pembayaran h.rngutan
Otoritas Jasa Keuangan kepada Pihak sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan
besaran tarifnya mengikuti besaran tarif yang tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 43

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai Pungutan dan penerimaan lainnya dalam
Peraturan Pemerintah ini mulai berlalan pada tanggal 1 Januari
2025.

PASAL 44

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak tanggal I Januari 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 33, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 45

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLIK INOONESIA _22_ Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik