PP NOMOR 42 TAHUN 2024

PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-17
Total Pasal: 198 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH
adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu
produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
2. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan
makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi,
produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang
gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh
masyarakat.
3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal
sesuai dengan syariat Islam.
4. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH
adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan
Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan,
dan penyajian Produk.
5. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat
atau menghasilkan Produk.
6. Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat
SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun,
diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, proses
produksi, Produk, sumber daya, dan prosedur dalam
rangka menjaga kesinambungan PPH.
7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI
adalah wadah musyawarah para ulama, z:uama, dan
cendekiawan muslim.
8. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk
yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau
penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupatenf Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,
atau Komite Fatwa Produk Halal.
9. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
A
10.Penilaian

10. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai
bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah
memenuhi persyaratan acuan.
11. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal adalah rangkaian
kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian,
kompetensi, dan kelayakan Lembaga Pemeriksa Halal.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
13. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang
selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk
oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
14. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
15. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah
Indonesia.
16. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH
adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan
dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
17. Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada
dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan
bertanggung jawab kepada BPJPH.
18. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan
melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
19. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap PPH.
20. Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengawasan JPH.
21. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(1)
(2)
(3)

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diberikan keterangan tidak halal. Pasal 3 Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH. A BAB II BAB II PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL Pasal 4

(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.

(2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 5 Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;

c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;

d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;

e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;

f. melakukan Akreditasi LPH;

g. melakukan registrasi Auditor Halal;

h. melakukan pengawasan terhadap JPH;

i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan

j. melakukan kerja sarna dengan lembaga dalam negeri dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. BAB III LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 6

(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. (21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;

b. bebas A K INDONESIA

b. bebas dari najis; dan

c. bebas dari Bahan tidak halal.

(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.

(4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:

a. penyembelihan;

b. pengolahan;

c. penyimpanan;

d. pengemasan;

e. pendistribusian;

f. penjualan; dan

g. penyajian. Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan Pasal 7 L,okasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:

a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas halal dengan lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;

b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas;

c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;

d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rrrmah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;

e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan

f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan/unggas potong dengan keluarnya karkas dan daging. A Pasal 8 . . Pasal 8 Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf a wajib memisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penampungan hewan;

b. penyembelihan hewan;

c. pengulitan;

d. pengeluaran jeroan;

e. rLrang pelayuan;

f. penanganan karkas;

g. ruang pendinginan; dan

h. sarana penanganan limbah. Pasal 9 Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketiga Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan Pasal 10 Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penampungan Bahan;

b. penimbangan Bahan;

c. pencampuran Bahan;

d. pencetakan Produk;

e. pemasakan Produk; dan/atau

f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk. A Pasal 1 1 Pasal 1 1 Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keempat Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan Pasal 12 Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penerimaan Bahan;

b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan

c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk. Pasal 13 Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. A Bagian Kelima Bagian Kelima Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan Pasal 14 Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41 huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan

b. sarana pengemasan Produk. Pasal 15 Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keenam Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian Pasal 16 Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(41huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada:

a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan

b. alat transportasi untuk distribusi Produk. Pasal 17 Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; A c menggunakan REPUBUK INDONESIA

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketujuh Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan Pasal 18 Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hurr.f f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. sarana penjualan Produk; dan

b. proses penjualan Produk. Pasal 19 Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l4l huruf f wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat. Bagian Kedelapan Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian Pasal 20 Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. sarana penyajian Produk; dan

b. proses penyajian Produk. Pasal 21 Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf g wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal;

b. menggunakan A REPUBUK INDONESIA

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian Produk yang Berasal dari Hewan dan Nonhewan Pasal22

(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal. (21 Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.

(3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan halal.

(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL Bagian Kesatu Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 23

(1) LPH dapat didirikan oleh:

a. pemerintah; dan/atau

b. masyarakat. A

(2) LPH (21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Pasal24

(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah daerah;

c. perguruan tinggi negeri; atau

d. badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah.

(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga.

(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah. (41 LPH yang didirikan oleh pergurLran tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.

(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf d merupakan:

a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau

b. anak perusahaan badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah. Pasal 25

(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. A

(2) Dalam REPUBUK INDONESIA -L2- (21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 26

(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harrrs mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:

a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;

b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan

c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sarna dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:

a. dokumen legalitas badan hukum;

b. data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan

c. data dukung kompetensi sumber daya.

(3) Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Kedua Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Paragraf 1 Umum (1) (2t Pasal27 Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH. Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH:

a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan

b. membentuk Tim Akreditasi LPH. A

(3) Dalam

(3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, BPJPH dapat bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.

(4) Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bertugas:

a. merumuskan kebijakan operasional;

b. melakukan sosialisasi kebijakan;

c. melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan

d. memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.

(5) Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 28

(1) Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung. Paragraf 2 Permohonan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 29

(1) Permohonan Akreditasi LPH diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, pimpinan pergurLtan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan lslam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan. A

(2) Dalam -L4- (21 Dalam hal permohonan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama Iembaga pemerintah non kementerian/ sekretaris daerah.

(3) Permohonan Akreditasi LPH diajukan dengan melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21. Paragraf 3 Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 30

(1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 diperiksa oleh Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima.

(2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.

(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterima.

(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Pasal 31

(1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LPH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap. (21 Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan

b. pemeriksaan lapangan. A Pasal 32 . REPUBUK INDONESIA Pasal 32

(1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon.

(2) Pemohon harus menyampaikan klarifikasi dan menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 33

(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LPH.

(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima. Pasal 34

(1) Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat keterangan mengenai:

a. nama LPH;

b. alamat LPH;

c. nomor registrasi LPH; dan

d. lingkup kegiatan LPH. A Paragraf5 (1) (2t Paragraf 5 Biaya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 35 Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH. Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 6 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (1) (2t Pasal 36 Kepala Badan menerbitkan sertifikat Akreditasi LPH. Sertifikat Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh Kepala Badan. Bagian Ketiga Lingkup Kegiatan dan Lingkup Kompetensi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 37

(1) Penetapan Akreditasi LPH memuat lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH. (21 Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. verifikasi/validasi;

b. inspeksi produk dan/atau PPH;

c. inspeksi rr-mah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; dan/atau

d. inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk.

(3) Lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. lingkup kompetensi Produk berupa barang yang mencakup makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan/atau barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat; dan A

b. Iingkup REPUBUK INDONESIA -L7-

b. lingkup kompetensi Produk berupa jasa yang mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

(4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH dan lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Keempat Perubahan Data Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 38

(1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LPH kepada BPJPH, meliputi:

a. jumlah dan nama Auditor Halal;

b. jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam;

c. lingkup kegiatan;

d. lingkup kompetensi;

e. nama LPH;

f. alamat kantor; dan/atau

g. kepemilikan dan/atau ketersediaan laboratorium. (21 Pelaporan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan.

(3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LPH yang telah diterbitkan. A Bagian Kelima (1) (2t REPUBLTK INDONESIA _ 18- Bagian Kelima Auditor Halal Paragraf 1 Umum Pasal 39 Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH. Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH. Paragraf 2 Pengangkatan Auditor Halal Pasal 40

(1) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;

d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan

e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan.

(2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan:

a. salinan kartu tanda penduduk;

b. daftar riwayat hidup;

c. salinan ljazah sarjana strata 1 yang dilegalisasi;

d. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan

e. surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

(3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH. A Paragraf3 _19_ Paragraf 3 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal Pasal 41 Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti:

a. pelatihan Auditor Halal; dan/atau

b. sertifikasi kompetensi Auditor Halal. Pasal42

(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

(3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal. Pasal 43

(1) Sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf b dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.

(2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Auditor Halal. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri. A Paragraf4 REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Registrasi Auditor Halal Pasal 45

(1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJPH.

(2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJPH.

(3) Pengajuan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan melampirkan:

a. salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal; dan

b. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal. Pasal 46

(1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh BPJPH. (21 Pencabutan registrasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

a. permohonan LPH; dan/atau

b. hasil pengawasan BPJPH.

(3) Permohonan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan terhadap Auditor Halal yang telah diberhentikan oleh LPH. Paragraf 5 Pemberhentian Auditor Halal Pasal 47 Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LPH dalam hal:

a. mengundurkan diri;

b. meninggal dunia;

c. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor Halal;

d. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau

e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. A Pasal48 -2t- Pasal 48 Tata cara pencabutan registrasi dan pemberhentian Auditor Halal ditetapkan oleh Kepala Badan. BAB V PELAKU USAHA Bagian Kesatu Umum Pasal 49 Pelaku Usaha berhak memperoleh:

a. informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai SJPH;

b. pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan

c. pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif. Bagian Kedua Kewajiban Pelaku Usaha Pasal 50 Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:

a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;

b. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

c. memiliki Penyelia Halal; dan

d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH. Pasal 51 Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Ha1al dan tidak halal; A d.memperbarui REPUBUK INDONESIA

d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH. Pasal 52

(1) Kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, dibuktikan melalui surat keterangan konsistensi kehalalan Produk. (21 Surat keterangan konsistensi kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pemeriksaan implementasi SJPH.

(3) Pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 4 (empat) tahun. (41 Dalam hal pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, pelaksanaanya dilakukan berdasarkan analisis risiko. Pasal 53 Pendanaan yang diperlukan untuk pemeriksaan implementasi SJPH bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk pemeriksaan implementasi SJPH Pelaku Usaha mikro dan kecil; atau

b. Pelaku Usaha, untuk usaha menengah, besar, dan luar negeri. Pasal 54

(1) Dalam hal Pelaku Usaha untuk kepentingannya membutuhkan pemeriksaan implementasi SJPH di luar jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan pemeriksaan implementasi SJPH kepada BPJPH. (21 Pembiayaan pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pelaku Usaha. A Pasal 55 Pasal 55

(1) Penetapan besaran biaya pemeriksaan implementasi SJPH diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih besar dari biaya permohonan Sertifikat Halal. Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemeriksaan implementasi SJPH diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyelia Halal Paragraf 1 Umum Pasal 57 Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf c ditetapkan oleh Pelaku Usaha. Pasal 58

(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 bertugas:

a. mengawasi PPH di perusahaan;

b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;

c. mengoordinasikan PPH; dan

d. mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan. (21 Dalam hal Pelaku Usaha merupakan Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal, Penyelia Halal bertugas:

a. mengawasi PPH;

b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;

c. mengoordinasikan PPH; dan

d. mendampingi pendamping PPH pada saat verifikasi dan validasi. Pasal 59

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Penyelia Halal bertanggungjawab:

a. menerapkan SJPH; b.menyusun A REPUBUK INDONESIA

b. menJrusun rencana PPH;

c. menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH;

d. mengusulkan penggantian Bahan;

e. mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH;

f. membuat laporan pengawasan PPH;

g. melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH;

h. menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; dan

i. menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Penyelia Halal bertanggung jawab:

a. menerapkan SJPH;

b. menyiapkan Bahan dan PPH untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH;

c. menunjukkan bukti serta memberikan keterangan yang benar selama proses verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH; dan

d. melakukan pembinaan JPH. Pasal 60

(1) Untuk ditetapkan sebagai Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam; dan

b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:

a. sertifikat pelatihan Penyelia Halal; dan/atau

b. sertifikat kompetensi Penyelia Halal. Paragraf 2 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal Pasal 61

(1) BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melaksanakan pelatihan Penyelia Halal. (21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJPH. A

(3) Peserta

(3) Peserta pelatihan Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Penyelia Halal. Pasal 62

(1) BPJPH bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi melaksanakan sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.

(2) Peserta sertifikasi kompetensi Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Penyelia Halal. Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penetapan Penyelia Halal oleh Pelaku Usaha Pasal 64 Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kepada BPJPH dengan melampirkan:

a. salinan kartu tanda penduduk bagi Penyelia Halal yang berdomisili di Indonesia;

b. salinan paspor, izin tinggal tetap, atau kartu identitas lainnya bagi Penyelia Halal yang berasal dari luar negeri;

c. daftar riwayat hidup;

d. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil;

e. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha menengah, besar, dan luar negeri; dan

f. salinan keputusan penetapan Penyelia Halal. Pasal 65 Ketentuan mengenai Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri. A Paragraf4 Paragraf 4 Penyelia Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pasal 66

(1) Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam. (21 Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau pergurLran tinggi.

(3) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal dan Penyelia Halalnya berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (21 dikecualikan. BAB VI PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal Pasal 67

(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertilikat Halal secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (21 Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:

a. data Pelaku Usaha;

b. nama dan jenis Produk;

c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan

d. pengolahan Produk. Pasal 68 Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21huruf a dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya. A Pasa169 Pasal 69 Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf b harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal. Pasal 70

(1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bahan yang:

a. berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;

b. dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; dan/atau

c. tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan Bahan haram. Pasal 71

(1) Bahan yang berasal dari hasil hewan sembelihan wajib berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. (21 Penyembelihan sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sembelih halal di tempat rumah potong hewan/unggas dan tempat pemotongan hewan/unggas lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai juru sembelih halal diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal T2 Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf d memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi. A Pasal73 Pasal 73 Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak diajukan Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan yang mengandung Bahan yang diharamkan, Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen:

a. nama Produk;

b. daftar Produk dan Bahan yang digunakan;

c. proses pengolahan Produk; dan

d. pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama. Pasal74 Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib menerapkan SJPH. Bagian Kedua Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal Pasal 75 BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima BPJPH. Bagian Ketiga Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk Pasal 76

(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 BPJPH menyatakan dokumen permohonan dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. (21 Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:

a. Akreditasi LPH;

b. lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH;

c. aksesibilitas LPH;

d. beban A

d. beban kerja LPH; dan/atau

e. kinerja LPH.

(3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dinyatakan lengkap. Bagian Keempat Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk Pasal TT

(1) LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH. (21 Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. pemeriksaan dokumen; dan

b. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

(3) Pemeriksaan kehalalan Produk dilaksanakan oleh Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). Pasal 78

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (21 huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (ll.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan tambahan dokumen, LPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan ke BPJPH.

(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada LPH dengan tembusan ke BPJPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima.

(4) Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen atau tambahan dokumen tidak lengkap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dinyatakan ditolak. A Pasal79 Pasal 79

(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, LPH mengirimkan rincian biaya pemeriksaan dan latau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.

(2) Rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian komponen pembiayaan layanan sertifikasi halal.

(3) BPJPH menerbitkan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal melalui sistem elektronik terintegrasi.

(4) Pemohon melakukan pembayaran paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sertifikasi halal dinyatakan ditolak. Pasal 80

(1) Pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka.

(2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan Produk di lokasi usaha secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada Auditor Halal.

(3) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring. Pasal 81 Dalam hal hasil pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium. A Pasal82 Pasal 82

(1) Pemeriksaan danlatau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pembayaran biaya pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.

(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 10 (sepuluh) Hari. (41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.

(5) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 83

(1) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan oleh Auditor Halal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak pembayaran tarif pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.

(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama 15 (lima belas) Hari kepada BPJPH. (41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. A

(5) Pemeriksaan REPUBLTK INDONESIA

(5) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (1) (2t (3) (41 (s) Pasal 84 Dalam hal jangka waktu pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal83 ayat (1) dan ayat (3) tidak dipenuhi:

a. LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada; dan

b. LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan latau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH. Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan Produk. BPJPH menetapkan LPH pengganti untuk melakukan pemeriksaan danf atau pengujian. Seluruh pembiayaan atas penggantian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada LPH sebelumnya. Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembalian dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk serta mekanisme penggantian LPH ditetapkan oleh Kepala Badan. LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi danlatau dikenai sanksi administratif. (6) Pasal 85

(1) LPH menyerahkan hasil pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (21 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan jenis Produk; b.Produk A REFUBLTK INDONESIA

b. Produk dan Bahan yang digunakan;

c. PPH;

d. hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;

e. berita acara pemeriksaan; dan

f. rekomendasi dengan pertimbangan teknis dan syariah Bagian Kelima Penetapan Kehalalan Produk Pasal 86

(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. l2l Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa halal.

(3) Sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memutuskan kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) Hari sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan danf atau pengujian Produk dari LPH. (41 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.

(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan ketentuan fatwa halal.

(6) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. (71 Hasil penetapan kehalalan Produk berupa penetapan halal Produk atau penetapan ketidakhalalan Produk. Pasal 87

(1) Penyelenggaraan sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal dilakukan untuk menetapkan kehalalan Produk berdasarkan ketentuan fatwa halal. A

(2) Ketentuan (21 Ketentuan fatwa halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standardisasi fatwa halal MUI yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keenam Penerbitan Sertifikat Halal Pasal 88

(1) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/ Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal diterima oleh BPJPH.

(2) Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH. Pasal 89 Dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal menetapkan ketidakhalalan Produk, BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan ketidakhalalan Produk diterima oleh BPJPH. Bagian Ketujuh Pembaruan Sertifikat Halal Pasal 90

(1) Pelaku Usaha yang mengubah komposisi Bahan dan/atau PPH setelah mendapatkan Sertifikat Halal, wajib memperbarui Sertifikat Halal.

(2) Perubahan komposisi Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengembangan Produk pada jenis Produk yang tercantum dalam Sertifikat Halal.

(3) Perrrbahan komposisi Bahan danlatau PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengembangan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.

(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan:

a. dokumen perubahan komposisi Bahan; A b.dokumen

b. dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah;

c. dokumen perubahan PPH; dan/atau

d. dokumen pengembangan Produk.

(5) Pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah nomor Sertifikat Halal sebelumnya.

(6) Tata cara pengajuan permohonan pembaruan Sertifikat Halal ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Kedelapan Komite Fatwa Produk Halal Pasal 91

(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Kedudukan Komite Fatwa Produk Halal secara administratif berada di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 92 Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:

a. ulama; dan

b. akademisi. Pasal 93

(1) Komite Fatwa Produk Halal mempunyai tugas menetapkan kehalalan Produk:

a. dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3); dan

b. yang dimohonkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal. (21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi dalam penyelenggaraan sidang fatwa halal. Pasal 94 Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen. A Pasal95 Pasal 95 Komite Fatwa Produk Ha1al dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 96 Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komite Fatwa Produk Halal bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 97 Ketentuan mengenai Komite Fatwa Produk Halal diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pasal 98

(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil. (21 Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan kriteria:

a. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan

b. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

(3) Pernyataan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

(4) Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:

a. adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ ikrar yang berisi:

1. kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan

2. PPH; dan

b. adanya pendampingan PPH. A

(5) Pernyataan

(5) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal.

(6) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil. (71 Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:

a. verifikasi; dan

b. validasi, pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.

(8) Setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Komite Fatwa Produk Halal menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk paling lama 1 (satu) Hari.

(9) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 1 (satu) Hari sejak penetapan kehalalan Produk dari Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterima oleh BPJPH.

(10) Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 99

(1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (6) dilakukan oleh lembaga pendamping PPH.

(2) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

a. organisasi kemasyarakatan Islam;

b. lembaga keagamaan Islam; dan/atau

c. perguruan tinggi, yang berbadan hukum.

(3) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan.

(4) Lembaga pendamping PPH sebagaimana pada ayat (3) mempunyai kewajiban:

a. melakukan rekrutmen pendamping PPH;

b. mengangkat dan memberhentikan pendamping PPH;

c. melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping PPH;

d. menyampaikan laporan kinerja pendampingan PPH kepada BPJPH; dan A e.menjaga e menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama proses pendampingan PPH berlangsung. Pasal 100

(1) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) beranggotakan pendamping PPH. (21 Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi kepada BPJPH setelah diangkat oleh lembaga pendamping PPH. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendampingan PPH diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesepuluh Biaya Sertifikasi Halal Pasal 102

(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. (21 Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien dan terjangkau.

(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk komponen biaya pemeriksaan danf atau pengujian yang dilakukan oleh LPH, dapat diatur dalam Keputusan Kepala Badan.

(5) Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak dilanjutkan karena kelalaian pemohon, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

(6) Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal ditetapkan oleh Kepala Badan. A Pasal 103 . Pasal 1O3

(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

(2) Kriteria dan tata cara penetapan Pelaku Usaha mikro dan kecil yang tidak dikenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 104

(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), pendanaan dapat dilakukan juga dengan:

a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

b. pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;

c. pembiayaan dari dana kemitraan;

d. bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;

e. dana bergulir; atau

f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kepentingan mendesak untuk mengajukan sertifikasi halal, pembiayaan sertifikasi halal dapat berasal dari pembiayaan Pelaku Usaha mikro dan kecil yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan. BAB VII LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL Bagian Kesatu Label Halal Pasal 105 BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional. A Pasal 106 Pasal 106 Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal wajib dicantumkan Label Halal. Pasal 107

(1) Label Halal paling sedikit memuat:

a. logo; dan

b. nomor sertifikat atau nomor registrasi. (21 Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan. Pasal 108 Logo dalam Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf a merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH. Bagian Kedua Pencantuman Label Halal Pasal 109

(1) Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dicantumkan pada:

a. kemasan Produk;

b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau

c. tempat tertentu pada Produk. (21 Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirrrsak dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikecualikan untuk:

a. Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan;

b. Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil;

c. Produk yang dijual dalam bentuk curah; atau

d. Produk yang dijual terbatas. (41 Pemberlakuan pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal. A BagianKetiga TIEPUBLIK INDONESIA -4r- Bagian Ketiga Keterangan Tidak Halal Pasal 1 10

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. (21 Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.

(3) Bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga. BAB VIII PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum (1) (2t (3) Pasal 1 1 1 BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH. Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. LPH;

b. kehalalan Produk;

c. pencantuman Label Halal;

d. pencantuman keterangan tidak halal;

e. pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

f. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau

g. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH. Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf g termasuk kegiatan pengawasan JPH terhadap lembaga pendamping PPH dan pendamping PPH. Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH dalam pelaksanaan pengawasan JPH sesuai dengan tugas dan fungsinya. A (41

(5) Koordinasi

(5) Koordinasi dan keda sama pelaksanaan pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti melalui pen5rusunan program strategis pengawasan JPH.

(6) Pengawasan terhadap JPH dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri-sendiri atau bersama- sama. Pasal 1 12

(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat mengikutsertakan pihak terkait.

(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH. Pasal 1 13

(1) Pengawasan JPH dilaksanakan oleh Pengawas JPH pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota.

(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh pejabat yang berwenang di BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 1 14

(1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. aparatur sipil negara yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan;

c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1;

d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan

e. lulus pelatihan Pengawas JPH. A

(2) Pengawas (21 Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.

(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan hasil pengawasan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal Pasal 1 15

(1) Pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (1) hurr.f e diselenggarakan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 BPJPH dalam melaksanakan pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(3) Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan pelatihan Pengawas JPH setelah berkoordinasi dengan BPJPH.

(4) Koordinasi BPJPH dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:

a. sistem dan tata cara pelatihan; dan

b. penyediaan tenaga pengajar pelatihan Pengawas JPH. Pasal 116

(1) Kurikulum pelatihan Pengawas JPH disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (21 Kurikulum pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. wawasan mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan

b. pengetahuan mengenai sasaran pengawasan JPH. A Pasal ll7 Pasal 1 17 Peserta pelatihan Pengawas JPH yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat tanda lulus pelatihan Pengawas JPH. Pasal 1 18

(1) Dalam hal BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota belum memiliki Pengawas JPH yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tl4 ayat (1) huruf b, BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota dapat menugaskan aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing untuk melakukan pengawasan JPH. (21 Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan mengikuti pelatihan Pengawas JPH dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak penugasan. Pasal 119 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan Pengawas JPH diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Jenis dan Tahapan Pengawasan Jaminan Produk Halal Pasal 120

(1) Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dilaksanakan secara:

a. berkala; dan/atau

b. sewaktu-waktu. (21 Pengawasan JPH secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan.

(3) Pengawasan JPH secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. A

PASAL l2l

BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Ketiga - Jenis dan Tahapan Pengawasan Jaminan Produk Halal
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l)
diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan
memenuhi PPH.
A
BAB II

BAB II
PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

PASAL 4

BAB II: BAB II
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.

(2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 5 Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;

c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;

d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;

e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;

f. melakukan Akreditasi LPH;

g. melakukan registrasi Auditor Halal;

h. melakukan pengawasan terhadap JPH;

i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan

j. melakukan kerja sarna dengan lembaga dalam negeri dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. BAB III LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 6

(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. (21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;

b. bebas A K INDONESIA

b. bebas dari najis; dan

c. bebas dari Bahan tidak halal.

(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.

(4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:

a. penyembelihan;

b. pengolahan;

c. penyimpanan;

d. pengemasan;

e. pendistribusian;

f. penjualan; dan

g. penyajian. Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan Pasal 7 L,okasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:

a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas halal dengan lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;

b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas;

c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;

d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rrrmah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;

e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan

f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan/unggas potong dengan keluarnya karkas dan daging. A Pasal 8 . . Pasal 8 Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf a wajib memisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penampungan hewan;

b. penyembelihan hewan;

c. pengulitan;

d. pengeluaran jeroan;

e. rLrang pelayuan;

f. penanganan karkas;

g. ruang pendinginan; dan

h. sarana penanganan limbah. Pasal 9 Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketiga Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan Pasal 10 Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penampungan Bahan;

b. penimbangan Bahan;

c. pencampuran Bahan;

d. pencetakan Produk;

e. pemasakan Produk; dan/atau

f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk. A Pasal 1 1 Pasal 1 1 Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keempat Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan Pasal 12 Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penerimaan Bahan;

b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan

c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk. Pasal 13 Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. A Bagian Kelima Bagian Kelima Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan Pasal 14 Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41 huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan

b. sarana pengemasan Produk. Pasal 15 Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keenam Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian Pasal 16 Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(41huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada:

a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan

b. alat transportasi untuk distribusi Produk. Pasal 17 Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; A c menggunakan REPUBUK INDONESIA

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketujuh Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan Pasal 18 Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hurr.f f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. sarana penjualan Produk; dan

b. proses penjualan Produk. Pasal 19 Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l4l huruf f wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat. Bagian Kedelapan Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian Pasal 20 Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. sarana penyajian Produk; dan

b. proses penyajian Produk. Pasal 21 Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf g wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal;

b. menggunakan A REPUBUK INDONESIA

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian Produk yang Berasal dari Hewan dan Nonhewan Pasal22

(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal. (21 Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.

(3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan halal.

(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL Bagian Kesatu Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 23

(1) LPH dapat didirikan oleh:

a. pemerintah; dan/atau

b. masyarakat. A

(2) LPH (21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Pasal24

(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah daerah;

c. perguruan tinggi negeri; atau

d. badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah.

(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga.

(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah. (41 LPH yang didirikan oleh pergurLran tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.

(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf d merupakan:

a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau

b. anak perusahaan badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah. Pasal 25

(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. A

(2) Dalam REPUBUK INDONESIA -L2- (21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 26

(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harrrs mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:

a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;

b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan

c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sarna dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:

a. dokumen legalitas badan hukum;

b. data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan

c. data dukung kompetensi sumber daya.

(3) Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Kedua Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Paragraf 1 Umum (1) (2t Pasal27 Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH. Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH:

a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan

b. membentuk Tim Akreditasi LPH. A

(3) Dalam

(3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, BPJPH dapat bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.

(4) Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bertugas:

a. merumuskan kebijakan operasional;

b. melakukan sosialisasi kebijakan;

c. melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan

d. memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.

(5) Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 28

(1) Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung. Paragraf 2 Permohonan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 29

(1) Permohonan Akreditasi LPH diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, pimpinan pergurLtan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan lslam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan. A

(2) Dalam -L4- (21 Dalam hal permohonan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama Iembaga pemerintah non kementerian/ sekretaris daerah.

(3) Permohonan Akreditasi LPH diajukan dengan melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21. Paragraf 3 Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 30

(1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 diperiksa oleh Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima.

(2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.

(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterima.

(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Pasal 31

(1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LPH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap. (21 Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan

b. pemeriksaan lapangan. A Pasal 32 . REPUBUK INDONESIA Pasal 32

(1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon.

(2) Pemohon harus menyampaikan klarifikasi dan menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 33

(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LPH.

(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima. Pasal 34

(1) Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat keterangan mengenai:

a. nama LPH;

b. alamat LPH;

c. nomor registrasi LPH; dan

d. lingkup kegiatan LPH. A Paragraf5 (1) (2t Paragraf 5 Biaya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 35 Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH. Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 6 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (1) (2t Pasal 36 Kepala Badan menerbitkan sertifikat Akreditasi LPH. Sertifikat Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh Kepala Badan. Bagian Ketiga Lingkup Kegiatan dan Lingkup Kompetensi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 37

(1) Penetapan Akreditasi LPH memuat lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH. (21 Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. verifikasi/validasi;

b. inspeksi produk dan/atau PPH;

c. inspeksi rr-mah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; dan/atau

d. inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk.

(3) Lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. lingkup kompetensi Produk berupa barang yang mencakup makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan/atau barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat; dan A

b. Iingkup REPUBUK INDONESIA -L7-

b. lingkup kompetensi Produk berupa jasa yang mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

(4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH dan lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Keempat Perubahan Data Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 38

(1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LPH kepada BPJPH, meliputi:

a. jumlah dan nama Auditor Halal;

b. jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam;

c. lingkup kegiatan;

d. lingkup kompetensi;

e. nama LPH;

f. alamat kantor; dan/atau

g. kepemilikan dan/atau ketersediaan laboratorium. (21 Pelaporan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan.

(3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LPH yang telah diterbitkan. A Bagian Kelima (1) (2t REPUBLTK INDONESIA _ 18- Bagian Kelima Auditor Halal Paragraf 1 Umum Pasal 39 Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH. Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH. Paragraf 2 Pengangkatan Auditor Halal Pasal 40

(1) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;

d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan

e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan.

(2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan:

a. salinan kartu tanda penduduk;

b. daftar riwayat hidup;

c. salinan ljazah sarjana strata 1 yang dilegalisasi;

d. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan

e. surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

(3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH. A Paragraf3 _19_ Paragraf 3 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal Pasal 41 Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti:

a. pelatihan Auditor Halal; dan/atau

b. sertifikasi kompetensi Auditor Halal. Pasal42

(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

(3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal. Pasal 43

(1) Sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf b dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.

(2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Auditor Halal. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri. A Paragraf4 REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Registrasi Auditor Halal Pasal 45

(1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJPH.

(2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJPH.

(3) Pengajuan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan melampirkan:

a. salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal; dan

b. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal. Pasal 46

(1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh BPJPH. (21 Pencabutan registrasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

a. permohonan LPH; dan/atau

b. hasil pengawasan BPJPH.

(3) Permohonan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan terhadap Auditor Halal yang telah diberhentikan oleh LPH. Paragraf 5 Pemberhentian Auditor Halal Pasal 47 Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LPH dalam hal:

a. mengundurkan diri;

b. meninggal dunia;

c. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor Halal;

d. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau

e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. A Pasal48 -2t- Pasal 48 Tata cara pencabutan registrasi dan pemberhentian Auditor Halal ditetapkan oleh Kepala Badan. BAB V PELAKU USAHA Bagian Kesatu Umum Pasal 49 Pelaku Usaha berhak memperoleh:

a. informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai SJPH;

b. pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan

c. pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif. Bagian Kedua Kewajiban Pelaku Usaha Pasal 50 Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:

a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;

b. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

c. memiliki Penyelia Halal; dan

d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH. Pasal 51 Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Ha1al dan tidak halal; A d.memperbarui REPUBUK INDONESIA

d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH. Pasal 52

(1) Kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, dibuktikan melalui surat keterangan konsistensi kehalalan Produk. (21 Surat keterangan konsistensi kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pemeriksaan implementasi SJPH.

(3) Pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 4 (empat) tahun. (41 Dalam hal pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, pelaksanaanya dilakukan berdasarkan analisis risiko. Pasal 53 Pendanaan yang diperlukan untuk pemeriksaan implementasi SJPH bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk pemeriksaan implementasi SJPH Pelaku Usaha mikro dan kecil; atau

b. Pelaku Usaha, untuk usaha menengah, besar, dan luar negeri. Pasal 54

(1) Dalam hal Pelaku Usaha untuk kepentingannya membutuhkan pemeriksaan implementasi SJPH di luar jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan pemeriksaan implementasi SJPH kepada BPJPH. (21 Pembiayaan pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pelaku Usaha. A Pasal 55 Pasal 55

(1) Penetapan besaran biaya pemeriksaan implementasi SJPH diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih besar dari biaya permohonan Sertifikat Halal. Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemeriksaan implementasi SJPH diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyelia Halal Paragraf 1 Umum Pasal 57 Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf c ditetapkan oleh Pelaku Usaha. Pasal 58

(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 bertugas:

a. mengawasi PPH di perusahaan;

b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;

c. mengoordinasikan PPH; dan

d. mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan. (21 Dalam hal Pelaku Usaha merupakan Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal, Penyelia Halal bertugas:

a. mengawasi PPH;

b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;

c. mengoordinasikan PPH; dan

d. mendampingi pendamping PPH pada saat verifikasi dan validasi. Pasal 59

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Penyelia Halal bertanggungjawab:

a. menerapkan SJPH; b.menyusun A REPUBUK INDONESIA

b. menJrusun rencana PPH;

c. menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH;

d. mengusulkan penggantian Bahan;

e. mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH;

f. membuat laporan pengawasan PPH;

g. melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH;

h. menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; dan

i. menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Penyelia Halal bertanggung jawab:

a. menerapkan SJPH;

b. menyiapkan Bahan dan PPH untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH;

c. menunjukkan bukti serta memberikan keterangan yang benar selama proses verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH; dan

d. melakukan pembinaan JPH. Pasal 60

(1) Untuk ditetapkan sebagai Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam; dan

b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:

a. sertifikat pelatihan Penyelia Halal; dan/atau

b. sertifikat kompetensi Penyelia Halal. Paragraf 2 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal Pasal 61

(1) BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melaksanakan pelatihan Penyelia Halal. (21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJPH. A

(3) Peserta

(3) Peserta pelatihan Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Penyelia Halal. Pasal 62

(1) BPJPH bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi melaksanakan sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.

(2) Peserta sertifikasi kompetensi Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Penyelia Halal. Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penetapan Penyelia Halal oleh Pelaku Usaha Pasal 64 Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kepada BPJPH dengan melampirkan:

a. salinan kartu tanda penduduk bagi Penyelia Halal yang berdomisili di Indonesia;

b. salinan paspor, izin tinggal tetap, atau kartu identitas lainnya bagi Penyelia Halal yang berasal dari luar negeri;

c. daftar riwayat hidup;

d. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil;

e. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha menengah, besar, dan luar negeri; dan

f. salinan keputusan penetapan Penyelia Halal. Pasal 65 Ketentuan mengenai Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri. A Paragraf4 Paragraf 4 Penyelia Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pasal 66

(1) Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam. (21 Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau pergurLran tinggi.

(3) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal dan Penyelia Halalnya berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (21 dikecualikan. BAB VI PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal Pasal 67

(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertilikat Halal secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (21 Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:

a. data Pelaku Usaha;

b. nama dan jenis Produk;

c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan

d. pengolahan Produk. Pasal 68 Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21huruf a dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya. A Pasa169 Pasal 69 Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf b harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal. Pasal 70

(1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bahan yang:

a. berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;

b. dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; dan/atau

c. tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan Bahan haram. Pasal 71

(1) Bahan yang berasal dari hasil hewan sembelihan wajib berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. (21 Penyembelihan sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sembelih halal di tempat rumah potong hewan/unggas dan tempat pemotongan hewan/unggas lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai juru sembelih halal diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal T2 Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf d memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi. A Pasal73 Pasal 73 Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak diajukan Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan yang mengandung Bahan yang diharamkan, Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen:

a. nama Produk;

b. daftar Produk dan Bahan yang digunakan;

c. proses pengolahan Produk; dan

d. pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama. Pasal74 Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib menerapkan SJPH. Bagian Kedua Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal Pasal 75 BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima BPJPH. Bagian Ketiga Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk Pasal 76

(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 BPJPH menyatakan dokumen permohonan dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. (21 Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:

a. Akreditasi LPH;

b. lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH;

c. aksesibilitas LPH;

d. beban A

d. beban kerja LPH; dan/atau

e. kinerja LPH.

(3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dinyatakan lengkap. Bagian Keempat Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk Pasal TT

(1) LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH. (21 Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. pemeriksaan dokumen; dan

b. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

(3) Pemeriksaan kehalalan Produk dilaksanakan oleh Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). Pasal 78

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (21 huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (ll.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan tambahan dokumen, LPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan ke BPJPH.

(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada LPH dengan tembusan ke BPJPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima.

(4) Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen atau tambahan dokumen tidak lengkap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dinyatakan ditolak. A Pasal79 Pasal 79

(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, LPH mengirimkan rincian biaya pemeriksaan dan latau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.

(2) Rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian komponen pembiayaan layanan sertifikasi halal.

(3) BPJPH menerbitkan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal melalui sistem elektronik terintegrasi.

(4) Pemohon melakukan pembayaran paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sertifikasi halal dinyatakan ditolak. Pasal 80

(1) Pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka.

(2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan Produk di lokasi usaha secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada Auditor Halal.

(3) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring. Pasal 81 Dalam hal hasil pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium. A Pasal82 Pasal 82

(1) Pemeriksaan danlatau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pembayaran biaya pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.

(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 10 (sepuluh) Hari. (41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.

(5) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 83

(1) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan oleh Auditor Halal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak pembayaran tarif pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.

(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama 15 (lima belas) Hari kepada BPJPH. (41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. A

(5) Pemeriksaan REPUBLTK INDONESIA

(5) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (1) (2t (3) (41 (s) Pasal 84 Dalam hal jangka waktu pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal83 ayat (1) dan ayat (3) tidak dipenuhi:

a. LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada; dan

b. LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan latau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH. Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan Produk. BPJPH menetapkan LPH pengganti untuk melakukan pemeriksaan danf atau pengujian. Seluruh pembiayaan atas penggantian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada LPH sebelumnya. Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembalian dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk serta mekanisme penggantian LPH ditetapkan oleh Kepala Badan. LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi danlatau dikenai sanksi administratif. (6) Pasal 85

(1) LPH menyerahkan hasil pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (21 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan jenis Produk; b.Produk A REFUBLTK INDONESIA

b. Produk dan Bahan yang digunakan;

c. PPH;

d. hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;

e. berita acara pemeriksaan; dan

f. rekomendasi dengan pertimbangan teknis dan syariah Bagian Kelima Penetapan Kehalalan Produk Pasal 86

(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. l2l Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa halal.

(3) Sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memutuskan kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) Hari sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan danf atau pengujian Produk dari LPH. (41 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.

(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan ketentuan fatwa halal.

(6) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. (71 Hasil penetapan kehalalan Produk berupa penetapan halal Produk atau penetapan ketidakhalalan Produk. Pasal 87

(1) Penyelenggaraan sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal dilakukan untuk menetapkan kehalalan Produk berdasarkan ketentuan fatwa halal. A

(2) Ketentuan (21 Ketentuan fatwa halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standardisasi fatwa halal MUI yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keenam Penerbitan Sertifikat Halal Pasal 88

(1) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/ Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal diterima oleh BPJPH.

(2) Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH. Pasal 89 Dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal menetapkan ketidakhalalan Produk, BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan ketidakhalalan Produk diterima oleh BPJPH. Bagian Ketujuh Pembaruan Sertifikat Halal Pasal 90

(1) Pelaku Usaha yang mengubah komposisi Bahan dan/atau PPH setelah mendapatkan Sertifikat Halal, wajib memperbarui Sertifikat Halal.

(2) Perubahan komposisi Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengembangan Produk pada jenis Produk yang tercantum dalam Sertifikat Halal.

(3) Perrrbahan komposisi Bahan danlatau PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengembangan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.

(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan:

a. dokumen perubahan komposisi Bahan; A b.dokumen

b. dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah;

c. dokumen perubahan PPH; dan/atau

d. dokumen pengembangan Produk.

(5) Pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah nomor Sertifikat Halal sebelumnya.

(6) Tata cara pengajuan permohonan pembaruan Sertifikat Halal ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Kedelapan Komite Fatwa Produk Halal Pasal 91

(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Kedudukan Komite Fatwa Produk Halal secara administratif berada di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 92 Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:

a. ulama; dan

b. akademisi. Pasal 93

(1) Komite Fatwa Produk Halal mempunyai tugas menetapkan kehalalan Produk:

a. dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3); dan

b. yang dimohonkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal. (21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi dalam penyelenggaraan sidang fatwa halal. Pasal 94 Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen. A Pasal95 Pasal 95 Komite Fatwa Produk Ha1al dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 96 Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komite Fatwa Produk Halal bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 97 Ketentuan mengenai Komite Fatwa Produk Halal diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pasal 98

(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil. (21 Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan kriteria:

a. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan

b. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

(3) Pernyataan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

(4) Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:

a. adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ ikrar yang berisi:

1. kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan

2. PPH; dan

b. adanya pendampingan PPH. A

(5) Pernyataan

(5) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal.

(6) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil. (71 Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:

a. verifikasi; dan

b. validasi, pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.

(8) Setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Komite Fatwa Produk Halal menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk paling lama 1 (satu) Hari.

(9) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 1 (satu) Hari sejak penetapan kehalalan Produk dari Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterima oleh BPJPH.

(10) Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 99

(1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (6) dilakukan oleh lembaga pendamping PPH.

(2) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

a. organisasi kemasyarakatan Islam;

b. lembaga keagamaan Islam; dan/atau

c. perguruan tinggi, yang berbadan hukum.

(3) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan.

(4) Lembaga pendamping PPH sebagaimana pada ayat (3) mempunyai kewajiban:

a. melakukan rekrutmen pendamping PPH;

b. mengangkat dan memberhentikan pendamping PPH;

c. melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping PPH;

d. menyampaikan laporan kinerja pendampingan PPH kepada BPJPH; dan A e.menjaga e menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama proses pendampingan PPH berlangsung. Pasal 100

(1) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) beranggotakan pendamping PPH. (21 Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi kepada BPJPH setelah diangkat oleh lembaga pendamping PPH. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendampingan PPH diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesepuluh Biaya Sertifikasi Halal Pasal 102

(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. (21 Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien dan terjangkau.

(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk komponen biaya pemeriksaan danf atau pengujian yang dilakukan oleh LPH, dapat diatur dalam Keputusan Kepala Badan.

(5) Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak dilanjutkan karena kelalaian pemohon, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

(6) Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal ditetapkan oleh Kepala Badan. A Pasal 103 . Pasal 1O3

(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

(2) Kriteria dan tata cara penetapan Pelaku Usaha mikro dan kecil yang tidak dikenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 104

(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), pendanaan dapat dilakukan juga dengan:

a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

b. pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;

c. pembiayaan dari dana kemitraan;

d. bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;

e. dana bergulir; atau

f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kepentingan mendesak untuk mengajukan sertifikasi halal, pembiayaan sertifikasi halal dapat berasal dari pembiayaan Pelaku Usaha mikro dan kecil yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan. BAB VII LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL Bagian Kesatu Label Halal Pasal 105 BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional. A Pasal 106 Pasal 106 Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal wajib dicantumkan Label Halal. Pasal 107

(1) Label Halal paling sedikit memuat:

a. logo; dan

b. nomor sertifikat atau nomor registrasi. (21 Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan. Pasal 108 Logo dalam Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf a merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH. Bagian Kedua Pencantuman Label Halal Pasal 109

(1) Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dicantumkan pada:

a. kemasan Produk;

b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau

c. tempat tertentu pada Produk. (21 Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirrrsak dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikecualikan untuk:

a. Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan;

b. Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil;

c. Produk yang dijual dalam bentuk curah; atau

d. Produk yang dijual terbatas. (41 Pemberlakuan pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal. A BagianKetiga TIEPUBLIK INDONESIA -4r- Bagian Ketiga Keterangan Tidak Halal Pasal 1 10

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. (21 Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.

(3) Bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga. BAB VIII PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum (1) (2t (3) Pasal 1 1 1 BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH. Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. LPH;

b. kehalalan Produk;

c. pencantuman Label Halal;

d. pencantuman keterangan tidak halal;

e. pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

f. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau

g. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH. Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf g termasuk kegiatan pengawasan JPH terhadap lembaga pendamping PPH dan pendamping PPH. Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH dalam pelaksanaan pengawasan JPH sesuai dengan tugas dan fungsinya. A (41

(5) Koordinasi

(5) Koordinasi dan keda sama pelaksanaan pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti melalui pen5rusunan program strategis pengawasan JPH.

(6) Pengawasan terhadap JPH dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri-sendiri atau bersama- sama. Pasal 1 12

(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat mengikutsertakan pihak terkait.

(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH. Pasal 1 13

(1) Pengawasan JPH dilaksanakan oleh Pengawas JPH pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota.

(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh pejabat yang berwenang di BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 1 14

(1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. aparatur sipil negara yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan;

c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1;

d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan

e. lulus pelatihan Pengawas JPH. A

(2) Pengawas (21 Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.

(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan hasil pengawasan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal Pasal 1 15

(1) Pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam

PASAL ll4

BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: BAB II
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal
pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar
negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk
Halal;
f. melakukan Akreditasi LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sarna dengan lembaga dalam negeri dan
luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
BAB III
LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 6

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan
lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
(21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas
A

FRESIDEN
K INDONESIA
b. bebas dari najis; dan
c. bebas dari Bahan tidak halal.
(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
(4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
Bagian Kedua
Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan

PASAL 7

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
L,okasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:

a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas halal dengan lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;

b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas;

c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;

d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rrrmah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;

e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan

f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan/unggas potong dengan keluarnya karkas dan daging. A Pasal 8 . . Pasal 8 Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf a wajib memisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penampungan hewan;

b. penyembelihan hewan;

c. pengulitan;

d. pengeluaran jeroan;

e. rLrang pelayuan;

f. penanganan karkas;

g. ruang pendinginan; dan

h. sarana penanganan limbah. Pasal 9 Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketiga Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan Pasal 10 Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penampungan Bahan;

b. penimbangan Bahan;

c. pencampuran Bahan;

d. pencetakan Produk;

e. pemasakan Produk; dan/atau

f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk. A Pasal 1 1 Pasal 1 1 Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keempat Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan Pasal 12 Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penerimaan Bahan;

b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan

c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk. Pasal 13 Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. A Bagian Kelima Bagian Kelima Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan Pasal 14 Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41 huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan

b. sarana pengemasan Produk. Pasal 15 Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keenam Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian Pasal 16 Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(41huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada:

a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan

b. alat transportasi untuk distribusi Produk. Pasal 17 Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; A c menggunakan REPUBUK INDONESIA

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketujuh Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan Pasal 18 Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hurr.f f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. sarana penjualan Produk; dan

b. proses penjualan Produk. Pasal 19 Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l4l huruf f wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat. Bagian Kedelapan Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian Pasal 20 Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. sarana penyajian Produk; dan

b. proses penyajian Produk. Pasal 21 Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf g wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal;

b. menggunakan A REPUBUK INDONESIA

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian Produk yang Berasal dari Hewan dan Nonhewan Pasal22

(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal. (21 Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.

(3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan halal.

(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL Bagian Kesatu Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 23

(1) LPH dapat didirikan oleh:

a. pemerintah; dan/atau

b. masyarakat. A

(2) LPH (21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Pasal24

(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah daerah;

c. perguruan tinggi negeri; atau

d. badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah.

(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga.

(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah. (41 LPH yang didirikan oleh pergurLran tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.

(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf d merupakan:

a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau

b. anak perusahaan badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah. Pasal 25

(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. A

(2) Dalam REPUBUK INDONESIA -L2- (21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 26

(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harrrs mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:

a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;

b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan

c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sarna dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:

a. dokumen legalitas badan hukum;

b. data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan

c. data dukung kompetensi sumber daya.

(3) Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Kedua Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Paragraf 1 Umum (1) (2t Pasal27 Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH. Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH:

a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan

b. membentuk Tim Akreditasi LPH. A

(3) Dalam

(3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, BPJPH dapat bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.

(4) Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bertugas:

a. merumuskan kebijakan operasional;

b. melakukan sosialisasi kebijakan;

c. melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan

d. memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.

(5) Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 28

(1) Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung. Paragraf 2 Permohonan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 29

(1) Permohonan Akreditasi LPH diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, pimpinan pergurLtan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan lslam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan. A

(2) Dalam -L4- (21 Dalam hal permohonan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama Iembaga pemerintah non kementerian/ sekretaris daerah.

(3) Permohonan Akreditasi LPH diajukan dengan melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21. Paragraf 3 Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 30

(1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 diperiksa oleh Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima.

(2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.

(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterima.

(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Pasal 31

(1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LPH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap. (21 Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan

b. pemeriksaan lapangan. A Pasal 32 . REPUBUK INDONESIA Pasal 32

(1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon.

(2) Pemohon harus menyampaikan klarifikasi dan menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 33

(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LPH.

(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima. Pasal 34

(1) Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat keterangan mengenai:

a. nama LPH;

b. alamat LPH;

c. nomor registrasi LPH; dan

d. lingkup kegiatan LPH. A Paragraf5 (1) (2t Paragraf 5 Biaya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 35 Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH. Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 6 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (1) (2t Pasal 36 Kepala Badan menerbitkan sertifikat Akreditasi LPH. Sertifikat Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh Kepala Badan. Bagian Ketiga Lingkup Kegiatan dan Lingkup Kompetensi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 37

(1) Penetapan Akreditasi LPH memuat lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH. (21 Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. verifikasi/validasi;

b. inspeksi produk dan/atau PPH;

c. inspeksi rr-mah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; dan/atau

d. inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk.

(3) Lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. lingkup kompetensi Produk berupa barang yang mencakup makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan/atau barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat; dan A

b. Iingkup REPUBUK INDONESIA -L7-

b. lingkup kompetensi Produk berupa jasa yang mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

(4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH dan lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Keempat Perubahan Data Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 38

(1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LPH kepada BPJPH, meliputi:

a. jumlah dan nama Auditor Halal;

b. jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam;

c. lingkup kegiatan;

d. lingkup kompetensi;

e. nama LPH;

f. alamat kantor; dan/atau

g. kepemilikan dan/atau ketersediaan laboratorium. (21 Pelaporan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan.

(3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LPH yang telah diterbitkan. A Bagian Kelima (1) (2t REPUBLTK INDONESIA _ 18- Bagian Kelima Auditor Halal Paragraf 1 Umum Pasal 39 Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH. Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH. Paragraf 2 Pengangkatan Auditor Halal Pasal 40

(1) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;

d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan

e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan.

(2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan:

a. salinan kartu tanda penduduk;

b. daftar riwayat hidup;

c. salinan ljazah sarjana strata 1 yang dilegalisasi;

d. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan

e. surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

(3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH. A Paragraf3 _19_ Paragraf 3 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal Pasal 41 Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti:

a. pelatihan Auditor Halal; dan/atau

b. sertifikasi kompetensi Auditor Halal. Pasal42

(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

(3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal. Pasal 43

(1) Sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf b dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.

(2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Auditor Halal. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri. A Paragraf4 REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Registrasi Auditor Halal Pasal 45

(1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJPH.

(2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJPH.

(3) Pengajuan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan melampirkan:

a. salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal; dan

b. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal. Pasal 46

(1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh BPJPH. (21 Pencabutan registrasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

a. permohonan LPH; dan/atau

b. hasil pengawasan BPJPH.

(3) Permohonan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan terhadap Auditor Halal yang telah diberhentikan oleh LPH. Paragraf 5 Pemberhentian Auditor Halal Pasal 47 Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LPH dalam hal:

a. mengundurkan diri;

b. meninggal dunia;

c. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor Halal;

d. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau

e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. A Pasal48 -2t- Pasal 48 Tata cara pencabutan registrasi dan pemberhentian Auditor Halal ditetapkan oleh Kepala Badan. BAB V PELAKU USAHA Bagian Kesatu Umum Pasal 49 Pelaku Usaha berhak memperoleh:

a. informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai SJPH;

b. pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan

c. pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif. Bagian Kedua Kewajiban Pelaku Usaha Pasal 50 Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:

a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;

b. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

c. memiliki Penyelia Halal; dan

d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH. Pasal 51 Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Ha1al dan tidak halal; A d.memperbarui REPUBUK INDONESIA

d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH. Pasal 52

(1) Kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, dibuktikan melalui surat keterangan konsistensi kehalalan Produk. (21 Surat keterangan konsistensi kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pemeriksaan implementasi SJPH.

(3) Pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 4 (empat) tahun. (41 Dalam hal pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, pelaksanaanya dilakukan berdasarkan analisis risiko. Pasal 53 Pendanaan yang diperlukan untuk pemeriksaan implementasi SJPH bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk pemeriksaan implementasi SJPH Pelaku Usaha mikro dan kecil; atau

b. Pelaku Usaha, untuk usaha menengah, besar, dan luar negeri. Pasal 54

(1) Dalam hal Pelaku Usaha untuk kepentingannya membutuhkan pemeriksaan implementasi SJPH di luar jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan pemeriksaan implementasi SJPH kepada BPJPH. (21 Pembiayaan pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pelaku Usaha. A Pasal 55 Pasal 55

(1) Penetapan besaran biaya pemeriksaan implementasi SJPH diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih besar dari biaya permohonan Sertifikat Halal. Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemeriksaan implementasi SJPH diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyelia Halal Paragraf 1 Umum Pasal 57 Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf c ditetapkan oleh Pelaku Usaha. Pasal 58

(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 bertugas:

a. mengawasi PPH di perusahaan;

b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;

c. mengoordinasikan PPH; dan

d. mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan. (21 Dalam hal Pelaku Usaha merupakan Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal, Penyelia Halal bertugas:

a. mengawasi PPH;

b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;

c. mengoordinasikan PPH; dan

d. mendampingi pendamping PPH pada saat verifikasi dan validasi. Pasal 59

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Penyelia Halal bertanggungjawab:

a. menerapkan SJPH; b.menyusun A REPUBUK INDONESIA

b. menJrusun rencana PPH;

c. menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH;

d. mengusulkan penggantian Bahan;

e. mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH;

f. membuat laporan pengawasan PPH;

g. melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH;

h. menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; dan

i. menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Penyelia Halal bertanggung jawab:

a. menerapkan SJPH;

b. menyiapkan Bahan dan PPH untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH;

c. menunjukkan bukti serta memberikan keterangan yang benar selama proses verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH; dan

d. melakukan pembinaan JPH. Pasal 60

(1) Untuk ditetapkan sebagai Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam; dan

b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:

a. sertifikat pelatihan Penyelia Halal; dan/atau

b. sertifikat kompetensi Penyelia Halal. Paragraf 2 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal Pasal 61

(1) BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melaksanakan pelatihan Penyelia Halal. (21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJPH. A

(3) Peserta

(3) Peserta pelatihan Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Penyelia Halal. Pasal 62

(1) BPJPH bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi melaksanakan sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.

(2) Peserta sertifikasi kompetensi Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Penyelia Halal. Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penetapan Penyelia Halal oleh Pelaku Usaha Pasal 64 Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kepada BPJPH dengan melampirkan:

a. salinan kartu tanda penduduk bagi Penyelia Halal yang berdomisili di Indonesia;

b. salinan paspor, izin tinggal tetap, atau kartu identitas lainnya bagi Penyelia Halal yang berasal dari luar negeri;

c. daftar riwayat hidup;

d. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil;

e. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha menengah, besar, dan luar negeri; dan

f. salinan keputusan penetapan Penyelia Halal. Pasal 65 Ketentuan mengenai Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri. A Paragraf4 Paragraf 4 Penyelia Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pasal 66

(1) Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam. (21 Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau pergurLran tinggi.

(3) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal dan Penyelia Halalnya berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (21 dikecualikan. BAB VI PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal Pasal 67

(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertilikat Halal secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (21 Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:

a. data Pelaku Usaha;

b. nama dan jenis Produk;

c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan

d. pengolahan Produk. Pasal 68 Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21huruf a dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya. A Pasa169 Pasal 69 Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf b harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal. Pasal 70

(1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bahan yang:

a. berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;

b. dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; dan/atau

c. tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan Bahan haram. Pasal 71

(1) Bahan yang berasal dari hasil hewan sembelihan wajib berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. (21 Penyembelihan sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sembelih halal di tempat rumah potong hewan/unggas dan tempat pemotongan hewan/unggas lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai juru sembelih halal diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal T2 Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf d memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi. A Pasal73 Pasal 73 Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak diajukan Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan yang mengandung Bahan yang diharamkan, Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen:

a. nama Produk;

b. daftar Produk dan Bahan yang digunakan;

c. proses pengolahan Produk; dan

d. pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama. Pasal74 Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib menerapkan SJPH. Bagian Kedua Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal Pasal 75 BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima BPJPH. Bagian Ketiga Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk Pasal 76

(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 BPJPH menyatakan dokumen permohonan dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. (21 Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:

a. Akreditasi LPH;

b. lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH;

c. aksesibilitas LPH;

d. beban A

d. beban kerja LPH; dan/atau

e. kinerja LPH.

(3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dinyatakan lengkap. Bagian Keempat Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk Pasal TT

(1) LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH. (21 Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. pemeriksaan dokumen; dan

b. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

(3) Pemeriksaan kehalalan Produk dilaksanakan oleh Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). Pasal 78

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (21 huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (ll.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan tambahan dokumen, LPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan ke BPJPH.

(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada LPH dengan tembusan ke BPJPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima.

(4) Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen atau tambahan dokumen tidak lengkap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dinyatakan ditolak. A Pasal79 Pasal 79

(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, LPH mengirimkan rincian biaya pemeriksaan dan latau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.

(2) Rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian komponen pembiayaan layanan sertifikasi halal.

(3) BPJPH menerbitkan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal melalui sistem elektronik terintegrasi.

(4) Pemohon melakukan pembayaran paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sertifikasi halal dinyatakan ditolak. Pasal 80

(1) Pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka.

(2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan Produk di lokasi usaha secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada Auditor Halal.

(3) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring. Pasal 81 Dalam hal hasil pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium. A Pasal82 Pasal 82

(1) Pemeriksaan danlatau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pembayaran biaya pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.

(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 10 (sepuluh) Hari. (41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.

(5) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 83

(1) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan oleh Auditor Halal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak pembayaran tarif pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.

(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama 15 (lima belas) Hari kepada BPJPH. (41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. A

(5) Pemeriksaan REPUBLTK INDONESIA

(5) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (1) (2t (3) (41 (s) Pasal 84 Dalam hal jangka waktu pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal83 ayat (1) dan ayat (3) tidak dipenuhi:

a. LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada; dan

b. LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan latau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH. Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan Produk. BPJPH menetapkan LPH pengganti untuk melakukan pemeriksaan danf atau pengujian. Seluruh pembiayaan atas penggantian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada LPH sebelumnya. Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembalian dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk serta mekanisme penggantian LPH ditetapkan oleh Kepala Badan. LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi danlatau dikenai sanksi administratif. (6) Pasal 85

(1) LPH menyerahkan hasil pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (21 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan jenis Produk; b.Produk A REFUBLTK INDONESIA

b. Produk dan Bahan yang digunakan;

c. PPH;

d. hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;

e. berita acara pemeriksaan; dan

f. rekomendasi dengan pertimbangan teknis dan syariah Bagian Kelima Penetapan Kehalalan Produk Pasal 86

(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. l2l Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa halal.

(3) Sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memutuskan kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) Hari sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan danf atau pengujian Produk dari LPH. (41 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.

(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan ketentuan fatwa halal.

(6) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. (71 Hasil penetapan kehalalan Produk berupa penetapan halal Produk atau penetapan ketidakhalalan Produk. Pasal 87

(1) Penyelenggaraan sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal dilakukan untuk menetapkan kehalalan Produk berdasarkan ketentuan fatwa halal. A

(2) Ketentuan (21 Ketentuan fatwa halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standardisasi fatwa halal MUI yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keenam Penerbitan Sertifikat Halal Pasal 88

(1) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/ Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal diterima oleh BPJPH.

(2) Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH. Pasal 89 Dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal menetapkan ketidakhalalan Produk, BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan ketidakhalalan Produk diterima oleh BPJPH. Bagian Ketujuh Pembaruan Sertifikat Halal Pasal 90

(1) Pelaku Usaha yang mengubah komposisi Bahan dan/atau PPH setelah mendapatkan Sertifikat Halal, wajib memperbarui Sertifikat Halal.

(2) Perubahan komposisi Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengembangan Produk pada jenis Produk yang tercantum dalam Sertifikat Halal.

(3) Perrrbahan komposisi Bahan danlatau PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengembangan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.

(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan:

a. dokumen perubahan komposisi Bahan; A b.dokumen

b. dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah;

c. dokumen perubahan PPH; dan/atau

d. dokumen pengembangan Produk.

(5) Pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah nomor Sertifikat Halal sebelumnya.

(6) Tata cara pengajuan permohonan pembaruan Sertifikat Halal ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Kedelapan Komite Fatwa Produk Halal Pasal 91

(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Kedudukan Komite Fatwa Produk Halal secara administratif berada di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 92 Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:

a. ulama; dan

b. akademisi. Pasal 93

(1) Komite Fatwa Produk Halal mempunyai tugas menetapkan kehalalan Produk:

a. dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3); dan

b. yang dimohonkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal. (21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi dalam penyelenggaraan sidang fatwa halal. Pasal 94 Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen. A Pasal95 Pasal 95 Komite Fatwa Produk Ha1al dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 96 Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komite Fatwa Produk Halal bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 97 Ketentuan mengenai Komite Fatwa Produk Halal diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pasal 98

(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil. (21 Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan kriteria:

a. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan

b. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

(3) Pernyataan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

(4) Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:

a. adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ ikrar yang berisi:

1. kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan

2. PPH; dan

b. adanya pendampingan PPH. A

(5) Pernyataan

(5) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal.

(6) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil. (71 Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:

a. verifikasi; dan

b. validasi, pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.

(8) Setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Komite Fatwa Produk Halal menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk paling lama 1 (satu) Hari.

(9) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 1 (satu) Hari sejak penetapan kehalalan Produk dari Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterima oleh BPJPH.

(10) Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 99

(1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (6) dilakukan oleh lembaga pendamping PPH.

(2) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

a. organisasi kemasyarakatan Islam;

b. lembaga keagamaan Islam; dan/atau

c. perguruan tinggi, yang berbadan hukum.

(3) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan.

(4) Lembaga pendamping PPH sebagaimana pada ayat (3) mempunyai kewajiban:

a. melakukan rekrutmen pendamping PPH;

b. mengangkat dan memberhentikan pendamping PPH;

c. melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping PPH;

d. menyampaikan laporan kinerja pendampingan PPH kepada BPJPH; dan A e.menjaga e menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama proses pendampingan PPH berlangsung. Pasal 100

(1) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) beranggotakan pendamping PPH. (21 Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi kepada BPJPH setelah diangkat oleh lembaga pendamping PPH. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendampingan PPH diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesepuluh Biaya Sertifikasi Halal Pasal 102

(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. (21 Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien dan terjangkau.

(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk komponen biaya pemeriksaan danf atau pengujian yang dilakukan oleh LPH, dapat diatur dalam Keputusan Kepala Badan.

(5) Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak dilanjutkan karena kelalaian pemohon, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

(6) Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal ditetapkan oleh Kepala Badan. A Pasal 103 . Pasal 1O3

(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

(2) Kriteria dan tata cara penetapan Pelaku Usaha mikro dan kecil yang tidak dikenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 104

(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), pendanaan dapat dilakukan juga dengan:

a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

b. pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;

c. pembiayaan dari dana kemitraan;

d. bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;

e. dana bergulir; atau

f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kepentingan mendesak untuk mengajukan sertifikasi halal, pembiayaan sertifikasi halal dapat berasal dari pembiayaan Pelaku Usaha mikro dan kecil yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan. BAB VII LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL Bagian Kesatu Label Halal Pasal 105 BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional. A Pasal 106 Pasal 106 Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal wajib dicantumkan Label Halal. Pasal 107

(1) Label Halal paling sedikit memuat:

a. logo; dan

b. nomor sertifikat atau nomor registrasi. (21 Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan. Pasal 108 Logo dalam Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf a merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH. Bagian Kedua Pencantuman Label Halal Pasal 109

(1) Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dicantumkan pada:

a. kemasan Produk;

b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau

c. tempat tertentu pada Produk. (21 Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirrrsak dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikecualikan untuk:

a. Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan;

b. Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil;

c. Produk yang dijual dalam bentuk curah; atau

d. Produk yang dijual terbatas. (41 Pemberlakuan pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal. A BagianKetiga TIEPUBLIK INDONESIA -4r- Bagian Ketiga Keterangan Tidak Halal Pasal 1 10

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. (21 Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.

(3) Bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga. BAB VIII PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum (1) (2t (3) Pasal 1 1 1 BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH. Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. LPH;

b. kehalalan Produk;

c. pencantuman Label Halal;

d. pencantuman keterangan tidak halal;

e. pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

f. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau

g. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH. Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf g termasuk kegiatan pengawasan JPH terhadap lembaga pendamping PPH dan pendamping PPH. Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH dalam pelaksanaan pengawasan JPH sesuai dengan tugas dan fungsinya. A (41

(5) Koordinasi

(5) Koordinasi dan keda sama pelaksanaan pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti melalui pen5rusunan program strategis pengawasan JPH.

(6) Pengawasan terhadap JPH dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri-sendiri atau bersama- sama. Pasal 1 12

(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat mengikutsertakan pihak terkait.

(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH. Pasal 1 13

(1) Pengawasan JPH dilaksanakan oleh Pengawas JPH pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota.

(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh pejabat yang berwenang di BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 1 14

(1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. aparatur sipil negara yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan;

c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1;

d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan

e. lulus pelatihan Pengawas JPH. A

(2) Pengawas (21 Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.

(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan hasil pengawasan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal Pasal 1 15

(1) Pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (1) hurr.f e diselenggarakan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 BPJPH dalam melaksanakan pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(3) Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan pelatihan Pengawas JPH setelah berkoordinasi dengan BPJPH.

(4) Koordinasi BPJPH dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:

a. sistem dan tata cara pelatihan; dan

b. penyediaan tenaga pengajar pelatihan Pengawas JPH. Pasal 116

(1) Kurikulum pelatihan Pengawas JPH disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (21 Kurikulum pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. wawasan mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan

b. pengetahuan mengenai sasaran pengawasan JPH. A

PASAL ll7

BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
Pasal 8
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (41huruf a wajib memisahkan antara yang halal dan tidak
halal pada:
a. penampungan hewan;
b. penyembelihan hewan;
c. pengulitan;
d. pengeluaran jeroan;
e. rLrang pelayuan;
f. penanganan karkas;
g. ruang pendinginan; dan
h. sarana penanganan limbah.

PASAL 9

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak
halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal
dan tidak halal.
Bagian Ketiga
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan

PASAL 10

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Ketiga - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal
pada:
a. penampungan Bahan;
b. penimbangan Bahan;
c. pencampuran Bahan;
d. pencetakan Produk;
e. pemasakan Produk; dan/atau
f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk.
A

PASAL 11

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Ketiga - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan
Pasal 1 1
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian
dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak
halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal
dan tidak halal.
Bagian Keempat
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan

PASAL 12

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Keempat - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak
halal pada:
a. penerimaan Bahan;
b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan
Produk.

PASAL 13

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Keempat - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan
Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak
halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal
dan tidak halal.
A
Bagian Kelima

Bagian Kelima
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan

PASAL 14

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (41 huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak
halal pada:
a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk;
dan
b. sarana pengemasan Produk.

PASAL 15

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian
dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak
halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal
dan tidak halal.
Bagian Keenam
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian

PASAL 16

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Keenam - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat(41huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak
halal pada:
a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat
distribusi Produk; dan
b. alat transportasi untuk distribusi Produk.

PASAL 17

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Keenam - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian
dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk
tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pembersihan alat;
A
c
menggunakan

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal
dan tidak halal.
Bagian Ketujuh
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan

PASAL 18

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Ketujuh - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) hurr.f f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak
halal pada:
a. sarana penjualan Produk; dan
b. proses penjualan Produk.

PASAL 19

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Ketujuh - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l4l
huruf f wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak
halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pembersihan alat; dan
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Bagian Kedelapan
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian

PASAL 20

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kedelapan - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak
halal pada:
a. sarana penyajian Produk; dan
b. proses penyajian Produk.

PASAL 21

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kedelapan - Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf g wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal;

b. menggunakan A REPUBUK INDONESIA

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian Produk yang Berasal dari Hewan dan Nonhewan

PASAL 22

BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kesembilan - Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian Produk yang Berasal dari
(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar
asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian,
penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal.
(21 Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan
Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan
dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal
dan Produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin
tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan
setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar
asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
(3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal
hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari
penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal
hewan dan nonhewan halal.
(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
Bagian Kesatu
Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal

PASAL 23

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kesatu - Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
(1) LPH dapat didirikan oleh:
a. pemerintah; dan/atau
b. masyarakat.
A
(2) LPH

(21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri
yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik
kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan
dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.

PASAL 24

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kesatu - Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH
yang didirikan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi negeri; atau
d. badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah.
(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis
kementerian/lembaga.
(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit
kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah.
(41 LPH yang didirikan oleh pergurLran tinggi negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk
oleh rektor.
(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negaralbadan
usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrrf d merupakan:
a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik
negaralbadan usaha milik daerah; atau
b. anak perusahaan badan usaha milik negaraf badan
usaha milik daerah.

PASAL 25

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kesatu - Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. A

(2) Dalam REPUBUK INDONESIA -L2- (21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

PASAL 26

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kesatu - Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, harrrs mengajukan akreditasi kepada BPJPH
dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sarna
dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung yang terdiri atas:
a. dokumen legalitas badan hukum;
b. data sumber daya manusia di bidang syariat Islam;
dan
c. data dukung kompetensi sumber daya.
(3) Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagian Kedua
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Paragraf 1
Umum
(1)
(2t

PASAL 27

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.
Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPJPH:
a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Akreditasi LPH; dan
b. membentuk Tim Akreditasi LPH.
A
(3) Dalam

(3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, BPJPH dapat bekerja sama dengan lembaga
nonstruktural yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang akreditasi.
(4) Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b bertugas:
a. merumuskan kebijakan operasional;
b. melakukan sosialisasi kebijakan;
c. melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar,
prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
d. memberikan masukan dan telaah terkait
penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.
(5) Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi,
praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang
mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LPH
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 28

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
(1) Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme
akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian
dan dokumen pendukung.
Paragraf 2
Permohonan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

PASAL 29

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
(1) Permohonan Akreditasi LPH diajukan oleh pimpinan
satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,
pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan lembaga
keagamaan Islam berbadan hukum, pimpinan pergurLtan
tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga
keagamaan lslam berbadan hukum atau yayasan Islam
berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara,
pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan
lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada
Kepala Badan.
A
(2) Dalam

-L4-
(21 Dalam hal permohonan Akreditasi LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/
lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui
sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama
Iembaga pemerintah non kementerian/ sekretaris daerah.
(3) Permohonan Akreditasi LPH diajukan dengan
melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
ayat (21.
Paragraf 3
Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

PASAL 30

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
(1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 diperiksa
oleh Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen
pendukung diterima.
(2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum
lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat
permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada
Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterima.
(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak.

PASAL 31

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
(1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
ayat (21 dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LPH
melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan
lengkap.
(21 Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:
a. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
b. pemeriksaan lapangan.
A

PASAL 32

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
REPUBUK INDONESIA Pasal 32

(1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon.

(2) Pemohon harus menyampaikan klarifikasi dan menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

PASAL 33

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi
LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi
kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi
LPH.
(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
Hari sejak rekomendasi diterima.

PASAL 34

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
(1) Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar
penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan Produk.
(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nama LPH;
b. alamat LPH;
c. nomor registrasi LPH; dan
d. lingkup kegiatan LPH.
A
Paragraf5

(1)
(2t

Paragraf 5
Biaya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

PASAL 35

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH.
Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf 6
Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
(1)
(2t

PASAL 36

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Kepala Badan menerbitkan sertifikat Akreditasi LPH.
Sertifikat Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan
oleh Kepala Badan.
Bagian Ketiga
Lingkup Kegiatan dan Lingkup Kompetensi Lembaga Pemeriksa Halal

PASAL 37

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Ketiga - Lingkup Kegiatan dan Lingkup Kompetensi Lembaga Pemeriksa Halal
(1) Penetapan Akreditasi LPH memuat lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH. (21 Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. verifikasi/validasi;

b. inspeksi produk dan/atau PPH;

c. inspeksi rr-mah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; dan/atau

d. inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk.

(3) Lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. lingkup kompetensi Produk berupa barang yang mencakup makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan/atau barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat; dan A

b. Iingkup REPUBUK INDONESIA -L7-

b. lingkup kompetensi Produk berupa jasa yang mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

(4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH dan lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Keempat Perubahan Data Lembaga Pemeriksa Halal

PASAL 38

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Keempat - Perubahan Data Lembaga Pemeriksa Halal
(1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LPH kepada BPJPH, meliputi:

a. jumlah dan nama Auditor Halal;

b. jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam;

c. lingkup kegiatan;

d. lingkup kompetensi;

e. nama LPH;

f. alamat kantor; dan/atau

g. kepemilikan dan/atau ketersediaan laboratorium. (21 Pelaporan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan.

(3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LPH yang telah diterbitkan. A Bagian Kelima (1) (2t REPUBLTK INDONESIA _ 18- Bagian Kelima Auditor Halal Paragraf 1 Umum

PASAL 39

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH.
Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada
1 (satu) LPH.
Paragraf 2
Pengangkatan Auditor Halal

PASAL 40

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
(1) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang
pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi,
farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;
d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai
kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan
e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan
pribadi dan/ atau golongan.
(2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan
LPH dengan melampirkan:
a. salinan kartu tanda penduduk;
b. daftar riwayat hidup;
c. salinan ljazah sarjana strata 1 yang dilegalisasi;
d. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau
sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi;
dan
e. surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan
kepentingan umat di atas kepentingan pribadi
dan/atau golongan.
(3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH.
A
Paragraf3

_19_
Paragraf 3
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal

PASAL 41

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau
sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti:
a. pelatihan Auditor Halal; dan/atau
b. sertifikasi kompetensi Auditor Halal.

PASAL 42

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BPJPH, perguruan
tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang
terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Badan.
(3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus
berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal.

PASAL 43

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
(1) Sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l huruf b dilaksanakan oleh
BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang
memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi
profesi.
(2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang
dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat
kompetensi Auditor Halal.

PASAL 44

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan
tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi
Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
A
Paragraf4

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Paragraf 4
Registrasi Auditor Halal

PASAL 45

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
Naskah pasal.

PASAL 46

ayat (3), Pasal 4T ayat (4), pasal 52, pasal 6T iyat(sl, Pasal 48 angka 7, pasal 48 angka 10, pasal 4g angka ii: Pasal 48 angka 13, Pasal 48 angka 14, pasal ag angka 15, Pasal 48 angka 17, Pasal 48 angka 19, pasal ag angka 20, Pasal 48 angka 23, Pasal 48 angka 24, pasal +g angka 25, Pasal 48 angka 27, dan pasal 4g angka 3 1 Undang--ndang Nomor 33 Tahun 2ol4 tentang Jaminan produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetafan Peraturan Pemerintah pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentan! Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal;

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2ol4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s6o4) sebagaimana t.ur, beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o2a tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2s Nomoi 41, ); A MEMUTUSI(AN: REPUBLTK INDONESIA MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

2. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

4. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

5. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.

6. Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat

SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, proses produksi, Produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PPH.

7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, z:uama, dan cendekiawan muslim.

8. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

9. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk. A 10.Penilaian

10. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan.

11. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan Lembaga Pemeriksa Halal.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

13. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

14. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

15. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

16. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

17. Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.

18. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

19. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

20. Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.

21. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (1) (2) (3) Pasal 2 Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diberikan keterangan tidak halal. Pasal 3 Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH. A BAB II BAB II PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL Pasal 4

(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.

(2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 5 Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;

c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;

d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;

e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;

f. melakukan Akreditasi LPH;

g. melakukan registrasi Auditor Halal;

h. melakukan pengawasan terhadap JPH;

i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan

j. melakukan kerja sarna dengan lembaga dalam negeri dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. BAB III LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 6

(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. (21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;

b. bebas A K INDONESIA

b. bebas dari najis; dan

c. bebas dari Bahan tidak halal.

(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.

(4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:

a. penyembelihan;

b. pengolahan;

c. penyimpanan;

d. pengemasan;

e. pendistribusian;

f. penjualan; dan

g. penyajian. Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan Pasal 7 L,okasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:

a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas halal dengan lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;

b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas;

c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;

d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rrrmah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;

e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan

f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan/unggas potong dengan keluarnya karkas dan daging. A Pasal 8 . . Pasal 8 Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf a wajib memisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penampungan hewan;

b. penyembelihan hewan;

c. pengulitan;

d. pengeluaran jeroan;

e. rLrang pelayuan;

f. penanganan karkas;

g. ruang pendinginan; dan

h. sarana penanganan limbah. Pasal 9 Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketiga Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan Pasal 10 Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penampungan Bahan;

b. penimbangan Bahan;

c. pencampuran Bahan;

d. pencetakan Produk;

e. pemasakan Produk; dan/atau

f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk. A Pasal 1 1 Pasal 1 1 Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keempat Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan Pasal 12 Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penerimaan Bahan;

b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan

c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk. Pasal 13 Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. A Bagian Kelima Bagian Kelima Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan Pasal 14 Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41 huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan

b. sarana pengemasan Produk. Pasal 15 Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keenam Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian Pasal 16 Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(41huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada:

a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan

b. alat transportasi untuk distribusi Produk. Pasal 17 Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; A c menggunakan REPUBUK INDONESIA

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketujuh Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan Pasal 18 Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hurr.f f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. sarana penjualan Produk; dan

b. proses penjualan Produk. Pasal 19 Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l4l huruf f wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat. Bagian Kedelapan Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian Pasal 20 Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. sarana penyajian Produk; dan

b. proses penyajian Produk. Pasal 21 Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf g wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal;

b. menggunakan A REPUBUK INDONESIA

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian Produk yang Berasal dari Hewan dan Nonhewan Pasal22

(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal. (21 Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.

(3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan halal.

(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL Bagian Kesatu Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 23

(1) LPH dapat didirikan oleh:

a. pemerintah; dan/atau

b. masyarakat. A

(2) LPH (21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Pasal24

(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah daerah;

c. perguruan tinggi negeri; atau

d. badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah.

(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga.

(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah. (41 LPH yang didirikan oleh pergurLran tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.

(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf d merupakan:

a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau

b. anak perusahaan badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah. Pasal 25

(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. A

(2) Dalam REPUBUK INDONESIA -L2- (21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 26

(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harrrs mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:

a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;

b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan

c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sarna dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:

a. dokumen legalitas badan hukum;

b. data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan

c. data dukung kompetensi sumber daya.

(3) Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Kedua Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Paragraf 1 Umum (1) (2t Pasal27 Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH. Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH:

a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan

b. membentuk Tim Akreditasi LPH. A

(3) Dalam

(3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, BPJPH dapat bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.

(4) Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bertugas:

a. merumuskan kebijakan operasional;

b. melakukan sosialisasi kebijakan;

c. melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan

d. memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.

(5) Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 28

(1) Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung. Paragraf 2 Permohonan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 29

(1) Permohonan Akreditasi LPH diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, pimpinan pergurLtan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan lslam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan. A

(2) Dalam -L4- (21 Dalam hal permohonan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama Iembaga pemerintah non kementerian/ sekretaris daerah.

(3) Permohonan Akreditasi LPH diajukan dengan melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21. Paragraf 3 Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 30

(1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 diperiksa oleh Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima.

(2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.

(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterima.

(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Pasal 31

(1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LPH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap. (21 Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan

b. pemeriksaan lapangan. A Pasal 32 . REPUBUK INDONESIA Pasal 32

(1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon.

(2) Pemohon harus menyampaikan klarifikasi dan menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 33

(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LPH.

(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima. Pasal 34

(1) Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat keterangan mengenai:

a. nama LPH;

b. alamat LPH;

c. nomor registrasi LPH; dan

d. lingkup kegiatan LPH. A Paragraf5 (1) (2t Paragraf 5 Biaya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 35 Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH. Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 6 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (1) (2t Pasal 36 Kepala Badan menerbitkan sertifikat Akreditasi LPH. Sertifikat Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh Kepala Badan. Bagian Ketiga Lingkup Kegiatan dan Lingkup Kompetensi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 37

(1) Penetapan Akreditasi LPH memuat lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH. (21 Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. verifikasi/validasi;

b. inspeksi produk dan/atau PPH;

c. inspeksi rr-mah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; dan/atau

d. inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk.

(3) Lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. lingkup kompetensi Produk berupa barang yang mencakup makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan/atau barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat; dan A

b. Iingkup REPUBUK INDONESIA -L7-

b. lingkup kompetensi Produk berupa jasa yang mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

(4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH dan lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Keempat Perubahan Data Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 38

(1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LPH kepada BPJPH, meliputi:

a. jumlah dan nama Auditor Halal;

b. jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam;

c. lingkup kegiatan;

d. lingkup kompetensi;

e. nama LPH;

f. alamat kantor; dan/atau

g. kepemilikan dan/atau ketersediaan laboratorium. (21 Pelaporan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan.

(3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LPH yang telah diterbitkan. A Bagian Kelima (1) (2t REPUBLTK INDONESIA _ 18- Bagian Kelima Auditor Halal Paragraf 1 Umum Pasal 39 Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH. Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH. Paragraf 2 Pengangkatan Auditor Halal Pasal 40

(1) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;

d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan

e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan.

(2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan:

a. salinan kartu tanda penduduk;

b. daftar riwayat hidup;

c. salinan ljazah sarjana strata 1 yang dilegalisasi;

d. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan

e. surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

(3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH. A Paragraf3 _19_ Paragraf 3 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal Pasal 41 Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti:

a. pelatihan Auditor Halal; dan/atau

b. sertifikasi kompetensi Auditor Halal. Pasal42

(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

(3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal. Pasal 43

(1) Sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf b dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.

(2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Auditor Halal. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri. A Paragraf4 REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Registrasi Auditor Halal Pasal 45

(1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJPH.

(2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJPH.

(3) Pengajuan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan melampirkan:

a. salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal; dan

b. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal. Pasal 46

(1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh BPJPH. (21 Pencabutan registrasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

a. permohonan LPH; dan/atau

b. hasil pengawasan BPJPH.

(3) Permohonan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan terhadap Auditor Halal yang telah diberhentikan oleh LPH. Paragraf 5 Pemberhentian Auditor Halal

PASAL 47

BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
Naskah pasal.

PASAL 48

angka 7, pasal 48 angka 10, pasal 4g angka ii: Pasal 48 angka 13, Pasal 48 angka 14, pasal ag angka 15, Pasal 48 angka 17, Pasal 48 angka 19, pasal ag angka 20, Pasal 48 angka 23, Pasal 48 angka 24, pasal +g angka 25, Pasal 48 angka 27, dan pasal 4g angka 3 1 Undang--ndang Nomor 33 Tahun 2ol4 tentang Jaminan produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetafan Peraturan Pemerintah pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentan! Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal;

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2ol4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s6o4) sebagaimana t.ur, beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o2a tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2s Nomoi 41, ); A MEMUTUSI(AN: REPUBLTK INDONESIA MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

2. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

4. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

5. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.

6. Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat

SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, proses produksi, Produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PPH.

7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, z:uama, dan cendekiawan muslim.

8. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

9. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk. A 10.Penilaian

10. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan.

11. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan Lembaga Pemeriksa Halal.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

13. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

14. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

15. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

16. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

17. Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.

18. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

19. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

20. Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.

21. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (1) (2) (3) Pasal 2 Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diberikan keterangan tidak halal. Pasal 3 Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH. A BAB II BAB II PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL Pasal 4

(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.

(2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 5 Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;

c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;

d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;

e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;

f. melakukan Akreditasi LPH;

g. melakukan registrasi Auditor Halal;

h. melakukan pengawasan terhadap JPH;

i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan

j. melakukan kerja sarna dengan lembaga dalam negeri dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. BAB III LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 6

(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. (21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;

b. bebas A K INDONESIA

b. bebas dari najis; dan

c. bebas dari Bahan tidak halal.

(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.

(4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:

a. penyembelihan;

b. pengolahan;

c. penyimpanan;

d. pengemasan;

e. pendistribusian;

f. penjualan; dan

g. penyajian. Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan Pasal 7 L,okasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:

a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas halal dengan lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;

b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas;

c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;

d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rrrmah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;

e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan

f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan/unggas potong dengan keluarnya karkas dan daging. A Pasal 8 . . Pasal 8 Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf a wajib memisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penampungan hewan;

b. penyembelihan hewan;

c. pengulitan;

d. pengeluaran jeroan;

e. rLrang pelayuan;

f. penanganan karkas;

g. ruang pendinginan; dan

h. sarana penanganan limbah. Pasal 9 Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketiga Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan Pasal 10 Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penampungan Bahan;

b. penimbangan Bahan;

c. pencampuran Bahan;

d. pencetakan Produk;

e. pemasakan Produk; dan/atau

f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk. A Pasal 1 1 Pasal 1 1 Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keempat Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan Pasal 12 Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. penerimaan Bahan;

b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan

c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk. Pasal 13 Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. A Bagian Kelima Bagian Kelima Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan Pasal 14 Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41 huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan

b. sarana pengemasan Produk. Pasal 15 Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keenam Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian Pasal 16 Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(41huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada:

a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan

b. alat transportasi untuk distribusi Produk. Pasal 17 Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; A c menggunakan REPUBUK INDONESIA

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketujuh Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan Pasal 18 Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hurr.f f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. sarana penjualan Produk; dan

b. proses penjualan Produk. Pasal 19 Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l4l huruf f wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat. Bagian Kedelapan Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian Pasal 20 Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:

a. sarana penyajian Produk; dan

b. proses penyajian Produk. Pasal 21 Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf g wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal;

b. menggunakan A REPUBUK INDONESIA

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;

c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian Produk yang Berasal dari Hewan dan Nonhewan Pasal22

(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal. (21 Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.

(3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan halal.

(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL Bagian Kesatu Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 23

(1) LPH dapat didirikan oleh:

a. pemerintah; dan/atau

b. masyarakat. A

(2) LPH (21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Pasal24

(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah daerah;

c. perguruan tinggi negeri; atau

d. badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah.

(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga.

(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah. (41 LPH yang didirikan oleh pergurLran tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.

(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf d merupakan:

a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau

b. anak perusahaan badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah. Pasal 25

(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. A

(2) Dalam REPUBUK INDONESIA -L2- (21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 26

(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harrrs mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:

a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;

b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan

c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sarna dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:

a. dokumen legalitas badan hukum;

b. data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan

c. data dukung kompetensi sumber daya.

(3) Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Kedua Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Paragraf 1 Umum (1) (2t Pasal27 Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH. Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH:

a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan

b. membentuk Tim Akreditasi LPH. A

(3) Dalam

(3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, BPJPH dapat bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.

(4) Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bertugas:

a. merumuskan kebijakan operasional;

b. melakukan sosialisasi kebijakan;

c. melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan

d. memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.

(5) Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 28

(1) Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung. Paragraf 2 Permohonan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 29

(1) Permohonan Akreditasi LPH diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, pimpinan pergurLtan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan lslam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan. A

(2) Dalam -L4- (21 Dalam hal permohonan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama Iembaga pemerintah non kementerian/ sekretaris daerah.

(3) Permohonan Akreditasi LPH diajukan dengan melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21. Paragraf 3 Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 30

(1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 diperiksa oleh Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima.

(2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.

(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterima.

(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Pasal 31

(1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LPH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap. (21 Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan

b. pemeriksaan lapangan. A Pasal 32 . REPUBUK INDONESIA Pasal 32

(1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon.

(2) Pemohon harus menyampaikan klarifikasi dan menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 33

(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LPH.

(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima. Pasal 34

(1) Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat keterangan mengenai:

a. nama LPH;

b. alamat LPH;

c. nomor registrasi LPH; dan

d. lingkup kegiatan LPH. A Paragraf5 (1) (2t Paragraf 5 Biaya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 35 Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH. Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 6 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (1) (2t Pasal 36 Kepala Badan menerbitkan sertifikat Akreditasi LPH. Sertifikat Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh Kepala Badan. Bagian Ketiga Lingkup Kegiatan dan Lingkup Kompetensi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 37

(1) Penetapan Akreditasi LPH memuat lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH. (21 Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. verifikasi/validasi;

b. inspeksi produk dan/atau PPH;

c. inspeksi rr-mah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; dan/atau

d. inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk.

(3) Lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. lingkup kompetensi Produk berupa barang yang mencakup makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan/atau barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat; dan A

b. Iingkup REPUBUK INDONESIA -L7-

b. lingkup kompetensi Produk berupa jasa yang mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

(4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH dan lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Keempat Perubahan Data Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 38

(1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LPH kepada BPJPH, meliputi:

a. jumlah dan nama Auditor Halal;

b. jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam;

c. lingkup kegiatan;

d. lingkup kompetensi;

e. nama LPH;

f. alamat kantor; dan/atau

g. kepemilikan dan/atau ketersediaan laboratorium. (21 Pelaporan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan.

(3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LPH yang telah diterbitkan. A Bagian Kelima (1) (2t REPUBLTK INDONESIA _ 18- Bagian Kelima Auditor Halal Paragraf 1 Umum Pasal 39 Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH. Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH. Paragraf 2 Pengangkatan Auditor Halal Pasal 40

(1) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;

d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan

e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan.

(2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan:

a. salinan kartu tanda penduduk;

b. daftar riwayat hidup;

c. salinan ljazah sarjana strata 1 yang dilegalisasi;

d. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan

e. surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

(3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH. A Paragraf3 _19_ Paragraf 3 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal Pasal 41 Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti:

a. pelatihan Auditor Halal; dan/atau

b. sertifikasi kompetensi Auditor Halal. Pasal42

(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

(3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal. Pasal 43

(1) Sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf b dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.

(2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Auditor Halal. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri. A Paragraf4 REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Registrasi Auditor Halal Pasal 45

(1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJPH.

(2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJPH.

(3) Pengajuan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan melampirkan:

a. salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal; dan

b. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal. Pasal 46

(1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh BPJPH. (21 Pencabutan registrasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

a. permohonan LPH; dan/atau

b. hasil pengawasan BPJPH.

(3) Permohonan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan terhadap Auditor Halal yang telah diberhentikan oleh LPH. Paragraf 5 Pemberhentian Auditor Halal Pasal 47 Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LPH dalam hal:

a. mengundurkan diri;

b. meninggal dunia;

c. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor Halal;

d. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau

e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. A Pasal48 -2t- Pasal 48 Tata cara pencabutan registrasi dan pemberhentian Auditor Halal ditetapkan oleh Kepala Badan. BAB V PELAKU USAHA Bagian Kesatu Umum

PASAL 49

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Kesatu - Umum
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
a. informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai SJPH;
b. pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan
c. pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara
cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Bagian Kedua
Kewajiban Pelaku Usaha

PASAL 50

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Kedua - Kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal
wajib:
a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
b. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian,
penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak
halal;
c. memiliki Penyelia Halal; dan
d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

PASAL 51

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Kedua - Kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Ha1al dan tidak halal; A d.memperbarui REPUBUK INDONESIA

d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.

PASAL 52

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Kedua - Kewajiban Pelaku Usaha
(1) Kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf b, dibuktikan melalui surat keterangan
konsistensi kehalalan Produk.
(21 Surat keterangan konsistensi kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui
pemeriksaan implementasi SJPH.
(3) Pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap
4 (empat) tahun.
(41 Dalam hal pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil,
pelaksanaanya dilakukan berdasarkan analisis risiko.

PASAL 53

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Kedua - Kewajiban Pelaku Usaha
Pendanaan yang diperlukan untuk pemeriksaan implementasi
SJPH bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
kemampuan keuangan negara untuk pemeriksaan
implementasi SJPH Pelaku Usaha mikro dan kecil; atau
b. Pelaku Usaha, untuk usaha menengah, besar, dan luar
negeri.

PASAL 54

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Kedua - Kewajiban Pelaku Usaha
(1) Dalam hal Pelaku Usaha untuk kepentingannya
membutuhkan pemeriksaan implementasi SJPH di luar
jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan
pemeriksaan implementasi SJPH kepada BPJPH.
(21 Pembiayaan pemeriksaan implementasi SJPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Pelaku Usaha.
A

PASAL 55

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Kedua - Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 55
(1) Penetapan besaran biaya pemeriksaan implementasi SJPH
diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
lebih besar dari biaya permohonan Sertifikat Halal.

PASAL 56

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Kedua - Kewajiban Pelaku Usaha
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemeriksaan
implementasi SJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyelia Halal
Paragraf 1
Umum

PASAL 57

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf c
ditetapkan oleh Pelaku Usaha.

PASAL 58

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
bertugas:
a. mengawasi PPH di perusahaan;
b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
c. mengoordinasikan PPH; dan
d. mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan.
(21 Dalam hal Pelaku Usaha merupakan Pelaku Usaha mikro
dan kecil dengan pernyataan halal, Penyelia Halal
bertugas:
a. mengawasi PPH;
b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
c. mengoordinasikan PPH; dan
d. mendampingi pendamping PPH pada saat verifikasi
dan validasi.

PASAL 59

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1), Penyelia Halal bertanggungjawab:
a. menerapkan SJPH;
b.menyusun
A

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
b. menJrusun rencana PPH;
c. menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH;
d. mengusulkan penggantian Bahan;
e. mengusulkan penghentian produksi yang tidak
memenuhi ketentuan PPH;
f. membuat laporan pengawasan PPH;
g. melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH;
h. menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk
Auditor Halal; dan
i. menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang
benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (2), Penyelia Halal bertanggung jawab:
a. menerapkan SJPH;
b. menyiapkan Bahan dan PPH untuk dilakukan
verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH;
c. menunjukkan bukti serta memberikan keterangan
yang benar selama proses verifikasi dan validasi oleh
pendamping PPH; dan
d. melakukan pembinaan JPH.

PASAL 60

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
(1) Untuk ditetapkan sebagai Penyelia Halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57, harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam; dan
b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang
kehalalan.
(21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibuktikan dengan:
a. sertifikat pelatihan Penyelia Halal; dan/atau
b. sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
Paragraf 2
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal

PASAL 61

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
(1) BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain
yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan melaksanakan pelatihan Penyelia
Halal.
(21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang
terakreditasi melaksanakan pelatihan Penyelia Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
BPJPH.
A
(3) Peserta

(3) Peserta pelatihan Penyelia Halal yang dinyatakan lulus
berhak memperoleh sertifikat pelatihan Penyelia Halal.

PASAL 62

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
(1) BPJPH bekerja sama dengan lembaga yang memiliki
kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi
melaksanakan sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.
(2) Peserta sertifikasi kompetensi Penyelia Halal yang
dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat
kompetensi Penyelia Halal.

PASAL 63

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan
tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi
Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Penetapan Penyelia Halal oleh Pelaku Usaha

PASAL 64

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia
Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 kepada BPJPH dengan melampirkan:
a. salinan kartu tanda penduduk bagi Penyelia Halal yang
berdomisili di Indonesia;
b. salinan paspor, izin tinggal tetap, atau kartu identitas
lainnya bagi Penyelia Halal yang berasal dari luar negeri;
c. daftar riwayat hidup;
d. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan/atau
sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha
mikro dan kecil;
e. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan sertifikat
kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha menengah,
besar, dan luar negeri; dan
f. salinan keputusan penetapan Penyelia Halal.

PASAL 65

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
Ketentuan mengenai Penyelia Halal diatur dengan Peraturan
Menteri.
A
Paragraf4

Paragraf 4
Penyelia Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

PASAL 66

BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
(1) Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat
berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam.
(21 Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan
Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelia Halal
untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari
Pelaku Usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah,
badan usaha, atau pergurLran tinggi.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan
pernyataan halal dan Penyelia Halalnya berasal dari
Pelaku Usaha yang bersangkutan, persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (21
dikecualikan.
BAB VI
PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal

PASAL 67

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertilikat Halal
secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH
melalui sistem elektronik terintegrasi.
(21 Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. pengolahan Produk.

PASAL 68

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (21huruf a dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau
dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya.
A

PASAL 69

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Pasal 69
Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (21 huruf b harus sesuai dengan nama dan jenis Produk
yang akan disertifikasi halal.

PASAL 70

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
(1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf c harus
merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan
dengan Sertifikat Halal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Bahan yang:
a. berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan
tambang tanpa melalui proses pengolahan;
b. dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang
diharamkan; dan/atau
c. tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan
dengan Bahan haram.

PASAL 71

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
(1) Bahan yang berasal dari hasil hewan sembelihan wajib
berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat
dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta
kesehatan masyarakat veteriner.
(21 Penyembelihan sesuai dengan syariat dan memenuhi
kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh juru sembelih halal di tempat
rumah potong hewan/unggas dan tempat pemotongan
hewan/unggas lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai juru sembelih halal
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal T2
Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (21 huruf d memuat keterangan mengenai
pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan,
pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan
distribusi.
A

PASAL 73

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Pasal 73
Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk
memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga
digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak diajukan
Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan yang
mengandung Bahan yang diharamkan, Pelaku Usaha harus
menyampaikan dokumen:
a. nama Produk;
b. daftar Produk dan Bahan yang digunakan;
c. proses pengolahan Produk; dan
d. pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang
digunakan secara bersama.

PASAL 74

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib
menerapkan SJPH.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal

PASAL 75

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak
permohonan diterima BPJPH.
Bagian Ketiga
Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan dan/atau
Pengujian Kehalalan Produk

PASAL 76

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketiga - Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan dan/atau
(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 BPJPH menyatakan dokumen
permohonan dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan
LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku
Usaha.
(21 Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. Akreditasi LPH;
b. lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH;
c. aksesibilitas LPH;
d. beban
A

d. beban kerja LPH; dan/atau
e. kinerja LPH.
(3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari
terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 dinyatakan lengkap.
Bagian Keempat
Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk
Pasal TT
(1) LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah
ditetapkan oleh BPJPH.
(21 Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemeriksaan dokumen; dan
b. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(3) Pemeriksaan kehalalan Produk dilaksanakan oleh Auditor
Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Pasal 78
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (21 huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari
sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (ll.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan
tambahan dokumen, LPH menyampaikan permintaan
tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan
ke BPJPH.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada LPH dengan
tembusan ke BPJPH dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) Hari sejak permintaan tambahan dokumen
diterima.
(4) Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan
dokumen atau tambahan dokumen tidak lengkap dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
permohonan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
produk dinyatakan ditolak.
A
Pasal79

Pasal 79
(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap,
LPH mengirimkan rincian biaya pemeriksaan dan latau
pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH melalui sistem
elektronik terintegrasi.
(2) Rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian komponen pembiayaan layanan
sertifikasi halal.
(3) BPJPH menerbitkan lembar tagihan pembayaran layanan
sertifikasi halal melalui sistem elektronik terintegrasi.
(4) Pemohon melakukan pembayaran paling lama 5 (lima) Hari
terhitung sejak tanggal penerbitan lembar tagihan
pembayaran layanan sertifikasi halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar sesuai dengan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
permohonan sertifikasi halal dinyatakan ditolak.
Pasal 80
(1) Pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 77

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk
Naskah pasal.

PASAL 78

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (21 huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari
sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (ll.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan
tambahan dokumen, LPH menyampaikan permintaan
tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan
ke BPJPH.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada LPH dengan
tembusan ke BPJPH dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) Hari sejak permintaan tambahan dokumen
diterima.
(4) Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan
dokumen atau tambahan dokumen tidak lengkap dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
permohonan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
produk dinyatakan ditolak.
A

PASAL 79

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk
Pasal 79
(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap,
LPH mengirimkan rincian biaya pemeriksaan dan latau
pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH melalui sistem
elektronik terintegrasi.
(2) Rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian komponen pembiayaan layanan
sertifikasi halal.
(3) BPJPH menerbitkan lembar tagihan pembayaran layanan
sertifikasi halal melalui sistem elektronik terintegrasi.
(4) Pemohon melakukan pembayaran paling lama 5 (lima) Hari
terhitung sejak tanggal penerbitan lembar tagihan
pembayaran layanan sertifikasi halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar sesuai dengan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
permohonan sertifikasi halal dinyatakan ditolak.

PASAL 80

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk
(1) Pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal di
lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka.
(2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan Produk di lokasi usaha
secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada
Auditor Halal.
(3) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, pemeriksaan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara daring.

PASAL 81

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk
Dalam hal hasil pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang
diragukan kehalalannya, pemeriksaan Produk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dapat dilakukan
dengan pengujian di laboratorium.
A

PASAL 82

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk
Pasal 82
(1) Pemeriksaan danlatau pengujian kehalalan untuk Produk
yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pembayaran
biaya pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima
oleh BPJPH.
(21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan
kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (21memerlukan tambahan waktu pemeriksaan,
LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada
BPJPH paling lama 10 (sepuluh) Hari.
(41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH
paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada
BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(5) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk
yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

PASAL 83

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk
(1) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan oleh Auditor Halal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak pembayaran tarif pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.

(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama 15 (lima belas) Hari kepada BPJPH. (41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. A

(5) Pemeriksaan REPUBLTK INDONESIA

(5) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (1) (2t (3) (41 (s)

PASAL 84

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk
Dalam hal jangka waktu pemeriksaan danf atau pengujian
kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal83 ayat (1) dan ayat (3) tidak
dipenuhi:
a. LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil
pemeriksaan dan/atau pengujian kepada BPJPH
sesuai dengan kondisi yang ada; dan
b. LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya
pemeriksaan dan latau pengujian kehalalan Produk
kepada BPJPH.
Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta biaya
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan
oleh LPH kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) Hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan
dan/ atau pengujian kehalalan Produk.
BPJPH menetapkan LPH pengganti untuk melakukan
pemeriksaan danf atau pengujian.
Seluruh pembiayaan atas penggantian LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada LPH
sebelumnya.
Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembalian
dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan Produk serta mekanisme penggantian LPH
ditetapkan oleh Kepala Badan.
LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah
ditetapkan dalam proses sertifikasi halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi danlatau dikenai
sanksi administratif.
(6)

PASAL 85

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk
(1) LPH menyerahkan hasil pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (21 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan jenis Produk; b.Produk A REFUBLTK INDONESIA

b. Produk dan Bahan yang digunakan;

c. PPH;

d. hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;

e. berita acara pemeriksaan; dan

f. rekomendasi dengan pertimbangan teknis dan syariah Bagian Kelima Penetapan Kehalalan Produk

PASAL 86

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kelima - Penetapan Kehalalan Produk
(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI
Provinsi, MUI
Kabupatenf Kota, atau
Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh.
l2l Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa halal.
(3) Sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI
KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memutuskan
kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) Hari sejak MUI, MUI
Provinsi, MUI
Kabupatenf Kota, atau
Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil
pemeriksaan danf atau pengujian Produk dari LPH.
(41 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat
Halal.
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan Produk
dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan
ketentuan fatwa halal.
(6) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari.
(71 Hasil penetapan kehalalan Produk berupa penetapan halal
Produk atau penetapan ketidakhalalan Produk.

PASAL 87

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kelima - Penetapan Kehalalan Produk
(1) Penyelenggaraan sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi,
MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan
Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal dilakukan
untuk menetapkan kehalalan Produk berdasarkan
ketentuan fatwa halal.
A
(2) Ketentuan

(21 Ketentuan fatwa halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan standardisasi fatwa halal MUI yang
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Penerbitan Sertifikat Halal

PASAL 88

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keenam - Penerbitan Sertifikat Halal
(1) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan
kehalalan Produk dari MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/
Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau
Komite Fatwa Produk Halal diterima oleh BPJPH.
(2) Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku
sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan
dan/atau PPH.

PASAL 89

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keenam - Penerbitan Sertifikat Halal
Dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa
Produk Halal menetapkan ketidakhalalan Produk, BPJPH
mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan
ketidakhalalan Produk diterima oleh BPJPH.
Bagian Ketujuh
Pembaruan Sertifikat Halal

PASAL 90

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketujuh - Pembaruan Sertifikat Halal
(1) Pelaku Usaha yang mengubah komposisi Bahan dan/atau
PPH setelah mendapatkan Sertifikat Halal, wajib
memperbarui Sertifikat Halal.
(2) Perubahan komposisi Bahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk pengembangan Produk pada jenis
Produk yang tercantum dalam Sertifikat Halal.
(3) Perrrbahan komposisi Bahan danlatau PPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengembangan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada
BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dengan melampirkan:
a. dokumen perubahan komposisi Bahan;
A
b.dokumen

b. dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah;
c. dokumen perubahan PPH; dan/atau
d. dokumen pengembangan Produk.
(5) Pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah nomor Sertifikat Halal
sebelumnya.
(6) Tata cara pengajuan permohonan pembaruan Sertifikat
Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagian Kedelapan
Komite Fatwa Produk Halal

PASAL 91

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedelapan - Komite Fatwa Produk Halal
(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Kedudukan Komite Fatwa Produk Halal secara
administratif berada di
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 92

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedelapan - Komite Fatwa Produk Halal
Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:
a. ulama; dan
b. akademisi.

PASAL 93

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedelapan - Komite Fatwa Produk Halal
(1) Komite Fatwa Produk Halal mempunyai tugas menetapkan
kehalalan Produk:
a. dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota,
atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui
batas waktu penetapan kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3); dan
b. yang dimohonkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil
melalui pernyataan halal.
(21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi
dalam penyelenggaraan sidang fatwa halal.

PASAL 94

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedelapan - Komite Fatwa Produk Halal
Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugasnya
bersifat independen.
A

PASAL 95

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedelapan - Komite Fatwa Produk Halal
Pasal 95
Komite Fatwa Produk Ha1al dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh
salah satu unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 96

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedelapan - Komite Fatwa Produk Halal
Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
tugas Komite Fatwa Produk Halal bersumber pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.

PASAL 97

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedelapan - Komite Fatwa Produk Halal
Ketentuan mengenai Komite Fatwa Produk Halal diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

PASAL 98

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesembilan - Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan
kecil, didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha
mikro dan kecil.
(21 Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki
kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dengan kriteria:
a. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang
sudah dipastikan kehalalannya; dan
b. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan
sederhana.
(3) Pernyataan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh
BPJPH.
(4) Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit terdiri atas:
a. adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa
akad/ ikrar yang berisi:
1. kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan
2. PPH; dan
b. adanya pendampingan PPH.
A
(5) Pernyataan

(5) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf a disampaikan kepada BPJPH untuk
diteruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal.
(6) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha
mikro dan kecil.
(71 Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas:
a. verifikasi; dan
b. validasi,
pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(8) Setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Komite Fatwa Produk Halal
menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan
kehalalan Produk paling lama 1 (satu) Hari.
(9) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 1 (satu)
Hari sejak penetapan kehalalan Produk dari Komite Fatwa
Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
diterima oleh BPJPH.
(10) Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

PASAL 99

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesembilan - Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
(1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (6) dilakukan oleh lembaga pendamping
PPH.
(2) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berasal dari:
a. organisasi kemasyarakatan Islam;
b. lembaga keagamaan Islam; dan/atau
c. perguruan tinggi,
yang berbadan hukum.
(3) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Lembaga pendamping PPH sebagaimana pada ayat (3)
mempunyai kewajiban:
a. melakukan rekrutmen pendamping PPH;
b. mengangkat dan memberhentikan pendamping PPH;
c. melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja
pendamping PPH;
d. menyampaikan laporan kinerja pendampingan PPH
kepada BPJPH; dan
A
e.menjaga

e
menjaga kerahasiaan data dan informasi yang
disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama
proses pendampingan PPH berlangsung.

PASAL 100

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesembilan - Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
(1) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (1) beranggotakan pendamping PPH.
(21 Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diregistrasi kepada BPJPH setelah diangkat oleh lembaga
pendamping PPH.

PASAL 101

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesembilan - Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendampingan PPH
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesepuluh
Biaya Sertifikasi Halal

PASAL 102

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesepuluh - Biaya Sertifikasi Halal
(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha
yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(21 Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien
dan terjangkau.
(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal
diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Dalam hal penetapan besaran atau nominal biaya
sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk komponen biaya pemeriksaan danf atau pengujian
yang dilakukan oleh LPH, dapat diatur dalam Keputusan
Kepala Badan.
(5) Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak dilanjutkan
karena kelalaian pemohon, biaya yang telah dibayarkan
tidak dapat ditarik kembali.
(6) Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal ditetapkan
oleh Kepala Badan.
A

PASAL 103

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesepuluh - Biaya Sertifikasi Halal
Pasal 1O3
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 tidak dikenai biaya dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Kriteria dan tata cara penetapan Pelaku Usaha mikro dan
kecil yang tidak dikenai biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

PASAL 104

BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesepuluh - Biaya Sertifikasi Halal
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (1), pendanaan dapat dilakukan juga
dengan:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
c. pembiayaan dari dana kemitraan;
d. bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
e. dana bergulir; atau
f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kepentingan mendesak
untuk mengajukan sertifikasi halal, pembiayaan
sertifikasi halal dapat berasal dari pembiayaan Pelaku
Usaha mikro dan kecil yang bersangkutan yang
dibuktikan dengan surat pernyataan.
BAB VII
LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL
Bagian Kesatu
Label Halal

PASAL 105

BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Kesatu - Label Halal
BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional.
A

PASAL 106

BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Kesatu - Label Halal
Pasal 106
Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal wajib
dicantumkan Label Halal.

PASAL 107

BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Kesatu - Label Halal
(1) Label Halal paling sedikit memuat:
a. logo; dan
b. nomor sertifikat atau nomor registrasi.
(21 Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi
gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan.

PASAL 108

BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Kesatu - Label Halal
Logo dalam Label Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO7 ayat (1) huruf a merupakan wujud keputusan
dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh
BPJPH.
Bagian Kedua
Pencantuman Label Halal

PASAL 109

BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Kedua - Pencantuman Label Halal
(1) Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
dicantumkan pada:
a. kemasan Produk;
b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada Produk.
(21 Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak
mudah dihapus, dilepas, dan dirrrsak dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, dikecualikan untuk:
a. Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak
mungkin dicantumkan seluruh keterangan;
b. Produk yang dijual dan dikemas secara langsung
dihadapan pembeli dalam jumlah kecil;
c. Produk yang dijual dalam bentuk curah; atau
d. Produk yang dijual terbatas.
(41 Pemberlakuan pencantuman Label Halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan dokumen
Sertifikat Halal.
A
BagianKetiga

FRESIDEN
TIEPUBLIK INDONESIA
-4r-
Bagian Ketiga
Keterangan Tidak Halal

PASAL 110

BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Ketiga - Keterangan Tidak Halal
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal
dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan
keterangan tidak halal.
(21 Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca
serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
(3) Bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga.
BAB VIII
PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
Bagian Kesatu
Umum
(1)
(2t
(3)

PASAL 111

BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Umum
BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.
Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. LPH;
b. kehalalan Produk;
c. pencantuman Label Halal;
d. pencantuman keterangan tidak halal;
e. pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara
Produk Halal dan tidak halal;
f. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
g. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf g
termasuk kegiatan pengawasan JPH terhadap lembaga
pendamping PPH dan pendamping PPH.
Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah
daerah
provinsi/kabupatenlkota
berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH dalam
pelaksanaan pengawasan JPH sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
A
(41
(5) Koordinasi

(5) Koordinasi dan keda sama pelaksanaan pengawasan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti
melalui pen5rusunan program strategis pengawasan JPH.
(6) Pengawasan terhadap JPH dapat dilakukan oleh BPJPH,
kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangan secara sendiri-sendiri atau bersama-
sama.

PASAL 112

BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam
melaksanakan pengawasan JPH dapat mengikutsertakan
pihak terkait.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan,
atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan
pengawasan JPH.

PASAL 113

BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengawasan JPH dilaksanakan oleh Pengawas JPH pada
BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota.
(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh pejabat yang berwenang di BPJPH,
kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

PASAL 114

BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. aparatur sipil negara yang bertugas pada unit kerja
yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pengawasan;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1;
d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai
kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan
e. lulus pelatihan Pengawas JPH.
A
(2) Pengawas

(21 Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat
tugas dan tanda pengenal.
(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menjaga kerahasiaan hasil pengawasan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Pengawas
JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal

PASAL 115

BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal
(1) Pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ll4 ayat (1) hurr.f e diselenggarakan oleh BPJPH,
kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 BPJPH dalam melaksanakan pelatihan Pengawas JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama
dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di
bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
(3) Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/ kabupaten / kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan pelatihan
Pengawas JPH setelah berkoordinasi dengan BPJPH.
(4) Koordinasi BPJPH dengan kementerian terkait, lembaga
terkait,
dan/atau
pemerintah
daerah
provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. sistem dan tata cara pelatihan; dan
b. penyediaan tenaga pengajar pelatihan Pengawas JPH.

PASAL 116

BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal
(1) Kurikulum pelatihan Pengawas JPH disusun dan
ditetapkan oleh Kepala Badan.
(21 Kurikulum pelatihan Pengawas JPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. wawasan mengenai kehalalan Produk menurut syariat
Islam; dan
b. pengetahuan mengenai sasaran pengawasan JPH.
A
Pasal ll7

Pasal 1 17
Peserta pelatihan Pengawas JPH yang dinyatakan lulus berhak
memperoleh sertifikat tanda lulus pelatihan Pengawas JPH.

PASAL 118

BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal
(1) Dalam hal BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,
dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota
belum memiliki Pengawas JPH yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tl4
ayat (1) huruf b, BPJPH, kementerian terkait, lembaga
terkait,
dan/atau
pemerintah
daerah
provinsi/kabupatenlkota dapat menugaskan aparatur
sipil negara di lingkungan masing-masing untuk
melakukan pengawasan JPH.
(21 Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diusulkan mengikuti pelatihan Pengawas
JPH dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
penugasan.

PASAL 119

BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan
Pengawas JPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Jenis dan Tahapan Pengawasan Jaminan Produk Halal

PASAL 120

BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Ketiga - Jenis dan Tahapan Pengawasan Jaminan Produk Halal
(1) Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111
dilaksanakan secara:
a. berkala; dan/atau
b. sewaktu-waktu.
(21 Pengawasan JPH secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam
setiap 6 (enam) bulan.
(3) Pengawasan JPH secara sewaktu-waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan
dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
Pasall2l

Pasal 121
(1) Pengawasan terhadap JPH dilakukan secara terkoordinasi
dan terintegrasi sebagai bagian dari pengawasan perizinan
berusaha berbasis risiko.
(21 Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
integrasi antara sistem elektronik terintegrasi layanan
penyelenggaraan JPH dengan sistem online single
submission.

PASAL 122

BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Ketiga - Jenis dan Tahapan Pengawasan Jaminan Produk Halal
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan JPH
dan integrasi pengawasan JPH dengan sistem online single
submission diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
JAMINAN PRODUK HALAL
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 123

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, BPJPH bekerja sama dengan:
a. kementerian dan/atau lembaga terkait;
b. LPH; dan
c. MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota,, atau Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh.
(21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
BPJPH dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi.
(3) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang:
a. perindustrian;
b. perdagangan;
c. kesehatan;
d. pertanian;
e. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. dalam negeri;
g. luar negeri; dan
h. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
A
(4) Lembaga

(41 Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi lembaga pemerintah nonkementerian
atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang:
a. pengawasan obat dan makanan;
b. standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
c. akreditasi; dan
d. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Bagian Kedua
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
dengan Kementerian Terkait

PASAL 124

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang
perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (3) huruf a dengan rurang lingkup:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri
terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan
tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk
menghasilkan Produk Halal;
b. fasilitasi JPH bagi industri kecil, industri menengah,
dan industri yang berlokasi di kawasan industri halal
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara;
c. pembentukan kawasan industri halal atau kawasan
industri dengan tematik halal serta infrastrr.rktur yang
diperlukan di dalamnya; dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian dalam perumusan
dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.

PASAL 125

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (3) huruf b dengan ruang lingkup:
a. pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat;
b. pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar;
A
c.fasilitasi

c. fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang
perdagangan;
d. perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri
bagi Produk Halal;
e. penarikan barang dari peredaran; dan
f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan dalam perumusan
dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.

PASAL 126

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (3) huruf c dengan ruang lingkup:
a. pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
b. fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga;
c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label
Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
rumah tangga; dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dalam perumusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.

PASAL 127

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (3) huruf d dengan ruang lingkup:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
b. penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas
dan tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas;
c. penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
d. penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
e. fasilitasi JPH bagi rumah potong hewan/unggas dan
tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas;
f. penetapan .
A

f. penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada
unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu,
dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
g. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian dalam perumusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.

PASAL 128

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf e meliputi:
a. koordinasi dan sosialisasi sertifikasi kehalalan Produk
bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan
menengah;
b. fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro,
kecil, dan menengah;
c. pendataan koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil,
dan menengah;
d. koordinasi dan pembinaan fasilitasi JPH bagi koperasi
dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;
e. koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha
mikro dan kecil; dan
f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah dalam perumusan dan penetapan kebijakan
dengan rurang lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melibatkan BPJPH.

PASAL 129

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf f dengan ralang lingkup:

a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;

b. fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;

c. pengawasan JPH;

d. pengembangan JPH; dan A e.tugas REFUBLIK INDONESIA

e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.

PASAL 130

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3)
huruf g dengan ruang lingkup:
a. fasilitasi kerja sama internasional;
b. promosi Produk Halal di luar negeri;
c. penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar
negeri; dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri dalam perumusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.

PASAL 131

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf h
dengan ruang lingkup:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Kementerian yang
menyelenggarakan umsan
pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan
penyelenggaraan JPH dalam peralmusan dan penetapan
kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
A
Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Terkait

PASAL 132

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) hurr.rf a
dengan rulang lingkup:
a. sertifikasi halal bagi obat, obat bahan alam, obat kuasi,
suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan
tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar
melalui sistem yang terintegrasi;
b. pengawasan Produk Halal berupa obat, obat bahan
alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik,
pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan
penolong yang beredar;
c. pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat bahan
alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik,
pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan
penolong yang beredar;
d. penarikan barang dari peredaran pada obat, obat
bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan,
kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan,
dan bahan penolong yang beredar;
e. sosialisasi, edukasi, dan publikasi JPH berupa obat,
obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan,
kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan,
dan bahan penolong yang beredar; dan
f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan dalam perumusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.

PASAL 133

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (41huruf b dengan ruang lingkup:
A
a. pen]rusunan

a. pen5rusunan standar dan skema Penilaian Kesesuaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam perumusan
dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.

PASAL 134

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (4) huruf c dengan ruang lingkup:
a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Akreditasi LPH; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Lembaga pemerintah nonstruktural
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
akreditasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan
dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melibatkan BPJPH.

PASAL 135

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (a) huruf d dengan ruang lingkup:

a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan

b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. A Bagian Keempat . REFUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal

PASAL 136

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 123 ayat (1) hurr'f b meliputi:
a. pemeriksaan danfatau pengujian kehalalan Produk;
dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Perumusan dan penetapan kebijakan kerja sama dengan
rarang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berkoordinasi dengan BPJPH.
Kerja sama Badan penyelenr*"r"'3?':l#'il3orn Halal dengan Majeris Utama
Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia
Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh

PASAL 137

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1)
huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk.
(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
(3) Penetapan kehalalan Produk tetap berlaku sepanjang
tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau
PPH.
Bagian Keenam
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan
Perguruan Tinggi

PASAL 138

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Keenam - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan
(1) Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (21 dilakukan untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Hala1. A

(2) Sosialisasi REFUBLIK INDONESIA (21 Sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan literasi, penelitian, pengabdian masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang JPH, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan bidang JPH. Bagian Ketujuh Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal

PASAL 139

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Ketujuh - Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional
dalam bidang JPH.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berbentuk:
a. pengembangan JPH;
b. Penilaian Kesesuaian; dan/atau
c. pengakuan sertifikat halal.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan
hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan atas perjanjian antarnegara.
(5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan
politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan
perundang-undangan nasional, dan hukum serta
kebiasaan internasional.

PASAL 140

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Ketujuh - Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a, meliputi:

a. pengembangan teknologi;

b. sumber daya manusia; dan

c. sarana dan prasarana JPH. A

(2) BPJPH REPUBLIK INDONESI'\ (21 BPJPH merumuskan dan menetapkan kebijakan kerja sama internasional dalam pengembangan JPH dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

(3) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.

PASAL 141

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Ketujuh - Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf b,
meliputi:
a. saling pengakuan; dan
b. saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.
(21 Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengembangan skema saling pengakuan dan saling
keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.
(3) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.

PASAL 142

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Ketujuh - Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c
merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
(2) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang
berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.

PASAL 143

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Ketujuh - Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
(1) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik. A

(2) Perjanjian REFUBLIK INDONESIA

(2) Perjanjian saling keberterimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan lembaga halal luar negeri.

(3) Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.

(4) Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.

(5) Lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141.

(6) Akreditasi lembaga halal luar negeri oleh lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (41harus sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.

PASAL 144

BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Ketujuh - Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
(1) Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143
ayat (4), lembaga halal luar negeri diakreditasi oleh Tim
Akreditasi LPH.
(21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
akreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kerja sama internasional dibidang JPH diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB X
SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 145

BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI | Bagian Kesatu - Umum
Produk luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat
halal.
A
BagianKedua

56-
Bagian Kedua
Sertifikasi Halal Produk Luar Negeri

PASAL 146

BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI | Bagian Kedua - Sertifikasi Halal Produk Luar Negeri
(1) Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri diajukan
oleh Pelaku Usaha.
(21 Pengajuan permohonan oleh Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. importir; atau
b. perwakilan resmi yang berkedudukan di wilayah
Indonesia,
kepada BPJPH.
(3) Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
hal:
a. negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar
negeri;
b. lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja
sama saling pengakuan Sertifikat Halal tidak memiliki
lingkup kompetensi sertifikasi Produk;
c. belum ada kerja sama saling pengakuan Sertifikat
Halal antara lembaga halal luar negeri dengan BPJPH;
atau
d. kebutuhan Pelaku Usaha secara sukarela.
(41 Tata cara permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri
mengikuti ketentuan sertifikasi halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 89.
Bagian Ketiga
Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Paragraf 1
Umum

PASAL 147

BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
(1) Produk Halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh
lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja
sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 tidak perlu
diajukan permohonan sertifikat halaI.
(2) Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.
A
Paragraf 2

PRES!DEN
FIEPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Pengajuan Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri

PASAL 148

BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Registrasi sertifikat halal luar negeri diajukan permohonannya
oleh masing-masing importir danl atau perwakilan resminya
yang berkedudukan di wilayah Indonesia kepada BPJPH secara
tertulis melalui sistem elektronik terintegrasi dengan
melampirkan:
a. data pemohon;
b. salinan sertifikat halal luar negeri Produk bersangkutan;
c. daftar barang yang akan di impor ke Indonesia dilengkapi
dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan
d. surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar
dan sah.
Paragraf 3
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan
Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri

PASAL 149

BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
(1) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 paling lama
5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(21 Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap,
BPJPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen
kepada pemohon.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada
BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak
permintaan tambahan dokumen diterima.
(41 Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
dinyatakan ditolak.
A

PASAL 150

BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI | Bagian Ketiga - Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
REFUBLIK INDONESIA Pasal 150

(1) BPJPH melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149. (21 Pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, pemohon menyampaikan dokumen asli.

(4) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari, permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri dinyatakan ditolak. Paragraf 4 Biaya Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (1)