PASAL 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional yang dididkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun L974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalarn Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional dibubarkan.
PASAL 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada
Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan
peraturan perundang- di bidang Perseroan Terbatas,
undangan di bidang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau
peraturan perundang-undangan l,ainnya.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentarrg Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OO4 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 131, ); Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 117, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O22 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133, OO); MEMUTUSKAN: 5 ,{ REPUBUI( TNDONESIA Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL. Pasal 1 Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional yang dididkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun L974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalarn Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional dibubarkan. Pasal 2 Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan peraturan perundang- di bidang Perseroan Terbatas, undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan l,ainnya. Pasal 3 pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Semua kekayaan sisa Perseroan (Persero) PT Nasional sebagaimana disetorkan ke Kas Negara. hasil likuidasi Perusahaan Armada Niaga dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal A Agiar kf{Irf:FIXNI.IilIf*TA iT:ISItI{ll