Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tenfang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung () yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (; dan
b. Nomor A i-IttitrItrtrN K INOONESIA
b. Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (, ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan Hakim.
(2) Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penetapan pangkat dan masa kerja golongan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (a) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan Hakim.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3E}, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, dan 3H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. SK No243574A Pasa1 38 INDONESIA 4- Pasal 3El Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. Pasal 3C Hakim yang diberhentikan dari jabatannya akan tetapi masih bertugas sebagai pegawai negeri sipil, kepadanya diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan ruang berdasarkan peraturan gaji bagi pegawai negeri sipil. Pasal 3D Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:
a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan
b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik. Pasal 3E
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang benuenang.
(2) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku. Pasal 3F
(1) Dalam hal Hakim yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, Hakim yang tetap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala kembali ditunda setiap kali penundaan paling lama I (satu) tahun.
(3) Dalam SK No243575A ;IrtiEIEtrN INDONESIA 5-
(3) Dalam hal tidak ada lasi alasan penundaan, kenaikan gaji berkala diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penundaan.
(4) Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
(5) Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gqii berkala berikutnya. Pasal 3G
(1) Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dljadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
(2) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 3H Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji pokok Hakim diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasa.l 9 berbunyi sslagai berikut: Pasal 9
(1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan berag dan
c. tunjangan kemahalan.
(2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:
a. tunjangan istri/suami sebesar 1O% (sepuluh persen); dan
b. tunjangan
b. tunjangan anak sebesar 2o/o ldua persen) untuk paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diberikan 1O kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Penyesuaian wilayah dalam mra tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal terjadi pemekaran wilayah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL l1
Naskah pasal.
PASAL 2
Naskah pasal.
PASAL 3
(1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan
golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan
masa kerja golongan Hakim.
(2) Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Penetapan pangkat dan masa kerja golongan Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(a) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah
pengucapan sumpah atau janji jabatan Hakim.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan)
pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3E}, Pasal 3C, Pasal 3D,
Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, dan 3H sehingga berbunyi
sebagai berikut:
PASAL 3A
Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. SK No243574A Pasa1 38 INDONESIA 4- Pasal 3El Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
PASAL 3C
Hakim yang diberhentikan dari jabatannya akan tetapi
masih bertugas sebagai pegawai negeri sipil, kepadanya
diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan
ruang berdasarkan peraturan gaji bagi pegawai negeri
sipil.
PASAL 3D
Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi
persyaratan:
a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan
untuk kenaikan gaji berkala; dan
b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan
paling rendah bernilai baik.
PASAL 3E
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat
pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang
bersangkutan atas nama pejabat yang benuenang.
(2) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan
sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.
PASAL 3F
(1) Dalam hal Hakim yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, Hakim yang tetap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala kembali ditunda setiap kali penundaan paling lama I (satu) tahun.
(3) Dalam SK No243575A ;IrtiEIEtrN INDONESIA 5-
(3) Dalam hal tidak ada lasi alasan penundaan, kenaikan gaji berkala diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penundaan.
(4) Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
(5) Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gqii berkala berikutnya.
PASAL 3G
(1) Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja
menunjukkan nilai amat baik dan patut dljadikan
teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa
sebagai penghargaan dengan memajukan waktu
kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu
kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat
yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji
istimewa itu.
(2) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
PASAL 3H
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji
pokok Hakim diatur dengan Peraturan Mahkamah
Agung.
3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3a) dan setelah ayat (4) ditambahkan
2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasa.l 9
berbunyi sslagai berikut:
PASAL 9
(1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan berag dan
c. tunjangan kemahalan.
(2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:
a. tunjangan istri/suami sebesar 1O% (sepuluh persen); dan
b. tunjangan
b. tunjangan anak sebesar 2o/o ldua persen) untuk paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diberikan 1O kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Penyesuaian wilayah dalam mra tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal terjadi pemekaran wilayah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1
(1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat diberikan penghasilan pensiun setiap bulan yang dihitung berdasarkan gaji pokok Hakim pada golongan ruang terakhir sebagai dasar pensiun.
(2) Selain pensiun pokok, Hakim yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penerima pensiun Hakim diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang berlaku bagi Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No243577A
(3) Tunjangan INDONESTA 7-
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada tunjangan beras yang diberikan ayat (21 dalam bentuk uang.
(4) Ketentuan mengenal pensiun Hakim dan janda/ dudanya diatur dengan Peraturan pemerintah.
5. Ketentuan Pasal llA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 11A
Naskah pasal.
PASAL 38
INDONESIA 4- Pasal 3El Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. Pasal 3C Hakim yang diberhentikan dari jabatannya akan tetapi masih bertugas sebagai pegawai negeri sipil, kepadanya diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan ruang berdasarkan peraturan gaji bagi pegawai negeri sipil. Pasal 3D Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:
a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan
b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik. Pasal 3E
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang benuenang.
(2) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku. Pasal 3F
(1) Dalam hal Hakim yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, Hakim yang tetap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala kembali ditunda setiap kali penundaan paling lama I (satu) tahun.
(3) Dalam SK No243575A ;IrtiEIEtrN INDONESIA 5-
(3) Dalam hal tidak ada lasi alasan penundaan, kenaikan gaji berkala diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penundaan.
(4) Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
(5) Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gqii berkala berikutnya. Pasal 3G
(1) Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dljadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
(2) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 3H Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji pokok Hakim diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasa.l 9 berbunyi sslagai berikut: Pasal 9
(1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan berag dan
c. tunjangan kemahalan.
(2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:
a. tunjangan istri/suami sebesar 1O% (sepuluh persen); dan
b. tunjangan
b. tunjangan anak sebesar 2o/o ldua persen) untuk paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diberikan 1O kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Penyesuaian wilayah dalam mra tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal terjadi pemekaran wilayah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1
(1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat diberikan penghasilan pensiun setiap bulan yang dihitung berdasarkan gaji pokok Hakim pada golongan ruang terakhir sebagai dasar pensiun.
(2) Selain pensiun pokok, Hakim yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penerima pensiun Hakim diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang berlaku bagi Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No243577A
(3) Tunjangan INDONESTA 7-
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada tunjangan beras yang diberikan ayat (21 dalam bentuk uang.
(4) Ketentuan mengenal pensiun Hakim dan janda/ dudanya diatur dengan Peraturan pemerintah.
5. Ketentuan Pasal llA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A
(1) Ketentuan mengenai Caji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll, dikecualikan bagi Hakim dalam lingkungan peradilan militer.
(2) Ketentuan mengenai gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan penghasilan pensiun bagi Hakim dalam lingkungan peradilan militer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pasal llB dihapus.
7. Pasal IlC dihapus.
8. Pasal llD dihapus.
9. Pasal llEdihapus.
10. Di antara Pasal llE dan Pasal 12 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l lF sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal llF
(1) Evaluasi atas hak keuangan dan fasilitas Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala oleh Mahkamah Agung dengan berkoordinasi bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Hasil SK No243532A BLIK INDONESIA
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas Hakim sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Dalam hal pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil maka pemerintah dapat melakukan penyesuaian hak keuangan Hakim. (4) hak keuangan Hakim diusulkan oleh Mahkamah Agung.
11. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
12. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 terrtang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
13. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terrtang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. 14.LampiranV SK No243569A Eil=FIT-trN INDONESIA 9-
14. Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. ampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 ter:tang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, teralhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 ter:tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus.
16. Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus.
PASAL 11
1
Naskah pasal.
PASAL llF
(1) Evaluasi atas hak keuangan dan fasilitas Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala oleh Mahkamah Agung dengan berkoordinasi bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Hasil SK No243532A BLIK INDONESIA
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas Hakim sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Dalam hal pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil maka pemerintah dapat melakukan penyesuaian hak keuangan Hakim. (4) hak keuangan Hakim diusulkan oleh Mahkamah Agung.
11. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
12. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 terrtang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
13. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terrtang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. 14.LampiranV SK No243569A Eil=FIT-trN INDONESIA 9-
14. Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. ampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 ter:tang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, teralhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 ter:tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus.
16. Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. Pasal II
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai pemberian gaji pokok dan tunjangan keluarga bagi pegawai negeri sipil tetap berlaku bagi Hakim sampai dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agu.ng mengenai pemberian gaji pokok dan tunjangan keluarga Hakim; b, ketentuan mengenai tunjangan beras/pangan bagi pegawai negeri sipil tetap berlaku bagi Hakim sampai dengan ditetapkannya besaran tunjangan beras bagi Hakim dalam bentuk uang oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang
c. ketentuan SK No243587A keuangan negara; dan c ketentuan mengenai penetapan pensiun bagi pegawai negeri sipil dan janda/dudanya tetap Hakim dan janda/dudanya sam berlaku bagi pai dengan pensiun Hakim Peraturan Pemerintah mengenai dan janda/dudanya.
2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 16);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (O);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO0 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 18);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2OO5 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (); dan
e. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No243578A Agar REPUBUK INDONESIA - 1l -