PP NOMOR 45 TAHUN 2024

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-18
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2024:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:

a. pelayanan jasa hukum;

b. penyelenggaraan pelatihan fungsional peranc€rng peraturan perundang-undangan;

c. pelayanankeimigrasian;

d. pelayanankekayaanintelekhral;

e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f. dindaadministratif;

g. jasa layanan kesehatan; dan

h. hasil kegiatan kemandirian warga SK No236133A binaan pemasyarakatan.

(2) Jenis l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimzrna terc€mtum dalam tampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,

(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk layanan Kepailitan berupa imbalan jasa kurator yang dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan, ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d benrpa Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid sudah termasuk biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional sesuai dengan praktik internasional yang berlaku.

(5) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

(6) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (71 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta. (21 Biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No236132A

PASAL 3

R.EPUBLIK INDONESIA Pasal 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 1 ayat (1), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menyelenggarakan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Dasar Negara b 1 SK No2362ll A

2. Undang-Undang REPUELIK INDONES]A 2 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 147, ); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, ); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:

a. pelayanan jasa hukum;

b. penyelenggaraan pelatihan fungsional peranc€rng peraturan perundang-undangan;

c. pelayanankeimigrasian;

d. pelayanankekayaanintelekhral;

e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f. dindaadministratif;

g. jasa layanan kesehatan; dan

h. hasil kegiatan kemandirian warga SK No236133A binaan pemasyarakatan.

(2) Jenis l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimzrna terc€mtum dalam tampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,

(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk layanan Kepailitan berupa imbalan jasa kurator yang dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan, ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d benrpa Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid sudah termasuk biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional sesuai dengan praktik internasional yang berlaku.

(5) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

(6) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (71 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta. (21 Biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No236132A Pasd3 R.EPUBLIK INDONESIA Pasal 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 1 ayat (1), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menyelenggarakan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Pasal 4

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:

a. informasi tentang data terkait pelayanan jasa hukum; pemblokiran dan pembukaan pemblokiran perseroan modal, (2) perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer;

c. pemberian keterangan rumusan dan identilikasi sidik jari secara elektronik atau nonelektronik; atau

d. pewarganegaraan dan status kewarganegaraan, yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan, dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah). Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah). b SK No236131A

(3) Ketentuan PUBLIK INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 5

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa paspor biasa nonelektronik dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada:

a. calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali;

b. warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia; atau

c. warga negara Indonesia yang menerima beasiswa untuk belajar di luar negeri dari Pemerintah Republik Indonesia. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa surat perjalanan Laksana paspor Republik Indonesia dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) kepada:

a. warga negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri; atau

b. warga negara Indonesia dalam rangka repatriasi.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa pas lintas batas dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada warga negara Indonesia yang berdomisili di daerah perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas negara.

(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa visa dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada: a, orang SK No236130A REPUBLIK INDONES]A

a. orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar;

b. tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;

c. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;

d. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik;

e. orang asing perwakilan:

1. pemerintah negara asing;

2. organisasi internasional; atau

3. lemboEF swadaya masyarakat internasional, dalam rangka lumanitaian assistance pada daerah bencana di wilayah Indonesia; atau

f. orang asing dalam rangka pemerintahan.

(5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa izin keimigrasian dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada:

a. orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi atau mengalami keadaan kahar;

b. tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;

c. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;

d. orang asing menika-h secara sah dengan warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;

e. orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;

f. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik;

g. orang asing perwakilan:

1. pemerintah negara asing;

2. organisasi intemasional; atau SK No236129A

3. lembaga NEP[JBLTK INDONESIA

3. lembaga swadaya masyarakat intemasional, dalam rangka lwmanitarian assista ne pada daerah bencana di wilayah Indonesia; atau

h. orang asing dalam rangka kepentingan pemerintahan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PASAL 6

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufd berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 1O% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 26 huruf a dan nomor 27 l:turuf a Peraturan Pemerintah ini. (21 Dalam keadaan tertentu, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana untuk lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, perguruan tinggi negeri dan swasta, dan sekolah negeri dan swasta serta lembaga pemerintah lainnya dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 26 huruf a dan nomor 27 huruf a Peraturan Pemerintah ini.

(3) Dalam hal paten dihibahkan atau diwakalkan untuk kepentingan sosial dan/ atau umum, terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya tahunan paten. (4)Jenis SK No236128A PRES!DEN REPLTELIK ]NOONESIA

(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa permohonan perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) dalam hal perubahan data dan perubahan nama dan/ atau alamat pencipta, pemegang hak cipta, pemilik produk hak terkait, dan/atau penerima hak diajukan bukan karena kesalahan pemohon.

(5) Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana yang dianggap ditarik kembali pada tahapan permohonan, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan administratif dengan dikenai biaya sebesar 50o/o dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor I Peraturan Pemerintah ini.

(6) Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana yang dianggap ditarik kembali pada tahapan pemeriksaan substantif, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan substantif dengan dikenai biaya sebesar 50% dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 11 Peraturan Pemerintah ini. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PASAL 7

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa biaya beban orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada orang asing yang:

a. terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;

b. dalam keadaan kahar;

c. berada di Indonesia dan tidak mampu; d.berada SK No236127A REPUBL|K INDONESIA

d. berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;

e. dalam penanganan aparat penegak hukum; atau f. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf f berupa biaya beban paspor hilang atau rusak dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada warga negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PASAL 8

(1) Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai
dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen)
kecuali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.
(21 Ketentuan mengenai besatan, persyaratan, dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 9

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib
disetor ke Kas Negara.

PASAL 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a, layanan SK No236126A REPUBLIK TNDONESIA - lo- a. Iayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Republik Indonesia, visa, izin keimigrasian, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat perrnohonan diajukan; dan

b. penerimaan kekayaan intelektual berupa biaya fiasa) penerbitan sertilikat hak cipta, biaya (iasa) penerbitan sertifikat desain industri, biaya (jasa) penerbitan sertifikat paten, dan biaya (iasa) penerbitan sertifikat merek, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat permohonan diajukan.

PASAL 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 71, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang ddat( bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 71, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

PASAL 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No236125A Agar