PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penghapusbukuan adalah tindakan administratif oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank sebesar kewajiban debitur atau nasabah tanpa menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank kepada debitur atau nasabah.
3. Penghapustagihan 1 2 A REPUBLIK INOONESIA
3. Penghapustagihan adalah tindakan penghapusan hak tagih oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank atas suatu tagihan kepada debitur atau nasabah setelah Penghapusbukuan dilakukan.
4. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan debitur atau nasabah penerima fasilitas kepada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
5. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
7. Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
8. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara.
9. Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum
Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa Piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
10. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
11. Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal yang selanjutnya disingkat PPNTO adalah pernyataan dari pejabat yang berwenang pada kementerian negaraflembaga sebagai bukti bahwa Piutang Negara dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah. 12.Pengelola A .
12. Pengelola Kredit Program adalah unit kerja yang memiliki tugas di bidang sistem manajemen investasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
13. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
14. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, pedanjian atau sebab apapun. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet:
a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet; dan
b. Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet. BAB II PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG MACET PADA BANK DAN/ATAU LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH Bagian Kesatu Penanganan Piutang Macet Pasal 3
(1) Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dilakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan.
(2) Piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. A Bagran Bagian Kedua Penghapusbukuan Piutang Macet Pasal 4
(1) Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN; dan
b. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tetapi tetap tidak tertagih. (21 Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN. Pasal 5 (U Upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan segala upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada debitur atau nasabah UMKM. (21 Upaya penagihan secara optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan tindakan yang diambil oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melakukan penagihan kepada debitur atau nasabah untuk mendapatkan pembayaran atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan sesuai dengan syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kredit atau pembiayaan. Bagian A Bagian Ketiga Penghapustagihan Piutang Macet Pasal 6 (U Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan Penghapustagihan piutang macet yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:
a. kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangannon-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
b. kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan; atau
c. kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang. (21 Kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah;
b. telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
d. tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah. Pasal7 A Pasal 7
(1) Kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melaksanakan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kerugian Bank danlatau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan. l2l Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Direksi dalam melakukan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 8
(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan dokumentasi dan pencatatan dengan baik mengenai proses Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan piutang macet. l2l Dokumentasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan dilakukan. Pasal 9
(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 A Pasal 1O Debitur atau nasabah yang telah diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM kembali. Pasal 1 1
(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan piutang macet kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(2) Atas laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyampaikan laporan kepada :
a. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. BAB III PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET DENGAN CARA PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT DAN PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK Bagian Kesatu Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara Macet Pasal 12
(1) Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara macet dilakukan terhadap: a.Piutang A R.EPUBLIK INDONESIA
a. piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM; dan/atau
b. piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi. {21 Penghapusan piutang dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp3OO.OOO.OOO,OO (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang.
(3) Penghapusan piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
a. dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300.000.000,O0 (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang perorangan; atau
b. dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.OO0.000,0O (lima ratus juta rupiah) per Penanggung Utang badan usaha.
(4) Dalam hal piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per Penanggung Utang, penghapusan Piutang Negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.0O0.00O,00 (lima ratus juta rupiah) per proyek.
(5) Piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi Piutang Negara kepada:
a. Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan;
b. Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
c. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani;
d. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut; dan
e. Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembanga,n Sapi Bali. Bagian A Bagian Kedua Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Dana Bergulir Macet Pasal 13
(1) Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir dilakukan setelah piutang dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dinyatakan telah diurus secara optimal. (21 Piutang dana bergulir dinyatakan telah diurus secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah dinyatakan sebagai:
a. PSBDT oleh PUPN; atau
b. PPNTO oleh menteri/pimpinan lembaga/ pimpinan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pengelola dana bergulir atas nama menteri, dalam hal Piutang Negara tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
(3) Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4) Terhadap piutang dana bergulir yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO, badan layanan umum penyerah piutang melakukan Penghapusan Secara Bersyarat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(5) Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir oleh badan layanan umum penyerah piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Kredit Program Macet Pasal 14
(1) Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program macet dilakukan setelah piutang kredit program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dinyatakan telah diurus secara optimal.
(2) Piutang A REPUBUK INOONESIA
(2) Piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah terbitnya surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program.
(3) Penerbitan surat keterangan optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada piutang kredit program yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah dilakukan upaya penagihan;
b. tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
c. kualitas piutang kredit program macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. umur piutang minimal 1O (sepuluh) tahun. Pasal 15 Berdasarkan surat keterangan optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), penetapan Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perbendaharaan negara. Bagian Keempat Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara Macet Pasal 16
(1) Terhadap piutang dana bergulir dan piutang kredit program yang telah dilakukan Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan Penghapusan Secara Mutlak. (21 Penghapusan Secara Mutlak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penetapan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
Penghapusbukuan adalah tindakan administratif oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank sebesar kewajiban debitur atau nasabah tanpa menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank kepada debitur atau nasabah.
3. Penghapustagihan 1 2 A REPUBLIK INOONESIA
3. Penghapustagihan adalah tindakan penghapusan hak tagih oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank atas suatu tagihan kepada debitur atau nasabah setelah Penghapusbukuan dilakukan.
4. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan debitur atau nasabah penerima fasilitas kepada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
5. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
7. Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
8. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara.
9. Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum
Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa Piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
10. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
11. Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal yang selanjutnya disingkat PPNTO adalah pernyataan dari pejabat yang berwenang pada kementerian negaraflembaga sebagai bukti bahwa Piutang Negara dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah. 12.Pengelola A .
12. Pengelola Kredit Program adalah unit kerja yang memiliki tugas di bidang sistem manajemen investasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
13. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
14. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, pedanjian atau sebab apapun. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet:
a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet; dan
b. Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet. BAB II PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG MACET PADA BANK DAN/ATAU LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH Bagian Kesatu Penanganan Piutang Macet Pasal 3
(1) Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dilakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan.
(2) Piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. A Bagran Bagian Kedua Penghapusbukuan Piutang Macet Pasal 4
(1) Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN; dan
b. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tetapi tetap tidak tertagih. (21 Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN. Pasal 5 (U Upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan segala upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada debitur atau nasabah UMKM. (21 Upaya penagihan secara optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan tindakan yang diambil oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melakukan penagihan kepada debitur atau nasabah untuk mendapatkan pembayaran atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan sesuai dengan syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kredit atau pembiayaan. Bagian A Bagian Ketiga Penghapustagihan Piutang Macet Pasal 6 (U Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan Penghapustagihan piutang macet yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:
a. kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangannon-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
b. kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan; atau
c. kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang. (21 Kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah;
b. telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
d. tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah. Pasal7 A Pasal 7
(1) Kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melaksanakan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kerugian Bank danlatau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan. l2l Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Direksi dalam melakukan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 8
(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan dokumentasi dan pencatatan dengan baik mengenai proses Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan piutang macet. l2l Dokumentasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan dilakukan. Pasal 9
(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 A Pasal 1O Debitur atau nasabah yang telah diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM kembali. Pasal 1 1
(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan piutang macet kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(2) Atas laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyampaikan laporan kepada :
a. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. BAB III PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET DENGAN CARA PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT DAN PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK Bagian Kesatu Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara Macet Pasal 12
(1) Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara macet dilakukan terhadap: a.Piutang A R.EPUBLIK INDONESIA
a. piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM; dan/atau
b. piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi. {21 Penghapusan piutang dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp3OO.OOO.OOO,OO (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang.
(3) Penghapusan piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
a. dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300.000.000,O0 (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang perorangan; atau
b. dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.OO0.000,0O (lima ratus juta rupiah) per Penanggung Utang badan usaha.
(4) Dalam hal piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per Penanggung Utang, penghapusan Piutang Negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.0O0.00O,00 (lima ratus juta rupiah) per proyek.
(5) Piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi Piutang Negara kepada:
a. Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan;
b. Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
c. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani;
d. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut; dan
e. Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembanga,n Sapi Bali. Bagian A Bagian Kedua Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Dana Bergulir Macet Pasal 13
(1) Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir dilakukan setelah piutang dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dinyatakan telah diurus secara optimal. (21 Piutang dana bergulir dinyatakan telah diurus secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah dinyatakan sebagai:
a. PSBDT oleh PUPN; atau
b. PPNTO oleh menteri/pimpinan lembaga/ pimpinan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pengelola dana bergulir atas nama menteri, dalam hal Piutang Negara tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
(3) Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4) Terhadap piutang dana bergulir yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO, badan layanan umum penyerah piutang melakukan Penghapusan Secara Bersyarat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(5) Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir oleh badan layanan umum penyerah piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Kredit Program Macet Pasal 14
(1) Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program macet dilakukan setelah piutang kredit program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dinyatakan telah diurus secara optimal.
(2) Piutang A REPUBUK INOONESIA
(2) Piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah terbitnya surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program.
(3) Penerbitan surat keterangan optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada piutang kredit program yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah dilakukan upaya penagihan;
b. tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
c. kualitas piutang kredit program macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. umur piutang minimal 1O (sepuluh) tahun. Pasal 15 Berdasarkan surat keterangan optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), penetapan Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perbendaharaan negara. Bagian Keempat Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara Macet Pasal 16
(1) Terhadap piutang dana bergulir dan piutang kredit program yang telah dilakukan Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan Penghapusan Secara Mutlak. (21 Penghapusan Secara Mutlak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penetapan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.